Revisi Siap Print [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

DOKUMEN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP (DPLH) UPT PUSKESMAS MALATA



LOKASI KEGIATAN :



DESA MALATA KECAMATAN TANARIGHU



KABUPATEN SUMBA BARAT



FORMAT SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP (SPPL)



Kami yang bertanda tangan di bawah ini: 􀂃Nama



: Yunus Dangu, SKM



􀂃Jabatan



: PLH. UPT Puskesmas Malata



􀂃Alamat



: Jln. Malata, Desa Malata Kecamatan Tana Righu



􀂃Nomor Telp.



: 081315401152



Selaku penanggung jawab atas pengelolaan lingkungan dari: 􀂃Nama perusahaan/Usaha



: UPT Puskesmas Malata



􀂃Alamat perusahaan/usaha



: Jln. Malata, Desa Malata Kecamatan Tana Righu



􀂃Nomor telp. Perusahaan



:-



􀂃Jenis Usaha/sifat usaha



: Pelayanan Kesehatan



Dengan dampak lingkungan yang terjadi berupa: 1. Limbah benda tajam (jarum suntik, pecahan botol vaksin, pisau bedah) yang terkontaminasi oleh darah, cairan tubuh, mikrobiologi, cairan kimia) dapat menimbulkan luka, cedera tusukan, sobekan pada kulit dan infeksi penyakit. 2. Limbah yang berkaitan dengan pasien yang memerlukan isolasi penyakit menular, limbah laboratorium yang berkaitan dengan pemeriksaan mikrobiologi dari poliklinik seperti sputum (dahak), darah, sekret dan lainnya dapat menimbulkan infeksi penyakit menular. 3. Limbah jaringan tubuh (organ, anggota badan, darah) dan bahan yang digunakan ketika melakukan tindakan medis (kapas, kain kassa, plester, handscun, pot sputum, jarum suntik) yang dihasilkan ketika pelaksanaan pembedahan/autopsi dapat menimbulkan infeksi penyakit. 4. Limbah kimia yang dihasilkan ketika melakukan tindakan medis, veterisasi, laboratorium, proses sterilisasi (alkohol, H2O2, Chloretil, reagen dan lainnya) dapat menimbulkan korosi logam, reaksi kimia tidak terkendali dan ledakan. 5. Limbah farmasi berupa obat kadaluarsa, limbah vaksin dapat menimbulkan keracunan dan infeksi penyakit.



3



Merencanakan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan dampak lingkungan melalui: 1. Limbah benda tajam seperti jarum suntik dimasukkan ke dalam safety box kemudian dibakar di incinerator. 2. Limbah padat yang dihasilkan ketika melakukan tindakan medis dan pemeriksaan laboratorium ( botol vaksin, kapas, pot dahak, kain kassa, bahan sekali pakai) serta limbah jaringan tubuh dimasukkan dalam kantong plastik berwarna merah sebagai penanda bahan berbahaya untuk selanjutnya dibakar di incinerator. 3. Limbah berupa cairan tubuh (darah, sekret, sputum ) dan limbah kimia dari pemeriksaan laboratorium klinis dilakukan desinfeksi kemudian dimasukkan ke tangki septik limbah medis puskesmas (khusus limbah medis) 4. Limbah farmasi berupa obat-obatan kadaluarsa dilakukan terlebih dahulu berita acara penghapusan untuk selanjutnya dimusnahkan dengan cara dibakar pada incinerator.



Pada prinsipnya bersedia untuk dengan sungguh-sungguh untuk melaksanakan seluruh pengelolaan dan pemantauan dampak lingkungan sebagaimana tersebut di atas, maupun pada matriks dalam dokumen lingkungan dan bersedia untuk diawasi oleh instansi yang berwenang.



Malata, 09 September2019



Yang menyatakan,



materai 6000



YUNUS DANGU, SKM Nip. 1990714 201403 1 001



II



KATA PENGANTAR



Kegiatan UPT Puskesmas Malata adalah pelayanan kesehatan yang beralamat di Desa Malata Kecamatan Tanarighu Kabupaten Sumba Barat. UPT Puskesmas Malata berdiri pada tahun 1993 dengan permasalahan kesehatan yang sangat jauh berbeda dengan kondisi saat ini. Dalam rangka pemenuhan standar pelayanan dan sebagai bentuk kesadaran terhadap aturan yang berlaku dimana Puskesmas harus memiliki Surat izin Operasinal Puskesmas sesuai dengan PermenKes. No 75 tahun 2014. Adapun salah satu persyaratan pembuatan SIO (Surat izin Operasinal) adalah adanya Dokumen Pengelolaan Lingkungan hidup (DPLH) yang berisi tentang identifikasi dan evaluasi terhadap dampak yang diperkirakan timbul terhadap upaya pengelolaan lingkungan hidup. Semoga upaya pengelolaan lingkungan hidup ini bermanfaat bagi semua pihak terkait.



Malata. 09 September 2019 PLH. UPT Puskesmas Malata



YUNUS DANGU, SKM Nip.1990714 201403 1 001



3



DAFTAR ISI



Kata Pengantar ...............................................................................................



I



Daftar isi.........................................................................................................



II



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Penyusunan DPLH ........................................................



1



B. Tujuan dan kegunaan ...............................................................................



2



C. Rekapitulasi Perizinan .............................................................................



3



D. Identitas Pemakarsa .................................................................................



3



E. Keadaan Geografi ....................................................................................



4



F. Pembagian Administrasi Pemerintah .......................................................



4



G. Data Demografi ........................................................................................



4



BAB II RUANG LINGKUP KEGIATAN PUSKESMAS A. Data Umum .............................................................................................



6



B. Penggunaan Energi .................................................................................



7



C. Penggunaan Air.......................................................................................



7



D. Pelayanan Kesehatan ..............................................................................



7



E. Jumlah Pasien Perhari ............................................................................



8



F. Jumlah Pengguna Obat ........................................................................... G. Bahan-Bahan Kimia Dilaboratorium ......................................................



8



H. Jumlah Sampah Perhari .......................................................................... I.



Instalasi Pengolahan Air Limbah ............................................................



8



J.



Pengolaan Limbah B3 .............................................................................



8



K. 10 Penyakit Terbesar di Puskesmas ........................................................



9



L. Klasifikasi Ruang, Jumlah Ruang, WC dan Tempat sampah.................



10



M. Produksi Limbah Pada Masing-Masing Ruangan/hari........................... N. Matrix Pengelolaan .................................................................................



