Resume SA 700, 705, 706 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Mata Kuliah Dosen Nama NPM



: Audit dan Atestasi : Sukrisno Agoes, Prof., DR., Ak., M.M., .C.P.A : Maya Fitria Nan Indria : 1617122013



Tugas Resume SA 700, SA 705, SA 706 a.



SA 700  Standar Audit 700 berisi tentang Perumusan Suatu Opini Dan Pelaporan Atas Laporan Keuangan  (Berlaku efektif untuk audit atas laporan keuangan untuk periode yang dimulai pada atau setelah: (i) tanggal 1 Januari 2013 (untuk Emiten), atau (ii) tanggal 1 Januari 2014 (untuk entitas selain Emiten; penerapan dini dianjurkan))  Ruang Lingkup 1. Standar Audit (“SA”) ini mengatur tanggung jawab auditor dalam merumuskan suatu opini atas laporan keuangan. SA ini juga mengatur bentuk dan isi laporan auditor yang diterbitkan sebagai hasil suatu audit atas laporan keuangan. 2. SA 7051 dan SA 7062 mengatur bagaimana bentuk dan isi laporan auditor dipengaruhi ketika auditor menyatakan suatu opini modifikasian atau mencantumkan suatu paragraf penekanan atau suatu paragraf hal lain dalam laporan auditor. 3. SA ini ditulis dalam konteks laporan keuangan bertujuan umum yang lengkap. SA 8003 mengatur pertimbangan-pertimbangan khusus ketika laporan keuangan disusun berdasarkan



suatu



kerangka



bertujuan



khusus.



SA



8054



mengatur



pertimbanganpertimbangan khusus yang relevan dengan suatu audit atas laporan keuangan tunggal atau unsur, akun, atau pos tertentu suatu laporan keuangan. 4. SA ini mendorong konsistensi dalam laporan auditor. Konsistensi dalam laporan auditor, ketika audit telah dilaksanakan berdasarkan SA, mendukung kredibilitas dalam pasar global dengan membuat audit tersebut (yang telah dilaksanakan berdasarkan standar yang diakui secara global) lebih siap dapat teridentifikasi. SA ini juga membantu



peningkatan



pemahaman



pengguna



laporan



keuangan



dan



pengidentifikasian kondisikondisi yang tidak biasa ketika terjadi.  Ketentuan Perumusan Suatu Opini atas Laporan Keuangan 1. Auditor harus merumuskan suatu opini tentang apakah laporan keuangan disusun, dalam semua hal yang material, sesuai dengan kerangka pelaporan keuangan yang berlaku. 2. Untuk merumuskan opini tersebut, auditor harus menyimpulkan apakah auditor telah memperoleh keyakinan memadai tentang apakah laporan keuangan secara keseluruhan bebas dari kesalahan penyajian material, baik yang disebabkan olehkecurangan maupun kesalahan. Kesimpulan tersebut harus memperhitungkan:



a) Kesimpulan auditor, berdasarkan SA 330, apakah bukti audit yang cukup dan tepat telah diperoleh; b) Kesimpulan auditor, berdasarkan SA 450, apakah kesalahan penyajian yang tidak dikoreksi adalah material, baik secara invidual maupun secara kolektif;dan c) Evaluasi yang diharuskan oleh paragraf 12–15. 12. Auditor harus mengevaluasi apakah laporan keuangan disusun, dalam semua hal yang material, sesuai dengan ketentuan dalam kerangka pelaporan keuangan yang berlaku. Pengevaluasian tersebut harus mencakup pertimbangan atas aspek kualitatif praktik akuntansi entitas, termasuk indikator kemungkinan penyimpangan dalam pertimbangan manajemen. 3. Secara khusus, auditor harus mengevaluasi apakah, dari sudut pandang ketentuan kerangka pelaporan keuangan yang berlaku: a) Laporan keuangan mengungkapkan kebijakan akuntansi signifikan yang dipilih dan diterapkan secara memadai; b) Kebijakan akuntansi yang dipilih dan diterapkan konsisten dengan kerangka pelaporan keuangan yang berlaku dan sudah tepat; c) Estimasi akuntansi yang dibuat oleh manajemen adalah wajar; d) Informasi yang disajikan dalam laporan keuangan adalah relevan, dapat diandalkan, dapat diperbandingkan, dan dapat dipahami; e) Laporan



