RKS Pengadaan Dan Installasi Tower [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RENCANA KERJA DAN SYARAT–SYARAT



(RKS)



PEKERJAAN



: Pengadaan dan Instalasi Tower Radio Link



TAHUN ANGGARAN



: 2009



LOKASI



: 60 Stasiun Jabodetabek



NOMOR RKS



: 076/LL/KCJ/VII/2009 Tanggal 15 Juli 2009



PT. KAI Commuter Jabodetabek Jakarta Railway Center Building Lt. 3 Jl. Ir. H. Juanda IB no 8-10, Jakarta Pusat Telepon : (021) 345 3535 / Fax: (021) 348 34084 www.krl.co.id



RENCANA KERJA DAN SYARAT–SYARAT



(RKS)



PEKERJAAN



:



Pengadaan dan Instalasi Tower Radio Link



TAHUN ANGGARAN



:



2009



LOKASI



:



60 Stasiun Jabodetabek (terlampir)



KETENTUAN UMUM PASAL 1 JENIS PROYEK DAN LOKASI 1.



Jenis Proyek



:



Pengadaan dan Instalasi Tower Radio Link



2.



Lokasi Proyek



:



60 Stasiun di Jabodetabek (lihat Lampiran I)



3.



Pemilik proyek



:



PT. KAI Commuter Jabodetabek (PT KCJ)



PASAL 2 PERENCANAAN Proyek pada pasal 1 direncanakan oleh PT. KAI Commuter Jabodetabek disesuaikan dengan kebutuhan/perkembangan operasional KRL.



PASAL 3 PEMBERI TUGAS Pemberi tugas adalah PT. KAI Commuter Jabodetabek.



PASAL 4 DIREKSI PROYEK 1.



Pemimpin Proyek adalah Direktur Teknik PT. KAI Commuter Jabodetabek dibantu para pembantu yang ditunjuk oleh Pemimpin Proyek.



2.



Pengawas proyek/pekerjaan adalah Tim Penunjang Teknik di PT KCJ dibantu dengan staf teknis yang klasifikasinya sesuai dengan pekerjaan dimaksud.



PASAL 5 SYARAT PESERTA PELELANGAN 1.



Kualifikasi Kecil.



2.



Mempunyai Sertifikasi Badan Usaha yang masih berlaku dengan bidang usaha dan klasifikasi yang sesuai dengan proyek ini.



RKS Pengadaan dan Instalasi Tower



hal.: 1 / 12



3.



Mempunyai pengalaman dalam melaksanakan pekerjaan instalasi Tower sekurang-kurangnya 5 Paket Pekerjaan.



4.



Mendapat Surat Undangan Pelelangan dari Panitia Pengadaan Barang/Jasa PT. KAI Commuter Jabodetabek.



PASAL 6 METODE PENGADAAN BARANG/JASA 1.



Metode pengadaan barang/jasa yang digunakan untuk kegiatan ini adalah Pemilihan Langsung.



2.



Pemilihan Langsung yaitu proses pengadaan barang/jasa yang dilakukan dengan mengundang sekurang-kurangnya 2 (dua) penyedia Barang/Jasa, evaluasi administrasi, teknis, melakukan negosiasi harga dan teknis bila diperlukan, sehingga diperolah harga yang wajar dan kualitas teknis yang dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan ruang lingkup dan spesifikasi Teknis yang ditentukan.



PASAL 7 PENJELASAN DOKUMEN LELANG 1.



Panitia pengadaan memberikan penjelasan mengenai dokumen lelang pada waktu dan tempat sesuai ketentuan dalam data lelang.



2.



Dalam acara penjelasan lelang, dijelaskan mengenai : a. Metode penyelenggaraan pelelangan. b. Cara penyampaian penawaran. c. Dokumen yang harus dilampirkan dalam dokumen penawaran. d. Acara pembukaan dokumen penawaran. e. Metoda evaluasi. f. Hal-hal yang menggugurkan penawaran. g. Jenis kontrak yang akan digunakan. h. Besaran, masa berlaku dan penjamin yang dapat mengeluarkan jaminan penawaran.



3.



Pertanyaan dari peserta lelang, jawaban dari panitia pengadaan, keterangan lain termasuk perubahannya, dan hasil peninjauan lapangan dituangkan dalam Berita Acara Penjelasan (BAP). BAP ditandatangani oleh panitia pengadaan dan minimal 1 (satu) wakil peserta yang hadir.



4.



Apabila dalam BAP terdapat hal-hal/ketentuan baru atau perubahan penting yang perlu ditampung, maka panitia pengadaan harus menuangkan ke dalam addendum dokumen lelang yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari dokumen lelang dan harus disampaikan dalam waktu bersamaan kepada semua peserta lelang secara tertulis setelah disahkan oleh pengguna jasa.



5.



Dalam acara penjelasan lelang, diumumkan nilai total harga perkiraan sendiri (HPS). Rincian HPS tidak boleh dibuka dan bersifat rahasia.



6.



Peserta lelang yang tidak hadir pada saat penjelasan dokumen lelang tidak dapat dijadikan dasar untuk menolak/menggugurkan penawarannya.



7.



Bila dipandang perlu, panitia pengadaan dapat memberikan penjelasan lanjutan dengan melakukan peninjauan lapangan.



8.



Peserta lelang dengan resiko dan biaya sendiri dianjurkan untuk meninjau lapangan pekerjaan dengan seksama untuk memperoleh data dan informasi yang diperlukan guna menyiapkan penawaran.



RKS Pengadaan dan Instalasi Tower



hal.: 2 / 12



PASAL 8 PERSYARATAN SURAT PENAWARAN HARGA Surat Penawaran Harga terdiri dari 3 berkas utama yaitu : 1.



Data Administrasi, yang terdiri dari : a. Copy Akte Pendirian perusahaan serta perubahannya. b. Copy surat keterangan Tanda Domisili Perusahaan yang masih berlaku. c.



Copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dari Deperindag yang masih berlaku.



d. Copy surat Keterangan Nomor Pokok wajib Pajak (NPWP) dan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dari Dirjen Pajak yang masih berlaku. e. Copy Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK). Bilamana surat tersebut sedang dalam pengurusan diharuskan melampirkan bukti berupa surat keterangan bahwa surat sedang dalam proses. f.



Copy surat Sertifikasi Badan Usaha yang sesuai dengan bidang pekerjaan ini, diterbitkan oleh organisasi/asosiasi jasa konstruksi dan jasa pengadaan yang masih berlaku. Bilamana surat tersebut sedang dalam pengurusan diharuskan melampirkan bukti berupa surat keterangan bahwa surat sedang dalam proses.



g. Jaminan Panawaran sebesar 3% dari Harga Perhitungan Sendiri (HPS) yang dikeluarkan oleh Asuransi yang mempunyai program Asuransi Kerugian dan Bank Umum. h. Mencantumkan pernyataan yang dinyatakan dalam Surat Penawaran bila ditunjuk sebagai pemenang, bahwa: i. ii. 2.



bersedia memasukan tenaga kerja yang dipekerjakan untuk pelaksanaan pekerjaan dimaksud ke dalam program ASTEK. bersedia membuat Asuransi Kerugian (”All Risk”) bila terjadi kecelakaan/kerugian yang diakibatkan oleh pelaksanaaan pekerjaan instalasi Tower Radio Link



Data Teknis, yang terdiri dari : a. Jadwal Rencana Pelaksanaan, yang menguraikan semua kegiatan utama dan penunjang yang bila diperlukan disertai kurva perkembangan pelaksanaan pekerjaan (kurva S). b. Struktur Organisasi dan Daftar tenaga ahli yang akan melaksanakan pekerjaan. c.



Metode pelaksanaan pekerjaan untuk aspek pekerjaan spesifik, khusus atau yang membutuhkan keahlian tertentu.



d. Daftar Peralatan yang dimiliki/sewa yang diperlukan pada pekerjaan ini e. Daftar Pengalaman atas pekerjaan sejenis disertai nilai pejkerjaannya 3.



Surat Penawaran Harga, yang terdiri dari : Surat Penawaran Harga yang mencantumkan nilai penawaran (ditulis dalam bentuk angka dan huruf), rencana anggaran biaya, analisa harga satuan/harga satuan dasar, jangka waktu pelaksanaan pekerjaan dan waktu pemeliharaannya, bertanggal dan ditandatangani pemimpin peserta lelang di atas materai Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah). Rencana anggaran biaya, analisa harga satuan, harga satuan dasar dan jumlah harga penawaran harus menggunakan mata uang rupiah.



4.



Dalam Surat Penawaran Harga dinyatakan dengan tegas bahwa peserta pelelangan sanggup mematuhi dan mentaati seluruh peraturan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan PT. KAI Commuter Jabodetabek dimana cakupannya adlah sbb: a. Mematuhi dan mentaati pada seluruh peraturan mengenai Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan PT. KAI Commuter Jabodetabek. b. Membuat dan mematuhi Pernyataan Pakta Integritas. c.



Tidak akan mengajukan gugatan terhadap penunjukan keputusan pemenang pelelangan yang akan dilaksanakan oleh panitia dikemudian hari.



RKS Pengadaan dan Instalasi Tower



hal.: 3 / 12



d. Segera memulai melaksanakan pekerjaan dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkannya Surat Penunjukan Rekanan (SPR) oleh pemimpin proyek. 5.



Surat penawaran harga beserta seluruh syarat administrasi dan teknis dibuat rangkap 2 (dua), yaitu asli sebanyak 1 (satu) berkas dan salinannya sebanyak 1 (satu) berkas.



PASAL 9 CARA PENYAMPAIAN SURAT PENAWARAN HARGA 1.



Cara Penyampaian Surat Penawaran Harga. a. Sistem yang digunakan untuk penyampaian dokumen penawaran adalah Sistem Satu Sampul yaitu surat penawaran harga, data administrasi dan teknis dimasukkan dalam satu sampul tertutup. Amplop kemudian ditutup rapat-rapat dengan lem dan dicap nama Perusahaan sebagai pengganti segel di keempat sudutnya dan di tengah-tengah amplop bagian belakang (lima tempat). b. Di bagian depan amplop, di sudut kiri atas bertuliskan : SURAT PENAWARAN HARGA Kegiatan Lokasi Nomor RKS Penutupan



Hari Tanggal Jam



: : :



Pengadaan dan Instalasi Tower Radio Link 60 Stasiun Jabodetabek 076 / LL / KCJ / VII /2009 Tanggal 15 Juli 2009



: : :



Jum’at 24 Juli 2009 15:00 WIB



Di tengah amplop: Kepada Yth. Panitia Pengadaan Barang dan Jasa PT. KAI Commuter Jabodetabek Jl. Ir. H. Juanda 1B No. 8-10, Jakarta Pusat 2.



3.



Batas akhir waktu penyampaian dokumen pelelangan dan jadwal pembukaan penawaran harga: a.



Batas akhir waktu penyampaian dokumen pelelangan : Hari, tanggal : Jum’at, 24 Juli 2009 Waktu : Pukul 15:00 WIB Tempat : JRC Building Lt. 3 PT. KAI Commuter Jabodetabek Jl. Ir. H. Juanda IB No.8-10, Jakarta Pusat



b.



Jadwal pembukaan Hari, tanggal : Waktu : Tempat :



penawaran harga : Jum’at, 24 Julii 2009 Pukul 15:01 WIB Kantor PT. KAI Commuter Jabodetabek Jl. Ir. H. Juanda IB No.8-10, Jakarta Pusat



Pada hari, tanggal dan jam penutupan penawaran yang telah ditetapkan semua surat penawaran harus telah dimasukan dalam kotak pelelangan bersegel yang disediakan oleh Panitia.



