Resume Perdamaian [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RESUME AKTA PERDAMAIAN (AKTE VAN DADING)



Bahwa pada hari Kamis tanggal Sepuluh bulan Mei tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu, pada persidangan dalam agenda Mediasi di Pengadilan Negeri Sinabang yang mengadili perkara Perdata Wanprestasi, telah datang menghadap Mediator: 1. ISRIANTO, NIK 1109040801840001, jenis kelamin Laki-laki, lahir di Ana’ao pada tanggal 08 Januari 1984, pekerjaan Wiraswasta, Warga Negara Indonesia, beralamat di Dusun Amitedia RT 1 RW 3 Desa Air Dingin Kecamatan Simeulue Timur Kabupaten Simeulue Provinsi Aceh, sebagai Tergugat I. 2. ROVIKA INDA SARI, NIK 1109045208870006, jenis kelamin Perempuan, lahir di Batu Ralang pada tanggal 12 Agustus 1987, pekerjaan Menurus Rumah Tangga, Warga Negara Indonesia, beralamat di Dusun Amitedia RT 1 RW 3 Desa Air Dingin Kecamatan Simeulue Timur Kabupaten Simeulue Provinsi Aceh, sebagai Tergugat II. Bahwa Tergugat I dan Tergugat II dalam hal ini turut didampingi oleh Kuasanya KIRFAN, S.H. dan IDRIS, S,H.I, Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor KIRFAN & REKAN beralamat di Jl. Teluk Indah Lr. Meunasah No. 1 Dusun Sedap Malam RT.01 Desa Suka Maju Kecamatan Simeulue Timur Kabupaten Simeulue Tlp./HP: 082360154695 email: [email protected]. Bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah digugat oleh ZULHAJRI RISALDY sebagai Penggugat dalam perkara Perdata Wanprestasi (Cidera Janji) yang diajukan oleh Penggugat ke Pengadilan Negeri Sinabang yang terdaftar dalam Register Perkara Nomor: 2/Pdt.G/2021/PN Snb. Perkara Guggatan Wanprestasi ini telah dilakukan sidang pertama pada tanggal 2 Juni 2021 dengan agenda sidang yaitu pemeriksaan Administrasi dan Penetapan Hakim Mediator serta Mediasi Pertama. Bahwa setelah mendengar penyampaian dari Penggugat perihal Perkara Wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II, yang pada pokoknya Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Wanprestasi, dimana Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi sisa hutang kepada Penggugat sebesar Rp. 300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah). Bahwa uang sebesar Rp. 300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah) tersebut merupakan sisa hutang Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat dengan jaminan sebidang tanah dengan luas 294 M 2 (dua ratus sembilan puluh empat meter persegi) yang diatasnya telah ada rumah milik para Tergugat yang beralamat di Desa Air Dingin, Kecamatan Simeulue Timur Kabupaten Simeulue, Sertifikat Hak Milik Nomor 430 Tanggal 25 September



2014 saat berada di tangan Penggugat dan 1 Unit mobil mini bus merek Daihatsu Terios tahun 2015 nomor polisi: BL 1013 S atas nama Rofika Inda Sari, BPKB dan mobil tersebut saat ini berada di tangan dan dikuasai Penggugat. Bahwa pada Sidang Mediasi Pertama yang di mediasi oleh Hakim Mediator AHMAD GHALI PRATAMA, S.H. Penggugat yang pada pokoknya hanya memohon agar sisa hutang Tergugat II dan Tergugat II dapat dilunasi oleh Tergugat I dan Tergugat II dan berharap sengketa ini dapat berakhir dalam Mediasi Perdamaian. Bahwa berdasarkan hal-hal yang dikemukanan tersebut di atas, dengan itikat baik Tergugat II dan Tergugat II bersedia melunasi seluruh sisa hutang sebesar Rp. 300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah) tersebut kepada Penggugat dan sepakat menyelesaikan sengketa Perkara Wanprestasi ini melalui Perdamaian yang di Mediasi oleh Hakim Mediator, dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut: Pasal 1 (1) Tergugat I dan Tergugat II bersedia melunasi seluruh sisa hutang sebesar Rp. 300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah) tersebut kepada Penggugat ZULHAJRI RISALDY. (2) Untuk dapat melunasi hutang Tergugat I dan Tegugat Penggugat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas, 1 mini bus merek Daihatsu Terios tahun 2015 nomor polisi: atas nama Rofika Inda Sari yang berada dalam Penguasaan dijual bersama-sama dengan Tergugat I dan Tergugat II dan penjualan mobil tersebut seluruhnya diserahkan kepada sebagai angsuran hutang Tergugat I dan Tergugat II.



II kepada Unit mobil BL 1013 S Penggugat, uang hasil Penggugat



Pasal 2 (1) Jika uang hasil penjualan mobil tersebut pada pasal 1 ayat (2) belum mencukupi untuk melunasi seluruh hutang Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat sebesar Rp. 300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah), maka Penggugat harus bersedia menyerahkan Sertifikat sebidang tanah dengan luas 294 M2 (dua ratus sembilan puluh empat meter persegi) yang menjadi jaminan atas hutang dalam perkara ini kepada Tergugat I untuk selanjutnya di anggunkan kepada Bank sebagai jaminan untuk pengajuan kredit Tergugat I. (2) Tujuan Tergugat I mengajukan kredit ke pihak Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah untuk menutupi seluruh sisa hutang Tergugat I dan Tegugat II kepada Pengguga.



Pasal 3 Tergugat I dan Tergugat II bersedia membayar seluruh biaya perkara a quo sejauh tidak membebankan Tergugat I dan Tergugat II. Pasal 4 Apabila seluruh perjajian yang telah dibuat ini dilanggar oleh Penggugat, Tergugat I dan Tergugat II, maka akta perdamaian ini tidak berlaku lagi dan Penggugat, Tergugat I dan Tergugat II bersedia dituntut kembali ke Pengadilan. Pasal 5 Penggugat, Tergugat I dan Tergugat II dengan ini mengikatkan diri untuk tidak saling mengajukan tuntutan hukum apapun satu sama lain dan memberikan pembebasan (acquit et de charge) satu sama lain dari segala tuntutan hukum. Demikian Akta Perdamaian ini dibuat dengan Itikat Baik dari Tergugat I dan Tergugat II untuk penyelesaian secara damai atas perkara Wanprestasi yang diajukan Penggugat. Penggugat



Tergugat I



ZULHAJRY



RISALDI ISRIANTO Penggugat II



ROVIKA INDA SARI