BAB III MATRIX PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN................. BAB IV JUMLAH DAN JENIS IZIN PPLH YANG DIBUTUHKAN..... BAB V PELAPORAN.................................................................................. BAB VI PENUTUP....................................................................................... Dafatr Pustaka .................................................................................................



IV



11



BAB I PENDAHULUAN



A. Latar belakang Penyusunan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup Pembangunan Kesehatan pada hakekatnya adalah upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen Bangsa Indonesia yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud Derajat Kesehatan Masyarakat yang setinggi-tingginya. Pembangunan kesehatan dilaksanakan melalui: 1) Meningkatkan Akses dan Mutu Upaya Kesehatan yang berkelanjutan, 2) Meningkatkan Efektifitas Dan Efisiensi Manajemen Informasi dan Regulasi Kesehatan, 3) Meningkatkan peran serta Masyarakat dalam Pembangunan Kesehatan, 4) Meningkatkan pemenuhan SDM Kesehatan, 5) Meningkatkan ketersediaan Farmasi, Alat Kesehatan dan Makanan yang Bermutu dan Tepat Guna bagi Masyarakat, 6) Meningkatkan penelitian dan Pengembangan Bidang Kesehatan, 7) Meningkatkan Efektifitas dan Efisiensi Pembiayaan Kesehatan. Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat. Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menyelenggarakan Upaya Kesehatan Masyarakat dan Upaya Kesehatan Perseorangan Tingkat Pertama, dengan lebih mengutamakan Upaya Promotif dan Preventif, untuk mencapai Derajat Kesehatan Masyarakat yang setinggi-tingginya di Wilayah kerjanya. Sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota (UPT), Puskesmas Malata berperan dalam menyelenggarakan sebagian dari tugas Teknis Operasional Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan merupakan Unit Pelaksana Tingkat Pertama serta ujung tombak Pembangunan Kesehatan. Semua kegiatan di Puskesmas Malata Tahun 2018 dirangkum dalam bentuk Profil Kesehatan Puskesmas Tahun 2018. Profil ini memuat Data dan Informasi mengenai Situasi Kesehatan baik Kependudukan, Fasilitas Kesehatan, Pencapaian ProgramProgram Kesehatan di Wilayah Kerja Puskemas Malata Dalam rangka pemenuhan standar pelayanan dan sebagai bentuk kesadaran terhadap aturan yang berlaku dalam upayanya mendukung daya dukung lingkungan hidup karena dengan adanya kepedulian lingkungan maka keseimbangan lingkungan hidup dapat berjalan dengan baik. Sesuai dengan peraturan yang berlaku Puskesmas harus memiliki Surat Izin Operasional Puskesmas, Surat Ijin pengoperasian IPAL, dan Surat ijin penyimpanan limbah B3 sesuai dengan PerMenKes. No. 75 tahun 2014. Adapun salah satu persyaratan pembuatan SIO (Surat Izin Operasional), Surat ijin operasiaonal IPAL dan Surat Ijin Penyimpanan limbah B3 adalah adanya Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup yang berisi tentang rencana usaha,rona lingkungan hidup, pengelolaan limbah B3, identifikasi dan evaluasi terhadap dampak yang diperkirakan timbul dan pemantapan terhadap upaya pengelolaan lingkungan dan pemantauan lingkungan yang akan dilakukan kedepan.



3



B. Tujuan dan Kegunaan Tujuan pengkajian DPLH adalah: 1. Untuk memperoleh Surat Ijin Operasional , surat Ijin pengoperasian IPAL di puskesmas dan penyimpanan limbah B3 di Puskesmas Malata. 2. Untuk mendeteksi lebih dini dampak yang ditimbulkan oleh kegiatan yang



dilakukan



Puskesmas 3. Menindaklanjuti hasil pengkajian dan segera melakukan tindakan untuk menghentikan dan memperbaiki keadaan lingkungan. Adapun kegunaan dari DPLH adalah: 1. Sebagai salah satu syarat dalam memeperoleh rekomendasi untuk memperoleh Surat Ijin Operasioanal Puskesmas Karekanduku, Surat Ijin Pengoperasian IPAL dan surat ijin penyimpanan limbah B3 di puskesmas. 2. Sebagai bahan pertimbangan bagi Puskesmas untuk meminimalisir dampak negatif yang ditimbulkan. 3. Sebagai pertimbangan bagi para pengambil keputusan Puskesmas dalam memutuskan dan mengimplementasikan berbagai kegiatan dan kebijakan. 4. Sebagai acuan untuk mengoptimalkan berbagai dampak positif. 5. Bersama dengan masyarakat setempat menjaga dan meningkatkan kelestarian dan kebersihan lingkungan



C. Rekapitulasi Perizinan yang telah dimiliki (legalitas kegiatan/usaha) Untuk mengetahui perizinan yang telah dimiliki oleh Puskesmas Malata dapat dilihat pada tabel dibawah ini : Tabel 1.1 Legalitas Yang Dimiliki dan belum dimiliki Puskesmas Malata No 1



Legalitas



Nomor Dan Tanggal Surat



Sertifikat Hak pakai



Nomor : 24.12.12.01.4.00002 Tahun : 2007



2



Surat Ijin pengoperasian IPAL di Puskesmas



-



3



Surat Ijin penyimpanan Limbah B3



-



2



Surat Ijin Operasional Puskesmas Malata



-



D. Identitas Pemrakarsa 1. NamaPemrakarsa



: Dinas Kesehatan Kabupaten Sumba Barat (UPT Puskesmas Malata)



2. Alamat Lokasi Kegiatan



: Jln Malata Desa Malata, Kecamatan Tanarighu, Kabupaten Sumba Barat



3. Penanggung jawab Puskemas Nama



: Dominggus Lende, A.Md.Kep



Jabatan



: Kepala Puskesmas Malata 2



4. Alamat Kantor



: Jln Malata Desa Malata, KecamatanTana Righu, Kabupaten Sumba Barat



5. Jenis Usaha/Kegiatan



: Pusat Kesehatan Masyarakat (PUSKESMAS)



6. Status Permodalan



: Fasilitas Pemerintah Daerah Kabupaten Sumba Barat



7. Sumber Permodalan



: -



8. Batas Wilayah Sebelah Timur



: Desa Susu Wedewa Kab. Sumba Tengah



Sebelah Barat



: Kecamatan Loura Kab. Sumba Barat Daya



Sebelah Utara



: Berbatasan dengan Laut Pantai Utara



Sebelah Selatan



: Berbatasan dengan Desa Karekanduku Utara



9. Luas wilayah



: Luas wilayah kerja Puskesmas Malatasekitar 69,2 Km2



E. Keadaan Geografi UPT Puskesmas Malata merupakan Satu dari Tiga Puskesmas yang ada di Kecamatan Tana Righu Kabupaten Sumba Barat. Lokasi UPT Puskesmas Malata berada diJalan Malata, Desa Malata Kecamatan Tana Righu. Transportasi antar wilayah dihubungkan dengan jalan darat, Jalan Propinsi dan jalan utama Desa sebagian besar sudah beraspal dan mudah dijangkau dengan sarana transportasi.



