Rizal Fathoni (20010000182) tugas Hukum Internasional 1 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

NEGARA SEBAGAI SUBJEK HUKUM INTERNASIONAL YANG PERTAMA DAN UTAMA Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Hukum Internasional Dosen pengampu : Dr. Supriyadi, SH.,M.H.



Disusun Oleh : MUHAMMAD SA’DITO AKEZOETO 20010000099



UNIVERSITAR MERDEKA MALANG FAKULTAS HUKUM



2022 KATA PENGANTAR



Puji syukur Alhamdulillah atas karunia tuhan yang Maha Baik, Tuhan yang Maha Benar, Tuhan yang Maha indah dan mencintai keindahaan, Sholawat serta salam selalu tercurahkan kepada baginda besar Nabi Muhammad SAW. sehingga penulis dapat meyelesaikan makalah ini yang berjudul “Negara Sebagai Subjek Hukum Internasional yang Pertama dan yang Utama” yang ditujukan untuk memenuhi tugas matakuliah Hukum Internasional. Tujuan pembuatan makalah ini seperti sudah kami sebutkan di atas adalah untuk menyelesaika tugas Hukum Internasional. Disamping itu juga dapat bermanfaat untuk para pembaca guna mendapatkan wawasan dan pengetahuan. Dari hati yang terdalam kami mengutarakan permintaan maaf atas kekurangan makalah ini, karena kami tahu makalah yang kami buat ini masih jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, kami berharap kritikan, saran, dan masukan yang membangun dari pembaca guna penyempurnaannya ke depan. Akhir kata kami ucapkan terimakasih dan semoga makalah ini bermanfaat sesuai dengan fungsinya. Amin.



BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Hukum



internasional



adalah



hukum



yang



mengatur



entitas



berskala



internasional. Terkait pengertian hukum internasional yang spesifik, berikut pandangan para ahli. Dalam hukum internasional, dikenal dua kelompok besar, yakni hukum internasional dan hukum perdata internasional. Perbedaan keduanya ada pada objek yang diaturnya. Berikut ulasan lengkap pengertian hukum internasional dan subjek-subjek hukumnya. Namun, istilah kedua golongan besar tersebut lebih dikenal dengan hukum internasional dan hukum perdata internasional. Perbedaan keduanya ada pada objek yang diaturnya. Hukum internasional privat atau hukum perdata internasional (HPI) sebagaimana diterangkan Prof. Zulfa Djoko Basuki, Guru Besar HPI, dalam JHP Nomor 3 Tahun XXVI adalah hukum yang mengatur masalah atau persoalan perdata internasional. Beda HPI dengan hukum perdata nasional adalah adanya “unsur asing”. Unsur asing tersebut dapat terjadi karena adanya perbedaan kewarganegaraan, faktor domisili, bendera kapal, pilihan hukum, tempat letaknya benda, tempat terjadinya proses perkara dan sebagainya. Sementara itu, hukum internasional publik atau yang dikenal dengan hukum internasional, mengatur hubungan antarnegara dan subjek hukum lainnya. Menurut I Wayan Parthiana dalam Pengantar Hukum Internasional (1990) subyek hukum internasional adalah pemegang atau pendukung hak dan kewajiban menurut hukum internasional. Dan setiap pemegang atau pendukung hak dan kewajiban menurut hukum internasional adalah subyek hukum internasional atau subjek hukum internasional. Menurut F Sugeng Istanto dalam Studi Kasus Hukum Internasional (1988), yang dianggap sebagai subyek hukum bagi hukum internasional adalah negara, organisasi internasional dan individu. Subyek hukum internasional adalah pihakpihak pembawa hak dan kewajiban hukum dalam pergaulan internasional.



