Ri Agama Islam [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

REKAYASA IDE MK. AGAMA ISLAM PRODI S1 PEND.TATA RIAS - FT



SKOR NILAI :



REKAYASA IDE “ Hak Asasi Manusia (HAM) dan Demokrasi “



Dosen Pengampu : Drs. RAMLI, MA.



DISUSUN OLEH :  DWI APRILIA MIADI (5193344007)  PADILAHANI (5193344012)  YUNI QADRI NST (5193344003)



PENDIDIKAN TATA RIAS FAKULTAS TEKNIK UNIVERSITAS NEGERI MEDAN 2019



KATA PENGANTAR Segala puji bagi Allah Tuhan Yang Maha Esa karena telah memberikan penulis kemudahan dalam menyelesaikan makalah tepat waktu. Tanpa rahmat dan pertolonganNya, penulis tidak akan mampu menyelesaikan makalah ini yang berjudul “Rekayasa Ide” sebagai tugas dari mata kuliah Pendidikan Agama Islam. Penulis mengucapkan terima kasih kepada Dosen Pendidikan Agama Islam yang telah membimbing penyelesaian makalah. Saya juga berterima kasih kepada para pihak yang mendukung penulisan makalah. Penulis memohon maaf apabila ada ketidak sesuaian kalimat dan kesalahan. Meskipun demikian, penulis terbuka pada kritik dan saran dari pembaca demi kesempurnaan makalah.



Medan, 05 Mei 2021



Kelompok



i



DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR............................................................................................... i DAFTAR ISI.............................................................................................................. ii BAB I PENDAHULUAN.......................................................................................... 1 A. Latar Belakang Masalah........................................................................... 1 B. Tujuan ..................................................................................................... 2 C. Manfaat ................................................................................................... 2 BAB II KAJIAN TEORI............................................................................................ 3 BAB III IDENTIFIKASI PERMASALAHAN DAN SOLUSI................................. 6 A. Identifikasi Masalah................................................................................. 6 B. Solusi........................................................................................................ 6 BAB IV PENUTUP................................................................................................... 7 A. Kesimpulan.............................................................................................. 7 B. Saran........................................................................................................ 7 DAFTAR PUSTAKA................................................................................................ 8



ii



iii



BAB I PENDAHULUAN



A. Latar Belakang Kajian Hak Asasi Manusia juga dikenal dalam Islam. Berbicara tentang HAM menurut Islam, harus merujuk pada ajaran Allah dan apa yang diperbuat Nabi Muhammad saw, jauh sebelum lahirnya piagam-piagam Hak Asasi Manusia di Barat. Piagam Madinah yang dibuat oleh Nabi saw pada tahun 622 M. merupakan konstitusi yang menjunjung hak asasi manusia. Bahkan menurut sosiolog Amerika Robert N. Bellah, konstitusi itu terlalu sangat modern. Konstitusi yang berisi 47 pasal itu secara tegas melarang adanya diskriminasi dan penindasan serta memberi kebebasan dalam melaksanakan agamanya masing-masing. HAM menurut Islam berprinsip menjunjung tinggi martabat manusia, seperti yang dinyatakan surat Al-Isra’ ayat 70, AnNaml: 33, dan Al-Maidah: 32. Di samping itu HAM menurut Islam juga menghendaki adanya persamaan, kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan beragam dan jaminan sosial Sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa secara kodrati dianugerahi hak dasar yang disebut hak asasi, tanpa perbedaan antara satu dengan lainnya. Dengan hak asasi tersebut, manusia dapat mengembangkan diri pribadi, peranan, dan sumbangan bagi kesejahteraan hidup manusia. Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak dasar yang melekat pada diri setiap manusia. Ada perbedaan prinsip antara hak asasi manusia dilihat dari sudut pandangan Barat dan Islam. Hak asasi manusia menurut pemikiran Barat semata-mata bersifat antroposentris, artinya segala sesuatu berpusat pada manusia. Dengan demikian, manusia sangat dipentingkan. Sebaliknya, hak-hak asasi manusia ditilik dari sudut pandangan Islam bersifat teosentris, artinya segala sesuatu berpusat pada Tuhan. Dengan demikian Tuhan sangat dipentingkan. Dalam hubungan ini, pemikiran Islam berbeda dengan pendekatan Barat. Ajaran Islam sangat mementingkan penghargaan pada hak-hak asasi dan kemerdekaan manusia sebagai sebuah aspek kualitas dari kesadaran keagamaan yang terpatri dalam hati, pikiran, dan jiwa, serta pengamalan penganut-penganutnya. Perspektif Islam sungguhsungguh bersifat theosentris. Kewajiban yang diperintahkan kepada umat manusia dapat dibagi menjadi dua kategori, yaitu huququllah dan huququl ‘ibad. Huququllah (hak-hak Allah) adalah kewajibankewajiban manusia terhadap Allah swt yang diwujudkan dalam berbagai ritual ibadah, sedangkan huququl’ibad (hak-hak manusia) merupakan kewajiban-kewajiban manusia terhadap sesamanya dan terhadap makhluk-makhluk Allah lainnya. Hak-hak Allah tidak berarti bahwa hak-hak itu6 diminta Allah karena bermanfaat bagi Allah, tetapi karena hakhak Allah bersesuaian dengan hak-hak makhlukNya.