F. Pembagian Administrasi Pemerintahan Tabel 1.2 Pembagian Administrasi Pemerintah di Wilayah Kerja Puskesmas Malata NO



DESA



DUSUN



RT



RW



1



Malata



4



16



8



2



Manumada



4



16



8



3



Lingulango



4



16



8



4



Lokory



4



16



8



5



Ngadupada



4



16



8



6



Eluloda



4



16



8



24



96



48



TOTAL



3



G. DATA DEMOGRAFI 1.



Jumlah Penduduk Tabel 1.3 Jumlah Penduduk di Wilayah Kerja Puskesmas Malata NO



PRIA



WANITA



JUMLAH



Malata



760



687



1.447



Manumada



651



666



1.317



3



Lingulango



726



678



1.404



4



Lokory



1.606



1.547



3.153



5



Ngadupada



1.126



550



1.676



6



Eluloda



870



437



1.307



5.739



4.565



10.304



1



2



DESA



TOTAL



2.



Data Sarana Kesehatan Tabel 1.4 Data Sarana Kesehatan di Puskesmas Malata NO



SARANA KESEHATAN



JUMLAH



1



Puskesmas



1



2



Poskesdes



2



3



Posyandu



18



4



Ambulance



2



4



BAB II RUANG LINGKUP KEGIATAN PUSKESMAS



A. Data Umum Nama Puskesmmas



: Puskesmas Malata



Alamat Kantor



: Jln. Malata Desa Malata Kecamatan Tana Righu, Kabupaten Sumba Barat



Status Lahan



: Pemda Kabupaten Sumba Barat



Status Permodalan



: Fasilitas Pemerintah Daerah Kabupaten Sumba Barat



Batas Lahan Timur



: Desa Susu Wedewa Kabupaten Sumba Tengah



Barat



: Kecamatan Loura Kabupaten Sumba Barat Daya



Utara



: Berbatasan dengan Laut Pantai Utara



Selatan



: Berbatasan dengan desa karekanduku utara



Jenis Pelayanan



: Pusat Kesehatan Masyarakat (PUSKESMAS)



IMB Nomor



:-



Sebagai pelayanan kesehatan bagi masyarakat sungguh sangat mempertimbangkan tenaga kerja yang nantinya menjadi tenaga yang dapat membantu setiap pekerjaan di puskesmas sesuai dengan besik dan kemampuannya masing-masing. Pertimbangan tersebut meliputi kualitas maupun kuantitas. Kuantitas disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan membayar yang dimiliki. Adapun jumlah dan rincian tenaga kerja adalah sebagai berikut: Tabel 2.1 Jumlah Tenaga Kerja di Puskesmas Malata TENAGA NO



KESEHATAN



JUMLAH



PNS



PTT



K0NTRAK



1



Dokter Umum



1



2



Bidan



6



3



2



1



3



Perawat



17



7



2



7



4



Perawat Gigi



0



5



Tenaga Laboratorium



1



TKS



1



1



3



1



6



Tenaga Gizi



3



7



Ahli teknologi



0



1



2



laboratorium medik 8



Tenaga Administrasi



6



6



9



Tenaga Kesehatan



1



1



Lingkungan 10



Tenaga Kesmas



6



11



Cleaning Servis



2



2



12



Sopir



2



2



TOTAL



4



36



15



2



1



18



B. Penggunaan Energi Puskesmas menjadi pelanggan PT PLN (Pusat Listrik Negara) untuk memenuhi kebutuhan listrik. Kapasitas yang digunakan sebanyak sebesar 16.900 wattt. Sebagai langkah antisipatif pengadaan energi ketika terjadi pemadaman listrik dari PT PLN adalah melalui pemakaian genset. Namun sayangnya, pemekaian genset dapat menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan yaitu berupa polusi asap dan suara. Untuk itu kami menyadari sepenuhnya bahwa pemasangan dan pemakaian genset harus sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. C. Penggunaan Air Dalam rangka memenuhi kebutuhan operasional Puskesmas, penggunaan air mutlak sangat diperlukan. Untuk memenuhi kebutuhan air kegiatan operasional tersebut, UPT Puskesmas Malata menggunakan air yang diperoleh dari 1 sumber yaitu sumur bor. Sumber air tersebut disalurkan



untuk keperluan kegiatan di rawat jalan, rawat inap, IGD, ruang PONED,



laboratorium dan dapur. Sumber air diperoleh dengan melakukan pemompaan menggunakan genset, air tersebut ditampung pada fiber dan dialirkan ketiap-tiap ruangan. Tabel 2.2. Kebutuhan Penggunaan Air Dan Sumber Air No



1



Penggunaan Air



Asal/sumber



Aktifitas Puskesmas termasuk aktifitas Rawat Jalan, Rawat Inap, Persalinan dan UGD



6



Sumur Bor sebanyak 1 (satu) unit



D. Pelayanan Kesehatan Sebagai tempat pelayanan kesehatan bagi masyarakat, Puskesmas menyediakan fasilitas pelayanan seperti: 1) Loket 2) Poli Umum 3) Poli Gizi/MTBS 4) Poli KIA 5) Apotik 6) Laboratorium (pemeriksaan yang dilakukan adalah pemeriksaan Malaria) 7) UGD 8) Pelayanan Imunisasi (biasanya dilakukan diluar gedung yaitu dalam kegiatan posyandu bayi balita).



E. Jumlah pasien/pengunjung rawat jalan setiap hari Jumlah pasien yang datang berobat setiap harinya di puskesmas sekitar 30-40 orang perhari.Pasien yang datang berobat harus membawa kartu berobat yang diberikan oleh petugas loket dan setap kali berobat pasien harus membawa kartu berobat tersebut bersama kartu Jaminan Kesehatan Indonesia sehat /JKN KIS.Pasien yang dating berobat setia harinya beragaam mulai dari ibu hamil, bayi balita, orang dewasa dan lansia. Pasian yang belum mempunyai kartu JKN KIS diwajibkan membayar uang loket sebesar Rp 6000.,



F. Jumlah penggunaan obat perbulan Jumlah penggunaan obat setiap bulan di Puskesmas Malata adalah sesuai jumlah permintaan kepada Dinas Kesehatan kabupaten Sumba Barat (Terlampir).