B. Rumusan Masalah Adapun masalah yang dibahas dalam makalah ini adalah: 1. Pengertian Hukum Internasional. 2. Subjek Hukum Internasional. 3. Negara Disebut Sebagai Subjek Hukum Internasional Yang Pertama dan Utama. C. Tujuan Tujuan yang ingin dicapai dalam pembuatan makalah ini adalah 1. Menjelaskan Tentang Pengertian Hukum Internasional. 2. Menjelaskan Tentang Subjek Hukum Internasional. 3. Menjelaskan Tentang Mengapa Negara Disebut Sebagai Subjek Hukum Internasional Yang Pertama dan Utama.



BAB II PEMBAHASAN A. Hukum Internasional Hukum internasional dapat didefinisikan sebagai hukum yang mengatur entitas berskala internasional. Pada mulanya, pengertian hukum internasional hanya diartikan sebagai hukum yang mengatur perilaku dan hubungan antarnegara semata. Namun, dalam perkembangannya, pengertian hukum internasional pun meluas dan hubungan negara dengan organisasi internasional, hubungan antara organisasi internasional dengan organisasi lainnya, hubungan negara dengan individu dalam konteks khusus, dan lain sebagainya. Pengertian Hukum Internasional Menurut Para Ahli Para ahli memiliki perbedaan pendapat akan definisi atau pengertian hukum internasional. Beberapa pandangan ahli yang kerap dibicarakan, antara lain: 1. J.G. Starke Pengertian hukum internasional menurut J.G. Starke adalah sistem hukum yang sebagian besar terdiri dari prinsip dan aturan yang biasanya ditaati dalam hubungan antarnegara. Oleh karena itu, umumnya mengatur hubungan antarnegara, dan mencakup juga: 1) Aturan hukum yang berkaitan dengan fungsi institusi atau organisasi internasional, hubungan satu sama lain, dan hubungan lembaga tersebut dengan negara serta individu; dan 2) Aturan hukum tertentu yang berkaitan dengan individu dan entitas non-negara, karena individu dan entitas tersebut menjadi perhatian masyarakat internasional. 2. Rebecca M. Wallace Pengertian hukum internasional menurut Rebecca Wallace adalah peraturan dan norma yang mengatur negara dan entitas lain yang dikenal berkepribadian internasional, misalnya organisasi internasional dan para individu, dalam hubungan satu sama lain. 3. F. Sugeng Istanto Hukum internasional adalah kumpulan ketentuan hukum yang berlakunya dipertahankan oleh masyarakat internasional.



4. Mochtar Kusumaatmadja Hukum internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara: antara negara dengan negara; dan negara dengan subjek hukum lain bukan negara atau subjek bukan negara satu sama lain. Berdasarkan pada definisi-definisi di atas, secara sepintas sudah diperoleh gambaran umum tentang ruang lingkup dan substansi dari hukum internasional, yang di dalamnya terkandung unsur subyek atau pelaku, hubungan-hubungan hukum antar subyek atau pelaku, serta hal-hal atau obyek yang tercakup dalam pengaturannya, serta prinsip-prinsip dan kaidah atau peraturan-peraturan hukumnya. B. Subjek Hukum Internasional Banyak berbagai ahli memberikan definisi mengenai apa yang dimaksud dengan subjek hukum internasional. Secara umum Subyek hukum diartikan sebagai pendukung hak dan kewajiban, jadi pengertian subyek hukum internasional adalah pendukung hak dan kewajiban dalam hukum internasional. Pendukung hak dan kewajiban dalam hukum internasional dewasa ini ternyata tidak terbatas pada Negara tetapi juga meliputi subyek hukum internasional lainnya. Hal ini dikarenakan dewasa ini sering dengan tingkat kemajuan di bidang teknologi, telekomunikasi dan ransportasi dimana kebutuhan manusia semakin meningkat cepat sehingga menimbulkan interaksi yang semakin kompleks. Munculnya organisasi-organisasi Internasional baik yang bersifat bilateral, regional maupun multilateral dengan berbagai kepentingan dan latar belakang yang mendasari pada akhirnya mampu untuk dianggap sebagai subyek hukum internasional. Begitu juga dengan keberadaan individu atau kelompok individu (belligerent) yang pada akhirnya dapat pula diakui sebagai subyek hukum Internasional. Dapat disimpulkan bahwa Subjek Hukum Internasional adalah semua pihak atau entitas yang dapat dibebani oleh hak dan kewajiban yang diatur oleh Hukum Internasional. Hak dan kewajiban tersebut berasal dari semua ketentuan baik yang bersifat formal ataupun non-formal dari perjanjian internasional ataupun dari kebiasaan internasional (Istanto, Ibid: 16; Mauna, 2001:12). Diterangkan Mochtar Kusumaatmadja, subjek hukum internasional adalah segala sesuatu yang menurut hukum dapat memiliki hak dan kewajiban, serta memiliki kewenangan untuk melakukan hubungan hukum atau bertindak menurut ketentuan