keuangan



menyediakan



pengungkapan



yang



memadai



untuk



memungkinkan pengguna laporan keuangan yang dituju memahami pengaruh transaksi dan peristiwa material terhadap informasi yang disampaikan dalam laporan keuangan; dan (Ref: Para. A4) f) Terminologi yang digunakan dalam laporan keuangan, termasuk judul setiap laporan keuangan, sudah tepat. 4. Ketika laporan keuangan disusun berdasarkan suatu kerangka penyajian wajar, pengevaluasian yang diharuskan oleh paragraf 12–13 juga harus mencakup apakah laporan keuangan mencapai penyajian wajar. a) Pengevaluasian auditor tentang apakah laporan keuangan mencapai penyajian wajar harus mencakup pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut: b) Penyajian, struktur, dan isi laporan keuangan secara keseluruhan; dan c) Apakah laporan keuangan, termasuk catatan atas laporan keuangan terkait, mencerminkan transaksi dan peristiwa yang mendasarinya dengan suatu cara yang mencapai penyajian wajar. 5. Auditor harus mengevaluasi apakah laporan keuangan merujuk secara memadai pada, atau menjelaskan, kerangka pelaporan keuangan yang berlaku.



b.



SA 705  Standar Audit 705 berisi tentang Modifikasi Terhadap Opini Dalam laporan auditor independen  (Berlaku efektif untuk audit atas laporan keuangan untuk periode yang dimulai pada atau setelah: (i) tanggal 1 Januari 2013 (untuk Emiten), atau (ii) tanggal 1 Januari 2014 (untuk entitas selain Emiten; penerapan dini dianjurkan))  Ruang Lingkup Standar Audit (“SA”) ini mengatur tanggung jawab auditor untuk menerbitkan suatu laporan yang tepat dalam kondisi ketika, dalam merumuskan suatu opini berdasarkan SA 700,auditor menyimpulkan bahwa modifikasi terhadap opini auditor atas laporan keuangan diperlukan.  Tipe Opini Modifikasian SA ini menetapkan tiga tipe opini modifikasian, yaitu opini wajar dengan pengecualian, opini tidak wajar, dan opini tidak menyatakan pendapat. Keputusan tentang ketepatan penggunaan tipe opini modifikasian bergantung pada: 1. Sifat dari hal-hal yang menyebabkan dilakukannya modifikasi, yaitu apakah laporan keuangan mengandung kesalahan penyajian material atau, dalam hal ketidakmampuan untuk memperoleh bukti audit yang cukup dan tepat, kemungkinan mengandung kesalahan penyajian material; dan 2. Pertimbangan auditor tentang seberapa pervasifnya dampak atau kemungkinan dampak hal-hal tersebut terhadap laporan keuangan. (Ref: Para. A1)  Ketentuan Kondisi yang Mengharuskan Dilakukannya Modifikasi terhadap Opini Auditor Auditor harus memodifikasi opini dalam laporan auditor ketika: a. Auditor menyimpulkan bahwa, berdasarkan bukti audit yang diperoleh, laporan keuangan secara keseluruhan tidak bebas dari kesalahan penyajian material; atau (Ref:Para. A2–A7) b. Auditor tidak dapat memperoleh bukti audit yang cukup dan tepat untuk menyimpulkan bahwa laporan keuangan secara keseluruhan bebas dari kesalahan penyajian material. (Ref: Para. A8–A12)  Penentuan Tipe Modifikasi terhadap Opini Auditor Opini Wajar dengan Pengecualian,Auditor harus menyatakan opini wajar dengan pengecualian ketika: a. Auditor, setelah memperoleh bukti audit yang cukup dan tepat, menyimpulkan bahwa kesalahan penyajian, baik secara individual maupun secara agregasi, adalah material, tetapi tidak pervasif, terhadap laporan keuangan; atau b. Auditor tidak dapat memperoleh bukti audit yang cukup dan tepat yang mendasari opini, tetapi auditor menyimpulkan bahwa kemungkinan dampak kesalahan penyajian yang tidak



