RKS Mess Guru Man Ic 2020 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Rencana Kerja Dan Syarat – Syarat (RKS)



A.



Spesifikasi Umum



1.



Lingkup Pekerjaan Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah Pembangunan Gedung Mess Guru MAN IC Aceh Timur Kabupaten Aceh Timur. Perincian bagian pekerjaan yang dilaksanakan didasarkan pada gambar rencana/gambar bestek dan BOQ yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari rencana kerja dan syarat-syarat ini.



2.



Peraturan Teknis Bangunan Yang Digunakan Kecuali ditentukan lain dalam RKS ini, maka ketentuan-ketentuan tersebut dibawah ini termasuk segala perubahan dan tambahannya berlaku dan mengikat pada pelaksanaan pekerjaan ini : 1)



Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI No. 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara,



2)



Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Jasa Konsultasi No. 11/PRT/M/2013 tentang Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum,



3)



Spesifikasi Desain untuk Konstruksi Kayu SNI 7973:2013,



4)



Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Jasa Konsultasi No. 07/PRT/M/2011 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi,



5)



Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,



6)



Peraturan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 45/PRT/2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara,



7)



Undang-Undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung,



8)



Keputusan Direktur Jenderal Perumahan dan Permukiman Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah No. 58/KPTS/DM/2002 tentang Petunjuk Teknis Rencana Tindakan Darurat Kebakaran pada Bangunan Gedung,



9)



Standar Perencanaan Ketahanan Gempa untuk Bangunan Gedung 1726-2002,



10)



Tata Cara Perhitungan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung SNI T-151991-03, SNI 03-2847-2002 dan SNI 2847:2013,



11)



Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI 11/KPTS/2000 tentang Ketentuan Teknis Manajemen Penanggulangan Kebakaran di Perkotaan,



12)



Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI-1982),



13)



Peraturan Beton Bertulang Indonesia 1971 (PBI 1971), Halaman 1 dari 31



SNI



Rencana Kerja Dan Syarat – Syarat (RKS)



14)



American Society for Testing and Materials (ASTM),



15)



Peraturan bata merah sebagai bahan bangunan,



16)



Peraturan tentang ubin lantai keramik, mutu dan cara uji,



17)



Peraturan umum instalasi listrik (PUIL),



18)



Peraturan plumbing Indonesia,



19)



Tata cara pengecatan kayu untuk rumah dan gedung,



20)



Tata cara pengecatan dinding tembok dengan cat emulsi dan



21)



Standar Nasional Indonesia (SNI),



22)



Undang-undang (UU) yang mengatur tentang K3,



23)



Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tentang aspek K3,



24)



Keputusan Presiden (Kepres) yang mengatur aspek K3,



25)



Peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja (Kepmenaker),



26)



Peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan (Permenkes) dan



27)



Ketentuan/kanun yang dikeluarkan Pemerintah Daerah setempat yang bersangkutan dengan permasalahan bangunan.



Apabila penjelasan dalam RKS tidak sempurna atau belum lengkap sebagai mana ketentuan dan syarat dalam peraturan diatas, maka Kontraktor Pelaksana Wajib mengikuti ketentuan peraturan-peraturan yang disebutkan diatas.



Halaman 2 dari 31



Rencana Kerja Dan Syarat – Syarat (RKS)



B.



Spesifikasi Teknis



1.



Pekerjaan Persiapan 1.1



Lingkup Pekerjaan Meliputi pekerjaan



1.2



1.3



1.1.1



Mobilisasi Dan Demobilisasi (Tenaga Kerja, Peralatan Dan Material),



1.1.2



Pembersihan Dan Perapian Lapangan (Awal dan Akhir Proyek),



1.1.3



Papan Nama Proyek,



1.1.4



Pengukuran Dan Pemasangan Bouwplank Kontruksi Sederhana,



1.1.5



Kantor Lapangan, Bedeng Buruh, Bengkel Kerja & Gudang Material/Bahan,



1.1.6



Instalasi Air Kerja dan Penerangan/Listrik,



1.1.7



Adminstrasi dan Dokumentasi Proyek



1.1.8



RK3K dan



1.1.9



Prasasti Dari Batu Granit Uk. 40x60 cm.



Persyaratan Bahan 1.2.1



Bedeng buruh, bengkel kerja dan gudang material/bahan menggunakan rangka kayu, dinding tripleks dan atap seng gelombang dengan kualitas baik,



1.2.2



Untuk instalasi air kerja dan penerangan/listrik bahan-bahan yang digunakan dengan kualitas baik dan harus dibuat sebaik mungkin agar dapat digunakan dari awal proyek sampai dengan berakhirnya proyek. Dimana nantinya segala beban tagihan listriknya menjadi tanggungan kontraktor pelaksana,



1.2.3



Bahan bouwplank menggunakan rangka kayu dan papan dengan kualitas baik dan



1.2.4



Untuk alat-alat kerja berupa kotak adukan, kotak takaran, gerobak dorong dan lain-lain menggunakan bahan-bahan dengan kualitas baik.



Pedoman Pelaksanaan 1.3.1



Mobilisasi Dan Demobilisasi (Tenaga Kerja, Peralatan Dan Material) Semua sumber daya yang diperlukan untuk penyelesaian pelaksanaan pekerjaan diadakan diawal proyek (mobilisasi) dan setelah pekerjaan selesai dikerjakan maka semua sumber daya Halaman 3 dari 31



Rencana Kerja Dan Syarat – Syarat (RKS)



yang tinggal/tersisa dikeluarkan dari lokasi proyek (demobilisasi). 1.3.2



Pembersihan Dan Perapian Lapangan (Awal dan Akhir Proyek), Dalam item pekerjaan ini pembersihan lokasi awal dan perataan tanah menjadi tanggung jawab kontraktor pelaksana. Dimana semua bahan/material dari pembersihan lokasi awal dan perataan tanah harus dibuang keluar dari lokasi kerja. Pembersihan lapangan pada akhir proyek dilakukan pada areal lokasi pekerjaan dari segala sisa-sisa kotoran/sampah material/bahan proyek agar site mess guru menjadi bersih dan rapi pada saat serah terima pekerjaan pertama (PHO).



1.3.3



Papan Nama Proyek Agar informasi proyek transparan ke publik maka perlu dibuat plank proyek/papan nama proyek sesuai dengan cover kontrak yang dibuat oleh percetakan dengan model digital printing dengan ukuran minimum 1 m x 2 m.



1.3.4



Pengukuran Dan Pemasangan Bouwplank Kontruksi Sederhana Setelah dilakukan pengukuran titik as-as bangunan, maka pemasangan bouwplank dengan kontruksi sedehana dapat dilaksanakan. Tiang bouwplank harus terpasang kuat, Papan dan kayu lat terketam dan lurus pada sisi atasnya dan dipasang waterpass (timbang air) dengan sudut-sudutnya harus siku.



1.3.5



Kantor Lapangan, Bedeng Buruh, Bengkel Kerja & Gudang Material/Bahan, Kantor lapangan, bedeng buruh, bengkel kerja & gudang material/bahan dibuat bangunan sementara yang dapat melindungi pekerja dari panas dan hujan. Bangunan ini harus dibongkar setelah pekerjaan selesai dilaksanakan.



1.3.6



Instalasi Air Kerja dan Penerangan/Listrik Pengadaan air untuk pelaksanaan pekerjaan diambil dari sumber air terdekat, kemudian ditampung dalam drum-drum yang telah disediakan. Kebutuhan air ini harus disediakan dalam jumlah yang cukup selama pelaksanaan pekerjaan. Air harus memenuhi syarat yang tercantum dalam PBI 1971 NI. 2. Untuk Listrik Kerja, pihak rekanan diwajibkan berkoordinasi dengan pihak Sekolah MAN IC Aceh Timur Kabupaten Aceh Timur untuk menentukan dari mana sumber arus listrik diambil/diconnectkan dan pihak rekanan



Halaman 4 dari 31



Rencana Kerja Dan Syarat – Syarat (RKS)



wajib menanggung beban bulan yang telah digunakan pada proyek. 1.3.7



Adminstrasi dan Dokumentasi Proyek Semua kegiatan pekerjaan harus disertai MC-0, Shop Drawing, Laporan Mingguan, As Built Drawing serta semua yang menyangkut proses kegiatan pelaksanaan pekerjaan dan disimpan secara baik dan benar. Dokumentasi kemajuan pekerjaan yang mengambarkan semua kegiatan pekerjaan didokumentasikan pada posisi 0 % - 25 %, 50 % - 75 % dan kondisi 100 %, dengan jumlah set sesuai dengan dipersyaratkan dibuat dalam album untuk laporan mingguan/bulanan dan akan diserahkan kepada pemilik proyek, konsultan pengawas dan rekanan sendiri.