hukum internasional yang berlaku. Subjek hukum internasional, antara lain: 1. Negara Negara merupakan subjek hukum terpenting dibanding dengan subjek hukum internasional lainnya. Banyak sarjana yang memberikan definisi terhadap negara, antara lain C. Humprey Wadlock yang memberi pengertian negara sebagai suatu lembaga (institution), atau suatu wadah di mana manusia mencapai tujuan-tujuannya dan dapat melaksanakan kegiatan-kegiatannya. Sedangkan Fenwich mendefinisikan negara sebagai suatu masyarakat politik yang diorganisasikan secara tetap, menduduki suatu daerah tertentu, dan hidup dalam batas-batas daerah tersebut, bebas dari negara lain, sehingga dapat bertindak sebagai badan yang merdeka di muka bumi. I Wayan Parthiana menjelaskan negara adalah subjek hukum internasional yang memiliki kemampuan penuh (full capacity) untuk mengadakan atau duduk sebagai pihak dalam suatu perjanjian internasional. Menurut Henry C. Black, negara adalah sekumpulan orang yang secara permanen menempati suatu wilayah yang tetap, diikat oleh ketentuan-ketentuan hukum (binding by law), yang melalui pemerintahannya, mampu menjalankan kedaulatannya yang merdeka dan mengawasi masyarakat dan harta bendanya dalam wilayah perbatasannya, mampu menyatakan perang dan damai, serta mampu mengadakan hubungan internasional dengan masyarakat internasional lainnya. Dari sekian banyak definisi yang dikemukakan para ahli, ada satu patokan standar atau unsur trandisional dari suatu entitas untuk disebut sebagai negara sebagai pribadi hukum internasional harus memiliki syarat-syarat atau unsure-unsur konstitutif sebagai berikut: 



Penduduk yang tetap Penduduk merupakan kumpulan individu-individu yang terdiri dari dua kelamin tanpa memandang suku, bahasa, agama dan kebudayaan yang hidup dalam suatu masyarakat dan yang terikat dalam suatu Negara melalui hubungan yuridik dan politik yang diwujudkan dalam bentuk kewarganegaraan. Penduduk merupakan unsure pokok bagi pembentukan suatu Negara. Suatu pulau atau suatu wilayah tanpa penduduk tidak mungkin menjadi suatu Negara. Dalam unsure kependudukan ini harus ada unsur kediaman secara tetap. Penduduk yang tidak mendiami suatu wilayah secara tetap dan selalu berkelana (normal) tidak dapat dinamakan penduduk sebagai unsure konstitutif pembentukan negara.



