13 0 1 MB
Perubahan Rencana Strategis Badan Keuangan Daerah Kota Depok Tahun 2016 - 2021
PERUBAHAN RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) TAHUN 2016 - 2021
BADAN KEUANGAN DAERAH KOTA DEPOK
6
Perubahan Rencana Strategis Badan Keuangan Daerah Kota Depok Tahun 2016 - 2021
BAB I PENDAHULUAN
1.1.
LATAR BELAKANG Undang – undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional mengamanatkan kepada daerah untuk menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Dokumen RPJMD merupakan penjabaran visi, misi, dan program kepala daerah yang berpedoman kepada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah serta memperhatikan RPJM Nasional. Berdasarkan hal tersebut maka Pemerintah Kota Depok menyusun RPJMD Tahun 2016 – 2021 yang merupakan dokumen perencanaan lima tahunan daerah yang memuat strategi, arah kebijakan dan program pembangunan daerah berdasarakan kondisi dan potensi daerah yang dimiliki. Dengan diberlakukannya Undang – undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang – undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang – undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Depok, dilakukan revisi terhadap RPJMD tersebut sesuai dengan nomenklatur nama Perangkat Daerah yang baru. Mengacu pada Perubahan Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016 – 2021 tersebut, Badan Keuangan dan Aset menyusun Perubahan Rencana Strategis (Renstra) Tahun 2016 – 2021. Renstra merupakan dokumen perencanaan strategis untuk periode 5 (lima) tahun yang memuat visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, kebijakan program, kegiatan, indikator kinerja, kelompok sasaran dan pendanaan indikatif SKPD untuk mewujudkan visi, misi dan program Kepala Daerah yang disusun berpedoman pada RPJMD. Renstra menggambarkan wujud pelayanan yang diberikan oleh SKPD kepada masyarakat sesuai dengan tugas dan fungsi selama 5 (lima) tahun. Disamping itu Renstra merupakan tolok ukur pengendalian dan evaluasi capaian kinerja SKPD dalam melaksanakan misi, mencapai tujuan dan sasaran berdasarkan strategi, kebijakan progam, kegiatan , indikator kinerja, kelompok sasaran dan pendanaan indikatif SKPD setiap tahun selama 5 (lima) tahun, dalam mewujudkan visi, melaksanakan misi dan program Kepala Daerah. Adapun fungsi dari Renstra adalah sebagai landasan operasional pelaksanaan RPJMD, sebagai dasar dalam penyusunan Rencana Kerja (Renja) SKPD, sebagai instrumen
7
Perubahan Rencana Strategis Badan Keuangan Daerah Kota Depok Tahun 2016 - 2021
pengendalian dan evaluasi kinerja pelayanan SKPD, merupakan kontrak kinerja kepala SKPD dengan Kepala Daerah serta merupakan landasan dalam mengupayakan terwujudnya layanan kepada masyarakat sesuai dengan tugas dan fungsi SKPD
1.2.
LANDASAN HUKUM Penyusunan Dokumen Perubahan Rencana Strategis Badan Keuangan Daerah Kota Depok Tahun 2016 - 2021 berlandaskan pada: a.
Undang-undang Nomor 15 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3828);
b.
Undang – undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
c.
Undang- undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4287);
d.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
e.
Undang – undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
f.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang – undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
g.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran
8
Perubahan Rencana Strategis Badan Keuangan Daerah Kota Depok Tahun 2016 - 2021
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817); h.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
i.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
j.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; k.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
l.
Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 04 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Pertaturan Daerah Kota Depok Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pokok Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2014 Nomor 04);
m. Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 01 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Depok 2012 – 2032 (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2015 Nomor 01; n.
Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Depok Tahun 2006-2025 (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2016 Nomor 05);
o.
Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2016 Nomor 10);
p.
Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 07 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 07 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah;
q.
Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Depok Tahun 2016 – 2021 (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2017 Nomor 21;
9
Perubahan Rencana Strategis Badan Keuangan Daerah Kota Depok Tahun 2016 - 2021
r.
Peraturan Walikota Depok Nomor 109 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Keuangan Daerah.
1.3.
MAKSUD DAN TUJUAN Maksud penyusunan Perubahan Rencana Strategis Badan Keuangan Daerah Kota Depok adalah : a.
tersedianya dokumen yang menjadi pedoman bagi Badan Keuangan Daerah Kota Depok dalam menyusun Rencana Kerja (Renja) Tahunan;
b.
tersedianya program dan kegiatan prioritas yang dapat menjadi pedoman bagi pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Badan Keuangan Daerah Kota Depok, sehingga dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat;
c.
tersedianya sinkronisasi kebijakan program / kegiatan Badan Keuangan Daerah Kota Depok dengan capaian program Perubahan RPJMD Kota Depok Tahun 2016 – 2021.
Adapun tujuan penyusunan Perubahan Rencana Strategis Badan Keuangan Daerah Kota Depok : a.
mengidentifikasi dan menganalisis kondisi umum sumberdaya yang dimiliki Badan Keuangan Daerah Kota Depok, seperti sumber daya keuangan, budaya kerja dan SDM, serta prasarana dan sarana;
b.
menyusun dokumen guna menentukan prioritas kebijakan yang memuat landasan yang koheren dan kokoh sebagai acuan penyusunan strategi, sasaran, program dan kegiatan guna perbaikan kinerja Badan Keuangan Daerah sesuai Perubahan Rencana Pembangunan Menengah Daerah (RPJMD) Kota Depok.
c.
merumuskan visi, misi, tujuan, sasaran, kebijakan, program dan kegiatan yang akan dilaksanakan Badan Keuangan Daerah Dinas dalam lima tahun ke depan; dan
d.
menyajikan matrik indikasi rencana program dan kegiatan prioritas yang akan dilaksanakan Badan Keuangan Daerah untuk periode lima tahun ke depan.
1.4.
SISTEMATIKA PENULISAN Perubahan Renstra Badan Keuangan Daerah Kota Depok Tahun 2016-2021 disusun dengan sistematika sebagai berikut :
10
Perubahan Rencana Strategis Badan Keuangan Daerah Kota Depok Tahun 2016 - 2021
Bab I :
PENDAHULUAN Memuat latar belakang, landasan hukum, maksud dan tujuan, dan sistematika penulisan Perubahan Rencana Strategis Badan Keuangan Daerah Tahun 20162021.
Bab II :
GAMBARAN PELAYANAN BADAN KEUANGAN DAERAH KOTA DEPOK Menggambarkan Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi, Sumber Daya, Kinerja Pelayanan, serta Tantangan dan Peluang Pengembangan Pelayanan Badan Keuangan Daerah Kota Depok
Bab III :
ISU – ISU STRATEGIS BERDASARKAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI Memuat Identifikasi Permasalahan Berdasarkan Tugas dan Fungsi, Telaahan Visi, Misi, dan Program Walikota dan Wakil Walikota Terpilih, Telaahan Renstra Kementerian/Lembaga dan Renstra Provinsi, Telaahan Rencana Tata Ruang Wilayah dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis serta Penentuan Isu- Isu Strategis Badan Keuangan Daerah Kota Depok.
Bab IV :
VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN, STRATEGI DAN KEBIJAKAN Memuat dan menjelaskan Visi dan Misi, Tujuan dan Sasaran Jangka Menengah, serta Strategi dan kebijakan Badan Keuangan Daerah Kota
Bab V :
RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN, INDIKATOR KINERJA, KELOMPOK SASARAN, DAN PENDANAAN INDIKATIF Memuat Rencana Program dan Kegiatan, Indikator Kinerja, Kelompok Sasaran, dan Pendanaan Indikatif.
Bab VI :
INDIKATOR KINERJA YANG MENGACU PADA TUJUAN DAN SASARAN RPJMD Memuat Indikator Kinerja Yang Mengacu Pada Tujuan dan Sasaran RPJMD
Bab VII:
PENUTUP
11
Perubahan Rencana Strategis Badan Keuangan Daerah Kota Depok Tahun 2016 - 2021
BAB II GAMBARAN PELAYANAN BADAN KEUANGAN DAERAH 2.1
TUGAS, FUNGSI DAN STRUKTUR ORGANISASI SKPD
2.1.1
Tugas dan Fungsi Badan Keuangan Daerah Kota Depok dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Depok. Badan Keuangan Daerah sebelumnya adalah Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset. Berdasarkan Keputusan Walikota Depok Nomor 109 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Keuangan Daerah, tugas pokok Badan ini adalah membantu walikota melaksanakan
penunjang
urusan pemerintahan Bidang
Keuangan dan tugas
pembantuan yang diberikan kepada kota. Dalam melaksanaan sebagaimana tersebut di atas, Badan Keuangan Daerah mempunyai fungsi : a) Perumusan Kebijakan Teknis bidang Keuangan Daerah; b) Pelaksanaan Kebijakan Teknis bidang Keuangan Daerah; c)
Pelaksanaan Evaluasi dan Pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;
d) Pelaksanaan Administrasi Badan; e) Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya.
2.1.2 Struktur Organisasi Struktur organisasi Badan Keuangan Daerah Kota Depok terdiri dari Kepala, Sekretaris yang membawahi 3 (tiga) Sub Bagian, 6 (enam) Kepala Bidang yang masing masing membawahi 2 (dua) dan 3 (tiga) Kepala Sub Bidang, dengan susunan sebagai berikut : 1.
Kepala Badan;
2. Sekretariat, terdiri dari: a. Sub Bagian Umum; b. Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan; c. Sub Bagian Keuangan;
12
Perubahan Rencana Strategis Badan Keuangan Daerah Kota Depok Tahun 2016 - 2021
3. Bidang Anggaran, terdiri dari: a. Sub Bidang Perencanaan Anggaran; b. Sub Bidang Perencanaan Belanja Tidak Langsung; c. Sub Bidang Penyusunan dan Administrasi Anggaran; 4. Bidang Pajak Daerah I, terdiri dari: a. Sub Bidang Perencanaan dan Pengendalian Operasional; b. Sub Bidang Pendaftaran dan Pendataan; c. Sub Bidang Penetapan dan Penagihan; 5. Bidang Pajak Daerah II, terdiri dari: a. Sub Bidang Pengolahan Data dan Informasi; b. Sub Bidang Intensifikasi dan Ekstensifikasi; c. Sub Bidang Penagihan; 6. Bidang Perbendaharaan dan Pengelolaan Belanja Pegawai, terdiri dari: a. Sub Bidang Pengelolaan Kas Daerah; b. Sub Bidang Pengeluaran; c. Sub Bidang Pengelolaan Gaji Belanja Pegawai 7. Bidang Akuntansi dan Data Keuangan terdiri dari: a. Sub Bidang Akuntansi dan Pelaporan; b. Sub Bidang Pengolahan Data Keuangan 8. Bidang Pengelolaan Aset terdiri dari: a. Sub Bidang Penatausahaan Aset; b. Sub Bidang Pemanfaatan Aset; c. Sub Bidang Pengamanan Aset. 9. Unit Pelaksana Teknis 10. Kelompok Jabatan Fungsional
Adapun rincian Tugas dan Fungsi dari Kepala Badan, Sekretariat serta masing – masing bidang adalah sebagai berikut : 1.
Kepala Badan, mempunyai tugas merumuskan, menyelenggarakan, membina dan mengevaluasi penyusunan dan pelaksanaan penunjang urusan Pemerintahan dan tugas pembantuan bidang keuangan daerah meliputi Bidang Anggaran, Bidang Pajak Daerah, Bidang Pengelolaan Aset, Bidang Perbendaharaaan dan Pengelolaan Belanja
13
Perubahan Rencana Strategis Badan Keuangan Daerah Kota Depok Tahun 2016 - 2021
Pegawai serta Bidang Akuntansi dan Data Keuangan. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud Kepala Badan menyelenggaran fungsi : a.
Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian penyusunan rencana strategis (Renstra) Badan sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD);
b.
Perumusan Kebijakan Teknis di bidang Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset, pelaksanaan akuntansi dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
c. penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan keuangan daerah; d.
penyusunan rancangan APBD dan rancangan Perubahan APBD;
e.
pelaksanaan pemungutan pendapatan daerah yang telah ditetapkan dengan peraturan daerah;
f.
pelaksanaan fungsi BUD;
g.
penyusunan laporan keuangan daerah dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
h.
pelaksanaan tugas lain berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh kepala daerah;
i.
pembinaan, pengawasan dan pengendalian urusan kesekretariatan, kepegawaian dan rumah tangga badan;
j.
pembinaan, pengawasan dan pengendalian kegiatan bidang teknis meliputi Bidang Anggaran, Bidang Pajak Daerah I, Bidang Pajak Daerah II, Bidang Pengelolaan Aset, Bidang Perbendaharaan dan Pengelolaan Belanja Pegawai dan Bidang Akuntansi dan Data Keuangan;
k.
pembinaan pengawasan dan pengendalian penggunaan anggaran Badan;
l.
pembinaan,
pengawasan dan pengendalian akuntabilitas kinerja instansi
pemerintah (AKIP); m. pembinaan, pengawasan dan pengendalian produk hukum sesuai dengan bidang tugasnya; n.
2.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan Walikota sesuai dengan bidang tugasnya.
Sekretariat, mempunyai tugas melaksanakan administrasi umum, pengkoordinasian perencanaan dan evaluasi serta pengelolaan keuangan badan. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Sekretariat menyelenggarakan fungsi : a.
penyusunan program kerja sekretariat sesuai dengan renstra badan ;
b.
penghimpunan dan pengolahan data, penyusunan rencana strategis badan;
14
Perubahan Rencana Strategis Badan Keuangan Daerah Kota Depok Tahun 2016 - 2021
c.
penyelenggaraan administrasi umum;
d.
penyusunan evaluasi dan laporan;
e.
penyelenggaraan upaya pemecahan masalah kesekretariatan;
f.
pengkoordinasian upaya pemecahan masalah badan;
g.
penyelenggaraan
perencanaan,
pelaksanaan,
pengendalian,
evaluasi
dan
pelaksanaan,
pengendalian,
evaluasi
dan
pelaporan kegiatan sekretariat; h.
pengkoordinasian
perencanaan,
pelaporan kegiatan badan; i.
penyelenggaraan urusan umum, kepegawaian, kerumahtanggaan, dan aset badan;
j.
pengelolaan Keuangan badan;
k.
penyelenggaraan analisis dan pengembangan kinerja sekretariat;
l.
pengkoordinasian analisis dan pengembangan kinerja badan; dan
m. pelaksanaan tugas-tugas lain sesuai bidang tugasnya yang diberikan oleh pimpinan.
3.
Bidang Anggaran, mempunyai tugas memimpin, mengatur, menyelenggarakan, merencanakan
operasional,
mengelola,
mengkoordinasikan,
mengendalikan,
mengevaluasi dan melaporkan urusan pemerintahan di bidang perencanaan anggaran pendapatan, perencanaan anggaran belanja dan pembiayaan daerah. Untuk melaksanakan
tugas
pokok
sebagaimana
dimaksud
Bidang
Anggaran
menyelenggarakan fungsi : a.
penyusunan rencana kerja Bidang mengacu pada rencana strategis badan;
b.
pelaksanaan pengkajian bahan perumusan penetapan produk hukum terkait pengelolaan keuangan daerah;
c.
pelaksanaan pengkajian bahan perumusan perencanaan anggaran penanganan urusan pemerintahan kota meliputi Kebijakan Umum APBD dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara;
d.
pelaksanaan pengkajian bahan perumusan penetapan Perda tentang APBD dan Perubahan APBD;
e.
pelaksanaan pengumpulan data, informasi, permasalahan, peraturan perundang undangan dan kebijaksanaan teknis yang berkaitan dengan anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah;
f.
pelaksanaan upaya pemecahan masalah yang berkaitan dengan ang garan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah;
15
Perubahan Rencana Strategis Badan Keuangan Daerah Kota Depok Tahun 2016 - 2021
g.
perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan Bidang Anggaran;
h.
penyusunan
petunjuk
teknis
pelaksanaan
pembinaan,
pengawasan
dan
pengendalian penganggaran; i.
pelaksanaan analisis dan pengembangan kinerja Bidang;
j.
pelaksanaan tugas lain sesuai dengan bidang tugasnya yang diberikan oleh pimpinan.
4.
Bidang Pajak Daerah I mempunyai tugas memimpin, mengatur, menyelenggarakan, merencanakan
operasional,
mengelola,
mengkoordinasikan,
mengendalikan,
mengevaluasi dan melaporkan kegiatan pengelolaan pemungutan Pajak Daerah yang terdiri dari Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah serta mengkoordinasikan target penerimaan retribusi daerah. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Bidang Pajak Daerah I menyelenggarakan fungsi : a.
Penyusunan rencana kerja mengacu pada rencana strategi badan;
b.
Perumusan bahan kebijakan dan petunjuk teknis pengelolaan pemungutan pajak daerah;
c.
Pelaksanaan pengelolaan pemungutan pajak daerah;
d.
Pembinaan kepada wajib pajak;
e.
Penerapan standar operasional pengelolaan pemungutan pajak daerah;
f.
Pelaksanaan pengumpulan data, informasi, permasalahan, peraturan perundangundangan dan kebijakan teknis yang berkaitan dengan pajak daerah;
g.
Pelaksanaan pendataan dan pendaftaran wajib pajak;
h.
Pelaksanaan penghitungan dan penetapan pajak daerah;
i.
Pelaksanaan penagihan dan pemeriksaan pajak daerah;
j.
Pelaksanaan pelayanan keberatan dan permohonan banding;
k.
Pelaksanaan perencanaan, pengendalian operasional, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang Pajak Daerah I;
l.
Pelaksanaan pengkoordinasian terkait target penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah;
m. Pelaksanaan analisis dan pengembangan kinerja bidang; n.
Pelaksanaan tugas lain sesuai dengan bidang tugasnya yang diberikan oleh pimpinan.
16
Perubahan Rencana Strategis Badan Keuangan Daerah Kota Depok Tahun 2016 - 2021
5.
Bidang Pajak Daerah II, mempunyai tugas merencanakan operasional, mengelola, mengkoordinasikan,
mengendalikan,
mengevaluasi
dan
melaporkan
urusan
pemerintahan di bidang pengelolaan pendapatan daerah yang bersumber dari Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan meliputi kegiatan pendataan dan pendaftaran PBB, penetapan NJOP PBB, penyampaian SPPT PBB, dan penyampaian SPT PBB, melaksanakan penagihan dan pengendalian penerimaan PBB dan BPHTB. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud Bidang Pajak Daerah II menyelenggarakan fungsi : a.
Penyusunan perencanaan kerja yang mengacu pada perencanaan strategis badan;
b.
Perumusan bahan kebijakan dan petunjuk teknis pengelolaan PBB dan BPHTB;
c.
Pelaksanaan pengadministrasian, pengelolaan dan pelayanan PBB dan BPHTB;
d.
Pelaksanaaan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan penerimaan PBB dan BPHTB tingkat Kota Depok;
e.
Melaksanakan pengkoordinasian dalam rangka penyusunan rumusan dan langkah strategis penerimaan PBB dan BPHTB;
f.
Pelaksanaan analisis dan pengembangan kinerja;
g.
Melaksanakan penyajian data dan informasi penerimaan PB dan BPHTB;
h.
Pelaksanaan pemeliharaan data elektronik dan non elektronik PBB dan BPHTB
i.
Pelaksanaan tugas lainnya sesuai dengan bidang tugasnya yang diberikan oleh pimpinan.
6.
Bidang Pengelolaan Aset, mempunyai tugas merencanakan operasional, mengelola, mengkoordinasikan,
mengendalikan,
mengevaluasi
dan
melaporkan
urusan
pemerintahan di bidang pengelolaan aset daerah. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Bidang Pengelolaan Aset menyelenggarakan fungsi : a.
penyusunan rencana kerja Bidang Pengelolaan Aset mengacu pada renstra badan;
b.
pengkoordinasian dan perumusan kebijakan pengelolaan aset;
c.
pelaksanaan monitoring, evaluasi kebijakan pengelolaan aset;
d.
penyusunan pelaporan dan evaluasi kegiatan penyelenggaraan Bidang Pengelolaan aset;
e.
pelaksanaan tugas lain sesuai dengan bidang tugasnya yang diberikan oleh pimpinan.
