Review Jurnal Akuntansi Pajak [PDF]

  • Author / Uploaded
  • linda
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

REVIEW JURNAL ASET



Diajukan untuk memenuhi tugas matakuliah Akuntansi Perpajakan



Dosen : Rosalita Rachma Agusti, SE.



Disusun Oleh : Linda Kharisma NIM 165030401111004



PROGAM STUDI ADMINISTRASI PERPAJAKAN FAKULTAS ILMU ADMINISTRASI UNIVERSITAS BRAWIJAYA MALANG 2018



1. Pendahuluan Dalam jurnal yang berjudul Tax distortions in cross-border flows of intangible assets membahas mengenai cross border flow (aliran lintas batas negara), intellectual property (IP), profit shifting, aset tak berwujud, pajak, dan distorsi-distorsi terhadap IP. Pengertian Cross border flow sering dikaitkan dengan Intelectual Property (IP), yang sangat penting untuk menganalisis bagaimana cara mengoperasikannya pada ekonomi modern. Keterkaitan IP dengan strategi penghindaran pajak telah menghasilkan hal menyimpang dari harga pasar, GDP, dan produktivitas. Dalam dekade terakhir, para ekonom bekerja untuk memfokuskan pada pengaruh dari bentuk aset tak berwujud. Selain itu, mengkonsistensikan bentuk intangible aset ke semua jurusan ekonomi yang ada di dunia melalui sumber data, metode-metode. Namun, perkembangan pendekatan untuk pembelian aset tak berwujud dan pembayaran yang digunakan untuk IP kurang berkembang. Hal ini merupakan kebenaran bahwa pembayaran IP Internasional diakibatkan oleh perencanaan pajak dari perusahaan multinasional. Banyak perusahaan multinasional yang melakukan strategi penghindaran pajak yaitu dengan melakukan penggeseran IP atau melakukan memindahkan keuntungan perusahaan kepada perusahaan lain yang merupakan affiliasi (masih memiliki hubungan kepemilikan). Biasanya perusahaan affiliasi tersebut terletak di negara yang memiliki tarif pajak paling rendah dengan tujuan untuk menghindari tarif pajak yang terlalu besar. Dengan begitu, banyak negara-negara yang beratio tinggi cenderung memiliki pajak yang rendah. Perlunya kebijakan baru dan regulasi peraturan untuk menyikapi permasalahan ini. 2. Studi Empiris pada Profit Shifting melalui Cross Border Flows IP Banyak studi empiris yang memfokuskan pada 3 prinsip : transfer mispricing pada impor dan ekspor, termasuk jasa; lokasi strategis dari aset tak berwujud; lokasi strategis baik dari utang internal dan utang eksternal. Banyak analisis yang mencoba untuk mengestimasi pemisahan profit shifting dengan menetapkan profit shifting pada transfer pricing dan lokasi stategis aset tak berwujud. Kedua strategi ini direlevankan untuk alokasi pada pendapatan cross border IP karena mempengaruhi pendapatan negara. Beberapa peneliti menganalisis praktik penghindaran pajak melalui data dari US MNE. US MNE melakukan memindahkan keuntungan perusahaan kepada perusahaan lain (cabang) yang merupakan affiliasi (masih memiliki hubungan kepemilikan). Dimana perusahaan affiliasi tersebut terletak di negara yang memiliki tarif pajak paling rendah dengan tujuan untuk menghindari tarif pajak yang terlalu besar. Profit shifting menimbulkan pendapatan suatu negara (negara dimana perusahaan yang melakukan profit shifting berada) berkurang. Hal ini disebabkan karena adanya perbedaan tarif pajak di antar negara. 3. Kunci Penyimpangan dalam Cross Border Flows pada Aset Tak Berwujud Salah satu contoh khusus dari strategi pajak perusahaan individu yang menetapkan pendapatan ke negara-negara selain dari lokasi di mana IP dibuat atau digunakan dan dikomersialisasikan. Permasalahan mengenai penghindaran pajak membuat pemerintah



