RKS 0284 PEMELIHARAAN PREVENTIF JTM Dan GTT [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RKS 23 Agustus 2016



RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT 0284/RKS/SKKO /MJK/VIII/2016 Pekerjaan Pemeliharaan Preventif JTM dan GTT. Volume :( 1 Lot ) Lokasi : PT .PLN(Persero) Area Mojokerto Rayon Mojoagung. Tahun 2016



PT. PLN ( PERSERO ) DISTRIBUSI JAWA TIMUR AREA MOJOKERTO Jl. RA Basuni 67 Sooko - Mojokerto Telp : 0321-322705



0280/RKS/SKKO/MJK/VIII/2016



BAB I RENCANA KERJA PENGERTIAN / ISTILAH UMUM 1. PLN, adalah PT. PLN (Persero) Distribusi Jawa Timur Area Mojokerto beserta jajaran unit dibawahnya. 2. Instalasi Pelanggan adalah Instalasi ketenagalistrikan milik Pelanggan sesudah APP. 3. Instalasi PLN adalah instalasi ketenaga listrikan milik PLN sampai dengan Alat Pengukur dan atau Alat Pembatas atau APP. 4. Jaringan Tenaga Listrik yang selanjutnya disebut JTL adalah sistem penyaluran / pendistribusian tenaga listrik yang dapat dioperasikan dengan Tegangan Rendah, Tegangan Menengah, Tegangan Tinggi, atau Tegangan Ekstra Tinggi. 5. Sambungan Tenaga Listrik yang selanjutnya disebut SL adalah penghantar di bawah atau di atas tanah termasuk peralatannya sebagai bagian Instalasi PLN yang merupakan sambungan antara JTL milik PLN dengan Instalasi Pelanggan. 6. Alat Pembatas adalah alat milik PLN untuk membatasi daya listrik yang digunakan Pelanggan sesuai dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik antara PLN dengan Pelanggan. 7. Alat Pengukur adalah alat milik PLN berupa peralatan electromekanik maupun electronik untuk mengukur energi listrik yang dipakai Pelanggan. 8. Alat Pengukur dan Pembatas yang selanjutnya disebut APP adalah alat milik PLN yang dipakai untuk membatasi daya listrik dan mengukur energi listrik. 9. Kotak APP adalah suatu kotak tempat dipasangnya APP yang didalamnya berisi blok jepit untuk menghubungkan terminal terminal APP. 10. Gardu Distribusi, adalah Unit Transformator lengkap yang digunakan sebagai pensupply tenaga listrik Tegangan Rendah kepada Pelanggan TR dengan cara mengubah Tegangan Menengah 20 kV dari JTM menjadi Tegangan Rendah 220 / 380 V ke JTR. 11. Gardu PLN adalah gardu yang berisi peralatan instalasi milik PLN beserta perlengkapnnya. 12. Segel adalah suatu alat yang dipasang oleh PLN pada APP dan perlengkapan APP sebagai pengamanan APP dan Perlengkapan APP. 13. Barang adalah benda dalam berbagai bentuk dan uraian, meliputi antara lain bahan baku, barang setengah jadi, barang jadi/peralatan, yang spesifikasinya ditetapkan oleh Pengguna Barang/Jasa; 14. Berita Acara SerahTerimaPertamaadalahberita acara yang dibuatsetelahfisikpekerjaanmencapai 100% (seratuspersen); 15. BeritaAcaraSerahTerimaKeduaadalahberitaacara yang dibuatsetelahmasapemeliharaanselesai; 16. Dokumen Kualifikasi adalah dokumen yang disiapkan oleh Pejabat Pelaksana Pengadaan sebagai pedoman dalam Penilaian Kualifikasi Penyedia Barang/Jasa yang digunakan pada prakualifikasi maupun pasca kualifikasi; 17. Dokumen Pengadaan adalah dokumen yang disiapkan oleh Pejabat Pelaksana Pengadaan sebagai pedoman dalam proses pembuatandanpenyampaianpenawaranolehCalonPenyediaBarang/Jasasertapedomanevaluasipenawaran olehPejabatPelaksanaPengadaan; 18. DokumenPenawaranadalahsuratpenawaranbesertaseluruhdokumenlampirannya yang disiapkanolehPenyediaBarang/Jasa; 19. Direksi Pekerjaan adalah wakil Pengguna Barang/Jasa, untuk mengendalikan pelaksanaan pekerjaan; 20. Direksi Teknis adalah wakil Pengguna Barang/Jasa untuk membantu Direksi Pekerjaan dalam pengawasan pekerjaan (misalnya dengan Unit Jasa Sertifikasi, Unit Jasa Enjiniring, dan Unit Jasa Manajemen Konstruksi); 21. e-Procurement PLN adalah sarana Pengadaan Barang/Jasa yang diproses secara elektronik; yang diakses melalui internet pada alamat http://eproc.pln.co.id; 22. e-Auction adalah teknik penyampaian penawaran harga oleh Calon Penyedia Barang/Jasa melalui eProcurement PLN dimana harga yang disampaikan dikompetisikan di antara Calon Penyedia Barang/Jasa selama selang waktu tawar menawar yang ditentukan; 23. e-Bidding adalah teknik penyampaian penawaran harga oleh Calon Penyedia Barang/Jasa melalui eProcurement PLN dimana harga disampaikan dalam jangka waktu yang ditentukan dan bersifat final; 24. Negosiasi adalah kegiatan untuk pembahasan aspek teknis, harga dan waktu pelaksanaan antara Pejabat Pelaksana Pengadaan dengan Penyedia Jasa; 25. Harga Perkiraan Sendiri (HPS)adalah menganalisis Harga perkiraan Engineering (HPE) oleh Pejabat Pelaksana Pengadaan yang disahkan oleh Pengguna Barang/Jasa; 26. Jasa Konstruksi adalah layanan pelaksanaan pekerjaan atau wujud fisik lainnya yang perencanaan teknis dan spesifikasinya ditetapkan Pengguna Barang/Jasa serta proses dan pelaksanaannya diawasi oleh Pengguna Barang/Jasa; 27. Jasa Konsultansi adalah layanan jasa keahlian profesional dalam berbagai bidang yang meliputi antara lain jasa perencanaan, jasa pengawasan, dan jasa pelayanan profesi lainnya; 28. Jadwal Pengadaan adalah rincian waktu proses Pengadaan Barang/Jasa yang dimulai dari pengumuman sampai dengan penandatanganan Kontrak; 29. Kualifikasi adalah bagian kegiatan untuk menetapkan tingkat/kedalaman kompetensi dan kemampuan usaha Penyedia Barang/Jasa; 30. Kontrak adalah perikatan dalam bentuk perjanjian tertulis antara Pengguna Barang/Jasa dengan Penyedia Barang/Jasa; 31. Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan: pengadaan barang, pengadaan Jasa Konstruksi termasuk pengadaan barang dan pemasangan (supply & erect), pengadaan jasa konsultansi, pengadaan khusus dan pengadaan jasa lainnya di PLN yang dibiayai dengan APLN atau yang dibiayai dengan sumber dana dari pinjaman/hibah luar negeri dan/atau pinjaman dalam negeri (Non APLN), sepanjang tidak diatur dalam naskah pemberi pinjaman (guide lines); 32. Proses Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa mencakup sejak tahap proses memilih penyedia jasa dan sampai dengan tahap penyelesaian pelaksanaan pekerjaan;