17
Perubahan Rencana Strategis Badan Keuangan Daerah Kota Depok Tahun 2016 - 2021
7.
Bidang Perbendaharaan dan Pengelolaan Belanja Pegawai, mempunyai tugas merencanakan
operasional,
mengelola,
mengkoordinasikan,
mengendalikan,
mengevaluasi dan melaporkan urusan pemerintahan di bidang perbendaharaan dan pengelolaan belanja pegawai. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Perbendaharaan dan Belanja Pegawai menyelengarakan fungsi : a.
penyusunan rencana kerja Bidang Perbendaharaan dan Pengelolaan Belanja Pegawai mengacu pada rencana strategis badan;
b.
pengelolaan penatausahaan kas daerah;
c.
pengelolaan kas dana transfer;
d.
pengelolaan belanja langsung dan tidak langsung;
e.
penyelenggaraan pengumpulan data, perundang-undangan
dan
informasi,
kebijaksanaan
teknis
permasalahan, yang
peraturan
berkaitan
dengan
perbendaharaan dan pengelolaan belanja pegawai; f.
penyelenggaraan perencanaan, pelaksanaan, pengkoordinasian, pengendalian, evaluasi dan pelaporan kegiatan belanja dan pembiayaan daerah;
g.
penyelenggaraan analisis dan pengembangan kinerja bidang;
h.
penyusunan rencana kerja Bidang Perbendaharaan dan Pengelolaan Belanja Pegawai mengacu pada rencana strategis badan;
i.
pelaksanaan tugas lain sesuai dengan bidang tugasnya yang diberikan oleh pimpinan.
8.
Bidang Akuntansi dan Data Keuangan, mempunyai tugas menyusun kebijakan, merencanakan
operasional,
mengelola,
mengkoordinasikan,
mengendalikan,
mengevaluasi dan melaporkan urusan pemerintahan di bidang akuntansi dan data keuangan atas pelaksanaan APBD. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Akuntansi dan Data Keuangan menyelenggarakan fungsi : a.
penyusunan rencana kerja bidang, mengacu pada rencana strategis badan;
b.
pelaksanaan pencatatan dan pelaporan akuntansi atas pelaksanaan APBD;
c.
pelaksanaan pengumpulan data, informasi, peraturan perundang undangan dan kebijaksanaan teknis yang berkaitan dengan akuntansi;
d.
pelaksanaan pemeliharaan dan pengendalian Sistem Aplikasi Pengelolaan Keuangan Daerah;
e.
perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan kegiatan bidang;
18
Perubahan Rencana Strategis Badan Keuangan Daerah Kota Depok Tahun 2016 - 2021
f.
pelaksanaan analisis dan pengembangan kinerja bidang;
g.
pelaksanaan tugas lain sesuai dengan bidang tugasnya yang diberikan oleh pimpinan.
Adapun struktur organisasi Badan Keuangan Daerah adalah sebagaimana gambar berikut :
19
Perubahan Rencana Strategis Badan Keuangan Daerah Kota Depok Tahun 2016 - 2021
BAGAN STRUKTUR ORGANISASI BADAN KEUANGAN DAERAH BERDASARKAN PERWAL N0MOR 109 TAHUN 2016
KEPALA BADAN SEKRETARIAT
BIDANG ANGGARAN
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
SUBAG UMUM
SUBAG PERENCANAAN, EVALUASI DAN PELAPORAN
SUBAG KEUANGAN
BIDANG PAJAK DAERAH I
BIDANG PAJAK DAERAH II
BIDANG PENGELOLAAN ASET
BIDANG PERBENDAHARAAN DAN PENGELOLAAN BELANJA PEGAWAI
BIDANG AKUNTANSI DAN DATA KEUANGAN
SUB BIDANG PERENCANAAN ANGGARAN
SUB BIDANG PERENCANAAN DAN PENGENDALIAN OPERASIONAL
SUB BIDANG PENGELOLAAN DATA DAN INFORMASI
SUB BIDANG PENATUSAHAAN ASET
SUB BIDANG PENGELOLAAN KAS DAERAH
SUB BIDANG AKUNTANSI DAN PELAPORAN
SUB BIDANG PERENCANAAN BELANJA TIDAK LANGSUNG
SUB BIDANG PENDAFTARAN DAN PENDATAAN
SUB BIDANG INTENSIFIKASI DAN EKTENSIFIKASI
SUB BIDANG PEMANFAATAN ASET
SUB BIDANG PENGELUARAN
SUB BIDANG PENGELOLAAN DATA KEUANGAN
SUB BIDANG PENYUSUNAN DAN ADMINISTRASI ANGGARAN
SUB BIDANG PENETAPAN DAN PENAGIHAN
SUB BIDANG PENAGIHAN
SUB BIDANG PENGAMANAN ASET
SUB BIDANG PENGELOLAAN GAJI PEGAWAI
SI PENGOLAHAN DATA KEUANGAN
UP TD
20
Perubahan Rencana Strategis Badan Keuangan Daerah Kota Depok Tahun 2016 - 2021
2.2.
SUMBER DAYA Sumber Daya yang dimiliki oleh Badan Keuangan Daerah Kota Depok dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya mencakup :
2.2.1 Sumber daya Manusia (SDM) Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya, sampai saat ini (data per November 2017) Badan Keuangan Daerah Kota Depok memiliki sumber daya aparatur sebanyak 94 orang. Sumber daya aparatur yang dimiliki tersebut digambarkan pada tabel sebagai berikut: Tabel a. Data Pegawai berdasarkan Jenis Kelamin No.
Jenis Kelamin
Jumlah Pegawai
1.
Laki - Laki
66 Orang
2.
Perempuan
28 Orang Jumlah
94 Orang
Tabel b. Data Pegawai berdasarkan status No.
Status Pegawai
Jumlah Pegawai
1.
PNS
94 Orang
2.
CPNS
0 Orang
Jumlah
94 Orang
Tabel c. Data Pegawai berdasarkan tingkat pendidikan Tingkat Pendidikan
Jumlah Pegawai
1.
Pasca Sarjana / S2
5 Orang
2.
Sarjana / S1
49 Orang
3.
Sarjana Muda / D3
14 Orang
4.
SMU / SLTA
27 Orang
Jumlah
94 Orang
No.
21
Perubahan Rencana Strategis Badan Keuangan Daerah Kota Depok Tahun 2016 - 2021
Tabel d. Data Pegawai berdasarkan golongan No.
Golongan
Jumlah Pegawai
1.
Golongan IV
2 Orang
2.
Golongan III
61 Orang
3.
Golongan II
31 Orang
4.
Golongan I
- Orang
Jumlah
94 Orang
Tabel d. Data Pegawai berdasarkan jabatan struktural No.
Jabatan Struktural
Jumlah Pegawai
1.
Eselon IIa
1 Orang
2.
Eselon IIIa
1 Orang
3.
Eselon IIIb
6 Orang
4.
Eselon IVa
19 Orang
Jumlah
27 Orang
Tabel e. Data Pegawai berdasarkan pendidikan penjenjangan No.
Pendidikan Penjenjangan
Jumlah Pegawai
1.
Diklat Pim II
0 Orang
2.
Diklat Pim III
7 Orang
3.
Diklat Pim IV
19 Orang
Jumlah
26 Orang
Tabel f. Data Pegawai Per Bidang / Sekretariat No.
Bidang
Jumlah Pegawai
1.
Sekretariat
20 Orang
2.
Pajak Daerah I
20 Orang
3.
Pajak Daerah II
16 Orang
4.
Anggaran
8 Orang
5.
Perbendaharaan dan Pengelolaan
14 Orang
Belanja Pegawai 6.
Akuntansi dan Data Keuangan
7 Orang
7.
Pengelolaan Aset
9 Orang
22
Perubahan Rencana Strategis Badan Keuangan Daerah Kota Depok Tahun 2016 - 2021
No.
Bidang Jumlah
Jumlah Pegawai 94 Orang
2.2.2 Sarana dan Prasarana Badan Keuangan Daerah menempati Kantor di Komplek Balaikota Depok Gedung Dibaleka I Lantai II, namun khusus untuk Bidang Pajak Daerah II menempati gedung tersendiri di komplek Balaikota Depok yang menyatu dengan tempat pelayanan PBB dan BPHTB. Dalam rangka mendukung kelancaran tugas dan operasional pelayanan untuk 6 Bidang dan Sekretariat tersebut, telah dilengkapi peralatan dan perlengkapan kerja sebagai berikut :
No.
JENIS BARANG
JUMLAH
SATUAN
1.
Minibus
4
Unit
2.
Pick Up
1
Unit
3.
Sepeda Motor
49
Unit
4.
Alat Ukur Meteran
1
Unit
5.
Filling Kabinet
10
Unit
6.
Brankas
1
Unit
7.
Peta Wilayah
2
Unit
8.
Lemari Besi
2
Unit
9.
Jam Elektonik
1
Unit
10.
Tabung Pemadam Kebakaran
1
Unit
11.
Alat Pemadam Api Ringan (Apar)
3
Unit
12.
PABX
1
Unit
13.
White Board
3
Unit
14.
Mesin Penghancur Kertas
3
Unit
15.
Papan Informasi (Plang Papan Nama Dinas)
1
Unit
16.
Plang Papan Nama Aset Kota Depok
50
Unit
17.
Mesin Antrian
2
Unit
18.
Kunci Elektronik Ruangan
2
Unit
19.
Meja Kerja
1
Unit
23
Perubahan Rencana Strategis Badan Keuangan Daerah Kota Depok Tahun 2016 - 2021
No.
JENIS BARANG
JUMLAH
SATUAN
20.
Kursi Rapat
23
Unit
21.
Kursi Ruang Tunggu (Paralel 4 Set)
6
Unit
22.
Kursi Kerja
33
Unit
23.
Meja Rapat
4
Unit
24.
Meja Kerja Pejabat Eselon II
6
Unit
25.
Meja Kerja Pejabat Eselon III
6
Unit
26.
Meja Kerja Pejabat Eselon IV
5
Unit
27.
Meja Kerja
32
Unit
28.
Kursi Besi
56
Unit
29.
Kursi Putar
5
Unit
30.
Kursi Biasa
15
Unit
31.
Kursi Lipat
49
Unit
32.
Sofa
1
Unit
33.
Kursi Kerja Pejabat Eselon II
9
Unit
34.
Kursi Kerja Pejabat Eselon III
10
Unit
35.
Kursi Kerja Pejabat Eselon IV
2
Unit
36.
Kursi Kerja Pejabat Eselon IV
3
Unit
37.
Kursi Rapat Ruangan Rapat Pejabat Eselon II
8
Unit
38.
Kursi Hadap
3
Unit
39.
Kursi Tamu
3
Unit
40.
Kursi Tunggu
4
Unit
41.
Kursi Kerja Pejabat
2
Unit
42.
Kursi Hadap Depan Meja Kerja Pejabat
4
Unit
43.
Kursi Putar Kabid
4
Unit
44.
Kursi Putar Kasie
6
Unit
45.
AC 2 PK
5
Unit
46.
AC 1 PK
1
Unit
47.
AC ½ PK
2
Unit
48.
AC Split
20
Unit
24
Perubahan Rencana Strategis Badan Keuangan Daerah Kota Depok Tahun 2016 - 2021
No.
JENIS BARANG
JUMLAH
SATUAN
49.
AC Unit
2
Unit
50.
Televisi
5
Unit
51.
UPS
6
Unit
52.
Kipas Angin
4
Unit
3.
Dispenser
3
Unit
54.
Troli
1
Unit
55.
Handycam
1
Unit
56.
CCTV
3
Unit
57.
Mesin Penghisap Debu (Vacum Cleaner)
1
Unit
58.
Komputer PC
27
Unit
59.
Komputer (Monitor)
17
Unit
60.
Laptop
6
Unit
61.
CPU
2
Unit
62.
Hard Disk Eksternal
3
Unit
63.
Memory Laptop
4
Unit
64.
Battery Laptop
1
Unit
65.
Memory Server
4
Unit
66.
Printer
15
Unit
67.
Printer Faximile
1
Unit
68.
Firewall
1
Unit
69.
Network (PC Client)
7
Unit
59.
Wireless Acces Point
2
Unit
60.
Electricity Treatment System (ETS)
1
Unit
61.
Switch Security
1
Unit
62.
Software Aplikasi
27
Unit
63.
Kamera Digital SLR
1
Unit
64.
Kamera Digital
4
Unit
65.
Proyektor LCD / Infocus
1
Unit
66.
Layar Proyektor Tripod
1
Unit
25
Perubahan Rencana Strategis Badan Keuangan Daerah Kota Depok Tahun 2016 - 2021
No.
JENIS BARANG
JUMLAH
SATUAN
67.
Breket Proyektor LCD / Infocus
1
Unit
68.
Handy Talkie
1
Unit
Sumber : KIB DPPKA Tahun 2016
2.3
KINERJA PELAYANAN BADAN KEUANGAN DAERAH KOTA DEPOK
2.3.1 Pencapaian Kinerja Pelayanan Mengingat bahwa Badan Keuangan Daerah semula adalah Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset, maka penjelasan terkait dengan Capaian Kinerja Pelayanan SKPD didasarkan atas pelaksanaan Renstra Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset 2011 – 2016 yang digambarkan sesuai tabel berikut :
26
Perubahan Rencana Strategis Badan Keuangan Daerah Kota Depok Tahun 2016 - 2021
TABEL 2.1 REVIEW PENCAPAIAN KINERJA PELAYANAN DINAS PENDAPATAN, PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET KOTA DEPOK
No.
INDIKATOR KINERJA SESUAI TUGAS DAN FUNGSI SKPD
TARGET SPM
TARGET IKK
TARGET INDIKATOR LAINNYA
Target Renstra SKPD Tahun ke-
Realisasi Capaian Tahun ke-
Rasio Capaian pada Tahun ke-
1
2
3
4
5
6
1
2
3
4
5
6
1
2
3
4
5
6
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13)
(14)
(15)
(16)
(17)
(18)
(19)
(20)
(21)
(22)
(23)
Indikator Kinerja Utama Meningkatnya indeks / tingkat kemudahan dan kenyamanan pelayanan DPPKA bagi: 1.
1.
-
-
-
100%
100%
100%
100%
100%
100%
100%
100%
100%
100%
100%
100%
100%
100%
100%
100%
100%
100%
2.
2. Wajib Pajak Meningkatnya pelayanan pengelolaan bantuan sosial, hibah, tak terduga dan pembiayaan
-
-
-
70%
70%
75%
80%
85%
90%
70%
70%
75%
80%
85%
90%
100%
100%
100%
100%
100%
100%
-
-
-
80%
0
0
0
0
0
80%
0
0
0
0
0
100%
%
0
0
0
0
4.
Tersusun/ Revisinya regulasi
-
-
-
2 Perwal
1 Perwal
3 Perwal
150%
66,67%
150%
900%
400%
200%
5.
Meningkatnya persentasi pegawai yang sesuai persyaratan kompetensi (latar belakang pendidikan, pelatihan dan keahlian
-
-
-
75%
80%
85%
90%
95%
100%
24,55%
37,27%
76,67%
101,50%
125%
156,06%
32,73%
46,59%
90,20%
112,78%
6.
Meningkatnya presentasi pemenuhan sarana prasarana aparatur
-
-
-
100%
100%
100%
100%
100%
100%
100%
100%
100%
100%
100%
100%
100%
100%
100%
100%
100%
100%
7.
Meningkatnya persentasi pemenuhan sarana pendukung administrasi perkantoran
-
-
-
100%
100%
100%
100%
100%
100%
100%
100%
100%
100%
100%
100%
100%
100%
100%
100%
100%
100%
3.
OPD
3 Perwal 2 Perwal 1 Perwal 1 Perwal
2 Perwal 3 Perwal 9 Perwal 4 Perwal 2 Perwal
131,58% 156,06%
27
Perubahan Rencana Strategis Badan Keuangan Daerah Kota Depok Tahun 2016 - 2021
REVIEW PENCAPAIAN KINERJA PELAYANAN DINAS PENDAPATAN, PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET KOTA DEPOK
No.
INDIKATOR KINERJA SESUAI TUGAS DAN FUNGSI SKPD
TARGET SPM
TARGET IKK
TARGET INDIKATOR LAINNYA
Target Renstra SKPD Tahun ke-
Realisasi Capaian Tahun ke-
Rasio Capaian pada Tahun ke-
1
2
3
4
5
6
1
2
3
4
5
6
1
2
3
4
5
6
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13)
(14)
(15)
(16)
(17)
(18)
(19)
(20)
(21)
(22)
(23)
8.
Tersusunnya laporan keuangan DPPKA
-
-
-
2 dok
2 dok
2 dok
2 dok
2 dok
2 dok
2 dok
2 dok
2 dok
2 dok
2 dok
2 dok
100%
100%
100%
100%
100%
100%
9.
Tersusunnya Renstra, Renja, LAKIP dan Laporan Monev
-
-
-
7 dok
6 dok
6 dok
6 dok
6 dok
7 dok
7 dok
6 dok
6 dok
6 dok
6 dok
7 dok
100%
100%
100%
100%
100%
100%
10.
Tersedianya data sektor / urusan
-
-
-
1 Data
1 Data
1 Data
1 Data
1 Data
1 Data
2 Data
3 Data
20 Data
16 Data
3 Data
4 Data
200%
300%
2000%
1600%
300%
400%
11.
Meningkatnya penerimaan dana perimbangan dan lain-lain pendapatan yang sah
-
-
-
-3,99%
7,69%
10,99%
11,06%
11,15%
11,25%
7,95%
10,88%
15,52%
15,56%
6,15%
-4,85 % 399,25%
55,16%
-43,11%
12.
Meningkatnya realisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD)
-
-
-
99,33%
26,29%
15%
15%
15%
15%
99,78%
67,89%
22,44%
13,41%
24,13%
12,67%
100,45% 258,24% 149,60% 89,40% 160,87%
84,47%
13.
Meningkatnya persentasi alokasi anggaran untuk program / kegiatan pelayanan dasar masyarakat terhadap APBD
-
-
-
51,08%
48,37%
51,88%
53,65%
51,10%
49,96%
47,59%
39,88%
39,25%
41,09%
36,62%
40,16%
93,17%
82,45%
75,66%
76,59%
71,66%
80,38%
14.
Tersusunnya Raperda APBD dan Raperda APBD Perubahan
-
-
-
4 Dok
4 Dok
4 Dok
4 Dok
4 Dok
4 Dok
4 Dok
4 Dok
4 Dok
4 Dok
4 Dok
4 Dok
100%
100%
100%
100%
100%
100%
15
Terlayaninya penatausahaan dan pengelolaan keuangan daerah
-
-
-
42 OPD
42 OPD
42 OPD
42 OPD 42 OPD
42 OPD
42 OPD
42 OPD
42 OPD
50 OPD
61 OPD
61 OPD
100%
100%
100%
119,05%
145,24%
145,24%
16.
Meminimalisir hilangnya aset daerah yang dikelola oleh OPD
-
-
-
42 OPD
42 OPD
42 OPD
42 OPD 42 OPD
42 OPD
42 OPD
42 OPD
42 OPD
50 OPD
61 OPD
61 OPD
100%
100%
100%
119,05%
145,24%
145,24%
17.
