21 0 628 KB
DOKUMEN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP (DPLH) UPT PUSKESMAS MALATA
LOKASI KEGIATAN :
DESA MALATA KECAMATAN TANARIGHU
KABUPATEN SUMBA BARAT
FORMAT SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP (SPPL)
Kami yang bertanda tangan di bawah ini: Nama
: Yunus Dangu, SKM
Jabatan
: PLH. UPT Puskesmas Malata
Alamat
: Jln. Malata, Desa Malata Kecamatan Tana Righu
Nomor Telp.
: 081315401152
Selaku penanggung jawab atas pengelolaan lingkungan dari: Nama perusahaan/Usaha
: UPT Puskesmas Malata
Alamat perusahaan/usaha
: Jln. Malata, Desa Malata Kecamatan Tana Righu
Nomor telp. Perusahaan
:-
Jenis Usaha/sifat usaha
: Pelayanan Kesehatan
Dengan dampak lingkungan yang terjadi berupa: 1. Limbah benda tajam (jarum suntik, pecahan botol vaksin, pisau bedah) yang terkontaminasi oleh darah, cairan tubuh, mikrobiologi, cairan kimia) dapat menimbulkan luka, cedera tusukan, sobekan pada kulit dan infeksi penyakit. 2. Limbah yang berkaitan dengan pasien yang memerlukan isolasi penyakit menular, limbah laboratorium yang berkaitan dengan pemeriksaan mikrobiologi dari poliklinik seperti sputum (dahak), darah, sekret dan lainnya dapat menimbulkan infeksi penyakit menular. 3. Limbah jaringan tubuh (organ, anggota badan, darah) dan bahan yang digunakan ketika melakukan tindakan medis (kapas, kain kassa, plester, handscun, pot sputum, jarum suntik) yang dihasilkan ketika pelaksanaan pembedahan/autopsi dapat menimbulkan infeksi penyakit. 4. Limbah kimia yang dihasilkan ketika melakukan tindakan medis, veterisasi, laboratorium, proses sterilisasi (alkohol, H2O2, Chloretil, reagen dan lainnya) dapat menimbulkan korosi logam, reaksi kimia tidak terkendali dan ledakan. 5. Limbah farmasi berupa obat kadaluarsa, limbah vaksin dapat menimbulkan keracunan dan infeksi penyakit.
3
Merencanakan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan dampak lingkungan melalui: 1. Limbah benda tajam seperti jarum suntik dimasukkan ke dalam safety box kemudian dibakar di incinerator. 2. Limbah padat yang dihasilkan ketika melakukan tindakan medis dan pemeriksaan laboratorium ( botol vaksin, kapas, pot dahak, kain kassa, bahan sekali pakai) serta limbah jaringan tubuh dimasukkan dalam kantong plastik berwarna merah sebagai penanda bahan berbahaya untuk selanjutnya dibakar di incinerator. 3. Limbah berupa cairan tubuh (darah, sekret, sputum ) dan limbah kimia dari pemeriksaan laboratorium klinis dilakukan desinfeksi kemudian dimasukkan ke tangki septik limbah medis puskesmas (khusus limbah medis) 4. Limbah farmasi berupa obat-obatan kadaluarsa dilakukan terlebih dahulu berita acara penghapusan untuk selanjutnya dimusnahkan dengan cara dibakar pada incinerator.
Pada prinsipnya bersedia untuk dengan sungguh-sungguh untuk melaksanakan seluruh pengelolaan dan pemantauan dampak lingkungan sebagaimana tersebut di atas, maupun pada matriks dalam dokumen lingkungan dan bersedia untuk diawasi oleh instansi yang berwenang.
Malata, 09 September2019
Yang menyatakan,
materai 6000
YUNUS DANGU, SKM Nip. 1990714 201403 1 001
II
KATA PENGANTAR
Kegiatan UPT Puskesmas Malata adalah pelayanan kesehatan yang beralamat di Desa Malata Kecamatan Tanarighu Kabupaten Sumba Barat. UPT Puskesmas Malata berdiri pada tahun 1993 dengan permasalahan kesehatan yang sangat jauh berbeda dengan kondisi saat ini. Dalam rangka pemenuhan standar pelayanan dan sebagai bentuk kesadaran terhadap aturan yang berlaku dimana Puskesmas harus memiliki Surat izin Operasinal Puskesmas sesuai dengan PermenKes. No 75 tahun 2014. Adapun salah satu persyaratan pembuatan SIO (Surat izin Operasinal) adalah adanya Dokumen Pengelolaan Lingkungan hidup (DPLH) yang berisi tentang identifikasi dan evaluasi terhadap dampak yang diperkirakan timbul terhadap upaya pengelolaan lingkungan hidup. Semoga upaya pengelolaan lingkungan hidup ini bermanfaat bagi semua pihak terkait.
Malata. 09 September 2019 PLH. UPT Puskesmas Malata
YUNUS DANGU, SKM Nip.1990714 201403 1 001
3
DAFTAR ISI
Kata Pengantar ...............................................................................................
I
Daftar isi.........................................................................................................
II
BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Penyusunan DPLH ........................................................
1
B. Tujuan dan kegunaan ...............................................................................
2
C. Rekapitulasi Perizinan .............................................................................
3
D. Identitas Pemakarsa .................................................................................
3
E. Keadaan Geografi ....................................................................................
4
F. Pembagian Administrasi Pemerintah .......................................................
4
G. Data Demografi ........................................................................................
4
BAB II RUANG LINGKUP KEGIATAN PUSKESMAS A. Data Umum .............................................................................................
6
B. Penggunaan Energi .................................................................................
7
C. Penggunaan Air.......................................................................................
7
D. Pelayanan Kesehatan ..............................................................................
7
E. Jumlah Pasien Perhari ............................................................................
8
F. Jumlah Pengguna Obat ........................................................................... G. Bahan-Bahan Kimia Dilaboratorium ......................................................
8
H. Jumlah Sampah Perhari .......................................................................... I.
Instalasi Pengolahan Air Limbah ............................................................
8
J.
Pengolaan Limbah B3 .............................................................................
8
K. 10 Penyakit Terbesar di Puskesmas ........................................................
9
L. Klasifikasi Ruang, Jumlah Ruang, WC dan Tempat sampah.................
10
M. Produksi Limbah Pada Masing-Masing Ruangan/hari........................... N. Matrix Pengelolaan .................................................................................
BAB III MATRIX PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN................. BAB IV JUMLAH DAN JENIS IZIN PPLH YANG DIBUTUHKAN..... BAB V PELAPORAN.................................................................................. BAB VI PENUTUP....................................................................................... Dafatr Pustaka .................................................................................................
