Rks Jalan Rabat [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RENCANA KERJA SYARAT PEMBANGUNAN JALAN RABAT BETON Pasal – 1 Uraian Umum Kegiatan 1.1.



Pekerjaan ini dibawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bandung Barat, beralamat Komplek Pemda Kab. Bandung Barat 1.2. Pekerjaan yang harus dilaksanakan merupakan : - Jalan Rabat Beton 1.3. Pemborongan juga harus melaksanakan pekerjaan : - Segala sesuatu yang nyata termasuk dalam pekerjaan ini. Pasal - 2 SITUASI



2.1.



2.2.



Calon Pemborong wajib meneliti situasi setempat sesuai dengan lokasi yang telah ditentukan Oleh Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang terutama kondisi bangunan yang ada, sifat dan luas pekerjaan serta hal-hal lain yang berpengaruh terhadap harga penawaran disamping ketentuan-ketentuan yang ada dalam bestek. Kelalaian atau kekurang telitian dalam hal ini tidak dapat dijadikan alasan untuk mengajukan klaim dikemudian hari. Pasal - 3 Pekerjaan Persiapan Tapak Untuk menjamin mutu dan kelancaran pekerjaan, pemborong harus menyediakan:



3.1. 3.2. 3.3.



3.4.



3.5.



Pelaksana akhli yang benar-benar mengerti gambar dan cara-cara pelaksanaan. Tenaga Pelaksana yang terampil dalam bidang pengerjaan. Mesin-mesin pengaduk beton, pompa air, mesin pemadat tanah, alat-alat pengukur seperti waterpas penyiku, theodolith, dan alat-alat bantu lainnya yang diperlukan untuk ketelitian, kerapihan dan ketepatan pekerjaan. Bahan-bahan harus sudah ada ditempat pekerjaan menjelang waktu pengerjaan sehingga tidak akan terjadi kelambatan pelaksanaan dari jadual yang telah ditentukan. Buku Harian untuk mencatat semua petunjuk-petunjuk, keputusan-keputusan



1



3.6.



dan detail- detail yang penting dari pekerjaan. Laporan Bulanan mengenai kemajuan pekerjaan yang memuat sekurangkurangnya keterangan-keterangan yang berhubungan dengan kejadian selama satu bulan dan Risalah Kemajuan / Progress Report tersebut berupa rangkuman dari : - Logistik bahan bangunan dan barang perlengkapan. - Uraian kemajuan pekerjaan pada akhir bulan. - Absensi pegawai yang dipekerjakan selama bulan itu. - Keadaan cuaca dari hari ke hari. - Kunjungan tamu-tamu yang ada hubungannya dengan proyek. - Kejadian khusus. - Foto-foto berwarna ukuran kartu pos sesuai dengan tahapan pekerjaan, ditambah dengan yang dianggap perlu oleh Direksi. Laporan disampaikan pada : 1. Pemberi Tugas



1 asli



+



1 copy



2. Pengawas Lapangan untuk disimpan di kantor Direksi Lapangan



1 copy Total



3.7.



= 5 copy



Ukuran 3.7.1. Satuan ukuran : semua ukuran tersebut dalam gambar rancangan dinyatakan dalam ukuran metrik, kecuali untuk baud-baud dan sejenisnya dalam millimeter atau inchi. 3.7.2. Mengukur letak bangunan : ketentuan letak bangunan diukur dibawah pengawasan Direksi Pengawas dengan patok yang dipancang kuatkuat dari papan-papan bangunan (bouwplank) yang diketam rata pada sisi atasnya. Pemborong harus menyediakan secukupnya pembantu lainnya yang diperlukan untuk pengukuran. 3.7.3. Ukuran pokok : ukuran pokok 0.00 adalah permukaan lantai ruang yang ada. Selanjutnya semua ukuran tinggi dalam gambar diambil dari tinggi ubin 0.00 ini.



3.8.



Penyediaan Bahan / Logistik dan Peralatan.



2



Pemborong harus menyediakan segala yang diperlukan dalam melaksanakan pekerjaan secara sempurna dan efisien dengan urutan yang teratur, termasuk semua tenaga, bahan dan alat-alat bantu yang diperlukan. 3.9.



