RKK BMKG [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI PEMBANGUNAN GEDUNG PUSAT PELAYANAN HAJI DAN UMRAH TERPADU



DAFTAR ISI A.



B.



C.



D.



E.



Kepemimpinan dan Partisipasi Pekerja dalam Keselamatan Konstruksi A.1



Kepedulian Pimpinan terhadap Isu Eksternal dan Internal



A.2



Komitmen Keselamatan Konstruksi



Perencanaan Keselamatan Konstruksi B.1



Identifikasi Bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan peluang



B.2



Rencana tindakan (sasaran dan program)



B.3



Standar dan peraturan perundangan



Dukungan Keselamatan Konstruksi C.1



Sumber Daya



C.2



Kompetensi



C.3



Kepedulian



C.4



Komunikasi



C.5



Informasi Terdokumentasi



Operasi Keselamatan Konstruksi D.1



Perencanaan Operasi



D.2



Kesiapan dan Tanggapan Terhadap Kondisi Darurat



Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi E.1



Pemantauan dan Evaluasi



E.2



Tinjauan Manajemen



E.3



Peningkatan Kinerja Keselamatan Konstruksi



RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI PEMBANGUNAN GEDUNG PUSAT PELAYANAN HAJI DAN UMRAH TERPADU



A.1



Kepedulian Pimpinan terhadap Isu Eksternal dan Internal Perusahaan Jasa Konstruksi memiliki potensi bahaya tinggi, seperti penggunaan alat berat, mesin gerinda, las, bekerja diketinggian, suhu yang ekstrim, melakukan penggalian dan lain-lain. Dengan adanya hal tersebut maka diperlukannya Program Keselamatan Konstruksi yang penerapannya meliputi isu eksternal dan internal yang merupakan kebijakan pihak perusahaan. Untuk melaksanakan pengelolaan aspek Keselamatan Konstruksi secara efektif dan efesien dengan cara : 1.



Menginformasikan kepada seluruh personil baik internal dan eksternal perusahaan mengenai tanggung jawabnya dalam pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di lingkungan perusahaan



2.



Mematuhi perundang-undangan dan persyaratan lainnya yang berkaitan dengan Keselamatan Konstruksi, serta mengintegrasikannya kedalam semua aspek kegiatan operasi perusahaan.



3.



Meminimalkan jumlah terjadinya kesalahan kerja, terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.



4.



Meningkatkan kompetensi pekerja sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.



5.



Mengkomunikasikan dan menanamkan kesadaran kebijakan ini kepada seluruh personil secara berkala.



Kebijakan ini dibuat untuk dapat dipahami oleh seluruh karyawan dan menjadi acuan dalam pelaksanaan seluruh kegiatan operasi perusahaan. Identifikasi isu internal dan isu eksternal Perusahaan : 1.



Isu Internal meliputi



a.



Kompetensi Karyawan Pengaruh isu -



Terhadap tujuan perusahan : Dapat mendukung tercapainya Visi-Misi Perusahaan



-



Terhadap pelanggan



:



Menghasilkan



pekerjaan



yang



baik



dan



sesuai



dengan



persyaratan pelanggan



Tindakan Antisipasi



b.



-



Memetakan kompetensi SDM



-



Memberikan pelatihan-pelatihan



-



Melakukan evaluasi kinerja SDM



Kedisiplinan Karyawan Pengaruh isu -



Terhadap tujuan perusahan : Mendorong gairah atau semangat kerja untuk terwujudnya tujuan Perusahaan



-



Terhadap pelanggan :



Meningkatkan moral kerja karyawan sehingga kepercayaan



pelanggan meningkat



Tindakan Antisipasi



c.



-



Penetapan peraturan dan kebijakan Perusahaan



-



Pengawasan terhadap karyawan



-



Penetapan punish & reward yang adil



Tingkat Kepuasan Pelanggan Pengaruh isu -



Terhadap tujuan perusahan : Dapat mendukung tercapainya Visi-Misi Perusahaan



-



Terhadap pelanggan : Meningkatkan kepercayaan dan loyalitas pelanggan



Tindakan Antisipasi



2.



-



Melakukan pengawasan pekerjaan



-



Fast response terhadap permintaan pelanggan



-



Melakukan survey kepuasan pelanggan



Isu Eksternal yaitu : Kompetensi Pasar Pengaruh isu -



Terhadap tujuan perusahan : Mendorong perusahaan lebih inovatif dan kreatif untuk bersaing



-



Terhadap pelanggan: Memberikan pelanggan alternatif pilihan untuk mendapatkan jasa yang lebih kompetitif



Tindakan Antisipasi -



Identifikasi kebutuhan pelanggan



-



Melakukan inovasi layanan



-



Melakukan efisiensi keja.



RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI PEMBANGUNAN GEDUNG PUSAT PELAYANAN HAJI DAN UMRAH TERPADU



B.1 Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko, Pengendalian dan peluang TABEL 1. IDENTIFIKASI BAHAYA, PENILAIAN RISIKO, PENETAPAN PENGENDALIAN RISIKO K3 Nama Perusahaan Kegiatan Lokasi Tanggal dibuat



: : : :



CV.IQBAL JAYA Pembangunan Gedung Layanan Haji Dan Umroh Terpadu KABUPATEN KONAWE 13 Juli 2020 DESKRIPSI RISIKO



NO



IDENTIFIKASI BAHAYA (Skenario Bahaya)



URAIAN PEKERJAAN 1



1



2



3



JENIS BAHAYA (Type Kecelakaan ) 4



PENGENDALIAN AWAL



5



6



Lecet, memar atau Patah Tulang UU No.2 Tahun 2017



b.Terjadinya luka akibat peralatan kerja dan tersengat listrik c. Terjadi kecelakaan akibat mobilisasi material



PENILAIAN SISA RISIKO



NILAI RISIKO (F X A)



TINGKAT RISIKO (TK)



PENGENDALIAN LANJUTAN



KEMUNGKIN KEPARAHA AN (F) N (A)



NILAI TINGKAT RISIKO RISIKO (F X A) (TK)