IV
11
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar belakang Penyusunan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup Pembangunan Kesehatan pada hakekatnya adalah upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen Bangsa Indonesia yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud Derajat Kesehatan Masyarakat yang setinggi-tingginya. Pembangunan kesehatan dilaksanakan melalui: 1) Meningkatkan Akses dan Mutu Upaya Kesehatan yang berkelanjutan, 2) Meningkatkan Efektifitas Dan Efisiensi Manajemen Informasi dan Regulasi Kesehatan, 3) Meningkatkan peran serta Masyarakat dalam Pembangunan Kesehatan, 4) Meningkatkan pemenuhan SDM Kesehatan, 5) Meningkatkan ketersediaan Farmasi, Alat Kesehatan dan Makanan yang Bermutu dan Tepat Guna bagi Masyarakat, 6) Meningkatkan penelitian dan Pengembangan Bidang Kesehatan, 7) Meningkatkan Efektifitas dan Efisiensi Pembiayaan Kesehatan. Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat. Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menyelenggarakan Upaya Kesehatan Masyarakat dan Upaya Kesehatan Perseorangan Tingkat Pertama, dengan lebih mengutamakan Upaya Promotif dan Preventif, untuk mencapai Derajat Kesehatan Masyarakat yang setinggi-tingginya di Wilayah kerjanya. Sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota (UPT), Puskesmas Malata berperan dalam menyelenggarakan sebagian dari tugas Teknis Operasional Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan merupakan Unit Pelaksana Tingkat Pertama serta ujung tombak Pembangunan Kesehatan. Semua kegiatan di Puskesmas Malata Tahun 2018 dirangkum dalam bentuk Profil Kesehatan Puskesmas Tahun 2018. Profil ini memuat Data dan Informasi mengenai Situasi Kesehatan baik Kependudukan, Fasilitas Kesehatan, Pencapaian ProgramProgram Kesehatan di Wilayah Kerja Puskemas Malata Dalam rangka pemenuhan standar pelayanan dan sebagai bentuk kesadaran terhadap aturan yang berlaku dalam upayanya mendukung daya dukung lingkungan hidup karena dengan adanya kepedulian lingkungan maka keseimbangan lingkungan hidup dapat berjalan dengan baik. Sesuai dengan peraturan yang berlaku Puskesmas harus memiliki Surat Izin Operasional Puskesmas, Surat Ijin pengoperasian IPAL, dan Surat ijin penyimpanan limbah B3 sesuai dengan PerMenKes. No. 75 tahun 2014. Adapun salah satu persyaratan pembuatan SIO (Surat Izin Operasional), Surat ijin operasiaonal IPAL dan Surat Ijin Penyimpanan limbah B3 adalah adanya Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup yang berisi tentang rencana usaha,rona lingkungan hidup, pengelolaan limbah B3, identifikasi dan evaluasi terhadap dampak yang diperkirakan timbul dan pemantapan terhadap upaya pengelolaan lingkungan dan pemantauan lingkungan yang akan dilakukan kedepan.
3
B. Tujuan dan Kegunaan Tujuan pengkajian DPLH adalah: 1. Untuk memperoleh Surat Ijin Operasional , surat Ijin pengoperasian IPAL di puskesmas dan penyimpanan limbah B3 di Puskesmas Malata. 2. Untuk mendeteksi lebih dini dampak yang ditimbulkan oleh kegiatan yang
dilakukan
Puskesmas 3. Menindaklanjuti hasil pengkajian dan segera melakukan tindakan untuk menghentikan dan memperbaiki keadaan lingkungan. Adapun kegunaan dari DPLH adalah: 1. Sebagai salah satu syarat dalam memeperoleh rekomendasi untuk memperoleh Surat Ijin Operasioanal Puskesmas Karekanduku, Surat Ijin Pengoperasian IPAL dan surat ijin penyimpanan limbah B3 di puskesmas. 2. Sebagai bahan pertimbangan bagi Puskesmas untuk meminimalisir dampak negatif yang ditimbulkan. 3. Sebagai pertimbangan bagi para pengambil keputusan Puskesmas dalam memutuskan dan mengimplementasikan berbagai kegiatan dan kebijakan. 4. Sebagai acuan untuk mengoptimalkan berbagai dampak positif. 5. Bersama dengan masyarakat setempat menjaga dan meningkatkan kelestarian dan kebersihan lingkungan
C. Rekapitulasi Perizinan yang telah dimiliki (legalitas kegiatan/usaha) Untuk mengetahui perizinan yang telah dimiliki oleh Puskesmas Malata dapat dilihat pada tabel dibawah ini : Tabel 1.1 Legalitas Yang Dimiliki dan belum dimiliki Puskesmas Malata No 1
Legalitas
Nomor Dan Tanggal Surat
Sertifikat Hak pakai
Nomor : 24.12.12.01.4.00002 Tahun : 2007
2
Surat Ijin pengoperasian IPAL di Puskesmas
-
3
Surat Ijin penyimpanan Limbah B3
-
2
Surat Ijin Operasional Puskesmas Malata
-
D. Identitas Pemrakarsa 1. NamaPemrakarsa
: Dinas Kesehatan Kabupaten Sumba Barat (UPT Puskesmas Malata)
2. Alamat Lokasi Kegiatan
: Jln Malata Desa Malata, Kecamatan Tanarighu, Kabupaten Sumba Barat
3. Penanggung jawab Puskemas Nama
: Dominggus Lende, A.Md.Kep
Jabatan
: Kepala Puskesmas Malata 2
4. Alamat Kantor
: Jln Malata Desa Malata, KecamatanTana Righu, Kabupaten Sumba Barat
5. Jenis Usaha/Kegiatan
: Pusat Kesehatan Masyarakat (PUSKESMAS)
6. Status Permodalan
: Fasilitas Pemerintah Daerah Kabupaten Sumba Barat
7. Sumber Permodalan
: -
8. Batas Wilayah Sebelah Timur
: Desa Susu Wedewa Kab. Sumba Tengah
Sebelah Barat
: Kecamatan Loura Kab. Sumba Barat Daya
Sebelah Utara
: Berbatasan dengan Laut Pantai Utara
Sebelah Selatan
: Berbatasan dengan Desa Karekanduku Utara
9. Luas wilayah
: Luas wilayah kerja Puskesmas Malatasekitar 69,2 Km2
E. Keadaan Geografi UPT Puskesmas Malata merupakan Satu dari Tiga Puskesmas yang ada di Kecamatan Tana Righu Kabupaten Sumba Barat. Lokasi UPT Puskesmas Malata berada diJalan Malata, Desa Malata Kecamatan Tana Righu. Transportasi antar wilayah dihubungkan dengan jalan darat, Jalan Propinsi dan jalan utama Desa sebagian besar sudah beraspal dan mudah dijangkau dengan sarana transportasi.
