Review Renstra BKD [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Perubahan Rencana Strategis Badan Keuangan Daerah Kota Depok Tahun 2016 - 2021



PERUBAHAN RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) TAHUN 2016 - 2021



BADAN KEUANGAN DAERAH KOTA DEPOK



6



Perubahan Rencana Strategis Badan Keuangan Daerah Kota Depok Tahun 2016 - 2021



BAB I PENDAHULUAN



1.1.



LATAR BELAKANG Undang – undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional mengamanatkan kepada daerah untuk menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Dokumen RPJMD merupakan penjabaran visi, misi, dan program kepala daerah yang berpedoman kepada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah serta memperhatikan RPJM Nasional. Berdasarkan hal tersebut maka Pemerintah Kota Depok menyusun RPJMD Tahun 2016 – 2021 yang merupakan dokumen perencanaan lima tahunan daerah yang memuat strategi, arah kebijakan dan program pembangunan daerah berdasarakan kondisi dan potensi daerah yang dimiliki. Dengan diberlakukannya Undang – undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang – undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang – undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Depok, dilakukan revisi terhadap RPJMD tersebut sesuai dengan nomenklatur nama Perangkat Daerah yang baru. Mengacu pada Perubahan Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016 – 2021 tersebut, Badan Keuangan dan Aset menyusun Perubahan Rencana Strategis (Renstra) Tahun 2016 – 2021. Renstra merupakan dokumen perencanaan strategis untuk periode 5 (lima) tahun yang memuat visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, kebijakan program, kegiatan, indikator kinerja, kelompok sasaran dan pendanaan indikatif SKPD untuk mewujudkan visi, misi dan program Kepala Daerah yang disusun berpedoman pada RPJMD. Renstra menggambarkan wujud pelayanan yang diberikan oleh SKPD kepada masyarakat sesuai dengan tugas dan fungsi selama 5 (lima) tahun. Disamping itu Renstra merupakan tolok ukur pengendalian dan evaluasi capaian kinerja SKPD dalam melaksanakan misi, mencapai tujuan dan sasaran berdasarkan strategi, kebijakan progam, kegiatan , indikator kinerja, kelompok sasaran dan pendanaan indikatif SKPD setiap tahun selama 5 (lima) tahun, dalam mewujudkan visi, melaksanakan misi dan program Kepala Daerah. Adapun fungsi dari Renstra adalah sebagai landasan operasional pelaksanaan RPJMD, sebagai dasar dalam penyusunan Rencana Kerja (Renja) SKPD, sebagai instrumen



7



Perubahan Rencana Strategis Badan Keuangan Daerah Kota Depok Tahun 2016 - 2021



pengendalian dan evaluasi kinerja pelayanan SKPD, merupakan kontrak kinerja kepala SKPD dengan Kepala Daerah serta merupakan landasan dalam mengupayakan terwujudnya layanan kepada masyarakat sesuai dengan tugas dan fungsi SKPD



1.2.



LANDASAN HUKUM Penyusunan Dokumen Perubahan Rencana Strategis Badan Keuangan Daerah Kota Depok Tahun 2016 - 2021 berlandaskan pada: a.



Undang-undang Nomor 15 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3828);



b.



Undang – undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);



c.



Undang- undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4287);



d.



Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);



e.



Undang – undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);



f.



Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang – undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;



g.



Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran



8



Perubahan Rencana Strategis Badan Keuangan Daerah Kota Depok Tahun 2016 - 2021



Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817); h.



Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;



i.



Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);



j.



Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri



Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas



Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; k.



Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;



l.



Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 04 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Pertaturan Daerah Kota Depok Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pokok Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2014 Nomor 04);



m. Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 01 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Depok 2012 – 2032 (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2015 Nomor 01; n.



Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Depok Tahun 2006-2025 (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2016 Nomor 05);



o.



Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2016 Nomor 10);



p.



Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 07 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 07 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah;



q.



Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Depok Tahun 2016 – 2021 (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2017 Nomor 21;



9



Perubahan Rencana Strategis Badan Keuangan Daerah Kota Depok Tahun 2016 - 2021



r.



Peraturan Walikota Depok Nomor 109 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Keuangan Daerah.



1.3.



MAKSUD DAN TUJUAN Maksud penyusunan Perubahan Rencana Strategis Badan Keuangan Daerah Kota Depok adalah : a.



tersedianya dokumen yang menjadi pedoman bagi Badan Keuangan Daerah Kota Depok dalam menyusun Rencana Kerja (Renja) Tahunan;



b.



tersedianya program dan kegiatan prioritas yang dapat menjadi pedoman bagi pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Badan Keuangan Daerah Kota Depok, sehingga dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat;



c.



tersedianya sinkronisasi kebijakan program / kegiatan Badan Keuangan Daerah Kota Depok dengan capaian program Perubahan RPJMD Kota Depok Tahun 2016 – 2021.



Adapun tujuan penyusunan Perubahan Rencana Strategis Badan Keuangan Daerah Kota Depok : a.



mengidentifikasi dan menganalisis kondisi umum sumberdaya yang dimiliki Badan Keuangan Daerah Kota Depok, seperti sumber daya keuangan, budaya kerja dan SDM, serta prasarana dan sarana;



b.



menyusun dokumen guna menentukan prioritas kebijakan yang memuat landasan yang koheren dan kokoh sebagai acuan penyusunan strategi, sasaran, program dan kegiatan guna perbaikan kinerja Badan Keuangan Daerah sesuai Perubahan Rencana Pembangunan Menengah Daerah (RPJMD) Kota Depok.



c.



merumuskan visi, misi, tujuan, sasaran, kebijakan, program dan kegiatan yang akan dilaksanakan Badan Keuangan Daerah Dinas dalam lima tahun ke depan; dan



d.



menyajikan matrik indikasi rencana program dan kegiatan prioritas yang akan dilaksanakan Badan Keuangan Daerah untuk periode lima tahun ke depan.



1.4.



SISTEMATIKA PENULISAN Perubahan Renstra Badan Keuangan Daerah Kota Depok Tahun 2016-2021 disusun dengan sistematika sebagai berikut :



10



Perubahan Rencana Strategis Badan Keuangan Daerah Kota Depok Tahun 2016 - 2021



Bab I :



PENDAHULUAN Memuat latar belakang, landasan hukum, maksud dan tujuan, dan sistematika penulisan Perubahan Rencana Strategis Badan Keuangan Daerah Tahun 20162021.



Bab II :



GAMBARAN PELAYANAN BADAN KEUANGAN DAERAH KOTA DEPOK Menggambarkan Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi, Sumber Daya, Kinerja Pelayanan, serta Tantangan dan Peluang Pengembangan Pelayanan Badan Keuangan Daerah Kota Depok



Bab III :



ISU – ISU STRATEGIS BERDASARKAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI Memuat Identifikasi Permasalahan Berdasarkan Tugas dan Fungsi, Telaahan Visi, Misi, dan Program Walikota dan Wakil Walikota Terpilih, Telaahan Renstra Kementerian/Lembaga dan Renstra Provinsi, Telaahan Rencana Tata Ruang Wilayah dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis serta Penentuan Isu- Isu Strategis Badan Keuangan Daerah Kota Depok.



Bab IV :



VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN, STRATEGI DAN KEBIJAKAN Memuat dan menjelaskan Visi dan Misi, Tujuan dan Sasaran Jangka Menengah, serta Strategi dan kebijakan Badan Keuangan Daerah Kota



Bab V :



RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN, INDIKATOR KINERJA, KELOMPOK SASARAN, DAN PENDANAAN INDIKATIF Memuat Rencana Program dan Kegiatan, Indikator Kinerja, Kelompok Sasaran, dan Pendanaan Indikatif.



Bab VI :



INDIKATOR KINERJA YANG MENGACU PADA TUJUAN DAN SASARAN RPJMD Memuat Indikator Kinerja Yang Mengacu Pada Tujuan dan Sasaran RPJMD



Bab VII:



PENUTUP



11



Perubahan Rencana Strategis Badan Keuangan Daerah Kota Depok Tahun 2016 - 2021



BAB II GAMBARAN PELAYANAN BADAN KEUANGAN DAERAH 2.1



TUGAS, FUNGSI DAN STRUKTUR ORGANISASI SKPD



2.1.1



Tugas dan Fungsi Badan Keuangan Daerah Kota Depok dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Depok. Badan Keuangan Daerah sebelumnya adalah Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset. Berdasarkan Keputusan Walikota Depok Nomor 109 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Keuangan Daerah, tugas pokok Badan ini adalah membantu walikota melaksanakan



penunjang



urusan pemerintahan Bidang



Keuangan dan tugas



pembantuan yang diberikan kepada kota. Dalam melaksanaan sebagaimana tersebut di atas, Badan Keuangan Daerah mempunyai fungsi : a) Perumusan Kebijakan Teknis bidang Keuangan Daerah; b) Pelaksanaan Kebijakan Teknis bidang Keuangan Daerah; c)



Pelaksanaan Evaluasi dan Pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;



d) Pelaksanaan Administrasi Badan; e) Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya.



2.1.2 Struktur Organisasi Struktur organisasi Badan Keuangan Daerah Kota Depok terdiri dari Kepala, Sekretaris yang membawahi 3 (tiga) Sub Bagian, 6 (enam) Kepala Bidang yang masing masing membawahi 2 (dua) dan 3 (tiga) Kepala Sub Bidang, dengan susunan sebagai berikut : 1.



Kepala Badan;



2. Sekretariat, terdiri dari: a. Sub Bagian Umum; b. Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan; c. Sub Bagian Keuangan;



12



Perubahan Rencana Strategis Badan Keuangan Daerah Kota Depok Tahun 2016 - 2021



3. Bidang Anggaran, terdiri dari: a. Sub Bidang Perencanaan Anggaran; b. Sub Bidang Perencanaan Belanja Tidak Langsung; c. Sub Bidang Penyusunan dan Administrasi Anggaran; 4. Bidang Pajak Daerah I, terdiri dari: a. Sub Bidang Perencanaan dan Pengendalian Operasional; b. Sub Bidang Pendaftaran dan Pendataan; c. Sub Bidang Penetapan dan Penagihan; 5. Bidang Pajak Daerah II, terdiri dari: a. Sub Bidang Pengolahan Data dan Informasi; b. Sub Bidang Intensifikasi dan Ekstensifikasi; c. Sub Bidang Penagihan; 6. Bidang Perbendaharaan dan Pengelolaan Belanja Pegawai, terdiri dari: a. Sub Bidang Pengelolaan Kas Daerah; b. Sub Bidang Pengeluaran; c. Sub Bidang Pengelolaan Gaji Belanja Pegawai 7. Bidang Akuntansi dan Data Keuangan terdiri dari: a. Sub Bidang Akuntansi dan Pelaporan; b. Sub Bidang Pengolahan Data Keuangan 8. Bidang Pengelolaan Aset terdiri dari: a. Sub Bidang Penatausahaan Aset; b. Sub Bidang Pemanfaatan Aset; c. Sub Bidang Pengamanan Aset. 9. Unit Pelaksana Teknis 10. Kelompok Jabatan Fungsional



Adapun rincian Tugas dan Fungsi dari Kepala Badan, Sekretariat serta masing – masing bidang adalah sebagai berikut : 1.



Kepala Badan, mempunyai tugas merumuskan, menyelenggarakan, membina dan mengevaluasi penyusunan dan pelaksanaan penunjang urusan Pemerintahan dan tugas pembantuan bidang keuangan daerah meliputi Bidang Anggaran, Bidang Pajak Daerah, Bidang Pengelolaan Aset, Bidang Perbendaharaaan dan Pengelolaan Belanja



13



Perubahan Rencana Strategis Badan Keuangan Daerah Kota Depok Tahun 2016 - 2021



Pegawai serta Bidang Akuntansi dan Data Keuangan. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud Kepala Badan menyelenggaran fungsi : a.



Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian penyusunan rencana strategis (Renstra) Badan sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD);



b.



Perumusan Kebijakan Teknis di bidang Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset, pelaksanaan akuntansi dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.



c. penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan keuangan daerah; d.



penyusunan rancangan APBD dan rancangan Perubahan APBD;



e.



pelaksanaan pemungutan pendapatan daerah yang telah ditetapkan dengan peraturan daerah;



f.



pelaksanaan fungsi BUD;



g.



penyusunan laporan keuangan daerah dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;



h.



pelaksanaan tugas lain berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh kepala daerah;



i.



pembinaan, pengawasan dan pengendalian urusan kesekretariatan, kepegawaian dan rumah tangga badan;



j.



pembinaan, pengawasan dan pengendalian kegiatan bidang teknis meliputi Bidang Anggaran, Bidang Pajak Daerah I, Bidang Pajak Daerah II, Bidang Pengelolaan Aset, Bidang Perbendaharaan dan Pengelolaan Belanja Pegawai dan Bidang Akuntansi dan Data Keuangan;



k.



pembinaan pengawasan dan pengendalian penggunaan anggaran Badan;



l.



pembinaan,



pengawasan dan pengendalian akuntabilitas kinerja instansi



pemerintah (AKIP); m. pembinaan, pengawasan dan pengendalian produk hukum sesuai dengan bidang tugasnya; n.



2.



pelaksanaan tugas lain yang diberikan Walikota sesuai dengan bidang tugasnya.



Sekretariat, mempunyai tugas melaksanakan administrasi umum, pengkoordinasian perencanaan dan evaluasi serta pengelolaan keuangan badan. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Sekretariat menyelenggarakan fungsi : a.



penyusunan program kerja sekretariat sesuai dengan renstra badan ;



b.



penghimpunan dan pengolahan data, penyusunan rencana strategis badan;



14



Perubahan Rencana Strategis Badan Keuangan Daerah Kota Depok Tahun 2016 - 2021



c.



penyelenggaraan administrasi umum;



d.



penyusunan evaluasi dan laporan;



e.



penyelenggaraan upaya pemecahan masalah kesekretariatan;



f.



pengkoordinasian upaya pemecahan masalah badan;



g.



penyelenggaraan



perencanaan,



pelaksanaan,



pengendalian,



evaluasi



dan



pelaksanaan,



pengendalian,



evaluasi



dan



pelaporan kegiatan sekretariat; h.



pengkoordinasian



perencanaan,



pelaporan kegiatan badan; i.



penyelenggaraan urusan umum, kepegawaian, kerumahtanggaan, dan aset badan;



j.



pengelolaan Keuangan badan;



k.



penyelenggaraan analisis dan pengembangan kinerja sekretariat;



l.



pengkoordinasian analisis dan pengembangan kinerja badan; dan



m. pelaksanaan tugas-tugas lain sesuai bidang tugasnya yang diberikan oleh pimpinan.



3.



Bidang Anggaran, mempunyai tugas memimpin, mengatur, menyelenggarakan, merencanakan



operasional,



mengelola,



mengkoordinasikan,



mengendalikan,



mengevaluasi dan melaporkan urusan pemerintahan di bidang perencanaan anggaran pendapatan, perencanaan anggaran belanja dan pembiayaan daerah. Untuk melaksanakan



tugas



pokok



sebagaimana



dimaksud



Bidang



Anggaran



menyelenggarakan fungsi : a.



penyusunan rencana kerja Bidang mengacu pada rencana strategis badan;



b.



pelaksanaan pengkajian bahan perumusan penetapan produk hukum terkait pengelolaan keuangan daerah;



c.



pelaksanaan pengkajian bahan perumusan perencanaan anggaran penanganan urusan pemerintahan kota meliputi Kebijakan Umum APBD dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara;



d.



pelaksanaan pengkajian bahan perumusan penetapan Perda tentang APBD dan Perubahan APBD;



e.



pelaksanaan pengumpulan data, informasi, permasalahan, peraturan perundang undangan dan kebijaksanaan teknis yang berkaitan dengan anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah;



f.



pelaksanaan upaya pemecahan masalah yang berkaitan dengan ang garan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah;



15



Perubahan Rencana Strategis Badan Keuangan Daerah Kota Depok Tahun 2016 - 2021



g.



perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan Bidang Anggaran;



h.



penyusunan



petunjuk



teknis



pelaksanaan



pembinaan,



pengawasan



dan



pengendalian penganggaran; i.



pelaksanaan analisis dan pengembangan kinerja Bidang;



j.



pelaksanaan tugas lain sesuai dengan bidang tugasnya yang diberikan oleh pimpinan.



4.



Bidang Pajak Daerah I mempunyai tugas memimpin, mengatur, menyelenggarakan, merencanakan



operasional,



mengelola,



mengkoordinasikan,



mengendalikan,



mengevaluasi dan melaporkan kegiatan pengelolaan pemungutan Pajak Daerah yang terdiri dari Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah serta mengkoordinasikan target penerimaan retribusi daerah. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Bidang Pajak Daerah I menyelenggarakan fungsi : a.



Penyusunan rencana kerja mengacu pada rencana strategi badan;



b.



Perumusan bahan kebijakan dan petunjuk teknis pengelolaan pemungutan pajak daerah;



c.



Pelaksanaan pengelolaan pemungutan pajak daerah;



d.



Pembinaan kepada wajib pajak;



e.



Penerapan standar operasional pengelolaan pemungutan pajak daerah;



f.



Pelaksanaan pengumpulan data, informasi, permasalahan, peraturan perundangundangan dan kebijakan teknis yang berkaitan dengan pajak daerah;



g.



Pelaksanaan pendataan dan pendaftaran wajib pajak;



h.



Pelaksanaan penghitungan dan penetapan pajak daerah;



i.



Pelaksanaan penagihan dan pemeriksaan pajak daerah;



j.



Pelaksanaan pelayanan keberatan dan permohonan banding;



k.



Pelaksanaan perencanaan, pengendalian operasional, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang Pajak Daerah I;



l.



Pelaksanaan pengkoordinasian terkait target penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah;



m. Pelaksanaan analisis dan pengembangan kinerja bidang; n.



Pelaksanaan tugas lain sesuai dengan bidang tugasnya yang diberikan oleh pimpinan.



16



Perubahan Rencana Strategis Badan Keuangan Daerah Kota Depok Tahun 2016 - 2021



5.



Bidang Pajak Daerah II, mempunyai tugas merencanakan operasional, mengelola, mengkoordinasikan,



mengendalikan,



mengevaluasi



dan



melaporkan



urusan



pemerintahan di bidang pengelolaan pendapatan daerah yang bersumber dari Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan meliputi kegiatan pendataan dan pendaftaran PBB, penetapan NJOP PBB, penyampaian SPPT PBB, dan penyampaian SPT PBB, melaksanakan penagihan dan pengendalian penerimaan PBB dan BPHTB. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud Bidang Pajak Daerah II menyelenggarakan fungsi : a.



Penyusunan perencanaan kerja yang mengacu pada perencanaan strategis badan;



b.



Perumusan bahan kebijakan dan petunjuk teknis pengelolaan PBB dan BPHTB;



c.



Pelaksanaan pengadministrasian, pengelolaan dan pelayanan PBB dan BPHTB;



d.



Pelaksanaaan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan penerimaan PBB dan BPHTB tingkat Kota Depok;



e.



Melaksanakan pengkoordinasian dalam rangka penyusunan rumusan dan langkah strategis penerimaan PBB dan BPHTB;



f.



Pelaksanaan analisis dan pengembangan kinerja;



g.



Melaksanakan penyajian data dan informasi penerimaan PB dan BPHTB;



h.



Pelaksanaan pemeliharaan data elektronik dan non elektronik PBB dan BPHTB



i.



Pelaksanaan tugas lainnya sesuai dengan bidang tugasnya yang diberikan oleh pimpinan.



6.



Bidang Pengelolaan Aset, mempunyai tugas merencanakan operasional, mengelola, mengkoordinasikan,



mengendalikan,



mengevaluasi



dan



melaporkan



urusan



pemerintahan di bidang pengelolaan aset daerah. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Bidang Pengelolaan Aset menyelenggarakan fungsi : a.



penyusunan rencana kerja Bidang Pengelolaan Aset mengacu pada renstra badan;



b.



pengkoordinasian dan perumusan kebijakan pengelolaan aset;



c.



pelaksanaan monitoring, evaluasi kebijakan pengelolaan aset;



d.



penyusunan pelaporan dan evaluasi kegiatan penyelenggaraan Bidang Pengelolaan aset;



e.



pelaksanaan tugas lain sesuai dengan bidang tugasnya yang diberikan oleh pimpinan.



