Ringkasan UU Kepolisian [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

NOTE : 1. Sebelum membaca, diharapkan untuk memgenyampingkan pikiran bahwa uu kepolisian panjang dan memiliki banyak pasal. Baca dengan fokus dan rileks. 2. Fokus utama pada judul bab dan pasal (bercetak tebal) agar lebih sederhana dalam mengingat 3. Tidak dianjurkan dihafal, tapi bagi yang mampu dipersilahkan. TENTANG UU. NO 2 TAHUN 2002 : 



Dibuat di Jakarta 8 Januari 2002







Terdiri atas XI BAB dan 45 pasal Yaitu : - BAB I KETENTUAN UMUM - BAB II SUSUNAN & KEDUDUKAN KEPOLISIAN RI - BAB III TUGAS & WEWENANG - BAB IV ANGGOTA KEPOLISIAN RI - BAB V PEMBINAAN PROFESI - BAB VI LEMBAGA KEPOLISIAN NASIONAL - BAB VII BANTUAN, HUBUNGAN & KERJA SAMA - BAB VIII KET. PERALIHAN - BAB IX KET. PENUTUP



 BAB I



: Pasal 1-5 : Pasal 6- 12 : Pasal 13-19 : Pasal 2-30 : Pasal 31- 36 : Pasal 37- 40 : Pasal 41-42 : Pasal 43 : Pasal 44-45



Menggantikan UU kepolisian sebelumnya yaitu UU NO. 28 tahun 1997 TENTANG



ISI PASAL



KETENTUAN UMUM



PASAL 1 AYAT : (TENTANG KELENGKAPAN KEPOLISIAN) 1. Kepolisian : segala hal ikhwal lembaga polisi 2. Ang. Polisi adalah PN 3. Pejabat polisi memiliki wewenang umum kepolisian 4. Peraturan kepolisian 5. Keamanan dan ketertiban masyarakat adalah prasyarat pembangunan nasional 6. Kemanan dalam negeri ditandai dengan terselenggara perlindungan pengayoman dan pelayanan 7. Kepentingan umum/masyarakat demi keamanan dalam negri 8. Penyelidik adlah pejabat kepolisian bertuigas melakukan penyelidikan 9. Penyelidikan : serangkaian tindakan penyelidikan untuk menemukan suatu peristiwa utk dilanjutkan ke penyidikan 10. Penyidik adalah pejabat kepolisian bertugas melakukan penyidikan 11. Penyidik PNS bertugas menyidik dengan tugas dan wewenang daiatur UU 12. Penyidik pembantu adalah pejabat kepolisian dengan syarat dan pangkat



tertentu 13. Penyidikan adalah serangkaian tindakan utk mengumpulkan bukti dan menemukan tersangka 14. Kapolri penanggung jawab penyelenggara fungsi Kepolisian PASAL 2 (FUNGSI KEPOLISIAN) Fungsi kepolisian ada di bidang kemanan, ketertiban masyarakat dan penegakkan hukum. Pengayom dan pelayanan kpd masyarakat. PASAL 3 AYAT : (PEMBANTU KEPOLISIAN) 1. Kepolisian RI dibantu : a) Pol. Khusus b) Penyidik PNS, dan atau c) Bentuk-bentuk Peng, swakarsa 2. Pengemban tugas polisi dimaksud dalam Ayat 1 hrf a,b,c di atur UU PASAL 4 (TUJUAN KEPOLISIAN) Kepolisian NKRI bertujuan untuk mewujdukan kemanan dalam negri PASAL 5 AYAT : (TENTANG KEPOLISIAN) 1. Kepolisian RI merupakan alat masy. Dalam memelihara kemanan dan ketertiban dalam negeri 2. Kepolisian RI adalah Kepolisian Nasional II



SUSUNAN DAN KEDUDUKAN KEPOLISIAN RI



PASAL 6 AYAT : (PERAN & PEMBAGIAN WIL. HUKUM) 1. Peran dan fungsi sesuai pasal 2 & 5 meliputi wilayah NKRI 2. Wilayah Negara RI dibagi dalam daerah hukum menurut kepentingan tugas kepolisian 3. Ket. Daerah Hukum dimaksud ayat 2 di atur PP PASAL 7 (SUSUNAN KEPOLISAN) Susunan dan tata kerja Kepolisian RI lebih lanjut diatur dgn KEPRES PASAL 8 AYAT : (KEDUDUKAN KEPOLISIAN) 1. Kepolisian dibawah Presiden 2. Kepolisian RI dipimpun Kapolri bertanggung jawab pada presiden