F. Pembagian Administrasi Pemerintahan Tabel 1.2 Pembagian Administrasi Pemerintah di Wilayah Kerja Puskesmas Malata NO
DESA
DUSUN
RT
RW
1
Malata
4
16
8
2
Manumada
4
16
8
3
Lingulango
4
16
8
4
Lokory
4
16
8
5
Ngadupada
4
16
8
6
Eluloda
4
16
8
24
96
48
TOTAL
3
G. DATA DEMOGRAFI 1.
Jumlah Penduduk Tabel 1.3 Jumlah Penduduk di Wilayah Kerja Puskesmas Malata NO
PRIA
WANITA
JUMLAH
Malata
760
687
1.447
Manumada
651
666
1.317
3
Lingulango
726
678
1.404
4
Lokory
1.606
1.547
3.153
5
Ngadupada
1.126
550
1.676
6
Eluloda
870
437
1.307
5.739
4.565
10.304
1
2
DESA
TOTAL
2.
Data Sarana Kesehatan Tabel 1.4 Data Sarana Kesehatan di Puskesmas Malata NO
SARANA KESEHATAN
JUMLAH
1
Puskesmas
1
2
Poskesdes
2
3
Posyandu
18
4
Ambulance
2
4
BAB II RUANG LINGKUP KEGIATAN PUSKESMAS
A. Data Umum Nama Puskesmmas
: Puskesmas Malata
Alamat Kantor
: Jln. Malata Desa Malata Kecamatan Tana Righu, Kabupaten Sumba Barat
Status Lahan
: Pemda Kabupaten Sumba Barat
Status Permodalan
: Fasilitas Pemerintah Daerah Kabupaten Sumba Barat
Batas Lahan Timur
: Desa Susu Wedewa Kabupaten Sumba Tengah
Barat
: Kecamatan Loura Kabupaten Sumba Barat Daya
Utara
: Berbatasan dengan Laut Pantai Utara
Selatan
: Berbatasan dengan desa karekanduku utara
Jenis Pelayanan
: Pusat Kesehatan Masyarakat (PUSKESMAS)
IMB Nomor
:-
Sebagai pelayanan kesehatan bagi masyarakat sungguh sangat mempertimbangkan tenaga kerja yang nantinya menjadi tenaga yang dapat membantu setiap pekerjaan di puskesmas sesuai dengan besik dan kemampuannya masing-masing. Pertimbangan tersebut meliputi kualitas maupun kuantitas. Kuantitas disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan membayar yang dimiliki. Adapun jumlah dan rincian tenaga kerja adalah sebagai berikut: Tabel 2.1 Jumlah Tenaga Kerja di Puskesmas Malata TENAGA NO
KESEHATAN
JUMLAH
PNS
PTT
K0NTRAK
1
Dokter Umum
1
2
Bidan
6
3
2
1
3
Perawat
17
7
2
7
4
Perawat Gigi
0
5
Tenaga Laboratorium
1
TKS
1
1
3
1
6
Tenaga Gizi
3
7
Ahli teknologi
0
1
2
laboratorium medik 8
Tenaga Administrasi
6
6
9
Tenaga Kesehatan
1
1
Lingkungan 10
Tenaga Kesmas
6
11
Cleaning Servis
2
2
12
Sopir
2
2
TOTAL
4
36
15
2
1
18
B. Penggunaan Energi Puskesmas menjadi pelanggan PT PLN (Pusat Listrik Negara) untuk memenuhi kebutuhan listrik. Kapasitas yang digunakan sebanyak sebesar 16.900 wattt. Sebagai langkah antisipatif pengadaan energi ketika terjadi pemadaman listrik dari PT PLN adalah melalui pemakaian genset. Namun sayangnya, pemekaian genset dapat menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan yaitu berupa polusi asap dan suara. Untuk itu kami menyadari sepenuhnya bahwa pemasangan dan pemakaian genset harus sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. C. Penggunaan Air Dalam rangka memenuhi kebutuhan operasional Puskesmas, penggunaan air mutlak sangat diperlukan. Untuk memenuhi kebutuhan air kegiatan operasional tersebut, UPT Puskesmas Malata menggunakan air yang diperoleh dari 1 sumber yaitu sumur bor. Sumber air tersebut disalurkan
untuk keperluan kegiatan di rawat jalan, rawat inap, IGD, ruang PONED,
laboratorium dan dapur. Sumber air diperoleh dengan melakukan pemompaan menggunakan genset, air tersebut ditampung pada fiber dan dialirkan ketiap-tiap ruangan. Tabel 2.2. Kebutuhan Penggunaan Air Dan Sumber Air No
1
Penggunaan Air
Asal/sumber
Aktifitas Puskesmas termasuk aktifitas Rawat Jalan, Rawat Inap, Persalinan dan UGD
6
Sumur Bor sebanyak 1 (satu) unit
D. Pelayanan Kesehatan Sebagai tempat pelayanan kesehatan bagi masyarakat, Puskesmas menyediakan fasilitas pelayanan seperti: 1) Loket 2) Poli Umum 3) Poli Gizi/MTBS 4) Poli KIA 5) Apotik 6) Laboratorium (pemeriksaan yang dilakukan adalah pemeriksaan Malaria) 7) UGD 8) Pelayanan Imunisasi (biasanya dilakukan diluar gedung yaitu dalam kegiatan posyandu bayi balita).
E. Jumlah pasien/pengunjung rawat jalan setiap hari Jumlah pasien yang datang berobat setiap harinya di puskesmas sekitar 30-40 orang perhari.Pasien yang datang berobat harus membawa kartu berobat yang diberikan oleh petugas loket dan setap kali berobat pasien harus membawa kartu berobat tersebut bersama kartu Jaminan Kesehatan Indonesia sehat /JKN KIS.Pasien yang dating berobat setia harinya beragaam mulai dari ibu hamil, bayi balita, orang dewasa dan lansia. Pasian yang belum mempunyai kartu JKN KIS diwajibkan membayar uang loket sebesar Rp 6000.,
F. Jumlah penggunaan obat perbulan Jumlah penggunaan obat setiap bulan di Puskesmas Malata adalah sesuai jumlah permintaan kepada Dinas Kesehatan kabupaten Sumba Barat (Terlampir).