G. Bahan-Bahan Kimia Yang Digunakan Pada Laboratorium dan Pelayanan Medis Bahan-bahan yang digunakan dalam kegiatan laboratorium maupun pelayanan medis disajikan pada tabel 2.3 berikut ini;



Tabel 2.3 Bahan-bahan kimia yang digunakan pada laboratorium dan pelayanan medis. No



Nama Bahan



1



Protein



2



Albumin



3



HB



4



SGOT



5



SGPT



6



Reagent Widal



7



Bilik Trombocyt



8



Stik Malaria



9



Ureum



10



Kalatinin



3



11



Asam Urat



12



Glukosa



13



Triglicerit



14



HDC Cholesterol



15



Salmonella



16



BTA



H. Jumlah sampah perhari (penggunaan jarum suntik dan botol infus) Jumlah Sampah perhari di Puskesmas Malata sekitar 100 lembar per hari mulai dari sampah non medis seperti tisu,daun,kertas,plastic, dan sisa makanan/jajanan. Sampah medis seperti jarum suntik, botol infus, hand scon , masker , obat yang Expired dan sisa sampah medis lainnya.



I. Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) Air limbah adalah seluruh air buangan yang berasal dari hasil proses kegiatan sarana pelayanan kesehatan yang meliputi : air limbah domestik (air buangan kamar mandi, dapur, air bekas pencucian pakaian), air limbah klinis ( air limbah yang berasal dari kegiatan klinis rumah sakit, misalnya air bekas cucian luka, cucian darah dll), air limbah laboratorium dan lainnya. Prosentase terbesar dari air limbah adalah limbah domestik sedangkan sisanya adalah limbah yang terkontaminasi oleh infectious agents kultur mikroorganisme, darah, buangan pasien pengidap penyakit infeksi, dan lain-lain. Air limbah yang berasal dari buangan domestik maupun buangan limbah cair klinis umumnya mengandung senyawa pencemar organik yang cukup tinggi dan dapat diolah dengan proses pengolahan secara biologis. Air limbah yang berasal dari laboratorium biasanya banyak mengandung logam berat yang apabila dialirkan ke dalam proses pengolahan secara biologis dapat mengganggu proses pengolahannya., sehingga perlu dilakukan pengolahan awal secara kimia-fisika, selanjutnya air olahannya dialirkan ke instalasi pengolahan air limbah. Jenis air limbah yang ada di fasilitas pelayanan kesehatan dapat dikelompokkan sebagai berikut: a. Air limbah domestik b. Air limbah klinis c. Air limbah laboratorium klinik dan kimia d. Air limbah radioaktif (tidak boleh masuk ke IPAL, harus mengikuti petunjuk dari BATAN) Adapun sumber-sumber yang menghasilkan air limbah di puskesmas berasal dari limbah domestic dan limbah klinis. Cara pengelolaan limbah cair di Puskesmas Malata memakai IPAL namun untuk saat ini saluran dari penghasil limbah cair tidak tersambung ke IPAL sehingga limbah cair yang dihasilkan di Puskesmas Lahihuruk mengalir ke tanah sekitar lingkungan Puskesmas. Walaupun pada kenyataannya akibat dari pembuangan limbah yang tidak ada pengolahan terlebih dahulu dapat secara langsung menyebarkan virus yang mengganggu kesehatan masyarakat.



8



J. Pengelolaan Limbah B3 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan P.56/Menlhk-Setjen/2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Permen LHK P.56/2015) mengatur dengan rinci mengenai pengelolaan limbah B3 Fasyankes. Peraturan tersebut ditetapkan untuk melaksanakan Pasal 100 ayat (3) PP 101/2014 yaitu pengaturan rinci untuk masing-masing pengolahan limbah B3 yang ditujukan untuk Fasyankes. Permen LHK P.56/2015 memberikan panduan bagi penghasil limbah B3 dari Fasyankes dalam mengelola limbah B3 yang dihasilkannya. Pasal 3 Permen LHK P.56/2015 mendefinisikan cakupan Fasyankes yang terdiri dari: a. pusat kesehatan masyarakat, b. klinik pelayanan kesehatan atau sejenis, dan c. rumah sakit. Disebutkan pula bahwa cakupan tiga Fasyankes itu ditujukan pada fasilitas yang wajib terdaftar di instansi yang bertanggung jawab di bidang kesehatan. Dengan demikian, klinik kesehatan sejenis yang tidak terdaftar, belum menjadi target dari panduan dalam Permen LHK P.56/2015 ini. Sebagai catatan, Kementerian Kesehatan memiliki acuan lainnya yaitu Peraturan Pemerintah 47 tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan (PP 47/2016). PP 47/2016 merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-undang 36 tahun 2009 tentang Kesehatan (UU 36/2009). Undang-undang ini mendefinisikan bahwa:



Fasilitas pelayanan kesehatan adalah



suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat. Bagian Kedua dari UU 36/2009 membahas ketentuanketentuan mengenai jenis pelayanan, cakupan, dan pelaksana Fasyankes. PP 47/2016 mendefinisikan cakupan Fasyankes yang lebih luas dibanding tiga jenis Fasyankes yang tercantum dalam Permen LHK P.56/2015. Fasyankes dalam Pasal 4 ayat (2) PP 47/2016 terdiri atas: a. tempat praktik mandiri Tenaga Kesehatan; b. pusat kesehatan masyarakat; c. klinik; d. rumah sakit; e. apotek; f. unit transfusi darah; g. Iaboratorium kesehatan; h. optikal; i. fasilitas pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum; dan j. fasilitas pelayanan kesehatan tradisional.