Sebagaimana telah disinggung di atas, yang mengikat seseorang dengan negaranya ialah kewarganegaraan yang ditetapkan oleh masing-masing hukum nasional. Pada umumnya ada tiga cara penetapan kewarganegaraan sesuai hokum nasional yaitu :  Jus Sanguinis Ini adalah cara penetapan kewarganegaraan melalui keturunan. Menurut cara ini, kewarganegaraan anak ditentukan oleh kewarganegaraan orang tua mereka.  Jus Soli Menurut sistem ini kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh tempat kelahirannya dan bukan kewarganegaraan orang tuanya.  Naturalisasi Suatu Negara memberikan kemungkinan bagi warga Negara asing untu memperoleh kewarganegaraan setempat setelah memenuhi syarat-syarat tertentu seperti setelah mendiami Negara tersebut dalam waktu yang cukup lama ataupun melalui perkawinan. 



Wilayah yang tertentu Adanya suatu wilayah tertentu mutlak bagi pembentukan suatu Negara , tidak mungkin ada suatu Negara tanpa wilayah tempat bermukimnya penduduk Negara tersebut. Hukum Internasional tidak menentukan syarat seberapa harusnya luas suatu wilayah untuk dapat dianggap sebagai unsure konstitutuf suatu Negara. Demikian juga wilayah suatu Negara tidak selalu harus merupakan satu kesatuan dan dapat terdiri dari bagian-bagian yang berada di kawasan yang berbeda. Keadaan ini sering terjadi pada Negara-negara yang mempunyai wilayah-wilayah seberang lautan.







Pemerintahan Negara memerlukan sejumlah organ untuk mewakili dan menyalurkan kehendaknya. Bagi hukum internasional, suatu wilayah yang tidak memiliki pemerintahan dianggap bukan negara dalam arti kata yang sebenarnya. Pemerintah adalah badan eksekutif dalam negara yang dibentuk melalui prosedur konstitusional untuk menyelenggarakan kegiatan-kegiatan yang ditugaskan rakyat kepadanya. Pemerintahan adalah syarat utama dan terpenting



untuk eksistensi suatu negara. Tatanan organisasi dalam suatu negara diperlukan, yang nantinya akan mengatur dan menjaga eksistensi negara tersebut, maka pemerintahan mutlak harus ada dalam suatu negara. Pemerintahan yang harus ada dalam suatu negara adalah pemerintahan yang stabil, memerintah menurut hukum nasional negaranya, dan pemerintah tersebut haruslah terorganisir dengan baik (well organized government). 



Kemampuan untuk melakukan hubungan-hubungan dengan negara lain Menurut hukum internasional dan hubungan internasional, kecakapan negara dalam melakukan hubungan internasional adalah suatu keharusan bagi suatu negara untuk memperoleh keanggotaan masyarakat internasional dan subjek hukum internasional. Hal inilah yang membedakan negara berdaulat dengan negara-negara bagian, atau negara protektorat yang hanya mampu mengurus masalah dalam negerinya, tetapi tidak dapat melakukan hubunganhubungan internasional dan tidak diakui oleh negara-negara lain sebagai subjek hukum internasional yang sepenuhnya mandiri. Negara bukan pula harus identik dengan suatu ras, rumpun, atau bangsa tertentu, meski identitas demikian mungkin juga ada. Hans Kelsen mengemukakan bahwa negara hanyalah pemikiran teknis yang menyatakan bahwa sekumpulan aturan-aturan hukum tertentu yang berdiam di wilayah teritorial tertentu. Negara sebagai subjek hukum internasional merupakan pengemban hak dan kewajiban yang diatur oleh hukum internasional, baik ditinjau secara faktual maupun secara historis, dan hukum internasional itu sendiri adalah sebagaian besar terdiri atas hubungan hukum antara negara dengan negara.