RKS Pengadaan dan Instalasi Tower



hal.: 4 / 12



4.



Setelah saat pemasukan penawaran ditutup, tidak dapat lagi diterima surat penawaran, keterangan dan sebagainya dari peserta.



5.



Apabila penawaran disampaikan melalui Pos maka cara penyampaiannya adalah penyampulannya sebagaimana tersebut pada ayat 1 pasal ini dimasukan lagi kepada amplop lainnya yang hanya memuat alamat pelelangan.



PASAL 10 KEABSAHAN SURAT PENAWARAN Surat Penawaran yang masuk ke Panitia dinyatakan tidak sah apabila : 1.



Dikirimkan langsung kepada anggota Panitia atau Pejabat.



2.



Tidak dimasukan dalam amplop tertutup atau pada amplop terdapat tanda-tanda lain di luar syarat-syarat yang ditentukan atau menggunakan amplop tembus baca (transparan).



3.



Bila pengiriman surat penawaran melalui Pos tidak memenuhi persyaratan dalam pasal 9 ayat 5 dan baru diterima setelah pelelangan dilaksanakan.



4.



Jumlah penawaran tidak jelas besarnya baik dengan angka maupun dengan huruf. Bila Harga yang tercantum dalam angka tidak sama dengan yang tercantum dalam huruf, maka yang digunakan harga yang tercantum pada Lembaran Rekapitulasi Harga atau setelah koreksi Aritmatika. Bila tidak ada Lembaran Rekapitulasi Harga, maka yang digunakan harga dalam huruf.



PASAL 11 KOREKSI ARITMATIK Koreksi aritmatik dapat dilakukan sebelum evaluasi dokumen penawaran, sebagai berikut : 1.



Kesalahan kuantitas pekerjaan yang tercantum dalam daftar kuantitas dan harga disesuaikan dengan kuantitas yang tercantum dalam dokumen lelang.



2.



Koreksi aritmatik pada daftar kuantitas dan harga dilakukan terhadap perkalian antara kuantitas dengan harga satuan beserta penjumlahannya sebagai berikut : a.



Harga satuan yang tercantum dalam daftar kuantitas dan harga tidak boleh dikoreksi.



b.



Apabila terdapat kesalahan hasil pengalian antara kuantitas dengan harga satuan dan penjumlahannya, maka dilakukan pembetulan dan yang mengikat adalah hasil koreksi.



c.



Mata pembayaran yang tidak diberi harga satuan dianggap sudah termasuk dalam harga satuan pembayaran yang lain, dan harga satuan dalam daftar kuantitas dan harga tetap dibiarkan kosong.



d.



Hasil Koreksi aritmatik dalam daftar kuantitas dan harga tersebut harus diberitahukan kepada penawar dalam waktu secepatnya.



3. Apabila terdapat perbedaan antara harga satuan pada daftar kuantitas dan harga, dengan harga satuan pada analisa harga satuan yang bersangkutan, maka yang mengikat adalah harga satuan pada daftar kuantitas dan harga. 4. Bila penawar tidak dapat menerima jumlah penawaran hasil koreksi aritmatik, maka penawarannya ditolak dan jaminan penawarannya disita.



RKS Pengadaan dan Instalasi Tower



hal.: 5 / 12



PASAL 12 TATA CARA EVALUASI PENAWARAN 1.



Seluruh proses evaluasi penawaran dan penetapan pemenang lelang mengacu pada Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan PT. KAI Commuter Jabodetabek.



2.



Panitia pelelangan akan mengevaluasi penawaran yang memenuhi persyaratan data administrasi, data teknis dan penawaran harga : a.



Evaluasi penawaran harga : 1) Evaluasi penawaran harga dilakukan setelah evaluasi data administrasi dan teknis dilaksanakan. 2) Evaluasi penawaran harga meliputi : a) Kelengkapan Surat Penawaran Harga yang mencantumkan nilai penawaran yang ditulis dalam bentuk angka dan huruf. b) Kelengkapan data rencana anggaran biaya, analisa harga satuan, harga satuan dasar, jangka waktu pelaksanaan pekerjaan dan waktu pemeliharaan. c) Kelengkapan Surat Jaminan Penawaran, termasuk kesesuaian nilai jaminan penawaran. d) Kewajaran harga. 3 (tiga) urutan nilai harga penawaran terendah dari yang memasukan penawaran akan dilakukan evaluasi Teknis dan Administrasi demikian selanjutnya sampai mendapatkan 3 (tiga) calion pemenang yang lulus Teknis dan Administrasi.



b.



c.



Evaluasi Teknis : 1)



Evaluasi data teknis meliputi : a) Kelengkapan data metoda pelaksanaan. b) Kelengkapan jadwal pelaksanaan. c) Kelengkapan Daftar tenaga ahli dan Daftar peralatan. d) Kelengkapan Daftar Pengalaman.



2)



Jika dipandang perlu, panitia lelang dapat melakukan klarifikasi teknis.



Evaluasi data administrasi : 1)



Peserta lelang harus dapat memenuhi ketentuan dan syarat-syarat administrasi lainnya yang telah ditetapkan dalam RKS, Berita Acara Penjelasan dan Adendum bila ada dan ketentuan umum tertulis lainnya



2)



Evaluasi unsur administrasi meliputi Kelengkapan, Keabsahan dan masa berlaku dari surat-surat yang harus dilampirkan sesuai dengan Pasal 8 Persyaratan Penawaran Harga:



3)



Jika terjadi adanya hubungan istimewa antar penyedia barang/jasa, yang menyebabkan pelelangan tidak kompetitif, penawaran dari peserta yang mempunyai hubungan istimewa tersebut dinyatakan gugur.



PASAL 13 SURAT PENAWARAN TIDAK SAH 1.