17



Perubahan Rencana Strategis Badan Keuangan Daerah Kota Depok Tahun 2016 - 2021



7.



Bidang Perbendaharaan dan Pengelolaan Belanja Pegawai, mempunyai tugas merencanakan



operasional,



mengelola,



mengkoordinasikan,



mengendalikan,



mengevaluasi dan melaporkan urusan pemerintahan di bidang perbendaharaan dan pengelolaan belanja pegawai. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Perbendaharaan dan Belanja Pegawai menyelengarakan fungsi : a.



penyusunan rencana kerja Bidang Perbendaharaan dan Pengelolaan Belanja Pegawai mengacu pada rencana strategis badan;



b.



pengelolaan penatausahaan kas daerah;



c.



pengelolaan kas dana transfer;



d.



pengelolaan belanja langsung dan tidak langsung;



e.



penyelenggaraan pengumpulan data, perundang-undangan



dan



informasi,



kebijaksanaan



teknis



permasalahan, yang



peraturan



berkaitan



dengan



perbendaharaan dan pengelolaan belanja pegawai; f.



penyelenggaraan perencanaan, pelaksanaan, pengkoordinasian, pengendalian, evaluasi dan pelaporan kegiatan belanja dan pembiayaan daerah;



g.



penyelenggaraan analisis dan pengembangan kinerja bidang;



h.



penyusunan rencana kerja Bidang Perbendaharaan dan Pengelolaan Belanja Pegawai mengacu pada rencana strategis badan;



i.



pelaksanaan tugas lain sesuai dengan bidang tugasnya yang diberikan oleh pimpinan.



8.



Bidang Akuntansi dan Data Keuangan, mempunyai tugas menyusun kebijakan, merencanakan



operasional,



mengelola,



mengkoordinasikan,



mengendalikan,



mengevaluasi dan melaporkan urusan pemerintahan di bidang akuntansi dan data keuangan atas pelaksanaan APBD. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Akuntansi dan Data Keuangan menyelenggarakan fungsi : a.



penyusunan rencana kerja bidang, mengacu pada rencana strategis badan;



b.



pelaksanaan pencatatan dan pelaporan akuntansi atas pelaksanaan APBD;



c.



pelaksanaan pengumpulan data, informasi, peraturan perundang undangan dan kebijaksanaan teknis yang berkaitan dengan akuntansi;



d.



pelaksanaan pemeliharaan dan pengendalian Sistem Aplikasi Pengelolaan Keuangan Daerah;



e.



perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan kegiatan bidang;



18



Perubahan Rencana Strategis Badan Keuangan Daerah Kota Depok Tahun 2016 - 2021



f.



pelaksanaan analisis dan pengembangan kinerja bidang;



g.



pelaksanaan tugas lain sesuai dengan bidang tugasnya yang diberikan oleh pimpinan.



Adapun struktur organisasi Badan Keuangan Daerah adalah sebagaimana gambar berikut :



19



Perubahan Rencana Strategis Badan Keuangan Daerah Kota Depok Tahun 2016 - 2021



BAGAN STRUKTUR ORGANISASI BADAN KEUANGAN DAERAH BERDASARKAN PERWAL N0MOR 109 TAHUN 2016



KEPALA BADAN SEKRETARIAT



BIDANG ANGGARAN



KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL



SUBAG UMUM



SUBAG PERENCANAAN, EVALUASI DAN PELAPORAN



SUBAG KEUANGAN



BIDANG PAJAK DAERAH I



BIDANG PAJAK DAERAH II



BIDANG PENGELOLAAN ASET



BIDANG PERBENDAHARAAN DAN PENGELOLAAN BELANJA PEGAWAI



BIDANG AKUNTANSI DAN DATA KEUANGAN



SUB BIDANG PERENCANAAN ANGGARAN



SUB BIDANG PERENCANAAN DAN PENGENDALIAN OPERASIONAL



SUB BIDANG PENGELOLAAN DATA DAN INFORMASI



SUB BIDANG PENATUSAHAAN ASET



SUB BIDANG PENGELOLAAN KAS DAERAH



SUB BIDANG AKUNTANSI DAN PELAPORAN



SUB BIDANG PERENCANAAN BELANJA TIDAK LANGSUNG



SUB BIDANG PENDAFTARAN DAN PENDATAAN



SUB BIDANG INTENSIFIKASI DAN EKTENSIFIKASI



SUB BIDANG PEMANFAATAN ASET



SUB BIDANG PENGELUARAN



SUB BIDANG PENGELOLAAN DATA KEUANGAN



SUB BIDANG PENYUSUNAN DAN ADMINISTRASI ANGGARAN



SUB BIDANG PENETAPAN DAN PENAGIHAN



SUB BIDANG PENAGIHAN



SUB BIDANG PENGAMANAN ASET



SUB BIDANG PENGELOLAAN GAJI PEGAWAI



SI PENGOLAHAN DATA KEUANGAN



UP TD



20



Perubahan Rencana Strategis Badan Keuangan Daerah Kota Depok Tahun 2016 - 2021



2.2.



SUMBER DAYA Sumber Daya yang dimiliki oleh Badan Keuangan Daerah Kota Depok dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya mencakup :



2.2.1 Sumber daya Manusia (SDM) Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya, sampai saat ini (data per November 2017) Badan Keuangan Daerah Kota Depok memiliki sumber daya aparatur sebanyak 94 orang. Sumber daya aparatur yang dimiliki tersebut digambarkan pada tabel sebagai berikut: Tabel a. Data Pegawai berdasarkan Jenis Kelamin No.



Jenis Kelamin



Jumlah Pegawai



1.



Laki - Laki



66 Orang



2.



Perempuan



28 Orang Jumlah



94 Orang



Tabel b. Data Pegawai berdasarkan status No.



Status Pegawai



Jumlah Pegawai



1.



PNS



94 Orang



2.



CPNS



0 Orang



Jumlah



94 Orang



Tabel c. Data Pegawai berdasarkan tingkat pendidikan Tingkat Pendidikan



Jumlah Pegawai



1.



Pasca Sarjana / S2



5 Orang



2.



Sarjana / S1



49 Orang



3.



Sarjana Muda / D3



14 Orang



4.



SMU / SLTA



27 Orang



Jumlah



94 Orang



No.



21



Perubahan Rencana Strategis Badan Keuangan Daerah Kota Depok Tahun 2016 - 2021



Tabel d. Data Pegawai berdasarkan golongan No.



Golongan



Jumlah Pegawai



1.



Golongan IV



2 Orang



2.



Golongan III



61 Orang



3.



Golongan II



31 Orang



4.



Golongan I



- Orang



Jumlah



94 Orang



Tabel d. Data Pegawai berdasarkan jabatan struktural No.



Jabatan Struktural



Jumlah Pegawai



1.



Eselon IIa



1 Orang



2.



Eselon IIIa



1 Orang



3.



Eselon IIIb



6 Orang



4.



Eselon IVa



19 Orang



Jumlah



27 Orang



Tabel e. Data Pegawai berdasarkan pendidikan penjenjangan No.



Pendidikan Penjenjangan



Jumlah Pegawai



1.



Diklat Pim II



0 Orang



2.



Diklat Pim III



7 Orang



3.



Diklat Pim IV



19 Orang



Jumlah



26 Orang



Tabel f. Data Pegawai Per Bidang / Sekretariat No.



Bidang



Jumlah Pegawai



1.



Sekretariat



20 Orang



2.



Pajak Daerah I



20 Orang



3.



Pajak Daerah II



16 Orang



4.



Anggaran



8 Orang



5.



Perbendaharaan dan Pengelolaan



14 Orang



Belanja Pegawai 6.



Akuntansi dan Data Keuangan



7 Orang



7.



Pengelolaan Aset



9 Orang



22



Perubahan Rencana Strategis Badan Keuangan Daerah Kota Depok Tahun 2016 - 2021



No.



Bidang Jumlah



Jumlah Pegawai 94 Orang



2.2.2 Sarana dan Prasarana Badan Keuangan Daerah menempati Kantor di Komplek Balaikota Depok Gedung Dibaleka I Lantai II, namun khusus untuk Bidang Pajak Daerah II menempati gedung tersendiri di komplek Balaikota Depok yang menyatu dengan tempat pelayanan PBB dan BPHTB. Dalam rangka mendukung kelancaran tugas dan operasional pelayanan untuk 6 Bidang dan Sekretariat tersebut, telah dilengkapi peralatan dan perlengkapan kerja sebagai berikut :



No.



JENIS BARANG



JUMLAH



SATUAN



1.



Minibus



4



Unit



2.



Pick Up



1



Unit



3.



Sepeda Motor



49



Unit



4.



Alat Ukur Meteran



1



Unit



5.



Filling Kabinet



10



Unit



6.



Brankas



1



Unit



7.



Peta Wilayah



2



Unit



8.



Lemari Besi



2



Unit



9.



Jam Elektonik



1



Unit



10.



Tabung Pemadam Kebakaran



1



Unit



11.



Alat Pemadam Api Ringan (Apar)



3



Unit



12.



PABX



1



Unit



13.



White Board



3



Unit



14.



Mesin Penghancur Kertas



3



Unit



15.



Papan Informasi (Plang Papan Nama Dinas)



1



Unit



16.



Plang Papan Nama Aset Kota Depok



50



Unit



17.



Mesin Antrian



2



Unit



18.



Kunci Elektronik Ruangan



2



Unit



19.



Meja Kerja



1



Unit



23



Perubahan Rencana Strategis Badan Keuangan Daerah Kota Depok Tahun 2016 - 2021



No.



JENIS BARANG



JUMLAH



SATUAN



20.



Kursi Rapat



23



Unit



21.



Kursi Ruang Tunggu (Paralel 4 Set)



6



Unit



22.



Kursi Kerja



33



Unit



23.



Meja Rapat



4



Unit



24.



Meja Kerja Pejabat Eselon II



6



Unit



25.



Meja Kerja Pejabat Eselon III



6



Unit



26.



Meja Kerja Pejabat Eselon IV



5



Unit



27.



Meja Kerja



32



Unit



28.



Kursi Besi



56



Unit



29.



Kursi Putar



5



Unit



30.



Kursi Biasa



15



Unit



31.



Kursi Lipat



49



Unit



32.



Sofa



1



Unit



33.



Kursi Kerja Pejabat Eselon II



9



Unit



34.



Kursi Kerja Pejabat Eselon III



10



Unit



35.



Kursi Kerja Pejabat Eselon IV



2



Unit



36.



Kursi Kerja Pejabat Eselon IV



3



Unit



37.



Kursi Rapat Ruangan Rapat Pejabat Eselon II



8



Unit



38.



Kursi Hadap



3



Unit



39.



Kursi Tamu



3



Unit



40.



Kursi Tunggu



4



Unit



41.



Kursi Kerja Pejabat



2



Unit



42.



Kursi Hadap Depan Meja Kerja Pejabat



4



Unit



43.



Kursi Putar Kabid



4



Unit



44.



Kursi Putar Kasie



6



Unit



45.



AC 2 PK



5



Unit



46.



AC 1 PK



1



Unit



47.



AC ½ PK



2



Unit



48.



AC Split



20



Unit



24



Perubahan Rencana Strategis Badan Keuangan Daerah Kota Depok Tahun 2016 - 2021



No.



JENIS BARANG



JUMLAH



SATUAN



49.



AC Unit



2



Unit



50.



Televisi



5



Unit



51.



UPS



6



Unit



52.



Kipas Angin



4



Unit



3.



Dispenser



3



Unit



54.



Troli



1



Unit



55.



Handycam



1



Unit



56.



CCTV



3



Unit



57.



Mesin Penghisap Debu (Vacum Cleaner)



1



Unit



58.



Komputer PC



27



Unit



59.



Komputer (Monitor)



17



Unit



60.



Laptop



6



Unit



61.



CPU



2



Unit



62.



Hard Disk Eksternal



3



Unit



63.



Memory Laptop



4



Unit



64.



Battery Laptop



1



Unit



65.



Memory Server



4



Unit



66.



Printer



15



Unit



67.



Printer Faximile



1



Unit



68.



Firewall



1



Unit



69.



Network (PC Client)



7



Unit



59.



Wireless Acces Point



2



Unit



60.



Electricity Treatment System (ETS)



1



Unit



61.



Switch Security



1



Unit



62.



Software Aplikasi



27



Unit



63.



Kamera Digital SLR



1



Unit



64.



Kamera Digital



4



Unit



65.



Proyektor LCD / Infocus



1



Unit



66.



Layar Proyektor Tripod



1



Unit



25



Perubahan Rencana Strategis Badan Keuangan Daerah Kota Depok Tahun 2016 - 2021



No.



JENIS BARANG



JUMLAH



SATUAN



67.



Breket Proyektor LCD / Infocus



1



Unit



68.



Handy Talkie



1



Unit



Sumber : KIB DPPKA Tahun 2016



2.3



KINERJA PELAYANAN BADAN KEUANGAN DAERAH KOTA DEPOK



2.3.1 Pencapaian Kinerja Pelayanan Mengingat bahwa Badan Keuangan Daerah semula adalah Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset, maka penjelasan terkait dengan Capaian Kinerja Pelayanan SKPD didasarkan atas pelaksanaan Renstra Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset 2011 – 2016 yang digambarkan sesuai tabel berikut :



26



Perubahan Rencana Strategis Badan Keuangan Daerah Kota Depok Tahun 2016 - 2021



TABEL 2.1 REVIEW PENCAPAIAN KINERJA PELAYANAN DINAS PENDAPATAN, PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET KOTA DEPOK



No.



INDIKATOR KINERJA SESUAI TUGAS DAN FUNGSI SKPD



TARGET SPM



TARGET IKK



TARGET INDIKATOR LAINNYA



Target Renstra SKPD Tahun ke-



Realisasi Capaian Tahun ke-



Rasio Capaian pada Tahun ke-



1



2



3



4



5



6



1



2



3



4



5



6



1



2



3



4



5



6



(1)



(2)



(3)



(4)



(5)



(6)



(7)



(8)



(9)



(10)



(11)



(12)



(13)



(14)



(15)



(16)



(17)



(18)



(19)



(20)



(21)



(22)



(23)



Indikator Kinerja Utama Meningkatnya indeks / tingkat kemudahan dan kenyamanan pelayanan DPPKA bagi: 1.



1.



-



-



-



100%



100%



100%



100%



100%



100%



100%



100%



100%



100%



100%



100%



100%



100%



100%



100%



100%



100%



2.



2. Wajib Pajak Meningkatnya pelayanan pengelolaan bantuan sosial, hibah, tak terduga dan pembiayaan



-



-



-



70%



70%



75%



80%



85%



90%



70%



70%



75%



80%



85%



90%



100%



100%



100%



100%



100%



100%



-



-



-



80%



0



0



0



0



0



80%



0



0



0



0



0



100%



%



0



0



0



0



4.



Tersusun/ Revisinya regulasi



-



-



-



2 Perwal



1 Perwal



3 Perwal



150%



66,67%



150%



900%



400%



200%



5.



Meningkatnya persentasi pegawai yang sesuai persyaratan kompetensi (latar belakang pendidikan, pelatihan dan keahlian



-



-



-



75%



80%



85%



90%



95%



100%



24,55%



37,27%



76,67%



101,50%



125%



156,06%



32,73%



46,59%



90,20%



112,78%



6.



Meningkatnya presentasi pemenuhan sarana prasarana aparatur



-



-



-



100%



100%



100%



100%



100%



100%



100%



100%



100%



100%



100%



100%



100%



100%



100%



100%



100%



100%



7.



Meningkatnya persentasi pemenuhan sarana pendukung administrasi perkantoran



-



-



-



100%



100%



100%



100%



100%



100%



100%



100%



100%



100%



100%



100%



100%



100%



100%



100%



100%



100%



3.



OPD



3 Perwal 2 Perwal 1 Perwal 1 Perwal



2 Perwal 3 Perwal 9 Perwal 4 Perwal 2 Perwal



131,58% 156,06%



27



Perubahan Rencana Strategis Badan Keuangan Daerah Kota Depok Tahun 2016 - 2021



REVIEW PENCAPAIAN KINERJA PELAYANAN DINAS PENDAPATAN, PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET KOTA DEPOK



No.



INDIKATOR KINERJA SESUAI TUGAS DAN FUNGSI SKPD



TARGET SPM



TARGET IKK



TARGET INDIKATOR LAINNYA



Target Renstra SKPD Tahun ke-



Realisasi Capaian Tahun ke-



Rasio Capaian pada Tahun ke-



1



2



3



4



5



6



1



2



3



4



5



6



1



2



3



4



5



6



(1)



(2)



(3)



(4)



(5)



(6)



(7)



(8)



(9)



(10)



(11)



(12)



(13)



(14)



(15)



(16)



(17)



(18)



(19)



(20)



(21)



(22)



(23)



8.



Tersusunnya laporan keuangan DPPKA



-



-



-



2 dok



2 dok



2 dok



2 dok



2 dok



2 dok



2 dok



2 dok



2 dok



2 dok



2 dok



2 dok



100%



100%



100%



100%



100%



100%



9.



Tersusunnya Renstra, Renja, LAKIP dan Laporan Monev



-



-



-



7 dok



6 dok



6 dok



6 dok



6 dok



7 dok



7 dok



6 dok



6 dok



6 dok



6 dok



7 dok



100%



100%



100%



100%



100%



100%



10.



Tersedianya data sektor / urusan



-



-



-



1 Data



1 Data



1 Data



1 Data



1 Data



1 Data



2 Data



3 Data



20 Data



16 Data



3 Data



4 Data



200%



300%



2000%



1600%



300%



400%



11.



Meningkatnya penerimaan dana perimbangan dan lain-lain pendapatan yang sah



-



-



-



-3,99%



7,69%



10,99%



11,06%



11,15%



11,25%



7,95%



10,88%



15,52%



15,56%



6,15%



-4,85 % 399,25%



55,16%



-43,11%



12.



Meningkatnya realisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD)



-



-



-



99,33%



26,29%



15%



15%



15%



15%



99,78%



67,89%



22,44%



13,41%



24,13%



12,67%



100,45% 258,24% 149,60% 89,40% 160,87%



84,47%



13.



Meningkatnya persentasi alokasi anggaran untuk program / kegiatan pelayanan dasar masyarakat terhadap APBD



-



-



-



51,08%



48,37%



51,88%



53,65%



51,10%



49,96%



47,59%



39,88%



39,25%



41,09%



36,62%



40,16%



93,17%



82,45%



75,66%



76,59%



71,66%



80,38%



14.



Tersusunnya Raperda APBD dan Raperda APBD Perubahan



-



-



-



4 Dok



4 Dok



4 Dok



4 Dok



4 Dok



4 Dok



4 Dok



4 Dok



4 Dok



4 Dok



4 Dok



4 Dok



100%



100%



100%



100%



100%



100%



15



Terlayaninya penatausahaan dan pengelolaan keuangan daerah



-



-



-



42 OPD



42 OPD



42 OPD



42 OPD 42 OPD



42 OPD



42 OPD



42 OPD



42 OPD



50 OPD



61 OPD



61 OPD



100%



100%



100%



119,05%



145,24%



145,24%



16.



Meminimalisir hilangnya aset daerah yang dikelola oleh OPD



-



-



-



42 OPD



42 OPD



42 OPD



42 OPD 42 OPD



42 OPD



42 OPD



42 OPD



42 OPD



50 OPD



61 OPD



61 OPD



100%



100%



100%



119,05%



145,24%



145,24%



17.



