Revisi BOTOL INFUS Plastik [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PENGOLAHAN LIMBAH BOTOL INFUS PLASTIK DAN KEMASAN BEKAS PRODUK FARMASI RSUD Dr. SOETOMO SURABAYA STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL



No. Dokumen B.12.020/PARS.RSDS/I/ SPO/2013



No. Revisi 01



Halaman 1/6



DITETAPKAN OLEH DIREKTUR Tanggal Terbit 15 Januari 2013



PENGERTIAN



dr. DODO ANONDO, MPH N I P . 19550613 198303 1 013 Standar Prosedur Operasional pengelolaan limbah botol infus plastik dan kemasan bekas produk farmasi adalah upaya penanganan bekas botol infus berbahan baku plastik yang dimulai sejak dari pengumpulan, penyobekan/pengguntingan, dekontaminasi sampai dengan pengambilan



TUJUAN



oleh distributor botol infus plastik dan kemasan bekas produk Farmasi. 1. UMUM Mengelola bekas botol infus plastik dan kemasan bekas produk farmasi dengan sedemikian rupa agar tidak mencemari lingkungan secara fisik, kimia maupun bakteriologi. 2. KHUSUS a. Mencegah menumpuknya botol infus plastik di ruangan perawatan dan mencegah terjadinya pencemaran udara akibat pembakaran botol infus plastik yang berlebihan. b. Mencegah penularan penyakit akibat terjadinya kontaminasi pada bekas botol infus plastik yang sering kali tidak terdeteksi. c. Mencegah terjadinya pemalsuan produk botol infus oleh orang-



KEBIJAKAN



orang yang tidak bertanggung jawab. 1. Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 1204 / 2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit. PENGOLAHAN LIMBAH BOTOL INFUS DAN KEMASAN BEKAS PRODUK FARMASI



RSUD Dr. SOETOMO SURABAYA



No. Dokumen B.12.020/PARS.RSDS/I/ SPO/2013



No. Revisi 01



Halaman 2/6



2. SK Direktur No. 188.4/5000/304/SK/2008 tentang Pengelolaan Lingkungan Fisik, Biologis dan Kebersihan Rumah Sakit Beserta Pemantauannya. 3. Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan PROSEDUR



I.



Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Tata Laksana Pengumpulan Botol Infus Plastik Bekas & Kemasan Bekas Produk Farmasi di Ruangan Penghasil Botol Infus Plastik Bekas. a. Botol infus berbahan baku plastik yang sudah kosong / bekas / tidak lagi digunakan setelah terlepas dari infusset atau selang infus, secara langsung dimasukkan kedalam kontainer sampah medis khusus botol infus yang telah dilapisi kantung plastik b.



warna kuning. Botol infus plastik bekas ditampung dalam kontainer khusus botol infus atau kantong plastik ukuran jumbo, begitu pula untuk kemasan bekas produk farmasi ditampung dalam kontainer



c.



khusus atau kantong plastik ukuran jumbo. Untuk infusset / slang infus langsung dimasukkan dalam



d.



kontainer sampah medis. Mengikat botol infus bekas untuk menghindari penyalahgunaan



e.



atau pemanfaatan di luar ketentuan. Bila kontainer sampah medis khusus botol infus telah penuh, diharuskan pihak ruangan menghubungi Instalasi Sanitasi untuk pengambilan dan dilakukan pengamanan dengan cara kantong plastik yang melapisinya diikat tali kuning untuk menghindari penyalahgunaan atau pemanfaatan diluar ketentuan. PENGOLAHAN LIMBAH BOTOL INFUS DAN KEMASAN BEKAS PRODUK FARMASI



RSUD Dr. SOETOMO SURABAYA



No. Dokumen B.12.020/PARS.RSDS/I/ SPO/2013



No. Revisi 01



Halaman 3/6



PROSEDUR



II. Petunjuk Pelaksanaan Pengakutan ke Unit Pengolahan Limbah Medis. a. Dengan menggunakan trolly tertutup warna kuning botol infus berbahan baku plastik diangkut dan dilakukan penggantian kantong plastik warna kuning berukuran jumbo sebagai tempat penampungan, begitu pula untuk kemasan bekas produk b.



Farmasi. Trolly yang berisi limbah botol infus bekas dan kemasan bekas produk farmasi langsung di bawa menuju ke tempat pengolahan limbah medis untuk dilakukan proses pengelolaan



c.



lanjutan termasuk dekontaminasi dan pengepakan. Tenaga pengangkutan harus dilengkapi sarana alat pelindung diri (APD) : baju kerja, sarung tangan, masker dan sepatu panjang.