0280/RKS/SKKO/MJK/VIII/2016



33. Pengguna Barang/Jasa adalah Direksi atau Pejabat satu tingkat di bawah Direksi atau GM/KEPALA atau Pejabat yang diberi kuasa yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dalam lingkungan kerja PLN; 34. Supervisor Pelaksana Pengadaan dan Anggotanya untuk melaksanakan proses pengadaanBarang/Jasa



35. Penyedia Barang/Jasa adalah badan usaha yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Hukum Milik Negara (BHMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), konsorsium, joint operation (JO), Koperasi, Firma, Commanditaire Vennotschap (CV), persekutuan perdata, badan usaha luar negeri dan/atau perorangan yang kegiatan usahanya menyediakan Barang/Jasa; 36. Pakta Integritas adalah surat pernyataan yang ditandatangani oleh Pengguna Barang/Jasa, Supervisor pelaksana pengadaan dan anggotanya serta Penyedia Barang/Jasa yang berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan persekongkolan baik vertikal, horizontal maupun penyelewengan hukum lainnya dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa; 37. Prakualifikasi adalah proses penilaian kompetensi dan kemampuan usaha serta pemenuhan persyaratan tertentu lainnya dari Penyedia Barang/Jasa sebelum memasukkan penawaran; 38. Pascakualifikasi adalah proses penilaian kompetensi dan kemampuan usaha serta pemenuhan persyaratan tertentu lainnya dari Penyedia Barang/Jasa setelah memasukkan penawaran; LANDASAN Landasan yang dipakai pada pelaksanaan Pekerjaan Pemeliharaan Preventif JTM dan GTT, Volume : (1 Lot ) Lokasi : PT.PLN (Persero) Area Mojokerto Rayon Mojoagung, Tahun 2016, adalah : 1. Undang – Undang Ketenagalistrikan No. 30 tahun 2009. 2. SE Meneg BUMN No. S.298/2.MBU/2007 , tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa BUMN 3. PER Meneg BUMN No.05/MBU/2008, tentang Pedoman Umum Pengadaan Barang/Jasa 4. PER Meneg BUMN No.15/MBU/2012, tentang Perubahan Pengadaan Barang/Jasa 5. Keputusan Direksi PT PLN ( Persero ) No. 620.K/DIR/2013, tentang Pedoman Umum Pengadaan Barang Jasa PT PLN ( Persero ) dan Perubahannya, 6. Edaran Direksi PT PLN ( Persero ) No 003/DIR/2014 Tentang Petunjuk teknis Pengdaan Barang/Jasa PT PLN ( Persero ) dan Perubahannya 7. Keputusan Direksi No. 527.K/DIR/2014, tentang Perubahan Pedoman Umum Pengadaan Barang / Jasa 8. Edaran Direksi PT PLN ( Persero ) No 014/DIR/2014 tentang Perubahan Petunjuk teknis Pengadaan Barang/Jasa 9. Keputusan Direksi No.066.K/DIR/2012 tanggal11 April 2012 tentang Pedoman Pemberian / Pengenaan Sanksi Daftar Hitam ( Black List ) PROSEDUR PENUNJUKAN PELAKSANAAN Berdasarkan Keputusan Direksi No.0620.K/DIR/2014 tentang Pedoman Pengadaan Barang/ Jasa dan Perubahannya serta Edaran Direksi No 0003.E/DIR/2014 tentang petunjuk Teknis Pengadaan Barang/Jasa dan Perubahannnya. MAKSUD DAN TUJUAN Maksud dilakukannya pekerjaan ini adalah mendukung program kerja susut di PT PLN (Persero) Area Mojokerto, dalam mendistribusikan tenaga listrik serta meningkatkan keandalan supply tenaga listrik ke pelanggan V. WILAYAH PELAYANAN Lokasi dari pekerjaan Pekerjaan Pemeliharaan Preventif JTM dan GTT, Volume : (1 Lot ) Lokasi : PT.PLN (Persero) Area Mojokerto Rayon Mojoagung, Tahun 2016 adalah wilayah PT. PLN (Persero) Distribusi Jawa Timur Area Mojokerto VI. LAPORAN HASIL PEKERJAAN Hasil dari pelaksanaan pekerjaan ini harus dilaporkan dan diketahui oleh pengawas pekerjaan termasuk Laporan pengiriman barang VII. RUANG LINGKUP PEKERJAAN Pekerjaan Pemeliharaan Preventif JTM dan GTT, Volume : (1 Lot ) Lokasi : PT.PLN (Persero) Area Mojokerto Rayon Mojoagung, Tahun 2016 POLA PEMBAYARAN 1 Pembayaran dilakukan dalam 2 ( dua ) termin: Phisik pekerjaan 100 % ditagihkan 95 % sedangkan 5 % ditagihkan setelah masa pemeliharaan selesai 1. Penyedia barang / jasa mengajukan Surat Permohonan Permintaan Pembayaran kepada PT PLN (Persero ) Area Mojokerto yang disertai dengan dokumen-dokumen pendukung lainnnya. 2. Kelengkapan dokumen - dokumen sebagai berikut : a. SPK/Perjanjian/Kontrak b. Perincian dan Rekapitulasi Kerja Kurang / Kerja Tambah c. Surat permohonan Kerja Kurang / Kerja Tambah Surat d. Persetujuan dan Addendum Kerja Kurang / Tambah e. Bukti Pemakaian Barang PLN ( Reservation and Good Issue ) f. Berita Acara Kemajuan Phisik 100 % g. Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan h. Berita Acara Pekerjaan Selesai i. Berita Acara Serah Terima Pekerjaan j. Surat Permohonan permintaan Pembayaran k. Faktur Pajak rangkap 3 (Tiga) lengkap dengan copy PKP



