RKS Bronjong [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT ( R - K – S )



PENJELASAN RUANG LINGKUP PEKERJAAN Pada dasarnya untuk dapat memahami dan memahami dengan sebaik-baiknya seluk beluk pekerjaan ini, Kontraktor diwajibkan mempelajari secara seksama seluruh Gambar kerja serta Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis seperti yang akan diuraikan dalam buku ini. Di dalam hal terdapat ketidakjelasan, perbedaan-perbedaan, dan atau kesimpang-siuran informasi di dalam pelaksanaan



 LINGKUP PEKERJAAN Pekerjaan-pekerjaan tersebut di atas harus dilaksanakan oleh Kontraktor meliputi bagian-bagian pekerjaan yang dinyatakan dalam Gambar Kerja serta buku Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis ini. Termasuk di dalam lingkup pekerjaan ini adalah :  Menyediakan tenaga kerja yang ahli, bahan-bahan peralaytan berikut alat Bantu yang lainnya untuk melaksanakan bagian-bagian pekerjaan serta mengadakan pengamanan, pengawasan, dan pemeliharaan terhadap bahan-bahan, alat-alat kerja maupun hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan berlangsung sehingga seluruh pekerjaan selesai dengan sempurna sampai dengan diserahterimakannya pekerjaan tersebut kepada Pemberi Tugas.  Semua bagian pekerjaan yang merupakan satu kesatuan dengan pekerjaan yang disebut dalam buku ini, menjadi lingkup pekerjaan yang tidak dapat dipisahkan dan harus dilaksanakan oleh Kontraktor, sesuai dengan petunjuk Konsultan Pengawas/ Direksi.



 SARANA BEKERJA 1. Tenaga Kerja / Tenaga Ahli Tenaga Kerja dan Tenaga Ahli yang memadai dan berpengalaman dengan jenis dan volume pekerjaan yang akan dilaksanakan. 2. Peralatan Bekerja Menyediakan alat-alat Bantu seperti mesin las, alat-alat bor, alat-alat pengangkat, dan pengangkut serta peralatan-peralatan yang benar-benar diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini. 3. Bahan-bahan Bangunan Menyediakan bahan-bahan bangunan dalam jumlah yang cukup untuk setiap jenis pekerjaan



 PERSYARATAN PELAKSANAAN Kontraktor wajib melaksanakan semua pekerjaan dengan mengikuti petunjuk dan syarat pekerjaan, peraturan persyaratan pemakaian bahan bangunan yang dipergunakan sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis dan atau petunjuk yang diberikan oleh Konsultan Pengawas. Sebelum melaksanakan setiap pekerjaan di lapangan, Kontraktor wajib memperhatikan dan melakukan koordinasi kerja dengan pekerjaan lain menyangkut pekerjaan Struktur, dan mendapat izin tertulis dari Konsultan Pengawas. Untuk menjamin mutu dan kelancaran pekerjaan, calon pemborong harus menyediakan :



 Wakil, sebagai penanggung jawab lapangan yang terampil dan ahli di bidangnya selama pelaksanaan pekerjaan dan selama masa pemeliharaan guna memenuhi kewajiban menurut kontrak.  Buku harian untuk : Kunjungan tamu-tamu yang ada hubungnnya dengan proyek. Mencatat semua petunjuk-petunjuk, keputusan-keputusan, dan detail pekerjaan.  Dan menyediakan peralatan yang senantiasa diperlukan dalam kegiatan ini.



 STANDAR YANG DIPERGUNAKAN Semua pekerjaan yang akan dilaksanakan harus mengikuti Normalisasi Indonesia, Standard Industri Kontruksi, Peraturan Nasional lainnya yang ada hubungannya dengan pekerjaan, antara lain :  NI-2(PUBI-1971) : Peraturan Beton Indonesia (1971).  PUBI-1982 : Peraturan Bahan Bangunan Indonesia.  NI-3 PMI PUBB 1970 : Peraturan Umum Bahan Bangunan Indonesia  NI-4 : Peraturan Cat Indonesia  NI-5 PPKI : Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia  NI-8 : Peraturan Semen Portland Indonesia  NI-10 : Bata Merah Sebagai Bahan Bangunan  PPI-1979 : Pedoman Plumbing Indonesia  PUIL-1977 : Peraturan Umum Instalasi Listrik  SII : Standard Industri Indonesia  SK SNI T-15-1991-03 (PBI-1991) : Peraturan Beton Bertulang Indonesia  AVWI : Peraturan Umum Instalasi Air  Serta : o Peraturan Pembebanan Indonesia untuk Gedung 1981. o Peraturan perburuhan di Indonesia dan Peraturan Tentang Keselamatan Tenaga Kerja yang dikeluarkan oleh Departemen Tenaga Kerja Republik Indonesia. o Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 02/KPTS/1985 tentang Penanggulangan Bahaya Kebakaran.  Selain ketentuan yang tersebut, berlaku pula dalam ketentuan ini : o Gambar bestek yang dibuat oleh perencana yang sudah disahkan oleh Pemberi tugas, termasuk juga gambar-gambar kerja yang dibuat oleh pemborong yang sudah disetujui/disahkan oleh Pemberi Tugas. o Rencana Kerja dan Syarat-syarat. o Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing). o Surat perjanjian Melaksanakan Pekerjaan/Kontrak. o Rencana Kerja Pelaksanaan (Time Shcedule) yang dibuat oleh pemborong dan disetujui oleh Pemberi Tugas. Jika tidak terdapat di dalam Peraturan/Standard/Normalisasi tersebut di atas, maka berlaku peraturan/Standard/Normalisasi Internasional ataupun dari negara asal produsen bahan/material/komponen yang bersangkutan.