Opini atas laporan keuangan Pemerintah Kota Depok
-
-
-
WDP
WDP
WTP
WTP
WDP
WTP
WTP
WTP
WTP
WTP
100
133,33%
100%
100%
100%
100%
Indikator Kinerja Utama
WTP
WTP
141,48%
141,22% 140,69%
28
Perubahan Rencana Strategis Badan Keuangan Daerah Kota Depok Tahun 2016 - 2021
Berdasarkan tabel tentang Review Pencapaian Kinerja Pelayanan Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Depok untuk periode Tahun 2011-2016 yang ditinjau dari indikator kinerja utama sasaran strategis dapat diuraikan bahwa : Rasio capaian meningkatnya indeks / tingkat kemudahan dan kenyamanan pelayanan DPPKA untuk OPD maupun wajib pajak , dari tahun 2011 sampai dengan 2016 memiliki kecenderungan meningkat sesuai target yang ditetapkan yaitu memperoleh capaian sebesar 100 %. Rasio capaian meningkatnya pelayanan pengelolaan bantuan sosial, hibah, tak terduga dan pembiayaan hanya ditargetkan untuk Tahun 2011 dan memperoleh rasio capaian 100 %, karena pada tahun - tahun selanjutnya kegiatan yang mendukung pencapaian kegiatan tersebut digabungkan dengan kegiatan yang lain untuk efisiensi. Sedangkan untuk indikator tersusun / revisinya regulasi, realisasi capaian kinerjanya memiliki kecenderungan melebihi target yaitu pada Tahun 2011, 2013, 2014, 2015 dan 2016. Sedangkan pada Tahun 2012 tidak dapat mencapai target karena dari target tersusun 3 Perda / Perwal hanya dapat tersusun 2 Perda / Perwal. Untuk rasio capaian meningkatnya persentasi pegawai yang sesuai persyaratan kompetensi (latar belakang pendidikan, pelatihan dan keahlian) memperoleh rasio capaian yang terus meningkat dari tahun 2011 sampai dengan 2016 dimana selama tiga tahun yaitu Tahun 2011, 2012 dan 2013 memperoleh rasio capaian di bawah 100 % atau tidak dapat mencapai target dan baru mulai Tahun 2014 dapat memperoleh rasio capaian di atas 100 %. Untuk rasio capaian meningkatnya persentasi pemenuhan sarana prasarana aparatur, meningkatnya persentasi pemenuhan sarana pendukung administrasi perkantoran, tersusunnya laporan keuangan DPPKA serta indikator kinerja sasaran tersusunnya Renstra, Renja, LAKIP dan Laporan Monev dari Tahun 2011 sampai dengan Tahun 2016 memperoleh rasio capaian sebesar 100 % secara terus menerus sesuai dengan target yang ditetapkan. Sedangkan untuk rasio capaian data sektor/ urusan selalu memperoleh capaian di atas 100 % dari Tahun 2011 sampai dengan 2016. Rasio capaian meningkatnya penerimaan dana perimbangan dan lain – lain pendapatan yang sah, dari Tahun 2011 sampai dengan 2014 memperoleh capai an kinerja di atas 100 % atau melebihi target akan tetapi dengan nilai yang cenderung
29
Perubahan Rencana Strategis Badan Keuangan Daerah Kota Depok Tahun 2016 - 2021
menurun yaitu berturut turut dari tahun 2011 sebesar 399,25 %; 141,48 %; 141,22% ; 140,69 % . Tahun 2015 hanya tercapai sebesar 55,16 % atau tidak mencapai target. Dan pada Tahun 2016 kembali tidak mencapai target yaitu sebesar minus 43,11 % , menuru n secara signifikan dibandingkan tahun lalu. Rasio capaian meningkatnya realisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dari Tahun 2011 sampai dengan 2013 memperoleh capaian di atas 100 % atau melebihi target akan tetapi dengan nilai yang cenderung menurun dari Tahun 2012. Dan pada Tahun 2014 hanya memperoleh rasio capaian sebesar 89,40 % atau target tidak dapat tercapai. Sedangkan untuk Tahun 2015 memperoleh capaian sebesar 126,60 % atau mencapai target. Namun pada Tahun 2016 kembali tidak mencapai target, hanya memperoleh rasio capaian sebesar 84,47 %. Pada Tahun 2011 dan 2012 sasaran ini memperoleh rasio capaian yang sangat besar karena beralihnya pengelolaan BPHTB dan PBB dari semula pajak pusat menjadi pajak daerah, dimulai dengan BPHTB pada Tahun 2011 dan PBB pada Tahun 2012. Dan kemudian pada tahun 2014 tidak mencapai target karena terdapat beberapa jenis pajak yang penerimaannya tidak dapat mencapai target. Setelah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan penerimaan dari sektor PAD, pada Tahun 2015 capaian kinerja sasaran strategis ini mengalami peningkatan dan dapat melampaui target yang telah ditetapkan. Pada Tahun 2016 capaian sasaran ini tidak mencapai target karena penerimaan pendapatan asli daerah yang bersumber dari Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang DIpisahkan serta dari Lain-lain PAD yang Sah di bawah target yang sudah ditetapkan. Capaian kinerja meningkatnya persentase alokasi anggaran untuk program / kegiatan pelayanan dasar masyarakat terhadap APBD, dari Tahun 2011 sampai 2015 memperoleh capaian di bawah 100 % atau tidak dapat mencapai target. Dan pada Tahun 2012 serta 2013 mengalami penurunan yang cukup signifikan. Hal ini karena mulai Tahun 2012 terdapat perubahan kebijakan mekanisme penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang berasal dari pemerintah pusat. Semula dana ini disalurkan oleh pemerintah pusat ke sekolah melalui pemerintah kab/kota sehingga alokasi anggarannya ditetapkan dalam APBD pemerintah kab/kota. Namun mulai Tahun 2012 disalurkan oleh pemerintah pusat ke sekolah melalui pemerintah provinsi tanpa melalui pemerintah kab/kota sehingga alokasi anggarannya tidak ditetapkan dalam APBD pemerintah kabupaten/kota. Rasio capaian pada Tahun 2016 tetap tidak
30
Perubahan Rencana Strategis Badan Keuangan Daerah Kota Depok Tahun 2016 - 2021
mencapai target yaitu sebesar 80,38 %, namun mengalami kenaikan yang cukup signifikan dibandingkan dengan rasio capaian Tahun 2015. Capaian kinerja tersusunnya Raperda APBD dan Raperda APBD Perubahan dari Tahun 2011 sampai dengan Tahun 2016 memperoleh rasio capaian kinerja 100 % secara terus menerus sesuai dengan target yang ditetapkan. Rasio capaian terlayaninya penatausahaan dan pengelolaan keuangan daerah dari Tahun 2011 sampai dengan Tahun 2013 memperoleh capaian kinerja 100 % secara terus menerus sesuai dengan target yang ditetapkan. Dan pada Tahun 2014, 2015 serta 2016 memperoleh capaian kinerja di atas 100 % karena adanya penambahan SKPD di Kota Depok sesuai dengan perubahan Struktur Organisasi. Rasio capaian meminimalisir hilangnya aset daerah yang dikelola, dari Tahun 2011 sampai dengan Tahun 2013 memperoleh capaian 100 % secara terus menerus sesuai dengan target yang ditetapkan. Dan pada Tahun 2014, 2015 serta 2016 memperoleh rasio capaian di atas 100 % karena adanya penambahan SKPD di Kota Depok sesuai dengan perubahan Struktur Organisasi. Sedangkan untuk opini atas laporan keuangan, pada Tahun 2011 memperoleh capaian kinerja sebesar 100 %. Pada Tahun 2012 memperoleh rasio capaian di atas 100 % karena perolehan Opini WTP atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Depok dapat dicapai pada Tahun 2012 dari yang ditargetkan dicapai Tahun 2013. Opini WTP pada Tahun 2012 atas Laporan Keuangan Tahun 2011 diperoleh dengan paragraf penjelasan, sedangkan laporan Keuangan Tahun 2012 sampai dengan Tahun 2016 mendapatkan opini WTP murni.
2.3.2 Anggaran dan Realisasi Pendanaan Pelayanan Badan Keuangan Daerah Anggaran dan Realisasi Pendanaan Pelayanan Badan Keuangan Daerah selama kurun waktu Tahun 2011 – 2016 menggunakan data anggaran dan realisasi pendanaan Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset sebagaimana tabel berikut :
31
Perubahan Rencana Strategis Badan Keuangan Daerah Kota Depok Tahun 2016 - 2021
TABEL 2.2 ANGGARAN DAN REALISASI PENDANAAN PELAYANAN BADAN KEUANGAN DAERAH KOTA DEPOK URAIAN (1) PENDAPATAN DAERAH
Anggaran pada Tahun keRealisasi Anggaran pada Tahun keRasio antara Realisasi dan Anggaran Tahun keRata rata Pertumbuhan 1 2 3 4 5 6 1 2 3 4 5 6 1 2 3 4 5 6 Anggaran Realisasi (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15) (16) (17) (18) (19) (20) 1.259.528.583.275,21 1.518.159.679.590,97 1.828.095.198.325,65 2.162.862.096.060,16 2.279.681.188.020,00 2.120.043.137.478,53 1.293.316.718.881,76 1.594.416.128.478,18 1.874.333.603.570,36 2.131.615.985.917,23 2.326.307.757.711,00 2.333.647.518.067,15 102,68% 105,02% 102,53% 98,56% 102,05% 110,08% 11,43% 12,80%
Pendapatan Asli Daerah - Pajak Daerah - Retribusi Daerah - Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan - Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah
219.163.055.176,74 169.205.044.125,00 96.139.312,50 5.345.662.646,00
354.202.664.905,00 305.284.661.000,00 91.536.250,00 5.000.000.000,00
472.860.089.693,55 423.512.506.718,05 105.266.687,50 5.470.961.595,00
572.236.868.969,00 505.203.051.345,00 113.183.205,00 11.005.792.223,00
580.959.517.521,00 540.080.698.574,00 142.843.515,00 14.893.575.432,00
691.391.660.062,01 626.906.035.586,56 424.473.765,00 11.005.792.223,00
246.926.354.303,76 202.203.952.537,00 137.172.160,00 7.345.662.646,00
434.228.467.870,18 379.488.343.501,00 108.152.175,00 5.470.961.595,00
534.138.395.760,36 456.570.927.631,00 102.148.085,00 10.040.329.713,00
582.922.916.541,23 494.172.635.913,00 65.196.115,00 11.005.792.223,00
682.373.112.627,00 618.870.326.330,00 171.118.331,00 10.311.292.640,00
44.516.209.093,24
43.826.467.655,00
43.771.354.693,00
55.914.842.196,00
25.842.400.000,00
53.055.358.487,45
37.239.566.960,76
49.161.010.599,18
67.424.990.331,36
77.679.292.290,23
53.020.375.326,00
Dana Perimbangan - Bagi Hasil Pajak / Bagi Hasil Bukan Pajak - Dana Alokasi Umum - Dana Alokasi Khusus
670.534.565.738,00 117.787.870.738,00
804.427.210.250,00 78.312.981.250,00
882.959.151.918,00 78.702.377.918,00
988.939.408.957,00 1.005.358.032.192,00 105.453.494.957,00 97.764.049.192,00
973.219.267.222,00 105.261.084.000,00
679.024.056.556,00 131.022.561.556,00
815.919.647.774,00 89.805.418.774,00
879.183.182.460,00 91.003.761.460,00
971.981.431.339,00 99.723.799.339,00
975.526.903.366,00 1.118.681.655.636,00 101,27% 101,43% 99,57% 73.559.860.366,00 105.872.242.136,00 111,24% 114,68% 115,63%
533.766.495.000,00 18.980.200.000,00
674.052.719.000,00 52.061.510.000,00
774.683.814.000,00 29.572.960.000,00
838.572.784.000,00 44.913.130.000,00
879.459.283.000,00 28.134.700.000,00
709.100.885.572,00 158.857.297.650,00
533.766.495.000,00 14.235.000.000,00
674.052.719.000,00 52.061.510.000,00
774.683.814.000,00 13.495.607.000,00
838.572.784.000,00 33.684.848.000,00
Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah - Pendapatan Hibah
369.830.962.360,47
359.529.804.435,97
472.275.956.714,10
601.685.818.134,16
693.363.638.307,00
455.432.210.194,52
367.366.308.022,00
344.268.012.834,00
461.012.025.350,00
576.711.638.037,00
6.500.000.000,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
6.499.965.000,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00%
0,00%
0,00%
0,00%
0,00%
- Dana Darurat - Dana Bagi Hasil Pajak
0,00 169.567.052.460,47
0,00 222.852.744.935,97
0,00 299.113.093.314,10
0,00 357.665.790.134,16
0,00 435.198.913.792,00
0,00 438.036.499.194,52
0,00 167.643.540.122,00
0,00 214.952.386.334,00
0,00 295.395.892.920,00
0,00 363.042.161.237,00
0,00 423.763.082.778,00
0,00 0,00% 0,00% 0,00% 0,00% 433.858.878.685,00 98,87% 96,45% 98,76% 101,50%
0,00% 97,37%
0,00% 99,05%
0,00% 21,51%
0,00% 21,53%
168.454.452.400,00
109.629.910.000,00
143.850.136.000,00
196.153.428.000,00
209.743.485.000,00
5.000.000.000,00
168.948.452.400,00
109.629.910.000,00
143.850.136.000,00
196.153.428.000,00
208.183.485.000,00
5.000.000.000,00 100,29% 100,00% 100,00% 100,00%
99,26% 100,00% -811,06%
-11,80%
25.309.457.500,00
27.047.149.500,00
29.312.727.400,00
47.866.600.000,00
48.421.239.515,00
12.395.711.000,00
24.274.350.500,00
19.685.716.500,00
21.765.996.430,00
17.516.048.800,00
36.461.173.940,00
6.631.819.700,00 95,91% 72,78% 74,25%
36,59%
75,30%
53,50%
-42,19%
-0,30%
BELANJA DAERAH
266.140.584.599,46
187.961.734.022,55
122.047.214.536,00
188.303.290.085,00
246.213.655.565,42
232.233.189.086,01
210.651.374.666,00
97.356.563.198,00
87.084.085.745,00
94.917.529.664,00
145.869.186.265,00
170.657.459.064,00 79,15% 51,80% 71,35%
50,41%
59,24%
73,49%
2,92%
3,07%
Belanja Tidak Langsung - Belanja Pegawai - Belanja Bunga - Belanja Subsidi - Belanja Hibah - Belanja Bantuan Sosial - Belanja Bantuan Keuangan kepada Provinsi / Kabupaten / Kota dan Pemerintahan Desa Tidak Terduga - Belanja
254.379.614.809,46 25.764.391.233,91 220.000.000,00 0,00 48.801.460.500,00 135.710.634.613,00 870.816.804,00
177.443.165.700,55 29.832.400.716,00 0,00 0,00 22.330.605.000,00 47.689.567.757,00 870.816.804,00
107.254.039.436,00 38.131.290.132,00 0,00 0,00 28.887.272.000,00 27.659.280.000,00 870.816.804,00
170.920.521.765,00 45.305.017.524,00
34.066.910.000,00 27.433.000.000,00 870.816.804,00
235.163.674.265,42 49.476.303.827,00 0,00 0,00 101.130.685.500,00 50.912.000.000,00 870.816.804,00
220.647.313.956,01 56.894.914.507,00 0,00 0,00 76.515.760.000,00 69.181.893.000,00 1.037.378.134,00
201.043.946.101,00 23.055.140.042,00 218.366.981,00 0,00 47.039.340.500,00 126.151.812.050,00 870.816.804,00
88.601.395.372,00 24.527.838.556,00 0,00 0,00 21.224.965.000,00 41.636.964.876,00 870.816.804,00
75.392.454.351,00 27.279.043.047,00 0,00 0,00 26.248.762.000,00 20.057.134.500,00 870.816.804,00
82.895.071.861,00 32.242.127.567,00 0,00 0,00 32.004.090.000,00 16.743.250.000,00 870.815.835,00
137.408.861.971,00 37.890.325.175,00 0,00 0,00 84.950.222.000,00 13.475.300.204,00 704.255.474,00
161.650.083.608,00 42.336.826.973,00 0,00 0,00 69.831.840.000,00 45.946.117.427,00 907.683.368,00
79,03% 89,48% 99,26% 0,00% 96,39% 92,96% 100,00%
49,93% 82,22% 0,00% 0,00% 95,05% 87,31% 100,00%
70,29% 48,50% 71,54% 71,17% 0,00% 0,00% 0,00% 0,00% 90,87% 93,94% 72,52% 61,03% 100,00% 100,00%
58,43% 76,58% 0,00% 0,00% 84,00% 26,47% 80,87%
73,26% 74,41% 0,00% 0,00% 91,26% 66,41% 87,50%
4,11% 16,93% 0,00% 0,00% 31,55% 0,86% 3,21%
4,50% 13,01% 0,00% 0,00% 27,67% 17,22% 1,95%
43.012.311.658,55
76.719.775.423,55
11.705.380.500,00
63.244.777.437,00
32.773.868.134,42
17.017.368.315,01
3.708.469.724,00
340.810.136,00
936.698.000,00
1.034.788.459,00
388.759.118,00
2.627.615.840,00
8,62%
0,44%
1,19%
15,44%
58,63%
121,59%
dari Provinsi dan Pemerintah Daerah Lainya - Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus - Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemerintah Daerah Lainnya
769.475.164.046,15 683.925.218.835,00 500.952.201,00 7.596.550.886,00
112,67% 119,50% 142,68% 137,41%
112,96% 101,87% 117,46% 111,29% 107,81% 97,82% 114,59% 109,10% 97,04% 57,60% 119,79% 118,02% 183,52% 100,00% 69,23% 69,02%
26,73% 31,84% 22,06% 20,82%
27,56% 30,39% 58,47% 7,00%
77.452.442.124,15 83,65% 112,17% 154,04% 138,92% 205,17% 145,98%
4,72%
19,74%
97,03% 114,95% 75,24% 100,58%
8,02% 0,16%
10,70% -0,57%
879.459.283.000,00 22.507.760.000,00
865.880.956.000,00 100,00% 100,00% 100,00% 100,00% 100,00% 122,11% 146.928.457.500,00 75,00% 100,00% 45,63% 75,00% 80,00% 92,49%
6,06% 45,58%
10,56% 172,17%
668.407.741.718,00
445.490.698.385,00 99,33% 95,76% 97,61%
3,79%
7,05%
0,00 100,00%
122,59% 124,31% 118,15% 109,42%
0,00%
0,00%
8,00%
98,29% 94,57%
95,85%
1,64%
96,40%
97,82%
32
Perubahan Rencana Strategis Badan Keuangan Daerah Kota Depok Tahun 2016 - 2021
TABEL 2.2 ANGGARAN DAN REALISASI PENDANAAN PELAYANAN BADAN KEUANGAN DAERAH KOTA DEPOK URAIAN
Anggaran pada Tahun ke3 4 (4) (5) 14.793.175.100,00 17.382.768.320,00 2.177.152.000,00 2.037.232.000,00 10.214.206.100,00 12.939.219.320,00
5 (11) 8.460.324.294,00 2.074.764.000,00 5.455.487.294,00
6 1 2 3 (12) (13) (14) (15) 9.007.375.456,00 81,69% 83,24% 79,03% 2.236.316.550,00 87,52% 82,33% 75,14% 5.613.052.166,00 75,53% 79,56% 76,34%
4 (16) 69,16% 89,46% 64,21%
5 (17) 76,56% 75,51% 75,22%
Rata rata Pertumbuhan 6 Anggaran Realisasi (18) (19) (20) 77,74% 3,15% 0,87% 81,66% 8,41% 5,89% 74,48% 10,21% 7,85%
1.892.175.989,00
930.073.000,00
1.158.006.740,00 88,75% 92,93% 94,04%
78,63%
88,61%
88,36%
-9,88%
-10,02%
544.512.376.320,76
560.340.607.838,29
767.804.806.500,52
938.275.280.138,48 99,83% 99,56% 100,00% 100,00% 100,08% 103,95%
28,47%
30,03%
309.210.081.884,58 258.482.862.299,58
564.712.376.320,76 564.712.376.320,76
582.690.607.838,29 582.690.607.838,29
782.504.806.500,52 1.076.975.280.138,48 99,82% 99,35% 100,00% 100,00% 100,08% 102,44% 756.878.559.581,52 1.051.349.033.219,48 100,00% 99,49% 100,00% 100,00% 100,00% 100,00%
30,92% 36,92%
33,47% 39,21%
0,00
0,00
0,00
0,00
25.626.246.919,00
25.626.246.919,00
0,00%
0,00%
0,00%
0,00% 102,50%
0,00%
0,00%
0,00%
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00%
0,00%
0,00%
0,00%
0,00%
0,00%
0,00%
0,00%
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00%
0,00%
0,00%
0,00%
0,00%
0,00%
0,00%
0,00%
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00%
0,00%
0,00%
0,00%
0,00%
0,00%
0,00%
0,00%
0,00
0,00
37.280.764.071,00
50.727.219.585,00
0,00
0,00
0,00
0,00 98,68% 98,62%
0,00%
0,00%
0,00%
0,00%
0,00%
0,00%
22.350.000.000,00 10.000.000.000,00
14.700.000.000,00 0,00
148.700.000.000,00 0,00
1.290.544.755,00 0,00
7.846.542.800,00 5.000.000.000,00
20.200.000.000,00 10.000.000.000,00
22.350.000.000,00 10.000.000.000,00
14.700.000.000,00 0,00
138.700.000.000,00 98,79% 91,93% 100,00% 100,00% 100,00% 0,00 0,00% 100,00% 100,00% 100,00% 0,00%
93,28% 151,32% 0,00% 0,00%
10.200.000.000,00
12.350.000.000,00
14.700.000.000,00
148.700.000.000,00
0,00
600.000.000,00
10.200.000.000,00
12.350.000.000,00
14.700.000.000,00
138.700.000.000,00
93,28%
0,00%
0,00%
