RKK Radiografer [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Lampiran Nomor Tanggal



: Surat Keputusan Direktur RSUD : 800 / 665/ 2016 : 17 Maret 2016



RINCIAN KEWENANGAN KLINIS (RKK) Rekomendasi Rincian Kewenangan Klinis (RKK) untuk RADIOGRAFER dalam menjalankan prosedur kerja di RSUD diberikan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan dan keselamatan pasien dengan penuh tanggung jawab, mentaati etik dan disiplin profesi. Kewenangan Klinis ini diberikan kepada : Nama : Tempat, Tanggal lahir : Nomor STR : Kualifikasi : Adapun Rincian Kewenangan Klinis (RKK) adalah sebagai berikut : A. Melaksanakan pemeriksaan radiologi secara mandiri



No 1 2 3 4 5



Rincian Kewenangan Klinis Melakukan radiografi tulang belakang Melakukan radiografi thorax/costae Melakukan radiografi tulang ekstremitas Melakukan radiografi gigi geligi dan panoramic Melakukan radiografi tulang-tulang muka dan tulang-tulang kepala



6



Melakukan radiografi sistem perkencingan (tractus urinarius)



7



Melakukan radiografi sistem pencernaan (tractus digestivus);



8 9



Disetujui Dengan Mandiri Supervisi √ √ √ √ √ √ √



Melakukan radiografi tulang panggul /pelvis √ Melakukan radiografi bone survey √



Demikian Rincian Kewenangan Klinis (RKK) ini diberikan sebagai acuan dalam melaksanakan tugas sebagai RADIOGRAFER, dengan ketentuan tidak diperkenankan melakukan prosedur di luar



Rincian Kewenangan Klinis, kecuali dalam keadaan darurat dan tidak ada sejawat lain yang memiliki kewenangan tersebut. Direktur Rumah Sakit Umum Daerah