Rks Pemb. Gedung Laboratorium BTKP [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

.



RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS) PEMBANGUNAN GEDUNG LABORATORIUM BALAI TEKNOLOGI KESELAMATAN PELAYARAN



RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT ( RKS ) PEKERJAAN ARSITEKTUR



PASAL 1 PERSIAPAN TEKNIS PELAKSANAAN



1.1



Data Proyek. Nama Pekerjaan



: Pembangunan Gedung Laboatorium BTKP



Pemilik Proyek



: Balai Teknologi Keselamatan Pelayaran



Standar/Peraturan Teknis yang berlaku Untuk pelaksanaan pekerjaan, berlaku Peraturan Teknis yang dikeluarkan oleh Pemerintah atau Lembaga-lembaga lain yang diakui Pemerintah. Peraturan Teknis tersebut antara lain: 1.



Standar Industri Indonesia (SII)



2.



Standar Normalisasi Indonesia (SNI)



3.



Peraturan Umum Bahan Bangunan di Indonesia Tahun 1982



4.



Peraturan Bangunan Nasional



5.



Peraturan Beton Indonesia (PBI) Tahun 1971



6.



Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia (PKKI) Tahun 1961



7.



Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL) Tahun 1977



8.



Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL) 1987



9.



Peraturan Plumbing Indonesia Tahun 1979



10. Peraturan Pembebanan Indonesia Untuk Gedung Tahun 1983 11. Peraturan Perburuhan di Indonesia (tentang pengarahan tenaga kerja) antara lain tentang larangan mengerjakan anak-anak di bawah umur. 12. Surat Keputusan Bersama Menteri Tenaga kerja dan Menteri Pekerjaan umum Nomor KEP. 174/MEN/86, Tanggal 4 Maret 1986. 004/KPTS/1986 tentang : Keselamatan dan kesehatan kerja pada tempat kegiatan konstruksi. 13. Peraturan-peraturan Pemerintah Daerah setempat mengenai bangunan-bangunan. 1.2



Rencana Kerja Dalam waktu selambat-lambatnya 3 hari dari saat penunjukan pemenang, Kontraktor



harus



mengajukan sebuah rencana kerja atau action plan tertulis lengkap dengan gambar-gambar pendukung metode kerja, sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan seperti yang disebutkan dalam dokumen tender, menjelaskan secara terperinci urusan pekerjaan dan cara melaksanakan



R K S (Rencana Kerja dan Syarat-syarat) – ARSITEKTUR



1 | 46



pekerjaan tersebut termasuk hal-hal khusus bila diperlukan, persiapan-persiapannya, peralatan, pekerjaan sementara yang ada sejauh mana hal tersebut mencakup lingkup dari pekerjaannya dan harus mendapatkan persetujuan dari Direksi, pengawas dan pihak-pihak atau instansi yang terkait dengan kelangsungan proyek tersebut di atas.



1.3



Tempat Kerja Bilamana diperlukan tempat kerja, dan tempat kerja tersebut di luar daerah pengawasan proyek, dimana harus membayar sewa/dikeluarkan biaya ganti rugi, maka Kontraktor



harus



menyelesaikannya tanpa membebani Direksi dengan pembiayaan tambahan.



1.4



Tanggung Jawab Kontraktor Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor wajib memeriksa kekuatan konstruksi yang akan dilaksanakan dan harus mengkonsultasikan dengan Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas. Segala sesuatu kerusakan yang timbul akibat kelalaian Kontraktor tidak melaksanakan pemeriksaan kekuatan Konstruksi menjadi tanggung jawab



Kontraktor. Pada



keadaan apapun, dimana pekerjaan-pekerjaan yang dilaksanakan telah mendapat persetujuan Konsultan Pengawas tidak berarti membebaskan Kontraktor



atas tanggung jawab pada



pekerjaannya sesuai dengan isi kontrak.



1.5



Tenaga Kerja Tenaga-tenaga kerja yang digunakan hendaknya dari tenaga-tenaga yang ahli/terlatih dan berpengalaman pada bidangnya dan dapat melaksanakan pekerjaan dengan baik sesuai dengan ketentuan / petunjuk Konsultan Pengawas. Untuk itu, bukti-bukti yang menyangkut keahliannya harus diserahkan kepada Konsultan Pengawas guna pemeriksaan dan persetujuannya.



1.6



Satuan Ukuran Semua satuan ukuran yang disebutkan dalam spesifikasi ini serta yang digunakan di dalam pekerjaan adalah standar meter dan kilogram. Bila disebut satu ton, yang dimaksud adalah satu ton yang bernilai 1000 kilogram.



1.7



Perintah Untuk Pelaksanaan Bila Kontraktor tidak berada di tempat pekerjaan dimana Direksi bermaksud untuk memberikan petunjuk-petunjuk, maka petunjuk-petunjuk itu harus diturut dan dilaksanakan oleh Pelaksana atau orang-orang yang ditunjuk untuk itu oleh Kontraktor . Orang-orang atau pelaksana tersebut harus mengerti bahasa yang dipakai oleh Direksi, atau Kontraktor akan menyediakan penterjemah khusus untuk keperluan tersebut.



1.8



Pekerjaan dan Bahan-bahan yang Termasuk di dalam Harga Satuan Pekerjaan dan bahan-bahan yang diperlukan sesuai dengan macam-macamnya seperti yang



R K S (Rencana Kerja dan Syarat-syarat) – ARSITEKTUR



2 | 46



disebutkan pada artikel-artikel dalam spesifikasi ini, gambar rencana, petunjuk tambahan ataupun petunjuk-petunjuk Direksi di lapangan harus tercakup dalam pembiayaan untuk tenaga kerja, harga bahan, organisasi kerja, biaya tak terduga, keuntungan, biaya-biaya penggantian sewa/pemakaian tanah pada pihak ketiga, atau kerusakan atas milik seseorang, kerja-kerja lain yang disebut dalam spesifikasi ini untuk kesempurnaan hasil kerja di mana tidak ada mata pembiayaan khusus pengaliran air darurat selama pelaksanaan kerja, pembongkaran, peralatan, bahan



peledak serta alat-alatnya, penempatan



bahan-bahan



sesuai



dengan petunjuk



perlindungan, perkuatan, pengaturan as saluran dan tenaga ahli untuk keperluan ini, perumahan dan pembiayaan lain yang biasanya diperlukan guna menyelesaikan pekerjaan sebaik-baiknya.



1.9



Laporan a.



Kontraktor diharuskan membuat bahan laporan berkala kemajuan pekerjaan untuk setiap satu minggu kegiatan dengan mengisi formulir evaluasi kemajuan pekerjaan sesuai petunjuk Direksi. Ringkasan laporan tersebut harus mencantumkan keadaan cuaca, jumlah pengerahan tenaga kerja, tenaga pengawas dan pelaksana, alat-alat yang dipergunakan, jumlah pengiriman bahan-bahan bangunan ke lokasi pekerjaan, kemajuan fisik dari pekerjaan



yang



telah



selesai,



masalah-masalah



yang



timbul



di



lapangan



serta



pemecahannya, dan rencana kerja minggu berikutnya. b.



Laporan kemajuan pekerjaan harus diserahkan oleh Kontraktor



pada setiap akhir pekan



untuk dievaluasi. c.



Laporan lain seperti Laporan Harian dan lain-lain sesuai dengan uraian dalam syarat-syarat umum kontrak.



1.10



Gambar-gambar dan Ukuran a.



b.



Gambar-gambar yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan adalah: 1.



Gambar yang termasuk dalam Dokumen Tender



2.



Gambar perubahan yang disetujui Direksi



3.



Gambar lain yang disediakan dan disetujui Direksi



Kalkir asli dari gambar-gambar proyek disimpan oleh Direksi. Kontraktor diberi 2 (dua) set cetak biru dari semua gambar-gambar tanpa pungutan biaya. Permintaan Kontraktor akan tambahan cetak biru dari gambar-gambar tersebut akan dikenakan biaya.



c.



Kontraktor



diharuskan menyimpan satu set cetak biru di kantor lapangan untuk



dipergunakan setiap saat apabila diperlukan. d.



Gambar-gambar pelaksanaan (shop drawing) dan detailnya harus mendapat persetujuan Direksi sebelum dipergunakan dalam pelaksanaan pekerjaan.



e.



Pada penyerahan terakhir pekerjaan yakni sesudah selesainya masa pemeliharaan harus disertai Gambar hasil pelaksanaan (as built drawing).



f.



Semua ukuran dinyatakan dalam sistem metrik.



g.



Kalau terdapat perbedaan dengan spesifikasi maka yang benar dan berlaku adalah yang ditetapkan oleh Direksi.



R K S (Rencana Kerja dan Syarat-syarat) – ARSITEKTUR



3 | 46



1.11



Wilayah Kerja a.



Secara umum Kontraktor dilarang menimbun atau menempatkan bahan-bahan bangunan di tepi jalan umum karena jalan umum tidak termasuk wilayah kerja Kontraktor kecuali ada pertimbangan khusus dan persetujuan dari Direksi.



b.



Apabila tidak terdapat tempat kosong yang sesuai untuk menimbun atau menyimpan bahanbahan bangunan di sekitar lokasi proyek, maka bahan bangunan harus didatangkan dari gudang Kontraktor atau Leveransir setiap hari dengan jumlah yang cukup untuk pekerjaan satu hari.



c.



Di dalam pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor



harus berkoordinasi dengan Instansi yang



terkait sehubungan dengan jaringan utilitas yang ada.



1.12



Bahan-bahan dan Mutu Pekerjaan a.



Semua bahan yang dipergunakan untuk melaksanakan setiap jenis pekerjaan harus terdiri dari kualitas tinggi sesuai dengan yang tercantum dalam syarat-syarat kualitas bahan masing-masing bagian pekerjaan. Hasil pekerjaan dan mutu termasuk bahan-bahan yang terpakai harus diterima dan disetujui Direksi.



b.



Semua bahan yang dipergunakan harus memenuhi persyaratan yang tercantum dalam peraturan standar yang berlaku di Indonesia. Standar peraturan yang berlaku adalah edisi yang terakhir. Untuk bahan-bahan yang mutunya belum diatur dalam peraturan standar maupun ketentuan dalam spesifikasi teknis, harus mendapat persetujuan dari Direksi sebelum dipergunakan.



c.



Untuk bahan-bahan yang mutunya masih berdasarkan standar Internasional, apabila diperlukan, Direksi dapat meminta Kontraktor untuk menunjukkan sertifikat tes dari agen, distributor yang menjual atau pabrik yang memproduksi bahan yang bersangkutan.



d.



Apabila diperlukan, Direksi dapat meminta copy atau tembusan dari perintah pembelian (faktur) yang dipesan Kontraktor kepada leveransir atau distributor untuk pembelian bahanbahan yang akan dipakai.



e.



Sebelum bahan-bahan yang dipesan dikirim ke lokasi proyek, Kontraktor harus menunjukkan contoh dari bahan bersangkutan kepada Direksi untuk diperiksa dan diteliti mengenai jenis, mutu, berat, kekuatan dan sifat-sifat penting lainnya dari bahan tersebut.



f.



Apabila bahan-bahan yang dikirim ke lokasi proyek ternyata tidak sesuai dengan contoh yang ditunjukkan, baik dalam hal mutu, jenis, berat maupun kekuatannya, maka Direksi berwenang



untuk



menolak



bahan



tersebut



dan



mengharuskan



Kontraktor



untuk



menyingkirkannya dan diganti dengan bahan-bahan yang sesuai dengan contoh yang telah diperiksa terdahulu. g.



Semua bahan yang disimpan di lokasi proyek harus diletakkan dan dilindungi sedemikian rupa sehingga tidak akan terjadi kontaminasi atau mengalami proses lainnya yang dapat mengakibatkan rusaknya atau menurunnya mutu bahan-bahan tersebut.



h.



Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Kontraktor



R K S (Rencana Kerja dan Syarat-syarat) – ARSITEKTUR



dilarang menyimpan bahan-bahan



4 | 46



berbahaya seperti minyak, cairan lainnya yang mudah terbakar, gas dan bahan kimia sedemikian rupa sehingga keselamatan orang dan keamanan lingkungan sekitarnya dapat dijamin. i.



Penggunaan bahan-bahan dalam pelaksanaan pekerjaan harus mengikuti pedoman atau petunjuk dari pabrik yang memproduksinya. Kelalaian dalam hal ini merupakan tanggung jawab Kontraktor .



j.



Direksi berhak menunjuk seorang ahli dalam memeriksa mutu bahan-bahan yang diajukan oleh Kontraktor, baik di lokasi proyek maupun di gudang leveransir atau di lokasi pabrik atau produsen. Dalam melaksanakan tugasnya ahli tersebut mempunyai wewenang untuk mewakili Direksi dalam menguji dan menilai bahan-bahan yang diajukan Kontraktor.



1.13



Penyediaan Bahan Bangunan a.



Kontraktor Pelaksana harus menyediakan bahan bangunan yang memenuhi persyaratan mutu dan jumlah / volumenya sesuai dengan tahap – tahap konstruksi sesuai dengan jadwal Pelaksanaan.



b.



Persyaratan bahan bangunan antara lain sebagai berikut : Semen 1.



Semua semen harus cement portland yang disesuaikan dengan persyaratan dalam peraturan Portland cement Indonesia NI-8 atau ASTM C-150 type 1 atau standard Inggris (British Standard).



2.



Kontraktor harus bersedia untuk memberi bantuan yang dibutuhkan oleh Direksi Proyek untuk pengambilan contoh-contoh tersebut.



3.



Semen yang tidak dapat diterima sesuai pemeriksaan oleh Direksi Proyek tidak boleh dipergunakan atau diafkir. Jika semen yang dinyatakan tidak memuaskan tersebut telah dipergunakan untuk beton, maka beton demikian dapat diperintahkan oleh Direksi Proyek untuk dibongkar dan diganti dengan memakai semen yang telah disetujui atas beban kontraktor.



4.



Kontraktor harus menyediakan semua semen-semen dan beton yang dibutuhkan untuk pemeriksaan atas biaya kontraktor.



c.



Tempat Penyimpanan 1.



Kontraktor harus menyediakan tempat penyimpanan yang sesuai untuk semen dan setiap saat harus dilindungi dengan cermat terhadap kelembaban udara. Tempat penyimpanan juga harus sedemikian rupa agar mudah waktu pengambilan



2.



Gudang penyimpanan harus berlantai kuat dengan jarak minimal 30 cm dari lantai, harus cukup besar untuk memuat semen dalam jumlah besar sehingga kelambatan atau kemancetan pekerjaan akibat persediaan semen dapat dicegah, harus mudah untuk mengambil contoh, menghitung zak dan memindahkannya.



3.



Semen dalam zak tidak boleh ditumpuk lebih tinggi dari 2 meter.



4.



Untuk mencegah semen dalam zak disimpan terlalu lama sesudah penerimaan, hendaknya mempergunakan semen menurut urutan tanggal penerimaan.



R K S (Rencana Kerja dan Syarat-syarat) – ARSITEKTUR



5 | 46



5.



Kontraktor harus menyediakan penjaga untuk mengawasi gudang semen dan mengadakan pencatatan dari penerimaan dan pemakaian semen seluruhnya.



6.



Tembusan dari setiap catatan yang menyangkut tentang semen harus disediakan untuk Direksi Proyek bila dikehendaki.



d.



Pasir dan Kerikil 1.



Segala cara yang dilaksanakan untuk pembongkaran, pemuatan, pengerjaan dan penimbunan pasir dan kerikil harus mendapat persetujuan Direksi Proyek.



2.



Kontraktor harus membersihkan bahkan memperbaiki saluran buangan disemua tempat penimbunan dan harus mengatur semua pekerjaan pemisahan dan pencampuran antara pasir dan kerikil akan dapat dihindari dan bahan yang ditimbun tidak tercampur tanah atau bahan lain pada waktu ada banjir atau air rembesan.



3.



Kontraktor diminta untuk menanggung sendiri segala biaya untuk pengolahan kembali pasir dan kerikil yang kotor karena timbunan yang tidak sempurna dan lalai dalam menjaga kebersihannya.



4.



Pasir dan kerikil tidak boleh dipindah-pindah dari timbunan, kecuali bila diperlukan untuk meratakan pengiriman bahan berikutnya.



e.



Agregat Halus (pasir) 1.



Jenis pasir yang dipakai untuk pekerjaan bangunan ini adalah pasir alam yaitu pasir yang dihasilkan dari sungai atau pasir alam lain.



2.



Pasir harus berbutir tajam, keras, bersih dan bebas dari gumpalan-gumpalan kecil dan lunak dari tanah liat, mika dan hal-hal yang merugikan dan merusak, jumlah prosentasenya dari segala macam subtansi yang merugikan beratnya tidak boleh dari 5% berat pasir.



3.



Ukuran pasir harus sesuai dengan standart Indonesia untuk beton dengan ketentuan : sisa diatas ayakan 4 mm minimal harus 2% berat; sisa diatas ayakan 2 mm minimal 10% berat ; sisa diatas ayakan 0,25mm harus berkisar antara 80% - 90% berat.



4.



Persetujuan untuk sumber-sumber pasir alam tidak dimaksudkan sebagai persetujuan dasar (pokok) untuk semua bahan diambil dari sumber tersebut. Kontraktor harus bertanggung jawab atas kualitas tiap jenis dari semua bahan yang dipakai.



5.



Kontraktor harus menyerahkan pada Direksi Proyek sebagai contoh seberat 15 kg dari pasir alam yang diusulkan untuk dipakai, sedikitnya 14 hari sebelum diperlukan.



6.



Timbunan pasir alam harus dibersihkan dari semua tumbuh-tumbuhan dan dari bahanbahan lain yang tidak dikehendaki, segala macam tanah pasir dan kerikil yang tidak dapat dipakai, harus disingkirkan. Timbunan harus diatur dan dilaksanakan sedemikian rupa sehingga tidak merugikan kegunaan dari timbunan.



f.



Agregat Kasar (kerikil) 1.



Agregat kasar harus didapat dari sumber yang telah disetujui, dapat berupa kerikil sebagai hasil disintegrasi alami dari batu-batuan atau berupa batu pecah yang diperoleh dari pemecahan batu.



2.



Kebersihan dan mutu



R K S (Rencana Kerja dan Syarat-syarat) – ARSITEKTUR



6 | 46



3.



Agregat kasar harus bersih dan bebas dari bagian-bagian yang halus, mudah pecah, tipis atau yang panjang-panjang, bersih dari alkali, bahan-bahan organis atau dari subtansi yang merusak dalam jumlah yang merugikan. Besarnya prosentase dari semua subtansi yang merusak tidak boleh 3% dalam beratnya. Agregat kasar harus berbentuk baik, keras, padat, kekal dan tidak berpori-pori. Apabila kadar lumpur melampaui 1% maka agregat kasar harus dicuci.



4.



Gradasi Agregat kasar harus bergradasi baik dengan ukuran butir berada antara 5 mm sampai 25 mm dan harus memenuhi syarat-syarat berikut : 



sisa di atas ayakan 31,5 mm, harus 6% berat







sisa di atas ayakan 4 mm, harus berkisar antara 90% dan 98%berat.







sekisih antara sisa-sisa kumulatif di atas dua ayakan yang berurutan, adalah maksimum 60% dan minimum 10% berat.







harus menyesuaikan dengan semua ketentuan – ketentuan yang terdapat didalam PB 1989.



Agregat kasar harus sesuai dengan spesifikasi ini dan jika diperiksa oleh Direksi Proyek ternyata tidak sesuai dengan ketentuan gradasi, maka kontraktor harus menyaring kembali bahannya atas bebannya sendiri untuk menghasilkan agregat yang dapat disetujui Direksi Proyek. g.



Air Air yang dipakai untuk semua pekerjaan beton, spesi/mortar dan spesi injeksi harus bebas dari lumpur, minyak, asam, bahan organik basah, garam dan kotoran-kotoran lainnya dalam jumlah yang dapat merusak. dalam hal ini sebaiknya dipakai air bersih yang dapat diminum. Air tersebut harus diuji di laboratorium pengujian yang ditetapkan oleh Direksi Proyek untuk menetapkan sesuai tidaknya dengan



h.



ketentuan – ketentuan.



Baja Tulangan 1.



Semua baja tulangan beton harus baru, mutu dan ukuran sesuai dengan standart Indonesia untuk beton SII No. 0136-84, atau ASTM Design naadion A-15 dan harus disetujui Direksi Proyek.



2.



Baja tulangan beton sebelum dipasang, harus bersih dari serpih-serpih, karat, minyak, gemuk dan zat kimia lainnya yang dapat merusak atau mengurangi daya rekat antara baja tulangan dengan beton.



3.



Untuk pembuatan tulangan batang-batang yang lurus atau yang dibengkokkan, sambungan kait-kait dan pembuatan sengkang disesuaikan dengan persyaratan yang tercantum dalam PBI-1989, kecuali ada ketentuan lain dari perencana.



4.



Direksi Proyek berhak memerintahkan untuk diadakan pengujian terhadap jenis baja tulangan yang akan digunakan, dan harus dilaksanakan pada lembaga pemeriksaan bahan yang disetujui oleh Direksi Proyek. Semua biaya pengujian tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor.



R K S (Rencana Kerja dan Syarat-syarat) – ARSITEKTUR



7 | 46



1.14



Pelaksanaan Pekerjaan Dalam Keadaan Kering a.



Apabila pada keadaan tertentu Direksi memandang perlu untuk melaksanakan pekerjaan pada kondisi tanah yang kering, maka Kontraktor



diharuskan membuat bangunan atau



tanggul sementara dan menyediakan pompa air berkapasitas cukup beserta alat Bantu dan pelengkapnya untuk menjamin agar dasar galian, dasar pondasi dan permukaan tanah lainnya tetap kering selama pekerjaan berlangsung. Semua sarana untuk mengeringkan dasar galian, dasar pondasi dan bidang permukaan lainnya adalah beban Kontraktor. b.