PENJELASAN RKS DAN GAMBAR 1. Kontraktor wajib meneliti semua Gambar dan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) termasuk tambahan dan perubahannya yang dicantumkan dalam Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing). 2. Bila gambar tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS), maka yang mengikat/berlaku adalah RKS 3. Ukuran - ukuran dalam gambar 3.1. Pada dasarnya semua ukuran utama yang tertera dalam Gambar kerja gambar pelengkap meliputi : o As – as dan Luar – luar o Dalam – dalam o Luar – dalam 3.2. Ukuran-ukuran yang dipergunakan disini semuanya dinyatakan dalanm M (meter),kecuali ukuran-ukuran untuk baja yang dinyatakan dalam inchi atau mm (millimeter). 3.3. Khusus ukuran –ukuran dalam Gambar Kerja Arsitektur pada dasarnya adalah ukuran jadi seperti dalam keadaan selesai (“finished”) 3.4. Mengingat masalah ukuran ini sangat penting,Kontraktor diwajibkan menelitinterlebih dahulu ukuran-ukuran yang tercantum didalam Gambar Kerja Arsitektur dan Gambar Kerja lainnya yang termuat didalam Dokumen Leleng / Dokumen Kontrak,terutama untuk peil ketinggian ,lebar,ketebalan luas penampang dan lain-lain. 3.5. Bila ada keraguan mengenai ukuran ,Kontraktor wajib melaporkan secara tertulis kepada konsultan pengawas yang selanjutnya akan memberikan keputusan ukuran mana yang akan dipakai dan dijadikan pegangan. 3.6. Kontraktor tidak dibenarkan merubah atau mengganti ukuran yang tercantum didalam Gambar Pelaksanaan tanpa sepengetahuan Direksi, dan segala akibat yang terjadi adalah kewajiban Kontraktor baik dari segi biaya maupun waktu. 4. Perbedaan Gambar. 4.1. Bila suatu gambar tidak cocok dengan gambar yang lain dalam suatu disiplin kerja, maka gambar yang mempunyai skala yang lebih besar yang mengikat/berlaku. 4.2. Bila ada perbedaan antara gambar kerja Arsitektur dengan Sipil, maka yang berlaku adalah gambar kerja Struktur. 4.3. Bila ada perbedaan antara gambar kerja Arsitektur dengan Sanitasi, Elektrika/Listrik dan mekanikal, maka gambar yang dipakai sebagai pegangan adalah ukuran fungsional dalam gambar kerja Arsitektur. 4.4. Mengingat setiap kesalahan maupun ketidak telitian didalam pelaksanaan satu bagian pekerjaan akan selalu mempengaruhi bagian pekerja lainnya, maka didalam hal terdapat ketidak jelasan, kesimpang siuran, perbedaan-perbedaan, dan ataupun ketidak sesuaian dan keragu-raguan diantara setiap Gambar Kerja, Kontraktor diwajibkan melaporkan kepada Konsultan Pengawas/ Pengelola Proyek secara tertulis, mengadakan pertemuan dengan Konsultan Pengawas / Direksi dan Perencana, untuk mendapatkan keputusan gambar mana yang akan dijadikan pegangan. 4.5. Kesatuan tersebut diatas tidak dapat dijadikan alas an oleh Kontraktor untuk memperpanjang / meng”klaim” biaya maupun waktu pelaksanaan.



