13 0 37 MB
BUPATI JOMBANG PROVINSI JAWA TIMUR PERATURAN DAERAH KABUPATEN JOMBANG NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI JOMBANG, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan ketentuan Pasal 264 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2018-2023; Mengingat
: 1. 2.
3.
4.
5.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten di Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 164, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
1
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
14.
15. 2
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700); Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 82, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 5234); Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik 2 Indonesia Nomor 5495); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4663); Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4815); Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran
RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
3
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4816); 16. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817); 17. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725); 18. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041); 19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; 20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; 21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah; 22. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Propinsi Jawa Timur tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2009 Nomor 1/E); 23. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Timur Tahun 2011-2031
RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
3
(Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2012 Nomor 3/D); 24. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 7 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Jombang Tahun 2005–2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2009 Nomor 7/E); 25. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 21 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jombang Tahun 2009-2029 (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2010 Nomor 7A/E); 26. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Jombang (Lembaran Daerah Tahun 2016 Nomor 8/D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 11 Tahun 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2018 Nomor 11/D); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN JOMBANG dan BUPATI JOMBANG MEMUTUSKAN : Menetapkan :
PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Jombang 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Jombang. 3. Bupati adalah Bupati Jombang. 4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jombang. 5. Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang. 6. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2018-2023, yang selanjutnya disebut RPJMD adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah
4
RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
5
untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak 2018 sampai dengan tahun 2023. 7. Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumberdaya yang tersedia. 8. Pembangunan daerah adalah pemanfaatan sumberdaya daerah secara terencana untuk mewujudkan visi daerah. 9. Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah Kabupaten Jombang untuk periode 1 (satu) tahun. 10. Rencana Strategis Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Renstra PD adalah dokumen perencanaan PD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang untuk periode 5 (lima) tahun. 11. Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan. 12. Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan misi. 13. Strategi adalah langkah-langkah berisikan programprogram indikatif untuk mewujudkan visi dan misi. 14. Kebijakan adalah arah/tindakan yang diambil oleh Pemerintah Daerah untuk mencapai tujuan. 15. Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah untuk mencapai tujuan dan sasaran. 16. Kegiatan adalah sekumpulan tindakan pengerahan sumberdaya, baik berupa personal, barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumberdaya, sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output), dalam bentuk barang dan jasa. Pasal 2 RPJMD Merupakan: a. Penjabaran visi, misi dan program Bupati dan Wakil Bupati kedalam tujuan, sasaran, strategi, kebijakan umum, program prioritas dan arah kebijakan keuangan daerah, dengan berpedoman pada RPJPD Kabupaten Jombang Tahun 2005-2025; dan b. Dokumen perencanaan daerah yang memberikan arah sekaligus acuan bagi seluruh komponen pelaku
RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
5
pembangunan daerah dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berkesinambungan. Pasal 3 (1) RPJMD dimaksudkan sebagai pedoman dalam penyusunan Renstra PD, RKPD, Rencana Kerja PD, dan Perencanaan Penganggaran. (2) RPJMD bertujuan untuk menwujudkan perencanaan pembangunan daerah yang sinergis dan terpadu antara perencanaan pembangunan Nasional, Provinsi, dan Kabupaten sekitar yang berbatasan. BAB II SISTEMATIKA, ISI DAN URAIAN Pasal 4 Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2018-2023 disusun berdasarkan sistematika sebagai berikut: BAB I : PENDAHULUAN BAB II : GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH BAB III : GAMBARAN KEUANGAN DAERAH BAB IV : PERMASALAHAN DAN ISU-ISU STRATEGIS DAERAH BAB V : VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN BAB VI : STRATEGI, ARAH KEBIJAKAN DAN PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH BAB VII : KERANGKA PENDANAAN PEMBANGUNAN DAN PROGRAM PERANGKAT DAERAH BAB VIII : KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH BAB IX : PENUTUP. Pasal 5 Isi dan uraian RPJMD Kabupaten Jombang Tahun 20182023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. BAB III PENGENDALIAN DAN EVALUASI Pasal 6 (1) Bupati melalui Perangkat Daerah yang tugas pokok dan fungsinya bertanggungjawab dalam bidang perencanaan pembangunan daerah melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD. 6
RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
7
(2) Pengendalian dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam kurun waktu tertentu sesuai dengan kondisi dan perubahan lingkungan strategis daerah. (3) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Bupati dapat menyempurnakan RPJMD. BAB IV KETENTUAN PENUTUP Pasal 7 Peraturan Daerah diundangkan.
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Jombang. Ditetapkan di Jombang Pada tanggal 22 Maret 2019 BUPATI JOMBANG,
MUNDJIDAH WAHAB
Diundangkan di Jombang Pada tanggal 22 Maret 2019 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN JOMBANG,
AKH. JAZULI LEMBARAN DAERAH KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2019 NOMOR 1/E NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN JOMBANG, PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 57-1/2019
D:\HUKUM 0\HUKUM 0\HIMPUNAN PERDA\PERDA 2019\PERDA 1 TH 2019 RPJMD\RPJMD 2018-2023.doc
RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
7
DAFTAR ISI, TABEL & GAMBAR
Halaman DAFTAR ISI ............................................................................................................... i DAFTAR TABEL ........................................................................................................ vi DAFTAR GAMBAR ................................................................................................... BAB I
BAB II
x
PENDAHULUAN .......................................................................................
I-1
1.1 1.2 1.3
Latar Belakang ............................................................................. Dasar Hukum Penyusunan .......................................................... Hubungan Antar Dokumen ..........................................................
I-1 I-3 I-6
1.4 1.5
Maksud dan Tujuan ..................................................................... Sistematika Penulisan .................................................................
I-15 I-16
GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH .................................................. 2.1 Aspek Geografi dan Demografi ................................................... 2.1.1. Karakteristik Lokasi Wilayah .......................................................
II-1 II-1 II-1
A.
Aspek Geografi a. Letak, Luas dan Batas Wilayah Administrasi ...................... b. Kondisi Kawasan Kabupaten Jombang ..............................
II-1 II-1 II-3
c. d.
II-4 II-6
Topografi ........................................................................... Geologi ............................................................................... RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
i
DAFTAR ISI, TABEL & GAMBAR
e.
Hidrologi ............................................................................
II-7
f. g. h.
Klimatologi ......................................................................... Penggunaan Lahan ............................................................. Wilayah Rawan Banjir ........................................................
II-8 II-9 II-10
i. j. k.
Tanah Longsor.................................................................... Puting Beliung .................................................................... Kekeringan ..........................................................................
II-11 II-11 II-11
l. Gempa Bumi ....................................................................... m. Demografi ........................................................................... 2.1.2. Potensi Pengembangan Wilayah
II-12 II-12 II-14
A. Potensi Pengembangan Wilayah ................................................ 1. Pertanian ............................................................................ 2. Perkebunan .........................................................................
II-14 II-15 II-15
3. 4.
Peternakan dan Perikanan .................................................. Kawasan Strategis Cepat Tumbuh ......................................
II-16 II-16
5. Kawasan Strategis dan Cepat Tumbuh ............................... B. Keterkaitan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan ......... 1. Daya Dukung Lingkungan Jasa Ekosistem Pengaturan Iklim .................................................................................... 2. Daya Dukung Air Permukaan .............................................. 2.2 Aspek Kesejahteraan Masyarakat ............................................... 2.2.1. Fokus Kesejahteraan dan Pemerataan Ekonomi ........................
II-16 II-17
1. 2. 3.
Produk Domestik Regional Bruto ....................................... Perkembangan PDRB per Kapita ........................................ Laju Inflasi ..........................................................................
II-20 II-22 II-25
4. Indeks Pembangunan Manusia .......................................... 2.2.2. Fokus Kesejahteraan Sosial ......................................................... 1. Pendidikan .........................................................................
II-26 II-28 II-28
2. 3.
Kesehatan .......................................................................... Indek Pembangunan Gender (IPG) ....................................
II-32 II-35
4. Tingkat Kemiskinan ........................................................... 2.2.3. Fokus Seni Budaya dan Olah Raga .............................................. 1. Seni Budaya .......................................................................
II-36 II-37 II-37
2. Kepemudaan dan Olah Raga .............................................. 2.3 Aspek Pelayanan Umum ............................................................. 2.3.1. Fokus Urusan Wajib Pelayanan Dasar ........................................
II-38 II-39 II-39
1. ii
II-18 II-20 II-20 II-20
Urusan Pendidikan .............................................................
RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
II-39
DAFTAR ISI, TABEL & GAMBAR
2. 3.
Urusan Kesehatan ............................................................. Urusan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang .................
II-46 II-49
4.
Urusan Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman .....
II-56
5.
Urusan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat .................................................. Urusan Sosial .....................................................................
II-59 II-60
6.
2.3.2. Fokus Urusan Wajib Tidak Berkaitan Pelayanan Dasar .............. 1. Urusan Tenaga Kerja ...................................................... 2. Urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ................................................................................... 3. Urusan Pangan ................................................................... 4. Urusan Pertanahan ............................................................ 5. Urusan Lingkungan Hidup .................................................
II-61 II-61 II-66 II-66 II-70 II-71
6.
Urusan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil ..................................................................................... 7. Urusan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ................... 8. Urusan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana ......................................................................... 9. Urusan Perhubungan ........................................................ 10. Urusan Komunikasi dan Informatika ..................................
II-75
11. Urusan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah ................... 12. Urusan Penanaman Modal ................................................ 13. Urusan Kepemudaan dan Olah Raga .................................
II-86 II-88 II-90
14. Urusan Statistika ................................................................ 15. Urusan Persandian ............................................................. 16. Urusan Kebudayaan ...........................................................
II-90 II-91 II-92
17. Urusan Perpustakaan ......................................................... 18. Urusan Kearsipan .............................................................. 2.3.3. Fokus Urusan Pilihan ...................................................................
II-93 II-97 II-97
II-76 II-77 II-78 II-83
1. 2. 3.
Urusan Kelautan dan Perikanan ........................................ Urusan Pariwisata ............................................................. Urusan Pertanian ...............................................................
II-97 II-99 II-99
4. 5.
Urusan Perdagangan ......................................................... Urusan Perindustrian ........................................................
II-102 II-103
6. Urusan Ketransmigrasian ................................................... 2.3.4. Fokus Layanan Penunjang Urusan .............................................. 1. Perencanaan ......................................................................
II-105 II-105 II-105
RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
iii
DAFTAR ISI, TABEL & GAMBAR
2. 3. 4.
Keuangan ........................................................................... II-106 Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan ............................ II-107 Penelitian dan Pengembangan ........................................... II-107
5. Pengawasan ....................................................................... 2.3.5. Keterkaitan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan ......... 2.4 Aspek Daya Saing Daerah ...........................................................
II-108 II-108 II-111
2.4.1. Fokus Kemampuan Ekonomi Daerah ..........................................
II-111
2.4.2. Fokus Fasilitas Wilayah/Infrastruktur .......................................... II-112 1. Ketaatan terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)... II-112 2. Luas Wilayah Produktif ....................................................... II-113 3. Luas Wilayah Industri .......................................................... II-113 4. Luas Wilayah Perkotaan ...................................................... II-114 2.4.3. Fokus Iklim Berinvestasi .............................................................. II-114 1. 2. 3. BAB III
iv
II-114 II-115 II-115
2.4.4. Fokus Sumber Daya Manusia ...................................................... II-118 GAMBARAN KEUANGAN DAERAH .......................................................... III-1 3.1 Kinerja Keuangan Masa Lalu ........................................................ III-2 3.1.1
BAB IV
Jumlah Investor Berskala Nasional (PMDN/PMA) .............. Nilai Investasi Daerah di Kabupaten Jombang ................... Jumlah dan Macam Pajak dan Retribusi Daerah ................
Kinerja Pelaksaan APBD ............................................................... A. Pendapatan Daerah ............................................................
III-3 III-3
3.1.2
B. Belanja Daerah ................................................................... C. Pembiayaan Daerah ........................................................... Neraca Daerah ............................................................................
III-10 III-14 III-16
3.2 3.2.1 3.2.2
Kebijakan Pengelolaan Keuangan Masa Lalu .............................. Proporsi Penggunaan Anggaran .................................................. Analisis Pembiayaan ....................................................................
III-20 III-20 III-21
3.3 3.3.1
Kerangka Pendanaan ................................................................. Proyeksi Pendapatan dan Belanja .............................................. A. Proyeksi Pendapatan Daerah .............................................
III-24 III-25 III-25
B. Dana Perimbangan ............................................................. C. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah .............................. PERMASALAHAN DAN ISU-ISU STRATEGIS DAERAH ..............................
III-26 III-27 IV-1
4.1 4.2
Permasalahan Pembangunan Kabupaten Jombang .................... Isu-isu Strategis ...........................................................................
IV-1 IV-6
4.2.1 4.2.2
Isu International ………………………...…………………………………………... Isu Nasional …………………………....………………………………………………
IV-6 IV-11
RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
DAFTAR ISI, TABEL & GAMBAR
4.2.3 BAB V
Isu Jawa Timur ………………………………..…………………………………..….
IV-13
4.2.4 Isu Kabupaten Jombang ……………………………….…….....…….………... VISI, MISI, TUJUAN, DAN SASARAN ........................................................ 5.1 Visi ..............................................................................................
IV-15 V-1 V-2
5.2 5.2.1 5.3
Misi .............................................................................................. Platform Bupati Terpilih .............................................................. Tujuan dan Sasaran .....................................................................
V-4 V-7 V-9
5.3.1
Tujuan Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Jombang Tahun 2018-2023 …………………………...………...…………………………...
V-9
5.3.2
Sasaran Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Jombang Tahun 2018-2023 ........................................................................ Arsitektur Kinerja Tujuan dan Sasaran dalam Misi 1 ……………..... Arsitektur Kinerja Tujuan dan Sasaran dalam Misi 2 ………....……. Arsitektur Kinerja Tujuan dan Sasaran dalam Misi 3 ………………...
V-11
5.4 Konsistensi Hubungan Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran ……….…….. STRATEGI, ARAH KEBIJAKAN DAN PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH ................................................................................................... 6.1 Strategi Pembangunan Daerah ...................................................
V-19
6.2 Arah Kebijakan ............................................................................ 6.3 Program Pembangunan Daerah ……………………………………………… BAB VII KERANGKA PENDANAAN PEMBANGUNAN DAN PROGRAM PERANGKAT DAERAH ............................................................................. BAB VIII KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DAERAH ……………………....
VI-10 VI-16
5.3.3 5.3.4 5.3.5 BAB VI
BAB IX
V-11 V-13 V-17
VI-1 VI-2
VII-1 VIII-1
PENUTUP ................................................................................................ 9.1 Pedoman Transisi ....................................................................... 9.2 Kaidah Pelaksanaan ....................................................................
RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
IX-1 IX-1 IX-2
v
DAFTAR ISI, TABEL & GAMBAR
DAFTAR TABEL Tabel Tabel Tabel Tabel Tabel Tabel Tabel Tabel Tabel Tabel Tabel Tabel Tabel Tabel Tabel Tabel Tabel Tabel Tabel Tabel vi
1.1 2.1 2.2 2.3 2.4 2.5 2.6 2.7 2.8 2.9 2.10 2.11 2.12 2.13 2.14 2.15 2.16 2.17 2.18 2.19
Halaman I-8 II-3 II-8 II-9
Identifikasi RPJMD Daerah lain ……………...….………..………………………… Luas Wilayah dan Administrasi Pemerintahan …………........................ Luas DAS dan Sub DAS di Kabupaten Jombang .................................. Penggunaan Lahan/Kawasan di Kabupaten Jombang ........................ Jumlah Penduduk Kabupaten Jombang Menurut Kelompok Umur Tahun 2014-2017 (Jiwa) ............................................................. Perkembangan Pertumbuhan Sektor Lapangan Usaha di Kabupaten Jombang Tahun 2013-2017 ................................................ Perkembangan IPM Kabupaten Jombang Tahun 2014-2017 ............... Perkembangan Angka Partisipasi Murni (APM) Tahun 2013-2017 Kabupaten Jombang ........................................................... Angka Partisipasi Murni (APM) Tahun 2017 Menurut Kecamatan di Kabupaten Jombang ......................................................................... Perkembangan Angka Partisipasi Kasar (APK) Kabupaten Jombang Tahun 2013-2017 .................................................................. Angka Partisipasi Kasar (APK) Tahun 2017 Menurut Kecamatan di Kabupaten Jombang ........................................................................ Angka Harapan Hidup Kabupaten Per-Kecamatan Tahun 2014-2017... .......................... .......................... ................................... Perkembangan IPG Kabupaten Jombang Tahun 2011-2015 ................ Olah Raga Kabupaten Jombang Tahun 2014-2017 ............................... Perkembangan Angka Partisipasi Sekolah (APS) Kabupaten Jombang Tahun 2013-2017 .................................................................. Angka Partisipasi Sekolah (APS) Menurut Kecamatan di Kabupaten Jombang Tahun 2017 ......................................................... Ketersediaan Sekolah dan Penduduk Usia Sekolah Tahun 2013-2017.. .......................................................................................... Ketersediaan Sekolah dan Penduduk Usia Sekolah Tahun 2017 Menurut Kecamatan ................................................................... Jumlah Guru dan Murid Jenjang Pendidikan Dasar Tahun 2013-2017.. .......................... .......................... .......................... ......... Jumlah Guru dan Murid Jenjang Pendidikan Dasar dan
RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
II-13 II-24 II-26 II-30 II-30 II-31 II-31 II-34 II-36 II-39 II-40 II-40 II-41 II-42 II-43
DAFTAR ISI, TABEL & GAMBAR
Tabel Tabel Tabel Tabel Tabel Tabel Tabel Tabel Tabel Tabel Tabel Tabel Tabel Tabel Tabel Tabel Tabel Tabel Tabel Tabel Tabel Tabel Tabel
2.20 2.21 2.22 2.23 2.24 2.25 2.26 2.27 2.28 2.29 2.30 2.31 2.32 2.33 2.34 2.35 2.36 2.37 2.38 2.39 2.40 2.41 2.42
Menengah Tahun 2017 Menurut Kecamatan ............... ...................... Rasio Posyandu per Balita di Kabupaten Jombang Tahun 2013-2017 ............................................................................................ Rasio Puskesmas dan Puskesmas Pembantu per 100.000 Penduduk Kabupaten Jombang Tahun 2013-2017 ............................................... Rasio Jumlah Rumah Sakit per 100.000 Penduduk Kabupaten Jombang Tahun 2013-2017 ................................................ Rasio Dokter Umum per 100.000 Penduduk ........................................ Rasio Tenaga Medis per 100.000 Penduduk ........................................ Panjang Jaringan Jalan Kabupaten Berdasarkan Kondisi Tahun 2014-2018 .... .......................... .......................... ...................... Panjang Jaringan Jalan Desa Berdasarkan Kondisi Tahun 2014-2018 ........... .......................... .......................... .......................... Rasio Jaringan Irigasi di Kabupaten Jombang Tahun 2013-2017 ..................... .......................... .......................... ................ Kondisi Jaringan Irigasi Primer di Kabupaten Jombang ....................... Kondisi Jaringan Irigasi Sekunder ............................ ............................ Rasio Luas Areal Layanan Irigasi Dalam Kondisi Baik di Kabupaten Jombang Tahun 2013-2017 .................................................. ............... Jumlah Rumah Tidak Layak Huni yang Direhabilitasi Tahun 2014-2018 ......... .......................... .......................... ............................. Rasio Rumah Tangga Pengguna Air Bersih Tahun 2014-2018 .............. Perkembangan Pembangunan Sanitasi Tahun 2014-2018 ................... Rasio Tempat Pemakaman Umum per Satuan Penduduk .................... Rasio Bangunan Ber-IMB per Satuan Bangunan di Kabupaten Jombang Tahun 2013-2017 ...................................... .... .... Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja Kabupaten Jombang Tahun 2013-2016 ... .......................... .......................... ........................ Rasio Ketergantungan Penduduk Kabupaten Jombang Tahun 2013-2017 ..... .......................... .......................... ................................. Perkembangan Rasio Daya Serap Tenaga Kerja di Kabupaten Jombang Tahun 2012-2015 ................................................ Jumlah Kasus Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Kabupaten Jombang Tahun 2013-2017 .......…………………………………. Perkembangan Ketersediaan Pangan Utama di Kabupaten Jombang Tahun 2013-2017 .................................................................. Luas Lahan Bersertifikat di Kabupaten Jombang Tahun 2013-2017 ..... Jumlah Penyelesaian Izin Lokasi/Pemanfaatan Ruang di RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
II-44 II-46 II-47 II-47 II-48 II-49 II-52 II-52 II-54 II-55 II-56 II-56 II-57 II-57 II-58 II-59 II-59 II-62 II-64 II-65 II-66 II-66 II-71
vii
DAFTAR ISI, TABEL & GAMBAR
Tabel Tabel Tabel Tabel Tabel Tabel Tabel Tabel Tabel Tabel Tabel Tabel Tabel Tabel Tabel Tabel Tabel Tabel Tabel Tabel Tabel Tabel Tabel Tabel Tabel Tabel viii
2.43 2.44 2.45 2.46 2.47 2.48 2.49 2.50 2.51 2.52 2.53 2.54 2.55 2.56 2.57 2.58 2.59 2.60 2.61 2.62 2.63 2.64 2.65 3.1 3.2 3.3
Kabupaten Jombang Tahun 2013-2017 .............................................. Jumlah Perusahaan Wajib AMDAL di Kabupaten Jombang Tahun 2013-2017 .......................... .......................... ........................... Jumlah Pemantauan Status Mutu Air di Kabupaten Jombang Tahun 2013-2017 ................................................................................. Jumlah Kasus Lingkungan di Kabupaten Jombang Tahun 2013-2017... Jumlah Penumpang Angkutan Umum di Terminal Kepuhsari-Jombang Tahun 2013-2017 ................................................. Jumlah Izin Trayek Perdesaan di Kabupaten Jombang Tahun 2013-2017 ....... .......................... .......................... ................... Jumlah Kendaraan Wajib Uji di Kabupaten Jombang Tahun 2013-2017 ......... .................................................................................. Jumlah Terminal Bis di Kabupaten Jombang Tahun 2011-2015 ........... Jumlah Angkutan Darat dan Penumpang di Kabupaten Jombang Tahun 2013-2017 ................................................................................. Jumlah Kendaraan yang Mati Uji KIR di Kabupaten Jombang Tahun 2013-2017 ........................................................................ ........ Jangka Waktu Proses KIR di Kabupaten Jombang Tahun 2013-2017.... Biaya Pengujian Kelayakan Angkutan Umum di Kabupaten Jombang Tahun 2013-2017 .................................................................. Jumlah Pemasangan Rambu-rambu di Kabupaten Jombang Tahun 2013-2017 ................................................................................ Jumlah Panjang Jalan per Jumlah Kendaraan di Kabupaten Jombang Tahun 2013-2017 .................................................................. Jaringan Komunikasi Kabupaten Jombang Tahun 2013-2017 .............. Surat Kabar Nasional/Lokal Tahun 2013-2017 ..................................... Persentase Jumlah Koperasi Sehat Tahun 2013-2017 .......................... Persentase Jumlah Koperasi Aktif Tahun 2013-2017 ........................... Gedung Olah Raga Kabupaten Jombang Tahun 2014-2017 ................. Jumlah Pengunjung Perpustakaan Tahun 2013-2017 .......................... Perkembangan APBD Kabupaten Jombang Tahun 2012-2017 ............. Indikator Tujuan Pembangunan Berkelanjutan ................................... Jumlah dan Jenis Pajak serta Retribusi Daerah di Kabupaten Jombang.......... .................................................................................... Lama Proses Perijinan di Kabupaten Jombang ..................................... Pendapatan Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2013-2017 ............... Proporsi Sumber Pendapatan Tahun 2013-2017 ................................. Proporsi Realisasi Belanja Daerah Tahun 2013-2017 ...........................
RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
II-71 II-72 II-72 II-73 II-79 II-79 II-80 II-80 II-81 II-81 II-82 II-82 II-83 II-83 II-84 II-84 II-87 II-87 II-90 II-95 II-106 II-109 II-116 II-117 III-6 III-7 III-12
DAFTAR ISI, TABEL & GAMBAR
Tabel Tabel Tabel Tabel Tabel Tabel Tabel Tabel Tabel Tabel Tabel Tabel Tabel Tabel Tabel Tabel Tabel Tabel Tabel Tabel Tabel
3.4 3.5 3.6 3.7 3.8 3.9 3.10 3.11 3.12 4.1 5.1 5.2 6.1 6.2 6.3 6.4 6.5 7.1 7.2 8.1 8.2
Realisasi Belanja Daerah dan Rata-rata Pertumbuhan Belanja Daerah Tahun 2013-2017 .................................................................... Realisasi Belanja Daerah dan Rata-rata Pertumbuhan Pembiayaan Daerah Tahun 2013-2017 .................................................................... Rata-rata Pertumbuhan Neraca Tahun 2013-2017 …………………………… Analisis Ratio Keuangan Kabupaten Jombang Tahun 2013-2017.......... Analisis Proporsi Belanja Pemunuhan Kebutuhan Aparatur Tahun 2013-2017 ................................................................................. Surplus dan Defisit Riil APBD Tahun 2013-2017 …………………………….... Perkembangan Silpa Tahun 2013-2017 …………………………......…………… Realisasi dan Proyeksi Kemampuan Riil Keuangan Tahun 20192023............................................................................................ Kapasitas Riil Kemampuan Keuangan Daerah Untuk Mendanai Pembangunan Tahun 2019-2023 …………………………………..... Pemetaan Permasalahan Untuk Penentuan Prioritas dan Sasaran Pembangunan Daerah …………………………………………………… ..... Penjelasan Pokok-Pokok Visi Pembangunan Kabupaten Jombang Tahun 2018-2023 ........……………………………………………………………………… Konsistensi Hubungan Visi, Misi, Tujuan, dan Sasaran ................................ Hasil Analisis Lingkungan Internal dan Eksternal ………………………......... Visi, Misi, Tujuan, Sasaran dan Strategi RPJMD Kab. Jombang Tahun 2018-2023 ..………………………………………………………………………………..……. Program Pembangunan Prioritas Berdasarkan Strategi ………………….... Strategi dan Arah Kebijakan RPJMD Kab. Jombang Tahun 2018-2023 ............................................................................................ Strategi dan Arah Kebijakan RPJMD Kab. Jombang Tahun 2018-2023 ............................................................................................ Program Pembangunan RPJMD Kab. Jombang Tahun 2018-2023 …... Kapasitas Riil Kemampuan Keuangan Daerah Untuk Mendanai Pembangunan Tahun 2018-2023 ...………………………………………….....…… Indikator Kinerja Utama (IKU) Kabupaten Jombang Tahun 2018-2023 ............................................................................................ Indikator Kinerja Daerah (IKD) Kabupaten Jombang Tahun 2018-2023 ............................................................................................
RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
III-13 III-15 III-17 III-18 III-21 III-23 III-23 III-29 III-32 IV-2 V-3 V-20 VI-3 VI-7 VI-9 VI-15 VII-17 VII-2 VII-3 VIII-3 VIII-3
ix
DAFTAR ISI, TABEL & GAMBAR
DAFTAR GAMBAR Gambar Gambar Gambar Gambar Gambar Gambar Gambar Gambar Gambar
1.1 2.1 2.2 2.3 2.4 2.5 2.6 2.7 2.8
Gambar
2.9
Gambar
2.10
Gambar
2.11
Gambar
2.12
Gambar
2.13
Gambar Gambar
2.14 2.15
Gambar
2.16
Gambar
2.17
Gambar
2.18
x
Halaman Keterkaitan Antar Dokumen Perencanaan …………………...........……… I-14 Peta Administrasi Kabupaten Jombang ........................................... II-2 Peta Penyebaran Ketinggian di Kabupaten Jombang ...................... II-5 Peta Penyebaran Geologi di Kabupaten Jombang ........................... II-6 Jumlah Penduduk Kabupaten Jombang Tahun 2016-2017 (Jiwa).... II-13 Piramida Penduduk Kabupaten Jombang Tahun 2017 .................... II-14 Jasa Ekosistem Pengatur Iklim Kabupaten Jombang ....................... II-19 Penentuan Daya Dukung Air ............................................................ II-20 Perkembangan PDRB Kabupaten Jombang Tahun 2013-2017 (Milyard Rupiah) .............................................................................. II-22 Perkembangan PDRB per Kapita ADHB di Kabupaten Jombang Tahun 2010-2016 ............................................................................. II-23 Perkembangan Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten Jombang Tahun 2011-2017 (%) ....................................................................... II-24 Perkembangan Inflasi di Kabupaten Jombang Tahun 2013-2017 (%) ........ ........................................................................ II-26 Perkembangan Angka Kematian Bayi (AKB) per 1000 KH Kabupaten Jombang Tahun 2013-2017 ........................................... II-32 Perkembangan Angka Harapan Hidup Kabupaten Jombang Tahun 2014-2017 ....……………………………………………………………………. II-33 Prevalensi Gizi Buruk Tahun 2014-2017 ......................................... II-35 Tingkat Kemiskinan Kabupaten Jombang Tahun 2013-2017 ....................................................................................... II-37 Jumlah Pemuda Berprestasi pada Berbagai Bidang di Tingkat Nasional Tahun 2014-2017 .......................................... .................. II-38 Jumlah Cabang Olah Raga Berprestasi Tingkat Provinsi/ Nasional Tahun 2014-2017 ............................... ............................. II-39 Jumlah Penduduk Miskin Kabupaten Jombang Tahun 20132017....................................................................................... II-61
RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
DAFTAR ISI, TABEL & GAMBAR
Gambar Gambar Gambar Gambar Gambar Gambar Gambar Gambar Gambar Gambar Gambar Gambar Gambar Gambar Gambar Gambar Gambar Gambar Gambar
Gambar Gambar
Gambar
2.19 2.20 2.21 2.22 2.23 2.24 2.25 2.26 2.27 2.28 2.29 2.30 2.31 2.32 2.33 2.34 2.35 2.36 2.37
2.38 2.39
2.40
Jumlah Pencari Kerja, Lowongan Terdafar dan Pemenuhan Lowongan .... ................................................................................... Tingkat Pengangguran Terbuka Tahun 2012-2016 ......................... Perkembangan Ketersediaan dan Angka Kecukupan Protein Tahun 2014-2018 ............................................................................ Perkembangan Ketersediaan dan Angka Kecukupan Protein Tahun 2011-2015 ............................................................................ Perkembangan Skor Pola Pangan Harapan Tahun 2013-2018......... Jumlah Sampah yang Terangkut ke TPA Tahun 2014-2018 ............. Perkembangan Jumlah Penerbitan Akte Nikah Tahun 2013-2017... Persentase Kepemilikan KTP Kabupaten Jombang Tahun 2013-2017 ....... ............................................................................... Perkembangan Laju Pertumbuhan Penduduk Kabupaten Jombang Tahun 2014-2017 ...........……………………………………………… Rasio Akseptor KB Kabupaten Jombang Tahun 2013-2017 ............ Perkembangan Jumlah Produk Unggulan Usaha Mikro di Kabupaten Jombang Tahun 2013-2017 ....................................... Perkembangan Nilai Investasi di Kabupaten Jombang Tahun 2013-2017 ............................................................................. Perkembangan Jumlah Perpustakaan di Kabupaten Jombang Tahun 2013-2017 ............................................................................ Perkembangan Pengunjung Perpustakaan Umum Di Kabupaten Jombang Tahun 2013-2017 (Perpustakaan Pemda) ........................ Perkembangan Koleksi Buku di Perpustakaan Umum Kabupaten Jombang Tahun 2013-2017 ............................................................. Perkembangan Jumlah Produksi Perikanan Tahun 2013-2017 ...... . Perkembangan Konsumsi Ikan Tahun 2013-2017 ............................ Perkembangan Produksi Tanaman Pangan Utama di Kabupaten Jombang ................................................................... Perkembangan Produktivitas Tanaman Pangan Utama (Padi, Jagung dan Kedelai) di Kabupaten Jombang Tahun 2013-2017 (Kw/Ha) .......................................................................................... Perkembangan Kontribusi Kategori Pertanian, Kehutan Kabupaten Jombang Tahun 2013-2017 ........................................... Perkembangan Kontribusi Perdagangan Besar dan Eceran TerhadapStruktur Perekonomian Kabupaten Jombang Tahun 2013-2017 ...................................................................................... Perkembangan Kontribusi Kategori Industri Pengolahan Terhadap RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
II-63 II-64 II-67 II-68 II-69 II-74 II-75 II-76 II-77 II-78 II-87 II-90 II-94 II-95 II-96 II-97 II-98 II-100
II-101 II-102
II-103
xi
DAFTAR ISI, TABEL & GAMBAR
Gambar Gambar Gambar Gambar Gambar Gambar Gambar Gambar Gambar Gambar Gambar Gambar Gambar Gambar Gambar Gambar Gambar Gambar Gambar Gambar Gambar Gambar Gambar Gambar Gambar xii
2.41 2.42 3.1 3.2 3.3 3.4 3.5 3.6 3.7 3.8 3.9 3.10 3.11 3.12 5.1 5.2 5.3 5.4 5.5 5.6 5.7 5.8 5.9 5.10 5.11
Struktur Perekonomian Kabupaten Jombang Tahun 2013-2017 ..... Perkembangan Volume Usaha Industri Kecil dan Menengah Tahun 2013-2017 ............................................................................. Perkembangan Nilai Tukar Petani Kabupaten Jombang 20132017.................................................................................................. Pendapatan Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2013-2017 .......... Pertumbuhan PAD Kabupaten Jombang Tahun 2013-2017 ............ Pertumbuhan DAK Kabupaten Jombang Tahun 2013-2017 ............ Pertumbuhan Pendapatan Hibah Kabupaten Jombang Tahun 2013-2017 ........................................................................................ Pertumbuhan Bantuan Keuangan dari Pemerintah Pusat Kabupaten Jombang Tahun 2013-2017 ………………….…………........... Penurunan Dana Bagi Hasil Kabupaten Jombang Tahun 2013-2017 ………................................................................................ Penurunan Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus Kabupaten Jombang Tahun 2013-2017 …………………………………………………………. Kontribusi Pendapatan Daerah Tahun 2013-2017 (%) ……………….... Pertumbuhan Belanja Langsung Kabupaten Jombang Tahun 2013-2017 ………………………………………… ...…………………………………….. Rata-rata Proporsi Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung terhadap Total Belanja Daerah Tahun 2013-2017 …………………........ Pertumbuhan Belanja Tidak Langsung Kabupaten Jombang Tahun 2013-2017 ...................……………………………………………………… SILPA Tahun Berkenaan Kabupaten Jombang Tahun 2013-2017 .... Relasi Konstruksi Janji Politik Kepala Daerah Ke Dalam Misi RPJMD ………...................................................................... .............. Arsitektur Relasi Tujuan dan Sasaran Misi 1 ………………………………… Kerangka Kerja Tujuan dan Sasaran Pencapaian Misi 1 ……………….. Kerangka Kerja Pencapaian Misi 1 dan Kelembagaan Penanggungjawab …......................................................................... Relasi Arsitektural Tujuan dan Sasaran Misi 2 …………………….......... Relasi Arsitektural Tujuan dan Sasaran Misi 2 ………………………....... Relasi Arsitektural Tujuan dan Sasaran Misi 2 ………………………….... Relasi Arsitektural Tujuan dan Sasaran Misi 2 ………………………….... Kerangka Kerja Tujuan dan Sasaran Pencapaian Misi 2 …………....... Kerangka Kerja Pencapaian Misi 2 dan Kelembagaan Penanggungjawab .. ........................................................................ Kerangka Kerja Pencapaian Misi 2 dan Kelembagaan
RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
II-104 II-104 II-112 III-4 III-7 III-8 III-8 III-8 III-9 III-18 III-9 III-11 III-11 III-11 III-16 V-8 V-12 V-12 V-13 V-14 V-14 V-15 V-15 V-16 V-17
DAFTAR ISI, TABEL & GAMBAR
Gambar Gambar Gambar
5.12 5.13 5.14
Gambar
6.1
Gambar
6.1
Gambar Gambar
6.2 6.3
Penanggungjawab .. ......................................................................... V-17 Relasi Arsitektural Tujuan dan Sasaran Misi 3 …………………………….. V-19 Kerangka Kerja Tujuan dan Sasaran Pencapaian Misi 3 ……………….. V-20 Kerangka Kerja Pencapaian Misi 3 dan Kelembagaan Penanggungjawab .. ........................................................................ V-19 Strategi Pembangunan RPJMD Kabupaten Jombang Tahun 20182023 .. .............................................................................................. VI-4 Strategi Pembangunan RPJMD Kabupaten Jombang Tahun 20182023 .. ............................................................................................. VI-4 Arah Kebijakan RPJMD Kab. Jombang Lima Tahun Ke Depan .......... VI-12 Tema Pembangunan RPJMD Kab. Jombang Tahun 2018-2023 …… VI-15
RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
xiii
I LAMPIRAN : PERATURAN DAERAH KABUPATEN JOMBANG NOMOR : 1 TAHUN 2019 TANGGAL : 22 MARET 2019
1.1 Latar Belakang Sesuai dengan hasil pemilihan umum kepala daerah secara serentak yang diselenggarakan pada 27 Juni 2018, serta telah dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati Jombang Periode Tahun 2018-2023 oleh Gubernur Jawa Timur pada tanggal 24 September 2018, maka Pemerintah Kabupaten Jombang periode 2018-2023 dipimpin oleh Hj. Mundjidah Wahab sebagai Bupati dan Sumrambah sebagai Wakil Bupati. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 1 ayat (12) menyatakan bahwa “Pemerintah Daerah berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia”. Dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, disusun suatu perencanaan pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional. Kewenangan tersebut merupakan kewenangan dalam menentukan dan melaksanakan kebijakan menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat mulai dari perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan, pengawasan serta evaluasi. Oleh karena itu, dalam implementasinya pelaksanaan otonomi daerah harus terencana dan sinergis dengan perencanaan pemerintahan yang lebih tinggi dengan tidak menghilangkan nilai kekhasan setiap daerah.
RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
I-1
I Selanjutnya pada pasal 261 ayat (4) diamanatkan bahwa visi dan misi kepala daerah terpilih harus diterjemahkan kedalam dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah yang dibahas bersama dengan DPRD. Dokumen perencanaan jangka menengah yang dimaksud adalah dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sebagaimana disebutkan dalam Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. RPJMD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak dilantik sampai dengan berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah. Selain janji-janji politik yang harus diterjemahkan pada RPJMD, penyusunan RPJMD juga mendasar atas hasil evaluasi kinerja periode sebelumnya, isu-isu strategis serta potensi-potensi unggulan daerah. Keseluruhan hal tersebut dianalisis berdasarkan ketentuan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah. Pendekatan yang digunakan dalam penyusunan RPJMD Kabupaten Jombang Tahun 2018-2023 melalui 5 (lima) pendekatan. Pertama, pendekatan politik. Pendekatan ini memandang bahwa pemilihan Kepala Daerah pada dasarnya merupakan bagian terpenting di dalam proses penyusunan rencana program. Hal ini terjadi karena rakyat pemilih menentukan pilihannya berdasarkan programprogram pembangunan yang ditawarkan para calon Kepala Daerah. Dalam hal ini, rencana pembangunan adalah penjabaran agenda-agenda pembangunan yang ditawarkan Kepala Daerah saat kampanye ke dalam RPJMD. Kedua, pendekatan teknokratik. Pendekatan ini dilaksanakan dengan menggunakan metode dan kerangka berpikir ilmiah oleh lembaga yang secara fungsional bertugas untuk hal tersebut. Ketiga, pendekatan partisipatif. Pendekatan ini dilaksanakan dengan melibatkan pemangku kepentingan (stakeholders) pembangunan. Pendekatan ini bertujuan untuk mendapatkan aspirasi dan menciptakan rasa memiliki. Keempat dan kelima adalah pendekatan atas-bawah (top-down) dan bawah-atas (bottom-up). Pendekatan ini dilaksanakan menurut jenjang pemerintahan, secara bertahap, dilakukan dari bawah dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan (stakeholders) yang ada. Tujuannya adalah agar RPJMD ini merupakan refleksi dari perencanaan yang diinginkan dan dibutuhkan oleh masyarakat di daerah.
I- 2
RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
I Kebijakan Nasional, Provinsi dan Daerah diimplementasikan melalui program dan kegiatan Perangkat Daerah secara terarah dan disesuaikan. Hasil proses kedua pendekatan tersebut kemudian diselaraskan melalui musyawarah rencana pembangunan. Penyusunan RPJMD Tahun 2018-2023 juga memperhatikan aspek pembangunan berkelanjutan yang menjadi fokus pembangunan daerah. Permasalahan utama yang ada dalam pembangunan berkelanjutan mencakup beberapa bidang diantaranya 1. kemiskinan; 2. ketahanan pangan; 3. kesehatan dan kesejahteraan masyarakat; 4. pendidikan inklusif; 5. kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan; 6. ketersediaan air bersih dan pengelolaan sanitasi; 7. energi; 8. pertumbuhan ekonomi dan kesempatan kerja; 9. pembangunan infrastruktur, peningkatan industri; 10. permukiman; 11. perubahan iklim; 12. degradasi lahan; dan 13. kedamaian masyarakat, kesamaan akses pada keadilan, dan pembangunan kelembagaan yang efektif, akuntabel, dan inklusif. RPJMD Kabupaten Jombang Tahun 2018-2023 merupakan rencana pembangunan jangka menengah periode keempat dari RPJPD Kabupaten Jombang Tahun 2005-2025. Penyusunan RPJMD secara bertahap sesuai dengan rangkaian tahapan yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017. Dokumen RPJMD Tahun 2018-2023 merupakan bentuk pelaporan dalam tahapan penyusunan RPJMD yang memuat penelaahan lebih lanjut dari rancangan teknokratik serta pengejewantahan visi dan misi ke dalam tujuan sasaran hingga program prioritas daerah disertai dengan indikator dan langkah-langkah pencapaiannya. Penyempurnaan RPJMD 2018-2023 berdasarkan hasil forum konsultasi publik pada 24 Oktober 2018 dan pembahasan bersama dengan DPRD serta pelaksanaan musrenbang RPJMD pada 13 Nopember 2018. 1.2
Dasar Hukum Penyusunan Landasan hukum penyusunan RPJMD Tahun 2018-2023 adalah sebagai berikut: 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan DaerahDaerah Kabupaten di Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 49) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730); RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
I-3
I 3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); 4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 164, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); 6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700); 8. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725); 9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725); 10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 82, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 11. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor7); 12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
I- 4
RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
I 13. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4663); 14. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4815); 15. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4816); 16. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817); 17. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725); 18. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041); 19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; 20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; 21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
I-5
I 22. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Propinsi Jawa Timur tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2009 Nomor 1/E); 23. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Timur Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2012 Nomor 3/D); 24. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Jawa Timur Tahun 2005–2025; 25. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 7 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Jombang Tahun 2005–2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2009 Nomor 7/E); 26. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 21 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jombang Tahun 2009-2029 (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2010 Nomor 7A/E); 27. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Jombang (Lembaran Daerah Tahun 2016 Nomor 8/D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 11 Tahun 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2018 Nomor 11/D); 1.3
Hubungan Antar Dokumen Sebagai konsekuensi dari landasan hukum pada penyusunan RPJMD, maka dokumen RPJMD Tahun 2018-2023 memiliki keterkaitan dengan dokumendokumen perencanaan pembangunan lainnya. Adapun penjelasan keterkaitan dimaksud adalah sebagai berikut: 1. Hierarki perencanaan pembangunan daerah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional menjadi dasar dalam penyusunan perencanaan pembangunan daerah. Oleh karena itu, RPJMD merupakan bagian yang terintegrasi dengan perencanaan pembangunan nasional yang bertujuan untuk mendukung koordinasi antar pelaku pembangunan. RPJMD harus sinkron dan sinergi antar daerah, antar waktu, antar ruang dan antar fungsi pemerintah, serta menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi pembangunan daerah;
I- 6
RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
I 2.
3.
4.
5.
6.
7.
RPJMD Kabupaten Jombang memperhatikan dan selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) karena pembangunan daerah adalah bagian dari pembangunan nasional. Bagaimana pun visi dan misi pembangunan nasional akan tercapai jika didukung oleh pembangunan daerah yang selaras dengan visi-misi pembangunan nasional; Substansi RPJP Nasional Tahun 2005-2025, RPJPD Provinsi Jawa Timur Tahun 2005-2025 dan RPJPD Kabupaten Jombang Tahun 2005-2025 menjadi acuan dalam penyusunan RPJMD Kabupaten Jombang Tahun 2018-2023. Secara lebih lanjut bahwa RPJMD membentuk keterkaitan secara hierarki dengan penyusunan RKPD setiap tahunnya; Penyusunan RPJMD Kabupaten Jombang juga memperhatikan RTRW Kabupaten Jombang Tahun 2009-2029, terutama dari sisi pola dan struktur tata ruang, sebagai dasar untuk menetapkan lokasi program pembangunan yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang di Kabupaten Jombang; Selain berpedoman dan memperhatikan ketentuan dimaksud, penyusunan RPJMD juga memperhatikan: (1) Pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan/Sustainable Development Goals (SDGs); (2) Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI); (3) Masterplan Percepatan dan Perluasan Pengurangan Kemiskinan Indonesia (MP3KI); (4) Pelingkupan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS); (5) Standar Pelayanan Minimal (SPM); (6) RAD Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi; (7) Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) dan (8) RPJMD dan RTRW kabupaten sekitar; RKPD yang merupakan penjabaran RPJMD akan menjadi pedoman dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Pemerintah Kabupaten Jombang untuk program/kegiatan yang akan didanai dari APBD. Sementara program/kegiatan yang direncanakan untuk dibiayai dana APBN akan diserasikan dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) melalui proses musrenbang nasional, mengingat bahwa RKP akan menjadi pedoman dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (RAPBN); Penyusunan RPJMD Kabupaten Jombang juga memperhatikan RPJMD Kabupaten sekitar Kabupaten Jombang sebagai instrumen pembanding dengan yang digunakan dalam penyusunan RPJMD Kabupaten Jombang supaya mampu bersaing dengan Kabupaten di sekitar Jombang. Adapun identifikasi telaah RPJMD Kabupaten daerah lain sebagai berikut:
RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
I-7
I Tabel 1.1 Identifikasi RPJMD Daerah Lain No 1
Daerah Lain Kabupaten Lamongan
Periode RPJMD 2016-2021
Kebijakan Terkait Peningkatan kualitas pelayanan pendidikan melalui pemenuhan Standar Pelayanan Minimal dalam penyelenggaraan pendidikan. Pengembangan profesionalitas guru dan tenaga kependidikan melalui pembinaan karier, peningkatan kualifikasi, pengembangan profesi dan kompetensi. Pembangunan Sarana dan Prasarana Lembaga Pendidikan yang memadai melalui pembangunan Ruang Kelas Baru, pemeliharaan gedung, ruang penunjang Pendidikan, dan peralatan pendidikan. Mendorong gerakan budaya membaca/literasi masyarakat. Peningkatan Sarana dan Prasarana Perpustakaan mulai dari tingkat Kabupaten, Kecamatan sampai Desa dan Lembaga Sekolah. Peningkatan kualitas pelayanan kesehatan melalui pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dalam penyelenggaraan kesehatan. Pengembangan profesionalitas tenaga kesehatan melalui peningkatan kualifikasi. Pembangunan Sarana dan Prasa‐rana Kesehatan yang memadai melalui pembangunan Puskemas, Ponkesdes, Polindes, Pustu dan mobil sehat. Peningkatan mutu pelayanan prima di Rumah Sakit. Peningkatan kuantitas dan kwalitas SDM baik medis maupun non medis di Rumah sakit. Peningkatan produktivitas komoditas unggulan dan bahan pangan pokok melalui pengamanan lahan pertanian produktif dan pemanfaatan lahan terlantar, didukung dengan system irigasi dan fasilitasi penyediaan air yang terpadu. Mengembangkan penyuluhan untuk peningkatan kualitas produk dengan didukung oleh benih yang berkualitas dan percontohan di wilayah kecamatan serta pengembangan Kawasan. Peningkatan penggunaan tehnologi pertanian ramah lingkungan secara tepat untuk meningkatkan produktifitas, efesiensi biaya dan antisipasi perubahan iklim. Peningkatan aksesibilitas petani terhadap pembiayaan disertai pembinaan manajemen usaha, penguatan kelompok tani dan fasilitasi kemitraan usaha.
I- 8
RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
I No
Daerah Lain
Periode RPJMD
Kebijakan Terkait Peningkatan nilai tambah dengan memberdayakan petani untuk melakukan pengolahan hasil dan pelatihan‐pelatihan disertai fasilitasi pemasaran. Pengembangan pola kemitraan antara peternak dengan perusahaan local sebagai penyedia bibit dan pakan ternak. Pembinaan terhadap peternak/kelompok secara terpadu disertai dengan percontohan dan pengem‐ bangan Kawasan peternakanserta introducing tehnology peternakan. Pembangunan sarana dan prasarana pendukung usaha peternakan. Peningkatan produksi dan produktivitas perikanan dengan pemanfaatan tehnologi perikanan yang ramah lingkungan yang efektif dan efesien. Pengembangan pengolahan hasil berbasis perikanan untuk meningkatkan niali jual dan peningkatan konsumsi ikan masyarakat. Mendorong berkembanganya Kawasan industry dan Pengembangan sentra IKM untuk mendorong kerjasama, kemitraan dan daya saing. Peningkatan kualitas dan kemampuan SDM melalui pelatihan, pendampingan, magang dan studi banding. Promosi penggunaan produk daerah disertai dengan upaya perlindungan konsumen. Peningkatan Iklim Usaha Mikro Kecil dan Koperasi yang Kondusifpada era perdagangan bebas/Globalisasi. Pengembangan layanan investasi yang sederhana, mudah, cepat, tepat dan transparan baik secara offline maupun online. Kemudahan pelayanan informasi investasi baik offline maupun online. Promosi investasi untuk publikasi potensi investasi disertai kemitraan investasi. Pengembangan destinasi wisata yang ada dengan mengkolaborasikan dengan sektor‐sektor lainnya. Menggali dan mengembangkan potensi pariwisata yang ada baik wisata budaya, alam dan religi sert buatan menjadi destinasi wisata.
RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
I-9
I No
Daerah Lain
Periode RPJMD
Kebijakan Terkait Melakukan promosi pariwisata ditingkat nasional dan internasional disertai penciptaaan branding wisata khas Lamongan untuk meningkatkan kunjungan wisata. Peningkatan Kualitas dan Kuantitas Infrastruktur Jalan dan Jembatan Berdasarkan Lokasi dan Daya Dukung Tanah. Penguatan BaseLine Data Pembangunan Jalan dan Jembatan. Penguatan kelembagaan dan peningkatan kerjasama antar sektor, antar pemerintahan daerah lainnya dan dengan pemerintahan atasan. Penguatan BaseLine Data Pembangunan pengairan serta Pengalokasian Anggaran Berdasarkan Kewenangan Penanganan. Pembangunan Pasangan dan Normalisasi Jaringan Irigasi. Pembangunan Prasarana Perhubungan Darat. Keterpaduan penanganan infrastruktur Permukiman kumuh (sector air bersih, drainase, persampahan, airlimbah dan akses jalan). Mengoptimalkan Ketersediaan Sumber Air Bersih. Pembangunan IPA dan Penambahan Jaringan Perpipaan/SR. Penegakan Perda terhadap Pengembang Perumahan untuk Wajib menyediakan tempat pembuangan limbah rumah tangga yang septic/IPAL Komunal. Penyediaan Perumahan yang layak bagi masyarakat. Pemenuhan ketersediaan perencanaan tata ruang yang efektif, spesifik, dan harmonis. Peningkatan peran lintas sector dalam rangka pengendalian dan pemanfaatan ruang untuk menyelaraskan pembangunan yang berkelanjutan. Penguatan basis data terpadu dan ketersediaan informasi yang mendukung pengukuran kualitas lingkungan hidup daerah. Pengendalian Terhadap pencemaran dan perusakan lingkungan hidup. Pengendalian pencemaran, perusakan lingkungan Dan penguatan Pengolahan limbah/persampahan secara terpadu melalui reuse, reduce, recycle.
I- 10
RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
I No
Daerah Lain
Periode RPJMD
Kebijakan Terkait Pengelolaan Dan pemanfaatan ruang terbuka hijau secara Terpadu didukung kebijakan Yang ramah lingkungan. Kesiapsiagaan (kontijensi) dalam menghadapi Becana Alam. Pembinaan masyarakat dalam menghadapi bencana alam. Penyediaan Sarana dan Prasarana dalam menghadapi bencana. Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana. Peningkatan konsistensi perencanaan pembangunan. Peningkatanpengendalian dan evaluasi perencanaan pembangunan daerah. Peningkatan akuntabilitas kinerja perangkat daerah. Peningkatan kinerja pengelolaan keuangan daerah. Peningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah. Peningkatan kapasitas aparatur pemerintahan. Peningkatan layanan administrasi kepegawaian yang transparan, cepat, tepat dan akuntabel. Meningkatkan kedisiplinan aparatur. Pengembangan penelitian untuk inovasi daerah. Meningkatkan kualitas kelembagaan dan kapasitas sumber daya manusia pemerintahan daerah dalam perumusan peraturan daerah inisiatif DPRD. Peningkatan kegiatan sosialisasi kebijakan kependudukan secara berkesinambungan. Peningkatan kualitasSDM aparatur terhadap tuntutan masyarakat dalam pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Peningkatan pemanfaatan SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) yang merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk melaksanakan penanganan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Peningkatan kerjasama dan koordinasi dengan lembaga/instansi terkait guna kelancaran penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencataan sipil. Mempermudah dan mempercepat pelayanan perijinan.
RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
I - 11
I No
Daerah Lain
Periode RPJMD
Kebijakan Terkait Penyederhanaan proses perijinan. Peningkatan koordinasi dan fasilitasi kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Mempercepat layanan birokrasi dalam memberikan pelayanan publik. Peningkatan penyelenggaraan pelayanan pembangunan dan pemerintahan di kecamatan. Meningkatkan pemanfaatan teknologi informasi untuk mendukung pelayanan. Mengoptimalkan penanggulangan kemiskinan melaluipengembangan program‐program unggulan kemiskinan dan peningkatan keberdayaan masyarakat miskin maupun rentan miskin secara menyeluruh meliputi pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, peningkatan pendapatan, dan peningkatan ekonomi. Mengembangkan cadangan pangan dan penganekaragaman konsumsi dengan didukung keberadaan lumbung pangan dan pemanfaatan pekarangan. Mengembangkan pengawasan keamanan pangan dan sistem distribusi pangan. Meningkatkan pemberdayaan perempuan yang mandiri dalam pembangunan dan peningkatan aksesibilitas pelayanan anak dalam rangka mendukung tumbuh kembang dan kelangsungan hidup yang berkualitas. Meningkatkan jumlah keluarga berencana dan penggunaan alat kontrasepsi. Pengembangan dan Peningkatan Peran Lembaga Ekonomi Perdesaan. Pemberdayaan Lembaga dan Organisasi Masyarakat Perdesaan. Pemberdayaan Lembaga dan Organisasi perempuan didesa dalam peningkatan kesejahteraan keluarga. Peningkatan pembangunan pemuda yang berkarakter dan meningkatkan prestasi olahraga secara partisipatif dengan menciptakan kecerdasan emosional dan intelektual. Pelestarian dan pengembangan seni dan budaya local. Penyebarluasan informasi bursa tenaga kerja (JMF). Peningkatan pembinaan dan pelatihan bagi tenaga kerja dan masyarakat. Meningkatkan Pemahaman masyarakat tentang wawasan kebangsaan dan toleransi umat beragama.
I- 12
RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
I No
Daerah Lain
Periode RPJMD
Kebijakan Terkait Meningkatkan kerjasama penanganan konflik sosial. Peningkatan peran serta masyarakat dalam menjaga ketertiban dan keamanan. Peningkatan pemahaman masyarakat terhadap politik dan demokrasi.
2
Kabupaten Mojokerto
2016-2021
Peningkatan kesalehan sosial dan kerukunan antar umat beragama. Peningkatan kesadaran dan kecintaan antar umat beragama terhadap budaya daerah. Pengembangan daya tarik wisata religi untuk mendukung perekonomian daerah. Peningkatan kualitas aparatur dan pelayanan publik. Pembangunan sistem pengawasan yang handal serta meningkatkan pengawasan fungsional internal pemerintah, pengawasan melekat dan pengawasan masyarakat. Pengoptimalisasian pengelolaan aset dan kekayaan daerah. Pengoptimalisasian perencanaan pembangunan untuk acuan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Peningkatan pembangunan ekonomi. Peningkatan pembangunan infrastruktur. Pengentasan kemiskinan. Penanganan pengurangan angka pengangguran, perbaikan iklim ketenagakerjaan dan memacu kewirausahaan. Peningkatan hasil produksi pertanian. Peningkatan produksi hasil peternakan. Peningkatan perlindungan dan konservasi sumber daya alam untuk penguatan basis agrobisnis. Pengembangan sarana dan prasarana pariwisata. Peningkatan kualitas kehidupan politik. Peningkatan kualitas penegakan hokum. Peningkatan akses dan kualitas pelayanan pendidikan. Peningkatan dan pengembangan profesionalisme dan ketrampilan tenaga kerja untuk peningkatan produktivitas tenaga kerja serta pengembangan ekonomi produktif guna menciptakan lapangan kerja.
RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
I - 13
I No
Daerah Lain
Periode RPJMD
Kebijakan Terkait Peningkatan keterampilan dan kecakapan hidup penduduk usia kerja. Pengurangan angka pengangguran, perbaikan iklim ketenagakerjaan dan memacu kewirausahaan. Peningkatan akses dan kualitas pelayanan kesehatan. Peningkatan kualitas aparatur dan pelayanan public. Peningkatan dan pemeliharaan mutu lembaga dan pelayanan kesehatan melalui pemberdayaan sumber daya manusia secara berkelanjutan serta prasarana dan sarana bidang medis, termasuk ketersediaan obat yang dapat di jangkau oleh masyarakat serta mendorong kemandirian masyarakat menuju kehidupan sejahtera. Peningkatan pengolahan limbah medis. Pengembangan sistem jaminan sosial tenaga kerja bagi seluruh tenaga kerja untuk mendapatkan perlindungan, keamanan, dan keselamatan kerja yang memadai, yang pengelolaannya melibatkan pemerintah, perusahaan dan pekerja. Pemantapkan kapasitas pengelolaan sumber daya aparatur pemerintah yang profesional dan kompeten. Peningkatan kualitas kehidupan politik. Peningkatan kualitas penegakan hokum. Peningkatan kualitas aparatur dan pelayanan publik. Pengentasan kemiskinan. Perencanaan pembangunan dan penganggaran yang berbasis kinerja. Peningkatan pengelolaan kawasan cagar alam. Perencanaan pembangunan daerah rawan bencana.
I- 14
RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
I
Gambar 1.1 Keterkaitan Antar Dokumen Perencanaan 1.4
Maksud dan Tujuan Maksud penyusunan RPJMD Tahun 2018-2023 adalah untuk memberikan arah perencanaan pembangunan daerah yang holistik, tematik, dan terintegratif dengan menjabarkan visi dan misi bupati terpilih ke dalam tujuan sasaran dan program pembangunan daerah 5 (lima) tahun kedepan. Selain itu, penyusunan RPJMD Kabupaten Jombang juga menetapkan strategi dan arah kebijakan pembangunan Kabupaten Jombang sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Strategis Perangkat Daerah. Adapun tujuan penyusunan RPJMD Tahun 2018-2023 adalah sebagai berikut: 1. Memberikan pedoman bagi Perangkat Daerah dalam menyusun Renstra Perangkat Daerah; 2. Memberikan pedoman penyusunan RKPD dan Renja PD setiap tahun selama periode tahun 2019-2023; 3. Menjadi indikator pengukuran keberhasilan pencapaian target kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah periode tahun 2018-2023; 4. Menjadi instrumen pelaksanaan fungsi pengawasan dalam mengendalikan penyelenggaraan pembangunan daerah dan menyalurkan aspirasi masyarakat sesuai dengan arah kebijakan dan program perangkat daerah; dan 5. Memungkinkan terciptanya integrasi, sinkronisasi dan sinergi program pembangunan daerah, baik antardaerah, antarwaktu, antarfungsi pemerintah maupun antara pusat dan daerah.
RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
I - 15
I 1.5
Sistematika Penulisan Sistematika penyajian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Jombang adalah sebagai berikut: BAB I. PENDAHULUAN Bab ini berisi tentang latar belakang penyusunan RPJMD, maksud dan tujuan penyusunan, landasan normatif penyusunan, hubungan dengan dokumen perencanaan lainnya dan sistematika penulisan. Adapun struktur sub bab dalam bab ini adalah: 1.1 Latar Belakang; 1.2 Dasar Hukum Penyusunan; 1.3 Hubungan Antar Dokumen; 1.4 Maksud dan Tujuan; 1.5 Sistematika Penulisan. BAB II. GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH Bab ini menguraikan statistik dan gambaran umum kondisi daerah terkini, dengan maksud mengetahui keadaan daerah pada berbagai bidang dan aspek kehidupan sosial ekonomi daerah yang akan diintervensi melalui berbagai kebijakan dan program daerah dalam periode tahun 2018-2023. Bab ini diperjelas dan diperinci ke dalam sub bab sebagai berikut: 2.1 Aspek Geografi dan Demografi; 2.2 Aspek Kesejahteraan Masyarakat; 2.3 Aspek Pelayanan Umum; 2.4 Aspek Daya Saing Daerah. BAB III. GAMBARAN UMUM KEUANGAN DAERAH Bab ini menjelaskan gambaran umum keuangan daerah dan pembiayaan pembangunan terkini yang pada akhirnya menjadi pertimbangan dalam kemampuan pendanaan program-program pembangunan. Adapun struktur sub bab dalam bab ini adalah: 3.1 Kinerja Keuangan Masa Lalu; 3.2 Kebijakan pengelolaan keuangan masa lalu; 3.3 Kerangka Pendanaan. BAB IV. PERMASALAHAN DAN ISU-ISU STRATEGIS DAERAH Bab ini berisi uraian tentang permasalahan pembangunan yang akan dianalisa, sehingga menghasilkan isu-isu strategis dengan tujuan untuk memudahkan proses perumusan arah kebijakan, strategi dan skala prioritas. Adapun struktur sub bab dalam bab ini adalah:
I- 16
RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
I 4.1 4.2
Permasalahan Pembangunan; Isu Strategis.
Bab V. VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN Bab ini berisi penyajian visi, misi, tujuan dan sasaran pembangunan jangka menengah. Adapun struktur sub bab dalam bab ini adalah: 5.1 Visi; 5.2 Misi; 5.3 Tujuan; 5.4 Sasaran Daerah; Bab VI. STRATEGI, ARAH KEBIJAKAN DAN PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH Bab ini berisi strategi yang dipilih dalam mencapai tujuan dan sasaran serta arah kebijakan dari setiap strategi terpilih untuk menggambarkan fokus pembangunan setiap tahun selama 5 (lima) tahun dalam rangka pencapaian visi dan misi RPJMD. Bab VII. KERANGKA PENDANAAN PEMBANGUNAN DAN PROGRAM PERANGKAT DAERAH Bab ini merupakan bab yang memuat program prioritas dalam pencapaian visi dan misi dan juga memuat indikasi program serta pagu indikatif program prioritas pada RPJMD Kabupaten Jombang Tahun 2019-2023 yang berisi program untuk mencapai visi dan misi pembangunan jangka menengah maupun untuk layanan Perangkat Daerah (PD) dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah yang memuat target indikasi program dan pagu indikatif sesuai periodesasi RPJMD. Bab VIII. KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH Bab ini menguraikan Indikator Kinerja Utama (IKU) tentang ukuran keberhasilan dari suatu tujuan dan sasaran strategis organisasi. Indikator kinerja utama menjadi sangat penting untuk dirumuskan dalam sebuah instansi kerja pemerintah dengan tujuan agar sebuah kinerja bisa ditingkatkan dan diukur. Bab IX. PENUTUP Bab ini menguraikan tentang kaidah transisi, dimana RPJMD menjadi pedoman penyusunan RKPD dan RAPBD Tahun 2024 dibawah kepemimpinan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih hasil pemilihan umum kepala daerah pada periode berikutnya. Pada bab ini juga diuraikan bahwa RPJMD dijadikan pedoman bagi setiap Kepala Perangkat Daerah dalam menyusun Renstra PD dan RKPD, serta mengatur pelaksanaan penerapan RPJMD oleh seluruh pemangku kepentingan. RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
I - 17
II
2.1
ASPEK GEOGRAFI DAN DEMOGRAFI
2.1.1 Karakteristik Lokasi dan Wilayah A. Aspek Geografi a. Letak, Luas dan Batas Wilayah Administrasi Secara geografis, Kabupaten Jombang memiliki letak yang sangat strategis, karena berada pada perlintasan jalan Arteri Primer Surabaya-Jombang-Solo dan jalan kolektor primer Malang-Jombang-Babat. Selain itu, Kabupaten Jombang juga dilintasi jalan tol Mojokerto-Kertosono. Ibukota Kabupaten Jombang berjarak 79 km dari Surabaya, Ibukota Provinsi Jawa Timur. Kabupaten Jombang terletak antara 7°20’48,60”7°46’41,26” Lintang Selatan serta antara 112°03’46,57”112°27’21,26” Bujur Timur. Luas wilayah Kabupaten Jombang adalah 1.159,50 km², atau menempati sekitar 2,5% dari luas keseluruhan wilayah Provinsi Jawa Timur. Secara administratif, Kabupaten Jombang terdiri dari 21 kecamatan, 302 desa, 4 kelurahan, serta 1.258 dusun/lingkungan. Peta wilayah administrasi Kabupaten Jombang tersaji dalam gambar berikut:
RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
II - 1
II
Sumber: Bappeda Kabupaten Jombang, Tahun 2018
Gambar 2.1 Peta Wilayah Administrasi Kabupaten Jombang Batas wilayah administrasi Kabupaten Jombang adalah: a. Sebelah Utara : Kabupaten Lamongan dan Kabupaten Bojonegoro b. Sebelah Timur : Kabupaten Mojokerto c. Sebelah Selatan : Kabupaten Kediri dan Kabupaten Malang d. Sebelah Barat : Kabupaten Nganjuk Luasan wilayah kecamatan dan jumlah desa/dusun pada masing-masing kecamatan tersaji dalam tabel berikut:
II - 2
RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
II Tabel 2.1 Luas Wilayah dan Administrasi Pemerintahan No.
Kecamatan
Luas (Km2)
Jumlah Desa/Kelurahan
Jumlah Dusun
1
Bandarkedungmulyo
32,50
11
42
2
Perak
29,05
13
36
3
Gudo
34,39
18
75
4
Diwek
47,70
20
100
5
Ngoro
49,86
13
82
6
Mojowarno
78,62
19
68
7
Bareng
94,27
13
50
8
Wonosalam
121,63
9
48
9
Mojoagung
60,18
18
60
10
Sumobito
47,64
21
76
11
Jogoroto
28,28
11
46
12
Peterongan
29,47
14
56
13
Jombang
36,40
20
72
14
Megaluh
28,41
13
41
15
Tembelang
32,94
15
65
16
Kesamben
51,72
14
61
17
Kudu
77,75
11
47
18
Ngusikan
34,98
11
39
19
Ploso
25,96
13
50
20
Kabuh
97,35
16
87
21
Plandaan
120,40
13
57
1.159,50
306
1.258
Jumlah
Sumber: Bappeda Kabupaten Jombang, Tahun 2018
Berdasarkan data tersebut Kecamatan Wonosalam merupakan kecamatan yang memiliki wilayah terluas dengan luas 121,63 Km² dan memiliki 9 desa dan 48 dusun. Sedangkan Kecamatan Ploso merupakan kecamatan dengan wilayah yang terkecil dengan luas 25,96 Km² dan memiliki 13 Desa dan 50 Dusun. b. Kondisi Kawasan Kabupaten Jombang Berdasarkan ciri-ciri fisik tanahnya, Kabupaten Jombang dapat dibagi menjadi 3 kawasan utama yaitu: a) Kawasan Utara, berada di sebelah utara Sungai Brantas, merupakan bagian dari pegunungan kapur yang mempunyai fisiologi mendatar dan merupakan perbukitan struktural lipatan, meliputi Kecamatan Plandaan, Kabuh, Ploso, Kudu, dan Ngusikan. RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
II - 3
II b) Kawasan Tengah, berada di sebelah selatan Sungai Brantas, sebagian besar merupakan tanah pertanian yang cocok untuk tanaman padi dan palawija karena memiliki sistem irigasi yang cukup bagus, meliputi Kecamatan Bandarkedungmulyo, Perak, Gudo, Diwek, Mojoagung, Sumobito, Jogoroto, Peterongan, Jombang, Megaluh, Tembelang, dan Kesamben. c) Kawasan Selatan, berada di sebelah tenggara Kabupaten Jombang, merupakan tanah pegunungan yang cocok untuk tanaman perkebunan, meliputi Kecamatan Ngoro, Bareng, Mojowarno, dan Wonosalam. c.
II - 4
Topografi Berdasarkan pola relief topografi, Kabupaten Jombang dapat dibagi menjadi tiga satuan morfologi, yaitu: a) Bagian Utara, merupakan perbukitan struktural lipatan, meliputi sebagian Kecamatan Kabuh, Kecamatan Ngusikan, Kecamatan Kudu, dan Kecamatan Plandaan. Satuan morfologi ini dicirikan oleh adanya pola kontur yang kasar, dengan kemiringan lereng 16-40%. Pola kontur tidak teratur, karena pengaruh proses erosi dan banyaknya puncak-puncak bukit rendah, seperti G. Selolanang (261 m), G. Guwo (231 m), G. Wadon (220 m), G. Resek (164 m), dan G. Pucangan (168 m). b) Bagian Tengah, merupakan morfologi dataran aluvial. Satuan ini menempati sebagaian besar wilayah Kabupaten Jombang, yang dicirikan oleh topografi datar dengan elevasi 21-100 meter dpal dan kemiringan lereng 0-2%, dimana terdapat aliran sungai besar yang permanen (perenial) seperti Sungai Brantas beserta anak-anak sungainya. Kawasan ini telah berkembang sebagai pemukiman dan perkotaan yang pesat, terbentuk tanah-tanah yang tebal dan subur, serta terdapat lahan pertanian beririgasi teknis. Pada satuan ini elevasi berkisar antara 21 hingga 100 meter dpal; c) Bagian Selatan, merupakan morfologi perbukitan vulkanik, yang meliputi sebagian Kecamatan Mojoagung, sebagian Kecamatan Bareng, serta Kecamatan Wonosalam, dengan puncaknya antara lain G. Gede-1 (1.629 m), G. Gentonggowok (1.942 m), G. Gede-2 (1.868 m), G. Watujuwadah (1.629 m), dan G. Tambakmerang (1.360 m); Sebagian besar wilayah Kabupaten Jombang terdiri dari dataran rendah, yakni 95% wilayahnya memiliki ketinggian kurang dari 500 meter, sementara 4,38% memiliki ketinggian 500-700 meter, dan 0,62% memiliki ketinggian >700 meter.Penyebaran kemiringan lahan di Kabupaten Jombang tersaji dalam gambar berikut:
RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
II
Sumber: Bappeda Kabupaten Jombang,Tahun 2018
Gambar 2.2 Peta Penyebaran Ketinggian di Kabupaten Jombang Sedangkan secara morfometri, Kabupaten Jombang dapat dibagi menjadi 4 (empat) kelas kemiringan lereng, yaitu: a) Kelas kemiringan 0–2%, meliputi seluruh kecamatan di Kabupaten Jombang, kecuali Kecamatan Wonosalam, Kudu dan Ngusikan; b) Kelas kemiringan 2–5%, meliputi sebagian wilayah Kecamatan Mojowarno, Bareng, Wonosalam, Mojoagung, Jombang, Kudu, Ngusikan, Kabuh dan Plandaan; c) Kelas kemiringan 15–40%, meliputi sebagian wilayah Kecamatan Bareng, Wonosalam, Mojoagung, Kudu, Ngusikan, Kabuh dan Plandaan; d) Kelas kemiringan >40%, meliputi sebagian wilayah Kecamatan Bareng, Wonosalam, Mojoagung, Ngusikan dan Plandaan. d. Geologi a) Struktur dan Karakteristik Geologi wilayah Kabupaten Jombang secara umum tersusun atas batuan dan endapan berumur kuarter. Struktur geologi yang kompleks terdapat di kawasan utara Sungai Brantas, sedangkan kawasan selatan Sungai Brantas lebih didominasi oleh hasil aktivitas vulkanisme. RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
II - 5
II Stratigrafi daerah Kabupaten Jombang bagian utara merupakan bagian dari stratigrafi Mandala Kendeng yang umumnya terdiri dari endapan turbidit klastik, karbonat dan vulkaniklastik yang merupakan endapan laut dalam, kemudian endapan laut menjadi semakin dangkal, sehingga terbentuk endapan non laut. Penyebaran geologi di Kabupaten Jombang tersaji dalam gambar berikut:
Sumber: Bappeda Kabupaten Jombang, Tahun 2018
Gambar 2.3 Peta Penyebaran Geologi di Kabupaten Jombang Urutan stratigrafi Kabupaten Jombang dari yang tertua sampai termuda adalah (1) Formasi Kalibeng Bawah; (2) Formasi Kalibeng Atas; (3) Formasi Pucangan; (4)Formasi Kabuh; (5) Formasi Notopuro; (6) Endapan Vulkanik Tua; (7) Endapan Vulkanik Muda; serta (8) Aluvium. Satuan Aluvium mendominasi sebagian besar wilayah Kabupaten Jombang, yang meliputi Kecamatan Jombang, Megaluh, Kesamben, Diwek, Peterongan, Tembelang, Sumobito, Gudo, Jogoroto, Perak dan Bandarkedungmulyo. Litologi satuan ini berupa endapan aluvial dan endapan sungai berupa material lepas dominan berukuran lempung sampai kerikil.