memfokuskan perhatiannya terhadap pembuat kebijakan dalam pemisahan dimana laba dikenai pajak dari tempat terjadinya kegiatan ekonomi dan nilai dibuat, sehingga menghasilkan Proyek G20 / OECD BEPS. Selain itu, perlu memperkirakan adanya perubahan laba yang terjadi dan perbedaan tarif pajak antar negara. 3.1 Sumber penyimpangan pajak untuk arus IP lintas batas Beberapa negara telah menetapkan kebijakan pajak (fiskal) untuk kesejahteraan masyarakatnya. Beberapa negara memiliki tikat pajak, pengeluaran, insentif pajak, desain insentif pajak yang berbeda-beda. Beberapa negara bersaing untuk investasi modal, pekerjaan, dan pendapatan perusahaan multinasional melalui sistem pajak mereka dengan tarif pajak, dasar pajak, insentif pajak, dan praktik administrasi perpajakan. Perbedaan tarif pajak badan adalah sumber utama dari distorsi pajak dalam arus IP lintas batas, dan sering ditindak lanjuti. Namun, persaingan pajak dalam desain basis pajak juga telah terjadi melalui keputusan Tax Administrasi yang menguntungkan, yang secara umum tidak transparan. Termasuk pemotongan pajak dan pajak pertambahan nilai, dapat mempengaruhi aliran IP lintas batas. 3.1.1 Perbedaan Pajak penghasilan badan Pentingnya pajak penghasilan badan dalam pengambilan keputsan untuk berinvestasi atau tidak, mengenai jenis investasi yang tepat, serta jumlah investasi yang diberikan. Untuk menganalisis profit shifting yang paling relevan yaitu menggunakan tarif SMTR. SMTR memberikan pengaruh terhadap pengambilan keputusan untuk berinvestasi. Dimana pengurangan SMTR juga mengurangi marginal effective tax rate (METR), yang mempengaruhi tingkat investasi di suatu negara, dan average effective tax rate (AETR) yang mempengaruhi pilihan negara untuk investasi FDI. Namun, terjadinya profit shifting disebabkan karena perbedaan tarif SMTR antar negara. Beberapa perusahaan akan mengalihkan labanya kenegara yang menerapkan tax haven, dimana perusahan tersebut akan merasa menguntungkan. 3.1.2 Faktor Lain dari Penyimpangan Pajak Selain diakibatkan karena perbedaan tarif SMTR, diakibatkan juga karena kerugian yang terjadi. Dimana dengan menggeser laba dari pendapatan anak perusahaan yang untung dengan SMTR positif ke anak perusahaan yang mengalami kerugian dengan SMTR yang sama akan menghasilkan tax savings. Inisiasi gabungan yang dilakukan OECD dan UNDP, Inspektur Pajak Tanpa Batas dengan menyebarkan ahli pajak ke beberapa negara untuk mengatasi permasalahan penyimpangan pajak. Dengan lebih fokus terhadap profit shifting dan harmful tax practices menghasilkan penetapan revisi aturan mengenai transfer pricing terhadap keuntungan yang lebih menjamin di kenakan pajak di mana kegiatan ekonomi itu terjadi dan nilai tersebut dibuat; peningkatan transparansi peraturan pemerintah dan operasi penentuan transfer pricing MNEs terbesar; peningkatan kerjasama multilateral dalam menutup kesenjangan dalam aturan pajak internasional; dan peningkatan pembangunan kapasitas administrasi perpajakan di antara negara-negara berpenghasilan rendah.