0280/RKS/SKKO/MJK/VIII/2016



l. Kwitansi m. Faktur pajak rangkap 3 (tiga) lengkap dengan copy PKP n. Berita Acara Pekerjaan Selesai



3.



VIII.



Pembayaran dilakukan dengan transfer ke Nomor Rekening Bank yang ditunjuk oleh Penyedia Barang / Jasa, yaitu : Nama Bank : Nomor Rekening : Atas Nama : PT / CV



SARANA , PERALATAN KERJA DAN TENAGA KERJA 1.



Untuk menunjang pelaksanaan pekerjaan ini diperlukan sarana dan peralatan kerja yang harus disediakan oleh pelaksana sesuai fungsi dan kegunaannya dan memperkerjakan tenaga kerja yang berpengalaman, berkualitas, cakap dan terampil di bidangnya, minimal : a.



Seragam dengan identitas yang jelas berupa logo perusahaan pelaksana dan nama petugas serta tanda pengenal ( Kartu Tanda Pengenal ) untuk semua petugas. b. Surat Tugas serta Perintah Kerja. c. Perlengkapan K2/K3Tenaga kerja. d. Formulir BA. b. Sopan santun dalam pelaksanaan kerja terutama dalam hal berinteraksi dengan pelanggan serta tidak ada pengaduan dari pelanggan atas sikap negatif petugas pelaksana. c. Memakai pakaian kerja , dan identitas diri yang tidak menyerupai seragam PLN selama melaksanakan tugas. IX. Diwajibkan untuk memakai Alat Pelindung Diri dan Pakaian kerja dengan identitas yang jelas untuk semua petugas pelaksana serta Memakai Pakaian dan Peralatan K2 lengkap dengan Rompi dan Helm warga Merah untuk Koordinator dan Helm warga Kuning untuk Pelaksana MATERIAL Dalam hal untuk melaksanakan Pekerjaan Pemeliharaan Preventif JTM dan GTT, Volume : (1 Lot ) Lokasi : PT.PLN (Persero) Area Mojokerto Rayon Mojoagung, Tahun 2016, Tahun 2014 maka pengelolaan material ditetapkan sebagai berikut : Disesuaikan dengan STANDART PEMBERLAKUAN KONSTRUKSI JARINGAN DISTRIBUSI No. 0131.K/GM.DIST-JATIM/2013 Tanggal 11 Oktober 2013 PT PLN (PERSERO) DISTRIBUSI JAWA TIMUR. XI. PROSEDUR PENGADAAN LANGSUNG 1. Proses Pengadaan langsung a. Proses pengadaan dilakukan Area Mojokerto Sumber Sumber Dana SKKO. 001/DJT-MJK/2016 Dan WBS No.I.5118.15.09.1.1002 Pengadaan Langsung dengan cara Undangan ATAU UNDANGAN e-Procurement b. Pasca kualifikasi. c. Penawaran secara Bidding. d. Metode pemasukan penawaran secara 1 ( satu ) sampul. 2. Metode evaluasi secara sistem gugur MASA KONTRAK Masa kontrak yaitu sampai 20 Desember 2016 JAMINAN PEKERJAAN. Dalam pelaksanaan Pekerjaan Pemeliharaan Preventif JTM dan GTT, Volume : (1 Lot ) Lokasi : PT.PLN (Persero) Area Mojokerto Rayon Mojoagung, Tahun 2016 maka pelaksana wajib menyampaikan jaminan kepada PLN sebagai berikut : 1. Jaminan Penawaran ditetapkan nominal minimal 1 % (satu persen) dari Nilai Penawaran). Masa berlaku sekurang kurangnya 30 ( tiga puluh ) hari Kalender setelah masa berlaku Surat penawaran. Jaminan penawaran diterbitkan oleh Bank Umum (tidak termasuk Bank Perkreditan Rakyat) atau Bank Asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia atau Lembaga pembiayaan eksport Indonesia atau Perusahaan Asuransi yang telah dinyatakan lulus oleh Direksi sebagai Perusahaan Asuransi yang memiliki program Surety Bond 2. Pelaksana menjamin semua hasil pekerjaan terbebas dari tuntutan berupa apapun dan dari pihak manapun 3. Dalam hal terjadi pemutusan kontrak, maka diberlakukan sesuai SK DIR 620.K/DIR/2013 dan perubahannya dan SE No 003/DIR/2014 Tentang Petunjuk teknis Pengdaan Barang/Jasa PT PLN ( Persero ) dan Perubahannya. XIV. KESELAMATAN KETENAGALISTRIKAN (K2). Dalam pelaksanaan Pekerjaan Pemeliharaan Preventif JTM dan GTT, Volume : (1 Lot ) Lokasi : PT.PLN (Persero) Area Mojokerto Rayon Mojoagung, Tahun 2016 maka aspek keselamatan menjadi