2.935.777.800,00
0,00
0,00
0,00
0,00
1.290.544.755,00
2.246.542.800,00
0,00
0,00
0,00
0,00 98,79% 76,52%
0,00%
0,00%
0,00%
0,00%
0,00%
0,00%
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00%
0,00%
0,00%
0,00%
0,00%
0,00%
1 (2) 11.760.969.790,00 3.004.836.500,00 6.003.935.540,00
2 (3) 10.518.568.322,00 1.267.715.000,00 6.624.285.467,00
2.752.197.750,00
2.626.567.855,00
2.401.817.000,00
PEMBIAYAAN
281.238.720.517,82
302.710.195.925,58
Penerimaan Pembiayaan - Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Daerah Tahun Sebelumnya - Pencairan Dana Cadangan - Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan - Penerimaan Pinjaman Daerah - Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman - Penerimaan Piutang Daerah
282.545.035.377,82 244.764.375.665,82
(1) Belanja Langsung - Belanja Pegawai - Belanja Barang dan Jasa - Belanja Modal
Pengeluaran Pembiayaan
- Pembentukan dana cadangan - Penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah - Pembayaran pokok hutang - Pemberian pinjaman daerah
Realisasi Anggaran pada Tahun ke3 4 (9) (10) 11.691.631.394,00 12.022.457.803,00 1.635.898.000,00 1.822.485.000,00 7.797.029.009,00 8.307.796.814,00
5 (6) 11.049.981.300,00 2.747.806.000,00 7.252.556.800,00
6 (7) 11.585.875.130,00 2.738.568.000,00 7.536.805.730,00
1 (8) 9.607.428.565,00 2.629.904.000,00 4.534.867.065,00
2 (8) 8.755.167.826,00 1.043.666.000,00 5.270.586.926,00
2.406.317.000,00
1.049.618.500,00
1.310.501.400,00
2.442.657.500,00
2.440.914.900,00
2.258.704.385,00
544.512.376.320,76
560.341.092.838,29
767.178.559.581,52
902.649.033.219,48
280.754.507.481,82
301.363.539.084,58
311.245.973.725,58 259.807.078.073,58
564.712.376.320,76 564.712.376.320,76
582.691.092.838,29 582.691.092.838,29
781.878.559.581,52 1.051.349.033.219,48 756.878.559.581,52 1.051.349.033.219,48
282.045.052.236,82 244.764.288.165,82
0,00
0,00
0,00
0,00
25.000.000.000,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
37.780.659.712,00
51.438.895.652,00
0,00
0,00
1.306.314.860,00 0,00
8.535.777.800,00 5.000.000.000,00
20.200.000.000,00 10.000.000.000,00
0,00
600.000.000,00
1.306.314.860,00 0,00
Rasio antara Realisasi dan Anggaran Tahun ke-
0,00% 100,00% 100,00% 100,00% 100,00%
0,00%
0,00%
33
297,08% 0,00%
Perubahan Rencana Strategis Badan Keuangan Daerah Kota Depok Tahun 2016 - 2021
Kinerja pendapatan yang dikelola oleh Badan Keuangan Daerah, termasuk Dana Perimbangan dan Lain – lain PAD yang Sah menunjukkan peningkatan sejak Tahun 2011 dengan rata – rata pertumbuhan realisasi pendapatan sebesar 12,80 %. Pada Tahun 2011 Pendapatan Asli Daerah yang khusus dikelola BKD adalah sebesar Rp 246.926.354.303,76 meningkat menjadi Rp 769.475.164.046,15 pada Tahun 2016. Jika melihat tabel di atas, keseluruhan komponen pendapatan Kota Depok menunjukkan nilai pertumbuhan yang positif kecuali komponen transfer Pemerintah Pusat yang berasal dari Dana bagi hasil pajak serta Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus yang menunjukkan nilai pertumbuhan negatif. Hal ini mungkin disebabkan oleh penerimaan pajak nasional yang juga menurun. Pajak daerah menunjukkan nilai pertumbuhan yang tinggi yaitu sebesar 30,39 %. Pencapaian Pajak Daerah pada Tahun 2015 adalah senilai Rp 683.925.218.835,00. Angka ini meningkat jika dibandingkan dengan pencapaian pajak daerah pada Tahun 2011 sebesar Rp 202.203.952.537,00. Penerimaan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah yang dikelola Badan Keuangan Daerah dalam kurun waktu enam tahun telah menunjukkan hasil yang terus meningkat. Pada Tahun 2011 retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah tersebut hanya mencapai angka Rp 137.172.160,00 dan mengalami peningkatan pada Tahun 2016 sebesar Rp 500.952.201,00. Dengan demikian rata – rata perumbuhan retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dari Tahun 2011 – 2016 mencapai pertumbuhan yang paling tinggi yaitu sebesar 58,47 %. Pencapaian Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dalam waktu kurun enam tahun terakhir menunjukkan pertumbuhan sebesar 7 %. Pada tahun 2011, realisasi bagian laba atas penyertaan modal yang dipisahkan adalah sebesar Rp 7.345.662.646,00 dan meningkat sebesar Rp 7.596.550.886,00 pada Tahun 2016, yaitu dari komponen Penyertaan Modal pada BUMD PT. Bank Jabar dan dari Bagi Hasil dari pelaksanaan kegiatan PDAM Kabupaten Bogor. Pendapatan Lain – lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah dalam kurun waktu enam tahun terakhir telah menunjukkan hasil yang positif tiap tahunnya. Pada tahun 2016, realisasi Lain lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah sebesar Rp 77.452.442.124,15 meningkat dibandingkan Tahun 2011 sebesar Rp 37.239.566.960,76. Adapun komponen Lain – lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah antara lain, yaitu Hasil Penjualan Aset Daerah yang tidak dipisahkan, Penerimaan Jasa Giro, Tuntutan Ganti Rugi Kerugian Daerah,
31
Perubahan Rencana Strategis Badan Keuangan Daerah Kota Depok Tahun 2016 - 2021
Pendapatan Denda Atas Keterlambatan Pekerjaan, Pendapatan Denda Pajak, Pendapatan Denda Retribusi, Pendapatan dari Pengembalian, Pendapatan BLUD dan PAD lainnya. Untuk Dana Perimbangan, dalam kurun waktu enam tahun terakhir, realisasi penerimaan Dana Perimbangan yang diterima oleh Pemerintah Kota Depok menunjukkan tren positif, hal ini terlihat dari realisasi dana Perimbangan Tahun 2011 sebesar Rp 679.024.056.556,00 dan meningkat sebesar Rp 1.118.681.655.636,00 pada Tahun 2016. Adapun realisasi pendapatan yang berasal dari Lain-Lain Pendapatan yang Sah dalam kurun waktu enam tahun terakhir mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Hal
ini
ditunjukkan
dari
meningkatnya
realisasi
pada
Tahun 2016
sebesar
Rp 445.490.698.385,00 jika dibandingkan pada Tahun 2011 yang hanya sebesar Rp 367.366.308.022,00. Termasuk dalam kelompok ini adalah Hibah, Dana Bagi Hasil Pajak dari Propinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya, Dana Penyesuaian dan Otonomi Daerah serta Bantuan Keuangan dari Provinsi. Kinerja Belanja Badan Keuangan Daerah baik Belanja Tidak Langsung maupun Belanja Langsung, selama kurun waktu Tahun 2011 – 2016 menunjukkan rata – rata pertumbuhan realisasi sebesar 3,07 %. Pada Tahun 2011 Total Belanja adalah sebesar 210.651.374.666,00 menurun menjadi Rp 170.657.459.064,00 pada Tahun 2016. Jika melihat tabel di atas, komponen Belanja yang menunjukkan nilai pertumbuhan negatif Belanja Modal pada Belanja Langsung yaitu sebesar minus 10,02 %. Sedangkan untuk komponen belanja lainnya mengalami pertumbuhan yang positif. Realisasi Pembiayaan Kota Depok mengalami peningkatan yang cukup signifikan dengan pertumbuhan sebesar 30,03 %. Hal ini terlihat pada Tahun 2016 realisasi penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp 938.275.280.138,48 atau mengalami peningkatan dibandingkan Tahun 2011 sebesar Rp 280.754.507.481,82.
2.4
TANTANGAN DAN PELUANG PENGEMBANGAN PELAYANAN OPD Tantangan dan peluang pengembangan pelayanan Badan Keuangan Daerah selama lima tahun mendatang adalah sebagai berikut :
2.4.1
Tantangan 1. Sistem pengawasan dan penertiban terhadap wajib pajak daerah masih kurang optimal.
32
Perubahan Rencana Strategis Badan Keuangan Daerah Kota Depok Tahun 2016 - 2021
2. Penerapan Standar Akuntansi Berbasis Akrual. 3. Mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Depok. 4. Pelaksanaan e – audit dalam pemeriksaan laporan keuangan oleh BPK. 5. Pengintegrasian sistem aplikasi pengelolaan keuangan dan aset termasuk aplikasi pendapatan. 6. Ketepatan waktu pencairan anggaran kegiatan. Proses pencaiaran anggaran kegiatan masih menumpuk di Triwulan IV. 7. Prosedur pembaruan data kepegawaian belum optimal. 8. Adanya aset Pemerintah Kota Depok yang belum terdata atau tersertifikat atau dikuasai pihak lain. 9. Tuntutan transparansi informasi publik menuju good governance. 10. Tuntutan kualitas pelayanan yang semakin tinggi dari masyarakat.
2.4.2
Peluang 1. Perkembangan pemanfaatan teknologi informatika dalam sektor pelayanan publik yang makin meningkat. 2. Masih terbukanya pemanfaatan potensi – potensi pendapatan baik untuk diintensifikasi maupun ekstensifikasi terlebih karena Kota Depok merupakan kota penyangga ibukota negara. 3. Adanya komitmen dan semangat bersama antara pimpinan dan staf di lingkungan Badan Keuangan Daerah Kota Depok dan SKPD lain yang terkait untuk memecahkan masalah bersama secara baik dan inovatif.
33
Perubahan Rencana Strategis Badan Keuangan Daerah Kota Depok Tahun 2016 - 2021
BAB III ISU – ISU STRATEGIS 3.1
IDENTIFIKASI PERMASALAHAN BERDASARKAN TUGAS DAN FUNGSI PELAYANAN OPD Memperhatikan tugas pokok dan fungsi Badan Keuangan Daerah yaitu merumuskan,
menyelenggarakan,
membina
dan mengevaluasi penyusunan dan
pelaksanaan penunjang urusan pemerintahan dan tugas pembantuan Bidang Keuangan Daerah meliputi Bidang Anggaran, Bidang Pajak Daerah, Bidang Pengelolaan Aset, Bidang Perbendaharaan dan Pengelolaan Belanja Pegawai serta Bidang Akutansi dan Data Keuangan, menunjukkan bahwa keberadaan Badan Keuangan Daerah Kota Depok sangat strategis dan menjadi faktor dominan terciptanya penyelenggaraan Pemerintah Kota Depok yang baik sesuai kaidah good governance . Terkait dengan tugas pokok dan fungsi tersebut, Badan Keuangan Daerah juga bertugas memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat yaitu : 1.
Pembayaran pajak daerah meliputi pembayaran PBB, BPHTB dan dan pembayaran pajak daerah lainnya;
2.
Pembayaran Santunan Kematian;
3.
Pembayaran Bantuan Keuangan / Hibah dan belanja tidak terduga
Selain pelayanan langsung kepada masyarakat, Badan Keuangan Daerah juga melayani pengelolaan keuangan dan aset OPD lain dalam lingkup Pemerintah Kota Depok, meliputi : 1.
Melayani dan memfasilitasi penyusunan Dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA - OPD);
2.
Melayani
dan
memfasilitasi
penyusunan
Dokumen
Pelaksanaan
Anggaran
(DPA - OPD); 3.
Melayani dan memfasilitasi penatausahaan keuangan (SPD, SPP, SPM dan SP2D);
4.
Melayani dan memfasilitasi penyusunan laporan keuangan;
5.
Melayani dan memfasilitasi pengelolaan barang daerah.
Di dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya tersebut, tentu tidak terlepas dari permasalahan permasalahan yang dihadapi, baik dalam peningkatan kinerja pendapatan maupun kinerja pelayanan. Permasalahan – permasalahan yang dihadapi
34
Perubahan Rencana Strategis Badan Keuangan Daerah Kota Depok Tahun 2016 - 2021
Badan Keuangan Daerah sesuai dengan tugas dan fungsi pelayanan selama kurun waktu lima tahun terakhir antara lain :
1.
Adanya lost potensi pajak daerah dimana banyak pelaku usaha potensial yang tidak menjadi wajib pajak.
2.
Adanya pembatasan jumlah omzet sebagai persyaratan ditetapkannya pribadi atau badan sebagai wajib pajak restoran.
3.
Adanya pembatasan jumlah kamar untuk rumah kost (di atas 10 kamar) sebagai persyaratan ditetapkannya pribadi atau badan sebagai wajib pajak hotel.
4.
Nilai Sewa Reklame (NSR) untuk Kota Depok termasuk paling rendah jika dibandingkan dengan kabupaten / kota sekitarnya yang berdampak rendahnya realisasi pajak reklame.
5.
Terus bertambahnya jumlah angka Piutang PBB Wajib Pajak setiap tahunnya.
6.
Belum efektifnya koordinasi antar OPD yang terkait dengan pajak daerah.
7.
Proses pencairan anggaran kegiatan yang menumpuk di Triwulan IV.
8.
Belum adanya aplikasi BPJS Kesehatan yang memudahkan sinkronisasi dan updating data antara Pemkot dan BPJS.
9.
Masih minimnya perhatian OPD terhadap pengelolaan barang milik daerah.
10. Pimpinan OPD belum sepenuhnya mengacu kepada kebutuhan riil dalam menyusun Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD).
Secara sistematis, permasalahan berdasarkan Tugas dan Fungsi pada Badan Keuangan Daerah diuraikan dalam tabel sebagai berikut
Tabel 3.1.1 Identifikasi Permasalahan Berdasarkan Tugas dan Fungsi Badan Keuangan Daerah Kota Depok
Aspek Kajian
Capaian / Kondisi Saat Ini
Standar yang Digunakan
(1)
(2)
(3)
Nilai IKM Pembayaran Pajak Daerah adalah A
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Gambaran Pelayanan SKPD
Faktor yang Mempengaruhi Eksternal (Di Internal luar (Kewenangan Kewenangan SKPD) SKPD ) (4) (5) Melakukan upaya peningkatan kualitas aparatur
Kewenangan yang berada lebih dari satu instansi,
Permasalahan Pelayanan SKPD (6) Apabila suatu permasalahan bersentuhan dengan OPD lain
35
Perubahan Rencana Strategis Badan Keuangan Daerah Kota Depok Tahun 2016 - 2021
Aspek Kajian
Capaian / Kondisi Saat Ini
Standar yang Digunakan
(1)
(2)
(3)
Faktor yang Mempengaruhi Eksternal (Di Internal luar (Kewenangan Kewenangan SKPD) SKPD ) (4) (5)
Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Kajian terhadap Renstra SKPD Provinsi
Kajian terhadap Renstra K/L
Tidak seimbangnya penerimaan retribusi daerah dibandingkan dengan penerimaan pajak daerah, dimana proporsi retribusi daerah masih dibawan 10 % Masih kurang optimalnya pengendalian internal atas aset
Kajian terhadap RTRW
Pertumbuhan kawasan vertikal semakin pesat
Kajian terhadap KLHS
Pengamanan terhadap fasos dan fasum masih beresiko
Permasalahan Pelayanan SKPD (6)
misalnya kewenangan pemecahan sertifikat tanah untuk PBB yang berada di BPN yang selanjutnya berdampak pada pelayanan BPHTB
Minimal 15 %
Kewenangan BKD hanya bersifat koordinasi penentuan target retribusi daerah
Enforcement kepada SKPD penghasil terhadap penentuan target
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah 1. Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 09 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Air Bawah Tanah 2. Peraturan Derah Kota Depok Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 13 Tahun 2013 tentang Bangunan dan Izin Mendirikan Bangunan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 14 Tahun 2013
Melakukan pengamanan, pematokan dan pemagaran terhadap aset daerah
Pengamanan berupa sertifikasi aset sangat tergantung kepada BPN
Kurang terdeteksinya pemakaian air tanah oleh apartemen
Proses perijinan pajak air tanah ada di provinsi
Pemakaian air oleh apartemen akan mempengaruhi debit air di lingkungan sekitarnya
Melakukan pengamanan, pematokan dan pemagaran
Makin banyaknya perubahan peruntukan
Kurang optimalnya alokasi lahan untuk RTH
/
Terdapat retribusi yang tidak selalu berorientasi profit, misalnya pemakaian gedung serbaguna / balai rakyat Sulitnya melakukan kontrol terhadap perubahan fungsi lahan
36
Perubahan Rencana Strategis Badan Keuangan Daerah Kota Depok Tahun 2016 - 2021
Aspek Kajian
Capaian / Kondisi Saat Ini
Standar yang Digunakan
(1)
(2)
(3)
Faktor yang Mempengaruhi Eksternal (Di Internal luar (Kewenangan Kewenangan SKPD) SKPD ) (4) (5)
tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman oleh Pengembang di Kota Depok
terhadap daerah
aset
Permasalahan Pelayanan SKPD (6)
alih fungsi lahan
Selain permasalahan berdasarkan tugas dan fungsi Badan Keuangan Daerah, terdapat isu – isu strategis yang berhubungan atau mempengaruhi Badan Keuangan Daerah dari faktor faktor eksternal sebagaimana disajikan dalam tabel sebagai berikut : Tabel 3.1.2 Identifikasi Isu – Isu Strategis (Lingkungan Eksternal) Isu Strategis No.
Dinamika
Dinamika Nasional
Dinamika Regional
Lain – Lain
(3)
(4)
(5)
Pemotongan dana transfer dari pusat
Pemotongan dana transfer dari pusat
----
Maraknya kriminalitas
Maraknya kriminalitas
Kepemilikan aset nasional yang tidak seimbang
Maraknya praktek politik uang dalam upaya pemenangan pemilu baik nasional maupun kabupaten / kota
Internasional (1)
(2)
1
Menurunnya harga minyak menjadi 35 US Dolar per barrel Maraknya peredaran narkoba
2
Kurang terkendalinya impor beras ketika terjadi panen
3.2
TELAAHAN VISI, MISI DAN PROGRAM KDH DAN WA KDH TERPILIH Telaahan visi, misi dan program kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih bertujuan untuk memahami arah pembangunan yang akan dilaksanakan selama kepemimpinan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih dan untuk mengidentifikasi faktor – faktor penghambat dan pendorong pelayanan SKPD yang dapat mempengaruhi pencapaian visi dan misi kepala daerah dan wakil kepala daerah tersebut.
37
Perubahan Rencana Strategis Badan Keuangan Daerah Kota Depok Tahun 2016 - 2021
Mengacu pada Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2016 – 2021, Visi Pemerintah Kota Depok yaitu “Kota Depok yang Unggul, Nyaman dan Religius ”. Unggul didefinisikan sebagai : Menjadi yang terbaik dan terdepan dalam memberikan pelayanan publik, memiliki sumber daya manusia yang sejahtera, kreatif dan berdaya saing yang bertumpu pada ketahanan keluarga. Nyaman didefinisikan sebagai : terciptanya suatu kondisi ruang kota yang bersih, sehat, asri, harmonis, berwawasan lingkungan, aman dan ramah bagi kehidupan masyarakat. Religius didefinisikan sebagai : terjaminnya hak - hak masyarakat dalam menjalankan kewajiban agama bagi masing – masing pemeluknya, yang tercermin dalam peningkatan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta kemuliaan dalam akhlaq, moral dan etika serta berwawasan kenegaraan dan kebangsaan yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Untuk mencapai visi tersebut telah dirumuskan lima (5) misi sebagai berikut: 1.
