Ringkasan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Gita Swasti P. Ruum 1606953000 Akuntansi Sektor Publik – Dyah S. RINGKASAN PP 8 TAHUN 2006



Sebelum berlakunya paket undang-undang di bidang keuangan negara, ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengharuskan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan negara dalam bentuk perhitungan anggaran negara/daerah. Wujud laporan ini hanya menginformasikan aliran kas pada APBN/APBD sesuai dengan format anggaran yang disahkan oleh legislatif, tanpa menyertakan informasi tentang posisi kekayaan dan kewajiban pemerintah. Laporan demikian, selain memuat informasi yang terbatas, juga waktu penyampaiannya kepada legislatif amat terlambat. Keandalan (reliability) informasi keuangan yang disajikan dalam perhitungan anggaran juga sangat rendah karena sistem akuntansi yang diselenggarakan belum didasarkan pada standar akuntansi dan tidak didukung oleh perangkat data dan proses yang memadai.



Peraturan Pemerintah ini merupakan landasan bagi penyelenggaraan kegiatan akuntansi mulai dari satuan kerja Pengguna Anggaran, penyusunan Laporan Keuangan oleh Entitas Pelaporan dan penyajiannya kepada BPK untuk diaudit, hingga penyampaian rancangan undang-undang atau rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD. Namun, segala hal yang berhubungan dengan pembahasan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD oleh legislatif atau penggunaan laporan tersebut oleh pihak-pihak terkait tidak dicakup pengaturannya dalam Peraturan Pemerintah ini.



Dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD, setiap Entitas Pelaporan wajib menyusun dan menyajikan: a. Laporan Keuangan; dan b. Laporan Kinerja Entitas Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri dari: a. Pemerintah pusat; b. Pemerintah daerah;



Gita Swasti P. Ruum 1606953000 Akuntansi Sektor Publik – Dyah S. c. Kementerian Negara/Lembaga; dan d. Bendahara Umum Negara. Laporan Keuangan pemerintah pusat/daerah setidak-tidaknya terdiri dari: a. Laporan Realisasi Anggaran; b. Neraca; c. Laporan Arus Kas; dan d. Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah setidak-tidaknya terdiri dari: a. Laporan Realisasi Anggaran; b. Neraca; dan c. Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara/Daerah setidak-tidaknya terdiri dari: a. Laporan Realisasi Anggaran; b. Neraca; c. Laporan Arus Kas; dan d. Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, berisi ringkasan tentang keluaran dari masing-masing kegiatan dan hasil yang dicapai dari masingmasing program sebagaimana ditetapkan dalam dokumen pelaksanaan APBN/APBD. Laporan Kinerja sebagaimana dimaksud dihasilkan dari suatu sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah yang diselenggarakan oleh masing-masing Entitas Pelaporan dan/atau Entitas Akuntansi.



Untuk memenuhi ketentuan penyusunan ikhtisar laporan keuangan Perusahaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, menteri yang ditunjuk dan/atau diberi kuasa untuk mewakili pemerintah pusat selaku pengelola/pembina Perusahaan Negara wajib menyampaikan:



Gita Swasti P. Ruum 1606953000 Akuntansi Sektor Publik – Dyah S. a. laporan keuangan Perusahaan Negara yang belum diaudit kepada Menteri Keuangan selambat-lambatnya 2 1/2 (dua setengah) bulan setelah tahun APBN berakhir; dan b. laporan keuangan Perusahaan Negara yang telah diaudit kepada Menteri Keuangan selambat-lambatnya 5 1/2 (lima setengah) bulan setelah tahun APBN berakhir.



Laporan Keuangan tahunan Kementerian Negara/Lembaga/pemerintah daerah/ Satuan Kerja Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 disertai dengan pernyataan tanggung



jawab



yang



ditandatangani



oleh



menteri/pimpinan



lembaga/gubernur/bupati/walikota/kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah.



Laporan



Keuangan tahunan Bagian Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan yang dialokasikan kepada Kementerian Negara/Lembaga, dan pemerintah daerah, disampaikan secara terpisah dan disertai dengan pernyataan tanggung jawab yang ditandatangani oleh menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota yang menerima alokasi Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan tersebut.



