RKS [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RENCANA KERJA DAN SYARAT ( R K S )



PERENCANAAN TEKNIS INFRASTRUKTUR KAWASAN KUMUH KOTA KUALASIMPANG



TAHUN ANGGARAN



2019



DAFTAR ISI Halaman SPESIFIKASI UMUM ...................................................................................................



1



SPESIFIKASI TEKNIS .................................................................................................



4



PASAL 1



PEKERJAAN PENDAHULUAN/PERSIAPAN 1.1



SISTEM KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (SMK3).....



6



1.2



MOBILISASI PEKERJAAN..................................................................



6



1.3



SARANA AIR KERJA DAN PENERANGAN .....................................



8



1.4



YANG HARUS DISERAHKAN PADA PROYEK...............................



8



1.5



FOTO KEMAJUAN PEKERJAAN .......................................................



8



1.6



PENGUKURAN .....................................................................................



8



PASAL 3



PEKERJAAN GALIAN BIASA 2.1



LINGKUP PEKERJAAN .......................................................................



9



2.2



PEMBERSIHAN ....................................................................................



9



2.3



PEKERJAAN GALIAN .........................................................................



9



PASAL 3



PEKERJAAN BETON 3.1



KETENTUAN UMUM ..........................................................................



10



3.2



LINGKUP PEKERJAAN .......................................................................



11



3.3



PERSYARATAN BAHAN ....................................................................



11



3.3.1 Semen Portland .............................................................................



11



3.3.2 Agregat Kasar ...............................................................................



12



3.3.3 Agregat Halus ...............................................................................



13



3.3.4 Air..................................................................................................



13



3.3.5 Bahan Pencampur..........................................................................



14



3.3.6 Cetakan Beton ...............................................................................



14



3.4



MUTU BETON ......................................................................................



14



3.5



PERCOBAAN PENDAHULUAN .........................................................



15



3.6



PERSIAPAN PENGECORAN...............................................................



15



3.7



ACUAN BETON/BEKISTING..............................................................



16



3.8



PROSES PENGECORAN BETON........................................................



17



3.9



PEMADATAN BETON .........................................................................



18



3.10 PENYAMBUNGAN KONSTRUKSI DAN DILATASI .......................



18



3.11 BENDA-BENDA YANG TERTANAM DALAM BETON..................



19



3.12 PENYELESAIAN BETON ....................................................................



19



3.13 PERAWATAN DAN PERLINDUNGAN BETON ...............................



19



3.14 PENGUJIAN BETON ...........................................................................



20



3.15 SUHU/TEMPERATUR..........................................................................



20



3.16 PERIZINAN ...........................................................................................



21



PASAL 4



PEKERJAAN BETON SIKLOP (CYCLOPEN) 4.1



KETENTUAN UMUM ..........................................................................



21



4.2



LINGKUP PEKERJAAN .......................................................................



21



4.2.1 Pekerjaan Beton Cyclope .............................................................



21



4.2.1.1 Persyaratan Bahan ...........................................................



21



4.2.1.1 Syarat-syarat Pelaksanaan ...............................................



22



4.3



PERSIAPAN PENGECORAN...............................................................



22



4.4



ACUAN/CETAKAN/BEKISTING........................................................



22



4.5



PROSES PENGECORAN ......................................................................



22



4.6



PEMADATAN .......................................................................................



23



PASAL 5



PEKERJAAN PEMBESIAN 5.1



KETENTUAN UMUM ..........................................................................



23



5.2



LINGKUP PEKERJAAN .......................................................................



23



5.2.1 Persyaratan Bahan ........................................................................



23



5.2.2 Syarat-Syarat Pelaksanaan ...........................................................



25



PASAL 6



PEKERJAAN CERUCUK KAYU 6.1



KETENTUAN UMUM .........................................................................



25



6.2



LINGKUP PEKERJAAN ......................................................................



26



6.2.1 Persyaratan Bahan .........................................................................



26



6.2.1 Syarat-syarat Pekerjaan .................................................................



26



PASAL 7



PEKERJAAN PEMBONGKARAN BETON 7.1



LINGKUP PEKERJAAN ......................................................................



27



7.2



PELAKSANAAN ..................................................................................



27



PASAL 8



PEKERJAAN URUGAN PASIR 8.1



LINGKUP PEKERJAAN .......................................................................



27



8.2



BAHAN ..................................................................................................



27



8.3



PELAKSANAAN ...................................................................................



28



PASAL 9



PEKERJAAN PENIMBUNAN TANAH 9.1



ULINGKUP PEKERJAAN ...................................................................



28



9.2



BAHAN ..................................................................................................



29



9.3



PELAKSANAAN ...................................................................................



29



PASAL 10



PEKERJAAN PEDESTRIAN BATU ALAM



10.1 KETENTUAN UMUM .........................................................................



29



10.2 LINGKUP PEKERJAAN ......................................................................



30



10.2.1 Persyaratan Bahan .......................................................................



30



10.2.2 Syarat-Syarat Pelaksanaan ..........................................................



30



10.3 TINDAKAN PENGAMANAN ..............................................................



31



PASAL 11



PEKERJAAN PATTERN CONCRETE



11.1 KETENTUAN UMUM .........................................................................



31



11.2 PERSYARATN BAHAN ......................................................................



31



11.3 SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN ................................................



32



11.4 TINDAKAN PENGAMANAN .............................................................



33



PASAL 12



PEMASANGAN KERAMIK TACTILE PAVING UNPOLISHED



12.1 KETENTUAN UMUM .........................................................................



33



12.2 LINGKUP PEKERJAAN .......................................................................



33



12.2.1 Persyaratan Bahan.......................................................................



34



12.2.2 Syarat-Syarat Pelaksanaan ..........................................................



34



12.3 TINDAKAN PENGAMANAN .............................................................



34



PASAL 13



PEKERJAAN PEMASANGAN KERAMIK



13.1 LINGKUP PEKERJAAN .......................................................................



35



13.2 PERSYARATAN BAHAN ....................................................................



35



13.3 SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN.................................................



35



PASAL 14



PEKERJAAN PASANGAN DAN PLESTERAN



14.1 LINGKUP PEKERJAAN .......................................................................



36



14.2 DINDING BATA....................................................................................



36



14.2.1 Persyaratan Bahan.......................................................................



36



14.2.2 Persyaratan Adukan ...................................................................



37



14.2.3 Pedoman Pelaksanaan ................................................................



37



14.3 PEKERJAAN PLESTERAN ..................................................................



38



14.3.1 Lingkup Pekerjaan ......................................................................



38



14.3.2 Persyaratan Bahan ......................................................................



38



14.3.3 Pedoman Pelaksanaan ................................................................



38



PASAL 15



PEKERJAAN KUSEN, DAUN PINTU DAN JENDELA



15.1 KETENTUAN UMUM ..........................................................................



39



15.2 LINGKUP PEKERJAAN .......................................................................



39



15.2.1 Pekerjaan Kusen..........................................................................



39



15.2.1.1 Persyaratan Bahan .......................................................



39



15.2.1.2 Syarat-syarat Pelaksanaan ...........................................



39



15.2.2 Pekerjaan Pintu Panel Kayu, Alumunium dan Ventilasi ............



40



15.2.2.1 Persyaratan Bahan .......................................................



40



15.2.2.2 Syarat-syarat Pelaksanaan ...........................................



41



PASAL 16



PENGADAAN SARANA OLAHRAGA DAN SARANA DIFABELITAS



16.1 KETENTUAN UMUM .........................................................................



42



16.2 LINGKUP PEKERJAAN ......................................................................



43



16.2.1 Pekerjaan Sarana Olahraga/fitnes................................................



43



16.2.1.1 Persyaratan Bahan .........................................................



43



16.2.1.2 Syarat-syarat Pelaksanaan .............................................



44



16.2.2 Pekerjaan Sarana Difabelitas.......................................................



45



16.2.2.1 Syarat-syarat Pelaksanaan .............................................



45



PASAL 17



PEKERJAAN SEPTICK TANK BIOTECH



17.1 KETENTUAN UMUM .........................................................................



45



17.2 LINGKUP PEKERJAAN ......................................................................



46



17.2.1 Pekerjaan Septick Tank ...............................................................



46



17.2.1.1 Persyaratan Bahan .........................................................



46



17.2.1.2 Syarat-syarat Pelaksanaan .............................................



46



PASAL 18



PEKERJAAN PENGECATAN



18.1 KETENTUAN UMUM .........................................................................



47



18.2 LINGKUP PEKERJAAN ......................................................................



47



10.2.1 Persyaratan Bahan .......................................................................



47



10.2.2 Syarat-syarat Pelaksanaan ...........................................................



47



PASAL 19



PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK



19.1 KETENTUAN UMUM .........................................................................



49



19.2 LINGKUP PEKERJAAN ......................................................................



49



19.3 KOORDINASI .......................................................................................



50



19.4 DAFTAR BAHAN DAN SYARAT PEKERJAAN ..............................



50



19.4.1 Persyaratan Bahan .......................................................................



50



19.4.2 Syaratsyarat Pelaksanaan ............................................................



51



19.5 TESTING DAN COMMISIONNING ...................................................



51



19.6 PER. YANG DISEBUT DENGAN MARK DAN PENGGANTI ........



51



19.7 PERLINDUNGAN PEMBERI TUGAS ................................................



51



19.8 PENGETESAN.......................................................................................



51



19.9 PENGUJIAN DAN PENERIMAAN......................................................



52



PASAL 20



PEKERJAAN SANITAIR DAN PERLENGKAPAN



20.1 KETENTUAN UMUM .........................................................................



52



20.2 LINGKUP PEKERJAAN ......................................................................



52



20.3 PERSYARATAN BAHAN ...................................................................



52



20.4 SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN ................................................



53



PASAL 21



PEKERJAAN PEMASANGAN MANHOLE



21.1 KETENTUAN UMUM .........................................................................



54



21.2 LINGKUP PEKERJAAN ......................................................................



54



21.3 PERSYARATAN BAHAN ...................................................................



54



21.4 SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN ................................................



54



PASAL 22



PEKERJAAN PAVING DAN GRASS BLOCK



22.1 KETENTUAN UMUM .........................................................................



55



22.2 LINGKUP PEKERJAAN ......................................................................



55



22.2.1 Paving Block ...............................................................................



55



22.2.1.1 Persyaratan Bahan .........................................................



55



22.2.1.2 Syarat-syarat Pelaksanaan .............................................



55



22.2.2 Grass Block .................................................................................



56



22.2.2.1 Persyaratan Bahan .........................................................



56



22.2.2.2 Syarat-syarat Pelaksanaan .............................................



56



PASAL 23



PEKERJAAN LANGIT-LANGIT



23.1 KETENTUAN UMUM .........................................................................



57



23.2 LINGKUP PEKERJAAN ......................................................................



57



23.2.1 Persyaratan Bahan ......................................................................



57



23.2.2 Syarat-syarat Pelaksanaan ..........................................................



57



PASAL 24



PEKERJAAN POLYCARBONATE



24.1 KETENTUAN UMUM .........................................................................



59



24.2 LINGKUP PEKERJAAN ......................................................................



59



24.2.1 Persyaratan Bahan ......................................................................



59



24.2.2 Syarat-syarat Pelaksanaan ..........................................................



59



PASAL 25



PEMASANGAN DRAN HOLE



25.1 KETENTUAN UMUM .........................................................................



60



25.2 LINGKUP PEKERJAAN ......................................................................



60



25.2.1 Persyaratan Bahan ......................................................................



60



25.2.2 Syarat-syarat Pelaksanaan ..........................................................



60



PASAL 26



PEKERJAAN INSTALASI ACRYLIC + LED



26.1 KETENTUAN UMUM .........................................................................



61



26.2 LINGKUP PEKERJAAN ......................................................................



61



26.2.1 Persyaratan Bahan ......................................................................



61



26.2.2 Syarat-syarat Pelaksanaan ..........................................................



62



PASAL 27



PEKERJAAN TIANG DAN LAMPU TROTOAR



27.1 KETENTUAN UMUM .........................................................................



62



27.2 LINGKUP PEKERJAAN ......................................................................



62



27.3 PERSYARATAN BAHAN ...................................................................



63



27.4 SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN.................................................



63



PASAL 28



PEKERJAAN TIANG DAN LAMPU SOROT (SPOT LIGHT)



28.1 KETENTUAN UMUM .........................................................................



64



28.2 LINGKUP PEKERJAAN ......................................................................



64



28.3 PERSYARATAN BAHAN ...................................................................



64



28.4 SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN.................................................



65



PASAL 29



PEKERJAAN SINGAGE/PAPAN INFORMASI



29.1 KETENTUAN UMUM .........................................................................



64



29.2 LINGKUP PEKERJAAN ......................................................................



64



29.3 PERSYARATAN BAHAN ...................................................................



65



29.4 SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN.................................................



65



PASAL 30



PEMASANGAN TRASH RACK / JARING SAMPAH



30.1 KETENTUAN UMUM .........................................................................



66



30.2 LINGKUP PEKERJAAN ......................................................................



67



30.3 PERSYARATAN BAHAN ...................................................................



67



30.4 SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN.................................................



67



PASAL 31



PENGADAAN DAN PEMASANGAN BAK AIR PVC



31.1 KETENTUAN UMUM .........................................................................



68



31.2 LINGKUP PEKERJAAN ......................................................................



68



31.3 PERSYARATAN BAHAN ...................................................................



68



31.4 SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN.................................................



PASAL 32



68



PENGADAAN TEMPAT SAMPAH



32.1 KETENTUAN UMUM .........................................................................



69



32.2 LINGKUP PEKERJAAN ......................................................................



69



32.3 PERSYARATAN BAHAN ...................................................................



69



32.4 SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN.................................................



69



PASAL 33



PERAKITAN DAN PEMASANGAN BESI HOLLOW



33.1 KETENTUAN UMUM .........................................................................



70



33.2 LINGKUP PEKERJAAN ......................................................................



70



33.3 PERSYARATAN BAHAN ...................................................................



70



33.4 SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN.................................................



70



PASAL 34



PENGADAAN DAN PEMASANGAN PIPA BULAT CHROME



34.1 KETENTUAN UMUM .........................................................................



71



34.2 LINGKUP PEKERJAAN ......................................................................



71



34.3 PERSYARATAN BAHAN ...................................................................



71



34.4 SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN.................................................



72



PASAL 35



PENGADAAN DAN PEMASANGAN BOXES HOLLOW



35.1 KETENTUAN UMUM .........................................................................



72



35.2 LINGKUP PEKERJAAN ......................................................................



72



35.3 PERSYARATAN BAHAN ...................................................................



72



35.4 SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN.................................................



73



PASAL 36



PENGADAAN DAN PEMASANGAN PLAT DUDUK ALAS KAYU



36.1 KETENTUAN UMUM .........................................................................



73



36.2 LINGKUP PEKERJAAN ......................................................................



74



36.3 PERSYARATAN BAHAN ...................................................................



74



36.4 SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN.................................................



74



PASAL 37



PENGADAAN DAN PEMASANGAN STOP POINT



37.1 KETENTUAN UMUM .........................................................................



75



37.2 LINGKUP PEKERJAAN ......................................................................



75



37.3 PERSYARATAN BAHAN ...................................................................



75



37.4 SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN.................................................



76



PASAL 38



PEKERJAAN PEMBONGKARAN PAVING BLOCK



38.1 KETENTUAN UMUM .........................................................................



76



38.2 LINGKUP PEKERJAAN ......................................................................



77



38.3 SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN.................................................



77



PASAL 39



PEKERJAAN PENGECATAN BIDANG KAYU



39.1 KETENTUAN UMUM .........................................................................



77



39.2 LINGKUP PEKERJAAN ......................................................................



77



39.3 PERSYARATAN BAHAN ...................................................................



78



39.4 SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN.................................................



78



PASAL 40



PEKERJAAN FINISHING PEKERJAAN FINISHING ....................................................................



PASAL 41



78



PENGADAAN SARANA BERMAIN ANAK



41.1 KETENTUAN UMUM .........................................................................



79



41.2 LINGKUP PEKERJAAN ......................................................................



80



41.2.1 Pekerjaan Sarana Bermain Anak .................................................



80



41.2.1.1 Persyaratan Bahan .........................................................



80



41.2.1.2 Syarat-syarat Pelaksanaan .............................................



81



Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)



RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT SPESIFIKASI TEKNIS Peker jaan : Lokasi pekerjaan :



Perencanaan Teknis Infrastruktur Kawasan Kumuh Kota Kualasimpang Sr iwijaya – Per damaian - Bukit Tempurung Kecamatan Kota Kualasimpang Kabupaten Aceh Tamiang.



A. SPESIFIKASI UMUM 1. KETENTUAN UMUM 1.1



Penyedia jasa harus melindungi Pemilik dari tuntutan atas Hak Paten, Lisensi, serta Hak Cipta yang melekat pada barang, bahan dan jasa yang digunakan atau disediakan Penyedia jasa untuk melaksanakan pekerjaan.



1.2



Apabila ada perbedaan antara standar yang disyaratkan dengan standar yang diajukan oleh penyedia jasa, penyedia jasa harus menjelaskan secara tertulis kepada Direksi Pekerjaan, sekurang-kurangnya 28 hari sebelum Direksi Pekerjaan menetapkan setuju atau ditolak.



1.3



Dalam hal Direksi Pekerjaan menetapkan bahwa Standar yang diajukan Penyedia jasa tidak menjamin secara substansial sama atau lebih tinggi dari Standar yang disyaratkan , maka Penyedia jasa harus tetap memenuhi ketentuan Standar yang disyaratkan dalam Dokumen Kontrak.



1.4



Spesifikasi ini disusun sedemikian rupa dimaksudkan agar calon penawar dapat menyusun penawarannya yang realistis dan kompetitif, sesuai dengan kebutuhan Pemilik tanpa catatan dan persyaratan lain dalam penawarannya.



1.5



Barang, bahan yang akan digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan harus mengutamakan produksi dalam negeri.



1.6



Standar yang digunakan adalah Standar Nasional (SNI, SII, SKNI) untuk barang, bahan, dan jasa/pengerjaan/pabrikasi dari edisi atau revisi ASTM, BS, dll), yang pendanaannya secara substantif sama atau lebih tinggi dari Standar Nasional.



1.7



Semua kegiatan yang perlu untuk pelaksanaan pekerjaan, penyelesaian dan perbaikan harus dilakukan sedemikian rupa dengan mematuhi ketentuan dan persyaratan kontrak agar tidak menimbulkan gangguan terhadap kepentingan umum.



1.8



Penyedia jasa harus mengamankan dan membebaskan Pemilik dari kewajiban membayar ganti rugi yang



berkenaan dengan segala klaim, tuntutan hukum dalam bentuk apapun yang



timbul dari atau sehubungan dengan hal tersebut.



1



Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)



2. HUKUM DAN PERATURAN. Penyedia jasa harus mengetahui, memahami dan mematuhi ketentuan hukum dan Peraturan mengenai Lingkungan Hidup, Keselamatan Kerja, Perpajakan, Bea Cukai, Ijin Pemasukan Barang, Import dan Komoditi, penyimpanan merupakan keharusan bagi penyedia jasa mengikuti prosedur yang harus ditempuh. Dengan tidak mengurangi kewajiban penyedia jasa akan hal tersebut diatas, penyedia jasa harus mematuhi ketentuan peraturan/perundang-undangan sebagai berikut : 2.1 Dalam pelaksanaan pekerjaan harus mengikut sertakan Perusahaan Golongan Ekonomi Lemah Setempat/Koperasi sesuai surat Menteri Koordinator Bidang Ekonomi Keuangan dan Pengawasan Pembangunan No. S.91/M.EKKU/1997 tanggal 23 Juli 1997 tentang: Peningkatan Peran Serta dan Pemberdayaan Pengusaha Kecil dan Koperasi dalam pengadaan barang/jasa Instansi Pemerintah. 2.2 Untuk melindungi tenaga kerja, Penyedia jasa wajib melaksanakan program JAMSOSTEK sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Pekerjaan Umum



dan Menteri Tenaga Kerja



No.30/KPTS/1989 tanggal 27 Januari 1989 Jo. Surat Kakanwil No. KEP-07/Men/ 1989. Departemen Pekerjaan Umum Propinsi Daerah Istimewa Aceh Nomor : PR.06.07-W.01/BJ.3/660 tanggal 10 Agustus 1998. 3. PROGRAM PELAKSANAAN DAN LAPORAN 3.1. LAPORAN BULANAN KEMAJUAN PEKERJAAN Sebelum tanggal sepuluh setiap bulan atau pada waktu yang telah ditetapkan Direksi, penyedia jasa harus menyerahkan 5 (lima) salinan Laporan Kemajuan Bulanan dalam bentuk yang bisa diterima oleh Direksi, yang menggambarkan secara detail kemajuan pekerjaan selama bulan yang terdahulu. Laporan sekurang kurangnya harus berisi hal-hal sebagai berikut : Prosentase total pekerjaan yang telah dilaksanakan berdasarkan kenyataan yang dicapai pada bulan laporan dan prosentase rencana yang diprogramkan pada bulan berikutnya. 3.1.1 Prosentase dari tiap pekerjaan pokok yang telah diselesaikan, disertai dengan prosentase rencana yang diprogramkan, dan diberi keterangan mengenai kemajuan pekerjaan. 3.1.2 Jadwal rencana kegiatan mendatang yang akan dilaksanakan dalam waktu dua bulan berturut-turut dengan perkiraan tanggal permulaan dan penyelesaian. 3.2. LAPORAN HARIAN. Penyedia jasa harus membuat laporan harian atau laporan periodik atas setiap bagian pekerjaan yang diminta Direksi dan dalam bentuk yang disetujui oleh Direksi. Laporan dimaksud harus memuat, tetapi tidak dibatasi, data-data berikut :



2



Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)



Keadaan cuaca, jumlah tenaga staf dan buruh yang dipekerjakan serta keterampilannya, jumlah bahan-bahan di tempat pekerjaan, jumlah bahan yang sedang dipesan, kemajuan pekerjaan, persiapan pekerjaan dan peralatan serta data-data percobaan laboratorium, kecelakaan dan informasi yang lain yang berkaitan erat dengan kemajuan pekerjaan. 3.3. RAPAT BERSAMA UNTUK MEMBICARAKAN KEMAJUAN PEKERJAAN. Rapat tetap antara Direksi dan Penyedia jasa diadakan seminggu sekali pada waktu yang telah disetujui oleh kedua belah pihak. Maksud dari pada rapat ini membicarakan pekerjaan yang sedang dilakukan, pekerjaan yang diusulkan untuk minggu selanjutnya dan membahas permasalahan yang timbul agar dapat segera diselesaikan. 4. BAHAN-BAHAN DAN ALAT YANG HARUS DISEDIAKAN PENYEDIA JASA. Penyedia jasa harus menyediakan seluruh alat produksi dan material yang dibutuhkan untuk pelaksanaan pekerjaan kecuali bila disebutkan tersendiri di dalam Kontrak. Jika tidak ditentukan lain, segala peralatan dan material yang membutuhkan bagian pekerjaan baru dan harus disesuaikan dengan standar menurut dokumen lelang. Bahan-bahan yang akan digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan harus mengutamakan produksi dalam negeri. Apabila disebabkan karena sesuatu hal sehingga bahan yang dimaksud tidak dapat diperoleh di dalam negeri, maka Penyedia jasa dapat melakukan pemesanan dari luar negeri setelah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Pemberi Pekerjaan. Penyedia jasa harus melaporkan kepada Direksi, bilamana bermaksud untuk mensuplai peralatan dan material yang tidak sesuai dengan standar sebagai tersebut di atas dan harus mendapat persetujuan tertulis dari Direksi. 5. ALAT-ALAT PRODUKSI Penyedia jasa harus menyediakan segala alat produksi yang diperlukan secukupnya untuk pelaksanaan dan penyelesaian pekerjaan. Direksi boleh meminta kepada Penyedia jasa untuk menyediakan alat produksi tambahan dan peralatan lain bilamana menurut pertimbangannya penting untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan Kontrak. Penyedia jasa harus menyediakan seluruh peralatan serta suku cadang dan harus menjaga persediaan yang cukup untuk tidak memperlambat pelaksanaan pekerjaan. 6. MATERIAL PENGGANTI. Penyedia jasa harus berusaha mendapat material yang ditentukan, bilamana material yang ditentukan tidak mungkin diperoleh dengan alasan yang dapat diterima, Penyedia jasa dapat menggunakan material pengganti, tetapi harus terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Direksi. Harga satuan penawaran pada Daftar Kuantitas dan Harga Pekerjaan tidak diperkenankan untuk dinaikkan akibat penggantian material.



3



Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)



B. SPESIFIKASI TEKNIS Lingkup pekerjaan kegiatan proyek ini meliputi : 1.



SMK3 -



2.



DIVISI 1. UMUM -



3.



5.



Mobilisasi dan Demobilisasi



DIVISI 2. PEKERJAAN TANAH -



4.



Sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)



Galian Biasa



DIVISI 7. STRUKTUR -



Beton mutu sedang f’c 20 Mpa K250



-



Beton siklop f’c 15 Mpa



-



Baja tulangan U24 polos



-



Fondasi cerucuk Penyediaan dan Pemancangan



-



Pembongkaran Beton



PEKERJAAN LAIN-LAIN -



Pekerjaan urugan pasir



-



Pekerjaan penimbunan pasir putih



-



Pekerjaan penimbunan tanah pada taman ruang terbuka publik



-



Pekerjaan pemasangan lantai batu alam RTP Bukit Tempurung uk. 40 x 40 cm



-



Pasangan lantai keramik 40 x 40 cm



-



Pek. Pemasangan keramik tactile paving 30 x 30 cm unpolished (Jalur Difabel)



-



Pek. Pemasangan lantai batu alam pedestrian uk. 30 x 30 cm



-



Pasangan lantai dan dinding keramik 20 x 25 cm (km/wc)



-



Pek. Pasangan bata tebal 1 batu



-



Pek. Pasangan bata tebal 1/2 batu



-



Pek. Plesteran ciprat



-



Pek. plesteran dinding



-



Pemasangan paving block hexagonal



-



Pek. Pemasangan grass block



-



Pemasangan kloset jongkok porselen



-



Pemasangan kloset duduk / monoblock



-



Pemasangan wastafel



-



Pemasangan flapond gypsum t:9 mm + rangka furing



-



Pemasangan list plafond gypsum



-



Pekerjaan kusen



-



Pengadaan dan pekerjaan daun pintu type P1



-



Pengadaan dan pemasangan kisi – kisi kayu rangka atap



-



Pekerjaan pengecatan bidang kayu outdoor furniture



-



Pek. Pengecatan dinding



-



Pengecatan lantai lapangan futsal dan lapangan bulu tangkis



4



Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)



-



Ventilasi + kaca 5 mm



-



Pemasangan pintu aluminium type P2 dan P3 asesoris lengkap terpasang



-



Pemasangan drainhole / pipa paralon uk. 2 inch pada dinding drainase



-



Pekerjaan pattern concrete / stamp concrete



-



Pengadaan dan pemasangan manhole/bak kontrol cover Ɵ 60, medium duty lengkap terpasang



-



Pemasangan kawat jaring pengaman lapangan futsal



-



Pek. Instalasi acrylic + LED (instalasi, assesoris lengkap terpasang), Taman Setapak Air



-



Pek. Instalasi acrylic + LED (instalasi, assesoris lengkap terpasang), Perdamaian



-



Pek. Pengadaan tiang hollow 8/15 cm (lengan tunggal) lengkap assesoris terpasang



-



Pek. Pengadaan dan pemasangan BRP710 LED30 CW MR S1 12 V LFD AIO Solar



-



Pengadaan dan pemasangan KWH listrik 10 Ampere dan box kotak panel (RTP Perdamaian)



-



Pengadaan dan pemasangan KWH listrik 16 Ampere dan box kotak panel (RTP Bukit Tempurung)



-



Pek. Pengadaan dan pemasangan lampu taman LED minimalis



-



Pengadaan dan pemasangan tiang dan lampu sorot sport light LED 100 watt lapangan futsal



-



Pemasangan kabel listrik twisted NFA2X (2 x 10 mm) + lengkap instalasi pipa



-



Pengadaan dan pemasangan sarana permainan anak-anak



-



Pengadaan dan pemasangan singage/papan informasi



-



Pengadaan dan pemasangan alat fitnes outdoor



-



Pengadaan dan pemasangan portal S difabelitas



-



Pengadaan dan pemasangan trash rack / jaring sampah



-



Pengadaan dan pemasangan septic tank BioMAC RC-2.2000 liter lengkap terpasang



-



Pengadaan bak Air PVC Uk. 60x60 Cm



-



Pengadaan tempat sampah merk dalton 120 ltr



-



Pemasangan polycarbonate t: 10 mm lengkap assesoris terpasang



-



Perakitan dan pemasangan rangka besi hollow 40/40 mm + cat, assesoris lengkap terpasang



-



Pemasukan sumber air PDAM dan instalasi air lengkap



-



Pekerjaan instalasi listrik lengkap terpasang



-



Pengadaan dan pemasangan pipa bulat chrome dinding handrail toilet



-



Pengadaan dan pemasangan boxes hollow uk. 200/200 mm dan 150/200 mm food courth



-



Pengadaan dan pemasangan plat duduk alas kayu t: 3 cm dan kisi kisi kayu



-



Pengadaan dan pekerjaan stop point



-



Pekerjaan pembongkaran paving block RTP Perdamaian



5



Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)



PASAL 1 PEKERJAAN PENDAHULUAN/PERSIAPAN



1.1.



SISTEM KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (SMK3) Perusahaan Penyedia Jasa harus menetapkan kebijakan K3 pada kegiatan konstruksi yang dilaksanakan. Kebijakan K3 yang ditetapkan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut : 1. Mencakup komitmen untuk mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja



serta



peningkatan berkelanjutan SMK3; 2. Mencakup komitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan dan persyaratan lain yang terkait dengan K3; dan 3. Sebagai kerangka untuk menyusun sasaran K3. Penyedia jasa harus menjamin keselamatan para pekerja (K3) sesuai dengan persyaratan yang ditentukan dalam Peraturan Perburuhan atau persyaratan yang diwajibkan untuk setiap bidang pekerjaan. Di dalam lokasi harus tersedia kotak obat lengkap untuk Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K). Dalam mempersiapkan dan melengkapai syarat-syarat dalam Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), hal-hal yang harus diperhatikan dan disediakan oleh pelaksana kegiatan yakni terdiri dari : 1. Penyiapan RK3K yakni berupa pembuatan kartu idenstitas pekerja (KIP) 2. Sosialisasi dan promosi K3, yakni termasuk di dalamnya pengadaan spanduk (banner) dan papan informasi K3. 3. Alat Pelindung Kerja, yakni berupa pembatas area / resisricted area 4. Alat pelindung diri, yakni berupa topi pelindung (safty helmet), pelindung mata, (goggles, spectacles), pelindung pernafasan dan mulut (masker), sarung tangan (safety gloves), sepatu keselamatan (rubber safety shoes_and toe cap), dan rompi keselamatan (safety vest). 5. Asuransi dan perijinan berupa surat ijin kelaikan alat dan surat ijin operator 6. Personil K3 yakni terdiri petugas K3 yang terampil 7. Fasilitas sarana kesehatan terdiri dari peralatan P3K berupa kotak P3K, tabung oksigen, obat luka, perban dll. 8. Rambu-rambu terdiri atas, rambu petunjuk, rambu larangan, rambu peringatan, rambu kewajiban, rambu informasi 9. Lain-lain terkait pengendalian Risiko K3, teridiri dari alat pemadam api ringan (APPAR) 10 kg, bendera K3, pelaporan dan penyelidikan insiden Adapun rincian satuan maupun harga mengenai data terkait SMK3 tersebut terdapat dalam dokumen Daftar Kuantitas dan Harga Satuan Pekerjaan.



6



Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)



1.2.



MOBILISASI PEKERJAAN Adapun terkait dalam pekerjaan dalam mobilisasi harus disediakan dan diadakan dalam proses persiapan sebelum/selama proses pekerjaan konstruksi dilaksanakan, adapun uraian mengenai pekerjaan yang diaksanakan yakni terdiri atas: a. Pembersihan lahan dilakukan pada areal pekerjaan dari segala kotoran/sampah dan akar-akar kayu. Semua material/sampah/kotoran yang dianggap dapat menghambat laju pelaksanaan pekerjaan harus dipindahkan dari area kerja. b. Sewa tanah diperlukan untuk menyediakan basecamp atau lokasi penyimpanan material dan pengadaan kantor direksi ataiupun penyedia jasa pelaksana. Sewa tanah dengan volume sekitar 10 m2. Sedangkan barak untuk kerja, ruang direksi, gudang dan ruang rapat dilapangan dibuat ditempat sekitar bangunan yang akan dikerjakan, dan lengkap dengan peralatannya letak ditentukan oleh Direksi Pekerjaan. Bahan-bahan utama atau bahan-bahan tambahan yang seharusnya mendapat perlindungan, harus disimpan didalam gudang yang cukup menjamin perlindungan. Pembuatan Ruang rapat lapangan dibuat di lokasi proyek untuk melaksanakan rapat-rapat bersama dan lain-lain. c. Mobilisasi peralatan, adapun jenis-jenis peralatan yang harus disediakan pelaksana dalam proses pekerjaan terdiri dari sewa concrete mixer 0,2-0,6 m3 sebanyak 4 unit, dump truck 3,5 Ton sebanyak 6 unit, vibratory roller sebanyak 1 unit, concrete vibrator sebanyak 2 unit, water tanker sebanyak 2 unit, dan jack hammer 2 unit. d. Biaya lain-lain yakni terdiri dari biaya administrasi, biaya pengukuran dan penyediaan papan nama proyek. Penyedia jasa wajib membuat Papan Nama Proyek yang ditempatkan di lokasilokasi tertentu menurut petunjuk Direksi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah terbitnya Surat Keputusan Pemenang Pelelangan. Papan Nama tersebut harus dibuat dengan ketentuan sebagai berikut :  Minimal ukuran papan (120 x 80) cm harus dibuat dari papan kayu kelas III.  Tiang penyangga dan penyokong dibuat dari kayu kelas II ukuran (5x7) cm².  Pemasangan papan nama sedemikian rupa sehingga tepi bawah terletak setinggi ±2 m dari tanah. Bagian tanah tiang penyangga dan penyokong ditanam, di dalam lubang. Dipapan nama ditulis sebagai berikut atau sesuai dengan petunjuk Direksi: JUDUL KEGIATAN PROYEK  Nama Kegiatan.  Nama Pekerjaan.  Tanggal permulaan dan akhir pelaksanaan pekerjaan.  Besar Nilai Kontrak.  Nama (Badan) Sumber Dana.



7



Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)



Penyedia jasa wajib memelihara dan merawat papan nama dan menjaga agar tetap dalam keadaan baik sampai dengan penyerahan pekerjaan yang terakhir kalinya kepada direksi pekerjaan. 1.3.



SARANA AIR KERJA DAN PENERANGAN. 



Untuk kepentingan pelaksanaan pekerjaan selama proyek berlangsung, Penyedia jasa harus memperhitungkan biaya penyediaan air bersih tidak mengandung lumpur guna keperluan air kerja, air minum untuk pekerja dan air kamar mandi/WC.







Air yang dimaksud adalah air bersih, baik yang berasal dari PAM atau sumber air, serta pengadaandan pemasangan pipa distribusi air tersebut bagi keperluan pelaksanaan pekerjaan dan untuk keperluan Direksi Keet, Kantor Kontaktor, Kamar mandi/WC atau tempat-tempat lain yang dianggap perlu.







Penyedia jasa juga harus menyediakan Sumber Tenaga Listrik untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan, kebutuhan Direksi Keet/gudang dan penerangan Proyek pada malam hari sebagai keamanan selama proyek berlangsung selama 24 jam penuh dalam sehari.







Pengadaan penerangan dapat diperoleh dari sambungan PLN atau dengan Generator Set dan semua perizinan untuk pekerjaan tersebut menjadi tanggungan jawab Penyedia jasa.







Pengadaan fasilitas penerangan tersebut termasuk pengadaan dan pemasangan instalasi dan armatur, stop kontak serta sakelar/panel.



1.4.



YANG HARUS DISERAHKAN PADA PROYEK. Dengan selesainya waktu pemeliharaan atau pada tanggal-tanggal lebih awal dari yang dikehendaki oleh Direksi, penyedia jasa harus mengosongkan dan menyerahkan pada direksi seperti yang ditentukan dalam pasal ini. 1.



Penyedia jasa tidak membongkar atau merusak bangunan, peralatan, barang-barang yang berfaedah, kantor-kantor, gudang dan lainnya seperti tercantum dalam spesifikasi ini.



2.



Semua unit perumahan, kantor, dan fasilitas lain harus dibersihkan dan dalam keadaan baik kecuali untuk yang dibongkar bila diserahkan kepada Pemberi Pekerjaan.



1.5.



PHOTO KEMAJUAN PEKERJAAN. 



Penyedia jasa harus menyerahkan photo berwarna kepada direksi mengenai kemajuan pekerjaan (dengan ukuran tidak kurang 8 cm x 12 cm) pada lokasi yang telah ditentukan Direksi selama masa Kontrak.







Photo diambil pada waktu awal dan selesainya pelaksanaan pekerjaan, serta pada waktu yang ditetukan oleh Direksi. Tanggal dan penjelasan dari tiap photo perlu dicantumkan. Biaya pembuatan photo tidak akan dibayar terpisah dan dianggap termasuk dalam harga satuan untuk tiap pekerjaan pada Biaya Kuantitas Pekerjaan. 8



Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)



1.6.



PENGUKURAN 



Penyedia jasa harus menyediakan alat-alat ukur sepanjang masa pelaksanaan berikut ahli ukur yang berpengalaman dan setiap kali apabila dianggap perlu siap untuk mengadakan pengukuran ulang.







Penyedia jasa diwajibkan mengadakan pengukuran dan penggambaran kembali lokasi pembangunan dengan dilengkapi keterangan-keterangan mengenai peil ketinggian tanah, Ietak pohon, Ietak batas-batas tanah dengan alat-alat yang sudah ditera kebenarannya.







Ketidak-cocokan yang mungkin terjadi antara gambar dan keadaan lapangan yang sebenamya harus segera dilaporkan kepada Direksi Pengawas untuk dimintakan kebenarannya.







Penentuan titik ketinggian dan sudut-sudut hanya dilakukan dengan alat-alat waterpass/ theodolith yang ketepatannya dapat dipertanggung-jawabkan.







Penyedia jasa harus menyediakan theodolith / waterpas beserta petugas yang melayaninya untuk kepentingan pemeriksaan Direksi Pengawas selama pelaksanaan proyek.







Segala pekerjaan pengukuran persiapan termasuk tanggungan Penyedia jasa.



PASAL 2 PEKERJAAN GALIAN BIASA 2.1.



LINGKUP PEKERJAAN Termasuk dalam pekerjaan ini adalah melaksanakan galian tanah pada saluran drainase untuk mencapai dimensi yang diperlukan dalam perencanaan saluran sesuai dengan persyaratan yang ditentukan dan menjaga terhadap kemungkinan terjadinya longsoran pada dinding tebing tanah yang dapat mengganggu proses pelaksanaan pekerjaan.



2.2.



PEMBERSIHAN



Pemborong harus melakukan pembersihan dan menyingkirkan semua puing-puing atau tanaman-tanaman liar di dasar saluran drainase dan juga bekas dari pekerjaan bongkaran beton pada saluran drainase. 2.3.



PEKERJAAN GALIAN Pekerjaan galian harus memenuhi syarat-syarat seperti yang ditentukan agar tercapai dimensi saluran yang akan dikerjakan. Penyedia jasa juga harus memperhatikan dan menjaga supaya tanah di lereng saluran drainase tetap stabil atau tidak terjadi longsor saat pekerjaan galian tanah dilakukan atau sesuai dengan arahan dari Direksi Pengawas. Berikut syarat-syarat yang harus diperhatikan dalam spesifikasi ini. a)



Penggalian harus dilakukan untuk mencapai batas elevasi rencana agar pekerjaan galian dapat diperoleh sesuai dengan gambar rencana pekerjaan yang dipersyaratkan atau 9



Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)



diperlihatkan pada gambar- gambar. Penggalian mencakup pemindahan tanah serta batu-batu dan bahan lain yang dijumpai dalam pekerjaannya. Jika ternyata dijumpai kondisi yang tak memuaskan pada kedalaman yang diperlihatkan dalam gambar-gambar maka penggalian harus diperdalam, diperbesar atau diubah sampai disetujui Konsultan Pengawas, untuk mana pekerjaan ini akan dimulai sebagai pekerjaan tambah kurang. b)



Terhadap kemungkinan adanya air di dasar galian, baik pada waktu penggalian maupun pada waktu pekerjaan pondasi drainase dilakukan maka harus disediakan pompa air atau pompa yang jika diperlukan dapat bekerja terus menerus, untuk menghindari tergenangnya air pada dasar galian.



c)



Penyedia jasa harus memperhatikan pengamanan terhadap dinding tepi galian agar tidak Iongsor dengan memberikan suatu dinding penahan atau penunjang sementara atau lereng yang cukup.



d)



Semua tanah kelebihan yang berasal dari pekerjaan galian, setelah mencapai jumlah tertentu harus segera disingkirkan dari halaman pekerjaan pada setiap saat yang dianggap perlu dan atas petunjuk Direksi Pengawas.



PASAL 3 PEKERJAAN BETON 3.1.



KETENTUAN UMUM Persyaratan-persyaratan Konstruksi Beton, istilah teknis dan syarat-syarat pelaksanaan beton secara



umum



menjadi



kesatuan



dalam



bagian



buku persyaratan teknis ini. Kecuali



ditentukan lain dalam buku persyaratan teknis ini, maka semua pekerjaan beton harus sesuai dengan referensi di bawah ini: a.



Persyaratan Beton Struktural Untuk Bangunan Gedung (SNI 2847 : 2013)



b.



Semen Portland (SNI 15-2049-2004)



c.



Baja Tulangan Beton (SNI 2052:2017)



d.



Peraturan Beban Minimum Untuk Perancangan Bangunan Gedung dan Struktur Lain (SNI 1727:2013)



e.



Spesifikasi Desain Untuk Konstruksi Kayu (SNI 7973:2013)



f.



Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah Setempat.



g.



Petunjuk-petunjuk dan peringatan-peringatan lisan maupun tertulis yang diberikan Direksi Pengawas.



Bilamana ada ketidaksesuaian antara peraturan-peraturan tersebut di atas maka peraturan-peraturan Indonesia yang menentukan. Pemborong harus melaksanakan pekerjaan ini dengan ketetapan dan kesesuaian menurut persyaratan teknis ini, gambar rencana dan instruksi-instruksi yang dikeluarkan oleh Direksi atau 10



Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)



Konsultan Pengawas, semua pekerjaan yang tidak memenuhi persyaratan harus dibongkar dan diganti atas biaya pemborong sendiri. Semua material harus baru dengan kualitas yang terbaik sesuai persyaratan dan disetujui oleh Direksi atau Konsultan Pengawas. Direksi atau Konsultan Pengawas berhak untuk meminta diadakan pengujian bahan-bahan tersebut dan pemborong bertanggung jawab atas segala biayanya. Semua material yang tidak disetujui oleh Direksi atau Konsultan Pengawas harus segera dikeluarkan dari proyek/site dalam waktu 3 x 24 jam. 3.2.



LINGKUP PEKERJAAN Meliputi segala pekerjaan yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan beton sesuai dengan gambar rencana termasuk pengadaan bahan, upah, pengujian dan peralatan pembantu, sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang bemutu baik dan sempurna. Mutu Beton yang digunakan yakni dengan karekteristik mutu sedang f’c 20 Mpa atau setara dengan karakteristik mutu beton K250.



3.3.



PERSYARATAN BAHAN Persyaratan bahan konstruksi beton atau material campuran beton harus sesuai dengan peraturan standar nasional atau sesuai dengan ketentuan dalam spesifikasi teknis ini. 3.3.1.



Semen Portland Semen yang digunakan harus mutu yang terbaik, produk lokal dan berstandar SNI terdiri dari satu jenis merk dan semen yang telah mengeras sebagian/seluruhnya tidak dibenarkan untuk digunakan. Tempat penyimpanan harus diusahakan sedemikian rupa sehingga bebas darii kelembaban, bebas dari air dengan Iantai terangkat dari tanah dan ditumpuk sesuai dengan syarat penumpukan semen. Adapun untuk syarat-syarat terkait dengan jenis material ini yakni sebagai berikut: a. Semua semen yang digunakan adalah jenis portland Cement sesuai dengan persyaratan Semen Portland (SNI 15-2049-2004) dan produksi dari satu merk / pabrik. b. Jenis semen Portland yang digunakan yakni dengan tipe jenis I atau untuk penggunaan umum yang tidak memerlukan persyaratan-persyaratan khusus seperti yang disyaratkan pada jenis-jenis lain. c. Persyaratan-persyaratan mengenai mutu semen portland harus sesuai dengan yang tertera pada Tabel 1-3 pada pasal 5.1 (SNI 15-2049-2004). d. Pemborong harus mengirimkan surat pernyataan pabrik yang menyebutkan type, kualitas dari semen yang digunakan "manufacture's test certificate " yang menyatakan memenuhi persyaratan tersebut di atas. e. Pemborong harus menempatkan semen tersebut dalam gudang yang baik untuk mencegah terjadinya kerusakan, dan tidak boleh ditaruh langsung di atas tanah tanpa alas kayu. 11



Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)



f. Semen yang menggumpal, sweeping, tercampur dengan kotoran atau kena air/lembab tidak diizinkan untuk digunakan dan harus segera dikeluarkan dan proyek dalam batas 3 x 24 jam. g. Semen ketika disimpan maupun ditransportasikan harus dijaga sedemikian rupa sehingga mudah untuk dilakukan inspeksi dan identifikasi. h. Semen disimpan dalam bangunan/tempat penyimpanan yang kedap terhadap cuaca, sehingga akan melindungi semen dari kelembaban dan menghindari penggumpalan semen pada saat penyimpanan dan transportasi. i. Penyimpanan maupun transportasi semen dalam kantong dilakukan sedemikian rupa sehingga terhindar dari pengaruh cuaca. j. Penggunaan semen harus sesuai dengan urutan pengirimannya. 3.3.2.



Agregat Kasar Adapun untuk jenis material dan syarat-syarat terkait dengan jenis material ini yakni sesuai dengan yang tertera sebagai berikut: a. Berupa batu pecah yang diperoleh dari pemecahan batu dengan spesifikasi sesuai dengan SNI 4433:2016 dengan kadar agregat kasar untuk masing-masing sampel yang tertahan saringan no. 4. menurut SNI-2 pasal 3, 4, 5 bab III dan serta mempunyai ukuran terbesar 2,5 cm. b. Ukuran maksimum nominal agregat kasar harus tidak melebihi: 



1/5 jarak terkecil antara sisi cetakan, ataupun







1/3 ketebalan slab, ataupun







¾ jarak bersih minimum antara tulangan atau kawat, bundle tulangan atau selongsongan.



c. Agregat kasar terdiri dari butir-butir yang kasar, keras, tidak berpori dan berbentuk kubus. Bila ada butir yang pipih maka jumlahnya tidak boleh melebihi 20% dari volume dan tidak boleh mengalami pembekuan hingga melebihi 50% kehilangan berat menurut test mesin Los Angeles (LA). d. Bahan harus bersih dari zat-zat organik, zat-zat reaktif alkali atau substansi yang merusak beton dan tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 1 % serta mempunyai gradasi seperti berikut: Saringan 1” ¾” 3/8” No.4



Ukuran 25,00 mm 20,00 mm 95,00 mm 4,76 mm



% Lewat Saringan 100 90 - 100 20 – 55 0–1



12



Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)



e. Hasil “crushing test” dari laboratorium yang berwenang terhadap kubus-kubus beton yang berumur 7, 14, dan 21 hari harus dilaporkan kepada direksi atau konsultan pengawas untuk dimintakan persetujuannya. 3.3.3.



Agregat Halus Pasir harus terdiri dari butir-butir yang bersih dan bebas dari bahan-bahan organis, lumpur dan sebagainya dan harus memenuhi komposisi butir serta kekerasan yang dicantumkan dalam PBI 1971. Adapun untuk jenis material dan syarat lain terkait dengan jenis material ini yakni sesuai dengan yang tertera sebagai berikut: a. Dapat menggunakan pasir alam atau pasir yang dihasilkan dari mesin pemecah batu dan harus bersih dari bahan organik, lumpur, zat-zat alkali dan tidak mengandung lebih dari 50% substansi-substansi yang merusak beton atau S NI - 2 pasal 3 bab 3, sebagai referensi, boleh digunakan pasir Cimangkok Sukabumi atau Ciapus Bogor. b. Pasir laut tidak diperkenankan dipergunakan dan pasir harus terdiri dan partikel- partikel yang tajam dan keras mempunyai gradasi seperti tabel berikut: Saringan 3/8 No. 4 No. 8 No. 16 No. 30 No. 50 No. 100 No. 200



3.3.4.



Ukuran 9,5 mm 4,76 mm 2,39 mm 1,19 mm 0,19 mm 0,297 mm 0,149 mm 0,074 mm



% Lewat Saringan 100 90 – 100 80 – 100 50 – 85 25 – 65 10 – 30 5 – 10 0–5



Air Air yang digunakan harus air tawar yang bersih dan tidak mengandung minyak, asam, alkali dan bahan-bahan organis / bahan lainnya yang dapat merusak beton, air juga harus bebas dari agregat-agregat, air minum boleh digunakan sebagai air pencampur beton tanpa harus diuji, sumber-sumber air yang tidak bisa diminum dicampur dengan air dari sumber yang bisa diminum, kualifikasi air campuran ditentukan oleh kemungkinan persentase tertinggi air dari sumber air yang tidak bisa diminum dan harus memenuhi syarat - syarat dalam Spesifikasi ASTM C1602-06,IDT. Apabila dipandang perlu Direksi Pengawas dapat minta kepada Penyedia jasa supaya air yang dipakai diperiksa di laboratorium pemeriksaan bahan yang resmi dan sah atas biaya Penyedia jasa. Air yang mengandung garam (air laut) tidak diperkenankan untuk dipakai.



3.3.5.



Bahan Pencampur Penggunaan bahan campuran (admixture) tidak dijinkan tanpa persetujuan tertulis dari Direksi atau Konsultan Pengawas dan Konsultan Perencana. Apabila akan digunakan bahan 13



Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)



pencampur, pemborong harus mengadakan percobaan-percobaan perbandingan berat dan W/C ratio dari penambahan bahan pencampur (admixture) tersebut. 3.3.6.



Cetakan Beton Cetakan harus menghasilkan struktur akhir yang baik, kokoh dan cukup rapat, permukaan beton menjadi licin, beton tidak terjadi penggembungan akibat daya desak yang terjadi saat pengecoran beton dan untuk tercapaianya bentuk sesuai dengan yang diinginkan, dimensi komponen struktur harus sesuai yang diperlihatkan dalam gambar rencana atau ditentukan lain oleh konsultan pengawas. Cetakan dapat menggunakan kayu kelas II dengan ketebalan minimal 3 cm, atau multiplek tebal minimal 12 mm atau plat baja, dengan syarat memenuhi ketentuan-ketentuan yang tersebut. Jarak rangka kayu harus disetujui Direksi atau Konsultan Pengawas. Adapun syarat-syarat lain mengenai bekisting dan lain-lain mengacu pada Spesifikasi Desain Untuk Konstruksi Kayu (SNI 7973:2013).



3.4.



MUTU BETON Mutu beton untuk Konstruksi bangunan harus memenuhi persyaratan kekuatan tekan karakteristik sebagai berikut: Mutu beton f’c 20 Mpa atau setara K 250 Beton cyclope



Jenis Pekerjaan Semua struktur beton dan beton bertulang Struktur pondasi pagar dan pondasi menerus



Slump (kekentalan beton) untuk jenis konstruksi berdasarkan SKSNI adalah sebagai berikut: Jenis Konstruksi Pelat & Dinding Pondasi Telapak Pelat, Balok & Dinding, Kolom Kaison & Konstruksi bawah tanah Pelat diatas tanah/pergeseran jalan



Slump



Slump



maks. (cm)



Min. (cm)



12,5 15,0 9,0 7,5



5,0 7,5 2,5 5,0



Bila tidak digunakan alat penggetar dengan frekwensi getaran tinggi, maka harga tersebut diatas dapat dinaikan sebesar 50 % dengan catatan tidak boleh melebihi 15 cm. 3.5.



PERCOBAAN PENDAHULUAN Adapun untuk percobaan pendahuluan sebelum melakukan proses pekerjaan harus memperhtikan halhal berikut: 1.



Pemborong harus menyediakan peralatan dan perlengkapan yang mempunyai ketelitian cukup untuk menetapkan dan mengawasi jumlah takaran dari masing- masing bahan pembentukan beton dengan persetujuan dari Direksi atau Konsultan Pengawas.



14



Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)



2.



Pengaturan untuk pengangkutan, penimbangan dan pencampuran dari material- material harus dengan persetujuan Direksi atau Konsultan Pengawas dan seluruh operasi harus dikontrol dan diawasi terus menerus oleh seorang inspektor yang berpengalaman dan bertanggung jawab .



3.



Pengadukan harus dilakukan dengan mesin pengaduk beton (Batch Mixer atau Portable Continuous Mixer). Mesin pengaduk harus betul-betul kosong sebelum menerima bahanbahan dari adukan selanjutnya dan harus dicuci bila tidak digunakan lebih dari 30 menit.



4.



Bahan-bahan pembentuk beton harus dicampur dan diaduk selama 1,5 menit sesudah semua bahan ada dalam mixer. Waktu pengadukan harus ditambah, bila kapasitas mesin lebih besar dari 1,5 m3 dan Direksi atau Konsultan Pengawas berwenang untuk menambah waktu pengadukan jika ternyata pemasukan bahan dan cara pengadukan gagal untuk mendapatkan hasil adukan dengan kekentalan dan warna yang merata/seragam. Beton yang dihasilkan harus seragam dalam komposisi dan konsistensi dalam setiap adukan



5.