II - 6
RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
II b) Potensi Jenis struktur geologi yang paling luas adalah 56.042,8 Ha, yaitu alluvium. Tanah tersebut bercirikan warnanya kelabu dan bersifat subur. Tanah aluvium cocok bagi tanaman padi, palawija, tembakau, tebu, kelapa dan buah-buahan. Dengan demikian, sebagian besar wilayah kabupaten jombang sangat berpotensi untuk lahan pertanian dan perkebunan. Sedangkan jenis tanah di Kabupaten Jombang didominasi oleh asosiasi mediteran coklat dan grumosol kelabu, kompleks andosol coklat, andosol coklat kekuningan dan litosol, grumosol kelabu tua, alluvial kelabu, dan asosiasi litosol dan mediteran merah. Adapun sebaran jenis tanah yang mendominasi di wilayah Kabupaten Jombang adalah sebagai berikut: 1. Asosiasi mediteran coklat dan grumosol kelabu tersebar di wilayah Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Perak, Gudo, Diwek, Mojowarno, Bareng, Mojoagung, Sumobito, Jogoroto, Peterongan, Jombang dan Ngoro; 2. Kompleks andosol coklat, andosol coklat kekuningan, dan litosol tersebar di wilayah kecamatan Bandar Kedungmulyo, Perak, Gudo, Diwek, Sumobito, Peterongan, Jombang, Megaluh, Tembelang, Kesamben, Kudu, Ngusikan, Ploso, Kabuh dan Plandaan; 3. Tanah grumosol kelabu tua di wilayah Kecamatan Ploso, Plandaan, Kabuh, Kudu dan Ngusikan; 4. Alluvial kelabu terletak di Mojowarno, Bareng dan Mojoagung; 5. Asosiasi latosol dan mediteran merah tersebar di Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Perak, Jombang, Megaluh, Kudu, Ngusikan dan Plandaan. e.
Hidrologi Hidrogeologi wilayah Kabupaten Jombang sangat dipengaruhi oleh sebaran litologi, topografi dan struktur geologi. Pembagian wilayah hidrogeologi secara umum tercermin dari kondisi satuan-satuan morfologinya. Kondisi topografi yang khas, dimana daerah Jombang secara umum merupakan lembah antar bukit (intermountain basin) yang dapat digunakan sebagai dasar perkiraan, bahwa aliran air bawah tanah akan mengalir dari perbukitan vulkan ke arah utara dan dari perbukitan struktural ke arah selatan. Berdasarkan kondisi geologi dan hidrogeologinya, Kabupaten Jombang termasuk dalam wilayah Sub Cekungan Air Bawah Tanah Mojokerto. Sub Cekungan Air Bawah Tanah Mojokerto merupakan
RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
II - 7
II bagian dari Cekungan Air Bawah Tanah Brantas yang sebarannya berada di wilayah Sungai Brantas dengan luas sekitar 6.186 Km². Hampir seluruh wilayah Kabupaten Jombang termasuk dalam DAS Brantas (99,2%), dan hanya sebagian kecil saja yang masuk DAS Bengawan Solo (0,8%). Sungai-sungai utama yang melintasi wilayah Kabupaten Jombang antara lain, Sungai Brantas, Sungai Konto, Sungai Jarak, Sungai Pakel, dan Sungai Gunting. Luasan wilayah DAS dan Sub DAS di Kabupaten Jombang tersaji dalam tabel berikut: Tabel 2.2 Luas DAS dan Sub DAS di Kabupaten Jombang DAS Brantas
Bengawan Solo
Sub DAS
Luas Ha
%
Beng
7.923
6,8
Konto
14.402
12,4
Marmoyo
23.166
20,0
Ngotok-Ringkanal
43.352
37,4
Gunting
26.204
22,6
Solo Hilir
21
0,0
Lamongan
882
0,8
Jumlah
115.950
100,0
Sumber: BPDAS Brantas, Tahun 2018
Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14/M/PRT/2015 tentang Kriteria dan Penetapan Status Daerah Irigasi, bahwa wilayah Kabupaten Jombang dilayani daerah irigasi seluas 48.029 Ha, yang terdiri dari: a) Daerah irigasi kewenangan pusat sebanyak 3 DI seluas 31.961 Ha b) Daerah irigasi kewenangan provinsi sebanyak 7 DI seluas 3.419 Ha c) Daerah irigasi kewenangan kabupaten sebanyak 196 DI seluas 12.648 Ha. f.
Klimatologi Kabupaten Jombang memiliki iklim tropis, dengan suhu rata-rata 20-34°C. Menurut klasifikasi Schmidt-Ferguson, Kabupaten Jombang termasuk tipe B (basah). Curah hujan rata-rata per tahun adalah 1.800 mm. Berdasarkan peluang curah hujan tahunan, wilayah Kabupaten Jombang tergolong beriklim sedang sampai basah. Di bagian tenggara dan timur, curah hujan sedikit lebih besar.
II - 8
RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
II g.
Penggunaan Lahan Penggunaan lahan di Kabupaten Jombang meliputi kawasan lindung dan kawasan budidaya. Kawasan lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumberdaya alam dan sumberdaya buatan. Berdasarkan pola ruang dalam RTRW Kabupaten Jombang, kawasan lindung di Kabupaten Jombang meliputi kawasan hutan lindung (620,21 Ha), Kawasan Sekitar Embung (27,93 Ha), Kawasan Tanaman Pangan (36.507,08 Ha), Perairan (23,17), Sempadan Sungai (400,30), Sungai (643,50), Taman Hutan Rakyat (2.746,87 Ha) . Adapun kawasan budidaya yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumberdaya alam, sumberdaya manusia, dan sumberdaya buatan. Kawasan budidaya ini meliputi Jalan (187,77 Ha), Kawasan Hutan Rakyat (747,89 Ha), Kawasan Hutan Produksi (21.905,17 Ha), Kawasan Pariwisata (6,84 Ha), Kawasan Perkebunan (14.039,53 Ha), Kawasan Permukiman (29.335,05 Ha), Kawasan Pertambangan Mineral (134 Ha), Kawasan Peruntukan Industri (3.728,77 Ha), Kawasan Peternakan (90,87 Ha). Tabel 2.3 Penggunaan Lahan/Kawasan di Kabupaten Jombang No 1 3 4 5 7 8 9
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12
Kawasan Kawasan Lindung Kawasan Hutan Lindung Kawasan Sekitar Embung Kawasan Tanaman Pangan Perairan Sempadan Sungai Sungai Taman Hutan Raya Total Kawasan Lindung Kawasan Budidaya Jalan Kawasan Hutan Rakyat Kawasan Hutan Produksi Kawasan Hutan Produksi / Perairan Kawasan Pariwisata Kawasan Perkebunan Kawasan Permukiman Kawasan Pertambangan Mineral Kawasan Peruntukan Industri Kawasan Peternakan Ruang Terbuka TPA Total Kawasan Budidaya Total Jumlah Total
Luas (Ha)
Prosentase (%)
620,21 27,93 36.507,08 23,17 400,30 643,50 2.746,87 40.969,06
0,53% 0,02% 31,49% 0,02% 0,35% 0,55% 2,37% 35,33%
187,77 747,89 21.905,17 8,55 6,84 14.039,53 29.335,05 134,00 3.728,77 90,87 35,50 37,32 70.032,17 111.226,32 115.950,00
0,16% 0,65% 18,89% 0,01% 0,01% 12,11% 25,30% 0,12% 3,22% 0,08% 0,03% 0,03% 60,40% 95,93% 100%
Sumber : Perhitungan Revisi RTRW Tahun 2017
RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
II - 9
II h. Wilayah Rawan Bencana 1) Banjir Pada umumnya banjir disebabkan oleh curah hujan yang tinggi di atas normal, sehingga sistim pengaliran air yang terdiri dari sungai dan anak sungai alamiah serta sistem saluran drainase dan kanal penampung banjir buatan yang ada tidak mampu menampung akumulasi air hujan tersebut dan terjadi luapan. Kemampuan/daya tampung sistem pengaliran air dimaksud tidak selamanya sama, tetapi berubah akibat sedimentasi, penyempitan sungai akibat phenomena alam dan ulah manusia, tersumbat sampah serta hambatan lainnya. Penggundulan hutan di daerah tangkapan air hujan (catchment area) juga menyebabkan peningkatan debit banjir karena debit/pasokan air yang masuk ke dalam sistem aliran menjadi tinggi sehingga melampaui kapasitas pengaliran dan menjadi pemicu terjadinya erosi pada lahan curam yang menyebabkan terjadinya sedimentasi di sistem pengaliran air dan wadah air lainnya. Berdasarkan sumber airnya, air yang berlebihan tersebut dapat dikategorikan dalam tiga kategori: 1. Banjir yang disebabkan oleh hujan lebat yang melebihi kapasitas penyaluran sistem pengaliran air yang terdiri dari sistem sungai alamiah dan sistem drainase buatan manusia; 2. Banjir yang disebabkan oleh kegagalan bangunan air buatan manusia seperti bendungan, bendung, tanggul, dan bangunan pengendalian banjir; 3. Banjir akibat kegagalan bendungan alam atau penyumbatan aliran sungai akibat runtuhnya/longsornya tebing sungai. Ketika sumbatan/bendungan tidak dapat menahan tekanan air maka bendungan akan hancur, air sungai yang terbendung mengalir deras sebagai banjir bandang. Wilayah yang paling berpotensi terjadi banjir di Kabupaten Jombang terdapat di Kecamatan Mojoagung, karena wilayah tersebut menjadi pertemuan tiga sungai, yaitu K. Gunting, K. Catakgayam dan K. Jiken. Data dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah menyebutkan bahwa pada tahun 2016 telah terjadi banjir di wilayah Kecamatan Jombang, Perak, Tembelang, Bardarkedungmulyo, Peterongan, Kesamben, Sumobito, Mojowarno, Mojoagung dan Kudu.
II - 10
RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
II i.
Tanah Longsor Tanah longsor terjadi karena ada gangguan kestabilan pada tanah/batuan penyusun lereng. Penyebab longsoran dapat dibedakan menjadi penyebab yang berupa faktor pengontrol gangguan kestabilan lereng serta proses pemicu longsoran. Secara topografis, wilayah kecamatan yang rawan terkena longsor adalah Kecamatan Bareng, Wonosalam, Mojoagung, Sumobito, Ngusikan, dan Plandaan. Beberapa bagian wilayah di kecamatan tersebut mempunyai kelerengan diatas 40% dengan luas sekitar 7.753,6 Ha. Kecamatan Wonosalam terletak pada posisi topografi paling tinggi (lereng tengah-atas) dan paling rawan longsor. Data dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah menyebutkan bahwa pada tahun 2016 telah terjadi tanah longsor di wilayah Kecamatan Plandaan, Bandarkedungmulyo, Mojoagung, Wonosalam dan Bareng.
j.
Puting Beliung Wilayah di Kabupaten Jombang yang secara historis merupakan wilayah yang pernah terkena bahaya angin puting beliung adalah: 1. Kecamatan Bandarkedungmulyo, meliputi Desa Mojokambang (Dusun Mojotengah, Kemendung, Krembung, Wonorejo) 2. Kecamatan Perak, meliputi Desa Plosogenuk (Dusun Sukorejo), Desa Kalangsemanding dan Desa Glagahan. 3. Kecamatan Ngoro, meliputi Desa Genukwatu (Dusun Genukwatu dan Godong), Desa Sugihwaras (Dusun Cermenan), Desa Gajah (Dusun Gandan), Desa Ngoro (Dusun Pandean dan Ngoro Kidul), Desa Kauman (Dusun Kauman dan Genggeng), Desa Rejoagung (Dusun Genggeng). 4. Kecamatan Tembelang, meliputi Desa Gabusbanaran, Desa Sentul dan Desa Pesantren.
k.
Kekeringan Kekeringan sulit untuk dapat didefinisikan secara tepat, secara umum kekeringan merupakan suatu kondisi dimana terjadi kekurangan air untuk memenuhi kebutuhan (Bayong, 2002). Adapun definisi lain kekeringan merupakan suatu fenomena yang normal, biasanya terjadi secara berulang sesuai dengan iklimnya. Kekeringan hampir terjadi dimanapun, walaupun kejadiannya bervariasi dari wilayah yang satu dengan wilayah lainnya. Badan Nasional Penanggulangan Bencana mendefinisikan kekeringan sebagai hubungan antara ketersediaan air yang jauh di bawah kebutuhan air untuk kebutuhan hidup, pertanian, kegiatan ekonomi dan lingkungan. Adapun yang dimaksud kekeringan di bidang pertanian adalah kekeringan RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
II - 11
II yang terjadi di lahan pertanian yang ada tanaman (padi, jagung, kedelai dan lain-lain) yang sedang dibudidayakan (Peraturan Kepala BNPB Nomor 7 Tahun 2012). Sebagaimana di beberapa wilayah di Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Jombang juga sebagai wilayah yang rawan bencana kekeringan. Informasi kejadian bencana kekeringan di wilayah Kabupaten Jombang menurut Badan Penanggulangan Bencana Daerah adalah Kecamatan Kabuh, Bareng, Wonosalam, Ngusikan, Ploso, Plandaan dan Kudu. l.
Gempa Bumi Beberapa lokasi di Kabupaten Jombang memiliki potensi mengalami bahaya dari aspek geologi, yakni gempa tektonik. Berdasarkan kondisi aspek geologi dan pergerakan tanah di Kabupaten Jombang, kawasan yang berpotensi mengalami gempa bumi berada di wilayah Kecamatan Plandaan, Kabuh, Ngusikan, serta sebagian Kecamatan Megaluh, dan Kecamatan Bandarkedungmulyo. Wilayah Kabupaten Jombang merupakan salah satu wilayah yang rawan terhadap gempa bumi tektonik yang dipengaruhi oleh sesar atau patahan kerak bumi di Kecamatan Ploso. Belum ada data yang direlease oleh BPBD Kabupaten Jombang mengenai kejadian gempa bumi di wilayah Kabupaten Jombang. Catatan gempa bumi disekitar sesar Ploso terakhir terjadi pada tahun 1836. Dari catatan sejarah, pada tahun tersebut intensitas gempa yang terjadi mencapai ukuran 8 MMI. Tidak ada catatan sejarah terkait dengan lokasi pusat gempa dan efek gempa tersebut.
B. Demografi Penduduk Kabupaten Jombang pada tahun 2017 berdasarkan publikasi Badan Pusat Statistik (BPS) Republik Indonesia hasil pergerakan proyeksi sensus penduduk tahun 2010 (SP 2010) berjumlah 1.253.078 jiwa, terdiri atas 623.414 jiwa (49,75%) penduduk laki-laki dan 629.664 jiwa (50,25%) penduduk perempuan. Secara administratif hasil pencatatan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jombang tahun 2017 berjumlah 1.393.813 jiwa, terdiri atas 703.181 jiwa (50,45%) penduduk laki-laki dan 690.632 jiwa (49,55%) penduduk perempuan. Penduduk dengan jenis kelamin laki-laki pada tahun 2017 lebih banyak jika dibandingkan dengan penduduk berjenis kelamin perempuan dengan nilai perbandingan jenis kelamin (Sex Rasio) sebesar 101,82 yang berarti bahwa setiap ada 10.000 penduduk berjenis kelamin perempuan di Kabupaten Jombang terdapat 10.182 penduduk berjenis kelamin laki-laki. II - 12
RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
II Dalam kurun waktu satu tahun jumlah penduduk Kabupaten Jombang secara administrasi kependudukan bertambah sebanyak 13.469 jiwa jika dibandingkan dengan penduduk pada tahun 2016 yang berjumlah 1.380.344 jiwa.
1.395.000 1.390.000 1.385.000 1.380.000 1.375.000 1.370.000 1.365.000 1.360.000 1.355.000 1.350.000
1.380.344
1.393.813
2016
2017
Sumber: Dinas Kependukdukan dan Capil Kabupaten Jombang, Tahun 2018
Gambar 2.4 Jumlah Penduduk Kabupaten Jombang Tahun 2016-2017 (Jiwa) Perkembangan penduduk Kabupaten Jombang berdasarkan kelompok umur sepanjang tahun 2014-2017 sebagaimana tabel berikut: Tabel 2.4 Jumlah Penduduk Kabupaten Jombang Menurut Kelompok Umur Tahun 2014 - 2017 (Jiwa) Kelompok Umur 0-4 5-9 10 - 14 15 - 19 20 - 24 25 - 29 30 - 34 35 - 39 40 - 44 45 - 49 50 - 54 55 - 59 60 - 64 65 - 69 70 - ke atas Jumlah / Total
2014 57,117 98,386 100,921 99,586 107,236 109,818 125,435 111,103 106,179 102,634 84,957 68,896 49,605 35,153 67,158 1,324,184
2015 85,452 107,656 109,280 106,738 103,892 103,806 119,587 11,492 105,279 98,388 88,229 72,841 50,415 34,820 68,126 1,266,001
2016 81,449 107,988 109,324 108,331 105,520 102,155 117,701 113,675 105,566 102,602 90,200 74,818 53,638 36,429 70,890 1,380,286
2017 80,474 108,460 108,909 109,206 104,906 102,026 111,633 117,424 104,683 105,373 91,406 77,567 57,477 39,045 75,224 1,393,813
Sumber: Dinas Kependudukan dan Capil Kabupaten Jombang, Tahun 2018
RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
II - 13
II Penduduk Kabupaten Jombang pada tahun 2017 didominasi oleh penduduk usia produktif (umur 15-64 tahun) mencapai 70,43%. Sedangkan penduduk usia muda (usia dibawah 15 tahun) sebesar 21,37% dan penduduk usia tua (65 tahun keatas) sebesar 8,20%. Tingginya penduduk usia produktif berpotensi sebagai modal pembangunan dalam mewujudkan tujuan pembangunan daerah. 75 + 70 – 74 65 – 69 60 – 64 55 – 59 50 – 54 45 – 49 40 – 44 35 – 39 30 – 34 25 – 29 20 – 24 15 – 19 10 – 14 5–9 0–4
-19.465 27.219 -12.379 16.161 -19.033 20.012 -29.095 28.382 -38.208 39.359 -44.307 47.099 -52.635 52.738 -53.253 51.430 -60.728 56.696 -57.223 54.410 -52.607 49.419 -54.168 50.738 -56.351 52.855 -55.927 52.982 -56.095 52.365 -41.707 38.767
70.000 50.000 30.000 10.000 10.000 30.000 50.000 70.000 Laki-Laki
Perempuan
Sumber: Dinas Kependudukan dan Capil Kabupaten Jombang, Tahun 2018
Gambar 2.5 Piramida Penduduk Kabupaten Jombang Tahun 2017 Kabupaten Jombang terkenal sebagai Kota Santri dengan mayoritas penduduk beragama islam mencapai 98,42%, namun demikian pluralisme keagamaan tetap terjaga. Pada tahun 2017 telah dibangun Taman ASEAN sebagai salah satu wujud pengakuan dunia atas predikat Kabupaten Jombang sebagai The Most Harmonious City in ASEAN atau kota paling toleran di kawasan Asia Tenggara. Pada tahun 2017 sebagian besar penduduk Kabupaten Jombang bekerja sebagai karyawan swasta sebesar 37,76%, diikuti petani sebesar 24,82%, bekerja lainnya sebesar 21,45%, perdagangan sebesar 8,40%, Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 3,01%, bangunan sebesar 2,21%, dan pendidik sebesar 1,74%. Sedangkan untuk pekerjan nelayan, peternakan, kesehatan dan peneliti masingmasing dibawah 1%. 2.1.2 Potensi Pengembangan Wilayah A. Potensi Pengembangan Wilayah Potensi pengembangan wilayah Kabupaten Jombang diarahkan pada penguatan 5 (lima) sektor unggulan, yaitu: pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan dan peternakan, serta pengembangan kawasan II - 14
RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
II strategis cepat tumbuh yang meliputi: Mojowarno, Mojoagung, Bandarkedungmulyo, Perak, Tembelang, dan Ploso. 1) Pertanian Pada kawasan budidaya pertanian, penggunaan lahan di Kabupaten Jombang secara umum terdiri atas 2 bagian besar, yaitu lahan sawah dan lahan tegalan. Berdasarkan data pengolahan data yang bersumber dari dokumen RTRW Kabupaten Jombang Tahun 2009-2029, bahwa penggunaan lahan terbesar adalah untuk kegiatan budidaya pertanian dengan kisaran mencapai 43,21% dari luas wilayah Kabupaten Jombang. Berdasarkan BPS Kabupaten Jombang Tahun 2017, penggunaan lahan terbesar adalah untuk kegiatan budidaya pertanian sawah dengan kisaran mencapai 43,21% dari luas wilayah Kabupaten Jombang. Berdasarkan data luas lahan sawah yang ada, berdasarkan jenis pengairannya, maka 80,45% berpengairan teknis, 3,51% sawah ½ teknis, 3,12% sawah irigasi sederhana, 0,05% sawah irigasi desa dan 12,87% sawah tadah hujan. Untuk menjamin keberlangsungan produksi pertanian serta melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian pangan Berkelanjutan, Pemerintah Kabupaten Jombang sebagaimana tercantum dalam RTRW Kabupaten Jombang Tahun 2009-2029 membentuk kawasan strategis yang diwujudkan dalam Kawasan Agropolitan Kabupaten Jombang. Kawasan tersebut selain sebagai sentra produksi pertanian juga diarahkan untuk mengamankan produksi pertanian, khususnya tanaman pangan. Tahapan identifikasi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) sudah dilaksanakan dan dipertimbangkan pada alokasi lahan baku sawah eksisting seluas 42.948,65 Ha, dan peruntukan perkebunan eksisting seluas 13.813,34 Ha. 2) Perkebunan Kawasan perkebunan yang ada di Kabupaten Jombang dikembangkan berdasarkan potensi yang ada di wilayah masing-masing berdasarkan prospek ekonomi yang dimiliki. Pengembangan kawasan perkebunan diarahkan untuk meningkatkan peran serta, efisiensi, produktivitas dan keberlanjutan, dengan mengembangkan kawasan industri masyarakat perkebunan yang selanjutnya disebut Kimbun. Berdasarkan komoditasnya, pengembangan perkebunan dibagi dalam dua kelompok, yakni perkebunan tanaman tahunan seperti cengkeh, kopi, coklat, karet, dan perkebunan tanaman semusim, antara lain berupa tebu, panili, dan tembakau. RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
II - 15
II Pengembangan perkebunan rakyat di Kabupaten Jombang masih di dominasi oleh komoditas tebu yang pada tahun 2017 ini produktivitasnya sebesar 84.944,35 kg/ha/th. Selain komoditas tebu, masih terdapat beberapa potensi perkebunan yang berada di Kabupaten Jombang, salah satunya tembakau yang produktivitasnya di tahun 2017 ini sebesar 11.175,25 kg/ha/th. 3) Peternakan dan Perikanan Penyebaran pengembangan kawasan peternakan yang ada di Kabupaten Jombang, yaitu: 1. Pengembangan ternak besar jenis sapi potong di Kecamatan Kudu, Kabuh, Bareng dan Plandaan.Sedangkan jenis sapi perah di Kecamatan Wonosalam, Ngoro, Diwek dan Mojoagung; 2. Ternak kecil (kambing dan domba) diarahkan di sisi utara Kabupaten Jombang, yang meliputi Kecamatan Kesamben, Tembelang, Kudu, Plandaan, dan Ngusikan. Sedangkan di wilayah Selatan dikembangkan di Kecamatan Wonosalam; 3. Unggas (ayam petelur, ayam potong, itik) diarahkan tidak terlalu berdekatan dengan permukiman, yakni di Kecamatan Plandaan, Kudu, Ngusikan dan Kabuh. Untuk pengembangan perikanan, yang dikembangkan di wilayah Kabupaten Jombang adalah perikanan budidaya. Pengembangan kawasan perikanan budidaya di Kabupaten Jombang dialokasikan pada kawasan sekitar sungai-sungai besar. Sementara ini perkembangan perikanan budidaya, khususnya kolam, sebagian besar berada di Kecamatan Diwek dan Kecamatan Ngoro. Dalam upaya pengembangan perikanan budidaya, pembentukan kawasan perikanan diarahkan di wilayah Kecamatan Perak dan Bandarkedungmulyo. 4) Kawasan Strategis Cepat Tumbuh Kawasan strategis cepat tumbuh merupakan daerah yang mempunyai pertumbuhan melebihi dari daerah-daerah yang lain, baik dari segi sosial maupun ekonomi. Kawasan strategis menjadi fokus pengembangan wilayah dalam RTRW Kabupaten Jombang Tahun 20092029. Berdasarkan RTRW Tahun 2009-2009, beberapa kecamatan yang masuk dalam pengembangan kawasan strategis cepat tumbuh, diantaranya Kecamatan Mojoagung, Kecamatan Ploso, Kecamatan Bandar Kedungmulyo dan Kecamatan Mojowarno. Daerah-daerah tersebut dalam rencana pengembangannya secara fungsi pemanfaatan maupun penggunaan lahannya diarahkan untuk memberikan pelayanan II - 16
RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
II kepada wilayah yang ada disekitarnya dengan segala aspek potensi yang telah dimiliki. Rencana pengembangan kawasan strategis cepat tumbuh di dalam RTRW, yaitu: 1. Kawasan Ekonomi Khusus Mojowarno Merupakan wilayah pengembangan kegiatan agrobisnis kabupaten. Agrobisnis tersebut mencakup sektor pertanian, perkebunan, peternakan dan agrowisata, dengan didukung pengembangan fasilitas pergudangan, perbankan, pusat penelitian dan pelatihan pengembangan SDA khususnya disektor agrobisnis, dan pasar agribisnis Kabupaten Jombang. 2. Kawasan Ekonomi Terpadu Mojoagung Merupakan kawasan untuk kegiatan ekonomi perdagangan, berupa pasar induk yang terpadu dengan keberadaan terminal penumpang, terminal cargo dan rest area. 3. Kawasan Strategis dan Cepat Tumbuh Bandar Kedungmulyo dan Perak Keberadaan kawasan ini sebagai respon keberadaan ruas Jalan Tol Surabaya-Bandar Kedungmulyo, dimana interchange (simpang susun) pintu tol terletak di Kecamatan Bandar Kedungmulyo dan Tembelang. Pengembangan kawasan ini diarahkan untuk pengembangan industri manufaktur yang non polutif. Pengembangan kegiatan industri menengah dan manufaktur akan didukung dengan kegiatan perdagangan, hotel dan restoran yang dikembangkan di Perkotaan Perak dan Bandar Kedungmulyo. 4. Kawasan Strategis dan Cepat Tumbuh Tembelang Keberadaan exit tol yang berada di wilayah Kecamatan Tembelang akan memberikan dukungan terhadap pengembangan wilayah Kecamatan Tembelang dan tarikan pada beberapa wilayah kecamatan disekitarnya. Kawasan strategis cepat tumbuh Tembelang merupakan Kawasan Strategis Kabupaten (KSK). Pengembangan Kecamatan Tembelang pada masa mendatang dapat berfungsi sebagai pintu masuk Kabupaten Jombang yang merupakan pusat koleksi dan distribusi barang. Dengan pengembangan Perkotaan Tembelang sebagai kawasan strategis cepat tumbuh, maka Perkotaan Tembelang dapat dikembangkan sebagai salah satu pusat pengembangan wilayah perkotaan Jombang yang fungsi utamanya adalah pusat kegiatan perumahan, perdagangan dan pemerintahan.
RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
II - 17
II 5.
Kawasan Strategis dan Cepat Tumbuh Ploso Peran dan fungsi utama perkotaan Ploso merupakan kawasan pertumbuhan baru di bagian utara Kabupaten Jombang. Oleh karena itu Kecamatan Ploso direncanakan sebagai Kawasan Strategis Kabupaten (KSK). Perkotaan Ploso merupakan wilayah pengembangan kegiatan industri skala besar di Kabupaten Jombang dan pusat distribusi hasil perkebunan dan kehutanan. Lokasi Perkotaan Ploso yang terdapat pada lahan yang kurang subur dan berdekatan dengan pusat kegiatan industri di Lamongan dan Tuban. Arahan pengembangan kawasan strategis cepat tumbuh Ploso adalah kawasan industri yang dilengkapi dengan pergudangan, permukiman industri, green belt dan ruang publik, pusat pengolahan limbah industri, frontage road untuk kawasan industri dan kegiatan perdagangan. Untuk memperlancar akses pada jalan kolektor primer direncanakan akan dibangun jembatan baru Ploso yang dapat membantu aksesibilitas distribusi barang dan jasa.
B. Keterkaitan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan 1) Daya Dukung Lingkungan Jasa Ekosistem Pengaturan Iklim Berdasarkan tutupan lahan, hutan tanaman dan kebun campuran (agroforestry) memiliki fungsi yang besar dalam pengaturan iklim baik lokal maupun global. Sedangkan jika dilihat dari ekoregion-nya, kawasankawasan dengan kepadatan vegetasi yang rapat dan letak ketinggian yang besar seperti pegunungan memiliki peran yang sangat penting dalam mengatur siklus iklim, kelembaban dan hujan, pengendalian gas rumah kaca dan karbon.
II - 18
RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
II
Sumber : Dokumen KLHS RPJMD Kabupaten Jombang (2018)
Gambar 2.6 Jasa Ekosistem Pengatur Iklim Kabupaten Jombang Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 17 tahun 2009 tentang Pedoman Penentuan Daya Dukung Lingkungan Hidup disebutkan bahwa dalam penataan ruang wilayah Penentuan daya dukung lingkungan hidup dilakukan dengan cara mengetahui kapasitas lingkungan alam dan sumber daya untuk mendukung kegiatan manusia/penduduk yang menggunakan ruang bagi kelangsungan hidup. Besarnya kapasitas tersebut di suatu tempat dipengaruhi oleh keadaan dan karakteristik sumber daya yang ada di hamparan ruang yang bersangkutan. Kapasitas lingkungan hidup dan sumber daya akan menjadi faktor pembatas dalam penentuan pemanfaatan ruang yang sesuai. Daya dukung lingkungan hidup terbagi menjadi 2 (dua) komponen, yaitu kapasitas penyediaan (supportive capacity) dan kapasitas tampung limbah (assimilative capacity). Dalam pedoman ini, telaahan daya dukung lingkungan hidup terbatas pada kapasitas penyediaan sumber daya alam, terutama berkaitan dengan kemampuan lahan serta ketersediaan dan kebutuhan akan lahan dan air dalam suatu ruang/wilayah. Kapasitas daya tampung lingkungan RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
II - 19
II hidup meliputi daya tampung lahan yang dituangkan dalam bentuk kemampuan lahan dan daya tampung air yang dituangkan dalam bentuk sebaran kualitas air. Sedangkan daya dukung lingkungan hidup meliputi daya dukung pangan, air dan lahan. 2) Daya Dukung Air Permukaan Kemampuan lingkungan hidup dalam mendukung penyediaan air dihitung dengan membandingkan antara ketersediaan air dengan kebutuhan air layak bagi penduduk. Ketersediaan air merupakan jumlah air yang dapat digunakan, yang berupa jumlah air larian dan air tanah yang berlebih (overflow). Kelebihan air tanah dimaksud adalah mata air atau sumber air lainnya.
Gambar 2.7 Penentuan Daya Dukung Air Ketersediaan air merupakan jumlah air yang dapat digunakan, yang berupa jumlah air larian dan air tanah yang berlebih (overflow). Kelebihan air tanah dimaksud adalah mata air atau sumber air lainnya. Jumlah air larian dihitung dengan mempertimbangkan curah hujan dan kemampuan tanah dalam meresapkan air. 2.2 Aspek Kesejahteraan Masyarakat 2.2.1 Fokus Kesejahteraan dan Pemerataan Ekonomi 1) Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) PDRB dapat digunakan sebagai salah satu indikator untuk mengetahui sejauh mana tingkat kemakmuran masyarakat yang selanjutnya sebagai tolok ukur peningkatan kesejahteraan masyarakat. Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) adalah total nilai produksi barang dan jasa yang diproduksi di wilayah (regional) tertentu dalam waktu tertentu (satu tahun). Kondisi perekonomian suatu wilayah dapat dilihat dari PDRB wilayahnya. PDRB menggambarkan kemampuan daerah mengelola sumber daya alam II - 20
RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
II serta faktor produksi lainnya. PDRB Kabupaten Jombang adalah PDRB menurut lapangan usaha atau sektor produksi yang merupakan jumlah dari nilai tambah bruto yang dihasilkan oleh unit kegiatan ekonomi yang beroperasi di wilayah Kabupaten Jombang dalam periode waktu tertentu. Sehubungan dengan adanya perubahan pada tatanan global dan lokal yang sangat berpengaruh terhadap perekonomian nasional, salah satu bentuk adaptasi pencatatan statistik nasional adalah dilakukannya perubahan tahun dasar PDRB dari tahun 2000 ke tahun 2010. Perhitungan PDRB tahun dasar 2000 didasarkan pada sembilan sektor usaha yang dominan di masyarakat sedangkan PDRB tahun dasar 2010 diukur berdasarkan perhitungan tujuh belas kategori yang dominan di masyarakat. Konsekuensi adanya perubahan tahun dasar ini adalah penyesuaian perhitungan PDRB tahun 2014 yang sudah diekspos sebelumnya menggunakan tahun dasar 2010. Tujuh belas kategori dalam perhitungan PDRB tahun dasar 2010 yaitu (1) kategori pertanian, kehutanan dan perikanan, (2) kategori pertambangan dan penggalian, (3) kategori industri pengolahan, (4) kategori pengadaan listrik dan gas, (5) kategori pengadaan air, pengelolaan sampah, limbah dan daur ulang (6) kategori konstruksi, (7) kategori perdagangan besar dan eceran, reparasi mobil dan sepeda motor, (8) kategori transportasi dan pergudangan, (9) kategori penyediaan akomodasi dan makan minum, (10) kategori informasi dan komunikasi, (11) kategori jasa keuangan dan asuransi, (12) kategori real estate, (13) kategori jasa perusahaan, (14) kategori administrasi pemerintahan, pertahanan dan jaminan sosial wajib, (15) kategori jasa pendidikan, (16) kategori jasa kesehatan dan kegiatan sosial dan (17) kategori jasa lainnya. PDRB disajikan dalam dua macam, yaitu PDRB atas dasar harga berlaku (PDRB ADHB) dan PDRB atas dasar harga konstan tahun 2010 (PDRB ADHK). PDRB ADHB Kabupaten Jombang mulai tahun 2013 sampai pada tahun 2017 terus mengalami peningkatan, dimana pada tahun 2013 mencapai Rp. 23.829,80 Milyar, meningkat mencapai Rp. 34.940,027 Milyar pada tahun 2017 atau meningkat 46,62% dengan laju pertumbuhan ekonomi sebesar 5,36% dan memberikan kontribusi sebesar 1,73% terhadap PDRB ADHB Provinsi Jawa Timur.
RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
II - 21
II Sedangkan PDRB ADHK seri 2010 Kabupaten Jombang pada tahun 2013 mencapai Rp. 20.672,3 Milyar naik sebesar Rp. 4.824,7 Milyar menjadi Rp. 25.497,0 milyar tahun 2017. PDRB Kabupaten Jombang secara berurutan disajikan pada gambar sebagai berikut:
35.000,0 30.000,0 25.000,0 20.000,0 15.000,0 10.000,0 5.000,0 -
23.829,8 20.672,3
26.339,1
21.793,2
29.148,0
22.960,2
31.983,1
24.199,1
34.940,0
25.497,0 ADHK ADHB
2013
2014
2015
2016
2017*
Sumber: BPS Kabupaten Jombang, Tahun 2018 * angka sementara
Gambar 2.8 Perkembangan PDRB Kabupaten Jombang Tahun 2013-2017 (Milyar Rupiah) Peningkatan capaian PDRB Kabupaten Jombang pada tahun 2017 tidak lepas dari berbagai kebijakan pemberdayaan perekonomian rakyat yang telah diupayakan oleh Pemerintah Kabupaten Jombang guna mendorong kapasitas masyarakat dalam meningkatkan taraf hidupnya, melaui peningkatan produksi dan produktivitas berbasis teknologi keunggulan sumberdaya lokal berkelanjutan, membangun dan memperkuat sentrasentra industri melalui pola kemitraan dan akses pasar produk IKM, meningkatkan potensi ekonomi yang ada, meningkatkan pemberdayaan dan penguatan lembaga ekonomi desa dan lembaga kemasyarakatan desa. 2) Perkembangan PDRB per Kapita PDRB per Kapita adalah indikator makro yang secara agregat dihitung dari PDRB (ADHB) dibagi jumlah penduduk pada pertengahan tahun. Hal ini penting untuk mengetahui pertumbuhan pendapatan masyarakat dalam hubungannya dengan kemajuan sektor ekonomi. PDRB per kapita pada umumnya selain dipengaruhi oleh faktor produksi juga sangat dipengaruhi oleh harga barang dan jasa yang berlaku dipasar. Dengan demikian, pengaruh inflasi menjadi cukup dominan dalam pembentukan pendapatan regional suatu daerah. II - 22
RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
II Perkembangan PDRB per Kapita Kabupaten Jombang pada tahun 2013 dan 2017 tersaji dalam gambar berikut: PDRB Per Kapita 30.000.000
27.883.360 25.647.721 23.487.364 21.335.084
25.000.000 20.000.000
16.772.413
15.000.000
PDRB Per Kapita
10.000.000 5.000.000 -
2013
2014
2015
2016
2017
Sumber: BPS Kabupaten Jombang, Tahun 2018 *) 2017 adalah angka sementara
Gambar 2.9 Perkembangan PDRB per Kapita ADHB di Kabupaten Jombang Tahun 2013-2017 ( Rupiah) Dari gambar di atas, nampak bahwa selama lima tahun terakhir PDRB per Kapita Atas Dasar Harga Berlaku mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Pada tahun 2013 PDRB per Kapita atas dasar harga berlaku sebesar Rp.16.772.413 meningkat menjadi Rp.21.335.084 pada tahun 2014 dan tahun 2015 meningkat sebesar 9,16% menjadi sebesar Rp.23.487.364, pada tahun 2016 meningkat lagi menjadi sebesar Rp.25.647.721 serta tahun 2017 mencapai Rp.27.883.360 Sedangkan laju pertumbuhan ekonomi Kabupaten Jombang Tahun 2017 apabila dibandingkan dengan tahun sebelumnya mengalami perlambatan, yaitu dari sebesar 5,4% pada tahun 2016 menjadi sebesar 5,36% pada tahun 2017 atau melambat 0,04%. Penyumbang pertumbuhan tertinggi ada pada kategori penyediaan akomodasi dan makan minum dengan nilai pertumbuhan sebesar 8,69% dan kategori penyumbang pertumbuhan terendah ada pada kategori pertanian, kehutanan dan perikanan dengan nilai pertumbuhan sebesar 0,66%. Tujuh belas kategori tersebut semuanya mengalami pertumbuhan positif, dengan 3 (tiga) kategori penyumbang pertumbuhan tertinggi yaitu kategori penyediaan akomodasi dan makan minum, dengan laju pertumbuhan sebesar 8,69% dan mengalami perlambatan sebesar 1,15% dibandingkan tahun 2016 sebesar 8,79%; diikuti kategori jasa kesehatan dan kegiatan RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
II - 23
II
%
sosial dengan laju pertumbuhan sebesar 7,69% dan mengalami perlambatan dibandingkan tahun 2016 sebesar 8,36%; dan kategori kontruksi dengan laju pertumbuhan sebesar 7,45% dan mengalami percepatan dibandingkan tahun 2016 sebesar 6,12%. Perkembangan pertumbuhan ekonomi Kabupaten Jombang tahun 2014 sampai dengan tahun 2017 sebagaimana disajikan pada tabel berikut ini: 6 5,9 5,8 5,7 5,6 5,5 5,4 5,3 5,2 5,1 5
2014
2015
2016
2017*
Jatim
5,86
5,44
5,57
5,45
Jombang
5,42
5,36
5,4
5,36
Sumber: BPS Kabupaten Jombang dan BPS Provinsi Jawa Timur, Tahun 2018 *) angka sementara,
Gambar 2.10 Perkembangan Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten Jombang Tahun 2014-2017 (%) Perkembangan pertumbuhan ekonomi dari masing-masing sektor lapangan usaha pada periode tahun 2013-2017 sebagaimana tersaji dalam tabel berikut: Tabel 2.5 Perkembangan Pertumbuhan Sektor Lapangan Usaha Di Kabupaten Jombang Tahun 2013-2017 Lapangan Usaha
2013
2014
2015
2016
2017*
A.
Pertanian, Kehutanan dan Perikanan
0,42
2,05
2,02
1,72
0,66
B.
Pertambangan dan Penggalian
1,98
2,89
2,36
2,26
4,14
C.
Industri Pengolahan
5,56
5,47
5,27
5,27
6,03
D.
Pengadaan Listrik dan Gas
E.
Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, Limbah dan Daur Ulang
3,04 4,40
0,86 2,27
1,18 2,72
1,53 2,63
1,76 3,17
F.
Konstruksi
6,48
5,59
5,47
6.12
7,45
G.
8,41
7,14
6,93
6.99
7,28
H.
Perdagangan Besar Dan Eceran, Reparasi Mobil Dan Sepeda Motor Transportasi dan Pergudangan
4,52
4,40
5,18
5.45
5,65
I.
Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum
6,34
8,65
8,48
8.79
8.69
J.
Informasi dan Komunikasi
13,46
7,87
7,49
7.69
7.42
II - 24
RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
II Lapangan Usaha
2013
2014
2015
2016
2017*
K.
Jasa Keuangan dan Asuransi
14,69
7,38
6,90
6.77
3,74
L.
Real Estate
9,64
8,46
8,24
8.26
6,12
6,31 2,05
6,90 1,37
6,60 2,83
6.36 2.39
6,56 2.28
6,82
6,49
6,41
6.22
4,53
8,35
9,24
8,96
8.36
7,69
6,27
6,02
5,47
5.28
5.06
M,N Jasa Perusahaan O. Administrasi Pemerintah, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib P. Jasa Pendidikan Q.
Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial
R,S,T,U Jasa Lainnya Sumber: BPS Kabupaten Jombang, Tahun 2018 *) Angka sementara
3) Laju Inflasi Inflasi adalah kenaikan harga barang-barang secara umum. Laju inflasi yang tidak terkendali dapat memicu penurunan daya beli masyarakat, terutama oleh masyarakat miskin yang tidak memiliki tabungan. Selain itu, tingginya laju inflasi juga memberikan dampak semakin melebarnya tingkat distribusi pendapatan di masyarakat. Inflasi yang tinggi juga berpotensi menghambat investasi produktif. Hal ini karena tingginya tingkat ketidakpastian (mendorong investasi jangka pendek) dan tingginya bunga. Dan secara makro, dalam jangka panjang inflasi yang tinggi dapat menyebabkan pertumbuhan ekonomi terhambat. Kondisi inflasi yang terjadi di wilayah Kabupaten Jombang dalam lima tahun terakhir sebagai berikut: inflasi harga produksi tahun 2014 sebesar 5,11% dan inflasi harga konsumen dihitung mulai tahun 2015 sebesar 1,99% dan sebesar 1,6% pada tahun 2016. Sedangkan besaran inflasi pada tahun 2017 adalah sebesar 3,17% dan tahun 2018 mencapai 2,22%, Perkembangan inflasi di Kabupaten Jombang selama lima tahun terakhir masih dibawah perkembangan laju inflasi Provinsi Jawa Timur sebagaimana tersaji dalam gambar berikut:
RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
II - 25
II 8
7,59
7 6 5,11
5
Jawa Timur
4,04
4 3,08 3 2
2,74
1,99
3,17
2,86 2,22
Jombang
1,6
1 0 2014
2015
2016
2017
2018
Sumber: BPS Kabupaten Jombang dan BPS Provinsi Jatim, Tahun 2018
Gambar 2.11 Perkembangan Inflasi di Kabupaten Jombang Tahun 2014-2018 (%) 4) Indeks Pembangunan Manusia Indeks Pembangunan Manusia (IPM) adalah indikator yang mencerminkan tingkat pencapaian kesejahteraan penduduk. IPM tersusun dari 3 (tiga) komponen indeks, yaitu indeks kesehatan, indeks pendidikan dan indeks daya beli. IPM Kabupaten Jombang dengan metode penghitungan baru pada tahun 2017 mencapai 70,88%. Capaian ini meningkat sebesar 0,85 poin jika dibandingkan dengan IPM pada tahun 2016 yang sebesar 70,03%. Berdasarkan kriteria UNDP capaian IPM Kabupaten Jombang tahun 2017 termasuk dalam kategori tinggi. Kondisi ini mengindikasikan bahwa secara umum kesejahteraan penduduk Kabupaten Jombang mengalami peningkatan dan kebijakan Pemerintah Kabupaten dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat telah berjalan sesuai dengan rencana dan terus mengalami peningkatan. Secara grafis dapat dijelaskan dalam tabel sebagaimana berikut: Tabel 2.6 Perkembangan IPM Kabupaten Jombang Tahun 2014–2017 Indikator IPM
2015
2016
2017
- Indeks Kesehatan
69,07 79,04
69,59 79,50
70,03 79,65
70,88 79,80
- Indeks Pendidikan
60,23
60,53
60,85
62,14
- Indeks Daya Beli
69,23
70,02
70,85
71,80
Sumber: BPS Kabupaten Jombang, Tahun 2018
II - 26
2014
RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
II Peningkatan capaian IPM Kabupaten Jombang tahun 2017 disumbang oleh kenaikan indeks pendidikan sebesar 1,29 poin dari 60,85% pada tahun 2016 menjadi 62,14% pada tahun 2017, kenaikan indeks daya beli sebesar 0,95 poin dari 70,85% pada tahun 2016 menjadi 71,80 pada tahun 2017 dan peningkatan indeks harapan hidup sebesar 0,15 poin dari 79,65% pada 2016 menjadi 79,80% pada 2017. Indeks kesehatan diukur dengan melihat angka harapan hidup saat lahir (AHH) guna mengevaluasi kinerja pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan penduduk pada umumnya dan meningkatkan derajat kesehatan pada khususnya melalui pendekatan Angka Harapan Hidup (AHH) dimana Angka Harapan Hidup pada waktu lahir adalah perkiraan lama hidup rata-rata penduduk dengan asumsi tidak ada perubahan pola mortalitas menurut umur. Angka Harapan Hidup (AHH) Kabupaten Jombang tahun 2017 mencapai 71,87 tahun mengalami peningkatan relatif kecil sebesar 0,1 poin dibandingkan tahun 2016 yang mencapai 71,77 tahun. Peningkatan capaian AHH ini dikarenakan semakin tingginya kesadaran masyarakat Jombang untuk berperilaku hidup sehat serta dukungan akses dan mutu layanan kesehatan dan layanan dasar lainnya yang disediakan Pemerintah Kabupaten Jombang yang semakin baik. Indeks pendidikan diukur dengan kombinasi antara lama sekolah (dalam tahun) yang diharapkan akan dirasakan oleh anak pada umur tertentu di masa mendatang (EYS) dan rata-rata lama sekolah (MYS) guna mengevaluasi kinerja pemerintah dalam meningkatkan derajat pendidikan masyarakat melalui pendekatan harapan lama sekolah (EYS) dan rata-rata lama sekolah (MYS), dimana Rata-rata lama sekolah adalah sebuah angka yang menunjukkan rata-rata lamanya bersekolah seseorang dari masuk sekolah dasar sampai dengan tingkat pendidikan terakhir. Harapan lama sekolah (EYS) Kabupaten Jombang pada tahun 2017 mencapai 12,70 tahun mengalami peningkatan sebesar 0,01 poin dibandingkan tahun 2016 yang mencapai sebesar 12,69 tahun. Capaian EYS sebesar 12,70 tahun menunjukkan bahwa harapan lama sekolah di Kabupaten Jombang setara dengan tingkat perguruan tinggi atau sederajat. Sedangkan rata-rata lama sekolah (MYS) penduduk Kabupaten Jombang pada tahun 2017 mencapai 8,06 tahun mengalami peningkatan 0,38 tahun dibandingkan tahun 2016 yang mencapai 7,68 tahun.
RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
II - 27
II Capaian MYS sebesar 8,06 tahun menunjukkan bahwa rata-rata lama sekolah di Kabupaten Jombang setara dengan tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) sederajat. Peningkatan capaian MYS ini menunjukkan bahwa semakin tingginya kesadaran masyarakat akan pentingnya pendidikan serta didukung semakin meningkatnya akses dan mutu layanan pendidikan yang disediakan oleh Pemerintah Kabupaten Jombang. Indeks daya beli diukur dengan pengeluaran perkapita yang telah disesuaikan atau paritas daya beli guna mengukur kemampuan masyarakat dalam membelanjakan pendapatannya melalui kemampuan daya beli. Pada tahun 2017 kemampuan daya beli masyarakat Kabupaten Jombang mencapai Rp. 10.560.000,00 mengalami peningkatan sebesar Rp. 323.000,00 dari Rp. 10.237.000,00 pada tahun 2016. Pencapaian ini menunjukkan bahwa tingkat pengeluaran perkapita masyarakat pada tahun 2017 semakin meningkat dibandingkan pada tahun 2016, hal ini mengindikasikan bahwa perekonomian masyarakat semakin membaik seiring dengan percepatan pada laju pertumbuhan ekonomi Kabupaten Jombang. 2.2.2 Fokus Kesejahteraan Sosial 1) Pendidikan Harapan lama sekolah Angka Harapan Lama Sekolah (Expected Years of Schooling/EYS) merupakan salah satu bagian dari Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yakni pada komponen Dimensi pendidikan bersama dengan angka ratarata lama sekolah. IPM adalah salah satu indikator yang digunakan untuk mengukur tingkat keberhasilan Pemerintah Kabupaten Jombang dalam meningkatkan kesejahteraan penduduknya. Angka harapan lama sekolah adalah angka lama sekolah (dalam tahun) yang diharapkan akan dirasakan oleh anak pada umur tertentu di masa mendatang. Penghitungan ini mengasumsikan kemungkinan anak akan tetap sekolah pada usia berikutnya sama dengan rasio penduduk yang bersekolah per sekoah per jumlah penduduk untuk umur yang sama saat ini. Tujuan penghitungan ini adalah untuk mengetahui kondisi pembangunan sistem pendidikan di berbagai jenjang yang ditunjukkan dalam bentuk lamanya pendidikan yang diharapkan dapat dicapai oleh setiap anak.
II - 28
RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
II Komponen lainnya dari indeks pendidikan adalah rata-rata lama sekolahatau Mean Years Of Schooling. Rata-rata lama sekolah adalah sebuah angka yang menunjukkan lamanya bersekolah seseorang dari masuk sekolah dasar sampai dengan Tingkat Pendidikan Terakhir (TPT). Angka rata-rata lama sekolah di Kabupaten Jombang dalam lima tahun terakhir mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Pada tahun 2013 angka rata-rata lama sekolah adalah sebesar 7,49 tahun sedangkan pada tahun 2014 mengalami sedikit kenaikan sebesar 7,67, tahun 2015 meningkat sebesar 7,85, selanjutnya pada tahun 2016 meningkat menjadi sebesar 8,35 terus naik menjadi 10,39 Tahun 2017. Peningkatan angka rata-rata lama sekolah tersebut, menunjukkan semakin meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya pendidikan. Namun demikian peningkatan ini perlu dibarengi dengan peningkatan kualitas dan kuantitas baik sarana prasarana maupun mutu pendidikan di Kabupaten Jombang. Pencapaian rata-rata lama sekolah yang belum begitu besar diantaranya disebabkan karena masih cukup besarnya penduduk yang tingkat pendidikannya tidak tamat SD maupun yang tidak sekolah. Angka partisipasi murni Indikator pendidikan lainnya yang sangat mempengaruhi tingkat pencapaian indeks pendidikan adalah Angka Partisipasi Murni (APM). APM adalah perbandingan penduduk usia antara 7 hingga 18 tahun yang terdaftar sekolah pada tingkat pendidikan SD/SLTP/SLTA dibagi dengan jumlah penduduk berusia 7 hingga 18 tahun. APM Kabupaten untuk jenjang tingkat SD/MI Jombang pada tahun 2013 sebesar 95,75, dan pada tahun 2014 meningkat menjadi 95,95, dan di tahun 2015 meningkat kembali sebesar 95,99 sedangkan di tahun 2016 mengalami kenaikan 96 serta pada tahun 2017 mengalami kenaikan kembali menjadi 98,05. Sedangkan untuk tingkat SMP/MTs (usia 13-15 tahun) pada tahun 2013 sebesar 93,31, dan pada tahun 2014 turun menjadi 85,31, dan di tahun 2015 sebear 85,46 sedangkan pada tahun 2016 mengalami kenaikan menjadi 85,70, dan kembali meningkat menjadi 89,34 pada tahun 2017. Peningkatan APM pada tingkat SD ini mencerminkan semakin tingginya tingkat kesadaran masyarakat akan pentingnya arti pendidikan disamping juga peran aktif pemerintah dalam menyediakan fasilitas sekolah yang memadai baik kualitas maupun kuantitasnya. RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
II - 29
II Perkembangan APM tahun 2013 sampai dengan tahun 2017 sebagaimana tergambar dalam tabel di bawah ini: Tabel 2.7 Perkembangan Angka Partisipasi Murni (APM) Tahun 2014-2017 Kabupaten Jombang No.
Jenjang Pendidikan
Tahun 2014
2015
2016
2017
1
APM SD/MI
95.95
95.99
96.00
98.05
2
APM SMP/MTs
85.31
85.46
85.61
89.34
Sumber: Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang, Tahun 2018, Data diolah
Jika ditinjau per kecamatan, maka capaian APM per kecamatan di Kabupaten Jombang sebagaimana tersaji dalam tabel berikut: Tabel 2.8 Angka Partisipasi Murni (APM) Tahun 2017 Menurut Kecamatan Di Kabupaten Jombang No
Kecamatan
APM SD/MI
1.
Bandar Kedungmulyo
67.37
44.90
2.
Perak
92.35
100.31
3.
Gudo
101.72
42.09
4.
Diwek
113.17
134.78
5.
Ngoro
101.12
126.59
6.
Mojowarno
94.57
86.36
7.
Bareng
92.48
49.21
8.
Wonosalam
79.60
71.51
9.
Mojoagung
100.89
141.41
10.
Sumobito
90.71
60.56
11.
Jogoroto
125.90
157.64
12.
Peterongan
92.78
126.71
13.
Jombang
112.32
122.31
14.
Megaluh
109.99
81.68
15.
Tembelang
95.43
39.77
16.
Kesamben
100.02
58.92
17.
Kudu
96.38
76.46
18.
Ploso
101.68
91.95
19.
Kabuh
74.98
89.90
20.
Plandaan
84.02
57.83
21.
Ngusikan
93.31
176.71
Kabupaten Jombang
98.05
89.34
Sumber: Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang, Tahun 2018, Data diolah
II - 30
SMP/MTs
RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
II Angka partisipasi kasar (APK) Indikator pendidikan selanjutnya yang juga sangat menundukung tingkat pencapaian indeks pendidikan adalah Angka Partisipasi Kasar (APK). APK adalah perbandingan jumlah siswa pada tingkat pendidikan SD/SMP dibagi dengan jumlah penduduk berusia 7 hingga 18 tahun atau rasio jumlah siswa, berapapun usianya, yang sedang sekolah di tingkat pendidikan tertentu terhadap jumlah penduduk kelompok usia yang berkaitan dengan jenjang pendidikan tertentu. APK menunjukkan tingkat partisipasi penduduk secara umum di suatu tingkat pendidikan. APK merupakan indikator yang paling sederhana untuk mengukur daya serap penduduk usia sekolah di masing-masing jenjang pendidikan. APK Kabupaten Jombang dalam kurun waktu tahun 2013-2017 tidak banyak mengalami perubahan dan cenderung stabil dan untuk tingkat PAUD, SD dan SMP. Perkembangan APK tahun 2013-2017 seperti yang ada pada tabel di bawah ini: Tabel 2.9 Perkembangan Angka Partisipasi Kasar (APK) Kabupaten Jombang Tahun 2013-2017 No.
Jenjang Pendidikan
2013
2014
2015
2016
2017
1
APK PAUD
95,50
95,90
95,98
96,70
96,95
2
APK SD/MI
105,89
106,18
106.28
105,92
106,69
3
APK SMP/MTs
103,29
103,25
103.31
103,35
105,32
Sumber: Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang, Tahun 2018
Meskipun terjadi stagnasi APK pada tingkat SD dan SMP, namun dengan adanya peningkatan APK pada tingkat PAUD yang berlangsung secara kontinyu ini mencerminkan semakin tingginya tingkat kesadaran masyarakat akan pentingnya arti pendidikan. Jika ditinjau per kecamatan, APK di Kabupaten Jombang seperti tersaji dalam tabel berikut: Tabel 2.10 Angka Partisipasi Kasar (APK) Tahun 2017 Menurut Kecamatan Di Kabupaten Jombang No 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8.
Kecamatan Bandar Kedungmulyo Perak Gudo Diwek Ngoro Mojowarno Bareng Wonosalam
APK SD/MI 74.98 100.95 111.84 118.26 107.65 99.68 101.71 93.32
SMP/MTs 59.76 113.96 58.28 143.60 145.19 100.97 66.61 100.55
RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
II - 31
II 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21.
Mojoagung Sumobito Jogoroto Peterongan Jombang Megaluh Tembelang Kesamben Kudu Ploso Kabuh Plandaan Ngusikan Kabupaten Jombang
106.87 96.37 134.97 100.22 115.80 127.00 105.10 108.95 117.62 116.85 87.48 99.25 122.43 106.69
160.04 71.49 180.01 140.97 129.50 107.86 46.87 73.96 120.22 123.77 127.85 81.58 235.83 105.33
Sumber: Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang, Tahun 2018
2) Kesehatan Angka kematian bayi (AKB) Kematian bayi adalah kematian yang terjadi antara waktu bayi lahir sampai bayi belum berusia tepat satu tahun. Angka kematian bayi (AKB) menggambarkan banyaknya kematian bayi berusia di bawah satu tahun per 1.000 kelahiran hidup pada tahun tertentu. Angka Kematian Bayi (AKB) di Kabupaten Jombang dalam kurun waktu tahun 2013 sampai dengan 2017 menunjukan tren yang naik turun, dimana sempat naik cukup tinggi di tahun 2013 lalu kembali turun pada tahun 2014. Namun, mulai tahun 2014 sampai dengan tahun 2016 AKB cenderung mengalami peningkatan dan tahun 2017 turun secara signifikan. Capaian AKB Kabupaten Jombang selama 5 tahun berturut-turut masih dalam toleransi AKB yang ditetapkan secara nasional sebesar 40 per 1000 kelahiran hidup. Perkembangan AKB Kabupaten Jombang sebagaimana gambar berikut: 16 14
14,01
12 10
9,81
10,35
10,53 8,9
8 2013
2014
2015
2016
Sumber: Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang, Tahun 2018
Gambar 2.12 Perkembangan Angka Kematian Bayi (AKB) Per 1000 KH Kabupaten Jombang Tahun 2013-2017 II - 32
RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
2017
II Angka harapan hidup Angka harapan hidup pada waktu lahir adalah perkiraan lama hidup rata-rata penduduk dengan asumsi tidak ada perubahan pola mortalitas menurut umur.Angka Harapan Hidup (AHH) merupakan alat untuk mengevaluasi kinerja pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan penduduk pada umumnya, dan meningkatkan derajat kesehatan pada khususnya. Untuk Kabupaten Jombang AHH selama 4 tahun mengalami naik turun, yakni tahun 2014 sebesar 79,03 meningkat menjadi 79,73 pada tahun 2015, lalu meningkat kembali menjadi sebesar 80,22 pada tahun 2016, yang kemudian mengalami penurunan menjadi 80,04 pada tahun 2017. Penurunan AHH pada tahun 2017 tersebut disebabkan karena naiknya angka kematian bayi pada waktu lahir dan ibu melahirkan yang tidak lepas dari pola masyarakat dalam berperilaku hidup sehat meskipun dukungan akses dan mutu layanan kesehatan dan layanan dasar lainnya yang disediakan Pemerintah Kabupaten Jombang semakin baik Perkembangan angka harapan hidup tahun 2014-2017 seperti digambarkan pada grafik sebagai berikut: 80,3
80,22
80,1
80,04
79,9
79,73
79,7 79,5 79,3 79,1 78,9
79,03
78,7 2014
2015
2016
2017
Sumber: IPM Kabupaten Jombang, Tahun 2018
Gambar 2.13 Perkembangan Angka Harapan Hidup Kabupaten Jombang Tahun 2014-2017 Jika dilihat masing-masing kecamatan, maka AHH tertinggi mulai dari tahun 2014 sampai tahun 2017 adalah di Kecamatan Jombang. Sedangkan AHH terendah terdapat di Kecamatan Wonosalam di ikuti Ngusikan dan Megaluh.
RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
II - 33
II Tabel 2.11 Angka Harapan Hidup per Kecamatan Tahun 2014-2017 No. 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21
Kecamatan Bandar Kedung Mulyo Bareng Diwek Gudo Jogoroto Jombang Kabuh Kesamben Kudu Megaluh Mojoagung Mojowarno Ngoro Ngusikan Perak Peterongan Plandaan Ploso Sumobito Tembelang Wonosalam Kabupaten Jombang
2014 73.70 74.87 72.74 72.09 70.84 76.14 73.50 73.47 75.98 68.39 74.98 72.90 70.33 68.75 73.55 73.44 74.96 75.16 74.44 70.63 66.96 73.77
AHH 2015 2016 72.85 72.71 73.80 71.49 72.33 72.69 71.30 72.27 70.53 69.21 75.38 74.13 72.58 75.00 72.35 72.64 75.28 72.30 68.83 67.86 73.13 73.56 71.75 70.33 70.05 71.40 68.03 68.29 72.58 75.00 72.83 72.66 74.20 75.00 74.53 75.00 73.58 73.21 70.00 71.57 66.78 68.64 71.83 72.14
2017 74.40 73.60 73.99 73.92 73.82 74.26 74.43 74.67 74.68 74.20 73.94 73.99 74.10 74.57 73.97 73.67 72.78 73.42 74.51 73.81 74.05 72.04
Sumber: IPM Kabupaten Jombang, Tahun 2018
Prevalensi gizi buruk Gizi buruk merupakan salah satu klasifikasi status gizi yang menggambarkan tingkat status gizi masyarakat. Perkembangan prosentase Prevalensi gizi buruk di Kabupaten Jombang selama empat tahun terakhir menunjukkan tren yang naik turun. Yakni pada tahun tahun 2014 sebesar 0,53%, kemudian turun menjadi 0,49% pada tahun 2015, kemudian meningkat menjadi 0,6% pada tahun 2016, dan menurun kembali pada tahun 2017 sebesar 0,29%. Naik turunnya prosentase prevalensi gizi buruk tersebut, disebabkan pola asuh yang salah, asupan makanan yang kurang serta penyakit penyerta yang kronis pada balita. Perkembangan prosentase Prevalensi gizi buruk sebagaimana dalam gambar di bawah ini:
II - 34
RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
II Prevalensi gizi buruk 0,65
0,6
0,6 0,55 0,5
0,53
0,45
0,49
0,4 0,35 0,3
0,29
0,25 0,2 2014
2015
2016
2017
Sumber: Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang, Tahun 2018
Gambar 2.14 Prevalensi Gizi Buruk Tahun 2014-2017 3) Indek Pembangunan Gender (IPG) Sejak tahun 1995 hingga 2009, indek pembangunan gender (IPG) dihitung dengan menggunakan metode lama, yang tidak mengukur ketimpangan antar gender yang terjadi, hanya disparitas dari masing masing komponen IPM untuk setiap gender. Angka IPG metode ini tidak bisa dinterpretasikan terpisah dari IPM. Pada tahun 2014, UNDP melakukan penghitungan IPG dengan menggunakan metode baru yang merupakan penyesuaian dengan perubahan yang terjadi pada IPM. IPG metode baru merupakan pengukuran langsung terhadap ketimpangan antar gender dalam pencapaian IPM, dengan menggunakan rasio IPM perempuan dengan laki-laki (UNDP, 2004). Untuk variabel/dimensi yang digunakan dalam penghitungan masih tetap sama yaitu: 1) Umur panjang dan hidup sehat (e0 = angka harapan hidup menurut jenis kelamin); 2) Pengetahuan/pendidikan (HLS dan RLS menurut jenis kelamin); 3) Standar hidup layak (angka pengeluaran per kapita menurut jenis kelamin yang didapat dari data sekunder berupa upah yang diterima, jumlah angkatan kerja, serta jumlah penduduk laki laki dan perempuan). Perubahan metodologi yang terjadi menyebabkan perubahan interpretasi dari angka IPG. Pada metode lama, angka IPG yang dihasilkan harus dibandingkan dengan angka IPM. Semakin kecil selisih angka IPG dan IPM, maka semakin kecil ketimpangan yang terjadi antara laki laki dan perempuan. Dengan metode baru, interpretasi angka IPG berubah dengan menggunakan angka 100 yang RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
II - 35
II dijadikan patokan, karena angka tersebut merupakan rasio paling sempurna, yaitu semakin kecil jarak IPG dengan nilai 100, maka semakin setara pembangunan antara laki laki dan perempuan. Jika semakin besar jarak angka IPG ke nilai 100, maka makin terjadi ketimpangan pembangunan antara laki laki dan perempuan. Perkembangan IPG Kabupaten Jombang pada tahun 2013-2017 tersaji pada tabel berikut: Tabel 2.12 Perkembangan IPG Kabupaten Jombang Tahun 2013–2017 Indikator IPG
2013
2014
2015
2016
2017
88,47
89,35
89,42
89,67
89,91
Sumber: BPS Jawa Timur, Tahun 2018
Memperhatikan capaian IPG Kabupaten Jombang sebagaimana tabel di atas, dapat diinformasikan bahwa terjadi kenaikan capaian semakin mendekati angka 100. Hal ini mengandung arti bahwa jarak angka IPG semakin kecil ke nilai 100, yaitu kesetaraan pembangunan antara laki laki dan perempuan sudah tercipta meskipun terus harus diupayakan untuk mendekati kesempurnaan. 4) Tingkat Kemiskinan Kemiskinan berdasarkan konsep Biro Pusat Statistik (BPS) adalah kemampuan memenuhi kebutuhan dasar (basic needs approach). Dengan pendekatan ini, kemiskinan dipandang sebagai ketidakmampuan dari sisi ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan bukan makanan yang diukur dari sisi pengeluaran yang dikonseptualisasikan dengan Garis Kemiskinan (GK). GK merupakan representasi dari jumlah minimum yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan pokok minimum makanan yang setara dengan 2.100 kilo kalori per kapita per hari dan kebutuhan pokok bukan makanan. Penduduk yang memiliki rata-rata pengeluaran konsumsi per kapita per bulan di bawah garis kemiskinan dikategorikan sebagai penduduk miskin. Perkembangan tingkat kemiskinan dalam periode 20132017 tersaji sebagaimana gambar berikut:
II - 36
RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
II Tingkat Kemiskinan 13
12,73 12,28
12,5
12,28 11,85
12 11,5 11
11,12063196 11,47
11,2 10,8 10,96
10,79 11,13
10,5
10,7 10,7
10
10,12 10,48
9,5 2013
2014 Jombang
2015 Jawa Timur
2016 Nasional
2017
Sumber: Bappeda Kabupaten Jombang, Tahun 2018
Gambar 2.15 Tingkat Kemiskinan Kabupaten Jombang Tahun 2013-2017 2.2.3 Fokus Seni Budaya dan Olahraga 1) Seni Budaya Jumlah grup kesenian Untuk menopang pelestarian seni dan budaya, maka perlu upaya dan kerjasama segenap elemen masyarakat dalam menjaga eksistensi kelompok seni dan budaya yang ada di masyarakat. Kelompok seni yang ada pada tahun 2014 sebanyak 629 kelompok. Pada tahun 2015 sampai dengan tahun 2017 kelompok seni atau budaya cenderung mengalami penurunan, dimana pada tahun 2015 jumlahnya menurun dibandingkan pada tahun 2014 menjadi 524 kelompok, di tahun 2016 menurun kembali menjadi 372 kelompok dan pada tahun 2017 sedikit mengalami kenaikan menjadi 398 kelompok, hal itu dikarenakan tidak diperbaruinya ijin pendaftaran kelompok seni budaya. Penurunan tersebut disebabkan sudah tidak aktif melakukan kegiatan atau telah meninggal dunia. Jumlah gedung Jumlah gedung kesenian saat ini di Kabupaten Jombang masih belum tersedia, sehingga perlu adanya pengadaan gedung kesenian untuk menjaga dan melestarikan kesenian daerah supaya seni dan budaya daerah bisa dikenal luas oleh seluruh masyarakat di Kabupaten Jombang. RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
II - 37
II 2) Kepemudaan dan Olah Raga Jumlah pemuda berprestasi pada berbagai bidang di tingkat nasional Jumlah pemuda berprestasi pada berbagai bidang di tingkat nasional dari Kabupaten Jombang sepanjang tahun 2014-2017 sebanyak 189 orang, yaitu pada tahun 2014 sebanyak 40 orang, 2015 sebanyak 59 orang, tahun 2016 sebanyak 27 orang, dan pada tahun 2017 sebanyak 63 orang. Untuk lebih meningkatkan prestasi pemuda di masa datang diperlukan upaya pembinaan yang lebih terfokus pada bidang unggulan yang teridentifikasi berpotensi meraih prestasi di tingkat nasional. Perkembangan jumlah pemuda berprestasi pada berbagai bidang di tingkat nasional selama periode 2014 sampai dengan tahun 2017 tersaji dalam gambar berikut: 70 60 50
63
59 40
40
27
30 20 10 0 2014
2015
2016
2017
Sumber: Dinas Kepemudaan dan Olah Raga Kabupaten Jombang, Tahun 2018
Gambar 2.16 Jumlah Pemuda Berprestasi Pada Berbagai Bidang di Tingkat Nasional Tahun 2014-2017 Jumlah cabang olahraga yang berprestasi di tingkat provinsi/nasional Indikator ini mengukur tingkat keberhasilan pembinaan olahraga di Kabupaten Jombang dengan menghitung jumlah cabang olahraga yang berprestasi di tingkat provinsi/nasional. Perkembangan prestasi cabang olahraga yang dibina oleh Pemerintah Kabupaten Jombang adalah sebagai berikut:
II - 38
RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
II 12
11 10
10 8
7 6
6 4 2 0 2014
2015
2016
2017
Sumber: Dinas Kepemudaan dan Olah Raga Kabupaten Jombang, Tahun 2018
Gambar 2.17 Jumlah Cabang Olahraga Berprestasi Tingkat Provinsi/Nasional Tahun 2014-2017 Lapangan Gedung Olahraga Jumlah gedung olah raga di Kabupaten Jombang sepanjang tahun 2014 sampai dengan tahun 2017 mengalami peningkatan yang mana pada tahun 2014 sebanyak 2 unit dan meningkat menjadi 4 unit pada tahun 2017 sebagaimana pada tabel berikut ini: Tabel 2.13 Gedung Olahraga Kabupaten Jombang Tahun 2014-2017 No
Capaian Pembangunan
2014
2015
2016
2017
1
Jumlah gedung olahraga
2
2
4
4
Sumber: Dinas Kepemudaan dan Olah Raga Kabupaten Jombang, Tahun 2018
2.3 Aspek Pelayanan Umum 2.3.1 Fokus Urusan Wajib Pelayanan Dasar 1) Urusan Pendidikan Angka partisipasi sekolah (APS) APS merupakan ukuran daya serap sistem pendidikan terhadap penduduk usia sekolah. Angka tersebut memperhitungkan adanya perubahan penduduk terutama usiamuda. APS adalah jumlah murid kelompok usia pendidikan dasar (7-12 tahun dan 13-15 tahun) yang masih menempuh pendidikan dasar per jumlah penduduk usia pendidikan dasar. Perkembangan APS di Kabupaten Jombang tersaji dalam tabel berikut:
RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
II - 39
II Tabel 2.14 Perkembangan Angka Partisipasi Sekolah (APS) Kabupaten Jombang Tahun 2013-2017 No.
