Revisi ASKEB PRANIKAH, Anik Endang SB-1 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LAPORAN PENDAHULUAN PADA PASANGAN PRANIKAH DI PUSKESMAS PADANG KABUPATEN LUMAJANG



Di Susun Oleh: ANIK ENDANG SETYO BEKTI NIM ;15901.02.20067



PENDIDIKAN PROFESI BIDAN STIKES HAFSHAWATY PESANTREN ZAINUL HASAN GENGGONG PROBOLINGGO 2020 / 2021



LEMBAR PENGESAHAN LAPORAN PENDAHULUAN PADA PASANGAN PRANIKAH DI PUSKESMAS PADANG KABUPATEN LUMAJANG



Disusun Oleh : ANIK ENDANG SETYO BEKTI NIM ;15901.02.20067



Di setujui dan disahkan oleh :



Pembimbing Akademik



Pembimbing Lahan



RITA SETIAWATI.,S.ST.,Bd.



Laporan Pendahuluan Pada Pasangan Pranikah



Konsep Dasar Pranikah (Calon Pengantin) A. Definisi pranikah Kata dasar dari pranikah ialah “nikah” yang merupakan ikatan (akad) perkawinan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan ajaran agama.Imbuhan kata pra yang memiliki makna sebelum, sehingga arti dari pranikah adalah sebelum menikah atau sebelum adanyanya ikatan perkawinan (lahir batin) antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri (Setiawan, 2017). Menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dengan batas usia 19 tahun untuk laki-laki dan 16 tahun untuk perempuan. Akat tetapi, berdasarkan UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, usia kurang dari 18 tahun masih tergolong anak-anak. Oleh karena itu, BKKBN memberikan batasan usia pernikahan 21 tahun bagi perempuan dan 25 tahun untuk pria.Selain itu, umur ideal yang matang secara biologis dan psikologis adalah 20 – 25 tahun bagi wanita dan umur 25 – 30 tahun bagi pria (BKKBN, 2017). Sedangkan, pasangan yang akan melangsungkan pernikahan/akad perkawinan disebut calon pengantin (Setiawan, 2017). B. Tujuan asuhan pranikah Menurut



Kemenkes



(2014),



penyelenggaraan



pelayanan



kesehatan masa sebelum hamil (prakonsepsi) atau pranikah bertujuan untuk: a. Menjamin kesehatan ibu sehingga mampu melahirkan generasi yang sehat dan berkualitas; b. Mengurangi angka kesakitan dan angka kematian ibu dan bayi baru lahir; c. Menjamin tercapainya kualitas hidup dan pemenuhan hak-hak reproduksi; dan



d. Mempertahankan dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan ibu dan bayi baru lahir yang bermutu, aman, dan bermanfaat sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. C. Persiapan pranikah Dalam Pelatihan Peer Konselor Kota Depok (2011) dan Kemenkes (2015), persiapan pernikahan meliputi kesiapan fisik, kesiapan mental/psikologis dan kesiapan sosial ekonomi. 1.



Kesiapan Fisik Secara umum, seorang individu dikatakan siap secara fisik apabila telah selesai fase pertumbuhan tubuh yaitu sekitar usia 20 tahun.Persiapan fisik pranikah meliputi pemeriksaan status kesehatan, status gizi, dan laboratorium (darah rutin dan yang dianjurkan).



2.



Kesiapan Mental/Psikologis Dalam sebuah pernikahan, individu diharapkan suda merasa siap untuk mempunyai anak dan siap menjadi orang tua termasuk mengasuh dan mendidik anak.



3.



Kesiapan Sosial Ekonomi Dalam menjalankan sebuah keluarga, anak yang dilahirkan tidak hanya membutuhkan kasih sayang orang tua namun juga sarana yang baik untuk membuatnya tumbuh dan berkembang dengan baik.Status sosial ekonomi juga dapat mempengaruhi status gizi calon ibu, seperti status sosial ekonomi yang kurang dapat meningkatkan risiko terjadi KEK dan anemia.



D. Pelayanan kesehatan pranikah Pelayanan kesehatan sebelum hamil di Indonesia telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK No. 97 tahun 2014) dan telah tertulis dalam buku saku kesehatan reproduksi dan seksual bagi calon pengantin maupun bagi penyuluhnya yang dikeluarkan oleh Kemenkes RI.Pemerintah baik daerah provinsi maupun kabupaten/kota