Opini atas laporan keuangan Pemerintah Kota Depok



-



-



-



WDP



WDP



WTP



WTP



WDP



WTP



WTP



WTP



WTP



WTP



100



133,33%



100%



100%



100%



100%



Indikator Kinerja Utama



WTP



WTP



141,48%



141,22% 140,69%



28



Perubahan Rencana Strategis Badan Keuangan Daerah Kota Depok Tahun 2016 - 2021



Berdasarkan tabel tentang Review Pencapaian Kinerja Pelayanan Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Depok untuk periode Tahun 2011-2016 yang ditinjau dari indikator kinerja utama sasaran strategis dapat diuraikan bahwa : Rasio capaian meningkatnya indeks / tingkat kemudahan dan kenyamanan pelayanan DPPKA untuk OPD maupun wajib pajak , dari tahun 2011 sampai dengan 2016 memiliki kecenderungan meningkat sesuai target yang ditetapkan yaitu memperoleh capaian sebesar 100 %. Rasio capaian meningkatnya pelayanan pengelolaan bantuan sosial, hibah, tak terduga dan pembiayaan hanya ditargetkan untuk Tahun 2011 dan memperoleh rasio capaian 100 %, karena pada tahun - tahun selanjutnya kegiatan yang mendukung pencapaian kegiatan tersebut digabungkan dengan kegiatan yang lain untuk efisiensi. Sedangkan untuk indikator tersusun / revisinya regulasi, realisasi capaian kinerjanya memiliki kecenderungan melebihi target yaitu pada Tahun 2011, 2013, 2014, 2015 dan 2016. Sedangkan pada Tahun 2012 tidak dapat mencapai target karena dari target tersusun 3 Perda / Perwal hanya dapat tersusun 2 Perda / Perwal. Untuk rasio capaian meningkatnya persentasi pegawai yang sesuai persyaratan kompetensi (latar belakang pendidikan, pelatihan dan keahlian) memperoleh rasio capaian yang terus meningkat dari tahun 2011 sampai dengan 2016 dimana selama tiga tahun yaitu Tahun 2011, 2012 dan 2013 memperoleh rasio capaian di bawah 100 % atau tidak dapat mencapai target dan baru mulai Tahun 2014 dapat memperoleh rasio capaian di atas 100 %. Untuk rasio capaian meningkatnya persentasi pemenuhan sarana prasarana aparatur, meningkatnya persentasi pemenuhan sarana pendukung administrasi perkantoran, tersusunnya laporan keuangan DPPKA serta indikator kinerja sasaran tersusunnya Renstra, Renja, LAKIP dan Laporan Monev dari Tahun 2011 sampai dengan Tahun 2016 memperoleh rasio capaian sebesar 100 % secara terus menerus sesuai dengan target yang ditetapkan. Sedangkan untuk rasio capaian data sektor/ urusan selalu memperoleh capaian di atas 100 % dari Tahun 2011 sampai dengan 2016. Rasio capaian meningkatnya penerimaan dana perimbangan dan lain – lain pendapatan yang sah, dari Tahun 2011 sampai dengan 2014 memperoleh capai an kinerja di atas 100 % atau melebihi target akan tetapi dengan nilai yang cenderung



29



Perubahan Rencana Strategis Badan Keuangan Daerah Kota Depok Tahun 2016 - 2021



menurun yaitu berturut turut dari tahun 2011 sebesar 399,25 %; 141,48 %; 141,22% ; 140,69 % . Tahun 2015 hanya tercapai sebesar 55,16 % atau tidak mencapai target. Dan pada Tahun 2016 kembali tidak mencapai target yaitu sebesar minus 43,11 % , menuru n secara signifikan dibandingkan tahun lalu. Rasio capaian meningkatnya realisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dari Tahun 2011 sampai dengan 2013 memperoleh capaian di atas 100 % atau melebihi target akan tetapi dengan nilai yang cenderung menurun dari Tahun 2012. Dan pada Tahun 2014 hanya memperoleh rasio capaian sebesar 89,40 % atau target tidak dapat tercapai. Sedangkan untuk Tahun 2015 memperoleh capaian sebesar 126,60 % atau mencapai target. Namun pada Tahun 2016 kembali tidak mencapai target, hanya memperoleh rasio capaian sebesar 84,47 %. Pada Tahun 2011 dan 2012 sasaran ini memperoleh rasio capaian yang sangat besar karena beralihnya pengelolaan BPHTB dan PBB dari semula pajak pusat menjadi pajak daerah, dimulai dengan BPHTB pada Tahun 2011 dan PBB pada Tahun 2012. Dan kemudian pada tahun 2014 tidak mencapai target karena terdapat beberapa jenis pajak yang penerimaannya tidak dapat mencapai target. Setelah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan penerimaan dari sektor PAD, pada Tahun 2015 capaian kinerja sasaran strategis ini mengalami peningkatan dan dapat melampaui target yang telah ditetapkan. Pada Tahun 2016 capaian sasaran ini tidak mencapai target karena penerimaan pendapatan asli daerah yang bersumber dari Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang DIpisahkan serta dari Lain-lain PAD yang Sah di bawah target yang sudah ditetapkan. Capaian kinerja meningkatnya persentase alokasi anggaran untuk program / kegiatan pelayanan dasar masyarakat terhadap APBD, dari Tahun 2011 sampai 2015 memperoleh capaian di bawah 100 % atau tidak dapat mencapai target. Dan pada Tahun 2012 serta 2013 mengalami penurunan yang cukup signifikan. Hal ini karena mulai Tahun 2012 terdapat perubahan kebijakan mekanisme penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang berasal dari pemerintah pusat. Semula dana ini disalurkan oleh pemerintah pusat ke sekolah melalui pemerintah kab/kota sehingga alokasi anggarannya ditetapkan dalam APBD pemerintah kab/kota. Namun mulai Tahun 2012 disalurkan oleh pemerintah pusat ke sekolah melalui pemerintah provinsi tanpa melalui pemerintah kab/kota sehingga alokasi anggarannya tidak ditetapkan dalam APBD pemerintah kabupaten/kota. Rasio capaian pada Tahun 2016 tetap tidak



30



Perubahan Rencana Strategis Badan Keuangan Daerah Kota Depok Tahun 2016 - 2021



mencapai target yaitu sebesar 80,38 %, namun mengalami kenaikan yang cukup signifikan dibandingkan dengan rasio capaian Tahun 2015. Capaian kinerja tersusunnya Raperda APBD dan Raperda APBD Perubahan dari Tahun 2011 sampai dengan Tahun 2016 memperoleh rasio capaian kinerja 100 % secara terus menerus sesuai dengan target yang ditetapkan. Rasio capaian terlayaninya penatausahaan dan pengelolaan keuangan daerah dari Tahun 2011 sampai dengan Tahun 2013 memperoleh capaian kinerja 100 % secara terus menerus sesuai dengan target yang ditetapkan. Dan pada Tahun 2014, 2015 serta 2016 memperoleh capaian kinerja di atas 100 % karena adanya penambahan SKPD di Kota Depok sesuai dengan perubahan Struktur Organisasi. Rasio capaian meminimalisir hilangnya aset daerah yang dikelola, dari Tahun 2011 sampai dengan Tahun 2013 memperoleh capaian 100 % secara terus menerus sesuai dengan target yang ditetapkan. Dan pada Tahun 2014, 2015 serta 2016 memperoleh rasio capaian di atas 100 % karena adanya penambahan SKPD di Kota Depok sesuai dengan perubahan Struktur Organisasi. Sedangkan untuk opini atas laporan keuangan, pada Tahun 2011 memperoleh capaian kinerja sebesar 100 %. Pada Tahun 2012 memperoleh rasio capaian di atas 100 % karena perolehan Opini WTP atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Depok dapat dicapai pada Tahun 2012 dari yang ditargetkan dicapai Tahun 2013. Opini WTP pada Tahun 2012 atas Laporan Keuangan Tahun 2011 diperoleh dengan paragraf penjelasan, sedangkan laporan Keuangan Tahun 2012 sampai dengan Tahun 2016 mendapatkan opini WTP murni.



2.3.2 Anggaran dan Realisasi Pendanaan Pelayanan Badan Keuangan Daerah Anggaran dan Realisasi Pendanaan Pelayanan Badan Keuangan Daerah selama kurun waktu Tahun 2011 – 2016 menggunakan data anggaran dan realisasi pendanaan Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset sebagaimana tabel berikut :



31



Perubahan Rencana Strategis Badan Keuangan Daerah Kota Depok Tahun 2016 - 2021



TABEL 2.2 ANGGARAN DAN REALISASI PENDANAAN PELAYANAN BADAN KEUANGAN DAERAH KOTA DEPOK URAIAN (1) PENDAPATAN DAERAH



Anggaran pada Tahun keRealisasi Anggaran pada Tahun keRasio antara Realisasi dan Anggaran Tahun keRata rata Pertumbuhan 1 2 3 4 5 6 1 2 3 4 5 6 1 2 3 4 5 6 Anggaran Realisasi (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15) (16) (17) (18) (19) (20) 1.259.528.583.275,21 1.518.159.679.590,97 1.828.095.198.325,65 2.162.862.096.060,16 2.279.681.188.020,00 2.120.043.137.478,53 1.293.316.718.881,76 1.594.416.128.478,18 1.874.333.603.570,36 2.131.615.985.917,23 2.326.307.757.711,00 2.333.647.518.067,15 102,68% 105,02% 102,53% 98,56% 102,05% 110,08% 11,43% 12,80%



Pendapatan Asli Daerah - Pajak Daerah - Retribusi Daerah - Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan - Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah



219.163.055.176,74 169.205.044.125,00 96.139.312,50 5.345.662.646,00



354.202.664.905,00 305.284.661.000,00 91.536.250,00 5.000.000.000,00



472.860.089.693,55 423.512.506.718,05 105.266.687,50 5.470.961.595,00



572.236.868.969,00 505.203.051.345,00 113.183.205,00 11.005.792.223,00



580.959.517.521,00 540.080.698.574,00 142.843.515,00 14.893.575.432,00



691.391.660.062,01 626.906.035.586,56 424.473.765,00 11.005.792.223,00



246.926.354.303,76 202.203.952.537,00 137.172.160,00 7.345.662.646,00



434.228.467.870,18 379.488.343.501,00 108.152.175,00 5.470.961.595,00



534.138.395.760,36 456.570.927.631,00 102.148.085,00 10.040.329.713,00



582.922.916.541,23 494.172.635.913,00 65.196.115,00 11.005.792.223,00



682.373.112.627,00 618.870.326.330,00 171.118.331,00 10.311.292.640,00



44.516.209.093,24



43.826.467.655,00



43.771.354.693,00



55.914.842.196,00



25.842.400.000,00



53.055.358.487,45



37.239.566.960,76



49.161.010.599,18



67.424.990.331,36



77.679.292.290,23



53.020.375.326,00



Dana Perimbangan - Bagi Hasil Pajak / Bagi Hasil Bukan Pajak - Dana Alokasi Umum - Dana Alokasi Khusus



670.534.565.738,00 117.787.870.738,00



804.427.210.250,00 78.312.981.250,00



882.959.151.918,00 78.702.377.918,00



988.939.408.957,00 1.005.358.032.192,00 105.453.494.957,00 97.764.049.192,00



973.219.267.222,00 105.261.084.000,00



679.024.056.556,00 131.022.561.556,00



815.919.647.774,00 89.805.418.774,00



879.183.182.460,00 91.003.761.460,00



971.981.431.339,00 99.723.799.339,00



975.526.903.366,00 1.118.681.655.636,00 101,27% 101,43% 99,57% 73.559.860.366,00 105.872.242.136,00 111,24% 114,68% 115,63%



533.766.495.000,00 18.980.200.000,00



674.052.719.000,00 52.061.510.000,00



774.683.814.000,00 29.572.960.000,00



838.572.784.000,00 44.913.130.000,00



879.459.283.000,00 28.134.700.000,00



709.100.885.572,00 158.857.297.650,00



533.766.495.000,00 14.235.000.000,00



674.052.719.000,00 52.061.510.000,00



774.683.814.000,00 13.495.607.000,00



838.572.784.000,00 33.684.848.000,00



Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah - Pendapatan Hibah



369.830.962.360,47



359.529.804.435,97



472.275.956.714,10



601.685.818.134,16



693.363.638.307,00



455.432.210.194,52



367.366.308.022,00



344.268.012.834,00



461.012.025.350,00



576.711.638.037,00



6.500.000.000,00



0,00



0,00



0,00



0,00



0,00



6.499.965.000,00



0,00



0,00



0,00



0,00



0,00%



0,00%



0,00%



0,00%



0,00%



- Dana Darurat - Dana Bagi Hasil Pajak



0,00 169.567.052.460,47



0,00 222.852.744.935,97



0,00 299.113.093.314,10



0,00 357.665.790.134,16



0,00 435.198.913.792,00



0,00 438.036.499.194,52



0,00 167.643.540.122,00



0,00 214.952.386.334,00



0,00 295.395.892.920,00



0,00 363.042.161.237,00



0,00 423.763.082.778,00



0,00 0,00% 0,00% 0,00% 0,00% 433.858.878.685,00 98,87% 96,45% 98,76% 101,50%



0,00% 97,37%



0,00% 99,05%



0,00% 21,51%



0,00% 21,53%



168.454.452.400,00



109.629.910.000,00



143.850.136.000,00



196.153.428.000,00



209.743.485.000,00



5.000.000.000,00



168.948.452.400,00



109.629.910.000,00



143.850.136.000,00



196.153.428.000,00



208.183.485.000,00



5.000.000.000,00 100,29% 100,00% 100,00% 100,00%



99,26% 100,00% -811,06%



-11,80%



25.309.457.500,00



27.047.149.500,00



29.312.727.400,00



47.866.600.000,00



48.421.239.515,00



12.395.711.000,00



24.274.350.500,00



19.685.716.500,00



21.765.996.430,00



17.516.048.800,00



36.461.173.940,00



6.631.819.700,00 95,91% 72,78% 74,25%



36,59%



75,30%



53,50%



-42,19%



-0,30%



BELANJA DAERAH



266.140.584.599,46



187.961.734.022,55



122.047.214.536,00



188.303.290.085,00



246.213.655.565,42



232.233.189.086,01



210.651.374.666,00



97.356.563.198,00



87.084.085.745,00



94.917.529.664,00



145.869.186.265,00



170.657.459.064,00 79,15% 51,80% 71,35%



50,41%



59,24%



73,49%



2,92%



3,07%



Belanja Tidak Langsung - Belanja Pegawai - Belanja Bunga - Belanja Subsidi - Belanja Hibah - Belanja Bantuan Sosial - Belanja Bantuan Keuangan kepada Provinsi / Kabupaten / Kota dan Pemerintahan Desa Tidak Terduga - Belanja



254.379.614.809,46 25.764.391.233,91 220.000.000,00 0,00 48.801.460.500,00 135.710.634.613,00 870.816.804,00



177.443.165.700,55 29.832.400.716,00 0,00 0,00 22.330.605.000,00 47.689.567.757,00 870.816.804,00



107.254.039.436,00 38.131.290.132,00 0,00 0,00 28.887.272.000,00 27.659.280.000,00 870.816.804,00



170.920.521.765,00 45.305.017.524,00



34.066.910.000,00 27.433.000.000,00 870.816.804,00



235.163.674.265,42 49.476.303.827,00 0,00 0,00 101.130.685.500,00 50.912.000.000,00 870.816.804,00



220.647.313.956,01 56.894.914.507,00 0,00 0,00 76.515.760.000,00 69.181.893.000,00 1.037.378.134,00



201.043.946.101,00 23.055.140.042,00 218.366.981,00 0,00 47.039.340.500,00 126.151.812.050,00 870.816.804,00



88.601.395.372,00 24.527.838.556,00 0,00 0,00 21.224.965.000,00 41.636.964.876,00 870.816.804,00



75.392.454.351,00 27.279.043.047,00 0,00 0,00 26.248.762.000,00 20.057.134.500,00 870.816.804,00



82.895.071.861,00 32.242.127.567,00 0,00 0,00 32.004.090.000,00 16.743.250.000,00 870.815.835,00



137.408.861.971,00 37.890.325.175,00 0,00 0,00 84.950.222.000,00 13.475.300.204,00 704.255.474,00



161.650.083.608,00 42.336.826.973,00 0,00 0,00 69.831.840.000,00 45.946.117.427,00 907.683.368,00



79,03% 89,48% 99,26% 0,00% 96,39% 92,96% 100,00%



49,93% 82,22% 0,00% 0,00% 95,05% 87,31% 100,00%



70,29% 48,50% 71,54% 71,17% 0,00% 0,00% 0,00% 0,00% 90,87% 93,94% 72,52% 61,03% 100,00% 100,00%



58,43% 76,58% 0,00% 0,00% 84,00% 26,47% 80,87%



73,26% 74,41% 0,00% 0,00% 91,26% 66,41% 87,50%



4,11% 16,93% 0,00% 0,00% 31,55% 0,86% 3,21%



4,50% 13,01% 0,00% 0,00% 27,67% 17,22% 1,95%



43.012.311.658,55



76.719.775.423,55



11.705.380.500,00



63.244.777.437,00



32.773.868.134,42



17.017.368.315,01



3.708.469.724,00



340.810.136,00



936.698.000,00



1.034.788.459,00



388.759.118,00



2.627.615.840,00



8,62%



0,44%



1,19%



15,44%



58,63%



121,59%



dari Provinsi dan Pemerintah Daerah Lainya - Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus - Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemerintah Daerah Lainnya



769.475.164.046,15 683.925.218.835,00 500.952.201,00 7.596.550.886,00



112,67% 119,50% 142,68% 137,41%



112,96% 101,87% 117,46% 111,29% 107,81% 97,82% 114,59% 109,10% 97,04% 57,60% 119,79% 118,02% 183,52% 100,00% 69,23% 69,02%



26,73% 31,84% 22,06% 20,82%



27,56% 30,39% 58,47% 7,00%



77.452.442.124,15 83,65% 112,17% 154,04% 138,92% 205,17% 145,98%



4,72%



19,74%



97,03% 114,95% 75,24% 100,58%



8,02% 0,16%



10,70% -0,57%



879.459.283.000,00 22.507.760.000,00



865.880.956.000,00 100,00% 100,00% 100,00% 100,00% 100,00% 122,11% 146.928.457.500,00 75,00% 100,00% 45,63% 75,00% 80,00% 92,49%



6,06% 45,58%



10,56% 172,17%



668.407.741.718,00



445.490.698.385,00 99,33% 95,76% 97,61%



3,79%



7,05%



0,00 100,00%



122,59% 124,31% 118,15% 109,42%



0,00%



0,00%



8,00%



98,29% 94,57%



95,85%



1,64%



96,40%



97,82%



32



Perubahan Rencana Strategis Badan Keuangan Daerah Kota Depok Tahun 2016 - 2021



TABEL 2.2 ANGGARAN DAN REALISASI PENDANAAN PELAYANAN BADAN KEUANGAN DAERAH KOTA DEPOK URAIAN



Anggaran pada Tahun ke3 4 (4) (5) 14.793.175.100,00 17.382.768.320,00 2.177.152.000,00 2.037.232.000,00 10.214.206.100,00 12.939.219.320,00



5 (11) 8.460.324.294,00 2.074.764.000,00 5.455.487.294,00



6 1 2 3 (12) (13) (14) (15) 9.007.375.456,00 81,69% 83,24% 79,03% 2.236.316.550,00 87,52% 82,33% 75,14% 5.613.052.166,00 75,53% 79,56% 76,34%



4 (16) 69,16% 89,46% 64,21%



5 (17) 76,56% 75,51% 75,22%



Rata rata Pertumbuhan 6 Anggaran Realisasi (18) (19) (20) 77,74% 3,15% 0,87% 81,66% 8,41% 5,89% 74,48% 10,21% 7,85%



1.892.175.989,00



930.073.000,00



1.158.006.740,00 88,75% 92,93% 94,04%



78,63%



88,61%



88,36%



-9,88%



-10,02%



544.512.376.320,76



560.340.607.838,29



767.804.806.500,52



938.275.280.138,48 99,83% 99,56% 100,00% 100,00% 100,08% 103,95%



28,47%



30,03%



309.210.081.884,58 258.482.862.299,58



564.712.376.320,76 564.712.376.320,76



582.690.607.838,29 582.690.607.838,29



782.504.806.500,52 1.076.975.280.138,48 99,82% 99,35% 100,00% 100,00% 100,08% 102,44% 756.878.559.581,52 1.051.349.033.219,48 100,00% 99,49% 100,00% 100,00% 100,00% 100,00%