KET



7



8



9



10



11



12



13



14



15



A



1



1C



Rendah



N/A



N/A



N/A



N/A



N/A



N/A



C



1



1C



Rendah



N/A



N/A



N/A



N/A



N/A



N/A



B



1



1B



Rendah



N/A



N/A



N/A



N/A



N/A



N/A



A



1



1A



Rendah



N/A



N/A



N/A



N/A



N/A



N/A



B



2



2B



Rendah



N/A



N/A



N/A



N/A



N/A



N/A



C



1



1C



Rendah



N/A



N/A



N/A



N/A



N/A



N/A



C



1



1C



Rendah



N/A



N/A



N/A



N/A



N/A



N/A



A



1



1A



Rendah



N/A



N/A



N/A



N/A



N/A



N/A



B



2



2B



Rendah



N/A



N/A



N/A



N/A



N/A



N/A



C



1



1C



Rendah



N/A



N/A



N/A



N/A



N/A



N/A



B



2



2B



Rendah



N/A



N/A



N/A



N/A



N/A



N/A



C



1



1C



Rendah



N/A



N/A



N/A



N/A



N/A



N/A



Penggunaan rambu-rambu K3 pada lokasi pekerjaan



luka sobek pada kulit



Luka sobek ataupun memar



Memakai sepatu boots, helm keselamatan, SE MenPUPR sarung tangan, dan pelindung mata No.11 th. 2019 (APD)



Mobilisasi material a. Terjadi Kecelakaan Lalulintas



3



KEMUNGKIN KEPARAH AN (F) AN (A)



Management Penempatan Material a. Terjadi luka akibat tertimpa material



2



PENILAIAN TINGKAT RISIKO



PERSYARATAN PEMENUHAN PERATURAN



Luka, patah tulang hingga meninggal dunia



UU No.2 Tahun Menggunakan Driver yang berpengalaman 2017



SE MenPUPR No.11 th. 2019



Mobilisasi dilakukan bukan pada saaat jam padat



UU No.2 Tahun 2017



Penggunaan rambu-rambu K3 pada lokasi pekerjaan



Manajemen dan keselamatan lalulintas manusia a. Tersengat Sengatan Listrik b. Terkena Peralatan



Luka Bakar Luka sobek ataupun memar



Memakai sepatu boots, helm keselamatan, SE MenPUPR sarung tangan, dan pelindung mata No.11 th. 2019 (APD)



4



Pengamanan Lingkungan hidup a. Terjatuh, luka ringan akibat terpeleset Terjatuh dari ketinggian



Cidera, Keseleo atau Patah Tulang



b. Terbentur benda keras/ Tertimpa Material



Lecet, memar atau Patah Tulang



UU No.2 Tahun 2017



Penggunaan rambu-rambu K3 pada lokasi pekerjaan



Memakai sepatu boots, helm keselamatan, SE MenPUPR sarung tangan, dan pelindung mata No.11 th. 2019 (APD)



5



Manajemen Mutu a. Terbentur benda keras/ Tertimpa Material



Lecet, memar atau Patah Tulang



b. Tertusuk benda tajam, teriris seng : luka ringan / berat



Luka sobek hingga jari terputus



UU No.2 Tahun 2017



Penggunaan rambu-rambu K3 pada lokasi pekerjaan



Memakai sepatu boots, helm keselamatan, SE MenPUPR sarung tangan, dan pelindung mata No.11 th. 2019 (APD)



6



Manejemen Mutu a. Terbentur benda keras/ Tertimpa Material b. Tertusuk benda tajam, teriris seng : luka ringan / berat



luka sobek pada kulit UU No.2 Tahun 2017



Penggunaan rambu-rambu K3 pada lokasi pekerjaan



Luka sobek hingga jari terputus Memakai sepatu boots, helm keselamatan, SE MenPUPR sarung tangan, dan pelindung mata No.11 th. 2019 (APD)



7



Pekerjaan Struktur



RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI PEMBANGUNAN GEDUNG PUSAT PELAYANAN HAJI DAN UMRAH TERPADU



B.1 Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko, Pengendalian dan peluang TABEL 1. IDENTIFIKASI BAHAYA, PENILAIAN RISIKO, PENETAPAN PENGENDALIAN RISIKO K3 Nama Perusahaan Kegiatan Lokasi Tanggal dibuat



: : : :



CV.IQBAL JAYA Pembangunan Gedung Layanan Haji Dan Umroh Terpadu KABUPATEN KONAWE 13 Juli 2020 DESKRIPSI RISIKO



NO URAIAN PEKERJAAN



IDENTIFIKASI BAHAYA (Skenario Bahaya) a. Terjatuh dari ketinggian b. Tertimpa Material



JENIS BAHAYA (Type Kecelakaan ) Cidera, Keseleo atau Patah Tulang luka sobek pada kulit



PENILAIAN TINGKAT RISIKO



PERSYARATAN PEMENUHAN PERATURAN



PENGENDALIAN AWAL



UU No.2 Tahun 2017



Penggunaan rambu-rambu K3 pada lokasi pekerjaan



Memakai sepatu boots, helm keselamatan, SE MenPUPR sarung tangan, dan pelindung mata No.11 th. 2019 (APD) Penggunaan Ikat Pinggang Keselamatan



KEMUNGKIN KEPARAH AN (F) AN (A)



PENILAIAN SISA RISIKO



NILAI RISIKO (F X A)



TINGKAT RISIKO (TK)



PENGENDALIAN LANJUTAN



KEMUNGKIN KEPARAHA AN (F) N (A)



NILAI TINGKAT RISIKO RISIKO (F X A) (TK)



KET



B



2



2B



Rendah



N/A



N/A



N/A



N/A



N/A



N/A



C



1



1C



Rendah



N/A



N/A



N/A



N/A



N/A



N/A



RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI PEMBANGUNAN GEDUNG PUSAT PELAYANAN HAJI DAN UMRAH TERPADU



B.1 Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko, Pengendalian dan peluang TABEL 1. IDENTIFIKASI BAHAYA, PENILAIAN RISIKO, PENETAPAN PENGENDALIAN RISIKO K3 Nama Perusahaan Kegiatan Lokasi Tanggal dibuat



