Revisi 2013 Pedoman Pelayanan Farmasi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL RSUD PANEMBAHAN SENOPATI BANTUL Jln. Dr. Wahidin Sudiro Husodo Bantul 55714 Telp. (0274) 367381, 367386 Direktur 367507, Fak. (0274) 367506 Website : http//www.rsudps.bantulkab.go.id e-mail : [email protected]



PEDOMAN PELAYANAN FARMASI



INSTALASI FARMASI 2014



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Berdasarkan UU No. 44 tentang Rumah Sakit bahwa Rumah Sakit harus memenuhi persyaratan kefarmasian. Persyaratan kkefarmasian yang dimaksud adalah Rumah Sakit harus menjamin ketersediaan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang bermutu, bermanfaat, aman dan terjangkau.Oleh karena itu pelayanan sediaan farmasi di rumah sakit harus mengikuti standar pelayanan kefarmasian Pelayanan farmasi rumah sakit merupakan salah satu kegiatan dirumah sakit yang menunjang pelayanan kesehatan yang bermutu. Hal tersebut diperjelas dalam KepMenKes Nomor 1197/MENKES/SK/X/2004 tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit, yang menyebutkan bahwa pelayanan farmasi rumah sakit adalah bagian yang tidak terpisahkan dari sistem pelayanan kesehatan rumah sakit yang berorientasi kepada pelayanan pasien, penyediaan obat yang bermutu termasuk pelayanan farmasi klinik, yang terjangkau bagi semua lapisan masyarakat. Tuntutan pasien dan masyarakat akan mutu pelayanan farmasi, mengharuskan adanya perubahan pelayanan dari paradigma lama drug oriented ke paradigma baru patient oriented dengan filosofi Pharmaceutical Care (pelayanan kefarmasian). Praktek pelayanan kefarmasian merupakan kegiatan yang terpadu dengan tujuan untuk mengidentifikasi, mencegah dan menyelesaikan masalah obat dan masalah yang berhubungan dengan kesehatan. Buku pedoman ini dibuat sebagai panduan untuk menginventarisasi semua kegiatan farmasi yang harus dijalankan dan berusaha mengimplementasikan secara prioritas dan simultan sesuai Standar Pelayanan Rumah Sakit sesuai dengan KepMenKes Nomor 1197/MENKES/SK/X/2004 . B. Tujuan 1. Sebagai pedoman oleh tenaga kefarmasian dalam penyelenggaraan pelayanan farmasi di rumah sakit . 2. Untuk meningkatkan mutu pelayanan farmasi di rumah sakit 3. Untuk menerapkan konsep pelayanan kefarmasian 4. Untuk memperluas fungsi dan peran apoteker farmasi rumah sakit 5. Untuk melindungi masyarakat dari pelayanan yang tidak profesional C. Ruang lingkup Ruang lingkup pelayanan farmasi meliputi : 1. Pengelolaan Perbekalan Farmasi a. Pemilihan/seleksi perbekalan farmasi b. Perencanaan kebutuhan perbekalan farmasi c. Pengadaan perbekalan farmasi d. Penerimaan perbekalan farmasi e. Penyimpanan perbekalan farmasi



f. Pengelolaan obat yang rusak dan kadaluarsa g. Distribusi perbekalan farmasi ke unit-unit pelayanan di rumah sakit h. Administrasi dan pelaporan 2.



Pelayanan Kefarmasian dalam Penggunaan Obat dan Alat a. Pelayanan resep b. Pelayanan informasi obat c. Konsultasi obat d. Handling sitostatika e. Visite bangsal meliputi : 1) Evaluasi penggunaan obat 2) Pemantauan penggunaan obat f. Monitoring efek samping obat ( MESO ) g. Pelaporan farmasi klinik



D. Batasan Operasional Pedoman pelayanan farmasi adalah pedoman yang digunakan dalam pelayanan kefarmasian. Pelayanan Kefarmasian adalah suatu pelayanan langsung dan bertanggung jawab kepada pasien yang berkaitan dengan Sediaan Farmasi dengan maksud mencapai hasil yang pasti untuk meningkatkan mutu kehidupan pasien. Sediaan Farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika. Yang dimaksud Instalasi Farmasi adalah bagian dari Rumah Sakit yang bertugas menyelenggarakan, mengkoordinasikan, mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan pelayanan farmasi serta melaksanakan pembinaan teknis kefarmasian di Rumah Sakit. E. Landasan Hukum 1. Undang – undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan 2. Undang – undang No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit 3. Undang – undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika 4. Peraturan Pemerintah No. 51 tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian 5. Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan 6. Keputusan Menteri Kesehatan No. 1197 Tahun 2004 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit 7. Keputusan Menteri Kesehatan No. 857 tentang Penilaian Kinerja SDM Kesehatan 8. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1332/Menkes/SK/X/2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 922/Menkes/PER/X/1993 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotik 9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 7 tahun 2008 tentang Jabatan Fungsional Apoteker dan Angka Kreditnya 10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 8 tahun 2008 tentang Jabatan Fungsional Asisten Apoteker dan Angka Kreditnya 11. Kepmenkes no 129 tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal RS 12. PMK No. 1961/MENKES/PER/ VIII/ tahun 2011 tentang Keselamatan Pasien RS



BAB II STANDAR KETENAGAAN



A. Kualifikasi Sumber Daya Manusia Sumber daya manusia yang melakukan pelayanan kefarmasian adalah tenaga kesehatan yang terdiri dari Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian. Tenaga Teknis Kefarmasian terdiri dari Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi, dan Tenaga Menengah Farmasi / Asisten Apoteker. Pola Ketenagaan dan kualifikasi personil Instalasi Farmasi RSUD Panembahan Senopati Bantul berdasarkan jabatan adalah sebagai berikut : No



Jabatan



Kualifikasi



Jumlah



1



Kepala Instalasi



1. 2. 3. 4. 5.