PASAL 9 AYAT : (WEWENANG KAPOLRI) 1. Kapolri menetapkan, menyelenggarakan dan mengendalikan teknis kepolisian 2. Kapolri memimpin dengan tanggung jawab : a) Penyelenggaraan operasional b) Penyelenggaraan pembinaan kemampuan PASAL 10 AYAT : (TUGAS KAPOLRI) 1. Pimpinan Kepolisian RI bertanggung jawab atas tugas dan wewenang kepolisian 2. Ketentuan mengenai tanggung jawab diatur lebih lanjut dengan keputusan Kapolri PASAL 11 AYAT : (KET. TENTANG KAPOLRI) 1. Kapolri diangkat presiden disetujui DPR 2. Usulan pemberhentian Kapolri ditujukan Presiden pada DPR 3. Persetujuan dan penolakan DPR terhadap usul Presiden paling lambat 20 haru sejak srt. Presiden diterima DPR 4. Jika DPR tidak member jawaban dalam waktu tsb calon usulan presiden dianggap disetujui 5. Jika mendesak Kapolri dapat diberhentikan sementara oleh Presiden, mengangkat pel. Tgs Kapolri disetujui DPR 6. Cal. Kapolri adalah perwira tinggi kepolisian aktif 7. Tata cara pengusulan pengangkatan & pemberhentian diatur lebih lanjut Kepres 8. Ket. Mengenai pengangktan dan pemberhentian dalam jabatan di luar ketentuan di atur lebih lanjut Kep. Kapolri PASAL 12 AYAT : (JAB. PENYIDIKI, PENY. PEMBANTU DAN JAB. FUNGSIONAL) 1. Jab. Penyidik dan penyidik pembantu diangkat Kapolri 2. Jab. Fungsional lainnya ditentukan dengan Kep. Kapolri III



TUGAS DAN WEWENANG



PASAL 13 AYAT : (TUGAS POKOK) 1. Tugas pokok polisi a) Memelihara kemanan dan ketertiban masy. b) Mengeakkan hukum dan c) Memberikan perlindungan, pengayoman & pelayanan pada masy. PASAL 14 AYAT :



(PENJELASAN TUGAS) 1. Tugas polisi yaitu : a) Melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan dan ptroli trhdp masy sesuai kebutuhan b) Melancarkan lalu lintas c) Membina masyrakat dalam kesadaran hukum d) Turut serta dalam pembinaan hukum nasional e) Memelihara dan menjamin keamanan umum f) Melakukan kordinasi dengan bentuk pengamanan swakarsa g) Melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana & hukum acara pidana h) Identifikasi kepolisian, kedokteran kepolisian, laboratorium forensic dan psikologi kepolisian i) Member bantuan dan pertolongan dengan menjunjung HAM j) Melayani kepentinmgan masyarakat untuk smenetara sebelum ditangani instansi berwenang k) Memberikan pelayanan kepada masyarakat l) Melaksanakan tugas lain sesuai UU 2. Tugas lebih lanjut di atur dalam PP PASAL 15 AYAT : 1. WEWENANG UMUM a) Menerima laporan/pengaduan b) Membantu penyelesaian perselisihan masy. c) Mencegah menanggulangi penyakit masy. d) Mengawasi aliran yg dpt menimbulkan perpecahan e) Mengeluarkan peraturan dlm ruang lingkup adm kepolisian f) Melaksanakan pemeriksaan g) Melakukan TKP h) Mengambil sidik jari dan identitas lain serta memotret seseorang i) Mencari ket. & barang bukti j) Menyelenggarakan pusat informasi criminal nasional k) Mengeluarkan izin/ surat keterangan l) Memberikan bantuan keamanan m) Menerima dan menyimpan barang temuan 2.



WEWENANG TAMBAHAN a) Memberi izin dan mengawasi keramain umum b) Meregistrasi, mengidentifikasi kendaraan bermotor c) Memberi SIM d) Menerima pemberitahuan tentang kegiatan politik e) Memberi izin & pengawasan ats senpi, bhn peledak & sajam f) Memberi izin oprasional & melakukan pengawasan b. usaha pengamanan g) Melatih swakarsa h) Kerjasama dengan kepolisian Negara lain i) Mengawasi WNA di Indonesia dengan koordinasi



j) Mewakili RI dalam org. Kepolisian Internasional k) Dan wewenang lain dalam lingkup kepolisian 3.