30,92% 36,92%



33,47% 39,21%



0,00



0,00



0,00



0,00



25.626.246.919,00



25.626.246.919,00



0,00%



0,00%



0,00%



0,00% 102,50%



0,00%



0,00%



0,00%



0,00



0,00



0,00



0,00



0,00



0,00



0,00%



0,00%



0,00%



0,00%



0,00%



0,00%



0,00%



0,00%



0,00



0,00



0,00



0,00



0,00



0,00



0,00



0,00%



0,00%



0,00%



0,00%



0,00%



0,00%



0,00%



0,00%



0,00



0,00



0,00



0,00



0,00



0,00



0,00



0,00%



0,00%



0,00%



0,00%



0,00%



0,00%



0,00%



0,00%



0,00



0,00



37.280.764.071,00



50.727.219.585,00



0,00



0,00



0,00



0,00 98,68% 98,62%



0,00%



0,00%



0,00%



0,00%



0,00%



0,00%



22.350.000.000,00 10.000.000.000,00



14.700.000.000,00 0,00



148.700.000.000,00 0,00



1.290.544.755,00 0,00



7.846.542.800,00 5.000.000.000,00



20.200.000.000,00 10.000.000.000,00



22.350.000.000,00 10.000.000.000,00



14.700.000.000,00 0,00



138.700.000.000,00 98,79% 91,93% 100,00% 100,00% 100,00% 0,00 0,00% 100,00% 100,00% 100,00% 0,00%



93,28% 151,32% 0,00% 0,00%



10.200.000.000,00



12.350.000.000,00



14.700.000.000,00



148.700.000.000,00



0,00



600.000.000,00



10.200.000.000,00



12.350.000.000,00



14.700.000.000,00



138.700.000.000,00



93,28%



0,00%



0,00%



2.935.777.800,00



0,00



0,00



0,00



0,00



1.290.544.755,00



2.246.542.800,00



0,00



0,00



0,00



0,00 98,79% 76,52%



0,00%



0,00%



0,00%



0,00%



0,00%



0,00%



0,00



0,00



0,00



0,00



0,00



0,00



0,00



0,00



0,00



0,00



0,00



0,00%



0,00%



0,00%



0,00%



0,00%



0,00%



1 (2) 11.760.969.790,00 3.004.836.500,00 6.003.935.540,00



2 (3) 10.518.568.322,00 1.267.715.000,00 6.624.285.467,00



2.752.197.750,00



2.626.567.855,00



2.401.817.000,00



PEMBIAYAAN



281.238.720.517,82



302.710.195.925,58



Penerimaan Pembiayaan - Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Daerah Tahun Sebelumnya - Pencairan Dana Cadangan - Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan - Penerimaan Pinjaman Daerah - Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman - Penerimaan Piutang Daerah



282.545.035.377,82 244.764.375.665,82



(1) Belanja Langsung - Belanja Pegawai - Belanja Barang dan Jasa - Belanja Modal



Pengeluaran Pembiayaan



- Pembentukan dana cadangan - Penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah - Pembayaran pokok hutang - Pemberian pinjaman daerah



Realisasi Anggaran pada Tahun ke3 4 (9) (10) 11.691.631.394,00 12.022.457.803,00 1.635.898.000,00 1.822.485.000,00 7.797.029.009,00 8.307.796.814,00



5 (6) 11.049.981.300,00 2.747.806.000,00 7.252.556.800,00



6 (7) 11.585.875.130,00 2.738.568.000,00 7.536.805.730,00



1 (8) 9.607.428.565,00 2.629.904.000,00 4.534.867.065,00



2 (8) 8.755.167.826,00 1.043.666.000,00 5.270.586.926,00



2.406.317.000,00



1.049.618.500,00



1.310.501.400,00



2.442.657.500,00



2.440.914.900,00



2.258.704.385,00



544.512.376.320,76



560.341.092.838,29



767.178.559.581,52



902.649.033.219,48



280.754.507.481,82



301.363.539.084,58



311.245.973.725,58 259.807.078.073,58



564.712.376.320,76 564.712.376.320,76



582.691.092.838,29 582.691.092.838,29



781.878.559.581,52 1.051.349.033.219,48 756.878.559.581,52 1.051.349.033.219,48



282.045.052.236,82 244.764.288.165,82



0,00



0,00



0,00



0,00



25.000.000.000,00



0,00



0,00



0,00



0,00



0,00



0,00



0,00



0,00



0,00



0,00



0,00



0,00



0,00



0,00



0,00



0,00



0,00



37.780.659.712,00



51.438.895.652,00



0,00



0,00



1.306.314.860,00 0,00



8.535.777.800,00 5.000.000.000,00



20.200.000.000,00 10.000.000.000,00



0,00



600.000.000,00



1.306.314.860,00 0,00



Rasio antara Realisasi dan Anggaran Tahun ke-



0,00% 100,00% 100,00% 100,00% 100,00%



0,00%



0,00%



33



297,08% 0,00%



Perubahan Rencana Strategis Badan Keuangan Daerah Kota Depok Tahun 2016 - 2021



Kinerja pendapatan yang dikelola oleh Badan Keuangan Daerah, termasuk Dana Perimbangan dan Lain – lain PAD yang Sah menunjukkan peningkatan sejak Tahun 2011 dengan rata – rata pertumbuhan realisasi pendapatan sebesar 12,80 %. Pada Tahun 2011 Pendapatan Asli Daerah yang khusus dikelola BKD adalah sebesar Rp 246.926.354.303,76 meningkat menjadi Rp 769.475.164.046,15 pada Tahun 2016. Jika melihat tabel di atas, keseluruhan komponen pendapatan Kota Depok menunjukkan nilai pertumbuhan yang positif kecuali komponen transfer Pemerintah Pusat yang berasal dari Dana bagi hasil pajak serta Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus yang menunjukkan nilai pertumbuhan negatif. Hal ini mungkin disebabkan oleh penerimaan pajak nasional yang juga menurun. Pajak daerah menunjukkan nilai pertumbuhan yang tinggi yaitu sebesar 30,39 %. Pencapaian Pajak Daerah pada Tahun 2015 adalah senilai Rp 683.925.218.835,00. Angka ini meningkat jika dibandingkan dengan pencapaian pajak daerah pada Tahun 2011 sebesar Rp 202.203.952.537,00. Penerimaan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah yang dikelola Badan Keuangan Daerah dalam kurun waktu enam tahun telah menunjukkan hasil yang terus meningkat. Pada Tahun 2011 retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah tersebut hanya mencapai angka Rp 137.172.160,00 dan mengalami peningkatan pada Tahun 2016 sebesar Rp 500.952.201,00. Dengan demikian rata – rata perumbuhan retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dari Tahun 2011 – 2016 mencapai pertumbuhan yang paling tinggi yaitu sebesar 58,47 %. Pencapaian Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dalam waktu kurun enam tahun terakhir menunjukkan pertumbuhan sebesar 7 %. Pada tahun 2011, realisasi bagian laba atas penyertaan modal yang dipisahkan adalah sebesar Rp 7.345.662.646,00 dan meningkat sebesar Rp 7.596.550.886,00 pada Tahun 2016, yaitu dari komponen Penyertaan Modal pada BUMD PT. Bank Jabar dan dari Bagi Hasil dari pelaksanaan kegiatan PDAM Kabupaten Bogor. Pendapatan Lain – lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah dalam kurun waktu enam tahun terakhir telah menunjukkan hasil yang positif tiap tahunnya. Pada tahun 2016, realisasi Lain lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah sebesar Rp 77.452.442.124,15 meningkat dibandingkan Tahun 2011 sebesar Rp 37.239.566.960,76. Adapun komponen Lain – lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah antara lain, yaitu Hasil Penjualan Aset Daerah yang tidak dipisahkan, Penerimaan Jasa Giro, Tuntutan Ganti Rugi Kerugian Daerah,



31



Perubahan Rencana Strategis Badan Keuangan Daerah Kota Depok Tahun 2016 - 2021



Pendapatan Denda Atas Keterlambatan Pekerjaan, Pendapatan Denda Pajak, Pendapatan Denda Retribusi, Pendapatan dari Pengembalian, Pendapatan BLUD dan PAD lainnya. Untuk Dana Perimbangan, dalam kurun waktu enam tahun terakhir, realisasi penerimaan Dana Perimbangan yang diterima oleh Pemerintah Kota Depok menunjukkan tren positif, hal ini terlihat dari realisasi dana Perimbangan Tahun 2011 sebesar Rp 679.024.056.556,00 dan meningkat sebesar Rp 1.118.681.655.636,00 pada Tahun 2016. Adapun realisasi pendapatan yang berasal dari Lain-Lain Pendapatan yang Sah dalam kurun waktu enam tahun terakhir mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Hal



ini



ditunjukkan



dari



meningkatnya



realisasi



pada



Tahun 2016



sebesar



Rp 445.490.698.385,00 jika dibandingkan pada Tahun 2011 yang hanya sebesar Rp 367.366.308.022,00. Termasuk dalam kelompok ini adalah Hibah, Dana Bagi Hasil Pajak dari Propinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya, Dana Penyesuaian dan Otonomi Daerah serta Bantuan Keuangan dari Provinsi. Kinerja Belanja Badan Keuangan Daerah baik Belanja Tidak Langsung maupun Belanja Langsung, selama kurun waktu Tahun 2011 – 2016 menunjukkan rata – rata pertumbuhan realisasi sebesar 3,07 %. Pada Tahun 2011 Total Belanja adalah sebesar 210.651.374.666,00 menurun menjadi Rp 170.657.459.064,00 pada Tahun 2016. Jika melihat tabel di atas, komponen Belanja yang menunjukkan nilai pertumbuhan negatif Belanja Modal pada Belanja Langsung yaitu sebesar minus 10,02 %. Sedangkan untuk komponen belanja lainnya mengalami pertumbuhan yang positif. Realisasi Pembiayaan Kota Depok mengalami peningkatan yang cukup signifikan dengan pertumbuhan sebesar 30,03 %. Hal ini terlihat pada Tahun 2016 realisasi penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp 938.275.280.138,48 atau mengalami peningkatan dibandingkan Tahun 2011 sebesar Rp 280.754.507.481,82.



2.4



TANTANGAN DAN PELUANG PENGEMBANGAN PELAYANAN OPD Tantangan dan peluang pengembangan pelayanan Badan Keuangan Daerah selama lima tahun mendatang adalah sebagai berikut :



2.4.1



Tantangan 1. Sistem pengawasan dan penertiban terhadap wajib pajak daerah masih kurang optimal.



32



Perubahan Rencana Strategis Badan Keuangan Daerah Kota Depok Tahun 2016 - 2021



2. Penerapan Standar Akuntansi Berbasis Akrual. 3. Mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Depok. 4. Pelaksanaan e – audit dalam pemeriksaan laporan keuangan oleh BPK. 5. Pengintegrasian sistem aplikasi pengelolaan keuangan dan aset termasuk aplikasi pendapatan. 6. Ketepatan waktu pencairan anggaran kegiatan. Proses pencaiaran anggaran kegiatan masih menumpuk di Triwulan IV. 7. Prosedur pembaruan data kepegawaian belum optimal. 8. Adanya aset Pemerintah Kota Depok yang belum terdata atau tersertifikat atau dikuasai pihak lain. 9. Tuntutan transparansi informasi publik menuju good governance. 10. Tuntutan kualitas pelayanan yang semakin tinggi dari masyarakat.



2.4.2



Peluang 1. Perkembangan pemanfaatan teknologi informatika dalam sektor pelayanan publik yang makin meningkat. 2. Masih terbukanya pemanfaatan potensi – potensi pendapatan baik untuk diintensifikasi maupun ekstensifikasi terlebih karena Kota Depok merupakan kota penyangga ibukota negara. 3. Adanya komitmen dan semangat bersama antara pimpinan dan staf di lingkungan Badan Keuangan Daerah Kota Depok dan SKPD lain yang terkait untuk memecahkan masalah bersama secara baik dan inovatif.



33



Perubahan Rencana Strategis Badan Keuangan Daerah Kota Depok Tahun 2016 - 2021



BAB III ISU – ISU STRATEGIS 3.1



IDENTIFIKASI PERMASALAHAN BERDASARKAN TUGAS DAN FUNGSI PELAYANAN OPD Memperhatikan tugas pokok dan fungsi Badan Keuangan Daerah yaitu merumuskan,



menyelenggarakan,



membina



dan mengevaluasi penyusunan dan



pelaksanaan penunjang urusan pemerintahan dan tugas pembantuan Bidang Keuangan Daerah meliputi Bidang Anggaran, Bidang Pajak Daerah, Bidang Pengelolaan Aset, Bidang Perbendaharaan dan Pengelolaan Belanja Pegawai serta Bidang Akutansi dan Data Keuangan, menunjukkan bahwa keberadaan Badan Keuangan Daerah Kota Depok sangat strategis dan menjadi faktor dominan terciptanya penyelenggaraan Pemerintah Kota Depok yang baik sesuai kaidah good governance . Terkait dengan tugas pokok dan fungsi tersebut, Badan Keuangan Daerah juga bertugas memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat yaitu : 1.



Pembayaran pajak daerah meliputi pembayaran PBB, BPHTB dan dan pembayaran pajak daerah lainnya;



2.



Pembayaran Santunan Kematian;



3.



Pembayaran Bantuan Keuangan / Hibah dan belanja tidak terduga



Selain pelayanan langsung kepada masyarakat, Badan Keuangan Daerah juga melayani pengelolaan keuangan dan aset OPD lain dalam lingkup Pemerintah Kota Depok, meliputi : 1.



Melayani dan memfasilitasi penyusunan Dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA - OPD);



2.



Melayani



dan



memfasilitasi



penyusunan



Dokumen



Pelaksanaan



Anggaran



(DPA - OPD); 3.



Melayani dan memfasilitasi penatausahaan keuangan (SPD, SPP, SPM dan SP2D);



4.



Melayani dan memfasilitasi penyusunan laporan keuangan;



5.



Melayani dan memfasilitasi pengelolaan barang daerah.



Di dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya tersebut, tentu tidak terlepas dari permasalahan permasalahan yang dihadapi, baik dalam peningkatan kinerja pendapatan maupun kinerja pelayanan. Permasalahan – permasalahan yang dihadapi



34



Perubahan Rencana Strategis Badan Keuangan Daerah Kota Depok Tahun 2016 - 2021



Badan Keuangan Daerah sesuai dengan tugas dan fungsi pelayanan selama kurun waktu lima tahun terakhir antara lain :



1.



Adanya lost potensi pajak daerah dimana banyak pelaku usaha potensial yang tidak menjadi wajib pajak.



2.



Adanya pembatasan jumlah omzet sebagai persyaratan ditetapkannya pribadi atau badan sebagai wajib pajak restoran.



3.



Adanya pembatasan jumlah kamar untuk rumah kost (di atas 10 kamar) sebagai persyaratan ditetapkannya pribadi atau badan sebagai wajib pajak hotel.



4.



Nilai Sewa Reklame (NSR) untuk Kota Depok termasuk paling rendah jika dibandingkan dengan kabupaten / kota sekitarnya yang berdampak rendahnya realisasi pajak reklame.



5.



Terus bertambahnya jumlah angka Piutang PBB Wajib Pajak setiap tahunnya.



6.



Belum efektifnya koordinasi antar OPD yang terkait dengan pajak daerah.



7.



Proses pencairan anggaran kegiatan yang menumpuk di Triwulan IV.



8.



Belum adanya aplikasi BPJS Kesehatan yang memudahkan sinkronisasi dan updating data antara Pemkot dan BPJS.



9.



Masih minimnya perhatian OPD terhadap pengelolaan barang milik daerah.



10. Pimpinan OPD belum sepenuhnya mengacu kepada kebutuhan riil dalam menyusun Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD).



Secara sistematis, permasalahan berdasarkan Tugas dan Fungsi pada Badan Keuangan Daerah diuraikan dalam tabel sebagai berikut



Tabel 3.1.1 Identifikasi Permasalahan Berdasarkan Tugas dan Fungsi Badan Keuangan Daerah Kota Depok



Aspek Kajian



Capaian / Kondisi Saat Ini



Standar yang Digunakan



(1)



(2)



(3)



Nilai IKM Pembayaran Pajak Daerah adalah A



Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara



Gambaran Pelayanan SKPD



Faktor yang Mempengaruhi Eksternal (Di Internal luar (Kewenangan Kewenangan SKPD) SKPD ) (4) (5) Melakukan upaya peningkatan kualitas aparatur



Kewenangan yang berada lebih dari satu instansi,



Permasalahan Pelayanan SKPD (6) Apabila suatu permasalahan bersentuhan dengan OPD lain



35



Perubahan Rencana Strategis Badan Keuangan Daerah Kota Depok Tahun 2016 - 2021



Aspek Kajian



Capaian / Kondisi Saat Ini



Standar yang Digunakan



(1)



(2)



(3)



Faktor yang Mempengaruhi Eksternal (Di Internal luar (Kewenangan Kewenangan SKPD) SKPD ) (4) (5)



Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik



Kajian terhadap Renstra SKPD Provinsi



Kajian terhadap Renstra K/L



Tidak seimbangnya penerimaan retribusi daerah dibandingkan dengan penerimaan pajak daerah, dimana proporsi retribusi daerah masih dibawan 10 % Masih kurang optimalnya pengendalian internal atas aset



Kajian terhadap RTRW



Pertumbuhan kawasan vertikal semakin pesat



Kajian terhadap KLHS



Pengamanan terhadap fasos dan fasum masih beresiko



Permasalahan Pelayanan SKPD (6)



misalnya kewenangan pemecahan sertifikat tanah untuk PBB yang berada di BPN yang selanjutnya berdampak pada pelayanan BPHTB



Minimal 15 %



Kewenangan BKD hanya bersifat koordinasi penentuan target retribusi daerah



Enforcement kepada SKPD penghasil terhadap penentuan target



Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah 1. Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 09 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Air Bawah Tanah 2. Peraturan Derah Kota Depok Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 13 Tahun 2013 tentang Bangunan dan Izin Mendirikan Bangunan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 14 Tahun 2013



Melakukan pengamanan, pematokan dan pemagaran terhadap aset daerah



Pengamanan berupa sertifikasi aset sangat tergantung kepada BPN



Kurang terdeteksinya pemakaian air tanah oleh apartemen



Proses perijinan pajak air tanah ada di provinsi



Pemakaian air oleh apartemen akan mempengaruhi debit air di lingkungan sekitarnya



Melakukan pengamanan, pematokan dan pemagaran



Makin banyaknya perubahan peruntukan



Kurang optimalnya alokasi lahan untuk RTH



/



Terdapat retribusi yang tidak selalu berorientasi profit, misalnya pemakaian gedung serbaguna / balai rakyat Sulitnya melakukan kontrol terhadap perubahan fungsi lahan



36



Perubahan Rencana Strategis Badan Keuangan Daerah Kota Depok Tahun 2016 - 2021



Aspek Kajian



Capaian / Kondisi Saat Ini



Standar yang Digunakan



(1)



(2)



(3)



Faktor yang Mempengaruhi Eksternal (Di Internal luar (Kewenangan Kewenangan SKPD) SKPD ) (4) (5)



tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman oleh Pengembang di Kota Depok



terhadap daerah



aset



Permasalahan Pelayanan SKPD (6)



alih fungsi lahan



Selain permasalahan berdasarkan tugas dan fungsi Badan Keuangan Daerah, terdapat isu – isu strategis yang berhubungan atau mempengaruhi Badan Keuangan Daerah dari faktor faktor eksternal sebagaimana disajikan dalam tabel sebagai berikut : Tabel 3.1.2 Identifikasi Isu – Isu Strategis (Lingkungan Eksternal) Isu Strategis No.



Dinamika



Dinamika Nasional



Dinamika Regional



Lain – Lain



(3)



(4)



(5)



Pemotongan dana transfer dari pusat



Pemotongan dana transfer dari pusat



----



Maraknya kriminalitas



Maraknya kriminalitas



Kepemilikan aset nasional yang tidak seimbang



Maraknya praktek politik uang dalam upaya pemenangan pemilu baik nasional maupun kabupaten / kota



Internasional (1)



(2)



1



Menurunnya harga minyak menjadi 35 US Dolar per barrel Maraknya peredaran narkoba



2



Kurang terkendalinya impor beras ketika terjadi panen



3.2



TELAAHAN VISI, MISI DAN PROGRAM KDH DAN WA KDH TERPILIH Telaahan visi, misi dan program kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih bertujuan untuk memahami arah pembangunan yang akan dilaksanakan selama kepemimpinan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih dan untuk mengidentifikasi faktor – faktor penghambat dan pendorong pelayanan SKPD yang dapat mempengaruhi pencapaian visi dan misi kepala daerah dan wakil kepala daerah tersebut.