1



B. Tujuan Tujuan Rekayasa Ide ini untuk membantu masyarakat Indonesia dalam hal meningkatkan Ham dan Demokrasi dalam Islam dalam bermasyarakat. C. Manfaat Adapun manfaat dari rekayasa ide ini adalah supaya penulis dapat menyumbangkan pemikirannya terhadap permasalahan yang diangkat dan juga menambah pengetahuan tentang hal tersebut tidak hanya itu dengan dibuatnya rekayasa ide ini semoga tujuannya dapat terlaksana.



2



BAB II KAJIAN TEORI



Hukum merupakan seperangkat norma atau aturan yang dibuat dengan cara-cara tertentu dan ditegakkan oleh pemimpin sehingga tercapainya hak-hak manusia. Bentuk hukum bisa berupa hukum tertulis dan tidak tertulis. Hukum tertulis berupa perundangundangan yang telah disusun sistematis oleh negara demi kesejahteraan rakyat.



. Hukum Islam atau syariat islam adalah sistem kaidahkaidah yang didasarkan pada wahyu Allah SWT dan Sunnah Rasul mengenai tingkah laku mukallaf (orang yang sudah dapat dibebani kewajiban) yang diakui dan diyakini, yang mengikat bagi semua pemeluknya. Dan hal ini mengacu pada apa yang 3



telah dilakukan oleh Rasul untuk melaksanakannya secara total. Syariat menurut istilah berarti hukum-hukum yang diperintahkan Allah Swt untuk umatNya yang dibawa oleh seorang Nabi, baik yang berhubungan dengan kepercayaan (aqidah) maupun yang berhubungan dengan amaliyah . 4



Hukum Islam atau syariat islam adalah sistem kaidahkaidah yang didasarkan pada wahyu Allah SWT dan Sunnah Rasul mengenai tingkah laku mukallaf (orang yang sudah dapat dibebani kewajiban) yang diakui dan diyakini, yang mengikat bagi semua pemeluknya. Dan hal ini mengacu pada apa yang telah dilakukan oleh Rasul untuk melaksanakannya secara total. Syariat menurut 5