telah



menjamin



ketersediaan



sumber



daya



kesehatan, sarana, prasarana, dan penyelenggaraan pelayanan



kesehatan sebelum hamil sesuai standar yang telah ditentukan. Di Surabaya telah diatur dalam Surat Edaran Walikota Surabaya perihal Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS), beberapa kegiatan program pendampingan 1000 HPK yang berkaitan dengan pranikah adalah dengan pemeriksaan kesehatan calon pengantin meliputi pemeriksaan fisik dan laboratorium, serta penyuluhan kesehatan reproduksi calon pengantin. Pelayanan kesehatan masa sebelum hamil dilakukan untuk mempersiapkan perempuan dalam menjalani kehamilan dan persalinan yang sehat dan selamat serta memperoleh bayi yang sehat. Pelayanan kesehatan masa sebelum hami sebagaimana yang dimaksud dilakukan pada remaja, calon pengantin, dan pasangan usia subur (PMK No. 97 tahun 2014). Menurut Kemernkes (2015) dan PMK No. 97 tahun 2014, kegiatan pelayanan kesehatan masa sebelum hamil atau persiapan pranikah sebagaimana yang dimaksud meliputi: a. Pemeriksaan fisik Pemeriksaan fisik yang dilakukan minimal meliputi pemeriksaan tanda vital (tekanan darah, suhu, nadi, dan laju nafas) dan pemeriksaan status gizi (menanggulangi masalah kurang energi kronis (KEK) dan pemeriksaan status anemia). Penilaian status gizi seseorang dapat ditentukan dengan menghitung Indeks Masa Tubuh (IMT) berdasarkan PMK RI Nomor 41 Tahun 2014 tentang Pedoman Gizi Seimbang, sebagai berikut:



Keterangan: BB = Berat Badan (kg) TB = Tinggi Badan (m) Dari hasil perhitungan tersebut dapat diklasifikasikan status gizinya sebagai berikut:



Tabel 2.1 Klasifikasi Status Gizi berdasarkan IMT



Kurus



Kategori Kekurangan



berat



IMT badan < 17,0



tingkat berat Kekurangan



berat



badan 17,0 – 18,4



tingkat ringan Normal Gemuk Kelebihan



berat



tingkat ringan Kelebihan berat



18,5 – 25,0 badan 25,1 – 27,0 badan > 27,0



tingkat berat Sumber: Depkes, 2011; Supariasa, dkk, 2014. Jika seseorang termasuk kategori : 1. IMT < 17,0: keadaan orang tersebut disebut kurus dengan kekurangan berat badan tingkat berat atau Kurang Energi Kronis (KEK) berat. 2. IMT 17,0 – 18,4: keadaan orang tersebut disebut kurus dengan kekurangan berat badan tingkat ringan atau KEK ringan (Depkes, 2011). Menurut Supariasa, dkk (2014), pengukuran LLA pada kelompok Wanita Usia Subur (usia 15 – 45 tahun) adalah salah satu deteksi dini yang mudah untuk mengetahui kelompok berisiko Kekurangan Energi Kronis (KEK). Ambang batas LLA WUS dengan risiko KEK di Indonesia adalah 23,5 cm. Apabila LLA< 23,5 cm atau dibagian merah pita LLA, artinya wanita tersebut mempunyai risiko KEK, dan diperkirakan akan melahirkan berat bayi lahir rendah (BBLR), BBLR mempunyai risiko kematian, gizi kurang, gangguan pertumbuhan, dan perkembangan anak (Supariasa, dkk, 2014). b. Pemeriksaan penunjang Pelayanan kesehatan yang dilakukan berdasarkan indikasi medis, terdiri atas pemeriksaan darah rutin, darah yang



dianjurkan, dan pemeriksaan urin yang diuraikan sebagai berikut (Kemenkes, 2015): 1) Pemeriksaan darah rutin Meliputi



pemeriksaan



hemoglobin



dan golongan



darah.Pemeriksaan hemoglobin untuk mengetahaui status anemia



seseorang.Anemia



didefinisikan



sebagai



berkurangnya satu atau lebih parameter sel darah merah: konsentrasihemoglobin, hematokrit atau jumlah seldarah merah.



Menurut



kriteria



WHO



anemiaadalah



kadar



hemoglobin di bawah 13 g%pada pria dan di bawah 12 g% pada wanita. Berdasarkan kriteria WHO yang direvisi/ kriteria National Cancer Institute, anemia adalahkadar hemoglobin di bawah 14 g% pada priadan di bawah 12 g% pada wanita. Kriteria inidigunakan untuk evaluasi anemia pada penderita dengan keganasan.Anemia merupakantanda adanya penyakit.Anemia selalu merupakankeadaan tidak normal dan harus dicaripenyebabnya (Oehadian, 2012). Anemia defisiensi zat besi dan asam folat merupakan salah satu masalah masalah kesehatan gizi



utama di Asia



Tenggara, termasuk di Indonesia (Ringoringo, 2009). Saat ini program nasional menganjurkan kombinasi 60 mg besi dan 50 nanogram asam folat untuk profilaksis anemia (Fatimah, 2011). 2) Pemeriksaan darah yang dianjurkan Meliputi gula darah sewaktu, skrining thalassemia, malaria (daerah endemis), hepatitis B, hepatitis C, TORCH (Toxoplasma, rubella, ciromegalovirus, dan herpes simpleks), IMS (sifilis), dan HIV, serta pemeriksaan lainnya sesuai dengan indikasi. a) Pemeriksaan gula darah Kadar gula darah yang tinggi atau penyakit diabetes dapat mempengaruhi fungsi seksual, mesnstruasi tidak teratur