Mesin pengaduk tidak boleh dibebani melebihi kapasitas yang telah ditentukan. Air habis dituang terlebih dahulu untuk selanjutnya ditambahkan selama pengadukan. Tidak diperkenankan melakukan pengadukan yang berlebihan yang membutuhkan penambahan air untuk mendapatkan konsistensi beton yang dikehendaki.



3.6.



PERSIAPAN PENGECORAN Adapun untuk percobaan pendahuluan sebelum melakukan proses pekerjaan harus memperhtikan halhal berikut: 1.



Sebelum pengecoran dimulai, semua bagian-bagian yang akan dicor harus bersih dan bebas dari kotoran-kotoran dan bagian beton yang lepas. Bagian-bagian yang akan ditanam dalam beton harus sudah terpasang (pipa-pipa untuk instalasi listrik, plumbing dan perlengkapanperlengkapan lain).



2.



Cetakan atau pasangan dinding yang akan berhubungan dengan beton harus dibasahi dengan air sampai jenuh dan tulangan harus sudah terpasang dengan baik. Bidang-bidang beton lama yang akan dicor harus dibuat kasar terlebih dahulu dan kemudian dibersihkan dari segala kotoran yang lepas.



3.



Sesaat sebelum beton dicor, maka bidang-bidang tersebut harus disapu dengan spesi mortar dengan susunan yang sama seperti adukan beton dan air harus dibuang dari semua bagianbagian yang akan dicor.



4.



Pemborong harus tetap menjaga kondisi bagian-bagian tersebut sampai ijin pengecoran diberikan oleh Direksi atau Konsultan Pengawas.



5.



Apabila pengecoran tidak memakai bekisting kayu maka dasar permukaan yang akan dicat harus diberi beton dengan adukan 1 pc : 3 ps : 5 krk setebal 5 cm.



15



Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)



3.7.



ACUAN/CETAKAN BETON/BEKISTING Adapun untuk pekerjaan cetakan beton/bekisting dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi beton bertulang harus memperhtikan hal-hal berikut: 1.



Rencana cetakan beton menjadi tanggung jawab Pemborong sepenuhnya. Cetakan harus sesuai dengan bentuk, ukuran batas-batas dan bidang dari hasil beton yang direncanakan, serta tidak boleh bocor dan harus cukup kaku untuk mencegah terjadinya perpindahan tempat atau kelonggaran dari penyangga harus menggunakan Multiplex.



2.



Permukaan cetakan harus cukup rata dan halus serta tidak boleh ada lekukan, lubang-lubang atau terjadi lendutan. Sehubungan pada cetakan diusahakan lurus dan rata dalam arah Horisontal dan Vertikal, terutama untuk permukaan beton yang tidak di "finish" (exposed concrete).



3.



Tiang-tiang penyangga harus direncanakan sedemikian rupa agar dapat memberikan penunjang seperti yang dibutuhkan tanpa adanya "overstress" atau perpindahan termpat pada beberapa bagian konstruksi yang dibebani Struktur dari tiang penyangga harus kuat dan kaku untuk menunjang berat sendiri dan beban yang ada diatasnya selama pelaksanaan.



4.



Penulangan, cetakan harus diteliti untuk memastikan kebenaran letaknya, kekuatan dan tidak akan terjadi penurunan dan pengembangan pada saat beton dituang. Permukaan cetakan harus bersih dari segala macam kotoran, dan diberi "form oil" untuk mencegah lekatnya beton pada cetakan. Pelaksanaannya harus berhati-hati agar tidak terjadi kontak dengan baja tulangan yang dapat mengurangi daya lekat beton dan dengan tulangan.



5.



Cetakan beton harus dengan persetujuan terlulis dari Direksi atau Konsultan Pengawas jika persyaratan dari jenis material dan spesifikasi bahan tidak terpenuhi maka pekerjaan cetakan dilakukan pembongkaran sampai dengan pemilihan material bahan tercapai sesuai dengan persyaratan.



6.



Dengan persetujuan Direksi atau Konsultan Pengawas cetakan dapat dibongkar lebih awal apabila hasil pengujian dari benda uji yang mempunyai kondisi sama dengan beton sebenarnya, telah mencapai 75% dari kekuatan beton pada umur 28 hari. Segala ijin yang diberikan oleh Direksi atau Konsultan Pengawas, tidak mengurangi atau membebaskan tanggung jawab Pemborong tehadap kerusakan yang timbul akibat pembongkaran cetakan.



7.



Pembongkaran cetakan harus dilaksanakan dengan hati-hati sehingga tidak menyebabkan cacat pada permukaan beton.



8.



Dalam hal terjadi bentuk beton yang tidak sesuai dengan gambar rencana, Pemborong wajib mengadakan perbaikan atau pembentukan kembali.



9.



Permukaan beton harus bersih dari sisa-sisa kayu cetakan dan pada bagian-bagian konstruksi yang terpendam dalam tanah, cetakan harus dicabut dan dibersihkan sebelum pengurugan dilakukan.



16



Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)



10. Untuk permukan beton yang diharuskan exposed, maka pemborong wajib memfinishnya tanpa pekerjaan tambah. 3.8.



PROSES PENGECORAN BETON Adapun dalam proses pekerjaan pengangkutan dalam proses pengecoran beton harus memperhatikan hal-hal berikut: 1.



Pemborong harus memberitahukan Direksi atau Konsultan Pengawas selambat- lambatnya 2 (dua) hari sebelum pengecoran beton dilaksanakan. Persetujuan untuk melaksanakan pengecoran beton berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan cetakan dan pemasangan baja tulangan serta bukti bahwa Pemborong akan dapat melaksanakan pengecoran tanpa gangguan.



2.



Adukan beton tidak boleh dituang bila waktu sejak dicampurnya air pada semen dan agregat telah melampaui 1,5 jam, dan waktu ini dapat berkurang, bila Direksi atau Konsultan Pengawas menganggap perlu berdasarkan kondisi tertentu.



3.



Pengecoran harus dilakukan sedemikian rupa untuk menghindarkan terjadinya pemisahan material (segregation) dan perubahan letak tulangan. Cara penuangan dengan alat-alat pembantu seperti talang, pipa, chute dan sebagainya harus mendapat persetujuan Direksi atau Konsultan Pengawas dan alat-alat tersebut harus selalu bersih dan bebas dari sisa-sisa beton yang mengeras.



4.



Adukan tidak boloh dijatuhkan secara bebas dari ketinggian lebih dari 1,5 m. Bila memungkinkan sebaiknya digunakan pipa yang terisi penuh adukan dengan pangkalnya terbenam dalam adukan yang baru dituang.



5.



Penggetaran tidak boleh dilaksanakan pada beton yang telah mengalami "initial set" atau yang telah mengeras dalam batas dimana beton akan menjadi plastis karena getaran, penggetaran harus bersamaan dengan penuangan beton.



6.



Semua pengecoran bagian dasar konstruksi beton yang menyentuh tanah harus diberi lantai kerja setebal 5-10 cm, agar menjamin duduknya tulangan dengan baik dan mencegah penyerapan air semen oleh tanah /pasir secara langsung.



7.



Bila pengecoran beton harus berhenti sementara, sedang beton sudah menjadi keras dan tidak berubah bentuk, maka bagian tersebut harus dibersihkan dari lapisan air semen (laitance) dan partikel-partikel yang terlepas sampai suatu kedalaman yang cukup, sehingga didapat beton yang padat. Segera setelah pemberhentian pengecoran, adukan yang lekat pada tulangan dan cetakan harus dibersihkan.



8.



Semua pengecoran harus dilaksanakan siang hari dan apabila diperkirakan pengecoran dari suatu bagian tidak dapat diselesaikan pada siang hari, maka sebaiknya tidak dilaksanakan, kecuali atas persetujuan Direksi atau Konsultan Pengawas dapat dilaksanakan pada malam haii dengan ketentuan bahwa sistem penerangan sudali disiapkan dan memenuhi syarat, serta penyiapan tenda-tenda untuk menjaga terjadi hujan. 17



Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)



3.9.



PEMADATAN BETON Adapun dalam proses pemadatan beton harus memperhatikan hal-hal berikut: 1. Pemborong bertanggung jawab untuk menyediakan peralatan guna pengangkutan penuangan beton dengan kekentalan secukupnya agar didapat beton yang padat tanpa perlu penggetaran secara berlebih. 2. Pemadatan beton seluruhnya harus dilaksanakan dengan "Mechanical Vibrator" dan dioperasikan oleh orang yang berpengalaman. 3. Penggetaran dilakukan secukupnya agar tidak mengakibatkan "Over Vibration" dan tidak diperkenankan melakukan penggetaran dengan maksud untuk mengalirkan beton. 4. Hasil beton harus merupakan masa yang utuh, bebas dari lubang-lubang, segregasi atau keropos. 5. Pada daerah penulangan yang rapat, penggetaran dilakukan dengan alat penggetar yang mempunyai frekwensi tinggi (rpm tinggi) untuk menjamin pengisian beton dan pemadatan yang baik. 6. Dalam hal penggunaan vibrator, maka slump dari beton boleh melebihi 12,5. 7. Jarum penggetar harus dimasukkan ke dalam adukan vertikal, tetapi dalam keadaan khusus boleh miring 45 derajat dan jarum vibrator tidak boleh digerakkan secara horizontal. 8. Alat penggetar tidak boleh disentuh pada tulangan-tulangan, terutama pada tulangan yang telah masuk pada beton yang telah mulai mengeras, serta berjarak minimal 5 cm dari bekisting. 9. Setelah sekitar jarum nampak mengkilap, maka secara perlahan-lahan harus ditarik, hal ini tercapai setelah bergetar 30 detik (maksimal).



3.10. PENYAMBUNGAN KONSTRUKSI DAN DILATASI Adapun dalam penyambungan kosntruksi dan dilatasi beton harus memperhatikan hal-hal berikut: 1. Rencana atau schedule pengecoran harus disiapkan untuk penyelesaian satu konstruksi secara menyeluruh, termasuk persetujuan letak " Construction joints" (sambungan konstruksi). Dalam keadaan tertentu dan mendesak. Konsultan Pengawas dapat merubah letak "Construction joints" tersebut . 2. Permukaan " Construction joints" harus bersih dan dibuat kasar dengan mengupas seluruh permukaan sampai di dapat permukaan beton yang padat. 3. "Construction joints'



harus



diusahakan berbentuk garis



miring.



Sedapat mungkin



dihindarkan adanya "Construction joints" tegak, kalaupun diperlukan maka harus dimintakan persetujuan dari Direksi atau Konsultan Pengawas. Bila "Construction joints" tegak diperlukan, maka tulangan harus menonjol sedemikian rupa sehingga didapatkan suatu struktur yang monolit. 4. Sebelum pengecoran dilanjutkan, permukaan beton harus dibasahi dan diberi lapisan "grout"



18



Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)



segera sebelum beton dituang. 5. Untuk penyambungan beton lama dan baru, harus menggunakan bahan additive "Bonding Agent" (lem beton) yang disetujui Direksi atau konsultan pengawas. 6. Dilatasi untuk mengantisipasi kembang dan susut pada bidang plat beton, termasuk pergerakan vertikal dan horizontal. 7. Ukuran celah yang penuh memisahkan satu bidang plat beton berkisar 1,5 cm – 2,5 cm dan diisi dengan material yang bersifat elastic. 8. Dilatasi plat lantai dilakukan maksimal jarak 1/3 dari bentang balok pengaku. 3.11. BENDA-BENDA YANG TERTANAM DALAM BETON Adapun syarat-syarat dalam spesifikasi ini harus memperhatikan hal-hal berikut: 1.



Semua angkur, baut pipa dan benda-benda lain yang diperlukan tertanam dalam beton, harus terikat dengan baik pada cetakan sebelum pengecoran.



2.



Benda-benda tersebut harus dalam keadaan bersih, bebas dari karat dan kotoran- kotoran lain pada saat pengecoran.



3.



Sebelum dilakukan pengecoran pipa-pipa harus sudah diuji dengan baik, baru boleh dicor.



3.12. PENYELESAIAN BETON Adapun syarat-syarat dalam spesifikasi ini harus memperhatikan hal-hal berikut: 1.



Semua permukaan jadi hasil pekerjaan beton harus rata, lurus tanpa ada bagian- bagian yang membekas pada permukaan. Ujung-ujung atau sudut-sudut harus berbentuk penuh dan tajam.



2.



Bagian-bagian yang rapuh, kasar, berlubang, dan tidak memenuhi persyaratan harus segera diperbaiki dengan cara memahatnya dan mengisinya kembali dengan adukan beton yang sesuai baik kekuatan maupun warnanya untuk kemudian diratakan. Bila diperlukan, seluruh permukaan beton dihaluskan dengan ampelas, carborondum atau gurinda.



3.



Permukaan pekerjaan beton harus mempunyai bentuk jadi yang rata. Toleransi kerataan pada permukaan lantai tidak boleh melampaui 1cm dalam jarak 10 m. Tidak dibenarkan untuk menaburkan semen kering pada permukaan beton dengan maksud menyerap kelebihan air.



4.



Apabila pengecoran dilakukan dengan ready mix harus ditunjukkan pesanannya yang menunjukkan kekuatan tekan karakteristik beton.



3.13. PERAWATAN DAN PERLINDUNGAN BETON Adapun syarat-syarat dalam spesifikasi ini harus memperhatikan hal-hal berikut: 1.



Semua pekerjaan beton harus dirawat secara baik dengan cara yang disetujui oleh Direksi atau Konsultan Pengawas. Setelah pengecoran selesai, permukaan beton yang tidak tertutup



19



Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)



oleh cetakan harus tetap dijaga kelembabannya dengan jalan membasahi secara terus menerus selama 7 (tujuh) hari. 2.



Permukaan-permukaan beton yang dibongkar cetakannya sedang masa perawatan beton belum dilampaui, harus dirawat dan dilindungi seperti tersebut pada ayat (1) tidak boleh tertindih barang atau terinjak langsung pada permukaan beton.



3.



Cetakan beton yang tidak dilindungi terhadap penguapan dan belum dibongkar, selama masa perawatan beton harus selalu dibasahi untuk mengurangi keretakan dan terjadinya celah-celah pada sambungan.



4.



Lantai beton atau permukaan beton lainnya yang tidak disebut di atas, harus



3.14. PENGUJIAN BETON Adapun syarat-syarat dalam spesifikasi ini harus memperhatikan hal-hal berikut: 1. Secara umum pengujian beton harus mengikuti ketentuan dalam peraturan ini dan harus memenuhi persyaratan seperti yang tersebutkan. 2. Untuk setiap jenis beton harus dibuat satu pengujian, yang dikerjakan dalam satu hari dengan volume sampai sejumlah 5 m3, atau 2 benda uji. 3. Untuk satu pengujian dibutuhkan 4 (empat) buah benda uji berbentuk kubus 15 x 15 x 15 cm. Satu benda uji akan dites pada umur 28 hari dan hasilnya segera dilaporkan kepada Direksi atau Konsultan Pengawas, sedangkan 3 (tiga) benda uji lainnya hasil rata-rata dan ketiga spesimen tersebut. Batas kekuatan beton rata-rata harus sama atau lebih dari kekuatan karakteristik 225 kg/cm2 untuk mutu beton K 225, tidak boleh ada satu benda uji yang hasil tesnya lebih kecil dari =160 kg/cm2. 4. Bila diperlukan dapat ditambah dengan satu benda uji lagi ditinggal di lapangan, dibiarkan mengalami proses perawatan yang sama dengan keadaan sebenamya. 5. Kubus-kubus yang baru dicetak disimpan pada tempat yang bebas getaran dan ditutup dengan karung basah selama 24 jam. 3.15. SUHU/TEMPERATUR Adapun syarat-syarat dalam spesifikasi ini harus memperhatikan hal-hal berikut: 1. Suhu beton pada waktu dicor tidak boleh lebih dari 32 derajat Celsius. Bila suhu dari beton yang ditaruh berada antara 27 derajat dan 32 derajat Celsius, maka beton harus diaduk ditempat pekerjaan dan langsung dicor. 2. Bila pada saat pembuatan beton berada pada iklim yang dapat mengakibatkan suhu beton melebihi dari 32 derajat Celsius, maka pemborong harus mengambil langkah-langkah yang efektif, umpamanya mendinginkan agregat atau mengecor pada waktu malam hari.



20



Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)



3.16. PERIZINAN Adapun syarat-syarat dalam spesifikasi ini harus memperhatikan hal-hal berikut: 1. Pemborong harus memberitahukan pada Direksi atau Konsultan Pengawas minimal 1 minggu sebelum pengecoran dimulai. 2. Pengecoran boleh dilaksanakan apabila sudah ada Berita Acara Pengecoran dan izin tertulis dari Direksi atau Konsultan Pengawas.



PASAL 4 PEKERJAAN BETON SIKLOP (CYCLOPEN) 4.1.



KETENTUAN UMUM Persyaratan-persyaratan, istilah teknis dan syarat-syarat pelaksanaan pekerjaan secara umum menjadi kesatuan dalam bagian buku persyaratan teknis ini. Kecuali ditentukan lain dalam buku persyaratan teknis ini, maka semua pekerjaan harus sesuai dengan referensi yang tertera. Semua material harus baru dengan kualitas yang terbaik sesuai persyaratan dan disetujui oleh Direksi atau Konsultan Pengawas. Direksi atau Konsultan Pengawas berhak untuk meminta diadakan pengujian bahan-bahan tersebut dan pemborong bertanggung jawab atas segala biayanya. Semua material yang tidak disetujui oleh Direksi atau Konsultan Pengawas harus segera dikeluarkan dari proyek /site dalam waktu 3 x 24 jam.



4.2.



LINGKUP PEKERJAAN Pekerjaan ini meliputi seluruh pekerjaan beton cyclope pada bangunan konstruksi dan mengenai dimensi dan lokasi pekerjaan diperlihatkan atau tertuang dalam dalam gambar bestek rencana. 4.2.1.



Pekerjaan Beton Cyclope Pekerjaan ini meliputi pekerjaan pengecoran pada bangunan konstruksi bawah pondasi yang terdapat pada bangunan toilet ataupun pada bangunan dinding pagar. Mutu Beton yang digunakan yakni dengan f’c 15 Mpa atau setara dengan karakteristik mutu beton K175. Mengenai hal-hal terkait tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini diharapkan dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik. 4.2.1.1. Persyaratan Bahan Persyaratan bahan konstruksi beton atau material campuran beton harus sesuai dengan peraturan standar nasional atau sesuai dengan ketentuan dalam spesifikasi teknis ini. Bahan-bahan proses pekerjaan ini meliputi :



21



Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)



a)



Material semen sesuai dengan yang tersebut dalam pasal 4.3.1.



b)



Agregat kasar berupa batu kerikil bersih dengan ukuran tidak melebihi dari 40 mm atau yang tidak lolos pada saringan no. 4.



c)



Batu kali yang digunakan adalah batu pecah untuk konstruksi pekerjaan beton cyclope, tidak berpori serta mempunyai kekasaran permukaan. Ukuran batu kali max. 20 cm. Pasangan pondasi cyclopen dilaksanakan pada setiap pondasi sebagaimana tertera dalam gambar bestek. Batu kali yang digunakan adalah kualitas baik dari jenis yang keras berukuran tidak lebih dari 30 cm. Pekerjaan harus dengan perbandingan yang baik, lubang-lubang diantara batu-batu besar selain diisi adukan harus diisi dengan batu-batu pecah yang kecil. Seluruh pekerjaan pondasi cyclopen untuk bangunan ini menggunakan adukan 1 PC : 3 PS : 5 Kr, dengan perbandingan batu kali tidak lebih dari 40% volume pondasi.



d)



Agregat halus sesuai dengan yang tersebut dalam pasal 4.3.4.



e)



Air sesuai dengan yang tersebut dalam pasal 4.3.5.



f)



Cetakan beton sesuai dengan yang tersebut dalam pasal 4.3.8.



4.2.1.2. Syarat-syarat Pelaksanaan Syarat dalam pelaksanaan pekerjaan ini meliputi : a)



Komposisi pemasangan beton cyclope yakni untuk masing-masing komponen struktur terdiri dari 60% beton campuran f’c 15 Mpa atau setara K175 dan dengan 40% campuran batu pecah dengan ukuran 10-20 cm.



b)



Sebelum pengecoran dilakukan harus terlebih dahulu memeriksa kualitas dari komposisi material yang akan digunakan, baik kebersihan material maupun ukuran dari material tersebut.



c)



Batu pecah yang digunakan dalam komposisi campuran beton ini yaitu batu dengan permukaan yang runcing atau tidak bulat, dipecahkan di lokasi pemecahan batu sesuai dengan persyaratan-persyaratan yang ada.



4.3.



PERSIAPAN PENGECORAN Sesuai dengan yang tersebut dalam pasal 3.6.



4.4.



ACUAN/CETAKAN/BEKISTING Sesuai dengan yang tersebut dalam pasal 3.7.



4.5.



PROSES PENGECORAN Sesuai dengan yang tersebut dalam pasal 3.8.



22



Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)



4.6.



PEMADATAN Sesuai dengan yang tersebut dalam pasal 3.9. Sebelum pelaksanaan Penyedia jasa wajib menyerahkan contoh-contoh bahan / material yang digunakan kepada Direksi Pengawas untuk mendapatkan persetujuannya, Mutu bahan dan pengendalian seluruh pekerjaan dan kerapian pekerjaan finishing diharapkan dapat terpenuhi.



PASAL 5 PEKERJAAN PEMBESIAN 5.1.



KETENTUAN UMUM Persyaratan-persyaratan, istilah teknis dan syarat-syarat pelaksanaan pekerjaan secara umum menjadi kesatuan dalam bagian buku persyaratan teknis ini. Kecuali ditentukan lain dalam buku persyaratan teknis ini, maka semua pekerjaan harus sesuai dengan referensi yang tertera. Semua material harus baru dengan kualitas yang terbaik sesuai persyaratan dan disetujui oleh Direksi atau Konsultan Pengawas. Direksi atau Konsultan Pengawas berhak untuk meminta diadakan pengujian bahan-bahan tersebut dan pemborong bertanggung jawab atas segala biayanya. Semua material yang tidak disetujui oleh Direksi atau Konsultan Pengawas harus segera dikeluarkan dari proyek /site dalam waktu 3 x 24 jam.



5.2.



LINGKUP PEKERJAAN Pekerjaan ini meliputi seluruh pekerjaan pembesian tulangan pada struktur bangunan konstruksi dan mengenai dimensi dan lokasi pekerjaan diperlihatkan atau tertuang dalam dalam gambar bestek rencana. 5.2.1.



Persyaratan Bahan Syarat-syarat mengenai tulangan beton dalam spesifikasi ini merujuk pada peraturan Baja Tulangan Beton (SNI 2052:2017). Untuk besi beton yang digunakan dalam pekerjaan ini yakni dengan spesifikasi mutu Baja BJTP-24 (polos), Baja tulangan beton polos adalah baja tulangan beton bertulang berpenampang bundar dengan permukaan rata tidak bersirip/berulir. Baja tulangan beton tidak boleh mengandung serpihan, lipatan, retakan, gelombang, cerna dan hanya diperkenankan berkarat ringan pada permukaan. Batang baja tulangan beton bertulang berpenampang bundar dengan permukaan rata tidak bersirip/berulir. Tulangan beton harus diukur untuk memastikan diameter tulangan yang diperlukan dalam pelaksanaan dan pengukuran diameter dilakukan pada tiga tempat yang berbeda dalam satu (1) contoh uji dan dihitung nilai rata-ratanya. Sumber produk yaitu berasal dari produk lokal dan berstandar SNI. Berikut persyaratan bahan material besi tulangan : 23



Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)



1) Besi harus bersih dari lapisan minyak / lemak dan bebas dari cacat seperti serpihserpih dan sebagainya. Mempunyai penampang yang sama rata dan memenuhi syarat-syarat dalam peraturan SNI 2052:2017. 2) Penyedia jasa diwajibkan, bila dipandang perlu untuk memeriksa mutu besi beton ke laboratorium pemeriksaan bahan yang resmi dan sah atas biaya Penyedia jasa. 3) Pelaksanaan penyambungan, pemotongan, pembengkokan dan pemasangan harus sesuai dengan persyaratan dalam spesifikasi ini. 4) Pembuatan tulangan harus sesuai dengan persyaratan yang tercantum pada Peraturan Baja Tulangan Beton (SNI 2052:2017) 5) Baja tulangan beton tidak boleh mengandung serpihan, lipatan, retakan, gelombang, cerna dan hanya diperkenankan berkarat ringan pada permukaan saja. 6) Baja tulangan beton berpenampang bundar dan permukaannya harus rata tidak bersirip/berulir. 7) Pemasangan tulangan beton harus sesuai dengan gambar konstruksi. 8) Tulangan beton harus diikat dengan kuat untuk menjamin besi tersebut tidak berubah tempat selama pengecoran dan harus bebas dari papan acuan dengan memasang beton decking sesuai dengan ketentuan peraturan ini. 9) Besi beton yang tidak memenuhi syarat harus segera dikeluarkan dari lapangan kerja dalam waktu 24 jam setelah ada perintah tertulis dari Direksi Pengawas. Berikut adalah toleransi untuk d dan untuk selimut beton minimum pada komponen struktur lentur, dinding dan komponen struktur tekan sebagai berikut: Toleransi untuk d



Toleransi untuk selimut beton yang disyaratkan



d ≤ 200 mm



±10 mm



-10 mm



d ≥ 200 mm



±13 mm



- 13 mm



Toleransi untuk selimut beton tidak boleh melampaui minum 1/3 selimut beton yang disyaratkan dalam dokumen kontrak. Berikut adalah spesifikasi selimut beton yang dipersyaratkan dalam peraturan SNI 2847:2013 pasal 7.7.1 adalah sebagai berikut: Bagian Konstruksi Plat dan dinding beton drainase Kolom Balok Sloof dan Pondasi (struktur yang berhubungan dengan tanah)



Tebal Selimut Beton (cm) 2,0 - 3,0 4,0 4,0 4,0 - 5,0



24



Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)



5.2.2



Syarat-syarat Pelaksanaan



Syarat-syarat mengenai pelaksanaan pembesian tulangan beton harus memperhatikan syarat-syarat berikut: a)



Semua pekerjaan dilaksanakan dengan mengikuti petunjuk gambar, uraian dan syarat pekerjaan dalam buku ini.



b)



Spesifikasi syarat dalam motode perangkaian tulangan harus sesuai dengan aturan dalam spesifikasi ini atau sesuai dengan peraturan SNI 2847-2013.



c)



Pekerjaan ini memerlukan keahlian dan ketelitian.



d)



Semua bahan yang akan dipasang harus disetujui oleh Direksi Pengawas.



e)



Sambungan lewatan yang digunakan pada struktur tidak boleh kurang dari nilai yang lebih besar dari 300 mm atau dengan nilai 48db.



f)



Dalam beban volume lewatan tulangan sesuai dengan huruf (d) sepenuhnya dibebankan kepada penyedia jasa tanpa adanya perhitungan tambahan pada volume pembesian.



g)



Pengikat atau sengkang tertutup harus dibentuk dalam satu potongan dengan cara menumpang tindihkan kait ujung sengkang atau pengikat standar mengelilingi batang tulangan longitudinal, atau dibentuk dalam satu atau dua potongan yang disambung lewatkan dengan sambungan lewatan kelas B (lewatan sebesar 1,3 ld).



h)



Beugel dikait dengan kait standar yakni 135 derajat mengelilingi batang tulangan longitudinal.



i)



Untuk daerah joint / titik simpul pertemuan kolom balok harus/wajib dipasang tulangan beugel untuk antisipasi gaya geser yang terjadi di titik tersebut.



j)



Dalam proses pengikatan kawat pada besi tulangan harus benar-benar sesuai dengan syarat pengikatan atau jumlah lilit kawat lebih dari 2 lilitan.



k)



Hal-hal lain mengenai teknis yang tidak tertulis harus sepenuhnya mengikuti peraturan SNI 2847-2013.



