4 0 266 KB
DETASEMEN KESEHATAN WILAYAN 04.04.01 RUMAH SAKIT TK. IV 04.07.01 TEGAL Perihal :
Proses Kredensial Proses Rekredensial Proses Penambahan Kewenangan klinik
Lampiran : 1 (Satu) Berkas
Kepada Yth, Ketua Komite Tenaga Kesehatan Profesional Lain Di tempat.
Dengan hormat, Dengan ini kami mengajukan permohonan Surat Penugasan Klinis dan Rincian kewenangan klinik sebagai asisten apoteker rumah sakit. Demikianlah permohonan ini kami sampaikan, atas perhatiannya di ucapkan terima kasih.
Pemohon
(...........................................)
Berkas yang diperlukan : 1. Foto copy STR 2. Foto copy Ijazah 3. Curiculume Vitae 4. Foto copy KTP 5. Pas Foto 4 x 6 Berwarna (1 lbr) 6. Sertifikat pelatihan 7. Surat Hasil Pemeriksaan Kesehatan
RINCIAN KEWENANGAN KLINIK ASISTEN APOTEKER Rekomendasi
Rincian
Kewenangan
klinik
untuk
Asisten
Apoteker
dalam
menjalankan prosedur tindakan kefarmasian di Rumkit Tk IV 04.07.01 Tegal. Diberikan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan dan keselamatan pasien dengan kemampuan bersikap secara bertanggung jawab dan mentaati semua disiplin dan etika profesi serta moral yang baik kepada pasien, sejawat dan masyarakat. Kewenangan ini diberikan kepada: Nama
: Elfie Susilowati.S Far Apt
Kualifikasi
: Asisten Apoteker
Kewenangan prosedur yang diajukan termasuk inti pelayanan yaitu Tindakan Klinik dalam penatalaksanaan penyakit dengan rincian untuk prosedur tindakan sebagai berikut:
FORMULIR RINCIAN KEWENANGAN KLINIS NO
Prosedur Tindakan
Dimintakan
Disetujui M
1.
Melaksanakan prosedur pencatatan dan dokumentasi perencanaan pengadaan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan a. MembantuPimpinan Unit membuat dokumen perencanaan b. Mengarsipkan dokumen
2.
Melaksanakan prosedur pengadaan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan a. Mengumpulkan data vendor b. Memonitor order pengadaan
3.
Melaksanakan prosedur pencatatan pengadaan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan yang bersifat droping, hibah dan produks a. Mencatat kebutuhan yang sudah ditetapkan b. Membantu dalam produksi obat
DS
Ditolak TA
TK
Keterangan
c. Membantu persiapan pelaksanaan
prosedur produksi sesuai SPO d. Melakukan produksi di bawah pengawasan Apoteker e. Mengirim produk ke gudang dan membuat dokumentasi f. Membimbing AA Muda dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut di atas 4. Melakukan prosedur penerimaan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan sesuai SPO 5. Melaksanakan penyimpanan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan sesuai SPO 6. Melaksanakan prosedur distribusi sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan dari gudang RS sesuai SPO 7. Melaksanakan prosedur penyiapan sediaan farmasi sesuai SPO 8. Melaksanakan prosedur dispensing obat berdasarkan permintaan dokter sesuai SPO dibawah supervisi Apoteker / Pimpinan Unit a. Menyiapkan obat b. Melakukan peracikan c. Melakukan pengemasan d. Memberikan etiket e. Memeriksa kesesuaian obat dengan
resep 9. Melaksanakan prosedur penyerahan obat unit dose / resep individu dibawah pengawasan Apoteker/ Pimpinan Unit 10. Melaksanakan prosedur distribusi sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan untuk keperluan floor stock sesuai SPO dibawah supervise Apoteker / pimpinan unit a. Melakukan pengemasan b. Memberikan etiket c. Memeriksa kesesuaian obat dengan
resep
11
Melakukan pencatatan semua data yang berhubungan dengan proses dispensing dibawah supervise Apoteker / pimpinan unit
Keterangan M:
Mandiri
DS :
Dibawah Supervisi
TA :
Tidak ada alat
TK :
Tidak ada kompetensi Komentar (Pemohon )
Tanda tangan
Tanggal
( Pemohon)
Demikianlah RINCIAN KEWENANGAN KLINIS ini diajukan sebagai bahan pertimbangan dalam melakukan proses kredensial
Pemohon
( ...................................... )
DETASEMEN KESEHATAN WILAYAN 04.04.01 RUMAH SAKIT TK. IV 04.07.01 TEGAL Nomor
:
Lampiran
: 1( satu) berkas
Perihal
: Rekomendasi Surat Penugasan Klinik
Kepada Yth.
