15 0 82 KB
\\\\\\\
RINCIAN KEWENANGAN KLINIS (CLINICAL PRIVILEGE) PERAWAT KLINIS I
IDENTITAS Nama Perawat
:
Unit Kerja
:
Pendidikan Formal
:
Kualifikasi
: Umum
Kompetensi Perawat Klinis I N
KOMPETENSI
O
Jenis Kompetensi Mandiri
Kolaborasi Delegasi
1
Melakukan asuhan keperawatan: a. Mengisi pengkajian b. Menetapkan diagnosis keperawatan c. Menetapkan intervensi d. Melaksanakan tindakan keperawatan e. Melaksanakan evaluasi
2
Melakukan prinsip-prinsip etika,
etiket
dalam
keperawatan: a. Menerapkan prinsip etik b. Menerapkan prinsip legal c. Menerapkan prinsip peka budaya
Mandat
Kewenangan Berwenang
Dengan
Mandiri*)
Supervisi
3
Melakukan
komunikasi
interpersonal melaksanakan
dalam tindakan
keperawatan 4
Menerapkan caring dalam keperawatan
5
Menerapkan
prinsip
keselamatan klien dengan mengidentifikasi
resiko
keamanan/keselamatan yang nyata dan potensial terhadap klien 6
Menerapkan prinsip pengendalian dan pencegahan infeksi nosokomial
7
Melakukan kerjasama tim dalam asuhan keperawatan
8
Menerapkan prinsip mutu dalam tindakan keperawatan
9
Melakukan proses edukasi kesehatan pada klien terkait dengan kebutuhan dasar
10
Menunjukkan sikap memperlakukan klien tanpa membedakan suku, agama, ras dan antar golongan
11
Menunjukkan sikap penghargaan dan keyakinan terhadap pasien
12
Menunjukkan hubungan saling percaya dengan klien dan keluarga
13
Menunjukkan sikap asertif
14
Menunjukkan sikap empati
15
Menunjukkan sikp etik
16
Menunjukkan kepatuhan terhadap penerapan standar dan pedoman keperawatan
17
Menunjukkan tanggung jawab terhadap penerapan asuhan keperawatan sesuai kewenangannya
18
Menunjukkan sikap kerja efektif dan efisien dalam pengelolaan klien
19
Menunjukkan sikap saling percaya dan menghargai antara anggota tim dalam pengelolaan asuhan keperawatan
20
Mengukur tanda-tanda vital
21
Menganalisis, menginterpretasi data dan dokumen secara akurat
22
Menggunakan tindakan pencegahan (langkah/tindakan) untuk mencegah cedera pasien/klien
23
Memfasilitasi pemenuhan kebutuhan oksigen
24
Memfasilitasi pemenuhan kebutuhan cairan dan elektrolit
25
Melakukan perawatan luka
26
Memberikan obat dengan cara aman dan tepat
27
Mengelola pemberian darah dan produk darah secara aman
28
Membantu Mengelola Nyeri Dengan Bantuan Obat
Demikian kewenangan klinis keperawatan ini ditetapkan dengan berorientasi pada pedoman kompetensi keperawatan Rumah Sakit Graha Sehat. Kewenangan klinis keperawatan ini secara berkala akan dievaluasi dan disempurnakan sesuai dengan perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Keperawatan yang ada.
*) Berwenang Mandiri adalah kredensial untuk Profesional Pemberi Asuhan/PPA, minimal Ners, sedangkan untuk level vokasi bersifat di bawah tanggung jawab PPA : dibawah supervisi.
Ditetapkan : di Kraksaan Disetujui : ............................... Ka. Komite Keperawatan
Ka. Sub Komite Kredensial
(Veroneta Suryati, S.Kep, Ns)
(Mohammad Sufyan, S.Kep, Ns)
Mengetahui, Direktur Rumah Sakit Graha Sehat
(dr. Kertodinoto)