Wewenang lebih lanjut di atur PP



PASAL 16 AYAT : 1. WEWENANG B. PIDANA a) Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan & penyitaan (P4) b) Mengamankan TKP c) Membawa orang ke penyidik dalam rangka penyelidikan d) Memberhentikan, menanyakan dan memeriksa seseorang yang mencurigakan e) Memeriksa & menyita surat f) Memenggil orang utk diperiksa sebagai saksi/tersangka g) Mendatangkan ahli dalam pemeriksaan perkara h) Menghentikan penyidikan i) Memberikan berkas perkara ke JPU j) Mengajukan permintaan utk memeriksa seseorang yang ducurgai pada petugas imigrasi (dalam keadaan mendesak &mendadak) k) Member petunjuk & bantuan pada penyidik PNS l) Mengadakan tindakan lain menurut hukum dgn bertanggung jawab 2.



WEWENANG PENYELIDIKAN & PENYIDIKAN a) Tidak bertentangan dgn hukum b) Selaras dengan kewajiban hukum c) Harus patut, masuk akal & termasuk dlm lingkungan jabatannya d) Pertimbangan dalam keadaan memaksa e) Menghormati HAM



PASAL 17 Kepolisian RI menjalankan tugas dan weweang sesuai dgn perundangan PASAL 18 AYAT : DISKRESI (BERTINDAK SESUAI PENILAIAN SENDIRI) 1. Dalam tgs & wewenang polisi dapat bertindak menurut penilainnya sendiri 2. Penilaian sendiri hanya dilakukan dalam keadaan sangat perlu dan sesuai UU & kode etik



IV



ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA RI



PASAL 19 AYAT : 1. Dalm tugas & wewenang kepolisian menjunjung tinggi HAM 2. Dalam tugas & wewenang kepolisian mengutamakan pencegahan 3. PASAL 20 AYAT : TENTANG KEANGGOTAN 1. PN pada kepolisian terdiri dari a) Anggota kepolisian RI b) PNS



2.



Utk PNS dalam kepolisian di atur UU bidang kepegawaian



PASAL 21 AYAT : 1. SYARAT MENJADI ANGGOTA a) WNI b) Beriman & bertaqwa pada Tuhan YME c) Setia pada NKRI berdasar apnacasila & UUD 1945 d) Berpendidikan paling rendah SMU/ sederajat e) Berumur paling rendah 18 thn f) Sehat jasmani dan rohani g) Tidak pernah dipidana h) Berwibawa, jujur, adil & berkelakuan tdk tercela i) Lulus pendidikan & pelatihan kepolisian 2. Ketentuan ttg pembinaan kepolisian diatur lebih lanjut dgn Kep. Kapolri PASAL 22 AYAT : KETENTUAN SUMPAH JABATAN 1. Calon anggota yang lulus pendidikan wajib mengucapkan sumpah janji menurut agama & kepercayaannya 2. Ketentuan mengenai sumpah janji di atur lebih lanjut dgn Kep. Kapolri PASAL 23 BUNYI/LAFAL SUMPAH JANJI JABATAN PASAL 24 AYAT : KET. KEDINASAN 1. Anggota kepolisian menjalani ikatan dinas 2. Ketentuan kedinasan diatur lebih lanjut dengan KEPRES PASAL 25 AYAT : KEPANGKATAN 1. Pangkat anggota kepolisian mencerminkan peran, fungsi dan kemampuan dengan wewenang & tanggung jawab. 2. Ket. Menegnai susunan, sebutan & keselarsan pangkat di atur dgn Kep. Kapolri PASAL 26 AYAT : GAJI DAN HAK 1. Setiap anggota kepolisian memeproleh gaji dan hak yang adil & layak 2. Ket. Lebih lanjut diatur dalam PP PASAL 27 AYAT : PER. KEDISPLINAN 1. Diadakannya peraturan disiplin bagi anggota kepolisian 2. Ket. Peraturan kedisplinan di atru lebih lanjut dalam PP PASAL 28 AYAT : NETRALISASI DALAM POLITIK 1. Kepolisian netral dalam politik praktis & tdk terlibat 2. Kepolisian tdk dipilih & memilih 3. Anggota kepolisian dpt mengundurkan diri/pension juka ingin menduduki jabatan di luar kepolisian



PASAL 29 AYAT : PERADILAN 1. Anggota kepolisian tunduk pada Peradilan umum 2. Ketentuan lebih lanjut di autur dlm PP PASAL 30 AYAT : PENGAKHIRAN TUGAS 1. Anggota kepolisian dapat diberhentikan dgn hormat/tdk hormat 2. Usia pensiun anggota 58 tahun & yang memiliki kemampuan khusus & sangat dibutuhkan 60 tahun 3. Pelanksanaan lebih lanjut di atur PP V