2. Organisasi Internasional Organisasi internasional atau organisasi antar pemerintah merupakan subjek hukum internasional setelah Negara. Negara-negaralah sebagai subjek asli hukum internasional yang mendirikan organisasi sebagi sebjek asli hukum internasional yang mendirikan organisasi-organisasi internasional. Walaupun organisasi-organisasi ini baru lahir pada akhir abad ke -19 akan tetapi perkembangannya sangat cepat setelah berakhirnya Perang Dunia II. Fenomena ini berkembang bukan saja pada tingkat niversal tetapi juga pada tingkat regional. Organisasi nasional bertugas untuk turut serta menyelesaikan pelanggaran



hukum internasional. Klasifikasi organisasi internasional yang menjadi subjek hukum internasional adalah organisasi yang memiliki keanggotaan secara global dengan tujuan yang bersifat umum (contohnya: PBB), organisasi yang memiliki keanggotaan secara global dengan tujuan spesifik (contohnya: IMF), organisasi dengan keanggotaan regional dengan tujuan global (contohnya: ASEAN), dan organisasi dengan keanggotaan regional dengan tujuan spesifik (contohnya: NAFTA). 3. Palang Merah Internasional Palang Merah Internasional diakui sebagai subjek hukum internasional dalam ruang lingkup terbatas. Kedudukannya diperkuat dengan adanya perjanjian dan konvensi Palang Merah. Misi Palang Merah Internasional semata-mata hanya untuk kemanusiaan. Oleh karena itu, organisasi ini harus independen dan tidak boleh diintervensi oleh negara manapun. 4. Tahta Suci Vatikan Tahta Suci Vatikan merupakan suatu contoh dari pada suatu subyek hukum internasional yang telah ada di samping Negara-negara. Hal ini merupakan peninggalan (atau kelanjutan) sejarah sejak zaman dahulu di samping negardi akui sebagai subyek hukum internasional berdasarkan Traktat Lateran tanggal 11 Februari 1929, antara pemerintah Italia dan Tahta Suci Vatikan mengenai penyerahan sebidang tanah di Roma. Perjanjian Lateran tersebut pada sisi lain dapat dipandang sebagai pengakuan Italia atas eksistensi Tahta Suci sebagai pribadi hukum internasional yang berdiri sendiri, walaupun tugas dan kewenangannya, tidak seluas tugas dan kewenangan negara, sebab hanya terbatas pada bidang kerohanian dan kemanusiaan, sehingga hanya memiliki kekuatan moral saja, namun wibawa Paus sebagai pemimpin tertinggi Tahta Suci dan umat Katholik sedunia, sudah diakui secara luas di seluruh dunia. Oleh karena itu, banyak negara membuka hubungan diplomatik dengan Tahta Suci, dengan cara menempatkan kedutaan besarnya di Vatikan dan demikian juga sebaliknya Tahta Suci juga menempatkan kedutaan besarnya di berbagai negara. (Phartiana, 2003, 125) 5. Kaum Pemberontak (Belligerensi) Kaum belligerensi pada awalnya muncul sebagai akibat dari masalah dalam negeri suatu negara berdaulat. Oleh karena itu, penyelesaian sepenuhnya merupakan urusan negara yang bersangkutan. Namun apabila pemberontakan tersebut bersenjata dan terus berkembang, seperti perang saudara dengan akibat-akibat di luar kemanusiaan, bahkan meluas ke negara-negara lain, maka salah satu sikap yang



dapat diambil oleh adalah mengakui eksistensi atau menerima kaum pemberontak sebagai pribadi yang berdiri sendiri, walaupun sikap ini akan dipandang sebagai tindakan tidak bersahabat oleh pemerintah negara tempat pemberontakan terjadi. Dengan pengakuan tersebut, berarti bahwa dari sudut pandang negara yang mengakuinya, kaum pemberontak menempati status sebagai pribadi atau subyek hukum internasional. Dasar hukum yang menyatakan Pemberontak / Pihak yang bersengketa sebagai Subjek Hukum Internasional ialah : 



Hak Untuk Menentukan nasib sendiri







Hak untuk memilih sistem ekonomi, sosial dan budaya sendiri







Hak untuk menguasai sumber daya alam.