Bangunan Sementara (Bouwkeet).



Pemborong harus menyediakan dan mendirikan sebuah bangunan semi permanen untuk digunakan sebagai ruang Direksi / Pengawas dan gudanggudang



penyimpan



bahan



bangunan.



Semua



bangunan



Direksi



dan



perlengkapannya harus dirawat oleh Pemborong sampai pada waktu penyerahan pekerjaan. Bangunan tersebut diatas adalah diluar bangunan yang harus disediakan untuk Kontraktor sendiri yaitu Kantor dan ruang penunjang lain yang dianggap dibutuhkan. 3.10. Jalan Masuk ke tempat Pekerjaan Jalan masuk sementara ke tempat pekerjaan harus diadakan pemborong yang tidak akan mengganggu arus lalu lintas. Jalan ini disesuaikan dengan layout Direksi, Kantor Pelaksanaan dan los kerja, lokasi penimbunan bahan dan tempat merakit komponen struktur dan acuan / bekisting. 3.11. A i r, Listrik dan Penerangan Air, listrik dan penerangan untuk keperluan pekerjaan harus diusahakan oleh Pemborong sendiri. 3.12. I k l a n Pemborong tidak diperkenankan membuat papan iklan dalam bentuk apapun mengenai apapun didalam wilayah proyek, atau ditanah yang berdekatan tanpa seizin Penyelenggara Kegiatan. 3.13. Perlindungan 3.13.1. Parkir kendaraan Pemborong harus menjaga agar lalu lintas kendaraan dalam daerah parkir dapat berjalan normal bersih dari alat-alat, mesin dan timbunan bahan bangunan. 3.13.2. Tanggung Jawab Pemborong harus bertanggung jawab atas pemindahan sementara atau permanen yang terjadi dari saluran air dan limbah, telepon / listrik dan sebagainya yang diakibatkan oleh kesalahan didalam Pelaksanaan Pekerjaan. Pemborong wajib membayar biaya dan semua ganti rugi sehubungan dengan pemindahan dan atau pengembalian dalam kondisi semula. 3



PASAL 4 PEMBERITAHUAN UNTUK MEMULAI PEKERJAAN Dalam keadaan apapun tidak dibenarkan untuk memulai pekerjaan yang sifatnya permanen tanpa terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Direksi atau Konsultan Pengawas. Pemberitahuan yang lengkap dan jelas harus terlebih dahulu disampaikan kepada Direksi atau Konsultan Pengawas dan dalam jangka waktu yang cukup, bila dipertimbangkan bahwa perlu mengadakan penelitian dan pengujian terlebih dahulu atas persiapan pekerjaan tersebut. PASAL 5 PERINTAH UNTUK PELAKSANAAN Bila Pemborong tidak berada ditempat pekerjaan dimana Direksi atau Konsultan Pengawas bermaksud untuk memberikan petunjuk-petunjuknya, maka petunjukpetunjuk harus diturut dan dilaksanakan oleh Pelaksana atau orang-orang yang ditunjuk untuk itu oleh Pemborong. PASAL 6 ADMINISTRASI DAN DOKUMENTASI 6.1. Administrasi 1. Pelaksana wajib menyediakan buku direks dan buku tamu. 2. Membuat request sheet untuk menerima persetujuan direksi/Pengawas tentang kesiapan untuk melaksanakan suatu pekerjaan. 3. Membuat laporan harian tentang pelaksanaan kegiatan harian pekerjaan. 4. Bila pelaksanaan pekerjaan berlangsung ditemui hal-hal yang melibatkan perubahan kontrak (addendum) dalam variasi volume pekerjaan, maka pelaksana wajib membuat perhitungan tambah/kurang dengan memperoleh persetujuan dari pihak pemilik kegiatan dan hasil perhitungan terlebih dahulu harus diperiksa oleh konsultan pengawas. 6.2. Dokumentasi Pelaksana wajib mengambil rekaman pekerjaan pada kondisi 0% (Nol Persen), 50% (lima puluh persen, dan 100% (Seratus Persen) PASAL 7 PENGUKURAN Pemborong harus memulai pekerjaan pengukuran dari garis-garis dasar yang telah disetujui oleh Direksi atau Konsultan Pengawas dan bertanggung jawab penuh atas pengukuran pengukuran yang dibuatnya. Pemborong harus menyediakan semua bahan, peralatan dan tenaga kerja, termasuk 4