0280/RKS/SKKO/MJK/VIII/2016



sangat penting. Ruang lingkup keselamatan ketenagalistrikan meliputi keselamatan umum, keselamatan kerja, keselamatan instalasi dan keselamatan lingkungan. Untuk itu secara garis besar pelaksana harus memperhatikan dan melaksanakan diantaranya adalah sebagai berikut : Membuat dan menerapkan Standar Operation Prosedure (SOP) pada kegiatan Pekerjaan Pemeliharaan Preventif JTM dan GTT, Volume : (1 Lot ) Lokasi : PT.PLN (Persero) Area Mojokerto Rayon Mojoagung, Tahun 2016 Pengawas pekerjaan dari PLN terkait K-2 harus ada penunjukan dan jabatan tersebut dapat dirangkap. 1. Menerapkan standar kompetensi bagi pekerjanya 2. Berusaha menghindari terjadinya kecelakaan 3. Menerapkan Mematuhi Klausul Safety yang berisi :



1.



Seluruh mitra kerja wajib mematuhi peraturan keselamatan dan kesehatankerja di Lingkungan PT PLN ( Persero ) 2. Seluruh pekerjaan Jasa wajib memiliki dan menerapkan standart operasional prosedur ( SOP ) dan Intruksi Kerja ( IK ) Pekerjaan. 3. Seluruh SOP/IK dan tempat/lokasi bekerja harus melalui proses identifikasi bahaya dan pengendalian resiko terlebih dahulu. Tabel identifikasi Bahaya dan Pengendalian Risiko atau disingkat HIRAC ( Hazard Identification Risk Assesment Control ) dijadikan lampiran kontrak 4. Sesuai hasil HIRAC , apabila pekerjaan dan atau tempat kerja didapat berpotensi bahaya tinggi, sangat tinggi, fatal, dan seterusnya wajib mengisi JOB SAFETY ANALYST ( JSA ) dan Working Permit ( Ijin Kerja ) 5. Menyediakan APD secara lengkap dan layak. 6. Peralatan kerja maupun peralatan proteksi harus lengkap dan aman. 7. Petugas tenaga teknik wajib memiliki sertifikat pelatihan / kompetensi. 8. Untuk pekerjaan dan Area kerja berisiko tinggi wajib menggunakan menerapkan buddy sistem ( tidak boleh bekerja atau masuk kerja seorang diri ) 9. Wajib menerapkan Jamsostek. 10. Wajib menggunakan sistem lock dan tag out pada pekerjaan berisiko tinggi. 11. Apabila terjadi kecelakaan kerja ( gagalnya sistem manajamen keselamatan dan kesehatan kerja ) maka mitra kerja bertanggung jawab secara penuh dan segala kerugian ditanggung oleh mitra kerja. 12. Apabila dalam implementasinya point 1) sampai point 10 )di atas tidak dipenuhi maka pihak PT. PLN akan mengevaluasi dan memutus secara sepihak atas perjanjian pengadaan barang atau jasa yang sedang berlangsung. XV.



SANKSI Calon Penyedia Barang/Jasa yang ditunjuk ebagai Penyedia Barang/Jasa wajib menerima keputusan tersebut. Apabila yang bersangkutan mengundurkan diri maka jaminan penawaran Calon Penyedia Barang/Jasa yang bersangkutan dicairkandan disetorkan kepada Kas PLN dan dimasukkan dalam Daftar Hitam (black list) PLN sehingga tidak diperkenan kan ikut serta dalam Pengadaan Barang/Jasa di seluruh PLN untuk 2 (dua) tahun berikutnya atau dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan Perundang Undangan yang berlaku,kecuali alasan pengunduran diri tersebut dapat diterima secara objektif oleh Pengguna Barang/Jasa. Sanksiakan diberikan oleh Pemberi Kerja berupa denda yang akan diperhitungkan besarnya diatur sebagai berikut : 1. Denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan adalah sebesar 1 ‰ ( satu per seribu ) dari Nilai Kontrak untuk setiap hari keterlambatan dan maksimal 5 % (lima perseratus) dari nilai kontrak. 2. Denda sebesar 20 % (dua puluh perseratus) dari nilai kontrak, apabila terjadi kecelakaan kerja pada saat menjalankan suatu aktifitas pekerjaan ini , baik yang menimpa pada Pekerja Pelaksana, maupun Orang lain 3. Denda tersebut pada butir 1 dan 2 akan dipotong langsung pada saat Pembayaran 4. Denda tidak berlaku apabila terjadi Sebab Kahar. BAB II JADWAL PENGADAAN Jadwal pengadaan Sesuai jadwal undangan atau undangan eprocurement ( e-proc ) BAB III SYARAT - SYARAT UMUM 1. Pemberi pekerjaan dalam rangka Pekerjaan Pemeliharaan Preventif JTM dan GTT, Volume : (1 Lot ) Lokasi : PT.PLN (Persero) Area Mojokerto Rayon Mojoagung, Tahun 2016 , adalah PT. PLN (Persero ) Area Mojokerto yang dalam hal ini diwakili oleh FERIAL MARICAR berdasarkan Keputusan Direksi PT. PLN (Persero) No.2224.K/SDM.00.03/DIR/2015 Tanggal 01 Desember 2015 dan Surat Kuasa General Manager No.0005.SKU/SDM.08.01/DIST-JATIM/2016, Tanggal 11 Januari 2016 2. Syarat – Syarat Peserta Pengadaan Langsung : Yang dapat mengikuti Pengadaan Langsung ini adalah Rekanan / Pemborong yaitu : 2.1 Isian Kualifikasi Neraca 31 Des 2015 bermaterai rp 6000