Berijasah minimal S1 Apoteker Memiliki surat ijin apoteker Sebagai pegawai full time Mampu memimpin tim kerja Memahami peraturan di RSUD Panembahan Senopati Kabupaten Bantul



1



2



Koordinator Instalasi Farmasi



1. 2. 3. 4. 5.



Berijasah minimal S1 Apoteker Mampu memotivasi kerja tim Memahami Pelayanan farmasi Dapat bekerja dalam tim Mampu mengatur tugas



1



3



PJ. Pengelolaan Perbekalan farmasi



4



PJ. Pelayanan farmasi Klinik



1. Berijasah minimal SLTA diutamakan dengan latar belakang kefarmasian 2. Memahami prinsip pengelolaan perbekalan farmas 3. Dapat bekerja dalam tim 4. Bersedia bertugas sesuai kebutuhan dinas 1. Berijasah minimal S1 Apoteker 2. Mempunyai pegetahuan farmasi klinik 3. Komunikatif



5



PJ Pelayanan Rawat 1. Berijasah minimal S1 Apoteker inap 2. Memahami pelayanan farmasi 3. Memahami prinsip mutu pelayanan Farmasi 4. Mampu memotivasi kerja 5. Dapat bekerja dalam tim PJ Pelayanan Rawat 1. Berijasah minimal S1 Apoteker jalan 2. Memahami pelayanan farmasi 3. Memahami prinsip mutu pelayanan Farmasi 4. Mampu memotivasi kerja 5. Dapat bekerja dalam Apoteker Pelayanan 1. Berijasah minimal S1 Apoteker 2. Memahami pelayanan farmasi 3. Memahami prinsip mutu pelayanan Farmasi 4. Mempunyai pegetahuan farmasi klinik 5. Dapat bekerja dalam tim



6



7



1



1



5



Ket



8



Koordinator Pelaksana Farmasi



5



TTK Pelaksana farmasi



6



Petugas Administrasi



1. Berijasah minimal SLTA diutamakan dengan latar belakang kefarmasian 2. Memahami prinsip pelayanan farmasi 3. Ramah, berpenampilan menarik 4. Dapat bekerja dalam tim 5. Mampu mengatur tugas 5. Berijasah minimal SLTA diutamakan dengan latar belakang kefarmasian 6. Memahami prinsip pelayanan farmasi 7. Ramah, berpenampilan menarik 8. Dapat bekerja dalam tim 9. Bersedia bertugas sesuai kebutuhan dinas 1. Berijasah SLTA 2. Mampu melaksanakan administrasi farmasi 3. Mempunyai kemampuan dalam teknologi informasi (IT)



3



24



3



38 Jumlah



B. Distribusi Ketenagaan Distribusi Ketenagaan Farmasi adalah sebagai berikut:



No.



Jabatan



SDM



Jumlah



lokasi



1.



Kepala Instalasi



Apoteker



1



Gudang Farmasi



Farmasi 2.



Koordinator Pelayanan



Apoteker



1



Apotek ralan, ranap, IGD, IBS



3.



PJ. Pengelolaan perbekalan farmasi



TTK



1



Gudang Farmasi



4.



Staf gudang



TTK



1



Gudang Farmasi



5.



Staf gudang



Non Medis



1



Gudang Farmasi



6.



PJ administrasi farmasi



Non Medis



1



Ruang administrasi



7.



Staf administrasi



TTK



1



Ruang administrasi



8.



PJ farmasi klinik



Apoteker



1



Apotek rawat jalan



9.



PJ pelayanan rawat jalan



Apoteker



1



Apotek rawat jalan



10.



Koordinator pelaksana rawat jalan



TTK



1



Apotek rawat jalan



11.



Staf rawat jalan



TTK



6



Apotek rawat jalan



12.



Staf rawat jalan



Non medis



1



Apotek rawat jalan



apotek



13.



PJ pelayanan rawat inap



Apoteker



1



Apotek rawat inap



14.



Koordinator pelaksana rawat inap



TTK



1



Apotek rawat inap (merangkap sitostatika )



pelaksana



15.



Staf rawat inap



Apoteker



1



Apotek rawat inap



16.



Staf rawat inap



TTK



7



Apotek rawat inap



17.



Staf rawat inap



non medis



2



Apotek rawat inap



18.



Staf pelaksana satelit IBS



TTK



1



Satelit IBS



19.



Staf pelaksana satelit IGD



TTK



4



Apotek IGD



20.



Staf pelaksana sitostatika



Apoteker



1



Ruang Kemoterapi



21.



Staf pelaksana sitostatika



TTK



1



Ruang Kemoterapi



22.



Koordinator pelaksana rawat jalan TTK atas



1



Apotek rawat jalan atas



23.



Staf



Apoteker



1



Apotek rawat jalan atas



24.