: : : :



CV.IQBAL JAYA Pembangunan Gedung Layanan Haji Dan Umroh Terpadu KABUPATEN KONAWE 13 Juli 2020 DESKRIPSI RISIKO



NO URAIAN PEKERJAAN 8



IDENTIFIKASI BAHAYA (Skenario Bahaya)



JENIS BAHAYA (Type Kecelakaan )



PENILAIAN TINGKAT RISIKO



PERSYARATAN PEMENUHAN PERATURAN



PENGENDALIAN AWAL



UU No.2 Tahun 2017



Penggunaan rambu-rambu K3 pada lokasi pekerjaan



KEMUNGKIN KEPARAH AN (F) AN (A)



PENILAIAN SISA RISIKO



NILAI RISIKO (F X A)



TINGKAT RISIKO (TK)



PENGENDALIAN LANJUTAN



KEMUNGKIN KEPARAHA AN (F) N (A)



NILAI TINGKAT RISIKO RISIKO (F X A) (TK)



KET



Pekerjaan Arsitektur a. Terkena alat pemotong material lainnya



Luka sobek hingga jari terputus



b. Terjatuh



Lecet, memar atau Patah Tulang



c. Tertimpa Material



Luka sobek ataupun memar



SE MenPUPR No.11 th. 2019



Memakai sepatu boots, helm keselamatan, sarung tangan, dan pelindung mata (APD)



B



2



2B



Rendah



N/A



N/A



N/A



N/A



N/A



N/A



C



1



1C



Rendah



N/A



N/A



N/A



N/A



N/A



N/A



C



1



1C



Rendah



N/A



N/A



N/A



N/A



N/A



N/A



A



4



A4



Tinggi



N/A



N/A



N/A



N/A



N/A



N/A



C



1



1C



Rendah



N/A



N/A



N/A



N/A



N/A



N/A



Penggunaan Ikat Pinggang Keselamatan



9



Pekerjaan Elektrikal dan Mekanikal a. Tersengat Instalasi Listrik



b. Terjatuh



Luka Bakar Cidera, Keseleo atau Patah Tulang



UU No.2 Tahun 2017



Penggunaan rambu-rambu K3 pada lokasi pekerjaan



Memakai sepatu boots, helm keselamatan, SE MenPUPR sarung tangan, dan pelindung mata No.11 th. 2019 (APD)



Dibuat Oleh, CV.IQBAL JAYA



HERY SUKAMTO Direktur



RENCANA KESELAMATAN K



Pekerjaan Konstruksi Renovasi Rumah Negara Kan dan Lelang Makassa



B.2



Rencana tindakan (sasaran dan program) TABEL PENYUSUNAN SASARAN DAN PROGRAM K3 Nama Perusahaan : CV.IQBAL JAYA Kegiatan : Pembangunan Gedung Layanan Haji Dan Umroh Terpadu Lokasi : KABUPATEN KONAWE Tanggal dibuat : 13 Juli 2020 SASARAN KHUSUS



NO



PROGRAM



PENGENDALIAN RISIKO URAIAN



1 Penggunaan rambu-rambu K3 pada lokasi pekerjaan



Memakai sepatu boots, helm keselamatan, sarung tangan, dan pelindung mata (APD) 2



Menggunakan Driver yang berpengalaman



Mobilisasi dilakukan bukan pada saaat jam padat 3 Penggunaan rambu-rambu K3 pada lokasi pekerjaan



Memakai sepatu boots, helm keselamatan, sarung tangan, dan pelindung mata (APD) 4 Penggunaan rambu-rambu K3 pada lokasi pekerjaan



Memakai sepatu boots, helm keselamatan, sarung tangan, dan pelindung mata (APD) 5 Penggunaan rambu-rambu K3 pada lokasi pekerjaan



Memakai sepatu boots, helm keselamatan, sarung tangan, dan pelindung mata (APD) 6 Penggunaan rambu-rambu K3 pada lokasi pekerjaan



Memakai sepatu boots, helm keselamatan, sarung tangan, dan pelindung mata (APD)



Seluruh lokasi pembongkaran diberikan rambu dan Brikade standart



Semua pekerja menggunakan APD Standart



Seluruh lokasi pembongkaran diberikan rambu dan Brikade standart



Semua pekerja menggunakan APD Standart



Seluruh lokasi pembongkaran diberikan rambu dan Brikade standart



Semua pekerja menggunakan APD Standart



Seluruh lokasi pembongkaran diberikan rambu dan Brikade standart



Semua pekerja menggunakan APD Standart



Seluruh lokasi pembongkaran diberikan rambu dan Brikade standart



Semua pekerja menggunakan APD Standart



Seluruh lokasi pembongkaran diberikan rambu dan Brikade standart



Semua pekerja menggunakan APD Standart



SUMBER DAYA



JADWAL PELAKSANAAN INDIKATOR PELAKSANAAN



TOLAK UKUR



URAIAN KEGIATAN



Tersedianya Rambu dan Brikade Standart



Pekerjaan Persiapan



Sebelum bekerja 1. Rambu dan Brikade harus sudah 2. SDM sesuai dengan Kebutuhan lengkap 3. Perlengkapan standar APD



100% sesuai standart



Pekerjaan Persiapan



Sebelum bekerja 1. Rambu dan Brikade harus sudah 2. SDM sesuai dengan Kebutuhan lengkap 3. Perlengkapan standar APD



100% sesuai standart



Pekerjaan Persiapan



Sebelum bekerja 1. Rambu dan Brikade harus sudah 2. SDM sesuai dengan Kebutuhan lengkap 3. Perlengkapan standar APD



100% sesuai standart



Pekerjaan Persiapan



Sebelum bekerja 1. Rambu dan Brikade harus sudah 2. SDM sesuai dengan Kebutuhan lengkap 3. Perlengkapan standar APD