0280/RKS/SKKO/MJK/VIII/2016



2.2 2.3 2.4 2.5 2.6 2.7 2.8 2.9



Neraca perusahaan per 31 Des 2015 bermaterai rp 6000 SIUP (Surat ijin Usaha Perdagangan ) yang masih berlaku Akte Pendirian Perusahaan beserta Perubahannya( copy ) Memiliki NPWP Perusahaan yang masih berlaku,( copy ) TDP ( Tanda Daftar Perusahaan ) yang masih berlaku,( copy ) PKP ( Pengusaha Kena Pajak ) yang masih berlaku,( copy ) SITU atau SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan )yang masih berlaku.( copy ) Bukti pelunasan pajak tahun terakhir (tahun 2014) dan bukti setoran pajak 3 bulan terakhir ( ,April,Mei,Juni 2016)( copy) 2.10 Memiliki Sertifikat ISO 9001:2001 dan atau ISO 9001:2008 yang masih berlaku( copy ) 2.11 Surat pernyataan klausal Safety sesuai BAB I Romawi XV Angka 5 point 1 s/d 12 2.12 Surat Pernyataan Tidak dalam keadaan terkena sanksi oleh PLN. 2.13 Surat Pernyataan Calon Penyedia Barang dan Jasa secara hukum mempunyai kapasitas untuk menandatangani kontrak. 2.14 Surat Pernyataan Tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak bangkrut, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan atau Direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana. 2.15 Surat Pernyataan Mempunyai kemampuan menyediakan barang ,fasilitas dan peralatan serta personil yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan.



2.16 Surat Pernyataan Mematuhi ketentuan dalam pengadaan barang dan jasa sesuai Kep DIR 620.K/DIR/2013 dan SE 003.E/DIR/2014 dan perubahannya serta RKS ini No. 0284/RKS/SKKO/MJK/VIII/2016. 2.17 Dalam surat pernyataan dicantumkan keterangan No. RKS dan atau No. pengadaan serta nama pengadaannya. 2.18 Selanjutnya rekanan yang mengikuti Pelelangan Umum ini disebut sebagai ” PESERTA ” Personil Pelaksana Pekerjaan Pemeliharaan Preventif JTM dan GTT, Volume : (1 Lot ) Lokasi : PT.PLN (Persero) Area Mojokerto Rayon Mojoagung, Tahun 2016 diwajibkan :  Menjaga integritas pelayanan kepada pelanggan PLN yakni personil dilarang menerima maupun meminta imbalan dalam bentuk apapun kepada pelanggan PLN. Sopan santun dalam pelaksanaan kerja terutama dalam hal berinteraksi dengan pelanggan serta tidak ada satupun pengaduan dari pelanggan atas sikap negatif petugas Pekerjaan Pemeliharaan Preventif JTM dan GTT, Volume : (1 Lot ) Lokasi : PT.PLN (Persero) Area Mojokerto Rayon Mojoagung, Tahun 2016 BABIV SYARAT-SYARAT DOKUMEN PENAWARAN. 4.1 Dalam Surat Penawaran, peserta harus melampirkan : 4.1.1 Mengisi Dokumen Kualifikasi sesuai SKDIR 620.K/DIR/2013 dan perubahannya dan SE 003.E/DIR/2014 dan perubahannya . 4.1.2 Pakta Integritas bermeterai Rp 6000.4.1.3 Surat Pernyataan Minat bermeterai Rp 6000.4.1.4 Copy Dokumen / surat pernyataan sesuai BAB III pasal 2.1 – 2.21 4.1.5 Surat Pernyataan Mempunyai kemampuan menyediakan barang ,fasilitas dan peralatan serta personil yang diperlukan untuk Pelaksanaan pekerjaan. 4.1.6 Asli Referensi Bank tahun terakhir dan masih berlaku dari Bank Umum (tidak termasuk Bank Perkreditan Rakyat) atau asuransi kerugian yang memiliki program surety bond yang telah dinyatakan lulus oleh Direksi sebagai Perusahaan Asuransi 4.1.7 Dalam hal penyedia barang/jasa berbentuk persekutuan usaha (partnership), wajib mempunyai perjanjian kerjasama operasi/kemitraan yang memuat representasi persekutuan dan pihak yang mewakili persekutuan. 4.1.8 Dokumen penawaran teknis meliputi : a. Surat Penawaran Teknis yang berisi Pernyataan bahwa Material yang ditawarkan sesuai Standart Konstruksi PLN Distribusi Jawa timurNo: 0131.K/GM.DIST-JATIM/2013 Tanggal 11 Oktober 2013.(bermaterai) b. Surat pernyataan material yang ditawarkan barang baru 100% dan belum pernah digunakan sebelumnya. 4.1.9 Daftar Peralatan kerja untuk melaksanakan Pekerjaan Pemeliharaan Preventif JTM dan GTT, Volume : (1 Lot ) Lokasi : PT.PLN (Persero) Area Mojokerto Rayon Mojoagung, Tahun 2016 4.1.10 Struktur Organisasi Perusahaan yang mendukung implementasi proyek ini yang ditandatangani oleh Direktur dan berstempel perusahaan. 4.1.11 Rencana pelaksanaan pekerjaan (Time Schedule) sesuai lingkup pekerjaan 4.1.12 Surat penawaran harga yang ditandatangani oleh Direktur, bermaterai, bertanggal berstempel perusahaan dan dilengkapi dengan daftar rincian dan analisa harga sesuai dengan lampiran RKS ini dan menjadi harga penawaran awal dalam proses Bidding di Eproc. 4.1.13 Harga penawaran terakhir pada proses Bidding menjadi harga penawaran peserta yang merupakan harga tetap (fixed cost).