37



Perubahan Rencana Strategis Badan Keuangan Daerah Kota Depok Tahun 2016 - 2021



Mengacu pada Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2016 – 2021, Visi Pemerintah Kota Depok yaitu “Kota Depok yang Unggul, Nyaman dan Religius ”. Unggul didefinisikan sebagai : Menjadi yang terbaik dan terdepan dalam memberikan pelayanan publik, memiliki sumber daya manusia yang sejahtera, kreatif dan berdaya saing yang bertumpu pada ketahanan keluarga. Nyaman didefinisikan sebagai : terciptanya suatu kondisi ruang kota yang bersih, sehat, asri, harmonis, berwawasan lingkungan, aman dan ramah bagi kehidupan masyarakat. Religius didefinisikan sebagai : terjaminnya hak - hak masyarakat dalam menjalankan kewajiban agama bagi masing – masing pemeluknya, yang tercermin dalam peningkatan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta kemuliaan dalam akhlaq, moral dan etika serta berwawasan kenegaraan dan kebangsaan yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Untuk mencapai visi tersebut telah dirumuskan lima (5) misi sebagai berikut: 1.



Meningkatkan kualitas pelayanan publik yang profesional dan transparan



2.



Mengembangkan sumber daya manusia yang kreatif dan berdaya saing



3.



Mengembangkan ekonomi yang mandiri, kokoh dan berkeadilan



4.



Membangun infrastruktur dan ruang publik yang merata, berwawasan lingkungan dan ramah keluarga



5.



Meningkatkan kesadaran masyarakat dalam melaksanakan nilai – nilai agama dan menjaga kerukunan antar umat beragama serta meningkatkan kesadaran hidup berbangsa dan bernegara Sejalan dengan visi dan misinya, telah diidentifikasi beberapa isu strategis kepala



daerah yang akan melandasi program - program unggulan kepala daerah yang telah menjadi komitmen politis serta diintegrasikan dalam perencanaan teknokratisnya. Isu – isu strategsi tersebut yaitu : 1.



Infrastruktur



2.



Daya Saing dan Ketahanan Ekonomi



3.



Kualitas Lingkungan Hidup



4.



Ekonomi Kreatif dan UMKM Berbasis Potensi Lokal



5.



Tata Kota



38



Perubahan Rencana Strategis Badan Keuangan Daerah Kota Depok Tahun 2016 - 2021



6.



Ketahanan Keluarga dan Sosial Kemasyarakatan



7.



Ketimpangan



8.



Kemiskinan dan Pengangguran



9.



Kesehatan



10.



Kualitas Sumber Daya Manusia Dari keseluruhan visi dan misi di atas, pembangunan Depok dalam 5 tahun ke



depan akan ditekankan pada tiga program unggulan utama yang menjadi payung besar dari program – program lainnya yaitu : 1. Depok Kota Sehat (Smart Healthy City) 2. Depok Kota Bersih (Zero Waste City) 3. Depok Kota Ramah Keluarga ( Family Friendly City) Disamping itu terdapat 10 janji walikota dan wakil walikota terpilih yang telah disampaikan secara publik. Kesepuluh janji tersebut merepresentasikan keinginan walikota dan wakil walikota untuk mencapai Depok unggul, nyaman dan religius. Adapun kesepuluh janji tersebut adalah : 1.



Program Depok Peduli Pendidikan



2.



Pelayanan Puskesmas Rawat Inap 24 Jam di Setiap Kecamatan dan Pembangunan RSUD di Wilayah Timur



3.



Pembangunan Taman Terpadu di Setiap Kelurahan



4.



Pembangunan Pusat Kreasi Rakyat dan Panggung Budaya dan Kreatif



5.



Revitalisasi / Pembangunan Pasar Rakyat yang Bersih dan Nyaman dan Penyediaan 1000 Kios / Los UMKM



6.



Pengembangan Sentra Industri Kreatif (Balai Kreatif, Rumah Kemasan dan Griya Pamer)



7.



Peningkatan Insentif RT, RW dan LPM



8.



Peningkatan Dana Operasional bagi kader Posyandu dan Posbindu



9.



Pemberian Dana Insentif bagi Pembimbing Rohani



10. Pembangunan Alun - Alun Kota Depok Dengan memperhatikan rangkaian visi, misi, program unggulan serta janji kepala daerah di atas, serta dikaitkan dengan tugas dan fungsi Badan Keuangan Daerah, dapat ditarik relevansinya sebagai berikut :



39



Perubahan Rencana Strategis Badan Keuangan Daerah Kota Depok Tahun 2016 - 2021



1.



Secara umum, keberhasilan Badan Keuangan Daerah dalam menjalankan tugas dan fungsinya akan berkonsekuensi terhadap kemampuannya dalam menyediakan sumber daya keuangan daerah untuk membiayai keseluruhan agenda kepemimpinan daerah



2.



Secara teknis, peran Badan Keuangan Daerah harus mampu berkontribusi terhadap keberhasilan menjalankan misi kesatu dan ketiga Relevansi hubungan antara visi, misi, program unggulan kepala daerah dan



program - program operasional dalam RPJMD yang terkait dengan tugas pokok Badan Keuangan Daerah serta identifikasi tentang faktor – faktor penghambat dan pendorong pelayanan Badan Keuangan Daerah digambarkan pada tabel berikut:



40



Perubahan Rencana Strategis Badan Keuangan Daerah Kota Depok Tahun 2016 - 2021



Tabel 3.2.1 Faktor Penghambat dan Pendorong Pelayanan Badan Keuangan Daerah terhadap Pencapaian Visi, Misi dan Program Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah



Visi : Kota Depok yang Unggul, Nyaman dan Religius



NO. (1)



1.



MISI DAN PROGRAM KDH DAN WAKIL KDH TERPILIH (2) MISI I : Meningkatkan kualitas pelayanan publik yang profesional dan Transparan Program Peningkatan Kualitas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah



PERMASALAHAN PELAYANAN BADAN KEUANGAN DAN DAERAH (3)



Kurang efektifnya pengendalian internal atas transaksi



Belum optimalnya proses penyusunan APBD



Besaran penerimaan pendapatan daerah selain PAD bergantung kepada kewenangan dan formulasi pemerintah dan provinsi



Kurang optimalnya pengelolaan aset daerah



2.



Program Peningkatan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan



Ketidaksesuaian pelaksanaan kegiatan dengan anggaran kas yang telah ditetapkan



Ukuran capaian kinerja belum seluruhnya



FAKTOR PENGHAMBAT



PENDORONG



(4)



(5)



Kurangnya pemahaman aparatur pengelola keuangan OPD terhadap pengendalian kas Kurang cermat dalam penyusunan RKA



Diterapkannya transaksi non tunai di Tahun 2018



Sering terjadi keterlambatan penyampaian informasi atau data sehingga menyulitkan dalam menyusun estimasi target penerimaan yang bersumber dari pendapatan non PAD 1. Kurangnya kepedulian dan tanggungjawab pejabat terkait di masing masing OPD terhadap fungsi pengelolaan aset 2. Kurang tertibnya penatausahaan aset di masing – masing OPD 1. Pengelola kegiatan tidak disiplin dalam melaksanakan kegiatan 2. Penyusunan anggaran kas tidak cermat Belum dimanfaatkannya LAKIP



Memiliki sistem perencanaan dan pengelolaan keuangan berbasis teknologi informasi SK kemenkeu, SK Kemendagri dan SK Gubernur tentang alokasi dana pusat dan propinsi



1. Adanya Peraturan Daerah terkait dengan pengelolaan barang daerah 2. Audit aset dari aparat pengawas internal dan eksternal pemerintah



Telah tersedia aplikasi SIEP dan SIEVK



Dokumen Sistem Akuntabilitas Kinerja



41



Perubahan Rencana Strategis Badan Keuangan Daerah Kota Depok Tahun 2016 - 2021



dirumuskan secara kuantitatif



untuk perbaikan perencanaan, perbaikan pelaksanaan progam dan kegiatan, dan peningkatan kinerja



Instansi Pemerintah (SAKIP) BKD telah disusun sesuai peraturan yang berlaku dan selaras dengan dokumen atasannya (RKPD dan RPJMD)



1. Data dasar yang ada tidak akurat. 2. Data yang sudah ada tidak pernah di update sehingga perencanaan tidak berdasarkan data yang terkini Belum semua aparatur menguasai tugas dan fungsinya serta penguasaan terhadap teknologi informasi yang berkaitan tugas pokok dan fungsinya Belum adanya standar pelayanan di BKD



Kegiatan pendataan yang dilaksanakan hasilnya tidak memuaskan



1. Adanya target 2. Adanya tuntutan yang cukup tinggi dari masyarakat terhadap pelayanan



Belum meratanya kesempatan aparatur untuk mengikuti pelatihan



Telah dilaksanakannya berbagai bimbingan teknis untuk meningkatkan kualitas Sumber daya aparatur BKD



Baru akan dilaksanakan pada Tahun 2019



Kurang perhatiannya para pejabat terkait



Program Pembangunan dan Pengembangan Teknologi Informatika



Kurang cermat dalam dalam penyusunan RKBMD Belum adanya ketentuan kapan suatu langkah pemeliharaan harus dilakukan Belum ada sistem pengaduan berbasis teknologi informasi di BKD



Adanya tuntutan yang cukup tinggi dari masyarakat terhadap pelayanan Pengenaan sanksi bagi yang tidak menyusun RKBMD Telah terdapat Perwal tentang standar satuan harga belanja daerah



Tidak adanya SDM IT yang ditugaskan di BKD



1. Makin dikenalnya konsep good governance bagi instansi pemerintah 2. Sudah ada sistem pengaduan di Diskominfo



MISI III : Mengembangkan Ekonomi yang Mandiri, Kokoh dan Berkeadilan Program Peningkatan Penerimaan PAD



Belum optimalnya pemungutan pajak daerah



1. Sulitnya penyampaian surat pemberitahuan pajak kepada wajib pajak 2. Kurangnya kesadaran wajib pajak dalam membayar pajak 3. Kurang optimalnya provider sistem dalam memberikan pelayanan jaringan



1. Pelayanan Pajak daerah sudah berbasis teknologi informasi 2. Memiliki potensi pajak daerah yang cukup besar 3. Letak geografis Kota Depok yang strategis berbatasan dengan ibukota negara



3.



Program Peningkatan Kualitas Perencanaan Pembangunan



4.



Program Peningkatan Kualitas Sumber Daya Aparatur



5.



Peningkatan Kualitas dan Kuantitas Sarana dan Prasarana Pelayanan Program Peningkatan Administrasi Perkantoran Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur



6.



7.



8.



9.



Tidak ada standar pemeliharaan sarana dan prasarana



42



Perubahan Rencana Strategis Badan Keuangan Daerah Kota Depok Tahun 2016 - 2021



internet 4. Masih terbatasnya akses pembayaran secara elektronik 5. Belum adanya SDM penegak hukum bidang perpajakan



3.3



TELAAHAN RENSTRA K/L DAN RENSTRA OPD PROVINSI Dokumen Renstra Kementerian / Lembaga yang memiliki kaitan erat dengan Penyusunan Renstra Badan Keuangan Daerah adalah dokumen Renstra Kementerian Dalam Negeri dan Renstra Kementerian Keuangan. Telaahan atas keterkaitan tersebut digambarkan dalam tabel sebagaimana berikut : Tabel 3.3.1



Permasalahan Pelayanan Badan Keuangan Daerah Kota Depok berdasarkan Sasaran Renstra K/L beserta Faktor Penghambat dan Pendorong Keberhasilan Penanganannya NO.



SASARAN JANGKA MENENGAH RENSTRA K/L



PERMASALAHAN PELAYANAN BADAN KEUANGAN DAERAH KOTA DEPOK (3)



PENGHAMBAT



PENDORONG



(4)



(5) 1. Pelayanan Pajak daerah sudah berbasis teknologi informasi 2. Memiliki potensi pajak daerah yang cukup besar 3. Letak geografis Kota Depok yang strategis berbatasan dengan ibukota negara



Belum optimalnya proses penyusunan APBD



1. Sulitnya penyampaian surat pemberitahuan pajak kepada wajib pajak 2. Kurangnya kesadaran wajib pajak dalam membayar pajak 3. Kurang optimalnya provider sistem dalam memberikan pelayanan jaringan internet 4. Masih terbatasnya akses pembayaran secara elektronik 5. Belum adanya SDM penegak hukum bidang perpajakan Kurangnya pemahaman aparatur pengelola keuangan OPD terhadap pengendalian kas Kurang cermat dalam penyusunan RKA



Kurang optimalnya



1. Kurangnya kepedulian



(1) I 1.



(2) KEMENTERIAN KEUANGAN Penerimaan pajak Belum optimalnya negara yang optimal pemungutan pajak daerah



2.



Perencanaan dan Pelaksanaan Anggaran yang Berkualitas



3.



Pengelolaan Kekayaan



SEBAGAI FAKTOR



Kurang efektifnya pengendalian internal atas transaksi



Diterapkannya transaksi non tunai di Tahun 2018



Memiliki sistem perencanaan dan pengelolaan keuangan berbasis teknologi informasi 1. Adanya Peraturan



43



Perubahan Rencana Strategis Badan Keuangan Daerah Kota Depok Tahun 2016 - 2021



Negara yang Optimal



pengelolaan aset daerah



dan tanggungjawab pejabat terkait di masing masing OPD terhadap fungsi pengelolaan aset 2. Kurang tertibnya penatausahaan aset di masing – masing OPD



4.



Organisasi yang fit for purpose



Masih kurang optimalnya fasilitas baik sarana maupun prasarana layanan pembayaran pajak



5.



Sistem Informasi manajemen yang terintegrasi



Indeks Kepusasan Masyarakat (IKM) pada Tahun 2016 untuk pelayanan pembayaran pajak adalah sebesar 87,30 atau kategori A (Kinerja Sangat Baik) dengan nilai gap tertinggi pada prosedur pelayanan dan waktu pelayanan Sistem teknologi informasi yang ada di setiap bidang belum seluruhnya terintegrasi satu sama lain.



II.



KEMENTERIAN DALAM NEGERI



1.



Meningkatnya kualitas pelayanan publik dalam penyelenggaraan pembangunan daerah



2.



Meningkatnya kualitas pengelolaan keuangan daerah yang partisipatif, transparan, efektif, efisien, akuntabel dan kompetitif Meningkatnya akuntabilitas pengelolaan keuangan Kementerian Dalam Negeri



3.



Indeks Kepusasan Masyarakat (IKM) pada Tahun 2016 untuk pelayanan pembayaran pajak adalah sebesar 87,30 atau kategori A (Kinerja Sangat Baik) dengan nilai gap tertinggi pada prosedur pelayanan dan waktu pelayanan 1. Kurang efektifnya pengendalian internal atas transaksi



2. Belum optimalnya proses penyusunan APBD



3. Proses transparansi informasi keuangan masih dalam proses



Daerah terkait dengan pengelolaan barang daerah 2. Audit aset dari aparat pengawas internal dan eksternal pemerintah 3. Aset daerah mempunyai potensi yang besar dalam meningkatkan penerimaan daerah bila dikelola dengan sebaik - baiknya Tuntutan masyarakat terhadap pelayanan yang berkualitas semakin tinggi



1. Konsultan dari masing masing sistem berbeda sehingga proses integrasi memerlukan waktu yang cukup lama 2. Tidak adanya SDM IT yang ditugaskan di BKD



1. Sangat pesatnya perkembangan teknologi informasi 2. Makin dikenalnya konsep good governance bagi instansi pemerintah



Masih kurang optimalnya fasilitas baik sarana maupun prasarana layanan pembayaran pajak



Tuntutan masyarakat terhadap pelayanan yang berkualitas semakin tinggi



1. Kurangnya pemahaman aparatur pengelola keuangan OPD terhadap pengendalian kas 2. Kurang cermat dalam penyusunan RKA



1. Diterapkannya transaksi non tunai di Tahun 2018



2. Memiliki sistem perencanaan dan pengelolaan keuangan berbasis teknologi informasi 3. Sudah 6 kali berturut turut memperoleh capaian WTP atas



44



Perubahan Rencana Strategis Badan Keuangan Daerah Kota Depok Tahun 2016 - 2021



pembinaan oleh Kementerian Dalam Negeri



4.



Meningkatnya kinerja dalam mendukung reformasi birokrasi



Ukuran capaian kinerja belum seluruhnya dirumuskan secara kuantitatif



laporan Keuangan Pemerintah Kota Depok



Belum dimanfaatkannya LAKIP untuk perbaikan perencanaan, perbaikan pelaksanaan progam dan kegiatan, dan peningkatan kinerja



Kota lain sudah mendapatkan nilai LAKIP yang lebih baik



Sumber data : Renstra Kementerian Keuangan Tahun 2015-2019; Renstra Kementerian Dalam Negeri Tahun 2015-2019



Adapun telaahan terhadap Renstra Provinsi, dalam hal ini Renstra Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Barat dan Renstra Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, maka dapat digambarkan sebagaimana tabel berikut ini :



Tabel 3.3.2 Permasalahan Pelayanan Badan Keuangan Daerah Kota Depok berdasarkan Sasaran Renstra Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Barat dan Renstra Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat beserta Faktor Penghambat dan Pendorong Keberhasilan Penanganannya



NO. (1) I. 1.



2.



3.



SASARAN JANGKA MENENGAH RENSTRA SKPD PROVINSI (2) DINAS PENDAPATAN PROVINSI JAWA BARAT Tercapaianya penerimaan pendapatan daerah Efektifnya pemungutan seluruh potensi penerimaan pendapatan daerah



Terdatanya potensi pajak daerah dan bukan pajak daerah



PERMASALAHAN PELAYANAN BADAN KEUANGAN DAERAH (3)



Belum optimalnya pemungutan pajak daerah



1. Data dasar yang ada tidak akurat. 2. Data yang sudah ada tidak pernah di update sehingga perencanaan tidak berdasarkan data



SEBAGAI FAKTOR PENGHAMBAT



PENDORONG



(4)



(5)



1. Sulitnya penyampaian surat pemberitahuan pajak kepada wajib pajak 2. Kurangnya kesadaran wajib pajak dalam membayar pajak 3. Kurang optimalnya provider sistem dalam memberikan pelayanan jaringan internet 4. Masih terbatasnya akses pembayaran secara elektronik 5. Belum adanya SDM penegak hukum bidang perpajakan Kegiatan pendataan yang dilaksanakan hasilnya tidak memuaskan



1. Pelayanan Pajak daerah sudah berbasis teknologi informasi 2. Memiliki potensi pajak daerah yang cukup besar 3. Letak geografis Kota Depok yang strategis berbatasan dengan ibukota negara



1. Adanya target 2. Adanya tuntutan yang cukup tinggi dari masyarakat terhadap pelayanan



45



Perubahan Rencana Strategis Badan Keuangan Daerah Kota Depok Tahun 2016 - 2021



4.



Meningkatnya tingkat kepuasan masyarakat pengguna layanan pengelolaan pendapatan daerah



5.



Meningkatnya ketersediaan sarana, prasarana dan ketatalaksanaan pelayanan publik yang menopang pengelolaan pendapatan daerah Meningkatnya modernisasi informasi layanan pendapatan daerah



Meningkatnya sinergitas antar institusi pengelola pendapatan Meningkatnya ketepatan dan keakuratan pelaporan kinerja



6.



7.



8.



yang terkini Indeks Kepusasan Masyarakat (IKM) pada Tahun 2016 untuk pelayanan pembayaran pajak adalah sebesar 87,30 atau kategori A (Kinerja Sangat Baik) dengan nilai gap tertinggi pada prosedur pelayanan dan waktu pelayanan



Masih kurang optimalnya fasilitas baik sarana maupun prasarana layanan pembayaran pajak



Tuntutan masyarakat terhadap pelayanan yang berkualitas semakin tinggi



Masih terbatasnya sentra pelayanan dengan jumlah wajib pajak yang harus dilayani



Masih kurang optimalnya fasilitas baik sarana maupun prasarana layanan pembayaran pajak



Tuntutan masyarakat terhadap pelayanan yang berkualitas semakin tinggi



Pelayanan pajak daerah belum seluruhnya dilayani secara on line



Perlunya waktu dalam pelaksanaan MOU dengan bank persepsi



Masih kurangnya sinergitas di antara OPD penghasil pendapatan Ketidaksesuaian pelaksanaan kegiatan dengan anggaran kas yang telah ditetapkan



Kurangnya komitmen untuk memecahkan masalah bersama 1. Pengelola kegiatan tidak disiplin dalam melaksanakan kegiatan 2. Penyusunan anggaran kas tidak cermat Belum dimanfaatkannya LAKIP untuk perbaikan perencanaan, perbaikan pelaksanaan progam dan kegiatan, dan peningkatan kinerja



Perkembangan Teknologi Informatika yang sangat pesat mendukung terealisasinya sistem pelayanan pajak daerah secara on - line sepenuhnya Pencapaian target RPJMD



Ukuran capaian kinerja belum seluruhnya dirumuskan secara kuantitatif



9.