Kondisi muka air tanah yang tinggi dan jenis tanah yang kurang kedap air dapat menyebabkan derasnya rembesan air tanah ke dalam galian. Dalam hal ini pelaksanaan pekerjaan menuntut kemajuan pekerjaan yang cepat dan Direksi dapat menginstruksikan untuk menambah pompa-pompa agar dasar galian tetap dalam keadaan kering.



c.



Kelalaian Kontraktor dalam menyediakan pompa dan bangunan sementara lainnya yang dapat mengakibatkan rusaknya konstruksi yang telah dibuat adalah tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya. Dalam hal ini semua biaya perbaikan ditanggung Kontraktor.



d.



Air hujan yang mengalir ke dalam galian yang mengakibatkan kerusakan pondasi yang masih dalam pelaksanaan termasuk resiko Kontraktor.



e.



Hujan lebat yang mengakibatkan genangan pada galian tidak dianggap Force Majeure, dan perbaikan atas kerusakan yang terjadi adalah beban Kontraktor.



f.



Direksi dapat menginstruksikan Kontraktor untuk membuat saluran atau sudetan sementara untuk mengalirkan air hujan agar pekerjaan dapat tetap dilaksanakan dalam keadaan kering. Apabila pekerjaan telahg dianggap selesai, maka Kontraktor



harus menimbun kembali



saluran dan sudetan sementara seperti keadaan semula. g.



Untuk pembuatan pasangan talud (plengsengan) pada saluran-saluran yang sudah ada, Kontraktor



diharuskan membuat tanggul (kisdam) sepanjang talud dengan ukuran dan



Kontraktor



yang disetujui oleh Direksi. Tanggul/kisdam harus dibuat cukup kuat, tidak



mudah rusak akibat kikisan air. Sebelum pelaksanaan pembuatan tanggul dimulai, Kontraktor



harus mengajukan gambar detail talud beserta spesifikasi bahan yang akan



digunakan untuk mendapatkan persetujuan Direksi. h.



Persetujuan Direksi seperti tersebut pada butir (gambar) tidak mengurangi tanggung jawab Kontraktor, jika sewaktu-waktu talud mengalami kerusakan. Perbaikan talud serta akibat lainnya menjadi tanggung jawab Kontraktor.



i.



Perlu koordinasi antar Kontraktor dalam pelaksanaan pekerjaan guna mengendalikan aliran air di saluran.



PASAL 2 PEKERJAAN PERSIAPAN LAPANGAN



2.1



Pembersihan Lapangan Sebelum pekerjaan mulai dilaksanakan, daerah kerja harus dibersihkan dari pepohonan, semak



R K S (Rencana Kerja dan Syarat-syarat) – ARSITEKTUR



8 | 46



belukar, sisa-sisa bangunan, sampah, akar-akar pohon, dan semua material tersebut harus dibuang dari areal lokasi pekerjaan sesuai dengan petunjuk Direksi pekerjaan. Setelah pelaksanaan pekerjaan selesai semua, lokasi areal pekerjaan juga harus dibersihkan dari sisa-sisa semua material yang tidak terpakai, serta areal diratakan dan dirapikan kembali. Semua biaya yang timbul akibat pekerjaan sepenuhnya menjadi tanggung jawab dan beban Kontraktor.



2.2



Jaringan Titik Tetap a.



Jaringan patok titik tetap diambil berdasarkan referensi titik tetap terdekat (patok beton) yang dipasang oleh BPN atau sesuai dengan persetujuan direksi.



b.



Semua elevasi yang ditunjukkan dan tercantum dalam gambar adalah elevasi yang dikaitkan dengan ketinggian patok titik tetap seperti yang dijelaskan pada butir di atas.



c.



Patok titik tetap yang dipergunakan sebagai referensi dalam proyek ini tercantum dalam gambar-gambar rencana atau akan ditunjukkan oleh Direksi di lapangan.



2.3



Pengukuran Kembali a.



Apabila ada perubahan akan ditentukan/disesuaikan dengan kondisi lapangan setempat bersama Direksi.



b.



Alat-alat ukur yang dipergunakan harus dalam keadaan berfungsi baik dan sebelum pekerjaan dimulai semua alat ukur yang akan dipakai harus mendapat persetujuan Direksi, baik dari jenisnya maupun kondisinya.



c.



Cara pengukuran ketetapan hasil pengukuran, toleransi salah tutup, dan pembuatan serta pemasangan patok Bantu akan ditentukan oleh Direksi.



d.



Apabila timbul keragu-raguan dari pihak Kontraktor dalam menginterpretasikan angka-angka elevasi dalam gambar, maka hal ini harus dilaporkan kepada Direksi untuk dimintakan penjelasannya.



e.



Apabila terdapat perbedaan antara elevasi yang tercantum dalam gambar dengan hasil pengukuran ulang, maka Direksi akan memutuskan hal itu.



f.



Apabila terdapat kesalahan dalam pengukuran kembali, maka pengukuran ulang menjadi tanggung jawab Kontraktor.



g.



Hasil pengukuran kembali harus sudah diserahkan disetujui oleh Direksi selambat-lambatnya 10 hari setelah tanggal SPK.



2.4



Pekerjaan Pengukuran dan Survey Lapangan a.



Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor



harus menggerakkan personil tekniknya untuk



melakukan survey dan membuat laporan mengenai kondisi fisik lapangan khususnya lokasi rencana konstruksi apakah terdapat ketidaksesuaian. Kontraktor



bersama-sama dengan



Direksi harus secara bersama-sama mengambil peil permukaan dan sounding areal kerja dan menyetujui semua kekhususan terhadap mana semua pekerjaan didasarkan. b.



Kontraktor



harus menyediakan dan merawat stasion survey yang diperlukan untuk



R K S (Rencana Kerja dan Syarat-syarat) – ARSITEKTUR



9 | 46



pelaksanaan pekerjaan dan harus membongkarnya setelah pekerjaan selesai. c.



Kontraktor



harus memberitahu Direksi sekurang-kurangnya 24 jam dimuka, bila akan



mengadakan levelling pada semua bagian daripada pekerjaan. d.



Kontraktor harus menyediakan atas biaya Kontraktor, semua bantuan yang diperlukan Direksi dalam pengadaan pengecekan levelling tersebut.



e.



Pekerjaan dapat dihentikan beberapa saat oleh Direksi bila dipandang perlu untuk mengadakan penelitian kelurusan maupun level dari bagian-bagian pekerjaan.



f.



Kontraktor harus membuat peil/titik-titik tanda (bench mark) permanen di tiap-tiap bagian pekerjaan dan peil ukuran ini harus diberi pelindung dan dirawat selama berlangsungnya pekerjaan agar tidak berubah.



g.



Kontraktor harus menyediakan alat-alat ukur selama pekerjaan berlangsung berikut ahli ukur yang berpengalaman sehingga apabila dianggap perlu setiap saat siap mengadakan pengukuran ulang.



h.



Pengukuran titik ketinggian dan sudut-sudut hanya dilakukan dengan alat optik dan sudah ditera kebenarannya/dikalibrasi.



i.



Hasil pengukuran lengkap mengenai peil elevasi, sudut, koordinat, serta letak patok-patok harus dibuat gambarnya dan dilaporkan kepada Direksi untuk mendapatkan persetujuan. Kebenaran dari hasil laporan tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor.



j.



Jika menurut pendapat Direksi kemajuan Kontraktor tidak memuaskan untuk menyelesaikan pekerjaan survey ini tepat pada waktunya atau dalam hal Kontraktor



tidak memulai



pekerjaan atau melakukan pekerjaan tidak dengan standar yang ditentukan. Direksi dapat menunjuk stafnya sendiri atau pihak lain untuk mengerjakan survey lapangan dan membebankan seluruh biayanya kepada Kontraktor.



2.5



Pematokan dan Bouwplank a.



Sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai, Kontraktor harus melaksanakan pematokan dan pemasangan bouwplank sesuai petunjuk Direksi.



b.



Papan dasar pelaksanaan dipasang pada patok kayu semutu meranti merah ukuran 5/7 atau kayu dolken diameter 8 – 10 cm, yang tertancap dalam tanah sehingga tidak bias bergerak atau diubah-ubah, berjarak maksimum 1,5 meter satu sama lain.



c.



Papan dasar pelaksanaan / bouwplank dibuat dari kayu meranti dengan ukuran tebal 3 cm, lebar 20 cm, lurus dan diserut rata pada sebelah sisi atas. Pemasangan harus kuat dan menggunakan sipat datar ( waterpass ).



d.



Bouwplank harus dibuat tegak lurus sumbu saluran dan harus dibuat selebar pondasi saluran.



e.



Bouwplank bangunan harus dibuat sejajar dengan dinding tepi bangunan sejarak 100 cm diluar galian pondasi.



f.



Patok dan bouwplank harus dibuat kokoh, tidak mudah rusak dan tidak bergerak serta harus dijaga agar tidak rusak/hilang selama pelaksanaan pekerjaan.



g.



Elevasi yang tercantum dalam bouwplank dan patok akan menjadi dasar pelaksanaan



R K S (Rencana Kerja dan Syarat-syarat) – ARSITEKTUR



10 | 46



pekerjaan



baik



dalam



penentuan



lebar



saluran,



tinggi



saluran



maupun



tebal



pasangan/konstruksi lainnya.



2.6



Mobilisasi a.



Kegiatan mobilisasi Kegiatan mobilisasi meliputi hal sebagai berikut:



1. Pembelian atau sewa atas tanah guna keperluan pangkalan Kontraktor dan kegiatankegiatan pelaksanaan. Mobilisasi dan pemasangan peralatan yang didasarkan atas peralatan yang diserahkan dalam penawaran dari suatu lokasi tertentu atau dari pelabuhan bongkar di Indonesia ke tempat yang digunakan sesuai ketentuan Kontrak.



2. Pembangunan dan pemeliharaan pangkalan, termasuk kantor-kantor, tempat tinggal, bengkel-bengkel, gudang-gudang dan sebagainya. Bangunan ini akan tetap menjadi milik Kontraktor setelah pekerjaan pembangunan proyek slesai.



3. Pengadaan dan pemeliharaan peralatan lapangan seperti tercantum spesifikasi ini. Peralatan ini akan tetap menjadi milik Kontraktor



setelah pekerjaan pembangunan



proyek selesai. Pekerjaan harus termasuk pula pekerjaan demobilisasi dari daerah kerja yang dilaksanakan oleh pihak Kontraktor pada akhir kontrak, termasuk membongkar kembali seluruh instalasi-instalasi, peralatan dari tanah milik Pemerintah, dan pihak Kontraktor diharuskan untuk melaksanakan pekerjaan perbaikan dan penyempurnaan pada daerah kerja, sehingga kondisinya sama dengan keadaan sebelum pekerjaan dimulai. b.



Waktu Mobilisasi Mobilisasi dari seluruh mata pekerjaan di atas harus diselesaikan dalam jangka waktu pekerjaan. Dalam hal dimana pihak Kontraktor



tidak menyelesaikan mobilisasi sesuai



dengan batas waktu yang ditentukan atau kalau menurut pendapat Direksi, ternyata pelaksanaan mobilisasi tidak lancar sesuai program mobilisasi yang telah disepakati bersama, maka dalam hal ini Direksi Teknik berhak untuk menempuh kebijaksanaan yaitu mengeluarkan berita acara pembayaran pendahuluan, dengan nilai pembayaran untuk mobilisasi diambil setinggi-tingginya 70% dari ketentuan di atas. Sisanya akan ditahan dan berita acara pembayarannya baru dikeluarkan setelah Pihak Kontraktor berhasil menyelesaikan sisa bagian pekerjaan mobilisasi dalam jangka waktu Masa Pelaksanaan.



2.7



Kantor Lapangan / Ruangan Direksi a.



Kontraktor harus menyediakan kantor lapangan untuk dipergunakan oleh Direksi selama pelaksanaan pekerjaan, transportasi, alat komunikasi serta gudang untuk menyimpan bahan dan peralatannya.



b.



Lokasi untuk membangun gudang dan kantor lapangan akan ditentukan oleh Direksi.



c.



Ukuran dan bentuk gudang, kantor lapangan beserta perlengkapannya akan ditentukan oleh



R K S (Rencana Kerja dan Syarat-syarat) – ARSITEKTUR



11 | 46



Direksi pada rapat penjelasan. Atas petunjuk yang diberikan, Kontraktor harus menyiapkan gambar rencana dari gudang dan kantor lapangan tersebut. d.



Syarat-syarat minimum yang harus dipenuhi untuk pembuatan gudang dan kantor lapangan adalah penyediaan sarana sanitasi air bersih, sambungan listrik, alat pemadam api dan kota pertolongan pertama.



e.



Pemeliharaan, kebersihan dan keamanan gudang dan kantor lapangan merupakan tanggung jawab Kontraktor.



f.



Tempat kosong untuk parkir kendaraan proyek harus disediakan di sekitar kantor lapangan.



g.



Pada saat pelaksanaan pekerjaan dinyatakan selesai, gudang dan kantor lapangan harus dibongkar oleh Kontraktor atas biaya sendiri dan semua peralatan dan perlengkapan tetap menjadi milik Kontraktor.



h.



Penyediaan dan pengerjaan hal-hal yang tersebut pada artikel ini tidak akan mendapat pembiayaan tersendiri tetapi kesemuanya harus sudah termasuk dalam pembiayaan menurut Kontrak pada mata pembiayaan sewa Direksi keet.



i.



Bangunan untuk kantor Direksi yang diuraikan dalam pasal di atas akan dibayar secara harga unit price untuk sewa direksi keet, dimana harus dianggap bahwa pembayaran dilaksanakan secara penuh baik untuk pekerjaan pembangunan, pengadaan, pelayanan, pembersihan maupun pekerjaan pembongkaran bangunan setelah selesai penanganan pekerjaan.



j.



Kontraktor harus menyediakan sendiri sumber air tawar yang bersih dan tidak mengandung minyak, garam, alkali dan bahan-bahan organis atau bahan lain yang dapat merusak pelaksanaan pekerjaan.



k.



Kontraktor harus menyediakan generator sebagai daya listrik secukupnya, guna kebutuhan penerangan proyek dan keperluan pelaksanaan pekerjaan.



l.



Kontraktor bertanggung jawab atas semua biaya pengadaan fasilitas tersebut pada butir a dan b.



m.



Kontraktor harus membuat bangunan Direksi keet serta gudang bahan yang luas dan bentuknya akan ditentukan kemudian.



n.



Bangunan tersebut harus dapat dijamin agar di dalamnya bebas dari air hujan dan sinar matahari, termasuk dapat melindungi material yang tersimpan.



o.



Kontraktor wajib membuat urinoir dan WC termasuk instalasi, untuk keperluan pekerja selama pekerjaan berlangsung, Kontraktor harus membuat septictank berikut resapannya untuk membuang air kotor dari urinoir dan WC. Lokasinya akan ditentukan kemudian oleh Direksi, langsung di lapangan.



p.



Kontraktor harus mengisi perabotan maupun perlengkapan lain di ruang Direksi keet atas usulan Kontraktor dan persetujuan Direksi.



2.8



Gambar-gambar yang harus Dipersiapkan oleh Kontraktor a.



Umum Pelaksanaan pengukuran awal oleh Kontraktor yang dilaksanakan sejak diterimanya Surat



R K S (Rencana Kerja dan Syarat-syarat) – ARSITEKTUR



12 | 46



Perintah Mulai Kerja dari Pemilik Pekerjaan, dimaksud untuk mendapatkan gambaran kondisi lapangan sesungguhnya dibandingkan dengan gambar yang diterima oleh Kontraktor dan Pemilik Pekerjaan. Data dan hasil pengukuran awal oleh Kontraktor yang telah disyahkan dan disetujui oleh Direksi pekerjaan tersebut, akan menjadi acuan dan dasar pembuatan gambar-gambar selama waktu pelaksanaan sampai selesai pekerjaan. Gambar-gambar hasil pengukuran awal tersebut di atas, akan merupakan dasar pokok kesepakatan bersama antara Kontraktor dan Pemilik Pekerjaan untuk menghitung volume dari masing-masing jenis pekerjaan yang harus dan telah dilaksanakan oleh Kontraktor, serta yang harus dibayar oleh Pemilik Pekerjaan. Semua gambar yang dipersiapkan oleh Kontraktor, harus bisa memberikan secara jelas halhal yang berkaitan dengan rencana pelaksanaan pekerjaan yang meliputi antara lain: 



Bentuk tiap jenis bangunan yang akan dikerjakan







Elevasi muka tanah asli dan masing-masing bangunan







Dimensi bangunan pelengkap







Jenis serta komposisi material yang dipergunakan







Rencana garis galian pondasi







Hal-hal lain sesuai petunjuk Direksi Pekerjaan



Adapun gambar-gambar yang harus dipersiapkan oleh Kontraktor meliputi antara lain: 



Construction Drawing atau Working Drawing







Shop Drawing







As Built Drawing



Semua gambar tersebut di atas, baru bisa dipakai sebagai pedoman pelaksanaan pekerjaan dan acuan dasar perhitungan volume pekerjaan sesungguhnya, apabila sudah mendapat persetujuan dan disyahkan oleh Pemilik Pekerjaan. b.



Construction Drawing atau Working Drawing Construction Drawing atau Working Drawing adalah gambar rencana bangunan yang telah disesuaikan dengan kondisi lapangan sesungguhnya dan telah disetujui dan disyahkan oleh Pemilik Pekerjaan. Semua dimensi bangunan, jenis serta komposisi jenis material dan rencana elevasi posisi dan kedudukan dari masing-masing jenis bangunan yang tergambar pada Construction Drwaing atau Working Drawing harus mengacu dan didasarkan pada Design Drawing yang diberikan oleh Pemilik Pekerjaan. Apabila karena kondisi dan situasi lapangan yang sesungguhnya, sehingga mengakibatkan perlu adanya penyesuaian dimensi, elevasi posisi dan kedudukan bangunan, maka Kontraktor harus konsultasi dan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Pemilik Proyek. Atas dasar persetujuan Pemilik Pekerjaan, jika ada penyesuaian dimensi, elevasi posisi dan kedudukan bangunan, maka kondisi terakhir rancang bangun yang telah disepakati bersama, disetujui dan disyahkan Pemilik Pekerjaan adalah yang mengikat pada kondisi awal pelaksanaan pekerjaan, dan merupakan dasar serta acuan utama bagi



R K S (Rencana Kerja dan Syarat-syarat) – ARSITEKTUR



13 | 46



Kontraktor pada pelaksanaan pekerjaan. “Construction Drawing” atau “Working Drawing” yang dipersiapkan oleh Kontraktor tersebut, harus bisa memberikan satu gambaran rancang bangun yang akan dilaksanakan pada kondisi nyata lapangan, sehingga perlu dan harus dicantumkan antara lain: 



Garis elevasi muka tanah asli hasil pengukuran awal







Dimensi rencana bangunan







Elevasi posisi dan kedudukan bangunan



Jenis dan komposisi material yang akan dipakai dan lain-lain. “Construction Drawing” atau “Working Drawing” yang disyahkan oleh Pemilik Pekerjaan, dipakai sebagai dasar dan acuan perhitungan volume awal saat akan dimulainya pelaksanaan pekerjaan atau “Mutual Check” pada kondisi pelaksanaan 0%. Kontraktor wajib membuat copy “Construction Drawing” atau “Working Drawing” sebanyak minimal 5 (lima) copy dengan distribusi dua copy untuk Direksi pekerjaan dan pengawas, satu copy untuk arsip Kontraktor dan satu copy serta gambar lainnya harus diserahkan kepada Pemilik Pekerjaan. Pembuatan Working Drawing dan Perhitungan Mutual Check harus sudah selesai dan disetujui oleh Direksi dan Pemilik selambat-lambatnya 2 minggu setelah tanggal SPK. Selama waktu pelaksanaan pekerjaan dari waktu ke waktu, dimungkinkan adanya penyesuaian pelaksanaan karena kondisi lapangan “Engineering Adjustment”, atau perubahan desain “Revised Design”, semuanya bisa mengakibatkan perubahan volume pelaksanaan pekerjaan menjadi bertambah atau kurang. Untuk kondisi “Engineering Adjustment”, tidak diperlukan adanya gambar baru yang disyahkan oleh Pemilik Pekerjaan, namun Kontraktor wajib memberikan laporan tertulis serta sketsa penyesuaian guna mendapatkan persetujuan dari Direksi Pekerjaan dan tembusan kepada Pemilik Pekerjaan. Sedang pada kondisi perubahan desain “Revised Design”, Pemilik Pekerjaan secara resmi akan memberikan gambar perubahan desain yang telah disyahkan oleh Pemilik Pekerjaan kepada Kontraktor secara administratif dalam bentuk “Variation Order”. Semua biaya yang timbul akibat pekerjaan pembuatan “Construction Drawing” atau “Working Drawing” termasuk penggandaannya sebanyak 5 (lima) copy, sepenuhnya menjadi tanggung jawab dan beban Kontraktor. c.



Shop Drawing Apabila pada konstruksi bangunan yang akan dikerjakan, ada unit bangunan yang harus dikerjakan pembuatannya di luar areal proyek, dan karena sifat kekhususannya harus dan terpaksa



dikerjakan



oleh



Sub-Kontraktor,



maka



sebelumnya



Sub-Kontraktor



yang



bersangkutan diharuskan membuat dan menyerahkan gambar rencana bentuk unit bangunan tersebut, lengkap dengan perhitungan konstruksinya. “Shop Drawing” yang disiapkan oleh Sub-Kontraktor tersebut, harus diserahkan kepada Pemilik Pekerjaan, diperiksa, dikoreksi apabila perlu, dan untuk selanjutnya disyahkan oleh Pemilik Proyek.