G. Bahan-Bahan Kimia Yang Digunakan Pada Laboratorium dan Pelayanan Medis Bahan-bahan yang digunakan dalam kegiatan laboratorium maupun pelayanan medis disajikan pada tabel 2.3 berikut ini;
Tabel 2.3 Bahan-bahan kimia yang digunakan pada laboratorium dan pelayanan medis. No
Nama Bahan
1
Protein
2
Albumin
3
HB
4
SGOT
5
SGPT
6
Reagent Widal
7
Bilik Trombocyt
8
Stik Malaria
9
Ureum
10
Kalatinin
3
11
Asam Urat
12
Glukosa
13
Triglicerit
14
HDC Cholesterol
15
Salmonella
16
BTA
H. Jumlah sampah perhari (penggunaan jarum suntik dan botol infus) Jumlah Sampah perhari di Puskesmas Malata sekitar 100 lembar per hari mulai dari sampah non medis seperti tisu,daun,kertas,plastic, dan sisa makanan/jajanan. Sampah medis seperti jarum suntik, botol infus, hand scon , masker , obat yang Expired dan sisa sampah medis lainnya.
I. Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) Air limbah adalah seluruh air buangan yang berasal dari hasil proses kegiatan sarana pelayanan kesehatan yang meliputi : air limbah domestik (air buangan kamar mandi, dapur, air bekas pencucian pakaian), air limbah klinis ( air limbah yang berasal dari kegiatan klinis rumah sakit, misalnya air bekas cucian luka, cucian darah dll), air limbah laboratorium dan lainnya. Prosentase terbesar dari air limbah adalah limbah domestik sedangkan sisanya adalah limbah yang terkontaminasi oleh infectious agents kultur mikroorganisme, darah, buangan pasien pengidap penyakit infeksi, dan lain-lain. Air limbah yang berasal dari buangan domestik maupun buangan limbah cair klinis umumnya mengandung senyawa pencemar organik yang cukup tinggi dan dapat diolah dengan proses pengolahan secara biologis. Air limbah yang berasal dari laboratorium biasanya banyak mengandung logam berat yang apabila dialirkan ke dalam proses pengolahan secara biologis dapat mengganggu proses pengolahannya., sehingga perlu dilakukan pengolahan awal secara kimia-fisika, selanjutnya air olahannya dialirkan ke instalasi pengolahan air limbah. Jenis air limbah yang ada di fasilitas pelayanan kesehatan dapat dikelompokkan sebagai berikut: a. Air limbah domestik b. Air limbah klinis c. Air limbah laboratorium klinik dan kimia d. Air limbah radioaktif (tidak boleh masuk ke IPAL, harus mengikuti petunjuk dari BATAN) Adapun sumber-sumber yang menghasilkan air limbah di puskesmas berasal dari limbah domestic dan limbah klinis. Cara pengelolaan limbah cair di Puskesmas Malata memakai IPAL namun untuk saat ini saluran dari penghasil limbah cair tidak tersambung ke IPAL sehingga limbah cair yang dihasilkan di Puskesmas Lahihuruk mengalir ke tanah sekitar lingkungan Puskesmas. Walaupun pada kenyataannya akibat dari pembuangan limbah yang tidak ada pengolahan terlebih dahulu dapat secara langsung menyebarkan virus yang mengganggu kesehatan masyarakat.
8
J. Pengelolaan Limbah B3 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan P.56/Menlhk-Setjen/2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Permen LHK P.56/2015) mengatur dengan rinci mengenai pengelolaan limbah B3 Fasyankes. Peraturan tersebut ditetapkan untuk melaksanakan Pasal 100 ayat (3) PP 101/2014 yaitu pengaturan rinci untuk masing-masing pengolahan limbah B3 yang ditujukan untuk Fasyankes. Permen LHK P.56/2015 memberikan panduan bagi penghasil limbah B3 dari Fasyankes dalam mengelola limbah B3 yang dihasilkannya. Pasal 3 Permen LHK P.56/2015 mendefinisikan cakupan Fasyankes yang terdiri dari: a. pusat kesehatan masyarakat, b. klinik pelayanan kesehatan atau sejenis, dan c. rumah sakit. Disebutkan pula bahwa cakupan tiga Fasyankes itu ditujukan pada fasilitas yang wajib terdaftar di instansi yang bertanggung jawab di bidang kesehatan. Dengan demikian, klinik kesehatan sejenis yang tidak terdaftar, belum menjadi target dari panduan dalam Permen LHK P.56/2015 ini. Sebagai catatan, Kementerian Kesehatan memiliki acuan lainnya yaitu Peraturan Pemerintah 47 tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan (PP 47/2016). PP 47/2016 merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-undang 36 tahun 2009 tentang Kesehatan (UU 36/2009). Undang-undang ini mendefinisikan bahwa:
Fasilitas pelayanan kesehatan adalah
suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat. Bagian Kedua dari UU 36/2009 membahas ketentuanketentuan mengenai jenis pelayanan, cakupan, dan pelaksana Fasyankes. PP 47/2016 mendefinisikan cakupan Fasyankes yang lebih luas dibanding tiga jenis Fasyankes yang tercantum dalam Permen LHK P.56/2015. Fasyankes dalam Pasal 4 ayat (2) PP 47/2016 terdiri atas: a. tempat praktik mandiri Tenaga Kesehatan; b. pusat kesehatan masyarakat; c. klinik; d. rumah sakit; e. apotek; f. unit transfusi darah; g. Iaboratorium kesehatan; h. optikal; i. fasilitas pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum; dan j. fasilitas pelayanan kesehatan tradisional.