5. Shop Drawing.



5.1.1 Shop Drawing merupakan gambar detail pelaksanaan di lapangan yang harus dibuat oleh Kontraktor berdasarkan Gambar Dokumen Kontrak yang telah disesuaikan dengan keadaan lapangan. Kontraktor wajib membuat Shop Drawing pada setiap akan melaksanakan suatu pekerjaan dan untuk detail khusus yang belum tercakup lengkap dalam Gambar Kerja / Dokumen kontrak maupun yang diminta oleh Konsultan Pengawas. 5.1.2 Dalam Shop Drawing ini harus jelas dicantumkan dan digambarkan semua data yang diperlukan termasuk pengajuan contoh dari semua bahan, keterangan produk, cara pemasangan, dan atau spesifikasi / persyaratan khusus sesuai dengan spesifikasi pabrik yang belum tercakup secara lengkap di dalam Gambar Kerja / Dokumen Kontrak maupun dalam buku ini. 5.1.3 Kontraktor wajib mengajukan Shop Drawing tersebut kepada Konsultan Pengawas untuk mendapat persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas. KUASA KONTRAKTOR DI LAPANGAN 1. Di lapangan pekerjaan, Kontraktor wajib menunjuk seorang Kuasa Kontraktor atau biasa dipanggil Pelaksana yang cakap untuk memimpin pelaksanaan di lapangan dan mendapat kuasa penuh dari Kontraktor, 2. Dengan adanya Pelaksana, tidak berarti bahwa Kontarktor lepas tanggung jawab sebagian atau keseluruhan terhadap kewajibannya. TANGGUNG – JAWAB KONTRAKTOR 1. Kontraktor harus bertanggung jawab penuh atas kualitas pekerjaan sesuai dengan ketentuan – ketentuan dalam RKS dan Gambar Kerja. 2. Kehadiran Konsultan pengawas selaku Wakil Pemberi Tugas untuk melihat, mangawasi, menegur, atau memberi nasehat tidak mengurangi tranggung jawab tersebut di atas. 3. Kontraktor bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang timbul akibat pelaksanaan pekerjaan. Kontraktor berkewajiban memperbaiki kerusakan tersebut dengan biaya Kontraktor sendiri. 4. Bilamana terjadi gangguan yang dapat mempengaruhi pel;aksanaan pekerjaan, maka Kontraktor berkewajiban memberikan saran-saran perbaikan kepada Pemberi Tugas melaui Konsultan Pengawas. Apabila hal ini tidak dilakukan, Kontraktor bertanggung-jawab atas kerusakan yang timbul. 5. Kontraktor bertanggung-jawab atas keselamatan tenaga kerja yang dikerahkan dalam pelaksanaan pekerjaan. 6. Segala biaya yang timbul akibat kelalaian Kontraktor dalam melaksanakan pekerjaan menjadi tanggung-jawab Kontraktor 7. Selama pembangunan berlangsung, Kontraktor harus menjaga keamanan bahan / material, barang milik proyek, Konsultan Pengawas dan milik pihak ketiga yang ada di lapangan, maupun bangunan yang dilaksanakannya sampai dengan tahap serah terima. Bila terjadi kehilangan bahan-bahan bangunan yang telah disetujui, baik yang telah dipasang maupun yang belum, adalah tanggung-jawab Kontraktor dan tidak akan diperhitungkan dalam biaya pekerjaan tambah. 8. Apabila terjadi kebakaran, Kontraktor bertanggung-jawab atas akibatnya, baik yang berupa barang-barang maupun keselamatan jiwa. 9. Apabila pekerjaan telah selesai, Kontraktor harus segera mengangkut bahan bongkaran dan sisa-sisa bahan bangunan yang sudah tidak dipergunakan lagi keluar lokasi pekerjaan. Segala pembiayaannya menjadi tanggungan Kontraktor.



DIREKSI KEET, KANTOR PEMBORONG, GUDANG, DAN LOS KERJA 1. Pemborong harus membuat direksi keet untuk ruang pengawas dan ruang rapat, yang diperlengkapi dengan kursi, meja kerja, meja rapat serta alat-alat kantor yang diperlukan (lantai diplester, dinding papan, dan atap genteng/asbes). 2. Pemborong berkewajiban membuat Kantor Pemborong, Los Kerja, Gudang Bahan yang dapat dikunci, di mana tempatnya kan ditentukan oleh Pengawas Lapangan / Personalia Proyek. 3. Direksi Keet, Kantor Pemborong, Gudang dan Los Bahan yang dibuat oleh Pemborong, setelah selesai pelaksanaan pembangunan / pekerjaan tersebut, harus segera dibongkar/dibersihkan oleh pihak Pemborong kecuali ada ketentuan lain dari Direksi / Pengawas. 4. Kontraktor wajib memasukkan identitas, nama, jabatan, keahlian masing-masing anggota kelompok kerja pelaksanaan pekerjaan ini dan inventarisasi peralatan yang dipergunakan untuk pekerjaan ini. 5. Kontraktor wajib memasukkan identifikasi tempat kerja (Workshop) dan peralatan yang dimiliki di mana pekerjaan akan dilaksanakan, serta jadwal kerja. 6. Semua sarana kerja yang dipergunakan harus benar-benar baik dan memenuhi persyaratan kerja sehingga memudahkan dan melancarkan kerja lapangan. 7. Penyediaan tempat penyimpanan bahan / material di lapangan harus aman dari segala kerusakan, kehilangan, dan hal-hal yang dapat mengganggu pekerjaan lain yang sedang berjalan. JADWAL PELAKSANAAN 1. Sebelum memulai pekerjaan di lapangan, Kontraktor „wajib‟ membuat Rencana Kerja Pelaksanaan dan bagian-bagian pekerjaan berupa Bar-Chart dan S-Curve Bahan dan Tenaga. 2. Rencana Kerja tersebut harus sudah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Konsultan Pengawas, paling lambat dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender setelah Surat Keputusan Penunjukan (SKP) diterima Kontraktor, Rencana Kerja yang telah disetujui oleh Konsultan Pengawas, akan disahkan oleh Pemberi Tugas. 3. Kontraktor wajib memberikan salinan Rencana Kerja rangkap 4 (empat) kepada Konsultan Pengawas, yang selanjutnya akan memberikan 1 (satu) salinan Rencana Kerja kepada Konsultan Perencana, 1 (satu) salinan Rencana Kerja harus ditempel pada dinding Bangsal Kontraktor di lapangan yang selalu diikuti dengan grafik kemajuan/prestasi kerja. 4. Konsultan Pengawas akan menilai prestasi pekerjaan Kontraktor berdasarkan Rencana Kerja tersebut. PENGUKURAN GARIS / KETINGGIAN PERMUKAAN DAN POSISI BAGIAN - BAGIAN PEKERJAAN 1. Kontraktor bertanggung-jawab atas kebenaran penetapan ketinggian yang disetujui secara tertulis oleh Pengawas Ahli. 2. Kontraktor harus bertanggung-jawab untuk menyediakan semua peralatan, perlengkapan, dan tenaga kerja yang diperlukan dalam hubungannya dengan penetapan tersebut dalam butir di atas. 3. Pencocokan peralatan ketinggian dilapangan oleh pengawas, bagaimanapun juga tidak melepaskan Kontraktor dari tanggung-jawab atas ketepatan dari penetapan ketinggian tersebut dan Kontraktor harus melindungi dan menjaga dengan hati-hati semua patok tetap, bouwplank dan benda-benda lain yang digunakan dalam penetapan ketinggian. 4. Kontraktor wajib memperlihatkan dan mempelajari segala petunjuk yang tertera dalam Gambar Kerja untuk memastikan posisi dan ketetapan dilapangan bagi setiap bagian pekerjaan. 5. Kontraktor harus memasang patok-patok yang terpenting di Tapak untuk patokan titik mula setiap bagian dari pekerjaan.