terdeteksi terhadap laporan keuangan, jika ada, dapat bersifat material, tetapi tidak pervasif.  Opini Tidak Wajar, Auditor harus menyatakan suatu opini tidak wajar ketika auditor, setelah memperoleh bukti audit yang cukup dan tepat, menyimpulkan bahwa kesalahan penyajian, baiksecara individual maupun secara agregasi, adalah material dan pervasif terhadap laporan keuangan.  Opini Tidak Menyatakan Pendapat, Auditor tidak boleh menyatakan pendapat ketika auditor tidak dapat memperoleh bukti audit yang cukup dan tepat yang mendasari opini, dan auditor menyimpulkan bahwa kemungkinan dampak kesalahan penyajian yang tidak terdeteksi terhadap laporan keuangan, jika ada, dapat bersifat material dan pervasif.  Auditor tidak boleh menyatakan pendapat ketika, dalam kondisi yang sangat jarang yang melibatkan banyak ketidakpastian, auditor menyimpulkan bahwa, meskipun telah memperoleh bukti audit yang cukup dan tepat tentang setiap ketidakpastian tersebut, auditor tidak dapat merumuskan suatu opini atas laporan keuangan karena interaksi yang potensial dari ketidakpastian tersebut dan kemungkinan dampak kumulatif dari ketidakpastian tersebut terhadap laporan keuangan.  Konsekuensi dari Ketidakmampuan untuk Memperoleh Bukti Audit yang Cukup dan Tepat yang Disebabkan oleh Pembatasan yang Dilakukan oleh Manajemen setelah Auditor Menerima Perikatan 1. Jika setelah menerima perikatan, auditor menyadari bahwa manajemen telah melakukan pembatasan terhadap ruang lingkup audit yang menurut auditor mungkin akan menyebabkan auditor menyatakan opini wajar dengan pengecualian atau opini tidak menyatakan pendapat atas laporan keuangan, maka auditor harus meminta manajemen untuk mencabut pembatasan tersebut. 2. Jika manajemen menolak untuk mencabut pembatasan yang dirujuk dalam paragraf 11, maka auditor harus mengomunikasikan hal tersebut kepada pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola, kecuali pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola terlibat dalam pengelolaan entitas, dan menentukan apakah terdapat kemungkinan untuk melakukan prosedur alternatif untuk memperoleh bukti audit yang cukup dan tepat. 3. Jika auditor tidak dapat memperoleh bukti audit yang cukup dan tepat, maka auditor harus menentukan implikasinya sebagai berikut: (a) Jika auditor menyimpulkan bahwa kemungkinan dampak kesalahan penyajian yang tidak terdeteksi terhadap laporan keuangan, jika ada, dapat bersifat material, tetapi tidak pervasif, maka auditor harus menyatakan opini wajar dengan pengecualian; atau (b) Jika auditor menyimpulkan bahwa kemungkinan dampak kesalahan penyajian yang tidak terdeteksi terhadap laporan keuangan, jika ada, dapat bersifat material dan