Meningkatkan kualitas pelayanan publik yang profesional dan transparan
2.
Mengembangkan sumber daya manusia yang kreatif dan berdaya saing
3.
Mengembangkan ekonomi yang mandiri, kokoh dan berkeadilan
4.
Membangun infrastruktur dan ruang publik yang merata, berwawasan lingkungan dan ramah keluarga
5.
Meningkatkan kesadaran masyarakat dalam melaksanakan nilai – nilai agama dan menjaga kerukunan antar umat beragama serta meningkatkan kesadaran hidup berbangsa dan bernegara Sejalan dengan visi dan misinya, telah diidentifikasi beberapa isu strategis kepala
daerah yang akan melandasi program - program unggulan kepala daerah yang telah menjadi komitmen politis serta diintegrasikan dalam perencanaan teknokratisnya. Isu – isu strategsi tersebut yaitu : 1.
Infrastruktur
2.
Daya Saing dan Ketahanan Ekonomi
3.
Kualitas Lingkungan Hidup
4.
Ekonomi Kreatif dan UMKM Berbasis Potensi Lokal
5.
Tata Kota
38
Perubahan Rencana Strategis Badan Keuangan Daerah Kota Depok Tahun 2016 - 2021
6.
Ketahanan Keluarga dan Sosial Kemasyarakatan
7.
Ketimpangan
8.
Kemiskinan dan Pengangguran
9.
Kesehatan
10.
Kualitas Sumber Daya Manusia Dari keseluruhan visi dan misi di atas, pembangunan Depok dalam 5 tahun ke
depan akan ditekankan pada tiga program unggulan utama yang menjadi payung besar dari program – program lainnya yaitu : 1. Depok Kota Sehat (Smart Healthy City) 2. Depok Kota Bersih (Zero Waste City) 3. Depok Kota Ramah Keluarga ( Family Friendly City) Disamping itu terdapat 10 janji walikota dan wakil walikota terpilih yang telah disampaikan secara publik. Kesepuluh janji tersebut merepresentasikan keinginan walikota dan wakil walikota untuk mencapai Depok unggul, nyaman dan religius. Adapun kesepuluh janji tersebut adalah : 1.
Program Depok Peduli Pendidikan
2.
Pelayanan Puskesmas Rawat Inap 24 Jam di Setiap Kecamatan dan Pembangunan RSUD di Wilayah Timur
3.
Pembangunan Taman Terpadu di Setiap Kelurahan
4.
Pembangunan Pusat Kreasi Rakyat dan Panggung Budaya dan Kreatif
5.
Revitalisasi / Pembangunan Pasar Rakyat yang Bersih dan Nyaman dan Penyediaan 1000 Kios / Los UMKM
6.
Pengembangan Sentra Industri Kreatif (Balai Kreatif, Rumah Kemasan dan Griya Pamer)
7.
Peningkatan Insentif RT, RW dan LPM
8.
Peningkatan Dana Operasional bagi kader Posyandu dan Posbindu
9.
Pemberian Dana Insentif bagi Pembimbing Rohani
10. Pembangunan Alun - Alun Kota Depok Dengan memperhatikan rangkaian visi, misi, program unggulan serta janji kepala daerah di atas, serta dikaitkan dengan tugas dan fungsi Badan Keuangan Daerah, dapat ditarik relevansinya sebagai berikut :
39
Perubahan Rencana Strategis Badan Keuangan Daerah Kota Depok Tahun 2016 - 2021
1.
Secara umum, keberhasilan Badan Keuangan Daerah dalam menjalankan tugas dan fungsinya akan berkonsekuensi terhadap kemampuannya dalam menyediakan sumber daya keuangan daerah untuk membiayai keseluruhan agenda kepemimpinan daerah
2.
Secara teknis, peran Badan Keuangan Daerah harus mampu berkontribusi terhadap keberhasilan menjalankan misi kesatu dan ketiga Relevansi hubungan antara visi, misi, program unggulan kepala daerah dan
program - program operasional dalam RPJMD yang terkait dengan tugas pokok Badan Keuangan Daerah serta identifikasi tentang faktor – faktor penghambat dan pendorong pelayanan Badan Keuangan Daerah digambarkan pada tabel berikut:
40
Perubahan Rencana Strategis Badan Keuangan Daerah Kota Depok Tahun 2016 - 2021
Tabel 3.2.1 Faktor Penghambat dan Pendorong Pelayanan Badan Keuangan Daerah terhadap Pencapaian Visi, Misi dan Program Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Visi : Kota Depok yang Unggul, Nyaman dan Religius
NO. (1)
1.
MISI DAN PROGRAM KDH DAN WAKIL KDH TERPILIH (2) MISI I : Meningkatkan kualitas pelayanan publik yang profesional dan Transparan Program Peningkatan Kualitas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
PERMASALAHAN PELAYANAN BADAN KEUANGAN DAN DAERAH (3)
Kurang efektifnya pengendalian internal atas transaksi
Belum optimalnya proses penyusunan APBD
Besaran penerimaan pendapatan daerah selain PAD bergantung kepada kewenangan dan formulasi pemerintah dan provinsi
Kurang optimalnya pengelolaan aset daerah
2.
Program Peningkatan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan
Ketidaksesuaian pelaksanaan kegiatan dengan anggaran kas yang telah ditetapkan
Ukuran capaian kinerja belum seluruhnya
FAKTOR PENGHAMBAT
PENDORONG
(4)
(5)
Kurangnya pemahaman aparatur pengelola keuangan OPD terhadap pengendalian kas Kurang cermat dalam penyusunan RKA
Diterapkannya transaksi non tunai di Tahun 2018
Sering terjadi keterlambatan penyampaian informasi atau data sehingga menyulitkan dalam menyusun estimasi target penerimaan yang bersumber dari pendapatan non PAD 1. Kurangnya kepedulian dan tanggungjawab pejabat terkait di masing masing OPD terhadap fungsi pengelolaan aset 2. Kurang tertibnya penatausahaan aset di masing – masing OPD 1. Pengelola kegiatan tidak disiplin dalam melaksanakan kegiatan 2. Penyusunan anggaran kas tidak cermat Belum dimanfaatkannya LAKIP
Memiliki sistem perencanaan dan pengelolaan keuangan berbasis teknologi informasi SK kemenkeu, SK Kemendagri dan SK Gubernur tentang alokasi dana pusat dan propinsi
1. Adanya Peraturan Daerah terkait dengan pengelolaan barang daerah 2. Audit aset dari aparat pengawas internal dan eksternal pemerintah
Telah tersedia aplikasi SIEP dan SIEVK
Dokumen Sistem Akuntabilitas Kinerja
41
Perubahan Rencana Strategis Badan Keuangan Daerah Kota Depok Tahun 2016 - 2021
dirumuskan secara kuantitatif
untuk perbaikan perencanaan, perbaikan pelaksanaan progam dan kegiatan, dan peningkatan kinerja
Instansi Pemerintah (SAKIP) BKD telah disusun sesuai peraturan yang berlaku dan selaras dengan dokumen atasannya (RKPD dan RPJMD)
1. Data dasar yang ada tidak akurat. 2. Data yang sudah ada tidak pernah di update sehingga perencanaan tidak berdasarkan data yang terkini Belum semua aparatur menguasai tugas dan fungsinya serta penguasaan terhadap teknologi informasi yang berkaitan tugas pokok dan fungsinya Belum adanya standar pelayanan di BKD
Kegiatan pendataan yang dilaksanakan hasilnya tidak memuaskan
1. Adanya target 2. Adanya tuntutan yang cukup tinggi dari masyarakat terhadap pelayanan
Belum meratanya kesempatan aparatur untuk mengikuti pelatihan
Telah dilaksanakannya berbagai bimbingan teknis untuk meningkatkan kualitas Sumber daya aparatur BKD
Baru akan dilaksanakan pada Tahun 2019
Kurang perhatiannya para pejabat terkait
Program Pembangunan dan Pengembangan Teknologi Informatika
Kurang cermat dalam dalam penyusunan RKBMD Belum adanya ketentuan kapan suatu langkah pemeliharaan harus dilakukan Belum ada sistem pengaduan berbasis teknologi informasi di BKD
Adanya tuntutan yang cukup tinggi dari masyarakat terhadap pelayanan Pengenaan sanksi bagi yang tidak menyusun RKBMD Telah terdapat Perwal tentang standar satuan harga belanja daerah
Tidak adanya SDM IT yang ditugaskan di BKD
1. Makin dikenalnya konsep good governance bagi instansi pemerintah 2. Sudah ada sistem pengaduan di Diskominfo
MISI III : Mengembangkan Ekonomi yang Mandiri, Kokoh dan Berkeadilan Program Peningkatan Penerimaan PAD
Belum optimalnya pemungutan pajak daerah
1. Sulitnya penyampaian surat pemberitahuan pajak kepada wajib pajak 2. Kurangnya kesadaran wajib pajak dalam membayar pajak 3. Kurang optimalnya provider sistem dalam memberikan pelayanan jaringan
1. Pelayanan Pajak daerah sudah berbasis teknologi informasi 2. Memiliki potensi pajak daerah yang cukup besar 3. Letak geografis Kota Depok yang strategis berbatasan dengan ibukota negara
3.
Program Peningkatan Kualitas Perencanaan Pembangunan
4.
Program Peningkatan Kualitas Sumber Daya Aparatur
5.
Peningkatan Kualitas dan Kuantitas Sarana dan Prasarana Pelayanan Program Peningkatan Administrasi Perkantoran Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
6.
7.
8.
9.
Tidak ada standar pemeliharaan sarana dan prasarana
42
Perubahan Rencana Strategis Badan Keuangan Daerah Kota Depok Tahun 2016 - 2021
internet 4. Masih terbatasnya akses pembayaran secara elektronik 5. Belum adanya SDM penegak hukum bidang perpajakan
3.3
TELAAHAN RENSTRA K/L DAN RENSTRA OPD PROVINSI Dokumen Renstra Kementerian / Lembaga yang memiliki kaitan erat dengan Penyusunan Renstra Badan Keuangan Daerah adalah dokumen Renstra Kementerian Dalam Negeri dan Renstra Kementerian Keuangan. Telaahan atas keterkaitan tersebut digambarkan dalam tabel sebagaimana berikut : Tabel 3.3.1
Permasalahan Pelayanan Badan Keuangan Daerah Kota Depok berdasarkan Sasaran Renstra K/L beserta Faktor Penghambat dan Pendorong Keberhasilan Penanganannya NO.
SASARAN JANGKA MENENGAH RENSTRA K/L
PERMASALAHAN PELAYANAN BADAN KEUANGAN DAERAH KOTA DEPOK (3)
PENGHAMBAT
PENDORONG
(4)
(5) 1. Pelayanan Pajak daerah sudah berbasis teknologi informasi 2. Memiliki potensi pajak daerah yang cukup besar 3. Letak geografis Kota Depok yang strategis berbatasan dengan ibukota negara
Belum optimalnya proses penyusunan APBD
1. Sulitnya penyampaian surat pemberitahuan pajak kepada wajib pajak 2. Kurangnya kesadaran wajib pajak dalam membayar pajak 3. Kurang optimalnya provider sistem dalam memberikan pelayanan jaringan internet 4. Masih terbatasnya akses pembayaran secara elektronik 5. Belum adanya SDM penegak hukum bidang perpajakan Kurangnya pemahaman aparatur pengelola keuangan OPD terhadap pengendalian kas Kurang cermat dalam penyusunan RKA
Kurang optimalnya
1. Kurangnya kepedulian
(1) I 1.
(2) KEMENTERIAN KEUANGAN Penerimaan pajak Belum optimalnya negara yang optimal pemungutan pajak daerah
2.
Perencanaan dan Pelaksanaan Anggaran yang Berkualitas
3.
Pengelolaan Kekayaan
SEBAGAI FAKTOR
Kurang efektifnya pengendalian internal atas transaksi
Diterapkannya transaksi non tunai di Tahun 2018
Memiliki sistem perencanaan dan pengelolaan keuangan berbasis teknologi informasi 1. Adanya Peraturan
43
Perubahan Rencana Strategis Badan Keuangan Daerah Kota Depok Tahun 2016 - 2021
Negara yang Optimal
pengelolaan aset daerah
dan tanggungjawab pejabat terkait di masing masing OPD terhadap fungsi pengelolaan aset 2. Kurang tertibnya penatausahaan aset di masing – masing OPD
4.
Organisasi yang fit for purpose
Masih kurang optimalnya fasilitas baik sarana maupun prasarana layanan pembayaran pajak
5.
Sistem Informasi manajemen yang terintegrasi
Indeks Kepusasan Masyarakat (IKM) pada Tahun 2016 untuk pelayanan pembayaran pajak adalah sebesar 87,30 atau kategori A (Kinerja Sangat Baik) dengan nilai gap tertinggi pada prosedur pelayanan dan waktu pelayanan Sistem teknologi informasi yang ada di setiap bidang belum seluruhnya terintegrasi satu sama lain.
II.
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
1.
Meningkatnya kualitas pelayanan publik dalam penyelenggaraan pembangunan daerah
2.
Meningkatnya kualitas pengelolaan keuangan daerah yang partisipatif, transparan, efektif, efisien, akuntabel dan kompetitif Meningkatnya akuntabilitas pengelolaan keuangan Kementerian Dalam Negeri
3.
Indeks Kepusasan Masyarakat (IKM) pada Tahun 2016 untuk pelayanan pembayaran pajak adalah sebesar 87,30 atau kategori A (Kinerja Sangat Baik) dengan nilai gap tertinggi pada prosedur pelayanan dan waktu pelayanan 1. Kurang efektifnya pengendalian internal atas transaksi
2. Belum optimalnya proses penyusunan APBD
3. Proses transparansi informasi keuangan masih dalam proses
Daerah terkait dengan pengelolaan barang daerah 2. Audit aset dari aparat pengawas internal dan eksternal pemerintah 3. Aset daerah mempunyai potensi yang besar dalam meningkatkan penerimaan daerah bila dikelola dengan sebaik - baiknya Tuntutan masyarakat terhadap pelayanan yang berkualitas semakin tinggi
1. Konsultan dari masing masing sistem berbeda sehingga proses integrasi memerlukan waktu yang cukup lama 2. Tidak adanya SDM IT yang ditugaskan di BKD
1. Sangat pesatnya perkembangan teknologi informasi 2. Makin dikenalnya konsep good governance bagi instansi pemerintah
Masih kurang optimalnya fasilitas baik sarana maupun prasarana layanan pembayaran pajak
Tuntutan masyarakat terhadap pelayanan yang berkualitas semakin tinggi
1. Kurangnya pemahaman aparatur pengelola keuangan OPD terhadap pengendalian kas 2. Kurang cermat dalam penyusunan RKA
1. Diterapkannya transaksi non tunai di Tahun 2018
2. Memiliki sistem perencanaan dan pengelolaan keuangan berbasis teknologi informasi 3. Sudah 6 kali berturut turut memperoleh capaian WTP atas
44
Perubahan Rencana Strategis Badan Keuangan Daerah Kota Depok Tahun 2016 - 2021
pembinaan oleh Kementerian Dalam Negeri
4.
Meningkatnya kinerja dalam mendukung reformasi birokrasi
Ukuran capaian kinerja belum seluruhnya dirumuskan secara kuantitatif
laporan Keuangan Pemerintah Kota Depok
Belum dimanfaatkannya LAKIP untuk perbaikan perencanaan, perbaikan pelaksanaan progam dan kegiatan, dan peningkatan kinerja
Kota lain sudah mendapatkan nilai LAKIP yang lebih baik
Sumber data : Renstra Kementerian Keuangan Tahun 2015-2019; Renstra Kementerian Dalam Negeri Tahun 2015-2019
Adapun telaahan terhadap Renstra Provinsi, dalam hal ini Renstra Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Barat dan Renstra Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, maka dapat digambarkan sebagaimana tabel berikut ini :
Tabel 3.3.2 Permasalahan Pelayanan Badan Keuangan Daerah Kota Depok berdasarkan Sasaran Renstra Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Barat dan Renstra Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat beserta Faktor Penghambat dan Pendorong Keberhasilan Penanganannya
NO. (1) I. 1.
2.
3.
SASARAN JANGKA MENENGAH RENSTRA SKPD PROVINSI (2) DINAS PENDAPATAN PROVINSI JAWA BARAT Tercapaianya penerimaan pendapatan daerah Efektifnya pemungutan seluruh potensi penerimaan pendapatan daerah
Terdatanya potensi pajak daerah dan bukan pajak daerah
PERMASALAHAN PELAYANAN BADAN KEUANGAN DAERAH (3)
Belum optimalnya pemungutan pajak daerah
1. Data dasar yang ada tidak akurat. 2. Data yang sudah ada tidak pernah di update sehingga perencanaan tidak berdasarkan data
SEBAGAI FAKTOR PENGHAMBAT
PENDORONG
(4)
(5)
1. Sulitnya penyampaian surat pemberitahuan pajak kepada wajib pajak 2. Kurangnya kesadaran wajib pajak dalam membayar pajak 3. Kurang optimalnya provider sistem dalam memberikan pelayanan jaringan internet 4. Masih terbatasnya akses pembayaran secara elektronik 5. Belum adanya SDM penegak hukum bidang perpajakan Kegiatan pendataan yang dilaksanakan hasilnya tidak memuaskan
1. Pelayanan Pajak daerah sudah berbasis teknologi informasi 2. Memiliki potensi pajak daerah yang cukup besar 3. Letak geografis Kota Depok yang strategis berbatasan dengan ibukota negara
1. Adanya target 2. Adanya tuntutan yang cukup tinggi dari masyarakat terhadap pelayanan
45
Perubahan Rencana Strategis Badan Keuangan Daerah Kota Depok Tahun 2016 - 2021
4.
Meningkatnya tingkat kepuasan masyarakat pengguna layanan pengelolaan pendapatan daerah
5.
Meningkatnya ketersediaan sarana, prasarana dan ketatalaksanaan pelayanan publik yang menopang pengelolaan pendapatan daerah Meningkatnya modernisasi informasi layanan pendapatan daerah
Meningkatnya sinergitas antar institusi pengelola pendapatan Meningkatnya ketepatan dan keakuratan pelaporan kinerja
6.
7.
8.
yang terkini Indeks Kepusasan Masyarakat (IKM) pada Tahun 2016 untuk pelayanan pembayaran pajak adalah sebesar 87,30 atau kategori A (Kinerja Sangat Baik) dengan nilai gap tertinggi pada prosedur pelayanan dan waktu pelayanan
Masih kurang optimalnya fasilitas baik sarana maupun prasarana layanan pembayaran pajak
Tuntutan masyarakat terhadap pelayanan yang berkualitas semakin tinggi
Masih terbatasnya sentra pelayanan dengan jumlah wajib pajak yang harus dilayani
Masih kurang optimalnya fasilitas baik sarana maupun prasarana layanan pembayaran pajak
Tuntutan masyarakat terhadap pelayanan yang berkualitas semakin tinggi
Pelayanan pajak daerah belum seluruhnya dilayani secara on line
Perlunya waktu dalam pelaksanaan MOU dengan bank persepsi
Masih kurangnya sinergitas di antara OPD penghasil pendapatan Ketidaksesuaian pelaksanaan kegiatan dengan anggaran kas yang telah ditetapkan
Kurangnya komitmen untuk memecahkan masalah bersama 1. Pengelola kegiatan tidak disiplin dalam melaksanakan kegiatan 2. Penyusunan anggaran kas tidak cermat Belum dimanfaatkannya LAKIP untuk perbaikan perencanaan, perbaikan pelaksanaan progam dan kegiatan, dan peningkatan kinerja
Perkembangan Teknologi Informatika yang sangat pesat mendukung terealisasinya sistem pelayanan pajak daerah secara on - line sepenuhnya Pencapaian target RPJMD
Ukuran capaian kinerja belum seluruhnya dirumuskan secara kuantitatif
9.