Tahun
Jenjang Pendidikan
2013
2014
2015
2016
2017
1
APS SD/MI
95.75
95.95
95.99
96.00
98.05
2
APS SMP/MTs
93.31
85.31
85.46
85.70
89.34
3
APS MA/MA/SMK
77.53
75.37
75.50
Sumber: Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang, Tahun 2018
Dari tabel di atas dapat dilihat perkembangan angka partisipasi sekolah pendidikan dasar untuk SD cenderung meningkat. Jika dilihat mulai tahun 2013 yang sebesar 95,75, tahun 2014 sebesar 95,95, tahun 2015 sebesar 95,99, tahun 2016 sebesar 96 dan meningkat kembali pada tahun 2017 sebesar 98,05. Sedangkan untuk tingkat SMP juga mengalami naik turun, yakni dari sebesar 93,31 pada tahun 2013, menurun menjadi sebesar 85,31 pada tahun 2014, tahun 2015 sebesar 85,46, tahun 2016 sebesar 85,70 dan mengalami kenaikan cukup signifikan menjadi sebesar 89,34 pada tahun 2017. Jika dilihat per kecamatan, APS cenderung tinggi untuk kecamatankecamatan di wilayah perkotaan, dan sebaliknya untuk wilayah kecamatan yang pinggiran cenderung rendah. Hal ini bisa dipahami dengan banyaknya fasilitas pendidikan di wilayah perkotaan baik secara jumlah maupun mutu. Besaran angka partisipasi sekolah untuk kecamatan sebagaimana tergambar dalam tabel di bawah ini: Tabel 2.15 Angka Partisipasi Sekolah (APS) Menurut Kecamatan di Kabupaten Jombang Tahun 2017 No
II - 40
Kecamatan
APS SD/MI
SMP/MTs
1
Bandar Kedungmulyo
68.19
45.18
2
Perak
93.63
100.57
3
Gudo
102.65
42.12
4
Diwek
116.53
135.20
5
Ngoro
103.55
127.33
6
Mojowarno
96.36
86.36
7
Bareng
93.31
49.47
8
Wonosalam
80.27
74.93
9
Mojoagung
102.05
142.83
10
Sumobito
91.77
60.70
RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
II No
APS
Kecamatan
SD/MI
SMP/MTs
11
Jogoroto
130.82
157.98
12
Peterongan
94.49
126.93
13
Jombang
113.30
123.15
14
Megaluh
110.86
81.68
15
Tembelang
96.89
39.79
16
Kesamben
101.08
59.01
17
Kudu
100.57
76.96
18
Ploso
102.07
92.32
19
Kabuh
75.41
90.48
20
Plandaan
85.45
57.97
21
Ngusikan
93.43
176.71
Kabupaten Jombang
99.63
89.77
Sumber: Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang, Tahun 2018
Rasio ketersediaan sekolah/penduduk usia sekolah Rasio ketersediaan sekolah adalah jumlah sekolah tingkat pendidikan dasar per jumlah penduduk usia pendidikan dasar. Rasio ini mengindikasikan kemampuan untuk menampung semua penduduk usia pendidikan dasar. Untuk mengetahui rasio ketersediaan sekolah/ penduduk usia sekolah dapat dilihat pada tabel sebagai berikut: Tabel 2.16 Ketersediaan Sekolah dan Penduduk Usia Sekolah Tahun 2013-2017 No 1
Jenjang Pendidikan
2014
2015
2016
2017
SD/MI
1.1
Jumlah gedung sekolah
1.2
Jumlah penduduk kelompok usia 7-12 tahun Rasio
2
2013 821
822
818
817
819
115,676
115,676
116,180
115,272
118,297
141
141
142
141
144
243
246
251
256
258
63,410
63,410
67,736
68,123
69,121
261
258
270
266
268
SMP/MTs
2.1
Jumlah gedung sekolah
2.2
Jumlah penduduk kelompok usia 13-15 tahun Rasio
Sumber: Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang, Tahun 2018
RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
II - 41
II Dari tabel di atas dapat dilihat kecenderungan rasio ketersediaan sekolah untuk SPM/MTs menunjukkan tren yang fluktuatif dimana pada tahun 2013 rasio ketersediaan sekolah sebesar 261 dan mengalami penurunan pada tahun 2014 sebesar 258. Namun pada tahun 2015 kembali mengalami kenaikan sebesar 270 dan kembali menurun pada tahun 2016 sebesar 266 dan sedikit mengalami kenaikan pada tahun 2017 sebesar 268 dan hal yang sama juga ditunjukkan oleh rasio ketersediaan untuk sekolah dasar/MI. Hal ini menunjukkan semakin terfasilitasinya kegiatan pendidikan melalui peningkatan jumlah sarana gedung sekolah di Kabupaten Jombang. Jika dibandingkan dengan standar nasional maka pada tahun 2017 rasio ketersediaan sekolah untuk tingkat SD sebesar 1:142 masih dalam standar nasional yang sebesar 1:170. Sedangkan untuk tingkat SMP rasio ketersediaan sekolah sebesar 1:268 masih dalam standar nasional yakni sebesar 1:306. Hal ini merupakan cerminan bahwa tingkat partisipasi sekolah SD/MI dan SMP/MTs sudah sesuai dengan yang diharapkan. Hal ini menunjukkan bahwa sekolah yang tersedia mampu menampung seluruh jumlah siswa. Rasio ketersediaan sekolah menurut kecamatan tersaji dalam tabel berikut: Tabel 2.17 Ketersediaan Sekolah dan Penduduk Usia Sekolah Tahun 2017 Menurut Kecamatan SD/MI
SMP/MTs
No
Kecamatan
Jumlah gedung sekolah
Jumlah penduduk usia 7-12 th
Rasio
Jumlah gedung sekolah
Jumlah penduduk usia 13-15 th
Rasio
1 1
2 Bandar Kedungmulyo
3 32
4 6.178
5=3:4 193
6 5
7 3.539
8=6:7 708
2
Perak
34
5.461
161
11
3.855
350
3
Gudo
35
4.646
133
5
3.248
650
4
Diwek
69
9.221
134
35
5.966
170
5
Ngoro
54
7.203
133
20
2.828
141
6
Mojowarno
56
9.194
164
19
3.599
189
7
Bareng
39
5.096
131
8
3.022
378
8
Wonosalam
27
3.427
127
6
1.811
302
9
Mojoagung
47
7.856
167
18
2.823
157
10
Sumobito
51
8.302
163
14
4.812
344
11
Jogoroto
38
5.185
136
18
2.351
131
12
Peterongan
35
6.312
180
16
3.688
231
13
Jombang
75
13.477
180
34
7.312
215
II - 42
RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
II SD/MI No
Kecamatan
SMP/MTs
Jumlah gedung sekolah
Jumlah penduduk usia 7-12 th
Rasio
Jumlah gedung sekolah
Jumlah penduduk usia 13-15 th
Rasio
14
Megaluh
29
2.763
95
5
2.009
401
15
Tembelang
34
4.863
143
11
7.408
673
16
Kesamben
42
5.261
125
11
3.498
318
17
Kudu
21
2.293
109
3
1.202
401
18
Ploso
25
3.098
124
4
1.653
413
19
Kabuh
30
3.761
125
5
1.389
278
20
Plandaan
28
3.086
110
6
2.215
369
21
Ngusikan
18
1.614
90
4
893
223
819
118.297
144
258
69.121
267
Kab. Jombang
Sumber: Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang, Tahun 2018
Rasio guru/murid Rasio guru terhadap murid adalah jumlah guru tingkat pendidikan dasar per jumlah murid pendidikan dasar. Rasio ini mengindikasikan ketersediaan tenaga pengajar, disamping juga untuk mengukur jumlah ideal murid untuk satu guru agar tercapai mutu pengajaran. Untuk mengetahui rasio guru terhadap murid dapat dilihat pada tabel sebagai berikut: Tabel 2.18 Jumlah Guru dan Murid Jenjang Pendidikan Dasar Tahun 2013-2017 No. 1
Jenjang Pendidikan
2013
2014
2015
2016 9.409
2017
SD/MI
1.1.
Jumlah Guru
8.814
9.512
8.636
1.2.
Jumlah Murid
123.542
123.015
123.542
14
13
14
13
14
Rasio 2
123.473
8.882 125.872
SMP/MTs
2.1.
Jumlah Guru
5.621
6.014
5.842
5.852
4.624
2.2.
Jumlah Murid
66.269
69.225
66.269
69.912
61.714
12
12
11
12
13
Rasio
Sumber: Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang, Tahun 2018
Dari tabel diatas dapat dilihat kecenderungan rasio jumlah guru dan murid menunjukkan trend yang stabil dalam 5 (lima) tahun terakhir baik untuk tingkat SD/MI maupun SMP/MTs. Hal ini menunjukkan tetap terjaganya perbandingan jumlah ideal antara guru dan murid di Kabupaten Jombang, sehingga mutu pengajaran tetap terjaga. RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
II - 43
II Rasio jumlah guru dan murid tidak terpengaruh oleh kondisi wilayah kecamatan di perkotaan ataupun di pinggiran, karena bisa jadi yang di pinggiran lebih rendah rasionya. Sedangkan jika dibandingkan dengan standar nasional maka pada tahun 2017 rasio jumlah guru dan murid untuk jenjang SD/MI sebesar 1:14 masih dalam standar nasional sebesar 1:23. Demikian juga pada tingkat SMP/MTs rasio jumlah guru dan murid sebesar 1:13 masih dalam standar nasional yang sebesar 1:16. Hal ini menunjukkan bahwa jumlah guru untuk jenjang pendidikan dasar baik SD maupun SMP telah mencukupi perbandingan ideal yang ditetapkan secara nasional. Rasio jumlah guru dan murid tingkat dasar menurut kecamatan sebagaimana tersaji dalam tabel berikut: Tabel 2.19 Jumlah Guru dan Murid Jenjang Pendidikan Dasar Tahun 2017 Menurut Kecamatan SD/MI No
Kecamatan
SMP/MTs
Jumlah Guru
Jumlah Murid
Rasio
Jumlah Guru
Jumlah Murid
Rasio
1
Bandar Kedungmulyo
153
4.632
30
42
1.589
38
2
Perak
212
5.513
26
136
3.867
28
3
Gudo
242
5.196
21
67
1.367
20
4
Diwek
325
10.905
34
208
8.041
39
5
Ngoro
319
7.754
24
167
3.580
21
6
Mojowarno
301
9.165
30
142
3.108
22
7
Bareng
220
5.183
24
71
1.487
21
8
Wonosalam
166
3.198
19
49
1.295
26
9
Mojoagung
277
8.396
30
174
3.992
23
10
Sumobito
286
8.001
28
123
2.914
24
11
Jogoroto
146
6.998
48
78
3.706
48
12
Peterongan
208
6.326
30
209
4.673
22
13
Jombang
619
15.607
25
474
8.943
19
14
Megaluh
204
3.509
17
63
1.641
26
15
Tembelang
229
5.111
22
100
2.946
29
16
Kesamben
216
5.732
27
94
2.061
22
17
Kudu
125
2.697
22
46
919
20
18
Ploso
180
3.620
20
86
1.520
18
19
Kabuh
197
3.290
17
75
1.206
16
20
Plandaan
203
3.063
15
56
1.281
23
21
Ngusikan
106
1.976
19
36
1.578
44
4.934
125.872
26
2.496
61.714
25
Jumlah
Sumber: Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang, Tahun 2018
II - 44
RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
II Fasilitas pendidikan Perkembangan jumlah bangunan SD/MI dalam kondisi baik selama lima tahun terakhir menunjukan trend yang membaik, dari sebesar 93,13 % pada tahun 2013 menjadi sebesar 94,02 pada tahun 2017. Sedangkan untuk SMP/MTs menunjukan trend yang menggembirakan yakni sebesar 96,66% pada tahun 2013 menjadi 97,45 pada tahun 2017. Angka putus sekolah Angka putus sekolah dihitung berdasarkan angka (jumlah siswa) putus sekolah per 1.000 siswa pada setiap jenjang pendidikan. Perkembangan angka putus sekolah dalam tiga tahun terakhir menunjukan tren yang semakin menggembirakan dengan semakin turunnya angka putus sekolah untuk semua jenjang pendidikan. Untuk jenjang pendidikan SD/MI perkembangannya cenderung menurun meskipun antara tahun 2014 ke tahun 2015 sedikit mengalami kenaikan yakni pada tahun 2014 sebesar 0,02% mengalami sedikit kenaikan sebesar 0,039% pada tahun 2015. Namun pada tahun 2016 menunjukkan perbaikan dengan menurun cukup signifikan di angka 0,013% dan menurun kembali menjadi 0,01% di tahun 2017. Sedangkan untuk jenjang pendidikan SMP/MTs menunjukkan bahwa perkembangan prosentase angka putus sekolah cenderung mengalami trend yang naik turun, pada tahun 2014 sebesar 0,18% menjadi 0,15% pada tahun 2015 dan tahun 2016 sedangkan tahun 2017 mengalami kenaikan sebesar 0,36%. Kedepan akan dilakukan upaya yang sungguhsungguh dengan melibatkan semua stakeholder pendidikan untuk lebih menurunkan angka putus sekolah. Angka Kelulusan Sekolah Angka Kelulusan Sekolah dihitung berdasarkan angka (jumlah siswa) yang lulus pada setiap jenjang pendidikan. Angka kelulusan sekolah pada tahun 2013 dan tahun 2014 untuk SD/MI sebesar 99,99% sedangkan SMP/MTs pada tahun 2014 sebesar 100% dan sedikit mengalami penurunan pada tahun 2015 sebesar 98,45% dan mengalami kenaikan pada tahun 2016 sebesar 99,97% dan pada tahun 2017 sebesar 99,78%. Hal ini menunjukkan kecenderungan semakin meningkatnya kualitas pendidikan pada semua tingkatan pendidikan.
RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
II - 45
II 2) Urusan Kesehatan Rasio pos pelayanan terpadu (posyandu) per satuan balita Posyandu adalah suatu wadah komunikasi alih teknologi dalam pelayanan kesehatan masyarakat dan keluarga berencana dari masyarakat, oleh masyarakat dan untuk masyarakat dengan dukungan pelayanan serta pembinaan teknis dari petugas kesehatan dan keluarga berencana yang mempunyai nilai strategis untuk pengembangan sumber daya manusia sejak dini. Perkembangan rasio jumlah posyandu terhadap jumlah balita di Kabupaten Jombang pada periode tahun 2013-2017 mengalami sedikit peningkatan pada setiap tahunnya meskipun tidak terlalu signifikan. Kenaikan jumlah balita melebihi kenaikan jumlah posyandu, sehingga secara rasio sebagaimana tersaji dalam tabel berikut: Tabel 2.20 Rasio Posyandu per Balita di Kabupaten Jombang Tahun 2013-2017 No
Uraian
Satuan
2013
2014
2015
2016
2017
1
Jumlah posyandu
buah
1.556
1.558
1.560
1.563
1.566
2
Jumlah balita
balita
100.257
102.578
99.560
98.460
97.394
Per 1000 balita
15,52
15,3
15,7
15,9
16,1
Rasio posyandu
Sumber: Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang, Tahun 2018
Jumlah balita di Kabupaten Jombang pada tahun 2017 sebanyak 97.394 balita yang dilayani oleh 1.566 posyandu, sehingga rasionya menjadi 16,1 per 1000 balita, artinya bahwa setiap posyandu melayani 62 balita. Jika dibandingkan dengan tahun 2016, dimana setiap posyandu melayani 63 balita dan pada tahun 2013 dimana setiap posyandu melayani 65 balita, maka rasio posyandu per balita selama lima tahun berturut-turut masih dalam standar nasional rasio posyandu per satuan balita yang ditetapkan sebesar 1:100. Kondisi ini menunjukkan bahwa jumlah posyandu di Kabupaten Jombang masih lebih dari cukup. Rasio puskesmas, poliklinik dan puskesmas pembantu (pustu) Selama kurun waktu tahun 2013-2017, jumlah puskesmas dan puskesmas pembantu tidak mengalami penambahan. jika dibandingkan dengan jumlah penduduk pada tahun yang sama maka setiap puskesmas dan pustu pada tahun 2013 melayani 11.454 penduduk, pada tahun 2014 melayani 11.534 penduduk, pada tahun 2015 melayani II - 46
RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
II 11.601 penduduk, pada tahun 2016 melayani 11.655 penduduk, dan pada tahun 2017 melayani 11.709 penduduk. Rasio ini telah memenuhi standar Kementerian Kesehatan yang ditetapkan yaitu 1 (satu) Puskesmas melayani 30.000 penduduk. Perkembangan rasio jumlah puskesmas dan puskesmas pembantu di Kabupaten Jombang pada periode tahun 2013-2017 tersaji dalam tabel berikut: Tabel 2.21 Rasio Puskesmas dan Puskesmas Pembantu per 100.000 Penduduk Kabupaten Jombang Tahun 2013-2017 No 1 2 3
Uraian Jumlah Puskesmas Jumlah Pustu Rasio Puskesmas dan Pustu
Satuan
2013
2014
2015
2016
2017
Buah
34
34
34
34
34
Buah
73
73
73
73
73
Per 100.000 penduduk
8,73
8,67
8,62
8,58
8,54
Sumber: Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang, Tahun 2018
Rasio rumah sakit per satuan penduduk Rumah sakit adalah suatu organisasi yang melalui tenaga medis profesional yang terorganisir serta sarana kedokteran yang permanen menyelenggarakan pelayanan kesehatan, asuhan keperawatan yang berkesinambungan, diagnosis serta pengobatan penyakit yang diderita oleh pasien. Perkembangan rasio jumlah rumah sakit di Kabupaten Jombang pada periode tahun 2013-2017 tersaji dalam tabel berikut: Tabel 2.22 Rasio Jumlah Rumah Sakit per 100.000 Penduduk Kabupaten Jombang Tahun 2013-2017 No
Uraian
Satuan
2013
2014
2015
2016
2017
1
Jumlah RS Umum
Buah
10
11
11
11
11
2
Jumlah RS Khusus
Buah
2
2
1
1
2
3
Jumlah seluruh RS
Buah
12
13
12
12
13
4
Rasio Rumah Sakit
per 100.000 penduduk
0,98
1,05
0,97
0,96
1,04
Sumber: Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang, Tahun 2018
Jumlah rumah sakit umum dan rumah sakit khusus di Kabupaten Jombang tahun 2017 sebanyak 13 unit, bertambah 1 unit dibandingkan tahun 2016 yang sebanyak 12 unit. Rasionya cenderung mengalami penurunan dibanding tahun-tahun sebelumnya yang disebabkan peningkatan jumlah penduduk, yaitu 1 Rumah Sakit melayani 94.962 RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
II - 47
II penduduk pada tahun 2014 menjadi 1 Rumah Sakit melayani 96.153 penduduk pada tahun 2017. Rasio dokter umum per satuan penduduk Jumlah tenaga dokter umum di Kabupaten Jombang pada tahun 2017 sebanyak 223 orang atau meningkat cukup signifikan dibandingkan kurun waktu empat tahun sebelumnya. Dengan jumlah ini, maka setiap dokter rata-rata melayani 8.333 penduduk pada tahun 2013, melayani 8.291 penduduk pada tahun 2014, melayani 9.328 penduduk pada tahun 2015, melayani 6.410 penduduk pada tahun 2016, dan melayani 5.618 penduduk pada tahun 2017. Perkembangan rasio dokter umum di Kabupaten Jombang pada periode tahun 20132017 tersaji dalam tabel berikut: Tabel 2.23 Rasio Dokter Umum per 100.000 Penduduk No 1 2
Uraian Jumlah Tenaga Dokter Rasio Tenaga Dokter Umum
Satuan
2013
2014
2015
2016
2017
orang per 100.000 penduduk
147
149
133
194
223
12,00
12,06
10,72
15.6
17.8
Sumber: Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang, Tahun 2018
Apabila dibandingkan dengan standar sistem pelayanan kesehatan terpadu, idealnya satu orang dokter melayani 2.500 penduduk, maka secara rata-rata Kabupaten Jombang masih perlu penambahan tenaga dokter untuk melayani kebutuhan penduduk dalam bidang kesehatan serta perlu adanya distribusi yang merata disesuaikan dengan jumlah penduduk dalam penempatan tenaga dokter umum di masing-masing kecamatan. Rasio tenaga medis per satuan penduduk Tenaga medis adalah tenaga yang terdiri dari dokter umum, dokter spesialis dan dokter gigi di semua rumah sakit dan puskesmas di Kabupaten Jombang. Rasio tenaga medis per jumlah penduduk menunjukkan seberapa besar ketersediaan tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan kepada penduduk. Perkembangan rasio tenaga medis di Kabupaten Jombang pada periode tahun 2011-2015 tersaji dalam tabel berikut:
II - 48
RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
II Tabel 2.24 Rasio Tenaga Medis per 100.000 Penduduk No
Uraian
Satuan
2013 2014
2015
2016
2017
1
Jumlah Tenaga Medis
orang
256
271
387
460
2
Rasio Tenaga Medis
per 100.000 penduduk 20,9
267
21.63 21.84 31,03 36.71
Sumber: Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang, Tahun 2018
Jumlah tenaga medis di Kabupaten Jombang pada tahun 2017 sebanyak 460 orang meningkat sangat signifikan dibandingkan pada tahun 2013 sebesar 256 orang. Jika dibandingkan dengan jumlah penduduk pada tahun yang sama, maka setiap tenaga medis melayani 4.784 penduduk pada tahun 2013, melayani 4.623 penduduk pada 2014, melayani 4.578 penduduk pada 2015, melayani 3.222 penduduk pada tahun 2016 dan melayani 2.724 penduduk pada 2017. 3) Urusan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Ketaatan terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Berdasarkan data hasil evaluasi pemanfaatan lahan yang telah dilakukan pada tahun 2013, bahwasannya rencana penggunaan lahan yang direncanakan dalam dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jombang Tahun 2009-2029, penggunaan lahan terbesar adalah untuk kegiatan budidaya pertanian dengan kisaran mencapai 32,70% dari luas wilayah Kabupaten Jombang. Kondisi lahan pertanian berupa sawah, dengan jenis pengairannya berupa pengairan teknis mencapai 92,04%, sawah ½ teknis mencapai 2,70%, sawah tadah hujan mencapai 4,08% dan sawah non teknis mencapai 1,19%. Untuk menjamin keberlangsungan produksi pertanian, maka Pemerintah Kabupaten Jombang sebagaimana tercantum dalam Rencana Tata Ruang Wilayah membentuk kawasan strategis yang diwujudkan dalam Kawasan Agropolitan Kabupaten Jombang. Langkah lain yang ditempuh oleh Pemerintah Kabupaten Jombang untuk mengamankan produksi pertanian, khususnya tanaman pangan, yaitu dengan mulai menginventarisir lahan pertanian tanaman pangan untuk selanjutnya ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Hal ini selaras dengan kebijakan Pemerintah Pusat yang menerbitkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Lahan Pertanian Abadi. Untuk mewujudkan kebijakan tersebut.
RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
II - 49
II Kabupaten Jombang berencana mengalokasikan lahan seluas 40.676 Ha sebagai lahan pertanian abadi, dengan luasan minimal yang harus dipertahankan seluas 31.569.36 Ha. Luas wilayah produktif Penggunaan lahan di Kabupaten Jombang meliputi kawasan lindung dan kawasan budidaya. Kawasan lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumberdaya alam dan sumberdaya buatan. Berdasarkan pola ruang dalam RTRW Kabupaten Jombang. kawasan lindung di Kabupaten Jombang meliputi kawasan hutan lindung (2.864.70 Ha), sempadan sungai (1.212 Ha), kawasan sekitar waduk (26.0 Ha), kawasan sekitar mata air (34.60 Ha), serta hutan kota (1.271.97 Ha). Adapun kawasan budidaya yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumberdaya alam, sumberdaya manusia, dan sumberdaya buatan. Kawasan budidaya ini meliputi kawasan pertanian lahan basah (40.676 Ha), kawasan pertanian lahan kering (14.284.90 Ha), kawasan perkebunan (5.431.62 Ha), kawasan hutan produksi (20.580.80 Ha), kawasan permukiman (27.445.0 Ha), serta kawasan peruntukan industri (2.122.30 Ha). Luas wilayah industri Kawasan peruntukan industri di Kabupaten Jombang berkembang cukup pesat dimana pada beberapa lokasi telah dimohonkan untuk kegiatan industri terutama di Wilayah Pengembangan Ploso. Kawasan peruntukan industri di Wilayah Pengembangan Ploso pada tahun 2029 direncanakan seluas 899,87 Ha. Di Wilayah Pengembangan Ploso telah berdiri industri dengan luasan 60 Ha di Desa Jatigedong, Kecamatan Ploso, yang dimiliki oleh PT. Plant Cheil Jedang Indonesia (CJI). Sedangkan potensi pengembangan lahan untuk kegiatan industri yang telah direncanakan oleh 2 (dua) perusahaan, yaitu PT. Java Fortis Corporindo dan PT. Kawasan Jombang luasnya mencapai 2.000 Ha. Luas wilayah perkotaan Kabupaten Jombang memiliki letak yang sangat strategis. karena berada pada perlintasan jalan arteri primer Surabaya-Solo-Jakarta dan jalan kolektor primer Malang-Jombang-Babat. Selain itu, Kabupaten Jombang juga dilintasi ruas jalan tol Surabaya-Mojokerto-Kertosono yang kini sedang dalam tahap konstruksi, sebagai bagian dari jalan tol Trans Jawa. II - 50
RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
II Dalam skenario pengembangan sistem perwilayahan Jawa Timur, Kabupaten Jombang termasuk dalam kawasan Wilayah Pengembangan Germakertosusila Plus dan Perkotaan Jombang ditetapkan sebagai Pusat Kegiatan Lokal (PKL), yakni kawasan perkotaan yang memiliki fungsi pelayanan dalam lingkup lokal (skala kabupaten atau beberapa kecamatan). Dari 21 kecamatan yang berada di wilayah Kabupaten Jombang, terdapat beberapa kecamatan dengan wilayah perkotaan, yaitu Kecamatan Jombang (36,40 Km²), Kecamatan Diwek (47,70 Km²) Kecamatan Perak (29,05 Km²), Kecamatan Peterongan (29,47Km²), Kecamatan Mojoagung (60,18 Km²), Kecamatan Tembelang (32,94Km²) dan Kecamatan Ploso (25,96Km²). Proporsi panjang jaringan jalan dalam kondisi baik Infrastruktur memegang peranan penting sebagai salah satu roda penggerak pertumbuhan ekonomi dan pembangunan, keberadaan infrastruktur yang memadai sangat diperlukan karena merupakan bagian yang sangat penting dalam memberikan pelayanan kepada berbagai kegiatan baik pemerintahan, perekonomian, industri dan kegiatan sosial bagi masyarakat. Dengan tersedianya infrastruktur yang berkualitas akan dapat menciptakan kelancaran arus lalu lintas atau angkutan barang dan orang, khususnya dalam menghubungkan daerah yang satu kedaerah lainnya, dimana dengan semakin lancarnya arus lalu lintas berarti lebih mengefisiensikan waktu dan biaya. Infrastruktur jalan juga dapat menciptakan pertumbuhan wilayah serta memacu pertumbuhan Produk Domestik Regional Bruto di suatu daerah, karena dengan semakin lancarnya transportasi akan menimbulkan dampak pergerakan orang maupun barang. Dengan demikian akan memicu peningkatan jumlah penduduk dan apabila jumlah penduduk meningkat akan menambah permintaan barang dan jasa yang selanjutnya akan mempengaruhi peningkatan kegiatan perekonomian, seperti sektor pertanian, industri, perdagangan dan jasa. Dalam penanganan di bidang infrastruktur jalan, Pemerintah Kabupaten Jombang telah menetapkan status ruas jalan dalam sebuah Surat Keputusan Bupati Jombang Nomor: 188.4.45/197/ 415.10.10/2015 tentang Penetapan Status Ruas Jalan sebagai Jalan Kabupaten dan Jalan Desa. RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
II - 51
II Dengan rincian jalan kabupaten sebanyak 195 ruas atau sepanjang 665.654 Km dan jalan desa sebanyak 305 ruas atau sepanjang 550.175 Km. Surat keputusan tersebut ditetapkan sebagai bentuk tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam menjalankan kebijakan publik agar dapat ditindaklanjuti melalui pelaksanaan program dan kegiatan. Dengan diagendakannya percepatan penanganan infrastruktur jalan dalam kondisi baik didalam RPJMD Kabupaten Jombang Tahun 20142018, maka sampai dengan tahun 2017 untuk penanganan jalan kabupaten dalam kondisi baik telah mencapai 85,4% atau sepanjang 568,335 Km, sedangkan untuk jalan desa dalam kondisi baik telah mencapai 48,16% atau sepanjang 264.964 Km. Perkembangan kondisi jalan di Kabupaten Jombang pada beberapa tahun terakhir tersaji pada tabel berikut: Tabel 2.25 Panjang Jaringan Jalan Kabupaten Berdasarkan Kondisi Tahun 2014-2018 TAHUN
BAIK
SEDANG
RUSAK RINGAN
RUSAK BERAT
2014
% 55.4
Km 368.506
% 18,07
Km 120.284
% 12,66
Km 84.272
% 13,91
Km 92.592
2015
61.7
410.376
16,05
106.837
9,85
65.567
12,45
82.874
2016
69.8
464.626
14,11
93.924
7,57
50.39
8,52
56.714
2017
76.1
506.496
13,73
91.394
5,49
36.544
4,69
31.219
2018
85.4
568.335
9,81
65.301
3,25
21.634
1,56
10.384
Sumber: Dinas PUPR Kabupaten Jombang, Tahun 2018
Tabel 2.26 Panjang Jaringan Jalan Desa Berdasarkan Kondisi Tahun 2014-2018 TAHUN
BAIK
SEDANG
RUSAK RINGAN
RUSAK BERAT
2014
% 41.9
Km 230.468
% 23,43
Km 128.906
% 19,63
Km 107.999
% 15,05
Km 82.801
2015
48.2
264.964
20,91
115.042
17,13
94.245
13,8
75.924
2016
55.2
303.477
17,55
96.556
14,69
80.821
12,6
69.322
2017
62.5
343.584
13,5
74.274
12,31
67.727
11,74
64.591
2018
71.3
392.165
10,42
57.328
10,11
55.623
8,19
45.059
Sumber :Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Jombang, Tahun 2018
Rasio jaringan irigasi Irigasi merupakan salah satu sarana pemanfaatan sumber daya air yang berfungsi sebagai penyedia, pengatur dan penyalur air untuk menunjang lahan pertanian, dalam penyelenggaraan irigasi dibutuhkan sistem pengelolaan irigasi yang efisien dan efektif karena dapat mempengaruhi hasil produksi pertanian yang maksimal dalam rangka II - 52
RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
II menunjang ketahanan pangan. Untuk mewujudkan hal tersebut dalam pengelolaan jaringan irigasi, terdapat tiga kegiatan utama yaitu perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan. Dimana peningkatan efisiensi penggunaan air akan sangat besar manfaatnya bagi kepentingan lain terutama pada kondisi musim kering. Mengingat begitu pentingnya irigasi bagi pertanian maka perlu di dukung pula oleh kondisi jaringan irigasi yang baik pula, disamping itu jika masih banyak terdapat jaringan irigasi yang mengalami kerusakan di sana sini akan menurunkan kinerja jaringan irigasi dalam penyaluran air ke sistem jaringan tersier. Sehingga diperlukan suatu cara untuk mengatur cara pemberian air yang lebih efisien agar kinerja saluran jaringan irigasi lebih efektif. Efisiensi irigasi didasarkan pada asumsi bahwa sebagian dari jumlah air yang diambil akan hilang baik di saluran maupun di petak sawah. Kehilangan air yang diperhitungkan untuk operasi irigasi meliputi kehilangan air di tingkat tersier, sekunder dan primer. Besarnya masingmasing kehilangan air tersebut dipengaruhi oleh panjang saluran, luas permukaan saluran, keliling basah saluran dan kedudukan air tanah. Pengelolaan irigasi yang tepat (efisiensi) adalah suatu daya upaya pemakaian yang benar-benar sesuai bagi keperluan budidaya tanaman dengan jumlah debit air yang tersedia atau dialirkan sampai ke lahanlahan pertanaman, sehingga pertumbuhan tanaman dapat terjamin dengan baik, dengan mencukupkan air pengairan yang tersedia itu. Selain itu untuk mengukur keberhasilan dalam penyelenggaraan irigasi adalah dengan menggunakan Standart Pelayanan Minimal Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 01 Tahun 2014, dimana ukuran dari standart pelayanan bidang sumber daya air adalah tersedianya air irigasi untuk pertanian rakyat pada sistem irigasi yang sudah ada sebesar 70% pada tahun 2019. Hal ini berarti bahwa pada tahun 2019, jumlah air yang tersedia untuk melayani petak-petak sawah minimal pada satu musim tanam adalah 70% dari kebutuhannya. Ketentuan sebagaimana dimaksud tentunya harus memperhatikan tingkat efisiensi dan efektivitas dari kondisi jaringan irigasi itu sendiri, karena ketersediaan dan kecukupan layanan irigasi baik secara kuantitas maupun kualitas sangat tergantung dari kondisi jaringan serta bangunan pelengkap irigasi, karena jika kondisi jaringan maupun bangunan irigasi banyak yang rusak maka resiko kehilangan air juga RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
II - 53
II akan besar, sehingga rencana kebutuhan dan realisasi pelayanan tidak akan bisa terpenuhi. Gambaran tentang keberadaan Daerah Irigasi di Kabupaten Jombang sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kriteria dan Penetapan Status Daerah Irigasi, bahwa terdapat 3 (tiga) Daerah Irigasi kewenangan pusat lintas kabupaten dengan luas layanan 31.961 Ha, yang terdiri dari Daerah Irigasi Menturus dengan luas layanan 409 Ha, Daerah Irigasi Mrican Kanan dengan luas layanan 13.660 Ha serta Daerah irigasi Siman dengan luas layanan 17.893 Ha. Sedangkan untuk Daerah Irigasi kewenangan Provinsi yang ada di Kabupaten Jombang terdiri dari 5 (lima) Daerah Irigasi lintas kabupaten dengan luas layanan 425 Ha, yang terdiri dari Daerah irigasi Badas dengan luas layanan 17 Ha, Daerah Irigasi Tawangsari dengan luas layanan 34 Ha, Daerah Irigasi Kejagan dengan luas layanan 211 Ha, Daerah Irigasi Kawedan dengan luas layanan 46 Ha dan Daerah Irigasi Mernung dengan luas layanan 117 Ha, serta 2 (dua) Daerah Irigasi kewenangan Provinsi utuh dalam satu wilayah kabupaten dengan luas layanan 2.994 Ha yang terdiri dari Daerah Irigasi Jatimlerek dengan luas layanan 1.812 Ha dan Daerah Irigasi Slumbung dengan luas layanan 1.182 Ha. Sedangkan Daerah Irigasi yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Jombang sebanyak 196 Daerah Irigasi dengan total luas layanan yaitu 12.648 Ha. Dari penetapan status Daerah Irigasi sebagaimana tersebut diatas maka jumlah Daerah Irigasi yang ada di Kabupaten Jombang sebanyak 206 Daerah irigasi dengan total areal layanan 48.029 Ha. Tabel 2.27 Rasio Jaringan Irigasi di Kabupaten Jombang Tahun 2013-2017 No
Jaringan Irigasi
Satuan
Panjang Jaringan Irigasi 2013
2014
2015
2017
1
Primer
Km
62,89
62,89
62,89
62,89
62,89
2
Sekunder
Km
434,43
434,43
434,43
434,43
434,43
3
Tersier
Km
886,97
886,97
886,97
886,97
886,97
4
Jumlah
Km
1.384,29
1.384,29
1.384,29
1.384,29
1.384,29
Ha
45.435
45.490
45.490
45.341
45.289
3,05
3,04
3,04
3,05
3,06
5
Luas Lahan Budidaya Rasio (1+2+3)/(5)
Sumber: Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Jombang. Tahun 2018
II - 54
2016
RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
II Luas irigasi kabupaten dalam kondisi baik Jaringan irigasi sebagai salah satu sarana untuk memanfaatkan sumber daya air memiliki fungsi sebagai penyedia, pengatur dan penyalur air untuk menunjang lahan pertanian. Untuk dapat mengoptimalkan fungsi tersebut dibutuhkan adanya sistem pengelolaan irigasi yang efisien dan efektif. Hal itu karena dapat memberikan pengaruh pada kuantitas dan kualitas hasil produksi pertanian. Gambaran kondisi pelayanan Jaringan Irigasi di Kabupaten Jombang sangat dipengaruhi oleh faktor usia saluran dan kesinambungan operasi maupun pemeliharaan saluran. Memperhatikan keterkaitan hubungan antara kondisi Jaringan Irigasi dengan tingkat produksi serta produktifitas lahan pertanian, maka dibutuhkan adanya kesinambungan penyusunan rencana dan kegiatan yang tentu akan berdampak pada sisi kebutuhan pembiayaan. Ditinjau dari kondisi Jaringan Irigasi di Kabupaten Jombang. untuk saat ini resiko tingkat kehilangan air dipandang masih sangat besar, baik ditingkat tersier, sekunder dan primer. Besarnya tingkat kehilangan air tersebut dipengaruhi oleh panjang saluran, luas permukaan saluran, keliling basah saluran dan kedudukan air tanah. Dari data yang ada untuk panjang jaringan irigasi sekunder sepanjang 434.436 Km yang dalam kondisi baik sampai dengan tahun 2017 sepanjang 238.977 atau sebesar 55%. Hal ini menunjukkan bahwa masih perlu adanya perbaikan jaringan irigasi, baik melalui operasi dan pemeliharan maupun upaya rehabilitasi jaringan. Keberadaan kondisi jaringan irigasi yang kurang optimal tersebut diakibatkan oleh adanya daya rusak air, dimana banyak bangunan irigasi yang longsor akibat banjir serta umur jaringan yang rata-rata diperlukan adanya pemeliharaan jaringan irigasi. Dari kondisi yang ada tersebut tentunya akan mempengaruhi luas areal layanan, dimana dari 45.289 Ha areal pertanian yang ada di Kabupaten Jombang. hanya dapat melayani seluas 39.234 Ha atau sebesar 86,63%. Tabel 2.28 Kondisi Jaringan Irigasi Primer di Kabupaten Jombang No. Komponen Jaringan Irigasi 1
Satuan
Tahun 2013
2014
2015
2016
2017
Saluran Primer Panjang
Meter
62.898
62.898
62.898
62.898
62.898
Baik
Meter
31.804
33.304
34.304
34.474
34.935
RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
II - 55
II No. Komponen Jaringan Irigasi
2
Tahun
Satuan
2013
2014
2015
2016
2017
Sedang
Meter
22.369
23.869
24.869
24.869
24.669
Jelek
Meter
8.725
5.725
3.725
3.555
3.295
Jumlah
Unit
84
84
84
84
84
Baik
Unit
40
41
42
44
44
Sedang
Unit
27
28
29
28
28
Jelek
Unit
17
15
13
12
12
Bangunan
Sumber: Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Jombang. Tahun 2018
Tabel 2.29 Kondisi Jaringan Irigasi Sekunder No
Komponen Jaringan Irigasi Satuan
1
Saluran Sekunder Panjang Baik Sedang Jelek Bangunan Jumlah Baik Sedang Jelek
2
2013
2014
Meter Meter Meter Meter
434.436 198.996 133.831 101.609
434.436 200.496 135.331 98.609
Unit Unit Unit Unit
63 30 21 12
63 31 22 10
Tahun 2015
2016
2017
434.436 201.496 136.331 96.609
434.436 212.546 125.930 95.960
434.436 238.977 115.500 79.959
63 32 23 8
63 34 21 8
63 40 19 7
Sumber: Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Jombang. Tahun 2018
Tabel 2.30 Rasio Luas Areal Layanan Irigasi Dalam Kondisi Baik Di Kabupaten Jombang Tahun 2013-2017 No
Uraian
Satuan
1
Luas irigasi kabupaten dalam kondisi baik
2
Tahun 2013
2014
2015
2016
2017
Ha
33.620
36.021
38.422
39.272
39.234
Luas irigasi kabupaten
Ha
45.435
45.490
45.490
45.341
45.289
Rasio (1) / (2)
%
74
79,18
84,46
86,61
86,63
Sumber: Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Jombang,Tahun 2018
4) Urusan Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Penanganan rumah tidak layak huni Pemerintah Kabupaten Jombang telah melaksanakan dan menyediakan perumahan yang layak huni bagi masyarakat kurang mampu mulai dari tahun 2014-2018 sejumlah 5.320 unit dari 8.670 unit rumah tidak layak huni yang ada di Kabupaten Jombang. II - 56
RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
II Rehabilitasi rumah tidak layak huni yang dilaksanakan bersumber dari berbagai pendanaan mulai dari dana APBD baik berupa bantuan keuangan kepada desa maupun program bantuan sosial serta melalui dari dana APBN melalui program bantuan stimulan perumahan swadaya, sebagaimana tabel berikut ini : Tabel 2.31 Jumlah Rumah Tidak Layak Huni yang Direhabilitasi Tahun 2014-2018 No
Uraian
Satuan
1
Jumlah rumah tidak layak layak huni yang dilakukan rehabilitasi
Unit
Tahun 2014
2015
2016
2017
2018
1035
839
597
1592
1257
Sumber: Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Jombang, Tahun 2018
Rumah tangga pengguna air bersih Sistem penyediaan air bersih merupakan salah satu komponen prasarana kota. dimana prasarana air bersih memegang peranan yang sangat penting bagi pertumbuhan dan perkembangan suatu wilayah, karena prasarana dapat memberikan dampak terhadap peningkatan taraf hidup dan mutu kehidupan masyarakat serta pola pertumbuhan dan prospek perkembangan ekonomi masyarakat. Memperhatikan hal tersebut untuk pelayanan penyediaan air bersih di Kabupaten Jombang sampai dengan tahun 2018 mencapai 13.597 KK dari 15.897 KK yang belum mendapatkan sarana dan prasarana air bersih, sehingga masih terdapat 2.300 KK yang masih belum mendapatkan sarpras air bersih, sebagaimana tabel berikut ini : Tabel 2.32 Rasio Rumah Tangga Pengguna Air Bersih Tahun 2014-2018 No
Uraian
1
Jumlah rumah tangga pengguna air minum
Satuan
Tahun 2014
2015
2016
2017
2018
Lokasi
5
17
23
33
14
KK
302
632
1237
4678
700
KK (Akumulatif)
6,350
6,982
8,219
12,897
13,597
Sumber: Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Jombang, Tahun 2018
Persentase rumah tinggal bersanitasi Dalam RPJMN 2015-2019,terdapat tiga output prioritas nasional di bidang Cipta Karya untuk mewujudkan kawasan permukiman yang layak huni dan berkelanjutan, yaitu pelayanan air minum. penanganan kawasan kumuh, dan pelayanan sanitasi. Pemerintah menetapkan target terhadap indikator outcome 2015-2019 antara lain 100% capaian RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
II - 57
II pelayanan akses air minum, 0% proporsi rumah tangga yang menempati hunian dan permukiman tidak layak (kumuh) di kawasan perkotaan, dan 100% capaian pelayanan akses sanitasi. Untuk mencapai tujuan nasional tersebut, data capaian atas kondisi sanitasi layak di Kabupaten Jombang sampai dengan tahun 2017 mencapai 82,4%. Capaian kondisi sanitasi ini didasarkan pada kriteria layanan sanitasi yang layak, yaitu jamban leher angsa, septik dan kedap. Perkembangan rasio sanitasi di kabupaten Jombang sampai dengan akhir tahun 2018 tersaji pada tabel berikut: Tabel 2.33 Perkembangan Pembangunan sanitasi Tahun 2014-2018 No 1 2 Sumber:
Uraian Pembangunan MCK Komunal Pembangunan MCK Individual
2014
2015
Tahun 2016
Unit
61
6
38
7
4
116
Unit
-
-
-
3.045
2.145
5.190
Satuan
2017
2018
Total
Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Jombang, Tahun 2018
Rasio tempat pemakaman umum per satuan penduduk Tempat Pemakaman Umum (TPU) adalah areal tempat pemakaman milik/dikuasai pemerintah daerah yang disediakan untuk umum yang berada dibawah pengawasan, pengurusan dan pengelolaan Pemerintah Daerah. Berdasarkan dari data yang ada pada tahun 2017, bahwa rasio keberadaan tempat pemakaman baru mencapai 26,9%. Untuk dapat memenuhi rasio tempat pemakaman agar sebanding dengan pertumbuhan jumlah penduduk, maka kedepannya Pemerintah Daerah perlu menyelenggarakan penyediaan tempat pemakaman umum tersebut dengan menambah luasan, khususnya yang milik pemerintah daerah, untuk per tahunnya sekitar 1 (satu) ha sampai dengan 5 (lima) tahun kedepan. Hal itu dilakukan dalam rangka mempersiapkan kecukupan daya tampung makam dengan memperhatikan pertambahan jumlah penduduk, khususnya diwilayah perkotaan. Berikut adalah tabel data pemakamam yang ada di Kabupaten Jombang yang berada dibawah pengawasan, pengurusan dan pengelolaan dari Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Jombang.