juru-juru ukur (Surveyor) yang dibutuhkan sehubungan dengan pengukuran untuk setiap bagian pekerjaan yang memerlukannya. Dasar ukuran tinggi + 0,00 adalah dasar tinggi permukaan lantai bangunan induk, seperti yang dinyatakan dalam gambar, dan selanjutnya menurut petunjuk Pelaksana, Tinggi lantai ini harus disesuaikan dengan tinggi lantai saluran yang telah ada/selesai dibangun, sehingga dalam pekerjaan ini, termasuk pula pekerjaan pengurugan tanah. PASAL 8 PAPAN NAMA KEGIATAN Pelaksana harus memasang papan nama kegiatan pada lokasi kegiatan dengan ukuran 120x80 cm2 sebagai papan nama pemberitahuan yang berisikan informasi, Pekerjaan yang dilaksanakan, Pembiayaan, Janga waktu pelaksanaan, Nama konsultan pengawa, Dan Nama Kontraktor pelaksana. Papan nama kegiatan ini dipasang sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai dan seluruh beban yang timbul menjadi beban dan kewajiban pelaksana. Pasal – 9 Pelaksnaan Pekerjaan Untuk pelaksanaan pekerjaan Jalan Rabat beton berlaku ketentuan ketentuan dalam: -



SNI-03-2847-2002, standar tata cara perencanaan struktur beton untuk bangunan gedung.



-



Ni-2-PBI 1971, peraturan beton Indonesia (1971)



-



SK SNI T-15-1991-03, tata cara perhitungan struktur beton untuk bangunan gedung.NI-3-1970, peraturan umum bahan bangunan Indonesia



-



PUUDI-1982, persyaratan umum beban bangunan di Indonesia.



-



SII, standar industry Indonesia



1. Syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan di dalam SNI-03-2847-2002 menegenai bahan-bahan untuk beton bertulang, cara-cara pelaksanaan konstruksi beton bertulang dan pemeriksaan (test), mengenai hal-hal itu harus medapatkan perhatian yang seksama dari Panitia Pelaksana dan menjadi dasar dari seluruh pekerjaan. 2. Kontraktor



diharuskan mentaati petunjuk-petunjuk dari pengawas ahli sesuai



dengan ketentuan dan syarat-syarat yang tercantum dalam SNI 03-2847-2002 Tidak diperkenankan kepada kontraktor



untuk melaksanakan pengecoran beton, tanpa 5



ijin terlebih dahulu kepada pengawas untuk diadakan pengematan/pemeriksaan konstruksi dan selanjutnya dinyatakan persetujuan pengecoran secara tertulis. 3.



Bahan-bahan.



a. Bahan-bahan yang dipergunakan pada pekerjaan pembuatan beton bertulang harus memenuhi ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam SNI-03-2847-2002. b. Kontraktor diwajibkan untuk mematuhi setiap petunjuk yang diberikan oleh Pengawas dan Kontraktor berkewajiban untuk membantu penuh BKM/ UPL di dalam melaksanakan pemeriksaan bahan-bahan. c. Portland cemen dan mutu besi, digunakan porland cemen menurut SNI 15-20491994. Kecuali ditentukan lain dalam gambar. 4. Admixture (bahan-bahan tambahan) dalam adukan beton a. Cara penggunaan additive untuk beton harus sesuai dengan petunjuk petunjuk dari produsen bahan tersebut. b. Penyimpangan dari ketentuan di atas harus dengan persetujuan tenaga ahli/konsultan. 5.



