RINTEK [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RINCIAN TEKNIS PENYIMPANAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN 1.1 Nama, Sumber, Karakteistik, dan Jumlah Limbah B3 RS. PERMATA HATI LAMONGAN bergerak di bidang layanan kesehatan, dengan identifikasi Limbah B3 yang dihasilkan adalah : Tabel 1. Identifikasi Limbah B3 RS. PERMATA HATI LAMONGAN No 1 2



3 4



5



6



7 8 9



10



Nama



Kode



Sumber



Karakteristik



Infeksius Limbah klinis A337-1 Produk Beracun farmasi A337-2 kedaluarsa Bahan kimia A337-3 Beracun kedaluarsa Sumber Spesifik Peralatan Umum laboratorium A337-4 Beracun terkontaminasi B3 Kemasan B337-1 Beracun produk farmasi Sludge IPAL Beracun pengolahan air B347-3 limbah Kain majun B110d Beracun bekas Beracun Oli bekas B105d Sumber Limbah Tidak elektronik Spesifik (lampu TL B107d Beracun bekas, cartridge bekas) Batere / aki Beracun A102d bekas Sumber : RS. PERMATA HATI LAMONGAN, 2021



Jumlah (tiap hari)



1.2 Rencana Tempat Penyimpanan Limbah B3 Tempat penyimpanan Limbah B3 RS. PERMATA HATI LAMONGAN direncanakan berupa Bangunan, yang sudah dilengkapi dengan area bongkar muat, peralatan tumpahan dan fasilitas pertolongan pertama. Kriteria bangunan tempat penyimpanan Limbah B3 RS. PERMATA HATI LAMONGAN mengacu pada Ketentuan PERMENLHK No. 6 Tahun 2021 : Tabel 2. Persyaratan Fasilitas Penyimpanan Limbah B3 Berupa Bangunan No 1



Kriteria Luas ruang penyimpanan sesuai dengan jumlah Limbah B3 yang disimpan



2



Desain dan konstruksi yang mampu melindungi Limbah B3 dari hujan dan tertutup



3



Atap



4



Sirkulasi Udara



5



Pencahayaan



6



Lantai



7



8



Lantai bagian dalam dibuat melandai turun kearah bak penampung tumpahan Drainase



9



Simbol



Perencanaan Luas Bangunan TPS Limbah B3 RS. Permata Hati Lamongan - Panjang - Lebar - Tinggi Bangunan TPS Limbah B3 RS. Permata Hati Lamongan - Tanpa plafon - Terdapat system ventilasi yang sudah diberi kasa untuk mencegah binatang masuk Dari bahan yang tidak mudah terbakar Memiliki system ventilasi untuk sirkulasi udara Sistem pencahayaan disesuaikan dengan rancang bangun Lantai kedap air dan tidak bergelombang. Lantai bagian luar bangunan dibuat agar air hujan tidak masuk ke dalam bangunan Kemiringan dibuat 1%



Saluran drainase ceceran, tumpahan limbah B3 dibuat terpisah Dilengkapi dengan symbol Limbah B3