PASAL 6 PEKERJAAN CERUCUK KAYU



6.1



KETENTUAN UMUM Persyaratan-persyaratan, istilah teknis dan syarat-syarat pekerjaan secara umum menjadi kesatuan dalam bagian buku persyaratan teknis ini. Kecuali ditentukan lain dalam buku persyaratan teknis ini, maka semua pekerjaan harus sesuai dengan referensi yang tertera.



6..2.



LINGKUP PEKERJAAN Pekerjaan ini meliputi pengadaan kayu dan pekerjaan pemancangan cerucuk pada dasar pondasi 25



Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)



drainase sesuai dengan yang tertera dalam gambar rencana. Perlunya pemberian pondasi cerucuk didasarkan atas pertimbangan daya dukung tanah yang cukup rendah sehingga daya dukung pondasi diharapkan dapat tercapai. 6.2.1.



Persyaratan Bahan Secara umum untuk pondasi cerucuk kayu yang dipergunakan harus mengikuti persyaratan teknis yaitu: a) Kayu harus mempunyai diameter yang seragam yaitu ukuran diameter berkisar 8 - 10 cm, dimana pada ujung terkecil tidak boleh kurang dari 8 cm pada ujung besar tidak melebihi 15 cm. b) Jenis kayu harus merupakan kayu yang tidak busuk jika terendam air, kayu tidak dalam kondisi busuk dan tidak dalam keadaan mudah patah jika ada pembebanan. c) Kayu harus dalam bentang yang lurus untuk kemudahan penancapan dan juga daya dukung tanah di bawahnya. d) Jenis kayu yang dapat digunakan yakni kayu gelam, kayu medang, kayu betangor, kayu ubah, kayu dolken atau kayu lain sejenisnya sesuai dengan pesyaratan mengikuti point a dan b dan c.



6.2.2.



Syarat-syarat Pekerjaan a) Semua pekerjaan dilaksanakan dengan mengikuti petunjuk gambar, uraian dan syarat pekerjaan dalam buku ini. b) Pekerjaan ini memerlukan keahlian dan ketelitian. c) Semua bahan yang akan dipasang harus disetujui oleh Direksi Pengawas. d) Proses pemasangan kayu cerucuk dilakukan secara manual atau dapat menggunakan alat di lapangan dan biaya pemasangan alat menjadi tanggung jawab penyedia jasa sepenuhnya. e) Pemancangan pondasi cerucuk menggunakan tenaga manusia, alat pancang cerucuk atau dengan Back Hoe. f) Cerucuk bagian bawah kayu dibuat runcing agar mudah tembus ke bawah tanah. g) Pasang perancah atau platform sedemikian rupa sehingga orang dapat dengan mudah memukul kepala tiang pada ketinggian tertentu. h) Tegakkan tiang dengan palu pemukul pada ujung atas cerucuk yang sudah diberi topi sampai kedalaman rencana.



26



Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)



PASAL 7 PEKERJAAN PEMBONGKARAN BETON 7.1.



LINGKUP PEKERJAAN Termasuk dalam pekerjaan ini adalah melaksanakan pembongkaran beton pada dinding saluran dan dasar saluran drainase agar tercapai pekerjaan dimensi saluran baru yang diperlukan dalam perencanaan dan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan dalam proses pembongkaran. Adapun situasi bongkaran beton tertera keterangan dalam gambar rencana.



7.2.



PELAKSANAAN Sebelum melaksanakan pekerjaan bongkaran, Pemborong harus meminta ijin dulu kepada Pihak User dan dalam hal pelaksanaannya hal-hal yang perlu diperhatikan antara lain : 1.



Memperhatikan faktor keselamatan dan lingkungan kerja.



2.



Memperhatikan lingkungan sekitar agar sisa-sisa bongkaran tidak ditempatkan di area yang dapat mengganggu lingkungan sekitar pekerjaan.



3.



Bekas bongkaran yang masih dapat dipergunakan disimpan dan diamankan sesuai petunjuk dari User.



4.



Berangkal/puing-puing bekas bongkaran harus dibuang ke luar site



5.



Teknik pelaksanaan pembongkaran sedemikian rupa dengan memperhatikan urutan pelaksanaan.



6.



Dalam pelaksanaan pembongkaran, adanya kerusakan diluar lingkup pekerjaan yang ada di RAB, karena diakibatkan oleh kelalaian/kecerobohan Pemborong maka kerusakan tersebut menjadi tanggung jawab Pemborong.



PASAL 8 PEKERJAAN URUGAN PASIR 8.1.



LINGKUP PEKERJAAN Termaksud dalam pekerjaan ini adalah melaksanakan pekerjaan urugan pasir pada pekerjaan konstruksi yang diperlukan dalam proses perencanaan dan harus sesuai dengan persyaratan yang ditentukan dalam proses pekerjaan. Adapun item-item pekerjaan urugan tertera dalam gambar rencana pekerjaan.



8.2.



BAHAN Jenis material bahan yang digunakan harus sesuai dengan persyaratan berikut: a)



Pasir yang akan digunakan merupakan pasir urug yang diperoleh dari alam dengan material yang bersih dan bebas dari sampah ataupun tanah yang masih melekat pada material.



b)



Pasir harus terdiri dari butir-butir yang tajam dan keras, butir-butir harus bersifat kekal, artinya 27



Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)



tidak pecah atau hancur oleh pengaruh cuaca, seperti terik matahari dan hujan. kadar lumpur tidak boleh melebihi 5 % berat. c)



Bahan pasir dapat berbentuk runcing lebih baik karena memberikan hasil yang stabil, tetapi juga memerlukan pengontrolan kadar air yang lebih ketat pada saat pemadatan. Butir pasir yang berbentuk runcing lebih baik karena memberikan hasil yang stabil, tetapi juga memerlukan pengontrolan kadar air yang lebih ketat.



d)



Untuk menghindarkan karakteristik pemadatan yang berbeda-beda harus diusahakan agar sumber dari pasir tersebut adalah satu.



8.3.



PELAKSANAAN Sebelum melaksanakan pekerjaan urugan, pelaksana terlebih dahulu harus mendapatkan izin dari konsultan pengawas mengenai material bahan yang akan dikerjakan apakah sesuai dengan spesifikasi, setelah mendapat persetujuan pelaksanaan pekerjaan urugan harus memperhatikan syarat-syarat pekerjaan di bawah ini: a)



Hasil galian terlebih dahulu harus diperiksa sebelum proses urugan dilakukan apakah sudah sesuai dengan gambar rencana atau masih memerlukan perlakuan khusus.



b)



Material harus ditabur atau ditempatkan dilokasi ditempat sesuai dengan lokasi pekerjaan yang akan dilaksanakan.



c)



Penaburan dilakukan secara berurutan dari pekerjaan yang akan terlebih dahulu dikerjakan atau terlebih dahulu mendapat persetujuan dari konsultan pengawas lapangan.



d)



Saat proses hamparan pasir dilakukan harus diukur ketebalan rencana dan harus sesuai dengan gambar kerja dalam kontrak.



e)



Dalam hal terjadi kesalahan dalam pelaksanaan menjadi tanggung jawab penyedia jasa sepenuhnya.



PASAL 9 PEKERJAAN PENIMBUNAN TANAH 9.1.



LINGKUP PEKERJAAN Termaksud dalam pekerjaan ini adalah melaksanakan pekerjaan penimbunan tanah pada Ruang Terbuka Publik (RTP) Bukit Tempurung. Adapun dalam proses pekerjaan harus memperhatikan persyaratan yang ditentukan dalam proses pekerjaan. Adapun item-item pekerjaan penimbunan tertera dalam gambar rencana pekerjaan.



9.2.



BAHAN Jenis material bahan yang digunakan harus sesuai dengan persyaratan berikut: 1)



Tanah yang digunakan adalah tanah timbunan pilihan berbatu, hal ini diperlukan agar dasar dari tanah tidak bersifat elastis yang terlalu tinggi yang dapat mengakibatkan paving block cetak 28



Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)



yang akan dipasang di atasnya menjadi turun atau bergelombang permukaannya. 2)



Berasal dari lokasi pengambilan tanah yang sudah terlebih dahulu dilakukan penyelidikan akan kualitasnya.



3)



Kadar batu di dalam tanah sebaiknya di atas atau > 30% agar butiran tanah dapat mengikat dengan baik dan sempurna.



9.3.



PELAKSANAAN Sebelum melaksanakan pekerjaan timbunan, pelaksana terlebih dahulu harus mendapatkan izin dari konsultan pengawas mengenai material bahan yang akan dikerjakan apakah sesuai dengan spesifikasi, setelah mendapat persetujuan pelaksanaan pekerjaan timbunan harus memperhatikan syarat-syarat pekerjaan di bawah ini: 1)



Sebelum melakukan pekerjaan timbunan, area pekerjaan harus dipastikan dalam keadaan telah bersih dari akar-akar tanaman, rumput ataupun beling.



2)



Penghamparan dilakukan dimulai dari lokasi terdalam/terjauh dari lokasi ruang yang akan ditimbun agar material timbunan tidak menganggu aktifitas kerja truck ataupun alat berat yang lain yang bekerja.



3)



Pelaksana harus benar-benar memperhatikan dan memperhitungkan volume dari tanah timbunan, agar tumpukan dari tanah hasil angkutan mencukupi volume yang disyaratkan dalam gambar rencana pekerjaan.



4)



Setelah material dianggap telah mencukupi dari volume rencana maka penghamparan harus segera dilakukan sebelum terjadinya hujan yang akan menghambat proses pekerjaan pemadatan nantinya.



5)



Pemadatan dilakukan dengan bantuan mesin vibrator roller dengan kapasitas sesuai dengan rencana dan keperluan di lapangan.



PASAL 10 PEKERJAAN PEDESTRIAN BATU ALAM 10.1. KETENTUAN UMUM Persyaratan-persyaratan, istilah teknis dan syarat-syarat pelaksanaan pekerjaan pedestrian dengan material batu alam ini secara umum menjadi kesatuan dalam bagian buku persyaratan teknis ini. Kecuali ditentukan lain dalam buku persyaratan teknis ini, maka semua pekerjaan harus sesuai dengan referensi yang tertera. Semua material harus baru dengan kualitas yang terbaik sesuai persyaratan dan disetujui oleh Direksi atau Konsultan Pengawas. Direksi atau Konsultan Pengawas berhak untuk meminta diadakan pengujian bahan-bahan tersebut dan pemborong bertanggung jawab atas segala biayanya. Semua 29



Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)



material yang tidak disetujui oleh Direksi atau Konsultan Pengawas harus segera dikeluarkan dari proyek /site dalam waktu 3 x 24 jam. 10.2. LINGKUP PEKERJAAN Pekerjaan ini meliputi pekerjaan pedestrian menggunakan material jenis batu alam pada saluran tertutup drainase atau sesuai dengan panjang rencana pedestrian/trotoar dalam gambar rencana. 10.2.1. Pedestrian Lapis Batu Alam Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, hingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik. 10.2.1.1. Persyaratan Bahan Bahan-bahan proses pekerjaan ini meliputi : a) Batu alam andesit polos bakar uk. 30 x 30 cm tebal 3 cm b) Batu andesit cipanca bintik bakar warna hitam uk. 30 x 30 cm tebal 3 cm c) Semen Portland harus memenuhi standar SNI 15-2049-2004 d) Pasir beton yang digunakan harus memenuhi standar SNI 2847-2013 e) Air harus memenuhi persyaratan dalam standar SNI 2847-2013 f) Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan persyaratan yang berlaku dan kerapian pekerjaan finishing jarak spasi dan lain-lain harus dapat terpenuhi. 10.2.1.2. Syarat-syarat Pelaksanaan Syarat dalam pelaksanaan pekerjaan ini meliputi : a) Bahan-bahan yang dipakai sebelum digunakan terlebih dahulu harus diserahkan contohcontohnya, untuk mendapatkan persetujuan Direksi Pengawas. b) Material lain yang tidak ditentukan dalam persyaratan di atas, tetapi dibutuhkan untuk penyelesaian / penggantian dalam pekerjaan ini, kualitas terbaik dari jenisnya dan harus disetujui Direksi Pengawas. c) Tebal lapisan sub lantai minimal dibuat 5 cm atau sesuai yang disebutkan / disyaratkan dalam detail. d) Permukaan lapisan sub lantai dibuat rata / waterpas, kecuali pada lantai ruanganruangan yang disyaratkan dengan kemiringan tertentu, supaya diperhatikan mengenai kemiringan sesuai yang ditunjukkan dalam gambar dan sesuai petunjuk Direksi Pengawas.



30



Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)



10.3. TINDAKAN PENGAMANAN



Untuk menghindari kerusakan lantai pada pedestrian yang sudah terpasang, hendaklah dilakukan tindakan-tindakan pengamanan sebagai berikut : a) Pada tahap pemasangan batu alam atau saat proses pekerjaan lapis lantai proses ini harus



dijamin aman dari jatuhan secara langsung dari segala macam bahan bangunan (seperti semen, beton, cat, minyak, dan lain sebagainya) dan perkakas kerja. b) Pada proses pekerjaan yang sudah selesai dikerjakan dibuat batas wilayah larangan agar tidak dilalui oleh orang yang lewat atau melintas di atasnya sebelum lantai pelapis benar-benar sudah mongering dan mengeras. c) Lantai lapis batu alam yang masih baru harus dibebaskan dan diamankan dari segala



macam lalu lintas selama 1 x 24 jam. d) Lapis penutup lantai baru akan siap menerima segala macam beban berat sesuai fungsinya



bengunan setelah 10 hari setelah batas waktu pengamanan. PASAL 11 PEKERJAAN PATTERN CONCRETE 11.1. KETENTUAN UMUM Floor hardener adalah pekerjaan finishing lantai beton dasar baru yang ditabur oleh serbuk hardener sehingga menjadi keras permukaannya. Untuk mendapatkan hasil yang baik sangat tergantung pada sistem leveling (perataan permukaan beton) pada saat pengecoran dengan menggunakan jidar aluminium atau relat yang baik.



Persyaratan-persyaratan, istilah teknis dan syarat-syarat



pelaksanaan pekerjaan pedestrian dengan material ini secara umum menjadi kesatuan dalam bagian buku persyaratan teknis ini. Kecuali ditentukan lain dalam buku persyaratan teknis ini, maka semua pekerjaan harus sesuai dengan referensi yang tertera. Semua material harus baru dengan kualitas yang terbaik sesuai persyaratan dan disetujui oleh Direksi atau Konsultan Pengawas. Direksi atau Konsultan Pengawas berhak untuk meminta diadakan pengujian bahan-bahan tersebut dan pemborong bertanggung jawab atas segala biayanya. Semua material yang tidak disetujui oleh Direksi atau Konsultan Pengawas harus segera dikeluarkan dari proyek /site dalam waktu 3 x 24 jam. 11.2. PERSYARATAN BAHAN Bahan-bahan proses pekerjaan ini meliputi : a.



Floor hardener chapdur red dosis 3 kg/m2



b.



Realease agent mold



31



Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)



c.



Couting batu alam



d.



Compound concure PL ex FOSROC



e.



Roskam kayu/besi



f.



Theodolit/Laser



g.



T rowel mesin



11.3. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN Syarat dan metode dalam pelaksanaan pekerjaan ini meliputi : a)



Untuk mendapatkan permukaan yang rata maka peleksanaan pengecoran harus



dilakukan dengan mengikuti relat yang telah disiapkan dengan pengukuran menggunakan Theodolit/Laser yang kontinu pada seluruh permukaan lantai. b)



Jidar sebaiknya menggunakan bahan yang kuat dan kaku (aluminium box).



c)



Penaburan/ pemberian color hardener (pewarna) dimulai pada saat beton dalam keadaan



plastis (bebas dari genangan air beton) yaitu  1 – 2 jam dari saat pengecoran. Taburan color hardener masih harus diulang pada bagian beton yang masih belum tertutup warna dengan sempurna. d)



Penaburan awal menggunakan sekitar 2/3 bagian dari dosis ditaburkan secara merata pada seluruh permukaan dan dibiarkan sampai meresap pada permukaan, setelah itu diratakan secara manual.



e)



Setelah itu proses selanjutnya yaitu pemberian release agent (warna sekunder). Release agent ditebarkan secara sedikit-sedikit di atasnya dan tidak diratakan. Reease agent berfungsi sebagai warna efek sehingga penggunaannya hanya sebatas waktu tambahan. Ukuran untuk relesase agent adalah 0,2 kg/m2.



f)



Kemudian permukaan beton siap untuk dicap sesuai motif/pola yang telah ditentukan dalam gambar rencana. stamp concrete dipersiapkan mengikuti pola stamp sesuai dengan gambar rencana. Pengecapan beton dapat dilakukan jika tingkat kekeringan beton telah mencapai ±80%.



g)



Setelah proses pengecapan motif selesai, permukaan lantai ditutup dengan plastik coran tidak boleh dilewati sampai dengan beton berumur cukup keras atau ± 28 hari.



h)



Beton perlu dicuci dengan air setelah beton telah mengering dan cukup umur, sedikit sabun dan sikat secara manual atau cuci dengan water pressure hingga permukaan beton menjadi bersih.Sealer/coating diaplikasikan pada permukaan beton yang sudah kering sehingga terlihat hasil beton yang berpola dan berwarna.



32



Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)



11.4. TINDAKAN PENGAMANAN



Untuk menghindari kerusakan lantai pada pedestrian yang sudah terpasang, hendaklah dilakukan tindakan-tindakan pengamanan sebagai berikut : 1)



Pada tahap cetak atau saat proses pekerjaan harus dijamin aman dari jatuhan secara



langsung dari segala macam bahan bangunan (seperti semen, beton, cat, minyak, dan lain sebagainya) dan perkakas kerja. 2) Pada proses pekerjaan yang sudah selesai dikerjakan dibuat batas wilayah larangan agar tidak dilalui oleh orang yang lewat atau melintas di atasnya sebelum lantai pelapis benar-benar sudah mongering dan mengeras. 3)



Lantai Hardener baru harus dibebaskan dan diamankan dari segala macam lalu lintas selama 1 x 24 jam.



4) Lantai Hardener siap menerima segala macam beban berat sesuai fungsinya bengunan



setelah 10 hari setelah batas waktu pengamanan. PASAL 12 PEMASANGAN KERAMIK TACTILE PAVING UNPOLISHED (JALUR DIFABEL) 12.1. KETENTUAN UMUM Persyaratan-persyaratan, istilah teknis dan syarat-syarat pelaksanaan pekerjaan pedestrian dengan material keramik tactile paving unpolished untuk jalur difabel ini secara umum menjadi kesatuan dalam bagian buku persyaratan teknis ini. Kecuali ditentukan lain dalam buku persyaratan teknis ini, maka semua pekerjaan harus sesuai dengan referensi yang tertera. Semua material harus baru dengan kualitas yang terbaik sesuai persyaratan dan disetujui oleh Direksi atau Konsultan Pengawas. Direksi atau Konsultan Pengawas berhak untuk meminta diadakan pengujian bahan-bahan tersebut dan pemborong bertanggung jawab atas segala biayanya. Semua material yang tidak disetujui oleh Direksi atau Konsultan Pengawas harus segera dikeluarkan dari proyek /site dalam waktu 3 x 24 jam. 12.2. LINGKUP PEKERJAAN Pekerjaan ini meliputi pekerjaan pemasangan ubin difabel pada pedestrian menggunakan material keramik tactile paving unpolished pada saluran tertutup drainase atau sesuai dengan panjang rencana pedestrian/trotoar dalam gambar rencana. 12.2.1. Persyaratan Bahan Bahan-bahan proses pekerjaan ini meliputi : a)



Ubin pengarah/ubin pemandu guiding block untuk pemandu tuna netra uk. 30 x 30 cm warna kuning khusus jalur difabel dengan tebal 3,0 cm. 33



Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)



b)



Bahan Cor Beton Precast (wet casting concrete) dengan kualitas beton K350



c)



Ketebalan tonjolan/marka 5 mm



d)



Stop Block uk. 30 x 30 cm warna kuning khusus difabel dengan tebal 3 cm



e)



Semen Portland harus memenuhi syarat SNI 15-2049-2004



f)



Pasir beton yang digunakan harus memenuhi standar SNI 2847-2013



g)



Air harus memenuhi persyaratan dalam standar SNI 2847-2013



h)



Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan persyaratan yang berlaku dan kerapian pekerjaan finishing jarak spasi dan lain-lain harus dapat terpenuhi.



12.2.2. Syarat-syarat Pelaksanaan Syarat dalam pelaksanaan pekerjaan ini meliputi : a)



Bahan-bahan yang dipakai sebelum digunakan terlebih dahulu harus diserahkan contoh-contohnya, untuk mendapatkan persetujuan Direksi Pengawas.



b)



Material lain yang tidak ditentukan dalam persyaratan di atas, tetapi dibutuhkan untuk penyelesaian / penggantian dalam pekerjaan ini, kualitas terbaik dari jenisnya dan harus disetujui Direksi Pengawas.



c)



Tebal lapisan sub lantai minimal dibuat 5 cm atau sesuai yang disebutkan / disyaratkan dalam detail.



d)



Permukaan lapisan sub lantai dibuat rata / waterpas, kecuali pada lantai ruanganruangan yang disyaratkan dengan kemiringan tertentu, supaya diperhatikan mengenai kemiringan sesuai yang ditunjukkan dalam gambar dan sesuai petunjuk Direksi Pengawas.



12.3. TINDAKAN PENGAMANAN



Untuk menghindari kerusakan lantai pada pedestrian yang sudah terpasang, hendaklah dilakukan tindakan-tindakan pengamanan sebagai berikut : e) Pada tahap pemasangan keramik atau saat proses pekerjaan lapis lantai proses ini harus



dijamin aman dari jatuhan secara langsung dari segala macam bahan bangunan (seperti semen, beton, cat, minyak, dan lain sebagainya) dan perkakas kerja. f) Pada proses pekerjaan yang sudah selesai dikerjakan dibuat batas wilayah larangan agar tidak dilalui oleh orang yang lewat atau melintas di atasnya sebelum lantai pelapis benar-benar sudah mongering dan mengeras. g) Lantai lapis keramik ubin difabel yang masih baru harus dibebaskan dan diamankan dari



segala macam lalu lintas selama 1 x 24 jam. h) Lapis penutup lantai baru akan siap menerima segala macam beban berat sesuai fungsinya



bengunan setelah 10 hari setelah batas waktu pengamanan. 34



Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)



PASAL 13 PEKERJAAN PEMASANGAN KERAMIK



13.1. LINGKUP PEKERJAAN Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, hingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik. Pekerjaan keramik ini dilakukan pada seluruh finishing lantai sesuai yang disebutkan / ditunjukkan dalam detail gambar. 13.2. PERSYARATAN BAHAN a.



Bahan yang digunakan adalah : Keramik Standard ex Roman/Mulia atau produk yang setara dengan ukuran 40/40 cm untuk ruangan dan selasar, 20/20 cm untuk lantai KM/WC dan 20/25 cm untuk dinding KM/WC yang disetujui Direksi Pengawas. Produk yang di gunakan berstandar SNI.



b.



Wama akan ditentukan kemudian, untuk masing-masing wama harus seragam, wama yang tidak seragam akan ditolak.



c.



Tebal bahan minimal 7 mm, finishing berglazur, kekuatan lentur 250 kglcm2 dan mutu tingkat 1 (satu).



d.



Bahan pengisi siar dari semen wama kental.



e.



Bahan perekat adalah adukan 1 PC : 3 Ps



f.



Ukuran dan lokasi pemasangan finishing lantai : Ukuran 40 x 40 cm type I mutu standard (anti slip easy to clean), digunakan sebagai finishing seluruh lantai ruangan-ruangan yang disebutkan / ditunjukkan dalam detail gambar.



g.



Toleransi terhadap panjang = 1%, toleransi terhadap tebal = 6%.



h.



Pengendalian pekerjaan keramik ini harus sesuai dengan peraturan ASTM, NI-19, PUBI 1982 pasal 31 dan SlI-0023-81.



i.



Semua portland harus memenuhi N1-8, pasir harus memenuhi PUBI 1982 Pasal 11 dan air harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam PUBI 1982 Pasal 9.



13.3. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN a)



Bahan-bahan yang digunakan sebelum dipasang terlebih dahulu diserahkan contoh-contohnya (minimal 3 contoh bahan dari 3 jenis produk yang berlainan) kepada Direksi Pengawas.



b)



Sebelum pekerjaan dimulai Penyedia jasa diwajibkan membuat shop drawing dan pola pemasangan bahan yang disetujui Direksi Pengawas dan Perencana.



c)



Pemasangan lantai keramik dilakukan setelah alas dari lantai keramik sudah selesai dengan baik dan sempurna serta disetujui Direksi Pengawas (antara lain screed lantai, waterproofing dan lain35



Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)



lain) baru pemasangan keramik dilaksanakan. d)



Keramik yang terpasang harus dalam keadaan baik, tidak retak, tidak cacat dan tidak bemoda.



e)



Bidang pemasangan harus merupakan bidang yang benar-benar rata.



f)



Jarak antara unit-unit pemasangan keramik yang terpasang (lebar siar-siar), harus sama lebar maksimum 6 mm dan kedalaman maksimum 2 mm, atau sesuai detail gambar serta petunjuk Direksi Pengawas, yang membentuk garis- garis sejajar dan lurus yang sama lebar clan sama dalamnya, untuk siar-siar yang berpotongan harus membentuk siku dan saling berpotongan tegak lurus sesamanya.