1.3.8



RK3K Aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja sangat penting dalam pelaksanaan seluruh kegiatan operasi perusahaan, oleh karena itu sebuah perusahaan harus berkomitmen untuk meningkatkan kepuasan pelanggan dan menyediakan tempat kerja yang aman dan sehat dengan menerapkan perbaikan yang berkelanjutan melalui Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Dalam paket pekerjaan ini, perusahaan wajib menyediakan APD, obat-obatan untuk para pekerja dan perusahaan wajib mensosialisasikan tentang pentingnya Keselamatan dan Kesehatan Kerja.



1.3.9



Prasasti Dari Batu Granit Uk. 40x60 Untuk pembuatan prasasti dari batu granit, pihak rekanan harus berkoordinasi dengan pihak Sekolah MAN IC Aceh Timur Kabupaten Aceh Timur untuk mengetahui nama/NIP pejabat dinas yang akan menandatangani prasasti tersebut.



2.



Pekerjaan Tanah 2.1



Lingkup Pekerjaan Lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan pada pekerjaan ini sudah harus diperhitungkan jenis tanah yang dijumpai dilapangan seperti tanah pasir, gambut, tanah keras, tanah liat dan lain sebegainya, yaitu : 2.1.1



Galian tanah untuk pekerjaan pondasi, Halaman 5 dari 31



Rencana Kerja Dan Syarat – Syarat (RKS)



2.2



2.1.2



Timbunan kembali galian tanah pondasi,



2.1.3



Timbunan tanah dan pasir bawah lantai/pondasi termasuk pemadatannya,



2.1.4



Perataan tanah sekeliling bangunan,



Persyaratan Bahan 2.2.1 Untuk timbunan bekas galian pondasi, digunakan tanah bekas galian pondasi. Untuk timbunan bawah lantai digunakan tanah dan pasir pasang kualitas baik. 2.2.2



2.3



Tanah timbunan dan pasir urugan harus bersih dari kotorankotoran dan akar - akar kayu, serta sampah lainnya.



Pedoman Pelaksanaan 2.3.1 Galian pondasi baru boleh dilaksanakan setelah bouwplank dengan penandaan sumbu ke sumbu selesai diperiksa dan disetujui Direksi. Bentuk galian dilaksanakan sesuai dengan ukuran yang tertera dalam gambar. Apabila ditempat galian ditemukan pipa-pipa pembuangan, kabel listrik, telepon atau lainnya yang masih berfungsi, maka Kontraktor Pelaksana secepatnya memberitahukan kepada Direksi atau kepada instansi yang berwenang untuk mendapat petunjuk seperlunya. Kontraktor Pelaksana bertanggung jawab sepenuhnya atas segala kerusakan yang diakibatkan pekerjaan galian tersebut. 2.3.2



Galian di luar bangunan untuk mendapatkan tinggi lantai yang disyaratkan dalam gambar. Penggalian tanah ini dimaksudkan untuk mendapatkan kontur tanah yang disyaratkan dalam site plan.



2.3.3



Bila ternyata penggalian melebihi kedalaman yang telah ditentukan dalam gambar, maka Kontraktor Pelaksana harus mengisi kelebihan galian tersebut dengan pasir urug.



2.3.4



Pengurugan bekas galian pondasi, galian septicktank, galian saluran air hujan, saluran air bersih dan saluran air kotor diurug lapis demi lapis dengan ketebalan tiap lapis maksimum 15 cm. Tiap lapisan dipadatkan dengan menumbuk lapisan tersebut, menggunakan alat tumbuk yang baik. Setelah lapisan pertama padat, ditimbun dengan lapisan berikutnya dan dipadatkan kembali seperti diatas. Demikian seterusnya dilakukan sampai semua lubang bekas galian pondasi tertutup kembali.



2.3.5



Pengurugan dengan tanah timbunan dibawah lantai dilakukan lapis demi lapis hingga ketebalan yang disyaratkan dalam gambar bestek, ditumbuk hingga padat. Lapisan-lapisan urugan untuk ditumbuk ini dibuat maksimal 10 cm, dan ditumbuk 5 kali tiap bidang tumbukan pda tiap-tiap lapis tersebut. Halaman 6 dari 31



Rencana Kerja Dan Syarat – Syarat (RKS)



3.



2.3.6



Dibawah lantai diurug dengan pasir urug dan dipadatkan. Pengurungan dan pemadatan ini dilakukan dengan menyiram air hingga jenuh, kemudian ditumbuk dengan alat yang sesuai untuk pemadatan. Hasil akhir harus mendapat persetujuan Direksi atas kesempurnaan pengurugan dan pemadatan.



2.3.7



Dibawah pondasi diurug dengan pasir urug setebal 5 cm dan aanstamping batu kosong setebal 15 cm.



Pekerjaan Pondasi 3.1



Lingkup Pekerjaan Meliputi pengerjaan seluruh bangunan, terdiri dari : 3.1.1



3.2



Persyaratan Bahan 3.2.1



3.3



4.



Pondasi pasangan batu kali/batu belah,



Untuk pondasi batu kali/belah digunakan Batu kali/belah yang berukuran maksimum 10 cm – 15 cm, berwarna abu-abu hitam dan tidak berpori, pasang dengan adukan semen 1 Pc : 4 Ps.



Pedoman Pelaksanaan 3.3.1



Sebelum pondasi dipasang terlebih dahulu diadakan pengukuranpengukuran untuk as-as pondasi sesuai dengan gambar konstruksi dan dimintakan persetujuan Direksi tentang kesempurnaan galian.



3.3.2



Dibawah dasar pondasi didasari dengan pasir urug setebal 5 cm dan dipadatkan, sebagai alas lantai kerja. Diatas pasir urug, dipasang aanstamping batu kosong setebal 15 cm, Lapisan ini juga harus dipadatkan, dengan menyiram air diatasnya, sehingga pasir akan mengisi rongga-rongga batu kali tersebut.



3.3.3



Untuk tanah yang berdaya dukung lebih kecil 0,5 kg/cm2, dibawah pondasi dipasang cerucuk kayu gelam/kelukup/bakau yang ditumbuk hingga mencapai kedalaman tanah keras.



3.3.4



Untuk pekerjaan pondasi dilaksanakan dengan ukuran sesuai gambar kerja dan gambar detail.



3.3.5



Pondasi batu kali/belah diasang dengan perekat 1 Pc : 4 Ps.



Pekerjaan Struktur Beton Bertulang 4.1



Lingkup Pekerjaan Beton Mutu K - 100 dibuat untuk lantai kerja dan rabat beton.



Halaman 7 dari 31



Rencana Kerja Dan Syarat – Syarat (RKS)



Beton bertulang Mutu K - 125 dibuat untuk struktur pembantu/pendukung (balok praktis dan tempat-tempat lain yang mempergunakan beton bertulang K – 125 sesuai dengan gambar rencana). Beton bertulang Mutu K - 225 dibuat untuk struktur utama (sloof, kolom induk, ring balok dan tempat-tempat lain yang mempergunakan beton bertulang K – 225 sesuai dengan gambar rencana). 4.2



Persyaratan Bahan 4.2.1



Semen Digunakan Portland Cement jenis I menurut NI - 8 tahun 1972 dan memenuhi S - 400 menurut Standar Cement Portland yang digariskan oleh Asosiasi Semen Indonesia (NI 8 tahun 1972). Semen yang telah mengeras sebagian maupun seluruhnya dalam satu zak semen, tidak diperkenankan pemakaiannya sebagai bahan campuran. Penyimpanan harus sedemikian rupa sehingga terhindar dari tempat yang lembab agar semen tidak cepat mengeras. Tempat penyimpanan semen harus ditinggikan 30 cm dan tumpukan paling tinggi 2 m. Setiap semen baru yang masuk harus dipisahkan dari semen yang telah ada agar pemakaian semen dapat dilakukan menurut urutan pengiriman.



4.2.2



Pasir beton Pasir beton harus berupa butir-butir tajam dan keras, bebas dari bahan-bahan organis, lumpur dan sejenisnya serta memenuhi komposisi butir serta kekerasan sesuai dengan syarat-syarat yang tercantum dalam SK SNI T-15.1919.03.



4.2.3



Kerikil (kasar/halus) Kerikil yang digunakan harus bersih dan bermutu baik, serta mempunyai gradasi dan kekerasan sesuai yang disyaratkan dalam SK SNI T-15.1919.03. Penimbunan kerikil dengan pasir harus dipisahkan agar kedua jenis material tersebut tidak tercampur untuk menjamin adukan beton dengan komposisi material yang tepat.



4.2.4



Air Air yang digunakan harus air tawar, tidak mengandung minyak, asam alkali, garam, bahan-bahan organis atau bahan-bahan lain yang dapat merusak beton atau baja tulangan. Dalam hal ini sebaiknya dipakai air bersih yang dapat diminum.



4.2.5



Besi beton Besi beton yang digunakan adalah baja lunak dengan mutu U - 24 (tegangan Leleh karakteristik minimum 2400 kg/cm2).