6.



7.



8. 9.



Pembentukan dan penyelesaian tanah harus mengikuti bentuk, kemiringan/ kontur/ peil yang tertera didalam Gambar Kerja. Kemiringan yang dibuat harus cukup mengalirkan air hujan menuju keselokan yang ada disekitarnya serta mengikuti persyaratan-persyaratan yang tertera dalam Gambar Kerja. Tidak dibenarkan adanya genangan air. Perbedaan antara Gambar Kerja dengan keadaan dilapangan harus dilaporkan kepada Konsultan Pengawas/ Direksi untuk mendapatkan pemecahannya setelah berkonsultasi dengan Perencana. Tidak dibenarkan Kontraktor mengambil tindakan tanpa sepengetahuan Konsultan Pengawas/ Direksi. Kemiringan yang dibuat harus cukup untuk mengalirkan air hujan menuju keselokan yang ada disekitarnya serta mengikuti persyaratan-persyaratan yang tertera didalam Gambar Kinerja. Tidak dibenerkan adanya genangan.



KETENTUAN DAN SYARAT BAHAN - BAHAN 1. Sepanjang tidak ada ketetapan lain dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) ini maupun dalam Berita Acara Penjelasan Pekerjaan, bahan-bahan yang akan dipergunakan maupun syarat-syarat pelaksanaan harus memenuhi syarat-syarat yang tercantum dalam A.V. dan Pesyaratan Umum Bahan Bangunan Indonesia (PUBI th,1982), Standar Industri Indonesia (SII) untuk bahan termaksud, serta ketentuan-ketentuan dan syarat bahan-bahan lainnya yang berlaku di Indonesia. 2. Merk Pembuatan Bahan / Mterial dan komponen jadi. a. Semua merk pembuatan atau merk dagang dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknik ini dimaksudkan sebagai dasar perbandingan kualitas dan tidak diartikan sebagai suatu yang mengikat. b. Bahan Material dan komponen jadi yang dipasang/ dipakai harus sesuai dengan yang tercantum didalam gambar ,memenuhi standar spesifikasi bahan tersebut, mengikuti peraturan persyaratan bahan bangunan yang berlaku. c. Apabila dianggap perlu, Konsultan Pengawas berhak untuk menunjuk tenaga ahli yang ditunjuk oleh pabrik dan atau supplier yang bersangkutan tersebut sebagai pelaksana. Dalam hal ini Kontraktor tidak berhak mengajukan claim sebagai pekerja tambah. d. Disyaratkan bahwa satu merk pembuatan atau merk dagang hanya diperkenankankan untuk setiap jenis bahan yang boleh dipakai dalam pekerjaan ini. e. Penggunaan bahan produk lain yang setaraf dengan apa yang dipersyaratkan harus disertai test dari Laboratorium local/dalam negeri baik kualitas, ketahanan serta kekuatannya dan harus disetujui Konsultan Pengawas secara tertulis dan diketahui Konsultan Perencana. Apabila diperlukan biaya untuk test Laboratorium, maka biaya tersebut harus ditanggung oleh Kontraktor tanpa dapat mengajukan sebagai biaya tambahan. 3. Kontraktor/ Pelaksana terlebih dahulu harus memberikan contoh-contoh semua bahan-bahan yang diperlukan untuk bangunan tersebut kepada Konsultan Pengawas/ Direksi untuk mendapatkan persetujuan secara tertulis sebelum semua bahan-bahan tersebut didatangkan/ dipakai. 4. Keputusan bahan, jenis, warna, tekstur dan produk yang dipilih, akan diinformasikan kepada Kontraktor selama tidak lebih dari 7 (tujuh) hari kalender setelah penyerahan contoh bahan tersebut. 5. Penyimpanan dan Pemeliharaan bahan harus sesuai dengan persyaratan pabrik yang bersangkutan dan atau sesuai dengan spesifikasi bahan tersebut.