Pada proses evaluasi ditemukan. a. Didalam Surat Penawaran Harga terjadi kesalahan/perubahan coret-coretan tinta dan alat hapus lainnya. b. Tidak memenuhi dokumen teknis yang disyaratkan. c. Kekurangan dokumen Administrasi tidak menggugurkan tetapi dapat disusulkan pada saat pembukaan dokumen selama dapat dibuktikan kebenaranya.



RKS Pengadaan dan Instalasi Tower



hal.: 6 / 12



2.



Kepada peserta yang berkeberatan atas penetapan pemenang pelelangan, diberikan kesempatan untuk mengajukan sanggahan secara tertulis dengan jelas selambat-lambatnya 4 (lima) hari kerja setelah tanggal penetapan pemenang pelelangan.



3.



Jawaban terhadap sanggahan diberikan secara tertulis setelah sanggahan diterima.



PASAL 14 PENGADAAN ULANG 1.



Pelelangan ulang akan dilakukan apabila : a. Penawaran yang masuk tidak ada yang memenuhi persyaratan. b. Nilai penawaran harga terendah melebihi pagu dana tersedia. c. Sanggahan dari peserta lelang ternyata benar. d. Pelaksanaan pelelangan tidak sesuai dengan ketentuan dokumen lelang atau prosedur yang berlaku.



2.



Pada pelelangan ulang pesertanya dapat lain dari peserta pelelangan sebelumnya (ditambah atau dikurangi).



PASAL 15 HAK DAN KEWAJIBAN PEMENANG PELELANGAN 1.



Penawaran yang dinyatakan menang oleh Panitia akan menerima Surat Penunjukan Rekanan (SPR) yang diterbitkan oleh Pemimpin Proyek, sebagai dasar untuk memulai pelaksanaannya sambil menunggu penyelesaian administrasi pembuatan surat perjanjian.



2.



Rekanan yang menjadi pemenang / ditunjuk diwajibkan memberi Jaminan Pelaksanaan berupa Surat Jaminan Pelaksanaan dari Bank Umum (tidak termasuk Bank Perkreditan Rakyat) yang ditunjuk sebesar 5% (lima persen) dari nilai harga kontrak sebelum penandatanganan Surat Perintah Kerja.



3.



Bila rekanan pemenang pada waktu yang telah ditetapkan tidak/belum mulai melaksanakan pekerjaannya setelah diperingatkan 3 (tiga) kali tertulis atau mengundurkan diri setelah ditunjuk/menandatangani kontrak maka jaminan pelaksanaan menjadi milik PT. Kereta Api dan kontrak dibatalkan. Untuk melanjutkan pelaksanaan maka ditunjuk pemenang tender urutan kedua dengan syarat bersedia menerima persyaratan yang sama dengan yang ditetapkan untuk pemenang pertama.



4.



Jaminan Pelaksanaan akan dikembalikan kepada kontraktor setelah pelaksanaan penyerahan barang mencapai 100% (seratus persen) dibuatkan Berita Acara Penyerahan.



PASAL 16 JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN 1. Jangka waktu pelaksanaan proyek ini ditetapkan selama maksimal 21 (dua puluh satu) hari kalender sejak tanggal Surat Perjanjian Pemborongan/Surat Perintah Kerja yang diterbitkan oleh Pemimpin Proyek dengan ditambah masa pemeliharaan selama 30 (tiga puluh) hari kalender. 2. Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender setelah SPR dikeluarkan, rekanan harus telah menyerahkan Jaminan Pelaksanaan dari Bank Umum (tidak termasuk Bank Perkreditan Rakyat) sebesar 5% (lima persen) dari harga penawaran dan telah mulai melaksanakan pekerjaannya. 3. Penyedia barang atau jasa menjamin bahwa Tower yang dibangun mempunyai kekuatan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dalam kondisi normal.



RKS Pengadaan dan Instalasi Tower



hal.: 7 / 12



PASAL 17 CARA PENYERAHAN PEKERJAAN/BARANG DAN MASA GARANSI 1.



Penyerahan pekerjaan/barang tersebut di atas seluruhnya pada setiap stasiun PT. KAI Commuter Jabodetabek Jl. Ir. H. Juanda 1 B No.8-10 Jakarta Pusat.



2.



Penyerahan pekerjaan/barang tersebut di atas sebelumnya harus dinyatakan baik dan dapat dipakai oleh penguji pekerjaan yang ditunjuk oleh PT. KAI Commuter Jabodetabek dengan disertai dokumen foto proyek.



3.



Setiap penyerahan pekerjaan dibuatkan Berita Acara yang ditandatangani oleh Direksi Proyek dan pelaksanan pekerjaan.



4.



Bilamana berdasarkan kesepakatan antara direksi proyek dan pelaksana pekerjaan dilakukan penyerahan pekerjaan/barang secara bertahap, maka harus dituangkan dalam Surat Perintah Kerja/Surat Perjanjian Pemborongan.



5.



Masa pemeliharaan/garansi ditetapkan selama 1 (satu) tahun kalender terhitung setelah tanggal penyerahan selesai fisik 100% (seratus persen) dan selama itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab pelaksana pekerjaan.



6.



Penyerahan terakhir dilaksanakan setelah masa pemeliharaan berakhir menurut Berita Acara Penyerahan Pekerjaan.



PASAL 18 DENDA KETERLAMBATAN Apabila terjadi keterlambatan penyerahan/penyelesaian pekerjaan di masing-masing stasiun PT. KAI Commuter Jabodetabek , Jalan Ir. H. Juanda 1 B No.8-10 Jakarta Pusat atau pemasangan pekerjaan di tempat yang telah ditetapkan oleh pemberi tugas, sebagian atau seluruh pekerjaan yang harus diserahkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 maka kepada rekanan pelaksana akan dikenakan denda keterlambatan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu sebesar 1 ‰ (satu per mil) untuk setiap hari kalender kelambatan penyerahan dari Nilai Tagihan sebelum PPN 10%, yang akan dipungut sesuai dengan ketentuan yang berlaku di PT. KAI Commuter Jabodetabek, kecuali apabila keterlambatan tersebut disebabkan karena force majeure.



