REVISI SK PEMBAGIAN TUGAS 2019-2020 Semester 2 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN NUNUKAN DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN



SMP NEGERI 1 SEBATIK UTARA E-Mail : [email protected] Website : [email protected] Alamat : Jl. Manunggal 34 Kec.Sebatik Utara Kab. Nunukan Prov. Kalimantan Utara 77437



NSS : 20.1.16.08.05.006



NPSN : 30402790



Akreditasi : A



KEPUTUSAN KEPALA SMP NEGERI 1 SEBATIK UTARA Nomor : 421.3/003/SMPN1-SETARA/I/2020 TE NTAN G REVISI PEMBAGIAN TUGAS GURU/TENAGA PENDIDIK DALAM PROSES BELAJAR MENGAJAR SEMESTER GENAP TAHUN PELAJARAN 2019/2020 Menimbang Mengingat



Memperhatikan



:



Bahwa dalam rangka pelaksanaan proses belajar mengajar di SMP Negeri 1 Sebatik Utara, perlu menetapkan pembagian tugas guru. : 1. Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. 2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan. 3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI nomor 54 Tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah. 4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI nomor 65 tahun 2013 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah. 5. Surat Keputusan Dirjen Dikdasmen Depdiknas RI Nomor 541/C.C3/Kep/MN/2004 tentang Pedoman Tipe SMP. : Hasil keputusan rapat dengan dewan guru tentang pembagian tugas tanggal 6 Januari 2020 di Ruang Multimedia SMP Negeri 1 Sebatik Utara, serta penambahan guru baru.



ME MUTUS KAN Menetapkan Pertama



: :



Kedua



:



Ketiga



:



Keempat



:



Kelima



:



Keenam



:



Merevisi pembagian tugas guru / Tenaga Pendidik dalam proses belajar mengajar atau bimbingan dan Konseling, Serta Tenaga Kependidikan pada tahun pelajaran 2019/2020 seperti tersebut pada lampiran I Keputusan ini. Menugaskan guru melaksanakan tugas bimbingan seperti tersebut pada lampiran II, Keputusan ini. Masing-masing guru melaporkan pelaksanaan tugasnya secara tertulis dan berkala kepada Kepala Sekolah. Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada anggaran yang sesuai. Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Keputusan berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di : Sebatik Utara Pada Tanggal : 7 Januari 2020 Kepala Sekolah



CAHAYA, S.S NIP. 19681231 200701 2 111 Tembusan : 1. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Nunukan di Nunukan. 2. Kepala UPT.PPD Kec. Sebatik di Sebatik.