(diabetes



tipe



1),



meningkatkan



risiko



mengalami



Polycystic ovarian syndrome (PCOS) pada diabetes tipe 2, inkontensia urine, neuropati, gangguan vaskuler, dan keluhan psikologis yang berpengaruh dalam patogenesis terjadinya penurunan libido, sulit terangsang, penurunan lubrikasi vagina, disfungsi orgasme, dan dyspareunia. Selain itu diabetes juga berkaitan erat dengan komplikasi selama kehamilan seperti meningkatnya kebutuhan seksio sesarea, meningkatnya risiko ketonemia, preeklampsia, dan infeksi traktus urinaria, serta meningkatnya gangguan perinatal (makrosomia, hipoglikemia, neonatus, dan ikterus neonatorum) (Kurniawan, 2016). b) Pemeriksaan hepatitis Penyakit yang menyerang organ hati dan disebabkan oleh virus hepatitis B, ditandai dengan peradangan hati akut atau menahin yang dapat berkembang menjadi sirosis hepatis (pengerasan hati) atau kanker hati.Gejala hepatitis B adalah terlihat kuning pada bagian putih mata dan pada kulit, mual, muntah, kehilangan nafsu makan, penurunan berat badan, dan demam.Dampak hepatitis B pada kehamilan



dapat



menyebabkan



terjadinya



abortus,



premature, dan IUFD.Dapat dicegah dengan melaksukan vaksinasi dan menghindari hal-hal yang menularkan hepatitis B (Kemenkes, 2017). Cara penularan hepatitis B melalui darah atau cairan tubuh yang terinfeksi, hubungan seksual dengan penderita hepatitis B, penggunaan jarum sutik bersama, dan proses penularan dapat ditularkan dari ibu hamil penderita hepatitis B ke janinnya. c) Pemeriksaan TORCH



Suatu penyakit yang disebabkan oleh infeksi toxoplasma gondii, rubella, cytomegalovirus (CMV), dan herpes simplex virus II (HSV II). Dapat ditularkan melalui: (i)



Konsumsi makanan dan sayuran yang tidak terlalu bersih dan tidak dimasak dengan sempurna atau setengah matang



(ii) Penularan dari ibu ke janin (iii) Kotoran yang terinfeksi virus TORCH (kucing, anjing, kelelawar, burung Dampak TORCH bagi kesehatan dapat menimbulkan masalah kesuburan baik wanita maupun laki-laki sehingga menyebabkan sulit terjadinya kehamilan, kecacatan janin, dan risiko keguguran, kecacatan pada janin seperti kelainan pada syaraf, mata, otak, paru, telinga, dan terganggunya fungsi motoric. d) Pemeriksaan IMS (Infeksi Menular Seksual) Penyakit infeksi yang dapt ditularkan melalui hubungan seksual. Penyakit yang tergolong dalam IMS seperti sifilis,gonorea, klamidia, kondiloma akuminata, herpes genitalis, HIV, dan hepatitis B, dan lain-lain. Gejala umum infeksi menular seksual (IMS) pada perempuan: 1) Keputihan dengan jumlah yang banyak, berbau, berwarna, dan gatal 2) Gatal di sekitar vagina dan anus 3) Adanya benjolan, bintil, kulit, atau jerawat di sekitar vagina atau anus 4) Nyeri di bagian bawah perut yang kambuhan, tetapi tidak berhubungan dengan menstruasi 5) Keluar darah setelah berhubungan seksual 6) Demam Gejala umum infeksi menular seksual pada laki-laki:



1) Kencing bernanah, sakit, perih atau panas ppada saat kencing 2) Adanya bintil atau kulit luka atau koreng sekitar penis dan selangkangan paha 3) Pembengkakan dan sakit di buah zakar 4) Gatal di sekitar alat kelamin 5) Demam Dampak infeksi menular seksual yaitu kondisi kesehatan menutun, mudah tertular HIV/AIDS. Mandul, keguguran, hamil di luar kandungan, cacar bawaan janin, kelainan penglihatan, kelainan syaraf, kanker serviks, dan kanker organ seksual lainnya. e) Pemeriksaan HIV HIV (Human Immunodeficiency Virus) adalah virus yang menyerang dan melemahkan sistem pertahanan tubuh untuk melawan infeksi sehingga tubuh mudah tertular berbagai penyakit.AIDS (Acquire Immuno Deficiency Syndrome) adalah sekumpulan gejala dan tanda penyakit akibat menurunnya kekebalan tubuh yang disebabkan oleh HIV.Seseorang yang menderita HIV, tiak langsung menjadi AIDS dalam kurun waktu 5 – 10 tahun. Penularan HIV di dapatkan di dalam darah dan cairan tubuh lainnya (cairan sperma, cairan vagina, dan air susu ibu). Cara penularan HIV melalui: 1. Hubungan seksual dengan orangyang telah terinfeksi HIV. 2. Penggunaaan jarum suntik bersama-sama dengan orang yang sudah terinfeksi HIV (alat suntik, alat tindik, dan alat tato). 3. Ibu yang terinfeksi HIV ke bayi yang dikandungnya. Penularan



dapat terjadi



selama



melahirkan, dan saat menyusui



kehamilan,



saat



4. Transfusi darah atau produk darah lainnya yang terkontaminasi HIV. Semua orang bisa berisiko tertular HIV, tetapi risiko tinggi terdapat