PASAL 14 PEKERJAAN PASANGAN DAN PLASTERAN 14.1. LINGKUP PEKERJAAN Pemasangan dinding bata merah setebal 1/2 bata pada pekerjaan dinding bangunan toilet dan pasangan setebal 1 bata pada pekerjaan tempat duduk beton dan dinding penahanan tanah pada taman, kasteen ataupun tembok taman pada RTP Bukit Tempurung dan seperti tertera dalam gambar dan dijelaskan dalam gambar detail. 14.2. DINDING BATA 14.2.1. Persyaratan Bahan 1. Bata, bentuk standar batu bata adalah prisma empat persegi panjang, bersudut siku-siku dan tajam, permukaannya rata dan tidak menampakkan adanya retak-retak yang merugikan. Bata merah dibuat dari tanah liat dengan atau campuran bahan lainnya, yang dibakar pada suhu cukup tinggi hingga tidak hancur bila direndam air. 2. Batu bata dengan daya serap air lebih dari 20 % berat sendiri setelah pembenaman dalam air selama 24 jam tidak dapat dipakai. Ukuran batu bata nominal yang digunakan adalah 23 x 11 x 5 cm dengan toleransi ± 5 mm. Pembongkaran batu bata dari kenderaan pada saat pemasukan barang harus dilakukan dengan tangan. dan ditumpuk dengan rapi di tempat yang telah ditentukan oleh Konsultan Pengawas. 3. Pasir, harus terdiri dari butir-butir yang tajam dan keras, butir-butir harus bersifat kekal, artinya tidak pecah atau hancur oleh pengaruh cuaca, seperti terik matahari dan hujan. kadar lumpur tidak boleh melebihi 5 % berat. 4. Semen dan Air, untuk persyaratan kedua bahan tersebut, mengikuti persyaratan yang telah digariskan pada pasal beton bertulang.



36



Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)



14.2.2. Persyaratan Adukan Adukan pasangan harus dibuat secara hati-hati, diaduk didalam bak kayu yang memenuhi syarat, mencampur semen dengan pasir harus dalam keadaan kering yang kemudian diberi air sampai didapat campuran yang plastis. Adukan yang telah mengering akibat tidak habis digunakan sebelumnya, tidak boleh dicampur lagi dengan adukan yang baru. 14.2.3. Pedoman Pelaksanaan .1. Pekerjaan dinding mempunyai dua macam pasangan, yaitu: o Pasangan kedap air ( 1 Pc : 2 Ps), Semua pasangan bata dimulai diatas sloof antara 35 cm sampai setinggi 65 cm (sesuai bestek), diatas lantai dan sampai setinggi 150 cm dari permukaan lantai setempat untuk sekeliling dinding ruang-ruang basah (toilet, kamar mandi dan WC). o Pasangan dinding penahanan tanah emperan keliling bangunan. o Pasangan adukan 1 Pc : 4 Ps berada diatas pasangan kedap air tersebut. .2. Pengukuran (Uit-zet) harus dilakukan oleh Penyedia jasa secara teliti dan sesuai gambar, dengan syarat. Semua pasangan dinding harus rata (horizontal), dan pengukuran harus dilakukan dengan benang. Pengukuran pasangan benang antara satu kali menaikkan benang tidak boleh melebihi 30 cm, dari pasangan bata yang telah selesai. .3. Lapisan bata yang satu dengan lapisan bata diatasnya harus berbeda setengah panjang bata. Bata setengah tidak dibenarkan digunakan ditengah pasangan bata, kecuali pasangan pada sudut. .4. Pengakhiran sambungan pada satu hari kerja harus dibuat bertangga menurun dan tidak tegak bergigi untuk menghindari retak dikemudian hari. Pada tempat tertentu sesuai gambar diberi kolom-kolom praktis yang ukurannya disesuaikan dengan tebal dinding. .5. Lubang untuk alat-alat listrik dan pipa yang ditanam didalam dinding, harus dibuat pahatan secukupnya pada pasangan bata (sebelum diplester). Pahatan tersebut setelah dipasang pipa/plat, harus ditutup dengan adukan plesteran yang dilaksanakan secara sempurna, dikerjakan bersama-sama dengan plesteran seluruh bidang tembok. .6. Dalam mendirikan dinding yang kena udara terbuka, selama waktu hujan lebat harus diberi perlindungan dengan penutup bagian atas dari tembok dengan sesuatu penutup yang sesuai (plastik). Dinding yang telah terpasang harus diberi perawatan dengan cara membasahinya secara terus menerus paling sedikit 7 hari setelah pemasangannya. 14.3. PEKERJAAN PLESTERAN 14.3.1. Lingkup Pekerjaan. Pekerjaan plesteran dilakukan pada seluruh pasangan bata, beton, dan dinding penahanan



37



Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)



tanah bangunan, plesteran terdiri dari 1 PC, 2 PP dengan 15 mm berupa pekerjaan pada plesteran ciprat. Dan untuk pasangan 1 PC, 4 PP dengan tebal 15 mm yakni berupa pekerjaan plesteran pada dinding permukaan bata. 14.3.2. Persyaratan Bahan. Bahan-bahan pasir, semen dan air mengikuti persyaratan yang telah digariskan dalam pasal beton bertulang. 14.3.3. Pedoman Pelaksanaan. 1. Sebelum plesteran dilakukan, maka : 



Dinding dibersihkan dari semua kotoran.







Dinding dibasahi dengan air.







Semua siar permukaan dinding batu bata dikorek sedalam 0,5 cm.







Permukaan beton yang akan diplester dibuat kasar agar bahan plesteran dapat merekat dengan baik.



2. Adukan plesteran pasangan bata kedap air dipakai campuran 1 Pc :2 Ps , sedangkan plesteran bata lainnya dipergunakan campuran 1 Pc : 4 Ps. 3. Ketebalan plesteran pada semua bidang permukaan harus sama tebalnya dan tidak diperbolehkan plesteran yang terlalu tipis dan terlalu tebal. Ketebalan yang diperbolehkan berkisar antara 1,00 cm sampai 1,50 cm. Untuk mencapai tebal plesteran yang rata sebaiknya diadakan pemeriksaan secara silang dengan menggunakan mistar kayu panjang yang digerakkan secara horizontal dan vertikal. Bilamana terdapat bidang plesteran yang berombak harus diusahakan memperbaikinya secara keseluruhan. Bidang-bidang yang yang harus diperbaiki hendaknya dibongkar secara teratur (dibuat bongkaran berbentuk segi empat) dan plesteran baru harus rata dengan sekitarnya. Semua bidang yang diplester harus dipelihara kelembabannya selama seminggu sejak permulaan plesterannya.



PASAL 15 PEKERJAAN KUSEN, DAUN PINTU DAN JENDELA 15.1. KETENTUAN UMUM Persyaratan-persyaratan, istilah teknis dan syarat-syarat pelaksanaan pekerjaan lantai pedestrian secara umum menjadi kesatuan dalam bagian buku persyaratan teknis ini. Kecuali ditentukan lain dalam buku persyaratan teknis ini, maka semua pekerjaan harus sesuai dengan referensi yang tertera. Semua material harus baru dengan kualitas yang terbaik sesuai persyaratan dan disetujui oleh Direksi atau Konsultan Pengawas. Direksi atau Konsultan Pengawas berhak untuk meminta diadakan 38



Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)



pengujian bahan-bahan tersebut dan pemborong bertanggung jawab atas segala biayanya. Semua material yang tidak disetujui oleh Direksi atau Konsultan Pengawas harus segera dikeluarkan dari proyek /site dalam waktu 3 x 24 jam. 15.2. LINGKUP PEKERJAAN Pekerjaan ini meliputi pekerjaan lantai pedestrian pada saluran tertutup drainase atau sesuai dengan panjang rencana pedestrian/trotoar dalam gambar rencana. 15.2.1. Pekerjaan Kusen Pekerjaan ini meliputi pengadaan dan pekerjaan kusen pada pekerjaan pintu dan ventilasi ruang toilet dan dengan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, hingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik. 15.2.1.1. Persyaratan Bahan Bahan-bahan proses pekerjaan ini meliputi : a)



Kayu dengan bahan kusen kayu kelas I dan kayu dengan kualitas baik, lurus dan tidak bengkok dengan Type KK10L. Produk yang di gunakan berstandar SNI.



b)



Lem kayu sesuai merk lem kualitas baik



c)



Ukuran finish kusen sesuai dengan yang ditunjukkan dalam gambar atau apabila terjadi perubahan ukuran harus mendapat persetujuan Direksi pekerjaan atau pengawas lapangan.



d)



Cat lapis plitur warna coklat gelap untuk finishing pengecatan kusen



e)



Mutu bahan dan pengendalian seluruh pekerjaan dan kerapian pekerjaan finishing diharapkan terpenuhi.



15.2.1.2. Syarat-syarat Pelaksanaan Syarat dalam pelaksanaan pekerjaan ini meliputi : a.



Sebelum pelaksanaan Penyedia jasa wajib menyerahkan contoh-contoh bahan / material



yang



digunakan



kepada



Direksi



Pengawas



untuk



mendapatkan



persetujuannya. b.



Sebelum melaksanakan pekerjaan, Penyedia jasa diwajibkan untuk meneliti gambargambar yang ada dan kondisi di lapangan (ukuran dan lubang-lubang), termasuk mempelajari bentuk, pola, lay out / penempatan, cara pemasangan, mekanisme dan detail-detail sesuai gambar.



c.



Sebelum pelaksanaan dimulai, penimbunan bahan-bahan di tempat pekerjaan harus ditempatkan pada ruang / tempat dengan sirkulasi udara yang baik, tidak terkena cuaca langsung dan teriindung dari kerusakan dan kelembaban. 39



Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)



d.



Harus diperhatikan semua sambungan siku untuk kusen dan penguat lain, agar tetap terjamin kekuatannya dengan memperhatikan / menjaga kerapihan, tidak boleh terjadi noda-noda atau cacat bekas penyetelan.



e.



Semua ukuran harus sesuai gambar dan merupakan ukuran jadi. Pemotongan dan pembuatan profil Aluminium dilakukan dengan mesin di luar tempat pekerjaan.



f.



Kosen yang terpasang harus sesuai petunjuk gambar



g.



Setelah Kusen di pasang dengan baik kemudian diisi dengan adukan semen campuran 1 PC : 3 Psr.



h.



Kosen tidak diperkenankan dipulas dengan cat, vernis atau finishing lain sebelum diperiksa dan diteliti oleh Direksi/ MK.



15.2.2. Pekerjaan Pintu Panel Kayu, Aluminium dan ventilasi Jendela Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan seperti dinyatakan dalam gambar dengan hasil yang baik dan rapi. Pekerjaan ini meliputi pekerjaan daun pintu ruang toilet dan pintu wc . 15.2.2.1.Persyaratan Bahan Bahan-bahan proses pekerjaan ini meliputi : a)



Kaca adalah benda terbuat dari bahan glass yang pipih pada umumnya mempunyai ketebalan yang sama, mempunyai sifat tembus cahaya, dapat diperoleh dari proses gilas dan pengambangan (float glass).



b)



Pengadaan pintu alumunium ukuran 70 x 200 cm dan 100 x 200 cm untuk pintu khusus difabelitas.



c)



Digunakan kaca lembaran bening (clear float glass) warna ditentukan kemudian yang dihasilkan dengan proses tank, kemudian dipotong menjadi lembaran dengan ukuran tertentu. Kedua permukaannya rata, In dan bening.



d)



Ukuran panjang dan lebar tidak boleh melampaui toleransi seperti yang ditentukan oleh pabrik. untuk kaca yang digunakan ukuran tebal 5 mm, maka toleransi panjang dan lebar kira-kira 3,0 nim.



e)



Kesikuan Kaca lembaran yang berbentuk segi empat harus mempunyai sudut siku serta tepi potongan yang rata dan lurus. Toleransi kesikuan maximum yang diperkenankan adalah 1,5 mm per meter.



f)



Cacat-cacat lembaran bening yang diperbolehkan harus sesuai ketentuan dari pabrik.



g)



Kaca yang digunakan harus bebas dari gelembung (ruang-ruang yang berisi gas yang terdapat pada kaca).



h)



Kaca yang digunakan harus bebas dari komposisi kimia yang dapat mengganggu pandangan. 40



Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)



i)



Kaca harus bebas dari keretakan (garis-garis pecah pada kaca baik sebagian atau seluruh tebal kaca).



j)



Kaca harus bebas dari gumpilan tepi (tonjolan pada sisi panjang dan lebar kearah War/ masuk).



k)



Harus bebas dari benang (string) dan gelombang (wave) benang adalah cacat gaits timbul yang tembus pandangan, gelombang adalah permukaan kaca yang berobah dan mengganggu pandangan.



l)



Harus bebas dari bintik-bintik (spots), awan (cloud) dan goresan (scratch).



m) Bebas awan (permukaan kaca yang mengalami kelainan kebeningan). n)



Bebas goresan (luka gaits pada permukaan kaca).



o)



Bebas lengkungan (lembaran kaca yang bengkok).



p)



Mutu kaca lembaran yang digunakan mutu AA.



q)



Ketebalan kaca lembaran yang digunakan tidak boleh melampaui toleransi yang ditentukan oleh pabrik.



r)



Bahan kaca : Kaca jenis-jenis clear glass produksi dalam negeri, tebal = 5 mm dengan lokasi sesuai dengan gambar. Semua bahan kaca dan cermin sebelum dan sesudah terpasang harus mendapat persetujuan Direksi Pengawas sesuai pengarahan dan saran dari Perencana. Sisi-sisi kaca yang tampak maupun yang tidak tampak akibat pemotongan, harus digurinda / dihaluskan.



15.2.2.2.Syarat-syarat Pelaksanaan Syarat dalam pelaksanaan pekerjaan ini meliputi : a.



Semua pekerjaan dilaksanakan dengan mengikuti petunjuk gambar, uraian dan syarat pekerjaan dalam buku ini.



b.



Pekerjaan ini memerlukan keahlian dan ketelitian.



c.



Semua bahan yang akan dipasang harus disetujui oleh Direksi Pengawas.



d.



Bahan yang telah terpasang harus dilindungi dari kerusakan dan benturan, dan diberi tanda untuk mudah diketahui.



e.



Barang pintu alumunium yang telah tersedia harus dicek terlebih dahulu sebelum pemasangan dilakukan.



f.



Daun pintu alumunium tersebut dimasukkan ke dalam lubang pintu kemudian semua assesoris seperti engsel, roda, rel, hendle, door closer dan yang lainnya dirangkai/dipasang oleh tukang yang terampil dan berpengalaman.



g.



Pemotongan kaca harus rapi dan lurus, diharuskan menggunakan alat-alat pemotong kaca khusus.



41



Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)



h.



Pemasangan kaca-kaca dalam sponing rangka Aluminium sesuai dengan persyaratan, digunakan lis-lis kayu.



i.



Tepi kaca pada sambungan dan antara dengan Aluminium diberi sealant untuk menutupi rongga-rongga yang terjadi. Sealant yang digunakan adalah sesuai dengan persyaratan pabrik. Tidak diperkenankan sealant mengenai kaca terpasang lebih dari 0,5 cm dari batas garis sambungan dengan kaca.



j.



Kaca harus terpasang rapi, sisi tepi harus lurus dan rata, tidak diperkenankan retak dan pecah pada sealant / tepinya, bebas dan segala noda dan bekas goresan.



PASAL 16 PENGADAAN SARANA OLAHRAGA DAN SARANA DIFABELITAS 16.1



KETENTUAN UMUM Persyaratan-persyaratan, istilah teknis dan syarat-syarat pekerjaan, pengadaan sarana dan prasarana olahraga dan sarana untuk penyandang difabelitas secara umum menjadi kesatuan dalam bagian buku persyaratan teknis ini. Kecuali ditentukan lain dalam buku persyaratan teknis ini, maka semua pekerjaan harus sesuai dengan referensi yang tertera. Semua material harus baru dengan kualitas yang terbaik sesuai persyaratan dan disetujui oleh Direksi atau Konsultan Pengawas. Direksi atau Konsultan Pengawas berhak untuk meminta diadakan pengujian bahan-bahan tersebut dan pemborong bertanggung jawab atas segala biayanya. Semua material yang tidak disetujui oleh Direksi atau Konsultan Pengawas harus segera dikeluarkan dari proyek /site dalam waktu 3 x 24 jam. Dalam rangka memberikan fasilitas yang ramah bagi kaum difabel serta berkebutuhan khusus seperti penataan trotoar jalur khusus difabelitas dan fasilitas umum lainnya sperti toilet untuk difabel dan pengadaan portal S serta fasilitas lainnya menunjukan peran kita dalam melaksankan amanat Pasal 28 H NRI Tahun 1945 yang berisi setiap orang mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan keadilan.



16.2.



LINGKUP PEKERJAAN Pekerjaan ini meliputi pengadaan dan pemasangan alat-alat fitness (sarana olahraga) dan sarana untuk penyandang difabelitas dengan berbagai macam tipe sesuai dengan yang tertera dalam gambar rencana. 16.2.1. Pekerjaan Sarana Olahraga/fitnes Pekerjaan ini meliputi pengadaan dan pekerjaan sarana olahraga/fitness dengan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, hingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik. 42



Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)



Persyaratan Bahan Bahan-bahan dalam pengadaan pekerjaan ini meliputi berbagai macam tipe/merk yakni:



a.



AFO- 21 Eliptical Cross Trainer (3 unit) Spesifikasi: 1. Size : 117 cm x 65 cm x 153 cm 2. Bahan Besi : Cold Rolled Steel Pipe 3. Diameter Besi Utama : 11,4 cm dan ketebalan 3,5 mm 4. Anti karat : Spraying Zinc Technology 5. Cat : Dupon Powder Coating (2x) + Zinc Rich Premier 6. Berat Kirim : 291 Kg 7. Berat Barang : 68 Kg



b.



AFO-05 Single Air Walker (2 unit) Spesifikasi: 1. Size : 109,5 cm x 48 cm x 139 cm 2. Bahan Besi : Cold Rolled Steel Pipe 3. Diameter Besi Utama : 11,4 cm dan ketebalan 3,5 mm 4. Anti karat : Spraying Zinc Technology 5. Cat : Dupon Powder Coating (2x) + Zinc Rich Premier 6. Berat Kirim : 182 Kg 7. Berat Barang : 55 Kg



c.



AFO-08 Seated Pedal Traner (2 unit) Spesifikasi: 1. Size: 203 cm x 53 cm x 166 cm 2. Bahan Besi : Cold Rolled Steel Pipe 3. Diameter Besi Utama : 11,4 cm dan ketebalan 3,5 mm 4. Anti karat : Spraying Zinc Technology 5. Cat : Dupon Powder Coating (2x) + Zinc Rich Premier 6. Berat Kirim : 446 Kg



d.



AFO-02 Double Surfboard (3 Unit) Spesifikasi: 1. Size: 150cm x 150cm x 115 cm 2. Anti karat : Spraying Zinc Technology 3. Cat : Dupon Powder Coating (2x) + Zinc Rich Premier 4. Berat Kirim : 858 Kg 5. Berat Barang : 56 Kg



43



Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)



e.



AFO-04 Stationary Bike (3 unit) Spesifikasi: 1. Size: 99 cm x 52 cm x 135 cm 2. Bahan Besi : Cold Rolled Steel Pipe 3. Diameter Besi Utama : 11,4 cm dan ketebalan 3,5 mm 4. Anti karat : Spraying Zinc Technology 5. Cat : Dupon Powder Coating (2x) + Zinc Rich Premier 6. Berat Kirim : 174 Kg 7. Berat Barang: 55,8 Kg



f.



AFO-16 Waist and Back Massager Spesifikasi: 1. Size: 147 cm x 79 cm x 147 cm 2. Bahan Besi : Cold Rolled Steel Pipe 3. Diameter Besi Utama : 11,4 cm dan ketebalan 3,5 mm 4. Anti karat : Spraying Zinc Technology 5. Cat : Dupon Powder Coating (2x) + Zinc Rich Premier 6. Berat Kirim : 427 Kg 7. Berat Barang: 60,5 Kg



16.2.1. Syarat-syarat Pelaksanaan Syarat dalam pelaksanaan pekerjaan ini meliputi : a.



Semua pekerjaan dilaksanakan dengan mengikuti petunjuk gambar, uraian dan syarat pekerjaan dalam buku ini.



b.



Pekerjaan ini memerlukan keahlian dan ketelitian.



c.



Semua bahan yang akan dipasang harus disetujui oleh Direksi Pengawas.



d.



Bahan yang telah terpasang harus dilindungi dari kerusakan dan benturan, dan diberi tanda untuk mudah diketahui.



e.



Proses pemasangan alat dan bahan di lapangan harus menempel atau menjadi permanen di bagian RTP dan biaya pemasangan alat menjadi tanggung jawab penyedia jasa.



16.2.2. Pekerjaan Sarana Difabelitas Pekerjaan ini meliputi pengadaan atau pekerjaan untuk para penyandang difabelitas di lingkungan seperti pemasangan jalur difabel pada pedestrian , pekerjaan toilet khusus difabel dan pengadaan portal S di lingkungan Ruang Terbuka Publik. bahan-bahan,



44



Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)



peralatan dan alat-alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini sesuai dengan syarat dan sesuai dengan gambar rencana yang ada, sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik. 16.2.1.1.Syarat-syarat Pelaksanaan Syarat dalam pelaksanaan pekerjaan ini meliputi : f.



Semua pekerjaan dilaksanakan dengan mengikuti petunjuk gambar, uraian dan syarat pekerjaan dalam buku ini.



g.



Pekerjaan ini memerlukan keahlian dan ketelitian.



h.



Semua bahan yang akan dipasang harus disetujui oleh Direksi Pengawas.



i.



Bahan yang telah terpasang harus dilindungi dari kerusakan dan benturan, dan diberi tanda untuk mudah diketahui.



j.



Proses pemasangan alat dan bahan di lapangan harus sesuai dengan gambar dan dalam syarat rencana kerja ini.



PASAL 17 PEKERJAAN SEPTICK TANK BIOTECH



17.1.



KETENTUAN UMUM Persyaratan-persyaratan, istilah teknis dan syarat-syarat pekerjaan secara umum menjadi kesatuan dalam bagian buku persyaratan teknis ini. Kecuali ditentukan lain dalam buku persyaratan teknis ini, maka semua pekerjaan harus sesuai dengan referensi yang tertera. Guna menciptakan kondisi yang ramah lingkungan dalam proses penampungan dan mengolah limbah hasil dari kotoran dan tidak berbau maka digunakan pemilihan septic tank bio septic agar hal tersebut dapat tercapai.



17.2.



LINGKUP PEKERJAAN Pekerjaan ini meliputi pengadaan dan pemasangan septic tank pada toilet umum yang berlokasi di Ruang Terbuka Hijau Bukit Tempurung. Dan dengan tipe sesuai dengan yang tertera dalam gambar rencana. 17.2.1. Pekerjaan Septick Tank Pekerjaan ini meliputi pengadaan dan pekerjaan septic tank bio organic dan terkait dengan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini dilakukan dengan standar kerja yang tinggi sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik. 45



Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)



17.2.1.1. Persyaratan Bahan Bahan-bahan dalam pengadaan pekerjaan ini meliputi berbagai macam tipe/merk yakni: a. Septick tank BioTech RC-5. 5000 Liter. b. Instalasi dan Pipa PVC 4” sesuai dengan yang ditunjukkan dalam gambar rencana. c. Yang termasuk dalam pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, perlengkapan dan alat-alat bantu lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan hingga dapat tercapainya hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempuma. d. Meliputi pengadaan, pemasangan, pengamanan dan perawatan dari seluruh alat-alat yang dipasang pada daun pintu dan pada daun jendela serta seluruh detail yang disebutkan / ditentukan dalam gambar. 17.2.1.2. Persyaratan Pelaksanaan/Tahap Pemasangan Syarat dan tahapan pemasangan BioMAC septic tank ini yakni: a. Gali tanah lebih besar dari ukuran BioMAC dengan kedalaman desesuaikan dengan saluran pipa WC atau sesuai dengan gambar kerja/bestek gambar rencana. b. Buat pondasi sesuai dengan dimensi BioMAC dengan ketebalan 10-15 cm c. Letakan BioMAC ke dalam galian tersebut, dan atur posisi dengan benar. d. Isi BioMAC dengan air sampai penuh, kemudian mulai timbun dengan pasir disekililing BioMAC. e. Persyaratan-persyaratan lain dalam proses pelaksanaan dilakukan sesuai dengan standar yang berlaku baik bahan maupun keterampilan para pekerja di dalamnya.



PASAL 18 PEKERJAAN PENGECATAN 18.1.



KETENTUAN UMUM Persyaratan-persyaratan, istilah teknis dan syarat-syarat pekerjaan secara umum menjadi kesatuan dalam bagian buku persyaratan teknis ini. Kecuali ditentukan lain dalam buku persyaratan teknis ini, maka semua pekerjaan harus sesuai dengan referensi yang tertera.



18.2.



LINGKUP PEKERJAAN a.



Termasuk dalam pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan, penyediaan tenaga kerja, peralatan dan alat-alat bantu lainnya yang digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, sehingga dapat tercapainya basil pekerjaan yang bermutu baik.



b.



Pengecatan dinding, pengecatan lapangan futsal pada ruang terbuka publik yang berlokasi di Bukit Tempurung dan lapangan badminton yang berlokasi di perdamaian. Pekerjaan dilakukan sesuai dengan detail yang disebutkan / ditunjukkan dalam gambar. 46



Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)



18.2.1. Persyaratan Bahan Bahan-bahan dalam pengadaan pekerjaan ini meliputi berbagai macam tipe/merk yakni: a. Cat propen tennkote pada pengecatan lapangan dan cat produk VINYLEX atau setara pada pekerjaan pengecatan dinding bangunan toilet. Primer



: 1 lapis Vinylex Alkali Resisting Primer, interval 2 jam



Undercoat : 1 lapis Acrylic Wall Filler, interval 2 jam. Cat dasar Cat akhir



: 1 Lapis siller setara vinilex : 2 lapis Super Nippon Weatherbond atau setara setebal 2 x 30 micron,



interval 2 jam, semua lapisan sehingga dicapai permukaan yang merata dan sama tebal, VINYLEX atau setara. b.



Pengendalian seluruh pekerjaan ini, harus memenuhi ketentuan-ketentuan dari pabrik yang bersangkutan dan memenuhi persyaratan yang berstandar SNI.



18.2.2. Syarat-syarat Pelaksanaan Syarat dalam proses pelaksanaan ini yakni: a.



Semua bidang pengecatan harus betul-betul rata, tidak terdapat carat (retak, lubang dan pecah-pecah).



b.



Pengecatan tidak dapat dilakukan selama masih adanya perbaikan pekerjaan pada bidang pengecatan.



c.



Bidang pengecatan harus bebas dari debu, lemak, minyak dan kotoran-kotoran lain yang dapat merusak atau mengurangi mutu pengecatan.



d.



Seluruh bidang pengecatan diplamur dahulu sebelum dilapis dengan cat dasar, bahan plamur dari produk yang sama dengan cat yang digunakan.



e.



Pengecatan dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Direksi Pengawas serta pekerjaan instalasi di dalamnya telah selesai dengan sempuma.



f.



Sebelum bahan dikirim ke lokasi pekerjaan, Penyedia jasa harus menyerahkan/ mengirimkan contoh bahan dari beberapa macam hasil produk kepada Direksi Pengawas, selanjutnya akan diputuskan jenis bahan dan wama yang akan digunakan, dan akan menginstruksikan kepada Penyedia jasa selama tidak lebih dari 7 (tujuh) hari kalender setelah contoh bahan diserahkan.



g.