PEMBINAAN PROFESI



PASAL 31 Pejabat polisi dalam bertugas hrs memiliki kemampuan profesi PASAL 32 AYAT : PEMBINAAN KEMAMPUAN PROFESI 1. Pembinaan profesi melalui pendidikan, pelatihan dan penugasan secara berjenjang dan berlanjut 2. Pembinaan kemampuan profesi di atur lebih lanjut dalam Kep. Kapolri PASAL 33 Penunjang pembinaan profesi dilakukan dgn pengkajian, penelitian serta pengembangan IPTEK PASAL 34 AYAT : KODE ETIK 1. Sikap & perilaku pejabat kepolisian terikat kode etik kepolisian 2. Kode etik sebagai pedoman fungsi kepolisian 3. Ketentuan kode etik di atur dengan Kep. Kapolri PASAL 35 AYAT : KOMISI KODE ETIK 1. Pelanggaran kode etik diselesaikan oleh komisi kode etik 2. Ketentuan susunan organisasi & tata kerja Komisi kode etik di atur dengan kep. Kapolri PASAL 36 AYAT : TANDA PENGENAL KEPOLISIAN 1. Setiap pejabat kepolisian wajib menunjukkan tanda pengenal sebagai bukti keabsahan jabatan dan fungsi 2. Ketentuan ttg bentuk, ukuran, pengeluaran, pemakaian dan penggunaan tanda pengenal diatur Kep. Kapolri



VI



LEMBAGA KEPOLISIAN NASIONAL



PASAL 37 AYAT : TENTANG KOMPOLNAS 1. Lembaga kepolisian RI dibawah & bertanggung jawab pada Presiden 2. Komisi kepolisian Nasional (KOMPOLNAS) di bentuk dengan KEPRES



PASAL 38 AYAT KOMISI KEPOLISIAN NASIONAL (KOMPOLNAS) 1. Kompolnas bertugas : a) Membantu presiden dalam menentukan kebijakan kepolisian b) Memberikan pertimbangan kepada Presiden dlm mengangkat & memberhentikan KAPOLRI 2. Kompolnas berwenang : a) Mengumpulkan & menganalisis data sbg saran pada presiden utk mengembangkan SDA kepolisian RI b) Memberi saran & pertimbangan lain pada preisden utk menjadikan kepolisian yang profesional mandiri dll c) Menerima saran & keluhan masyarakat dan menyampaikan pada presiden PASAL 39 AYAT : KEANGGOTAN KOMPOLNAS 1. Kompolnas terdiri dari : ketua, wakil, seorang sekertaris dan 6 anggota yang semuanya merangkap anggota 2. Kompolnas berunsur dari pemerintah, pakar kepolisian & tokoh masyarakat 3. Ket. Menegnai susunan, tata kerja, pengangkatan, pemberhentian anggota Kompolnas di atur dengan KEPRES PASAL 40 Pembiayaan tugas kompolnas dibebankan pada APBN VII



BANTUAN, HUBUNGAN DAN KERJA SAMA



PASAL 41 AYAT : BANTUAN BAGI & DARI POLRI 1. Dalam rangka melaksanakan tugas kemanan, POLRI dapat meminta bantuan TNI, diatur dalam PP 2. Dalam keadaan darurat & perang POLRI dapat membantu TNI di atur UU 3. POLRI membantu katif tugas perdamaian dunia di bawah bendera PBB PASAL 42 AYAT : HUBUNGAN POLRI & INSTANSI LUAR-DALAM NEGRI 1. Hub & kerja sama POLRI dgn lembaga dan instansi dalam dan luar negri utk saling menghormati saling membantu serta memperhatikan hierarki 2. Hub & kerja sama POLRI dalam negri dilakukan dgn pemda, penegak hukum instansi lain serta masy 3. Hub & kerja sama POLRI luar negri dilakukan dengan penegak hukum lain baik bilateral atau multilateral 4. Ketentuan di atas di atur dengan PP



VIII



KETENTUAN PERALIHAN



PASAL 43 HURUF : ( UU INI MULAI BERLAKU) a) Semua pertauran perundangan mengani Kepolisian RI tetap berlaku selagi tindak bertentangan dgn UU ini b) Tindak pidana yg dilakukan anggota POLRI dan belum mendapat putusan pengadilan dgn hukum tetap berlaku ketentuan peradilan militer c) Tindak pidana yg dilakukan anggota POLRI dan belum diperiksa



ditingkat penyidik ataupun pemeriksaan di pengadilan militer berlaku ketentutan peradilan umum IX



KETENTUAN PENUTUP



PASAL 44 Pada saat UU ini berlaku UU. 28 thn 1997 tentang kepolisian dinyatakan tdk berlaku PASAL 45 UU ini berlaku pada tanggal diundangkan (8 Januari 2002)