dan Rincian Kewenangan Klinik
Kepala RS TK IV 04.07.01 di Tempat
Dengan Hormat, Menindak
lanjuti
rekomendasi
dari
ketua
sub
komite
kredensial
tentang
Kredensial/Rekredensial bagi staf Farmasi di RS Tk IV 04.07.01 Tegal setelah melalui proses kredensial/rekredensial maka dengan ini Komite Tenaga Kesehatan Profesi Lain merekomendasikan nama yang tercantum dibawah ini untuk diberikan Surat Penugasan klinik atas; Nama
: PNS Elfi Susilowati,S.Farm.Apt
Keahlian
: Asisten Apoteker
RINCIAN KEWENANGAN KLINIK Rekomendasi
Rincian
Kewenangan
klinik
untuk
Asisten
Apoteker
dalam
menjalankan prosedur tindakan kefarmasian di Rumah Sakit Tk IV 04.07.01 Tegal diberikan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan dan keselamatan pasien dengan kemampuan bersikap secara bertanggung jawab dan mentaati semua disiplin dan etika profesi serta moral yang baik kepada pasien, sejawat dan masyarakat. Kewenangan ini diberikan kepada: Nama
: PNS Elfi Susilowati,S.Farm.Apt
Kualifikasi
: S1 Farmasi
Kewenangan prosedur yang diberikan termasuk inti pelayanan yaitu Tindakan Klinik dalam penatalaksanaan penyakit dengan rincian untuk prosedur tindakan sebagai berikut
DETASEMEN KESEHATAN WILAYAN 04.04.01 RUMAH SAKIT TK. IV 04.07.01 TEGAL
FORMULIR RINCIAN KEWENANGAN KLINIS NO
Prosedur Tindakan
Dimintakan
Disetujui M
1.
Melaksanakan prosedur pencatatan dan dokumentasi perencanaan pengadaan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan a. Membantu Apoteker / Pimpinan Unit membuat dokumen perencanaan b. Mengarsipkan dokumen
2.
Melaksanakan prosedur pengadaan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan a. Mengumpulkan data vendor b. Memonitor order pengadaan
3.
Melaksanakan prosedur pencatatan pengadaan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan yang bersifat droping, hibah dan produks a. Mencatat kebutuhan yang sudah ditetapkan b. Membantu apoteker dalam produksi obat c. Membantu persiapan pelaksanaan
prosedur produksi sesuai SPO d. Melakukan produksi di bawah pengawasan Apoteker e. Mengirim produk ke gudang dan membuat dokumentasi f. Membimbing AA Muda dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut di atas 4. Melakukan prosedur penerimaan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan sesuai SPO 5. Melaksanakan penyimpanan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan sesuai SPO 6. Melaksanakan prosedur distribusi sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan dari gudang RS sesuai SPO
DS
Ditolak TA
TK
Keterangan
7.
Melaksanakan prosedur penyiapan sediaan farmasi sesuai SPO Melaksanakan prosedur dispensing obat berdasarkan permintaan dokter sesuai SPO dibawah supervisi Apoteker / Pimpinan Unit
8.
a. Menyiapkan obat b. Melakukan peracikan c. Melakukan pengemasan d. Memberikan etiket e. Memeriksa kesesuaian obat dengan
resep Melaksanakan prosedur penyerahan obat unit dose / resep individu dibawah pengawasan Apoteker/ Pimpinan Unit 10. Melaksanakan prosedur distribusi sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan untuk keperluan floor stock sesuai SPO dibawah supervise Apoteker / pimpinan unit a. Melakukan pengemasan 9.
b. Memberikan etiket c. Memeriksa kesesuaian obat dengan
resep 11
Melakukan pencatatan semua data yang berhubungan dengan proses dispensing dibawah supervise Apoteker / pimpinan unit
Keterangan M:
Mandiri
DS :
Dibawah Supervisi
TA :
Tidak ada alat
TK :
Tidak ada kompetensi
Dmikianlah RINCIAN KEWENANGAN KLINIS ini diberikan sebagai acuan dalam melaksanakan penatalaksanaan prosedur tindakan, dengan ketentuan dilarang melakukan prosedur tindakan diluar rincian kewenangan klinis kecuali dalam keadaan darurat dan tidak ada sejawat lain yang memiliki kewenangan tersebut.