PASAL 19 CARA PEMBAYARAN 1.



Pembayaran pekerjaan berdasarkan hasil penilaian prestasi pekerjaan 50% dan 100% sesuai dengan bobot pekerjaan yang tercantum dalam Berita Acara Pengujian/Kemajuan Pekerjaan dan/atau Berita Acara Penerimaan Pekerjaan.



2.



Surat tagihan pembayaran harus disertai dengan butir 1 datas, foto copy kontrak dan Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.



3.



Pemberian uang muka ditiadakan.



4.



Bila ada biaya transfer/pemindahbukua akan dibebankan kepada pihak Rekanan



5.



Tagihan yang tidak memenuhi persyaratan yang disebutkan butir 1 s.d 3 tidak akan dilayani.



RKS Pengadaan dan Instalasi Tower



hal.: 8 / 12



SYARAT TEKNIS PASAL 20 SPESIFIKASI PEKERJAAN Daftar Pekerjaan dan Volume Pekerjaan Pengadaan dan Instalasi Tower Radio Link PT. KAI Commuter Jabodetabek diuraikan pada Lampiran I. PASAL 21 IKATAN RKS DAN SPK/SURAT PERJANJIAN 1.



Surat Perintah Kerja/Surat Perjanjian dengan Rencana Kerja dan Syarat–syarat (RKS) adalah saling mengikat satu dengan yang lain.



2.



Apabila terjadi perbedaan arti antara Surat Perintah Kerja/Surat Perjanjian dan Rencana Kerja dan syarat-syarat (RKS) maka Surat Perintah Kerja/Surat Perjanjian yang mengikat.



3.



Apabila terjadi perbedaan arti antara gambar dan Rencana Kerja dan syarat–syarat (RKS) maka RKS yang mengikat.



PASAL 22 PERUBAHAN–PERUBAHAN/PENGURANGAN PEKERJAAN 1.



Perubahan konstruksi, penambahan atau pengurangan volume pekerjaan hanya dapat dilakukan atas persetujuan tertulis dari Direksi Proyek/Pimpinan Proyek.



2.



Perubahan konstruksi, penambahan atau pengurangan volume pekerjaan yang terjadi harus dituangkan dalam suatu berita acara perubahan volume yang menjadi satu kesatuan dengan Surat Perintah Kerja/kontrak.



PASAL 23 PENEMPATAN PETUGAS DI LOKASI PEKERJAAN 1.



Pemborong harus menunjuk dan menempatkan petugas yang berkuasa penuh sebagai wakil pemborong dan mampu untuk memimpin pelaksanaan pekerjaan.



2.



Bila kemudian ternyata petugas itu tidak cakap dalam melaksanakan tugasnya maka pengawas pekerjaan berhak untuk minta supaya petugas diganti.



3.



Baik penunjukan petugas maupun penggantiannya harus segera diberitahukan kepada pengawas proyek dan pemimpin proyek secara tertulis.



4.



Petugas yang ditunjuk/yang diberi kuasa harus selalu siap dan mudah dicari sewaktu–waktu dan dia hanya bekerja untuk melaksanakan pekerjaan yang tercantum dalam kontrak.



PASAL 24 LAPORAN DAN DOKUMENTASI 1.



Setiap 7 (tujuh) hari sekali selama pekerjaan berlangsung kontraktor harus membuat laporan kemajuan pelaksanaan pekerjaan kepada pemberi tugas diketahui Pengawas Pekerjaan.



2.



Selama pelaksanaan pekerjaan pemborong harus mengambil foto–foto tiap–tiap bagian sebagai berikut :



RKS Pengadaan dan Instalasi Tower



hal.: 9 / 12



a. Pada waktu pekerjaan belum dimulai (0% - nol persen). b. Pada waktu pekerjaan mencapai selesai fisik 50% (lima puluh persen), 100% (seratus persen). c. Pada waktu mengajukan tagihan untuk bagian pekerjaan yang perlu ditagih sesuai dengan fisik. d. Foto dibuat ukuran kartu pos dan ditata dalam album/buku sesuai dengan kemajuan fisik pekerjaan.



PASAL 25 PENILAIAN PRESTASI KERJA Penilaian hasil prestasi pekerjaan dilakukan terhadap hasil pekerjaan yang telah selesai dikerjakan masing–masing dituangkan dalam : 1. Foto pekerjaan pada posisi 0% (nol persen). 2. Foto pekerjaaan pada masa tiap-tiap termin sesuai persetujuan bersama dalam kontrak. 3. Foto pekerjaan pada masa penyerahan proyek. 4. Laporan kemajuan pekerjaan untuk tiap-tiap minggu dituangkan dalam Laporan Mingguan Pekerjaan. 5. Laporan kemajuan pekerjaan dituangkan dalam Berita Acara Kemajuan Pekerjaan. 6. Laporan penyelesaian pekerjaan dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Pekerjaan.



PASAL 26 KESELAMATAN KERJA 1.



Kontraktor diharuskan menyiapkan perlengkapan untuk pertolongan pertama pada kecelakaan (PPPK) ditempat pekerjaan.



2.



Apabila terjadi kecelakaan, kontraktor bertanggung jawab sepenuhnya dan harus segera mengambil tindakan bagi keselamatan korban dan memberitahukan kepada Pengawas Proyek/Pemimpin Proyek.



3.



Pelaksanaan pekerjaan tidak boleh mengganggu perjalanan Kereta Api.



PASAL 27 ANGKUTAN Semua bahan/material untuk pelaksanaan pekerjaan pengangkutannya dapat dilakukan dengan : 1.



Kendaraan umum : Bila diangkut dengan kendaraan umum maka penyediaan truk dan angkutannya ditanggung seluruhnya oleh kontraktor.