Staf



non medis



1



Apotek rawat jalan atas



Jumlah



38



C. Pengaturan Jaga Pengaturan jaga tenaga kefarmasian ada yang rotasi, ada yang tidak rotasi. Rotasi terbagi menjadi 3 shift pagi jam 8 .00 sampai jam 14.00, siang jam 14.00 sampai dengan jam 20.00, dan malam jam 20.00 sampai dengan jam 07.00. Petugas yang jaga rotasi adalah petugas rawat inap dan rawat jalan yang melayani poli sore.



No



Jabatan



Pengaturan jaga



Jumlah



Ket



1.



Kepala Instalasi



Shift pagi



1



2.



Koordinator Instalasi Farmasi



Shift pagi



1



3.



PJ. Pengelolaan Perbekalan farmasi



Shift pagi



1



4.



Staf gudang



Shift pagi



2



5.



PJ. Pelayanan farmasi Klinik



Shift pagi



1



6.



PJ Pelayanan Rawat inap



Shift pagi



1



Merangkap apoteker pelayanan inap



7.



PJ Pelayanan Rawat



Shift pagi



1



Merangkap



jalan



apoteker pelayanan rawat jalan



8.



Apoteker Pelayanan rawat jalan



Shift pagi



1



9.



Apoteker Pelayanan rawat inap



Rotasi shift pagi, siang dan malam



1



10.



Koordinator Pelaksana Farmasi rawat jalan



Shift pagi



2



11.



Koordinator Pelaksana farmasi rawat inap



Rotasi shift pagi, siang dan malam



1



12.



TTK Pelaksana farmasi rawat jalan



Rotasi : shift pagi dan siang



7



13.



TTK Pelaksana farmasi rawat inap



Rotasi : pagi,siang, malam



10



14.



TTK Pelaksana satelit IBS



Shift pagi



1



15.



TTK Pelaksana satelit IGD



Rotasi : pagi,siang, malam



4



16.



Apoteker pelaksana pengelolaan sitostatika



Shift pagi



1



Merangkap pelayanan rawat inap



17.



TTK pelaksana pengelolaan sitostatika



Shift pagi



1



Merangkap pelayanan rawat in



18.



PJ administrasi farmasi



Shift pagi



1



19.



Petugas Administrasi



Shift pagi



1 38



Jumlah



BAB III STANDAR FASILITAS



A. Denah Ruang



Merangkap petugas oksigen



B. Standar Fasilitas 1.



Bangunan



Fasilitas bangunan, ruangan dan peralatan harus memenuhi ketentuan dan perundang-undangan kefarmasian yang berlaku : a. Lokasi harus menyatu dengan sistem pelayanan rumah sakit b. Terpenuhinya luas yang cukup untuk penyelenggaraan asuhan kefarmasian rumah sakit c. Dipisahkan antara fasilitas penyelenggaraan manajemen, pelayanan langsung pada pasien, dispensing serta ada penanganan limbah d. Dipisahkan juga antara jalur steril, bersih, dan daerah abu-abu, bebas kontaminasi e. Persyaratan ruang tentang suhu, pencahayaan, kelembaban, tekanan, dan keamanan baik dari pencuri maupun binatang pengerat. Fasilitas peralatan memenuhi persyaratan yang ditetapkan terutama untuk perlengkapan dispensing baik sediaan steril, non steril maupun cair untuk obat luar dan dalam.



2. Ruangan Pembagian ruangan di Instalasi Farmasi meliputi : a. Ruang kantor terdiri dari ruang Kepala Instalasi dan ruang administrasi. Ruang Kepala Instalasi digunakan oleh Kepala Instalasi untuk melaksanakan tugas rutin setiap hari. Ruang administrasi digunakan oleh bagian administrasi farmasi untuk penerimaan barang dan faktur, perencanaan obat, pencatatan, pengarsipan, pembuatan laporan dan surat menyurat. b. Ruang penyimpanan Ruang penyimpanan harus memperhatikan kondisi, sanitasi, temperatur , sinar/ cahaya, kelembaban, ventilasi, pemisahan untuk menjamin mutu produk dan keamanan petugas. Ruang penyimpanan diatur dengan SK direktur tentang penyimpanan obat. c. Ruang Pelayanan Ruang Pelayanan yang cukup untuk seluruh kegiatan farmasi rumah sakit dimana ada ruang khusus/ terpisah untuk penerimaan resep dan persiapan obat meliputi : 1) Ruang apotek rawat jalan 2) Ruang apotek rawat inap



3) Ruang apotek rawat jalan atas 4) Ruang apotek IGD 5) Ruang satelit IBS d. Ruang Konsultasi Ada ruang khusus untuk apoteker memberikan konsultasi pada pasien dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan kepatuhan pasien. Ruang konsultasi terletak di apotek rawat jalan dan digunakan untuk konsultasi pasien rawat jalan



e. Ruang aseptis Ruang aseptis merupakan ruang khusus untuk pencampuran obat sitostatika, memenuhi persyaratan aseptic dispensing dan terletak di dekat ruang kemoterapi. 3. Peralatan a. Peralatan kantor Meliputi furniture, komputer, alat tulis kantor, aiphone b. Peralatan penyimpanan Melipuiti ; lemari/rak yang rapi, lantai dilengkapi dengan palet Peralatan penyimpanan kondisi khusus :  Lemari pendingin dan ac untuk obat termolabil  Lemari khusus untuk penyimpanan narkotika dan psikotropika  Peralatan untuk penyimpanan obat, penanganan dan pembuangan limbah sitotoksik dan obat berbahaya harus dibuat khusus untuk menjamin keamanan petugas, pasien, dan pengunjung



c. Peralatan pelayanan Meliputi :  Mesin antrian dilengkapi komputer dan layar  alat racik : timbangan, gelas ukur, beker glass, pengaduk , blender dan sealing machine  komputer untuk entri data  alat tulis



d. Peralatan konsultasi Meliputi : buku referensi, meja kursi, dan buku catatan e. Peralatan aseptic dispensing: Meliputi LAF,APD, alat tulis dan komputer.