Tegal,
Juli 2016
Mengetahui Ketua Komite Tenaga Kesehatan Profesional Lain
(.........................................)
Ketua Sub Komite Kredensial
(.........................................)
DETASEMEN KESEHATAN WILAYAN 04.04.01 RUMAH SAKIT TK. IV 04.07.01 TEGAL
RINCIAN KEWENANGAN KLINIS Rekomendasi Rincian Kewenangan Klinis untuk Apoteker dalam menjalankan prosedur tindakan keperawatan di Rumkit Tk IV.04.07.01 Tegal diberikan dalam rangka
peningkatan
kualitas
pelayanan
dan
keselamatan
pasien
dengan
kemampuan bersikap secara bertanggung jawab dan mentaati semua disiplin dan etika Apoteker serta moral yang baik kepada pasien, sejawat dan masyarakat. Kewenangan ini diberikan kepada: Nama
: Naniek Noviyanti, S.Farm.Apt.
Kualifikasi
: Apoteker
Kewenangan prosedur yang diberikan termasuk inti pelayanan yaitu melakukan tindakan farmasi dalam penatalaksanaan penyakit dengan rincian untuk prosedur tindakan sebagai berikut;
KETERANGAN : M : Mandiri DS : Dibawah Supervisi Demikianlah RINCIAN KEWENANGAN klinis diberikan sebagai acuan dalam melaksanakan penata laksanaan prosedur tindakan, dengan ketentuan dilarang melakukan prosedur tindakan diluar rincian kewenangan klinis kecuali dalam keadaan darurat dan tidak ada sejawat lain yang memiliki kewenangan tersebut.
Kepala Rumah Sakit Tk.IV 04.07.01
dr. Asep Yogie K.L Sp.M Mayor Ckm NRP 110300010321273
DETASEMEN KESEHATAN WILAYAN 04.04.01 RUMAH SAKIT TK. IV 04.07.01 TEGAL
FORMULIR RINCIAN KEWENANGAN KLINIS NO
Prosedur Tindakan
Dimintakan
Disetujui M
1.
a.
b.
2.
a. b.
3.
4.
5.
6.
7.
Mampu menerapkan praktik kefarmasian secara legal dan profesional sesuai kode etik. Mampu memberikan informasi yang tepat,jelas dan tidak bias terkait keamanan obat dan alat kesehatan uang digunakan pasien. Ketepatan penjelasan obat yang akan dibeli pasien secara mandiri. Mampu mengelola informasi yang ada dalam diri untuk dikomunikasikan. Melakukan komunikasi informasi yang relevan Verifikasi bahwa informasi yang diberikan telah diterima dan dipahami. Melakukan komunikasi dengan pasien sesuai dengan kondisi pasien. Melakukan komunikasi dengan tenaga kesehatan sesuai dengan area kopetensinya Mampu menunjukan bentuk komunikasi tertulis dalam Rekam Medis (Medical Record) atau rekam kefarmasian (Medication Record) Mempersiapkan sarana prasarana dan kelengkapan baik fisik maupun indifidu yang akan terlibat dalam konseling. Melaksanakan konseling farmasi.
a. Melakukan identifikasi masalah kepatuhan obat pasien b. Menjelaskan dan diskusi masalah kepatuhan obat Melakukan evaluasi pemahaman 8. materi konseling oleh pasien.
DS
Ditolak TA
TK
Keterangan
Membuat dokumentasi permasalahan penggunaan obat dan kegiatan yang dilakukan 10. Mampu melakukan penelusuran riwayat pengobatan pasien (patien medication history) Keterangan 9.
M:
Mandiri
DS :
Dibawah Supervisi
TA :
Tidak ada alat
TK :
Tidak ada kompetensi Komentar (Pemohon )
Tanda tangan ( Pemohon)
Tanggal