Contoh bahan yang digunakan harus lengkap dengan label pabrik pembuatnya.



h.



Contoh bahan yang telah disetujui, dipakai sebagai standar untuk pemeriksaan / penerimaan bahan yang dikirim oteh Penyedia jasa ketempat pekerjaan.



i.



Percobaan-percobaan bahan dan warnaa harus dilakukan oleh Penyedia jasa untuk mendapatkan persetujuan Direksi Pengawas sebelum pekerjaan dimulai / dilakukan, serta pengerjaan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang disyaratkan oleh pabrik yang bersangkutan. 47



Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)



j.



Hasil pengerjaan harus baik, wama dan pola textur merata, tidak terdapat noda-noda pada permukaan pengecatan. Harus dihindarkan ter}adthya kerusakan akibat dari pekerjaan-peker}aan lain.



k.



Penyedia jasa harus bertanggung jawab atas kesempumaan dalam pengerjaan dan perawatan/ keberhasilan pekerjaan sampai penyerahan pekerjaan.



I.



Bila terjadi ketidak sempurnaan dalam pengerjaan, atau kerusakan, Penyedia jasa harus memperbaiki / mengganti dengan bahan yang sama mutunya tanpa adanya tambahan biaya.



m.



Penyedia jasa harus menggunakan tenaga-tenaga kerja terampil / berpengalaman dalam pelaksanaan pekerjaan pengecatan tersebut, sehingga dapat tercapainya mutu pekerjaan yang baik dan sempuma.



n.



Applicator / Penyedia jasa :. 1) Harus melakukan pengecatan secara full system. 2) Harus mengajukan system pengecatan dan jenis cat. 3) Harus mengajukan urutan kerja.



PASAL 19 PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK 19.1.



KETENTUAN UMUM Persyaratan ini merupakan bagian dari persyaratan umum. Apabila ada klausal dari persyaratan ini yang dituliskan kembali dalam persyaratan umum ini, berarti menuntut perhatian khusus pada klausal-klausal tersebut dan bukan berarti menghilangkan klausut-klausal tersebut atau bukan berarti menghilangkan klausalklausal Iainnya dari syarat-syarat umum. Gambar-gambar dan spesifikasi perencanaan ini merupakan satu kesatuan dan tidak dapat dipisahpisahkan. Apabila ada sesuatu bagian pekerjaan atau bahan atau peralatan yang diperlukan agar instalasi ini dapat bekerja dengan baik dan hanya dinyatakan dalam salah satu gambar perencanaan atau spesifikasi perencanaan salah, Penyedia jasa harus tetap melaksanakannya sesuai dengan standard teknis yang berlaku.



19.2.



LINGKUP PEKERJAAN a.



Pekerjaan yang termasuk pekerjaan Elektrikal ini adalah pada seluruh Pekerjaan Penerangan & instalasi lengkap, Stop Kontak, dan Panel Listrik, sehingga instalasi ini dapat bekerja dengan sempuma dan aman.



b.



Pekerjaan tersebut harus dapat menjamin bahwa pada saat penyerahan pertama (serah 48



Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)



terima pekerjaan pertama), seluruh instalasi pekerjaan tersebut sudah dapat dipergunakan Pemilik. c.



Pengadaan dan penyambungan daya PLN sesuai gambar rencana. Biaya lain-lain resmi ditanggung oleh Penyedia jasa.



d.



Gambar-gambar perencanaan tidak dimaksudkan untuk menunjukkan semua perlengkapan accessories secara terperinci.



e.



Semua bagian diatas-walaupun tidak digambarkan atau disebutkan secara spesifik harus disediakan dan dipasang oleh Penyedia jasa, sehingga sistem dapat bekerja dengan baik dan benar.



f.



Gambar-gambar instalasi Elektrikal menunjukkan secara umum tata Ietak dari peralatan instalasi.



g.



Pemasangan harus dikerjakan dengan memperhatikan kondisi dari proyek. Gambar-gambar arsitektur dan struktur/sipil serta interior harus dipakai sebagai referensi untuk pelaksanaan dan detail "finishing" dari proyek.



h.



Sebelum pekerjaan dimulai, Penyedia jasa harus mengajukan gambar-gambar kerja dan detail (blue print, shop drawing) sebanyak 4 (empat) set yang harus diajukan kepada MK (Manajemen Konstruksi) / Waslap untuk mendapatkan persetujuan. Setiap shop drawing yang diajukan Penyedia jasa untuk disetujui Direksi dianggap bahwa Penyedia jasa telah mempelajari situasi dan telah berkoordinasi dengan pekerjaan instalasi Iainnya.



i.



Penyedia jasa harus membuat catatan-catatan yang cermat dari penyesuaian-penyesuaian pelaksanaan pekerjaan di lapangan, catatan-catatan tersebut harus dituangkan dalam 2 (dua) set lengkap dan 3 (tiga) set lengkap gambar blue print (cetak biru) sebagat gambar-gambar sesuai pelaksanaan (as built drawings).



j.



As built drawings harus diserahkan kepada MK (Manajemen Konstruksi)/Waslap segera setelah selesai pekerjaan.



19.3.



KOORDINASI a)



Penyedia jasa pekerjaan instalasi Elektrikal dan Elektronik dalam melaksanakan pekerjaan ini, harus bekerja sama dengan Penyedia jasa bidang atau disiplin lainnya, agar seluruh pekerjaan dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan jadwal waktu yang telah ditentukan.



b)



Koordinasi yang baik perlu diadakan untuk mencegah agar pekerjaan yang satu tidak menghalangi/menghambat pekerjaan lainnya.



19.4.



DAFTAR BAHAN DAN SYARAT PEKERJAAN a.



Penyedia jasa harus menyerahkan contoh bahan-bahan yang akan dipasang kepada Direksi atau Konsultan Pengawas , untuk persetujuannya. Semua biaya yang berkenaan dengan



49



Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)



penyerahan dan pengembalian contoh-contoh ini adalah menjadi tanggungan Penyedia jasa. b.



Bahan yang digunakan adalah sesuai dengan yang dimaksud di dalam spesifikasi teknis ini dan harus dalam keadaan baru. Pekerjaan haruslah dilakukan oleh orang-orang yang ahli.



c.



Penyedia jasa diwajibkan untuk mengecek kembali atas segala ukuran kapasitas peralatan (equipment) yang akan dipasang. Apabila terdapat keraguraguan, Penyedia jasa harus segera menghubungi Direksi atau Konsultan Pengawas untuk berkonsultasi.



d.



Pengambilan ukuran atau pemilihan kapasitas equipment, yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis harus dikonsultasikan dengan Pemberi Tugas, MK/Waslap dan Perencana, apabila terjadi kekeliruan maka hal tersebut menjadi beban tanggung jawab Penyedia jasa.



19.4.1. Persyaratan Bahan Bahan-bahan dalam pengadaan pekerjaan ini meliputi berbagai macam tipe/merk yakni: a)



Kabel listrik twisted NFA2X (2 x 10 mm)



b)



Pipa galvanis 11/2 inchi



c)



Dan yang termasuk dalam pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahanbahan, perlengkapan dan alat-alat bantu lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan hingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempuma.



19.4.2. Syarat-syarat Pelaksanaan Syarat-syarat dalam pekerjaan ini meliputi : a.



Proses pemasangan kabel tersebut dilakukan dengan menanamkan secara langsung di bawah permukaan tanah dan yang telah ditetapkan dalam gambar rencana.



b.



Kabel listrik yang digunakan harus sesuai dengan standarisasi dari PT Telkom Indonesia.



c.



Penggunaan pipa PVC yang dipakai untuk membungkus kabel tersebut wajib sesuai dengan STEL-L-008.



d.



Dalam galian kabel yakni minimal dengan kedalaman 40-60 cm atau sesuai dengan perda setempat.



e.



Ujung Ujung kabel pada ti ang harus diterminasi. Sambungan ke jaringan harus memakai bimetal joint Al- Cu yang di bungkus dengan heathshrink sleeve.



f. 19.5.



Kabel turun ke tanah di beri pelindung pipa galvanis 1 1/2 inci



TESTING DAN COMMISIONING a.



Penyedia jasa pekerjaan instalasi ini harus melakukan semua testing dan commisioning serta pengukuran-pengukuran yang dianggap perlu untuk memeriksa/mengetahui apakah seluruh instalasi dan peralatan yang dilaksanakan dapat berfungsi dengan baik dan telah memenuhi persyaratan-persyaratan yang berlaku. 50



Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)



b.



Semua sumber daya, bahan dan perlengkapan (listrik dan lain-lain) yang diperlukan dalam kegiatan testing dan commisioning tersebut merupakan tanggung jawab Penyedia jasa. Hal ini termasuk pula peralatan khusus yang diperlukan untuk testing dan commisioning dan sistem ini seperti yang dianjurkan oleh pabrik, juga harus diserahkan oleh Penyedia jasa.



19.6.



PERALATAN YANG DISEBUT DENGAN MARK DAN PENGGANTINYA Bahan-bahan, perlengkapan, peralatan, accessories dan lain-lain yang disebut dan dipersyaratkan dalam persyaratan ini, maka Penyedia jasa wajib menyediakan sesuai dengan peralatan/materil tersebut diatas. Penggantian dapat dilakukan dengan persetujuan dan ketentuan-ketentuan dari Pemberi Tugas.



19.7.



PERLINDUNGAN PEMBERI TUGAS Atas penggunaan bahan material, sistem dan lain-lain oleh Penyedia jasa, Pemberi Tugas dijamin dan dibebaskan dari segala claim ataupun tuntutan yuridis lainnya.



19.8.



PENGETESAN Penyedia jasa harus melakukan semua pengetesan seperti yang dipersyaratkan disini dan mendemonstrasikan cara kerja dari segenap sistem, yang disaksikan oleh Pemberi Tugas, MK/Waslap dan Perencanaan. Semua tenaga kerja, bahan dan perlengkapan yang perlu untuk percobaan tersebut, merupakan tanggung jawab Penyedia jasa.



19.9.



PENGUJIAN DAN PENERIMAAN Jika semua peralatan-peralatan yang sesuai dengan spesifikasi ini sudah dikirim dan dipasang dan telah memenuhi ketentuan-ketentuan pengetesan dengan baik, Penyedia jasa harus melaksanakan pengujian secara keseluruhan dari peralatan-peralatan yang terpasang bersama-sama Direksi. Dan jika sudah ditest dan temyata memenuhi fungsi-fungsinya sesuai dengan ketentuan-ketentuan dari kontrak, maka seluruh unit Iengkap dengan peralatannya dapat diserahkan kepada Pemberi Tugas.



PASAL 20 PEKERJAAN SANITAIR DAN PERLENGKAPAN 20.1.



KETENTUAN UMUM Persyaratan ini merupakan bagian dari persyaratan umum. Apabila ada klausal dari persyaratan ini yang dituliskan kembali dalam persyaratan umum ini, berarti menuntut perhatian khusus pada klausal-klausal tersebut dan bukan berarti menghilangkan klausut-klausal tersebut atau bukan berarti menghilangkan klausal-klausal Iainnya dari syarat-syarat umum. Gambar-gambar dan spesifikasi perencanaan ini merupakan satu kesatuan dan tidak dapat dipisah51



Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)



pisahkan. Apabila ada sesuatu bagian pekerjaan atau bahan atau peralatan yang diperlukan agar instalasi ini dapat bekerja dengan baik dan hanya dinyatakan dalam salah satu gambar perencanaan atau spesifikasi perencanaan salah, Penyedia jasa harus tetap melaksanakannya sesuai dengan standard teknis yang berlaku. 20.2.



LINGKUP PEKERJAAN a.



Termasuk dalam pekerjaan Peralatan dan Perlengkapan Sanitair ini adalah penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan untuk melaksanakan pekerjaan ini termasuk alat-alat bantunya.



b.



Pekerjaan peralatan dan perlengkapan sanitair ini sesuai dengan yang dinyatakan/ditunjukkan dalam gambar-gambar, uraian dan syarat-syarat dalam buku ini.



c.



Termasuk kedalam pekerjaan ini yakni diantaranya pemasangan kloset jongkok porselen, pemasangan kloset duduk/monoblock dan pemasangan wastafel pada bangunan toilet.



20.3.



PERSYARATAN BAHAN a.



Semua material harus memenuhi ukuran standar dan mudah didapatkan dipasaran, kecualii ditentukan lain.



b.



Semua peralatan dalam keadaan lengkap dengan gejala perlengkapannya, sesuai dengan yang telah disediakan oleh pabrik. Produk yang di gunakan berstandar SNI.



c.



Closet jongkok Merk TOTO atau setara



d.



Closet duduk TIDY 017 atau setara



e.



Pipa PVC 4 Inchi



f.



Perlengkapan instalasi lain yang tidak tersebutkan disesuaikan dengan standar nasional yang berkelas baik



g.



Barang yang dipakai adalah produk yang telah disyaratkan dalam uraian dan syarat-syarat dalam buku ini.



20.4.



SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN a.



Semua bahan sebelum dipasang harus ditunjukkan kepada Direksi Pengawas beserta persyaratan / ketentuan pabrik untuk mendapatkan persetujuan. Bahan yang tidak disetujui harus diganti tanpa biaya tambahan.



b.



Pemasangan instalasi pipa PVC yang digunakan sebagai saluran pembuangan dengan pipa berukuran 4 inchi dengan ujung pipa terhubung dengan closet jongkok adalah lurus saja tanpa sambungan.



c.



Pengukuran posisi closet disesuaikan dengan gambar kerja.



d.



Buat adukan beton dengan campuran beton campuran 1 semen : 3 pasir untuk membuat dudukan closet dan membuat cekungan pada ujung pipa sesuai dengan bentuk closet yang akan dipasang. 52



Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)



e.



Jika dipandang perlu diadakan penukaran, penggantian bahan pengganti harus disetujui Direksi Pengawas berdasarkan contoh yang diajukan Penyedia jasa.



f.



Sebelum pemasangan dimulai, Penyedia jasa harus meneliti gambar-gambar yang ada dan kondisi di lapangan, tetmasuk mempelajari bentuk, pola, penempatan, cara pemasaran dan detail-detail sesuai gambar.



g.



Bila ada kelainan dalam hal apapun antara gambar dengan gambar, gambar dan spesifikasi dan sebagainya, maka Penyedia jasa harus segera melaporkannya kepada Direksi Pengawas.



h.



Penyedia jasa tidak dibenarkan memulai pekerjaan disuatu tempat bila ada kelainan / perbedaan ditempat itu sebelum kelainan tersebut diselesaikan.



i.



Semua pelaksanaan harus selalu diadakan pengujian / pemeriksaan untuk kesempurnaan basil pekerjaan.



j.



Penyedia jasa wajib memperbaiki / mengulangi / mengganti bila ada kerusakan yang terjadi selama masa pelaksanaan dan masa garansi, atas biaya Penyedia jasa, selama kerusakan bukan disebabkan oleh tindakan Pemilik /Pemakai / Pemberi Tugas.



PASAL 21 PEKERJAAN PEMASANGAN MANHOLE 21.1



KETENTUAN UMUM Persyaratan-persyaratan, istilah teknis dan syarat-syarat pekerjaan secara umum menjadi kesatuan dalam bagian buku persyaratan teknis ini. Kecuali ditentukan lain dalam buku persyaratan teknis ini, maka semua pekerjaan harus sesuai dengan referensi yang tertera.



21.2.



LINGKUP PEKERJAAN Penyediaan tenaga kerja, bahan, peralatan, pengangkutan dan pelaksanaan yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan pemasangan manhole/bak control harus sesuai dengan spesifikasi gambar rencana.pekerjaan.



21.3.



PERSYARATAN BAHAN a) Material bahan manhole terbuat dari plat baja berbentuk bundar pipih dengan diameter lingkaran 60 cm ketebalan 15 mm, ditempah di pabrikasi dengan desain sesuai dengan yang tertera dalam gambar rencana. b) Material bahan ductitle cast iron c) Semen yang digunakan sesuai dengan peraturan semen portland SNI 15-2049-2004 d) Pasir yang digunakan berstandar baik atau sesuai dengan syarat SNI 2847-2013 e) Air yang digunakan berstandar baik atau sesuai dengan syarat SNI 2847-2013 f)



Angkur, Mur, Baut sesuai dengan standar yang berlaku



53



Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)



21.4.



SYARAT-SYARAT PEKERJAAN a)



Alat dan bahan terlebih dahulu dipersiapkan sebelum proses pemasangan manhole dilakukan di dudukan plat pentup beton bertulang.



b)



Terlebih dahulu membuat fondasi atau dudukan manhole cover dibuat sesuai dengan ukuran frame manhole cover, permukaan fondasi harus rata agar frame dapat menempel dengan baik dan tidak goyang.



c)



Pemasangan angkur yang berfungsi untuk menyatukan manhole cover dan struktur pondasi dipasang dengan baik dan kuat agar tidak mudah bergeser.



d)



Kemudian setelah fondasi mengering, pemasangan frame manhole cover dilakukan dengan permukaan manhole rata dengan jalan atau area tempat manhole dipasang agar tidak tersandung ketika lewat di atas manhole cover.



e)



Memasang mur, jika frame sudah terpasang selanjutnya pemasangan mur dilakukan dengan mengencangkan ikatan pada angkur.



f)



Tahap terakhir adalah pengecoran beton dibagian samping frame.



PASAL 22 PEKERJAAN PAVING DAN GRASS BLOCK 22.1



KETENTUAN UMUM Persyaratan-persyaratan, istilah teknis dan syarat-syarat pekerjaan secara umum menjadi kesatuan dalam bagian buku persyaratan teknis ini. Kecuali ditentukan lain dalam buku persyaratan teknis ini, maka semua pekerjaan harus sesuai dengan referensi yang tertera.



22.2.



LINGKUP PEKERJAAN Penyediaan tenaga kerja, bahan, peralatan, pengangkutan dan pelaksanaan yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan jalan untuk paving grass block block sesuai dengan spesifikasi gambar rencana.pekerjaan. 22.2.1. PAVING BLOCK 22.2.1.1.



Persyaratan Bahan



a) Bahan pasir dapat berbentuk runcing lebih baik karena memberikan hasil yang stabil, tetapi juga memerlukan pengontrolan kadar air yang lebih ketat pada saat pemadatan. Butir pasir yang berbentuk runcing lebih baik karena memberikan hasil yang stabil, tetapi juga memerlukan pengontrolan kadar air lebih ketat pada saat pemadatan. b) Untuk menghindarkan karakteristik pemadatan yang berbeda-beda harus diusahakan agar sumber dari pasir tersebut adalah satu. c) Paving Block dengan bentuk hexagonal dengan tebal 6 mm, natural, diperuntukkan untuk 54



Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)



pejalan kaki. Dengan type sesuai dengan gambar arsitektur dan memiliki kuat tekan K200.. 22.2.1.2. a)



Syarat-syarat Pekerjaan



Penyedia jasa harus melaporkan kepada Konsultan Pengawas tentang tahapan-tahapan persiapan untuk pekerjaan subgrade dan Penyedia jasa harus mengulangi pekerjaan pemadatan, jika dianggap perlu, untuk tercapainya derajat kepadatan yang diinginkan atau disyaratkan.



b)



Setiap lapisan lepas harus dipadatkan dengan stamper yang ukurannya telah ditentukan oleh Konsultan Pengawas.



c)



Lapisan terakhir harus diselesaikan dalam keadaan rata atau halus sampai pada suatu lapisan dengan kerataan yang diinginkan.



d)



Pasir harus dihamparkan dengan rata diatas lapisan dasar (base course) sampai ketebalan 5 – 10 cm padat dengan memperhatikan kadar air ketebalan 4 cm padat dengan memperhatikan kadar air dan karakteristik gradasinya.



e)



Bila concrete block telah selesai dipasang dan terlihat permukaan yang tidak rata maka paving block tersebut harus diangkat kembali, pasir diratakan lagi sampai diperoleh hasil yang rata.



f)



Bedding sand ini harus mempunyai kepadatan dan ketebalan yang sama sehingga pemampatan akibat pemadatan merata.



g)



Selama penghamparan kadar air harus uniform dan pasir yang belum dipadatkan tersebut harus dilindungi terhadap segala bentuk pemadatan dan lalu lintas, sampai paving block selesai dipasang dan bersama-sama.



h)



Waktu penghamparan harus diperhitungkan dengan baik sehingga tidak terdapat lapisan pasir lepas yang tidak sempat ditutup dengan paving block pada hari yang sama.



22.2.2.



GRASS BLOCK



22.2.2.1.



Persyaratan Bahan



a) Mutu beton grass block yakni dengan karekteristik K250. b) Model grass block dengan lubang berjumlah 8 buah c) Grass block sesuai dengan gambar rencana dengan dimensi 45 x 30 cmm tebal 6 cm dengan isi 7,5 Pcs M2. d) Material dan mutu bahan terlebih dahulu diperiksa oleh konsultan pengawas sebelum pemasangan dilaksanakan. 22.2.2.2



Syarat-syarat Pekerjaan



a) Seluruh pekerjaan pengelasan harus dilakukan oleh pekerja yang benar benar ahli dibidangnya dan memerlukan keterampilan tinggi dan ketelitian. 55



Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)



b) concrete block telah selesai dipasang dan terlihat permukaan yang tidak rata maka grass block tersebut harus diangkat kembali sampai diperoleh hasil yang rata. c) Waktu penghamparan harus diperhitungkan dengan baik sehingga tidak terdapat lapisan pasir lepas yang tidak sempat ditutup dengan paving block pada hari yang sama. d) Lapisan terakhir harus diselesaikan dalam keadaan rata atau halus sampai pada suatu lapisan dengan kerataan yang diinginkan.



PASAL 23 PEKERJAAN LANGIT - LANGIT 23.1



KETENTUAN UMUM Persyaratan-persyaratan, istilah teknis dan syarat-syarat pekerjaan secara umum menjadi kesatuan dalam bagian buku persyaratan teknis ini. Kecuali ditentukan lain dalam buku persyaratan teknis ini, maka semua pekerjaan harus sesuai dengan referensi yang tertera.



23.2.



LINGKUP PEKERJAAN a.



Dalam pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya yang diperlukan dalam pekerjaan ini hingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempuma.



b.



Pekerjaan ini dilakukan meliputi pemasangan plafond Gypsum ternasuk pemasangan list plafond gypsum sesuai yang disebutkan / ditunjukkan dalam gambar dan sesuai petunjuk Direksi Pengawas.



23.2.1.



Persyaratan Bahan a. Bahan Rangka : Sebagai rangka utama plafond dan rangka Furring. Ukuran rangka sesuai yang disyaratkan dalam gambar detail. Produk yang di gunakan berstandar SNI. b. Penutup plafond : Digunakan plafon gypsum yang bermutu baik, tidak bergelombang san cacat. Produk Lokal atau setara, tebal = 9 mm. Bahan yang digunakan harus sesuai persyaratan dan yang telah disetujui dalam arti kekebalan, mutu, jenis dan produk dari bahan tersebut. Produk yang di gunakan berstandar SNI. c. Bahan finishing penutup plafond : Finishing penutup langit-langit yang digunakan cat dari bahan dasar cat yang bermutu baik produk yang telah disetujui Direksi Pengawas. Sebelum pengecatan semua sambungan / pertemuan harus rata dan halus serta sambungan antar plafon harus didempul. Warna dan corak akan ditentukan kemudian.



56



Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)



23.2.2.



Syarat-syarat Pelaksanaan a. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Penyedia jasa diwajibkan untuk meneliti gambargambar yang ada dan kondisi di lapangan (ukuran dan peil), termasuk mempelajari bentuk, pola lay out,penempatan, cara pemasangan, mekanisme dan detail-detail sesuai gambar. b. Penyedia jasa wajib membuat shop drawing sesuai ukuran / bentuk / mekanisme kerja yang disesuaikan gambar rencana dan telah disesuaikan keadaan di lapangan, shop drawing harus mendapat persetujuan Direksi Pengawas dan Perencana. c. Penyedia jasa harus mengajukan 3 buah contoh untuk disetujui oleh Direksi Pengawas dan Perencana. d. Sebelum pemasangan, penimbunan bahan rangka, gypsum board dan material yang lain ditempat pekerjaan harus diletakkan pada ruang / tempat dengan sirkulasi udara yang baik, tidak terkena cuaca langsung dan terlindung dari kerusakan dan kelembaban. e. Harus diperhatikan semua sambungan dalam pemasangan rangka, penggantung dan penguat lain yang diperlukan hingga terjamin kekuatannya dengan memperhatikan / menjaga kerapian terutama untuk bidang-bidang tampak tidak boleh ada lubang-lubang atau cacat pemasangan. f. Pemakaian bahan dan pola pemasangan langit-langit tidak boleh menyimpang dari persyaratan. i. Semua rangka harus terpasang siku, rata pada permukaan bawahnya dan sesuai peil dalam gambar dan datar (tidak melebihi batas toleransi kemiringan yang diijinkan dari masing-masing bahan yang digunakan). j. Perhatikan semua sambungan dengan material lain, sudut-sudut pertemuan dengan bidang lain. Bilamana tidak ada kejelasan dalam gambar, penyedia jasa wajib menanyakan hal ini kepada Direksi Pengawas. k. Pertemuan plafon dan dinding diberi list profil gipsum. Untuk bentuk dan pola plafond sesuai dengan gambar kerja yang ada. l. Setelah pemasangan, Penyedia jasa wajib memberikan perlindungan terhadap benturanbenturan, benda-benda lain dan kerusakan akibat kelalaian pekerjaan, semua kerusakan yang timbul adalah tanggung jawab Penyedia jasa. m. Semua panil (unit-unitnya) harus terpasang rapi dan kuat sesuai petunjuk gambar. n. Semua hubungan terhadap bagian dari pekerjaan lain harus diperhatikan kerapihan dan kekuatannya. o. Bekas lubang-lubang bekas pemasangan, dan penguat lain harus tidak terlihat dan semua penguat harus terpasang baik dan dapat menjamin kekuatannya.



57



Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)



PASAL 24 PEKERJAAN POLYCARBONATE



24.1



KETENTUAN UMUM Persyaratan-persyaratan, istilah teknis dan syarat-syarat pekerjaan secara umum menjadi kesatuan dalam bagian buku persyaratan teknis ini. Kecuali ditentukan lain dalam buku persyaratan teknis ini, maka semua pekerjaan harus sesuai dengan referensi yang tertera.



24.2.



LINGKUP PEKERJAAN a.



Dalam pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya yang diperlukan dalam pekerjaan ini hingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempuma.



b.



Pekerjaan ini dilakukan meliputi pemasangan atap polycarbonate pada foodcourt dan ruang toilet sesuai yang disebutkan / ditunjukkan dalam gambar dan sesuai petunjuk Direksi Pengawas.



24.2.1.