Perbedaan cakupan Fasyankes dalam Permen LHK P.56/2015 dan PP 47/2016 sudah dipahami bahwa Permen LHK P.56/2015 memberikan prioritas penanganan pada tiga jenis Fasyankes tersebut dalam hal pengelolaan limbah B3. Dipahami pula bahwa jenis-jenis Fasyankes lainnya 3
sebagaimana tercantum dalam PP 47/2016 tetap memiliki kewajiban untuk mengelola limbah B3 yang dihasilkan dari Fasyankes tersebut. Untuk jangka panjang, limbah B3 dari Fasyankes lainnya perlu diberikan panduan dalam rangka membantu pengelolaan limbah B3 mereka. PP 47/2016 dan peraturan turunannya tidak mengatur secara rinci mengenai tata kelola limbah yang dihasilkan oleh Fasyankes. Karenanya, pengelolaan limbah B3 Fasyankes akan mengacu kepada Permen LHK P.56/2015 yang akan disempurnakan cakupannya. Adapun limbah B3 dari Fasyankes menurut Pasal 4 Permen LHK P.56/2015 meliputi limbah-limbah: a. dengan karakteristik infeksius; b. benda tajam; c. patologis; d. bahan kimia kedaluwarsa, tumpahan, atau sisa kemasan; e. radioaktif; f. sitotoksik; g. farmasi; h. peralatan medis yang memiliki kandungan logam berat tinggi; dan i. tabung gas/kontainer bertekanan. Adapun di puskesmas Malata dalam pengelolaan limbah B3 saat ini hanya di simpan di dalam SAFETY BOX di Ruangan dan untuk pengelolaannya memerlukan ijin penyimpanan sementara limbah B3 di Puskesmas.
K. 10 Penyakit terbesar di Puskesmas dan penanganannya Tabel 2.3 Data 10 Penyakit Terbesar di Puskesmas Malata
NO
NAMA PENYAKIT
LAKI-LAKI
PEREMPUAN
JUMLAH
1
ISPA
75
119
194
2
PENYAKIT LAINNYA
48
90
138
3
PENYAKIT TULANG DAN
54
72
126
JARINGAN PENGIKAT 4
GASTRITIS
30
44
74
5
TB PARU
25
20
45
6
HIPERTENSI
16
26
41
7
PNEUMONIA
7
18
25
8
DIARE
7
9
16
9
ISK
3
5
8
10
MALARIA TERTIANA
2
5
7
10
L. Klasifikasi Ruang, Jumlah Ruang, Kamar Mandi/WC dan Tempat sampah
Klasifikasi ruang, jumlah ruang, kamar mandi/WC dan tempat sampah disajikan pada tabel berikut ini : Tabel 2.4 Klasifikasi ruang, jumlah ruang, kamar mandi/WC dan tempat sampah UPT Puskesmas Malata
No
Klasifikasi Ruang
Jumlah
Jumlah
Ruang
KM/WC
Jumlah
Jumlah
Tempat
Safety Box
sampah
1
Ruang Kepala Puskesmas
1
0
1
0
2
Ruang Sekretariat
3
0
2
0
3
Ruang Pendaftaran
1
0
1
0
4
Ruang KIA & KB
1
1
4
0
5
Ruang MTBS & Gizi
1
0
1
0
6
Ruang Poli Umum
1
0
1
0
7
Ruang Apotik
1
0
2
0
9
Ruang Laboratorium
2
0
2
1
10
Gudang Obat
1
0
1
0
11
Ruang Imunisasi
1
0
2
2
12
Ruang Tindakan
1
0
2
1
13
Ruang Rawat Inap
6
5
6
3
14
Ruang Bersalin
1
1
3
0
16
Ruang Tunggu
1
2
3
0
17
Aula
1
2
2
0
23
12
33
7
Jumlah
M. Produksi Limbah Pada Masing-Masing Ruangan/hari
Produksi limbah pada masing-masing ruangan per hari disajikan pada tabel berikut. Tabel 2.5 Volume limbah yang dihasilkan pada masing-masing Ruangan/hari UPT Puskesmas Malata
Limbah Non Medis No
Limbah Medis
Jenis Ruang Padat
Cair
Padat
Cair
1
Ruang Kepala Puskesmas
0.5 kg
-
-
-
2
Ruang Sekretariat
0.6 kg
-
-
-
3
Ruang Loket
0.3 kg
-
-
-
4
Ruang KIA & KB
0.2 kg
5 liter
0.5 kg
5 liter
3
5
Ruang MTBS & Gizi
0.2 kg
-
0.2 kg
-
6
Ruang Poli Umum
0. kg
-
0.4 kg
-
7
Ruang Apotik
1 kg
-
0.2 kg
-
8
Ruang Laboratorium
0.2 kg
5 liter
1 kg
20 liter
9
Gudang Obat
1 kg
-
-
-
10
Ruang Imunisasi
0.2
-
5 kg
-
11
Ruang UGD
0.2
-
5 kg
30 liter
12
Ruang Rawat Inap
0.5 kg
10 liter
5 kg
30 liter
13
Ruang Bersalin
0.2
5 liter
6 kg
30 liter
14
Ruang Nifas
0.3 kg
5 liter
2 kg
2 liter
15
Ruang Tunggu
5 kg
2 liter
-
-
16
Ruang Genset
1 kg
0.2 liter
-
-
N. MATRIX PENGELOLAAN
Sumber dampak
: Pengunjung Puskesmas yang mungkin membawa carrier penyakit,
serta menghasilkan sampah
Jenis dampak
: Penurunan tingkat kebersihan ruangan dan kemungkinan timbulnya
penularan penyakit
Besaran Dampak
: Jumlah pasien diperkirakan sebesar 40 orang perhari, Jumlah sampah
diperkirakan sebesar 5 kg per hari
12
Bentuk upaya pengelolaan : Lantai di bersihkan secara rutin, menyediakan ventilasi ruangan, menyediakan tempat
sampah, memasang himbauan menjaga kebersihan,
memasang spanduk kawasan bebas asap rokok dan membuat tata tertib bagi pengunjung
Lokasi pengelolaan lingkungan hidup : Lingkungan UPT Puskesmas Malata
Periode pengelolaan lingkungan hidup : Setiap hari selama Operasional berlangsung
Bentuk Pemantauan lingkungan hidup : Melakukan pemantauan terhadap kebersihan ruangan-ruangan di lingkungan Puskesmas
Lokasi Pengelolaan Lingkungan Hidup : Ruangan-ruangan di lingkungan Puskesmas
Periode Pemantauan Lingkungan Hidup : Setiap hari selama Operasional Puskesmas berlangsung
Institusi Pemantauan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup : 1)
Pemantau ; Manajemen UPT Puskesmas Malata
2)
Pengawas ; DLH Kabupaten Sumba Barat
3)
Penerima Laporan : DLH Kabupaten Sumba barat
Sumber dampak : limbah padat ( sampah) yang dihasilkan perhari
Jenis dampak : Penurunan tingkat kebersihan ruangan dan kemungkinan timbulnya penularan penyakit
Besaran Dampak : Jumlah pasien diperkirakan sebesar 40 orang perhari, Jumlah sampah diperkirakan sebesar 5 kg per hari