Meningkatnya kualitas SDM



II.



SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI JAWA BARAT Meningkatnya kualitas sistem pengelolaan, pengendalian dan informatif keuangan



1.



Belum semua aparatur menguasai tugas dan fungsinya serta penguasaan terhadap teknologi informasi yang berkaitan tugas pokok dan fungsinya



Kurang efektifnya pengendalian internal atas transaksi



Telah tersedia aplikasi SIEP dan SIEVK



Dokumen Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) BKD telah disusun sesuai peraturan yang berlaku dan selaras dengan dokumen atasannya (RKPD dan RPJMD



Belum meratanya kesempatan aparatur untuk mengikuti pelatihan



Telah dilaksanakannya berbagai bimbingan teknis untuk meningkatkan kualitas Sumber daya aparatur BKD



Kurangnya pemahaman aparatur pengelola keuangan OPD terhadap pengendalian kas



Diterapkannya transaksi non tunai di Tahun 2018



46



Perubahan Rencana Strategis Badan Keuangan Daerah Kota Depok Tahun 2016 - 2021



2.



3.



4.



daerah dalam rangka mewujudkan pelayanan Prima Terwujudnya aparat pengelola keuangan yang profesional Terpenuhinya kebutuhan pegawai sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan dalam bidang teknologi informasi dan akuntansi Terwujudnya penyusunan APBD yang aspiratif, transparan, dan akuntabel yang berorientasikan kepada anggaran kinerja (Activities Based Costing)



Belum semua aparatur menguasai tugas dan fungsinya serta penguasaan terhadap teknologi informasi yang berkaitan tugas pokok dan fungsinya



Belum meratanya kesempatan aparatur untuk mengikuti pelatihan



Telah dilaksanakannya berbagai bimbingan teknis untuk meningkatkan kualitas sumber daya aparatur Badan Keuangan Daerah



Belum optimalnya proses penyusunan APBD



Kurang cermat dalam penyusunan RKA



Memiliki sistem perencanaan dan pengelolaan keuangan berbasis teknologi informasi



Sumber data : Renstra Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2013 – 2018; Renstra Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Barat Tahun 2013 - 2018



3.4



TELAAHAN RENCANA TATA RUANG WILAYAH (RTRW) DAN KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS (KLHS)



3.4.1 RENCANA TATA RUANG WILAYAH (RTRW) Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 1 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Depok Tahun 2012 – 2032, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) adalah rencana tata ruang yang bersifat umum dari wilayah kota yang berisi rencana operasonal pembangunan wilayah kota sesuai dengan peran dan fungsi wilayah kota. Kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah Kota Depok meliputi : 1) kebijakan dan strategi pengembangan struktur ruang wilayah kota, 2) kebijakan dan strategi pengembangan pola ruang wilayah kota; dan 3) kebijakan dan strategi penetapan kawasan strategis kota. Kebijakan dan strategis tersebut menjadi landasan dalam pelaksanaan pembangunan di wilayah kota. Struktur ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hirarkis memiliki hubungan fungsional. Struktur ruang kota merupakan sistem pusat pelayanan kegiatan yang rencana pengembangannya untuk Kota Depok terdiri dari : 1.



Pusat Pelayanan Kota (PPK) Margonda sebagai pusat pelayanan primer yang melayani seluruh wilayah kota dan/atau regional;



47



Perubahan Rencana Strategis Badan Keuangan Daerah Kota Depok Tahun 2016 - 2021



2.



Sub pusat Pelayanan Kota (SPK) Cinere, Cimanggis, Tapos, Sawangan dan Citayam sebagai pusat pelayanan sekunder yang melayani subwilayah kota; dan



3.



Pusat Lingkungan (PL) sebagai pusat pelayanan sekunder 2 yang melayani skala lingkungan wilayah kota Kebijakan pengembangan struktur ruang wilayah di Kota Depok meliputi:



1.



Pengembangan pusat-pusat pelayanan yang berhirarki yang memperkuat kegiatan pendidikan, perdagangan dan jasa berskala regional;



2.



Pengembangan sistem jaringan prasarana perkotaan yang terdistribusi secara hirarkis; dan



3.



Pengembangan infrastruktur yang mendukung pengembangan kegiatan pendidikan, perdagangan dan jasa. Pola ruang adalah distribusi ruang dalam suatu wilayah yang meliputi ruang



untuk fungsi lindung dan ruang untuk fungsi budi daya. Rencana pengembangan pol a ruang di Kota Depok dilaksanakan melalui perlindungan terhadap kawasan bawahannya, dan



dilakukan untuk mencegah terjadinya erosi, bencana banjir, sedimentasi, dan



menjaga fungsi hidrologis tanah untuk menjamin ketersediaan unsur hara tanah, air tanah, dan air permukaan. Perlindungan terhadap kawasan resapan air dilakukan untuk memberikan ruang yang cukup bagi peresapan air hujan pada daerah tertentu untuk keperluan penyediaan kebutuhan air tanah dan penanggulangan banjir, baik untuk kawasan bawahannya maupun kawasan yang bersangkutan. Kriteria kawasan resapan air adalah curah hujan yang tinggi, struktur tanah yang mudah meresapkan air dan bentuk geomorfologi yang mampu meresapkan air hujan secara besar-besaran. Kawasan resapan air di Kota Depok memiliki luas ± 882,30 Ha yang tersebar di Kelurahan Meruyung, Kelurahan Grogol, Kelurahan Cinangka, Kelurahan Pengasinan, Kelurahan Bedahan, Kelurahan Pasir Putih, Kelurahan Cipayung, Kelurahan Cipayung Jaya, Kelurahan Pondok Jaya, Kelurahan Ratu Jaya, Kelurahan Cimpaeun, Kelurahan Cilangkap, Kelurahan Tapos, dan Kelurahan Leuwinanggung. Kebijakan pengembangan pola ruang wilayah kota meliputi: 1.



Kebijakan pengembangan kawasan lindung : a. Peningkatan pengelolaan kawasan yang berfungsi lindung; dan b. Peningkatan dan penyediaan ruang terbuka hijau yang proporsional di seluruh wilayah kota.



48



Perubahan Rencana Strategis Badan Keuangan Daerah Kota Depok Tahun 2016 - 2021



2.



Kebijakan pengembangan kawasan budi daya: a. Pengembangan kawasan pendidikan, perdagangan dan jasa secara seimbang; b. Pengelolaan pertumbuhan kawasan budi daya untuk membentuk ruang kota yang kompak dan efisien dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan; c. Penyediaan fasilitas keagamaan dalam setiap kegiatan pemanfaatan ruang; d. Peningkatan fungsi kawasan pertahanan dan keamanan Kawasan Strategis Kota merupakan merupakan aglomerasi dari berbagai



kegiatan ekonomi yang memiliki potensi ekonomi cepat tumbuh, sektor unggulan yang dapat menggerakkan pertumbuhan ekonomi, memiliki potensi ekspor, didukung dengan jaringan prasarana dan fasilitas penunjang kegiatan ekonomi, kegiatan ekonomi yang memanfaatkan teknologi tinggi, dan memiliki fungsi untuk mempertahankan tingkat produksi sumber energi dalam rangka mewujudkan ketahanan energi. Kawasan strategis Kota Depok dari sudut kepentingan ekonomi , terdiri dari: 1.



Kawasan Margonda meliputi sebagian Kelurahan Depok Jaya, Kelurahan Kemiri Muka, Kelurahan Pondok Cina, dan Kelurahan Depok merupakan pusat perdagangan dan jasa skala pelayanan kota dan regional.



2.



Kawasan Bedahan yang meliputi Kelurahan Bedahan, Kelurahan Pengasinan, Kelurahan Bojongsari, Kelurahan Serua, Kelurahan Duren Mekar, Kelurahan Duren Seribu,



dan Kelurahan Pasir



Putih merupakan sentra



agroindustri



untuk



pengembangan agrobisnis berupa buah-buahan, tanaman hias dan ikan hias. 3.



Kawasan Meruyung terdapat di Kelurahan Meruyung merupakan kawasan wisata meliputi wisata religi Kubah Mas dan wisata alam Kampung 99 dilengkapi pusat penjualan produk lokal Kota Depok.



4.



Kawasan SNADA terdapat di Kelurahan Cipayung Jaya dan Kelurahan Bojong Pondok Terong merupakan pengembangan kawasan perdagangan, pelestarian budaya, dan kawasan pendidikan terpadu.



Adapun permasalahan Pelayanan Badan Keuangan Daerah berdasarkan Telaahan Rencana Tata Ruang Wilayah berserta Faktor Penghambat dan Pendorong Keberhasilan Penanganannya digambarkan dalam tabel sebagai berikut :



49



Perubahan Rencana Strategis Badan Keuangan Daerah Kota Depok Tahun 2016 - 2021



Tabel 3.4.1 Permasalahan Pelayanan Badan Keuangan Daerah berdasarkan Telaahan Rencana Tata Ruang Wilayah beserta Faktor Penghambat dan Pendorong Keberhasilan Penanganannya



NO. (1) 1



2.



3.



4.



5.



RTRW KOTA DEPOK TAHUN 2012 - 2032 TERKAIT TUGAS DAN FUNGSI BADAN KEUANGAN DAERAH (2) Peningkatan dan penyediaan ruang terbuka hijau yang proporsional di seluruh wilayah kota Pengembangan pusat perdagangan dan jasa baru ke wilayah Kota Depok bagian selatan, barat dan timur Penyediaan parkir dan prasarana yang memadai bagi pengembangan kegiatan perdagangan dan jasa Fasilitasi pertumbuhan kawasan perumahan secara vertikal



Zona permukiman dengan kepadatan tinggi, sedang dan rendah adalah untuk pembangunan perumahan dengan luas minimum kavling sebesar 120 (seratus dua puluh) meter persegi



PERMASALAHAN PELAYANAN BADAN KEUANGAN DAERAH



SEBAGAI FAKTOR PENGHAMBAT



PENDORONG



(3) Peraturan yang ada kemungkinan akan menghambat para pebisnis. Contoh : Rumah dengan luas minimal kavling 120 m2 Semakin banyaknya pendatang / urban dari kota lain



(4) Daya beli masyarakat pada umumnya masih rendah



(5) Bencana alam yang disebabkan karena tidak adanya zona resapan air



Tumbuhnya / bertambahnya kantong – kantong umum



Potensi PAD meningkat



Banyaknya parkir liar dan sulit ditertibkan



Kurangnya law enforcement / penegakan hukum



Potensi PAD meningkat



Penyediaan kebutuhan air rumah tangga semakin besar



Ketaatan dan kesadaran WP dalam membayar pajak air tanah masih rendah



Menurunnya bisnis properti di Depok yang berdampak pada menurunnya transaksi BPHTB



Daya beli masyarakat pada umumnya masih rendah



Potensi PAD meningkat. Pajak air tanah pada tahun mendatang diarahkan menjadi pajak propinsi Target PAD yang semakin meningkat



Sumber data : Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 1 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Depok Tahun 2012 – 2032



3.4.2



KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS (KLHS) Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) adalah rangkaian analisis yang



sistematis, menyeluruh dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah



50



Perubahan Rencana Strategis Badan Keuangan Daerah Kota Depok Tahun 2016 - 2021



dan / atau kebijakan, rencana, dan / atau program. KLHS merupakan suatu kerangka kerja atau framework pada tahap dini perencanaan pembangunan dengan maksd agar di masa mendapatang dapat dicapai harmoni antara pembanunan dengan lingkungan hidup. Penerapan kajian lingkungan hidup strategis bertujuan untuk memberi masukan, pertimbangan – pertimbangan lingkungan pada tingkatan pengambilan keputusan (Kebijakan / perencanaan/program) di Kota Depok . Permasalahan Pelayanan Badan Keuangan Daerah berdasarkan Analisis KLHS beserta Faktor Penghambat dan Pendorong Keberhasilan Penanganannya terhadap Dokumen KLHS dituangkan dalam tabel berikut : Tabel 3.4.2 Permasalahan Pelayanan Badan Keuangan Daerah berdasarkan Analisis KLHS beserta Faktor Penghambat dan Pendorong Keberhasilan Penanganannya



NO. (1) 1



2.



HASIL KLHS TERKAIT TUGAS DAN FUNGSI BADAN KEUANGAN DAERAH (2) Pengamanan terhadap fasos dan fasum masih beresiko



PERMASALAHAN PELAYANAN BADAN KEUANGAN DAERAH (3) Berkurangnya alokasi lahan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH)



Kurang terdeteksinya pemakaian air tanah terutama di apartemen



Kurangnya pengawasan terhadap pemakaian air tanah



SEBAGAI FAKTOR PENGHAMBAT (4) Kurangnya pengawasan terhadap alih fungsi lahan Kurang efektifnya koordinasi antar instansi



PENDORONG (5) Resiko lingkungan mulai dirasakan masyarakat



Semakin kuatnya tuntutan masyarakat terhadap ketertiban lingkungan



Sumber data : Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Kota Depok



3.5



PENENTUAN ISU STRATEGIS Isu strategis adalah kondisi atau hal yang harus dikedepankan dalam perencanaan pembangunan daerah karena dampaknya yang signifikan bagi daerah dengan karakteristik bersifat penting, mendasar, mendesak, berjangka panjang dan menentukan tujuan penyelenggaraan pemerintahan daerah di masa yang akan datang. Metode penentuan isu - isu strategis pelayanan SKPD antara lain dapat dilakukan dengan cara menggunakan metode pembobotan dengan cara sebagai berikut :



51



Perubahan Rencana Strategis Badan Keuangan Daerah Kota Depok Tahun 2016 - 2021



a.



menentukan skor terhadap masing masing kriteria yang telah ditetapkan seperti tabel berikut : Tabel 3.5.1 Skor Kriteria Penentuan Isu – Isu Strategis No.



Kriteria



1.



Bobot 20



2.



Memiliki pengaruh yang besar / signifikan terhadap pencapaian sasaran Renstra K / L atau Renstra Provinsi Merupakan tugas dan tanggung jawab SKPD



3.



Dampak yang ditimbulkan terhadap publik



20



4.



Memiliki daya ungkit untuk pembangunan daerah



10



5.



Kemungkinan atau kemudahan untuk ditangani



15



6.



Prioritas janji politik yang harus diwujudkan



25



10



Total



b.



100



melakukan penilaian isu strategis terhadap kriteria yang telah ditetapkan berdasarkan skala tersebut seperti disajikan dalam tabel berikut: Tabel 3.5.2 Nilai Skala Kriteria 6



Total Skor



(7) 8



(8) 25



(9) 80



10 10



10 10



15 15



85 82



10



8



8



15



71



20



10



8



20



76



Isu Strategis



1



(1) 1.



(2) Kompetensi sumber daya aparatur Badan Keuangan Daerah Kualitas pelayanan pajak Peningkatan Pendapatan Asli Daerah yang bersumber dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Lain – lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah Pengelolaan Keuangan dan Aset yang transparan dan akuntabel sesuai dengan Sistem Akuntansi Berbasis Akrual Pembangunan dan Pengembangan Teknologi Informasi



(3) 15



(4) 5



(5) 20



(6) 7



20 20



10 7



20 20



20



10



10



8



2. 3.



4.



5.



c.



Nilai Skala Kriteria ke 2 3 4 5



No.



menghitung rata – rata skor / bobot setiap isu strategis dengan mengakumulasikan nilai tiap – tiap isu strategis dibagi jumlah kriteria sebagaimana dituangkan dalam tabel berikut:



Tabel 3.5.3 Rata - Rata Skor Isu – Isu Strategis



52



Perubahan Rencana Strategis Badan Keuangan Daerah Kota Depok Tahun 2016 - 2021



No.



Isu – Isu Strategis



Total Skor



Rata – rata Skor



(1)



(2)



(3)



(4)



1.



Kompetensi sumber daya aparatur Badan Keuangan Daerah



80



13,33



2.



Kualitas pelayanan pajak



85



14,17



3.



Peningkatan Pendapatan Asli Daerah yang bersumber dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Lain – lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah Pengelolaan Keuangan dan Aset yang transparan dan akuntabel sesuai dengan Sistem Akuntansi Berbasis Akrual Pembangunan dan PengembanganTeknologi Informasi yang Terintegrasi



82



13,67



71



11,83



76



12,67



4. 5.



Berdasarkan hasil pembobotan seperti diuraikan pada tabel di atas dan dengan mempertimbangkan pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Keuangan Daerah dalam memberikan pelayanan publik, telaahan terhadap tata ruang, KLHS, Renstra Kementerian / Lembaga / Renstra OPD Provinsi serta dengan mengacu kepada telaahan visi, misi, dan program Walikota dan Wakil Walikota terpilih, maka disusunlah Isu-Isu Strategis Badan Keuangan Daerah Kota Depok Tahun 2016-2021 sebagai berikut : 1.



Kualitas pelayanan pajak



2.



Peningkatan Pendapatan Asli Daerah yang bersumber dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Lain – lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah



3.



Kompetensi sumber daya aparatur Badan Keuangan Daerah



4.



Pembangunan dan Pengembangan teknologi informasi yang terintegrasi



5.



Pengelolaan Keuangan dan Aset yang transparan dan akuntabel sesuai dengan Sistem Akuntansi Berbasis Akrual



53



Perubahan Rencana Strategis Badan Keuangan Daerah Kota Depok Tahun 2016 - 2021



BAB IV VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN, STRATEGI DAN KEBIJAKAN



4.1.



VISI DAN MISI BADAN KEUANGAN DAERAH Berdasarkan Undang – undang Nomor 23 Tahun 2014, pasal 272 ayat (2) disebutkan bahwa Renstra tidak dimulai dari visi dan misi, namun langsung pada tujua n, sasaran dan seterusnya. Hal ini berarti bahwa visi dan misi SKPD adalah sama dengan visi dan misi kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPKMD).



4.1.1 VISI Visi adalah rumusan umum kondisi masa depan mengenai keadaan yang ingin dicapai pada akhir periode perencanaan. Sebagaimana yang tertuang dalam Perubahan Rencana Pembangunan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2016 – 2021, maka Visi Badan Keuangan Daerah Kota Depok sesuai dengan visi Kota Depok adalah “Kota Depok yang Unggul, Nyaman dan Religius ”. Unggul didefinisikan sebagai : Menjadi yang terbaik dan terdepan dalam memberikan pelayanan publik, memiliki sumber daya manusia yang sejahtera, kreatif dan berdaya saing yang bertumpu pada ketahanan keluarga. Nyaman didefinisikan sebagai : terciptanya suatu kondisi ruang kota yang bersih, sehat, asri, harmonis, berwawasan lingkungan, aman dan ramah bagi kehidupan masyarakat. Religius didefinisikan sebagai : terjaminnya hak - hak masyarakat dalam menjalankan kewajiban agama bagi masing – masing pemeluknya, yang tercermin dalam peningkatan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta kemuliaan dalam akhlaq, moral dan etika serta berwawasan kenegaraan dan kebangsaan yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.



4.1.2 MISI Misi adalah rumusan umum mengenai upaya – upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi. Mengacu kepada Perubahan RPJMD Kota Depok Tahun 2016 –



54



Perubahan Rencana Strategis Badan Keuangan Daerah Kota Depok Tahun 2016 - 2021



2021, terdapat dua visi Kota Depok yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Badan Keuangan Daerah, yaitu: 1. Misi ke I : Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik yang Profesional dan Transparan Misi ini bertujuan untuk mewujudkan pelayanan birokrasi yang prima, menjalankan fungsi birokrasi yang didukung oleh kompetensi aparat yang profesional dan memanfaatkan teknologi dan informasi secara optimal yang mendorong pelayanan publik yang inovatif dan berkeadilan serta nyaman dan ramah. 2. Misi ke III : Mengembangkan ekonomi yang mandiri, kokoh dan berkeadilan Misi ini dimaksudkan untuk meningkatkan kesempatan kerja dan perlindungan tenaga kerja, menciptakan iklim usaha yang kondusif, mengembangkan koperasi dan UMKM, meningkatkan kualitas UMKM menjadi UMKM yang mandiri dan memiliki daya saing, meningkatkan ketahahan pangan serta mengembangkan sistem pembiayaan yang terpadu.