BAB IV TATA LAKSANA PELAYANAN A. Pengelolaan Perbekalan Farmasi 1.



Pemilihan/seleksi perbekalan farmasi Merupakan proses kegiatan sejak dari meninjau masalah kesehatan yang terjadi di rumah sakit, identifikasi pemilihan terapi, bentuk dan dosis,



menentukan kriteria pemilihan dengan memprioritaskan, obat esensial, standarisasi sampai menjaga dan memperbaharui standar obat. Manifestasi dari proses pemilihan perbekalan farmasi salah satunya adalah formularium yang ditetapkan oleh Panitia Farmasi dan Terapi, yang dugunakan sebagai pedoman perencanaan dan pengadaan obat. 2.



Perencanaan kebutuhan perbekalan farmasi Merupakan proses kegiatan dalam pemilihan jenis, jumlah, dan harga perbekalan farmasi yang sesuai dengan anggaran, untuk menghindari kekosongan obat dengan metode konsumsi dan epidemiologi disesuaikan dengan anggaran yang tersedia. Pedoman perencanaan perbekalan farmasi di RSUD Panembahan Senopati : a. Formularium Nasional b. Daftar harga e katalog c. Anggaran yang tersedia d. Penetapan prioritas e. Sisa persediaan f. Data pemakaian periode sebelumnya g. Rencana pengembangan RS Perencanaan obat meliputi perencanaan tahunan, bulanan dan harian. Perencanaan tahunan berdasarkan pemakaian obat tahun lalu, kemudian dibuat prediksi kebutuhan obat tahun selanjutnya disertai prediksi kenaikan harga obat. Perencanaan tahunan berguna juga untuk menentukan anggaran obat tahun berikutnya untuk digabungkan dengan anggaran unit lain dalam anggaran RS. Perencanaan bulanan merupakan perencanaan obat berdasarkan konsumsi obat bulan sebelumnya dan disesuaikan dengan anggaran yang telah dibuat. Obat-obat yang direncanakan bulanan merupakan obat rutin yang fast moving dan predictable contohnya obat generik. Perencanaan harian dibuat untuk obat-obat yang tidak bisa diprediksi, fluktuatif konsumsinya, sehingga pembelian obat dilakukan kalau obat menipis dan disesuaikan dengan trend penggunaan obatnya.



3.



Pengadaan perbekalan farmasi Merupakan kegiatan untuk merealisasikan kebutuhan yang telah direncanakan dan disetujui melalui : a. Pembelian : 1) Secara tender oleh Panitia Pengadaan Farmasi 2) Secara langsung dari distributor/PBF/rekanan b. Sumbangan/droping/hibah



4.



Penerimaan perbekalan farmasi Merupakan kegiatan untuk menerima perbekalan farmasi yang telah diadakan sesuai dengan aturan kefarmasian, melalui pembelian langsung, tender atau sumbangan Pedoman dalam penerimaan perbekalan farmasi ; a. Obat harus berasal dari PBF b. dilengkapi faktur yang berisi keterangan nama obat, jumlah,harga, no batch, dan tanggal kadaluarsa c. kondisi barang tidak rusak d. sesuai dengan pesanan (Surat Pesanan) e. Harga sesuai standar e katalog untuk obat ForNas 5. Penyimpanan perbekalan farmasi



Merupakan kegiatan pengaturan perbekalan farmasi menurut persyaratan yang ditetapkan : a. Dibedakan menurut bentuk sediaan dan jenisnya b. Dibedakan menurut suhu dan kestabilannya c. Mudah/tidaknya terbakar d. Tahan/ tidak terhadap cahaya disertai dengan sistem informasi yang selalu menjamin ketersediaan perbekalan farmasi sesuai kebutuhan e. Penyusunan obat secara alfabetis dan FIFO (First In First Out) 6. Pengelolaan obat yang rusak dan kadaluarsa Pengelolaan obat yang rusak dan kadaluarsa diatur dengan SK Direktur tentang Pengelolaan Perbekalan Farmasi Yang Rusak dan Kadaluarsa 7. Distribusi perbekalan farmasi ke unit-unit pelayanan di rumah sakit Distribusi Perbekalan Farmasi ke unit-unit pelayanan di RS di atur dengan SK Direktur tentang Pemberlakuan Panduan Pengelolaan Perbekalan Farmasi di Ruang Rawat dan Instalasi 8. Administrasi dan pelaporan Administrasi Perbekalan farmasi merupakan kegiatan yang berkaitan dengan pencatatan manajemen perbekalan farmasi serta penyusunan laporan yang berkaitan dengan perbekalan farmasi secara rutin atau tidak rutin dalam periode bulanan triwulanan atau tahunan. Pencatatan perbekalan farmasi meliputi pencatatan secara manual maupun dengan komputer. Setiap transaksi terkait perbekalan farmasi harus tercatat baik secara manual maupun dengan komputer. Adapun transaksi yang dimaksud adalah : a. Pembelian obat ( Penerimaan Barang ) dicatat di buku pembelian dan di menu BAPB ( Berita Acara Penerimaan Barang ) di SIM RS b. Distribusi perbekalan farmasi dari gudang ke unit lain dicatat di buku mutasi gudang dan di menu mutasi gudang di SIM RS c. Penjualan perbekalan farmasi dicatat di resep obat dan di entri di SIM RS pada menu penjualan d. Distribusi perbekalan farmasi dari satu unit ke unit lain dicatat di buku mutasi masing-masing unit dan dientri di komputer pada menu mutasi di masing-masing unit e. Retur obat dari gudang ke PBF dicatat di buku retur dan dientri di menu retur obat gudang f. Retur obat di apotek atau unit pelayanan dientri di menu retur obat di unit pelayanan Pelaporan adalah kumpulan catatan dan pendataan kegiatan administrasi perbekalan farmasi, tenaga, dan perlengkapan kesehatan yang disajikan kepada pihak yang berkepentingan dengan tujuan :  Tersedianya data yang akurat sebagai bahan evaluasi  Tersedianya informasi yang akurat  Tersedianya arsip yang memudahkan penelusuran surat dan laporan  Mendapat data/laporan yang lengkap untuk perencanaan  Agar anggaran yang tersedia untuk pelayanan dan perbekalan farmasi dapat dikelola secara efektif dan efisien Pelaporan rutin di Instalasi Farmasi meliputi : a. Laporan nilai persediaan di gudang dan 7 unit lain yaitu apotek ralan, apotek ranap, apotek rawat jalan atas, apotek IGD, IBS, Laboratorium, dan Radiologi. Laporan nilai persediaan dilaporkan setiap bulan ke Bagian Keuangan b. Laporan psikotropika dan narkotika