II - 58
RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
II Tabel 2.34 Rasio Tempat Pemakaman Umum per Satuan Penduduk No 1 2 3
Uraian Tempat Pemakaman Milik Pemda Tempat Pemakaman Milik Yayasan Tempat Pemakaman Milik Desa Jumlah (1+2+3) Jumlah penduduk Rasio TPU per satuan penduduk
Jumlah (lokasi) 1 8 918 927
Tahun 2017 DayaTampung Luas (M2) (orang) 9.000 450 367.200 183.600 376.200 184.050 1.393.813 26,9%
Sumber: Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Jombang. Tahun 2018
Rasio bangunan ber-IMB per satuan bangunan Sampai dengan tahun 2017. jumlah bangunan yang memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) selalu ada peningkatan walaupun tidak signifikan. Pada tahun 2013, jumlah bangunan yang ber-IMB adalah 222.018 unit atau 60,74% dari seluruh jumlah bangunan. Perkembangan rasio bangunan ber-IMB pada kurun waktu 2013 sampai dengan tahun 2017 tersaji dalam tabel berikut: Tabel 2.35 Rasio Bangunan Ber-IMB per Satuan Bangunan di Kabupaten Jombang Tahun 2013-2017 No. 1
2
Uraian Jumlah bangunan berIMB Jumlah bangunan Rasio (1)/(2)
2013
2014
Tahun 2015
2016
2017
Bh
222.018
222.948
255.948
256.444
257.401
Bh
365.514
369.915
402.035
402.035
402.035
%
60,74
60,27
63,66
63,78
64,02
Satuan
Sumber: Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Jombang, Tahun 2018
5) Urusan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat Rasio jumlah polisi pamong praja per 10.000 penduduk Jumlah polisi pamong praja di Kabupaten Jombang sampai dengan awal tahun 2017 sebanyak 119 orang, yang tersebar di kabupaten serta 21 kecamatan di seluruh wilayah Kabupaten Jombang. Dengan jumlah penduduk akhir tahun 2017 yang mencapai 1.370.225 orang, maka rasio jumlah polisi pamong praja per 10.000 penduduk adalah sebesar 1:11. Jumlah tenaga linmas Sampai dengan awal tahun 2017 telah tersedia tenaga perlindungan masyarakat (Linmas) sebanyak 17.442 orang yang tersebar pada 21 kecamatan di seluruh wilayah Kabupaten Jombang. RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
II - 59
II Dari jumlah tersebut, sebanyak 9.964 orang di antaranya telah mendapatkan pelatihan khusus menangani masalah-masalah Kamtibmas. Cakupan pelayanan bencana kebakaran kabupaten Sarana untuk pelayanan penanganan bencana kebakaran di Kabupaten Jombang masih sangat minim. Untuk melayani 306 desa/kelurahan di 21 kecamatan hanya tersedia 3 mobil pemadam kebakaran dan 2 unit mobil suplai air (truk tangki). Dengan sarana yang ada di kabupaten tersebut serta jangkauan wilayahnya yang cukup luas, maka pelayanan penanganan kebakaran di wilayah pinggiran akan membutuhkan waktu yang cukup lama. Oleh karena itu, perlu direncanakan adanya tambahan posko pemadam kebakaran yang dilengkapi mobil pemadam untuk menjangkau seluruh wilayah kabupaten. Tingkat waktu tanggap daerah layanan Wilayah Manajemen Kebakaran (WMK) Tingkat waktu tanggap (response time rate) daerah layanan WMK adalah standar waktu yang diperlukan pemadam kebakaran untuk sampai pada lokasi kebakaran setelah adanya laporan kejadian. Tingkat waktu tanggap yang ditetapkan adalah 15 menit. Namun dengan kendala terbatasnya sarana yang ada, maka tingkat waktu tanggap tersebut akan sulit dicapai bila kebakaran terjadi di wilayak pinggiran. Oleh karena itu, perlu disusun studi kelayakan untuk penambahan posko serta mobil pemadam dalam menjangkau semua wilayah sesuai dengan tingkat waktu tanggap yang ditetapkan. 6) Urusan Sosial Sarana sosial Sarana sosial seperti panti asuhan, panti jompo dan panti rehabilitasi merupakan prasarana yang turut berperan dalam penanganan PMKS. Jumlah sarana sosial tersebut sepanjang tahun 2014-2017 sebanyak 55 lembaga. Jumlah Penduduk Miskin Penduduk miskin adalah penduduk yang memiliki rata-rata pengeluaran per kapita per bulan di bawah Garis Kemiskinan. Jumlah penduduk miskin di Kabupaten Jombang sepanjang tahun 2013 – 2017 mengalami penurunan sebanyak 18.440 jiwa, dari sebanyak 149.600 jiwa pada tahun 2013 menjadi sebanyak 131.160 jiwa,atau rata-rata
II - 60
RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
II turun sebanyak 4.610 jiwa per tahun Sebagaimana disajikan dalam tabel berikut ini: Jumlah Penduduk Miskin 155.000 150.000
149.600
145.000
137.500
140.000
133.500
135.000
133.200
131.160
2016
2017
130.000 125.000 120.000
2013
2014
2015
Jumlah Penduduk Miskin Sumber: BPS Jombang, Tahun 2018
Gambar 2.18 Jumlah Penduduk Miskin Kabupaten Jombang Tahun 2013-2017 2.3.2 Fokus Urusan Wajib Tidak Berkaitan Pelayanan Dasar 1) Urusan Tenaga Kerja Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) adalah suatu indikator ketenagakerjaan yang memberikan gambaran tentang penduduk yang aktif secara ekonomi dalam kegiatan sehari-hari. TPAK didefinisikan sebagai persentase jumlah angkatan kerja terhadap penduduk usia kerja. Angkatan kerja sendiri merupakan penduduk yang sudah memasuki usia kerja yang aktif secara ekonomi dalam kegiatan sehari-hari, belum bekerja, atau sedang mencari pekerjaan. Penduduk dikatakan sudah memasuki usia kerja apabila sudah berumur 15 tahun lebih. Suatu daerah apabila memiliki nilai TPAK yang semakin tinggi maka semakin tinggi pula pasokan tenaga kerja yang tersedia di daerah tersebut untuk menghasilkan barang dan jasa. TPAK di Kabupaten Jombang terlihat mengalami peningkatan terusmenerus pada kurun waktu 2013—2015 dan 2017. Dari data ini dapat diartikan bahwa Kabupaten Jombang memiliki jumlah pasokan tenaga kerja yang makin banyak dari-tahun ke tahun. Pada tahun 2014 pasokan tenaga kerja tumbuh hanya sebesar 0,9 persen. Kemudian pada 2015 TPAK meningkat secara signifikan dibanding tahun sebelumnya yakni mencapai angka 6,1 persen dan kembali melambat RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
II - 61
II pada 2017. Berdasarkan data di atas, angka TPAK tahun 2017 sebesar 69,739 persen, yang berarti bahwa pada tiap 100 orang penduduk usia 15 tahun ke atas, kurang lebih 69 orang di antaranya adalah termasuk dalam golongan angkatan kerja. Jumlah pasokan tenaga kerja yang besar membawa konsekuensi harus tersedianya lapangan usaha yang cukup untuk menyerap tenaga kerja, sebagaimana disajikan dalam tabel berikut: Tabel 2.36 Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja Kabupaten Jombang Tahun 2013-2016 URAIAN
2013
2014
2015
2016
2017
Penduduk Usia Kerja
925.391
932.028
941.171
950.799
965.032
Angkatan Kerja
593.902
604.172
647.442
658.381
674.153
> Bekerja
560.677
577.679
607.856
619.005
630.238
> Pengangguran
33.225
26.493
39.586
39.376
34.151
Tingkat Pengangguran Terbuka
5.59
4.39
6.11
5.98
5,14
Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja
64.18
64.82
68.79
69.25
64,22
Sumber: Dinas Tenaga Kerja Kab. Jombang, Tahun 2017, Data diolah
Jumlah pencari kerja terdaftar di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jombang pada tahun 2013 sebanyak 10.590 orang dan pada tahun 2014 sebanyak 4.240 orang, sehingga terjadi penurunan jumlah pencari kerja terdaftar sebanyak 5.648 orang. Perbandingan jumlah pencari kerja terdaftar yang ditempatkan pada tahun 2013 sebanyak 2.583 orang dan pada tahun 2014 mengalami peningkatan sebanyak 2.684 orang atau mengalami peningkatan sebanyak 101 orang atau 3,77%. Kenaikan tersebut disebabkan karena syarat-syarat pencari kerja yang mengikuti bursa lowongan kerja banyak yang memenuhi persyaratan, oleh karena itu, meskipun jumlah lowongan yang terdaftar pada tahun 2013 mengalami penurunan yang cukup signifikan dibandingkan tahun 2014 tetapi jumlah pemenuhan lowongan mengalami peningkatan. Perkembangan jumlah lowongan terdaftar, pencari kerja dan pemenuhan lowongan mulai dari tahun 2013 sampai dengan tahun 2017 mengalami perkembangan yang fluktuatif bahkan cenderung mengalami penurunan. Namun, jika dilihat dari indikator kinerja program berupa Persentase pencari kerja yang ditempatkan antar negara dengan realisasi sebesar 174,4% dari target 80% dan mengalami kenaikan sebesar 94,4%, jika dibandingkan dengan realisasi Tahun 2016 sebesar 80% kenaikan tinggi II - 62
RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
II ini dikarenakan telah terjalinnya kerjasama yang baik antara Dinas Tenaga Kerja dengan Forum Bursa Kerja Khusus tingkat SMK dan Perguruan Tinggi. Hal ini berdampak pada keberhasilan link and match antara angkatan kerja yang tersedia dengan penyedia lapangan kerja. 14.671
16.000 14.000 12.000
10.590
10.000 8.000
6.369
6.000
4.240 2.583
4.000
5.015 2.756 3.473 2.096 2.648 1.638
1.861 1.451
2.000
2.978 1.170
2013 Pencari Kerja
2014
2015
Lowongan Terdaftar
2016
2017
Pemenuhan Lowongan
Sumber: Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jombang, Tahun 2018, Data diolah
Gambar 2.19 Jumlah Pencari Kerja, Lowongan Terdaftar dan Pemenuhan Lowongan Tingkat pengangguran terbuka Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) adalah rasio antara banyaknya pencari kerja dengan jumlah angkatan kerja. Beberapa faktor penentu Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) menurut BPS adalah pertumbuhan ekonomi dan tambahan Angkatan Kerja Baru yang baru lulus sekolah, PHK, sisa penganguran tahun lalu serta Kelompok Bukan Angkatan Kerja karena faktor ekonomi masuk ke dunia kerja. TPT Kabupaten Jombang selama 5 tahun terakhir mengalami perkembangan yang fluktuatif. Pada tahun 2013 sebesar 5,05%, turun menjadi 4,73% pada tahun 2014. Kemudian meningkat signifikan menjadi sebesar 6,11% pada 2015 dan menurun kembali sebesar 5,98% pada tahun 2016. Hal ini disebabkan karena melemahnya ekonomi global sehingga banyak perusahaan yang melakukan PHK, disamping itu banyak perusahaan baru yang melakukan efisiensi tenaga kerja. sehingga terjadi penurunan jumlah lowongan kerja.
RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
II - 63
II 8 7
6,69
6,11
6
5,05
5
5,98
4,73
4 3 2 1 0 2012
2013
2014
2015
2016
Sumber: Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jombang, Tahun 2017, Data diolah
Gambar 2.20 Tingkat Pengangguran Terbuka Tahun 2012-2016 Rasio ketergantungan Rasio ketergantungan adalah perbandingan antara jumlah penduduk berumur 0-14 tahun ditambah dengan jumlah penduduk 65 tahun ke atas (keduanya disebut dengan bukan angkatan kerja) dibandingkan dengan jumlah penduduk usia 15-64 tahun (angkatan kerja). Semakin tinggi rasio ketergantungan menunjukkan semakin tingginya beban yang harus ditanggung penduduk yang produktif untuk membiayai hidup penduduk yang belum produktif dan yang tidak produktif lagi. Perkembangan rasio ketergantungan penduduk Kabupaten Jombang selama lima tahun terakhir dapat dilihat pada tabel berikut ini: Tabel 2.37 Rasio Ketergantungan Penduduk Kabupaten Jombang Tahun 2013-2017 No.
Uraian
Tahun 2013
2014
2015
2016
2017
1
Penduduk Usia < 15 tahun (jiwa)
24,69
25,65
22,15
21,64
21,37
2
Penduduk usia > 64 tahun (jiwa)
7,13
7,31
7,52
7,78
8,20
3
Penduduk Usia Tidak Produktif (1) &(2) (jiwa)
31,82
32,96
29,67
29,42
29,57
4
Jumlah Penduduk Usia 15-64 tahun (jiwa)
68,18
67,04
70,35
70,58
70,43
Rasio ketergantungan total (%)
46,67
49,17
42,19
41,68
41,98
Sumber: Dinas Kependudukan dan Capil Kabupaten Jombang, Tahun 2018, Data diolah
Rasio ketergantungan total penduduk Kabupaten Jombang pada tahun 2014 sebesar 49,17%. Hal ini menunjukkan kenaikan beban yang harus ditanggung oleh 10.000 penduduk usia produktif (15-64 tahun) mengalami kenaikan dibanding dengan tahun 2013 yang sebesar 46,67%, II - 64
RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
II artinya beban yang ditanggung oleh penduduk usia produktif lebih berat dibanding pada tahun 2013. Namun, trend perkembangan rasio ketergantungan penduduk mulai dari tahun 2013-2017 cenderung mengalami penurunan, dimana mulai dari tahun 2015 – 2017 rasio ketergantungan penduduk sebesar 42, 19% tahun 2015 dan menurun pada tahun 2017 sebesar 41,98%, yang artinya beban beban yang ditanggung oleh penduduk usia produktif mengalami penurunan yang cukup signifikan jika dibandingkan pada tahun 2014 sebesar 49,17%. Rasio daya serap tenaga kerja Salah satu peran industri dalam mensejahterakan masyarakat Jombang adalah pada penyerapan tenaga kerja di Kabupaten Jombang. yang selanjutnya akan mendorong peningkatan pendapatan bagi masyarakat. Berdasarkan data dari Dinas Sosial. Tenaga Kerja dan Transmigrasibahwa jumlah tenaga kerja yang bekerja di perusahaan PMA/PMDN/swasta pada tahun 2013 adalah 30.458 pekerja pada 818 perusahaan PMA/PMDN/swasta. Dari data tersebut, maka rasio daya serap tenaga kerja tahun 2013 adalah sebesar 36,61. Rasio daya serap tenaga kerja tahun 2013 tersebut mengalami penurunan jika dibandingkan dengan rasio daya serap tenaga kerja tahun 2012 sebesar 37,57. Dengan melihat rasio tersebut, maka dapat diartikan bahwa ratarata perusahaan yang ada di Kabupaten Jombang mampu menyerap 37 orang tenaga kerja yang sebagian besar berasal dari penduduk lokal dan hanya 35 orang yang berkewarganegaraan asing atau 0,11% dari seluruh tenaga kerja. Perkembangan rasio daya serap tenaga kerja di Kabupaten Jombang tahun 2013-2017 sebagaimana tersaji pada tabel berikut: Tabel 2.38 Perkembangan Rasio Daya Serap Tenaga Kerja Di Kabupaten Jombang Tahun 2013-2017 Uraian 1. Jumlah Tenaga Kerja pada Perusahaan PMA/PMDN 2. Jumlah PMA / PMDN 3. Rasio Daya Serap Tenaga Kerja (1)/(2)
2013
2014
2015
2016
2017
30.458
62.673
74.884
77.197
79.779
832
807
829
853
876
36,61
77,66
90,33
90,50
91,30
Sumber: Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jombang, Tahun 2018
RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
II - 65
II 2) Urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Jumlah kasus tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak sepanjang Tahun 2013 – 2017 mengalami fluktuasi naik turun.Tahun 2014 mengalami penurunan namun terus meningkat sampai dengan Tahun 2017. Tabel 2.39 Jumlah Kasus Tindak Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Di Kabupaten Jombang Tahun 2013-2017 Uraian
2013
Jumlah Kasus Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak
2014
102
92
2015
2016
166
2017
107
154
Sumber: Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Tahun 2018
3) Urusan Pangan Ketersediaan pangan utama Pangan utama masyarakat di Kabupaten Jombang masih banyak tergantung pada beras. Perkembangan ketersediaan pangan selama tahun 2014-2018 sebagaimana tabel berikut: Tabel 2.40 Perkembangan Ketersediaan Pangan Utama di Kabupaten Jombang Tahun 2014-2018 Uraian
2014
2015
2016
2017
2018
1. Ketersediaan pangan utama (Kg)
248.606.830
275.765.000
263.821.479
252.588.528
313.794.174
2. Jumlah penduduk
1.371.497
1.240.985
1.247.303
1.253.078
1.258.618
201,6
249,3
Rasio (1) / (2)
181
222
211,5
Sumber: Dinas Ketahanan Pangan, Tahun 2018, Data diolah
Berdasarkan tabel tersebut di atas, ketersediaan pangan tahun 2018 sebesar 313.794.174 kg atau mengalami peningkatan 65.187.344 kg atau meningkat rata-rata sebesar 6,64% per tahun dari tahun 2014 sebesar 248.606.830. Hal ini disebabkan adanya peningkatan produksi padi. Perkembangan capaian ketersediaan energi dan protein selama tahun 2014-2018 telah melampaui angka kecukupan energi dan protein yang ditetapkan standar pelayanan minimal ketahanan pangan, yaitu angka kecukupan energi sebesar 2.400 kalori/kapita/hr dan protein sebesar 57 gr/kapita/hr (Widyakarya Nasional Pangan dan Gizi Tahun 2004). Namun tingkat konsumsi protein sampai dengan tahun 2018 sebesar 55,2 gr/kapita/hr baru tercapai 96,84% dari SPM Angka Kecukupan Protein. Perkembangan ketersediaan dan angka kecukupan protein (AKP) di Kabupaten Jombang tahun 2014-2018 sebagaimana tersaji pada gambar berikut: II - 66
RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
II 120
110 102,58
106,67 100
104
100
80
60
40
57
47
50
50,2
52,5
55,2
Ketersediaan Protein AKP
SPM AKP 20
0 2014
2015
2016
2017
2018
Sumber: Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Jombang, Tahun 2018
Gambar 2.21 Perkembangan Ketersediaan dan Angka Kecukupan Protein Tahun 2014-2018 Sebagaimana data tersebut di atas bahwa pemenuhan kecukupan protein lima tahun terakhir masih kurang dari standar pelayanan minimal ketahanan pangan yang sebesar 57 gram/kapita/hari, walaupun jika dilihat dari ketersediaan protein sudah jauh melampaui Standar Pelayanan Minimal Angka Kecukupan Protein (SPM AKP). Hal ini antara lain disebabkan mahalnya harga bahan pangan asal ternak, khususnya daging, sehingga tidak terjangkau oleh sebagian besar penduduk dan kecukupan protein lebih banyak dari protein nabati. Kekurangan protein, khususnya protein hewani, lebih banyak terdapat pada masyarakat sosial ekonomi rendah. Perkembangan ketersediaan Energi dan Angka Kecukupan Energi (AKE) selama lima tahun terakhir sebagaimana gambar berikut:
RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
II - 67
II 4.500
4.100
4.117
4.036
4.073,8 4.105
4.000 3.500 3.000 2.500 2.200 1.870
2.000 1.500
1.772,7
1.815
1.819
1.848,8
Ketersedia an Energi AKE SPM AKE
1.000 500 2014
2015
2016
2017
2018
Gambar 2.22 Perkembangan Ketersediaan dan Angka Kecukupan Energi Tahun 2014-2018 Ketersediaan energi di Kabupaten Jombang selama 5 (lima) tahun terakhir sudah jauh melampaui SPM AKE sebesar 2.200 kalori/kapita/hari namun untuk angka kecukupan energi (AKE) masyarakat masih tercapai 85% dari SPM. Ke depan perlu lebih digiatkan lagi aplikasi program diversifikasi pangan dan pola pangan yang bergizi, beragam, seimbang dan aman; Distribusi dan akses pangan Untuk memenuhi pemerataan Ketersediaan Pangan ke seluruh wilayah agar perseorangan dapat memperoleh Pangan dalam jumlah yang cukup, aman, bermutu, beragam, bergizi dan terjangkau maka perlu menjaga agar distribusi pangan berjalan lancar. Realisasi Persentase ketersediaan informasi pasokan, harga dan akses pangan selama kurun waktu tahun 2014-2017 dapat terealisasi sebesar 90 % sesuai Standar Pelayanan Minimal. Penganekaragaman dan Keamanan Pangan Daerah Guna mewujudkan penganekaragaman pangan yang beragam, bergisi, seimbang dan aman dengan memanfaatkan bahan lokal, maka pada tahun 2010 telah ditetapkan kebijakan Pemerintah Kabupaten Jombang berupa Peraturan Bupati Jombang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Gerakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan yang bertujuan untuk mengakselerasi ketahanan pangan daerah melalui diversifikasi pangan. II - 68
RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
II Perkembangan capaian indikator diversifikasi pangan di Kabupaten Jombang yang ditunjukkan dengan skor Pola Pangan Harapan (PPH) selama tahun 2013-2017 menunjukan kecenderungan mengalami peningkatan setiap tahunnya walaupun baru tercapai 96,89% dari target SPM sebesar 90%. Skor PPH sempat mengalami penurunan pada tahun 2014 dimana pada tahun 2013 sebesar 80% mengalami penurunan sebesar 0,05% menjadi sebesar 79,5% pada tahun 2014. Dari trend skor pola pangan harapan tersebut mengindikasikan bahwa mutu dan keragaman pangan serta keseimbangan gizi sudah cukup baik. Namun ada beberapa kelompok pangan yang belum mencapai target skor maksimal, yaitu kelompok pangan umbi-umbian, pangan hewani, buah/biji berminyak, kacang-kacangan, gula, buah dan sayur. Selanjutnya upaya diversifikasi pangan non beras harus lebih diintensifkan dan terintegrasi dengan program-program lainnya. Perkembangan skor Pola Pangan Harapan (PPH) selama tahun 20132018 sebagaimana grafik berikut:
%
92 90 88 86 84 82 80 78 76 74
SPM PPH =
2013
2014
2015
2016
2017
2018
PPH
80
79,5
85,2
85,9
86,8
87,2
SPM PPH
90
90
90
90
90
90
Sumber: Kantor Ketahanan Pangan Kabupaten Jombang, Tahun 2018
Gambar 2.23 Perkembangan Skor Pola Pangan Harapan Tahun 2013-2018 Selain terpenuhinya kebutuhan pangan juga harus menjaga pangan tetap aman, higienis, bermutu, bergizi dan tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat. Terkait keamanan pangan yang masih banyak terjadi di Kabupaten Jombang adalah masih adanya penggunaan bahan berbahaya bagi kesehatan yang digunakan pada makanan, khususnya makanan jajanan, sedangkan untuk Pangan segar RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
II - 69
II yang ada di pasar wilayah kab. Jombang dapat dikatakan masih dalam kondisi aman untuk dikonsumsi walaupun ada cemaran pestisida tapi masih dalam ambang batas aman dikonsumsi. Kasus keamanan pangan yang sudah berhasil ditangani sampai dengan tahun 2018 sebesar 90%. Penanganan Kerawanan Pangan Penanganan kerawanan pangan adalah penanganan kondisi ketidakcukupan pangan yang dialami daerah, masyarakat, atau rumah tangga, pada waktu tertentu untuk memenuhi standar kebutuhan fisiologi bagi pertumbuhan dan kesehatan masyarakat. Kerawanan pangan sangat dipengaruhi oleh daya beli masyarakat yang ditentukan oleh tingkat pendapatannya. Rendahnya tingkat pendapatan memperburuk konsumsi energi dan protein. Sasaran penanganan kerawanan pangan dengan indikator menurunnya luasan daerah rawan pangan. Sampai dengan akhir tahun 2017, di Kabupaten Jombang tidak terdapat daerah rawan pangan. 4) Urusan Pertanahan Persentase luas lahan bersertifikat Sertifikat merupakan bukti kepemilikan atau penguasaan atas tanah atau lahan. Tak hanya memastikan status hukum atas hak kepemilikan atau penguasaan atas tanah/lahan, sertifikat juga memiliki fungsi lain, yaitu menjadi syarat dalam perizinan mendirikan bangunan di atas tanah yang dimiliki. Ada beberapa macam sertifikat hak atas tanah yang dikenal dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria, yakni sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB). Dalam perkembangannya, atas kebutuhan perumahan di perkotaan yang memerlukan bangunan perumahan dalam bentuk vertikal, terdapat jenis sertifikat baru, yakni sertifikat hak atas satuan rumah susun (SHSRS). Perkembangan luas lahan bersertifikat di Kabupaten Jombang pada tahun 2013 sampai dengan tahun 2017 tersaji dalam tabel berikut:
II - 70
RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
II Tabel 2.41 Luas Lahan Bersertifikat di Kabupaten Jombang Tahun 2013-2017 No 1
Uraian Luas Tanah Bersetifikat
Tahun
Satuan m²
2013
2014
2015
2016
2017
442.893.785 341.238.260 3.456.948,5 3.603.719,5 3.507.677,5
Sumber: Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Jombang, Tahun 2018
Untuk tahun 2017, luas lahan bersertifikat telah mencapai 3.507.677,5 m2 dari luas daratan yang ada di Kabupaten Jombang. Prosentase luas lahan bersertifikat di Kabupaten Jombang menggambarkan semakin besar tingkat ketertiban administrasi kepemilikan lahan. Penyelesaian izin lokasi Berdasarkan data dari Dinas Penanaman Modal Dan PTSP Kabupaten Jombang bahwa izin lokasi yang dikeluarkan selama lima tahun terakhir berkisar antara 50,90% sampai dengan 98,60%. Beberapa ijin yang tidak keluar sebagian karena alasan administrasi yang belum dilengkapi oleh pemohon dan sebagian karena ketidaksesuaian dengan rencana tata ruang. Perkembangan penyelesaian izin lokasi di Kabupaten Jombang pada tahun 2013 sampai dengan tahun 2017 tersaji dalam tabel berikut: Tabel 2.42 Jumlah Penyelesaian Izin Lokasi/Pemanfaatan Ruang di Kabupaten Jombang Tahun 2013-2017 No.