pada



pekerja



seksual,



pelanggan



seksual,



homoseksual (sesame jenis kelamin), dan penggunaan narkoba suntik. Cara pencegahan penularan HIV – AIDS dapat dilakukan dengan ABCDE yaitu:  Abstinence(tidak berhubungan seksual)  Be faithful(saling setia, tidak berganti pasangan)  Use Condom(menggunakan kondom jika memiliki perilaku seksual berisiko)  No Drugs(tidak menggunakan obat-obat terlarang, seperti narkotika, zat adiktif, tidak berbagi jarum (suntik, tindik, tato) dengan siapapun.  Education(membekali informasi yang benar tentang HIV/AIDS) 3) Pemeriksaan urin rutin Urinalissis atau tes urin rutin digunakan untuk mengetahui fungsi ginjal dan mengetahui adanya infeksi pada ginjal atau saluran kemih. a. Pemberian imunisasi Pemberian



imunisasi



dilakukan



dalam



upaya



pencegahan dan perlindungan terhadap penyakit tetanus, sehingga akan memiliki kekebalan seumur hidup untuk melindungi ibu dan bayi terhadap penyakit tetanus. Pemberian imunisasi tetanus toxoid (TT) dilakukan untuk mencapai status T5 hasil pemberian imunisasi dasar dan lanjutan. Status T5 sebagaimana dimaksud ditujukkan agar wanita usia subur memiliki kekebalan penuh. Dalam hal status imunisasi belum mencapai status T5 saat pemberian imunisasi dasar dan lanjutan, maka pemberian imunisasi



tetanus toxoid dapat dilakukan saat yang bersangkutan menjadi calon pengantin. Tabel 2.2 Perlindungan Status Imunisasi TT Status Interval Pemberian



Lama Perlindungan



TT TT 1



Langkah awal pembentukan kekebalan tubuh terhadap penyakit Tetanus



TT II



4 minggu setelah TT 1



3 tahun



TT III



6 bulan setelah TT II



5 tahun



TT IV



1 tahun setelah TT III



10 tahun



TT V



1 tahun setelah TT IV



>25 tahun *)



Sumber: Kemenkes, 2017 Yang dimaksud dengan masa perlindungan > 25 tahun adalah apabila telah mendapatkan imunisasi TT lengkap mulai dari TT 1 sampai TT 5. Tabel 2.3 Skrining Status TT Wanita Usia Subur No.



Riwayat Imunisasi TT



A.



Riwayat Imunisasi DPT-HB saat bayi: Bayi yang lahir mulai tahun 1990 status TTnya dihitung TT II



B.



Riwayat BIAS 1



Untuk WUS yag lahir antara tahun 1973 s.d 1976 a. Kelas 6 (2 dosis)



2



Untuk WUS yang lahir antara 1977 s/d 1987 a. Kelas 6 (2 dosis) b. Kelas 6 (2 dosis)



Pernah/Tidak Diimunisasi DPT/DPT-HB/Dt/Td/TT



Kesimpulan Status TT



3



Untuk WUS yang lahir tahun 1988 a. Kelas 1 b. Kelas 5 c. Kelas 6



4



Untuk WUS yang lahir tahun 1989 a. Kelas 1 b. Kelas 4 c. Kelas 5 d. Kelas 6



5



Untuk WUS yang lahir tahun 1990 a. Kelas 1 b. Kelas 3 c. Kelas 4



6



d. Kelas 5 e. Kelas 6 Untuk WUS yang lahir tahun 1991 a. Kelas 1 b. Kelas 2 c. Kelas 3 d. Kelas 4



7



Untuk WUS yang lahir tahun 1992 s/d sekarang a. Kelas 1 b. Kelas 2 c. Kelas 3



C



Saat Calon Pengantin



D



Saat Hamil a. Hamil 1



b. Hamil 2 c. Hamil 3 d. Hamil 4 E



Lain-lain (Kegiatan Kampanye/Ori Difteri) Contoh: saat SMA tahun 2003 – 2005, dan akselerasi WUS di Bangkalan dan Sumenep (2009 – 2010), Ori Difteri 2011, Sub PIN Difteri 2012



Sumber: Kemenkes, 2014 Keterangan tabel: a. Bagi WUS yang lahir sebelum tahun 1973, pertanyaan yang diajukan hanya pada riwayat calon pengantin (C), Hamil (D), dan lain-lain (E). b. Vaksinasi DPT 3 dosis dimulai sejak 1977 s.d sekarang c. Vaksinasi anak SD/MI (BIAS) DT dan TT tahun 1984 – 1997: kelas 1 laki-laki dan perempuan (DT 2 dosis) dan kelas 6 perempuan d. Vaksinasi anak SD/MI (BIAS) DT dan TT tahun 1998 – 2000: kelas 1 (DT) s/d 2 – 6 (TT) e. Vaksinasi anak SD/MI (BIAS) DT dan TT tahun 2001 – sekarang: kelas 1, 2, dan 3. f. Vaksinasi catin dan ibu hamil (2 dosis) dimulai sejak tahun 1984 s/d 2000 – tahun 2001 s/d sekarang harus diskrining terlebih dahulu g. Interval minimal pemberian TT: TT 1 ke TT 2 = 4 minggu, TT 2 ke TT 3 = 6 bulan, TT 3 ke TT 4 = 1 tahun, TT 4 ke TT 5 = 1 tahun. b. Suplementasi gizi Peningkatan status gizi calon pengantin terutama perempuan melalui penanggulangan KEK (Kekurangan Energi Kronis) dan anemia gizi besi, serta defisiensi asam



folat. Dilaksanakan dalam bentuk pemberian edukasi gizi seimbang dan tablet tambah darah. c. Konseling / konsultasi kesehatan pranikah Konseling



pranikah



dikenal



dengan



sebutan



pendidikan pranikah, konseling edukatif pranikah, terapi pranikah,



maupun



program



persiapan



pernikahan.