pervasif sehingga suatu opini wajar dengan pengecualian tidak akan memadai untuk mengomunikasikan signifikansi kondisi tersebut, maka auditor harus: (i) Menarik diri dari audit, jika diperkenankan dan memungkinkan menurut peraturan perundangundangan yang berlaku; atau (Ref: Para. A13–A14) (ii) Jika penarikan diri dari audit sebelum menerbitkan laporan auditor tidak diperkenankan atau tidak memungkinkan, maka auditor tidak boleh menyatakan pendapat atas laporan keuangan. 4. Jika auditor menarik diri seperti yang dijelaskan dalam paragraf 13(b)(i), sebelum menarik diri, auditor harus mengomunikasikan kesalahan penyajian yang teridentifikasi selama audit yang dapat menyebabkan modifikasi terhadap opini kepada pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola.(Ref: Para. A15)  Pertimbangan Lain yang Berkaitan dengan Opini Tidak Wajar atau Opini Tidak Menyatakan Pendapat Ketika menurut auditor suatu opini tidak wajar atau opini tidak menyatakan pendapat perlu dinyatakan atas laporan keuangan secara keseluruhan, laporan auditor juga tidak diperkenankan untuk mencantumkan opini tanpa modifikasian, berdasarkan kerangka pelaporan keuangan yang sama, atas suatu laporan keuangan tunggal atau satu atau lebih unsur,akun, atau pos tertentu laporan keuangan. Pencantuman opini tanpa modifikasian tersebut dalam laporan yang sama dalam kondisi tersebut akan bertentangan dengan opini tidak wajar atau opini tidak menyatakan pendapat atas laporan keuangan secara keseluruhan. (Ref: Para. A16)



c. SA 706  SA 700 Standar Audit 706 berisi tentang Paragraf Penekanan Suatu Hal Dan Paragraf Hal Lain Dalam Laporan Audit Or Independen.  Berlaku efektif untuk audit atas laporan keuangan untuk periode yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2013 (untuk Emiten), atau tanggal 1 Januari 2014 (untuk entitas selain Emiten; penerapan dini dianjurkan)  Ruang Lingkup 1. Standar Audit (“SA”) ini mengatur komunikasi tambahan dalam laporan auditor ketika auditor menganggap perlu untuk: a.



Menarik perhatian pengguna laporan keuangan pada suatu hal atau beberapa hal yang disajikan atau diungkapkan dalam laporan keuangan yang sedemikian penting bahwa



hal atau hal-hal tersebut adalah fundamental bagi pemahaman pengguna laporan keuangan; atau b. Menarik perhatian pengguna laporan keuangan pada suatu hal atau beberapa hal selain yang disajikan atau diungkapkan dalam laporan keuangan yang relevan bagi pemahaman pengguna laporan keuangan atas audit, tanggung jawab auditor, atau laporan auditor. 2. Lampiran 1 dan 2 mengidentifikasi SA-SA yang memuat ketentuan tertentu bagi auditor untuk mencantumkan Paragraf Penekanan Suatu Hal atau Paragraf Hal Lain dalam laporan auditor. Dalam kondisi tersebut, ketentuan dalam SA ini yang berkaitan dengan bentuk dan letak paragraf-paragraf tersebut berlaku.  Tujuan auditor, setelah merumuskan suatu opini atas laporan keuangan, adalah untuk menarik perhatian pengguna laporan keuangan, ketika menurut auditor hal tersebut perlu dilakukan, melalui komunikasi tambahan yang jelas dalam laporan auditor, atas: (a) Suatu hal, meskipun telah disajikan atau diungkapkan dalam laporan keuangan dengan tepat, yang sedemikian penting bahwa hal tersebut adalah fundamental bagi pemahaman pengguna laporan keuangan atas laporan keuangan; atau (b) Jika relevan, hal-hal lain yang relevan bagi pemahaman pengguna laporan keuangan atas audit, tanggung jawab auditor, atau laporan auditor.  Ketentuan Paragraf Penekanan Suatu Hal dalam Laporan Auditor 1. Jika menurut auditor perlu untuk menarik perhatian pengguna laporan keuangan atas suatu hal yang disajikan atau diungkapkan dalam laporan keuangan yang, menurut pertimbangan auditor, sedemikian penting bahwa hal tersebut adalah fundamental bagi pemahaman pengguna laporan keuangan atas laporan keuangan, maka auditor harus mencantumkan paragraf Penekanan Suatu Hal dalam laporan auditor selama auditor telah memperoleh bukti audit yang cukup dan tepat bahwa tidak terdapat kesalahan penyajian material atas hal tersebut dalam laporan keuangan. Paragraf tersebut harus mengacu hanya pada informasi yang disajikan atau diungkapkan dalam laporan keuangan. (Ref: Para. A1-A2) 2. Ketika auditor mencantumkan paragraf Penekanan Suatu Hal dalam laporannya, auditor harus: (a) Meletakkan paragraf tersebut segera setelah paragraf opini dalam laporan auditor; (b) Menggunakan judul “Penekanan Suatu Hal” atau judul lain yang tepat; (c) Mencantumkan dalam paragraf tersebut suatu pengacuan yang jelas tentang hal yang ditekankan dan acuan pada catatan atas laporan keuangan yang relevan tempat hal tersebut diungkapkan dalam laporan keuangan; dan