Meningkatnya kualitas SDM
II.
SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI JAWA BARAT Meningkatnya kualitas sistem pengelolaan, pengendalian dan informatif keuangan
1.
Belum semua aparatur menguasai tugas dan fungsinya serta penguasaan terhadap teknologi informasi yang berkaitan tugas pokok dan fungsinya
Kurang efektifnya pengendalian internal atas transaksi
Telah tersedia aplikasi SIEP dan SIEVK
Dokumen Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) BKD telah disusun sesuai peraturan yang berlaku dan selaras dengan dokumen atasannya (RKPD dan RPJMD
Belum meratanya kesempatan aparatur untuk mengikuti pelatihan
Telah dilaksanakannya berbagai bimbingan teknis untuk meningkatkan kualitas Sumber daya aparatur BKD
Kurangnya pemahaman aparatur pengelola keuangan OPD terhadap pengendalian kas
Diterapkannya transaksi non tunai di Tahun 2018
46
Perubahan Rencana Strategis Badan Keuangan Daerah Kota Depok Tahun 2016 - 2021
2.
3.
4.
daerah dalam rangka mewujudkan pelayanan Prima Terwujudnya aparat pengelola keuangan yang profesional Terpenuhinya kebutuhan pegawai sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan dalam bidang teknologi informasi dan akuntansi Terwujudnya penyusunan APBD yang aspiratif, transparan, dan akuntabel yang berorientasikan kepada anggaran kinerja (Activities Based Costing)
Belum semua aparatur menguasai tugas dan fungsinya serta penguasaan terhadap teknologi informasi yang berkaitan tugas pokok dan fungsinya
Belum meratanya kesempatan aparatur untuk mengikuti pelatihan
Telah dilaksanakannya berbagai bimbingan teknis untuk meningkatkan kualitas sumber daya aparatur Badan Keuangan Daerah
Belum optimalnya proses penyusunan APBD
Kurang cermat dalam penyusunan RKA
Memiliki sistem perencanaan dan pengelolaan keuangan berbasis teknologi informasi
Sumber data : Renstra Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2013 – 2018; Renstra Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Barat Tahun 2013 - 2018
3.4
TELAAHAN RENCANA TATA RUANG WILAYAH (RTRW) DAN KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS (KLHS)
3.4.1 RENCANA TATA RUANG WILAYAH (RTRW) Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 1 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Depok Tahun 2012 – 2032, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) adalah rencana tata ruang yang bersifat umum dari wilayah kota yang berisi rencana operasonal pembangunan wilayah kota sesuai dengan peran dan fungsi wilayah kota. Kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah Kota Depok meliputi : 1) kebijakan dan strategi pengembangan struktur ruang wilayah kota, 2) kebijakan dan strategi pengembangan pola ruang wilayah kota; dan 3) kebijakan dan strategi penetapan kawasan strategis kota. Kebijakan dan strategis tersebut menjadi landasan dalam pelaksanaan pembangunan di wilayah kota. Struktur ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hirarkis memiliki hubungan fungsional. Struktur ruang kota merupakan sistem pusat pelayanan kegiatan yang rencana pengembangannya untuk Kota Depok terdiri dari : 1.
Pusat Pelayanan Kota (PPK) Margonda sebagai pusat pelayanan primer yang melayani seluruh wilayah kota dan/atau regional;
47
Perubahan Rencana Strategis Badan Keuangan Daerah Kota Depok Tahun 2016 - 2021
2.
Sub pusat Pelayanan Kota (SPK) Cinere, Cimanggis, Tapos, Sawangan dan Citayam sebagai pusat pelayanan sekunder yang melayani subwilayah kota; dan
3.
Pusat Lingkungan (PL) sebagai pusat pelayanan sekunder 2 yang melayani skala lingkungan wilayah kota Kebijakan pengembangan struktur ruang wilayah di Kota Depok meliputi:
1.
Pengembangan pusat-pusat pelayanan yang berhirarki yang memperkuat kegiatan pendidikan, perdagangan dan jasa berskala regional;
2.
Pengembangan sistem jaringan prasarana perkotaan yang terdistribusi secara hirarkis; dan
3.
Pengembangan infrastruktur yang mendukung pengembangan kegiatan pendidikan, perdagangan dan jasa. Pola ruang adalah distribusi ruang dalam suatu wilayah yang meliputi ruang
untuk fungsi lindung dan ruang untuk fungsi budi daya. Rencana pengembangan pol a ruang di Kota Depok dilaksanakan melalui perlindungan terhadap kawasan bawahannya, dan
dilakukan untuk mencegah terjadinya erosi, bencana banjir, sedimentasi, dan
menjaga fungsi hidrologis tanah untuk menjamin ketersediaan unsur hara tanah, air tanah, dan air permukaan. Perlindungan terhadap kawasan resapan air dilakukan untuk memberikan ruang yang cukup bagi peresapan air hujan pada daerah tertentu untuk keperluan penyediaan kebutuhan air tanah dan penanggulangan banjir, baik untuk kawasan bawahannya maupun kawasan yang bersangkutan. Kriteria kawasan resapan air adalah curah hujan yang tinggi, struktur tanah yang mudah meresapkan air dan bentuk geomorfologi yang mampu meresapkan air hujan secara besar-besaran. Kawasan resapan air di Kota Depok memiliki luas ± 882,30 Ha yang tersebar di Kelurahan Meruyung, Kelurahan Grogol, Kelurahan Cinangka, Kelurahan Pengasinan, Kelurahan Bedahan, Kelurahan Pasir Putih, Kelurahan Cipayung, Kelurahan Cipayung Jaya, Kelurahan Pondok Jaya, Kelurahan Ratu Jaya, Kelurahan Cimpaeun, Kelurahan Cilangkap, Kelurahan Tapos, dan Kelurahan Leuwinanggung. Kebijakan pengembangan pola ruang wilayah kota meliputi: 1.
Kebijakan pengembangan kawasan lindung : a. Peningkatan pengelolaan kawasan yang berfungsi lindung; dan b. Peningkatan dan penyediaan ruang terbuka hijau yang proporsional di seluruh wilayah kota.
48
Perubahan Rencana Strategis Badan Keuangan Daerah Kota Depok Tahun 2016 - 2021
2.
Kebijakan pengembangan kawasan budi daya: a. Pengembangan kawasan pendidikan, perdagangan dan jasa secara seimbang; b. Pengelolaan pertumbuhan kawasan budi daya untuk membentuk ruang kota yang kompak dan efisien dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan; c. Penyediaan fasilitas keagamaan dalam setiap kegiatan pemanfaatan ruang; d. Peningkatan fungsi kawasan pertahanan dan keamanan Kawasan Strategis Kota merupakan merupakan aglomerasi dari berbagai
kegiatan ekonomi yang memiliki potensi ekonomi cepat tumbuh, sektor unggulan yang dapat menggerakkan pertumbuhan ekonomi, memiliki potensi ekspor, didukung dengan jaringan prasarana dan fasilitas penunjang kegiatan ekonomi, kegiatan ekonomi yang memanfaatkan teknologi tinggi, dan memiliki fungsi untuk mempertahankan tingkat produksi sumber energi dalam rangka mewujudkan ketahanan energi. Kawasan strategis Kota Depok dari sudut kepentingan ekonomi , terdiri dari: 1.
Kawasan Margonda meliputi sebagian Kelurahan Depok Jaya, Kelurahan Kemiri Muka, Kelurahan Pondok Cina, dan Kelurahan Depok merupakan pusat perdagangan dan jasa skala pelayanan kota dan regional.
2.
Kawasan Bedahan yang meliputi Kelurahan Bedahan, Kelurahan Pengasinan, Kelurahan Bojongsari, Kelurahan Serua, Kelurahan Duren Mekar, Kelurahan Duren Seribu,
dan Kelurahan Pasir
Putih merupakan sentra
agroindustri
untuk
pengembangan agrobisnis berupa buah-buahan, tanaman hias dan ikan hias. 3.
Kawasan Meruyung terdapat di Kelurahan Meruyung merupakan kawasan wisata meliputi wisata religi Kubah Mas dan wisata alam Kampung 99 dilengkapi pusat penjualan produk lokal Kota Depok.
4.
Kawasan SNADA terdapat di Kelurahan Cipayung Jaya dan Kelurahan Bojong Pondok Terong merupakan pengembangan kawasan perdagangan, pelestarian budaya, dan kawasan pendidikan terpadu.
Adapun permasalahan Pelayanan Badan Keuangan Daerah berdasarkan Telaahan Rencana Tata Ruang Wilayah berserta Faktor Penghambat dan Pendorong Keberhasilan Penanganannya digambarkan dalam tabel sebagai berikut :
49
Perubahan Rencana Strategis Badan Keuangan Daerah Kota Depok Tahun 2016 - 2021
Tabel 3.4.1 Permasalahan Pelayanan Badan Keuangan Daerah berdasarkan Telaahan Rencana Tata Ruang Wilayah beserta Faktor Penghambat dan Pendorong Keberhasilan Penanganannya
NO. (1) 1
2.
3.
4.
5.
RTRW KOTA DEPOK TAHUN 2012 - 2032 TERKAIT TUGAS DAN FUNGSI BADAN KEUANGAN DAERAH (2) Peningkatan dan penyediaan ruang terbuka hijau yang proporsional di seluruh wilayah kota Pengembangan pusat perdagangan dan jasa baru ke wilayah Kota Depok bagian selatan, barat dan timur Penyediaan parkir dan prasarana yang memadai bagi pengembangan kegiatan perdagangan dan jasa Fasilitasi pertumbuhan kawasan perumahan secara vertikal
Zona permukiman dengan kepadatan tinggi, sedang dan rendah adalah untuk pembangunan perumahan dengan luas minimum kavling sebesar 120 (seratus dua puluh) meter persegi
PERMASALAHAN PELAYANAN BADAN KEUANGAN DAERAH
SEBAGAI FAKTOR PENGHAMBAT
PENDORONG
(3) Peraturan yang ada kemungkinan akan menghambat para pebisnis. Contoh : Rumah dengan luas minimal kavling 120 m2 Semakin banyaknya pendatang / urban dari kota lain
(4) Daya beli masyarakat pada umumnya masih rendah
(5) Bencana alam yang disebabkan karena tidak adanya zona resapan air
Tumbuhnya / bertambahnya kantong – kantong umum
Potensi PAD meningkat
Banyaknya parkir liar dan sulit ditertibkan
Kurangnya law enforcement / penegakan hukum
Potensi PAD meningkat
Penyediaan kebutuhan air rumah tangga semakin besar
Ketaatan dan kesadaran WP dalam membayar pajak air tanah masih rendah
Menurunnya bisnis properti di Depok yang berdampak pada menurunnya transaksi BPHTB
Daya beli masyarakat pada umumnya masih rendah
Potensi PAD meningkat. Pajak air tanah pada tahun mendatang diarahkan menjadi pajak propinsi Target PAD yang semakin meningkat
Sumber data : Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 1 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Depok Tahun 2012 – 2032
3.4.2
KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS (KLHS) Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) adalah rangkaian analisis yang
sistematis, menyeluruh dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah
50
Perubahan Rencana Strategis Badan Keuangan Daerah Kota Depok Tahun 2016 - 2021
dan / atau kebijakan, rencana, dan / atau program. KLHS merupakan suatu kerangka kerja atau framework pada tahap dini perencanaan pembangunan dengan maksd agar di masa mendapatang dapat dicapai harmoni antara pembanunan dengan lingkungan hidup. Penerapan kajian lingkungan hidup strategis bertujuan untuk memberi masukan, pertimbangan – pertimbangan lingkungan pada tingkatan pengambilan keputusan (Kebijakan / perencanaan/program) di Kota Depok . Permasalahan Pelayanan Badan Keuangan Daerah berdasarkan Analisis KLHS beserta Faktor Penghambat dan Pendorong Keberhasilan Penanganannya terhadap Dokumen KLHS dituangkan dalam tabel berikut : Tabel 3.4.2 Permasalahan Pelayanan Badan Keuangan Daerah berdasarkan Analisis KLHS beserta Faktor Penghambat dan Pendorong Keberhasilan Penanganannya
NO. (1) 1
2.
HASIL KLHS TERKAIT TUGAS DAN FUNGSI BADAN KEUANGAN DAERAH (2) Pengamanan terhadap fasos dan fasum masih beresiko
PERMASALAHAN PELAYANAN BADAN KEUANGAN DAERAH (3) Berkurangnya alokasi lahan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH)
Kurang terdeteksinya pemakaian air tanah terutama di apartemen
Kurangnya pengawasan terhadap pemakaian air tanah
SEBAGAI FAKTOR PENGHAMBAT (4) Kurangnya pengawasan terhadap alih fungsi lahan Kurang efektifnya koordinasi antar instansi
PENDORONG (5) Resiko lingkungan mulai dirasakan masyarakat
Semakin kuatnya tuntutan masyarakat terhadap ketertiban lingkungan
Sumber data : Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Kota Depok
3.5
PENENTUAN ISU STRATEGIS Isu strategis adalah kondisi atau hal yang harus dikedepankan dalam perencanaan pembangunan daerah karena dampaknya yang signifikan bagi daerah dengan karakteristik bersifat penting, mendasar, mendesak, berjangka panjang dan menentukan tujuan penyelenggaraan pemerintahan daerah di masa yang akan datang. Metode penentuan isu - isu strategis pelayanan SKPD antara lain dapat dilakukan dengan cara menggunakan metode pembobotan dengan cara sebagai berikut :
51
Perubahan Rencana Strategis Badan Keuangan Daerah Kota Depok Tahun 2016 - 2021
a.
menentukan skor terhadap masing masing kriteria yang telah ditetapkan seperti tabel berikut : Tabel 3.5.1 Skor Kriteria Penentuan Isu – Isu Strategis No.
Kriteria
1.
Bobot 20
2.
Memiliki pengaruh yang besar / signifikan terhadap pencapaian sasaran Renstra K / L atau Renstra Provinsi Merupakan tugas dan tanggung jawab SKPD
3.
Dampak yang ditimbulkan terhadap publik
20
4.
Memiliki daya ungkit untuk pembangunan daerah
10
5.
Kemungkinan atau kemudahan untuk ditangani
15
6.
Prioritas janji politik yang harus diwujudkan
25
10
Total
b.
100
melakukan penilaian isu strategis terhadap kriteria yang telah ditetapkan berdasarkan skala tersebut seperti disajikan dalam tabel berikut: Tabel 3.5.2 Nilai Skala Kriteria 6
Total Skor
(7) 8
(8) 25
(9) 80
10 10
10 10
15 15
85 82
10
8
8
15
71
20
10
8
20
76
Isu Strategis
1
(1) 1.
(2) Kompetensi sumber daya aparatur Badan Keuangan Daerah Kualitas pelayanan pajak Peningkatan Pendapatan Asli Daerah yang bersumber dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Lain – lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah Pengelolaan Keuangan dan Aset yang transparan dan akuntabel sesuai dengan Sistem Akuntansi Berbasis Akrual Pembangunan dan Pengembangan Teknologi Informasi
(3) 15
(4) 5
(5) 20
(6) 7
20 20
10 7
20 20
20
10
10
8
2. 3.
4.
5.
c.
Nilai Skala Kriteria ke 2 3 4 5
No.
menghitung rata – rata skor / bobot setiap isu strategis dengan mengakumulasikan nilai tiap – tiap isu strategis dibagi jumlah kriteria sebagaimana dituangkan dalam tabel berikut:
Tabel 3.5.3 Rata - Rata Skor Isu – Isu Strategis
52
Perubahan Rencana Strategis Badan Keuangan Daerah Kota Depok Tahun 2016 - 2021
No.
Isu – Isu Strategis
Total Skor
Rata – rata Skor
(1)
(2)
(3)
(4)
1.
Kompetensi sumber daya aparatur Badan Keuangan Daerah
80
13,33
2.
Kualitas pelayanan pajak
85
14,17
3.
Peningkatan Pendapatan Asli Daerah yang bersumber dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Lain – lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah Pengelolaan Keuangan dan Aset yang transparan dan akuntabel sesuai dengan Sistem Akuntansi Berbasis Akrual Pembangunan dan PengembanganTeknologi Informasi yang Terintegrasi
82
13,67
71
11,83
76
12,67
4. 5.
Berdasarkan hasil pembobotan seperti diuraikan pada tabel di atas dan dengan mempertimbangkan pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Keuangan Daerah dalam memberikan pelayanan publik, telaahan terhadap tata ruang, KLHS, Renstra Kementerian / Lembaga / Renstra OPD Provinsi serta dengan mengacu kepada telaahan visi, misi, dan program Walikota dan Wakil Walikota terpilih, maka disusunlah Isu-Isu Strategis Badan Keuangan Daerah Kota Depok Tahun 2016-2021 sebagai berikut : 1.
Kualitas pelayanan pajak
2.
Peningkatan Pendapatan Asli Daerah yang bersumber dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Lain – lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah
3.
Kompetensi sumber daya aparatur Badan Keuangan Daerah
4.
Pembangunan dan Pengembangan teknologi informasi yang terintegrasi
5.
Pengelolaan Keuangan dan Aset yang transparan dan akuntabel sesuai dengan Sistem Akuntansi Berbasis Akrual
53
Perubahan Rencana Strategis Badan Keuangan Daerah Kota Depok Tahun 2016 - 2021
BAB IV VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN, STRATEGI DAN KEBIJAKAN
4.1.
VISI DAN MISI BADAN KEUANGAN DAERAH Berdasarkan Undang – undang Nomor 23 Tahun 2014, pasal 272 ayat (2) disebutkan bahwa Renstra tidak dimulai dari visi dan misi, namun langsung pada tujua n, sasaran dan seterusnya. Hal ini berarti bahwa visi dan misi SKPD adalah sama dengan visi dan misi kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPKMD).
4.1.1 VISI Visi adalah rumusan umum kondisi masa depan mengenai keadaan yang ingin dicapai pada akhir periode perencanaan. Sebagaimana yang tertuang dalam Perubahan Rencana Pembangunan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2016 – 2021, maka Visi Badan Keuangan Daerah Kota Depok sesuai dengan visi Kota Depok adalah “Kota Depok yang Unggul, Nyaman dan Religius ”. Unggul didefinisikan sebagai : Menjadi yang terbaik dan terdepan dalam memberikan pelayanan publik, memiliki sumber daya manusia yang sejahtera, kreatif dan berdaya saing yang bertumpu pada ketahanan keluarga. Nyaman didefinisikan sebagai : terciptanya suatu kondisi ruang kota yang bersih, sehat, asri, harmonis, berwawasan lingkungan, aman dan ramah bagi kehidupan masyarakat. Religius didefinisikan sebagai : terjaminnya hak - hak masyarakat dalam menjalankan kewajiban agama bagi masing – masing pemeluknya, yang tercermin dalam peningkatan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta kemuliaan dalam akhlaq, moral dan etika serta berwawasan kenegaraan dan kebangsaan yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
4.1.2 MISI Misi adalah rumusan umum mengenai upaya – upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi. Mengacu kepada Perubahan RPJMD Kota Depok Tahun 2016 –
54
Perubahan Rencana Strategis Badan Keuangan Daerah Kota Depok Tahun 2016 - 2021
2021, terdapat dua visi Kota Depok yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Badan Keuangan Daerah, yaitu: 1. Misi ke I : Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik yang Profesional dan Transparan Misi ini bertujuan untuk mewujudkan pelayanan birokrasi yang prima, menjalankan fungsi birokrasi yang didukung oleh kompetensi aparat yang profesional dan memanfaatkan teknologi dan informasi secara optimal yang mendorong pelayanan publik yang inovatif dan berkeadilan serta nyaman dan ramah. 2. Misi ke III : Mengembangkan ekonomi yang mandiri, kokoh dan berkeadilan Misi ini dimaksudkan untuk meningkatkan kesempatan kerja dan perlindungan tenaga kerja, menciptakan iklim usaha yang kondusif, mengembangkan koperasi dan UMKM, meningkatkan kualitas UMKM menjadi UMKM yang mandiri dan memiliki daya saing, meningkatkan ketahahan pangan serta mengembangkan sistem pembiayaan yang terpadu.