PEMERIKSAAN BAHAN-BAHAN 1. Bahan-bahan yang didatangkan / dipekerjakan harus sesuai dengan contoh-contoh yang telah disetujui Konsultan Pengawas seperti yang diatur dalam pasal 8 diatas. 2. Bahan-bahan yang tidak memenuhi syarat-syarat atau kualitas jelek yang dinyatakan afkir/ ditolak oleh Konsultan Pengawas, harus segera dikeluarkan dari lapangan selambat-lambatnya dalam tempo 3 * 24 jam dan tidak boleh dipergunakan. 3. Apabila sesudah bahan-bahan tersebut dinyatakan ditolak oleh Pengawas/ Direksi dan ternyata masih dipergunakan oleh pelaksana, maka Konsultan Pengawas berhak memerintahkan pembongkaran kembali kepada Kontraktor yang mana segala kerugian yang diakibatkan oleh pembongkaran tersebut menjadi tanggungan Kontraktor sepenuhnya disamping pihak Kontraktor tetap dikenakan denda sebesar 1% (satu permil) dari harga borongan. 4. Jika terdapat perselisihan dalam pelaksanaan tentang pemeriksaan kualitas dari bahan-bahan tersebut, maka Kontraktor harus dan memeriksakannya ke Laboratorium Balai Penelitian Bahanbahan Pemerintah untuk di uji dan hasil pengujian tersebut disampaikan kepada Pengawas/ Direksi secara tertulis, segala biaya pemeriksaan tersebut ditanggung oleh Kontraktor. 5. Sebelum ada kepastiaan dari Laboratorium tersebut diatas tentang baik atau tidaknya kualitas dari bahan-bahan tersebut, Pelaksana tidak diperkenankan melanjutkan pekerjaan-pekerjaan yang menggunakan bahan-bahan tersebut. SUPLIER DAN SUB-KONTRAKTOR 1. Jika Kontraktor menunjuk supplier dan atau Kontraktor bawahan (sub Kontraktor) didalam hal pengadaan bahan/ material dan pemasangannya, maka “wajib” memberitahukan terlebih dahulu kepada Konsultan Pengawas untuk mendapatkan persetujuan. 2. Kontraktor wajib mengadakan koordinasi pelaksanaan atas petunjuk Konsultan Pengawas dengan Kontraktor bawahan atau supplier bahan. 3. Supplier wajib hadir mendampingi Konsultan Pengawas dilapangan untuk pekerjaan khusus dimana pelaksanaan dan pemasangan bahan tersebut perlu persyaratan khusus sesuai instruksi pabrik. PERSYARATAN UMUM LAINNYA 1. Pekerjaan Penyediaan Air dan Daya Listrik untuk bekerja a. Air untuk bekerja harus disediakan oleh Kontraktor dengan membuat sumur pompa ditapak proyek. b. Air harus bersih, bebas dari bau, bebas dari lumpur, minyak dan bahan kimia lainnya yang merusak. Penyediaan air harus sesuai dengan petunjuk dan persetujuan dari Konsultan Pengawas/ Direksi. c. Listrik untuk bekerja harus disediakan Kontraktor dan diperoleh dari sambungan PLN setempat selama masa pembangunan. d. Penggunaan diesel untuk pembangkit tenaga listrik hanya diperkenankan untuk penggunaan sementara atas petunjuk pengawas. 2. Penyediaan Alat Pemadam Kebakaran : Selama pembangunan berlangsung, Kontraktor wajib menyediakan tabung alat pemadam kebakaran (fire extiunguisher) lengkap dengan isinya, dengan jumlah secukupnya dan masingmasing tabung berkapasitas 15 kg. 3. Drainase/ Saluran Tapak Sementara : Dengan mempertimbangkan keadaan topografi/ kontur tanah yang ada ditapak ,Kontraktor wajib membuat saluran sementara yang berfungsi untuk pembuangan air yang ada. Arah aliran ditujukan kedaerah yang terendah yang ada ditapak atau kesaluran yang sudah ada dilingkungan pembangunan.



4.



5.



6.



7.



8.



9.