Di dalam Perubahan RPJMD Kota Depok Tahun 2016-2021, termuat 1 (satu) indikator kinerja daerah yang berkaitan langsung dengan tugas dan fungsi Badan Keuangan Daerah Kota Depok yaitu pada pelaksanaan misi ke 1 yang disajikan dalam tabel berikut : No.



1.



Kondisi Target Capaian Setiap Tahun Awal 2017 2018 2019 (2016) MISI 1 : Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik yang Profesional dan Transparan Indikator Kinerja



Opini BPK



2020



Kondisi Akhir (2021



WTP



WTP



Satuan



kategori



WTP



WTP



WTP



WTP



Adapun program prioritas pada RPJMD yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Badan Keuangan Daerah Kota Depok adalah sebagai berikut : No.



Kondisi Target Capaian Setiap Tahun Awal (2016) 2017 2018 2019 2020 MISI 1 : MENINGKATKAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK YANG PROFESIONAL DAN TRANSPARAN Indikator Program



Satuan



Kondisi Akhir (2021



INDIKATOR KINERJA SASARAN : OPINI BPK I



PROGRAM PENINGKATAN KUALITAS PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH



1.



Status Laporan



kategori



WTP



WTP



WTP



WTP



WTP



WTP



MISI 3 : MENGEMBANGKAN EKONOMI YANG MANDIRI, KOKOH DAN BERKEADILAN INDIKATOR KINERJA SASARAN : LAJU PERTUMBUHAN EKONOMI II



PROGRAM PENINGKATAN PENERIMAAN PAD



55



Perubahan Rencana Strategis Badan Keuangan Daerah Kota Depok Tahun 2016 - 2021



1.



4.2.



Persentase PAD terhadap pendapatan daerah



%



37,09



37,85



38,93



39,20



41,49



43,19



TUJUAN DAN SASARAN JANGKA MENENGAH BADAN KEUANGAN DAERAH Tujuan adalah pernyataan tentang hal – hal yang perlu dilakukan untuk mencapai visi, melaksanakan misi, memecahkan masalah dan menangani isu strategis daerah yang dihadapi. Tujuan yang akan ditetapkan mengacu kepada pernyataan visi dan misi serta didasarkan pada isu – isu dan analisis strategik serta kemampuan sumber daya organisasi yang tersedia maupun perlu dikembangkan selama kurun Renstra Badan Keuangan Daerah yaitu antara Tahun 2016 – 2021. Ketersediaan tujuan ini akan mengarahkan perumusan sasaran, kebijakan, program dan kegiatan dalam rangka merealisasikan misi. Sementara itu, sasaran adalah hasil yang diharapkan dari suatu tujuan yang diformulasikan secara terukur, spesifik, mudah dicapai, dan rasional untuk dapat dilaksanakan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun ke depan. Dalam sasaran dirancang pula indikator sasaran, yaitu ukuran tingkat keberhasilan pencapaian sasaran secara kuantitatif untuk diwujudkan pada tahun bersangkutan. Setiap indikator sasaran disertai dengan rencana tingkat capaian / target masing masing. Sasaran diupayakan untuk dapat dicapai dalam kurun waktu tertentu / tahunan secara berkesinambungan sejalan dengan tujuan yang ditetapkan dalam rencana strategis. Setelah mempertimbangkan rumusan visi dan misi serta isu – isu strategis yang ada, maka tujuan dan sasaran Badan Keuangan Daerah Kota Depok Tahun 2016 – 2021 adalah sebagai berikut :



MISI I : Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik yang Profesional dan Transparan Tujuan Misi I (Pertama) adalah : Meningkatkan Akuntabilitas Keuangan dan Aset Daerah Sasaran Sasaran dari tujuan ini adalah : 1. Meningkatnya kualitas pengelolaan keuangan dan aset daerah; dengan indikator sasaran Opini BPK 2. Meningkatnya kualitas manajemen pemerintahan dalam pelayanan publik; dengan indikator sasaran : a. Predikat SAKIP BKD b. Survey Kepuasan Masyarakat (IKM) Pembayaran Pajak Daerah



56



Perubahan Rencana Strategis Badan Keuangan Daerah Kota Depok Tahun 2016 - 2021



MISI III : Mengembangkan Ekonomi yang Kokoh dan Berkeadilan Tujuan Misi III (Ketiga) adalah : Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sasaran Sasaran dari tujuan ini adalah Meningkatnya proporsi pajak daerah terhadap PAD; dengan indikator sasaran: Persentase Pajak Daerah terhadap total PAD. Tujuan dan Sasaran Jangka Menengah Badan Keuangan Daerah secara sistematis dijabarkan dalam tabel sebagai berikut : Tabel 4.2 Tujuan dan Sasaran Jangka Menengah Pelayanan Badan Keuangan Daerah Kota Depok NO.



TUJUAN



SASARAN



(1) 1.



(2) Meningkatkan akuntabilitas keuangan dan aset daerah



(3) Meningkatnya kualitas pengelolaan keuangan dan aset daerah Meningkatnya kualitas manajemen pemerintahan dalam pelayanan publik



2.



4.3.



Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)



Meningkatnya proporsi pajak daerah



INDIKATOR SASARAN (4) Opini BPK



Predikat SAKIP BKD Survey Kepuasan Masyarakat (IKM) Pembayaran Pajak Daerah Persentase Pajak Daerah terhadap total PAD



TARGET KINERJA SASARAN PADA TAHUN KE 1 2 3 4 5 (5) (6) (7) (8) (9) WTP WTP WTP WTP WTP



B



B



BB



BB



A



Sangat Baik



Sangat Baik



Sangat Baik



Sangat Baik



Sangat Baik



74,83 %



76,21 %



76,65 %



77,99 %



78,50 %



STRATEGI DAN KEBIJAKAN BADAN KEUANGAN DAERAH Strategi adalah pernyataan yang menjelaskan bagaimana tujuan dan sasaran akan dicapai serta selanjutnya dijabarkan dalam serangkaian kebijakan. Sedangkan kebijakan adalah pedoman yang wajib dipatuhi dalam melakukan tindakan untuk melaksanakan strategi yang dipilih, agar lebih terarah dalam mencapai tujuan dan sasaran. Oleh karena itu, untuk mewujudkan tujuan dirancang strategi yang akan dilaksanakan oleh Badan Keuangan Daerah secara konseptual, analitis, realistis, rasional dan komprehensif. Strategi dan kebijakan yang akan dilaksanakan tersebut harus berpedoman kepada strategi dalam RPJMD Kota Depok. Berdasarkan rumusan visi, misi, tujuan dan sasaran yang telah dipaparkan di atas, selanjutnya disusun strategi dan kebijakan dari masing – masing misi , yaitu :



57



Perubahan Rencana Strategis Badan Keuangan Daerah Kota Depok Tahun 2016 - 2021



Misi ke- I adalah : Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik yang Profesional dan Transparan Strategi dan kebijakan pada misi ini ialah sebagai berikut: 1. Meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan dan aset daerah; dengan arah kebijakan Peningkatan Kualitas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. 2. Meningkatkan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan; dengan arah kebijakan Peningkatan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan. 3. Meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan; dengan arah kebijakan Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pemerintahan.



Misi III adalah : Mengembangkan Ekonomi yang Kokoh dan Berkeadilan Strategi dan arah kebijakan pada misi ini adalah Meningkatkan penerimaan pajak daerah; dengan arah kebijakan Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pajak Daerah. Keterkaitan antara visi, misi, tujuan, sasaran serta strategi dan kebijakan sebagaimana telah diuraikan di atas dapat digambarkan dalam tabel sebagai berikut : Tabel 4.3 Tujuan, Sasaran, Strategi dan Kebijakan VISI : KOTA DEPOK YANG UNGGUL, NYAMAN DAN RELIGIUS MISI I: Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik yang Profesional dan Transparan TUJUAN Meningkatkan Akuntabilitas Keuangan dan Aset Daerah



SASARAN 1. Meningkatnya kualitas pengelolaan keuangan dan aset daerah



2. Meningkatnya kualitas manajemen pemerintahan dalam pelayanan publik



STRATEGI



KEBIJAKAN



Meningkatkan kualitas1. pengelolaan keuangan dan aset daerah



1. Meningkatkan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan



2. 3.



4. 2. Meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan MISI III: Mengembangkan Ekonomi yang Kokoh dan Berkeadilan Meningkatkan Meningkatnya Meningkatkan Pendapatan Asli proporsi pajak daerah penerimaan pajak Daerah (PAD) terhadap PAD daerah



Peningkatan Kualitas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Peningkatan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan Intensifikasi dan Ekstensifikasi pajak daerah



58



Perubahan Rencana Strategis Badan Keuangan Daerah Kota Depok Tahun 2016 - 2021



BAB V RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN, INDIKATOR KINERJA, KELOMPOK SASARAN DAN PENDANAAN INDIKATIF



Dalam rangka pencapaian visi dan misi Kota Depok, maka perlu dijabarkan lebih lanjut ke dalam rencana program dan kegiatan Badan Keuangan Daerah yang akan dilaksanakan dalam kurun waktu selama 5 (lima) tahun dari tahun 2016 – 2021. Berikut ini merupakan tabel indikasi rencana program dan kegiatan, indikator kinerja, kelompok sasaran beserta pendanaannya :



59



Perubahan Rencana Strategis Badan Keuangan Daerah Kota Depok Tahun 2016 - 2021



Tabel 5.1 RENCANA PROGRAM , KEGIATAN, INDIKATOR KINERJA, KELOMPOK SASARAN, DAN PENDANAAN INDIKATIF BADAN KEUANGAN DAERAH KOTA DEPOK



Tujuan



Sasaran



Indikator Sasaran



Kode 3



(1)



(2)



(3)



01 01 02 (4)



Indikator Kinerja Data Capaian pada Program (outcome) Tahun Awal dan kegiatan Perencanaan (output)



Program dan Kegiatan



Capaian Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan 2018 Target



BADAN KEUANGAN DAERAH (5)



Tahun ke - 3 (2019) Target



Dana (Rp) 11,211,704,142.00



(7)



(6)



(8)



Tahun ke - 4 (2020) Target



Rp 12,587,058,750.00



(10)



(9)



Tahun ke - 5 (2021) Target



Rp 13,279,835,850.00



(12)



(11)



Rp 13,151,168,000.00



(14)



(13)



(15)



VISI : KOTA DEPOK YANG UNGGUL, NYAMAN DAN RELIGIUS MISI I : MENINGKATKAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK YANG PROFESIONAL DAN TRANSPARAN Meningkatkan Meningkatnya Akuntabilitas Kualitas Keuangan dan Pengelolaan Aset Daerah Keuangan dan Aset Daerah



Opini BPK : WTP



3



01 01 02 017



3



01 01 02 017 01 Penyusunan Pelaporan Keuangan Semesteran Kota Depok



Peningkatan Kualitas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah



Status Laporan



WTP



WTP



3,013,970,000.00



WTP



3,277,542,500.00



WTP



3,044,552,300.00



WTP



3,478,157,250.00



Jumlah Dokumen



1



Dokumen



1



Dokumen



48,280,000.00



1



Dokumen



44,999,900.00



1



Dokumen



49,999,900.00



1



Dokumen



62,456,600.00



01 01 02 017 02 Penyusunan Rancangan Jumlah Dokumen Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, Rancangan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 3 01 01 02 017 03 Penyusunan Rancangan Jumlah Dokumen Peraturan Daerah tentang APBD, Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD, Rancangan Peraturan Walikota tentang Penjabaran APBD dan Penjabaran Perubahan APBD 3 01 01 02 017 05 Penyusunan KUA/PPAS Jumlah Dokumen dan KUPA / PPAS Perubahan



2



Dokumen



2



Dokumen



300,000,000.00



2



Dokumen



313,306,000.00



2



Dokumen



303,665,900.00



2



Dokumen



340,672,500.00



11



Dokumen



11



Dokumen



350,000,000.00



11



Dokumen



346,150,000.00



11



Dokumen



450,000,000.00



11



Dokumen



397,451,250.00



4



Dokumen



4



Dokumen



250,000,000.00



4



Dokumen



216,600,000.00



4



Dokumen



216,000,000.00



4



Dokumen



283,893,750.00



3



3



01 01 02 017 07 Penelitian RKA SKPD dan RKA - P SKPD



Jumlah Dokumen



52



Dokumen



129



Dokumen



200,000,000.00



129



Dokumen



107,900,000.00



129



Dokumen



107,000,000.00



129



Dokumen



227,115,000.00



3



01 01 02 017 09 Penelitian DPA SKPD dan DPPA SKPD



Jumlah Dokumen DPA dan DPPA OPD



52



Dokumen



86



Dokumen



150,000,000.00



86



Dokumen



114,600,000.00



86



Dokumen



115,000,000.00



86



Dokumen



170,336,250.00



3



01 01 02 017



11 Penerbitan SP2D se-Kota Depok



Jumlah Dokumen



2



Dokumen



4



Dokumen



120,000,000.00



4



Dokumen



116,301,900.00



4



Dokumen



115,846,800.00



4



Dokumen



136,269,000.00



3



01 01 02 017



13 Penatausahaan Penerimaan dan Pengelolaan Kas Daerah



Jumlah Laporan Penerimaan dan Pendapatan Daerah Non PAD



2



Laporan



2



Laporan



202,750,000.00



2



Laporan



89,692,000.00



2



Laporan



88,210,900.00



2



Laporan



170,336,250.00



60



Perubahan Rencana Strategis Badan Keuangan Daerah Kota Depok Tahun 2016 - 2021



Tujuan



(1)



Sasaran



(2)



Indikator Sasaran



Kode 3



01 01 02 (4)



3



01 01 02 017



(3)



Indikator Kinerja Data Capaian pada Program (outcome) Tahun Awal dan kegiatan Perencanaan (output)



Program dan Kegiatan



Capaian Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan 2018 Target



Target



Dana (Rp)



BADAN KEUANGAN DAERAH (5)



Tahun ke - 3 (2019) 11,211,704,142.00



(7)



(6)



15 Pemanfaatan dan Jumlah Dokumen Penghapusan Aset Daerah Pemanfaatan Aset Jumlah Dokumen Penghapusan Aset



(8)



Dokumen



30



Dokumen



-



-



5



Dokumen



1



Kajian



Jumlah Kajian



(10)



157,936,000.00



Jumlah Revisi Perda 3



Dokumen



(12)



5



Dokumen



1



Revisi Perda Dokumen



240,812,600.00



(14)



(13)



30



Dokumen



5



Dokumen



13,502,000.00



30



Dokumen



75,000,000.00



Rp 13,151,168,000.00 (15)



30



Dokumen



122,569,300.00



5



Dokumen



14,999,500.00



30



Dokumen



113,147,550.00



17 Penyerahan Prasarana, Sarana Utilitas Perumahan, Permukiman dan TPU 3 01 01 02 017 19 Pemeliharaan Barang Milik Daerah



Jumlah Dokumen Penyerahan



30



Dokumen



30



Dokumen



91,362,000.00



30



Jumlah Barang Milik Daerah yang terpelihara



4



Balai Rakyat



4



Balai Rakyat



157,619,000.00



4



Balai Rakyat



386,823,800.00



4



Balai Rakyat



399,999,900.00



4



Balai Rakyat



124,707,700.00



3



Jumlah Bidang yang terukur



1



Bidang



30



Bidang



250,843,000.00



30



Bidang



103,248,000.00



30



Bidang



104,999,500.00



30



Bidang



327,321,400.00



Jumlah bidang yang tersertifikat



25



Bidang



Jumlah dokumen penelitian tanah



0



Dokumen



30



Dokumen



30



Dokumen



30



Dokumen



Jumah Dokumen



2



Dokumen



2



Dokumen



0



-



2



Dokumen



340,672,500.00



1



Raperda 550,958,200.00



3



01 01 02 017



13,279,835,850.00



(11)



30



Tahun ke - 5 (2021) Target



Rp



12,587,058,750.00



(9)



30



Tahun ke - 4 (2020) Target



Rp



01 01 02 017 20 Sertifikasi Aset tanah



01 01 02 017



22 Sinkronisasi Pengelolaan Barang Milik Daerah



Jumlah Raperda BMD 3



01 01 02 017 24 Pengamanan Aset Milik Pemerintah Kota Depok



Jumlah Plang Papan Nama JumlahAset Patok Batas



-



40



Buah



122



Buah



50



Buah



250



Buah



10



Unit



-



-



-



250,000,000.00



485,180,000.00



30



Dokumen



0



-



120



Plang



500



Patok



10



Unit



2



Jenis



49685



lembar



38



PD



-



324,848,000.00



-



120



Buah



300



Buah



324,999,000.00



97,000,000.00



16



Unit



99,350,000.00



577,558,500.00



3



Jenis



429,999,900.00



38



PD



149,481,000.00



50



Buah



200



Buah



10



Unit



Tanah 3



01 01 02 017 25 Pemeliharaan Kendaraan Pool



Jumlah Kendaraan



3



01 01 02 017 27 Inventarisasi Barang Milik Daerah



Jumlah Jenis Barang Milik Daerah yang Didata



Jumlah Stiker 3



01 01 02 017



31 Penatusahaan Gaji Pegawai Jumlah PD



-



110,250,000.00



. 184,199,800.00



61



Perubahan Rencana Strategis Badan Keuangan Daerah Kota Depok Tahun 2016 - 2021



Tujuan



(1)



Sasaran



(2)



Indikator Sasaran



Kode 3



01 01 02 (4)



BADAN KEUANGAN DAERAH



3



01 01 02 006



Peningkatan Sistem NILAI SAKIP Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan



3



01 01 02 006 01 Penyusunan Pelaporan Keuangan dan Capaian Kinerja



3



01 01 02 001



(3)



Meningkatnya Predikat SAKIP Kualitas BKD : A Manajemen Pemerintahan dalam Pelayanan Publik Survey Kepuasan Masyarakat (IKM) Pembayaran Pajak Daerah : Sangat Baik



Indikator Kinerja Data Capaian pada Program (outcome) Tahun Awal dan kegiatan Perencanaan (output)



Program dan Kegiatan



(5)



Target



Tahun ke - 3 (2019) Target



Dana (Rp)



(6)



Jumlah Dokumen



(7)



(8)



B



B



80,000,000.00



80,000,000.00



Tahun ke - 4 (2020) Target



Rp



11,211,704,142.00



Peningkatan Administrasi Persentase Perkantoran penyediaan administrasi perkantoran



3



Capaian Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan 2018



12,587,058,750.00 (10)



(9)



40,999,900.00



19



Dokumen



40,999,900.00



Rp



13,279,835,850.00 (12)



(11)



B



Tahun ke - 5 (2021) Target



Rp



13,151,168,000.00 (14)



(13)



BB



41,000,000.00



19



Dokumen



41,000,000.00



2,300,852,950.00



100



%



(15)



A



90,846,000.00



19



Dokumen



90,846,000.00



2,229,978,900.00



100



%



19



Dokumen



4



Dokumen



100



%



100



%



2,249,491,500.00



100



%



80



Jenis



100



Jenis



550,000,000.00



117



Jenis



562,300,000.00



102



Jenis



570,000,000.00



100



Jenis



624,566,250.00



37



Jenis



77



Jenis



524,500,000.00



42



Jenis



480,899,950.00



42



Jenis



459,999,900.00



77



Jenis



595,609,000.00



Jenis



-



18



Jenis



15,000,000.00



18



Jenis



9,992,000.00



12



Jenis



16,537,500.00



2,457,455,800.00



01 01 02 001 03 Penyediaan Alat Tulis Kantor 3 01 01 02 001 04 Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan



Jenis Alat Tulis Kantor Jenis Barang Cetakan dan Penggandaan



3



01 01 02 001 05 Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor



Jenis Komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor



-



Jenis



3



01 01 02 001 06 Penyediaan Peralatan Rumah Tangga 01 01 02 001 07 Penyediaan Makanan dan Minuman