Bentuk upaya pengelolaan : sampah di angkut setiap hari
Lokasi pengelolaan lingkungan hidup : setiap ruangan Puskesmas Malata
Periode pengelolaan lingkungan hidup : Setiap hari selama Operasional berlangsung
Bentuk Pemantauan lingkungan hidup :Melakukan pemantauan terhadap kebersihan ruangan-ruangan di lingkungan Puskesmas
Lokasi Pengelolaan Lingkungan Hidup: Ruangan-ruangan di lingkungan Puskesmas
Periode Pemantauan Lingkungan Hidup: Setiap hari selama Operasional Puskesmas berlangsung
Institusi Pemantauan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup : 1) Pemantau ; Manajemen UPT Puskesmas Malata 2) Pengawas ; DLH Kabupaten Sumba Barat 3) Penerima Laporan : DLH Kabupaten Sumba barat
Sumber dampak : limbah cair yang dihasilkan perhari
Jenis dampak : Penurunan tingkat kebersihan ruangan dan kemungkinan timbulnya penularan penyakit
Besaran Dampak : Jumlah pasien diperkirakan sebesar 40 orang perhari, Jumlah tidak bisa di perkirakan
Bentuk upaya pengelolaan : mengalir di lingkungan sekitar puskesmas Malata
Lokasi pengelolaan lingkungan hidup : setiap ruangan Puskesmas Malata
Periode pengelolaan lingkungan hidup : Setiap hari selama Operasional berlangsung
3
Bentuk Pemantauan lingkungan hidup : Melakukan pemantauan terhadap kebersihan ruangan di lingkungan Puskesmas
Lokasi Pengelolaan Lingkungan Hidup: Ruangan di lingkungan Puskesmas
Periode Pemantauan Lingkungan Hidup: Setiap hari selama Operasional Puskesmas berlangsung
Institusi Pemantauan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup : 1) Pemantau ; Manajemen UPT Puskesmas Malata 2) Pengawas ; DLH Kabupaten Sumba Barat 3) Penerima Laporan : DLH Kabupaten Sumba barat
Sumber dampak : Obat Kadaluarsa
Jenis dampak : gangguan kesehatan tertentu (Keracunan)
Besaran Dampak : keracunan pasien yang mengkonsumsi
Bentuk upaya pengelolaan : mencantumkan tanggal kadaluarsa pada kemasan
Lokasi pengelolaan lingkungan hidup : gudang obat dan apotik Puskesmas Malata
Periode pengelolaan lingkungan hidup : Setiap hari selama Operasional berlangsung
Bentuk Pemantauan lingkungan hidup : Melakukan pemantauan terhadap suhu, kebersihan serta memperhatikan tanggal kadaluarsa
Lokasi Pengelolaan Lingkungan Hidup: gudang obat dan apotik Puskesmas Malata
Periode Pemantauan Lingkungan Hidup: Setiap hari selama Operasional Puskesmas berlangsung
Institusi Pemantauan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup : 1) Pemantau ; Manajemen UPT Puskesmas Malata 2) Pengawas ; DLH Kabupaten Sumba Barat 3) Penerima Laporan : DLH Kabupaten Sumba barat
14
BAB III MATRIK PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP
Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup
Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup
Institusi
Sumber
Jenis
Besaran
Bentuk Upaya
Lokasi
Periode
Bentuk
Lokasi
Periode
Pemantauan
Dampak
dampak
Dampak
Pengelolaan
Pengelolaan
Pengelolaan
Pemantauan
Pengelolaan
Pemantauan
dan
Keterang
Lingkungan
Lingkungan
Lingkungan
Lingkungan
Lingkungan
Lingkungan
Pengelolaan
an
Hidup
Hidup
Hidup
Hidup
Hidup
Lingkungan Hidup
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
Pengunjung
Penurunan
Jumlah pasien Lantai di bersihkan
Lingkungan
Setiap hari
Melakukan
Ruangan-
Setiap hari
Puskesmas
tingkat
diperkirakan
secara rutin,
UPT
selama
pemantauan
ruangan di
selama
Manajemen
yang mungkin
kebersihan
sebesar 40
menyediakan ventilasi
Puskesmas
Operasional
terhadap
lingkungan
Operasional
UPT
membawa
ruangan
orang perhari,
ruangan, menyediakan
Malata
berlangsung
kebersihan
Puskesmas
Puskesmas
Puskesmas
carrier
dan
Jumlah
tempat sampah,
ruangan-
berlangsung
Malata
penyakit, serta kemungkin
sampah
memasang himbauan
ruangan di
menghasilkan
an
diperkirakan
menjaga kebersihan,
lingkungan
DLH
sampah
timbulnya
sebesar 5 kg
memasang spanduk
Puskesmas
Kabupaten
penularan
per hari
kawasan bebas asap
penyakit
rokok dan membuat tata
1) Pemantau ;
2) Pengawas ;
Sumba Barat 3) Penerima
11
tertib bagi pengunjung
Laporan : DLH Kabupaten Sumba barat
Kegiatan
Peningatan
Jumlah
Menjaga kebersihan
Lingkungan
Setiap hari
Melakukan
Lokasi pada
Setiap hari
kuratif oleh
timbulan
timbulan
ruangan, menyediakan
UPT
selama
pengamatan
ruangan
selama
Manajemen
tenaga medis
sampah
sampah medis kotak sampah non
Puskesmas
Operasional
terhadap
pasien dan
Operasional
UPT
terhadap
medis
diperkirakan
Malata
berlangsung
kebersihan
tempat
Puskesmas
Puskesmas
pasien rawat
seperti
sebesar 0,3 kg khusus yaitu tempat
ruangan dan
penampunga
berlangsung
Malata
ja
jarum
per pasien
sampah medis untuk
memastikan
n sampah
lan
suntik,
menampung limbah
sampah
sementara
DLH
botol infus
medis dan limbah B3
medis
limbah
Kabupaten
dan
untuk selanjutnya
dibuang di
medis (B3)
Sumba Barat
kemasan
dikumpulkan dan
tempat
obat
dimusnah kan oleh
penampungan
Laporan :
pihak ketiga berijin.