Penyimpanan



a. Pengiriman dan penyimpanan bahan-bahan pada umumnya harus sesuai dengan waktu dan urutan pelaksana. b. Cement harus didatangkan dalam zak yang tidak pecah (utuh) tidak terdapat kekurangan berat dari apa yang tercantum pada zak, segera setelah diturunkan disimpan dalam gudang yang kering, terlindung dari pengaruh cuaca, berventilasi secukupnya dan lantai yang bebas dari tanah. Cement harus masih dalam keadaan fres (belum mulai mengeras) jika ada bagian yang mulai mengeras bagian tersebut masih harus dapat ditekan hancur dengan tangan bebas dan jumlahnya tidak boleh melebihi 5% berat, dan kepada campuran tersebut diberi tambahan cement baik dalam jumlah yang sama. Semuanya dengan catatan kualitas beton yang diminta harus tetap terjamin. c. Besi beton harus bebas dari tanah dengan menggunakan bantalan-bantalan kayu dan bebas dari lumpur atau zat-zat asing lainnya (missal :minyak dan lain-lain) 6



d. Aggregates harus ditempatkan dalam bak-bak yang cukup terpisah dari satu dan lain jenisnya/gradasi-nya dan di atas latai beton ringan untuk menghindari tercampurnya dengan tanah. 6. Pelaksanaan pembuatan beton/kualitas beton. Adukan beton adalah campuran dari cement Portland, pasir beton, batu pecah/krikil dan air, semuanya diaduk dalam perbandingan tertentu sehingga didapat kekentalan yang baik dengan kekuatan yang dinginkan. 7. Pemeriksaan mutu hasil pelaksanaan a. KONTRAKTOR diwajibkan untuk mengadakan pemilihan proporsi campuran beton (trial-mixes) sesuai dengan SNI-03-2847-2002 b. Evaluasi dan penerimaan beton dilakukan sesuai dengan SNI-03- 2847-2002. Frekuensi pengujian kekuatan masing-masing mutu beton yang dicor setiap harinya haruslah dari satu contoh uji per hari atau tidak kurang dari satu contoh uji untuk setiap 120 M3 beton atau tidak kurang dari satu contoh uji untuk setiap 500 M2 luasan permukaan lantai atau dinding. 8.



Kualitas beton



a. Kecuali yang ditentukan lain dalam gambar, kualitas beton untuk Jalan rabat adalah campuran 1 PC : 2 PS : 3 KR atau setara K-250 kg/cm2 dan beton pada Lantai Kerja Menggunakan campuran 1 PC : 3 PS : 5 KR atau setara K- 175kg/cm2. b. Pelaksanaan harus memberikan jaminan atas kemampuan membuat kwalitas beton ini dengan memperhatika data-data pelaksanaan dilain tempat atau dengan mengadakan trial-mixes. c. KONTRAKTOR harus membuat laporan tertulis atas data-data kwalitas beton yang dibuat dengan disyahkanya oleh BKM dan UPL, laporan tersebut harus dilengkapi dengan harga karakteristiknya. d. Selama pelaksanan harus ada pengujian minimal 5cm, maximum 12 cm. cara pengujian slump adalah sebagai berikut: e. Contoh : beton diambil saat sebelum dituangkan kedalam cetakan beton (bekisting), cetakan slump dibasahkan dan ditempatkan di atas kayu yang rata atau plat beton. f. Cetakan di isi sampai kurang lebih 1/3nya, kemudian adukan tersebut ditusuk-tusuk 25 kali dengan besi 16mm panjang 30cm dengan ujung yang bulat (seperti peluru) 7



Pengisian dilakukan dengan cara serupa untuk dua lapisan berikurnya. Setiap lapis ditusuk-tusuk 25 kali dan setiap tusukan harus masuk dalam satu lapisan yang di bawahnya. Setelah diratakan, sgera cetakan diangkat perlahan lahan dan diukur penurunannya (slum-nya) g. Pengadukan beton dalam mixer tidak boleh kurang dari 75 detik terhitung setelah seluruh komponen adukan ke dalam mixer. h. Penyampaian beton (adukan) dari mixer ketempat pengecoran harus dilakukan dengan cara yang tidak mengakibatkan terjadinya segrasi komponen-komponen beton. i. Harus digunakan vibrator untuk pemadatan beton.. 9. Siar-siar konstruksi dan pembongkaran bekisting. Pembongkaran bekisting dan penempatan siar-siar pelaksanaan, sepanjang tidak ditentukan lain dalam gambar, harus mengikuti SNI- 03-2847-2002, siar-siar tersebut harus dibasahi lebih dahulu dengan air cement tepat sebelum pengecoran lanjutan dimulai. Letak siar-siar tersebut harus disetujui oleh Direksi lapangan. 10. Toleransi Diameter, ukuran sisi (atau jarak antara dua permukaan yang berlawanan) Variasi dalam berat yang diperbolehkan Toleransi diameter Di bawah 10mm ±7% ±0,4 mm 10 mm sampai 16mm (tapi tidak termasuk 16mm) ±5% ±0,4 mm 16mm sampai 28mm ±5% ±0,5mm 29mm dan 32mm ±4% - 2.7.15.