Konseling pranikah merupakan suatu proses konseling yang diberikan kepada calon pasangan untuk mengenal, memahami dan menerima agar mereka siap secara lahir dan batin sebelum memutuskan untuk menempuh suatu perkawinan (Triningtyas, dkk, 2017). Bimbingan konseling pra nikah merupakan kegiatan yang diselenggarakan kepada pihak-pihak yang belum menikah, sehubungan dengan rencana pernikahannya. Pihak - pihak tersebut datang ke konselor untuk membuat keputusannya agar lebih mantapdan dapat melakukan penyesuaian di kemudian hari secara baik (Latipun, 2010). Konseling pernikahan atau yang biasa disebut marriage counseling) merupakan upaya membantu pasangan calon pengantin. Konseling pernikahan ini dilakukan oleh konselor yang professional. Tujuannya agar mereka dapat berkembang dan mampu memecahkan masalah yang dihadapinya melalui cara - cara yang saling menghargai, toleransi, dan komunikasi, agar dapat tercapai motivasi berkeluarga,



perkembangan,



kemandirian,



dan



kesejahteraan seluruh anggota keluarganya (Willis, 2010). Konseling pernikahan juga disebut dengan terapi untuk pasangan yang akan menikah. Terapi tersebut digunakan



untuk



membantu



pasangan



agar



saling



memahami, dapat memecahkan masalah dan konflik secara sehat, saling menghargai perbedaan, dan dapat meningkatkan komunikasi yang baik (Kertamuda, 2010).



Bimbingan konseling pra nikah mempunyai objek yaitu calon pasangan suami istri dan anggota keluarga calon suami istri. Calon suami istri atau lebih tepatnya pasangan laki-laki dan perempuan yang dalam perkembangan hidupnya baik secara fisik maupun psikis sudah siap dan sepakat untuk menjalin hubungan ke jenjang yang lebih serius (pernikahan). Anggota keluarga calon suami istri yaitu individu - individu yang mempunyai hubungan keluarga dekat, baik dari pihak suami maupun istri (Zulaekha, 2013). Menurut Kemenkes (2015), informasi pranikah yang dibutuhkan



sebelum



memasuki



jenjang



pernikahan



meliputi: 1. Kesehatan reproduksi Kesehatan reproduksi adalah keadaan sehat secara fisik, mental, dan sosial secara utuh, tidak semata-mata bebas dari penyakit atau kecacatan yang berkaitan dengan sistem, fungsi, dan proses reproduksi. Catin



perlu



mengetahui



mengetahui



informasi



kesehatan reproduksi untuk menjalankan proses fungsi perilaku reproduksi yang sehat dan aman. Catin perempuan akan menjadi calon ibu yang harus



mempersiapkan



kehamilannya



agar



dapat



melahirkan anak yang sehat dan berkualitas. Catin lakilaki akan menjadi calon ayah yang harus memiliki kesehatan perencanaan



yang



baik



keluarga,



dan seperti



berpartisipasi menggunakan



dalam alat



kontrasepsi serta mendukung kehamilan dan persalinan yang aman. Laki-laki dan perempuan mempunyai risiko masalah kesehatan reproduksi terhadap penularan penyakit. Perempuan lebih rentan terhadap masalah kesehatan



reproduksi



yang



terjadi



pada



saat



berhubungan



seksual,hamil,



melahirkan,



nifas,



keguguran, dan pemakaian alat kontrasepsi, karena struktur alat reproduksinya lebih rentan secara sosial maupun fisik terhadap penularan infeksi menular seksual. Laki-laki dan perempuan mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk menjaga kesehatan reproduksi. 2. Hak dan kesehatan reproduksi seksual Hak asasi manusia yang dimiliki oleh setiap lakilaki dan perempuan yang berkaitan dengan kehidupan reproduksinya.Hak inii menjamin setiap pasangan dan individu



untuk



memutuskan



secara



bebas



dan



bertanggung jawab mengenai jumlah, jarak, dan waktu memiliki anak serta untuk memperoleh informasi kesehatan reproduksi. Informasi yang perlu diketahui natra lain:  Kesehatan reproduksi, permasalahan, dan cara mengatasinya.  Penyakit menular seksual, agar perempuan dan lakilaki terlindung dari infeksi meular seksual (IMS), HIV – AIDS, dan infeksi saluran reproduksi (ISR), serta



memahami



cara



penularannya,



upaya



pencegahan, dan pengobatan. 3. Pelayanan Keluarga Berencana (KB) yang aman, efektif, terjangkau, dapat diterima, sesuai dengan pilihan, dan tanpa paksaan serta mengetahui dan memahami efek samping dan komplikasi dari masingmasing alat dan obat kontrasepsi.  Catin laki-laki dan perempuan berhak mendapatkan pelayanan kesehatan reproduksi yang dibutuhkan. Catin perempuan berhak mendapatkan pelayanan kesehatan reproduksi yang dibutuhkan agar sehat