3.2 Pengukuran CIUP untuk Negara Individu Pengukuran pengaruh profit shifting dengan CIUP untuk masing-masing negara tidak dapat diandalkan. Banyaknya perusahaan multinasional yang menggeser laba dari negara yang mengenakan tarif pajak tinggi ke negara yang menerapkan tax haven. efek dari statistik akun nasional negara individu bergantung pada jumlah faktor utama suatu negara termasuk:  Kerelevanan STMRnya suatu negara dibandingkan dengan kerelevanan STMR pada mitra dagang IP nya suatu negara. Semakin tinggi perbedaan tarif pajak, semakin tinggi pula penyimpangan pajaknya.  Aturan anti penghindaran pajaknya suatu negara, seperti penentuan transfer pricing, perusahaan asing yang dikendalikan, dan aturan pendirian permanen dan penegakannya. Semakin ketat aturan anti-penghindaran pajak, semakin rendah tingkat penyimpangan pajaknya.  Perlakuan hak atas IP nya negara. Hak IP yang lebih lemah mengurangi jumlah aliran IP ke negara tersebut dan juga responsivitas aliran IP pada perbedaan tarif pajak badan yang relatif. 3.3 Kecenderungan Utama dalam Cross Border IP Profit Shifting Beberapa peneliti telah mengungkapkan bahwa seiring berjalannya waktu terdapat peningkatan yang signifikan terhadap profit shifting. BEPS menyajikan sejumlah indikator yang melihat arah pergerakan profit shifting. Salah satu indikatornya mengukur hubungan antara pembayaran royalti yang relatif diterima terhadap pengeluaran R & D di negara tersebut. Indikator ini ditunjukkan dengan meningkatnya ratio dari waktu ke waktu sekelompok kecil di suatu negara. Beberapa perbandingan mengenai ratio perolehan royalti dari pengeluaran R&D pada suatu negara-negara yang memiliki ratio tinggi. Dimana perolehan royalti di negara yang memiliki ratio tinggi lebih besar dari pada negara-negara lainnya. 4. Sumber Penyimpangan Pajak Pentingnya IP dalam pertumbuhan ekonomi global dan pembangunan, maka dari itu perlunya peran pembuat kebijakan untuk mengambil tindakan yang paling tepat untuk kegiatan ekonomi nasional (GDP), perdagangan (ekspor & impor) dan produktivitas. 4.1 Pelaporan Tidak Lengkap Aliran global pada IP diukur dalam neraca pembayaran CUIP. Namun banyak negara yang tidak melaporkan penerimaan dan/atau pembayaran CUIP. Beberapa hal yang mendistorsi pelaporan yaitu: a. Survei tidak lengkap. Hanya perusahaan yang melakukan kegiatan R&D saja b. Kesulitan memisahkan transaksi dari aliran teknologi yang terkandung. c. Pemisahan d. Aliran IP saling diketahui dan tidak berkaitan dengan uang 4.2 Permaslaahan Pengukuran Non-Valuasi Terdapat tiga jenis permasalahan :



a. Special Purpose Entities (SPE), yang digunakan untuk IP atau keuangan perusahaan induk yang dapat meningkatkan arus masuk dan arus keluar yang terukur b. Karakteristik cross border IP flows yang dapat mempengaruhi pengukuran CUIP c. Laba dari IP yang terkait dengan kontrak perusahaan manufaktur yang dilakukan di negara lain dapat meningkatkan ekspor dari negara kontraktor. d. menggabungkan penyediaan layanan (annual flows) dengan akuisisi investasi modal (saham) dapat menyediakan gambaran yang menyesatkan pada kemampuan IP suatu negara. 4.3 Penilaian dan Isu Pajak Lainnya IP sering memainkan peran penting dalam perencanaan pajak ini. Tarif pajak yang lebih rendah untuk penghasilan IP yang disebut “patent boxes” dimungkinkan untuk meningkatkan investasi. IP sangat penting untuk memahami siklus global dan statistik nasional tentang perdagangan dan produktivitas. Data yang tersedia untuk mendokumentasikan pembayaran cross border IP ini terdistorsi oleh berbagai faktor. Namun, yang jelas kurangnya pelaporan pembayaran dan/atau penerimaan CUIP. 5. Pengaruh Pajak dari Pengukuran Cross Border IP Pengukuran statistik nasional pada cross border IP dipengaruhi oleh kebijakan pajak masing-masing negara. tarif pajak yang rendah pada investasi IP dapat menarik investor. Selain itu dapat mendorong perusahaan multinasonal untuk melakukan shifting pada penghasilan kena pajak dan melaporkan keuntungannya dari negara-negara dengan tarif pajak tinggi ke negara-negara dengan tarif pajak rendah. 5.1 Tax Policy Mempengaruhi aktivitas IP dan pengukuran terkait IP Kebijakan pajak yang telah dibuat beberapa negara digunakan untuk mendorong investasi, melalui dengan memberikan kredit pajak untuk pengeluaran R&D, pemotongan pajak penuh, dan tarif pajak yang rendah. Kebijakan pajak dapat mempengaruhi pengukuran aktivitas cross border IP melalui dua cara yaitu kebijakan pajak dapat mempengaruhi volume aktifitas IP yang termasuk akun Nasional. Kedua perencanaan pajak atau tax planning menghasilkan aktivitas cross border yang dinilai tidak tepat untuk meminimalkan semua kewajiban MNE. Transaksi dengan pihak terkait harus dinilai pada harga pasar baik untuk statistik nasional dan akuntansi pajak, tetapi karena harganya transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa yang berada di bawah pengendalian umum tidak sama dengan “transfer pricing” harus diperhitungkan atau diperkirakan. Mengingat dengan adanya perbedaan traif antar negara 5.2 Faktor Pajak Secara Umum yang Menyimpang Pengukuran Aktivitas Cross Border IP Statistik nasional dalam pengukuran arus IP pada umumnya berdasarkan hasil survei bisnis. Namun, hal tersebut menimbulkan hambatan imputasi dan pelaporan, dan pada umumnya mendasarkan pada nilai-niai keuangan yang di laporkan perusahaan. Walaupun ada perbedaan harga antar perusahaan, perlu adanya penetapan harga antar perusahaan dalam suatu kelompok dieliminasi sebagai bagian dari laporan keuangan