sampah
DLH
Menyediakan
medis (B3)
Kabupaten
medis dan tempat
penerangan yang
4) Pemantau ;
5) Pengawas ;
6) Penerima
Sumba barat
cukup, air limbah dari kamar mandi dialirkan ke Bak Pengumpul/ 18
Pengendapan/IPAL, menyediakan APD untuk petugas, membuat prosedur tetap melakukan tindakan
Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup
Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup
Institusi
Sumber
Jenis
Besaran
Bentuk Upaya
Lokasi
Periode
Bentuk
Lokasi
Periode
Pemantauan
Dampak
dampak
Dampak
Pengelolaan
Pengelolaan
Pengelolaan
Pemantauan
Pengelolaan
Pemantauan
dan
Keteranga
Lingkungan
Lingkungan
Lingkungan
Lingkungan
Lingkungan
Lingkungan
Pengelolaan
n
Hidup
Hidup
Hidup
Hidup
Hidup
Lingkungan Hidup
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
Aktifitas
Penurunan
Jumlah
Menjaga kebersihan
Lingkungan
Selama
Memantau
Ruang poli
Setiap hari
pasien rawat
tingkat
timbulan
ruangan, menyediakan
UPT
Operasional
kebersihan
dan ruang
selama
Manajeme
jalan,
kebersihan
sampah
kotak sampah,
Puskesmas
berlangsung
ruangan,
tunggu
Operasional
n UPT
pengunjung
ruangan,
diperkirakan
menyediakan
Malata
tersedianya
Puskesmas
berlangsung
Puskesmas
dan petugas
peningkata
sebesar 0,3 kg penerangan yang
kotak
Puskesmas
n timbulan
perorang
cukup, memastikan
sampah,
ventilasi ruangan
penerangan
DLH
berjalan baik.
yang baik dan
Kabupaten
ventilasi
Sumba
ruangan.
Barat
sampah
1) Pemantau ;
Malata 2) Pengawas ;
3) Penerima Laporan : 20
11
DLH Kabupaten Sumba barat Kegiatan
Peningatan
Jumlah
Menjaga kebersihan
Ruang UPT
Selama
Memastikan
Lokasi ruang
Setiap hari
1) Pemantau ;
UGD yang
jumlah
sampah
ruangan, menyediakan
Puskesmas
Operasional
sampah
UGD dan
selama
Manajeme
dilakukan
sampah
diperkirakan
kotak sampah non
Malata
berlangsung
medis dari
Bak
Operasional
n UPT
terhadap
medis
kurang lebih
medis dan tempat
hasil kegiatan
pengendap/I
Puskesmas
Puskesmas
pasien
seperti
sebesar 1 kg
khusus yaitu tempat
UGD
PAL
berlangsung
Malata
Puskesmas
obat-
sampah medis untuk
terkumpul
Puskesmas.
obatan
menampung limbah
dalam wadah
DLH
maupun
medis dan limbah B3
yang baik dan
Kabupaten
untuk selanjutnya
mengalirkan
Sumba
dikumpulkan dan
air buangan
Barat
dimusnah kan oleh
kedalam
pihak ketiga berijin.
Bakpengenda
Laporan :
Menyediakan
p/IPAL
DLH
2) Pengawas ;
3) Penerima
penerangan yang
Kabupaten
cukup, air limbah dari
Sumba
kamar mandi dialirkan
barat
ke Bak Pengumpul/
Pengendapan/IPAL, menyediakan APD untuk petugas, membuat prosedur tetap melakukan tindakan
22
Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup
Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup
Institusi
Sumber
Jenis
Besaran
Bentuk Upaya
Lokasi
Periode
Bentuk
Lokasi
Periode
Pemantauan
Dampak
dampak
Dampak
Pengelolaan
Pengelolaan
Pengelolaan
Pemantauan
Pengelolaan
Pemantauan
dan
Keteranga
Lingkungan
Lingkungan
Lingkungan
Lingkungan
Lingkungan
Lingkungan
Pengelolaan
n
Hidup
Hidup
Hidup
Hidup
Hidup
Lingkungan Hidup
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
Kegiatan
Peningkatan Jumlah
Menjaga kebersihan
Ruang
Selama
Memastikan
Lokasi
Setiap hari
1) Pemantau ;
persalinan
timbulnya
sampah
ruangan, menyediakan
Persalinan
Operasional
sampah medis
ruang
selama
Manajeme
pasien
sampah
diperkirakan
kotak sampah non
UPT
berlangsung
dari hasil
Persalinan
Operasional
n UPT
Puskesmas
medis
kurang lebih
medis dan tempat khu
Puskesmas
kegiatan
dan Bak
Puskesmas
Puskesmas
(seperti
sebesar 1 kg
sus yaitu tempat sam
Malata
Persalinan
pengendap/I berlangsung
Malata
jarum
pah medis untuk
terkumpul
PAL
2) Pengawas ;
suntik, botol
menampung limbah me
dalam wadah
Puskesmas.
infus dan
dis dan limbah B3 un
yang baik dan
Kabupaten
kemasan
tuk selanjutnya dikum
mengalirkan
Sumba
obat) dan
pulkan dan dimusnah
air buangan
Barat
buangan air
kan oleh pihak ketiga
kedalam
limbah
berijin. Me nyediakan
Bakpengendap
Laporan :
kemungkina
penerangan yang
/IPAL
DLH
n timbulnya
cukup, air limbah dari
DLH
3) Penerima
Kabupaten
11
penularan
kamar mandi dialir kan
Sumba
penyakit
ke Bak Pengum
barat
dari pasien
pul/Pengendapan/IPAL,
ke petugas
menyediakan APD
atau dari
untuk petugas, membu
pasien ke
at prose dur tetap
pasien
melakukan tindakan
Bahan bahan Penurunan laboratorium serta sisa – sisa reagen laboratorium
Jumlah
Menyediakan kotak
Ruang
Selama
Memastikan
Ruang
Selama
air buangan permukaan, bahan-bahan
sampah sesuai dengan
Persalinan
Operasional
sampah
Laboratoriu
Operasional
karakteristik sampah,
UPT
Puskesmas
laboratorium
m Puskesmas Puskesmas
Peningkatan
laboratorium
mengumpulkan sampah
Puskesmas
berlangsung
yang termasuk
dan sisa
B3 pada wadahtertentu
Malata
reagen
yang
dikumpulkan
laboratorium
baikdanmengalirkan air
dalam wadah
DLH
diperkirakan
limbah ke
yang baik,
Kabupaten
BakPengumpul/pengen
memantuan air
Sumba
dapan/IPAL Puskesmas
limbah
Barat
kualitas
timbulnya sampah medis erti
(sep jarum
suntik wadah
,
buat sebesar 0.3
spesimen)
liter per hari
limbah B3
berlangsung
1) Pemantau ; Manajeme n UPT Puskesmas Malata 2) Pengawas ;
dan buangan
dialirkan ke
air
Bakpengumpul
Laporan :
/pengendap
DLH
limbah
kemungkinan timbulnya
3) Penerima
Kabupaten 24
penularan
Puskesmas
Sumba