Halaman 8 dari 31



Rencana Kerja Dan Syarat – Syarat (RKS)



Daya lekat baja tulangan harus dijaga dari kotoran, lemak, minyak, karat lepas dan bahan lainnya. Besi beton harus disimpan dengan tidak menyentuh tanah dan tidak boleh disimpan diudara terbuka dalam jangka waktu panjang. Membengkok dan meluruskan tulangan harus dilakukan dalam keadaan batang dingin. Tulangan harus dipotong dan dibengkokkan sesuai gambar dan harus diminta persetujuan Direksi terlebih dahulu. Jika Kontraktor Pelaksana tidak berhasil memperoleh diameter besi sesuai dengan yang ditetapkan dalam gambar, maka dapat dilakukan penukaran dengan diameter yang terdekat dengan catatan harus ada persetujuan Direksi Jumlah besi persatuan panjang atau jumlah besi ditempat tersebut tidak boleh kurang dari yang tertera dalam gambar (dalam hal ini yang dimaksud adalah jumlah luas). Biaya tambahan yang diakibatkan oleh penukaran diameter besi menjadi tanggung jawab Kontraktor Pelaksana. 4.2.6



Cetakan dan bekisting Bahan yang digunakan untuk cetakan dan bekisting harus bermutu baik sehingga hasil akhir konstruksi mempunyai bentuk, ukuran dan batas-batas yang sesuai dengan yang ditunjukkan oleh gambar rencana dan uraian pekerjaan. Pembuatan cetakan dan acuan harus memenuhi ketentuanketentuan didalam SK SNI T-15.1919.03.



4.2.7



4.3



Mutu beton Mutu beton yang digunakan adalah berdasarkan pada dokumen perencanaan/dokumen BOQ, dimana untuk struktur utama menggunakan beton K-225, struktur pembantu/pendukung beton K-125 dan lantai kerja/rabat beton menggunakan beton K-100.



Pedoman Pelaksanaan 4.3.1



Kecuali ditentukan lain dalam Rencana kerja dan syarat-syarat ini, maka sebagai pedoman tetap dipakai SK SNI T-15.1919.03.



4.3.2



Kontraktor Pelaksana wajib melaporkan secara tertulis pada Direksi apabila ada perbedaan yang didapat didalam gambar konstruksi dan gambar arsitektur.



4.3.3



Adukan beton Pengangkutan adukan beton dari tempat pengadukan ketempat pengecoran harus dilakukan dengan cara yang disetujui oleh Direksi, yaitu : Halaman 9 dari 31



Rencana Kerja Dan Syarat – Syarat (RKS)



Tidak berakibat pemisahan dan kehilangan bahan-bahan. Tidak terjadi perbedaan waktu pengikatan yang menyolok antara beton yang sudah dicor dan yang akan dicor, dan nilai slump untuk berbagai pekerjaan beton harus memenuhi SK SNI T-15.1919.03. 4.3.4



Pengecoran Pengecoran beton hanya dapat dilaksanakan atas persetujuan tertulis Direksi. Selama pengecoran berlangsung pekerja dilarang berdiri dan berjalan-jalan diatas penulangan. Untuk dapat sampai ketempat-tempat yang sulit dicapai harus digunakan papan-papan berkaki yang tidak membebani tulangan. Kaki-kaki tersebut harus sudah dapat dicabut pada saat beton dicor. Apabila pengecoran beton harus dihentikan, maka tempat penghentiannya harus disetujui oleh Direksi. Untuk melanjutkan bagian pekerjaan yang diputus tersebut, bagian permukaan yang mengeras harus dibersihkan dan dibuat kasar kemudian diberi additive yang memperlambat proses pengerasan. Kecuali pada pengecoran kolom, adukan tidak boleh dicurahkan dari ketinggian yang lebih tinggi dari 1,5 m.



4.3.5



Perawatan beton Beton yang sudah dicor harus dijaga agar tidak kehilangan kelembaban untuk paling sedikit 14 (empat belas) hari. Untuk keperluan tersebut ditetapkan cara sebagai berikut : Dipergunakan karung-karung goni yang senantiasa basah sebagai penutup beton. Hasil pekerjaan beton yang tidak baik seperti sarang kerikil, permukaan tidak mengikuti bentuk yang diinginkan, munculnya pembesian pada permukaan beton, dan lain-lain yang tidak memenuhi syarat, harus dibongkar kembali sebagian atau seluruhnya menurut perintah Direksi. Untuk selanjutnya diganti atau diperbaiki segera atas resiko Kontraktor Pelaksana.



5.



Pekerjaan Pasangan Bata/Dinding 5.1



Lingkup Pekerjaan Pemasangan dinding bata merah setebal 1/2 bata dilakukan untuk seluruh pembatas ruangan, bagian selasar depan, sesuai dengan yang tertera dalam gambar bestek dan dijelaskan dalam gambar detail. Pemasangan dinding bata merah setebal 1 bata dilakukan pada bagian penebalan dinding selasar depan, sesuai dengan yang tertera dalam gambar bestek dan dijelaskan dalam gambar detail.



Halaman 10 dari 31



Rencana Kerja Dan Syarat – Syarat (RKS)



5.2



5.3



Persyaratan Bahan 5.2.1



Bata Mutu bata yang digunakan dari jenis klas I menurut NI 10 dengan bentuk standar batu bata adalah prisma empat persegi panjang, bersudut siku-siku dan tajam, permukaannya rata dan tidak menampakkan adanya retak-retak yang merugikan. Bata merah dibuat dari tanah liat dengan atau campuran bahan lainnya, yang dibakar pada suhu cukup tinggi hingga tidak hancur bila direndam air.



5.2.2



Pasir Harus terdiri dari butir-butir yang tajam dan keras, butir-butir harus bersifat kekal, artinya tidak pecah atau hancur oleh pengaruh cuaca, seperti terik matahari dan hujan. Kadar lumpur tidak boleh melebihi 5 % berat.



5.2.3



Semen dan Air Untuk persyaratan kedua bahan tersebut, mengikuti persyaratan yang telah digariskan pada pasal struktur beton bertulang.



Pedoman Pelaksanaan 5.3.1



Pekerjaan dinding mempunyai dua macam pasangan, yaitu : Pasangan kedap air ( 1 PC : 2 PS ) berada pada semua pasangan bata dimulai diatas sloof sampai setinggi 40 cm diatas lantai (batu nol), Pasangan adukan 1 PC : 4 PS berada diatas pasangan kedap air tersebut dan tempat-tempat lain sesuai dengan gambar bestek.



5.3.2



Persyaratan Adukan Adukan pasangan harus dibuat secara hati-hati, diaduk didalam bak kayu yang memenuhi syarat. Mencampur semen dengan pasir harus dalam keadaan kering yang kemudian diberi air sampai didapat campuran yang plastis. Adukan yang telah mengering akibat tidak habis digunakan sebelumnya, tidak boleh dicampur lagi dengan adukan yang baru.



5.3.3



Pengukuran harus dilakukan oleh Kontraktor Pelaksana secara teliti dan sesuai gambar, dengan syarat : Semua pasangan dinding harus rata (horizontal), dan pengukuran harus dilakukan dengan benang. Pengukuran pasangan benang antara satu kali menaikkan benang tidak boleh melebihi 30 cm, dari pasangan bata yang telah selesai.



5.3.4



Lapisan bata yang satu dengan lapisan bata diatasnya harus berbeda setengah panjang bata. Bata setengah tidak dibenarkan digunakan ditengah pasangan bata, kecuali pasangan pada sudut.



Halaman 11 dari 31



Rencana Kerja Dan Syarat – Syarat (RKS)



6.



5.3.5



Pengakhiran sambungan pada satu hari kerja harus dibuat bertangga menurun dan tidak tegak bergigi untuk menghindari retak dikemudian hari. Pada tempat-tempat tertentu sesuai gambar diberi kolom-kolom praktis yang ukurannya disesuaikan dengan tebal dinding.



5.3.6



Lubang untuk alat-alat listrik dan pipa yang ditanam didalam dinding, harus dibuat pahatan secukupnya pada pasangan bata (sebelum diplester). Pahatan tersebut setelah dipasang pipa/alat, harus ditutup dengan adukan plasteran yang dilaksanakan secara sempurna, dikerjakan bersama-sama dengan plasteran seluruh bidang tembok.



5.3.7



Dalam mendirikan dinding yang kena udara terbuka, selama waktu hujan lebat harus diberi perlindungan dengan menutup bagian atas dari tembok dengan sesuatu penutup yang sesuai (plastik). Dinding yang telah terpasang harus diberi perawatan dengan cara membasahinya secara terus menerus paling sedikit 7 hari setelah pemasangannya.



Pekerjaan Plesteran 6.1



Lingkup Pekerjaan Pekerjaan plesteran dilakukan pada seluruh pasangan bata dan finishing beton bertulang.



6.2



Persyaratan Bahan Bahan pasir, semen dan air mengikuti persyaratan yang telah digariskan dalam pasal struktur beton bertulang.



6.3



Pedoman Pelaksanaan 6.3.1



Sebelum plesteran dilakukan, maka : Dinding dibersihkan dari semua kotoran Dinding dibasahi dengan air Semua siar permukaan dinding bata dikorek sedalam 0.5 cm Permukaan beton yang akan diplester dibuat kasar agar bahan plesteran dapat merekat dengan baik.