R K S (Rencana Kerja dan Syarat-syarat) – ARSITEKTUR



14 | 46



Gambar unit bangunan atau “Shop Drawing” tersebut harus secara lengkap memuat: 



Bentuk unit bangunan serta dimensinya







Material yang akan dipakai serta spesifikasinya







List komponen unit bangunan yang memuat: a.



panjang, lebar, tebal komponen unit bangunan



b.



berat per satuan komponen unit bangunan dan lain-lain



c.



jumlah komponen unit bangunan dan lain-lain



Gambar dan list pekerjaan pembuatan dan pemasangan tulangan konstruksi termasuk dalam kategori “Shop Drawing”. Kontraktor wajib membuat copy “Shop Drawing” sebanyak minimum 5 (lima) copy, dengan distribusi dua copy untuk Direksi Pekerjaan dan pengawas, satu copy dipasang di barak kerja, satu copy untuk arsip Kontraktor dan satu copy serta gambar aslinya harus diserahkan kepada Pemilik Pekerjaan. Semua biaya yang timbul akibat pekerjaan pembuatan “Shop Drawing” termasuk penggandaannya sebanyak 5 (lima) copy, sepenuhnya menjadi tanggung jawab dan beban Kontraktor. d.



As Built Drawing Setelah semua pekerjaan selesai dilaksanakan sesuai gambar pelaksanaan, berikut pekerjaan tambah atau kurang berdasarkan “Variasi Order” yang diberikan oleh Pemilik Pekerjaan, dan Kontraktor telah melakukan pengukuran ulang akhir pekerjaan, maka Kontraktor diwajibkan membuat gambar purna bangun atau “As Built Drawing”. Gambar purna bangun atau “As Built Drawing” tersebut, harus lengkap berisi antara lain: 



Garis elevasi muka tanah yang sekarang ada







Dimensi dan masing-masing bangunan yang telah dikerjakan







Elevasi posisi dan kedudukan masing-masing bangunan yang telah dikerjakan







Jenis material dan komposisi yang telah dipergunakan



Gambar purna bangun yang telah selesai tersebut harus diserahkan Kontraktor kepada Direksi pekerjaan untuk diperiksa dan disetujui, selanjutnya diserahkan kepada Pemilik Pekerjaan guna mendapatkan pengesahan dari Pemilik Pekerjaan. Perhitungan volume akhir dari pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh Kontraktor atau yang “mutual check” volume pekerjaan 100%, semua mengacu dan didasarkan pada gambar purna bangun yang telah disyahkan oleh Pemilik Pekerjaan, dan merupakan volume akhir yang akan dibayar oleh Pemilik Pekerjaan kepada Kontraktor. Kontraktor wajib membuat copy “As Build Drawing” sebanyak 5 (lima) copy, dengan distribusi dua copy untuk Direksi pekerjaan dan pengawas, 3 (tiga) copy serta gambar aslinya untuk diserahkan kepada pemilik pekerjaan, termasuk data dan perhitungan hasil pengukuran akhir sebagai pendukungnya. Semua



biaya yang timbul akibat pekerjaan pembuatan “As Build Drawing” termasuk



penggandaannya sebanyak 5 (lima) copy, sepenuhnya menjadi tanggung jawab dan beban Kontraktor, serta sudah harus diperhitungkan termasuk “Overhead” pada analisa harga satuan pekerjaan. As Build Drawing harus sudah diserahkan dan disetujui oleh Direksi



R K S (Rencana Kerja dan Syarat-syarat) – ARSITEKTUR



15 | 46



selambat-lambatnya bersamaan dengan STT-I. e.



Administrasi Proyek Kontraktor wajib menyediakan dan membuat kelengkapan administrasi lapangan berupa buku tamu, buku laporan bahan, material, alat dan pekerja, catatan harian cuaca dan lainlain yang diperlukan untuk kelengkapan administrasi. Kontraktor wajib membuat harian, laporan mingguan dan laporan bulanan lengkap dengan data penunjangnya dan foto dokumentasi sebagaimana tercantum dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat Proyek. Sebelum memulai aktifitas Kontraktor diwajibkan untuk membuat jadwal atau schedule, rencana kerja, metode kerja, kebutuhan material, kebutuhan sumberdaya dan peralatan dan harus mendapat persetujuan dari pengawas dan Direksi.



2.9



Foto Dokumentasi Sejak awal akan mulai melaksanakan pekerjaan, selama masa pelaksanaan pekerjaan dan pada akibat



pelaksanaan



pekerjaan,



Kontraktor



diwajibkan



membuat



dokumentasi



kegiatan



pelaksanaan pekerjaan yang diwujudkan dalam bentuk photo dokumentasi. Photo dokumentasi kegiatan pelaksanaan pekerjaan tersebut, harus bisa memberikan gambaran secara lengkap dan menyeluruh mengenai kegiatan pelaksanaan pekerjaan sejak dari awal sampai akhir pelaksanaan pekerjaan, sehingga secara kronologi bisa merupakan satu gambaran tujuan yang akan dicapai oleh kegiatan tersebut. Photo dokumentasi dilaksanakan pengambilannya dari tiga titik tetap yang berbeda atau sesuai dengan pengarahan Direksi pekerjaan, dan sudah harus bisa memberikan gambaran secara garis besar kegiatan pelaksanaan seluruh pekerjaan. Photo dokumentasi tersebut, pelaksanaan pengambilannya dilakukan pada kondisi tahap kegiatan pelaksanaan pekerjaan: 



saat awal sebelum mulai kegiatan pelaksanaan pekerjaan 0%







saat kegiatan pelaksanaan pekerjaan mencapai prestasi 25%







saat kegiatan pelaksanaan pekerjaan mencapai prestasi 50%







saat kegiatan pelaksanaan pekerjaan mencapai prestasi 75%







saat selesai pelaksanaan pekerjaan atau prestasi 100%



Photo dokumentasi tersebut, selanjutnya harus dicetak ukuran kartu pos, masing-masing rangkap 5 (lima), dengan distribusi 1 (satu) copy dipasang di barak kerja dan 4 (empat) copy lainnya ditata rapi pada album photo dan diserahkan kepada Pemilik Pekerjaan. Pada saat pengambilan photo dokumentasi akhir pelaksanaan pekerjaan, di samping cetakan ukuran kartu pos sebanyak 4 (empat) copy, Kontraktor juga diwajibkan menyerahkan tambahan 3 (tiga) copy ukuran 11 R, diberi bingkai, sedangkan pengambilan photo dokumentasinya dari 1 (satu) titik lain yang berbeda lokasi, dan akan ditentukan oleh Direksi pekerjaan. Di samping photo dokumentasi utama tersebut, atas permintaan Direksi pekerjaan Kontraktor bisa melaksanakan pengambilan photo dokumentasi kegiatan pelaksanaan pekerjaan lainnya yang dianggap berguna dan cukup mempunyai nilai penting untuk didokumentasikan. Pada saat penyerahan photo dokumentasi, Kontraktor juga harus menyerahkan negatif film, ditata menurut



R K S (Rencana Kerja dan Syarat-syarat) – ARSITEKTUR



16 | 46



urutan photo dokumentasi yang diserahkan. Semua biaya yang timbul akibat pembuatan photo dokumentasi tersebut sepenuhnya menjadi beban dan tanggung jawab Kontraktor.



2.10



Pengeringan atau “Coffering dan Dewatering” Pada bagian-bagian tertentu dari jenis pekerjaan yang dilaksanakan, areal pekerjaan kadangkadang suatu saat tidak bisa bebas sama sekali dari adanya air. Pada keadaan ini, Kontraktor diwajibkan mengeringkan atau membebaskan areal pekerjaan yang akan dipakai sebagai kedudukan Konstruksi dari genangan air atau pengaruh air, karena bisa menyebabkan turunnya kualitas pekerjaan akibat pengaruh air tersebut. Pada prinsipnya, selama masa pelaksanaan pekerjaan, semua lokasi yang akan dipakai sebagai kedudukan bangunan harus dijaga agar tetap kering, bebas dari genanan ataupun rembesan air. Pekerjaan pengeringan yang dimaksud di sini adalah, termasuk sistem drainase lingkungan pekerjaan, sehingga tidak menimbulkan dampak yang negatif terutama pada masyarakat dan lingkungan setempat. Untuk pekerjaan-pekerjaan menurut sifatnya dipandang oleh Pemilik Pekerjaan tidak diperlukan adanya sistem pengeringan khusus maka semua biaya yang timbul akibat pekerjaan pengeringan ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab dan beban Kontraktor. Pada jenis pekerjaan yang dipandang oleh Pemilik Pekerjaan memerlukan adanya konstruksi pengeringan sifatnya khusus dan memerlukan penanganan tersendiri, maka perhitungan volume dan pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan pengeringan tersebut di atas, diperhitungkan dalam satuan (unit) m, sedangkan harga satuan pekerjaan yang ditawarkan, sudah harus meliputi upah tenaga, bahan material yang dipakai, peralatan yang dipergunakan, “Overhead” dan keuntungan Kontraktor.



PASAL 3 PEKERJAAN TANAH



3.1



Umum Yang dimaksud dengan pekerjaan tanah adalah semua pekerjaan persiapan lapangan, galian semua jenis material apapun yang ditemui, penanganan, penghamparan dan pemadatan material timbunan yang diperlukan, pembuangan semua material sisa galian, pengeringan (bila diperlukan), perlindungan terhadap daerah di sekitarnya, urugan kembali, pengupasan muka tanah, timbunan tanah pada alur dan elevasi sesuai yang ditunjukkan pada gambar. Khusus pekerjaan tanah di lokasi harus menggunakan alat berat atau secara mekanis. Kebutuhan alat berat untuk penggalian dan pengangkutannya serta kombinasi dari kedua alat dan metode kerjanya harus dihitung berdasarkan jadwal atau waktu yang dibutuhkan untuk penggalian dan harus disetujui oleh Direksi. Bila terjadi kesalahan hitung atau metode kerja sehingga



R K S (Rencana Kerja dan Syarat-syarat) – ARSITEKTUR



17 | 46



mengakibatkan waktu penyelesaian proyek menjadi mundur atau terjadi penambahan biaya, maka segala akibat tersebut di atas harus ditanggung sepenuhnya oleh Kontraktor. Seluruh area yang termasuk dalam batas pekerjaan tanah akan dikerjakan dalam jalur, tingkatan dan elevasi, kemiringan, potongan melintang yang sesuai dalam gambar dengan tambahan yang diijinkan untuk ketebalan plesteran dan pasangan batu dimana perlu kemiringan dan bentuk saluran drainase sedemikian rupa sehingga mempunyai penampilan seragam yang rapi pada penyelesaiannya dan harus disetujui oleh Direksi. Material galian untuk memenuhi kebutuhan bahan tambahan disimpan untuk penggunaan berikutnya atau ditempatkan sebagai bahan timbunan segera setelah penggaliannya dengan persetujuan Direksi. Bila tidak langsung digunakan penyimpanan bahan galian yang akan digunakan tidak diperbolehkan diletakkan di jalan. Batu besar yang tidak diperkenankan untuk material timbunan dapat



disimpan/dicadangkan



bagi



keperluan



pasang



batu,



sesuai



dengan



spesifikasi.



Penggunaan semua material galian untuk keperluan tertentu ditentukan oleh Direksi. Kontraktor tidak diperkenankan menghamburkan atau dengan kata lain membuang material galian yang berguna. Semua galian akan dilaksanakan dengan batasan dan sesuai kebutuhan yang diperlihatkan pada pasal-pasal dari spesifikasi ini berkenaan dengan masalah pengendalian air. Tidak diperbolehkan menebang pohon tanpa ijin dari Direksi dan instansi yang terkait. Pekerjaan urugan dan galian harus benar-benar rata menurut gambar-gambar potongan memanjang dan potongan melintang dengan permukaan dan kemiringan yang rapi dan benarbenar rata dan teratur. Apabila tidak disebutkan lain, semua rumput tanaman dan semua bahanbahan yang merusak harus dibuang sebelum bahan urugan diletakkan pada tempatnya. Semua bahan-bahan yang lemah atau mudah rusak harus diganti dengan bahan-bahan yang baik seperti syarat yang ditetapkan oleh Direksi. Bahan galian yang didapatkan dari tempat galian tidak mencukupi bagi keperluan penimbunan maka dapat diperoleh tambahan galian dari daerah bahan galian lain yang telah disetujui Direksi. Lokasi bahan galian yang telah digali harus diperbaiki sedemikian rupa untuk menghilangkan kemiringan tanah yang tajam dan tidak stabil atau hal lain yang kurang baik dan berbahaya. Luas dan kedalaman galian masih dalam batas area yang telah disetujui Direksi. Kontraktor bertanggung jawab terhadap pengaturan dan pembayaran semua bahan galian termasuk bahan lempung dan bahan yang dipilih sesuai persetujuan Direksi.



3.2



Penyelidikan Lapangan Data penyelidikan tanah yang relevan (jika ada), pada Direksi dapat digunakan sebagai panduan/patokan bagi kondisi permukaan dan di bawah permukaan tanah dalam proyek ini. Data pengeboran dan informasi yang berkaitan (jika tersedia) memberi gambaran kondisi di bawah permukaan tanah hanya pada lokasi dan waktu tertentu. Kondisi tanah pada lokasi lainnya mungkin berbeda dengan kondisi pada lokasi pengeboran. Juga waktu berpengaruh terhadap perubahan lapisan bawah tanah atau muka air pada lokasi pengeboran. Direksi tidak menjamin pernyataan, pikiran, atau kesimpulan yang termaksud dalam laporan penyelidikan tanah yang tersedia. Kontraktor harus memperbaiki semua tanggung jawab



R K S (Rencana Kerja dan Syarat-syarat) – ARSITEKTUR



18 | 46



bagi pengurangan dan kesimpulan yang dibuat olehnya yang menyangkut kondisi material/bahan yang akan digali, kesulitan yang dihadapi, pengeringan, menjaga galian yang diperlukan dan pekerjaan akibat kondisi lapisan di bawah tanah di lokasi pekerjaan, Direksi tidak akan bertanggung jawab atas kehilangan/kerugian yang diderita Kontraktor sebagai akibat perbedaanperbedaan kondisi



yang digambarkan oleh kesimpulan Kontraktor tersebut, contoh-contoh,



percobaan atau laporan-laporan dan kondisi nyata yang ditemui selama pelaksanaan pekerjaan.



3.3



Ijin Kerja Sebelum pekerjaan yang diperlukan untuk semua pekerjaan galian yang akan dilaksanakan harus mendapat ijin kerja dari Direksi maupun instansi terkait.



3.4



Penurapan dan Perlindungan Galian yang terlampau curam dan diperkirakan tidak stabil sehingga membahayakan para pekerja atau untuk menghindari kerusakan pekerjaan dari longsoran tanah, perlu dilakukan penurapan. Bila diperlukan, lebar galian dapat diperbesar untuk memberi tempat bagi pelaksanaan penurapan, perlindungan dan peralatannya. Kontraktor harus melengkapi, meletakkan dan memindahkan kembali peralatan penurapan, kecuali diperintahkan lain oleh Direksi. Kontraktor harus melengkapi gambar yang memperlihatkan detail dari penurapan yang diusulkan akan digunakan bersama dengan semua perhitungan dilakukan oleh tenaga ahli yang mampu sebelum pekerjaan penggalian dimulai. Gambar yang telah disetujui dan perusahannya yang menurut pendapat Direksi dianggap perlu demi keamanan personil dan atau pekerjaan akan dikembalikan pada Kontraktor untuk dilaksanakan. Pekerjaan penggalian tidak boleh dimulai tanpa seijin Direksi. Ijin yang diberikan tidak berarti membebaskan Kontraktor dari kewajiban dan tanggung jawab sesuai kontrak.



3.5



Pengendalian Air Kontraktor harus menyediakan, memasang dan mengoperasikan semua peralatan yang diperlukan untuk menjaga galian bebas dari air/genangan selama pelaksanaan konstruksi dan harus membuang air hingga tidak menimbulkan kerusakan terhadap benda-benda di sekitarnya, atau menyebabkan gangguan atau mengancam umum. “Interceptor Drain” perlu untuk menjaga air permukaan jangan sampai masuk ke lubang galian konstruksi. Untuk penggalian di bawah air, kontraktor harus mengusahakan melaksanakan pengeringan di sekitar lokasi galian dengan metoda yang harus diusulkan oleh Kontraktor dan harus mendapatkan persetujuan dari Direksi. Tanggul akan sangat baik digunakan mencegah kerusakan akibat erosi selama pelaksanaan pekerjaan konstruksi. Kerusakan yang ditimbulkan diperbaiki atas biaya kontraktor.



3.6



Pekerjaan Galian a. Uraian 1. Pekerjaan ini harus mencakup penggalian, pembuangan tanah atau material lain bila ada dari tempat kerja atau sekitarnya yang perlu untuk penyelesaian yang memuaskan dari



R K S (Rencana Kerja dan Syarat-syarat) – ARSITEKTUR



19 | 46



pekerjaan dalam kontrak ini. 2. Pekerjaan ini umumnya diperlukan untuk pembuatan pondasi, pembuangan material yang tidak terpakai atau humus, dan untuk pembentukan secara umum dari tempat kerja sesuai dengan spesifikasi ini dan yang memenuhi garis, ketinggian penampang yang ditunjukkan dalam gambar atau yang diperintahkan oleh Direksi. b. Toleransi Dimensi 1. Kelandaian akhir, arah dan formasi sesudah galian tidak boleh bervariasi dari yang ditentukan lebih dari 2 cm dari tiap titik. 2. Permukaan galian yang telah selesai yang terbuka terhadap aliran air permukaan harus cukup rata dan harus memiliki cukup kemiringan untuk menjamin drainase yang bebas dari permukaan ini tanpa terjadi genangan. c.



Perbaikan dari Pekerjaan Galian yang tidak Memuaskan Pekerjaan galian yang tidak memenuhi toleransi yang diberikan, harus diperbaiki oleh Kontraktor sebagai berikut: 1. Material yang berlebihan harus dibuang dengan menggali lebih lanjut 2. Daerah dimana digali lebih atau daerah retak atau lepas, harus diurug kembali dengan timbunan pilihan atau lapis pondasi agregat seperti yang diperintahkan oleh Direksi.



d. Pelaporan dan Pencatatan 1. Untuk setiap pekerjaan galian, kontraktor harus menyerahkan kepada direksi, sebelum memulai pekerjaan, gambar perincian potongan melintang atau memanjang yang menunjukkan



kondisi



awal



daripada



tanah



sebelum operasi



pembabatan



dan



penggarukan dilakukan. 2. Kontraktor harus menyerahkan kepada Direksi gambar perincian dari seluruh struktur sementara yang diusulkannya atau yang diperintahkan untuk digunakan seperti skor, turap, cofferdam, dan tembok penahan dan harus memperoleh persetujuan direksi sebelum melaksanakan pekerjaan galian yang dimaksudkan untuk dilindungi oleh struktur yang diusulkan tersebut. 3. Setelah masing-masing galian untuk tanah dasar, formasi atau pondasi selesai, kontraktor harus memberitahu direksi. Bahan landasan atau material lain tidak boleh dipasang sebelum kedalaman galian disetujui oleh direksi. e. Prosedur Penggalian Penggalian harus dilaksanakan hingga garis ketinggian dan elevasi yang ditentukan dalam gambar atau ditunjukkan oleh Direksi dan harus mencakup pembuangan seluruh material dalam bentuk apapun yang dijumpai termasuk tanah, padas, batu bata, batu, beton dan lainlain. Pekerjaan galian harus dilakukan dengan seminimal mungkin gangguan terhadap material di bawah dan di luar batas galian. f.



Kondisi Tempat Kerja Seluruh galian harus dijaga agar bebas dari air dan kontraktor harus menyediakan seluruh material yang diperlukan, perlengkapan dan buruh untuk pengeringan, penggalian saluran air



R K S (Rencana Kerja dan Syarat-syarat) – ARSITEKTUR



20 | 46



dan pembangunan saluran sementara, tembok ujung dan cofferdam. Pompa agar siap di tempat kerja setiap saat untuk menjamin tak ada gangguan dalam prosedur pengeringan dengan pompa. g. Jaminan Keselamatan Pekerjaan Galian 1. Kontraktor harus memikul seluruh tanggung jawab untuk menjamin keselamatan pekerja yang melaksanakan pekerjaan galian. 2. Selama masa pekerjaangalian, kontraktor harus menjaga setiap saat suatu lereng yang stabil yang mampu menahan pekerjaan sekitarnya. Bila diperlukan, kontraktor harus menahan atau menyangga struktur di sekitarnya yang jika tidak dilakukan dapat menjadi tidak stabil atau rusak oleh pekerjaan galian itu. 3. Pada setiap saat dimana kedalaman galian melebihi ketinggian di atas kepala, kontraktor harus menempatkan pengawas keamanan pada tempat kerja yang tugasnya hanya memonitor kemajuan dan keamanan. Pada setiap saat peralatan galian cadangan serta perlengkapan P3K harus tersedia di tempat kerja galian. 4. Seluruh tepi galian terbuka harus diberi penghalang yang cukup untuk mencegah pekerja atau orang lain terjatuh ke dalamnya dan setiap galian terbuka pada badan jalan atau bahu harus ditambah dengan bamboo pada malam hari dengan drum dicat putih atau lampu kuning sesuai dengan ketentuan direksi. h. Penggunaan dan Pembuangan Material Galian Seluruh material yang dapat dipakai yang digali dalam batas-batas dan cakupan proyek dimana memungkinkan harus digunakan secara efektif untuk formasi timbunan atau urugan kembali maupun lime treatment. Material galian yang mengandung tanah organis tinggi, sejumlah besar akar atau benda tetumbuhan yang lain dan tanah yang komprensif yang menurut Direksi akan menyulitkan pemadatan dari material atau yang mengakibatkan kerusakan atau penurunan yang tidak dikehendaki, harus diklasifikasikan tidak memenuhi untuk digunakan sebagai timbunan dalam pekerjaan permanen. Setiap material galian yang berlebih untuk kebutuhan timbunan, atau setiap material yang tidak disetujui oleh direksi teknik sebagai bahan timbunan harus dibuang dan diratakan dalam lapis yang tipis oleh Kontraktor di luar tempat kerja sesuai petunjuk direksi. Kontraktor harus bertanggung jawab untuk seluruh pengaturan dan biaya untuk pembuangan material yang berlebih atau tidak memenuhi syarat, termasuk pengangkutan dan perolehan ijin dari pemilik tanah di mana pembuangan dilakukan. i.