0280/RKS/SKKO/MJK/VIII/2016



4.1.14 Harga yang ditawarkan dalam rupiah dan sudah termasuk PPN 10 % dan semua biaya-biaya yang berkaitan dengan pekerjaan ini. 4.1.15 Harga penawaran yang tertera dalam angka harus sama dengan jumlah yang tertera dalam huruf. Apabila terdapat perbedaan antara penulisan nilai dalam angka dan huruf maka nilai penawaran yang diakui adalah nilai dalam tulisan huruf. 4.1.16 Dalam hal terjadi perbedaan antara harga penawaran yang tercantum dalam surat penawaran dengan rincian penawaran, maka yang berlaku adalah harga penawaran yang tercantum pada surat penawaranbermaterai Rp 6.000 4.1.17 Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan adalah sampai 20 Desember 2016. 4.1.18 Tempat Penyerahan Pekerjaan adalah : PT. PLN (Persero) Area Mojokerto, Jl. RA. BASUNI NO 67 SOOKO MOJOKERTO



BAB V TATA CARA PENYAMPAIAN DOKUMEN PENAWARAN 5.1



Bentuk surat penawaran dan cara penyampaian : 5.1.1 Peserta agar menyampaikan surat penawaran pekerjaan : Pekerjaan Pemeliharaan Preventif JTM dan GTT, Volume : (1 Lot ) Lokasi : PT.PLN (Persero) Area Mojokerto Rayon Mojoagung, Tahun 2016 Nomer Pengadaan : 0284/PBJ/SKKO/MJK/VIII/2016 Tanggal 23 Agustus 2016



kepada : SUPERVISOR PELAKSANA PENGADAAN PT. PLN ( PERSERO ) AREA MOJOKERTO JALAN R.A BASUNI NO 67 SOOKO MOJOKERTO 5.1.2



Surat penawaran harus dilengkapi dengan lampiran-lampirannya dan dibuat rangkap 2 (dua), yang terdiri dari 1 ( satu ) asli serta 1 ( satu ) copy.  Lampiran asli dalam BAB III  Lampiran copy adalah salinan atau foto copy dari dokumen rangkap asli. 5.1.3 Cara penyampaian Penawaran dengan Metode 1 (satu) Sampul adalah sebagai berikut yaitu penyampaian dokumen penawaran yang terdiri dari persyaratan administrasi, teknis, dan penawaran harga yang dimasukan ke dalam 1 (satu) sampul tertutup. Metoda Satu Sampul digunakan dalam hal Pengadaan Barang/Jasa bersifat sederhana dan spesifikasi teknisnya jelas atau Pengadaan Barang/Jasa yang spesifikasi teknisnya atau volumenya dapat dinyatakan secara jelas dalam Dokumen Pengadaan. 1) Cara penyampaian Penawaran dengan Metoda Satu Sampul adalah sebagai berikut: a. Calon Penyedia Barang/Jasa mengajukan Penawaran yang dimasukkan kedalam satu sampul, dengan ketentuan sebagai berikut: 1) Penawaran sebagai mana diminta dalam Dokumen Pengadaan mencakup Surat Penawaran yang dilengkapi dengan persyaratan administrasi, teknis, dan perhitungan harga yang ditandatangani oleh Penyedia Barang/Jasa; 2) Pada sampul hanya dicantumkan alamat Panitia Pengadaan Barang/Jasa (yang mencantumkan jenis pekerjaan, tempat, hari, tanggal, bulan, tahun, jam pemasukan penawaran); 3) Harga penawaran dalam Dokumen Penawaran dicantumkan dengan jelas dalam angka dan huruf. Dalam hal terjadi perbedaan antara penulisan harga dalam angka dan huruf, maka nilai penawaran yang diakui adalah nilai dalam penulisan huruf; 4) Penawaran bersifat rahasia dan dikirim kealamat Panitia Pengadaan Barang/Jasa (dilarang dikirim kepada anggota Panitia Pengadaan atau perseorangan). b. Jika disampaikan secara langsung, maka penawaran harus dimasukkan oleh Calon Penyedia Barang/Jasa yang bersangkutan kedalam tempat yang telah disediakan oleh Panitia Pengadaan c. Apabila Dokumen Penawaran disampaikan melalui pos atau jasa pengiriman, sampul sebagai mana dimaksud huruf a. angka 2) diatas dimasukkan kedalam sampul luar yang hanya mencantumkan alamat anitia Pengadaan Barang/Jasa sertatempat, hari, tanggal, bulan, tahun;



0280/RKS/SKKO/MJK/VIII/2016



d. e.



Jika Dokumen Penawaran disampaikan melalui pos atau jasa pengiriman, Panitia Pengadaan mencatat tanggal dan jam penerimaannya. Dokumen Penawaran yang diterima setelah batas waktu pemasukan penawaran tidak diikut sertakan.



5.1.4



Surat penawaran berlaku untuk jangka waktu sekurang-kurangnya 60 (enam puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal dimasukkannya surat penawaran tersebut.Surat penawaran harus ditandatangani oleh Pimpinan/Direktur Utama atau Penerima Kuasa dari direktur kepada nama yang tercantum didalam akte pendirian perusahaan / perubahannya atau Kepala Cabang Perusahaan yang diangkat oleh Kantor Pusat dan dibuktikan dengan dokumen otentik atau pejabat yang menurut perjanjian (joint operation agreement) adalah yang berhak mewakili joint agreement, bertanggal, bermeterai Rp. 6.000,00 (enam ribu rupiah) dan cap stempel perusahaan. 5.2 Sanggah : a. Calon penyedia jasa dapat mengajukan sanggahan secara tertulis dalam hal ditengarai terjadi penyimpangan terhadap proses pengadaan disertai bukti-bukti dan disertai Pakta Integritas dari Penyanggah. b. Sanggahan hanya yang berkaitan dengan kesuaian pelaksanaan Pengadaan dengan prosedur atau tata cara dalam Dokumen Pelelangan/RKS BAB VI KRITERIA DAN TATA CARA EVALUASI 6.1



Evaluasi Penawaran Pengadaan Barang/Jasa Pemborongan. Evaluasi Penawaran yang digunakan dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemborongan ini adalah ” Sistem Gugur ”. Dimana evaluasi penawaran ini dengan cara memeriksa pemenuhan persyaratan yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan Barang/Jasa dengan urutan proses evaluasi dimulai dari penilaian persyaratan administrasi, persyaratan teknis dan kewajiban harga. Terhadap Calon Penyedia Barang/Jasa yang tidak lulus penilaian pada setiap tahapan dinyatakan gugur. Urutan tahapan proses penilaian sebagai berikut : 6.1.1 Evaluasi Administrasi 1) Evaluasi administrasi dilakukan terhadap penawaran yang memenuhi syarat pada pembukaan penawaran 2) Evaluasi administrasi dilakukan terhadap dokumen penawaran yang masuk dan dievaluasi kelengkapan dan keabsahan syarat administrasi. Unsur-unsur yang dievaluasi pada tahap ini harus berdasarkan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam dokumen pengadaan (tidak dikurangi atau ditambah)