6.3.2



Adukan plesteran pasangan bata kedap air dan finishing beton bertulang dipakai campuran 1 PC : 2 PS, sedangkan plesteran bata lainnya dipergunakan campuran 1 PC : 4 PS



6.3.3



Ketebalan plesteran pada semua bidang permukaan harus sama tebalnya dan tidak diperbolehkan plesteran yang terlalu tipis dan Halaman 12 dari 31



Rencana Kerja Dan Syarat – Syarat (RKS)



terlalu tebal. Ketebalan yang diperbolehkan berkisar antara 1,00 cm sampai 1,50 cm. Untuk mencapai tebal plesteran yang rata sebaiknya diadakan pemeriksaan secara silang dengan menggunakan mistar kayu panjang yang digerakkan secara horizontal dan vertikal.



7.



6.3.4



Bilamana terdapat bidang plesteran yang berombak harus diusahakan memperbaikinya secara keseluruhan. Bidang- bidang yang harus diperbaiki hendaknya dibongkar secara teratur (dibuat bongkaran berbentuk segi empat) dan plesteran baru harus rata dengan sekitarnya.



6.3.5



Semua bidang plesteran harus dipelihara kelembabannya selama seminggu sejak permulaan plesteran.



6.3.6



Pekerjaan plesteran baru boleh dilaksanakan setelah pekerjaan penutup atap selesai dipasang dan setelah pipa-pipa listrik selesai dipasang.



Pekerjaan Pintu, Jendela Dan Aksesoris 7.1



Lingkup Pekerjaan Lingkup Pekerjaan Pintu, Jendela Dan Aksesoris meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan, alat-alat bantu yang diperlukan, sehingga item pekerjaan Pintu, Jendela Dan Aksesoris selesai dilaksanakan. Bagian Pekerjaannya adalah : 7.1.1 7.1.2 7.1.3



7.2



7.3



Pekerjaan kusen kayu pintu/jendela/ventilasi, Daun jendela bingkai kayu + kaca, Daun pintu kayu.



Persyaratan Bahan 7.2.1



Untuk semua kusen pintu, jendela dan ventilasi digunakan kayu kelas 2 dengan kualitas baik.



7.2.2



Daun pintu dan jendela digunakan kayu kelas 2 dengan kualitas baik.



7.2.3



Ukuran kayu kusen dan daun pintu/jendela yang tertera dalam gambar merupakan ukuran terpasang. Kayu harus betul betul kering, tidak keropos, lurus, tidak cacat/bermata.



Pedoman Pelaksanaan 7.3.1



Kusen pintu, jendela dan ventilasi Ukuran kayu untuk kusen pintu, jendela dan ventilasi adalah 5/13 cm (ukuran setelah jadi dibuat).



Halaman 13 dari 31



Rencana Kerja Dan Syarat – Syarat (RKS)



Konstruksi sambungan kayu harus rapi dan tidak longgar. Ikatan perkuatan harus menggunakan pen kayu keras dan bidang sambungan ini harus dilumuri dengan lem kayu agar sambungannya dapat melekat dengan baik. Setiap kusen pintu harus dilengkapi angker minimal 3 buah untuk kiri kanan kusen yang melekat ke tembok. Untuk kusen jendela 2 buah di kiri kanan kusen yang melekat ke tembok. Khusus untuk kusen pintu dibawah kusen dilengkapi dengan dork yang diangker kedalam neut beton. Semua bidang kusen yang bersinggungan dengan dinding/beton dibuat alur alur kapur, kemudian bidang tersebut diawetkan dengan cat meni 2 (dua) kali. 7.3.2



Daun pintu, jendela dan ventilasi Daun pintu panel dan daun jendela panel dibuat dari kayu kelas 2 kwalitas baik, dan disarankan agar Kontraktor Pelaksana membeli langsung pada toko/pengusaha/pengrajin dengan kwualitas terbaik. Tidak dibenarkan Kontraktor Pelaksana membuat sendiri dilapangan pekerjaan. Untuk daun jendela dan ventilasi kaca mati menggunakan kaca rayban dengan ketebalan sesuai dengan yang tertera dalam gambar bestek dan RAB. Pasangan kaca harus memperhatikan muai susut baik dari kusen, maupun bahan kaca tersebut.



8.



Pekerjaan Aksesoris Pintu Dan Jendela 8.1



Lingkup Pekerjaan Pekerjaan aksesoris pintu dan jendela dipasang pada semua daun pintu dan jendela. Pada daun pintu dipasang engsel pintu, kunci+pegangan pintu dan pacok pintu. Sedangkan pada daun jendela dipasang engsel jendela, tarikan, pacok dan hak angin.



8.2



Persyaratan Bahan 8.2.1 8.2.2 8.2.3 8.2.4



Engsel-engsel pintu dari stainless kwalitas setara SNI produksi dalam negeri. Engsel-engsel jendela dari stainless kwalitas setara SNI produksi dalam negeri. Untuk kunci pintu tanam (lengkap dengan pegangan pintu dorong) dan kunci engkol dipasang kunci pintu 2 (dua) kali slaag (dua kali putar) dipasang kwalitas setara SNI produksi dalam negeri. Grendel (sloot)/pacok pintu/jendela setara kwalitas setara SNI produksi dalam negeri.



Halaman 14 dari 31



Rencana Kerja Dan Syarat – Syarat (RKS)



8.2.5 8.3



9.



Tarikan jendela dan hak angin setara kwalitas setara SNI produksi dalam negeri.



Pedoman Pelaksanaan 8.3.1



Setiap daun pintu dipasang kunci pintu 2 (dua) kali slaag (dua kali putar) setara kwalitas setara SNI produksi dalam negeri.



8.3.2



Engsel pintu dipasang 3 (tiga) buah setiap lembaran daun pintu. Engsel jendela dipasang 2 (dua) buah setiap daun jendela. Pemasangan dilakukan dengan mur khusus untuk pintu/jendela, tidak dibenarkan melengketkan engsel ke pintu/jendela dan ke kusen dengan menggunakan paku. Penguncian mur harus dilakukan dengan memutarnya dengan obeng, sehingga seluruh batang masuk dan menempel kuat ke kayu yang dipasang.



8.3.3



Untuk alat-alat tersebut diatas sebelum dipasang Kontraktor Pelaksana wajib memperlihatkan contoh terlebih dahulu untuk dimintakan persetujuan Direksi atau Pemberi Tugas.



8.3.4



Apabila pada waktu pemasangan alat-alat tersebut tidak sesuai dengan yang disyaratkan, maka Direksi berhak untuk menyuruh bongkar kembali dan diganti dengan alat-alat yang disyaratkan atas biaya Kontraktor Pelaksana.



8.3.5



Untuk aksesoris pintu dan jendela lainnya mengunakan jenis aksesoris kwalitas setara SNI, untuk jumlah aksesoris yang terpasang sesuai dengan jumlah yang ada dalam RAB/BOQ. Pasangan harus rapi dan dapat bekerja dengan baik. Untuk melengketkan alat tersebut ke daun jendela harus menggunakan mur seperti tersebut pada ayat 12.3.2 pasal ini.



Pekerjaan Struktur Atap Bangunan 9.1 Lingkup Pekerjaan Bagian ini meliputi pengadaan bahan, peralatan dan tenaga kerja serta pemasangan dari semua pekerjaan rangka atap baja ringan, untuk struktur rangka atap seperti yang tertera dalam gambar. Pada pekerjaan rangka atap baja ringan meliputi : 9.1.1 Pengukuran bentang bangunan sebelum dilakukan pabrikasi, 9.1.2 Pekerjaan pembuatan kuda-kuda dikerjakan di workshop permanen (pabrikasi), 9.1.3 Penyediaan tenaga kerja beserta alat/bahan lain yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan, 9.1.4 Pekerjaan pemasangan seluruh rangka atap kuda-kuda (truss), balok tembok (top plate/murplate), reng, skur overhang, ikatan angin, dan bracing (ikatan pengaku). Halaman 15 dari 31



Rencana Kerja Dan Syarat – Syarat (RKS)



9.2



Bahan Yang Digunakan Semua material yang digunakan harus baru dengan kualitas terbaik dan disetujui oleh Pengawas. Pengawas berhak untuk meminta diadakan pengujian atas bahan-bahan tersebut dan pelaksana harus bertanggung jawab atas biaya yang dikeluarkan. 9.2.1 Profil baja ringan  Baja mutu tinggi G550  Kekuatan leleh minimu 550 Mpa  Tegangan maksimum 550 Mpa  Modulus Elastisitas 200.000 Mpa  Modulus geser 80 Mpa 9.2.2 Lapisan anti karat  Pelapais Zinc-Aluminium  Jenis Hot-dip-aluminium-zinc  Kelas AZ 100  Ketebalan pelapisan 100 gr/m2 Multi Truss yang mengandung bahan dasar Super HITEN SL650 serta kadar Zinc > 99% dan memiliki Eloganis 6% - 9% .