Di dalam Perubahan RPJMD Kota Depok Tahun 2016-2021, termuat 1 (satu) indikator kinerja daerah yang berkaitan langsung dengan tugas dan fungsi Badan Keuangan Daerah Kota Depok yaitu pada pelaksanaan misi ke 1 yang disajikan dalam tabel berikut : No.
1.
Kondisi Target Capaian Setiap Tahun Awal 2017 2018 2019 (2016) MISI 1 : Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik yang Profesional dan Transparan Indikator Kinerja
Opini BPK
2020
Kondisi Akhir (2021
WTP
WTP
Satuan
kategori
WTP
WTP
WTP
WTP
Adapun program prioritas pada RPJMD yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Badan Keuangan Daerah Kota Depok adalah sebagai berikut : No.
Kondisi Target Capaian Setiap Tahun Awal (2016) 2017 2018 2019 2020 MISI 1 : MENINGKATKAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK YANG PROFESIONAL DAN TRANSPARAN Indikator Program
Satuan
Kondisi Akhir (2021
INDIKATOR KINERJA SASARAN : OPINI BPK I
PROGRAM PENINGKATAN KUALITAS PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH
1.
Status Laporan
kategori
WTP
WTP
WTP
WTP
WTP
WTP
MISI 3 : MENGEMBANGKAN EKONOMI YANG MANDIRI, KOKOH DAN BERKEADILAN INDIKATOR KINERJA SASARAN : LAJU PERTUMBUHAN EKONOMI II
PROGRAM PENINGKATAN PENERIMAAN PAD
55
Perubahan Rencana Strategis Badan Keuangan Daerah Kota Depok Tahun 2016 - 2021
1.
4.2.
Persentase PAD terhadap pendapatan daerah
%
37,09
37,85
38,93
39,20
41,49
43,19
TUJUAN DAN SASARAN JANGKA MENENGAH BADAN KEUANGAN DAERAH Tujuan adalah pernyataan tentang hal – hal yang perlu dilakukan untuk mencapai visi, melaksanakan misi, memecahkan masalah dan menangani isu strategis daerah yang dihadapi. Tujuan yang akan ditetapkan mengacu kepada pernyataan visi dan misi serta didasarkan pada isu – isu dan analisis strategik serta kemampuan sumber daya organisasi yang tersedia maupun perlu dikembangkan selama kurun Renstra Badan Keuangan Daerah yaitu antara Tahun 2016 – 2021. Ketersediaan tujuan ini akan mengarahkan perumusan sasaran, kebijakan, program dan kegiatan dalam rangka merealisasikan misi. Sementara itu, sasaran adalah hasil yang diharapkan dari suatu tujuan yang diformulasikan secara terukur, spesifik, mudah dicapai, dan rasional untuk dapat dilaksanakan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun ke depan. Dalam sasaran dirancang pula indikator sasaran, yaitu ukuran tingkat keberhasilan pencapaian sasaran secara kuantitatif untuk diwujudkan pada tahun bersangkutan. Setiap indikator sasaran disertai dengan rencana tingkat capaian / target masing masing. Sasaran diupayakan untuk dapat dicapai dalam kurun waktu tertentu / tahunan secara berkesinambungan sejalan dengan tujuan yang ditetapkan dalam rencana strategis. Setelah mempertimbangkan rumusan visi dan misi serta isu – isu strategis yang ada, maka tujuan dan sasaran Badan Keuangan Daerah Kota Depok Tahun 2016 – 2021 adalah sebagai berikut :
MISI I : Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik yang Profesional dan Transparan Tujuan Misi I (Pertama) adalah : Meningkatkan Akuntabilitas Keuangan dan Aset Daerah Sasaran Sasaran dari tujuan ini adalah : 1. Meningkatnya kualitas pengelolaan keuangan dan aset daerah; dengan indikator sasaran Opini BPK 2. Meningkatnya kualitas manajemen pemerintahan dalam pelayanan publik; dengan indikator sasaran : a. Predikat SAKIP BKD b. Survey Kepuasan Masyarakat (IKM) Pembayaran Pajak Daerah
56
Perubahan Rencana Strategis Badan Keuangan Daerah Kota Depok Tahun 2016 - 2021
MISI III : Mengembangkan Ekonomi yang Kokoh dan Berkeadilan Tujuan Misi III (Ketiga) adalah : Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sasaran Sasaran dari tujuan ini adalah Meningkatnya proporsi pajak daerah terhadap PAD; dengan indikator sasaran: Persentase Pajak Daerah terhadap total PAD. Tujuan dan Sasaran Jangka Menengah Badan Keuangan Daerah secara sistematis dijabarkan dalam tabel sebagai berikut : Tabel 4.2 Tujuan dan Sasaran Jangka Menengah Pelayanan Badan Keuangan Daerah Kota Depok NO.
TUJUAN
SASARAN
(1) 1.
(2) Meningkatkan akuntabilitas keuangan dan aset daerah
(3) Meningkatnya kualitas pengelolaan keuangan dan aset daerah Meningkatnya kualitas manajemen pemerintahan dalam pelayanan publik
2.
4.3.
Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Meningkatnya proporsi pajak daerah
INDIKATOR SASARAN (4) Opini BPK
Predikat SAKIP BKD Survey Kepuasan Masyarakat (IKM) Pembayaran Pajak Daerah Persentase Pajak Daerah terhadap total PAD
TARGET KINERJA SASARAN PADA TAHUN KE 1 2 3 4 5 (5) (6) (7) (8) (9) WTP WTP WTP WTP WTP
B
B
BB
BB
A
Sangat Baik
Sangat Baik
Sangat Baik
Sangat Baik
Sangat Baik
74,83 %
76,21 %
76,65 %
77,99 %
78,50 %
STRATEGI DAN KEBIJAKAN BADAN KEUANGAN DAERAH Strategi adalah pernyataan yang menjelaskan bagaimana tujuan dan sasaran akan dicapai serta selanjutnya dijabarkan dalam serangkaian kebijakan. Sedangkan kebijakan adalah pedoman yang wajib dipatuhi dalam melakukan tindakan untuk melaksanakan strategi yang dipilih, agar lebih terarah dalam mencapai tujuan dan sasaran. Oleh karena itu, untuk mewujudkan tujuan dirancang strategi yang akan dilaksanakan oleh Badan Keuangan Daerah secara konseptual, analitis, realistis, rasional dan komprehensif. Strategi dan kebijakan yang akan dilaksanakan tersebut harus berpedoman kepada strategi dalam RPJMD Kota Depok. Berdasarkan rumusan visi, misi, tujuan dan sasaran yang telah dipaparkan di atas, selanjutnya disusun strategi dan kebijakan dari masing – masing misi , yaitu :
57
Perubahan Rencana Strategis Badan Keuangan Daerah Kota Depok Tahun 2016 - 2021
Misi ke- I adalah : Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik yang Profesional dan Transparan Strategi dan kebijakan pada misi ini ialah sebagai berikut: 1. Meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan dan aset daerah; dengan arah kebijakan Peningkatan Kualitas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. 2. Meningkatkan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan; dengan arah kebijakan Peningkatan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan. 3. Meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan; dengan arah kebijakan Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pemerintahan.
Misi III adalah : Mengembangkan Ekonomi yang Kokoh dan Berkeadilan Strategi dan arah kebijakan pada misi ini adalah Meningkatkan penerimaan pajak daerah; dengan arah kebijakan Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pajak Daerah. Keterkaitan antara visi, misi, tujuan, sasaran serta strategi dan kebijakan sebagaimana telah diuraikan di atas dapat digambarkan dalam tabel sebagai berikut : Tabel 4.3 Tujuan, Sasaran, Strategi dan Kebijakan VISI : KOTA DEPOK YANG UNGGUL, NYAMAN DAN RELIGIUS MISI I: Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik yang Profesional dan Transparan TUJUAN Meningkatkan Akuntabilitas Keuangan dan Aset Daerah
SASARAN 1. Meningkatnya kualitas pengelolaan keuangan dan aset daerah
2. Meningkatnya kualitas manajemen pemerintahan dalam pelayanan publik
STRATEGI
KEBIJAKAN
Meningkatkan kualitas1. pengelolaan keuangan dan aset daerah
1. Meningkatkan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan
2. 3.
4. 2. Meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan MISI III: Mengembangkan Ekonomi yang Kokoh dan Berkeadilan Meningkatkan Meningkatnya Meningkatkan Pendapatan Asli proporsi pajak daerah penerimaan pajak Daerah (PAD) terhadap PAD daerah
Peningkatan Kualitas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Peningkatan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan Intensifikasi dan Ekstensifikasi pajak daerah
58
Perubahan Rencana Strategis Badan Keuangan Daerah Kota Depok Tahun 2016 - 2021
BAB V RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN, INDIKATOR KINERJA, KELOMPOK SASARAN DAN PENDANAAN INDIKATIF
Dalam rangka pencapaian visi dan misi Kota Depok, maka perlu dijabarkan lebih lanjut ke dalam rencana program dan kegiatan Badan Keuangan Daerah yang akan dilaksanakan dalam kurun waktu selama 5 (lima) tahun dari tahun 2016 – 2021. Berikut ini merupakan tabel indikasi rencana program dan kegiatan, indikator kinerja, kelompok sasaran beserta pendanaannya :
59
Perubahan Rencana Strategis Badan Keuangan Daerah Kota Depok Tahun 2016 - 2021
Tabel 5.1 RENCANA PROGRAM , KEGIATAN, INDIKATOR KINERJA, KELOMPOK SASARAN, DAN PENDANAAN INDIKATIF BADAN KEUANGAN DAERAH KOTA DEPOK
Tujuan
Sasaran
Indikator Sasaran
Kode 3
(1)
(2)
(3)
01 01 02 (4)
Indikator Kinerja Data Capaian pada Program (outcome) Tahun Awal dan kegiatan Perencanaan (output)
Program dan Kegiatan
Capaian Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan 2018 Target
BADAN KEUANGAN DAERAH (5)
Tahun ke - 3 (2019) Target
Dana (Rp) 11,211,704,142.00
(7)
(6)
(8)
Tahun ke - 4 (2020) Target
Rp 12,587,058,750.00
(10)
(9)
Tahun ke - 5 (2021) Target
Rp 13,279,835,850.00
(12)
(11)
Rp 13,151,168,000.00
(14)
(13)
(15)
VISI : KOTA DEPOK YANG UNGGUL, NYAMAN DAN RELIGIUS MISI I : MENINGKATKAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK YANG PROFESIONAL DAN TRANSPARAN Meningkatkan Meningkatnya Akuntabilitas Kualitas Keuangan dan Pengelolaan Aset Daerah Keuangan dan Aset Daerah
Opini BPK : WTP
3
01 01 02 017
3
01 01 02 017 01 Penyusunan Pelaporan Keuangan Semesteran Kota Depok
Peningkatan Kualitas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
Status Laporan
WTP
WTP
3,013,970,000.00
WTP
3,277,542,500.00
WTP
3,044,552,300.00
WTP
3,478,157,250.00
Jumlah Dokumen
1
Dokumen
1
Dokumen
48,280,000.00
1
Dokumen
44,999,900.00
1
Dokumen
49,999,900.00
1
Dokumen
62,456,600.00
01 01 02 017 02 Penyusunan Rancangan Jumlah Dokumen Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, Rancangan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 3 01 01 02 017 03 Penyusunan Rancangan Jumlah Dokumen Peraturan Daerah tentang APBD, Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD, Rancangan Peraturan Walikota tentang Penjabaran APBD dan Penjabaran Perubahan APBD 3 01 01 02 017 05 Penyusunan KUA/PPAS Jumlah Dokumen dan KUPA / PPAS Perubahan
2
Dokumen
2
Dokumen
300,000,000.00
2
Dokumen
313,306,000.00
2
Dokumen
303,665,900.00
2
Dokumen
340,672,500.00
11
Dokumen
11
Dokumen
350,000,000.00
11
Dokumen
346,150,000.00
11
Dokumen
450,000,000.00
11
Dokumen
397,451,250.00
4
Dokumen
4
Dokumen
250,000,000.00
4
Dokumen
216,600,000.00
4
Dokumen
216,000,000.00
4
Dokumen
283,893,750.00
3
3
01 01 02 017 07 Penelitian RKA SKPD dan RKA - P SKPD
Jumlah Dokumen
52
Dokumen
129
Dokumen
200,000,000.00
129
Dokumen
107,900,000.00
129
Dokumen
107,000,000.00
129
Dokumen
227,115,000.00
3
01 01 02 017 09 Penelitian DPA SKPD dan DPPA SKPD
Jumlah Dokumen DPA dan DPPA OPD
52
Dokumen
86
Dokumen
150,000,000.00
86
Dokumen
114,600,000.00
86
Dokumen
115,000,000.00
86
Dokumen
170,336,250.00
3
01 01 02 017
11 Penerbitan SP2D se-Kota Depok
Jumlah Dokumen
2
Dokumen
4
Dokumen
120,000,000.00
4
Dokumen
116,301,900.00
4
Dokumen
115,846,800.00
4
Dokumen
136,269,000.00
3
01 01 02 017
13 Penatausahaan Penerimaan dan Pengelolaan Kas Daerah
Jumlah Laporan Penerimaan dan Pendapatan Daerah Non PAD
2
Laporan
2
Laporan
202,750,000.00
2
Laporan
89,692,000.00
2
Laporan
88,210,900.00
2
Laporan
170,336,250.00
60
Perubahan Rencana Strategis Badan Keuangan Daerah Kota Depok Tahun 2016 - 2021
Tujuan
(1)
Sasaran
(2)
Indikator Sasaran
Kode 3
01 01 02 (4)
3
01 01 02 017
(3)
Indikator Kinerja Data Capaian pada Program (outcome) Tahun Awal dan kegiatan Perencanaan (output)
Program dan Kegiatan
Capaian Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan 2018 Target
Target
Dana (Rp)
BADAN KEUANGAN DAERAH (5)
Tahun ke - 3 (2019) 11,211,704,142.00
(7)
(6)
15 Pemanfaatan dan Jumlah Dokumen Penghapusan Aset Daerah Pemanfaatan Aset Jumlah Dokumen Penghapusan Aset
(8)
Dokumen
30
Dokumen
-
-
5
Dokumen
1
Kajian
Jumlah Kajian
(10)
157,936,000.00
Jumlah Revisi Perda 3
Dokumen
(12)
5
Dokumen
1
Revisi Perda Dokumen
240,812,600.00
(14)
(13)
30
Dokumen
5
Dokumen
13,502,000.00
30
Dokumen
75,000,000.00
Rp 13,151,168,000.00 (15)
30
Dokumen
122,569,300.00
5
Dokumen
14,999,500.00
30
Dokumen
113,147,550.00
17 Penyerahan Prasarana, Sarana Utilitas Perumahan, Permukiman dan TPU 3 01 01 02 017 19 Pemeliharaan Barang Milik Daerah
Jumlah Dokumen Penyerahan
30
Dokumen
30
Dokumen
91,362,000.00
30
Jumlah Barang Milik Daerah yang terpelihara
4
Balai Rakyat
4
Balai Rakyat
157,619,000.00
4
Balai Rakyat
386,823,800.00
4
Balai Rakyat
399,999,900.00
4
Balai Rakyat
124,707,700.00
3
Jumlah Bidang yang terukur
1
Bidang
30
Bidang
250,843,000.00
30
Bidang
103,248,000.00
30
Bidang
104,999,500.00
30
Bidang
327,321,400.00
Jumlah bidang yang tersertifikat
25
Bidang
Jumlah dokumen penelitian tanah
0
Dokumen
30
Dokumen
30
Dokumen
30
Dokumen
Jumah Dokumen
2
Dokumen
2
Dokumen
0
-
2
Dokumen
340,672,500.00
1
Raperda 550,958,200.00
3
01 01 02 017
13,279,835,850.00
(11)
30
Tahun ke - 5 (2021) Target
Rp
12,587,058,750.00
(9)
30
Tahun ke - 4 (2020) Target
Rp
01 01 02 017 20 Sertifikasi Aset tanah
01 01 02 017
22 Sinkronisasi Pengelolaan Barang Milik Daerah
Jumlah Raperda BMD 3
01 01 02 017 24 Pengamanan Aset Milik Pemerintah Kota Depok
Jumlah Plang Papan Nama JumlahAset Patok Batas
-
40
Buah
122
Buah
50
Buah
250
Buah
10
Unit
-
-
-
250,000,000.00
485,180,000.00
30
Dokumen
0
-
120
Plang
500
Patok
10
Unit
2
Jenis
49685
lembar
38
PD
-
324,848,000.00
-
120
Buah
300
Buah
324,999,000.00
97,000,000.00
16
Unit
99,350,000.00
577,558,500.00
3
Jenis
429,999,900.00
38
PD
149,481,000.00
50
Buah
200
Buah
10
Unit
Tanah 3
01 01 02 017 25 Pemeliharaan Kendaraan Pool
Jumlah Kendaraan
3
01 01 02 017 27 Inventarisasi Barang Milik Daerah
Jumlah Jenis Barang Milik Daerah yang Didata
Jumlah Stiker 3
01 01 02 017
31 Penatusahaan Gaji Pegawai Jumlah PD
-
110,250,000.00
. 184,199,800.00
61
Perubahan Rencana Strategis Badan Keuangan Daerah Kota Depok Tahun 2016 - 2021
Tujuan
(1)
Sasaran
(2)
Indikator Sasaran
Kode 3
01 01 02 (4)
BADAN KEUANGAN DAERAH
3
01 01 02 006
Peningkatan Sistem NILAI SAKIP Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan
3
01 01 02 006 01 Penyusunan Pelaporan Keuangan dan Capaian Kinerja
3
01 01 02 001
(3)
Meningkatnya Predikat SAKIP Kualitas BKD : A Manajemen Pemerintahan dalam Pelayanan Publik Survey Kepuasan Masyarakat (IKM) Pembayaran Pajak Daerah : Sangat Baik
Indikator Kinerja Data Capaian pada Program (outcome) Tahun Awal dan kegiatan Perencanaan (output)
Program dan Kegiatan
(5)
Target
Tahun ke - 3 (2019) Target
Dana (Rp)
(6)
Jumlah Dokumen
(7)
(8)
B
B
80,000,000.00
80,000,000.00
Tahun ke - 4 (2020) Target
Rp
11,211,704,142.00
Peningkatan Administrasi Persentase Perkantoran penyediaan administrasi perkantoran
3
Capaian Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan 2018
12,587,058,750.00 (10)
(9)
40,999,900.00
19
Dokumen
40,999,900.00
Rp
13,279,835,850.00 (12)
(11)
B
Tahun ke - 5 (2021) Target
Rp
13,151,168,000.00 (14)
(13)
BB
41,000,000.00
19
Dokumen
41,000,000.00
2,300,852,950.00
100
%
(15)
A
90,846,000.00
19
Dokumen
90,846,000.00
2,229,978,900.00
100
%
19
Dokumen
4
Dokumen
100
%
100
%
2,249,491,500.00
100
%
80
Jenis
100
Jenis
550,000,000.00
117
Jenis
562,300,000.00
102
Jenis
570,000,000.00
100