Penjagaan Keamanan Lapangan Pekerjaan Kontraktor diwajibkan menjaga keamanan lapangan yang meliputi barang-barang milik proyek Konsultan Pengawas/ Direksi, dan milik pihak ketiga yang ada dilapangan. Bila terjadi kehilangan bahan-bahan bangunan yang telah disetujui, baik yang telah dipasang maupun belum, adalah tanggung-jawab Kontraktor dan tidak akan diperhitungkan dalam biaya pekerjaan tambah. Apabila terjadi kebakaran, Kontraktor bertanggung-jawab atas akibatnya, baik yang berupa barang-barang maupun keselamatan jiwa. Keselamatan pekerjaan : Dari permulaan hingga penyelesaian pekerjaan dan selama masa pemeliharaan, Kontraktor bertanggung-jawab atas keselamatan dan keamanan pekerjaan, bahan dan peralatan teknis serta konstruksi yang diserahkan Pemberi Tugas, dalam hal terjadinya kerusakan-kerusakan, maka Kontraktor harus bertanggung-jawab memperbaikinya. Memasuki Lapangan . Direksi dan Konsultan Pengawas atau setiap petugas yang diberi kuasa olehnya, setiap waktu dapat memasuki tempat pekerjaan, atau semua bengkel dan tempat-tempat dimana pekerjaan sedang dikerjakan/ dipersiapkan atau dimana bahan/ barang dibuat. Kontraktor harus memberi fasilitas dan membantu untuk memasuki tempat-tempat tersebut. Pemeriksaan Pekerjaan. 7.1 Pekerjaan atau bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan Kontraktor, tetapi karena bahan/ material ataupun komponen jadi, maupun mutu pekerjaan sendiri ditolak oleh Konsuktan Pengawas/ Direksi harus segera dihentikan dan selanjutnya dibongkar atas biaya Kontraktor dalam waktu yang ditetapkan oleh Konsultan Pengawas/ Direksi. 7.2 Tidak ada pekerjaan yang boleh ditutup atau menjadi tidak terlihat sebelum mendapatkan persetujuan pengawas dan borong harus memberikan kesempatan sepenuhnya kepada pengawas ahli untuk memeriksa surat permohonan pemeriksaan, tidak terhitung hari libur/ hari raya, tidak dipenuhi/ ditanggapi oleh Konsultan Pengawas/ Direksi, maka Kontraktor dapat meneruskan pekerjaannya dan bagian yang seharusnya diperiksa oleh Konsultan Pengawas/ Direksi. 7.3 Bila Kontraktor melalaikan perintah, Konsultan Pengawas/ Direksi berhak untuk membongkar bagian pekerjaan sebagian atau seluruhnya untuk diperbaiki. Biaya pembongkaran dan pemasangan/ perbaikan kembali menjadi tanggungan Kontraktor tidak dapat di “klaim” sebagai biaya pekerjaan tambah maupun alasan untuk perpanjangan waktu pelaksanaan. Kemajuan Pekerjaan. 8.1 Seluruh bahan, peralatan kontruksi dan tenaga kerja yang harus disediakan oleh Kontraktor demikian pula metode/ cara pelaksanaan pekerjaan harus diselenggarakan sedemikian rupa, sehingga diterima oleh Pengawas/ Direksi. 8.2 Apabila laju kemajuan pekerjaan atau bagian pekerjaan pada suatu waktu yang telah ditentukan atau pada waktu yang diperpanjang, maka pengawas harus memberikan petunjuk secara tertulis langkah-langkah yang perlu diambil guna melancarkan laju pekerjaan sehingga pekerjaan dapat diselesaikan pada waktu yang telah ditentukan. Perubahan, Penambahan, Pengurangan Pekerjaan dan Pembuatan “As-built Drawing” 9.1 Tata cara pelaksanaan dan penilaian perubahan, penambahan dan pengurangan pekerjaan sesuai dengan dokumen kontrak. 9.2 Setelah pekerjaan selesai dan diserah terimakan, Kontraktor berkewajiban membuat Gambar-gambar yang memuat seluruh perubahan, dan sesuai dengan kenyataan yang telah dikerjakan/ dibangun oleh Kontraktor (As-built Drawing). Biaya untuk penggambaran “As-built Drawing”,sepenuhnya menjadi tanggung-jawab Kontraktor.



10.



Papan Nama Proyek Bila diharuskan oleh Pemerintah Daerah setempat, maka Kontraktor harus memasang Papan Nama Proyek sesuai dengan Peraraturan Daerah yang berlaku, atas biaya Kontraktor.



SYARAT TEKNIS PENGADAAN BAHAN / MATERIAL / MATERIAL Untuk melaksanakan kegiatan pembangunan ini, maka semua bahan dan material harus memenuhi standart mutu dan kualitas sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kebutuhan bahan dasar yang dimaksud adalah : 1. Air / Bahan Penetralisir Untuk seluruh pelaksanaan pekerjaan dipakai air tawar bersih dan tidak mengandung minyak, asam, alkali, garam, bahan – bahan organis atau bahan – bahan lain yang merusak bangunan, memenuhi syarat – syarat pelaksanaan yang ditentukan dalam – 1970/ NI – 3. 2. Pasir Urug Pasir untuk pengurugan, peninggian, dan lain – lain tujuan, harus bersih dan keras atau memenuhi syarat – syarat pelaksanaan yang ditentukan dalam PUBI – 1970/NI – 3 pasir laut untuk maksud – maksud tersebut tidak dapat digunakan. 3. Pasir Pasang Pasir untuk adukan pasangan, adukan plesteran dan beton bitumen, harus memenuhi syarat – syarat pelaksanaan yang ditentukan dalam PBI 1971/ NI – 2. Butiran – butiran harus tajam dan keras, tidak dapat dihans\curkan dengan jari. Kadar Lumpur tidak boleh melebihi 5%. Butiran – butirannya harus dapat melalui ayakan berlubang 3 mm persegi. Pasir laut tidak dapat digunakan. 4. Kawat Bronjong Kawat bronjong harus kawat besi galvanis dan keras serta fleksibel dengan Ǿ kawat 4mm dan memenuhi standar PUBI – 1982. Grid kawat dari bronjong berukuran 100mm x 120mm (lubang). Ukuran batu yang akan diisi dalam bronjong harus lebih besar dari ukuran lubang bronjong minimum Ǿ 15 cm dengan berat jenis lebih dari 2,5.Konstruksi Bronjong dilapangan disesuaikan dengan gambar kerja dan persetujuan PPK/ Wakil Sah PPK. Setiap kotak bronjong harus diikat/ disambung satu sama lain dengan kawat yang sama



SYARAT TEKNIS DAN METODE PEKERJAAN A. PEKERJAAN PERSIAPAN - PENDAHULUAN 1. Pekerjaan pembersihan sebelum pelaksanaan mencakup : Pembersihan/ pemindahan keluar dari tapak / site konstruksi terhadap semua hal yang dinyatakan oleh Perencana / Pengawas dan Direksi tidak akan digunakan lagi, maupun yang dapat mengganggu kelancaran Pelaksanaan, diantaranya :  Pembongkaran Bangunan Existing bila ada  Pembersihan sisah bangunan dari hasil pembongkaran maupun paket pekerjaan sebelumnya bila ada.  Setiap pembongkaran harus dilakukan sedemikian rupa sehingga siap untuk dapat dilaksanakan pemasangan baru, sesuai dengan Gambar Kerja.











2.