9.3



Gambar Detail Pelaksanaan 9.3.1 Sebelum pabrikasi/pembuatan, Pemborong harus menyerahkan 2 (dua) set Gambar Kerja (Shop Drawing) hasil dari perhitungan untuk diteliti oleh Direksi/ Pengawas Lapangan. Jika ada refisi, satau set akan dikembalikan untuk diperbaiki. Setelah koreksi akhir, Pemborong harus menyerahkan kembali 2 set gambar lengkap dengan material bila yang mencakup semua perubahan yang ada. 9.3.2 Gambar pabrikan harus secara jelas menyatakan hal-hal sebagai berikut : (a) Semua dimensi Lay out dalam sistem matrik, (b) Unit ukuran yang dipakai untuk bentuk struktur dan berat per unit, (c) Tipe dan lokasi sambungan-sambungan, (d) Dimensi bagian-bagian konstruksi, berat dan detail kontruksi. Semua penggantian dan perubahan detail hanya boleh dilakukan dengan seizin pengawas.



9.4



Pedoman Pelaksanaan 9.4.1 Pengerajaan harus bertaraf kelas satu, harus bebas dari puntiran, tekukan dan hubungan terbuka. Semua bagian harus mempunyai ukuran yang tepat sehingga tidak akan memerlukan pengisi kecuali gambar detail menunjukkan hal tersebut. 9.4.2 Semua detail dan hubungan baja ringan harus dibuat dengan teliti dan dipasang dengan hati-hati untuk menghasilkan tampak yang Halaman 16 dari 31



Rencana Kerja Dan Syarat – Syarat (RKS)



9.4.3



9.4.4 9.4.5 9.4.6



9.4.7



10.



rapih dan tertib. Semua perlengkapan lain demi kesempurnaan pemasangan walaupun tidak secara khusus diperlihatkan pada gambar atau disyaratkan disini, harus diadakan/disediakan, kecuali jika diperlihatkan atau disyaratkan lain. Pemborong harus mengambil ukuran-ukuran sesungguhnya ditempat pekerjaan dan tidak hanya dari gambar-gambar kerja untuk memasang pekerjaan pada tempatnya. Terutama pada bagian-bagian yang terhalang oleh benda lain. Setiap pekerjaan yang tidak memenuhi ketentuan diatas akan ditolak dan harus diganti. Pekerjaan yang selesai harus bebas dari puntiran, bengkokan dan sambungan yang terbukan. Lubang-lubang untuk sambungan baut harus dibor (tidak boleh di pons) dengan tolerasi tidak lebih dari 1 mm terhadap diameter baut. Persyaratan Konstruksi :  Perangkaian rangka batang dilakukan dilapangan sesuai dengan hasil pengukuran terakhir dan sesuai actual dilapangan.  Perangkaian harus memperhatikan bentuk, ukuran dan gambar desain.  Permukaan ring balok beton sudah rata dan elevasi sesuai gambar desain.  Dalam proses ereksi rangka atap harus diperhatikan support sementara untuk menjaga stabilitas rangka atap setelah dipasang. Support sementara ini tidak boleh dilepas sebelum rangka kuda-kuda dinyatkan cukup kuat oleh tenaga ahli dari pabrik.  Jarak antar kuda-kuda adalah ±1,20 m  Jika diperlukan pemotongan material, maka harus diperhatikan hal-hal berikut : - Harus menggunakan peralatan yang sesuai, alat potong listrik dan gunting yang telah disetujui pabrik, - Bagian bekas irisan harus benar-benar datar, lurus dan bersih. Disarankan kepada Kontraktor Pelaksana agar menggunakan tukang yang sudah mempunyai sertifikat untuk pemasangan rangka atap baja ringan.



Pekerjaan Penutup Atap 10.1 Lingkup Pekerjaan Bagian pekerjaan yang dilaksanakan adalah menutup semua bidang atap bangunan dengan penutup atap. Halaman 17 dari 31



Rencana Kerja Dan Syarat – Syarat (RKS)



10.2 Bahan Yang Digunakan 10.2.1 Untuk atap digunakan bahan atap onduvilla t = 0,30, 10.2.2 Rabung onduvilla t = 0,30 dengan warna yang sama dengan warna atap, 10.2.3 Seng plat t = 0,35 + sika anti bocor samping dinding, 10.2.4 Untuk kalsiplank dipasang bahan Kalsiboard atau GRC board L = 20 cm. 10.3 Penyimpanan Bahan atap disimpan dalam keadaan tetap kering, tidak berhubungan dengan tanah, semen dan sebaiknya disimpan pada tempat yang beratap (ruangan yang tertutup). Apabila diletakkan pada daerah yang terbuka/tidak tertutup, maka konsekwensinya adalah atap tersebut akan menjadi flat-flat/water stain (cacat air). 10.4



Pembersihan Perlu diperhatikan bahwa bekas potongan atap, paku, rivet dan kotoran lain harus dibersihkan dari atap, talang selama pekerjaan berlangsung dan pada akhir pekerjaan setiap harinya. Korosi dan kemungkinan kerusakan pada lapisan atap dapat terjadi ketika besi atau bahan dasar tembaga dibiarkan tinggal dan tetap berhubungan dengan atap pada keadaan lembab. Korosi tidak hanya akan menimbulkan noda-noda buruk tetapi juga akan melemahkan daya tahan atap karena daya pelindung normalnya rusak.



10.5 Pedoman Pelaksanaan 10.5.1 Perletakan lembaran atap yang pertama harus dipasang berlawanan arah angin. Maksud dari berlawanan arah angin adalah tepi gelombang yang mempunyai kaki atap harus dipasang berlawanan arah angin, kemudian baru ditimpa dengan atap yang tepi gelombang yang tanpa kaki atap dan seterusnya diikuti oleh lembaran-lembaran yang berikutnya. 10.5.2 Apabila dalam 1 (satu) span terdapat 2 (dua) lembar atau lebih tata peletakan/penyusunan atap selalu harus dipasang mulai dengan pemasangan pada lajur bawah hingga selesai baru dilanjutkan ke lajur atas. 10.5.3 Pelubang atap untuk penguncian Hook Bolt, Paku ulir, Hexagon Head (skrup-skrup) yang baik harus dibor dengan mesin bor atau bor tangan dan tidak diperkenankan mempergunakan drip, pahat, paku dan sejenisnya. 10.5.4 Pemasangan Hook Bolt (paku pancing) paku ulir maupun skrupskrup pada atap harus selalu pada puncak gelombang dan dikunci hingga puncak gelombang tersebut tidak dapat bergerak. Halaman 18 dari 31



Rencana Kerja Dan Syarat – Syarat (RKS)



10.5.5 Sewaktu pemasangan dianjurkan agar tukang yang sedang bekerja harus beralaskan papan yang dibuat seperti tangga diletakkan diatas gording untuk menghindari atap diinjak langsung yang dapat mengakibatkan atap tersebut rusak. 10.5.6 Tindisan antara satu lebaran bubungan dengan lembaran bubungan lainnya harus sesuai dengan persyaratan pabrik. 10.5.7 Untuk Seng plat t = 0,35 dipasang pada atap yang diapit oleh dinding tombak layar. Pemasangan dilakukan pada setiap jalur atap yang diapit oleh dinding tombak layar. Setelah seng plat t = 0,35 terpasang rapi baru jalur pemasangan seng plat tersebut ditimpa oleh sika anti bocor bagian samping dinding, 10.5.8 Semua kalsiplank harus papan kalsiboard atau GRC board dengan ketebalan dan lebar sesuai gambar. Konstruksi harus dibuat sesuai gambar detail, untuk ukuran kalsiplank maupun cara penyambungannya. Sambungan kalsiplank harus dibuat dengan rapi dan penuh keahlian dengan memperhatikan peraturan yang disyaratkan. 



Kalsiplank dibuat dari papan kalsiboard atau GRC board dengan lebar sesuai gambar. Pemasangannya dipasang dengan baut langsung ke rangka kuda-kuda dari baja ringan. Pemasangan harus rapi dan lurus. Apabila dijumpai pemasangan yang tidak lurus, maka bagian tersebut harus dibongkar dan diperbaiki kembali atas beban Kontraktor Pelaksana.







Papan kalsiplank yang terbuat dari papan kalsiboard atau GRC board dengan lebar 20 cm (sesuai gambar) dipasang dengan baut langsung ke rangka kuda-kuda dari baja ringan. Pemasangan harus lurus dan rapi.



10.5.8 Pemasangan harus rapi dan memenuhi syarat-syarat sehingga tidak mengakibatkan kebocoran. Apabila terjadi kebocoran setelah pemasangannya, maka bagian yang bocor tersebut harus dibongkar dan dipasang baru.



11.