Jenis
624,566,250.00
37
Jenis
77
Jenis
524,500,000.00
42
Jenis
480,899,950.00
42
Jenis
459,999,900.00
77
Jenis
595,609,000.00
Jenis
-
18
Jenis
15,000,000.00
18
Jenis
9,992,000.00
12
Jenis
16,537,500.00
2,457,455,800.00
01 01 02 001 03 Penyediaan Alat Tulis Kantor 3 01 01 02 001 04 Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan
Jenis Alat Tulis Kantor Jenis Barang Cetakan dan Penggandaan
3
01 01 02 001 05 Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor
Jenis Komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor
-
Jenis
3
01 01 02 001 06 Penyediaan Peralatan Rumah Tangga 01 01 02 001 07 Penyediaan Makanan dan Minuman
Jenis Peralatan Rumah Tangga Jenis Makanan dan Minuman
38
Jenis
38
Jenis
25,000,000.00
26
Jenis
30,000,000.00
26
Jenis
29,999,000.00
38
Jenis
28,389,300.00
10
Jenis
12
Bulan
300,000,000.00
10
Jenis
324,994,000.00
8
Jenis
299,988,000.00
10
Jenis
340,672,500.00
3
01 01 02 001 08 Rapat-Rapat Koordinasi dan Konsultasi Dalam dan Luar Daerah
718
Orang
668
Orang
849,991,500.00
700
OH
887,659,000.00
668
Orang
860,000,000.00
668
Orang
851,681,250.00
3
01 01 02 002
Jumlah Aparatur Mengikuti Rapat Koordinasi dan Konsultasi Luar Daerah Persentase penyediaan sarana dan prasarana aparatur
100
%
100
%
794,500,000.00
100
%
1,339,404,000.00
100
%
682,651,850.00
100
%
656,830,900.00
3
01 01 02 002 02 Pemeliharaan Rutin / Berkala Kendaraan Bermotor
Jumlah Kendaraan Dinas
43
Unit
57
Unit
310,500,000.00
49
Unit
183,765,000.00
50
Unit
220,000,000.00
46
Unit
202,600,900.00
3
01 01 02 002 03 Pemeliharaan Rutin/Berkala Perlengkapan Gedung Kantor
Jenis Perlengkapan Gedung Kantor
11
Jenis
11
Jenis
200,000,000.00
8
Jenis
206,000,000.00
8
Jenis
209,958,000.00
11
Jenis
227,115,000.00
3
Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
62
Perubahan Rencana Strategis Badan Keuangan Daerah Kota Depok Tahun 2016 - 2021
Tujuan
Sasaran
Indikator Sasaran
Kode 3
(1)
(2)
(3)
01 01 02 (4)
Indikator Kinerja Data Capaian pada Program (outcome) Tahun Awal dan kegiatan Perencanaan (output)
Program dan Kegiatan
Capaian Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan 2018 Target
(5)
Target
Dana (Rp)
BADAN KEUANGAN DAERAH
3
Tahun ke - 3 (2019) 11,211,704,142.00
(7)
(6)
01 01 02 002 07 Pengadaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor 3 01 01 02 005 Peningkatan Kualitas Sumber Daya Aparatur
Jenis Inventaris Kantor Persentase pegawai yang mendapatkan pengembangan kompetensi
3
01 01 02 005 03 Bimbingan Teknis Penyusunan Laporan Keuangan
01 01 02 005 04 Bimbingan Teknis Pengelolaan Keuangan 01 01 02 005 05 Bimbingan Teknis Penyusunan Anggaran 3 01 01 02 005 06 Bimbingan Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah
(8)
Tahun ke - 4 (2020) Target
Rp 12,587,058,750.00
(10)
(9)
Tahun ke - 5 (2021) Target
Rp
Rp
13,279,835,850.00 (12)
(11)
13,151,168,000.00 (14)
(13)
(15)
8
Jenis
40
Jenis
284,000,000.00
18
Jenis
949,639,000.00
11
Jenis
252,693,850.00
8
Jenis
227,115,000.00
85
%
5
%
841,150,000.00
94
%
952,479,200.00
97
%
828,247,900.00
100
%
955,188,850.00
Jumlah Peserta
125
Peserta
88
Peserta
150,000,000.00
104
Peserta
197,924,600.00
80
Peserta
156,101,900.00
125
Peserta
170,336,250.00
3
Jumlah Peserta
80
Peserta
80
Peserta
150,000,000.00
330
Peserta
329,544,000.00
330
Peserta
347,166,000.00
80
Peserta
170,336,250.00
3
Jumlah Peserta
-
Peserta
80
Peserta
150,000,000.00
80
Peserta
172,875,000.00
0
-
-
80
Peserta
170,336,250.00
Jumlah Peserta
-
Peserta
128
Peserta
391,150,000.00
95
Peserta
252,135,600.00
100
Peserta
199,980,000.00
128
Peserta
444,180,100.00
Sertifikat Bimtek Jumlah Peserta
-
-
131
Lembar 20
Peserta
125,000,000.00
Unit layanan terkareditasi
0
100
%
405,625,000.00
3
01 01 02 005 35 Bimbingan Teknis Pengelolaan Pajak Daerah Non PBB BPHT 3 01 01 02 021 Peningkatan Kualitas dan Kuantitas Sarana dan Prasarana Pelayanan 3 01 01 02 021 01 Pelaksanaan ISO (Sertifikasi Pelayanan BPHTB) 3 01 01 02 021 02 Evaluasi ISO (BPHTB) 3
01 01 02 022
3
01 01 02 022 02 Pengembangan dan Pemeliharaan Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah
%
100
%
Jumlah Serifikat ISO
-
Jumlah Unit Layanan yang di Evaluasi
-
Pembangunan dan Cakupan layanan ePengembangan Teknologi goverment yang Informatika terintegrasi Jumlah Aplikasi
Jumlah UPS Jumlah Lisensi Jumlah Hardware Pendukung SIPKD
-
30
%
98,170,000.00
60
%
74,900,000.00
1
ISO
98,170,000.00
0
-
-
1
ISO
275,625,000.00
1
Unit Layanan
74,900,000.00
2
Kali
130,000,000.00
75
%
1
Layanan
1,839,802,642.00
100
%
1,885,985,300.00
100
%
1,733,530,700.00
100
%
2,111,007,800.00
1
Aplikasi
1
Aplikasi
636,806,642.00
1
Aplikasi
388,438,000.00
2
Aplikasi
413,850,000.00
1
Aplikasi
454,230,000.00
1 1
UPS Lisensi 4
Unit
63
Perubahan Rencana Strategis Badan Keuangan Daerah Kota Depok Tahun 2016 - 2021
Tujuan
(1)
Sasaran
(2)
Indikator Sasaran
Kode
Indikator Kinerja Data Capaian pada Program (outcome) Tahun Awal dan kegiatan Perencanaan (output)
Program dan Kegiatan
3
01 01 02 (4)
3
01 01 02 022 04 Pengembangan dan Jumlah Aplikasi Pemeliharaan Sistem Informasi Manajemen PAD (SIMPAD) Jumlah Software Jumlah Komputer Jumlah Pengembangan 01 01 02 022 06 Pengembangan dan Jumlah Aplikasi Pemeliharaan Sistem PBB dan BPHTB Jumlah Printer 01 01 02 022 08 Pengembangan dan Jumlah Aplikasi Pemeliharaan Sistem Informasi Pendataan Fasos Fasum dan Sarana Pemerintahan 01 01 02 022 09 Pengembangan dan Jumlah Aplikasi Pemeliharaan SIPKD Modul Aset 01 01 02 022 11 Pengembangan dan Jumlah Aplikasi Pemeliharaan SIMGAJI DAN SIMPEG 01 01 02 022 12 Pengembangan dan Jumlah Sistem Pemeliharaan SP2D Online 01 01 02 022 13 Sinergitas SIMGAJI dan Jumlah Sistem yang tersinergi SIMPEG
(3)
3
3
3
3
3 3
BADAN KEUANGAN DAERAH (5)
Target
(7)
(6) 2
4
Tahun ke - 3 (2019) Target
Dana (Rp) 11,211,704,142.00 (9)
(8)
Aplikasi
Aplikasi
265,912,000.00
Tahun ke - 4 (2020)
Rp 12,587,058,750.00 (11)
(10) 4
1 3 1
Aplikasi
Tahun ke - 5 (2021)
Target
Rp
Target
(12)
13,279,835,850.00 (13)
Rp 13,151,168,000.00 (15)
(14)
475,225,000.00
4
Aplikasi
502,266,000.00
4
Aplikasi
369,061,800.00
Jenis Unit Pengembangan
7
Aplikasi
6
Aplikasi
455,000,000.00
3
Aplikasi
647,520,000.00
3
Aplikasi
314,994,000.00
6
Aplikasi
567,787,500.00
1
Aplikasi
1
Aplikasi
93,734,000.00
1 1
Unit Aplikasi
54,649,000.00
1
Aplikasi
54,846,900.00
1
Aplikasi
106,441,900.00
-
Aplikasi
1
Aplikasi
103,350,000.00
1
Aplikasi
112,100,500.00
1
Aplikasi
120,999,800.00
1
Aplikasi
117,361,600.00
-
-
-
-
0
-
-
0
-
-
2
Aplikasi
275,625,000.00
-
-
1
Aplikasi
208,052,800.00
1
Aplikasi
105,575,000.00
1
Aplikasi
220,500,000.00
285,000,000.00
0
-
-
0
-
0
-
1
Aplikasi
Jumlah Kajian Pengembangan 3
Capaian Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan 2018
2
Sistem
1
Kajian
-
01 01 02 022 19 Pembuatan Sistem Barcode Pajak Reklame 3 01 01 02 028 Peningkatan Kualitas Perencanaan 3 01 01 02 028 01 Penyusunan Rencana Kerja Perangkat Daerah
Jumlah Aplikasi Cakupan integrasi perencanaan Jumlah Dokumen
100
%
100
%
172,390,000.00
100
%
67,542,000.00
100
%
76,700,000.00
100
%
234,338,000.00
2
Dokumen
2
Dokumen
39,000,000.00
2
Dokumen
67,542,000.00
2
Dokumen
76,700,000.00
2
Dokumen
74,088,000.00
3
Jumlah Dokumen
-
Dokumen
0
Dokumen
-
-
-
-
-
-
1
Dokumen
50,000,000.00
Jumlah Naskah Akademis
-
-
-
-
0
Naskah Akademis
-
1
Naskah Akademis
110,250,000.00
Jumlah Kajian
-
-
0
-
-
01 01 02 028 03 Penyusunan Renstra Perangkat Daerah Tahun 2021-2026 3 01 01 02 028 05 Penyusunan Naskah Akademis terkait Pengelolaan Keuangan / Aset / Pajak Daerah 3 01 01 02 028 06 Kajian Penyelenggaraan Pajak Daerah (Pajak Reklame dan Pajak Air Tanah)
-
1
Kajian
-
133,390,000.00
0
220,999,000.00
-
64 -
Perubahan Rencana Strategis Badan Keuangan Daerah Kota Depok Tahun 2016 - 2021
Tujuan
Sasaran
Indikator Sasaran
Kode 3
(1)
(2)
(3)
01 01 02 (4)
Indikator Kinerja Data Capaian pada Program (outcome) Tahun Awal dan kegiatan Perencanaan (output)
Program dan Kegiatan
Capaian Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan 2018 Target
Target
Dana (Rp)
BADAN KEUANGAN DAERAH (5)
Tahun ke - 3 (2019) 11,211,704,142.00
(7)
(6)
(8)
Tahun ke - 4 (2020) Target
Rp 12,587,058,750.00
(10)
(9)
Tahun ke - 5 (2021) Target
Rp
Rp
13,279,835,850.00 (12)
(11)
13,151,168,000.00 (14)
(13)
(15)
MISI III : MENGEMBANGKAN EKONOMI YANG KOKOH DAN BERKEADILAN 3 01 01 02 085 Meningkatkan Meningkatnya Persentase Pendapatan proporsi pajak Pajak Daerah Asli Daerah daerah terhadap total (PAD) terhadap PAD PAD
Peningkatan Penerimaan PAD
Persentase PAD terhadap pendapatan daerah
3
01 01 02 085 01 Intensifikasi dan Jumlah Stiker Lunas Ekstensifikasi Pajak Daerah Pajak Jumlah Jenis Pendistribusian dokumen /surat kepada WP Jumlah WP yang Terjaring Jumlah WP yang Diuji petik Jumlah WP tersosialisasi Jumlah WP baru terjaring Jumlah WP yang diperiksa dan di uji potensi Jumlah revisi perda pajak daerah Jumlah Bingkai 3 01 01 02 085 04 Pelayanan Penerimaan PBB Jumlah WP PBB dan dan BPHTB BPHTB terverlap Jumlah Jenis Sosialisasi PBB dan BPHTB Jumlah Objek Pajak Potensial Jumlah Objek Pajak Terdata di Pangkalan Jati baru dan Gandul Jumlah spanduk penyampaian SPPT Jumlah spanduk peringatan jatuh tempo PBB Jumlah spanduk sosialisasi Jumlah stiker lunas PBB Jumlah data PBB potensial Jumlah Tenaga Pendukung
37.09
%
16,600
Lembar
-
4
Jenis
-
-
-
-
150
WP
-
-
-
-
17
WP
-
-
-
-
-
-
60
WP
60
WP
60
WP
60
WP
-
-
120
WP
120
WP
120
WP
120
WP
-
-
30
WP
50
WP
0
-
50
WP
1
Revisi Perda Buah WP
0
-
1,000
WP
2
Jenis
38.93
1,000
1000 Objek Pajak
%
WP
2,220,400,000.00 39.20
291,210,000.00
1,100,000,000.00
%
-
200 1000
2,624,082,900.00 41.49
511,129,000.00
%
-
0 1,015,760,000.00 1000
WP
4,568,274,200.00 43.19
390,000,000.00
1,069,999,900.00 1000
%
2,761,718,400.00
-
454,230,000.00
WP
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
16,000 Objek Pajak
-
-
140
Buah
140
Buah
0
-
140
Buah
-
-
140
Buah
140
Buah
140
Buah
140
Buah
-
-
80
Buah
80
Buah
80
Buah
80
Buah
-
-
370,000
Lembar
370000
lembar
0
-
370000
lembar
-
-
500
1000
17
Objek Pajak Orang
1000
-
Objek Pajak Orang
500
-
Objek Pajak Orang
Objek Pajak Orang
17
17
17
1,249,132,500.00
65
Perubahan Rencana Strategis Badan Keuangan Daerah Kota Depok Tahun 2016 - 2021
Tujuan
Sasaran
Indikator Sasaran
Kode 3
(1)
(2)
(3)
01 01 02 (4)
Indikator Kinerja Data Capaian pada Program (outcome) Tahun Awal dan kegiatan Perencanaan (output)
Program dan Kegiatan BADAN KEUANGAN DAERAH (5)
01 01 02 085 05 Penagihan PBB dan BPHTB Jumlah WP PBB dan 3500 BPHTB tertagih Jumlah Data piutang 250 terseleksi Jumlah acara gebyar 1 pajak Jumlah pengiriman 5375 surat tagihan/himbauan/SP PT Jumlah hari pelayanan jatuh tempo Jumlah Plang Jumlah Pengiriman SPPT melalui POS 3 01 01 02 085 06 Pemberian Penghargaan Jumlah WP Penerima 39 Kepada Wajib Pajak Daerah Penghargaan
3
01 01 02 085 07 Penagihan Pajak Daerah di Jumlah WP Tertagih Luar PBB dan BPHTB Jumlah SKPD/STPD / Surat Teguran Terkirim Jumlah Stiker 3 01 01 02 085 08 Pemeriksaan Wajib Pajak Jumlah WP yang Daerah Non PBB BPHTB diperiksa 3 01 01 02 085 10 Penyelenggaraan Operasi Jumlah Laporan Hasil Gabungan dalam rangka Operasi Gabungan KTMDU 3 01 01 02 085 13 Pendataan dan Jumlah Objek PBB-P2 Pemutakhiran Objek Pajak Terdata dan PBB-P2 Kecamatan Dimutakhirkan Cipayung Jumlah Bidang Tanah Terpetakan dan Direposisi JUMLAH ANGGARAN KESELURUHAN
Target
(7)
(6)
3
Jumlah Kelurahan terseleksi Jumlah Kelurahan Penerima Penghargaan Jumlah RT/RW Penerima Penghargaan Jumlah PPAT Penerima Penghargaan
Capaian Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan 2018
17
11,211,704,142.00 (9)
(8) 3,000
WP
WP
250
WP
5,000
WP
WP
Target
Dana (Rp)
WP
Kali
Tahun ke - 3 (2019)
-
Rp
(12)
13,279,835,850.00 (13)
285,588,000.00
-
-
-
-
Target
12,587,058,750.00 (11)
(10)
281,500,000.00
Tahun ke - 4 (2020)
Rp
620000
WP
5000
WP
5
hari
36
WP
17
Kelurahan
60
WP
3500
WP
hari
5
hari
10
Buah
12
Buah
0 4650
WP
WP
36
WP
0
WP
25
WP
Kelurahan
17
Kelurahan
0
Kelurahan
0
Kelurahan
3
Kelurahan
3
Kelurahan
6
RT RW
6
RT RW
3
PPAT
3
PPAT
300
STPD
60
WP
4200
Surat
3500
WP
5300
lembar
0 50
WP
40,495,000.00
8
Laporan
34,483,000.00
-
60
WP
-
-
3500
WP
135,690,000.00
379,752,000.00
431,853,900.00
20000 Objek PBB
306,605,250.00
-
WP
5
-
-
-
412,000,000.00
Rp 13,151,168,000.00 (15)
(14)
909,998,400.00
-
3000
Tahun ke - 5 (2021) Target
330,000,000.00
543,297,900.00
467,856,900.00
283,893,750.00
1,250,000,000.00
66 20000
12,587,058,750.00
Bidang tanah 13,279,835,850.00
13,151,168,000.00
Perubahan Rencana Strategis Badan Keuangan Daerah Kota Depok Tahun 2016 - 2021
BAB VI INDIKATOR KINERJA SKPD YANG MENGACU PADA TUJUAN DAN SASARAN RPJMD
Sebagaimana diuraikan dalam bab – bab sebelumnya bahwa Badan Keuangan Daerah Kota Depok sebagai bagian dari Pemerintah Kota Depok bertanggungjawab sesuai dengan tugas dan fungsinya untuk mendukung terlaksananya visi dan misi serta program Pemerintah Kota Depok. Oleh karenanya, indikator kinerja Badan Keuangan Daerah Kota Depok tentunya telah mengacu dan disesuaikan dengan tujuan dan sasaran RPJMD. Tabel berikut menyajikan indikator – indikator kinerja Badan Keuangan Daerah Kota Depok yang secara langsung menunjukkan kinerja yang akan dicapai dalam lima tahun mendatang sebagai komitmen untuk mendukung pencapaian tujuan dan sasaran pada Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Depok Tahun 2016 – 2021. Tabel 6.1 Indikator Kinerja Badan Keuangan Daerah yang Mengacu pada Tujuan dan Sasaran RPJMD
No.
Indikator
Kondisi Kinerja pada awal periode RPJMD Tahun 0
Tahun 1
Tahun 2
Tahun 3
Tahun 4
Tahun 5
Kondisi kinerja pada akhir periode RPJMD
Target Capaian Kinerja Setiap Tahun
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
1.
Opini BPK
WTP
WTP
WTP
WTP
WTP
WTP
WTP
2.
Predikat SAKIP BKD
B
B
B
B
BB
A
A
3.
Survey Kepuasan Masyarakat (IKM) Pembayaran Pajak Daerah Persentase Pajak Daerah terhadap total PAD
Sangat Baik (87,30)
Sangat Baik
Sangat Baik
Sangat Baik
Sangat Baik
Sangat Baik
Sangat Baik
74,15 %
74,83 %
76,21 %
76,65 %
77,99 %
78,50 %
78,50 %
4.
67
Perubahan Rencana Strategis Badan Keuangan Daerah Kota Depok Tahun 2016 - 2021
BAB VII PENUTUP
Rencana Strategis Badan Keuangan Daerah Kota Depok Tahun 2016 -2021 merupakan dokumen sebagai penjabaran visi dan misi Badan Keuangan Daerah Kota Depok yang dituangkan dalam kebijakan pendapatan dan belanja, program dan kegiatan pembangunan yang disertai dengan kerangka pendanaan indikatif yang berpedoman kepada Peraturan Daerah Nomor .. Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Depok Tahun 2016 – 2021. Rencana Strategis (Renstra) Badan Keuangan Daerah Kota Depok ini selanjutnya digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja (Renja) tahunan tahun 2018 – 2021. Dengan adanya renstra ini diharapkan pelaksanaan Renja Badan Keuangan Daerah Kota Depok pada setiap tahunnya lebih terfokus sesuai visi dan misi yang akan dicapai. Renstra ini juga menjadi pedoman dalam evaluasi dan pembuatan laporan pelaksanaan atas kinerja tahunan dan lima tahunan Badan Keuangan Daerah Kota Depok. Keberhasilan dan implementasi pelaksanaan Rencana Strategis ini sangat tergantung dari kesepakatan, kesepahaman dan komitmen bersama seluruh komponen Badan Keuangan Daerah Kota Depok.
68