istilah berarti hukum-hukum yang diperintahkan Allah Swt untuk umatNya yang dibawa oleh seorang Nabi, baik yang berhubungan dengan kepercayaan (aqidah) maupun yang berhubungan dengan amaliyah Demikian hukum tidak tertulis yaitu seperti hukum adat, hukum yang muncul karena kebiasaan atau adanya pengaruh-pengaruh eksternal maupun internal. Hukum adat terjadi sebagian karena pengaruh kepercayaan masing-masing. Seperti Bali mayoritas penganut agama hindu, sehingga seseorangpun jika tinggal disana sedikit banyak akan terpengaruh dan mengikuti adat dari Hindu, pengaruh-pengaruh spiritual seperti kepercayaan terhadap mistis menjadikan seseorang melakukan adat yang mungkin orang modern sekarang sangat tidak masuk akal seperti memberi sesajen diperempatan jalan dan lain sebagainya. hukum dibuat oleh manusia untuk mengatur hubungan manusia satu sama lain dan harta bendanya. Tidak dengan hukum Islam yang langsung  bersumber dari Firman Allah dan sebarkan melalui Rasul-Nya. Hukum Allah lebih luas cakupannya, karena tidak hanya membahas seputar mengatur hubungan manusia dengan manusia melainkan juga hubungan dengan Tuhan, hubungan dengan dirinya sendiri masyarakat dan alam sekitarnya. Dalam HAM barat perlindungan internasional tidak ada kecuali hanya himbauan etika dan usaha-usaha yang belum sampai pada batas pelaksanaannya. Hal ini dibagi menjadi dua diantaranya yaitu: 



Usaha kesepakatan berdasar umum dan pengakuan antara seluruh negara 6







Usaha meletakkan hukuman yang dipakai untuk menghukum negara yang melanggar HAM. Hal ini pada dasarnya hanya tersurat saja dan cenderung pada hasrat manusia itu sendiri. Sedangkan HAM dalam islam, HAM tersebut adalah anugerah Allah kepada manusai sebagai pelindung dan penjamin. Demokrasi menurut Islam dapat diartikan seperti musyawarah, mendengarkan pendapat orang banyak untuk mencapai keputusan dengan mengedepankan nilai – nilai keagamaan. Konsep demokrasi tidak sepenuhnya bertentangan dan tidak sepenuhnya sejalan dengan Islam    



Demokrasi tersebut harus berada di bawah payung agama. Rakyat diberi kebebasan untuk menyuarakan aspirasinya. Pengambilan keputusan senantiasa dilakukan dengan musyawarah. Suara mayoritas tidaklah bersifat mutlak meskipun tetap menjadi pertimbangan utama dalam musyawarah.  Musyawarah atau voting hanya berlaku pada persoalan ijtihadi; bukan pada persoalan yang sudah ditetapkan secara jelas oleh Alquran dan Sunah.  Produk hukum dan kebijakan yang diambil tidak boleh keluar dari nilai-nilai agama.  Hukum dan kebijakan tersebut harus dipatuhi oleh semua warga Dengan demikian individu memiliki hak al karâmah dan hak al fadlîlah karena kasih sayang Allah kepada hambaNya. Apalagi misi Rasulullah adalah rahmatan lil alamin, di mana kemaslahatan/ kesejahteraan merupakan tawaran untuk seluruh individu dan alam semesta. Elaborasi (pengejawantahan) misi di atas disebut sebagai ushul al khams (lima prinsip dasar) yang melingkupi hifdhud dîn, Hukum HAM dalam islam nafs wal ’irdl, Hukum HAM dalam islam aql, Hukum HAM dalam islam nasl dan Hukum HAM dalam islam mal. 



Hukum HAM dalam islam dîn



Memberikan jaminan hak kepada umat Islam untuk memelihara agama dan keyakinannya (al din). Sementara itu Islam juga menjamin sepenuhnya atas identitas (kelompok) agama yang bersifat lintas etnis, oleh karena itu Islam menjamin kebebasan beragama, dan larangan adanya pemaksaan agama yang satu dengan agama lainnya. 



Hukum HAM dalam islam nafs wal ’irdh



Memberikan jaminan hak atas setiap jiwa (nyawa) individu, untuk tumbuh dan berkembang secara layak. Dalam hal ini Islam menuntut adanya keadilan, pemenuhan kebutuhan dasar (hak atas penghidupan) pekerjaan, hak kemerdekaan, dan keselamatan, bebas dari penganiayaan dan kesewenang wenangan. 



Hukum HAM dalam islam ‘aql



Adalah adanya suatu jaminan atas kebebasan berekspresi, kebebasan mimbar, kebebasan mengeluarkan opini, melakukan penelitian dan berbagai aktivitas ilmiah. Dalam



7



hal ini Islam melarang terjadinya perusakan akal dalam bentuk penyiksaan, penggunaan ekstasi, minuman keras dan lain lain. 