Pekerjaan Lantai Bangunan 11.1 Lingkup Pekerjaan Pemasangan lantai bangunan dibuat untuk semua bagian lantai ruangan, Selasar bangunan dan dinding keramik KM/WC/Pantry. Pekerjaan lantai bangunan terdiri dari : 11.1.1 Lantai Keramik (40x40) cm dalam bangunan/Meja+Dinding Dapur, keramik anti slip (40x40) cm pada selasar depan/belakang, Halaman 19 dari 31



Rencana Kerja Dan Syarat – Syarat (RKS)



keramik anti slip (30x30) cm pada KM/WC/tangga teras, keramik (30x60) cm pada dinding KM/WC dan keramik (30x60) cm motif batu alam pada dinding depan rumah. Sedangkan pada selasar depan/belakang bangunan digunakan lantai beton tumbuk (rabat beton) finishing halus. 11.1.2 Keramik tersebut adalah kwalitas menengah produksi dalam negeri. 11.1.3 Beton tumbuk K-100. 11.2 Pedoman Pelaksanaan 11.2.1 Dasar lantai Untuk semua lantai Dilapisi pasir urug setebal 5 cm dan dipadatkan. 11.2.2 Pemeriksaan Sebelum lantai dipasang, Kontraktor Pelaksana harus memeriksa semua pasangan pipa-pipa, saluran-saluran dan lain sebagainya yang harus sudah terpasang dengan baik sebelum pemasangan lantai dimulai. 11.2.3 Adukan Adukan untuk Keramik 1 PC : 3 Ps 11.2.4 Pemasangan Lantai beton tumbuk (beton dasar) dipasang dengan ketebalan 10 cm. Adukan perekat lantai dipakai 1 PC : 3 PS : 6 KR. Pemasangan lantai Keramik biasa dan Keramik permukaan kasar harus lurus dan siku siku dengan Natnya 2-3 mm, dipasangan diatas pasir urug dengan menggunakan pasta semen. Keramik diletakkan diatas pasta semen tersebut, kemudian dipukul dengan palu karet sehingga terjadi perekatan antara perekat dengan Keramik. Setelah selesai pemasangan harus dibersihkan dan dilap dengan kain lap basah. Adukan perekat untuk lantai harus betul-betul padat/penuh agar tidak terdapat rongga-rongga dibawah Keramik yang dapat melemahkan konstruksi. Sambungan antara Keramik dengan Keramik harus sama lebarnya, lurus dan harus diisi dengan semen yang warnanya sesuai dengan warna Keramik. Hasil pasangan akhir harus rata tidak bergelombang dan waterpass. Pekerjaan yang telah selesai tidak boleh ada retak, noda dan cacat-cacat lainnya. Apabila terjadi cacat pada lantai, maka bagian cacat tersebut harus dibongkar sampai berbentuk bujur sangkar dan pasangan baru harus rata dengan sekitarnya.



Halaman 20 dari 31



Rencana Kerja Dan Syarat – Syarat (RKS)



12.



Pekerjaan Plafond Bangunan 12.1 Lingkup Pekerjaan Lingkup pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya, termasuk pengangkutan yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan ini sesuai dengan yang dinyatakan dalam gambar, memenuhi uraian dan syarat-syarat di bawah ini serta memenuhi Spesifikasi dan persyaratan dari pabrik pembuatnya. Melaksanakan seluruh pekerjaan plafond hingga diperoleh hasil pekerjaan yang baik dan memuaskan. Detail pekerjaan plafond dapat dilihat pada gambar bestek. 12.2 Persyaratan Bahan 12.2.1 Rangka langit-langit induk dipakai rangka metal furring dengan kualitas nomor 1. Modul rangka yang dibuat untuk plafond kalsiboard adalah 40 cm x 80 cm. 12.2.2 Untuk langit-langit bagian dalam dan luar ruangan menggunakan bahan plafond kalsiboard t = 4 mm produksi dalam negeri. 12.3 Pedoman Pelaksanaan 12.3.1 Persiapan Pelaksanaan  Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus menyerahkan contoh material lengkap dengan penjelasan spesifikasinya untuk mendapatkan persetujuan dari Pemberi Tugas / Konsultan Pengawas.  Kontraktor harus membuat metode pelaksanaan dan shop drawing yang telah disesuaikan dengan kondisi lapangan untuk mendapatkan persetujuan dari konsultan sebelum pekerjaan dimulai.  Kontraktor harus membuat mock up untuk mendapatkan persetujuan dari konsultan sebelum pekerjaan dimulai. Biaya pembuatan mock up menjadi tanggungan Kontraktor.  Instalasi-instalasi listrik yang terdapat di atas plafond harus sudah terpasang dengan baik.  Posisi lubang kontrol (man hole) harus sudah ditentukan dan tidak mendapatkan persetujuan dari konsultan.  Kontraktor harus mengukur kembali kondisi lapangan yang akan mempengaruhi pekerjaan dan memeriksa semua permukaan yang akan berhubungan dengan plafond, dan memperbaikinya untuk menghasilkan pekerjaan yang baik. 12.3.2 Pelaksanaan Pekerjaan  Pekerjaan ini harus diiaksanakan oleh tenaga kerja yang berpengalaman dalam bidang pekerjaan ini. Halaman 21 dari 31



Rencana Kerja Dan Syarat – Syarat (RKS)



 Rangka plafond dipasang dengan kuat pada balok atau pada rangka atap dengan kuat dan rigid dengan cara pelaksanaan mengikuti standar cara pelaksanaan dari pabrik.  Bila diperlukan material tambahan untuk terlaksananya pekerjaan ini dengan baik, maka Kontraktor wajib mengadakan material tambahan itu dan melaksanakannya sesuai kebutuhan di lapangan, dan biaya yang diperiukan menjadi tanggung jawab Kontraktor.  Seluruh permukaan rangka harus rata, lurus dan waterpass (tidak bergelombang).  Plafond kalsiboard dipasang dengan rapih dan rapat pada rangka dan pada sisi sudut-sudut dinding ditutup dengan list profil kayu.  Pada tempat tertentu dibuat manhole / acces panel pada plafond yang dapat dibuka dan ditutup tanpa merusak plafond di sekitarnya.  Penyelesaian pertemuan antara bidang plafon dengan bidang dinding disesuaikan dengan gambar perencanaan, Bila terdapat pemasangan list profil pada plafond yang menggunakan paku/ screw, kepala paku/screw tidak boleh terlihat dari permukaan.  Penggantung tambahan harus disediakan pada tempat-tempat dimana akan digantungkan perangkat lampu yang berat yang akan dibebankan pada sistem rangka tersebut, dan harus sudah termasuk dalam penawaran Kontraktor.  Hasil pekerjaan plafond yang dipasang harus rapih, rata untuk seluruh permukaan, tidak terdapat flek/kotor/bergelombang.



13.



Pekerjaan Elektrikal 13.1 Lingkup Pekerjaan Pekerjaan elektrikal meliputi pemasangan seluruh jaringan instalasi didalam bangunan, pemasukan arus yang bersumber dari unit bangunan lainnya di lokasi tersebut, penyediaan bola lampu, kabel-kabel, pipa-pipa PVC, tiang listrik, dan sebagainya sehingga listrik menyala. Jumlah titik lampu, saklar dan stop kontak yang harus dipasang disesuai dengan jumlah yang tertera dalam gambar. Titik lampu, saklar dan stop kontak mengandung maksud tempat mata lampu, saklar dan stop kontak yang telah dipasang kabel-kabel yang diperlukan sehingga arus listrik sudah berfungsi pada titik tersebut. 13.2 Bahan-Bahan Yang Digunakan 13.2.1 Kabel NYM



Halaman 22 dari 31



Rencana Kerja Dan Syarat – Syarat (RKS)



Kabel dengan 3 inti untuk satu pass Inti copper dibugkus dengan isolasi PVS Isolasi 2 lapis menyelibungi inti 13.2.2 Kabel NYA Isolasi PVC, luas penampang minimum yang boleh digunakan 2,5 mm2 13.2.3 Steker stop kontak dan saklar dari bahan ebonit kualitas baik 13.2.4 Bola lampu LED panel tipe kotak 8 watt dan downlight LED 8 watt + armatur adalah produksi nasional setara merk Philips, Toshiba, Clipsal dan lain sebagainya yang setara dengan merk-merk tersebut. 13.2.5 Panel box yang dilengkapi fuse, switch untuk pembagian group pemasangan instalasi listrik, Produksi dalam Negeri (nasional) atau sekualitas, dengan arde (pentanahan) dari kabel B.C. Macam-macam switch/oulet yang digunakan untuk tegangan 220 volt adalah : Outlet/stop kontak biasa (General Purpose Outlet) Pole : Phase + Neutral + Earth Tegangan : 220 volt, 1 phase, 50 hz Rating arus : 16 ampere Type : Pemasangan sistem tanam Bahan : Ebonit warna putih Plug dan socket 1 phase untuk power Pole : 1 Phase + Neutral + Earth Tegangan : 220 volt, 1 phase, 50 hz Rating arus : minimum 25 ampere Proteksi : soketdengan tutup dan plug locking Type : Pemasangan di luar diberi landasan kayu Bahan : Ebonit warna putih Box panel Main Panel terdapat pada panel pertama menerima daya dari gardu induk PLN ataupun Genset. Bahan : Rangka profil 30 mm Cover : Besi plat 2 mm Module : Minimum (20x20) tinggi maksimum 60 cm Potongan : Puc Standing kuat tidak bergetar Warna : Abu-abu 13.2.6 Apabila jaringan PLN berjarak 200 m’dari lokasi mess guru maka Kontraktor Pelaksana wajib menambah Tiang listrik dari beton pra cetak yang didapat dari kantor PLN setempat. Halaman 23 dari 31