Kepala satuan kerja sebagai kuasa Pengguna Anggaran di lingkungan Kementerian Negara/Lembaga menyampaikan Laporan Keuangan dan Kinerja interim sekurangkurangnya setiap triwulan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga. (2) Menteri/Pimpinan Lembaga menyusun Laporan Keuangan dan Kinerja interim Kementerian Negara/Lembaga berdasarkan Laporan Keuangan dan Kinerja interim kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan menyampaikannya kepada Menteri Keuangan, Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara.



Satuan Kerja Perangkat Daerah yang menjadi pelaksana kegiatan Dana Dekonsentrasi menyelenggarakan akuntansi dan menyusun Laporan Keuangan dan Kinerja sebagaimana berlaku bagi kuasa Pengguna Anggaran pada tingkat pemerintah pusat. Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah menyampaikan Laporan Keuangan dan Kinerja atas pelaksanaan kegiatan Dana Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud



Gita Swasti P. Ruum 1606953000 Akuntansi Sektor Publik – Dyah S. pada ayat (1) kepada gubernur dan Menteri/Pimpinan Lembaga terkait. Gubernur menyiapkan Laporan Keuangan dan Kinerja gabungan berdasarkan laporan yang diterima dari Satuan Kerja Perangkat Daerah yang menjadi pelaksana kegiatan Dana Dekonsentrasi, dan selanjutnya menyampaikannya kepada Menteri/Pimpinan Lembaga terkait serta kepada Presiden melalui Menteri Keuangan



Setiap keterlambatan penyampaian Laporan Keuangan oleh Pengguna Anggaran/ kuasa Pengguna Anggaran pada tingkat pemerintah pusat yang disebabkan oleh kesengajaan dan/atau kelalaian, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara dapat memberi sanksi berupa penangguhan pelaksanaan anggaran atau penundaan pencairan dana. Setiap keterlambatan penyampaian Laporan Keuangan oleh Pengguna Anggaran/kuasa Pengguna Anggaran pada tingkat pemerintah daerah yang disebabkan oleh kesengajaan dan/atau kelalaian, kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah selaku Bendahara Umum Daerah dapat memberi sanksi berupa penangguhan pelaksanaan anggaran atau penundaan pencairan dana.



Pelaksanaan ketentuan Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku selambatlambatnya pada APBN tahun anggaran 2006. Pelaksanaan ketentuan Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku selambat-lambatnya pada APBD tahun anggaran 2007.



Gita Swasti P. Ruum 1606953000 Akuntansi Sektor Publik – Dyah S. PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 215/PMK.05/2016



Pasal 8 Undang-Undang Nomor 1 7 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (UU 1 7 / 2003) menyatakan bahwa dalam rangka pelaksanaan kekuasaan atas pengelolaan fiskal, Menteri Keuangan mempunyai tugas antara lain menyusun Laporan Keuangan yang merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pasal 9 UU 1 7 / 2 0 0 3 menyatakan bahwa Menteri/ Pimpinan Lembaga sebagai Pengguna Anggaran / Pengguna Barang Kementerian Negara/ Lembaga yang dipimpinnya mempunyai tugas antara lain menyusun dan menyampaikan Laporan Keuangan Kementerian Negara/ Lembaga yang dipimpinnya. Pasal 30 ayat 3 UU 17 tahun 2003 menyatakan bahwa Presiden menyampaikan Rancangan Undang-Undang tentang PertanggungjawabanPelaksanaan APBN kepada DPR berupa Laporan Keuangan yang meliputi Laporan Realisasi APBN , Neraca, Laporan Arus Kas , dan Catatan atas Laporan Keuangan , yang dilampiri dengan Laporan Keuangan perusahaan negara dan badan lainnya.



Penjelasan Umum UU 1/2004 menyatakan bahwa agar informasi yang disampaikan dalam Laporan Keuangan pemerintah dapat memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas, perlu diselenggarakan Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat (SAPP) yang sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan . SAPP terdiri dari Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Bendahara Umum Negara (SABUN) yang dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan dan Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Instansi (SAI) yang dilaksanakan oleh Kernenterian Negara/ Lembaga. Dalam rangka mewujudkan pertanggungj awaban keuangan sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara, maka perlu dibuat suatu mekanisme dan peraturan yang mengatur tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat.