Persyaratan Bahan a. Twinlite/setara dengan ukuran tebal 10 mm / 2,1 x 11, 8 m b. Baut skrup roofing panjang 2,5 cm c. Warna lapisan atap yakni warna biru muda atau perubahan warna sesuai dengan petunjuk konsultan pengawas lapangan. d. Dimensi ukuran sesuai dengan standar atau sesuai dengan gambar rencana pekerjaan.



24.2.2.



Syarat-syarat Pelaksanaan a)



Pertama-tama, potonglah lembaran atap polycarbonate menggunakan gunting besi, gergaji, gerinda atau dengan menggunakan mata pisau. Sebagai alternatif, anda dapat pula menggunakan cutter supaya hasil lebih rapih. Ketika hendak memulai pemotongan, lembaran dibaringkan diatas permukaan yang rata dengan hati-hati. Siasat ini dilakukan untuk menghindari lembaran tergores saat melakukan pemotongan.



b)



Setelah selesai dipotong, lembaran twinlite polycarbonate kemudian dipasang dengan menggunakan pengencang anti karat dan tahan cuaca untuk setiap struktur batangnya. Lubang-lubang kemudian di bor dengan jarak 2 mm dari diameter pengencang untuk pemuaian terhadap suhu pada siang hari serta pengerutan pada malam hari. Jumlah penggunaan pengencang harus disesuaikan kembali dengan spesifikasi dari profil yang Anda pakai. 58



Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)



c)



Kemudian, ujung lembaran yang masih terbuka di tutup menggunakan selotip kedap air, dengan ujung bawah saluran ditutup dengan menggunakan selotip yang berlubang. Anda dapat menambahkan profil U untuk menutup selotip yang berlubang. Tahap ini harus dilakukan dengan hati-hati agar tiap sisi bersih dan dapat memperlancar saluran air. Selain itu, ini sangatlah penting karena jika tidak ditutup, kelembapan dan debu yang masuk ke dalam lembaran dapat menjadi masalah.



d)



menggunakan sealent. Hal ini juga harus diperhatikan untuk penggunaan cairan kimia yang cocok dengan Polycarbonate.



e)



Ketika memasang, penempatan lembaran juga harus diperhatikan. Dalam penggunaan sealent, pastikan zat kimia sealent dapat cocok dengan polycarbonate. Twinlite lalu harus dipasang dengan tulang searah degan lerengnya (rata), vertikal (dengan partisi) atau juga mengikuti arah lengkungan (kubah). Posisi ini dimaksudkan untuk mencegah masuknya debu ke dalam lembaran serta membantu udara lembab keluar.



PASAL 25 PEMASANGAN DRAIN HOLE 25.1



KETENTUAN UMUM Persyaratan-persyaratan, istilah teknis dan syarat-syarat pekerjaan secara umum menjadi kesatuan dalam bagian buku persyaratan teknis ini. Kecuali ditentukan lain dalam buku persyaratan teknis ini, maka semua pekerjaan harus sesuai dengan referensi yang tertera.



25.2.



LINGKUP PEKERJAAN a.



Dalam pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya yang diperlukan dalam pekerjaan ini hingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempuma.



b.



Pekerjaan ini dilakukan meliputi pemasangan drain hole atau pipa saluran pembuangan air tanah ke saluran drainase dimaksudkan agar air tanah disekitar konstruksi dapat terkontrol dan tidak mengganggu kestabilan dari struktur dinding drainase.



c.



Spesifikasi teknis perletakan ditunjukkan dalam gambar rencana.



25.2.1.



Persyaratan Bahan a. Pipa pvc uk. 2 Inchi dengan kualitas baik, tidak cacat dan permukaan halus. halus. b. Ukuran panjang sesuai dengan yang ditujukkan di gambar rencana 59



Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)



c. Dimensi ukuran sesuai dengan standar atau sesuai dengan gambar rencana pekerjaan. 25.2.2.



Syarat-syarat Pelaksanaan a) Pemotongan pipa dilakukan mengikuti ukuran yang disesuaikan dengan kebutuhan dari pekerjaan dengan ujung pipa yang dipotong datar atau rata. b) Perletakan pipa diletakkan saat pemasangan mal bekisting sebelum proses pengecoran dilakukan agar pipa pvc mengikat dengan beton secara sempurna. c) Pengawasan dilakukan secara rutin agar tidak terlewatkan pemasangan di setiap jarak yang telah disebutkan dalam gambar rencana.



PASAL 26 PEKERJAAN INSTALASI ACRYLIC + LED 26.1



KETENTUAN UMUM Persyaratan-persyaratan, istilah teknis dan syarat-syarat pekerjaan secara umum menjadi kesatuan dalam bagian buku persyaratan teknis ini. Kecuali ditentukan lain dalam buku persyaratan teknis ini, maka semua pekerjaan harus sesuai dengan referensi yang tertera.



26.2.



LINGKUP PEKERJAAN a.



Dalam pekerjaan ini meliputi pekerjaan dan pengadaan huruf acrylic yang ditempatkan di lokasi Ruang Terbuka Publik (RTP) Bukit Tempurung dan Perdamaian. Pengadaan dilakukan dengan memesan rakitan instalasi acryclic pada perusahaan yang khusus menyediakan pemesanan instalasi acrylic. Hal-hal mengenai penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alatalat bantu lainnya yang diperlukan dan desain arcrylic ditentukan dalam gambar bestek rencana dan pekerjaan harus dilakukan oleh tenaga yang professional dibidangnya sehingga dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempuma.



26.2.1.



Persyaratan Bahan a. Semen Portland sesuai dengan persyaratan SNI 15-2049-2004 b. Agregat halus / Pasir beton sesuai dengan persyaratan SNI 2847-2013 c. Agregat kasar / kerikil sesuai dengan persyaratan SNI 2847-2013 d. Air untuk pengecoran beton sesuai dengan persyaratan SNI 2847-2013 e. Perlengkapan instalasi kabel f. Lampu LED tertanam dalam boxes acylic g. Pin acrylic uk. 2,5 – 4,0 cm h. Besi Hollow 40/40 cm tebal 2 mm warna hitam i. Baut skrup plat 2,5 – 3,0 cm 60



Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)



26.2.2.



Syarat-syarat dan Pelaksanaan a) Penentuan letak huruf acrylic dilihat dari gambar rencana pekerjaan, letak penempatan nantinya harus memperhatikan adanya pohon-pohon besar yang berada di atasnya agar ranting atau cabang ketika jatuh tidak menimpa peralatan acrylic, jika terdapat demikian maka pemotongan pepohonan harus dilakukan sebelum pemasangan dilakukan. b) Penggalian pondasi untuk dudukan hollow dilakukan dengan mengikuti gambar dan syarat di gambar rencana, setelah mendapat persetujuan konsultan pengawas baru kemudian dilakukan pengecoran beton. c) Penempatan rangka hollow harus terpasang rapi sesuai dengan dudukannya dan harus ditarik benang lurus agar acrylic berdiri tegak dan lurus. d) Penyambungan instalasi harus dikerjakan serapi mungkin agar tidak mengganggu aktifitas orang yang lewat dan berada didekatnya.



PASAL 27 PEKERJAAN TIANG DAN LAMPU TROTOAR (SOLAR CELL) 27.1.



KETENTUAN UMUM Persyaratan ini merupakan bagian dari persyaratan umum. Apabila ada klausal dari persyaratan ini yang dituliskan kembali dalam persyaratan umum ini, berarti menuntut perhatian khusus pada klausal-klausal tersebut dan bukan berarti menghilangkan klausut-klausal tersebut atau bukan berarti menghilangkan klausal-klausal Iainnya dari syarat-syarat umum. Gambar-gambar dan spesifikasi perencanaan ini merupakan satu kesatuan dan tidak dapat dipisahpisahkan. Apabila ada sesuatu bagian pekerjaan atau bahan atau peralatan yang diperlukan agar dapat bekerja dengan baik dan hanya dinyatakan dalam salah satu gambar perencanaan atau spesifikasi perencanaan salah, Penyedia jasa harus tetap melaksanakannya sesuai dengan standard teknis yang berlaku.



27.2.



LINGKUP PEKERJAAN 1) Termasuk dalam pekerjaan ini adalah penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan untuk melaksanakan pekerjaan ini termasuk alat-alat bantunya. 2) Pekerjaan peralatan ini sesuai dengan yang dinyatakan/ditunjukkan dalam gambar-gambar, uraian dan syarat-syarat dalam buku ini. 3) Termasuk kedalam pekerjaan ini yakni pengadaan tiang hollow dan penentuan lokasi titik penempatan. 61



Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)



27.3.



PERSYARATAN BAHAN a) Semua material harus memenuhi ukuran standar dan mudah didapatkan dipasaran, kecuali ditentukan lain. b) Semua peralatan dalam keadaan lengkap dengan gejala perlengkapannya, sesuai dengan yang telah disediakan oleh pabrik. Produk yang di gunakan berstandar SNI. c) Baja hollow kategori SHS ukuran 80 x 150 mm dengan tebal 10 mm lapis warna hitam d) Jenis Lampu penerangan outdoor BRP710 LED30 CW MR S1 12V LFP AIO Solar Spesifikasi Lampu Panel Surya : - Model Type



: Solar All in One



- Type



: BRP710 LED30 CW MR S1 12V LFP AIO Solar Equip



- Light Source Color



: Cool White



- Initial Luminous Flux (system flux)



: 3000 Im



- Initial LED Luminaire Efficacy



: 175 Im/W



- Init Color Temperature



: 5700 K



- Init CRI



: >70



- Initial Input Power



: 17 Watt



- Optical Cover



: UV Stabilized Polycarbonate Cover



- Housing



: Aluminium Pressure Die Cast



- Battery Type



: Lithium Ferro Phosphate



- Battery Ampere Hour



: 20 Ah



- Battery Voltage



: 12,8 V



- Battery Charging & Discharging Cycles



: 2000



- Battery Location



: Inside Luminaire



- Panel Type



: Mono Crystaline



- Panel Voltage



: 17 Vmp, 21 Voc V



- Panel Peak Wattage



: 25 Watt



- Charge Controller Type



: MPPT



- Dimmable



: Yes



- Motion Sensor



: Yes



- Switch for On or Off



: Yes



- Overall Length



: 684 mm



- Overal Width



: 369 mm



- Overall Height



: 156 mm



- Weight



: 11,0 Kg



- Protection



: IP65 (Dust Penetration-Protected, Jet-Proof)



62



Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)



- Grid Connection Type



: Off Grid



- Ambient Temperature Range



: 0 to + 35Deg C



- Ambient Temperature Rang for Charging : 0 to + 45Deg C - Dolar dimming profile



: 30% Dusk to dawn, 100% on motion



- Sertification



: Certification of



Conformity



(CE),



Impact



TestIK08, IP Test Nichia LM Test, Material Safety Data Sheet, dan IES LM Test Report e) Baut drat besi angkur 15 cm f) 27.4.



Plat besi tebal 12 mm



SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN a)



Semua material harus memenuhi ukuran standar dan mudah didapatkan dipasaran, kecuali ditentukan lain.



b) Semua peralatan dalam keadaan lengkap dengan gejala perlengkapannya, sesuai dengan yang telah disediakan oleh pabrik. Produk yang di gunakan berstandar SNI. c) Penempatan titik pemasangan tiang lampu harus benar-benar sesuai dengan yang tertera di gambar rencana dengan jarak tiang 15 meter. d) Tiang lampu diletakkan di atas plat penutup drainase yakni tepat berada dibibir dari dinding drainase. e) Setelah tiang ditentukan lokasi dan jaraknya kemudian tiang dipasang dengan cara mengikat baut di dalam plat lapis dengan posisi tegak lurus dari tiang. f)



Pemasangan Lampu penerangan outdoor BRP710 LED30 CW MR S1 12V LFP AIO Solar dikerjakan sesuai dengan petunjuk penggunaan dari pabrikasi.



g) Waktu pemasangan tiang harus ditarik benang dan pemberat dibawahnya agar posisi tiang lampu benar-benar lurus.



PASAL 28 PEKERJAAN TIANG DAN LAMPU SOROT ( SPORT LIGHT ) 28.1.



KETENTUAN UMUM Persyaratan ini merupakan bagian dari persyaratan umum. Apabila ada klausal dari persyaratan ini yang dituliskan kembali dalam persyaratan umum ini, berarti menuntut perhatian khusus pada klausal-klausal tersebut dan bukan berarti menghilangkan klausut-klausal tersebut atau bukan berarti menghilangkan klausal-klausal Iainnya dari syarat-syarat umum. Gambar-gambar dan spesifikasi perencanaan ini merupakan satu kesatuan dan tidak dapat dipisahpisahkan. Apabila ada sesuatu bagian pekerjaan atau bahan atau peralatan yang diperlukan agar dapat bekerja dengan baik dan hanya dinyatakan dalam salah satu gambar perencanaan atau 63



Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)



spesifikasi perencanaan salah, Penyedia jasa harus tetap melaksanakannya sesuai dengan standard teknis yang berlaku. 28.2.



LINGKUP PEKERJAAN a)



Termasuk dalam pekerjaan ini adalah penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan untuk melaksanakan pekerjaan ini termasuk alat-alat bantunya.



b)



Pekerjaan peralatan ini sesuai dengan yang dinyatakan/ditunjukkan dalam gambar-gambar, uraian dan syarat-syarat dalam buku ini.



c)



Termasuk kedalam pekerjaan ini yakni pada pekerjaan penerangan lapangan futsal yang berlokasi di RTP Bukit Tempurung.



d)



Pekerjaan termasuk kedalamnya pengadaan tiang dan pemasangan lampu sorot lengkap dengan jaringan instalasi sampai dengan penerangan berfungsi sempurna.



28.3.



PERSYARATAN BAHAN a) Semua material harus memenuhi ukuran standar dan mudah didapatkan dipasaran, kecuali ditentukan lain. b) Semua peralatan dalam keadaan lengkap dengan gejala perlengkapannya, sesuai dengan yang telah disediakan oleh pabrik. Produk yang di gunakan berstandar SNI. c) Besi tiang oktagonal tebal 3 mm galvanis diameter 3” – 4 “ warna hitam (warna dapat ditentukan sesuai dengan petunjuk dari direksi pengawas) d) Lampu sorot sport light daya 100 watt. e) Semen sesuai dengan persyaratan Semen Portland (SNI 15-20049-2004) f)



Agregat kasar dan halus harus sesuai dengan persyaratan SNI 2847-2013.



g) Air tidak berbau berwarna dan berminyak / hal yang dapat menghilangkan dari sifat asli air tersebut. h) Base plat tebal 12 mm, ukuran sesuai dengan gambar rencana pekerjaan. i) 28.4.



Anchor bolt M19



SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN a)



Semua material harus memenuhi ukuran standar dan mudah didapatkan dipasaran, kecuali ditentukan lain.



b) Semua peralatan dalam keadaan lengkap dengan gejala perlengkapannya, sesuai dengan yang telah disediakan oleh pabrik. Produk yang di gunakan berstandar SNI. c) Penempatan titik pemasangan tiang lampu harus benar-benar sesuai dengan yang tertera di gambar rencana dengan jarak tiang 15 meter. d) Tiang lampu diletakkan di atas plat penutup drainase yakni tepat berada dibibir dari dinding drainase. 64



Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)



PASAL 29 PEMASANGAN SINGAGE/PAPAN INFORMASI 29.1.



KETENTUAN UMUM Persyaratan ini merupakan bagian dari persyaratan umum. Apabila ada klausal dari persyaratan ini yang dituliskan kembali dalam persyaratan umum ini, berarti menuntut perhatian khusus pada klausal-klausal tersebut dan bukan berarti menghilangkan klausut-klausal tersebut atau bukan berarti menghilangkan klausal-klausal Iainnya dari syarat-syarat umum. Gambar-gambar dan spesifikasi perencanaan ini merupakan satu kesatuan dan tidak dapat dipisahpisahkan. Apabila ada sesuatu bagian pekerjaan atau bahan atau peralatan yang diperlukan agar dapat bekerja dengan baik dan hanya dinyatakan dalam salah satu gambar perencanaan atau spesifikasi perencanaan salah, Penyedia jasa harus tetap melaksanakannya sesuai dengan standard teknis yang berlaku.



29.2.



LINGKUP PEKERJAAN a)



Termasuk dalam pekerjaan ini adalah penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan untuk melaksanakan pekerjaan ini termasuk alat-alat bantunya.



b)



Pekerjaan peralatan ini sesuai dengan yang dinyatakan/ditunjukkan dalam gambar-gambar, uraian dan syarat-syarat dalam buku ini.



c)



Termasuk kedalam pekerjaan ini yakni berupa pengadaan papan informasi/singage sampai dengan proses pemasangannya. Penempatan lokasi berada pada RTP bukit tempurung



29.3.



PERSYARATAN BAHAN a)



Semua material harus memenuhi ukuran standar dan mudah didapatkan dipasaran, kecuali ditentukan lain.



b)



Semua peralatan dalam keadaan lengkap dengan gejala perlengkapannya, sesuai dengan yang telah disediakan oleh pabrik. Produk yang di gunakan berstandar SNI.



c)



Material Glass Reinforced Concrete (GRC) ketebalan : 10 mm



d)



Perlengkapan alat dan bahan sesuai dengan bidang keahlian dalam proses pembuatan dan harus sesuai dengan standar dan keamanan alat dan dalam penggunaannya.



29.4.



SYARAT-SYARAT DAN PELAKSANAAN a)



Membentuk ornament GRC sesuai dengan yang tertera dalam gambar rencana dan gambar tampilan 3D singage.



b)



Rangka stud frame dipasang dengan dynabolt ke beton



c)



Sambungan antar panel menggunakan flexible joint sealant 65



Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)



d)



Lokasi penempatan papan informasi singage diletakkan di tempat yang lazim dan mudah dilihat oleh orang banyak sebagai petunjuk dan peta situasi RTP dan drainase pedestrian.



e)



Dikerjakan oleh tenaga terampil yang menguasai seluruh pekerjaan



f)



Hasil akhir pekerjaan sesuai dengan gambar dan kerapian pembuatan diutamakan tercapai.



PASAL 30 PEMASANGAN TRASH RACK/JARING SAMPAH 30.1.



KETENTUAN UMUM Persyaratan ini merupakan bagian dari persyaratan umum. Apabila ada klausal dari persyaratan ini yang dituliskan kembali dalam persyaratan umum ini, berarti menuntut perhatian khusus pada klausal-klausal tersebut dan bukan berarti menghilangkan klausut-klausal tersebut atau bukan berarti menghilangkan klausal-klausal Iainnya dari syarat-syarat umum. Gambar-gambar dan spesifikasi perencanaan ini merupakan satu kesatuan dan tidak dapat dipisahpisahkan. Apabila ada sesuatu bagian pekerjaan atau bahan atau peralatan yang diperlukan agar dapat bekerja dengan baik dan hanya dinyatakan dalam salah satu gambar perencanaan atau spesifikasi perencanaan salah, Penyedia jasa harus tetap melaksanakannya sesuai dengan standard teknis yang berlaku.



30.2.



LINGKUP PEKERJAAN a)



Termasuk dalam pekerjaan ini adalah penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan untuk melaksanakan pekerjaan ini termasuk alat-alat bantunya.



b)



Pekerjaan peralatan ini sesuai dengan yang dinyatakan/ditunjukkan dalam gambar-gambar, uraian dan syarat-syarat dalam buku ini.



c)



Termasuk kedalam pekerjaan ini yakni berupa pengadaan dan pemasangan trash rack/jaring sampah pada tiap titik perpotongan jalan pada drainase atau yang sesuai dengan yang ditunjukkan dalam gambar rencana.



d) 30.3.



Penempatan titik lokasi sesuai dengan yang tertera dalam gambar rencana.



PERSYARATAN BAHAN a)



Semua material harus memenuhi ukuran standar dan mudah didapatkan dipasaran, kecuali ditentukan lain.



b)



Semua peralatan dalam keadaan lengkap dengan gejala perlengkapannya, sesuai dengan yang telah disediakan oleh pabrik dan yang berstandar SNI.



c)



Plat besi bentuk pipih tebal 5 mm dengan panjang dan ukuran sesuai dengan yang tertera dalam gambar rencana.



66



Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)



d)



Sambungan las dan penggunaan alat las sesuai dengan Standar Nasional Indonesia



e)



Perlengkapan alat dan bahan sesuai dengan bidang keahlian dalam proses pembuatan dan harus sesuai dengan standar dan keamanan alat dan dalam penggunaannya.



30.4.



SYARAT-SYARAT DAN PELAKSANAAN a)



Trash rack ditempah atau dirakit sesuai dengan yang tertera dalam gambar rencana



b)



Penentuan lokasi penempatan trash rack dilakukan sesuai dengan yang tertunjuk dalam gambar rencana.



c)



Trash rack disandarkan dipinggir jalan yang bersinggungan atau pada lokasi perpotongan jalan drainase dan jalan umum.



d)



Bagian bawah plat besi trash rack harus diletakkan sampai dasar, dan dalam kondisi mengikat dengan dasar saluran drainase.



e)



Biaya lain-lain yang tidak tersebutkan dalam proses pemasangan trash rack menjadi sepenuhnya ditanggung oleh penyedia jasa pelaksana.



f)



Dikerjakan oleh tenaga terampil yang menguasai seluruh pekerjaan dalam bidangnya



g)



Hasil akhir pekerjaan sesuai dengan gambar dan kerapian dalam akhir pekerjaan harus tercapai.



PASAL 31 PENGADAAN DAN PEMASANGAN BAK AIR PVC 31.1.



KETENTUAN UMUM Persyaratan ini merupakan bagian dari persyaratan umum. Apabila ada klausal dari persyaratan ini yang dituliskan kembali dalam persyaratan umum ini, berarti menuntut perhatian khusus pada klausal-klausal tersebut dan bukan berarti menghilangkan klausut-klausal tersebut atau bukan berarti menghilangkan klausal-klausal Iainnya dari syarat-syarat umum. Gambar-gambar dan spesifikasi perencanaan ini merupakan satu kesatuan dan tidak dapat dipisahpisahkan. Apabila ada sesuatu bagian pekerjaan atau bahan atau peralatan yang diperlukan agar dapat bekerja dengan baik dan hanya dinyatakan dalam salah satu gambar perencanaan atau spesifikasi perencanaan salah, Penyedia jasa harus tetap melaksanakannya sesuai dengan standard teknis yang berlaku.



31.2.



LINGKUP PEKERJAAN a)



Termasuk dalam pekerjaan ini adalah penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan untuk melaksanakan pekerjaan ini termasuk alat-alat bantunya.



b)



Pekerjaan peralatan ini sesuai dengan yang dinyatakan/ditunjukkan dalam gambar-gambar, uraian dan syarat-syarat dalam buku ini. 67



Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)



c)



Termasuk kedalam pekerjaan ini yakni berupa pengadaan dan pemasangan bak air sebagai salah satu kelengkapan dalam assesoris toilet.



d)



31.3.



Penempatan titik lokasi sesuai dengan yang tertera dalam gambar rencana.



PERSYARATAN BAHAN a)



Semua material harus memenuhi ukuran standar dan mudah didapatkan dipasaran, kecuali ditentukan lain.



b)



Semua peralatan dalam keadaan lengkap dengan gejala perlengkapannya, sesuai dengan yang telah disediakan oleh pabrik.



31.4.



c)



Bak air oval tisson PVC ukuran 60 x 60 cm volume 120 liter



d)



Bahan plastic PP warna biru (atau yang ditentukan oleh direksi pengawas)



SYARAT-SYARAT DAN PELAKSANAAN a)



Bak air diletakkan sesuai dengan lokasi yang terlihat dalam gambar denah perencanaan bangunan toilet di RTP Bukit Tempurung.



b)



Konsultan pengawas memeriksa jenis dan material bahan dan harus sesuai dengan spesifikasi yang ada.



PASAL 32 PENGADAAN TEMPAT SAMPAH 32.1.



KETENTUAN UMUM Persyaratan ini merupakan bagian dari persyaratan umum. Apabila ada klausal dari persyaratan ini yang dituliskan kembali dalam persyaratan umum ini, berarti menuntut perhatian khusus pada klausal-klausal tersebut dan bukan berarti menghilangkan klausut-klausal tersebut atau bukan berarti menghilangkan klausal-klausal Iainnya dari syarat-syarat umum. Gambar-gambar dan spesifikasi perencanaan ini merupakan satu kesatuan dan tidak dapat dipisahpisahkan. Apabila ada sesuatu bagian pekerjaan atau bahan atau peralatan yang diperlukan agar dapat bekerja dengan baik dan hanya dinyatakan dalam salah satu gambar perencanaan atau spesifikasi perencanaan salah, Penyedia jasa harus tetap melaksanakannya sesuai dengan standard teknis yang berlaku.



32.2.



LINGKUP PEKERJAAN a)



Termasuk dalam pekerjaan ini adalah penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan untuk melaksanakan pekerjaan ini termasuk alat-alat bantunya.



b)



Pekerjaan peralatan ini sesuai dengan yang dinyatakan/ditunjukkan dalam gambar-gambar, uraian dan syarat-syarat dalam buku ini. 68



Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)



c)



Termasuk kedalam pekerjaan ini yakni berupa pengadaan dan pemasangan tempat sampah sebagai salah satu kelengkapan kebersihan lingkungan.



d) 32.3.



Penempatan titik lokasi sesuai dengan yang tertera dalam gambar rencana.



PERSYARATAN BAHAN a)



Semua material harus memenuhi ukuran standar dan mudah didapatkan dipasaran, kecuali ditentukan lain.



b)



Semua peralatan dalam keadaan lengkap dengan gejala perlengkapannya, sesuai dengan yang telah disediakan oleh pabrik pembuatan.



32.4.



c)



Tempat sampah 120 liter Dalton dengan 2 ruang pembuangan sampah organik dan unorganik.



d)



Bahan plastik tebal 2 mm ukuran 47 x 55 x 95 cm atau kapasitas 120 liter.



SYARAT-SYARAT DAN PELAKSANAAN a)



Tempat sampah diletakkan sesuai dengan lokasi yang terlihat dalam gambar denah perencanaan bangunan toilet di RTP Bukit Tempurung dan RTP perdamaian.



b)



Konsultan pengawas memeriksa jenis dan material bahan dan harus sesuai dengan spesifikasi yang ada.



PASAL 33 PERAKITAN DAN PEMASANGAN BESI HOLLOW 33.1.



KETENTUAN UMUM Persyaratan ini merupakan bagian dari persyaratan umum. Apabila ada klausal dari persyaratan ini yang dituliskan kembali dalam persyaratan umum ini, berarti menuntut perhatian khusus pada klausal-klausal tersebut dan bukan berarti menghilangkan klausut-klausal tersebut atau bukan berarti menghilangkan klausal-klausal Iainnya dari syarat-syarat umum. Gambar-gambar dan spesifikasi perencanaan ini merupakan satu kesatuan dan tidak dapat dipisahpisahkan. Apabila ada sesuatu bagian pekerjaan atau bahan atau peralatan yang diperlukan agar dapat bekerja dengan baik dan hanya dinyatakan dalam salah satu gambar perencanaan atau spesifikasi perencanaan salah, Penyedia jasa harus tetap melaksanakannya sesuai dengan standard teknis yang berlaku.



33.2.