2.



Kereta Api : Bila diangkut dengan Kereta Api maka berlaku ketentuan–ketentuan sebagai berikut : a. Penyediaan kereta/gerbong dengan surat permohonan selama penyediaan kereta dan fasilitas Kereta api kerja mengijinkan dengan menggunakan surat angkutan dinas (SAD). b. Kontraktor diwajibkan turut serta melancarkan angkutan ke lokasi pekerjaan bersama petugas direksi.



PASAL 28 CARA PELAKSANAAN PEKERJAAN 1.



Syarat Umum : a. Disamping ketentuan-ketentuan yang diuraikan dalam Spesifikasi Teknis ini maka berlaku syarat-syarat umum yang disesuaikan dalam pelaksanaan pekerjaan ini yaitu : 1) SNI (Standar Nasional Indonesia).



RKS Pengadaan dan Instalasi Tower



hal.: 10 / 12



2)



b. c. d. e. f. g. h. i. j. k.



Peraturan–peraturan setempat, tenaga kerja/perburuhan serta peraturan–peraturan lain sesuai petunjuk yang disyaratkan oleh Direksi. Untuk pekerjaan yang berkenaan dengan perkeretaapian berlaku Peraturan Dinas No. 10 (PD.10) lengkap dengan lampiran lampirannya. Pelaksanaan pekerjan tidak diperkenankan menggunakan sub kontraktor kecuali hal–hal yang bersipat khusus dan mendapat persetujuan direksi. Pelaksanaan pekerjaan tidak boleh mengganggu jalannya operasi Kereta Api. Selama pelaksanaan pekerjaan pada waktu istirahat baik siang maupun malam hari, pekerjaan harus tertinggal bersih dan terjamin keamanannya. Keamanan areal dari segala segi menjadi tanggung jawab kontraktor sepenuhnya Segala kerusakan yang timbul akibat pelaksanaan proyek ini menjadi tanggung jawab kontraktor sepenuhnya. Selama pelaksanaan pekerjaan kontraktor diwajibkan mematuhi sepenuhnya peraturan– peraturan yang tercantum dalam RKS ini dan semua peraturan PT. KAI Commuter Jabodetabek yang berlaku. Penyediaan peralatan keamanan kerja, fasilitas kesehatan pekerja dan lain–lain disesuaikan dengan kebutuhan. Segala bangunan sementara yang dipergunakan sebagai pembantu selama berlangsungnya pekerjaan, setelah selesai harus dibongkar dan dibersihkan dari lokasi proyek. Kontraktor bertanggung jawab terhadap pembersihan dan pemberesan lokasi pekerjaan bila pekerjaan telah selesai dilaksanakan.



2.



Syarat Teknis : a. Pelaksanaan pekerjaan menurut gambar/spesifikasi teknis yang di sediakan . b. Bila diperlukan gambar detail sebagai penjelasan, kontraktor diwajibkan membuatnya dan disyahkan oleh direksi. c. Penyimpangan dari pasal 28 ayat 2 butir a hanya dibenarkan bila mendapat pengesahan dari Direksi. d. Segala jenis pekerjaan yang disebut dalam pasal 20, tetapi tidak tertera di dalam gambar dilaksanakan menurut petunjuk Direksi.



3.



Pengadaan Bahan : a Semua bahan yang digunakan dipilih dari jenis yang berkualitas baik, memenuhi persyaratan standar nasional. b Semua bahan untuk proyek ini sebelum digunakan harus mendapat persetujuan Pengawas lapangan mengenai mutu dan volume masing-masing bahan/barang yang didatangkan ke lokasi proyek. c Semua bahan/barang yang dinyatakan afkir oleh Pengawas Lapangan dalam waktu paling lambat 2 x 24 jam harus dibawa/disingkirkan keluar dari lokasi proyek. d Apabila bahan/barang yang sudah dinyatakan afkir ternyata masih dipergunakan, maka Direksi berhak memerintahkan membongkar kembali pekerjaan tersebut.



4.



Pengawasan : a. Kontraktor sebagai pelaksana proyek ini diwajibkan tunduk dan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap Direksi b. Pelaksanaan pekerjaan atas petunjuk dan pengawasan langsung oleh Direksi serta para pembantunya c. Selama pelaksanaan pekerjaan,kontraktor diwajibkan menunjuk seorang wakil yang ahli dan pengalaman dalam bidangnya dan disetujui Direksi dan harus selalu berada ditempat serta bertanggung jawab penuh mewakili Perusahaannya d. Bila diperlukan wajib memberi bantuan fasilitas kepada Pemimpin Proyek/Pengawas Proyek untuk keperluan pemeriksaan.



RKS Pengadaan dan Instalasi Tower



hal.: 11 / 12



PASAL 29 SURAT PERJANJIAN KONTRAK 1. Sebagai ikatan hukum dalam pelaksanaan proyek ini akan dibuat Surat Perintah Kerja yang mengikat antara pemberi Perintah Kerja dengan Kontraktor. 2. Segala biaya yang dibutuhkan untuk administrasi surat perjanjian kontrak ini dibebankan sepenuhnya kepada Kontraktor yang bersangkutan.



Jakarta, 15 Juli 2009



Mengetahui / setuju DIREKTUR OPERASI DAN SDM



KETUA PANITIA PELELANGAN



AHMAD MARZUKI



HENDRO UTOMO



RKS Pengadaan dan Instalasi Tower



hal.: 12 / 12



LAMPIRAN I RKS no. 076/LL/KCJ/VII/2009



SPESIFIKASI TEKNIK PENGADAAN & INSTALASI RADIO LINK TOWER, PENANGKAL PETIR, GROUNDING  



1.