Pembuangan Material Pekerjaan Sementara dan Perapihan Tempat Bekas Galian 1. Terkecuali diperintahkan oleh Direksi, seluruh struktur sementara seperti cofferdam atau skor dan turap harus dibongkar oleh Kontraktor setelah selesai pekerjaan struktur permanen atau pekerjaan lain untuk mana galian telah dilakukan. Pembongkaran harus dilakukan sedemikian sehingga tidak mengganggu atau merusak struktur atau formasi yang telah selesai. 2. Material galian yang sementara waktu diijinkan untuk ditempatkan dalam saluran air



R K S (Rencana Kerja dan Syarat-syarat) – ARSITEKTUR



21 | 46



harus dibuang seluruhnya setelah pekerjaan selesai sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu saluran air. 3. Seluruh tempat bekas galian bahan atau sumber bahan yang digunakan oleh Kontraktor harus ditinggalkan dalam keadaan rapih dengan tepi dan lereng yang stabil.



3.7



Urugan dan Timbunan Tanah a. Umum Semua pengurugan dan timbunan tanah, harus dilakukan di tempat kering yang disetujui direksi. Penggunaan peralatan bagi pelaksanaan penimbunan dan pengurugan kembali sehingga dapat memperoleh hasil pemadatan sesuai dengan spesifikasi, jenis dan kapasitas sesuai dengan yang diminta dan telah disetujui Direksi. Melindungi semua daerah kerja dari kerusakan yang diakibatkan oleh air atau dengan cara lain membuat sistem drainase yang baik untuk menjaga jangan sampai air berada di atas tanah urugan dan daerah pengurugan. Alat berat tidak boleh beroperasi dalam jarak 1 m dari bangunan dan “vibrating rollers” dalam jarak 1,5 m dari bangunan.



b. Timbunan / Urugan Timbunan tidak boleh diletakkan hingga galian yang telah dilakukan dan pekerjaan pondasi yang telah diselesaikan diperiksa dan disetujui oleh Direksi. Penimbunan diletakkan mendatar lapis demi lapis yang dipadatkan dengan menggunakan peralatan tetapi dengan ketebalan lepas maksimum 40 cm. Pemadatan timbunan dengan tenaga manusia dan juga dengan tenaga mesin harus dengan ketebalan lepas maksimum



40 cm.



Distribusi bahan di seluruh bagian lapisan harus seragam dan penimbunan harus bebas dari tonjolan, cekungan, dan alur-alur atau lapisan material yang berbeda susunan atau gradasi dengan material di sekitarnya. Bila permukaan lapisan menjadi terlalu keras atau halus, untuk pemadatan dengan lapisan berikutnya, perlu dilakukan torehan sejajar sumbu penimbunan hingga kedalaman tidak kurang dari 75 mm sebelum dilapisi dengan lapisan selanjutnya. Pada muka puncak semua timbunan tanah harus diberi kemiringan tidak kurang dari 2% untuk mendapatkan drainase yang efektif, walau tidak diperlihatkan/ditunjukkan dalam gambar. Permukaan dari timbunan tanah harus dengan kemiringan 2% hingga dapat berfungsi sebagai drainase. c.



Pemadatan Pelaksanaan semua penimbunan tidak kurang 90% dari maksimum dry density. Semua timbunan harus dilembabkan sebesar 2% dari angka optimum dan kemudian dipadatkan. Distribusi kelembaban yang seragam dapat diperoleh dengan metode yang telah disetujui Direksi bagi pemadatan lapisan. Bila lapisan teratas (dari lapisan sebelumnya) dan timbunan yang dipadatkan atau tanah pondasi menjadi kering atau basah untuk memperoleh ikatan yang baik perlu dilakukan penorehan dan pelembaban dengan menggunakan pancaran air



R K S (Rencana Kerja dan Syarat-syarat) – ARSITEKTUR



22 | 46



untuk memperoleh kadar air yang baik bagi peletakan lapisan salanjutnya. d. Prosedur Pengujian Pemadatan Metode percobaan untuk timbunan tanah yang akan dipadatkan harus mempunyai kepadatan kering lebih besar atau sama dengan persentase yang ditentukan oelh ASTM D1557. Metode C. Metode ini akan digunakan pada urugan yang dipadatkan, urugan dengan timbunan tanah dan untuk mengatur pemadatan relative (Relative Compaction) pada kadar air yang optimum dari tanah urugan yang dipadatkan, urugan dengan timbunan tanah dan tanah dasar. Alternatif lain percobaan 11 dari BS. 1377 dapat digunakan sebagai pengganti ASTM 1557. Selama



pelaksanaan



pekerjaan,



Kontraktor



di



bawah



pengawasan



Direksi,



akan



melaksanakan beberapa percobaan sesuai yang diperlukan untuk meneliti material, untuk menentukan karakteristik pemadatan, menentukan kadar air dan menentukan kerapatan urugan di tempat. Test ini dilakukan kontraktor dan akan digunakan untuk menguji urugan sesuai kebutuhan spesifikasi. Pengujian dilakukan oleh kontraktor atau laboratorium penyelidikan yang diusulkan kontraktor dan telah disetujui kapan, dimana, sesuai yang diperintahkan Direksi. Biaya semua percobaan pemadatan dan percobaan lainnya yang disebutkan di atas ditanggung Kontraktor. Kontraktor harus mengatur waktu untuk pelaksanaan percobaan setelah memperoleh ijin, dan harus melakukan penggalian dan pengurugan sesuai yang diperlukan bagi pengambilan contoh dan pengujian.



3.8



Pengurugan Kembali Pada Bangunan-bangunan dan Pada Pekerjaan Pasangan Batu Apabila tidak disebutkan pada gambar atau tidak disyaratkan khusus, semua urugan pada jarak 2 m dari tembok, atau gorong-gorong harus terdiri dari bahan kerikil yang halus bebas dari Lumpur. Bahan-bahan ini juga yang berada di tempat lainnya, bila tidak praktis dipadatkan dengan roller, harus dilakukan dengan penyiraman air untuk kemudian dipadatkan lapis demi lapis tidak boleh dari 200 mm tebal, berat dari alat pemadatan tidak boleh kurang dari 20 kg dan tidak boleh lebih dari 150 gr/cm2 luas permukaan alat pemadat. Material untuk pengurugan dibawah dalam keadaan mempunyai kelembaban 2% dari kondisi optimum. Menggenangi dengan air atau menggunakan pancaran air tidak boleh dilakukan kecuali bila telah disetujui Direksi. Pemadatan urugan tidak boleh kurang dari 90% maksimum dry density. Pengisian timbunan yang berdekatan dengan bangunan-bangunan diletakkan dengan cara sedemikian rupa sehingga dapat mencegah kerusakan terhadap bangunan. Pertambahan ketinggian timbunan harus seragam pada semua sisi bangunan.



3.9



Kelebihan Galian dan Pembuangan Sisa Galian Semua bahan hasil dari galian yang berlebihan yang dianggap perlu oleh Direksi harus dipindahkan/dibuang dari lokasi pekerjaan dan biaya untuk itu ditanggung oleh Kontraktor. Kontraktor harus menyediakan lokasi buangan akhir untuk sisa tanah hasil galian yang tidak



R K S (Rencana Kerja dan Syarat-syarat) – ARSITEKTUR



23 | 46



terpakai, di luar lokasi pekerjaan atau sesuai petunjuk Direksi.



PASAL 4 PEKERJAAN PASANGAN DINDING BATA DAN AAC BLOCK



4.1



Ruang Lingkup Pekerjaan Pekerjaan pasangan batu bata ini meliputi pekerjaan dinding bangunan dan seluruh detail yang disebutkan dalam gambar dan sesuai petunjuk Konsultan Pengawas.



4.2



Persyaratan Bahan 1.Bata harus bata biasa dari tanah liat, dengan ukuran nominal 6 cm x 11 cm x 24 cm yang dibakar dengan baik, bersudut runcing dan rata, tanpa cacat atau mengandung kotoran. Meskipun ukuran bata yang biasa diperoleh di suatu daerah mungkin berbeda dengan ukuran tersebut di atas harus diusahakan supaya tidak terlalu menyimpang dari ukuran-ukuran tersebut. Bata yang dipakai harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut. -



Kualitas baik.



-



Pembakaran matang / dibakar dengan kayu.



-



Warna merata ( merah merata ).



-



Sisi dengan permukaan rata, tegak lurus, runcing.



-



Keras dan tidak mudah patah.



-



Harus satu ukuran dan satu kualitas (kalau ada perbedaan tidak boleh lebih besar dari 3 mm)



-



Penyerahan di tempat pekerjaan hanya diijinkan maksimum 5% yang patah.



Apabila bata yang didatangkan tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ada, maka pihak pemborong wajib mengluarkan material tersebut dari site minimal 1 x 24 jam 2.AAC Block dengan ukuran nominal 60 cm x 20 cm x 7,5 cm, bersudut runcing dan rata, tanpa cacat atau mengandung kotoran. AAC Block yang dipakai harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut. o Kualitas baik. o Sisi dengan permukaan rata, tegak lurus, runcing. o Keras dan tidak mudah patah. o Harus satu ukuran dan satu kualitas (kalau ada perbedaan tidak boleh lebih besar dari 3 mm) o Penyerahan di tempat pekerjaan hanya diijinkan maksimum 5% yang patah. Apabila AAC Block yang didatangkan tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ada, maka pihak pemborong wajib mengluarkan material tersebut dari site minimal 1 x 24 jam.



R K S (Rencana Kerja dan Syarat-syarat) – ARSITEKTUR



24 | 46



4.3



Syarat-Syarat Pelaksanaan a. Adukan Semua dinding mulai dari ujung atas balok pondasi beton sampai 20 cm di atas lantai dasar yang sudah jadi harus dibuat dari adukan trasram 1 Pc : 2 Ps. Untuk dinding toilet memakai adukan trasram 1 Pc : 2 Ps sampai ketinggian 180 cm dari lantai. Untuk dinding-dinding lain dipakai adukan jenis 1Pc : 5 Ps. b.



Pelaksanaan 1.



Dinding harus dipasang (uitzet) dan didirikan menurut masing-masing ukuran ketebalan dan ketinggian yang disyaratkan seperti yang ditunjukkan pada gambar, dan pemborong harus memasang piket (uitzet), lubang-lubang dan sebagainya dengan alat uitzet yang disetujui.



2.



Blok- blok atau bata dipasang dengan adukan pengikat sambungan 10 mm didasari dengan baik dan sambungan-sambungan yang terus lurus dan rata sehingga tidak terjadi lubang-lubang pada pasangan yang dapat mempengaruhi kekuatan dinding. Pencampuran spesi harus menggunakan beton molen.



3.



Sebelum digunakan batu bata harus direndam air hingga jenuh.



4.



Dalam pemasangan tembok tidak boleh meneruskan di suatu bagian lebih dari satu meter tingginya, serta diikuti dengan cor kolom praktis. Bidang dinding batu bata tebal 1/2 batu untuk bata yang luasnya maksimal 9 m2 harus ditambahkan kolom praktis 12/15 dan balok praktis 15/15 untuk bata dan kolom praktis 10/15 dan balok praktis 10/15 untuk AAC Block dengan tulangan 4 0 10, begel 0 6 - 20. Adapun syarat-syarat bahan dan pelaksanaannya seperti pada pasal beton.



5.



Setelah terpasang, naat / siar-siar harus dikeruk sedalam 1 cm dan dibersihkan dengan sapu lidi dan setelah kering permukaan pasangan disiram air.



6.



Pelubangan akibat pemasangan perancah pada pasangan bata sama sekali tidak diperkenankan.



7.



Tidak diperkenankan memasang bata merah yang patah lebih dari dua secara berurutan.



8.



Sambungan antara pasangan dinding dengan kolom yang telah di-cor sebelumnya harus menggunakan key system ukuran reng 2/3. ( tidak dengan anchorage system)



c.



Tahap perawatan 1.



Dalam mendirikan dinding yang kena udara luar, harus diberi perlindungan dengan penutup bagian atas tembok bila sewaktu-waktu turun hujan.



2.



Dinding tembok yang dipasang dalam cuaca yang panas harus dibasahi terus menerus selama paling sedikit 7 hari setelah didirikan.



PASAL 5 PEKERJAAN PLESTERAN



R K S (Rencana Kerja dan Syarat-syarat) – ARSITEKTUR



25 | 46



5.1



Lingkup Pekerjaan Lingkup pekerjaan



meliputi plesteran pada semua dinding batu bata bagian luar maupun



bagian dalam bangunanan serta seluruh detail yang ditunjukkan dalam gambar termasuk plesteran beton.



5.2



Persyaratan Bahan Bahan plesteran berupa portland cement, pasir dan air yang sesuai dengan Pasal Pekerjaan Beton.



5.3



Syarat-Syarat Pelaksanaan 1.



Semua pasangan yang dilaksanakan dengan adukan 1 pc : 2 Ps harus diplester dengan plesteran 1 Pc : 2 Ps. Semua pasangan yang dilaksanakan dengan adukan 1 pc : 5 Ps harus diplester dengan plesteran 1 pc : 5 Ps. Semua plesteran pada beton harus menggunakan 1 pc : 3 Ps.



2.



Pasir pasang harus diayak terlebih dahulu dengan mata ayakan seperti yang diisyaratkan.



3.



Pasangan dinding dan ACC Block yang akan diplester harus bersih dari kotoran dan harus dibasahi dahulu agar air semen dalam adukan spesi tidak terserap oleh pasangan yang mengakibatkan plesteran tersebut tidak dapat melekat dengan baik.



4.



Tebal plesteran 1.5 cm dengan hasil ketebalan dinding 15 cm atau sesuai yang ditunjukkan dalam detail gambar. Ketebalan plesteran yang melebihi 2 cm harus diberi kawat ayam untuk membantu dan memperkuat daya lekat plesteran. Untuk ACC Block tebal plesteran 1 cm.



5.



Pertemuan plesteran yang bertemu dengan jenis pekerjaan lain ( kosen dan lain sebagainya), dibuat naat (tali air) dengan lebar minimal 7 mm dalam 5 mm, kecuali ditentukan lain.



6.



Plesteran halus (acian) digunakan campuran air dengan semen sampai mendapat campuran yang homogen. Acian dilaksanakan sesudah plesteran berumur 8 hari (kering betul).



7.



Kelembaban plesteran harus tetap dijaga sehingga pengeringan berlangsung wajar tidak terlalu tiba-tiba, dengan jalan membasahi permukaan plesteran setiap kali terlihat kering dan melindungi dari terik matahari secara langsung dengan bahan penutup yang bisa mencegah penyerapan air secara cepat.



8.



Khusus untuk permukaan beton yang akan diplester : 



Seluruh bagian permukaan beton yang akan diplester harus dibuat kasar.







Permukaan beton yang akan diplester harus bebas dari kotoran, minyak, besi, kawat bendrat, dll.







Plesteran beton menggunakan adukan kedap air 1 Pc : 3 Ps.







Pasir pasang harus diayak terlebih dahulu dengan mata ayakan yang diisyaratkan. PASAL 6 PEKERJAAN RABAT BETON



R K S (Rencana Kerja dan Syarat-syarat) – ARSITEKTUR



26 | 46



6.1



Lingkup Pekerjaan 1.



Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, hingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik.



2.



6.2



Pekerjaan rabat beton serta detail yang disebutkan dalam gambar.



Persyaratan Bahan Bahan-bahan yang disyaratkan disini seperti semen, pasir, kerikil dan air yang merupakan bahan dasar pembuatan rabat seperti yang disyaratkan pada pekerjaan beton.



6.3



Syarat-Syarat Pelaksanaan 1.



Bahan-bahan yang akan dipakai sebelum digunakan terlebih dahulu harus diserahkan contoh-contohnya untuk mendapatkan persetujuan dari Konsultan Pengawas.



2.



Pekerjaan rabat beton dilakukan langsung diatas tanah, maka sebelum pasangan dilaksanakan terlebih dahulu lapisan dibawahnya harus sudah dikerjakan dengan sempurna (telah dipadatkan sesuai persyaratan), rata permukaannya dan mempunyai daya dukung yang maksimal.



3.



Pekerjaan rabat beton ini terdiri dari campuran 1 Pc : 3 Ps : 5 Kr.



4.



Tebal lapisan rabat beton ini dibuat sesuai yang disebutkan dalam gambar.



5.



Permukaan rabat ini dibuat rata / waterpass, kecuali pada rabat beeton keliling bangunan dibuat dengan kemiringan tertentu sesuai yang ditunjukakan pada gambar.



PASAL 7 PEKERJAAN SUB LANTAI ( Lantai dasar)



7.1



Lingkup Pekerjaan 1.



Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, hingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik.



2.



Pekerjaan sub lantai ini berupa pekerjaan beton K175 dan tulangan besi diameter 10 jarak 15cm dua arah



7.2



Persyaratan Bahan Bahan-bahan yang disyaratkan disini seperti semen, pasir, kerikil dan air yang merupakan bahan dasar pembuatan rabat seperti yang disyaratkan pada pekerjaan beton umumnya Besi tulangan U – 24 d- 10 mm jarak 15 cm dua arah



R K S (Rencana Kerja dan Syarat-syarat) – ARSITEKTUR



27 | 46



7.3



Syarat-Syarat Pelaksanaan 1.



Bahan-bahan yang akan dipakai sebelum digunakan terlebih dahulu harus diserahkan contoh-contohnya untuk mendapatkan persetujuan dari Konsultan Pengawas.



2.



Pekerjaan beton sub lantai dasar tebal 10cm dilakukan diatas urugan pasir tebal 10 cm dan rabat beton 7cm. Maka sebelum pasangan dilaksanakan terlebih dahulu lapisan dibawahnya harus sudah dikerjakan dengan sempurna (telah dipadatkan sesuai persyaratan pemadatan ), rata permukaannya dan mempunyai daya dukung yang maksimal.



3.



Tebal lapisan beton ini dibuat minimal 10 cm atau sesuai yang disebutkan dalam gambar.



4.



Permukaan rabat ini dibuat rata / waterpass, kecuali pada rabat beton dibuat dengan kemiringan tertentu sesuai yang ditunjukakan pada gambar.



PASAL 8 PEKERJAAN WATERPROOFING



8.1



Lingkup Pekerjaan Yang termasuk dalam pekerjaan ini adalah penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya termasuk pengangkutannya yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan ini sesuai dengan yang dinyatakan dalam gambar. Kesemuanya itu harus memenuhi uraian syarat di bawah ini serta memenuhi spesifikasi dari pabrik yang bersangkutan. Bagianbagian yang di waterproofing adalah :



8.2



i.



Plat Atap (Rencana Lantai Empat)



ii.



Toilet dan teras



iii.



Bagian-bagian lain yang dinyatakan dalam gambar.



Persyaratan Bahan a.



Persyaratan Standar Mutu Bahan Standar dari bahan dan prosedur yang ditentukan oleh pabrik dan standar-standar lainnya seperti : NI 3, ASTM 828, ASTME, TAPP I 803 dan 407. Kontraktor tidak dibenarkan merubah standar dengan cara apapun tanpa ijin dari Direksi Pengawas.



b.



Bahan Untuk lapisan kedap air digunakan bahan waterproofing : Sika, Fosroc, MET, atau yang setara yang memenuhi persyaratan sebagai berikut : i.



Waterproofing berupa coating



ii.



Kedap air dan uap



iii.



Memiliki ketahanan yang baik terhadap gesekan dan tekanan



iv.



Perilaku material pada 1000 C harus tetap stabil



R K S (Rencana Kerja dan Syarat-syarat) – ARSITEKTUR



28 | 46



v.



Susunan polimer tidak berubah akibat perubahan cuaca



vi.



Untuk toilet digunakan produk waterproofing liquid atau setara



c. Pengujian i.



Bila diperlukan wajib mengadakan test bahan tersebut pada laboratorium yang ditunjuk Direksi Pengawas, baik mengenai komposisi, konsentrasi dan hasil yang ditimbulkannya. Untuk ini Kontraktor / Supplier harus menunjukkan surat rekomendasi hasil pengetesan dari Lembaga resmi yang ditunjuk tersebut sebelum memulai pekerjaan.



ii.



Pada waktu penyerahan, Kontraktor harus memberikan jaminan atas produk yang digunakan terhadap kemungkinan bocor, pecah dan cacat lainnya, selama 10 (sepuluh) tahun termasuk mengganti dan memperbaiki segala jenis kerusakan yang terjadi. Jaminan yang diminta adalah jaminan dari pihak pabrik untuk material serta jaminan dari pihak pemasang (applicator) untuk mutu pemasangan.



iii.



Kontraktor diwajibkan melakukan percobaan-percobaan dengan cara memberi air di atas permukaan yang diberi lapisan kedap air dan pelaksanaan pekerjaan dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Direksi Pengawas.



d. Pengiriman dan Penyimpanan Bahan i.



Bahan harus didatangkan ke tempat pekerjaan dalam keadaan baik dan tidak bercacat. Beberapa bahan tertentu harus masih tersegel dan berlabel pabriknya.



ii.



Bahan harus disimpan di tempat yang terlindung, tertutup, tidak lembab, kering dan bersih sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.



iii.



Tempat penyimpanan harus cukup, bahan ditempatkan dan dilindungi sesuai dengan jenisnya. Kontraktor bertanggungjawab atas kerusakan bahan-bahan yang disimpan, baik sebelum atau selama pelaksanaan, kalau terdapat kerusakan yang bukan karena tindakan Pemilik.



f.



Gambar Detail Pelaksanaan i.



Kontraktor wajib membuat shop drawing (gambar detail pelaksanaan) berdasarkan pada gambar Dokumen Kontrak dan telah disesuaikan dengan keadaan di lapangan.



ii.



Kontraktor wajib membuat shopdrawing untuk detail-detail khusus yang belum tercakup lengkap dalam gambar kerja / dokumen kontrak.



iii.



Dalam shop drawing harus jelas dicantumkan semua data yang diperlukan termasuk keterangan produk, cara pemasangan atau persyaratan khusus yang belum tercakup secara lengkap di dalam gambar kerja / dokumen kontrak sesuai dengan spesifikasi pabrik.



iv.



Shop drawing sebelum dilaksanakan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Direksi Pengawas.



g. Contoh i.