3) Evaluasi administrasi menghasilkan dua kesimpulan, yaitu memenuhi syarat administrasi/lulus atau tidak memenuhi syarat administrasi/gugur. 6.1.2 Evaluasi Teknis 1) Evaluasi teknis dilakukan terhadap penawaran yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi/lulus 2) Faktor-faktor yang dievaluasi pada tahap ini harus sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam dokumen pengadaan (tidak dikurangi atau ditambah) 3) Hasil evaluasi teknis adalah memenuhi syarat teknis/lulus atau tidak memenuhi syarat teknis/gugur. 6.1.3 Evaluasi Harga 1) Evaluasi harga hanya dilakukan terhadap penawaran yang dinyatakan lulus/memenuhi persyaratan administrasi dan teknis 2) Berdasarkan hasil evaluasi harga, panitia membuat daftar urutan penawaran yang dimulai dari urutan harga penawaran terendah dan mengusulkan penawaran terendah sebagai calon pemenang. .2 Tata Cara Penilaian Pengadaan. .2.1 Syarat-syarat yang tidak dipenuhi Peserta dan mengakibatkan penawaran dinyatakan gagal/tidak sah dan tidak dievaluasi lebih lanjut, apabila pada saat dilakukan pembukaan penawaran terdapat salah satu dari hal-hal sebagai berikut : 1) Terlambat memasukkan Surat Penawaran dari waktu yang sudah ditentukan 2) Dokumen penawaran berikut kelengkapannya tidak dimuat dalam 1 (satu) sampul yang memenuhi semua persyaratan dengan sistem 1 (satu) sampul 3) Sampul surat penawaran tidak dilem atau terbuka sewaktu dikeluarkan dari kotak penawaran 4) Surat Penawaran dalam sampul tertutup dan dilem tetapi pada sampul tercantum nama dan atau alamat si pengirim, baik tercetak, tertulis, dengan tangan maupun diketik 5) Jaminan Penawaran dan surat penawaran berlaku kurang dari 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal Pembukaan Surat Penawaran 6) Nilai jaminan penawaran kurang dari nilai yang disebutkan. 7) Surat Penawaran tidak ditandatangani oleh Pimpinan/Direktur Utama atau Penerima Kuasa dari Direktur Utama kepada nama yang tercantum didalam akte pendirian perusahaan/perubahannya, atau tidak berstempel atau tidak bermaterai.



0280/RKS/SKKO/MJK/VIII/2016



8) Tidak melampirkan salah satu dari dokumen yang diminta dalam BAB IV. 9) Bagi calon peserta yang sudah mengikuti penjelasan dan tidak memasukkan penawaran diharapkan membuat surat pernyataan yang menyatakan tidak melakukan penawaran harga agar tidak diberlakukan sanksi blacklist. Peserta yang dinyatakan SAH akan dievaluasi lebih lanjut kelengkapan dokumen penawarannya, dan sistem evaluasi adalah dengan SISTEM GUGUR. Apabila pada saat dilakukan Pembukaan Penawaran, terdapat syarat-syarat yang tidak dipenuhi peserta, maka penawaran dinyatakan tidaksah/gugur dan tidak dievaluasi lebih lanjut. BAB VII DIREKSI PEKERJAAN 1. Yang dimaksud dengan Direksi Pekerjaan adalah Wakil dari Pemberi Pekerjaan didalam pengawasan pekerjaan yang bertugas mengkoordinir kelancaran pelaksanaan pekerjaan dan bertanggungjawab untuk menyediakan informasi dan data yang diperlukan selama tahap perencanaan pengadaan, persiapan pengadaan, pelaksanaan memilih penyedia barang/jasa, dan tahap proses finalisasi kontrak. 2. Sebagai Direksi Pekerjaan, Pemberi Kerja menunjuk Asman Jaringan PT. PLN (Persero) Distribusi Jawa Timur Area Mojokerto 3. Sebagai Direksi Pengawas, Direksi pekerjaan menunjuk Staf Bidang Jaringan PT. PLN (Persero) Distribusi Jawa Timur Area Mojokerto BAB VIII FORCE MAJEURE / SEBAB KAHAR Apabila terjadi Force Majeure maka segala akibat yang timbul akan segera diselesaikan bersama antara kedua belah pihak atas dasar musyawarah dan mufakat. Force Majeure adalah peristiwa peristiwa yang terjadi karena sesuatu hal diluar dugaan / kekuasan kedua belah pihak yang berlangsung mengenai sasaran pekerjaan yang menyebabkan pekerjaan tidak dapat dilaksanakan seperti :  Bencana alam ( gempa bumi, banjir, badai / topan, gunung meletus, petir )  Epidemi  Kegoncangan sosial dalam masyarakat ( kerusuhan, pemogokan, demontrasi )  Perang, Blokade dan Pemberontakan  Tindakan Pemerintah dalam bidang moneter / keuangan. Hal-hal lain / peristiwa-peristiwa lain yang tidak disebutkan diatas, tidak dapat dikatagorikan sebagai force majeure kecuali apabila ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah / Pemerintah Daerah setempat. Sebagai adanya force majeure, maka Penyedia Barang dalam waktu 7 ( tujuh ) hari kalender terhitung saat adanya force majeure tersebut untuk pertama kalinya, harus memberitahukan kepada PT. PLN (Persero) Distribusi Jawa Timur Area Mojokerto secara tertulis. Jika sesuatu sebab Penyedia Barang tidak melaporkan seperti ketentuan diatas, maka peristiwa force majeure ini selanjutnya dianggap tidak pernah terjadi. Apabila dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender setelah diterimanya pemberitahuan tersebut PT. PLN (Persero) Distribusi Jawa Timur Area Mojokerto tidak memberikan jawaban, maka peristiwa force majeure yang diusulkan oleh Penyedia Barang tersebut dianggap diterima.