100% sesuai standart



Pekerjaan Persiapan



Sebelum bekerja 1. Rambu dan Brikade harus sudah 2. SDM sesuai dengan Kebutuhan lengkap 3. Perlengkapan standar APD



100% sesuai standart



Pekerjaan Persiapan



Sebelum bekerja 1. Rambu dan Brikade harus sudah 2. SDM sesuai dengan Kebutuhan lengkap 3. Perlengkapan standar APD



100% sesuai standart



Menggunakan Pelalatan seseai SNI Tersedianya Rambu dan Brikade Standart



Menggunakan Pelalatan seseai SNI Tersedianya Rambu dan Brikade Standart



Menggunakan Pelalatan seseai SNI Tersedianya Rambu dan Brikade Standart



Menggunakan Pelalatan seseai SNI Tersedianya Rambu dan Brikade Standart



Menggunakan Pelalatan seseai SNI Tersedianya Rambu dan Brikade Standart



Menggunakan Pelalatan seseai SNI



B.2



Rencana tindakan (sasaran dan program) TABEL PENYUSUNAN SASARAN DAN PROGRAM K3 Nama Perusahaan : CV.IQBAL JAYA Kegiatan : Pembangunan Gedung Layanan Haji Dan Umroh Terpadu Lokasi : KABUPATEN KONAWE Tanggal dibuat : 13 Juli 2020 SASARAN KHUSUS



NO



PROGRAM



PENGENDALIAN RISIKO URAIAN 7 Penggunaan rambu-rambu K3 pada lokasi pekerjaan



Seluruh lokasi pekerjaan Pondasi dan galian diberikan rambu dan Brikade standart



Memakai sepatu boots, helm keselamatan, sarung tangan, dan pelindung mata (APD)



Semua pekerja menggunakan ADP Standart



Menggunakan ikat pinggang keselamatan 8 Penggunaan rambu-rambu K3 pada lokasi pekerjaan



Memakai sepatu boots, helm keselamatan, sarung tangan, dan pelindung mata (APD)



TOLAK UKUR



URAIAN KEGIATAN



Tersedianya Rambu dan Brikade Standart



Pekerjaan Struktur



Menggunakan Pelalatan seseai SNI



SUMBER DAYA



JADWAL PELAKSANAAN INDIKATOR PELAKSANAAN



Sebelum bekerja 1. Rambu dan Brikade harus sudah 2. SDM sesuai dengan Kebutuhan lengkap 3. Perlengkapan standar APD



100% sesuai standart



`



Penggunaan Ikat Pinggang Keselamatan



Seluruh lokasi pembongkaran diberikan rambu dan Brikade standart Semua pekerja menggunakan APD Standart



Tersedianya Rambu dan Brikade Standart



Pekerjaan Persiapan



Sebelum bekerja 1. Rambu dan Brikade harus sudah 2. SDM sesuai dengan Kebutuhan lengkap 3. Perlengkapan standar APD



100% sesuai standart



Pekerjaan Struktur



Sebelum bekerja 1. Rambu dan Brikade harus sudah 2. SDM sesuai dengan Kebutuhan lengkap 3. Perlengkapan standar APD



100% sesuai standart



Menggunakan Pelalatan seseai SNI



Penggunaan Ikat Pinggang Keselamatan 9 Penggunaan rambu-rambu K3 pada lokasi pekerjaan



Seluruh lokasi pekerjaan Pondasi dan galian diberikan rambu dan Brikade standart



Memakai sepatu boots, helm keselamatan, sarung tangan, dan pelindung mata (APD)



Semua pekerja menggunakan ADP Standart



Tersedianya Rambu dan Brikade Standart Menggunakan Pelalatan seseai SNI



`



Menggunakan tenaga kerja yang ahli dibidang kelistrikan 10 Penggunaan rambu-rambu K3 pada lokasi pekerjaan



Seluruh lokasi pekerjaan Pondasi dan galian diberikan rambu dan Brikade standart



Memakai sepatu boots, helm keselamatan, sarung tangan, dan pelindung mata (APD)



Semua pekerja menggunakan ADP Standart



Tersedianya Rambu dan Brikade Standart



Pekerjaan Struktur



Menggunakan Pelalatan seseai SNI



Sebelum bekerja 1. Rambu dan Brikade harus sudah 2. SDM sesuai dengan Kebutuhan lengkap 3. Perlengkapan standar APD



100% sesuai standart



`



Perancah atau skafolding dicek sebelum digunakan 11 Penggunaan rambu-rambu K3 pada lokasi pekerjaan



Seluruh lokasi pekerjaan Pondasi dan galian diberikan rambu dan Brikade standart



Memakai sepatu boots, helm keselamatan, sarung tangan, dan pelindung mata (APD)



Semua pekerja menggunakan ADP Standart



Tersedianya Rambu dan Brikade Standart Menggunakan Pelalatan seseai SNI



Pekerjaan Struktur



Sebelum bekerja 1. Rambu dan Brikade harus sudah 2. SDM sesuai dengan Kebutuhan lengkap 3. Perlengkapan standar APD



100% sesuai standart



`



Dibuat Oleh, CV.IQBAL JAYA



HERY SUKAMTO Direktur



RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI Pekerjaan Konstruksi Renovasi Rumah Negara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Makassar



PROGRAM BENTUK MONITORING



PENANGGUNG JAWAB



check list 1. Pelaksana K3



check list 1. Pelaksana K3



check list 1. Pelaksana K3



check list 1. Pelaksana K3



check list 1. Pelaksana K3



check list 1. Pelaksana K3



PROGRAM BENTUK MONITORING



PENANGGUNG JAWAB



check list 1. Pelaksana K3



check list 1. Pelaksana K3



check list 1. Pelaksana K3



check list 1. Pelaksana K3



check list 1. Pelaksana K3 2. Pelaksana Lapangan



RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI Pekerjaan Konstruksi Renovasi Rumah Negara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Makassar



B.3



Standar dan Peraturan Perundangan Dasar-dasar Hukum -



UUD 1945 Pasal 27 ayat 2: Tiap‐tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.