III. Pelaksanaan Dekontaminasi dan Penyaluran Barang a. Botol infus bekas berbahan baku plastik dilakukan penyobekan atau sejenisnya oleh karyawan dari distributor botol infuse dimaksudkan untuk menghindari pemalsuan produk dan memudahkan proses dekontaminasi oleh Instalasi Sanitasi. Untuk kemasan bekas produk Farmasi yang tidak b.



terkait dengan pasien tidak perlu didekontaminasi. Botol infus bekas berbahan baku plastik dan kemasan bekas produk Farmasi yang telah disobek kemudian direndam dengan larutan hypochloride 0,5 % selama 10 – 15 menit kemudian ditiriskan di udara terbuka sampai kering. PENGOLAHAN LIMBAH BOTOL INFUS DAN KEMASAN BEKAS PRODUK FARMASI



RSUD Dr. SOETOMO SURABAYA PROSEDUR



No. Dokumen B.12.020/PARS.RSDS/I/ SPO/2013 c.



No. Revisi 01



Halaman 4/6



Botol infus bekas berbahan baku plastik pasca dekontaminasi dan kemasan bekas produk farmasi lainnya dikemas dalam kantong plastik, dalam jumlah kecil dibakar di Incinerator,



sedangkan dalam jumlah besar dilakukan penggilingan oleh karyawan dari distributor botol infuse kemudian dilakukan pengemasan dalam karung dan dikembalikan ke distributor Farmasi yang mengadakan bahan-bahan cairan infuse dan d.



kemasan bekas produk Farmasi lainnya. Pembuangan cairan bekas dekontaminasi disalurkan ke Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)



dalam kondisi



kandungan hypochloride yang tidak merusak sistem IPAL. IV. Cara Pembuatan Larutan Chlorin 0,5 % a. Ambil larutan Chlorin 10 – 12% sebagai bahan baku. b. Buat larutan untuk dekontaminasi sebanyak 1 m3 (1000 lt) Cara :



0,5  1000 lt = 50 lt hypochlorid 10%. 10



Ambil cairan hypochloride 10% sebanyak 50 lt, kemudian tambahkan air sebanyak 950 lt dan campurkan sampai homogen. Bila membutuhkan larutan kurang dari 1 m3 bisa dibuat sesuai perhitungan yang diinginkan. V. Pelaksanaan Pengawasan Pengawasan dari pemantauan pengelolaan : 1. Serah terima barang dari ruangan harus dicantumkan berapa biji botol infus bekas yang diserahkan ke petugas pengambil PENGOLAHAN LIMBAH BOTOL INFUS DAN KEMASAN BEKAS PRODUK FARMASI RSUD Dr. SOETOMO SURABAYA PROSEDUR



No. Dokumen B.12.020/PARS.RSDS/I/ SPO/2013



No. Revisi 01



Halaman 5/6



dan harus ditanda tangani oleh petugas ruangan, begitu pula 2.



untuk kemasan bekas produk Farmasi. Serah terima dengan petugas distributor kemasan produk Farmasi harus dicantumkan berapa jumlah barang yang disetor



3.



ke distributor dan harus ditanda tangani ke dua belah pihak. Pengawasan pembuatan larutan kimia untuk proses



4.



dekontaminasi oleh Petugas Instalasi Sanitasi. Pengawasan pengepakan (kemasan) oleh petugas Instalasi Sanitasi.



VI. Evaluasi Evaluasi dilakukan rutin berkala : Jenis yang di evaluasi : 1. Ketertiban pengambilan bahan ke ruangan 2. Ketertiban prosedur pelaksanaan mulai



penyobekan,



pengepakan, dekontaminasi dan pengiriman/ penyetoran ke distributor. VII.



Pelaporan. Setiap 1 bulan sekali dilaporkan: - Direktur - Wadir penunjang Medik - Komite Dalin - PML (Panitia Mutu Lingkungan) - Dan Instansi Terkait PENGOLAHAN LIMBAH BOTOL INFUS DAN KEMASAN BEKAS PRODUK FARMASI



No. Dokumen RSUD No. Revisi Halaman B.12.020/PARS.RSDS/I/ Dr. SOETOMO 01 6/6 SPO/2013 SURABAYA UNIT TERKAIT Irna Medik, Irna Jiwa, Irna Bedah, Irna Obgyn, Irna anak, Unit Penunjang serta unit kerja lainnya. RUANG LINGKUP PENGAWASAN



Irna Medik, Irna Jiwa, Irna Bedah, Irna Obgyn, Irna anak, Unit Penunjang serta unit kerja lainnya.