dan selamat dalam menjalani kehamilan, persalinan, nifas, serta memperoleh bayi yang sehat.  Hubungan suami istri harus didasari rasa cinta dan kasih sayang, saling menghargai dan menghormati pasangangan, serta dilakukan dalam kondisi dan waktu yang diinginkan bersama tanpa unsur pemaksaan, ancaman, dan kekerasan Perilaku yang harus dihindari dalam aktivitas seksual antara lain:  Melakukan hubungan seksual pada saat menstruasi dan masa nifas  Melakukan hubungan seksual melalui dubur dan mulut karena berisiko dalam penularan penyakit dan merusakorgan reproduksi. 4. Kesetaraan gender dalam kesehatan reproduksi Gender



adalah



pembagian



dalam



peran



kedudukan dan tugas antara laki-laki dan perempuan yang ditetapkan oleh masyarakat berdasarkan sifat lakilaki dan perempuan yang dianggap pantas sesuai norma, adat istiadat, kepercayaan atau kebiasaan masyarakat. Kesetaraan gender adalah suatu dan kondisi (kualitas hidup) adalah sama, laki-laki dan perempuan



bebas



mengembangkan



kemampuan



personil mereka dan membuat pilihan-pilihan tanpa dibatasi oleh stereotip, peran gender yang kaku. Penerapan kesetaraan gender dalam pernikahan: a. Pernikahan



yang



ideal



dapat



terjadi



ketika



perempuan dan laki-laki dapat saling menghormati dan menghargai satu sama lain, misalnya: Dalam mengambil keputusan dalam rumah tangga dilakukan secara bersama dan tidak memaksakan ego masing-masing



 Suami-istri saling membantu dalam pekerjaan rumah tangga, pengasuhan, dan pendidikan anak.  Kehamilan merupakan tanggung jawab bersama laki-laki dan perempuan.  Laki-laki mendukung terlaksananya pemberian ASI eksklusif b. Pernikahan yang bahagia harus terbatas dari hal-hal di bawah ini :  Kekerasan secara fisik (memukul, menampar, menjambak



rambut,



menyudut



dengan



rokok,



melukai, dan lain-lain)  Kekerasan secara psikis (selingkuh, menghina, komentar-komentar yang merendahkan, membentak, mengancam, dan lain-lain)  Kekerasan seksual  Penelantaran rumah tangga. c. Cara merawat organ reproduksi Untuk menjaga kesehatn dan fungsi organ reproduksi perlu dilakukan perawatan baik pada laki-laki dan perempuan, antara lain:  Pakaian dalam diganti minimal 2 kali sehari.  Menggunakan



pakaian



dalam



yang



menyerap



keringat dan cairan.  Bersihkan organ kelamin sampai bersih dan kering.  Menggunakan celana yang tidak ketat  Menjaga kebersihan organ kelamin  Membersihkan organ kelamin setelah BAK dan BAB Cara merawat organ reproduksi perempuan antara lain:  Bersihkan organ kelamin dari depan ke belakang dengan menggunakan air bersih dan dikeringkan.



 Sebaiknya tidak menggunakan cairan



pembilas



vagina karena dapat membunuh bakteri baik dalam vagina dan memicu tumbuhnya jamur.  Pilihlah pembalut berkualitas yang lembut dan mempunyai daya serap tinggi. Jangan memakai pembalut dalam waktu lama. Saat menstruasi, ganti pembalut sesering mungkin.  Jika sering keputihan, berbau, berwarna, dan terasa gatal, serta keluhan organ reproduksi lainnya segera memeriksakan diri ke petugas kesehatan. Contoh buku Konseling Pranikah



DAFTAR PUSTAKA



Amarudin.2012. Pengaruh Merokok Terhadap Kualitas Sperma Pada Pria dengan Masalah Infertilitas Studi Kasus Kontrol di Jakarta tahun 2011.Tesis. Jakarta: Univeritas Indonesia. BKKBN. 2017. BKKBN: Usia Pernikahan Ideal 21 – 25 Tahun.Diunduh di https://www.bkkbn.go.id/detailpost/bkkbn-usia-pernikahan-ideal-21-25tahun.Diakses pada 1 April 2018.



Budiman. 2011. Hubungan Usia, Kebiasaan Merokok, Kebiasaan Minum Alkohol, Dan Konsumsi Obat-obatan dengan Kualitas Sperma Di Fertility Centre RSIA Melinda Bandung.Skripsi. Dinkes Prov. Jawa Timur. 2015. Profil Kesehatan Provinsi Jawa Timur. Surabaya: Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur. Felicia, dkk. 2015. Hubungan Status Gizi dengan Siklus Menstruasi pada Remaja Putri di PSIK FK Unsrat Manado. Ejournal Keperawatan (e-Kp). 3 (1): 1 – 7. Fitriyah, Imroatul. 2014. Gambaran Perilaku Higiene Menstruasi pada Remaja Putri di Sekolah Dasar Negeri di Wilayah Kerja Puskesmas Pisangan.Skripsi : FK UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Imanda, R. Desvita. 2016. Menjalani Pernikahan antar Ras.Vol.5, No.2. Jurnal Empati. Pp.378-384 Kemenkes. 2014. Infodatin Hipertensi. Jakarta: Pusat Data dan Informasi Kemenkes RI. Kemenkes.2015. Kesehatan Reproduksi Pengantin.Jakarta: Kemenkes RI.