Kontraktor wajib mengajukan contoh dari semua bahan, brosur lengkap dan



R K S (Rencana Kerja dan Syarat-syarat) – ARSITEKTUR



29 | 46



jaminan dari pabrik kecuali bahan yang disediakan oleh proyek. ii.



Contoh bahan yang digunakan harus diserahkan kepada Direksi Pengawas sebanyak minimal 2 (dua) produk yang setara dari berbagai merk pembuatan atau kecuali ditentukan lain oleh Direksi Pengawas.



iii.



Keputusan bahan jenis, warna, tekstur dan merk yang memenuhi spesifikasi akan diambil oleh Konsultan Pengawas dan akan diinformasikan kepada Kontraktor selama tidak lebih dari 7 (tujuh) hari kelender setelah pernyerahan contoh-contoh bahan tersebut.



iv.



Bilamana diinginkan, Kontraktor wajib membuat mock-up sebelum pekerjaan dimulai.



h. Cara Pelaksanaan i.



Pelaksanaan pemasangan harus dikerjakan oleh ahli yang berpengalaman (ahli dari pihak pemberi garansi pemasangan) dan terlebih dahulu harus mengajukan “metode pelaksanaan” sesuai dengan spesifikasi pabrik untuk mendapatkan persetujuan dari Direksi Pengawas.



ii.



Khusus untuk bahan waterproofing yang dipasang di tempat yang berhubungan langsung dengan matahari tetapi tidak mempunyai lapis pelindung terhadap ultra violet atau apabila disyaratkan dalam gambar pelaksanaan atau spesifikasi arsitektur, maka di bagian atas dari lembar waterproofing ini harus diberi lapisan pelindung sesuai gambar pelaksanaan, dimana lapisan ini dapat berupa screed maupun material pelindung.



i.



Pengujian Mutu Pekerjaan i.



Kontraktor diwajibkan untuk melakukan percobaan-percobaan / pengetesan terhadap hasil pekerjaan atas biaya sendiri, seperti dengan cara memberi siraman di atas permukaan yang telah diberi lapisan kedap air.



ii.



Pekerjaan percobaan dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Direksi Pengawas.



iii.



Pada waktu penyerahan, maka Kontraktor harus memberikan jaminan atas semua pekerjaan perlindungan terhadap kemungkinan kebocoran, pecah dan cacat lainnya, akibat kegagalan dari bahan maupun hasil pekerjaan yang berlaku, selama 10 (sepuluh) tahun termasuk mengganti dan memperbaiki segala jenis kerusakan yang terjadi.



j.



Syarat Pengamanan Pekerjaan i.



Kontraktor wajib mengadakan perlindungan terhadap pemasangan yang telah dilakukan terhadap kemungkinan pergeseran, lecet permukaan atau kerusakan lainnya.



ii.



Kalau terdapat kerusakan yang bukan disebabkan oleh tindakan Pemilik atau pemakai pada waktu pekerjaan ini dilakukan / dilaksanakan maka Kontraktor harus memperbaiki / mengganti sampai dinyatakan dapat diterima oleh Direksi Pengawas.



R K S (Rencana Kerja dan Syarat-syarat) – ARSITEKTUR



30 | 46



Biaya yang timbul untuk pekerjaan perbaikan ini adalah tanggungjawab Kontraktor.



8.3



Syarat-Syarat Pelaksanaan a. Semua bahan sebelum dikerjakan harus ditunjukkan kepada Direksi Pengawas untuk mendapatkan



persetujuan,



lengkap



dengan



ketentuan



/



persyaratan



pabrik



yang



bersangkutan. Material yang tidak disetujui harus diganti biaya tambahan. b. Jika dipandang perlu diadakan penukaran / penggantian, maka bahan-bahan pengganti harus yang disetujui Direksi Pengawas berdasarkan contoh yang diajukan oleh Kontraktor. c.



Sebelum pekerjaan ini, dimulai permukaan bagian yang akan diberi lapisan ini harus dibersihkan sampai keadaan yang dapat disetujui oleh Direksi Pengawas, dengan cara-cara yang telah disetujui oleh Direksi Pengawas. Peil dan ukuran harus sesuai gambar.



d. Cara-cara pelaksanaan pekerjaan harus mengikuti petunjuk dan ketentuan dari pabrik yang bersangkutan dan atas petunjuk Direksi Pengawas. e. Bila ada perbedaan dalam hal apapun antar gambar, spesifikasi dan lainnya, Kontraktor harus segera melaporkan kepada Direksi Pengawas sebelum pekerjaan dimulai. Kontraktor tidak dibenarkan memulai pekerjaan di suatu tempat dalam hal ada kelainan / perbedaan di tempat itu, sebelum kelainan tersebut diselesaikan.



PASAL 9 PEKERJAAN FINISHING DINDING KERAMIK



9.1



Lingkup Pekerjaan Pekerjaan dinding Keramik ini meliputi seluruh detail yang disebutkan /



ditunjukkan dalam



gambar atau sesuai petunjuk Konsultan Pengawas.



9.2



Persyaratan Bahan a. Jenis



:



Keramik



b. Finishing Permukaan



:



Glazed



c.



:



ex Indogress, Nero, Venus atau setara



d. Ketebalan



:



minimum 10 mm



e. Warna



:



ditentukan kemudian



f.



:



ex AM 50, sewarna



g. Bahan perekat



:



Spesi 1 pc : 2 ps



h. Ukuran



:



60 x 60 cm atau 30 x 60 cm, glazed standard untuk toilet



i.



Plin / base



:



10 x 60 cm, dengan motif beda warna type glazed



j.



Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan peraturan-peraturan ASTM,



Produksi



Bahan pengisi siar



Peraturan Keramik Indonesia (NI – 19) dan dari distributor AM harus memberikan supervisi



R K S (Rencana Kerja dan Syarat-syarat) – ARSITEKTUR



31 | 46



dan garansi pemasangan selama 5 tahun. k.



Bahan-bahan yang dipakai, sebelum dipasang terlebih dahulu harus diserahkan contohcontohnya untuk mendapatkan persetujuan dari Konsultan Pengawas.



l.



Kontraktor harus menyerahkan 2 copy ketentuan dan persyaratan teknis – operatif dari pabrik sebagai informasi bagi Konsultan Pengawas.



m. Material lain yang tidak terdapat pada daftar di atas, tetapi dibutuhkan untuk penyelesaian / penggantian pekerjaan dalam bagian ini, haruslah baru, kualitas terbaik dari jenisnya dan harus disetujui Konsultan Pengawas.



9.3



Syarat-Syarat Pelaksanaan a.



Pada permukaan dinding beton / bata merah yang ada, Keramik dapat langsung diletakkan, dengan menggunakan perekat spesi, sehingga mendapatkan ketebalan dinding seperti tertera pada gambar.



b.



Siar-siar Keramik diisi dengan AM atau yang setara, yang warnanya akan ditentukan kemudian.



c.



Bahan-bahan yang digunakan sebelum dipasang terlebih dahulu diserahkan contohcontohnya (minimum 3 contoh bahan dari 3 jenis produk yang berlainan) kepada Konsultan Pengawas dan Perencana untuk memperoleh persetujuan.



d.



Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor diwajibkan membuat shop drawing dari pola pemasangan bahan yang disetujui oleh Konsultan Pengawas dan Perencana.



e.



Pemotongan Keramik harus menggunakan alat potong khusus untuk itu, sesuai petunjuk pabrik.



f.



Pemasangan harus dilakukan oleh seorang ahli yang berpengalaman dalam pemasangan Keramik.



g.



Bidang dinding Keramik harus benar-benar rata dan garis-garis siar-siar harus benar-benar lurus.



h.



Awal pemasangan Keramik pada dinding dan kemana sisa ukuran harus diadakan, harus digambarkan dengan jelas pada shop drawing dan terlebih dahulu harus memperoleh persetujuan Konsultan Pengawas sebelum pekerjaan pemasangan dimulai.



i.



Keramik yang sudah terpasang harus dibersihkan dari segala macam noda-noda yang melekat.



j.



Sebelum Keramik dipasang, Keramik terlebih dahulu harus direndam air sampai jenuh.



k.



Diperhatikan adanya pola tali air yang dijumpai pada permukaan pasangan atau hal-hal lain seperti yang ditunjukkan dalam gambar.



l.



Rencanakan pemasangan Keramik dengan memperhatikan : i.



Buat pusat garis vertikal pada setiap permukaan Keramik yang berimbang rata



ii.



Buat posisi dari nad pergerakan



iii.



AkUntuk menghindari / mengurangi pemotongan



iv.



Untuk memastikan penampilan pemasangan Keramik yang



berimbang ketika



dipasang dan terpasang sebesar mungkin.



R K S (Rencana Kerja dan Syarat-syarat) – ARSITEKTUR



32 | 46



v. m.



Untuk memperoleh garis sambungan horisontal yang sesungguhnya



Grouting i.



Keramik diberi grout ketika Keramik sudah terpasang dengan tepat tetapi sebelum kotoran / pencemaran masuk ke dalam nad.



ii.



Lembabkan nad dan beri grout dengan perbandiingan semen : pasir halus = 1 : 1. Kerjakan grout dengan baik ke dalam nad sampai sama tinggi / rata.



iii.



Bersihkan grout yang berlebih dan buat bentuk nad sesuai dengan yang diinginkan



iv.



Ketika grout sudah mengeras, basahi Keramik dengan air dan akhirnya poles dengan kain.



n.



Nad Pergerakan i.



Buat nad pergerakan selebar 6,6 mm



ii.



Jika tidak ada penjelasan lain, dibuat nad sebagai berikut :



iii.



Pada nad pergerakan yang ada



iv.



Pada Keramik yang berbatasan dengan material lain



v.



Pada Keramik yang dipasang menerus melalui latar belakang yang berbeda



vi.



Pada area pemasangan Keramik yang besar : 



pada seluruh sudut vertikal intern







pada center 3.0 m sampai 4.5 m



PASAL 10 PEKERJAAN LANTAI KERAMIK



10.1



Lingkup Pekerjaan



Pekerjaan Lantai Keramik ini meliputi seluruh detail yang disebutkan / ditunjukkan dalam gambar atau sesuai petunjuk Konsultan Pengawas.



10.2 a.



Persyaratan Bahan Jenis bahan Keramik yang bermutu baik produk ex Indogres, Nero, Venus, atau dari produk lain yang setara kualitas dengan type yang disetujui, akan ditentukan kemudian.



b.



Tebal minimum 7 mm, warna akan ditentukan kemudian, sedangkan ukurannya 60 x 60 cm atau sesuai yangditunjukkan dalam detail gambar.



c.



Mozaik Tile dari bahan Keramik , motif sesuai gambar.



d.



Semen Portland harus memenuhi NI – 8, pasir dan air harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam PUBB 1970 (NI - 3) dan PBI 1971 (NI – 2) dan ASTM.



10.3 a.



Syarat-Syarat Pelaksanaan Bahan-bahan yang digunakan sebelum dipasang terlebih dahulu harus diserahkan contoh-



R K S (Rencana Kerja dan Syarat-syarat) – ARSITEKTUR



33 | 46



contohnya kepada Konsultan Pengawas untuk mendapatkan persetujuannya. Material lain yang tidak terdapat pada persyaratan di atas tetapi dibutuhkan untuk penyelesaian / penggantian pekerjaan ini, harus baru, kualitas terbaik dari jenisnya dan sesuai persyaratan serta harus disetujui Konsultan Pengawas. b.



Pemasangan lantai Keramik dilakukan setelah pekerjaan dasar lantai selesai dengan baik dan sempurna serta disetujui oleh Konsultan Pengawas.



c.



Rencanakan Pemasangan lantai dengan memperhatikan : -



Tetapkan data level lantai yang tepat



-



Control level finishing lantai dari beberapa spot



-



Tetapkan posisi nat pergerakan.



-



Memastikan unit Keramik yang terpotong menyajikan penampilan yang seimbang ketika terpasang



sebesar mungkin.



d.



Membasahi permukaan lantai dasar sampai tidak menuntut adanya penyerapan air lagi.



e.



Keramik yang dipasang harus dalam keadaan baik, tidak retak, tidak cacat dan tidak bernoda serta mempunyai warna yang seragam.



f.



Meletakan ukuran



pemasangan sesuai pola pada gambar dengan cara mengambil garis-



garis yang menyeluruh. Meletakan ukuran ini harus mendapatkan persetujuan dari Direksi / Pengawas sebelum mulai pemasangan. g.



Keramik dipasang pada adukan perekat dengan campuran 1Pc : 4 Ps. Adapun syaratsyarat semen, pasir , dan air harus memenuhi ketentuan pada pekerjaan beton.



h.



Tebal adukan perekat rata-rata 2 cm dan tidak kurang dari 1 cm. Adukan perekat harus merata seluruh permukaan Keramik. Hal ini untuk menghindari adanya udara yang terperangkap didalam spesi.



i.



Sambungan-sambungan antar Keramik / naat harus lurus dan mempunyai lebar tidak kurang dari 3 mm.



j.



Sambungan / naat diisi adukan AM 50 dengan warna yang sesuai dengan warna Keramik yang dipasang, dimasukkan ke dalam naat tersebut begitu rupa hingga seluruh naat terisi penuh dengan baik.



k.



Pemotongan unit-unit granito harus menggunakan alat pemotong khusus.



l.



Keramik yang terpasang harus bersih dari



segala macam noda yang menyebabkan



kerusakan pada permukaaan Keramik. m.



Keramik yang terpasang harus dihindarkan dari pengaruh pekerjaan lain selama minimal 2 x 24 jam dan dilindungi dari kemungkinan cacat dari permukaan.



n.



Nat pergerakan dibuat pada bagian pinggir lantai yang berbatasan dengan kolom atau pada jarak 4 – 5 m maximum jarak dua arah.



o.



Bagian Mozaik / ornamen dari bahan Keramik dilaksanakan sesuai gambar rencana, pelaksanaan harus sudah mendapat persetujuan Perencana.



p.



Warna



dan



type



mozaik



harus



atas



persetujuan



perencana. Dalam



hal



untuk



mendapatkan bentuk mozaik pemotongan Keramik harus lurus ,rapi dan memiliki sudut lancip, tidak boleh ada potongan yang retak, kasar dan bengkok.



R K S (Rencana Kerja dan Syarat-syarat) – ARSITEKTUR



34 | 46



PASAL 11 PEKERJAAN KUSEN ALUMINIUM



11.1. Lingkup Pekerjaan Pekerjaan ini meliputi seluruh kosen pintu, kosen jendela, kosen bovenlight seperti yang dinyatakan/ditunjukkan dalam gambar serta shop drawing dari Kontraktor. 11.2. Persyaratan Bahan a.



Bahan Bahan kosen menggunakan aluminium framing system, dan berasal dari produk Ex INDAL/Alexindo/setara atau produk lain yang setara dan memenuhi Aluminium Extrusi sesuai SII Extrusi 0695 - 82, 0649 – 82 atau produk lain yang setara.



b.



Bentuk Profil Bentuk profil sesuai dengan shop drawing yang disetujui Konsultan Pengawas dan Perencana



c.



Warna Profil Untuk Exterior



: Anodized 10 – 15 micron, sedangkan warna ditentukan brown



Untuk Interior



: Anodized 15 micron, warna ditentukan brown



Lebar Profil



: sesuai gambar



d.



Nilai Deformasi



: diijinkan maksimal 2 mm



e.



Bahan yang diproses pabrik harus diseleksi terlebih dahulu dengan seksama sesuai bentuk toleransi, ukuran, ketebalan, kesikuan, kelengkungan, pewarnaan yang disyaratkan Konsultan Pengawas.



f.



Persyaratan bahan yang digunakan harus memenuhi uraian dan syarat-syarat dari pekerjaan aluminium serta memenuhi ketentuan-ketentuan dari pabrik yang bersangkutan.



g.



Konstruksi kosen aluminium yang dikerjakan seperti yang ditunjukkan dalam detail gambar termasuk bentuk dan ukurannya.



h.



Bahan yang akan diproses fabrikasi harus diseleksi terlebih dahulu sesuai dengan bentuk toleransi ukuran, ketebalan, kesikuan, kelengkungan dan penawaran yang dipersyaratkan.



i.



Untuk keseragaman warna disyaratkan, sebelum proses fabrikasi warna profil-profil harus diseleksi secermat mungkin.



j.



Kemudian pada waktu fabrikasi unit-unit, jendela, pintu partisi dan lain-lain, profil harus diseleksi lagi warnanya sehingga dalam tiap unit didapatkan warna yang sama.



k.



Pekerjaan mesin potong, mesin punch, drill sedemikian sehingga diperoleh hasil yang telah dirangkai untuk jendela bukaan dinding dan pintu mempunyai toleransi ukuran sebagai berikut :



R K S (Rencana Kerja dan Syarat-syarat) – ARSITEKTUR



35 | 46



1.



Untuk Tinggi dan Lebar Ukuran bila p < 2000 mm Ukuran (p)



2000 < p < 3500



: :



Ukuran ( p ) > 3500 2.



2.0 mm :



2.5 mm



:



3.0 mm



Untuk Diagonal Ukuran p > 2000



l.



1. 5 mm



Accsesories . Sekrup dari stainless steel galvanized kepala tertanam, weather strip dari vinyl, pengikat alat



penggantung yang dihubungkan dengan aluminium harus ditutup



sealent. Sealent yang dipakai adalah ex Dow Corning type 795 setara. Angkur-angkur untuk rangka / kosen aluminium terbuat dari steel pelat tebal 2 – 3 mm, dengan lapisan zink tidak kurang 13 mikron sehingga dapat bergeser. Bahan Finishing Treatment untuk permukaan kosen jendela dan pintu yang bersentuhan dengan bahan alkalin seperti beton, adukan atau plester dan bahan lainnya harus diberi lapisan finish dari lacquer yang jernih.



11.3. Persyaratan Pelaksanaan a.



Sebelum memulai pelaksanaan kontraktor diwajibkan meneliti gambar-gambar dan kondisi di lapangan ( ukuran dan peil lubang ).



b.



Pekerjaan ini meliputi perhitungan pengadaan pemasangan pada bagian – bagian yang menggunakan konstruksi alumunium sebagai rangka.



c.



Kontraktor aluminium bertanggung jawab penuh atas terselenggaranya pekerjaan – pekerjaan tersebut diatas dengan baik dan apapun yang akan terjadi dikemudian hari pada bagian – bagian tersebut seperti : √



Terjadinya lendutan pada aluminium yang menyebabkan kaca pecah.







Terjadinya kebocoran–kebocoran akibat kelalaian dalam pekerjaan.







Kerusakan–kerusakan lain yang disebabkan kesalahan sistem konstruksi yang dipakai sehingga menyebabkan kerugian dari pihak pemilik.



d.



Pekerjaan ini harus ditangani oleh tenaga – tenaga yang ahli dalam bidang tersebut diatas.



e.



Sebelum memulai pelaksanaan, kontraktor diwajibkan meneliti gambar kerja dan kondisi lapangan. Tipe pintu yang terpasang harus sesuai dengan daftar tipe yang tertera dalam gambar kerja dengan memperhatikan ukuran – ukuran, bentuk profil material, detail, arah bukaan, perlengkapan pintu dll.



f.



Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor diwajibkan membuat shop drawing dan membuat contoh jadi detail hubungan bagian tertentu untuk disetujui Direksi proyek dan Konsultan perencana. Didalam shop drawing harus jelas tercantum semua informasi yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan



g.



Semua rangka kusen untuk pintu dikerjakan secara pabrikasi dengan teliti sesuai dengan ukuran dan kondisi lapangan agar hasilnya dapat dipertangung jawabkan. Bahan yang akan



R K S (Rencana Kerja dan Syarat-syarat) – ARSITEKTUR



36 | 46



diproses pabrikasi harus diseleksi terlebih dahulu sesuai dengan bentuk, toleransi ukuran, ketebalan, kesikuan, kelengkungan dan pewarnaan yang disyaratkan. Untuk keseragaman warna disyaratkan sebelum proses pabrikasi, warna profil harus diseleksi secermat mungkin.



11.4. Konstruksi Kusen a.



Defleksi maksimum 2 mm atai 1/1500 bentang antara 2 tumpuan



b.



Pemotongan alumunium hendaknya dikerjakan pada tempat-tempat yang aman/terlindung dari benda–benda yang dapat menyebabkan kerusakan pada permukaan yang tampak selama pabrikasi maupun pemasangan.



c.



Kusen harus dilindungi, terutama dari retak, bercak noda atau goresan pada permukaan yang tampak selama pabrikasi maupun pemasangan.



d.



Penyekrupan harus dipasang tidak terlihat dari luar dengan sekrup anti karat/stainless stell sehingga tiap sambungan harus kedap air.



e.



Untuk pemegang kusen dan perlengkapan lain dari kusen alumunium yang akan kontak dengan permukaan metal (besi tembaga dan lain–lain) maka permukaan metal yang bersangkutan harus diberi lapisan chromiun untuk menghindari kontak korosi.



f.



Toleransi pemasangan kusen alumunium dengan dinding adalah 5-10 mm kemudian celah yang terjadi diisi dengan beton ringan/ grout. Agar kedap air dan kedap suara sekeliling tepi kusen diberi sealant. Kusen yang bersentuhan dengan bahan alkaline seperti beton adukan atau plesteran diberi lapisan anti corrosive treatment dengan Insulating Varnish seperti Asphaltic Varnish.



g.



Setelah pemasangan kusen alumunium pintu sekeliling kusen yang berhubungan langsung dengan permukaan dinding perlu diberi lapisan Vinyl tape untuk mencegah korosi selama masa pembangunan.



h.



Kusen alumunium harus terpasang dengan kuat setiap hubungan bersudut 90 derajat semua sistem dan mekanisme yang disyaratkan dalam gambar kerja harus berfungsi dengan sempurna, kontraktor harus membongkar dan memperbaiki dan biaya yang timbul adalah tanggung jawab kontraktor.



11.5. Perlengkapan Pintu



a.



Semua hardware yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam buku spesifikasi ini. Bila terjadi perubahan atau penggantian akibat dari pemilihan merk, kontraktor wajib melaporkan hal tersebut kepada Direksi Proyek / Konsultan untuk mendapatkan persetujuan.



b.