-



UU No. 14/1969 Ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja Bab IV



Pembinaan Perlindungan Kerja



Pasal 9: Tiap tenaga kerja berhak mendapaat perlindungan atas keselamatan, kesehatan, kesusilaan, pemeliharaan moril kerja serta perlakukan yang sesuai dengan martabat manusia dan moral agama. Pasal 10: Pemerintah membina perlindungan kerja yang mencakup: 1. Norma keselamatan kerja 2. Norma kesehatan kerja dan hygiene perusahaan 3. Norma kerja 4. Pemberian ganti kerugian, perawatan dan rehabilitasi dalam hal kecelakaan kerja -



UU No. 1/1970 Tentang Keselamatan Kerja -



Pasal 1 (1)“tempat kerja” ialah ruangan atas lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap di ruang kerja bekerja, atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan di mana terdapat sumber atau sumber‐sumber bahaya yang diperinci dalam pasal 2, termasuk tempat kerja ialah semua ruangan, lapangan, halaman dan sekelilingnya yang merupakan bagian‐bagian atau yang berhubungan dengan tempat kerja tersebut.



-



Pasal 1 (2) “pengurus” berdiri sendiri.



ialah orang yang mempunyai tugas memimpin langsung sesuatu tempat kerja atau bagiannya yang



Pasal 1 (6) “ahli keselamatan kerja” ialah tenaga teknis berkeahlian khusus dari luar Departemen Tenaga Kerja yang ditunjukoleh Menteri Tenaga Kerja untuk mengawasi ditaatinya Undang‐ undang ini. Bab II Ruang lingkup K3 Konstruksi -



Pasal 2 (1) K3 di segala tempat kerja di darat, di dalam tanah, permukaan air, didalam air, maupun di udara dalam wilayah RI



-



Ket. Psl 2 (2) . c dikerjakan pembangunan, perbaikan, perawatan, pembersihan atau pembongkaran rumah, gedung atau bangunan lainnya termasuk bangunan2 pengairan, saluran atau persiapan.



Bab X Kewajiban Pengurus Pasal 14 Pengurus diwajibkan : -



-



Secara tertulis menempatkan semua syarat keselamatan kerja (UU & semua peraturan pelaksanaan yg berlaku)



-



Memasang gambar keselamatan kerja yang diwajibkan dan semua bahan pembinaan.



-



Menyediakan secara cuma‐cuma semua perlindungan diri yang diwajibkan pada setiap orang lain yang memasuki tempat kerja.



tenaga kerja dan menyediakan bagi



UU No. 23/1992 Tentang Kesehatan Bagian Keenam Kesehatan Kerja Pasal 23:



-



-



Kesehatan kerja diselenggarakan untuk mewujudkan produktivitas kerja yang optimal.



-



Kesehatan kerja meliputi pelayanan kesehatan kerja, pencegahan penyakit akibat kerja, dan kesehatan kerja.



-



Setiap tempat kerja wajib menyelenggarakan kesehatan kerja.



-



Ketentuan mengenai kesehatan kerja sebagaimana dimaksud dalam Ayat (2) dan Ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.



UU No. 3/1992 Tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja Pasal 3 ayat 2: Setiap tenaga kerja berhak atas jaminan sosial tenaga kerja. Pasal 8 ayat 1: Tenaga Kerja yang tertimpa kecelakaan kerja berhak menerima jaminan kecelakaan kerja. Pasal 10 ayat 1: Pengusaha wajib melaporkan kecelakaan kerja yang menimpa tenaga kerja kepada Kantor Departemen Tenaga Kerja dan Badan Penyelenggara dalam waktu tidak lebih dari 2 kali 24 jam.



-



UU No. 18/1999 Tentang Jasa Konstruksi Ketentuan umum “Penyelenggaraan pekerjaan konstruksi wajib memenuhi ketentuan tentang keteknikan, keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja, perlindungan tenaga kerja dan lingkungan, untuk mewujudkan terib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi” Pasal 22: Kontrak kerja Konstruksi Kontrak Kerja Konstruksi sekurang‐kurangnya harus mencakup uraian mengenai: “Perlindungan memuat ketentuan tentang kewajiban para pihak dalam pelaksanaan K3 serta jaminan sosial”



tenaga



kerja yang



Pasal 23: Penyelenggaraan Pekerjaan Konstruksi Ayat (2) : Penyelenggaraan pekerjaan konstruksi wajib memenuhi ketentuan tentang keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja, perlindungan tenaga kerja, serta tata lingkungan setempat untuk menjamin terwujudnya tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi. -



UU No. 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan Pasal 86: Pekerja /buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja. Pasal 87: Setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) yang dengan sistem manajemen perusahaan.



terintegrasi



Setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) yang dengan sistem manajemen perusahaan.



terintegrasi



SANKSI ATAS PELANGGARAN UNDANG‐UNDANG NO.13 THN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN : Pelanggaran atas pasal 87 BAB XVI KETENTUAN PIDANA DAN SANKSI ADMINISTRATIF Pasal 190 Ayat (2): Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa : a. teguran; b. peringatan tertulis; c. pembatasan kegiatan usaha; d. pembekuan kegiatan usaha; e. pembatalan persetujuan; f. pembatalan pendaftaran; g. penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi; h. pencabutan ijin. SANKSI ATAS PELANGGARAN UNDANG‐UNDANG NO.01 THN 1970: Pasal 15 [2] Peraturan perundangan tersebut pada ayat (1) dapat memberikan ancaman pidana atas pelanggaran peraturannya dengan hukuman kurungan selamalamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi‐tingginya Rp. 100.000,‐ (seratus ribu rupiah). [3] Tindak pidana tersebut adalah pelanggaran. ANCAMAN PIDANA ATAS PELANGGARAN BAB XVI KETENTUAN PIDANA DAN SANKSI ADMINISTRATIF -



HUKUMAN KURUNGAN (dari 1 bln sampai 15 th)



- DENDA (dari Rp 100.000,‐ sampai Rp 500.000.000,‐) Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri dan Persyaratan lainnya -