Perbedaan cakupan Fasyankes dalam Permen LHK P.56/2015 dan PP 47/2016 sudah dipahami bahwa Permen LHK P.56/2015 memberikan prioritas penanganan pada tiga jenis Fasyankes tersebut dalam hal pengelolaan limbah B3. Dipahami pula bahwa jenis-jenis Fasyankes lainnya 3



sebagaimana tercantum dalam PP 47/2016 tetap memiliki kewajiban untuk mengelola limbah B3 yang dihasilkan dari Fasyankes tersebut. Untuk jangka panjang, limbah B3 dari Fasyankes lainnya perlu diberikan panduan dalam rangka membantu pengelolaan limbah B3 mereka. PP 47/2016 dan peraturan turunannya tidak mengatur secara rinci mengenai tata kelola limbah yang dihasilkan oleh Fasyankes. Karenanya, pengelolaan limbah B3 Fasyankes akan mengacu kepada Permen LHK P.56/2015 yang akan disempurnakan cakupannya. Adapun limbah B3 dari Fasyankes menurut Pasal 4 Permen LHK P.56/2015 meliputi limbah-limbah: a. dengan karakteristik infeksius; b. benda tajam; c. patologis; d. bahan kimia kedaluwarsa, tumpahan, atau sisa kemasan; e. radioaktif; f. sitotoksik; g. farmasi; h. peralatan medis yang memiliki kandungan logam berat tinggi; dan i. tabung gas/kontainer bertekanan. Adapun di puskesmas Malata dalam pengelolaan limbah B3 saat ini hanya di simpan di dalam SAFETY BOX di Ruangan dan untuk pengelolaannya memerlukan ijin penyimpanan sementara limbah B3 di Puskesmas.



K. 10 Penyakit terbesar di Puskesmas dan penanganannya Tabel 2.3 Data 10 Penyakit Terbesar di Puskesmas Malata



NO



NAMA PENYAKIT



LAKI-LAKI



PEREMPUAN



JUMLAH



1



ISPA



75



119



194



2



PENYAKIT LAINNYA



48



90



138



3



PENYAKIT TULANG DAN



54



72



126



JARINGAN PENGIKAT 4



GASTRITIS



30



44



74



5



TB PARU



25



20



45



6



HIPERTENSI



16



26



41



7



PNEUMONIA



7



18



25



8



DIARE



7



9



16



9



ISK



3



5



8



10



MALARIA TERTIANA



2



5



7



10



L. Klasifikasi Ruang, Jumlah Ruang, Kamar Mandi/WC dan Tempat sampah



Klasifikasi ruang, jumlah ruang, kamar mandi/WC dan tempat sampah disajikan pada tabel berikut ini : Tabel 2.4 Klasifikasi ruang, jumlah ruang, kamar mandi/WC dan tempat sampah UPT Puskesmas Malata



No



Klasifikasi Ruang



Jumlah



Jumlah



Ruang



KM/WC



Jumlah



Jumlah



Tempat



Safety Box



sampah



1



Ruang Kepala Puskesmas



1



0



1



0



2



Ruang Sekretariat



3



0



2



0



3



Ruang Pendaftaran



1



0



1



0



4



Ruang KIA & KB



1



1



4



0



5



Ruang MTBS & Gizi



1



0



1



0



6



Ruang Poli Umum



1



0



1



0



7



Ruang Apotik



1



0



2



0



9



Ruang Laboratorium



2



0



2



1



10



Gudang Obat



1



0



1



0



11



Ruang Imunisasi



1



0



2



2



12



Ruang Tindakan



1



0



2



1



13



Ruang Rawat Inap



6



5



6



3



14



Ruang Bersalin



1



1



3



0



16



Ruang Tunggu



1



2



3



0



17



Aula



1



2



2



0



23



12



33



7



Jumlah



M. Produksi Limbah Pada Masing-Masing Ruangan/hari



Produksi limbah pada masing-masing ruangan per hari disajikan pada tabel berikut. Tabel 2.5 Volume limbah yang dihasilkan pada masing-masing Ruangan/hari UPT Puskesmas Malata



Limbah Non Medis No



Limbah Medis



Jenis Ruang Padat



Cair



Padat



Cair



1



Ruang Kepala Puskesmas



0.5 kg



-



-



-



2



Ruang Sekretariat



0.6 kg



-



-



-



3



Ruang Loket



0.3 kg



-



-



-



4



Ruang KIA & KB



0.2 kg



5 liter



0.5 kg



5 liter



3



5



Ruang MTBS & Gizi



0.2 kg



-



0.2 kg



-



6



Ruang Poli Umum



0. kg



-



0.4 kg



-



7



Ruang Apotik



1 kg



-



0.2 kg



-



8



Ruang Laboratorium



0.2 kg



5 liter



1 kg



20 liter



9



Gudang Obat



1 kg



-



-



-



10



Ruang Imunisasi



0.2



-



5 kg



-



11



Ruang UGD



0.2



-



5 kg



30 liter



12



Ruang Rawat Inap



0.5 kg



10 liter



5 kg



30 liter



13



Ruang Bersalin



0.2



5 liter



6 kg



30 liter



14



Ruang Nifas



0.3 kg



5 liter



2 kg



2 liter



15



Ruang Tunggu



5 kg



2 liter



-



-



16



Ruang Genset



1 kg



0.2 liter



-



-



N. MATRIX PENGELOLAAN 



Sumber dampak



: Pengunjung Puskesmas yang mungkin membawa carrier penyakit,



serta menghasilkan sampah 



Jenis dampak



: Penurunan tingkat kebersihan ruangan dan kemungkinan timbulnya



penularan penyakit 



Besaran Dampak



: Jumlah pasien diperkirakan sebesar 40 orang perhari, Jumlah sampah



diperkirakan sebesar 5 kg per hari



12







Bentuk upaya pengelolaan : Lantai di bersihkan secara rutin, menyediakan ventilasi ruangan, menyediakan tempat



sampah, memasang himbauan menjaga kebersihan,



memasang spanduk kawasan bebas asap rokok dan membuat tata tertib bagi pengunjung 



Lokasi pengelolaan lingkungan hidup : Lingkungan UPT Puskesmas Malata







Periode pengelolaan lingkungan hidup : Setiap hari selama Operasional berlangsung







Bentuk Pemantauan lingkungan hidup : Melakukan pemantauan terhadap kebersihan ruangan-ruangan di lingkungan Puskesmas







Lokasi Pengelolaan Lingkungan Hidup : Ruangan-ruangan di lingkungan Puskesmas







Periode Pemantauan Lingkungan Hidup : Setiap hari selama Operasional Puskesmas berlangsung







Institusi Pemantauan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup : 1)



Pemantau ; Manajemen UPT Puskesmas Malata



2)



Pengawas ; DLH Kabupaten Sumba Barat



3)



Penerima Laporan : DLH Kabupaten Sumba barat







Sumber dampak : limbah padat ( sampah) yang dihasilkan perhari







Jenis dampak : Penurunan tingkat kebersihan ruangan dan kemungkinan timbulnya penularan penyakit







Besaran Dampak : Jumlah pasien diperkirakan sebesar 40 orang perhari, Jumlah sampah diperkirakan sebesar 5 kg per hari







Bentuk upaya pengelolaan : sampah di angkut setiap hari







Lokasi pengelolaan lingkungan hidup : setiap ruangan Puskesmas Malata







Periode pengelolaan lingkungan hidup : Setiap hari selama Operasional berlangsung