Sumber : RS. PERMATA HATI LAMONGAN, 2021



Gambar. TPS Limbah B3 RS. Permata Hati Lamongan



1.3 Waktu Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Berdasarkan ketentuan PermenLHK No. 6 Tahun 2021 Pasal 79, penyimpanan limbah B3 paling lama : - 90 hari sejak Limbah B3 dihasilkan, untuk limbah B3 yang dihasilkan sebesar 50 kg per hari atau lebih - 180 hari sejak limbah B3 dihasilkan, untuk Limbah B3 yang dihasilkan kurang dari 50 kg per hari untuk Limbah B3 kategori 1 - 365 hari sejak Limbah B3 dihasilkan, untuk Limbah B3 yang dihasilkan kurang dari 50 kg per hari untuk Limbah B3 kategori 2 dari sumber tidak spesifik dan sumber spesifik umum - 365 hari sejak Limbah B3 dihasilkan, untuk Limbah B3 kategori 2 dari sumber spesifik khusus Serta dengan mengacu pada Ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2019 tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit, penyimpanan Limbah B3 : - Lamanya penyimpanan limbah B3 untuk jenis limbah dengan karakteristik infeksius, benda tajam dan patologis di rumah sakit sebelum dilakukan Pengangkutan Limbah B3, Pengolahan Limbah B3, dan / atau Penimbunan Limbah B3, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut : a. Limbah medis kategori infeksius, patologis, benda tajam harus disimpan pada TPS dengan suhu lebih kecil atau sama dengan 0 °C (nol derajat celsius) dalam waktu sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari. b. Limbah medis kategori infeksius, patologis, benda tajam dapat disimpan pada TPS dengan suhu 3 sampai dengan 8 °C (delapan derajat celsius) dalam waktu sampai dengan 7 (tujuh) hari. - Sedang untuk limbah B3 bahan kimia kedaluwarsa, tumpahan, atau sisa kemasan, radioaktif, farmasi, sitotoksik, peralatan medis yang memiliki kandungan logam berat tinggi, dan tabung gas atau kontainer bertekanan, dapat disimpan di tempat penyimpanan Limbah B3 dengan ketentuan paling lama sebagai berikut : c. 90 (sembilan puluh) hari, untuk Limbah B3 yang dihasilkan sebesar 50 kg (lima puluh kilogram) per hari atau lebih; atau d. 180 (seratus delapan puluh) hari, untuk Limbah B3 yang dihasilkan kurang dari 50 kg (lima puluh kilogram) per hari untuk Limbah B3 kategori 1, sejak Limbah B3 dihasilkan. Tabel 3. Waktu Penyimpanan Limbah B3 RS. PERMATA HATI LAMONGAN Limbah B3 No



Nama



Kode



Karakteristik



1



2



Limbah klinis



A337-1



1



Produk



A337-2



1



Jumlah (tiap hari)



Lama Penyimpanan 7 Hari dengan suhu penyimpanan 3 - 8oC 180 Hari



3 4



5



6



7 8 9



10



farmasi kedaluarsa Bahan kimia A337-3 1 kedaluarsa Peralatan laboratorium A337-4 1 terkontaminasi B3 Kemasan B337-1 1 produk farmasi Sludge IPAL 2 pengolahan air B347-3 limbah Kain majun B110d 2 bekas 2 Oli bekas B105d Limbah elektronik (lampu TL B107d 2 bekas, cartridge bekas) Batere / aki 2 A102d bekas Sumber : RS. PERMATA HATI LAMONGAN, 2021



180 Hari



180 Hari



180 Hari



365 Hari 365 Hari 365 Hari



365 Hari



365 Hari



1.3 Rencana Pengemasan Limbah B3 Mengacu pada Ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2019 tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit, pengemasan Limbah B3 : Penggunaan warna pada setiap kemasan dan /atau wadah Limbah sesuai karakteristik Limbah B3. Warna kemasan dan / atau wadah limbah B3 tersebut adalah :  Merah, untuk limbah radioaktif;  Kuning, untuk limbah infeksius dan limbah patologis;  Ungu, untuk limbah sitotoksik; dan  Cokelat, untuk limbah bahan kimia kedaluwarsa, tumpahan, atau sisa kemasan, dan limbah farmasi. Pemberian simbol dan label limbah B3 pada setiap kemasan dan / atau wadah Limbah B3 sesuai karakteristik Limbah B3. Simbol pada kemasan dan / atau wadah Limbah B3 tersebut adalah :  Radioaktif, untuk Limbah radioaktif;  Infeksius, untuk Limbah infeksius;  Sitotoksik, untuk Limbah sitotoksik.  Toksik / flammable / campuran /sesuai dengan bahayanya untuk limbah bahan kimia. Tabel 4. Rencana Pengemasan Limbah B3 RS. PERMATA HATI LAMONGAN No 1 2



3 4



5



6



7 8 9



Nama



Limbah klinis Produk farmasi kedaluarsa Bahan kimia kedaluarsa Peralatan laboratorium terkontaminasi B3 Kemasan produk farmasi Sludge IPAL pengolahan air limbah Kain majun bekas Oli bekas Limbah elektronik (lampu TL bekas,



Kode



A337-1 A337-2 A337-3 A337-4



B337-1 B347-3 B110d B105d B107d



Pengemasan



cartridge bekas) 10 Batere / aki A102d bekas Sumber : RS. PERMATA HATI LAMONGAN, 2021