Barang hasil bongkaran dan pembersihan harus dikeluarkan dari Tapak / Site kontruksi dan dikumpulkan di tempat / lokasi tertentu yang ditunjukkan Pengawas / Direksi. Pada dasarnya, barang-barang tersebut tidak dapat dipakai lagi dalam pekerjaan, kecuali apabila dinyatakan lain oleh Direksi / pengawas.



Pekerjaan Pengukuran dan Pasangan Bouwplank :  Patok Ukur o Indikasi selanjutnya selain tersebut di atas agar dicantumkan pada patok ukur sesuai petunjuk Direksi / Konsultan Pengawas. o Pada dasarnya patok ukur ini dibutuhkan sesuai patokan ketinggian untuk peil permukaan yang ada dan tercantum dalam Gambar Kerja. o Jumlah patok ukur yang harus dibuat oleh Kontraktor minimal 2 (dua) buah, dan lokasi penanamannya sesuai dengan petunjuk dan persetujuan Direksi / Konsultan pengawas, sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu atau terganggu selama pelaksanaan pembangunan berlangsung. o Patok ukur adalah permanen, tidak dapat diubah, harus diberi tanda yang jelas, dan dijaga keutuhannya sampai pelaksanaan selesai dan ada intruksi dari Direksi / Konsultasi Pengawas untuk dibongkar.  Papan Bangunan ( “ Bowplank ”) o Papan bangunan ( “bouwplank “ ) dibuat dari kayu Kls. III dengan ukuran tebal 3 cm dan tebal 15 cm, lurus dan diserut rata pada sisi sebelah atasnya. o Papan bangunan dipasang pada patok kayu 5/7 yang jarak satu sama lain adalah 1.50 m tertancap di tanah sehingga tidak dapat digerak-gerakkan atau diubah. o Papan bangunan dipasang sejarak 2.00 m dari as pondasi terluar atau sesuai dengan keadaan setempat. Tinggi sisi atau papan bangunan atau sama dengan lainnya dana atau rata waterpass, kecuali dikehendaki lain oleh Doreksi / Konsultan Pengawas. o Setelah selesai pemasangan papan bangunan, Kontraktor harus melaporkan kepada Direksi / Konsultan Pengawas untuk mendapatkan persetujuan. Kontraktor harus menjaga dan memelihara keutuhan dan ketetapan letak papan bangunan ini samapai tidak diperlukan lagi.



B. PEKERJAAN GALIAN dan URUGAN 1. Pekerjaan Galian  Pekerjaan galian ini baru boleh dilaksanakan setelah papan Patok Ukur terpasang lengkap dengan penadaan sumbu, ketinggian dan bentuk telah diperiksa disetujui oleh pengawas.  Galian untuk kontruksi harus sesuai dengan Gambar Kerja dan bersih dari tanah urug bekas serta sisa bahan bangunan.  Urutan penggalian ini harus diatur sedemikian rupa dengan mengikuti petunjuk Pengawas sehingga tidak menimbulkan gangguan pada lingkungan Tapak atau menyebabkan timbulnya genangan air untuk waktu lebih dari 24 jam.  Jika pada galian terdapat akar kayu, atau bagian tanah yang tidak padat atau longgar maka bagian ini harus dikeluarkan seluruhnya, kemudian lubang yang terjadi harus ditutup urugan pasir yang dipadatkan dan disirami air setiap ketebalan 5 cm lapis demi lapis sampai jenuh sehingga mencapai ketinggian yang diinginkan. Biaya pekerjaan ini menjadi tanggung-jawab Kontraktor tidak dapat diklaim sebagai pekerjaan tambah.











 







Bila Kontraktor melakukan penggalian yang melebihi kedalaman yang ditentukan dalam Gambar Kerja, maka Kontraktor wajib untuk menutup dengan urugan pasir yang dipadatkan dan disirami air setiap ketebalan 5 cm lapis demi lapis sampai jenuh sehingga mencapai ketinggian yang diinginkan. Biaya pekerjaan ini tanggung-jawab Kontraktor tidak dapat diklaim sebagai pekerjaan tambah. Galian pondasi harus dilakukan sesuai dengan lebar lantai kerja pondasi atau seperti tercantum dalam Gambar Kerja, penampang Lereng Galian Kiri dan Kanan dimiringkan 10o ke arah luar pondasi, dan sumbu, ketinggian serta bentuk selesai sesuai Gambar Kerja, diperiksa serta disetujui Pengawas. Kelebihan Tanah Galian harus dibuang ke luar dari dalam tapak kontruksi, arena antara papan Patok Ukur dengan galian harus bebas dari timbunan tanah. Untuk menjaga lereng-lereng galian agar tidak longsor atau runtuh , maka apabila dianggap perlu oleh Perencana, Kontraktor harus memasang kontruksi penahan/casing sementara dari bahan seng gelombang BjLS 50 atau setara, atau dari papan-papan tebal 3 cm diperkuat dengan kayu-kayu dolken, minimal diam. 8 cm sehingga kontruksi tersebut dapat menjamin kestabilan lereng. Apabila dan atau karena permukaan Air Tanah tinggi, Kontraktor harus menyediakan Pompa air secukupnya untuk mngeringkan Air yang menggenangi Galian.