Laporan psikotropika dan narkotika dibuat setiap bulan dan dilaporkan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul dengan tembusan ke Dinas Kesehatan Propinsi D.I. Yogyakarta dan ke Balai Besar Pom Yogyakarta. c. Laporan Pemakaian Obat Generik Laporan Obat generik merupakan laporan bulanan yang dilaporkan 3 bulan sekali ke Dinas Kesehatan Propinsi D.I. Yogyakarta d. Laporan obat ARV dan TB B. Pelayanan Kefarmasian dalam Penggunaan Obat dan Alat 1. Pelayanan resep (dispensing ) Pelayanan resep dilakukan di untuk pasien rawat jalan dan rawat inap. Merupakan kegiatan pelayanan yang dimulai dari tahap validasi dan interpretasi ( telaah resep ), menyiapkan/meracik obat, memberikan label/etiket, penyerahan obat dengan pemberian informasi obat yang memadai disertai system dokumentasi. Tahapan dalam dispensing obat : a. Menerima dan memvalidasi resep Saat menerima resep petugas harus mengkonfirmasi nama pasien. Hal ini penting ketika farmasi harus melayani pasien yang berlimpah sehingga resiko resep bercampur atau tertukar. Penggunaan nomor ganda satu untuk resep dan satu untuk pasien bertujuan untuk memastikan bahwa pasien mendapat obat yang tepat dan sangat membantu dalam situasi dimana pasien kadang mempunyai nama yang sama. b. Memahami dan menginterpretasi resep Interpretasi resep harus dilakukan oleh petugas yang bisa :  Membaca resep  Bisa menginterpretasikan singkatan yang digunakan oleh dokter dalam resep  Menelaah dosis obat berada dalam kisaran dosis normal bagi pasien dengan memperhatikan jenis kelamin dan umur  Melakukan perhitungan dosis dan jumlah obat dengan tepat  Menidentifikasi interaksi obat yang umum Resep pada umumnya dalam bentuk tertulis, pemesanan obat secara verbal dengan telepon atau aiphone bisa diberikan hanya untuk situasi khusus dan emergenci. Pemesanan verbal harus dibaca ulang kepada dokter untuk memastikan ketepatan dan harus segera ditunjang dengan resep tertulis. Jika petugas apotek ragu terhadap tulisan resep dokter, petugas seharusnya bertanya pada dokter, hal ini mengurangi resiko kesalahan obat karena banyak obat yang namanya mirip. c. Menyiapkan label dan meracik obat Menyiapkan label dan meracik obat merupakan bagian terpenting dari proses dispensing jadi harus ada prosedur untuk bisa mengecek ulang. Bagian dari proses ini setelah resep dimengerti dengan jelas dan jumlah obat sudah dihitung. Petugas dalam memilih obat dengan membaca label yang tertera di wadah obat dan memperhatikan nama produk dan kekuatan obat disesuaikan dengan resep. Obat juga harus dipastikan tidak kadaluarsa dan pilih stok yang lebih dulu kadaluarsa ( first expire first out ). Mengukur atau menghitung stok obat dari wadah besar. Obat berupa cairan harus diukur dengan gelas ukur yang bersih dan dituang dengan cara label diatas supaya tidak terkena tumpahan obat.