Rencana Kerja Dan Syarat – Syarat (RKS)



13.3 Penggunaan 13.3.1 Kabel NYM dipergunakan sebagai kabel instalasi penerangan didalam dinding. 13.3.2 Kabel NYA dipergunakan sebagai kabel instalasi penerangan. 13.3.3 Grounding Kawat grounding dapat dipergunkan kawat telanjang (BCC = Bare Copper Conductore) Besarnya kawat grounding yang dapat digunakan minimal berpenampang sama dengan penampang kabel masuk (incoming feeder) untuk penampang kabel lebih kecil dari 50 mm2. Elektroda pentanahan untuk grounding digunakan pipa galvanis minimum berdiameter 1 1/2 “ diujung pipa tersebut diberi/dipasang copper road sepanjang 0,5 m. Elektroda pentanahan yang dipantek dalam tanah minimal sedalam 12 m atau sampai menyentuh permukaan air tanah. Nilai tahanaqn grounding sistem untuk panel-panel adalah maksimal 2 ohm, doukur setelah tidak turun hujan selama 3 hari berturut-turut. 13.4 Pedoman Pelaksanaan 13.4.1 Pemasangan instalasi listrik dan tata letak titik lampu/stop kontak serta jenis armatur lampu yang dipakai harus dikerjakan sesuai dengan gambar instalasi listrik. Sedangkan sistim pemasangan pipa-pipa listrik pada dinding maupun beton harus ditanam (sistem inbouw) dan penarikan kabel (jaringan kabel) diatas plafond diikat dengan isolator khusus dengan jarak 1,00 atau 1,20 m, atau jaringan kabel diatas plafond tersebut dimasukkan dalam pipa PVC. Khusus untuk instalasi stop kontak harus dilengkapi kabel arde (pentanahan) sesuai dengan peraturan yang berlaku (mencapai dan terendam air tanah). 13.4.2 Pemasangan instalasi listrik berikut penggunaan bahan atau komponen- komponennya harus disesuaikan dengan sistem tegangan lokal 220 Volt. Daya yang digunakan 10 Ampere untuk seluruh bangunan. 13.4.3 Untuk pekerjaan instalasi listrik, atas persetujuan direksi, Kontraktor Pelaksana boleh menunjuk pihak ketiga (instalatur) yang telah memiliki izin usaha instalasi listrik atau izin sebagai instalatur yang masih berlaku dari Perum Listrik Negara (PLN). Kontraktor Pelaksana tetap bertanggung jawab penuh atas



Halaman 24 dari 31



Rencana Kerja Dan Syarat – Syarat (RKS)



pekerjaan ini sampai listrik tersebut menyala (siap digunakan), termasuk biaya pengujian dengan pihak P.L.N. 13.4.4 Pengujian instalasi listrik harus dilakukan Kontraktor Pelaksana pada beban penuh selama 1 x 24 jam secara terus menerus. Semua biaya yang timbul akibat pengujian ini menjadi tanggung jawab Kontraktor Pelaksana. 13.4.5 Kontraktor Pelaksana berkewajiban memasukkan arus yang bersumber dari instalasi PLN. Besarnya daya yang diperlukan adalah sesuai kebutuhan untuk seluruh bangunan. Pemasukan arus ini bila harus menambah tiang maka Kontraktor Pelaksana harus menambah tiang beton pracetak. Biaya penambahan tiang dan kabel listrik menjadi beban Kontraktor Pelaksana.



14.



Pekerjaan Mekanikal 14.1 Lingkup Pekerjaan Pelaksanaan pekerjaan meliputi pembuatan instalasi air bersih dan kotor lengkap dengan aksesoris kelengkapannya pada KM/WC. 14.2 Bahan-Bahan Yang Digunakan 14.2.1 Pipa PVC diameter ¾” untuk keperluan air bersih digunakan merk setara kwalitas SNI. Alat penyambung digunakan dari jenis bahan yang sama dengan bahan untuk pipa, 14.2.2 Pipa PVC diameter 4” untuk keperluan air kotor digunakan merk setara kwalitas SNI. Alat penyambung digunakan dari jenis bahan yang sama dengan bahan untuk pipa, 14.2.3 Kran putar kwalitas setara SNI produksi dalam negeri, 14.2.4 Kran leher angsa kwalitas setara SNI produksi dalam negeri, 14.2.5 Bak cuci piring stainless kwalitas setara SNI produksi dalam negeri, 14.2.6 Pompa air lengkap dengan besi pengaman kwalitas setara SNI produksi dalam negeri, 14.2.7 Tandon air/tempat penampungan air kwalitas setara SNI produksi dalam negeri, 14.2.8 Floor drain stainless kwalitas setara SNI produksi dalam negeri, 14.2.9 Kloset jongkok kwalitas setara SNI, 14.2.10 Septictank model sumuran lengkap dengan resapan model sumuran dengan kedalaman sesuai dengan gambar bestek dan



Halaman 25 dari 31



Rencana Kerja Dan Syarat – Syarat (RKS)



14.2.11 Bak kontrol dari pasangan bata diplester dengan tutup dari plat beton cetak. 14.3 Pedoman Pelaksanaan 14.3.1 Pemasangan pipa-pipa didalam bangunan dipasang didalam dinding (in bouw). Pasangan pipa-pipa tersebut harus horizontal dan vertikal, tidak boleh dipasang miring. 14.3.2 Air diambil dari sumber air yang sudah ada dan sumur bor yang sudah dibuat. Pengambilan air tersebut dihubungkan pipa PVC diameter ¾”ditanam didalam dinding, dikeluarkan pada tempat-tempat yang sudah ditentukan pada gambar bestek dan dikeluarkan melalui kran air dan kran leher angsa. Pipa pengambilan dan pipa distribusi harus tertanam dalam didalam tanah. 14.3.3 Setelah selesai pemasangan seluruh jaringan air, harus dilakukan pengetesan yang disaksikan oleh Kontraktor, Pengawas dan Pejabat Pembuat Komitmen. Pengujian harus menghasilkan tekanan hydraulik sebesar 10 kg/cm2 selama satu jam tanpa penurunan tekanan. Segala cacat dan kekurangan-kekurangan yang dijumpai dari hasil pengujian harus diperbaiki dan semua biaya yang timbul akibat kegagalan pengujian adalah tanggungan Kontraktor. 14.3.4 Air kotor dari KM/WC dialirkan dengan pipa PVC diameter 4” ke kesaluran terdekat, 14.3.5 Pembuangan air limbah/kotoran dari kloset dialirkan dengan pipa PVC diameter 4” ke septicktank sumuran rencana. Pada tempat-tempat tertentu sebelum pipa dihubungkan ke septicktank, harus dipasang satu buah bak kontrol. 14.4 Persyaratan Pemasangan 14.4.1 Perpipaan harus dikerjakan dengan cara yang benar untuk menjamin kebersihan, kerapihan, ketinggian yang benar, serta memperkecil banyaknya penyilangan, 14.4.2 Pekerjaan harus ditunjang dengan suatu ruang yang longgar, tidak kurang dari 50 mm diantara pipa-pipa atau dengan bangunan dan peralatan, 14.4.3 Semua pipa dan fitting harus dibersihkan dengan cermat dan teliti sebelum dipasang, membersihkan semua kotoran, benda-benda tajam/runcing serta penghalang lainnya, 14.4.4 Pekerjaan perpipaan harus dilengkapi dengan semua katup-katup yang diperlukan antara lain katup penutup, pengatur, katup balik