dan



Seksual



Bagi



Calon



Kemenkes. 2016. Buku Panduan Germas (Gerakan Masyarakan Hidup Sehat). Jakarta: Kemenkes RI. Kemenkes. 2017. Buku Saku Bagi Penyuluh Pernikahan Kesehatan Reproduksi Calon Pengantin: Menuju Keluarga Sehat. Jakarta: Kementrian Kesehatan dan Kementerian Agama. Kertamuda, E. F. 2010. Konseling Pernikahan untuk Keluarga di Indonesia. Jakarta: Salemba Humanika. Kusmiran, Eny. 2012. Kesehatan Reproduksi Remaja dan Wanita.Jakarta : Salemba Medika Laming, C. Y., dkk.2013. Hubungan Tinggi Badan dengan Ukuran Lebar Panggul pada Mahasiswi Angkatan 2010 Fakultas Kedokteran Universitas Sam Ratulangi.Jurnal e-Biomedik. 1 (1): 178 – 183. Mariana, W., dkk. 2013. Hubungan Status Gizi dengan Kejadian Anemia pada Remaja Putri di SMK Swadaya Wilayah Kerja Puskesmas Karangdoro Kota Semarang Tahun 2013. Jurnal Kebidanan. 2 (4): 35 – 42. Maryam, S. 2016. Gizi dalam Kesehatan Reproduksi. Jakarta: Salemba Medika. McGrath, J.J., dkk. 2014. A Comprehensive Assessment of Parental Age and Psychiatric Disorders. JAMA Psychiatry. 7 (3): 301 – 309. Oehadian, A. 2012.Pendekatan Klinis dan Diagnosis Anemia.CDK-194. 3 (6): 408 – 412. Pemerintah Kota Depok. 2011. Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP) dan Persiapan Pranikah..Pelatihan Peer Konselor Kota Depok.



PMK No. 41 tahun 2014.Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2014 tentang Pedoman Gizi Seimbang. Proverawati, A. dan Misaroh. 2010. Menarche Menstruasi Pertama Penuh Makna. Yogyakarta: Nuha Medika Sa’adah, N., dkk. 2016. Hubungan Karakteristik dan Perilaku Berisiko Pasangan Infertil di Klinik Fertilitas dan Bayi Tabung Tiara Citra Rumah Sakit Putri Surabaya.Jurnal Biometrika dan Kependudukan. 5 (1): 61 – 69. Sari, F., dkk. 2013. Kesiapan Menikah pada Dewasa Muda dan Pengaruhnya terhadap Usia Menikah.Jurnal Ilmu Keluarga dan Konsumen. 6 (3): 143 – 153. Soetjiningsih, 2010.Tumbuh Kembang Remaja dan Permasalahannya.Jakarta : CV Sagung Seto. Triningtyas, D. A., dkk. 2017. Konseling Pranikah: Sebuah Upaya Meredukasi Budaya Pernikahan Dini di Kecamatan Pulung Kabupaten Ponorogo.Jurnal Konseling Indonesia. 3 (1): 28 – 32. Uliyah, dkk. 2010. Buku Ajar Kebutuhan Dasar Manusia (KDM). Jakarta: Salemba Medika. Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Yusuf, Y., dkk. 2014. Hubungan Pengetahuan Menarche dengan Kesiapan Remaka Putri Menghadapi Menarche di SMP Negeri 3 Tidore Kepulauan.Artikel Publikasi. Program Studi Ilmu Keperawatan Fakultas Kedokteran Universitas Sam Ratulangi Manado. Zulaekha.2013. Bimbingan Konseling Pra Nikah bafi “Calon Pengantin” di BP4 KUA Kec. Mranggen (Studi Analisis Bimbingan Konseling Perkawinan. Skripsi.Fakultas Dakwah dan Komunikasi. Semarang: Insitut Agama Islam Negeri Walisongo



ASUHAN KEBIDANAN PADA PASANGAN CALON PENGANTIN DENGAN KONSELING PRA NIKAH DI PUSKESMAS PADANG



Nama Pengkaji



: Anik Endang Setyo Bekti



Tanggal / Jam Pengkajian



: 27 Oktober 2020 / 10.00 Wib



Tempat Pengkajian



: Puskesmas Padang



Identitas : Catin Wanita



Catin Laki – Laki



Nama



: Nn. DN



Nama



: Tn. RY



Umur



: 31 Tahun



Umur



: 28 Tahun



Agama



: Islam



Agama



: Islam



Pendidikan



: PT



Pendidikan



: SMA



Suku



: Jawa



Suku



: Jawa



Pekerjaan



: Wiraswasta



Pekerjaan



: Wiraswasta



Alamat



: Rt.25 RW 09



Alamat



: Dsn. Benel 10/03



Dawuhan Lor Kecamatan Sukodono



Kedawung Kec.Padang



Subyektif : Ibu mengatakan ingin periksa kesehatan reproduksi pra nikah dan konseling persiapan pernikahan HPHT : 19 – 10 – 2020 . Obyektif : 1. Pemeriksaan Umum Catin Wanita a. Keadaan Umum : Baik b. Kesadaran : Composmentis c. Antropometri : BB : 54 kg TB : 150 cm IMT : 24,5 kg/m² Lila : 26 cm d. Tanda – tanda vital: TD : 110/70 MmHg N : 80 x/mnt RR : 20 x/mnt 2. Pemeriksaan Fisik