Tablet atau capsul dihitung menggunakan alat bantu, yaitu kertas bersih dan spatula atau pisau atau menggunakan tutup botol obat, namun tutup harus segera dikembalikan ke wadahnya. Membungkus dan membuat etiket obat Tablet dan kapsul harus dikemas dalam wadah yang bersih dan kering seperti botol atau plastik klip. d. Melakukan pengecekan akhir Pada tahap ini racikan obat harus dicek ulang disesuaikan antara resep dengan obat dalam kemasan yang digunakan. Meskipun bisa dilakukan pengecekan sendiri, sebaiknya pengecekan dilakukan petugas lain. Pengecekan akhir mencakup membaca dan menginterpretasi resep sebelum melihat obat yang dikemas. Kemudian mengecek kesesuaian dosis, interaksi obat,mengecek identitas obat yang diracik, mengecek etiket, dan menandatangani resep. e. Mencatat proses dispensing Pencatatan bermanfaat untuk memverifikasi obat yang digunakan dan melacak permasalahan obat pasien. Pencatatan dilakukan dengan komputer SIM RS yang memungkinkan untuk membuat rekam tanggal, nama pasien, nama obat dan kekuatannya. f. Menyerahkan obat ke pasien dengan petunjuk pemakaian dan saran yang jelas Obat harus diberikan kepada pasien atau yang mewakili dengan petunjuk dan saran yang sesuai dengan obat. Prioritas informasi yang diberikan adalah :  Kapan minum obat terutama berkaitan dengan makanan atau minum obat lain  Bagaimana cara minum/atau menggunakan obat ( dikunyah, ditelan utuh atau diminum dengan air yang banyak atau di bawah lidah )  Bagaimana menyimpan obat  Peringatan terhadap efek samping obat; misalnya muntah, diare, perubahan warna urin.



2.



Pelayanan informasi obat Merupakan kegiatan pelayanan yang dilakukan oleh Apoteker untuk member informasi secara akurat, tidak bias dan terkini kepada dokter, apoteker, perawat, profesi kesehatan lainnya dan pasien. Tujuan : - Menyediakan informasi mengenai obat kepada pasien dan tenaga kesehatan di lingkungan rumah sakit - Menyediakan informasi untuk membuat kebijakan-kebijakan yang berhubungan dengan obat - Meningkatkan profesionalisme apoteker - Menunjang terapi obat yang rasional Kegiatan : a. Memberikan dan mnyebarkan informasi kepada konsumen secara aktif dan pasif b. Menjawab pertanyaan dari pasien maupun tenaga kesehatan melalui telepon, surat atau tatap muka c. Membuat bulletin, leaflet, label obat



d. Menyediakan informasi bagi Komite Farmasi dan Terapi sehubungan dengan penyusunan Formularium Rumah Sakit e. Bersama dengan PKMRS melakukan kegiatan penyuluhan bagi pasien rawat jalan dan rawat inap 3.



Konsultasi obat Merupakan suatu proses yang sistematik untuk mengidentifikasi dan penyelesaian masalah pasien yang berkaitan dengan pengambilan dan penggunaan obat pasien rawat jalan dan pasien rawat inap. Tujuan : Memberikan pemahaman yang benar mengenai obat kepada pasien dan tenaga kesehatan mengenai nama obat, tujuan pengobatan, jadwal pengobatan, cara menggunakan obat, efek samping obat, tanda-tanda toksisitas, cara penyimpanan obat dan penggunaan obat-obat lain. Kegiatan : a. Membuka komunikasi antara apoteker dengan pasien b. Menanyakan hal-hal yang menyangkut obat yang dikatakan oleh dokter kepada pasien yaitu apa yang dikatakan dokter mengenai obat, bagaimana cara pemakaian obat, efek yang diharapkan dari obat tersebut c. Memperagakan dan menjelaskan mengenai cara penggunaan obat d. Verifikasi akhir : mengecek pemahaman pasien, mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah yang berhubungan dengan cara penggunaan obat, untuk mengoptimalkan tujuan terapi



4.



Handling sitostatika Merupakan penanganan obat kanker secara aseptis dalam kemasan siap pakai sesuai kebutuhan pasien oleh tenaga farmasi yang terlatih dengan pengendalian pada keamanan terhadap lingkungan , petugas maupun sediaan obatnya dari efek toksik dan kontaminasi, dengan menggunakan alat pelindung diri, mengamankan saat pencampuran, distribusi, maupun proses pemberian kepada pasien sampai pembuangan limbahnya. Secara operasional dalam mempersiapkan dan melakukan harus sesuai prosedur yang ditetapkan dengan alat pelindung diri yang memadai sehingga mencegah kontaminasi. Kegiatan :  Melakukan perhitungan dosis secara akurat  Melarutkan sediaan obat kanker dengan pelarut yang sesuai  Mencampur sediaan obat kanker sesuai dengan protokol pengobatan  Mengemas dalam kemasan tertentu  Membuang limbah sesuai prosedur tertentu



5. Visite bangsal meliputi : a. Evaluasi penggunaan obat b. Pemantauan penggunaan obat c. Edukasi pasien 6. Monitoring efek samping obat ( MESO ) Merupakan kegiatan pemantauan setiap respon terhadap obat yang merugikan atau tidak diharapkan yang terjadi pada dosis normal yang digunakan pada manusia untuk tujuan profilaksis, diagnosis dan terapi. Tujuan : - Menemukan ESO sedini mungkin terutama yang berat, tidak dikenal, frekuensinya jarang



- Menentukan frekuensi dan insidensi ESO yang sudah dikenal sekali, yang baru saja ditemukan - Mengenal semua factor yang mungkin dapat menimbulkan/mempengaruhi timbulnya ESO atau mempengaruhi angka kejadian dan hebatnya ESO Kegiatan : a. Menganalisa laporan ESO b. Mengidentifikasi obat-obatan dan pasien yang mempunyai resiko tinggi mengalami ESO c. Mengisi formulir ESO d. Melaporkan ke Panitia ESO Nasional 7.