11. Cetakan dan acuan/bekisting a. Pembuatan cetakan dan acuan harus memenuhi ketentuanketentuan di dalam SNI03-2847-2002 b. Untuk mencegah terserapnya air beton oleh cetakan, maka cetakan harus dilapis dengan lembaran plastic yang dihubungkan dengan cermat. 8



c. Pekerjaan pembuatan cetakan (form work) dengan pemotongan dan pemasangan yang rapih serta sistimatis agar mendapatkan kecermatan dan ketelitian kerja untuk mencapai hasil cetakan engan kesempurnaan yang maksimal. d. Di dalam melaksanakan seluruh konstruksi beton bertulang tidak diperkenankan terjadinya kesalahan pembuatan cetakan. Papanpapan bekas cetakan hanya boleh dipergunakan jika masih dalam keadaan baik dan harus disetujui oleh Direksi lapangan. e. Untuk tiang-tiang penyangga acuan tidak diperkenankan menggunakan bamboo. f. Bekisting yang digunakan dapat dalam bentuk beton, baja, pasangan batu kali diplester atau kayu. Lain-lain jenis yang akan digunakan harus dengan persetujuan BKM dan UPL. g. Bekisting harus direncanakan sedemikian rupa sehingga tidak ada perubahan bentuk yang nyata dan cukup dapat menampung beban-beban sementara sesuai dengan jalannya kecepatan pembetonan. Semua bekisting harus diberi penguat datar dan silangan sehingga kemungkinan bergeraknya bekisting selama pelaksanaan dapat ditiadakan, juga cukup rapat untuk menghindarkan keluarnya adukan (mortarleakage) h. Cukup



penyangga



dan



silangan-silangan



adalah



menjadi



tanggungjawab



KONTRAKTOR , demikian juga kedudukan dan dimensi yang tepat dan bekisting adalah menjadi tanggungjawabnya. i. Adakan tindakan untuk menghindarkan pengumpulan air pembasahan tersebut pada sisi bawah. 2. Pemasangan pipa-pipa, pemasangan pipa dalam beton harus tidak boleh sampai merugikan kekuatan konstruksi, untuk ini lihat SNI-03-2847-2002. 3. Lantai kerja. Untuk bagian-bagian konstruksi beton bertulang yang terletak langsung di atas tanah, dibawahnya harus dibuat lantai kerja setebal 5cm dengan campuran semen pasir dan kerikil dalamperbandingan 1:3;5. 4. Pekerjaan mengaduk. Pengadukan beton harus dengan mesin pengaduk beton dengan daya aduk seimbang dengan besar bagianpekerjaan beton yang akan dicor. Jenis dan daya aduk dari mesinpengaduk yang akan dipergunakan terlebih dahulu 9



harusmendapatkan persetujuan dari Direksi lapangan. Untuk pengadukanminimum 2 (dua) menit setelah seluruh bahan yang diperlukan masukke dalam mesin pengaduk. ii.



Pengangkutan adukan. Pengangkutan adukan beton dari tempatpengadukan



ketempat pengecoran harus dilaksanakan dengan cara yang disetujui oleh UPL. Cara pengangkutan harusmemenuhi persyaratan : -



Tidak berakibat pemisahan dan kehilangan bahan-bahan



-



Tidak terjadi perbedaan waktu pengikat yang menyolok antarabeton yang sudah dicor dan yang akan dicor.