TOWER, MONO POLE TYPE



Lokasi



: Stasiun Kereta Api (Commuter)



Tinggi Tower



: 6 (Enam) Meter



Spesifikasi



: UMUM Bentuk Tower Penempatan Finishing



List Stasiun Terlampir



: Mono Pole (1 tiang) : Wallmount (Gantung) : Full Galvanized



KHUSUS



Garansi



0 - 3 Meter



:



3 – 6 Meter



:



Tangga Panjat Tiang Penyanggan Tiang Titik Penyangga Di Tiang



: : :



Pipa besi ukuran 3 schedule 40 galvanized Pipa besi ukuran 2 ½ schedule 40 galvanized Setiap 35 Cm selang seling Bentangan 1 ½ dari tiang Pada meter ke 4 dari 0 meter



KHUSUS – PENANGKAL PETIR Spitzen Pipa Shock Isolator Kabel Penangkal Petir Kabel Grounding Toleransi Maksimum Grounding



: : : : : :



Ukuran 1 inch Ukuran 1 inch 1 inch Tembaga BC 25 mm NYA Tembaga BC 25 mm NYA 0.5 ohm



: 12 Bulan dari BAST (Berita Acara Serah Terima)



   



 



Spek Tek Tower : RKS: 076/LL/KCJ/VII/2009



hal : 1 dari 9



 



2.



TOWER, TRIANGLE GUYED WIRE TYPE



Lokasi



:



Stasiun Kereta Api (Commuter)



Tinggi Tower



:



25 (Dua Puluh Lima) Meter Dari Permukaan Tanah



Spesifikasi



:



UMUM Bentuk Tower Panjang Dimensi Finishing



: : : :



Tower Triangle Tipe Guyed Wire Per Stage = 5 (lima) Meter 21 cm x 21 cm x 21 cm Full Galvanized



KHUSUS – STAGE Besi Vertikal Besi Horisontal Besi Zig-Zag Join Stage Lubang baut – Join Stage Ukuran Lubang Tanam Ke Tanah



: : : : : :



Besi ukuran 12 mm Full – SNI Besi ukuran 10 mm Full – SNI Besi ukuran 8 mm Full – SNI Besi Pipa ½ inch Pipa gas ½ inch Minimum 0.5 x 0.7 meter



Garansi



:



List Stasiun Terlampir



KHUSUS – TARIKAN SELING Jumlah Tarikan Bentangan Panjangan Bentangan Bahan Tarikan Bentangan Span Screw Ukuran Lubang Tanam Penahan Bentangan Ke Tanah



3 (tiga) sisi tarikan Setiap sisi minimum ¼ dari tinggi tower Seling baja 4 mm galvanized 12 M Setiap sisi minimum lubang L 0.5 x T 1.5 : meter



KHUSUS – PENANGKAL PETIR Spitzen Pipa Shock Isolator Kabel Penangkal Petir Kabel Grounding Toleransi Maksimum Grounding



: : : : : :



: : : :



Ukuran 1 inch Ukuran 1 inch 1 inch Tembaga BC 25 mm NYA Tembaga BC 25 mm NYA 0.5 ohm



12 Bulan dari BAST (Berita Acara Serah Terima)



Spesifikasi Gambar Hal 3 dan 4  



Spek Tek Tower : RKS: 076/LL/KCJ/VII/2009



hal : 2 dari 9



 



 



Spek Tek Tower : RKS: 076/LL/KCJ/VII/2009



hal : 3 dari 9



    Spek Tek Tower : RKS: 076/LL/KCJ/VII/2009



hal : 4 dari 9



3.



TOWER, TRIANGLE SST ( Self Supporting Tower) Type



Lokasi



: Stasiun Kereta Api (Commuter)



Tinggi Tower



: 20 (Dua Puluh) Meter Dari Permukaan Tanah



Spesifikasi



UMUM Bentuk Tower Panjang Finishing



: Tower Triangle Tipe Self Supporting : Per Stage = 3 (tiga) meter : Full Galvanized



DIMENSI Ujung Tower (Top) Dasar Tower (Bottom)



: 21 cm x 21 cm x 21 cm : 1,5 meter x 1,5 meter x 1,5 meter



KHUSUS – STAGE 0–12 meter Besi Vertikal Besi Horisontal Besi Zig-Zag Join Stage



: : : :



Ukuran Lubang Tanam Ke Tanah



Pipa Besi ukuran 2 inch Galvanized Besi ukuran 18 mm Full - SNI Besi ukuran 16 mm Full - SNI Besi Siku 5 x 5 cm, ketebalan 5 mm 2 lubang per sisi, total 6 lubang, baut 12 : mm : Minimum 1,5 meter x 2 meter



KHUSUS – STAGE 12–20 meter Besi Vertikal Besi Horisontal Besi Zig-Zag Join Stage



: : : :



Lubang baut – Join Stage



Lubang baut – Join Stage KHUSUS – PENANGKAL PETIR Spitzen Pipa Shock Isolator Kabel Penangkal Petir Kabel Grounding Toleransi Maksimum Grounding Garansi



List Stasiun Terlampir



Pipa Besi ukuran 1 ½ inch Galvanized Besi ukuran 16 mm Full - SNI Besi ukuran 12 mm Full - SNI Besi Siku 5 x 5 cm, ketebalan 5 mm 2 lubang per sisi, total 6 lubang, baut 12 : mm



: : : : : :



Ukuran 1 inch Ukuran 1 inch 1 inch Tembaga BC 25 mm NYA Tembaga BC 25 mm NYA 0.5 ohm



: 12 Bulan dari BAST (Berita Acara Serah Terima)



Spesifikasi Gambar Hal 6     Spek Tek Tower : RKS: 076/LL/KCJ/VII/2009



hal : 5 dari 9



         



 



Spek Tek Tower : RKS: 076/LL/KCJ/VII/2009



hal : 6 dari 9



 



4.