Catin Laki – Laki a. Keadaan Umum : Baik b. Kesadaran : Composmentis c. Antropometri : BB : 59 kg TB : 155 cm



d. Tanda – tanda vital : TD : 120/80 MmHg N : 88 x/mnt RR : 22 x/mnt



Catin Wanita Abdomen : Tidak nyeri tekan, fundus tidak teraba 3. Pemeriksaan Penunjang Catin Wanita Catin Laki – Laki



Hb



: 11,3 gr%



Hb



: 14 gr%



Golda



: B+



Golda : O+



Analisa : Pasangan catin dengan konseling pra nikah. Penatalaksanaan : Tanggal



: 27 Oktober 2020



Jam



: 10.00 Wib



1.



Melakukan komunikasi terapeutik dengan baik e/ komunikasi trapeutik telah di lakukan



2.



Menjelaskan hasil pemeriksaan pada kedua calon pengantin bahwa secara umum keadaan mereka baik, tanda- tanda vital dalam batas normal, hasil pemeriksaan laboratorium dalam batas normal e/ kedua catin mengerti dengan penjelasan yang diberikan



3.



Menganjurkan kedua catin menjaga pola makan seimbang, mengurangi makanan yang mengandung kolesterol, kadar garam natrium dan kadar gula tinggi, mengurangi makanan cepat saji,mencegah stress berlebihan, menghentikan kebiasan merokok, melakukan olahraga secara rutin, dan kontol kesehatan secara rutin dikarenakan kedua catin berisiko mengalami DM dan khususnya catin wanita berisiko mengalami hipertensi e/ kedua catin mengerti dan bersedia melakukan anjuran yang diberikan



4.



Menganjurkan catin wanita untuk lebih banyak mengkonsumsi makanan berserat seperti buah, sayur, dan agar-agar untuk membantu melancarkan BAB e/ catin wanita mengerti dan mau melaksanakan anjuran yang diberikan



5.



Memberikan konseling kelas catin tentang kesehatan reproduksi pranikah, e/ Kedua catin mengerti penjelasan yang diberikan



6.



Menjelaskan kepada catin wanita bahwa status imunisasi TT saat ini sudah T4yang masa perlindungannya terhadap tetanus neonatorum adalah 10 tahun dan belum seumur hidup, sehingga catin wanita masih perlu diberikan suntik imunisasi TT satu kali lagi.



e/ Catin wanita mengerti keadaannya. 7.



Menjelaskan tujuan dan efek samping dari imunisasi TT. e/ catin perempuan setuju dilakukan penyuntikkan imunisasi TT.



8.



Memberikan injeksi imunisasi TT 0,5 cc secara IM pada lengan kiri catin wanita dan menjelaskan bahwa status imunisasi TT sekarang yaitu TT5(TT lengkap) yang masa perlindungannya terhadap tetanus neonatorum adalah seumur hidup, sehingga apabila nanti sudah hamil atau hamil lagi, catin wanita tidak perlu diberikan suntik imunisasi TT kembali e/ catin wanita mengerti dan tidak ada reaksi alergi



9.



Menganjurkan catin untuk mengurangi konsumsi kafein (batas mengkonsumsi kafein sebanyak 200 miligram/hari),seperti teh dan kopi, yang dapat memperburuk kesehatan menjelang persiapan kehamilan e/ kedua catin mengerti dan mau melaksanakan anjuran yang diberikan



10.



Menganjurkan



kepada



catin



wanita



untuk



lebih



banyak



mengkonsumsi makanan mengandung asam folat seperti pada sayuran bewarna hijau tua atau minum susu yang terdapat kandungan asam folat, dapat juga meminum suplemen asam folat 0,4 mg setiap hari minimal 1 bulan sebelum menikah untuk persiapan kehamilan e/ Catin wanita bersedia mengikuti saran bidan 11.Menganjurkan pasangan catin untuk tidak menunda kehamilan,mengingat usia dari catin wanita yang sudah mendekati factor resiko tinggi untuk hamil. e/ pasangan catin mengerti dan bersedia mengikuti anjuran petugas kesehatan. 12.Menganjurkan kedua catin untuk memeriksakan kesehatan apabila ada keluhan e/ kedua catin bersedia



LEMBAR KONSULTASI AKADEMIK dan RUANGAN



Nama : Anik Endang Setyo Bekti



Ruangan



: Puskesmas Padang



NIM



Kasus



: Konseling Pra Nikah



No



:15901.02.20067 Hari /



Masukan



Paraf



tanggal 1



Kamis 5-11-2020



Ci lahan B.Agustina ; -nama dosen di lembar pengesahan ,dikosongi dulu -judulnya diubah menjadi”LAPORAN PENDAHULUAN -pada Pelaksanaan:langkahlangkah/prosedur,tidak usah dicantumkan



2



Minggu 8-11-2020



B.Fifin ;



Ci Akademik