Hukum HAM dalam islam nasl



Merupakan jaminan atas kehidupan privasi setiap individu, perlindungan atas profesi (pekerjaan), jaminan masa depan keturunan dan generasi penerus yang lebih baik dan berkualitas. Free sex, zinah menurut syara’, homoseksual, adalah perbuatan yang dilarang karena bertentangan dengan hifdh al nasl. 



Hukum HAM dalam islam mâl



Dimaksudkan sebagai jaminan atas pemilikan harta benda, properti dan lain lain. Dan larangan adanya tindakan mengambil hak dari harta orang lain, seperti mencuri, korupsi, monopoli, oligopoli, monopsoni dan lain lain. Lima prinsip dasar (al huquq al insaniyyah) di atas sangatlah relevan dan bahkan seiring dengan prinsip prinsip hak hak asasi manusia dalam islam (HAM). Di samping itu, Islam sebagai agama tauhid, datang untuk menegakkan kalimat Lâ ilâha illallâh, tiada Tuhan selain Allah. Suatu keyakinan (aqidah) yang secara transendental, dengan menisbikan tuntutan ketaatan kepada segenap kekuasaan duniawi serta segala perbudakan individu dengan berbagai macam jenis kelamin, status sosial, warna kulit dan lain sebagainya. Keyakinan semacam ini jelas memberikan kesuburan bagi tumbuhnya penegakan HAM melalui suatu kekuasaan yang demokratis. Oleh karena itu, Munas Alim Ulama merekomendasikan kepada PBNU agar rumusan rumusan HAM yang bersifat substansial ini, menjadi sebuah konsep yang utuh untuk memperjuangkan terwujudnya al huquq al insaniyyah (HAM) secara aktif dan sungguh sungguh di bumi Indonesia. Hukum demokrasi berlawanan dengan islam, tidak akan menyatu selamanya. Oleh karena itu hanya ada dua pilihan, beriman kepada Allah dan berhukum dengan hukumNya atau beriman kepada thagut dan berhukum dengan hukumnya. Setiap yang menyelisihi syari’at Allah pasti berasal dari thagut. Adapun orang orang yang berupaya menggolongkan hukum demokrasi ke dalam sistem syura, pendapatnya tidak bisa diterima, sebab sistem syura itu teruntuk sesuatu hal yang belum ada nash (dalilnya) dan merupakan hak Ahli Halli wal Aqdi yang anggotanya para ulama yang wara’ (bersih dari segala pamrih). Hukum demokrasi sangat berbeda dengan system syura seperti telah dijelaskan di muka. Hari kiamat tak bakalan terjadi hingga umatku meniru generasi generasi sebelumnya, sejengkal demi sejengkal, sehasta demi sehasta.” Ditanyakan, “Wahai Rasulullah, seperti Persia dan Romawi?” Nabi menjawab: “Manusia mana lagi selain mereka itu?” (HR. Bukhory no. 7319 dari Abu Hurairah r.a) Al Hafidz Ibnu Hajar Al Asqalani (w. 852 H) dalam kitabnya, Fathul Bariy (13/301), menerangkan bahwa hadist ini berkaitan dengan tergelincirnya umat Islam mengikuti umat lain dalam masalah pemerintahan dan pengaturan urusan rakyat. Sekarang dapat kita rasakan kebenaran sabda Beliau SAW, dalam pemerintahan dan pengaturan urusan rakyat, sistem demokrasi dianggap sebagai sistem terbaik, bahkan tidak jarang hukum Islam pun dinilai 8



dengan sudut pandang demokrasi, kalau hukum Islam tersebut dianggap tidak sesuai dengan demokrasi maka tidak segan segan dibuang atau diabaikan. Demokrasi yang telah dijajakan Barat ke negeri negeri Islam itu sesungguhnya adalah sistem kufur. Tidak ada hubungannya dengan Islam, baik langsung maupun tidak langsung. Demokrasi bertentangan dengan hukum hukum Islam dalam garis besar dan perinciannya, dalam sumber kemunculannya, aqidah yang melahirkannya atau asas yang mendasarinya, serta berbagai ide dan peraturan yang dibawanya.