PP No. 28 tahun 2000 Tentang Usaha dan Peran MasyarakatJasa Konstruksi jo. PP No. 04 Tahun 2010 dan PP No. 92 Tahun 2010 Pasal 10 ayat (1): Kriteria risiko pada pekerjaan



konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 terdiri dari:



a. Kriteria risiko kecil mencakup pekerjaan konstruksi yang pelaksanaannya tidak membahayakan keselamatan umum dan harta benda; b. Kriteria risiko sedang mencakup pekerjaan konstruksi yang pelaksanaannya dapat berisiko membahayakan keselamatan umum, harta benda, dan jiwa manusia; c. Kriteria risiko tinggi mencakup pekerjaan konstruksi yang pelaksanaannya berisiko sangat membahayakan keselamatan umum, harta benda, jiwa manusia dan lingkungan. -



PP No. 29 tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi jo PP No. 59 Tahun 2010 -



Pasal 15 : Kewajiban dan Hak Pengguna Jasa » (memberikan penjelasan tentang resiko pekerjaan)



-



Pasal 17 : Kewajiban dan Hak Penyedia Jasa » (rencana dan anggaran K3)



-



Pasal 23 : Kontrak Kerja Konstruksi » (perlindungan pekerja)



-



Pasal 30 : Standar Keteknikan, Ketenagakerjaan dan Tata Lingkungan



PP No. 30 tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi Pasal 6 ayat (4) :Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan guna tertib usaha, tertib penyelenggaraan, tertib pemanfaatan Jasa Konstruksi mengenai: 3. ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja; -



-



Pasal 11 : Pembinaan Terhadap Masyarakat



Peraturan Presiden No 54 tahun 2010 beserta perubahannya Penjelasan Pasal 66 ayat (5) huruf (b) : Batas tertinggi penawaran tersebut termasuk biaya overhead yang meliputi antara lain biaya keselamatan dan kesehatan kerja, keuntungan dan beban pajak



-



SKB Menaker dan Men PU No. 174/MEN/1986 dan 104/KPTS/1986 TentangKeselamatan dan Kesehatan Kerja Pada Tempat Kegiatan Konstruksi Bahwa pekerjaan konstruksi merupakan kompleksitas kerja yang melibatkan bahan bangunan, peralatan, penerapan teknologi dan tenaga kerja, dapat merupakan sumber terjadinya kecelakaan kerja serta pertimbangan bahwa tenaga kerja dibidang kegiatan konstruksi selaku sumber daya yang membutuhkan bagi kelanjutan pembangunan, perlu memperoleh perlindungan keselamatan kerja, khususnya terhadap ancaman kecelakaan kerja;



-



Permenaker No 05 tahun 1996 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2012 Tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja



-



-



untuk melaksanakan ketentuan Pasal 87 ayat (2) Undang‐Undang Nomor 13 Tahun 2003



-



Diterbitkan tanggal 12 April 2012



Permen PU No 07/PRT/M/2011 Tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konstruksi Dalam Peraturan Menteri ini disampaikan hal‐hal yang berkaitan dengan K3, yaitu antara lain termuat dalam: Dokumen Pemilihan; Dokumen Penawaran; Syarat‐Syarat Umum Kontrak; Syarat‐Syarat Khusus Kontrak.



-



Persyaratan lainnya -



Pedoman Konstruksi dan Bangunan Nomor 04/BM/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Untuk Konstruksi Jalan dan Jembatan. SNI : SNI 15‐2049‐2004 : Persyaratan Umum Tentang Bahan Semen Portland SNI 07‐2052‐2002 : Persyaratan Umum Bahan Besi Beton



Dasar Hukum Lanjutan -



Permenaker No. 1/1980 Keselamatan & Kesehatan Kerja pada Konstruksi Bangunan. Keputusan Bersama Menaker‐MenPU No. 174/MEN/1986& 104/KPTS/1986 Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Kegiatan Konstruksi.



RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI Pekerjaan Konstruksi Renovasi Rumah Negara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Makassar



C.



Dukungan Keselamatan Konstruksi No



Jenis Komunikasi



PIC



Waktu Pelaksanaan



1



Induksi Keselamatan Konstruksi ( safety I



Ahli K3



Selama Ppekerjaan Berlangsung



2



Pertemuan pagi hari (safety morning)



Ahli K3



Selama Ppekerjaan Berlangsung



3



Pertemuan Kelompok Kerja (toolbox meeting) Rapat Keselamatan Konstruksi (construction safety meeting)



Petugas K3



Selama Ppekerjaan Berlangsung



Ahli K3



Selama Ppekerjaan Berlangsung



4



RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI Pekerjaan Konstruksi Renovasi Rumah Negara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Makassar



C.1



Sumber Daya Meliputi sumber daya manusia. Adapun tujuan Pengelolaan SDM : -



Meningkatkan konstribusi atau sumbangan produktivitas terhadap perusahaan



-



Menghasilkan tenaga kerja yang berproduktivitas tinggi



-



Meningkatkan kompetensi, yaitu motivasi, kepercayaan diri, pengetahuan, dan keterampilan tenaga kerja.



-



Mewujudkan iklim kerja yang kondusif.



Prinsip Pengelolaan SDM -



Tenaga kerja dikelola bukan sebagai biaya tetapi sebagai aset atau kekayaan perusahaan yang utama.



-



Tenaga kerja dikelola sebagai individu yang memiliki integritas dan keinginan untuk berbakti pada perusahaan dan masyarakat lingkungannya



-



C.2



Tenaga kerja dikelola dalam rangka peningkatan kompetensi dan komitmennya pada pekerjaan dan pada perusahaannya.



-



Tenaga kerja dikelola dengan orientasi pada pencapaian hasil yang dapat dipertanggungjawabkan



-



Tenaga kerja dikelola dengan fokus peningkatan kerjasama sebagai suatu tim kerja



-



Tenaga kerja dikelola dalam rangka penciptaan dan/atau peningkatan jaringan kerja (networking).



-



Tenaga kerja dikelola dalam rangka memacu terciptanya inovatorinovator yang mampu memberikan nilai tambah bagi kemajuan perusahaan.