LINGKUP PEKERJAAN a)



Termasuk dalam pekerjaan ini adalah penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan untuk melaksanakan pekerjaan ini termasuk alat-alat bantunya.



b)



Pekerjaan peralatan ini sesuai dengan yang dinyatakan/ditunjukkan dalam gambar-gambar, uraian dan syarat-syarat dalam buku ini.



c)



Termasuk ke dalam pekerjaan ini yakni berupa pengadaan dan perakitan rangka besi hollow 69



Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)



pada bangunan gapura di RTP Bukit Tempurung dan RTP Perdamaian Kota Kualasimpang. d)



33.3.



Penempatan titik lokasi pekerjaan sesuai dengan yang tertera dalam gambar rencana.



PERSYARATAN BAHAN a)



Semua material harus memenuhi ukuran standar dan mudah didapatkan dipasaran, kecuali ditentukan lain.



b)



Semua peralatan dalam keadaan lengkap dengan segala perlengkapannya, sesuai dengan yang telah disediakan oleh pabrik pembuatan.



33.4.



c)



Hollow besi untuk dimensi sesuai dengan yang tertera dalam gambar rencana.



d)



Permukaan besi harus bebas dari karat permukaan.



e)



Bahan dan pengelasan harus sesuai dengan prosedur pengelasan.



SYARAT-SYARAT DAN PELAKSANAAN a)



Penempatan lokasi diletakkan sesuai dengan lokasi yang terlihat dalam gambar perencanaan.



b)



Konsultan pengawas memeriksa jenis dan material bahan dan harus sesuai dengan spesifikasi yang ada.



c)



Proses pekerjaan harus dilakukan oleh tenaga terampil yang profesional dibidang pengelasan dan perangkaian besi.



d)



Juru las harus dapat melihat busur listrik yang terjadi.



e)



Harus diusahakan agar pengelasan dapat dilaksanakan dengan posisi alamiah.



PASAL 34 PENGADAAN DAN PEMASANGAN PIPA BULAT CHROME DAN HANDRAIL 34.1.



KETENTUAN UMUM Persyaratan ini merupakan bagian dari persyaratan umum. Apabila ada klausal dari persyaratan ini yang dituliskan kembali dalam persyaratan umum ini, berarti menuntut perhatian khusus pada klausal-klausal tersebut dan bukan berarti menghilangkan klausut-klausal tersebut atau bukan berarti menghilangkan klausal-klausal Iainnya dari syarat-syarat umum. Gambar-gambar dan spesifikasi perencanaan ini merupakan satu kesatuan dan tidak dapat dipisahpisahkan. Apabila ada sesuatu bagian pekerjaan atau bahan atau peralatan yang diperlukan agar dapat bekerja dengan baik dan hanya dinyatakan dalam salah satu gambar perencanaan atau spesifikasi perencanaan salah, Penyedia jasa harus tetap melaksanakannya sesuai dengan standard teknis yang berlaku.



70



Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)



34.2.



LINGKUP PEKERJAAN a)



Termasuk dalam pekerjaan ini adalah penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan untuk melaksanakan pekerjaan ini termasuk alat-alat bantunya.



b)



Pekerjaan peralatan ini sesuai dengan yang dinyatakan/ditunjukkan dalam gambar-gambar, uraian dan syarat-syarat dalam buku ini.



c)



Termasuk ke dalam pekerjaan ini yakni berupa pengadaan dan pemasangan pipa bulat chrome untuk handrail sebagai satu kesatuan dalam pekerjaan pelengkapan ruang toilet RTP Bukit Tempurung.



d) 34.3.



Penempatan titik lokasi pekerjaan sesuai dengan yang tertera dalam gambar rencana.



PERSYARATAN BAHAN a)



Semua material harus memenuhi ukuran standar dan mudah didapatkan dipasaran, kecuali ditentukan lain.



b)



Semua peralatan dalam keadaan lengkap dengan segala perlengkapannya, sesuai dengan yang telah disediakan oleh pabrik pembuatan.



34.4.



c)



Besi Handrail berpenampang bulat dengan diameter penampang pipa 2 inchi.



d)



Permukaan besi harus bebas dari karat permukaan.



SYARAT-SYARAT DAN PELAKSANAAN a)



Penempatan lokasi diletakkan sesuai dengan lokasi yang terlihat dalam gambar perencanaan.



b)



Konsultan pengawas memeriksa jenis dan material bahan dan harus sesuai dengan spesifikasi yang ada.



PASAL 35 PENGADAAN DAN PEMASANGAN BOXES HOLLOW (STRUKTUR FOOD COURT) 35.1.



KETENTUAN UMUM Persyaratan ini merupakan bagian dari persyaratan umum. Apabila ada klausal dari persyaratan ini yang dituliskan kembali dalam persyaratan umum ini, berarti menuntut perhatian khusus pada klausal-klausal tersebut dan bukan berarti menghilangkan klausut-klausal tersebut atau bukan berarti menghilangkan klausal-klausal Iainnya dari syarat-syarat umum. Gambar-gambar dan spesifikasi perencanaan ini merupakan satu kesatuan dan tidak dapat dipisahpisahkan. Apabila ada sesuatu bagian pekerjaan atau bahan atau peralatan yang diperlukan agar dapat bekerja dengan baik dan hanya dinyatakan dalam salah satu gambar perencanaan atau spesifikasi perencanaan salah, Penyedia jasa harus tetap melaksanakannya sesuai dengan standard teknis yang berlaku. 71



Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)



35.2.



LINGKUP PEKERJAAN a)



Termasuk dalam pekerjaan ini adalah penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan untuk melaksanakan pekerjaan ini termasuk alat-alat bantunya.



b)



Pekerjaan peralatan ini sesuai dengan yang dinyatakan/ditunjukkan dalam gambar-gambar, uraian dan syarat-syarat dalam buku ini.



c)



Termasuk ke dalam pekerjaan ini yakni berupa pengadaan material besi hollow dan proses pengelasan sesuai dengan yang tertera dalam gambar rencana.



d) 35.3.



Penempatan titik lokasi pekerjaan sesuai dengan yang tertera dalam gambar rencana.



PERSYARATAN BAHAN a)



Semua material harus memenuhi ukuran standar dan mudah didapatkan dipasaran, kecuali ditentukan lain.



b)



Semua peralatan dalam keadaan lengkap dengan segala perlengkapannya, sesuai dengan yang telah disediakan oleh pabrik pembuatan.



c)



Besi hollow tebal 5 mm ukuran 200 x 200 mm kategori hollow SHS



d)



Besi hollow tebal 5 mm ukuran 150 x 200 mm kategori hollow SHS



e)



Plat besi tebal 12 mm



f)



Baut tanam anchor / dynabolt dengan panjang 15 cm



g)



Baut mur + ring



h)



Kayu kelas II ukuran 3 x 5 cm sebagai pelapis tiang hollow



i)



Material yang dilas pastikan terhindar dari pengotor seperti karat, oli, minyak, air dan yang lainnya.



j)



Dalam pembuatan groove dilakukan pembuatan kampuh agar sambungan yang dihasilkan penetrasi atau penembusannya lebih baik.



k)



Pemilhan kawat las atau elektroda pastikan sudah sesuai dengan komposisi material minimum kekuatan tarik yang diinginkan, jangan sampai kekuatan tarik elektroda yang digunakan dibawah minimum kekuatan tarik dari material.



l)



Sebelum elektroda digunakan pastikan dalam keadaan kering atau tidak lembab.



m) Pastikan fluks atau selaput elektroda tidak terkelupas permukaan.



35.4.



SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN a)



Penempatan lokasi diletakkan sesuai dengan lokasi yang terlihat dalam gambar perencanaan.



b)



Konsultan pengawas memeriksa jenis dan material bahan dan harus sesuai dengan spesifikasi yang ada.



c)



Proses pekerjaan harus dilakukan oleh tenaga terampil yang profesional dibidang pengelasan dan perangkaian besi. 72



Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)



d)



Juru las harus dapat melihat busur listrik yang terjadi.



e)



Harus diusahakan agar pengelasan dapat dilaksanakan dengan posisi alamiah.



f)



Seluruh proses pekerjaan harus menggunakan APD (Alat Pelindung Diri) untuk welder dan helper welder.



g)



Kelengkapan safety shoes, apron (pelindung badan) dan Appar (pemadam api ringan) type dry chemical.



PASAL 36 PENGADAAN DAN PEMASANGAN PLAT DUDUK ALAS KAYU 36.1.



KETENTUAN UMUM Persyaratan ini merupakan bagian dari persyaratan umum. Apabila ada klausal dari persyaratan ini yang dituliskan kembali dalam persyaratan umum ini, berarti menuntut perhatian khusus pada klausal-klausal tersebut dan bukan berarti menghilangkan klausut-klausal tersebut atau bukan berarti menghilangkan klausal-klausal Iainnya dari syarat-syarat umum. Gambar-gambar dan spesifikasi perencanaan ini merupakan satu kesatuan dan tidak dapat dipisahpisahkan. Apabila ada sesuatu bagian pekerjaan atau bahan atau peralatan yang diperlukan agar dapat bekerja dengan baik dan hanya dinyatakan dalam salah satu gambar perencanaan atau spesifikasi perencanaan salah, Penyedia jasa harus tetap melaksanakannya sesuai dengan standard teknis yang berlaku.



36.2.



LINGKUP PEKERJAAN a)



Termasuk dalam pekerjaan ini adalah penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan untuk melaksanakan pekerjaan ini termasuk alat-alat bantunya.



b)



Pekerjaan peralatan ini sesuai dengan yang dinyatakan/ditunjukkan dalam gambar-gambar, uraian dan syarat-syarat dalam buku ini.



c)



Termasuk ke dalam pekerjaan ini yakni berupa pengadaan material kayu dan perangkaian sesuai dengan yang tertera dalam gambar rencana.



d) 36.3.



Penempatan titik lokasi pekerjaan sesuai dengan yang tertera dalam gambar rencana.



PERSYARATAN BAHAN a)



Semua material harus memenuhi ukuran standar dan mudah didapatkan dipasaran, kecuali ditentukan lain.



b)



Semua peralatan dalam keadaan lengkap dengan segala perlengkapannya, sesuai dengan yang standar yang berlaku.



c)



Persyaratan material kayu sesuai dengan spesifikasi desain untuk konstruksi kayu (SNI 797373



Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)



2013)



36.4.



d)



Bahan kayu benar-benar awet dan berkualitas sesuai dengan spesifikasi kayu kelas I .



e)



Kayu keras, tidak mudah retak dan dan tahan terhadap rayap rayap



f)



Memiliki tekstur dan dan serat yang baik.



g)



Memiliki ketebal sesuai dengan yang tercantum dalam gambar rencana yakni 3 cm.



h)



Ukuran dan dimensi sesuai dengan yang tertera dalam gambar rencana.



SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN a)



Penempatan lokasi diletakkan sesuai dengan lokasi yang terlihat dalam gambar perencanaan.



b)



Konsultan pengawas memeriksa jenis dan material bahan dan harus sesuai dengan spesifikasi yang ada.



c)



Proses pekerjaan harus dilakukan oleh tenaga terampil yang profesional dibidangnya.



d)



Untuk menempelkan plat kayu menggunakan baut mur + ring sesuai dengan spesifikasi dan baut harus tertanam di dalam permukaan kayu sampai dengan kepala baut tertanam tidak menonjol di permukaan kayu



e)



Lubang akibat baut yang tertanam harus dilakukan pendempulan dan dan dilapisi warna sesuai dengan warna kayu dasar sehingga tidak tampak daerah perletakan baut tersebut.



f)



Hasil akhir dari pekerjaan harus diperoleh hasil yang rapi dan tidak terdapat ujung kayu yang tajam jika terdapat maka penyedia jasa berkewajiban melakukan perbaikan sampai dengan hasil akhir pekerjaan disetujui oleh direksi pengawas.



PASAL 37 PENGADAAN DAN PEMASANGAN STOP POINT 37.1.



KETENTUAN UMUM Persyaratan ini merupakan bagian dari persyaratan umum. Apabila ada klausal dari persyaratan ini yang dituliskan kembali dalam persyaratan umum ini, berarti menuntut perhatian khusus pada klausal-klausal tersebut dan bukan berarti menghilangkan klausut-klausal tersebut atau bukan berarti menghilangkan klausal-klausal Iainnya dari syarat-syarat umum. Gambar-gambar dan spesifikasi perencanaan ini merupakan satu kesatuan dan tidak dapat dipisahpisahkan. Apabila ada sesuatu bagian pekerjaan atau bahan atau peralatan yang diperlukan agar dapat bekerja dengan baik dan hanya dinyatakan dalam salah satu gambar perencanaan atau spesifikasi perencanaan salah, Penyedia jasa harus tetap melaksanakannya sesuai dengan standard teknis yang berlaku.



74



Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)



37.2.



LINGKUP PEKERJAAN 1)



Termasuk dalam pekerjaan ini adalah penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan untuk melaksanakan pekerjaan ini termasuk alat-alat bantunya.



2)



Pekerjaan peralatan ini sesuai dengan yang dinyatakan/ditunjukkan dalam gambar-gambar, uraian dan syarat-syarat dalam buku ini.



3)



Termasuk ke dalam pekerjaan ini yakni berupa pengadaan material kayu dan perangkaian sesuai dengan yang tertera dalam gambar rencana.



4)



37.3.



Penempatan titik lokasi pekerjaan sesuai dengan yang tertera dalam gambar rencana.



PERSYARATAN BAHAN a)



Semua material harus memenuhi ukuran standar dan mudah didapatkan dipasaran, kecuali ditentukan lain.



b)



Semua peralatan dalam keadaan lengkap dengan segala perlengkapannya, sesuai dengan yang standar yang berlaku.



c)



Persyaratan material kayu sesuai dengan spesifikasi desain untuk konstruksi kayu (SNI 79732013)



37.4.



d)



Bahan kayu benar-benar awet dan berkualitas sesuai dengan spesifikasi kayu kelas II.



e)



Kayu keras, tidak mudah retak dan dan tahan terhadap rayap rayap



f)



Memiliki tekstur dan dan serat yang baik.



g)



Memiliki ketebal sesuai dengan yang tercantum dalam gambar rencana yakni 3 cm.



h)



Ukuran dan dimensi sesuai dengan yang tertera dalam gambar rencana.



SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN a)



Penempatan lokasi diletakkan sesuai dengan lokasi yang terlihat dalam gambar perencanaan.



b)



Konsultan pengawas memeriksa jenis dan material bahan dan harus sesuai dengan spesifikasi yang ada.



c)



Proses pekerjaan harus dilakukan oleh tenaga terampil yang profesional dibidangnya.



d)



Untuk menempelkan plat kayu menggunakan baut mur + ring sesuai dengan spesifikasi dan baut harus tertanam di dalam permukaan kayu sampai dengan kepala baut tertanam tidak menonjol di permukaan kayu



e)



Lubang akibat baut yang tertanam harus dilakukan pendempulan dan dan dilapisi warna sesuai dengan warna kayu dasar sehingga tidak tampak daerah perletakan baut tersebut.



f)



Hasil akhir dari pekerjaan harus diperoleh hasil yang rapi dan tidak terdapat ujung kayu yang tajam jika terdapat maka penyedia jasa berkewajiban melakukan perbaikan sampai dengan hasil akhir pekerjaan disetujui oleh direksi pengawas.



75



Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)



PASAL 38 PEKERJAAN PEMBONGKARAN PAVING BLOCK 38.1.



KETENTUAN UMUM Persyaratan ini merupakan bagian dari persyaratan umum. Apabila ada klausal dari persyaratan ini yang dituliskan kembali dalam persyaratan umum ini, berarti menuntut perhatian khusus pada klausal-klausal tersebut dan bukan berarti menghilangkan klausut-klausal tersebut atau bukan berarti menghilangkan klausal-klausal Iainnya dari syarat-syarat umum. Gambar-gambar dan spesifikasi perencanaan ini merupakan satu kesatuan dan tidak dapat dipisahpisahkan. Apabila ada sesuatu bagian pekerjaan atau bahan atau peralatan yang diperlukan agar dapat bekerja dengan baik dan hanya dinyatakan dalam salah satu gambar perencanaan atau spesifikasi perencanaan salah, Penyedia jasa harus tetap melaksanakannya sesuai dengan standard teknis yang berlaku.



38.2.



LINGKUP PEKERJAAN 1)



Termasuk dalam pekerjaan ini adalah penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan untuk melaksanakan pekerjaan ini termasuk alat-alat bantunya.



2)



Pekerjaan ini melingkupi pekerjaan pembongkaran paving block sesuai dengan yang tertera dalam gambar rencana yang berlokasi di RTP Perdamaian Kota Kualasimpang.



3)



Termasuk pekerjaan ini yakni pembongkaran paving block untuk kemudian digantikan dengan material grass block



4) 38.3.



Penempatan dan dimensi sesuai dengan yang ditunjukkan dalam gambar rencana.



SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN a)



Pelaksanaan pembongkaran material harus dikerjakan dengan hati-hati agar tidak merusak daerah paving yang tidak termasuk wilayah bongkaran.



b)



Konsultan pengawas memeriksa hasil dari pekerjaan bongkaran jika sudah mendapat persetujuan maka pekerjaan boleh dilanjutkan pada proses pemasangan material grass block.



c)



Proses pekerjaan harus dilakukan oleh tenaga terampil yang profesional dibidangnya.



d)



Bidang tanah harus dalam kondisi rata dan datar.



PASAL 39 PEKERJAAN PENGECATAN BIDANG KAYU 39.1.



KETENTUAN UMUM Persyaratan ini merupakan bagian dari persyaratan umum. Apabila ada klausal dari persyaratan ini yang dituliskan kembali dalam persyaratan umum ini, berarti menuntut perhatian khusus pada 76



Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)



klausal-klausal tersebut dan bukan berarti menghilangkan klausut-klausal tersebut atau bukan berarti menghilangkan klausal-klausal Iainnya dari syarat-syarat umum. Gambar-gambar dan spesifikasi perencanaan ini merupakan satu kesatuan dan tidak dapat dipisahpisahkan. Apabila ada sesuatu bagian pekerjaan atau bahan atau peralatan yang diperlukan agar dapat bekerja dengan baik dan hanya dinyatakan dalam salah satu gambar perencanaan atau spesifikasi perencanaan salah, Penyedia jasa harus tetap melaksanakannya sesuai dengan standard teknis yang berlaku.



39.2.



LINGKUP PEKERJAAN 1) Termasuk dalam pekerjaan ini adalah penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan untuk melaksanakan pekerjaan ini termasuk alat-alat bantunya. 2) Pekerjaan ini melingkupi pekerjaan pengecatan seluruh bidang permukaan kayu atau sesuai dengan yang ditunjukkan oleh gambar rencana.



39.3.



PERSYARATAN BAHAN a) Semua material harus memenuhi standar dan mudah didapatkan dipasaran, kecuali ditentukan lain. b) Semua peralatan dalam keadaan lengkap dengan segala perlengkapannya, sesuai dengan yang standar yang berlaku. c) Cat kayu anti air / wood stain pewarna kayu dengan hasil transparan d) Air bersih tidak mengandung minyak dan bahan lain e) Kuas 2” atau 3” sesuai dengan keperluan pengecatan



39.4.



SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN a) Pelaksanaan pengecatan dilakukan saat bidang kayu dalam keadaan rata permukaan dan tidak terdapat noda atau bercak akibat material semen atau benda lain. b) Pengecatan dilakukan dengan 2 lapis permukaan atau sampai seluruh permukaan menjadi semakin gelap tanpa menghilangkan efek serat dari kayu tersebut. c) Seluruh permukaan kayu harus benar-benar terkena cat pelapis finishing. d) Proses pekerjaan harus dilakukan oleh tenaga terampil yang profesional dibidangnya.



PASAL 40 PEKERJAAN FINSIHING Meskipun dalam Spesifikasi ini pada uraian pekerjaan dan uraian bahan-bahan tidak dinyatakan kata-kata yang harus disediakan atau dibuat oleh Penyedia Jasa, tetapi pekerjaan-pekerjaan dan bahan-bahan ini dinyatakan nyata menjadi bagian pekerjaan, maka pekerjaan tersebut 77



Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)



diatas tetap dianggap sebagaimana dimuat dalam spesifikasi ini. Guna mendapat hasil kerja yang baik dan memuaskan, setiap pekerjaan harus dilakukan pengetesan yang disertai dengan pengesahan (Surat Kier) dan gambar-gambar sesuai keadaan terpasang (As Bulit Drawing) yang harus diserahkan kepada Proyek/Bouwher melalui Direksi/Konsultan Pengawas. Pekerjaan yang nyata menjadi bagian dari pekerjaan akan tetapi tidak diuraikan dalam spesifikasi ini tetap harus dilaksanakan dan diselesaikan oleh Penyedia Jasa, dan harus dianggap seakan-akan pekerjaan ini diuraikan dan dimuat dalam spesifikasi ini untuk menuju pekerjaan yang selesai lengkap dan sempurna. Sebelum pekerjaan diserah terimakan, Penyedia Jasa diwajibkan membongkar gudang, bangsal-bangsal kerja, membersihkan bahan-bahan bangunan, kotoran-kotoran bekas yang ada dalam lokasi bangunan, sehingga pada saat serah terima dilaksanakan, bangunan dalam keadaan bersih dan rapi. Keterangan: Spesifikasi teknis disusun oleh panitia pengadaan berdasar jenis pekerjaan yang akan dilelangkan, dengan ketentuan : 



Tidak mengarah kepada merk/produk tertentu, tidak menutup kemungkinan digunakannya produksi dalam negeri.







Semaksimal mungkin diupayakan menggunakan standar nasional.







Metoda pelaksanaan harus logis, realistikdan dapat dilaksanakan.







Jadwal waktu pelaksanaan harus sesuai dengan metoda pelaksanaan.







Harus mencantumkan macam, jenis, kapasitas dan jumlah peralatan utama minimal yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan.







Harus mencantumkan syarat-syarat bahan yang dipergunakan dalam pelaksanaan pekerjaan.







Harus mencantumkan syarat-syarat pengujian bahan dan hasil produk.







Harus mencantumkan kriteria kinerja produk (output performance) yang diinginkan.







Harus mencantumkan tata cara pengukuran dan tata cara pembayaran.



78



Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)



PASAL 41 PENGADAAN SARANA SARANA BERMAIN ANAK (Playground)



41.1



KETENTUAN UMUM Persyaratan-persyaratan, istilah teknis dan syarat-syarat pekerjaan, pengadaan sarana dan prasarana bermain anak (Playgorund) secara umum menjadi kesatuan dalam bagian buku persyaratan teknis ini. Kecuali ditentukan lain dalam buku persyaratan teknis ini, maka semua pekerjaan harus sesuai dengan referensi yang tertera. Semua material harus baru dengan kualitas yang terbaik sesuai persyaratan dan disetujui oleh Direksi atau Konsultan Pengawas. Direksi atau Konsultan Pengawas berhak untuk meminta diadakan pengujian bahan-bahan tersebut dan pemborong bertanggung jawab atas segala biayanya. Semua material yang tidak disetujui oleh Direksi atau Konsultan Pengawas harus segera dikeluarkan dari proyek /site dalam waktu 3 x 24 jam. Prasarana bermain anak (Playgorund) di peruntukan hanya untuk anak usia 3-12 tahun dengan berat maksimum per anak 60kg. untk menghindari cedera serius disarankan memasang material yang dapat menyerap benturan di bawah dan disekitar area permainan, pengawasan orang dewasa diperlukan selama anak bermain. Ketika bermain tidak diperkenankan memakai benda yang keras seperti kunci, anting dan benda keras lainnya. Perosotan digunakan untuk meluncur turun dari area permainan, tidak diperkenankan menaiki perosotan sebagai sarana untuk naik ke permainan. Sebaiknya disediakan safety 150-200 cm dari batas terluar permainan. Area harus bebas dari benda yang dapat menghalangi aktifitas. Anak-anak tidak diperkenankan masuk ke area bermain ketika instalasi belum selesai, pembongkaran dan masa perbaikan. Gambar-gambar dan spesifikasi perencanaan ini merupakan satu kesatuan dan tidak dapat dipisahpisahkan. Apabila ada sesuatu bagian pekerjaan atau bahan atau peralatan yang diperlukan agar dapat bekerja dengan baik dan hanya dinyatakan dalam salah satu gambar perencanaan atau spesifikasi perencanaan salah, Penyedia jasa harus tetap melaksanakannya sesuai dengan standard teknis yang berlaku.



41.2.



LINGKUP PEKERJAAN Pekerjaan ini meliputi pengadaan dan pemasangan sarana bermain anak (Playgorund) dengan berbagai macam tipe sesuai dengan yang tertera dalam gambar rencana. 41.2.1. Pekerjaan Sarana Bermain Anak (Playgorund) Pekerjaan ini meliputi pengadaan Sarana Bermain anak (Playgorund) dan dengan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan 79



Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)



pekerjaan ini, hingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik. 41.2.1.1.Persyaratan Bahan Bahan-bahan dalam pengadaan pekerjaan ini meliputi berbagai macam tipe/merk yakni: a. Playground Climb Tower ( uk. 6 x 3 m ) Spesifikasi: 1. Material slide, atap, kepala perosotan dan panel dari LLDPE anti Uv Food Grade (aman untuk anak) 2. Material rangka besi dari besi galvanis 3. Warna dan bentuk part LLDPE tergantung stok b. Playground Nature Tower ( uk. 3 x 5 m ) Spesifikasi: 1. Material slide, atap, kepala perosotan dan panel dari LLDPE anti Uv Food Grade (aman untuk anak) 2. Material rangka besi dari besi galvanis 3. Warna dan bentuk part LLDPE tergantung stok c. Playground Garden Slide Set ( uk. 5,2 x 3 x 3,6 m ) Spesifikasi: 1. Material slide, atap, kepala perosotan dan panel dari LLDPE anti Uv Food Grade (aman untuk anak) 2. Material rangka besi dari besi galvanis 3. Warna dan bentuk part LLDPE tergantung stok d. Playground Rool and Slide ( uk. 9,5 x 2,9 x 3,54 m ) Spesifikasi: 8. Material slide, atap, kepala perosotan dan panel dari LLDPE anti Uv Food Grade (aman untuk anak) 9. Material rangka besi dari besi galvanis 10. Warna dan bentuk part LLDPE tergantung stok 41.2.1.2 Syarat-syarat Pelaksanaan Syarat dalam pelaksanaan pekerjaan ini meliputi : b. Semua pekerjaan dilaksanakan dengan mengikuti petunjuk gambar, uraian dan syarat pekerjaan dalam buku ini. c. Pekerjaan ini memerlukan keahlian dan ketelitian. d. Semua bahan yang akan dipasang harus disetujui oleh Direksi Pengawas. e. Bahan yang telah terpasang harus dilindungi dari kerusakan dan benturan, dan diberi tanda untuk mudah diketahui. 80



Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)



f.



Proses pemasangan alat dan bahan di lapangan harus menempel atau menjadi permanen di bagian RTP dan biaya pemasangan alat menjadi tanggung jawab penyedia jasa.



81