Jenis Peralatan Rumah Tangga Jenis Makanan dan Minuman



38



Jenis



38



Jenis



25,000,000.00



26



Jenis



30,000,000.00



26



Jenis



29,999,000.00



38



Jenis



28,389,300.00



10



Jenis



12



Bulan



300,000,000.00



10



Jenis



324,994,000.00



8



Jenis



299,988,000.00



10



Jenis



340,672,500.00



3



01 01 02 001 08 Rapat-Rapat Koordinasi dan Konsultasi Dalam dan Luar Daerah



718



Orang



668



Orang



849,991,500.00



700



OH



887,659,000.00



668



Orang



860,000,000.00



668



Orang



851,681,250.00



3



01 01 02 002



Jumlah Aparatur Mengikuti Rapat Koordinasi dan Konsultasi Luar Daerah Persentase penyediaan sarana dan prasarana aparatur



100



%



100



%



794,500,000.00



100



%



1,339,404,000.00



100



%



682,651,850.00



100



%



656,830,900.00



3



01 01 02 002 02 Pemeliharaan Rutin / Berkala Kendaraan Bermotor



Jumlah Kendaraan Dinas



43



Unit



57



Unit



310,500,000.00



49



Unit



183,765,000.00



50



Unit



220,000,000.00



46



Unit



202,600,900.00



3



01 01 02 002 03 Pemeliharaan Rutin/Berkala Perlengkapan Gedung Kantor



Jenis Perlengkapan Gedung Kantor



11



Jenis



11



Jenis



200,000,000.00



8



Jenis



206,000,000.00



8



Jenis



209,958,000.00



11



Jenis



227,115,000.00



3



Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur



62



Perubahan Rencana Strategis Badan Keuangan Daerah Kota Depok Tahun 2016 - 2021



Tujuan



Sasaran



Indikator Sasaran



Kode 3



(1)



(2)



(3)



01 01 02 (4)



Indikator Kinerja Data Capaian pada Program (outcome) Tahun Awal dan kegiatan Perencanaan (output)



Program dan Kegiatan



Capaian Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan 2018 Target



(5)



Target



Dana (Rp)



BADAN KEUANGAN DAERAH



3



Tahun ke - 3 (2019) 11,211,704,142.00



(7)



(6)



01 01 02 002 07 Pengadaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor 3 01 01 02 005 Peningkatan Kualitas Sumber Daya Aparatur



Jenis Inventaris Kantor Persentase pegawai yang mendapatkan pengembangan kompetensi



3



01 01 02 005 03 Bimbingan Teknis Penyusunan Laporan Keuangan



01 01 02 005 04 Bimbingan Teknis Pengelolaan Keuangan 01 01 02 005 05 Bimbingan Teknis Penyusunan Anggaran 3 01 01 02 005 06 Bimbingan Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah



(8)



Tahun ke - 4 (2020) Target



Rp 12,587,058,750.00



(10)



(9)



Tahun ke - 5 (2021) Target



Rp



Rp



13,279,835,850.00 (12)



(11)



13,151,168,000.00 (14)



(13)



(15)



8



Jenis



40



Jenis



284,000,000.00



18



Jenis



949,639,000.00



11



Jenis



252,693,850.00



8



Jenis



227,115,000.00



85



%



5



%



841,150,000.00



94



%



952,479,200.00



97



%



828,247,900.00



100



%



955,188,850.00



Jumlah Peserta



125



Peserta



88



Peserta



150,000,000.00



104



Peserta



197,924,600.00



80



Peserta



156,101,900.00



125



Peserta



170,336,250.00



3



Jumlah Peserta



80



Peserta



80



Peserta



150,000,000.00



330



Peserta



329,544,000.00



330



Peserta



347,166,000.00



80



Peserta



170,336,250.00



3



Jumlah Peserta



-



Peserta



80



Peserta



150,000,000.00



80



Peserta



172,875,000.00



0



-



-



80



Peserta



170,336,250.00



Jumlah Peserta



-



Peserta



128



Peserta



391,150,000.00



95



Peserta



252,135,600.00



100



Peserta



199,980,000.00



128



Peserta



444,180,100.00



Sertifikat Bimtek Jumlah Peserta



-



-



131



Lembar 20



Peserta



125,000,000.00



Unit layanan terkareditasi



0



100



%



405,625,000.00



3



01 01 02 005 35 Bimbingan Teknis Pengelolaan Pajak Daerah Non PBB BPHT 3 01 01 02 021 Peningkatan Kualitas dan Kuantitas Sarana dan Prasarana Pelayanan 3 01 01 02 021 01 Pelaksanaan ISO (Sertifikasi Pelayanan BPHTB) 3 01 01 02 021 02 Evaluasi ISO (BPHTB) 3



01 01 02 022



3



01 01 02 022 02 Pengembangan dan Pemeliharaan Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah



%



100



%



Jumlah Serifikat ISO



-



Jumlah Unit Layanan yang di Evaluasi



-



Pembangunan dan Cakupan layanan ePengembangan Teknologi goverment yang Informatika terintegrasi Jumlah Aplikasi



Jumlah UPS Jumlah Lisensi Jumlah Hardware Pendukung SIPKD



-



30



%



98,170,000.00



60



%



74,900,000.00



1



ISO



98,170,000.00



0



-



-



1



ISO



275,625,000.00



1



Unit Layanan



74,900,000.00



2



Kali



130,000,000.00



75



%



1



Layanan



1,839,802,642.00



100



%



1,885,985,300.00



100



%



1,733,530,700.00



100



%



2,111,007,800.00



1



Aplikasi



1



Aplikasi



636,806,642.00



1



Aplikasi



388,438,000.00



2



Aplikasi



413,850,000.00



1



Aplikasi



454,230,000.00



1 1



UPS Lisensi 4



Unit



63



Perubahan Rencana Strategis Badan Keuangan Daerah Kota Depok Tahun 2016 - 2021



Tujuan



(1)



Sasaran



(2)



Indikator Sasaran



Kode



Indikator Kinerja Data Capaian pada Program (outcome) Tahun Awal dan kegiatan Perencanaan (output)



Program dan Kegiatan



3



01 01 02 (4)



3



01 01 02 022 04 Pengembangan dan Jumlah Aplikasi Pemeliharaan Sistem Informasi Manajemen PAD (SIMPAD) Jumlah Software Jumlah Komputer Jumlah Pengembangan 01 01 02 022 06 Pengembangan dan Jumlah Aplikasi Pemeliharaan Sistem PBB dan BPHTB Jumlah Printer 01 01 02 022 08 Pengembangan dan Jumlah Aplikasi Pemeliharaan Sistem Informasi Pendataan Fasos Fasum dan Sarana Pemerintahan 01 01 02 022 09 Pengembangan dan Jumlah Aplikasi Pemeliharaan SIPKD Modul Aset 01 01 02 022 11 Pengembangan dan Jumlah Aplikasi Pemeliharaan SIMGAJI DAN SIMPEG 01 01 02 022 12 Pengembangan dan Jumlah Sistem Pemeliharaan SP2D Online 01 01 02 022 13 Sinergitas SIMGAJI dan Jumlah Sistem yang tersinergi SIMPEG



(3)



3



3



3



3



3 3



BADAN KEUANGAN DAERAH (5)



Target



(7)



(6) 2



4



Tahun ke - 3 (2019) Target



Dana (Rp) 11,211,704,142.00 (9)



(8)



Aplikasi



Aplikasi



265,912,000.00



Tahun ke - 4 (2020)



Rp 12,587,058,750.00 (11)



(10) 4



1 3 1



Aplikasi



Tahun ke - 5 (2021)



Target



Rp



Target



(12)



13,279,835,850.00 (13)



Rp 13,151,168,000.00 (15)



(14)



475,225,000.00



4



Aplikasi



502,266,000.00



4



Aplikasi



369,061,800.00



Jenis Unit Pengembangan



7



Aplikasi



6



Aplikasi



455,000,000.00



3



Aplikasi



647,520,000.00



3



Aplikasi



314,994,000.00



6



Aplikasi



567,787,500.00



1



Aplikasi



1



Aplikasi



93,734,000.00



1 1



Unit Aplikasi



54,649,000.00



1



Aplikasi



54,846,900.00



1



Aplikasi



106,441,900.00



-



Aplikasi



1



Aplikasi



103,350,000.00



1



Aplikasi



112,100,500.00



1



Aplikasi



120,999,800.00



1



Aplikasi



117,361,600.00



-



-



-



-



0



-



-



0



-



-



2



Aplikasi



275,625,000.00



-



-



1



Aplikasi



208,052,800.00



1



Aplikasi



105,575,000.00



1



Aplikasi



220,500,000.00



285,000,000.00



0



-



-



0



-



0



-



1



Aplikasi



Jumlah Kajian Pengembangan 3



Capaian Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan 2018



2



Sistem



1



Kajian



-



01 01 02 022 19 Pembuatan Sistem Barcode Pajak Reklame 3 01 01 02 028 Peningkatan Kualitas Perencanaan 3 01 01 02 028 01 Penyusunan Rencana Kerja Perangkat Daerah



Jumlah Aplikasi Cakupan integrasi perencanaan Jumlah Dokumen



100



%



100



%



172,390,000.00



100



%



67,542,000.00



100



%



76,700,000.00



100



%



234,338,000.00



2



Dokumen



2



Dokumen



39,000,000.00



2



Dokumen



67,542,000.00



2



Dokumen



76,700,000.00



2



Dokumen



74,088,000.00



3



Jumlah Dokumen



-



Dokumen



0



Dokumen



-



-



-



-



-



-



1



Dokumen



50,000,000.00



Jumlah Naskah Akademis



-



-



-



-



0



Naskah Akademis



-



1



Naskah Akademis



110,250,000.00



Jumlah Kajian



-



-



0



-



-



01 01 02 028 03 Penyusunan Renstra Perangkat Daerah Tahun 2021-2026 3 01 01 02 028 05 Penyusunan Naskah Akademis terkait Pengelolaan Keuangan / Aset / Pajak Daerah 3 01 01 02 028 06 Kajian Penyelenggaraan Pajak Daerah (Pajak Reklame dan Pajak Air Tanah)



-



1



Kajian



-



133,390,000.00



0



220,999,000.00



-



64 -



Perubahan Rencana Strategis Badan Keuangan Daerah Kota Depok Tahun 2016 - 2021



Tujuan



Sasaran



Indikator Sasaran



Kode 3



(1)



(2)



(3)



01 01 02 (4)



Indikator Kinerja Data Capaian pada Program (outcome) Tahun Awal dan kegiatan Perencanaan (output)



Program dan Kegiatan



Capaian Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan 2018 Target



Target



Dana (Rp)



BADAN KEUANGAN DAERAH (5)



Tahun ke - 3 (2019) 11,211,704,142.00



(7)



(6)



(8)



Tahun ke - 4 (2020) Target



Rp 12,587,058,750.00



(10)



(9)



Tahun ke - 5 (2021) Target



Rp



Rp



13,279,835,850.00 (12)



(11)



13,151,168,000.00 (14)



(13)



(15)



MISI III : MENGEMBANGKAN EKONOMI YANG KOKOH DAN BERKEADILAN 3 01 01 02 085 Meningkatkan Meningkatnya Persentase Pendapatan proporsi pajak Pajak Daerah Asli Daerah daerah terhadap total (PAD) terhadap PAD PAD



Peningkatan Penerimaan PAD



Persentase PAD terhadap pendapatan daerah



3



01 01 02 085 01 Intensifikasi dan Jumlah Stiker Lunas Ekstensifikasi Pajak Daerah Pajak Jumlah Jenis Pendistribusian dokumen /surat kepada WP Jumlah WP yang Terjaring Jumlah WP yang Diuji petik Jumlah WP tersosialisasi Jumlah WP baru terjaring Jumlah WP yang diperiksa dan di uji potensi Jumlah revisi perda pajak daerah Jumlah Bingkai 3 01 01 02 085 04 Pelayanan Penerimaan PBB Jumlah WP PBB dan dan BPHTB BPHTB terverlap Jumlah Jenis Sosialisasi PBB dan BPHTB Jumlah Objek Pajak Potensial Jumlah Objek Pajak Terdata di Pangkalan Jati baru dan Gandul Jumlah spanduk penyampaian SPPT Jumlah spanduk peringatan jatuh tempo PBB Jumlah spanduk sosialisasi Jumlah stiker lunas PBB Jumlah data PBB potensial Jumlah Tenaga Pendukung



37.09



%



16,600



Lembar



-



4



Jenis



-



-



-



-



150



WP



-



-



-



-



17



WP



-



-



-



-



-



-



60



WP



60



WP



60



WP



60



WP



-



-



120



WP



120



WP



120



WP



120



WP



-



-



30



WP



50



WP



0



-



50



WP



1



Revisi Perda Buah WP



0



-



1,000



WP



2



Jenis



38.93



1,000



1000 Objek Pajak



%



WP



2,220,400,000.00 39.20



291,210,000.00



1,100,000,000.00



%



-



200 1000



2,624,082,900.00 41.49



511,129,000.00



%



-



0 1,015,760,000.00 1000



WP



4,568,274,200.00 43.19



390,000,000.00



1,069,999,900.00 1000



%



2,761,718,400.00



-



454,230,000.00



WP



-



-



-



-



-



-



-



-



-



-



-



16,000 Objek Pajak



-



-



140



Buah



140



Buah



0



-



140



Buah



-



-



140



Buah



140



Buah



140



Buah



140



Buah



-



-



80



Buah



80



Buah



80



Buah



80



Buah



-



-



370,000



Lembar



370000



lembar



0



-



370000



lembar



-



-



500



1000



17



Objek Pajak Orang



1000



-



Objek Pajak Orang



500



-



Objek Pajak Orang



Objek Pajak Orang



17



17



17



1,249,132,500.00



65



Perubahan Rencana Strategis Badan Keuangan Daerah Kota Depok Tahun 2016 - 2021



Tujuan



Sasaran



Indikator Sasaran



Kode 3



(1)



(2)



(3)



01 01 02 (4)



Indikator Kinerja Data Capaian pada Program (outcome) Tahun Awal dan kegiatan Perencanaan (output)



Program dan Kegiatan BADAN KEUANGAN DAERAH (5)



01 01 02 085 05 Penagihan PBB dan BPHTB Jumlah WP PBB dan 3500 BPHTB tertagih Jumlah Data piutang 250 terseleksi Jumlah acara gebyar 1 pajak Jumlah pengiriman 5375 surat tagihan/himbauan/SP PT Jumlah hari pelayanan jatuh tempo Jumlah Plang Jumlah Pengiriman SPPT melalui POS 3 01 01 02 085 06 Pemberian Penghargaan Jumlah WP Penerima 39 Kepada Wajib Pajak Daerah Penghargaan



3



01 01 02 085 07 Penagihan Pajak Daerah di Jumlah WP Tertagih Luar PBB dan BPHTB Jumlah SKPD/STPD / Surat Teguran Terkirim Jumlah Stiker 3 01 01 02 085 08 Pemeriksaan Wajib Pajak Jumlah WP yang Daerah Non PBB BPHTB diperiksa 3 01 01 02 085 10 Penyelenggaraan Operasi Jumlah Laporan Hasil Gabungan dalam rangka Operasi Gabungan KTMDU 3 01 01 02 085 13 Pendataan dan Jumlah Objek PBB-P2 Pemutakhiran Objek Pajak Terdata dan PBB-P2 Kecamatan Dimutakhirkan Cipayung Jumlah Bidang Tanah Terpetakan dan Direposisi JUMLAH ANGGARAN KESELURUHAN



Target



(7)



(6)



3



Jumlah Kelurahan terseleksi Jumlah Kelurahan Penerima Penghargaan Jumlah RT/RW Penerima Penghargaan Jumlah PPAT Penerima Penghargaan



Capaian Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan 2018



17



11,211,704,142.00 (9)



(8) 3,000



WP



WP



250



WP



5,000



WP



WP



Target



Dana (Rp)



WP



Kali



Tahun ke - 3 (2019)



-



Rp



(12)



13,279,835,850.00 (13)



285,588,000.00



-



-



-



-



Target



12,587,058,750.00 (11)



(10)



281,500,000.00



Tahun ke - 4 (2020)



Rp



620000



WP



5000



WP



5



hari



36



WP



17



Kelurahan



60



WP



3500



WP



hari



5



hari



10



Buah



12



Buah



0 4650



WP



WP



36



WP



0



WP



25



WP



Kelurahan



17



Kelurahan



0



Kelurahan



0



Kelurahan



3



Kelurahan



3



Kelurahan



6



RT RW



6



RT RW



3



PPAT



3



PPAT



300



STPD



60



WP



4200



Surat



3500



WP



5300



lembar



0 50



WP



40,495,000.00



8



Laporan



34,483,000.00



-



60



WP



-



-



3500



WP



135,690,000.00



379,752,000.00



431,853,900.00



20000 Objek PBB



306,605,250.00



-



WP



5



-



-



-



412,000,000.00



Rp 13,151,168,000.00 (15)



(14)



909,998,400.00



-



3000



Tahun ke - 5 (2021) Target



330,000,000.00



543,297,900.00



467,856,900.00



283,893,750.00



1,250,000,000.00



66 20000



12,587,058,750.00



Bidang tanah 13,279,835,850.00



13,151,168,000.00



Perubahan Rencana Strategis Badan Keuangan Daerah Kota Depok Tahun 2016 - 2021



BAB VI INDIKATOR KINERJA SKPD YANG MENGACU PADA TUJUAN DAN SASARAN RPJMD



Sebagaimana diuraikan dalam bab – bab sebelumnya bahwa Badan Keuangan Daerah Kota Depok sebagai bagian dari Pemerintah Kota Depok bertanggungjawab sesuai dengan tugas dan fungsinya untuk mendukung terlaksananya visi dan misi serta program Pemerintah Kota Depok. Oleh karenanya, indikator kinerja Badan Keuangan Daerah Kota Depok tentunya telah mengacu dan disesuaikan dengan tujuan dan sasaran RPJMD. Tabel berikut menyajikan indikator – indikator kinerja Badan Keuangan Daerah Kota Depok yang secara langsung menunjukkan kinerja yang akan dicapai dalam lima tahun mendatang sebagai komitmen untuk mendukung pencapaian tujuan dan sasaran pada Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Depok Tahun 2016 – 2021. Tabel 6.1 Indikator Kinerja Badan Keuangan Daerah yang Mengacu pada Tujuan dan Sasaran RPJMD



No.



Indikator



Kondisi Kinerja pada awal periode RPJMD Tahun 0



Tahun 1



Tahun 2



Tahun 3



Tahun 4



Tahun 5



Kondisi kinerja pada akhir periode RPJMD



Target Capaian Kinerja Setiap Tahun



(1)



(2)



(3)



(4)



(5)



(6)



(7)



(8)



(9)



1.



Opini BPK



WTP



WTP



WTP



WTP



WTP



WTP



WTP



2.



Predikat SAKIP BKD



B



B



B



B



BB



A



A



3.



Survey Kepuasan Masyarakat (IKM) Pembayaran Pajak Daerah Persentase Pajak Daerah terhadap total PAD



Sangat Baik (87,30)



Sangat Baik



Sangat Baik



Sangat Baik



Sangat Baik



Sangat Baik



Sangat Baik



74,15 %



74,83 %



76,21 %



76,65 %



77,99 %



78,50 %



78,50 %



4.



67



Perubahan Rencana Strategis Badan Keuangan Daerah Kota Depok Tahun 2016 - 2021



BAB VII PENUTUP



Rencana Strategis Badan Keuangan Daerah Kota Depok Tahun 2016 -2021 merupakan dokumen sebagai penjabaran visi dan misi Badan Keuangan Daerah Kota Depok yang dituangkan dalam kebijakan pendapatan dan belanja, program dan kegiatan pembangunan yang disertai dengan kerangka pendanaan indikatif yang berpedoman kepada Peraturan Daerah Nomor .. Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Depok Tahun 2016 – 2021. Rencana Strategis (Renstra) Badan Keuangan Daerah Kota Depok ini selanjutnya digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja (Renja) tahunan tahun 2018 – 2021. Dengan adanya renstra ini diharapkan pelaksanaan Renja Badan Keuangan Daerah Kota Depok pada setiap tahunnya lebih terfokus sesuai visi dan misi yang akan dicapai. Renstra ini juga menjadi pedoman dalam evaluasi dan pembuatan laporan pelaksanaan atas kinerja tahunan dan lima tahunan Badan Keuangan Daerah Kota Depok. Keberhasilan dan implementasi pelaksanaan Rencana Strategis ini sangat tergantung dari kesepakatan, kesepahaman dan komitmen bersama seluruh komponen Badan Keuangan Daerah Kota Depok.



68