6. Individu Pertumbuhan dan perkembangan kaidah-kaidah hukum internasional yang memberikan hak dan membebani kewajiban serta tanggungjawab secara langsung kepada individu semakin bertambah pesat, terutama setelah Perang Dunia II. Lahirnya Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) pada tanggal 10 Desember 1948 diikuti dengan lahirnya beberapa konvensi-konvensi hak asasi manusia di berbagai kawasan, dan hal ini semakin mengukuhkan eksistensi individu sebagai subyek hukum internasional yang mandiri. Dasar hukum yang menyatakan individu sebagai subjek hukum internasional ialah : 



Perjanjian Versailles 1919 pasdal 297 dan 304







Perjanjian Uppersilesia 1922







Keputusan Permanent Court of Justice 1928







Perjanjian London 1945 (inggris, Perancis, Rusia, dan USA)







Konvensi Genocide 1948.



C. Negara Disebut Sebagai Subjek Hukum Internasional Yang Pertama dan Utama Negara adalah salah satu subjek hukum internasional (HI) dan disebutkan para ahli sebagai subjek hukum internasional yang PERTAMA dan UTAMA. Sebutan sebagai subjek hukum internasional yang pertama dan utama ini bukan tanpa alasan. Berikut penjelasannya; Disebut sebagai yang PERTAMA sebab jika ditinjau dari segi HISTORIS maka negara memang merupakan subjek dari HI yang paling pertama sejak awal kelahiran hingga pertumbuhan dari hukum internasional itu sendiri. Disebut sebagai yang UTAMA sebab secara FAKTUAL memang peran negara sangatlah dominan, maka tidak



mengherankan jika hubungan internasional yang paling banyak menghasilkan prinsip serta kaidah hukum intrnasional pelakunya adalah negara, bukan subjek hukum internasional lainnya. Selain itu, negara disebut sebagai subjek hukum internasional yang utama sebab memiliki apa yang tak dimiliki subjek hukum lainnya yakni SOVEREIGNITY atau KEDAULATAN, yakni kekuasaan tertinggi yang tak dapat dibagi (utuh) serta tidak berada di bawah kekuasaan jenis lainnya.



BAB III PENUTUP D. Kesimpulan Dapat disimpulkan bahwa Subjek Hukum Internasional adalah semua pihak atau entitas yang dapat dibebani oleh hak dan kewajiban yang diatur oleh Hukum Internasional. Hak dan kewajiban tersebut berasal dari semua ketentuan baik yang bersifat formal ataupun non-formal dari perjanjian internasional ataupun dari kebiasaan internasional. Berdasarkan definisi subjek hukum internasional yang telah diuraikan di atas maka dapat kita ketahui bahwa yang menjadi subyek hukum Internasional meliputi: 1. Negara 2. Organisasi Internasional (OI) 3. Palang Merah Internasional 4. Tahta suci/ vatikan 5. Organisasi Pembebasan 6. Wilayah Perwakilan (UNTAI) 7. Belligerensi 8. Individu Negara merupakan subjek hukum terpenting dibanding dengan subjek hukum internasional lainnya. Banyak sarjana yang memberikan definisi terhadap negara, antara lain C. Humprey Wadlock yang memberi pengertian negara sebagai suatu lembaga (institution), atau suatu wadah di mana manusia mencapai tujuan-tujuannya dan dapat melaksanakan kegiatan-kegiatannya. Negara sebagai pribadi hukum internasional harus memiliki syarat-syarat atau unsure-unsur konstitutif sebagai berikut: 1. Penduduk yang tetap



2. Wilayah tertentu 3. Pemerintahan 4. Kemampuan mengadakan hubungan dengan negara lain



DAFTAR PUSTAKA



https://ninyasminelisasih.com/2011/08/24/subjek_hukum_internasional/ https://www.hukumonline.com/berita/a/pengertian-hukum-internasional-lt61d8158cab97d? page=all https://brainly.co.id/tugas/10539126