Surat Pernyataan adanya force majeure dinyatakan / disahkan / dikeluarkan oleh Pemerintah / Pemerintah Daerah setempat dalam hal force majeure terjadi diluar Wilayah Indonesia, maka pemberitahuan force majeure harus disertai dengan keterangan pejabat setempat yang berwenang dan disahkan oleh Konsulat Jendral Republik Indonesia setempat. Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud diatas, Pelaksana tidak memberitahukan kejadian force majeure tersebut kepada PLN, maka terganggunya pekerjaan Pekerjaan Pemeliharaan Preventif JTM dan GTT, Volume : (1 Lot ) Lokasi : PT.PLN (Persero) Area Mojokerto Rayon Mojoagung, Tahun 2016 ,dianggap bukan sebagai force majeure dan dikenakan SLA. BAB IX PENGGUNAAN BARANG DAN JASA HASIL PRODUKSI DALAM NEGERI Penyedia Barang diwajibkan semaksimal mungkin untuk menggunakan barang dan jasa hasil produksi dalam negeri (sepanjang telah dapat diproduksi di Dalam Negeri). BAB X LAIN – LAIN 1. PEMUTUSAN SURAT PERJANJIAN Dalam pelaksanaan pekerjaan ini kedua belah pihak dapat memutuskan surat perjanjian sebagai berikut : 1. Pihak PT PLN (Persero) Area Mojokerto berhak memutus Pelaksana tanpa perantara pengadilan apabila terjadi kondisi seperti berikut ini : a. Jika pekerjaan yang tercantum pada surat perjanjian/ kontrak ditinggalkan oleh Pelaksana, atau dikuasakan kepada pihak ketiga tanpa petunjuk tertulis dari Direksi Pekerjaan, atau jika pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan persyaratan, atau jika pekerjaan dilaksanakan tidak dengan itikad baik.



0280/RKS/SKKO/MJK/VIII/2016



b. Untuk pemutusan surat perjanjian ini maka kedua belah pihak sepakat untuk tidak memberlakukan ketentuan Pasal 1266 dan 1267 KUH Perdata, sehingga disepakati pemutusan Surat Perintah Kerja tanpa melalui perantaraan Hakim. 2. Selanjutnya kedua belah pihak sepakat untuk memberlakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 2. PENYELESAIAN PERSELISIHAN : a. Perselisihan pendapat yang timbul dalam pelaksanaan Surat Perjanjian akan diselesaikan secara musyawarah. b. Apabila penyelesaian perselisihan pendapat dengan cara musyawarah tidak tercapai, maka perselisihan pendapat dimaksud akan diserahkan penyelesaiannya kepada Pengadilan Negeri. c. Dalam melaksanakan Surat Perjanjian dengan segala akibatnya pemberi tugas dalam hal ini PT. PLN (Persero) Area Mojokerto memilih tempat kedudukan yang tetap dan tidak berubah pada Kantor Pengadilan Negeri Mojokerto di Mojokerto. 3.KEAMANAN Penyedia Barang bertanggung jawab untuk keamanan barang dan peralatan yang dipergunakan atau yang ada dibawah tanggung jawabnya dengan pengamanan harus dilakukan sendiri oleh Penyedia Barang untuk menjaga terhadap bahaya pencurian, pengrusakan, kebakaran dan kerugian lainnya. 4.KESELAMATAN KERJA DAN PERBURUHAN Penyedia Barang bertanggung jawab atas segala kejadian dalam hubungan kerja, baik antara Penyedia Barang dengan karyawan / pekerjaannya maupun dengan Direksi Pekerjaan sesuai dengan UndangUndang / peraturan yang berlaku dalam Undang-Undang Perburuhan. 5.IJIN – IJIN a) Kontraktor bertanggung jawab dalam mendapatkan seluruh ijin-ijin yang diperlukan untuk kelancaran pekerjaan dan seluruh biaya yang timbul menjadi tanggung jawab kontraktor. b) Bila dalam pengurusan ijin-ijin tersebut diperlukan surat dukungan dari PT PLN ( Persero ) Distribusi Jawa Timur Area Mojokerto, maka PLN akan membantu memberikan surat dukungan/referensi yang berkaitan dengan keterangan pekerjaan tersebut.



BAB XI PENUTUP Perubahan atau penambahan atas hal-hal lain yang belum tercakup dalam RKS ini, akan dicantumkan dalam Berita Acara yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari RKS.



Value For Money Commitee 1.ASM EN AD PP 2.ASM EN T E 3.ASM EN KONS



: ………………… ……… :. ………………… …… : ………………… ……..



4.ASM EN JAR



: …………………



5.ASM EN REN



: …………………..



PEJABAT PERENCANA PENGADAAN



HANJI EDO PURNAMA



0280/RKS/SKKO/MJK/VIII/2016



DISAHKAN DAN DITETAPKAN MANAJER



FERIAL MARICAR



N O



1



Pekerjaan Pemeliharaan Preventif JTM dan GTT PT. PLN (Persero) Area Mojokerto Rayon Mojoagung.



SATU AN



VOL



Lot



1



HARGA SATUAN



JUMLAH



(Rp)



0280/RKS/SKKO/MJK/VIII/2016



JUMLAH SEBELUM PPN PEMBULTATA N PPN 10 % JUMLAH TOTAL -



Contoh Lampiran Dokumen Kualifikasi



0280/RKS/SKKO/MJK/VIII/2016



0280/RKS/SKKO/MJK/VIII/2016



0280/RKS/SKKO/MJK/VIII/2016



0280/RKS/SKKO/MJK/VIII/2016



0280/RKS/SKKO/MJK/VIII/2016



0280/RKS/SKKO/MJK/VIII/2016



0280/RKS/SKKO/MJK/VIII/2016



0280/RKS/SKKO/MJK/VIII/2016



0280/RKS/SKKO/MJK/VIII/2016