Engsel Digunakan dari jenis engsel kupu – kupu bahan dari stainless stell yang disetujui Direksi Proyek / Konsultan Perencana.



c.



Lockcase. √



Latchbolt dan deadbolt dari bahan dasar stainless stell







Lacth bolt dapat dioperasikan dari dua arah dengan anak kunci atau handle dead bolt



R K S (Rencana Kerja dan Syarat-syarat) – ARSITEKTUR



37 | 46



hanya dapat dioperasikan dengan anak kunci. √



Khusus untuk pintu KM/WC dead bolt dapat ditarik dengan menggunakan knop pemutar.



√ Produk – produk SES atau yang setara kualitas yang disetujui Perencana / Konsultan Pengawas.



d.



Cylinder Sesuai dengan sistem penguncian yang dipilih yaitu dengan sistem anak kunci dari 2 arah atau sistem pemutar tombol disatu sisi bahan adalah sintered steel dari produk SES atau setara.



e.



Handle dan Backplate Bahan dasar dari alumunium yang dilapisi bahan synthetic warna ditentukan kemudian. Pemilihan type handle disesuaikan dengan mekanisme pembukaan.



f.



Untuk semua daun pintu utama, kecuali pintu gudang, WC dan Shap di pasang Duon Cleaser.



11.6. Perlengkapan Jendela



a.



Semua hardware yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam buku spesifikasi ini. Bila terjadi perubahan atau penggantian akibat dari pemilihan merk, kontraktor wajib melaporkan hal tersebut kepada Direksi Proyek / Konsultan untuk mendapatkan persetujuan.



b.



Engsel Digunakan dari jenis engsel casement bahan dari galvanis yang disetujui Konsultan.



c.



Grendel menggunakan rambuncis type pegas.



PASAL 12 PEKERJAAN DAUN PINTU DOUBLE MULTIPLEK 6 MM FINISH DUCO RANGKA ALUMUNIUM



12.1. Lingkup Pekerjaan Pekerjaaan



pembuatan



daun



pintu rangka aluminium double



multiplek 6 mm finish duco



dipasang pada seluruh detail, seperti yang dinyatakan / ditunjukkan dalam gambar.



12.2. Persyaratan Bahan a.



Bahan rangka Slimar Aluminium.



b.



Bahan Rangka ukuran 4/6,5 + 4/11 cm atau sesuai ditunjukkan dalam gambar.



c.



Mutu dan kualitas Aluminium dipakai menggunakan Aluminium Training System.



d.



Aluminium yang dipakai menggunakan produk YKK atau yang setara.



R K S (Rencana Kerja dan Syarat-syarat) – ARSITEKTUR



38 | 46



e.



Bahan Multiplex produk dalam negeri tebal 6 mm, memenuhi persyaratan PUBI 82 pasal 38 dan SII 0404 – 81.



f.



Finishing daun pintu dengan cat duco ex. Dulux super gloss.



12.3. Syarat-Syarat Pelaksanaan a.



Sebelum pelaksanaan pekerjaan, kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar-gambar yang



ada



dan



kondisi



di



lapangan (



ukuran



dan



lubang-lubang )



, termasuk



mempelajari bentuk, pola, lay out, penempatan, cara pemasangan, dll. b.



Kesalahan pelaksanaan akibat ketidak telitian kontraktor menjadi tangggung jawab sepenuhnya oleh kontraktor dan tidak ada pekerjaan tambah kurang.



c.



Semua frame rangka harus lurus, rata, dan siku di semua sisinya.



d.



Penempelan multiplek pada rangka alumunium digunakan media Hollow 2/2.



e.



Pemasangan daun pintu



harus rata, tidak gelombang, tidak melintir dan semua



peralatan dapat berfungsi dengan baik. f.



Engsel pintu dipasang sebanyak 3 buah dengan posisi lebih kurang 28 cm dari ambang atas dan bawah bidang dan pada bagian tengah.



PASAL 13 PEKERJAAN DAUN JENDELA RANGKA ALUMINIUM



13.1. Lingkup Pekerjaan a.



Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya untuk pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.



b.



Pekerjaan pembuatan daun pintu kaca dipasang pada seluruh detail sesuai yang dinyatakan / ditunjukkan dalam gambar.



13.2. Persyaratan Bahan a.



Bahan rangka Slimar Aluminium.



b.



Bahan rangka ukuran 3/4 cm atau sesuai yang ditunjukkan dalam gambar.



c.



Mutu dan kualitas Aluminium dipakai menggunakan Aluminium Training System.



d.



Setiap sambungan rangka daun pintu dan penempelan/pelekatan lembaran panil kaca dan rangka, harus ditutup dengan Sealent dengan contoh yang diajukan kontraktor.



13.3. Syarat-Syarat Pelaksanaan a.



Sebelum pelaksanaan, Kontraktor wajib menyerahkan contoh-contoh bahan/ material yang digunakan kepada Konsultan Pengawas untuk mendapatkan persetujuannya.



R K S (Rencana Kerja dan Syarat-syarat) – ARSITEKTUR



39 | 46



b.



Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar-gambar yang ada dan kondisi di lapangan (ukuran dan lubang-lubang), termasuk mempelajari bentuk, pola, lay-out/penempatan, cara pemasangan, mekanisme dan detail-detail sesuai gambar.



c.



Sebelum pelaksanaan dimulai, penimbunan bahan-bahan pintu di tempat pekerjaan harus ditempatkan pada ruang/tempat dengan sirkulasi udara yang baik, tidak terkena cuaca langsung dan terlindung dari kerusakan dan kelembaban.



d.



Harus diperhatikan semua sambungan siku untuk rangka Aluminium dan penguat lain, agar tetap terjamin kekuatannya dengan memperhatikan / menjaga kerapihan, tidak boleh ada lubang-lubang atau cacat bekas penyetelan.



e.



Daun pintu setelah dipasang tidak melintir dan semua peralatan dapat berfungsi dengan baik dan sempurna.



PASAL 14 PEKERJAAN PLAFON GYPSUM BOARD



14.1. Lingkup Pekerjaan Pekerjaan



ini



meliputi pemasangan plafond pada daerah umum, area kerja dan lain-lain,



termasuk pemasangan profil list plafond dan seluruh



detail



yang



disebutkan/ ditunjukkan



dalam gambar-gambar atau sesuai dengan petunjuk direksi proyek. 14.2. Syarat – Syarat Bahan Bahan Rangka : metal furring channel ex BORAL, atau



setara dengan tebal plat sesuai



standard dari pabrik yang bersangkutan. a.



Penutup plafon



: Gypsum board bermutu baik ex Jayaboard atau setara lainnya ,



memiliki ketebalan 9 mm dan yang telah disetujui dalam arti ketebalan, mutu, jenis dan produk dari bahan tersebut. b.



Jenis yang dipakai : type moisture resistant.



c.



Bahan finishing penutup plafon : - Finishing penutup plafon digunakan cat emulsion dari bahan dasar cat bermutu baik produk yang telah disetujui Konsultan Perencana . - Sebelum pengecatan semua sambungan / pertemuan harus rata dan halus



(



ditreatment ). - Warna dan corak akan ditentukan kemudian. 14.3. Syarat – Syarat Pelaksanaan a.



Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar-gambar yang



ada



dan



kondisi



di



lapangan (



ukuran



dan



lubang-lubang )



, termasuk



mempelajari bentuk, pola, lay out, penempatan, cara pemasangan, dll.



R K S (Rencana Kerja dan Syarat-syarat) – ARSITEKTUR



40 | 46



b.



Kontraktor



diwajibkan



membuat



shop drawing



sesuai



ukuran / bentuk / cara



pemasangan, seperti yang telah ditentukan. c.



Sebelum



melakukan



pemesanan,



terlebih



dahulu



Kontraktor



mengajukan



contoh



material kepada Konsultan Perencana untuk mendapatkan persetujuan secara tertulis. d.



Rangka plafon terbuat dari profil logam galvanized dengan bentuk, ukuran dan pola pemasangan sesuai dengan gambar dan memenuhi persyaratan yang ditentukan pabrik.



e.



Batang-batang profil untuk rangka plafon yang dipasang adalah main runner, conector, wirw clip, spline, parimetr trim, dll yang telah diseleksi dengan baik, lurus tidak cacat dan telah disetujui Konsultan Perencana dan Direksi.



f.



Seluruh



rangka



plafon



digantung



pada



plat



beton



atau



rangka



atap,



dengan



menggunakan penggantung dari logam galvanized suspension yang dapat diatur ketinggiannnya dan dibuat sedemikian rupa sehingga seluruh rangka dapat melekat dengan baik dan kuat pada plat beton dan tidak bergeser/ berubah. g.



Setelah rangka plafon terpasang , seluruh permukaan harus rata, waterpass, tidak gelombang, batang rangka saling tegak lurus.



h.



Penutup plafon dari bahan gypsum board tebal 9 mm dengan ukuran sesuai gambar, tidak cacat, retak, gopal dan dipastikan kedatangan dalam kondisi terbungkus rapi.



i.



Sambungan



gypsum board harus tertutup rapat



ditutup dengan plastboard baru



kemudian ditutup dengan plamuur / epoxy. j.



Pada pelaksanaan pemasangan plafon harus diperhatikan koordinasi dengan pekerjaan lainnya seperti Lampu penerangan , fire alarm, sound system, yang mempengaruhi terhadap pola grid plafon.



k.



Pekerjaan ini harus dilaksanakan oleh tenaga ahli khusus yang sudah berpengalaman di bidangnya dan di bawah supervise dari pabrik pembuatnya.



14.4. Persyaratan Pelaksanaan 1.



Permukaan bidang yang akan dicat harus betul-betul rata, tidak terdapat cacat-cacat seperti retak-retak, lubang dan pecah-pecah.



2.



Bidang pengecatan harus bebas dari debu, lemak, minyak dan kotoran-kotoran lain yang dapat merusak atau mengurangi mutu pengecatan



3.



Bidang pengecatan dilapisi dengan cat dasar kemudian diplamur dan digosok sampai permukaannya menjadi halus dan rata.



4.



Pengecatan selanjutnya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas.



5.



Contoh bahan yang digunakan harus lengkap dengan lebel pabrik pembuatnya.



6.



Contoh bahan yang disetujui, dipakai sebagai dasar untuk pemeriksaan / penerimaan bahan yang dikirim oleh kontraktor ketempat pekerjaan.



7.



Percobaan-percobaan bahan dan warna harus dilakukan oleh kontraktor untuk mendapat persetujuan dari konsultan pengawas sebelum pekerjaan dimulai dengan ketentuan-



R K S (Rencana Kerja dan Syarat-syarat) – ARSITEKTUR



41 | 46



ketentuan yang disyaratkan oleh pabrik pembuatnya. 8.



Hasil pengerjaan harus baik, warna dan pola textur merata, tidak terdapat noda-noda pada permukaan pengecatan. Harus dihindari terjadinya kerusakan akibat pekerjaan lain.



9.



Kontraktor harus bertanggung jawab atas kesempurnaan dalam mengerajakan dan perawatan / keberhasilan pekerjaan sampai penyerahan pekerjaan.



10. Bila terjadi ketidaksempurnaan dalam pengerjaan, kontraktor memperbaiki tanpa adanya biaya tambahan. 11. Kontraktor harus nmenggunakan tenaga-tenaga yang terampil / berpengalaman dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut, sehingga cat yang dihasilkan tercpai mutu yang sempurna.



PASAL 15 PEKERJAAN CAT DINDING DAN LANGIT-LANGIT



15.1



Lingkup Pekerjaan 1. Termasuk dalam pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan, penyediaan tenaga kerja, peralatan dan alat-alat bantu lainnya yang digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, sehingga dapat tercapainya hasil pekerjaan yang bermutu baik. 2. Pengecatan dinding dilakukan pada bagian luar dalam dalam serta seluruh detail yang disebutkan / ditunjukan dalam gambar.



15.2



Syarat-Syarat Bahan 1. Semua bahan yang digunakan adalah cat Produk



Mowilex/ICI/Nippon Paint atau yang



setara. 2. Bagian dinding luar yang berhubungan dengan lingkungan luar menggunakan cat khusus exterior. 3. Bagian dinding dalam menggunakan cat interior. 4. Pengendalian seluruh pekerjaan ini, harus memenuhi ketentuan-ketentuan dari pabrik yang bersangkutan. 5. Warna cat yang digunakan akan ditentukan kemudian.



15.3



Syarat-Syarat Pelaksanaan 1.



Plesteran harus betul-betul kering bila akan dilakukan pekerjaan pengecatan.



2.



Permukaan bidang yang akan dicat harus betul-betul rata, tidak terdapat cacat-cacat seperti retak-retak, lubang dan pecah-pech.



3.



Bidang pengecatan harus bebas dari debu, lemak, minyak dan kotoran-kotoran lain yang dapat merusak atau mengurangi mutu pengecatan



4.



Seluruh bidang pengecatan diplamur dahulu sebelum dilapis dengan cat dasar, bahan plamur dari produk yang sama dengan cat yang digunakan.



R K S (Rencana Kerja dan Syarat-syarat) – ARSITEKTUR



42 | 46



5.



Pengecatan dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas serta pekerjaan instalasi yang tertanam didalam dinding sudah selesai dengan sempurna.



6.



Contoh bahan yang digunakan harus lengkap dengan lebel pabrik pembuatnya.



7.



Contoh bahan yang telah disetujui, dipakai sebagai standar untuk pemeriksaan / penerimaan bahan yang dikirim oleh kontraktor ketempat pekerjaan.



8.



Percobaan-percobaan bahan dan warna harus dilakukan oleh kontraktor untuk mendapat persetujuan dari konsultan pengawas sebelum pekerjaan dimulai dengan ketentuanketentuan yang disyaratkan oleh pabrik pembuatnya.



9.



Hasil pengerjaan harus baik, warna dan pola textur merata, tidak terdapat noda-noda pada permukaan pengecatan. Harus dihindari terjadinya kerusakan akibat pekerjaan lain.



10. Kontraktor harus bertanggung jawab atas kesempurnaan dalam mengerjakan dan perawatan / keberhasilan pekerjaan sampai penyerahan pekerjaan. 11. Bila terjadi ketidaksempurnaan dalam pengerjaan, kontraktor memperbaiki tanpa adanya biaya tambahan. 12. Kontraktor harus menggunakan tenaga-tenaga yang terampil / berpengalaman dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut, sehingga cat yang dihasilkan tercapai mutu yang sempurna.



R K S (Rencana Kerja dan Syarat-syarat) – ARSITEKTUR



43 | 46



PASAL 16 PEKERJAAN PERLENGKAPAN SANITAIR



21.1



Lingkup Pekerjaan Termasuk dalam pekerjaan peralatan dan perlengkapan sanitair ini adalah penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan termasuk alat bantunya.



21.2



Persyaratan Bahan a. Perlengkapan sanitair yang digunakan adalah produk TOTO/Amstad/San-Ei atau setara, antara lain 1.



Klosed duduk komplit



TOTO atau setara



2.



Wastafel



TOTO atau setara



3.



Tempat tissue



EX. LOKAL



4.



Tempat sabun tanam



Ex. TRISENSA atau setara



5.



Floor drain



SAN-EI atau setara



6.



Kran air bersih



SAN-EI/WASSER



b. Semua peralatan harus memenuhi ukuran standart, mudah ditemukan di pasaran, kecuali bila ditentukan kemudian. c. Semua peralatan dipastikan dalam keadaan lengkap sesuai segala perlengkapannya dan sesuai dengan yang telah disediakan dari pabriknya. d. Sebelum



pelaksanaan, Kontraktor



harus



mengajukan



contoh-contoh



untuk



diajukan



kepada Konsultan Perencana.



21.3



Persyaratan Pelaksanaan a.



Semua peralatan yang akan dipergunakan dalam pekerjaan ini harus di tunjukkan contoh - contohnya



beserta ketentuan-ketentuan pabrik kepada



Konsultan



Perencana



untuk mendapatkan persetujuan. Bahan yang tidak disetujui harus diganti tanpa tambahan biaya. b.



Jika dipandang perlu diadakan penukaran / penggantian bahan pengganti yang harus disetujui Konsultan Pengawas berdasarkan contoh yang diajukan Kontraktor.



c.



Persetujuan harus disertai brosure/ spesifikasi dari pabrik pembuatnya.



d.



Sebelum pemasangan dimulai, Kontraktor harus meneliti dan mempelajari gambar-gambar yang ada dan kondisi di lapangan, termasuk mempelajari bentuk, pola, penempatan, cara pemasangan, detail – detail sesuai Gambar Kerja atau petunjuk Direksi Proyek.



e.



Mengadakan pengukuran keadaan lapangan untuk mendapatkan ketepatan pemasangan di lapangan.



f.



Sebelum



pekerjaan



dimulai,



Kontraktor,



harus



membuat



Shop



Drawing



yang



menggambarkan detail pemasangan dan sistem perkuatan yang sesuai dengan Gambar



R K S (Rencana Kerja dan Syarat-syarat) – ARSITEKTUR



44 | 46



Kerja dan Kondisi Lapangan. Shop Drawing tersebut harus diajukan kepada Direksi Proyek / Konsultan untuk mendapatkan persetujuan secara tertulis. g.



Bila ada kelainan dalam hal apapun antara gambar dengan gambar, gambar dengan spesifikasi dan sebagainya, maka Kontraktor



harus segera melaporkannya kepada



Konsultan Pengawas. h.



Kontraktor tidak dibenarkan memulai pekerjaan di suatu tempat bila ada kelainan / perbedaan di tempat itu sebelum kelainan tersebut diselesaikan.



i.



Selama pelaksanaan harus selalu diadakan pengujian / pemeriksaan untuk kesempurnaan hasil pekerjaan.



j.



Kontraktor wajib memperbaiki / mengulangi / mengganti bila ada kerusakan yang terjadi selama masa pelaksanaan dan masa garansi, atas biaya Kontraktor, selama kerusakan bukan disebabkan oleh tindakan Pemilik / Pemakai / Pemberi Tugas.



PASAL 12 PEKERJAAN RAILING STAINLESS STEEL



22.1



Lingkup Pekerjaan Termasuk dalam pekerjaan ini adalah penyediaan tenaga kerja , bahan-bahan, dan alat angkut yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini sesuai gambar-gambar dan uraian



syarat-syarat



ini



di lokasi



yang



ditentukan



atau



sesuai



petunjuk



Konsultan



Pengawas.



22.2



Persyaratan Bahan a. Railling



:



dari bahan pipa stainless steel diameter 2 ½ “ dan 1 ½” atau sesuai gambar. Produk yang digunakan adalah Miyabi/ ex Japan , tebal 2 mm, type mirror finish, AISI 304.



b. Bahan yang dipakai, sebelum dipasang harus diserahkan dahulu contoh-contohnya untuk mendapatkan persetujuan dari Konsultan Pengawas. c.



Kontraktor harus menyerahkan 2 (dua) copy ketentuan dan persyaratan teknis – operatif sebagai informasi bagi Konsultan Pengawas.



d. Material lain yang tidak terdapat pada daftar di atas tetapi dibutuhkan untuk penyelesaian / penggantian pekerjaan dalam bagian ini, harus baru, kualitas terbaik dari jenisnya dan harus disetujui Konsultan Pengawas. e. Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus disesuaikan dengan peraturan-peraturan yang diperlukan di atas f.



Seluruh peraturan-peraturan yang diperlukan supaya disediakan Kontraktor di site.



R K S (Rencana Kerja dan Syarat-syarat) – ARSITEKTUR



45 | 46



22.3



Syarat-Syarat Pelaksanaan a. Handrail dan tiang-tiangnya dari pipa stainless steel ø 2.5 dan ø 1.5 dan rosette atau sesuai dengan gambar b. Bila dianggap perlu, Kontraktor wajib mengadakan test terhadap bahan-bahan tersebut pada Laboratorium yang ditunjuk Konsultan Pengawas, baik mengenai komposisi, konsentrasi dan aspek-aspek lain yang ditimbulkannya. Untuk ini Kontraktor / Supplier harus menunjukkan syarat rekomendasi, dari Lembaga resmi yang ditunjuk tersebut. c.



Semua bahan untuk pekerjaan ini harus ditinjau dan diuji, baik pada pembuatan, pengerjaan maupun pelaksanaan di lapangan oleh Konsultan Pengawas atas tanggungan Kontraktor tanpa biaya tambahan.



d. Bila Konsultan Pengawas memandang pengujian dengan penyinaran gelombang tinggi, maka segala biaya dan fasilitas yang dibutuhkan untuk Lukas demi terlaksananya pekerjaan tersebut, adalah menjadi tanggungjawab Kontraktor.



Jakarta,



Februari 2021



PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN BALAI TEKNOLOGI KESELAMATAN PELAYARAN



TTD



EDY APRIYATNO, ST



R K S (Rencana Kerja dan Syarat-syarat) – ARSITEKTUR



46 | 46



. SYARAT-SYARAT TEKNIS



Keterangan : Syarat-syarat teknis ini disusun berdasar jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan, dengan mempertimbangkan: 1. Tidak mengarah kepada merk/produk tertentu, tidak menutup kemungkinan digunakannya produksi dalam negeri; 2. Semaksimal mungkin diupayakan menggunakan standar nasional yang terbaru; 3. Dipertimbangkan berdasar kriteria logis, realistik dan dapat dilaksanakan; 4. Telah disesuaikan terhadap Jadual waktu pelaksanaan sesuai dengan metoda pelaksanaan; 5. Macam, jenis, kapasitas dan jumlah peralatan utama minimal yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan; 6. Syarat-syarat bahan yang dipergunakan dalam pelaksanaan pekerjaan; 7. Syarat-syarat pengujian bahan dan hasil produk; 8. Kriteria kinerja produk (output performance) yang diinginkan;



RENCANA KERJA dan SYARAT – SYARAT (RKS) STRUKTUR



PASAL 1. 1.1



SYARAT-SYARAT UMUM



Umum Untuk dapat memahami dengan sebaik baiknya seluruh seluk beluk pekerjaan ini, Kontraktor diwajibkan mempelajari secara seksama seluruh gambar pelaksanaan beserta uraian pekerjaan dan persyaratan pelaksanaan seperti yang akan diuraikan dalam buku ini. Bila terdapat ketidakjelasan dan atau perbedaan dalam gambar dan uraian ini. Kontraktor diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada perencana/Pengawas untuk mendapatkan penyelesaian.