kelompok konsolidasi, tetapi diperlukan laporan keuangan perusahaan yang tidak terkonsolidasi, yang sering diperlukan untuk peraturan nasional dan tujuan pajak. 5.3 Faktor Pajak Secara Khusus yang mempengaruhi pengukuran IP Faktor khusus yang dapat menyimpang statistik nasional IP yaitu transfer mispricing. Transfer mispricing adalah di mana valuasi non-arm’s lenght digunakan untuk transaksi pihak terkait. Ini bisa mendistorsi statistik nasional menuju penilaian penerimaan yang lebih tinggi dan penilaian pembayaran yang lebih rendah di negara-negara dengan tarif pajak rendah dan penilaian penerimaan yang lebih rendah dan penilaian pembayaran yang lebih tinggi di negara-negara dengan tarif pajak tingg 5.3.1 Penentuan Harga Non-Arm’s Lenght antara Perusahaan Terkait Penentuan transfer pricing menggunaan prinsip non-arm’s lenght, dimana prinsip ini di masukkan dalam perjanjian bilateral maupun multirateral. Prinsip non-arm’s lenght, meski kurang sempurna dalam praktiknya, namun sudah praktis pendekatan untuk kedua administrasi pajak dan pembayar pajak untuk mengukur penghasilan kena pajak dan meminimalkan pajak berganda. 5.3.2 Tax Intermediation pada Layanan IP Strategi perencanaan pajak menggunakan SPE dirancang agar mengurangi PPh Badan dan witholding tax. SPE dapat memiliki arus keuangan yang besar, namun dengan jumlah karyawan dan aset tak berwjud sedikit. Contoh SPE yang digunakan untuk strategi meminimalisasi pajak adalah Double Dutch Irish Sandwich yang digunakan oleh Google. 5.3.3 Kehadiran Ekonomi Tanpa Pendirian yang Tetap Adanya kegiatan ekonomi yang tidak dapat teridentifikasi atau kegiatan ekonomi digital (seperti online shop) karena bentuk fisik dari kegiatan ini tidak terlihat maka IP kemungkinan besar dapat digunakan untuk mengidentifikasi adanya kegiatan ekonomi digital. 5.3.4 Besarnya Potensi Penyimpangan Karena Profit Shifting yang Disebabkan oleh Pajak Adanya potensi penyimpangan profit shifting disebabkan karena strategi meminimalisir pajak dan mempengaruhi penilaian terhadap cross border flows IP, perdagangan, baik dalam jumlahnya maupun valuasinya. Beberapa peneliti menemukan adanya peningkatan profit shifting yang signifikan dalam kegiatan yang berkaitan dengan aset tidak tetap. Adanya profit shifting mengakibatkan hilangnya pendapatan global atau menyeluruh secara signifikan.