Bentuk Pemantauan lingkungan hidup :Melakukan pemantauan terhadap kebersihan ruangan-ruangan di lingkungan Puskesmas







Lokasi Pengelolaan Lingkungan Hidup: Ruangan-ruangan di lingkungan Puskesmas







Periode Pemantauan Lingkungan Hidup: Setiap hari selama Operasional Puskesmas berlangsung







Institusi Pemantauan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup : 1) Pemantau ; Manajemen UPT Puskesmas Malata 2) Pengawas ; DLH Kabupaten Sumba Barat 3) Penerima Laporan : DLH Kabupaten Sumba barat







Sumber dampak : limbah cair yang dihasilkan perhari







Jenis dampak : Penurunan tingkat kebersihan ruangan dan kemungkinan timbulnya penularan penyakit







Besaran Dampak : Jumlah pasien diperkirakan sebesar 40 orang perhari, Jumlah tidak bisa di perkirakan







Bentuk upaya pengelolaan : mengalir di lingkungan sekitar puskesmas Malata







Lokasi pengelolaan lingkungan hidup : setiap ruangan Puskesmas Malata







Periode pengelolaan lingkungan hidup : Setiap hari selama Operasional berlangsung



3







Bentuk Pemantauan lingkungan hidup : Melakukan pemantauan terhadap kebersihan ruangan di lingkungan Puskesmas







Lokasi Pengelolaan Lingkungan Hidup: Ruangan di lingkungan Puskesmas







Periode Pemantauan Lingkungan Hidup: Setiap hari selama Operasional Puskesmas berlangsung







Institusi Pemantauan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup : 1) Pemantau ; Manajemen UPT Puskesmas Malata 2) Pengawas ; DLH Kabupaten Sumba Barat 3) Penerima Laporan : DLH Kabupaten Sumba barat







Sumber dampak : Obat Kadaluarsa







Jenis dampak : gangguan kesehatan tertentu (Keracunan)







Besaran Dampak : keracunan pasien yang mengkonsumsi







Bentuk upaya pengelolaan : mencantumkan tanggal kadaluarsa pada kemasan







Lokasi pengelolaan lingkungan hidup : gudang obat dan apotik Puskesmas Malata







Periode pengelolaan lingkungan hidup : Setiap hari selama Operasional berlangsung







Bentuk Pemantauan lingkungan hidup : Melakukan pemantauan terhadap suhu, kebersihan serta memperhatikan tanggal kadaluarsa







Lokasi Pengelolaan Lingkungan Hidup: gudang obat dan apotik Puskesmas Malata







Periode Pemantauan Lingkungan Hidup: Setiap hari selama Operasional Puskesmas berlangsung







Institusi Pemantauan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup : 1) Pemantau ; Manajemen UPT Puskesmas Malata 2) Pengawas ; DLH Kabupaten Sumba Barat 3) Penerima Laporan : DLH Kabupaten Sumba barat



14



BAB III MATRIK PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP



Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup



Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup



Institusi



Sumber



Jenis



Besaran



Bentuk Upaya



Lokasi



Periode



Bentuk



Lokasi



Periode



Pemantauan



Dampak



dampak



Dampak



Pengelolaan



Pengelolaan



Pengelolaan



Pemantauan



Pengelolaan



Pemantauan



dan



Keterang



Lingkungan



Lingkungan



Lingkungan



Lingkungan



Lingkungan



Lingkungan



Pengelolaan



an



Hidup



Hidup



Hidup



Hidup



Hidup



Lingkungan Hidup



1



2



3



4



5



6



7



8



9



10



Pengunjung



Penurunan



Jumlah pasien Lantai di bersihkan



Lingkungan



Setiap hari



Melakukan



Ruangan-



Setiap hari



Puskesmas



tingkat



diperkirakan



secara rutin,



UPT



selama



pemantauan



ruangan di



selama



Manajemen



yang mungkin



kebersihan



sebesar 40



menyediakan ventilasi



Puskesmas



Operasional



terhadap



lingkungan



Operasional



UPT



membawa



ruangan



orang perhari,



ruangan, menyediakan



Malata



berlangsung



kebersihan



Puskesmas



Puskesmas



Puskesmas



carrier



dan



Jumlah



tempat sampah,



ruangan-



berlangsung



Malata



penyakit, serta kemungkin



sampah



memasang himbauan



ruangan di



menghasilkan



an



diperkirakan



menjaga kebersihan,



lingkungan



DLH



sampah



timbulnya



sebesar 5 kg



memasang spanduk



Puskesmas



Kabupaten



penularan



per hari



kawasan bebas asap



penyakit



rokok dan membuat tata



1) Pemantau ;



2) Pengawas ;



Sumba Barat 3) Penerima



11



tertib bagi pengunjung



Laporan : DLH Kabupaten Sumba barat



Kegiatan



Peningatan



Jumlah



Menjaga kebersihan



Lingkungan



Setiap hari



Melakukan



Lokasi pada



Setiap hari



kuratif oleh



timbulan



timbulan



ruangan, menyediakan



UPT



selama



pengamatan



ruangan



selama



Manajemen



tenaga medis



sampah



sampah medis kotak sampah non



Puskesmas



Operasional



terhadap



pasien dan



Operasional



UPT



terhadap



medis



diperkirakan



Malata



berlangsung



kebersihan



tempat



Puskesmas



Puskesmas



pasien rawat



seperti



sebesar 0,3 kg khusus yaitu tempat



ruangan dan



penampunga



berlangsung



Malata



ja



jarum



per pasien



sampah medis untuk



memastikan



n sampah



lan



suntik,



menampung limbah



sampah



sementara



DLH



botol infus



medis dan limbah B3



medis



limbah



Kabupaten



dan



untuk selanjutnya



dibuang di



medis (B3)



Sumba Barat



kemasan



dikumpulkan dan



tempat



obat



dimusnah kan oleh



penampungan



Laporan :



pihak ketiga berijin.



sampah



DLH



Menyediakan



medis (B3)



Kabupaten



medis dan tempat



penerangan yang



4) Pemantau ;



5) Pengawas ;



6) Penerima



Sumba barat



cukup, air limbah dari kamar mandi dialirkan ke Bak Pengumpul/ 18



Pengendapan/IPAL, menyediakan APD untuk petugas, membuat prosedur tetap melakukan tindakan



Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup



Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup



Institusi



Sumber



Jenis



Besaran



Bentuk Upaya



Lokasi



Periode



Bentuk



Lokasi



Periode



Pemantauan



Dampak



dampak



Dampak



Pengelolaan



Pengelolaan



Pengelolaan



Pemantauan



Pengelolaan



Pemantauan



dan



Keteranga



Lingkungan



Lingkungan



Lingkungan



Lingkungan



Lingkungan



Lingkungan



Pengelolaan



n



Hidup



Hidup



Hidup



Hidup



Hidup



Lingkungan Hidup



1



2



3



4



5



6



7



8



9



10



Aktifitas



Penurunan



Jumlah



Menjaga kebersihan



Lingkungan



Selama



Memantau



Ruang poli



Setiap hari



pasien rawat



tingkat



timbulan



ruangan, menyediakan



UPT



Operasional



kebersihan



dan ruang



selama



Manajeme



jalan,



kebersihan



sampah



kotak sampah,



Puskesmas



berlangsung



ruangan,



tunggu



Operasional



n UPT



pengunjung



ruangan,



diperkirakan



menyediakan



Malata



tersedianya



Puskesmas



berlangsung



Puskesmas



dan petugas



peningkata



sebesar 0,3 kg penerangan yang



kotak



Puskesmas



n timbulan



perorang



cukup, memastikan



sampah,



ventilasi ruangan



penerangan



DLH



berjalan baik.



yang baik dan



Kabupaten



ventilasi



Sumba



ruangan.



Barat



sampah



1) Pemantau ;



Malata 2) Pengawas ;



3) Penerima Laporan : 20



11



DLH Kabupaten Sumba barat Kegiatan



Peningatan



Jumlah



Menjaga kebersihan



Ruang UPT



Selama



Memastikan



Lokasi ruang



Setiap hari



1) Pemantau ;



UGD yang



jumlah



sampah



ruangan, menyediakan



Puskesmas



Operasional



sampah



UGD dan



selama



Manajeme



dilakukan



sampah



diperkirakan



kotak sampah non



Malata



berlangsung



medis dari



Bak



Operasional



n UPT



terhadap



medis



kurang lebih



medis dan tempat



hasil kegiatan



pengendap/I



Puskesmas



Puskesmas



pasien



seperti



sebesar 1 kg



khusus yaitu tempat



UGD



PAL



berlangsung



Malata



Puskesmas



obat-



sampah medis untuk



terkumpul



Puskesmas.



obatan



menampung limbah



dalam wadah



DLH



maupun



medis dan limbah B3



yang baik dan



Kabupaten



untuk selanjutnya



mengalirkan



Sumba



dikumpulkan dan



air buangan



Barat



dimusnah kan oleh



kedalam



pihak ketiga berijin.



Bakpengenda



Laporan :



Menyediakan



p/IPAL



DLH



2) Pengawas ;



3) Penerima



penerangan yang



Kabupaten



cukup, air limbah dari



Sumba



kamar mandi dialirkan



barat



ke Bak Pengumpul/



Pengendapan/IPAL, menyediakan APD untuk petugas, membuat prosedur tetap melakukan tindakan



22



Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup



Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup



Institusi



Sumber



Jenis



Besaran



Bentuk Upaya



Lokasi



Periode



Bentuk



Lokasi



Periode



Pemantauan



Dampak



dampak



Dampak



Pengelolaan



Pengelolaan



Pengelolaan



Pemantauan



Pengelolaan



Pemantauan



dan



Keteranga



Lingkungan



Lingkungan



Lingkungan



Lingkungan



Lingkungan



Lingkungan



Pengelolaan



n



Hidup



Hidup



Hidup



Hidup



Hidup



Lingkungan Hidup



1



2



3



4



5



6



7



8



9



10



Kegiatan



Peningkatan Jumlah



Menjaga kebersihan



Ruang



Selama



Memastikan



Lokasi



Setiap hari



1) Pemantau ;



persalinan



timbulnya



sampah



ruangan, menyediakan



Persalinan



Operasional



sampah medis



ruang



selama



Manajeme



pasien



sampah



diperkirakan



kotak sampah non



UPT



berlangsung



dari hasil



Persalinan



Operasional



n UPT



Puskesmas



medis



kurang lebih



medis dan tempat khu



Puskesmas



kegiatan



dan Bak



Puskesmas



Puskesmas



(seperti



sebesar 1 kg



sus yaitu tempat sam



Malata



Persalinan



pengendap/I berlangsung



Malata



jarum



pah medis untuk



terkumpul



PAL



2) Pengawas ;



suntik, botol



menampung limbah me



dalam wadah



Puskesmas.



infus dan



dis dan limbah B3 un



yang baik dan



Kabupaten



kemasan



tuk selanjutnya dikum



mengalirkan



Sumba



obat) dan



pulkan dan dimusnah



air buangan



Barat



buangan air



kan oleh pihak ketiga



kedalam



limbah



berijin. Me nyediakan



Bakpengendap



Laporan :



kemungkina



penerangan yang



/IPAL



DLH



n timbulnya



cukup, air limbah dari



DLH



3) Penerima



Kabupaten



11



penularan



kamar mandi dialir kan



Sumba



penyakit



ke Bak Pengum



barat



dari pasien



pul/Pengendapan/IPAL,



ke petugas



menyediakan APD



atau dari



untuk petugas, membu



pasien ke



at prose dur tetap



pasien



melakukan tindakan



Bahan bahan Penurunan laboratorium serta sisa – sisa reagen laboratorium



Jumlah



Menyediakan kotak



Ruang



Selama



Memastikan



Ruang



Selama



air buangan permukaan, bahan-bahan



sampah sesuai dengan



Persalinan



Operasional



sampah



Laboratoriu



Operasional



karakteristik sampah,



UPT



Puskesmas



laboratorium



m Puskesmas Puskesmas



Peningkatan



laboratorium



mengumpulkan sampah



Puskesmas



berlangsung



yang termasuk



dan sisa



B3 pada wadahtertentu



Malata



reagen



yang



dikumpulkan



laboratorium



baikdanmengalirkan air



dalam wadah



DLH



diperkirakan



limbah ke



yang baik,



Kabupaten



BakPengumpul/pengen



memantuan air



Sumba



dapan/IPAL Puskesmas



limbah



Barat



kualitas



timbulnya sampah medis erti



(sep jarum



suntik wadah



,



buat sebesar 0.3



spesimen)



liter per hari



limbah B3



berlangsung



1) Pemantau ; Manajeme n UPT Puskesmas Malata 2) Pengawas ;



dan buangan



dialirkan ke



air



Bakpengumpul



Laporan :