Pelaporan farmasi klinik Pelaporan farmasi klinik meliputi : a. Pelaporan pasien konseling b. Pelaporan visite pasien



BAB V KESELAMATAN PASIEN



Penggunaan obat rasional merupakan hal utama dari pelayanan kefarmasian. Dalam melaksanakan pengobatan rasional keselamatan pasien menjadi masalah yang perlu diperhatikan. Pasien bisa mengalami cedera atau mengalami insiden pada saat memperoleh layanan kesehatan, khususnya terkait penggunaan obat yang dikenal dengan medication error. Kejadian medication error dapat dicegah jika melibatkan pelayanan farmasin klinik dari apoteker yang terlatih. Instalasi Farmasi berperan dalam mewujudkan keselamatan pasien meliputi 2 aspek yaitu aspek manajemen dan aspek klinik. Aspek manajemen meliputi pemilihan perbekalan farmasi , pengadaan, penerimaan, penyimpanan dan distribusi, alur pelayanan, sistem pengendalian ( misalnya memanfaatkan IT ). Aspek klinik meliputi skrining permintaan obat (resep atau obat bebas ), penyiapan obat dan obat khusus, penyerahan dan pemberian informasi obat, konseling, monitoring dan evaluasi. Peran instalasi Farmasi di semua tahapan proses meliputi : 1.



Pemilihan Pada tahap pemilihan perbekalan farmasi, resiko insiden/error dapat diturunkan dengan pengendalian jumlah item obat dan penggunaan obat sesuai formularium.



2.



Pengadaan Pengadaan harus menjamin ketersediaan obat yang aman dan efektif sesuai peraturan yang berlaku ( legalitas ) dan diperoleh dari distributor resmi



3.



Penyimpanan Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penyimpanan untuk menurunkan kesalahan pengambilan obat dan menjamin mutu obat. a. Simpan obat dengan nama, tampilan dan ucapan mirip ( look alike, sound alike, medication names) secara terpisah. b. Obat-obat dengan peringatan khusus (high alert medication ) yang dapat menimbulkan cedera jika terjadi kesalahan pengambilan disimpan di tempat khusus. Misalnya :  Menyimpan cairan elektrolit pekat seperti KCl, warfarin, heparin, insulin, kemoterapi, narkotik opiat, neuromuscular blocking agent, trombolitik dan agonis adrenergik  Kelompok obat antidiabetik jangan dicampur obat lain secara alfabetis, tetapi ditempatkan secara terpisah c. Simpan obat sesuai dengan persyaratan penyimpana



4.



Skrining resep



Farmasi dapat berperan nyata dalam mencegah medication error dengan berkolaborasi dengan dokter dan pasien, a. Identifikasi pasien dengan setidaknya 2 identitas pasien yaitu nama dan nomor rekam medik atau nomor resep b. Apoteker tidak boleh membuat asumsi pada saat membuat interpretasi resep dokter, untuk mengklarifikasi ketidaktepatan atau ketidakjelasan resep dokter, singkatan hubungi dokter penulis resep. c. Permintaan obat secara lisan hanya dapat dilayani dalam keadaan emergenci dan itupun harus dilakukan konfirmasi ulang untuk memastikan obat yang diminta benar, dengan mengeja nama obat serta memastikan dosisnya. Informasi obat yang penting harus diberikan kepada petugas yang meminta atau menerima obat tersebut. 5.



Dispensing a. Peracikan obat tepat dilakukan sesuai dengan SOP b. Pemberian etiket yang tepat. Etiket harus dibaca minimum 3 kali, pada saat pengambilan obat dari rak, pada saat pengambilan obat dari wadah, pada saat mengembalikan obat ke rak. c. Dilakukan pemeriksaan ulang oleh orang yang berbeda d. Pemeriksaan meliputi kelengkapan permintaan, ketepatan etiket, aturan pakai, pemeriksaan kesesuaian resep terhadap obat, kesesuaian resep terhadap isi etiket.



6.



Komunikasi, Informasi dan Edukasi Edukasi dan konseling harus diberikan kepada pasien tentang obat dan pengobatannya yaitu ; a. Pemahaman yang jelas mengenai indikasi penggunaan dan bagaimana menggunakan obat yang benar, harapan setelah menggunakan obat, lama pengobatan, kapan harus kembali ke dokter b. Peringatan yang berkaitan dengan proses pengobatan c. Kejadian tidak diharapkan (KTD) yang potensial, interaksi obat dengan obat lain dan makanan harus dijelaskan kepada pasien d. Reaksi obat yang tidak diinginkan adverse drug reaction ( ADR ) yang mengakibatkan cedera pasien , pasien harus mendapat edukasi bagaimana cara mengatasi kemungkinan ADR tersebut. e. Penyimapanan dan penanganan obat di rumah obat yang rusak dan kadaluarsa.



7.



termasuk mengenali



Penggunaan obat Farmasi harus berperan dalam penggunaaan obat oleh pasien rawat inap di rumah sakit.



Hal yang perlu diperhatikan adalah : a. Tepat pasien b. Tepat indikasi c. Tepat waktu pemberian d. Tepat obat e. Tepat dosis f. Tepat label obat g. Tepat rute pemberian 8.



Monitoring dan evaluasi Apoteker harus melakukan monitoring dan evaluasi untuk mengetahui efek terapi, mewaspadai efek samping obat, memastikan kepatuhan pasien. Hasil monitoring dan evaluasi didokumentasikan dan ditindaklanjuti dengan melakukan perbaikan dan mencegah pengulangan kesalahan.