(d) Mengindikasikan bahwa opini auditor tidak dimodifikasi sehubungan dengan hal yang ditekankan tersebut. (Ref: Para. A3-A4)  Materi Penerapan dan Penjelasan Lain Paragraf Penekanan Suatu Hal dalam Laporan Auditor. Kondisi yang di Dalamnya Paragraf Penekanan Suatu Hal Mungkin Diperlukan (Ref: Para. 6) 1. Contoh kondisi yang di dalamnya auditor mungkin perlu mempertimbangkan untuk mencantumkan suatu paragraf Penekanan Suatu Hal adalah: (a) Suatu ketidakpastian yang berhubungan dengan hasil di masa depan atas perkara litigasi yang tidak biasa atau tindakan yang akan dilakukan oleh regulator. (b) Penerapan dini (jika diizinkan) atas suatu standar akuntansi baru (sebagai contoh, suatu Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan baru) yang berdampak pervasif terhadap laporan keuangan sebelum tanggal efektif berlakunya. (c) Suatu bencana alam besar yang telah atau masih berlanjut yang mempunyai dampak signifikan terhadap posisi keuangan entitas. 2. Penggunaan paragraf Penekanan Suatu Hal yang terlalu luas mengurangi keefektivitasan komunikasi auditor atas hal tersebut. Selain itu, untuk mencantumkan lebih banyak informasi dalam suatu paragraf Penekanan Suatu Hal daripada yang telah disajikan atau diungkapkan dalam laporan keuangan dapat berimplikasi bahwa hal tersebut belum disajikan atau diungkapkan dengan tepat dalam laporan keuangan; oleh karena itu, paragraf 6 membatasi penggunaan paragraf Penekanan Suatu Hal terhadap hal-hal yang telah disajikan atau diungkapkan dalam laporan keuangan.  Pencantuman Paragraf Penekanan Suatu Hal dalam Laporan Auditor (Ref: Para.7) 1. Pencantuman paragraf Penekanan Suatu Hal dalam laporan auditor tidak memengaruhi opini auditor. Paragraf Penekanan Suatu Hal bukan merupakan pengganti bagi hal-hal sebagai berikut: (a) Auditor menyatakan opini wajar dengan pengecualian atau opini tidak wajar, atau opini tidak menyatakan pendapat, ketika diharuskan oleh kondisi suatu perikatan audit (lihat SA 7051); atau (b) Pengungkapan dalam laporan keuangan yang diharuskan untuk dibuat oleh manajemen menurut kerangka pelaporan keuangan yang berlaku. 2. Ilustrasi laporan auditor dalam Lampiran 3 mencantumkan suatu paragraf Penekanan Suatu Hal dalam laporan auditor yang berisi opini wajar dengan pengecualian.  Paragraf Hal Lain dalam Laporan Auditor (Ref: Para. 8) Kondisi yang Memerlukan Paragraf Hal Lain