2. Pekerjaan Pengurungan Dan Pemadatan  Pekerjaan pengurungan dan Pemadatan Tanah ini untuk semua galian sampai permukaan yang ditentukan atau sesuai Gambar Kerja.  Kontraktor diwajibkan melakukan Tes kepadatan tanah apabila diminta oleh Direksi / Pengawas sebanyak titik yang ditentikan oleh Pengawas.  Sebelum pelaksanaan pekerjaan ini, seluruh area pembangunan harus sudah lebih bersih dari humus, akar tanaman, benda-benda organis, sisa bongkaran dan bahan lain yang dapat mengurangi kualitas pekerjaan ini.  Urugan harus bebas dari segala bahan yang membusuk, sisa bongkaran, dan atau yang mempengaruhi kepadatan urugan. Tanah urugan dapat diambil dari bekas galian atau tanah yang didatangkan dari luar yang tidak mengandung bahan-bahan seperti tersebut di atas atau telah disetujui Pengawas.  Penghamparan tanah urungan dilakukan lapis demi lapis langsung dipadatkan sampai mencapai permukaan atau peil yang diinginkan. Ketebalan pelapis setalah dipadatkan tidak boleh melebihi 15 cm atau 20 cm. Setiap kali penghamparan harus mendapat persetujuan dari Pengawas yang menyatakan bahwa lapisan di bawahnya telah memenuhi kepadatan yang disyaratkan dan seluruh prosedur pemadatan ini harus ditulis dalam berita acara yang disetujui Pengawas.  Pelaksanaan pemadatan harus dilakukan dalam cuaca baik. Apabila hari hujan, pemadatan harus dihentikan. Selama pekerjaan ini, kadar air harus dijaga agar tidak lebih besar dari 2 % kadar air optimum. 3. Pekerjaan Perataan Tanah Bila terdapat bagian-bagian yang lebih tinggi dari permukaan tanah yang direncanakan, perataan pada bagian ini harus dilakukan sedemikian rupa sehingga kelebihan tanah tersebut dapat diangkut ke tempat lain yang ditentukan oleh Pengawas. C. PEKERJAAN PASANGAN BRONJONG / GABIONS 1. Lakukan pemasangan patok dan benang untuk menandakan daerah penggalian untuk pemasangan bronjong berdasarkan dimensi jaring dan disain. Termasuk tempat ruangan untuk pemadatan merial pada bagian luar penenpatan bronjong, dianjurkan lebar tempat 500 mm diukur dari bagian bawah area bronjong. Pastikan kemiringan yang tepat dibuat



2.



3.



4.



5.



6.



pada saat penggalian, paling tidak 1:2 (45º). Seandainya dibutuhkan gunakan penopang dan lembaran papan untuk penahan. Pastikan daerah penggalian selalu kering dengan menggunakan pompa air listrik dan generator. Selama penggalian, letakkan jaring bronjong pada pinggir slope dan mulai pembentukan jaring. Biasanya jaring bronjong dikirim dalam bentuk memanjang (seperti ditunjukkkan pada gambar), dan dengan ukuran lebar x tinggi yaitu 1000 x 500. Bungkus jaring hingga berbentuk kotak dan ikatkan bersama bagian tepinya menggunakan kawat yang telah digavanisir d= 3 mm, jepit dan ikatkan serta dipotong dengan menggunakan tang. Selama penggalian, letakkan jaring bronjong pada pinggir slope dan mulai pembentukan jaring. Biasanya jaring bronjong dikirim dalam bentuk memanjang (seperti ditunjukkkan pada gambar), dan dengan ukuran lebar x tinggi yaitu 1000 x 500. Bungkus jaring hingga berbentuk kotak dan ikatkan bersama bagian tepinya menggunakan kawat yang telah digavanisir d= 3 mm, jepit dan ikatkan serta dipotong dengan menggunakan tang. Lanjutkan perletakan dan pengisian jaring bronjong dan tumpukan dan ikatkan semua sesuai dengan gambar. Semakin banyak dinding bagian dalam di dapat, maka bronjong semakin kuat, karena itu maka setiap bronjong harus diikatkan secara bersama-sama dengan sebelumnya secara sejajar. Bronjong yang diletakkan diatas untuk setiap susunan harus dihubungkan juga dengan yang lainnya. Seandainya bronjong mempunyai bentuk memanjang sisi bagian baah jaring harus dipasang daya tahan dan memperkuat struktur. Rongga antara bagian belakang dinding bronjong dengan kemiringan bekas galian harus ditimbun kembali dan dilakukan pemadatan dengan menggunakan material berukuran 0150mm. Seandainya menggunakan tamper, yaitu alat yang paling sesuai digunakan untuk memadatkan material, tuangkan material setebal 40 cm disekeliling bronjong. Ketika struktur bronjong telah selesai, pastikan semua celah disekeliling bronjong ditimbun kembali dan dipadatkan dengan baik dan semua sambungan diikatkan dengan baik



PEKERJAAN PEMBERSIHAN, PEMBANGUNAN



PEMBONGKARAN



DAN



PENGAMANAN



SETELAH



Pembersihan tapak konstruksi dan pada semua pekerjaan yang termasuk dalam Lingkup Pekerjaan seperti tercantum didalam gambar kerja dan terurai dalam buku ini dari semua barang atau bahan bangunan lainnya yang dinyatakan tidak digunakan lagi setelah pekerjaan yang menjadi tanggung Jawab Kontraktor yang bersangkutan telah selesai. Selama pembangunan berlangsung, Kontraktor harus menjaga keamanan bahan/material barang maupun bangunan yang dilaksanakannya sampai tahap serah terima.