Halaman 26 dari 31



Rencana Kerja Dan Syarat – Syarat (RKS)



dan sebagainya, sesuai diperlihatkan digambar,



dengan fungsi



sistem



dan yang



14.4.5 Semua perpipaan yang akan disambung dengan peralatan, harus dilengkapi dengan UNION atau FLANGE, 14.4.6 Sambungan lengkung, reducer dan expander dan sambungansambungan cabang pada pekerjaan perpipaan harus mempergunakan fitting buatan pabrik, 14.4.7 Semua pekerjaan perpipaan harus dipasang kearah titik buangan. Drainase dan vents harus mempermudah pengisian maupun pengurasan, 14.4.8 Secara menurun disediakan guna mempermudah pengisian maupun pengurasan, 14.4.9 Katup (valves) dan saringan (strainers) harus mudah dicapai untuk pemeliharaan dan penggantian. Pegangan katup (valve handled) tidak boleh menungkik, 14.4.10 Sambungan-sambungan fleksibel harus dipasang sedemikian rupa dan angkur pipa secukupnya harus disediakan guna mencegah tegangan pada pipa atau alat-alat yang dihubungkan oleh gaya yang bekerja kearah memanjang, 14.4.11 Pekerjaan perpipaan ukuran jalur penuh harus diambil lurus tepat kearah pompa dengan proporsi yang tepat pada bagian-bagian penyempitan. Katup-katup dan fittings pada pemipaan demikian harus ukuran jalur penuh, 14.4.12 Selama pemasangan, bila terdapat ujung-ujung pipa yang terbuka dalam pekerjaan perpipaan yang tersisa pada setiap tahap pekerjaan, harus ditutup dengan menggunakan caps atau plugs untuk mencegah masuknya benda-benda lain, 14.4.13 Semua galian, harus juga termasuk penutupan kembali serta pemadatan, 14.4.14 Pekerjaan perpipaan tidak boleh digunakan untuk pertanahan (grounded) listrik. 14.5 Cara Pemasangan Pipa Air Limbah Dalam Tanah 14.5.1 Penggalian untuk mendapatkan lebar dan kedalaman yang cukup, 14.5.2 Pemadatan dasar galian sekaligus membuang benda-benda keras/tajam, 14.5.3 Membuat tanda letak dasar pipa setiap interval 2 meter pada dasar galian dengan adukan semen, 14.5.4 Urugan pasir setinggi dasar pipa dan dipadatkan,



Halaman 27 dari 31



Rencana Kerja Dan Syarat – Syarat (RKS)



14.5.5 Pipa yang telah tersambung diletakkan diatas dasar pipa, 14.5.6 Pengurugan bertahap dengan pasir 10 cm, tanah halus, kemudian tanah kasar. 14.6 Penyambungan Pipa-Pipa 14.6.1 Sambungan ulir  Penyambungan antara pipa dan fitting mempergunakan sambungan ulir berlaku untuk ukuran sampai dengan 40 mm,  Kedalaman ulir pada pipa harus dibuat sehingga fitting dapat masuk pada pipa dengan diputar tangan sebanyak 3 ulir,  Semua sambungan ulir harus menggunakan perapat Henep dan Zinkwite dengan campuran minyak,  Semua pemotongan pipa harus memakal pipe cutter dengan pisau roda,  Tiap ujung pipa bagian dalam harus dibersihkan dari bekas cutter dengan reamer,  Semua pipa harus bersih dari bekas bahan perapat sambungan. 14.6.2 Sambungan lem  Penyambungan antara pipa dan fitting PVC, mempergunakan lem yang sesuai dengan jenis pipa, sesuai rekomendasi dari pabrik pipa,  Pipa harus masuk sepenuhnya pada fitting, maka untuk ini dipergunakan alat press khusus. Selain itu pemotongan pipa menggunakan alat pemotong khusus agar pemotongan pipa dapat lurus terhadap batang pipa,  Cara penyambungan lebih lanjut dan terinci harus mengikuti spesifikasi dari pabrik pipa. 14.6.3 Sambungan yang mudah terbuka  Sambungan ini dipergunakan pada alat-alat saniter pada lavatory faucet dan supply valve, waste fitting dan siphon,  Pada sambungan ini kerapatan diperoleh oleh adanya paking dan bukan seal threat. 14.7 Pembersihan Setelah pemasangan dan sebelum uji coba pengoperasian dilaksanakan, pemipaan disetiap service harus dibersihkan dengan seksama, menggunakan cara atau metoda yang disetujui sampai semua benda-benda asing disingkirkan. 14.8 Pengujian 14.8.1 Sistem air bersih



Halaman 28 dari 31



Rencana Kerja Dan Syarat – Syarat (RKS)



 Kalau tidak dinyatakan lain, semua pemipaan harus diuji dengan tekanan air dibawah tekanan tidak kurang dan tekanan kerja ditambah 50 % dalam jangka waktu 1 x 24 jam,  Kebocoran harus diperbaiki dan pekerjaan pemipaan harus diuji kembali,  Peralatan yang rusak akibat uji tekanan harus dilepas dari hubungannya selama uji tekanan berlangsung. 14.8.2 Sistem air limbah Pipa-pipa gravitasi harus diuji dengan tekanan statis sebesar 3,0 meter diatas titik tertinggi selama 1 jam.



15.



Pekerjaan Pengecatan Bangunan 15.1 Lingkup Pekerjaan Lingkup pekerjaan pengecatan adalah sebagai berikut : 15.1.1 Cat tembok untuk dinding yang diplester, bidang-bidang beton, plafond, kusen, daun pintu, daun jendela dan kalsiplank. 15.2 Bahan-Bahan Yang Digunakan Harus Berkualitas Baik, Seperti : 15.2.1 Cat minyak sekwalitas Nippon atau lain sebagainya yang setara kwalitasnya. 15.2.2 Cat dinding dan plafond sekwalitas Nippon, Avitex atau lain sebagainya yang setara kwalitasnya. 15.2.3 Plamur dinding sekualitas Nippon, Avitex atau lain sebagainya yang setara kwalitasnya. 15.3 Pedoman Pelaksanaan 15.3.1 Pekerjaan pengecatan dilaksanakan setelah pemasangan plafond, 15.3.2 Pekerjaan minyak/cat kayu harus dilakukan lapis demi lapis dengan memperhatikan waktu pengeringan jenis bahan yang digunakan. Urutan pekerjaan sebagai berikut : 2 (dua) kali pengerjaan meni kayu/cat dasar, 1 (satu) kali lapis pengisi dengan plamur kayu, Penghalusan dengan amplas, Finishing dengan cat kayu sampai rata minimal 2 (dua) kali. 15.3.3 Pengecatan dinding harus dilakukan dengan proses sebagai berikut : Penggosokan dinding dengan batu gosok sampai rata dan halus, setelah itu dilap dengan kain basah hingga bersih, Melapis dinding dengan plamur tembok, dipoles sampai rata. Setelah betul-betul kering digosok dengan amplas halus dan dilap dengan kain kering yang bersih, Halaman 29 dari 31



Rencana Kerja Dan Syarat – Syarat (RKS)



Pengecatan dengan cat tembok emulsi sampai rata, minimal 2 (dua) kali, Pekerjaan cat tembok harus menghasilkan warna merata sama dan tidak terdapat belang-belang atau noda-noda mengelupas. 15.3.4 Pengecatan plafond harus dilakukan menurut proses berikut : Membersihkan bidang plafond yang akan dicat. Mengecat plafond 2 (dua) kali, sehingga menghasilkan bidang pengecatan yang merata sama dan tidak terdapat belang belang atau noda noda mengelupas. 15.3.5 Warna yang digunakan Untuk warna yang akan digunakan pihak rekanan harus duduk bersama pemilik proyek dan konsultan pengawas untuk membahas produk cat mana yang akan digunakan sesuai spek yang tertera dalam RAB/BOQ dan warna apa yang akan digunakan. Setelah semua sepakat maka harus dibuat berita acaranya agar kesemuanya saling mengikat.



16.



Pekerjaan Lain-Lain Garis besar pekerjaan lain-lain adalah sebagai berikut : 16.1 Lingkup Pekerjaan 16.1.1 16.1.2 16.1.3 16.1.4 16.1.5



Relief penebalan plesteran selasar depan bangunan, Relief fantasi balok bingkai kusen jendela, Pekerjaan penghijauan halaman/taman, Keramik dinding (30x60) motif batu alam depan bangunan dan Pekerjaan DPT/Talud.



16.2 Bahan-Bahan Yang Digunakan 16.2.1 Semua bahan untuk pekerjaan lain-lain ini harus sekwalitas setara SNI dan sesuai dengan persyaratan bahan yang telah dijelaskan pada pasal-pasal/bab-bab sebelumnya pada RKS ini, 16.3 Pedoman Pelaksanaan 16.3.1 Semua item pekerjaan lain-lain dilaksanakan sesuai dengan : Gambar shop drawing yang diajukan oleh rekanan, Sesuai dengan item-item yang terdapat dalam RAB/BOQ, Sesuai dengan pasal-pasal/bab-bab yang telah dijelaskan sebelumnya pada RKS ini dan Atas persetujuan pemilik proyek dan konsultan pengawas.



Halaman 30 dari 31



Rencana Kerja Dan Syarat – Syarat (RKS)



Apabila ada pekerjaan yang tidak tersebutkan dalam uraian RKS ini, yang ternyata pekerjaan tersebut harus ada agar mendapatkan hasil akhir yang sempurna, maka pekerjaan tersebut harus dilaksanakan oleh Kontraktor Pelaksana atas perintah tertulis Pejabat Pembuat Komitmen. Pembayaran pekerjaan lain-lain ini didasarkan pada unit taksiran penawaran Kontraktor Pelaksana. Harga taksiran ini sudah mencakup semua kebutuhan Kontraktor Pelaksana sehingga bagian pekerjaan ini berjalan dengan baik dan sempurna. Rencana kerja dan syarat-syarat ini menjadi pedoman dan harus ditaati oleh Kontraktor Pelaksana, Konsultan Pengawas dan Pejabat Pembuat Komitmen dalam melaksanakan pekerjaan ini.



Halaman 31 dari 31