Kompetensi Menganalisa aspek kompetensi meliputi knowledge (pengetahuan), skill (keterampilan), dan attitude (sikap) Dengan adanya kompetensi diharapkan memiliki nilai manfaat : Bagi Perusahaan: Memudahkan rekrutmen dan seleksi personil Memudahkan penempatan dan penugasan Memudahkan pengaturan remunesasi dan kompensasi Memudahkan pengaturan pengembangan karier dan diklat Meningkatkan produktivitas perusahaan Meningkatkan keselamatan ditempat kerja Bagi Tenaga Kerja: Meningkatkan mobilitas dan daya-saing Meningkatkan pengakuan atas kompetensi Meningkatkan prospek karier Meningkatkan keselamatan pribadi tenaga kerja Meningkatkan rasa percaya diri dan kebanggaan Bagi Pemerintah Dan Masyarakat Meningkatkan efektivitas dan efisiensi kerja Meningkatkan daya saing kerja di pasar kerja global Meningkatkan kualitas dan produktivitas perusahaan Meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan tenaga kerja Meningkatkan efektivitas dan efisiensi diklat Mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah



C.3 Kepedulian K3



Kepedulian terhadap penerapapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam lingkungan perusahaan angat efektif sehingga dapat menghilangkan bahaya - bahaya di tempat kerja dan membantu penyelesaian pekerjaan dengan aman dan tepat. Penerapan K3 tidak hanya berhubungan dengan kebersihan. Ia termasuk juga menjaga tempat agar rapi dan teratur; memelihara gang-gang dan lantai agar bebas dari bahaya tergelincir dan tersandung; dan membuang barang sisa-sisa (sampah) dan sumber bahaya kebakaran lainnya ditempat kerja. Penerapan K3 ousekeeping juga memperhatikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam hal-hal rinci lainnya seperti tata ruang seluruh tempat kerja, tanda-tanda di tempat berjalan, fasilitas penyimpanan yang memadai, dan pemeliharaan housekeeping yang baik juga merupakan dasar dari pencegahan kebakaran dan kecelakaan



Untuk menghindari bahaya-bahaya tersebut, tempat kerja harus "dipelihara" sesuai dengan aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan secara menyeluruh setiap hari kerja. Persyaratan housekeeping untuk tempat berjalan, lokasi kerja dan permukaan tempat kerja disemua lingkungan Perusahaan dapat dilihat di : Tempat Berjalan Lokasi Kerja Lokasi Kerja Berbahaya Kode Warna Penyimpanan Material Pengelolaan Lingkungan



Penggalian Perlindungan dan Pencegahan Kebakaran C.4



Komunikasi Guna menjamin penerapan Keselamatan Kerja, maka Perusahaan perlu menyusun sistem komunikasi untuk mendukung pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang baik di tempat kerja. Komunikasi meliputi komunikasi internal antar bagian maupun sesama bagian dalam struktur organisasi Perusahaan maupun komunikasi eksternal dengan pihak lain seperti kontraktor, pemasok, pengunjung, tamu dan masyarakat luas maupun pihak ke tiga yang bekerja sama dengan Perushaaan berkaitan dengan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja). Prosedur Komunikasi K3 Perusahaan harus membangun, menerapkan dan memelihara prosedur untuk : -



Komunikasi internal antar berbagai tingkatan dan fungsi dalam Organisasi.



-



Komunikasi dengan kontraktor dan pengunjung lain di tempat kerja.



-



Menerima, mendokumentasikan dan menanggapi komunikasi terkait dari pihak luar.



Secara umum prosedur komunikasi K3 mengatur antara lain sebagai berikut :



C.5



-



Jenis Komunikasi K3 (Umum/Khusus).



-



Jenis Informasi K3 (Internal/Eksternal).



-



Media Komunikasi K3.



-



Pelaksanaan Komunikasi K3.



-



Umpan Balik dan Tanggapan.



Informasi Terdokumentasi Informasi-informasi yang termasuk dalam komunikasi internal antara lain : -



Komitmen Perusahaan terhadap Penerapan K3 di tempat kerja



-



Program-program yang berkaitan dengan Penerapan K3 di tempat kerja.



-



Identifikasi bahaya, penilaian dan pengendalian resiko K3 di tempat kerja



-



Instruksi kerja, diagram alur proses kerja serta material/bahan/alat/mesin yang digunakan dalam proses kerja.



-



Hasil-hasil investigasi kecelakaan kerja.



-



Perkembangan aktivitas pengendalian bahaya di tempat kerja



-



Perubahan-perubahan manajemen Perusahaan yang mempengaruhi penerapan K3 di tempat kerja, dsb.



Informasi-informasi terkait komunikasi eksternal dengan pengunjung/tamu antara lain : -



Persyaratan-persyaratan K3 untuk tamu



-



Prosedur evakuasi darurat



-



Aturan lalu lintas di tempat kerja.



-



Aturan akses tempat kerja dan pengawalan.



-



APD (Alat Pelindung Diri) yang digunakan di tempat kerja.



RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI Pekerjaan Konstruksi Renovasi Rumah Negara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Makassar



D.



Operasi Keselamatan Konstruksi



Tabel Analisis Keselamatan Pekerjaan Nama Pekerja Nama Paket Pekerjaan Tanggal Pekerjaan



: : :



Ilham Saputra Pembangunan Gedung Layanan Haji Dan Umroh Terpadu



Alat Pelindung diri yang diperlukan untuk melaksanakan pekrjaan : 1 Topi pelindung (Safety Helmet) Ya 2 Rompi Ya 3 Pelindung Pernapasan dan Mulut (Masker) Ya 4 Sepatu Keselamatan (Safety Shoes) Ya 5 Sarung Tangan/Safety Gloves Ya



RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI Pekerjaan Konstruksi Renovasi Rumah Negara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Makassar



D.1



Perencanaan Operasi Keseluruhan pengendalian operasi bertujuan untuk mengelola resiko-resiko K3 untuk memenuhi Kebijakan K3 Perusahaan Prioritas pengendalian operasi ditujukan pada pilihan pengendalian yang memiliki tingkat kehandalan tinggi selaras dengan hierarki pengendalian resiko/bahaya K3 di tempat kerja. Pengendalian operasi akan diterapkan dan dievaluasi secara bersamaan untuk mengetahui tingkat keefektivan dari pengendalian operasi serta terintegrasi (tergabung) dengan keseluruhan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Perusahaan.