/pengendap



DLH



limbah



kemungkinan timbulnya



3) Penerima



Kabupaten 24



penularan



Puskesmas



Sumba



penyakit



barat Setiap enam



a. Pemantau ;



bulan sekali



Manajeme



selama



n UPT



Operasional



Puskesmas



berlangsung



Malata b. Pengawas ; DLH Kabupaten Sumba Barat c. Penerima Laporan : DLH Kabupaten Sumba barat



limbah cair



Penurunan



Jumlah



Mengalir di lingkungan



setiap



Setiap hari



Melakukan



Ruangan di



Setiap



yang



tingkat



pasien



sekitar puskesmas



ruangan



selama



pemantauan



lingkungan



selama



Manajemen



dihasilkan



kebersihan



diperkirakan



Malata



Puskesmas



Operasional



terhadap



Puskesmas



Operasional



UPT Puskesmas



perhari



ruangan dan



sebesar



Malata



berlangsung



kebersihan



Puskesmas



Malata



kemungkinan timbulnya penularan penyakit



40



orang



ruangan



perhari,



lingkungan



Jumlah tidak



Puskesmas



bisa



di



di



hari 1.Pemantau ;



berlangsung



2. Pengawas ; DLH Kabupaten Sumba Barat 3.Penerima Laporan : DLH



perkirakan



Kabupaten Sumba barat



26



Obat



gangguan



keracunan



mencantumkan tanggal



setiap



Setiap hari



Melakukan



gudang obat Setiap



Kadaluarsa



kesehatan



pasien yang



kadaluarsa pada



ruangan



selama



pemantauan



dan



tertentu



mengkonsum



kemasan



Puskesmas



Operasional



terhadap suhu,



Puskesmas



Malata



berlangsung



(Keracunan) si



hari Pemantau ;



apotik selama



Manajemen



Operasional



UPT Puskesmas



kebersihan serta Malata



Puskesmas



Malata



memperhatikan



berlangsung



tanggal kadaluarsa



2. Pengawas ; DLH Kabupaten Sumba Barat 3.Penerima Laporan : DLH Kabupaten Sumba barat



BAB IV JUMLAH DAN JENIS IZIN PPLH YANG DIBUTUHKAN



Izin PPLH yang dibutuhkan dari kegiatan Puskesmas Malata adalah sebagai berikut :



No



Uraian



Jenis Izin PPLH



1



Limbah padat domestic dan medis Non Infeksius :



2



3



4



Surat Ijin Pembuangan Limbah (SIPL)







KardusBekas







Sampah dapur, kantor



Limbah cair Non B3: 



Limbah Kamar mandi (MCK)







Limbah Dapur



Surat IjinPembuangan Limbah (SIPL)



Limbah Padat Medis Infeksius :



Ijin tempat penampungan sementara limbah







Suntikan bekas



bahan berbahaya dan beracun (TPSL-B3)







Perban bekas



maksimum penyimpanan 90 hari







Obat-obatan kadaluarsa



Limbah Cair Medis Infeksius : 



Ijin Tempat Penyimpanan Sementara Limbahahan Berbahaya dan Beracun



Obat-obatan kadaluarsa



(TPSL-B3) maksimum penyimpanan 90 hari



Izin PPLH diterbitkan berdasarkan persyaratan dan kewajiban yang tercantum dalam (dictum persyaratan dan kewajiban) dalam izin lingkungan. Pelanggaran izin Lingkungan maupun izin PPLH dapat mengakibatkan pencabutan Izin Usaha atas rekomendasi Menteri Lingkungan Hidup aturan tidak berlaku surut. Dari matrik upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup untuk rencana kegiatan ini dapat disimpulkan bahwa izin PPLH yang dibutuhkan adalah izin lingkungan dan izin penyimpanan sementara limbah B3.



28



BAB V PELAPORAN



1.



Penerima Laporan Laporan pelaksanaan Dokumen Pengelolaan Lingkungan



Hidup akan disampaikan



kepada Bupati Kabupaten Sumba Barat Cq. Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Sumba Barat, dengan tembusan kepada : 1. Badan Lingkungan Hidup Daerah Provinsi NTT; 2. Dinas Kesehatan Kabupaten Sumba Barat; 3. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumba Barat; 4. Camat Kecamatan Tanarighu.



2. Materi Yang Dilaporkan 1. Surat pengantar 2. Gambar site plan yang dapat menunjukan lokasi pemantauan dan pengelolaan yang dilaksanakan 3. Pelaksanaan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup , masa laporan 3 bulan 4. Data – data atau bukti hasil pemantauan selama 3 (tiga)



3.



bulan



Frekuensi Pelaporan Laporan disampaikan setiap 3 (tiga) bulan sekali, yaitu : a. Triwulan I melaporkan kegiatan bulan Januari s/d bulan Maret disampaikan bulan April b. Triwulan II melaporkan kegiatan bulan April s/d bulan Juni disampaikan bulan Juli c. Triwulan III melaporkan kegiatan bulan Juli s/d bulan September disampaikan bulan Oktober d. Triwulan IV melaporkan kegiatan bulan Oktober s/d bulan Desember disampaikan bulan januari.



29



BAB VI PENUTUP Dokumen upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup ini adalah suatu upaya pasitif untuk mewujudkan visi pembangunan dalam konteks pembangunan yang berwawasan lingkungan sehingga diharapkan akan terwujud pembangunan yang lestari dan berkelanjutan. Dalam rangka untuk menyempurnakan pelaksanaan pengelolaan lingkungan dan kelestarian lingkungan maka diperlukan evaluasi yang terstruktur dengan diawali oleh pembuatan laporan pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan. Berkas-berkas pelaporan dalam hal ini bersifat sebagai penyempurna pelaksanaan dokumen DPLH dimana dari laporan itu akan digunakan sebagai bahan evaluasi pada tiap-tiap tahapan pelaksanaan kegiatan. Jika di dalam masing-masing tahap terdapat kekurangan, maka diperlukan monitoring yang lebih ketat pada tahapan pelaksanaan secara spesifik. Dokumen pelaporan atas kegiatan pengelolaan dan pemantauan lingkungan akan diserahkan kepada istansi pengawas dan pengelola lingkungan. Selanjutnya, dokumen tersebut dapat digunakan sebagai bahan monitoring dan evaluasi untuk pengambilan kebijakan yang lebih baik di kemudian hari.



30



DAFTAR PUSTAKA -



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014, tentang PUSKESMAS



-



Hadi, A. 2005. Prinsip Pengelolaan Pengambilan Sample Lingkungan. Gramedia Jakarta.



-



Sumirat, J. 1999. Kesehatan Lingkungan.



31