-



Adukan beton harus dicor dalam waktu paling lambat 1 (satu) jamsetelah pengadukan dengan air dimulai.



13.



Pengecoran dan pemadatan.



a. Sebelum pekerjaan pengecoran beton dilakukan, semua pekerjaan acuan (bekisting) baja-baja tulangan, tarikan pipa-pipa instalasi air dan instalasi listrik serta angkur angkur yang harus ditanam dalam beton, sudah harus selesai terpasang dan mendapat pemeriksaan dan persetujuan tertulis dari Pengawas. b. Acuan harus dibersihkan terlebih dahulu dengan cara penyemprotan air bersih atau dapat memakai compressorsehingga semua kotoran tersapu bersih dari dalam acuan. c. Selama pengecoran berlangsung kepada siapa pun dilarang berjalan dan berdiri di atas baja tulangan. Untuk dapat mencapai setiap tempat dengan mudah dan aman KONTRAKTOR harus mempersiapkan dan menggunakan jalur-jalur tempat berjalan tersebut dari papan yang cukup lebar ditumpangkan di atas kaki kakiyang mudah dipindah-pindahkan dan tidak akan membebani baja tulangan. d. Beton harus dicor pada tempat pekerjaan secepat mungkin setelah bidang acuan dibasahi dengan air dimulai. e. Bilamana pengecoran pada salah satu bagian konstruksi terpaksa harus diputuskan, maka tempatnya harus terletak pada batas/siar pelaksanaan yang akan ditentukan oleh PENGAWAS dilapangan berdasarkan ketentuan-ketentuan yang berlaku untuk konstruksibeton bertulang. Sebelum pekerjaan yang diputuskan itu dilanjutkan maka permukaan beton yang telah mengeras itu harus dibersihkan dari benda lepas, 10



dibuat kasar kemudian diberi cairan semen (calbon) dan selanjutnya segera pengecoran beton dilaksanakan. f. Adukan yang telah mulai mengeras atau mencampurnya dengan bahan-bahan campuran beton atau mencampurnya denganadukan adukan beton baru tidak diperkenankan. Adukan beton pada waktu pengecoran terdapat pemisahan antara kerikil danspesinya tidak diperkenankan untuk dipakai. Adukan beton tidakboleh dituanhgkan terlau tinggi yang dapat mengakibatkan terjadinya pemisahan kerikil dan spesinya. Tinggi maxima pengecoran menuangkan adukan beton tidak boleh lebih dari 1,5m.g. Selama pengecoran berlangsung adukan beton pada acuan harus dipadatkan dengan menggunkan alat penggetar (vibrator). Alat tersebut sudah harus berada di tempat pekerjaan sebelum pekerjaan pengecoran dimulai. 14.



Perawatan beton.



Beton yang sudah dicor Pada permukaan jalan harus dijaga agar tidak terlalu cepat kehilangan kelembaban untuk paling sedikit 14 hari. Untuk kepeluan tersebut dtetapkan cara sebagai berikut: a.



Pada umumnya dipergunakan sebagai penutup permukaan beton karung-karung



yang senantiasa basah. b.



Pada plat-plat kedap air seperti plat talang atap dan luifelpembahasan terus



menerus ini harus dilakukan dengan cara merendamnya (menggenang) dengan air. 15.



Hasil pekerjaan beton yang tidak baik seperti terdapatnya srang krikil, munculnya



pembesian pada permukaan beton dan lain-lain hal yang tidak memenuhi syarat atas perintah PENGAWAS harus dibongkar kembali sebagian atau seluruhnya. Untuk selanjutnya diganti atau diperbaiki segera dan menjadi resiko Kontraktor sepenuhnya. Cara cara perbaikan lainnya harus senantasa diketahui dan dapatpersetujuan manajemen konstruksi ahli terlebih dahulu.



Pasal – 1O Pekerjaan Pembersihan diserahkan halaman pekerjaan harus bersih dari sisa bahan 11



bangunan dan ini harus dijalankan oleh Pihak Pemborong. Pasal - 11 P e n u t u p. Hal-hal diluar ini apabila terdapat ketidak cocokkan dalam pelaksanaan akan diselesaikan dengan musyawarah.



12