BAB VI KESELAMATAN KERJA



Program keselamatan kerja di Instalasi Farmasi mengacu pada program Kesehatan dan Keselamatan kerja RSUD Panembahan Senopati Bantul. Adapun tujuan dari program kesehatan dan keselamatan Kerja Panembahan Senopati Bantul adalah : 1. 2. 3.



RSUD



Mencegah terjadinya Kecelakaan Akibat Kerja (KAK) Melindungi karyawan dari Penyakit Akibat Kerja (PAK) Memastikan terpenuhinya hak-hak karyawan yang mengalami kecelakaan kerja dan atau penyakit akibat kerja



Kegiatan dari Instalasi Farmasi yang mendukung program Kesehatan dan Keselamatan Kerja adalah : 1. Mengirim staf farmasi dalam pelatihan yang dilakukan oleh K3 misalnya pelatihan pemadam kebakaran. Staf yang telah dikirim menjadi agen agen keselamatan kerja di Instalasi farmasi 2. Bekerjasama dengan Tim K3 dalam penanganan limbah B3 dari Instalasi Farmasi 3. Bekerjasama dengan tim K3 tentang penggunaan alat pencegah kebakaran dan cara penanggulangan kebakaran 4. Melakukan uji coba sistem kunci penyediaan gas medis  Pelaksana kegiatan: Tim K3, IPSRS dan apotek  Waktu Pelaksanaan : sekali setahun, bulan September  Cara pelaksanaan: Tim berkoordinasi dengan IPSRS dan Apotek. Melakukan simulasi penghentian sumber oksigen sentral pada salah satu gedung. Dilakukan pemasangan oksigen tabung langsung pada pasien yang diambil dari gudang, ruang/gedung lain. 5. Berpartisipasi dalam Tim HDP dalam penyediaan logistik obat dan alkes dan pelayanan obat 6. Melakukan identifikasi, membuat daftar tempat beresiko/berbahaya dan jenis bahayanya , dan membuat denahnya secara berkala  Pelaksana kegiatan: Tim K3  Waktu Pelaksanaan : 2 kali setahun pada bulan Januari dan Juli  Cara pelaksanaan: Tim berkoordinasi dengan IPSRS dan Apotek. Tim mengumpulkan data dan informasi mengenai tempat beresiko/berbahaya terkini. Tim menyusun daftar tempat beresiko/berbahaya dan jenis bahayanya. Tim membuat denah tempat beresiko/berbahaya.



BAB VII PENGENDALIAN MUTU



Tujuan dilakukannya pengendalian mutu adalah agar pelayanan farmasi memenuhi standar pelayanan yang ditetapkan dan dapat memuaskan pelanggan Hal-hal yang perlu dilakukan dalam pengendalian mutu adalah ; 1.



Menghilangkan kinerja pelayanan yang sub standar Standar pelayanan farmasi menggunakan Standar Pelayanan Minimal sesuai Kepmenkes 129/Menkes/SK/II/2008 yang meliputi : a. Waktu tunggu pelayanan resep obat jadi kurang dari 30 menit; sedangkan waktu tunggu pelayanan resep racikan kurang dari 1 jam b. Kepatuhan terhadap formularium 100 % c. Kepuasan pelanggan 80 %



2.



Terciptanya pelayanan farmasi yang menjamin efektifitas obat dan keamanan pasien



3.



Meningkatkan efisiensi pelayanan



4.



Meningkatkan kepuasan pelanggan a. Survey kepuasan pelanggan dilakukan setiap 6 bulan sekali sebagai bahan evaluasi b. Setiap pelanggan dari pasien yang tidak puas dapat menyampaikan keluhan langsung ke nomor sms center direktur yang kemudian ditindaklanjuti unit Instalasi Farmasi c. Menurunkan keluhan pelanggan dari internal RS



BAB VIII PENUTUP



Pedoman Pelayanan Farmasi ini bermanfaat sebagai panduan dalam melaksanakan pelayanan kefarmasian sebagai bagian dari pelayanan Rumah Sakit. Dalam pelaksanaannya Pedoman Pelayanan Farmasi ini akan menghadapi berbagai kendala antara lain sumber daya manusia/tenaga farmasi di rumah sakit, kebijakan manajemen rumah sakit serta pihak-pihak terkait yang umumnya masih paradigma lama yang melihat pelayanan farmasi di rumah sakit hanya mengurusi masalah pengadaan dan distribusi obat saja. Oleh karena itu perlu adanya partisipasi dari semua pihak, yakni dari staf sampai pimpinan dalam mengimplementasikan pedoman pelayanan ini. Manajemen RS hendaknya mendukung program-program yang tertulis dalam pedoman ini dengan kebijakan yang terkait sehingga staf baik di internal Instalasi Farmasi maupun dari unit lain mau menjalankan pedoman pelayanan farmasi. Usaha yang cukup keras perlu dilakukan mulai tahap sosialisasi, implementasi, evaluasi dan tindak lanjut sebagai program berkelanjutan sehingga apa yang menjadi tujuan pedoman pelayanan farmasi ini bisa terwujud yakni kualitas pelayanan rumah sakit yang optimal yang dampaknya dapat dirasakan oleh pasien/masyarakat.



Direktur



dr. I WAYAN SUDANA, M.Kes NIP. 19650409 199509 1 001