8 0 239 KB
Risalah Perundingan Bipartit Tanggal : 24 Mei 2018 Tentang
Perselisihan ( PHK / P.Hak / Kepentingan / Antar SP/ SB ) Antara Pekerja ( Nama : Agus Subiantoro ) dengan Pengusaha
Tuntutan pihak-pihak :
1.
Pihak Pengusaha
Dilihat dari absensinya Sdr. Agus Subiantoro ybs adanya perbaikan ( absensi kurang baik ).
Sebelumnya pihak perusahaan juga sudah melakukan komunikasi dg serikat kerja pihak keluarga.
maupun
Kami disini untuk melakukan penegakan disiplin, agar semua karyawan bisa mengerti peraturan tersebut.
2.
Kami juga melakukan Benchmark dengan perusahaan lain untuk menentukan phk
Pihak perusahaan mengambil jalan tengah dan win-win solusi.
akan
tersebut.
Pihak Serikat Kerja
Diharapkan Sdr. Agus Subiantoro bisa dipekerjakan kembali karna menurutnya cacat
hukum.
Menurut tafsiran 5 hari berturut-turut diberi waktu dahulu.
Sesuai pertemuan di Tgl 16 telah dijelaskan bahwa sesuai dengan hukum yang berlaku.
Untuk mengetahui kebenaran / kesalahan kami bersedia di uji materi mengenai PHK Sdr.
Agus
Subiantoro tsb.
Harapan Serikat Kerja di PHK boleh saja, akan tetapi kategorinya bukan karna
mengundurkan
diri.\
Harapan Serikat Kerja masalah PHK tersebut jangan sampai naik ke jenjang lebih
yang
lebih
tinggi ( PHI ), cukup diselesaikan secara bipartit.
Kesimpulan :
Dapat kami simpulkan bahwa harapan dari Serikat Kerja PPA-PPMI ada win-win solusi dan permasalahan PHK Sdr. Agus Subiantoro cukup diselesaikan secara bipartit jangan sampai ke jenjang yang lebih tinggi ( PHI ).
Kami dari Tim Perunding akan mendiskusikan masalah PHK Sdr. Agus Subiantoro tersebut dan hasilnya akan kami adakan pertemuan kembali.
Pihak-Pihak Pengusaha 1. ............................... 2. ...............................
Serikat Kerja 1. .............................. 2. .............................
3. ...............................
3. .............................
4. ...............................
4. .............................
5. ...............................
5. ............................
6. ...............................
6. ...........................
7. ..............................
7. ...........................
Risalah Perundingan Bipartit Tanggal : 6 Juni 2018 Tentang
Perselisihan ( PHK / P.Hak / Kepentingan / Antar SP/ SB ) Antara Pekerja ( Nama : Agus Subiantoro ) dengan Pengusaha
Tuntutan pihak-pihak :
1.
Pihak Pengusaha
Apabila PHK dengan alasan mengundurkan diri Sdr. Agus Subiantoro hanya mendapat 1 kali.
Maka kami mengundang serikat kembali untuk bipartit berunding mencari win-win solusi.
Harapan ke depan bila terjadi masalah mohon kiranya pihak serikat kerja dibicarakan awal dan apabila dari kami ada kekeliruan mohon ditegur dan dijelaskan masalah duduk persoalannya.
lebih
Perlunya perundingan ini untuk menentukan titik temu, jadi kami yakin Sdr. Nopiyandri dan tim pasti bisa memberikan keyakinan terhadap Sdr. Agus Subiantoro mengenia PHK nya dan tidak perlu melakukan tindakan mengancam.
2.
Pihak Serikat Kerja
Kami juga melihat masalah ini dari 2 sisi yang pertama kita melihat kondisi perusahaan selanjutnya dari aspek karyawannya, karena itu mohon kiranya pihak Management
dapat
mempertimbangkan mengenai Kebijakan dari PHK-nya Sdr. Agus Subiantoro.
Menurut hemat kami tawaran yang kami ajukan cukup bagus dan sekiranya kalo kita lanjutkan
sampai yang lebih tinggi akan mengeluarkan biaya yang cukup besar makanya
kami mencari win win
solusi dalam menyikapi PHK tersebut.
Kesimpulan :
Dari hasil perundingan bersama diputuskan 4 kali + 1 THR untuk PHK Sdr. Agus Subiantoro dimana kita melihat dari 2 sisi / pandangan.
Setiap permasalahan mengenai kasus kasus yang lain ke depannya lebih baik diselesaikan secara bipartit dan tidak perlu sampai ke jenjang yang lebih tinggi.
Pihak-Pihak Pengusaha
Serikat Kerja
1. Ratnawati
1. Nopiyandri
2. Rina Rintaka
2. Novi Asmawijaya
3. Tatang Sutarna
3. Budianto
4. Sayogo
5. Ary Sulistyono
RISALAH PERUNDINGAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL SECARA BIPARTIT
1.
Nama Perusahaan
: PT Metindo Erasakti
2.
Alamat Perusahaan
: Jl. Raya Narogong KM 12.5 Cikiwul - Bantar Gebang Bekasi
3.
Nama Pekerja/Buruh/
: Agus Subiantoro / PPA-PPMI
Serikat Pekerja / Serikat Buruh 4.
Alamat Pekerja / Buruh/ Serikat Pekerja / Serikat Buruh
5.
Tanggal dan Tempat Perundingan
: Jl. Raya Narogong KM 12.5 Cikiwul - Bantar Gebang Bekasi : 6 Juni 2018 / Ruang Direksi
6.
Pokok Masalah / Alasan Perselisihan : PHK tidak sesuai dengan Undang-Undang Tenaga Kerja
7.
Pendapat Pekerja/Buruh/
: PHK tersebut cacat hukum dan perlu ditinjau kembali
Serikat Pekerja/Serikat Buruh 8.
Pendapat Pengusaha
: Kita harus melihat dari 2 sisi dalam menyikapinya Dan diharapkan ada win-win solusi.
9.
Kesimpulan atau Hasil Perundingan
: - Dari hasil hitungan yang kami tawarkan disepakati mendapat 4 x gaji + 1/2 - Pihak Serikat Pekerja dan Management sepakat dg hasil yg ditawarkan.
Pihak Pengusaha
Pihak Pekerja/Buruh/ Serikat Pekerja/Serikat Buruh
(................................)
(............................................)