Beberapa pengendalian operasi K3 Perusahaan mencakup antara lain: 1. Umum - Perawatan dan perbaikan fasilitas/mesin/alat reguler. - Kebersihan dan perawatan tempat kerja. - Pengaturan lalu lintas manusia/barang, dsb. - Pemasokan dan Perawatan Fasilitas Kerja/Fasilitas Umum. - Perawatan suhu lingkungan kerja. - Perawatan sistem ventilasi dan sistem instalasi listrik. - Perawatan sarana tanggap darurat. - Kebijakan terkait dinas luar, intimidasi, pelecehan, penggunaan obat-obatan dan alkohol. - Program-program kesehatan dan pengobatan umum. - Program pelatihan dan pengembangan pengetahuan. - Pengendalian akses tempat kerja. 2. Pekerjaan Bahaya Tinggi - Penggunaan prosedur, instruksi kerja dan cara kerja aman. - Penggunaan peralatan/mesin yang tepat. - Sertifikasi pelatihan tenaga kerja keahlian khusus. - Penggunaan izin kerja. - Prosedur pengendalian akses keluar masuk tenaga kerja di tempat kerja bahaya tinggi. - Pengendalian untuk pencegahan penyakit akibat kerja. 3. Penggunaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) : - Pembatasan area-area penggunaan bahan berbahaya dan beracun (B3) di tempat kerja. - Pengamanan pemasokan dan pengendalian akses keluar masuk penyimpanan bahan berbahaya dan beracun (B3). - Barikade sumber radiasi. - Isolasi pencemaran biologis. - Pengetahuan penggunaan dan ketersediaan perlengkapan darurat 4. Pembelian Barang, Peralatan dan Jasa : - Menyusun persyaratan pembelian barang, peralatan dan jasa. - Komunikasi persyaratan pembelian barang kepada pemasok. - Persyaratan transportasi/pengiriman bahan berbahaya dan beracun (B3). - Seleksi dan penilaian pemasok. - Pemeriksaan penerimaan barang/peralatan/jasa.



5. Tamu, Pengunjung dan Pihak Luar : - Pengendalian akses masuk. - Pengetahuan dan kemampuan mengenai izin penggunaan peralatan/ mesin/ material di tempat kerja. - Penyediaan pelatihan/induksi yang diperlukan. - Pengendalian administratif rambu dan tanda bahaya di tempat kerja. - Cara pemantauan perilaku dan pengawasan aktivitas di tempat kerja Penetapan kriteria operasi K3 Perusahaan mencakup beberapa hal sebagai berikut : 1. Pekerjaan Bahaya Tinggi : - Penggunaan peralatan/perlengkapan yang telah ditentukan beserta prosedur/instuksi kerja penggunaannya. - Persyaratan kompetensi keahlian. - Petunjuk individu mengenai penilaian resiko terhadap kejadian yang muncul tiba-tiba dalam pekerjaan. 2. Penggunaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) : - Daftar bahan berbahaya dan beracun (B3) yang disetujui. - Penentuan Nilai Ambang Batas (NAB). - Penentuan Nilai Ambang Kuantitas (NAK). - Penentuan lokasi dan kondisi penyimpanan. 3. Area Kerja Bahaya Tinggi : - Penentuan APD (Alat Pelindung Diri). - Penentuan persyaratan masuk. - Penentuan persyaratan kondisi kesehatan/kebugaran. 4. Kontraktor : - Persyaratan kriteria kinerja K3. - Persyaratan pelatihan maupun kompetensi keahlian terhadap personel di bawah kendali kontraktor. - Persyaratan pemeriksaan peralatan/perlengkapan/bahan/material kontraktor. 5. Tamu, Pengunjung dan Pihak Luar : - Pengendalian dan pembatasan akses masuk dan akses keluar tempat kerja. - Persyaratan APD (Alat Pelindung Diri). - Induksi K3. - Persyaratan tanggap darurat. E.



Evaluasi Keselamatan Konstruksi



E.1



Pemantauan dan Evaluasi Tabel Contoh Insfeksi dan audit NO



E.2



Kegiatan



PIC



Bulan Ke 1



2



3



4



1



Inspeksi Keselamatan Konstruksi



Petugas K3



2



Patroli Keselamatan Konstruksi



Petugas K3



3



Audit internal



Petugas K3



-



Inspeksi harian, teguran dan pelaporan atas temuan ketidak sesuaian, lalu diteruskan dengan safety meeting harian yang membahas tentang tindak lanjut dan pemantauan



-



Rapat K3 / Safety meeting mingguan dengan melibatkan semua perwakilan pekerja dan sub kontraktor



-



Audit Internal



-



Tindakan Koreksi, perbaikan dan pencegahan atas temuan ketidak sesuaian pada saat pelaksanaan tindakan pemantauan, tinjauan dan audit internal



Tinjauan Manajemen Manajemen secara rutin meninjau ulang dan terus menerus meningkatkan kinerja K3 secara keseluruhan. Tinjauan ini dilakukan terhadap : -



Penerapan Kebijakan K3



-



Pencapaian tujuan dan sasaran K3



-



Hasil temuan audit internal



Untuk memenuhi kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dan peraturan perundangan yang berlaku, perusahaan melakukan identifikasi bahaya, penilaian resiko dan penerapan langkah pengendalian yang berjalan. Hal ini berlaku terhadap aktifitas rutin dan non rutin, aktifitas semua orang memiliki akses ke tempat kerja (termasuk sub kontraktor dan pengunjung), fasilitas ditempat kerja, baik yang diberikan pihak organisasi maupun pihak lainnya.