R K S (Rencana Kerja dan Syarat-syarat) – STRUKTUR



1 | 51



1.2



Lingkup Pekerjaan Penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat alat kerja yang dibutuhkan dalam melaksanakan pekerjaan ini serta mengamankan, mengawasi dan memelihara bahan bahan, alat kerja maupun hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan berlangsung sehingga seluruh pekerjaan dapat selesai dengan sempurna.



1.3



Sarana Kerja Kontraktor wajib memasukkan Jadwal Kerja yang disetujui oleh Pengawas dalam waktu



paling lambat



1



(satu)



minggu setelah



ditunjuk Sebagai



Pelaksana



Pembangunan, pemborong harus membuat: a.



Jadwal Waktu (Time Schedule) pelaksanaan secara rinci yang diagambarkan melalui Barchart dan Network Planning.



b.



Jadwal pengadaan Tenaga Kerja.



c.



Jadwal pengadaan bahan/material.



Kontraktor juga wajib memasukkan identifikasi dari tempat kerja, nama, jabatan dan keahlian masing masing anggota pelaksana pekerjaan, serta inventarisasi peralatan yang digunakan dalam melaksanakan pekerjaan ini. Kontraktor wajib menyediakan tempat penyimpanan bahan/ material di tapak yang aman dari segala kerusakan, kehilangan dan hal-hal yang dapat mengganggu pekerjaan lain. Semua sarana yang digunakan harus benar benar baik yang memenuhi persyaratan kerja, sehingga kelancaran dan memudahkan kerja di tapak dapat tercapai. 1.4



Gambar-gambar Dokumen a.



Dalam hal terjadi perbedaan dan atau pertentangan dalam gambar-gambar yang ada (Arsitektur, Struktur, Lanskap, Mekanikal/Elektrikal) dalam Buku Uraian Pekerjaan ini, maupun perbedaan yang terjadi akibat keadaan di tapak, kotraktor wajib melaporkan hal tersebut kepada Pengawas secara tertulis untuk mendapatkan keputusan pelaksanaan di tapak setelah Pengawas berunding terlebih dahulu dengan perencana. Ketentuan tersebut diatas tidak dapat dijadikan alasan oleh kontraktor untuk memperpanjang waktu pelaksanaan.



b.



Semua ukuran yang tertera dalam gambar adalah ukuran jadi, dalam keadaan selesai terpasang.



c.



Mengingat



masalah



ukuran



ini



sangat



penting,



kontraktor



diwajibkan



memperhatikan dan meneliti terlebih dahulu semua ukuran yang tercantum seperti, peil-peil, ketinggian, lebar, ketebalan, luas penampang, dan lain lain sebelum memulai pekerjaan. Bila ada keraguan mengenai ukuran atau bila ada ukuran yang belum tercantum dalam gabar kontraktor wajib melaporkan hal tersebut secara tertulis kepada Pengawas memberikan keputusan ukuran mana yang akan dipakai dan dijadikan pegangan setelah berunding dulu dengan Perencana.



R K S (Rencana Kerja dan Syarat-syarat) – STRUKTUR



2 | 51



d.



Kontraktor tidak dibenarkan mengubah atau mengganti ukuran ukuran yang tecantum didalam gambar pelaksanaan tanpa sepengetahuan Pengawas. Bila Hal tersebut terjadi, segala akibat yang akan menjadi tanggungjawab Kontraktor baik dari segi biaya maupun waktu.



e.



Kontraktor harus selalu menyediakan dengan lengkap masing masing dua salinan, segala gambar-gambar spesifikasi teknis, addenda, berita-berita perubahan dan gambar gambar pelaksanaan yang telah disetujui di tempat pekerjaan. Dokumendokumen ini harus dapat dilihat Pengawas dan Direksi disetiap saat sampai dengan serah terima kesatu, dokumen-dokumen tersebut akan didokumentasikan oleh Pemberi Tugas.



1.5



Gambar-gambar Pelaksanaan dan Contoh Contoh a.



Gambar-gambar pelakasanaan dan (shop drawing) adalah gambar gambar, diagram, ilustrasi, jadwal, brosur atau data yang harus disiapkan kontraktor atau Sub kontraktor, suplier atau produsen yang menjelaskan bahan-bahan atau sebagian pekerjaan. 1. Shop drawing harus dibuat oleh kontraktor dan pembuatannya harus sesuai gambar



kerja



serta



disampaikan



Pengawas



untuk



mendapatkan



persetujuannya. 2. Pekerjaan Pelaksanaan belum dapat dimulai sebelum mendapat persetujuan Pengawas. 3. Persetujuan terhadap gambar pelaksanaan bukan berarti menghilangkan tanggungjawab terhadap pelaksanaan pekerjaan tersebut. Keterlambatan atas proses pembuatan Shop Drawing ini tidak berarti Pemborong mendapat perpanjangan waktu. 4. Shop Drawing tersebut harus dibuat rangkap 5 (lima) berikut aslinya/kalkirnya dan emua biaya menjadi tanggungjawab pemborong. b.



Contoh-contoh



adalah



benda-benda



yang



disediakan



kontraktor



untuk



menunjukkan bahan, kelengkapan dan kualitas kerja. Ini akan dipakai oleh Pengawas untuk menilai pekerjaan, setelah disetujui terlebih dahulu oleh konsultan perencana. c.



Kontraktor akan memeriksa, menendatangani persetujuan dan menyerahkan segera semua gambar-gambar pelaksanaan dan contoh contoh yang disyaratkan dalam dokumen kontrak atau oleh Pengawas. Gambar-gambar Pelaksanaan dan contoh-contoh harus diberi tanda-tanda sebagaimana ditentukan Pengawas. Kontraktor harus melampirkan keterangan tertulis mengenai setiap perbedaan dengan Dokumen Kontrak jika ada hal-hal yang demikian.



d.



Dengan menyetujui dan menyerahkan gambar-gambar pelaksanaan atau contohcontoh dianggap kontraktor telah meneliti dan menyesuaikan setiap gambar atau contoh tersebut dengan dokumen kontrak.



R K S (Rencana Kerja dan Syarat-syarat) – STRUKTUR



3 | 51



e.



Pengawas dan Perencana akan memeriksa dan menolak atau menyetujui gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh dalam waktu sesingkatsingkatnya,



sehingga



tidak



mengganggu



jalannya



pekerjaan



dengan



mempertimbangkan syarat-syarat dalam Dokumen kontrak dan syarat-syarat keindahan. f.



Kontraktor akan melakukan perbaikan-perbaikan yang diminta Pengawas dan menyerahkan kembali segala gambar–gambar pelaksanaan dan contoh contoh sampai disetujui.



g.



Persetujuan Pengawas terhadap gambar-gambar pelaksanaan dan contohcontoh, tidak membebaskan kontraktor dari tanggungjawabnya atas perbedaan dengan dokumen kontrak, apabila perbedaan tersebut tidak diberitahukan secara tertulis kepada Pengawas.



h.



Semua pekerjaan yang memerlukan gambar-gambar pelaksanaan atau contohcontoh yang harus disetujui Pengawas dan Perencana, tidak boleh dilaksanakan sebelum ada persetujuan tertulis dari Pengawas dan Perencana.



i.



Gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh harus dikirim kepada Pengawas dalam dua salinan, Pengawas akan memeriksa dan mencantumkan tanda-tanda “Telah



Diperiksa



Tanpa



Perubahan”



atau”



Telah



Diperiksa



Dengan



Perubahan” atau “Ditolak”. Satu salinan ditahan oleh Pengawas untuk arsip sedangkan yang kedua dikembalikan kepada kontraktor untuk dibagikan atau diperlihatkan kepada Sub Kontraktor atau yang bersangkutan lainnya. j.



Sebutan katalog atau barang cetakkan, hanya boleh diserahkan apabila menurut Pengawas hal-hal yang sudah ditentukan dalam katalog atau barang cetakan tersebut sudah jelas dan tidak perlu dirubah. Barang cetakan ini harus diserahkan dalam dua rangkap untuk masing masing jenis dan diperlakukan sama seperti butir di atas.



k.



Contoh-contoh yang disebutkan dalam spesifikasi teknis harus dikirimkan kepada Pengawas dan Perencana.



l.



Biaya pengiriman gambar-gambat pelaksanaan, contoh-contoh, katalog-katalog kepada Pengawas dan Perencana menjadi tanggungan kontraktor.



m.



Gambar Sesuai Terlaksana (as-built-drawing) harus dibuat oleh pemborong dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Gambar Sesuai Terlaksana dibuat dan diserahkan pada akhir pekerjaan dan harus sesuai dengan hasil pekerjaan terpasang. 2. Gambar Sesuai Terlaksana harus disetujui oleh Pengawas, dan diserahkan dalam rangkap 5(lima) berikut aslinya/kalkirnya dengan biaya keseluruhan ditanggung Pemborong.



R K S (Rencana Kerja dan Syarat-syarat) – STRUKTUR



4 | 51



1.6



Jaminan Kualitas Kontraktor menjamin pada Pemberi Tugas dan Pengawas, bahwa semua bahan dan perlengkapan untuk pekerjaan ini adalah sama sekali baru, kecuali ditentukan lain, serta Kontraktor menyetujui bahwa semua pekerjaan dilaksanakan dengan baik, bebas dari cacat teknis dan estetis serta sesuai dengan dokumen kontrak. Apabila diminta, kontraktor sanggup memberikan bukti bukti mengenai hal hal tersebut dalam butir ini. Sebelum mendapat persetujuan dari Pengawas bahwa pekerjaan telah diselesaikan dengan sempurna, semua pekerjaan tetap menjadi tanggungjawab kontraktor sepenuhnya.



1.7



Nama Pabrik/ Merk yang ditentukan Apabila pada Spesifikasi Teknis Ini disebutkan nama pabrik/Merk dari satu jenis bahan/komponen, maka kontraktor menawarkan dan memasang sesuai dengan yang ditentukan. Jadi tidak ada alasan bagi Kontraktor pada waktu pemasangan menyatakan barang tersebut sudah tidak terdapat lagi dipasaran ataupun sukar didapat dipasaran. Apabila Kontraktor telah berusaha untuk memesan namun pada saat pemesananan bahan/merk tersebut tidak/sukar diperoleh, maka Perencana akan menentuan sendiri alternatif merek lain dengan spesifikasi minimum yang sama. Setelah 1 (satu) bulan menunjukan pemenang, kontraktor harus memberikan kepeda Pemberi Tugas fotocopy dari pemesanan material yang di impor pada agen ataupun importir lainnya, yang menyatakan bahwa material material tesebut telah dipesan (order import).



1.8



Contoh-Contoh Contoh-contoh material yang dikehendaki oleh Pemberi Tugas atau Wakilnya harus segera disediakan atas biaya kontraktor dan contoh-contoh tersebut diambil dengan jalan atau cara sedemikian rupa sehinga dapat dianggap bahwa bahan atau pekerjaan tersebutlah yang akan dipakai dalam pelaksanaan pekerjaan nanti. Contoh-contoh tersebut jika telah disetujui, disimpan oleh pemberi tugas atau wakilnya untuk dijadikan dasar penolakan bila ternyata bahan-bahan atau cara pengerjaan yang dipakai tidak sesuai dengan contoh, baik kualitas maupun sifatnya.



1.9



Subtitusi a.



Produk yang disebutkan nama pabriknya: Material Peralatan, perkakas, aksesoris yang disebutkan nama pabriknya dalam RKS, Kontraktor harus melengkapi produk yang disebutkan dalam Spesifikasi Teknis, atau dapat mengajukan produk pengganti yang setara, disertai data data yang lengkap untuk mendapatkan persetujuan Konsultan Perencana sebelum pemesananan.



R K S (Rencana Kerja dan Syarat-syarat) – STRUKTUR



5 | 51



b.



Produk yang tidak disebutkan nama pabriknya: Material Peralatan, perkakas, aksesoris yang tidak disebutkan nama pabriknya dalam Spesifikasi Tekni, Kontraktor harus mengajukan secara tertulis nama negara dari pabrik yang menghasilkannya. Katalog dan selanjutnya menguraikan data yang menunjukkan secara benar bahwa produk yang dipergunakan adalah sesuai dengan spesifikasi teknis



dan kondisi proyek untuk mendapatkan



persetujuan.



1.10 Material dan Tenaga Kerja Seluruh peralatan, material yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus baru, dan meterial harus tahan terhadap iklim tropik. Seluruh pekerjaan harus dilaksanakan dengan cara yang benar dan setiap pekerjaaan harus mempunyai ketrampilan yang memuaskan, dimana latihan khusus bagi pekerja sangat diperluan dan kontraktor harus melaksanakannya. Kontraktor harus melengkapi Surat Sertifikat yang sah untuk setiap personal ahli yang menyatakan bahwa personal tersebut telah mengikuti latihan-latihan khusus ataupun mempunyai pengalaman-pengalaman khusus dalam bidang ahli masing-masing. 1.11 Klausul disebutkan kembali Apabila dalam dokumen tender ini ada klausul-klausul yang disebutkan kembali pada butir lain, maka ini bukan berarti menghilangkan butir tersebut tetapi dengan pengertian lebih menegaskan masalahnya. Jika terjadi hal yang saling bertentangan antar gambar satu terhadap spesifikasi teknis, maka diambil sebagai patokan adalah yang mempunyai bobot teknis dan atau yang mempunyai bobot biaya yang paling tinggi. Pemilik proyek dibebaskan dari patent dan lain lain untuk segala “ atau tuntutan terhadap hak-hak khusus seperti patent dan lain lain.



1.12 Koordinasi Pekerjaan Untuk kelancaran pekerjaan ini, harus disediakan koordinasi dari seluruh bagian yang telibat didalam proyek ini. Seluruh aktifitas yang menyangkut dalam proyek ini, harus diikoordinir lebih dahulu agar gangguan dan konflik satu dengan lainnya dapat dihindarkan. Melokalisasi/memerinci setiap pekerjaan sampai dengan detil untuk menghindari ganguan konflik, serta harus mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas.



1.13 Perlindungan terhadap orang, harta benda, dan Pekerjaan a.



Perlindungan terhadap milik umum:Kontraktor harus menjaga jalan umum, jaln kecil dan jalan bersih dari alat-alat mesin, bahan-bahan bangunan dan



R K S (Rencana Kerja dan Syarat-syarat) – STRUKTUR



6 | 51



sebagainnya serta memelihara kelancaran lalu lintas, baik bagi kendaraan maupun pejalan kaki selama kontrak berlangsung. b.



Orang-orang yng tidak berkepentingan. Kontraktor harus melarang siapapun yang tidak berkepentingan memasuki tempat pekerjaan.



c.



Perlidungan terhadap bangunan yang ada: Selama masa-masa pelaksanaan kontrak, Kontraktor bertanggung jawab penuh atas segala kerusakan bangunan yang ada, utilitas, jalan-jalan, saluran-saluran pembuangan dan sebagainya di tempat pekerjaan, dan kerusakan kerusakan sejenis yang disebabkan operasi Kontraktor, dalam arti kata luas. Itu semua harus diperbaiki oleh kontraktor hingga dapat diterima Pemberi Tugas.



d.



Penjagaan dan perlindungan pekerjaan: Kontraktor



bertanggungjawab



penuh



atas



penjagaan,



penerangan



dan



perlindungan terhadap pekerjaan yang dianggap penting selama pelaksanaan Kontrak, siang dan malam. Pemeberi Tugas tidak bertanggungjawab terhadap Kontraktor dan Sub kontraktor, atas kehilangan atau kerusakan bahan-bahan bangunan dan peralatan atau pekerjaan yang sedang dalam pelaksanaan. e.



Kesejahteraan, Keamanan, dan Pertolongan pertama. Kontraktor harus mengadakan dan memelihara fasilitas kesejahteraan dan tindakkan pengamanan yang layak untuk melindungi para pekerja dan tamu yang datang kelokasi. Fasilitas dan tindakan pengamanan seperti disyaratkan harus memuaskan Pemberi Tugas dan juga harus menurut (memenuhi) ketentuan Undang-undang yang berlaku pad waktu itu. Di lokasi pekerjaan Kontraktor wajib mengadakan perlengkapan yang cukup untuk pertolongan pertama yang mudah dicapai . Sebagai tambahan hendaknya di setiap site ditempatkan paling sedikit seorang petugas yang telah dilatih dalam soal-soal mengenai pertolongan pertama.



f.



Gangguan pada tetangga: Segala pekerjaan yang menurut Pemberi Tugas mungkin akan menyebabkan adanya gangguan pada penduduk yang berdekatan, hendaknya dilaksanakan pada waktu-waktu sebagaimana Pemberi Tugas akan menentukannya dan tidak akan ada tambahan, yang mungkin ia keluarkan.



1.14 Peraturan Hak Patent Kontraktor harus melindungi pemilik (Owner) terhadap semua “Claim” atau tuntutan, biaya atau kenaikan harga karena bencana, dalam hubungan dengan merek dagang atau nama produksi, hak cipta pada semua material dan peralatan yang dipergunakan dalam proyek.



R K S (Rencana Kerja dan Syarat-syarat) – STRUKTUR



7 | 51



1.15 Iklan Kontraktor tidak diijinkan membuat iklan dalam bentuk apapun didalam sempadan (batas) site atau ditanah yang berdekatan tanpa seijin dari pihak Pemberi Tugas.



1.16 Peraturan Teknis Yang digunakan a.



Dalam melaksanakan pekerjaan kecuali ditentukan lain dalam Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) ini, berlaku dan mengikat ketentuan ketentuan di bawah ini termasuk segala perubahan dan tambahannya: 1.



Peraturan Umum tentang Pelaksanan Pembangunan di Indonesia atau Algemene Voorwaarden voor de Uitvoering bij Aanneming van Openbara Werken (AV) 1941.



2.



Keputusan-keputusan dari Majelis Indonesia untuk Arbitrase Teknik dari Dewan Teknik Pembangunan Indonesia. (DTPI)



3.



Tata Cara Perhitungan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung SNI-032847-2002



4.



Peraturan Umum dari Dinas Kesehatan Kerja Departemen Tenaga Kerja.



5.



Peraturan umum tentang Pelaksanaan Instalasi Listrik (PUIL) 1979 dan PLN setempat.



6.



Peraturan Umum tentang pelaksanaan Instalasi Air Minum serta Istalasi Pembuangan dan Perusahaan Air Minum.



7.



Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia (PPKI-NI-05-2002).



8.



Peraturan Semen Portland Indonesia NI-08.



9.



Peraturan Bata Merah Sebagai bahan bangunan.



10. Peraturan Muatan Indonesia. 11. Peraturan dan Ketentuan Lain yang dikeluarkan oleh Jawatan/Instansi Pemerintah setempat yang bersangkutan dengan masalah bangunan. b.



Untuk melaksanakan dalam butir tersebut di atas, berlaku dan mengikat pula: 1. Gambar bestek yang dibuat Konsultan Perencana yang sudah disyahkan oleh Pemberi Tugas termasuk juga Gambar-gambar detil yang diselesaikan oleh Kontraktor dan sudah disyahkan atau disetujui Direksi/Pengawas. 2. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS). 3. Berita Acara Penjelasan Pekerjaan. 4. Berita Acara Penunjukkan 5. Surat Keputusan Pemimpin Proyek Tentang Penunjukkan Kontraktor. 6. Surat Perintah Kerja (SPK) 7. Surat Penawaran beserta lampiran-lampirannya. 8. Jadwal Pelaksanaan (Tentative Time Schedule) yang telah disetujui. 9. Kontrak/Surat Perjanjian Pemborongan.



R K S (Rencana Kerja dan Syarat-syarat) – STRUKTUR



8 | 51



1.17 Photo Kegiatan a.



Photo kegiatan harus dibuat oleh pemborong sesuai arahan dari



Pengawas



dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Tahap I pada saat pekerjaan 0%-25% (papan nama Kegiatan, Kondisi LokasiPekerjaan,Persiapan Pondasi dan struktur) 2. Tahap II pada saat bobot pekerjaan 25% -50% 3. Tahap III pada saat bobot pekerjaan 50%-100% (. b.



Photo Kegiatan tersebut dibuat sebanyak 3 (tiga) set dilampirkan bersama dengan laporan bulanan sesuai dengan pencapaian bobot pekerjaan dan enagihan angsuran.



c.



Photo setiap tahap ditempelkan pada album/map dengan keterangan singkat dan penempatan dalam album harus disetujui Pemberi Tugas serta Teknis penempelannya dalam album ditentukan oleh Pengawas.



d.



Untuk photo kondisi force majeure diambil sebanyak 3 (tiga) kali.



1.18 Penggunaan Persyaratan Teknis Persyaratan Teknis ini disiapkan untuk menjadi Pedoman dalam Pelaksanaan pekerjaan meliputi bangunan dan pekerjaan lainnya sebagai kesatuan yang tidak terpisahkan, kecuali disebutkan lain. Maka setiap bab dalam persyaratan ini, disesuaikan yang dinyatakan dalam gambar-gambar kerja. Keterangan tambahan tertulis dan perintah dari Pengawas/Perencana ataupun TBPK. 1.19 Penjelasan RKS dan Gambar a. Penyedia Jasa Pemborongan wajib meneliti semua Gambar dan Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) termasuk tambahan dan Perubahannya yan dicantumkan dalam Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanvulling). b. Bila gambar tidak sesuai dengan RKS maka yang mengikat dan berlaku adalah RKS, bila suatu gambar tidak cocok dengan gambar yang lain, maka gambar yang mempunyai skala yang lebih besar (lebih detil) yang berlaku, begitu pula apabila dalam bestek (RKS) tidak dicantumkan



sedangkan dalam gambar ada, maka



gambarlah yang mengikat. c. Bila masih ada keraguan harus dikonsultasikan pada Perencana/Pengawas, dan Pemborong harus mengikuti keputusannya.