penyakit
barat Setiap enam
a. Pemantau ;
bulan sekali
Manajeme
selama
n UPT
Operasional
Puskesmas
berlangsung
Malata b. Pengawas ; DLH Kabupaten Sumba Barat c. Penerima Laporan : DLH Kabupaten Sumba barat
limbah cair
Penurunan
Jumlah
Mengalir di lingkungan
setiap
Setiap hari
Melakukan
Ruangan di
Setiap
yang
tingkat
pasien
sekitar puskesmas
ruangan
selama
pemantauan
lingkungan
selama
Manajemen
dihasilkan
kebersihan
diperkirakan
Malata
Puskesmas
Operasional
terhadap
Puskesmas
Operasional
UPT Puskesmas
perhari
ruangan dan
sebesar
Malata
berlangsung
kebersihan
Puskesmas
Malata
kemungkinan timbulnya penularan penyakit
40
orang
ruangan
perhari,
lingkungan
Jumlah tidak
Puskesmas
bisa
di
di
hari 1.Pemantau ;
berlangsung
2. Pengawas ; DLH Kabupaten Sumba Barat 3.Penerima Laporan : DLH
perkirakan
Kabupaten Sumba barat
26
Obat
gangguan
keracunan
mencantumkan tanggal
setiap
Setiap hari
Melakukan
gudang obat Setiap
Kadaluarsa
kesehatan
pasien yang
kadaluarsa pada
ruangan
selama
pemantauan
dan
tertentu
mengkonsum
kemasan
Puskesmas
Operasional
terhadap suhu,
Puskesmas
Malata
berlangsung
(Keracunan) si
hari Pemantau ;
apotik selama
Manajemen
Operasional
UPT Puskesmas
kebersihan serta Malata
Puskesmas
Malata
memperhatikan
berlangsung
tanggal kadaluarsa
2. Pengawas ; DLH Kabupaten Sumba Barat 3.Penerima Laporan : DLH Kabupaten Sumba barat
BAB IV JUMLAH DAN JENIS IZIN PPLH YANG DIBUTUHKAN
Izin PPLH yang dibutuhkan dari kegiatan Puskesmas Malata adalah sebagai berikut :
No
Uraian
Jenis Izin PPLH
1
Limbah padat domestic dan medis Non Infeksius :
2
3
4
Surat Ijin Pembuangan Limbah (SIPL)
KardusBekas
Sampah dapur, kantor
Limbah cair Non B3:
Limbah Kamar mandi (MCK)
Limbah Dapur
Surat IjinPembuangan Limbah (SIPL)
Limbah Padat Medis Infeksius :
Ijin tempat penampungan sementara limbah
Suntikan bekas
bahan berbahaya dan beracun (TPSL-B3)
Perban bekas
maksimum penyimpanan 90 hari
Obat-obatan kadaluarsa
Limbah Cair Medis Infeksius :
Ijin Tempat Penyimpanan Sementara Limbahahan Berbahaya dan Beracun
Obat-obatan kadaluarsa
(TPSL-B3) maksimum penyimpanan 90 hari
Izin PPLH diterbitkan berdasarkan persyaratan dan kewajiban yang tercantum dalam (dictum persyaratan dan kewajiban) dalam izin lingkungan. Pelanggaran izin Lingkungan maupun izin PPLH dapat mengakibatkan pencabutan Izin Usaha atas rekomendasi Menteri Lingkungan Hidup aturan tidak berlaku surut. Dari matrik upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup untuk rencana kegiatan ini dapat disimpulkan bahwa izin PPLH yang dibutuhkan adalah izin lingkungan dan izin penyimpanan sementara limbah B3.
28
BAB V PELAPORAN
1.
Penerima Laporan Laporan pelaksanaan Dokumen Pengelolaan Lingkungan
Hidup akan disampaikan
kepada Bupati Kabupaten Sumba Barat Cq. Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Sumba Barat, dengan tembusan kepada : 1. Badan Lingkungan Hidup Daerah Provinsi NTT; 2. Dinas Kesehatan Kabupaten Sumba Barat; 3. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumba Barat; 4. Camat Kecamatan Tanarighu.
2. Materi Yang Dilaporkan 1. Surat pengantar 2. Gambar site plan yang dapat menunjukan lokasi pemantauan dan pengelolaan yang dilaksanakan 3. Pelaksanaan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup , masa laporan 3 bulan 4. Data – data atau bukti hasil pemantauan selama 3 (tiga)
3.
bulan
Frekuensi Pelaporan Laporan disampaikan setiap 3 (tiga) bulan sekali, yaitu : a. Triwulan I melaporkan kegiatan bulan Januari s/d bulan Maret disampaikan bulan April b. Triwulan II melaporkan kegiatan bulan April s/d bulan Juni disampaikan bulan Juli c. Triwulan III melaporkan kegiatan bulan Juli s/d bulan September disampaikan bulan Oktober d. Triwulan IV melaporkan kegiatan bulan Oktober s/d bulan Desember disampaikan bulan januari.
29
BAB VI PENUTUP Dokumen upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup ini adalah suatu upaya pasitif untuk mewujudkan visi pembangunan dalam konteks pembangunan yang berwawasan lingkungan sehingga diharapkan akan terwujud pembangunan yang lestari dan berkelanjutan. Dalam rangka untuk menyempurnakan pelaksanaan pengelolaan lingkungan dan kelestarian lingkungan maka diperlukan evaluasi yang terstruktur dengan diawali oleh pembuatan laporan pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan. Berkas-berkas pelaporan dalam hal ini bersifat sebagai penyempurna pelaksanaan dokumen DPLH dimana dari laporan itu akan digunakan sebagai bahan evaluasi pada tiap-tiap tahapan pelaksanaan kegiatan. Jika di dalam masing-masing tahap terdapat kekurangan, maka diperlukan monitoring yang lebih ketat pada tahapan pelaksanaan secara spesifik. Dokumen pelaporan atas kegiatan pengelolaan dan pemantauan lingkungan akan diserahkan kepada istansi pengawas dan pengelola lingkungan. Selanjutnya, dokumen tersebut dapat digunakan sebagai bahan monitoring dan evaluasi untuk pengambilan kebijakan yang lebih baik di kemudian hari.
30
DAFTAR PUSTAKA -
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014, tentang PUSKESMAS
-
Hadi, A. 2005. Prinsip Pengelolaan Pengambilan Sample Lingkungan. Gramedia Jakarta.
-
Sumirat, J. 1999. Kesehatan Lingkungan.
31