BAB III IDENTIFIKASI PERMASALAHAN DAN SOLUSI



A. Identifikasi Masalah Dari hasil wawancara yang dilakukan oleh penulis banyak masyarakat Indonesia yang masi saja mengabaikan Ham dan Demokrasi sebagai manusia Allah Swt dan masih banyak yang belum dapat menjelankan dengan benar menjadi manusia yang memiliki Ham dan berdemokrasi. Banyaknya masyarakat yang lalai disebabkan karena kurangnya pengetahuan akan agama yang mereka pelajari, lingkungan tempat tinggal juga menjadi salah satu faktor masyarakat lalai menjalannkan tugasnya. Faktor pergaulan pertemanan juga dapat memicu kelalaian dalam Ham tersebut. B. Solusi Untuk meningkaatkan ketaatan terhadap Allah Swt diperlukan kesadaran diri untuk setiap masyarakat. Para orang tua harus menjaga anak- anak mereka dari pergaulan yang membuat mereka jauh dari Allah Swt, selain itu mempelajari apa yang telah Allah Swt perintahkan dan menjauhi larangan-Nya. Jika orang tua dalam keluargaa tidak dapat menjalan perintah Allah Swt bagaimana anak-anak mereka menjauhi apa yang telah di larang oleh Allah Swt. Sebagai seorang khalifah harus dapat mempengaruhi orang sekitar agar dapat membuat lingkungan tersebut di kelilingi oleh orang-orang yang mencintai Allah Swt. Selain 9



memberikan saran kepada orang-orang sekitar, juga harus menjadikan dirinya lebih baik agar dapat di contoh oleh masyarakat, setiap orang harus menyadari akan adanya Ham tersebut agar kehidupan manusia lebih terjaga. Seorang khalifah juga dapat mengajak secara langsung bergabung dalam hal-hal yang membuat masyarakaat dekat dengan Allah Swt, sehingga ham dalam islam juga dapat dijalankan dengan baik. Misalnya saja sseorang ustad mengajak masyarakat sekitar untuk membuat acara pengajian yang diadakan setiap sekali dalam seminggu. Membuat mesjid menjadi lebih bersih agar membuat nyaman orang saat dimesjid. Salah satu cara terbaik adalah mengajak masyarakat untuk melakukan hal baik bersama-sama, tidak menyindir orang lain yang belum memahami Ham dan Demokrasi dalam Islam. Mengingatkan satu sama lain juga merupaka tanggung jawab manusia agar menjadi lebih baik. Karna pada dasarnya kita semua akan kembali lagi kepada Allah swt.



BAB IV PENUTUP



A. Kesimpulan Untuk membuat masyarakat menjalankan perintah Allah adalah dengan cara saling mengingatkan dan mengajak satu sama lain untuk kebaikan. Seorang manusia yang baik harus bisa membuat lingkungan tempat tinggalnya lebih baik. Karna pada dasarnya jika lingkungan tersebut baik maka akan dapat membuat masyarakat yang berada dalam kingungan tersebut menjadi lebih baik lagi. Misalnya setiap seminggu sekali diadakan pengajian di desa tersebut, maka lama kelamaan masyarakat desa tersebut akan terbiasa akan hal tersebut yang membuat mereka dekat dengan Allah Swt dan mengerti akan Ham dan Demokrasi tersebut. B. Saran Diharapkan kepada setiap orang tua, guru, ustad, pemimpin yang ada di setiap daerah dan lain-lain agar memperhatikan tempat lingkungannya, agar dapat membuat perubahan yang baik dalam kehidupan yang bedemokrasi.



10



DAFTAR PUSTAKA



Anwar, Husnel Matondang. 2021. Islam Kaffah Edisi Revisi. Medan: Perdana Publishing Ahsan, Muhammad dan Sumiyati, Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti, Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2014. Al-Qasthalani, Ahmad bin Muhammad, Syarah Shahih Bukhari, diterjemahkan oleh Abu Nabil dari “Jawahir Al-Bukhari wa Syarh Al-Qasthalani”, Solo: Zamzam, 2014



11