R K S (Rencana Kerja dan Syarat-syarat) – STRUKTUR



9 | 51



PASAL 2.



LINGKUP PEKERJAAN



Yang dimaksud dengan pekerjaan pada proyek ini adalah Pembangunan Gedung. Lingkup pekerjaan adalah sebagai berikut : 1.



Pekerjaan Persiapan



2.



Pekerjaan Struktur



3.



Pekerjaan Arsitektur



4.



Pekerjaan Lanscape



5.



Pekerjaan Mekanikal Elektrikal Plumbing



Pekerjaan tersebut diatas harus selesai tepat waktu sesuai jadwal yang ditentukan, dengan kualitas yang memenuhi ketentuan sebagaimana disyaratkan dalam Surat Kontrak Perjanjian Pemborongan dan pelaksanaannya harus dilaksanakan berdasarkan : 1. Rencana Kerja dan Syarat-syarat Pekerjaan / RKS dan Spesifikasi Teknis 2. Gambar-gambar perencanaan dan detail. 3. Berita acara penjelasan pekerjaan (Aanwijzing) dan penjelasan tambahan lainnya. 4. Petunjuk Direksi 5. Peraturan-peraturan umum lainnya yang berlaku. Kontraktor wajib memeriksa kembali dan mengadakan pengecekan/penelitian keadaan lapangan maupun dokumen/arsip bangunan yang ada, sebelum melakukan pekerjaan dan membuat shop drawing untuk pelaksanaannya.



PASAL 3. 3.1.



PEKERJAAN PERSIAPAN



Umum Pasal ini menguraikan pekerjaan yang harus dilaksanakan Kontraktor seperti pengukuran, pembersihan lahan, dan pematokan lahan sesuai dengan gambar dan RKS.



3.2.



Penggunaan / Pemanfaatan Lahan Kontraktor



wajib



untuk



berkonsultasi



dengan



Pengawas



dalam



merancang



penggunaan, pemanfaatan lahan bagi keperluan pelaksanaan dari Pekerjaan. Dimana Pengawas dimintakan persetujuannya atau gambar rencana dari tata letak Bangunan Sementara yang akan dibangun berikut pembagian ruang, tampak dan potongan serta bahan-bahan yang akan dipakai. Bangunan Sementara yang dimaksud adalah Direksi Keet, Los Kerja, tempat penumpukan bahan dan sejenisnya. Khusus untuk Direksi Keet penempatannya terpisah dari Bangunan lainnya dan Kontraktor wajib menyediakan perlengkapan seperti : meja, kursi, lemari penyimpanan



R K S (Rencana Kerja dan Syarat-syarat) – STRUKTUR



10 | 51



arsip, rak contoh bahan, helm dan kelengkapan lain yang diperlukan bagi pelaksanaan proyek.



3.3.



Pembersihan Lahan Pekerjaan ini meliputi penebangan pohon hingga bersih sampai ke akar-akarnya, pekerjaan tanah / pengupasan tanah lapisan atas (tanah humus), berikut penyediaan tenaga, bahan-bahan dan peralatan yang memadai sehingga dapat dicapai hasil yang memuaskan. Kontraktor harus membersihkan lapangan dari segala hal yang bisa menggaggu pelaksanaan pekerjaan, serta mengadakan pengukuran untuk membuat tanda tetap/patok permanen sebagai dasar ukuran ketinggian lantai dan bagian-bagian yang lain.



3.4.



Pembuatan Titik Acuan Titik acuan merupakan patok tetap yang akan dijadikan sebagai acuan atau referensi pada segala pengukuran ketinggian, pengecekan atau pengontrolan. Titik ini harus kuat serta terlindung dari gangguan sampai pekerjaan selesai dan terbuat dari tiang pipa diameter 1 ½” dengan dicor beton atau pasangan batu kali. Elevasi atau ketinggian dari titik acuan adalah + 0,00 sesuai dengan Gambar rencana. Tulisan dari titik acuan harus menggunakan cat minyak.



3.5.



Pengukuran Batas Pekerjaan Untuk menentukan batas-batas pekerjaan, Kontraktor wajib melaksanakan pekerjaan pengukuran ulang dan pengecekan kembali secara detail dan teliti. Pelaksanaannya harus disaksikan oleh Pengawas dan atau dengan instansi yang berwenang jika memang diperlukaan atau harus demikian. Pelaksanaan pengukuran ini dimaksudkan untuk menentukan as-as bangunan dan kemudian ditandai dengan patok-patok yang tidak dapat berubah oleh pengaruhpengaruh luar dan harus tetap dipelihara dan dijaga dengan baik. Hasil pengukuran tersebut dituangkan dalam suatu catatan atau berita acara yang ditandatangani oleh pihak-pihak yang berkepentingan dalam pelaksanaan proyek.



3.6.



Direksi Keet Pemborong wajib membuat Direksi Keet dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut: a.



Luas lebih kurang 5 x 6 =30 m². Rangka kayu, atap asbes gelombang, dinding triplek, pintu triplek, lantai plesteran.



b.



Peralatan-peralatan Keet : 1.



Meja rapat 120 x 240 cm



: 1 unit



2.



Kursi rapat



: 6 unit



3.



Meja kursi ½ biro



: 3 unit



R K S (Rencana Kerja dan Syarat-syarat) – STRUKTUR



11 | 51



4.



Kursi kerja dapat berputar



: 3 unit



5.



White board 1 x 2 m lengkap



: 1 unit



6.



Rak contoh bahan



: 1 unit



7.



Helm proyek



: 4 unit



8.



Sepatu proyek



: 4 unit



Bangunan Direksi Keet harus terpisah dari Keet yang lain. Penempatannya di Site harus dibicarakan dengan Pemberi Tugas dan Pengawas.



3.7.



Gudang Bahan Demikian pula dengan gudang bahan, besarnya tergantung kebutuhan Pemborongan, dan pelaksanaannya harus memperhatikan keadaan lokasi dan keserasian lingkungan yang ada. Gudang proyek merupakan kebutuhan pelaksana.



3.8.



Pemagaran Proyek Kontraktor wajib membuat pagar keliling dari seng yang masih baru, dengan kerangka kayu, dicat dengan warna yang ditentukan kemudian. Biaya pembuatan pagar ini menjadi tanggungan Kontraktor.



PASAL 4.



PENGUKURAN, PEMASANGAN BOUWPLANK DAN PENENTUAN PEIL



1.



Letak tugu patok dasar ditentukan oleh Konsultan Pengawas bersama dengan Pelaksana dengan persetujuan Dinas Kesehatan Bengkalis.



2.



Tugu patok dasar dibuat dari beton bertulang, berpenampang 20 x 20 cm2, tertancap kuat ke dalam tanah sedalam 1 m dengan bagian yang muncul di atas muka tanah secukupnya untuk memudahkan pengukuran selanjutnya, tugu dibuat permanen, tidak bisa dirubah, diberi tanda yang jelas dan dijaga keutuhannya sampai ada instruksi tertulis dari Konsultan Pengawas untuk membongkarnya.



3.



Papan untuk bouwplank adalah kayu meranti ukuran 2/20 diserut halus bagian atas, dipasang 100 cm dari tepi bangunan.



4.



Papan bouwplank dipasang pada patok yang kuat, tertancap di tanah sehingga tidak bisa digerak-gerakkan atau dirubah.



5.



Tinggi sisi atas papan patok ukur harus sama satu sama yang lain, kecuali dikehendaki lain oleh Manajer Konstruksi



6.



Setelah selesai pemasangan papan ukur, Pemborong harus melaporkan kepada Konsultan Pengawas untuk dimintakan persetujuannya, serta harus menjaga dan memelihara keutuhan serta ketetapan letak papan patok ukur sampai tidak diperlukan lagi dan dibongkar atas persetujuan Konsultan Pengawas .



7.



Pemborong



bertanggung



jawab



atas



ketepatan



serta



kebenaran



persiapan



bouwplank/setting out pekerjaan sesuai dengan referensi ketinggian dan benchmarks



R K S (Rencana Kerja dan Syarat-syarat) – STRUKTUR



12 | 51



yang diberikan Konsultan Pengawas secara tertulis, serta bertanggung jawab atas level, posisi, dimensi serta kelurusan seluruh bagian pekerjaan serta pengadaan peralatan, tenaga kerja yang perlu untuk itu. 8.



Bilamana suatu waktu dalam proses pembangunan ternyata ada kesalahan dalam hal tersebut di atas, merupakan tanggung jawab Pemborong serta wajib memperbaiki kesalahan tersebut dan akibat-akibatnya, kecuali bila kesalahan tersebut disebabkan referensi tertulis dari Konsultan Pengawas .



9.



Pengecekan setting-out atau lainnya oleh Manajer Konstruksi atau wakilnya tidak menyebabkan tanggung jawab Pemborong menjadi berkurang. Pemborong wajib melindungi semua bench-marks dll. hal yang perlu pada setting out pekerjaan ini.



10.



Sebelum memulai pekerjaan galian Pemborong harus memastikan peil-peil dari halaman dengan baik, seteliti mungkin sesuai dengan titik-titik atau garis-garis contour yang ditentukan di dalam gambar kerja (elevasi 0.00 bangunan adalah 800mm dari muka tanah asli diambil muka tanah yang paling dominan atau 0.00 bangunan adalah 600mm diatas muka atas perkerasan).



11.



Bila ditemukan hal-hal yang menyangsikan dari peil-peil ini, maka Pemborong harus memberikan laporan tertulis kepada Konsultan Pengawas



PASAL 5. PEKERJAAN TANAH (GALIAN DAN URUGAN)



5.1.



Umum Pasal ini menguraikan semua Pekerjaan Penggalian dan Pengurugan tanah kembali yang harus dilaksanakan oleh Kontraktor, seperti Galian Tanah Pondasi, dan Pekerjaan sejenisnya. Semua Penggalian tanah dan Pengurugan Tanah kembali harus dilaksanakan sesuai dengan Gambar dan RKS ini dan semua Petunjuk yang disampaikan oleh Pengawas, selama berlangsungnya pekerjaan.



5.2.



Pelaksanaan Penggalian a.



Segala pekerjaan galian dilaksanakan sesuai dengan panjang, dalam, pemiringan dan lengkungan sesuai dengan kebutuhan konstruksinya atau sebagaimana ditunjukkan dalam gambar.



b.



Bilamana tanah yang digali ternyata baik untuk digunakan sebagai lapisan permukaan atau pembatas maka tanah ini perlu diamankan dahulu untuk penggunaan tersebut di atas.



c.



Tanah/galian yang tidak berguna harus disingkirkan dan diangkut ke luar dari halaman. Penyingkiran dan pengangkutan di atas merupakan tanggung jawab Pemborong atau bilamana perlu memindahkan tanah-tanah atau bahan yang



R K S (Rencana Kerja dan Syarat-syarat) – STRUKTUR



13 | 51



tidak dipakai atau kelebihan-kelebihan tanah yang digunakan untuk urugan atau sebagaimana yang diinstruksikan oleh Pengawas



5.3.



Persiapan untuk Urugan a.



Permukaan tanah yang sudah diambil lapisan atasnya, harus digilas sehingga kepadatannya mencapai 90% dari kepadatan maksimum sampai kedalaman 15cm.



b.



Di atas permukaan tanah yang telah dipadatkan tersebut, baru dapat dilakukan pengurugan tanah.



5.4.



Pengurugan a.



Semua bahan-bahan yang akan digunakan untuk urugan atau urugan kembali dengan sirtu harus dengan persetujuan Pengawas.



b.



Pengurugan harus dilakukan sampai diperoleh peil-peil yang dikehendaki, sebagaimana dibutuhkan konstruksi atau sesuai dengan yang tertera dalam gambar kerja.



5.5.



Pemadatan a.



Hanya bahan-bahan yang telah disetujui yang dapat digunakan untuk pengurugan dan harus dilakukan lapis demi lapis dengan tebal sebesarbesarnya 20 cm.



b.



Setiap lapis harus ditimbris dan dipadatkan, dan sedapat-dapatnya dilakukan dengan mesin giling (tumbuk) atau stamper dengan menambahkan air dan disetujui Pengawas.



5.6.



Pemeriksaan Penggalian dan Pengurugan a.



Galian dan urugan harus terlebih dahulu diperiksa oleh Pengawas sebelum memulai dengan tahap selanjutnya. Dalam hal pengurugan, Pengawas akan segera menunjukkan bagian-bagian tanah mana yang dipadatkan yang harus siap dilaksanakan pengujian pemadatannya.



b.



Pengurugan bagi pondasi atau struktur lainnya yang tercakup atau tersembunyi oleh tanah tidak boleh dilaksanakan sebelum diadakan pemeriksaan oleh Pengawas.



R K S (Rencana Kerja dan Syarat-syarat) – STRUKTUR



14 | 51



PASAL 6. PEKERJAAN URUGAN PASIR



4.1



Umum Pasal ini menguraikan semua pekerjaan urugan pasir yang harus dilaksanakan oleh Kontraktor, seperti Pengurugan Pasir dibawah Pile Cap, Pondasi batu bata dan lainlain sebagainya, sebagaimana yang tertera pada Gambar dan RKS. Pengurugan Pasir harus dilaksanakan sesuai dengan persyaratan yang tercantum di dalam PUBI 1979 (NII-3) ayat 12.1.



4.2



Persyaratan Bahan Pasir urug yang akan dipakai harus bersih dan cukup keras, sesuai dengan persyaratan yang tercantum di dalam PUBI 1971 ayat 12.1. Pasir laut dapat digunakan, asal dicuci secara memadai.



4.3



Pelaksanaan Pekerjaan Sebelum pengurugan pasir dilaksanakan Kontraktor wajib untuk memeriksa ketinggian dari tanah atau konstruksi dibawahnya untuk meyakinkan bahwa ketinggian yang ada telah sesuai dengan gambar, dan bahwa tanah dibawahnya telah dipadatkan sehingga didapat permukaan yang rata dan padat. Hasil pemeriksaannya ini harus dilaporkan kepada Pengawas, yang akan segera melakukan pemeriksaan. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Pengawas akan menolak atau memberikan persetujuannya untuk pelaksanaan pekerjaan pengurugan pasir. Pengurugan pasir harus dilaksanakan dengan cara menebarkan, meratakan dan memadatkan secara mekanik sampai diperoleh ketebalan dan ketinggian yang sesuai dengan Gambar. Urugan pasir tidak boleh ditutup oleh Konstruksi atau Pekerjaan lain sebelum disetujui oleh Pengawas. Pengawas berhak untuk membongkar pekerjaan diatasnya, bilamana urugan pasir tersebut belum disetujui olehnya. Tebal dan peil urugan pasir harus sesuai dengan gambar, jika tidak dinyatakan secara khusus dalam gambar, maka tebal urugan pasir = 10 cm.



R K S (Rencana Kerja dan Syarat-syarat) – STRUKTUR



15 | 51



PASAL 7. PEKERJAAN BETON KONSTRUKSI



7.1.



Ketentuan Umum a.



Persyaratan-persyaratan Konstruksi beton, istilah teknik dan atau syarat-syarat pelaksanaan pekerjaan beton secara umum menjadi satu kesatuan dalam persyaratan teknis ini. Di dalam segala hal yang menyangkut pekerjaan beton dan struktur beton harus sesuai dengan standard-standard yang berlaku, yaitu: 1. Tata-cara



perhitungan struktur beton untuk bangunan Gedung (SNI 03-



6861-2002). 2. Peraturan Umum Beton Indonesia (PUBI, 1982), 3. Standard Industri Indonesia (SII), 4. Peraturan Pembebanan Indonesia untuk Gedung, 1983. 5. Peraturan Perencanaan Tahan Gempa Untuk Gedung (PPTGUG, 1983), 6. American Society of Testing Material (ASTM). b.



Pelaksana wajib melaksanakan pekerjaan ini dengan ketepatan dan presisi tinggi, sebagaimana tercantum di dalam persyaratan teknis ini, gambar-gambar rencana, dan



atau



instruksi-instruksi



yang



dikeluarkan



oleh



Konsultan



Pengawas. c.



Semua material yang digunakan di dalam pekerjaan ini harus merupakan material yang kualitasnya teruji dan atau dapat dibuktikan memenuhi ketentuan yang disyaratkan.



d.



Kontraktor wajib melakukan pengujian beton yang akan digunakan di dalam pekerjaan ini.



e.



Seluruh material yang oleh Konsultan Pengawas dinyatakan tidak memenuhi syarat harus segera dikeluarkan dari lokasi proyek dan tidak diperkenankan menggunakan kembali.



7.2.



Lingkup Pekerjaan Lingkup pekerjaan yang diatur di dalam persyaratan teknis ini meliputi seluruh pekerjaan beton/struktur beton yang sesuai dengan gambar rencana : a.



Pekerjaan beton/struktur beton yang sesuai dengan gambar rencana, termasuk di dalamnya pengadaan bahan, upah, pengujian dan peralatan-bantu yang berhubungan dengan pekerjaan tersebut.



b.



Pengadaan,



detail,



fabrikasi



dan



pemasangan



semua



penulangan



(reinforcement) dan bagian-bagian dari pekerjaan lain yang tertanam di dalam beton. c.



Perancangan, pelaksanaan dan pembongkaran acuan beton, penyelesaian dan perawatan beton, dan semua jenis pekerjaan lain yang menunjang pekerjaan beton.



R K S (Rencana Kerja dan Syarat-syarat) – STRUKTUR



16 | 51



7.3.



Bahan-bahan a.



Semen



Semen yang digunakan adalah Semen Portland Tipe I dan merupakan hasil produksi dalam negeri satu merk. Semen harus disimpan sedemikian rupa hengga mencegah terjadinya kerusakan bahan atau pengotoran oleh bahan lain. Penyimpanan semen harus dilakukan di dalam gudang tertutup, sedemikian rupa sehingga semen terhindar dari basah atau kemungkinan lembab, terjamin tidak tercampur dengan bahan lain. Urutan penggunaan semen harus sesuai dengan urutan kedatangan semen tersebut di lokasi pekerjan.



b.



Agregat Kasar



Agregat untuk beton harus memenuhi seluruh ketentuan berikut ini : 1.



Agregat beton harus memenuhi ketentuan dan persyaratan dari SII 0052-80 tentang "Mutu dan Cara Uji Agregat Beton". Bila tidak tercakup di dalam SII 0052-80, maka agregat tersebut harus memenuhi ketentuan ASTM C23 "Specification for Concrete Aggregates".



2.



Atas persetujuan Konsultan Pengawas, agregat yang tidak memenuhi persyaratan butir a., dapat digunakan asal disertai bukti bahwa berdasarkan pengujian khusus dan atau pemakaian nyata, agregat tersebut dapat menghasilkan beton yang kekuatan, keawetan, dan ketahanannya memenuhi syarat.



3.



Di dalam segala hal, ukuran besar butir nominal maksimum agregat kasar harus tidak melebihi syarat - syarat berikut :



• • •



seperlima jarak terkecil antara bidang samping dari cetakan beton. sepertiga dari tebal pelat. 3/4 jarak bersih minimum antar batang tulangan, atau berkas batang tulangan.



Penyimpangan dari batasan-batasan ini diijinkan jika menurut penilaian Tenaga Ahli, kemudahan pekerjaan, dan metoda konsolidasi beton adalah sedemikian hingga dijamin tidak akan terjadi sarang kerikil atau rongga.



c.



Air



Air



yang



digunakan



untuk



campuran



beton



harus



memenuhi



ketentuan-



ketentuanberikut ini: 1.



Jika mutunya meragukan harus dianalisis secara kimia dan dievaluasi mutunya menurut tujuan pemakaiannya.



2.



Harus bersih, tidak mengandung lumpur, minyak dan benda terapung lainnya, yang dapat dilihat secara visual.



3.



Tidak mengandung benda-benda tersuspensi lebih dari 2 gram/liter.



R K S (Rencana Kerja dan Syarat-syarat) – STRUKTUR



17 | 51



4.



Tidak mengandung garam-garam yang dapat larut dan dapat merusak beton (asam-asam, zat organik, dan sebagainya) lebih dari 15 gram/liter. Kandungan clorida (Cl) tidak lebih dari 500 ppm dan senyawa sulfat (sebagai SO3) tidak lebih dari 100 ppm.



5.



Jika dibandingkan dengan kuat tekan adukan yang menggunakan air suling, maka penurunan kekuatan adukan beton dengan air yang digunakan tidak lebih dari 10 %.



d.



Baja Tulangan



Baja tulangan yang digunakan harus memenuhi ketentuan- ketentuan berikut ini. 1.



Tidak boleh mengandung serpih-serpih, lipatan-lipatan, retak-retak, gelombanggelombang, cerna-cerna yang dalam, atau berlapis-lapis.



2.



Hanya diperkenankan berkarat ringan pada permukaan saja .



3.



Untuk tulangan utama (tarik/tekan lentur) harus digunakan baja tulangan deform (BJTD 40), dengan jarak antara dua sirip melintang tidak boleh lebih dari 70 % diameter nominalnya, dan tinggi siripnya tidak boleh kurang dari 5 % diameter nominalnya.



4.



Tulangan dengan Ø ..... 12 mm memakai BJTD 40 (deform) bentuk ulir fy390Mpa.



5.



Kualitas dan diameter nominal dari



baja tulangan yang digunakan harus



dibuktikan dengan sertifikat pengujian laboratorium, yang pada prinsipnya menyatakan nilai kuat - leleh dan berat per meter panjang dari baja tulangan dimaksud. 6.



Diameter nominal baja tulangan (baik deform/BJTD) yang digunakan harus ditentukan dari sertifikat pengujian tersebut dan harus ditentukan dari rumus : d = 4.029  B ,



atau



d = 12.47 G



dimana : d = diameter nominal dalam mm, B = berat baja tulangan (N/mm) G = berat baja tulangan (kg/m)



7.



Toleransi berat batang contoh yang diijinkan di dalam pasal ini sebagai berikut : DIAMETER TULANGAN



TOLERANSI BERAT



BAJA TULANGAN



YANG DI IJINKAN



< 10 mm



±7%



10 mm