Daftar Stasiun



TOWER, TRIANGLE  GUYED WIRE  TYPE  NO  1  2  3  4  5  6  7  8  9  10  11  12  13  14  15  16  17  18  19  20  21  22  23  24  25  26  27  28  29           NO  1  2  3       



STASIUN  UNIT TANJUNG PRIUK  1  ANCOL  1  ANGKE  1  BEKASI  1  BOJONGINDAH  1  BATUCEPER  1  DEPOKBARU  1  DURENKALIBATA  1  DURI  1  GROGOL  1  GANGSENTIONG  1  JATINEGARA  1  KALIDERES  1  KLENDERBARU  1  KEMAYORAN  1  KAMPUNGBANDAN  1  KARET  1  LENTENGAGUNG  1  PONDOKRANJI  1  PORIS  1  PONDOKCINA  1  PESING  1  PASARMINGGU  1  RAWABUNTU  1  RAWABUAYA  1  SUDIMARA  1  SERPONG  1  TANAHABANG  1  TANGERANG  1        TOTAL STASIUN        STASIUN  UNIT TANJUNGBARAT  1  KRANJI  1  JURAMANGU  1        TOTAL STASIUN 



TINGGI  25 Meter  25 Meter  25 Meter  25 Meter  25 Meter  25 Meter  25 Meter  25 Meter  25 Meter  25 Meter  25 Meter  25 Meter  25 Meter  25 Meter  25 Meter  25 Meter  25 Meter  25 Meter  25 Meter  25 Meter  25 Meter  25 Meter  25 Meter  25 Meter  25 Meter  25 Meter  25 Meter  25 Meter  25 Meter     29     TINGGI  30 Meter  30 Meter  30 Meter     3 



    Spek Tek Tower : RKS: 076/LL/KCJ/VII/2009



hal : 7 dari 9



TOWER, TRIANGLE  SELF SUPPORTING  TYPE  NO  1  2  3  4  5  6  7  8  9  10  11  12  13  14  15  16  17  18          



STASIUN  UNIT  Cilebut  1  Bojong   1  Citayam  1  UI  1  UP   1  PSMB  1  Cawang  1  Tebet  1  Sudirman  1  Pal Merah  1  Kebayoran  1  Rajawali  1  Ps Senen  1  Kramat  1  Pondok Jati  1  Kelender   1  Buaran  1  Cakung  1        TOTAL STASIUN       



TINGGI  20 Meter  20 Meter  20 Meter  20 Meter  20 Meter  20 Meter  20 Meter  20 Meter  20 Meter  20 Meter  20 Meter  20 Meter  20 Meter  20 Meter  20 Meter  20 Meter  20 Meter  20 Meter     18    



 



MONOPOLE  NO  1  2  3  4  5  6  7  8  9  10          



STASIUN  CIKINI  GONDANGDIA  GAMBIR  JUANDA  SAWAHBESAR  MANGGABESAR  JAYAKARTA  JAKARTA KOTA  MANGGARAI  BOGOR     TOTAL STASIUN    



UNIT  2  2  2  2  2  2  2  1  1  1       



TINGGI  6 Meter  6 Meter  6 Meter  6 Meter  6 Meter  6 Meter  6 Meter  6 Meter  6 Meter  6 Meter     10    



   



 



Spek Tek Tower : RKS: 076/LL/KCJ/VII/2009



hal : 8 dari 9



5.



Map Stasiun



   



Spek Tek Tower : RKS: 076/LL/KCJ/VII/2009



hal : 9 dari 9



LAMPIRAN II RKS NO: 076/LL/KCJ/VII/2009



BENTUK SURAT PENAWARAN HARGA KOP PERUSAHAAN Nomor Lampiran Perihal



:………… : 1 (satu) berkas : Penawaran Harga Pekerjaan



Pengadaan dan Instalasi Tower Radio Link di Stasiun Jabodetabek



…………, tanggal ........................ Yth.



Kepada Panitia Pelelangan Di Tempat



Menunjuk surat undangan pelelangan nomor ............ tanggal ............ perihal pekerjaan Pengadaan dan Instalasi Tower Radio Link di 60 Stasiun Jabodetabek, dengan ini kami mengajukan penawaran untuk pekerjaan dimaksud sebesar Rp. …………,- (Terbilang : ………… rupiah). Dalam penawaran ini sudah termasuk biaya pengadaan tenaga kerja, bahan, peralatan, biaya umum, keuntungan dan semua kewajiban pajak untuk melaksanakan pekerjaan. Penawaran berlaku selama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pembukaan penawaran. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 21 (dua puluh satu) hari kalender ditambah dengan masa pemeliharaan selama 30 (tiga puluh) hari kalender. Sesuai dengan persyaratan dokumen lelang, bersama ini kami lampirkan : a. b. c. d. e. f. g. h. i.



Akte pendirian perusahaan dan perubahannya bila ada. Surat keterangan domisili perusahaan. Tanda Daftar Perusahaan. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP). Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK). Sertifikat Badan Usaha Bidang / Sub Bidang yang sesuai . Metode pelaksanaan/Kurva S/Jadwal Pekerjaan, daftar tenaga ahli dan Peralatan. Jaminan penawaran sebesar 3% (tiga persen) dari HPS. Rincian Rencana Anggaran Biaya/ Daftar Harga Satuan Bahan dan Upah



Dengan ini juga kamii menyatakan bahwa kami akan tunduk pada semua ketentuan pengadaan yang berlaku di PT KCJ dan apabila Perusahaan kami ditetapkan sebagai pemenang, maka saya sebagai pimpinan perusahaan bersedia dan Sanggup untuk mendaftarkan dan mengikutsertakan tenaga Kerja yang dipekerjakan pada proyek tersebut dalam Asuransi Tenaga Kerja (ASTEK ) dan membuat asuransi kerugian (”All Risk”) kepada para pihak dalam pelaksanaan pekerjaan. Demikian disampaikan dan terima kasih atas perhatiannya …………, tanggal ……… PT/CV. ………………………



materai Rp.6.000,…………………………… Direktur/tris