Sistem Akuntansi Pelaporan Keuangan Instansi yang selanjutnya disebut SAI merupakan serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data,



Gita Swasti P. Ruum 1606953000 Akuntansi Sektor Publik – Dyah S. pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan pada kementerian negara/lembaga. Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Belanja Subsidi yang selanjutnya disebut SABS adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan atas transaksi belanja subsidi. Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Belanja Lain-lain yang selanjutnya disebut SABL merupakan serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan atas transaksi belanja lain-lain.



Ouput akhir dari proses akuntansi adalah Laporan Keuangan. Masing-masing Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan pada kementerian negara/ lembaga menghasilkan Laporan Keuangan yang terdiri dari :



1.



Laporan Realisasi Anggaran Laporan Realisasi Anggaran menyaj ikan informasi realisasi pendapatan dan belanja, yang masing-masing dibandingkan dengan anggarannya dalam satu periode.



2. Neraca Neraca menggambarkan pos1s1 keuangan suatu entitasakuntansi dan entitas pelaporan mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas per tanggal tertentu . 3. Laporan Operasional Laporan yang menyaj ikan ikhtisar sumber daya ekonomi yangmenambah ekuitas dan penggunaannya yang dikelola oleh pemerintah pusat/ daerah untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintah dalam satu periode pelaporan . 4. Laporan Perubahan Ekuitas Laporan yang menyaj ikan informasi kenaikan atau penurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. 5. Catatan atas Laporan Keuangan Catatan atas Laporan Keuangan meliputi penj elasan, daftar rinci, dan analisis atas



Gita Swasti P. Ruum 1606953000 Akuntansi Sektor Publik – Dyah S. nilai suatu pos yang disaj ikan dalam Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Operasional, dan Laporan Perubahan Ekuitas serta informasi lainnya yang diperlukan dalam rangka pengungkapan yang memadai .



Laporan Keuangan kementerian negara/ lembaga yang telah disusun melalui proses akuntansi selanjutnya direviu oleh aparat pengawasan intern yang terdapat pada kementerian negara/ lembaga. Apabila kementerian negara/ lembaga belum memiliki aparat pengawas intern, Sekretaris Jenderal / pejabat yang setingkat menunjuk seorang atau beberapa orang pej abat di luar biro / bidang keuangan untuk melakukan reviu atas Laporan Keuangan . Reviu tersebut dilaksanakan atas Laporan Keuangan kementerian negara/ lembaga (termasuk Laporan Keuangan Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan , dan Urusan Bersama) yang hasilnya dituangkan dalam Pernyataan Telah Direviu.



Dalam pelaksanaan Tugas Pembantuan, Kepala Daerah wajib mengusulkan daftar SKPD yang mendapatkan alokasi Dana Tugas Pembantuan kepada kementerian negara/ lembaga yang memberikan alokasi dana, untuk ditetapkan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Barang. Apabila Kepala Daerah tidak menyampaikan usulan daftar SKPD, kementerian negara/ lembaga dapat meninjau kembali pengalokasian Dana Tugas Pembantuan. Dalam rangka pertanggungjawaban penggunaan Dana Tugas Pembantuan, berdasarkan usulan dari Kepala Daerah, kementerian negara/ lembaga menetapkan SKPD penenma Dana Tugas Pembantuan sebagai UAKPA/ UAKPB Tugas Pembantuan, sehingga Penanggung jawab UAKPA/ UAKPB Tugas Pembantuan adalah Kepala S KPD yang menerima Dana Tugas Pembantuan . Selanjutnya menetapkan Dinas Pemerintah Provinsi, Dinas Pemerintah Kota, atau Dinas Pemerintah Kabupaten sebagai UAPPA-W / UAPPBW Tugas Pembantuan , sehingga penanggung j awab UAPPA-W / UAPPB -W Tugas Pembantuan adalah Kepala Dinas Pemerintah Daerah (Propinsi/ Kabupaten / Kota) .