Uraian
Satuan
2013
Tahun 2014 2015 2016
2017
1
Jumlah Izin Lokasi/Pemanfaatan Ruang
Bh
56
90
168
211
149
2
Permohonan Izin Lokasi/Pemanfaatan Ruang
Bh
110
148
183
214
175
Rasio (1) / (2)
%
50,90 60,81 91,80 98,60 85,14
Sumber: Dins Penanaman Modal & PTSP Kabupaten Jombang, Tahun 2018
5) Urusan Lingkungan Hidup Cakupan pengawasan terhadap pelaksanaan AMDAL Pengawasan terhadap pelaksanaan AMDAL sangat diperlukan guna mencegah terjadinya pencemaran lingkungan. Oleh karena itu, pengawasan terhadap pelaksanaan AMDAL di Kabupaten Jombang dari tahun 2013 sampai dengan tahun 2017 mengalami peningkatan. RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
II - 71
II Hal ini bisa dilihat dari peningkatan jumlah perusahaan yang diawasi. Perkembangan pengawasan terhadap perusahaan wajib AMDAL pada tahun 2013 sampai dengan tahun 2017 tersaji pada tabel berikut: Tabel 2.43 Jumlah Perusahaan Wajib AMDAL di Kabupaten Jombang Tahun 2013-2017 No
Uraian
Tahun
Satuan
2013
2014
2015
2016
2017
1
Jumlah perusahaan wajib AMDAL yang telah diawasi
Buah
5
5
5
5
5
2
Jumlah seluruh perusahaan wajib AMDAL
Buah
5
5
5
5
5
%
100
100
100
100
100
Rasio (1) / (2)
Sumber: Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jombang, Tahun 2018
Pencemaran status mutu air Salah satu indikator kualitas mutu lingkungan adalah status mutu air. Ketersediaan air yang memenuhi kualitas mutu akan turut mendukung tercapainya standar kualitas lingkungan permukiman. Untuk itu, pemantauan terhadap sumber-sumber pencemar kualitas lingkungan harus secara periodik dan berkelanjutan dilaksanakan. Perkembangan pemantauan status mutu air di Kabupaten Jombang pada tahun 2013 sampai dengan tahun 2017 tersaji dalam tabel berikut: Tabel 2.44 Jumlah Pemantauan Status Mutu Air di Kabupaten Jombang Tahun 2013-2017 No
Uraian
Satuan
2013
Tahun 2014 2015 2016
2017
1
Jumlah kawasan pemukiman atau industri dan sumber daya air yang dipantau mutu airnya
Lokasi
58
58
58
58
58
2
Jumlah kawasan pemukiman atau industri dan sumber mata air
Lokasi
180
180
180
180
180
%
32
32
32
32
32
Rasio (1) / (2) Sumber: Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jombang, Tahun 2018
Penegakan hukum lingkungan Untuk mewujudkan tercapainya tujuan pelestarian lingkungan hidup, maka upaya-upaya dalam menindaklanjuti pelanggaran lingkungan secara konsisten dan berkesinambungan dilaksanakan.
II - 72
RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
II Langkah penindakan pelanggaran dilaksanakan dengan memperhatikan tahapan dan ketentuan perundang-undangan. Jumlah kasus lingkungan yang terjadi pada kurun waktu tahun 2013 sampai dengan tahun 2017 sebanyak 77 kasus, atau rata-rata terdapat 15,4 kasus setiap tahunnya. Dari keseluruhan kasus yang ada, seluruhnya dapat ditangani melalui OPD terkait. Perkembangan kasus lingkungan hidup yang dapat diselesaikan pada tahun 2013 sampai dengan tahun 2017 tersaji dalam tabel berikut: Tabel 2.45 Jumlah Kasus Lingkungan di Kabupaten Jombang Tahun 2013-2017 No.
Uraian
Satuan
Tahun 2013
2014
2015
2016
2017
1
Jumlah kasus lingkungan yang diselesaikan pemda
Kasus
3
19
-
18
37
2
Jumlah kasus lingkungan yang ada
Kasus
3
19
-
18
37
%
100
100
100
100
100
Rasio (1) / (2)
Sumber: Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jombang, Tahun 2018
Jumlah sampah yang terangkut ke TPA Kegiatan pelayanan persampahan di Kabupaten Jombang dilakukan pada 5 (lima) area pelayanan, yaitu:
Meliputi 15 Desa dan Kelurahan di wilayah perkotaan Jombang dengan areal pelayanan seluas ± 2.567 Ha;
Meliputi 4 Desa di wilayah perkotaan Ploso. dengan area seluas ± 66 Ha;
Meliputi 3 Desa di wilayah perkotaan Ngoro. dengan area seluas ± 740,6 Ha;
Meliputi 2 Desa di wilayah perkotaan Perak. dengan area seluas ± 394,8 Ha;
Meliputi 8 Desa di wilayah perkotaan Mojoagung dengan area seluas ± 1.538,9 Ha. Terhadap 5 wilayah pelayanan tersebut, jumlah sampah yang terangkut ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) mengalami peningkatan menjadi 11 ton/hari pada tahun 2014, menjadi 13 ton/hari pada tahun 2015, tahun 2016 menjadi 14 ton/hari, tahun 2017 sebesar 16 ton/hari dan menjadi 18 ton/hari pada tahun 2018. Perkembangan jumlah sampah yang terangkut dalam tahun 2014-2018 pada lima area pelayanan tersebut sebagaimana tersaji dalam gambar berikut: RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
II - 73
II 20
18
18
16
16
13
14 12
14
11
10 8 6 4 2 0 2014
2015
2016
2017
2018
Sumber: Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jombang, Tahun 2018
Gambar 2.24 Jumlah Sampah yang Terangkut ke TPA Tahun 2014-2018 Ruang terbuka hijau Wilayah perkotaan di Kabupaten Jombang memiliki fungsi sebagai pusat kegiatan sosial, ekonomi, pemerintahan, politik dan pendidikan, serta penyedia fasilitas pelayanan bagi masyarakat, sehingga mengalami perkembangan yang lebih dinamis akibat adanya perkembangan jumlah penduduk, perubahan sosial ekonomi, dan terjadinya interaksi dengan wilayah lain. Dinamika dari pertambahan jumlah penduduk mengakibatkan terjadinya densifikasi penduduk dan permukiman yang cepat di wilayah perkotaan. Kebutuhan akan ruang semakin meningkat, khususnya permintaan untuk permukiman dan lahan terbangun. Kondisi ini berdampak pada semakin merosotnya kualitas lingkungan, karena lahan yang dulunya masih berupa lahan terbuka hijau telah dikonversi menjadi infrastruktur perkotaan dan kawasan permukiman baru. Dalam menyikapi hal tersebut Pemerintah Kabuten Jombang berkomitmen untuk menciptakan Ruang Terbuka Hijau (RTH) berupa taman maupun jalur hijau pada kanan dan kiri jalan. Saat ini di kawasan perkotaan Jombang mulai dari tahun 2014-2017 seluas 7,86 Ha. Area RTH ini meliputi taman kota, taman rekreasi, hutan kota, lapangan olahraga, serta jalur hijau dengan indeks kualitas lingkungan hidup (IKLH) pada tahun 2017 sebesar 73,57%.
II - 74
RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
II 6) Urusan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pasangan berakte nikah Perkawinan menurut pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya dan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perkawinan untuk penduduk muslim (beragama islam) dicatat di Kementerian Agama sedangkan perkawinan untuk penduduk non muslim (selain agama islam) dicatat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Selama tahun 2013-2017 tercatat perkawinan di Kabupaten Jombang berfluktuatif. Pada tahun tahun 2013 tercatat sebanyak 100 akte nikah sedangkan pada tahun 2014 tercatat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebanyak 85 akte nikah. Pada tahun 2015 meningkat sejumlah 94 akte kawin dan pada tahun 2016 mengalami penurunan menjadi sejumlah 91 dan meningkat cukup signifikan pada tahun 2017 sejumlah 109 akte nikah. 115 110
109
105 100
100
95
94 91
90
85
85 80 2013
2014
2015
2016
2017
Sumber: Dinas Kependudukan dan Capil Kabupaten Jombang, Tahun 2018
Gambar 2.25 Perkembangan Jumlah Penerbitan Akte Nikah Tahun 2013-2017 Kepemilikan KTP Kesadaran masyarakat kabupaten Jombang terhadap pentingnya tertib administrasi kependudukan tergolong cukup baik. Hal tersebut terlihat dari besarnya jumlah warga yang memiliki KTP dibanding jumlah warga yang belum memiliki KTP. Jumlah warga yang telah RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
II - 75
II memiliki KTP sebesar 87,10% pada tahun 2013 dan trend perkembangan persentase kepemilikian KTP setiap tahunnya cenderung mengalami peningkatan dimana pada tahun 2016 jumlah kepemilikan KTP masyarakat jombang mencapai 94,37% yang artinya kesadaran masyarakat akan pentingnya penggunaan KTP sudah sangat baik, meskipun pada tahun 2017 sedikit mengalami penurunan sebesar 93,20%. Perkembangan prosentase kepemilikan KTP di Kabupaten Jombang pada tahun 2013 sampai dengan tahun 2017 tersaji pada gambar berikut: 95
94,37
94
93,2
93 92
91,9 91,09
91 90 89 88 87
87,1
86 85 2013
2014
2015
2016
2017
Sumber: Dinas Kependudukan dan Capil Kabupaten Jombang, Tahun 2018
Gambar 2.26 Persentase Kepemilikan KTP Kabupaten Jombang Tahun 2013-2017 Kepemilikan akta kelahiran per 1.000 penduduk Kesadaran masyarakat Kabupaten Jombang terhadap pentingnya tertib administrasi kependudukan dalam hal kepemilikan akta kelahiran tergolong cukup menggembirakan. Cakupan penduduk yang memiliki akte kelahiran pada tahun 2015 sebesar 79% meningkat menjadi sebesar 98,61% pada tahun 2017. 7) Urusan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa PKK aktif Perkembangan jumlah PKK aktif selama 5 tahun terakhir tidak mengalami perubahan, yakni dari 327 PKK yang ada semuanya aktif melakukan aktivitas dalam rangka melaksanakan program kerjanya. Terutama dalam melakukan pembinaan terhadap kelompokkelompok binaannya.
II - 76
RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
II Posyandu aktif Posyandu yang merupakan wadah peran serta masyarakat untuk menyampaikan dan memperoleh pelayanan kesehatan dasarnya. Jumlah Posyandu di Kabupaten Jombang sampai dengan tahun 2017 sebanyak 1.526 Posyandu yang semuanya aktif melakukan aktivitas pelayanan kesahatan dasar kepada masyarakat, seperti pelayanan Ibu, Balita dan juga termasuk posyandu lansia. 8) Urusan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Laju Pertumbuhan Penduduk Laju Pertumbuhan Penduduk (LPP) Kabupaten Jombang selama 4 (empat) tahun terakhir mengalami fluktuasi. Meskipun fluktuatif, angkanya masih selalu di bawah angka nasional dan masih di bawah 1%. Capaian LPP Kabupaten Jombang tahun 2014-2017 sebagaimana tersaji dalam grafik di bawah ini. 0,7 0,6 0,5
0,64 0,52 0,489
0,48
0,4 0,3 0,2 0,1 0 2014
2015
2016
2017
Sumber: Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
Gambar 2.27 Perkembangan Laju Pertumbuhan Penduduk Kabupaten Jombang Tahun 2014-2017 Grafik di atas menunjukkan bahwa angka LPP mengalami fluktuasi selama 4 (empat) tahun terakhir. Tahun 2015 capaianya sebesar 0,48, mengalami penurunan jika dibandingkan tahun 2014 yang tercapai sebesar 0,52 atau mengalami penurunan sebesar 7,69%. Kemudian pada tahun 2016 capaian LPP mengalami kenaikan menjadi sebesar 0,64 dibandingkan tahun 2015 atau terjadi kenaikan sebesar 33,33%. Terakhir pada tahun 2017 capaian LPP sebesar 0,489 atau mengalami penurunan dibandingkan capaian 2016 sebesar 0,24%.
RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
II - 77
II Capaian LPP selama 4 (empat) tahun terakhir secara umum masih dalam batas yang normal dan tidak melebihi 1%. Capaian tersebut juga masih di bawah capaian nasional yang pada tahun 2017 sebesar 1,43 dan Provinsi Jawa Timur dengan laju pertumbuhan penduduk 0,76%. Rasio akseptor KB Rasio akseptor KB adalah jumlah akseptor KB dalam periode 1 (satu) tahun per 1.000 pasangan usia subur pada tahun yang sama. Besarnya angka partisipasi KB (akseptor) menunjukkan adanya pengendalian jumlah penduduk. Selama kurun waktu 2013 sampai dengan tahun 2017, rasio peserta KB terhadap pasangan usia subur (PUS) cenderung naik turun, yaitu sebesar 80 % pada 2013 menjadi 80,50% pada 2014. Pada tahun 2015 rasionya sedikit mengalami kenaikan menjadi 81,70 % pada tahun 2015 dan menurun pada tahun 2016 menjadi 79.77%, serta mengalami kenaikan yang cukup signifikan menjadi 82,13% pada tahun 2017.
82,13 81,70
80,50 80 2013
79,77 2014
2015
2016
2017
Sumber: DPPKB Kabupaten Jombang, Tahun 2018
Gambar 2.28 Rasio Akseptor KB Kabupaten Jombang Tahun 2013-2017 9) Urusan Perhubungan Jumlah arus penumpang angkutan umum Jumlah arus penumpang angkutan umum yang tercatat oleh Dinas Perhubungan pada tahun 2017 mencapai 302.201 orang. Jumlah penumpang ini meliputi bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP). bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP). angkutan lokal (angkutan perdesaan) serta Mobil Penumpang Umum (MPU) antarkota. Perkembangan jumlah arus penumpang angkutan umum pada tahun 2013 sampai dengan tahun 2017 tersaji dalam tabel berikut: II - 78
RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
II Tabel 2.46 Jumlah Penumpang Angkutan Umum di Terminal Kepuhsari-Jombang Tahun 2013-2017 No.
Uraian
Satuan
1
Jumlah arus penumpang angkutan umum
orang
2013
2014
Tahun 2015
2016
2017
5.024.887 4.235.105 3.874.208 864.742 302.201
Sumber: Dinas Perhubungan Kabupaten Jombang, Tahun 2018
Dari tabel tersebut terlihat adanya penurunan jumlah penumpang yang datang/berangkat dari Terminal Kepuhsari pada tahun 2013 sampai dengan tahun 2017. Hal tersebut antara lain didorong oleh:
Banyaknya kendaraan/angkutan yang menaikkan penumpang di luar terminal;
Menurunnya jumlah penumpang terutama angkutan perdesaan akibat semakin banyaknya masyarakat yang menggunakan sepeda motor atau kendaraan pribadi.
Ijin trayek Izin trayek adalah izin untuk mengangkut orang dengan mobil bus dan mobil penumpang umum pada jaringan trayek. Jenis jaringan trayek terdiri: 1. Jaringan trayek lintas batas negara; 2. Jaringan trayek antarkota antarprovinsi; 3. Jaringan trayek antarkota dalam provinsi; 4. Jaringan trayek perkotaan; dan 5. Jaringan trayek perdesaan. Jaringan trayek yang ada di Kabupaten Jombang adalah jaringan trayek perdesaan. Pada tahun 2017 terdapat 23 izin trayek, yaitu izin trayek angkutan perdesaan. Jumlah ini bila dibandingkan dengan tahun sebelunya tidak mengalami perubahan. Perkembangan penerbitan izin trayek yang dikeluarkan di Kabupaten Jombang ada tahun 2013-2017 tersaji pada tabel berikut. Tabel 2.47 Jumlah Izin Trayek Perdesaan di Kabupaten Jombang Tahun 2013-2017 No.
Uraian
Satuan
1
Jumlah ijin trayek yang dikeluarkan
unit
Tahun 2013 2014 2015 2016 2017 184
25
25
23
23
Sumber: Dinas Perhubungan Kabupaten Jombang, Tahun 2018
RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
II - 79
II Jumlah uji kir angkutan umum Uji kir angkutan umum merupakan pengujian setiap angkutan umum yang diimpor. baik yang dibuat dan/atau dirakit di dalam negeri yang akan dioperasikan di jalan agar memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Pengujian dimaksud meliputi mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, serta kereta gandengan. Pada tahun 2017 jumlah uji kir angkutan umum tercatat terealisasi 7.814 unit kendaraan. Tabel 2.48 Jumlah Kendaraan Wajib Uji di Kabupaten Jombang Tahun 2013-2017 No. 1
Uraian
Satuan
Jumlah kendaraan wajib uji
Unit
Tahun 2013
2014
2015
2016
2017
8.403
8.691
8.542
9.894
7.814
Sumber: Dinas Perhubungan Kabupaten Jombang, Tahun 2018
Jumlah terminal bis Jumlah terminal bis selama 5 (lima) tahun terakhir belum ada penambahan, yaitu sebesar 4 (empat) unit. Dari 4 terminal yang ada, 1 terminal memiliki kualifikasi tipe B, yaitu Terminal Kepuhsari. Terminal lainnya yang ada di Kabupaten Jombang adalah Terminal Mojoagung. Terminal Ploso dan Terminal Ngoro. Jumlah terminal di Kabupaten Jombang dibandingkan dengan lima tahun sebelumnya berkurang satu, yaitu Terminal Tapen. Hal tersebut dikarenakan menurunnya pengguna angkutan umum yang diikuti dengan berkurangnya jumlah angkutan umum Perkembangan jumlah jumlah terminal bis pada tahun 2013 sampai dengan tahun 2017 tersaji dalam tabel berikut: Tabel 2.49 Jumlah Terminal Bis di Kabupaten Jombang Tahun 2013-2017 No.
Uraian
Satuan
1
Jumlah terminal bis
buah
Tahun 2013
2014
2015
2016
2017
4
4
4
4
4
Sumber: Dinas Perhubungan Kabupaten Jombang, Tahun 2018
Angkutan darat Jumlah arus penumpang angkutan darat berupa mobil penumpang umum (MPU) yang tercatat oleh Dinas Perhubungan selama lima tahun terakhir terus mengalami penurunan. Hal tersebut berkorelasi II - 80
RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
II terhadap jumlah angkutan darat yang selama kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir tidak mengalami perubahan. Pada tahun 2017 jumlahnya menurun dari 285 menjadi 240 unit. Tabel 2.50 Jumlah Angkutan Darat dan Penumpang di Kabupaten Jombang Tahun 2013-2017 No.
Uraian
Satuan
1
Jumlah angkutan darat (MPU)
unit
2
Jumlah penumpang angkutan darat (AKAP & AKDP)
orang
Tahun 2013
2014
2015
2016
2017
405
405
398
285
240
5.024.887 5.651.656 5.024.887 4.235.105 3.874.208
Sumber: Dinas Perhubungan Kabupaten Jombang, Tahun 2018
Kepemilikan KIR angkutan umum Prosentase jumlah angkutan umum dengan angkutan umum yang tidak memiliki KIR yang tercatat oleh Dinas Perhubungan sampai dengan tahun 2017 adalah sebesar 0,20%. yakni dari 240 angkutan umum terdapat 50 angkutan yang tidak memiliki KIR. Perkembangan jumlah kepemilikan KIR angkutan umum di Kabupaten Jombang pada tahun 2013 sampai dengan tahun 2017 tersaji dalam tabel berikut: Tabel 2.51 Jumlah Kendaran yang Mati Uji KIR di Kabupaten Jombang Tahun 2013-2017 Tahun No
Uraian
Satuan 2013
2014
2015
2016
2017
1
Jumlah kendaraan yang mati uji
unit
28
17
22
31
50
2
Jumlah angkutan umum
unit
381
292
318
285
240
%
8,7
5,8
6,9
10,9
13,9
Rasio (1)/(2)
Sumber: Dinas Perhubungan Kabupaten Jombang. Tahun 2018
Lama pengujian kelayakan angkutan umum (KIR) Jangka waktu proses pengujian angkutan umum yang tercatat oleh Dinas Perhubungan, yakni rata-rata proses pengujian angkutan umum pada tahun 2017 adalah selama 45 menit. Perkembangan durasi waktu pengujian kelayakan angkutan umum (KIR) pada periode tahun 2013 sampai dengan 2017 tersaji pada tabel berikut:
RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
II - 81
II Tabel 2.52 Jangka Waktu Proses KIR di Kabupaten Jombang Tahun 2013-2017 No. 1
Uraian Jangka waktu proses pengujian angkutan umum
Satuan
Tahun 2013
2014
2015
2016
2017
45
45
45
45
45
menit
Sumber: Dinas Perhubungan Kabupaten Jombang, Tahun 2018
Biaya pengujian kelayakan angkutan umum Biaya pengujian kelayakan angkutan umum di Kabupaten Jombang sejak tahun 2013 sampai dengan tahun 2017 belum pernah mengalami kenaikan, yaitu sebesar Rp. 45.000 untuk angkutan umum berupa truk, bus, mikrobus, kereta gandengan dan kereta tempel, serta sebesar Rp. 35.000 untuk angkutan umum berupa MPU, pick up dan mikrolet. Daftar tarif pengujian kelayakan angkutan umum tersaji dalam tabel berikut: Tabel 2.53 Biaya Pengujian Kelayakan Angkutan Umum di Kabupaten Jombang Tahun 2013-2017 Tahun No.
Uraian
2013 (Rp.)
2014 (Rp.)
2015 (Rp.)
2016 (Rp.)
2017 (Rp.)
1
Truck
45,000
45,000
45,000
45,000
45,000
2
Bus
45,000
45,000
45,000
45,000
45,000
3
Micro Bus
45,000
45,000
45,000
45,000
45,000
4
Kereta Gandeng
45,000
45,000
45,000
45,000
45,000
5
Kereta Tempel
45,000
45,000
45,000
45,000
45,000
6
Pick Up
35,000
35,000
35,000
35,000
35,000
7
Mikrolet/MPU
35,000
35,000
35,000
35,000
35,000
Sumber: Dinas Perhubungan Kabupaten Jombang, Tahun 2018
Pemasangan rambu jalan Rambu jalan yang merupakan salah satu bagian dari sarana jalan mempunyai peran cukup penting dalam mendukung terwujudnya ketertiban berlalu lintas. Makna pemasangan rambu-rambu adalah angka ideal dari rambu-rambu jalan yang harus terpasang. Dengan semakin meningkatnya jumlah kendaraan maupun kualitas dan panjang jalan. Maka kebutuhan pemasangan rambu-rambu juga semakin meningkat. Perkembangan pemasangan rambu-rambu pada tahun 2013 sampai dengan tahun 2017 tersaji dalam tabel berikut: II - 82
RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
II Tabel 2.54 Jumlah Pemasangan Rambu-rambu di Kabupaten Jombang Tahun 2013-2017 No.
Uraian
Satuan
Tahun 2013 2014 2015 2016 2017
1
Jumlah pemasangan rambu-rambu
unit
288
160
160
90
126
2
Jumlah rambu-rambu yang seharusnya tersedia
Unit
311
160
160
160
150
Rasio (1) (2)
%
93
100
100
56
84
Sumber: Dinas Perhubungan Kabupaten Jombang, Tahun 2018
Dari tabel di atas dapat disimpulkan bahwa rasio pemasangan rambu-rambu pada jalan-jalan yang menjadi kewenangan kabupaten terus mengalami peningkatan. Rasio panjang jalan per jumlah kendaraan Seiring dengan pertumbuhan kendaraan yang cukup pesat, khususnya kendaraan pribadi roda 2 dan roda 4, maka membutuhkan adanya peningkatan prasarana jalan yang cukup tinggi. Ketidakseimbangan pertumbuhan kendaraan dengan pertumbuhan panjang jalan akan mengakibatkan kendala dalam kelancaran maupun kenyamanan berlalu lintas. Perkembangan panjang jalan dan jumlah kendaraan di Kabupaten Jombang tersaji dalam tabel berikut: Tabel 2.55 Rasio Panjang Jalan Per Jumlah Kendaraan di Kabupaten Jombang Tahun 2013-2017 No
Uraian
Satuan
Tahun 2013
2014
2015
2016
2017
1
Panjang jalan
m²
570.897 570.897 570.897 570.897 570.897
2
Jumlah kendaraan
unit
367.805 376.879 379.312 391.803 403.032
Rasio (1) / (2)
%
1,55
1,51
1,50
1,45
1,41
Sumber: Dinas Perhubungan Kabupaten Jombang, Tahun 2018
Rasio panjang jalan terhadap jumlah kendaraan yang ada di Kabupaten Jombang sejak tahun 2013 sampai dengan tahun 2017 terus mengalami penurunan. Hal ini terjadi karena terus bertambahnya jumlah kendaraan yang tidak diimbangi dengan peningkatan panjang jalan. 10) Urusan Komunikasi dan Informatika Jumlah jaringan komunikasi Jumlah jaringan komunikasi adalah banyaknya jaringan komunikasi, baik telepon gengam maupun stasioner. Jaringan komunikasi dihitung RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
II - 83
II dari banyaknya jaringan komunikasi yang berada dalam wilayah suatu pemerintah daerah. Sebuah operator jasa telekomunikasi dapat memiliki satu jaringan dan sebaliknya, beberapa operator dapat menggunakan hanya satu jaringan telekomunikasi di wilayah pemerintah daerah. Di Kabupaten Jombang, jumlah jaringan telepon genggam dan telepon stasioner dari tahun 2013-2017 mengalami peningkatan yang signifikan sebagaimana tabel berikut ini: Tabel 2.56 Jaringan Komunikasi Kabupaten Jombang Tahun 2013-2017 No
Uraian
2013
2014
2015
2016
2017
1
Jumlah jaringan telepon genggam
248
257
260
263
265
2
Jumlah jaringan telepon stasioner
1
1
1
1
1
3
Total jaringan komunikasi
249
258
261
264
266
Sumber: Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jombang, Tahun 2018
Rasio wartel/warnet terhadap penduduk Rasio wartel/warnet terhadap penduduk Kabupaten Jombang tidak bisa diketahui secara pasti. Hal ini dikarenakan banyaknya warnet yang dibangun dan beroperasi tanpa ada ijin resmi dari instansi atau SKPD terkait, baik Dinas Perhubungan dan Komunikasi maupun Badan Pelayanan Perizinan. Kondisi inilah yang membuat tidak bisa terpantaunya berapa jumlah wartel/warnet di Kabupaten Jombang. Jumlah surat kabar nasional/lokal Surat kabar merupakan komunikasi massa yang diterbitkan secara berkala dan bersenyawa dengan kemajuan teknologi pada masanya dalam menyajikan tulisan berupa berita, feature, pendapat, cerita rekaan (fiksi). dan bentuk karangan yang lain. Tabel 2.57 Surat Kabar Nasional/Lokal Tahun 2013-2017 No
Uraian
2013
2014
2015
2016
2017
1
Jumlah jenis surat kabar terbitan nasional
4
4
4
4
4
2
Jumlah jenis surat kabar terbitan lokal
12
12
12
12
12
3
Total jenis surat kabar (1+2)
16
16
16
16
16
Sumber: Dinas Komunikasi & Informasi Kabupaten Jombang, Tahun 2018
II - 84
RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
II Selama kurun waktu 2013-2017 surat kabar nasional maupun lokal di Kabupaten Jombang mengalami peningkatan. Semakin banyak jumlah jenis surat kabar terbitan nasional/lokal di daerah maka menggambarkan semakin besar ketersediaan fasilitas jaringan komunikasi massa berupa media cetak di Kabupaten Jombang sebagai pelayanan penunjang dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah. Jumlah penyiaran radio/TV lokal Dengan semakin bertambahnya jumlah penyiaran radio/TV di daerah, maka menggambarkan semakin besar ketersediaan fasilitas jaringan komunikasi massa berupa media elektronik sebagai pelayanan penunjang dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah. Untuk TV lokal mulai dari tahun 2014- tahun 2017 ini baru berdiri 1 stasiun TV, sedangkan untuk radio sampai dengan tahun 2017 jumlahnya ada sekitar 15 radio lokal, yaitu : RKPD/Suara Jombang AM, Suara Jombang FM, Suara Pendidikan FM, Gita FM, Citra FM, Fajar FM, Kartika FM, NK FM, Atasan FM, Kharisma FM, Dewa FM, Paradis FM, Suara Tunggorono FM, Diponegoro FM, dan Master FM. Website milik pemerintah daerah Dengan penerapan teknologi informasi, khususnya internet, membuat proses penyebaran informasi dan komunikasi menjadi lebih cepat, mudah dan murah, serta tanpa batasan jarak dan waktu. Internet diterapkan kedalam berbagai bidang kehidupan manusia, termasuk bidang pemerintahan. Wujud nyata dari pengaplikasian eGovernment intinya adalah proses pemanfaatan teknologi informasi sebagai alat untuk membantu menjalankan sistem pemerintahan secara lebih efektif dan efesien. Salah satu cara dalam mengukur popularitas situs web pemerintah daerah, yaitu dengan menggunakan perangkat yang dapat memperingkat popularitas situs web pemerintah daerah dengan menggunakan parameter evaluasi efektifitas (popularitas link dan peringkat traffic), kecepatan (waktu loading), isi situs web dan kesiapan menuju e-government terhadap masing-masing pemerintah daerah. Saat ini di Kabupaten Jombang terdapat 1 (satu) website utama pemerintah daerah, yaitu www.jombangkab.go.id dengan 132 titik koneksi.
RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
II - 85
II Dalam website tersebut terdapat berbagai macam informasi yang berkaitan dengan masyarakat jombang pada umumnya dan Pemerintah Kabupaten Jombang pada khususnya. Sedangkan aplikasi online Pemerintah Kabupaten Jombang yang digunakan dalam pelayanan dan penyelenggaraan pemerintahan, antara lain: - SIPPD Bappeda - SIMDA Keu BPKAD - SIPEM Bagian Pembangunan Sekretariat Daerah - SIMPEG BKD - SIAK Dispendukcapil - LPSE LKDP - SISKEUDES DPMD - SIMDA BMD BPKAD - SIMYANIZ Dinas Pen. Modal & PTSP Prosentase penduduk yang menggunakan HP/telepon Untuk keberadaan masyarakat yang menggunakan HP/telepon di Kabupaten Jombang tidak bisa terpantau oleh instansi terkait dalam hal ini Dinas Perhubungan dan Komunikasi, dikarenakan HP/telp dijual oleh toko-toko HP tanpa adanya peraturan yang mengikat untuk melapor ke instansi atau SPKD tersebut, sehingga kondisi tersebut menyulitkan untuk pemantauan jumlah penduduk Kabupaten Jombang yang menggunakan HP/telepon. 11) Urusan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Prosentase koperasi sehat dan aktif Secara umum semangat masyarakat mulai pulih dalam melakukan aktivitas perekonomian, khususnya untuk usaha mikro, kecil dan menengah termasuk koperasi sebagai lembaga penunjangnya. Pada tahun 2013 jumlah koperasi sebanyak 822 unit dan meningkat sedikit pada tahun 2014 sebanyak 825 unit, Meski pertambahan jumlah koperasi yang ada tidak signifikan, namun secara umum manajemen koperasi menjadi semakin baik, dengan adanya pembinaan koperasi yang lebih difokuskan untuk peningkatan kualitas kelembagaan koperasi yang ada dan optimalisasi peran Koperasi Wanita, KMDH dan KUD. Dari 823 unit Koperasi tersebut terdapat 319 unit Koperasi Wanita yang tersebar di 306 Desa/Kelurahan, 27 unit KUD dan 43 unit KMDH. II - 86
RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
II Pada tahun 2017 terdapat 9 unit koperasi sehat dari 823 unit yang ada atau 1,09%. Progres peningkatan jumlah koperasi sehat ini karena adanya pembinaan dan pendampingan, baik dalam segi manajerial, pengelolaan keuangan hingga penyusunan laporan pembukuan menuju Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang tepat waktu. Tabel dibawah menunjukkan perkembangan koperasi sehat di kabupaten Jombang dari tahun 2013 sampai dengan tahun 2017. Tabel 2.58 Prosentase Jumlah Koperasi Sehat Tahun 2013-2017 No
Uraian
1.
Jumlah Koperasi (Unit)
2.
Jumlah Koperasi Sehat (Unit)
3.
Prosentase Koperasi Sehat (%)
2013
2014
2015
2016
2017
822
825
824
849
823
5
5
5
6
9
0,61
0,61
0,61
0,71
1,09
Sumber:Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Jombang, Tahun 2018
Di Kabupaten Jombang masih terdapat koperasi yang tidak aktif. Pada tahun 2017 jumlah koperasi tidak aktif berjumlah 400 unit atau sebesar 48,6% dari jumlah seluruh Koperasi sebesar 823 unit koperasi. Prosentasi koperasi aktif tahun 2014 dan 2015 mengalami penurunan jika dibandingkan dengan tahun 2013, dan meningkat kembali mulai tahun 2015 dengan peningkatan rata-rata 0,65% per-tahun hingga tahun 2017 prosentasi koperasi aktif mencapai 51,4%. Gambaran kualitas kelembagaan koperasi yang ada di Kabupaten Jombang tahun 2013 sampai dengan tahun 2017 tersaji dalam tabel berikut: Tabel 2.59 Prosentase Jumlah Koperasi Aktif 2013-2017 No.
Uraian
2013
2014
2015
2016
2017
1.
Jumlah Koperasi (Unit)
822
826
810
823
823
2.
Jumlah Koperasi Aktif (Unit)
435
416
404
417
423
3.
Prosentase Jumlah Koperasi Aktif
53
50,42
49,88
50,67
51,4
Sumber: Dinas Koperasi dan UM Kabupaten Jombang, Tahun 2018
Secara umum kinerja koperasi masih perlu ditingkatkan, karena kelembagaan koperasi di Kabupaten Jombang rata-rata masih mengandalkan unit simpan pinjam sebagai pokok usahanya. Kondisi tersebut akan menjadi fokus perbaikan kinerja koperasi di masa mendatang. sehingga kegiatan usaha koperasi tidak hanya pada unit simpan pinjam tetapi menyentuh langsung pada sektor-sektor riil yang secara langsung dapat bermanfaat bagi anggota koperasi. RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
II - 87
II Usaha mikro Pembangunan Usaha Mikro di Kabupaten Jombang diarahkan pada peningkatan kesempatan dalam berwirausaha, dengan membuka kesempatan berusaha bagi wirausaha baru melalui pelatihan rintisan wirausaha baru dan terwujudnya one village one product (jenis) atau produk unggulan usaha mikro. Hal itu bisa dilihat dari perkembangan jumlah produk unggulan usaha mikro sebagaimana tabel berikut ini: 200 190
188
180
175 170
166 160
160
154 150 140 2013
2014
2015
2016
2017
Sumber: Dinas Koperasi dan UM Kabupaten Jombang, Tahun 2018
Gambar 2.29 Perkembangan Jumlah Produk Unggulan Usaha Mikro Di Kabupaten Jombang Tahun 2013 – 2017 12) Urusan Penanaman Modal Pembangunan ekonomi yang ada di Kabupaten Jombang dapat dipercepat melalui peningkatan penanaman modal atau investasi untuk mengolah potensi ekonomi menjadi kekuatan ekonomi riil dengan menggunakan modal yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri. Kegiatan penanaman modal atau tingkat investasi yang tinggi. akan mampu meningkatkan produktivitas. kapasitas dan kualitas produksi sehingga akselerasi pertumbuhan ekonomi juga akan semakin tinggi. Kabupaten Jombang juga memberikan kontribusi investasi dari seluruh nilai investasi di Jawa Timur. Hal ini berarti Kabupaten Jombang merupakan Kabupaten yang kondusif untuk berinvestasi. Guna meningkatkan investasi di Kabupaten Jombang, Pemerintah Kabupaten Jombang menetapkan kebijakan meningkatkan kondusivitas iklim investasi di daerah, menyediakan infrastruktur pendukung, meningkatkan kapasitas sumber II - 88
RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
II daya manusia dan mempermudah perijinan berusaha. Berikut ini beberapa indikator yang bisa menjadi parameter perkembangan iklim investasi dan penanaman modal di Kabupaten Jombang. Jumlah investor berskala nasional (PMDN/PMA) Jumlah PMA dan PMDN di Kabupaten Jombang dalam periode tahun 2014 sampai dengan tahun 2017 terus menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan. Pada tahun 2015, Kabupaten Jombang mampu menarik sebanyak 13 PMA dan mengalami kenaikan 1 PMA dibandingkan tahun 2014, pada tahun 2016 terealisasi 15 PMA bertambah 2 dua PMA dan pada tahun 2017 teralisasi 3 PMA. Kabupaten Jombang juga mampu menarik investor sebanyak 95 PMDN dari target 9 PMDN, terjadi kenaikan yang cukup signifikan dibandingkan tahun 2014 yang hanya 40 PMDN atau terjadi kenaikan sebesar 237,50% dan pada tahun 2016 teralisasi 11 PMDN dan bertambah kembali pada tahun 2017 sebanyak 20 PMDN. Kenaikan ini disebabkan karena adanya perubahan regulasi terkait proses perijinan PMDN, yang semula dilayani oleh Pemerintah Pusat sekarang diserahkan ke daerah. Untuk lebih meningkatkan investasi di daerah, maka perlu dilakukan peningkatan upaya promosi potensi daerah secara efektif serta memberikan kepastian perizinan kepada investor, baik dalam maupun luar negeri, yang akan menginvestasikan dananya di Kabupaten Jombang. Peningkatan investasi dan usaha di Kabupaten Jombang akan menambah perluasan dan penyerapan tenaga kerja bagi masyarakat Jombang. Nilai investasi daerah di Kabupaten Jombang Capaian realisasi nilai investasi daerah di Kabupaten Jombang pada tahun 2017 adalah sebesar Rp.15.839.763.556.296,00. Capaian ini sangat menggembirakan bila dilihat trend nilai investasi daerahnya cenderung mengalami kenaikan pada setiap tahunnya, hal itu bisa dilihat pada tahun 2013 capaian investasi yang ada sebesar Rp.943.638.473.526, mengalami kenaikan sebesar Rp.12.942.699.692.234 dan terus mengalami kenaikan sampai pada tahun 2017 sebesar Rp. 15.839.763.556.296,00. Naiknya nilai investasi tersebut disebabkan iklim bisnis di Kabupaten Jombang yang semakin kondusif dan gencarnya promosi produk-produk unggulan.
RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
II - 89
II Perkembangan nilai investasi di Kabupaten jombang pada periode tahun 2013 sampai dengan tahun 2017 tersaji pada gambar berikut: 18.000.000.000.000 16.000.000.000.000 14.000.000.000.000 12.000.000.000.000 10.000.000.000.000 8.000.000.000.000 6.000.000.000.000 4.000.000.000.000 2.000.000.000.000 Investasi
2013 (Jt)
2014 (Milyar)
2015 (Milyar)
2016 (Milyar)
2017 (Milyar)
943.638.473.
12.942.699.69
13.704.323.21
14.842.015.9
15.839.763.5
Sumber: Dinas Penanaman Modal & PTSP Kabupaten Jombang. Tahun 2018
Gambar 2.30 Perkembangan Nilai Investasi di Kabupaten Jombang Tahun 2013-2017 13) Urusan Kepemudaan dan Olah Raga Jumlah gedung olah raga di Kabupaten Jombang sepanjang tahun 2014 sampai dengan tahun 2017 mengalami pertambahan sarana dan prasarana olah raga, dimana pada tahun 2015 jumlah gedung olah raga sebanyak 2 unit dan mengalami penambahan menjadi sebanyak 4 unit pada tahun 2017 yaitu satu lapangan tenis indoor, GOR merdeka, Stadion Jombang dan Tenis Keplaksari sehingga total menjadi 4 gedung, sebagaimana disajikan pada tabel berikut ini : Tabel 2.60 Gedung Olahraga Kabupaten Jombang Tahun 2014-2017 No
Capaian Pembangunan
2014
2015
2016
2017
1
Jumlah gedung olahraga
2
2
4
4
Sumber: Dinas Kepemudaan dan Olah Raga Kabupaten Jombang, Tahun 2018
14) Urusan Statistika Data Informasi Sektoral Pemerintah Kabupaten Jombang dalam setiap tahunnya selalu menyusun buku perkembangan data pembangunan daerah yang berjudul Data dan Informasi Sektoral Kabupaten Jombang. Buku ini merupakan himpunan data potensi dari berbagai sektor yang sangat II - 90
RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
II dibutuhkan dalam perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi kinerja pemerintahan dan pembangunan. Data yang disajikan dalam buku Data dan Informasi Sektoral Kabupaten Jombang adalah data satu tahun sebelumnya atau n-1. Dalam penyusun buku ini, Pemerintah Kabupaten Jombang bekerjasama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Jombang yang merupakan instansi vertikal yang mempunyai otorisasi dalam keabsahan data, sehingga keakuratan dari data-data yang ada di buku data informasi sektoral dapat dipertanggungjawabkan. Buku Data Makro Ekonomi Daerah Pemerintah Kabupaten Jombang setiap tahunnya menyusun buku PDRB Kabupaten yang berjudul Data Makro Ekonomi Daerah. Buku ini memuat tentang struktur perekonomian, baik pertumbuhan ekonomi, pendapatan perkapita maupun sektor-sektor potensi yang ada di Kabupaten Jombang, yang menggambarkan perkembangan indikator makro ekonomi daerah. Data yang disajikan dalam buku PDRB Kabupaten Jombang adalah data satu tahun sebelumnya atau n-1. Penyusunan buku Data Makro Ekonomi Daerah Kabupaten Jombang dilaksanakan melalui kerjasama Pemeintah Kabupaten Jombang dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Jombang, yang merupakan instansi vertikal yang mempunyai otorisasi dalam keabsahan data, sehingga keakuratan dari data-data yang ada di buku tersebut, dapat dipertanggungjawabkan. 15) Urusan Persandian Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah adalah sebuah bentuk evaluasi dalam pelaksanaan otonomi daerah selama ini. Di satu sisi otonomi daerah adalah hal positif bagi daerah, dimana kewenangan yang lebih besar bagi daerah untuk mengatur sendiri pembangunan wilayahnya. Namun tidak sedikit pula masalah dan kendala yang muncul, sehingga peningkatan kesejahteraan masyarakat belum dirasakan dengan merata. Dengan berlakunya Undang-undang 23 Tahun 2014 diharapkan terwujud harmonisasi kebijakan antara pusat dan daerah yang saling bersinergi dan akan tercapai cita-cita otonomi daerah untuk lebih mensejahterakan kehidupan masyarakat. Berdasarkan Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Persandian untuk Pengamanan Informasi di Lingkungan Pemerintahan Provinsi dan RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
II - 91
II Kabupaten/Kota, bahwa persandian adalah kegiatan di bidang pengamanan data/informasi yang dilaksanakan dengan menerapkan konsep, teori, seni dan ilmu kripto beserta ilmu pendukung lainnya secara sistematis, metodologis, dan konsisten serta terkait pada etika profesi sandi. Selain itu, penyelenggaraan urusan persandian juga merupakan amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 menetapkan bahwa urusan persandian adalah urusan pemerintahan konkuren yang bersifat wajib bagi seluruh pemerintah daerah di tingkat provinsi, kabupaten dan kota. Dalam pengaturannya secara jelas diamanatkan bahwa instansi pusat wajib melakukan pembinaan dan pengawasan teknis kepada pemerintah provinsi, selanjutnya pemerintah provinsi melakukan pembinaan dan pengawasan kepada kabupaten/kota di bawahnya. Selama ini, Lembaga Sandi Negara sebagai instansi pemerintah yang bertugas di bidang persandian sudah secara aktif melakukan pembinaan persandian secara nasional, baik untuk pemerintah pusat maupun pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota. 16) Urusan Kebudayaan Sarana penyelenggaraan seni dan budaya Sehubungan dengan belum tersedianya gedung kesenian di Kabupaten Jombang, maka penyelenggaraan seni dan budaya memanfaatkan prasarana yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Jombang, antara lain di Gedung Olah Raga (GOR), Stadion, Alun-Alun, Tirta Wisata, Sendang Made, Wana Wisata Sumberboto, GOR Desa Kabuh, Gedung Koperasi, Gedung Serbaguna Mojoagung, Aula Departemen Agama dan Aula PSBR. Dengan dukungan tempat penyelenggaraan tersebut diharapkan penyelenggaraan seni dan budaya di Kabupaten Jombang dapat tetap terlaksana dan memenuhi kebutuhan masyarakat akan pementasan seni dan budaya. Benda, situs dan kawasan cagar budaya yang dilestarikan Kabupaten Jombang merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Jawa Timur yang memiliki banyak peninggalan arkeologi (purbakala). Hal ini dikarenakan Kabupaten Jombang pada masa lalu memiliki peranan yang penting sebagai daerah pemukiman, pusat keagamaan, pusat pemerintahan dan pusat perekonomian dari masa ke masa. Letak Kabupaten Jombang yang berada di daerah aliran Sungai Brantas dan ujung timur Pegunungan Kendeng membawa Kabupaten Jombang sebagai tempat hunian manusia purba masa prasejarah. II - 92
RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
II Pada masa selanjutnya, peninggalan-peninggalan penguasa seperti Mpu Sindok dan Airlangga ada di wilayah Kabupaten Jombang. Pada masa Majapahit Kabupaten Jombang merupakan bagian dari ibukota Majapahit, sebagai salah satu pintu masuk ibukota Majapahit. Upaya pelestarian yang telah dilakukan oleh Kabupaten Jombang sebagai langkah awal dalam perlindungan secara fisik adalah dengan melakukan inventarisasi dan registrasi benda budaya yang ada bekerjasama dengan Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala Jawa Timur pada tahun 2010. Hasil inventarisasi dan registrasi benda budaya tercatat terdapat 19 buah benda budaya tidak bergerak dan 159 benda budaya bergerak yang tersebar di 15 kecamatan, yaitu Kecamatan Jombang, Kecamatan Diwek, Kecamatan Peterongan, Kecamatan Mojoagung, Kecamatan Ngoro, Kecamatan Ngusikan, Kecamatan Kabuh, Kecamatan Mojowarno, Kecamatan Tembelang, Kecamatan Jogoroto, Kecamatan Perak, Kecamatan Bareng, Kecamatan Sumobito, Kecamatan Ploso dan Kecamatan Kesamben. Benda budaya tidak bergerak terdiri dari 1 buah Lapas (Jombang), 3 buah Menara Air (Ringin contong, Peterongan dan Mojoagung), 3 buah Candi (Pundong, Sumber Boto dan Tampingmojo), 1 buah Gereja (Kristen Jawi Wetan Ngoro), 1 buah Gua (Made), 5 buah Situs (Jladri, Grobogan, Watumiring, Watukucur, Mbah Hadi Mulyo), 2 buah Pabrik Gula (Tjoekir dan Djombang Baru), 1 buah Rumah Sakit Kristen (Mojowarno), 1 buah Gardu (Papak) dan 1 buah Stasiun KA (Jombang). Sedangkan benda budaya bergerak terdiri atas arca (batu dan terakota), anak timbangan batu, basi porselin, bata, cermin kuningan, cupu porselin, fosil kerang, Fr. arca batu, Fr. Pipisan, Fr. pipisan batu, Fr. yoni batu, gelang tangan, perunggu, genta perunggu, guci porselin, kelat bahu perunggu, kepala arca logam, kowi terakota, lampu perunggu, lemari buku kayu, lonceng besi, lumping batu, mangkuk porselin, mata tombak besi, meja kenap kayu dan meja mimbar kayu, piring porselin, tangkai cermin logam, tombak besi, topeng, topeng perunggu, tugu (batu dan menturo), tutup cupu porselin, umpak batu, yoni batu dan tempat lampu (blencong). 17) Urusan Perpustakaan Jumlah perpustakaan Perpustakaan adalah suatu wadah atau tempat dimana didalamnya terdapat bahan pustaka untuk masyarakat, yang disusun menurut sistim tertentu, yang bertujuan untuk meningkatkan mutu kehidupan RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
II - 93
II masyarakat serta sebagai penunjang kelangsungan pendidikan. Jumlah perpustakaan dihitung berdasarkan jumlah perpustakaan umum yang dapat diakses secara langsung oleh masyarakat yang beroperasi di wilayah pemerintah daerah. Perpustakaan umum merupakan perpustakaan yang bertugas mengumpulkan. menyimpan. mengatur dan menyajikan bahan pustakanya untuk masyarakat umum, sebagimana disajikan pada gambar berikut ini : 400 350
327
331
28
36
337
300 250 200 150
194 161
100 50
28
28
36
0 2013
2014
2015 Pemda
2016
2017
Non Pemda
Sumber: Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Jombang, Tahun 2018
Gambar 2.31 Perkembangan Jumlah Perpustakaan di Kabupaten Jombang Tahun 2013-2017 Selama kurun waktu 2013-2017, perkembangan jumlah perpustakaan di Kabupaten Jombang begitu pesat. Pada tahun 2013 jumlah perpustakaan di Kabupaten Jombang berjumlah 189 buah berkembang menjadi 222 buah pada tahun 2014. Pada tahun 2015 menjadi 355 perpustakaan, meningkat menjadi 367 perpustakaan pada tahun 2016 dan terjadi peningkatan yang pesat pada tahun 2017 menjadi 373 perpustakaan. Jumlah pengunjung perpustakaan per tahun Pengunjung perpustakaan adalah pemakai perpustakaan yang berkunjung ke perpustakaan untuk mencari bahan pustaka dalam satu (1) tahun.
II - 94
RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
II Tabel 2.61 Jumlah Pengunjung Perpustakaan Pemkab Tahun 2013-2017 Tahun
Registrasi Anggota
Kunjungan
Peminjaman Buku
2013
12,387
87,355
100,735
2014
14,217
87,396
159,891
2015
14,965
98,109
190,917
2016
16,640
90,000
213,826
2017
18,137
92,217
232,214
Jumlah Terakhir
18,137
455,077
897,583
Sumber: Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Jombang, Tahun 2018
250.000 200.000 150.000 100.000 50.000 2013
2014
Registrasi Anggota
2015 Kunjungan
2016
2017
Peminjaman Buku
Sumber: Dinas Perpustakaan & Kearsipan Kabupaten Jombang, Tahun 2018
Gambar 2.32 Perkembangan Pengunjung Perpustakaan Umum Di Kabupaten Jombang Tahun 2013-2017 (Perpustakaan Pemda) Selama kurun waktu tahun 2013-2017, perkembangan jumlah pengunjung perpustakaan milik pemerintah daerah sangat menggembirakan meskipun terjadi penurunan pada tahun 2017, hal itu bisa dilihat, pada tahun 2013 jumlah pengunjung mencapai 87.355 pengunjung, tahun 2014 mencapai 87.396 pengunjung, pada tahun 2015 mengalami kenaikan yang cukup signifikan mencapai 98.109 dibandingkan tahun 2014 mencapai 87.396 pengunjung. Sedangkan di tahun 2016 jumlah pengunjung mengalami penurunan yang cukup signifikan sebesar 90.000 pengunjung dan mengalami kenaikan sedikit pada tahun 2017 sebesar 92.217 pengunjung atau naik sebesar 2,4%. RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
II - 95
II Koleksi buku yang tersedia di perpustakaan Jumlah koleksi buku yang tersedia di perpustakaan selama 5 tahun terakhir menunjukkan trend peningkatan setiap tahunnya. Pada tahun 2013 jumlah koleksi buku di perpustakaan daerah adalah sebanyak 12.817 judul buku dengan jumlah sebanyak 25.425 eksemplar, pada tahun 2014 naik menjadi 13.724 judul dengan jumlah buku sebanyak 27.883 eksemplar. Selanjutnya pada tahun 2015 judul buku sebanyak 12.817 buah dengan jumlah buku sebanyak 25.425 eksemplar. Untuk lebih meningkatkan jumlah pengunjung, pada tahun 2014 telah diadakan penambahan koleksi menjadi 13.724 judul buku. Pada tahun 2015 terdapat penambahan koleksi judul buku sebanyak 904, sehingga total keseluruhan sampai dengan tahun 2015 sebanyak 14.628 judul buku dengan jumlah sebanyak 29.514 eksemplar sampai pada tahun 2017 koleksi judul buku menjadi sebanyak 15.648 judul buku dengan jumlah sebanyak 31.401 eksemplar. Penambahan koleksi ini lebih banyak diisi dengan buku-buku hasil karya putra Jombang dan buku-buku kewirausahaan. Keberpihakaan terhadap buku-buku hasil karya putra Jombang ditujukan untuk memberikan apresiasi dan minat kepada penulis di Kabupaten Jombang untuk lebih produktif. Perkembangan koleksi buku di perpustakaan pemerintah daerah tersaji sebagai berikut: 35.000 30.000
25.425
27.883
29.514
31.191
31.401
25.000 20.000 15.000
13.724
14.628
15.546
15.648
12.817
2013
2014
2015
2016
2017
10.000 5.000 -
Koleksi Buku (Judul)
Eksemplar
Sumber: Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Jombang, Tahun 2018
Gambar 2.33 Perkembangan Koleksi Buku di Perpustakaan Umum Kabupaten Jombang Tahun 2013-2017
II - 96
RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
II 18) Urusan Kearsipan Guna lebih meningkatkan akses informasi pembangunan yang berkualitas, salah satu perangkat yang dibutuhkan adalah sistem kearsipan yang baik dan handal. Untuk menilai pengelolaan kearsipan di setiap satuan kerja digunakan suatu standar pengelolaan kearsipan yang telah dibakukan berdasarkan peraturan perundangan. Sampai dengan tahun 2017 jumlah instansi yang telah menerapkan pengelolaan kearsipan secara baku sebanyak 113 instansi yang terdiri dari 66 OPD dan 44 Pemdes dari target 374 instasi yang ada yaitu 68 OPD dan 302 Pemdes. 1.3.3 Fokus Urusan Pilihan 1) Urusan Kelautan dan Perikanan Produksi perikanan Kabupaten Jombang tidak memiliki wilayah perairan laut, sehingga sumberdaya perikanan hanya mengandalkan hasil perikanan air tawar. Produksi perikanan disumbang dari hasil budidaya ikan air tawar, terutama yang dikelola di kolam masyarakat. Perkembangan capaian kinerja produksi perikanan selama tahun 2013-2017 menunjukan trend meningkat sebagaimana terlihat pada gambar berikut: 18.000,00
14.000,00
16.151,70
15.585,00
16.000,00 15.752,00
15.945,95
16.150,45
12.000,00 10.000,00 8.000,00 2013
2014
2015 Produksi Ikan (ton)
2016
2017
Sumber: Dinas Perikanan Kabupaten Jombang, Tahun 2018
Gambar 2.34 Perkembangan Jumlah Produksi Perikanan Tahun 2013-2017 Perkembangan produksi perikanan tahun 2013-2017 meningkat rata-rata 0,34% per tahun dari sebesar 15.945,95 ton pada tahun 2013 menjadi sebesar 16.151,7 ton pada tahun 2017. Pencapaian produksi tersebut antara lain ditentukan oleh keberhasilan intensifikasi program perikanan budidaya, re-stocking ikan, yaitu penebaran benih ikan di perairan umum seperti embung, serta peningkatan RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
II - 97
II pengetahuan dan ketrampilan petani ikan dalam teknis budidaya ikan, sehingga kematian ikan dapat ditekan dan akhirnya produksi dapat meningkat. Selain pelaksanaan intensifikasi usaha, juga dilaksanakan pembinaan pengolahan pasca panen dan pengolahan pakan alternatif untuk memberikan nilai tambah bagi petani ikan. Sedangkan untuk pelestarian sumberdaya alam dilakukan penebaran ikan di perairan umum atau embung. Konsumsi ikan Konsumsi masyarakat makan ikan mulai dari tahun 2013 sampai dengan tahun 2017 secara umum mengalami perkembangan yang meningkat dengan pertumbuhan rata-rata 0,76% per tahun. Hal itu bisa dilihat dari capaian realisasi konsumsi ikan pada tahun 2013 sebesar 16,50 kg/kap/th menurun pada tahun 2014 sebesar 15,20 kg/kap/th dan turun kembali pada tahun 2015 sebesar 14,46 kg/kap/th, dan baru pada tahun 2016 realisasi konsumsi ikan masyarakat mengalami peningkatan sebesar 16,57 kg/kap/th dan meningkat menjadi sebesar 16,77 kg/kap/th pada tahun 2017. Hal tersebut, didukung adanya kegiatan-kegiatan pembinaan pengolahan hasil perikanan yang dilakukan oleh Dinas Perikanan agar tumbuh Poklahsar-Poklahsar Perikanan, selain itu juga kegiatan kampanye GEMARIKAN yang dilaksanakan dengan melibatkan FORIKAN Kab. Jombang dengan sasaran anak-anak usia dini maupun ibu-ibu dan juga lomba cipta menu untuk penganekaragaman olahan. Berikut dapat dilihat gambar perkembangan konsumsi ikan lima tahun terakhir di Kabupaten Jombang. 20,00 18,00
16,50
16,00
16,57
16,77
15,20 14,46
14,00 12,00 10,00 2013
2014
2015
2016
Perkembangan konsumsi ikan… Sumber: Dinas Perikanan Kabupaten Jombang, Tahun 2018
Gambar 2.35 Perkembangan Konsumsi Ikan Tahun 2013-2017 II - 98
RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
2017
II 2) Urusan Pariwisata Kunjungan wisata ke Kabupaten Jombang sepanjang tahun 2014-2017 mengalami perkembangan yang naik turun, yaitu dari sebanyak 1.430.028 orang pada tahun 2014 dan terjadi peningkatan jumlah kunjungan wisata menjadi sebesar 1.439.870 orang pada tahun 2015, ditahun 2016 terjadi penurunan kunjangan wisata sebanyak 1.162.268 orang, menurunnya kunjangan wisata pada pada tahun 2016 tersebut, dikarenakan adanya pembatasan jam kunjangan ke Makam Gus Dur, namun, pada tahun 2017 jumlah kunjangan wisata di Kabupaten Jombang mengalami peningkatan sebanyak 1.389.390 Tingginya jumlah wisatawan yang berkunjung ke Jombang terutama disumbang oleh meningkatnya jumlah kunjungan ke Makam Gus Dur (KH Abdurrahman Wahid, Presiden RI ke-4). 3) Urusan Pertanian Produktivitas padi atau bahan pangan utama lokal lainnya per hektar Peningkatan produksi pertanian merupakan salah satu indikator penting yang digunakan sebagai salah satu alat ukur dalam rangka menilai tingkat keberhasilan upaya peningkatan ketahanan pangan masyarakat. Secara umum produksi tanaman pangan di Kabupaten Jombang selama 5 tahun terakhir mengalami peningkatan khususnya untuk padi dan jagung tumbuh 7,63%. Produksi padi pada tahun 2013 sebesar 418.050 ton, menjadi 431.175 ton pada tahun 2014, sebesar 450.655 ton pada tahun 2015, menjadi sebesar 475.079 ton tahun 2016 dan sebesar 448.863 tahun 2017. Sedangkan untuk komiditas jagung tahun 2013 sebesar 193.842 ton, menjadi 233.448 ton pada tahun 2014, sebesar 211.164 ton pada tahun 2015, menjadi sebesar 241.325 ton tahun 2016 dan 254.223 ton tahun 2017. Sedangkan untuk komitas kedelai selama 5 tahun terakhir mengalami penurunan rata-rata 5,34% per tahun dari tahun 2013 sebesar 9.017 ton, menjadi sebesar 10.822 ton pada tahun 2014 dan turun menjadi 9.747 ton pada tahun 2015, kembali turun menjadi 6.429 ton pada tahun 2016 dan meningkat menjadi 6.595 ton pada tahun 2017. Perkembangan produksi tanaman pangan utama (padi. jagung dan kedelai) dapat digambarkan sebagaimana gambar berikut:
RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
II - 99
II 500.000
TON
400.000 300.000 200.000 100.000 -
Padi
Jagung
Kedelai
2013
418.050
193.842
9.017
2014
431.175
233.448
10.822
2015
450.810
211.631
9.747
2016
475.079
241.325
6.429
2017
448.863
254.223
6.595
Sumber: Dinas Pertanian Kabupaten Jombang, Tahun 2018
Gambar 2.36 Perkembangan Produksi Tanaman Pangan Utama di Kabupaten Jombang Tahun 2013-2017 Produktivitas lahan memainkan peran yang tidak kalah pentingnya dalam upaya peningkatan ketahanan pangan daerah. Indikator ini digunakan untuk mengukur dan menilai peningkatan produktivitas tanaman pangan dan hortikultura pada luasan panen per hektar. Secara umum, produktivitas tanaman pangan utama (padi, jagung dan kedelai) di Kabupaten Jombang dari tahun 2013 sampai dengan tahun 2017 menunjukan adanya trend yang cenderung menurun. Penurunan pada produktivitas padi disebabkan adanya serangan organisme pengganggu tumbuhan (OPT) pada yang menyebabkan kualitas hasil menurun, sedangkan produktivitas jagung disebabkan ketersediaan benih berkualitas di pasaran sangat kurang sehingga petani menggunakan benih-benih baru Perkembangan produktivitas tanaman pangan utama selama 5 (enam) tahun terakhir sebagaimana terlihat pada gambar berikut :
II - 100
RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
II 90 80 70 60
62,4 60,8 60,46 57,97
68,23
76,44 71,49 70,48
67,62
58,87
50 40 30
17,67 18,0417,04 17,2 15,46
20 10 0 Padi
2013
2014
2015 Jagung
2016
2017
Kedelai
Sumber: Dinas Pertanian Kabupaten Jombang, Tahun 2018
Gambar 2.37 Perkembangan Produktivitas Tanaman Pangan Utama (Padi, Jagung dan Kedelai) di Kabupaten Jombang Tahun 2013-2017 (Kw/Ha) Kontribusi Kategori pertanian, kehutanan dan perikanan terhadap struktur Perekonomian Kontribusi ketegori pertanian, kehutanan dan perikanan terhadap sector perekonomian Kabupaten Jombang selama 5 (lima) tahun terakhir ini cenderung mengalami penurunan. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, dimana faktor yang sangat mempengaruhi adalah terjadinya pengurangan lahan sawah akibat alih fungsi lahan, antara lain akibat pembangunan jalan tol Surabaya-Bandar Kedungmulyo, dimana 250 ha lebih lahan pertanian telah terkonversi menjadi jalan tol. Dengan adanya kebijakan perlindungan lahan pertanian melalui penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) serta skenario pengembangan wilayah melalui pengelolaan kawasan agropolitan yang berada di wilayah Kecamatan Mojowarno, Bareng, Ngoro, Wonosalam dan Mojoagung, diharapkan luasan lahan produksi pertanian dapat dipertahankan serta rencana pembangunan infrastruktur Irigasi Rawaparas diharapkan dapat mencetak sawah baru. Perkembangan kontribusi kategori pertanian, kehutanan dan perkebunan terhadap struktur perekonomian di Kabupaten Jombang tersaji dalam gambar berikut:
RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
II - 101
II PERTANIAN, KEHUTANAN DAN PERIKANAN 23,00 22,50
22,27
22,45 22,02
22,00 21,28
21,50 21,00 20,50
20,10
20,00 19,50 19,00 18,50 2013
2014
2015
2016
2017
Sumber: BPS Kabupaten Jombang, Tahun 2018
Gambar 2.38 Perkembangan Kontribusi Kategori Pertanian, Kehutanan & Perikanan di Kabupaten Jombang Tahun 2013-2017 4) Urusan Perdagangan Kontribusi Kategori perdagangan terhadap Struktur Perekonomian Kategori perdagangan merupakan kategori yang memberikan kontribusi sedikit lebih besar dari pada kategori pertanian didalam struktur perekonomian Kabupaten Jombang selama 5 tahun terakhir. Peran kategori perdagangan sangat dominan didalam menopang perekonomian Kabupaten Jombang. Pada tahun 2013, kategori perdagangan besar dan eceran memberikan kontribusi sebesar 22,10 % dari total struktur ekonomi Kabupaten Jombang. Secara trend perkembangan kontribusi kategori perdagangan besar dan eceran dari mulai tahun 2013 sampai dengan tahun 2017 cenderung mengalami peningkatan dimana pada tahun 2017 kontribusinya sebesar 23,46% meningkat cukup signifikan dibandingkan tahun 2016 sebesar 22,82% atau 0,28% dari tahun 2016. Berikut perkembangan kotribusi kategori perdagangan terhadap total struktur perekonomian Kabupaten Jombang dari tahun 2013 sampai dengan tahun 2017.
II - 102
RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
II Kontribusi Perdagangan 24,00 23,46
23,50 22,82
23,00 22,50 22,10
22,07 21,85
22,00 21,50 21,00 2013
2014
2015
2016
2017
Sumber: BPS Kabupaten Jombang, Tahun 2018
Gambar 2.39 Perkembangan Kontribusi Perdagangan Besar dan Eceran Terhadap Struktur Perekonomian Kabupaten Jombang Tahun 2013-2017 5) Urusan Perindustrian Kontribusi Kategori industri pengolahan terhadap Struktur Perekonomian Kontribusi kategori industri pengolahan Selama tahun 2013 hingga tahun 2016 cenderung mengalami penurunan, dimana pada tahun 2013 memberikan kontribusi sebesar 20,08% terhadap struktur perekonomian Kabupaten Jombang menurun sebesar 2,14% menjadi sebesar 19,65% pada tahun 2016 dan meningkat menjadi 19,92% pada tahun 2017. Sub sektor yang paling banyak menyumbang adalah sub sektor makanan, minuman dan tembakau, yang berarti industri olahan di Kabupaten Jombang masih di dominasi oleh industri makanan, minuman dan tembakau, baik dalam skala indutri kecil maupun menengah. Perkembangan kategori industri pengolahan selama lima tahun terakhir sebagaimana gambar berikut:
RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
II - 103
II Kontribusi Kategori Industri Pengolahan 20,20 20,10
20,08 19,97
20,00
19,92
19,90
19,83
19,80 19,70
19,65
19,60 19,50 19,40 2013
2014
2015
2016
2017
Sumber: BPS Kabupaten Jombang, Tahun 2018
Gambar 2.40 Perkembangan Kontribusi Kategori Industri Pengolahan Terhadap Struktur Perekonomian Kabupaten Jombang Tahun 2013-2017 Perkembangan Volume Usaha Industri Kecil dan menengah Indikator volume usaha industri kecil dan menengah digunakan untuk mengukur tingkat keberhasilan pencapaian sasaran pada urusan perindustrian. Semakin tinggi volume usaha industri kecil dan menengah, semakin baik pencapaian sasaran terwujudnya jejaring agribisnis yang kuat dan kokoh. Berikut adalah grafik perkembangan volume usaha industri kecil dan menengah selama tahun 2013 sampai dengan tahun 2017. 2.500.000.000.000 2.000.000.000.000 1.500.000.000.000 1.000.000.000.000 500.000.000.000 0
2013
2014
2015
2016
2017
Sumber: Dinas Perindustrian Kabupaten Jombang, Tahun 2017
Gambar 2.41 Perkembangan Volume Usaha Industri Kecil dan Menengah Tahun 2013-2017 II - 104
RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
II Berdasarkan gambar tersebut di atas, diketahui bahwa perkembangan pencapaian volume usaha industri kecil dan menengah selama tahun 2013 sampai dengan 2017 meningkat rata-rata 8,9% per tahun dari sebesar Rp. 1.757.592.586.000 pada tahun 2013 menjadi Rp. 1.575.592.586.000 pada tahun 2014 dan berturut-turut sebesar Rp. 1.993.526.009.000 tahun 2015, sebesar Rp. 1.808.687.469.000 pada tahun 2016 dan menjadi Rp. 2.380.739.685.000 tahun 2017. Hal ini menunjukan adanya peningkatan kapasitas usaha industri kecil dan menengah, karena iklim usaha yang kondusif dan industri yang berdaya saing, sehingga diharapkan dapat mewujudkan jejaring agribisnis yang kuat dan kokoh. 6) Urusan Ketransmigrasian Jumlah transmigran yang diberangkatkan pada tahun 2013 sebanyak 10 KK, sedangkan di tahun 2014 sebanyak 20 KK, Sedangkan pada tahun 2015 dan tahun 2016 tidak ada transmigran yang diberangkatkan karena tidak mendapatkan kuota calon transmigran dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur, tetapi pada tahun 2017 ada pengiriman sebanyak 2 (Dua) KK . 1.3.4 Fokus Layanan Penunjang Urusan 1) Perencanaan Perencanaan pembangunan daerah adalah suatu proses penyusunan tahapan-tahapankegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan didalamnya, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial dalam suatu lingkungan wilayah/daerah dalam jangka waktu tertentu. Perencanaan pembangunan daerah sebagaisatu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional dilaksanakan berdasarkan kondisidan potensi yang dimiliki masing-masing daerah, sesuai dinamika perkembangan daerah dannasional. Kinerja urusan perencanaan pembangunan Kabupaten Jombang selama kurun waktu tahun 2014-2017 antara lain tersusunnya dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah sebagai tahapan dari RPJPD Kabupaten Jombang Tahun 2005-2025 melalui Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Jombang Tahun 2014-2018 sebagaimana diubah melalui Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 15 Tahun 2016.
RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
II - 105
II Sementara RPJPD Kabupaten Jombang sendiri telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 7 Tahun 2009. Untuk pedoman perencanaan tahunan, pada setiap tahun disusun Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD), baik murni maupun perubahan. Dokumen tersebut menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja Perangkat Daerah maupun Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara APBD. Kabupaten Jombang turut mendukung dan memiliki komitmen yang tinggi dalam perencanaan kebijakan global maupun nasional, antara lain diwujudkan melalui penyusunan Rencana Aksi Daerah Percepatan Target Millenium Development Goals (RAD-MDGs) Tahun 2011-2015, Rencana Aksi Daerah Penanggulangan Korupsi, Rencana Aksi Daerah Pengurangan Risiko Bencana (RAD-PRB), serta dokumen perencanaan yang besifat sektoral lain yang mendukung kinerja pembangunan Kabupaten Jombang. 2) Keuangan Keuangan daerah merupakan komponen yang sangat penting dalam perencanaan pembangunan, sehingga analisis mengenai kondisi dan proyeksi keuangan daerah perlu dilakukan untuk mengetahui kemampuan daerah dalam mendanai rencana pembangunan dan kesadaran untuk secara efektif memberikan perhatian kepada isu dan permasalahan strategis secara tepat. Dengan melakukan analisis keuangan daerah yang tepat akan menghasilkan kebijakan yang efektif dalam pengelolaan keuangan daerah. Kebijakan pengelolaan keuangan daerah secara legal formal dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah (APBD). APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah dalam masa 1 (satu) tahun anggaran. Penyusunan APBD mendasar atas kebijakan perencanaan program dan anggaran yang telah ditetapkan. Perkembangan APBD Kabupaten Jombang pada periode tahun 2013 sampai dengan tahun 2017 tersaji dalam tabel berikut: Tabel 2.62 Perkembangan APBD Kabupaten Jombang Tahun 2013-2017 Tahun
Realiasi APBD (Rp.)
2013
1,559,047,056,626.00
11.56
2014
1,780,114,993,045.00
14.18
2015
2,164,504,769,989.20
21.59
2016
2,570,651,376,368.00
18.76
2017
2,762,750,303,184.68
7.47
Sumber: BPKAD Kabupaten Jombang, Tahun 2018
II - 106
Pertumbuhan (%)
RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
II Mendasar tabel di atas, menginformasikan bahwa APBD Kabupaten Jombang secara series mengalami kenaikan besaran pendanaan setiap tahunnya. Namun secara pertumbuhan, kenaikan besaran pendanaan tersebut mengalami fluktuatif. Tren pertumbuhan yang melambat terjadi pada tahun 2016 sampai dengan tahun 2017. Sedangkan terjadi kenaikan pertumbuhan besaran pendanaan APBD yang cukup signifikan terjadi pada tahun 2014 sampai dengan tahun 2015. Kinerja pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Jombang telah berlangsung dengan tertib dan mendapatkan apresiasi dari Pemerintah maupun BPK melalui opini hasil pemeriksaan yang masuk kategori wajar tanpa pengecualian (WTP). 3) Kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan Peningkatan kualitas sumber daya manusia, khususnya sumber daya aparatur,merupakan prioritas utama untuk dapat mewujudkan aparatur sipil negara yang profesional. Dengan terbitnya Undang undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi pendorong untuk merealisasikan terwujudnya ASN yang berkualitas, mempunyai Kompetensi di bidangnya, profesional dalam bekerja serta berdaya saing tinggi dalam mengejar kualitas kerja. Untuk meningkatkan kompetensi ASN tentunya diperlukan pendidikan danpelatihan, baik secara formal maupun informal, yang berkaitan dengan penganggaran,perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pengevaluasian. Sejauh ini perencanaan terhadappeningkatan kapasitas dan kompetensi pegawai sudah dilakukan, antara lain pengadaan CPNS, pengiriman tugas belajar, bintek, kursus, tes kompetensi, pembinaan disiplin, dan sebagainya 4) Penelitian dan Pengembangan Pada dasarnya penelitian dan pengembangan harus berjalan seiring dan sejalan dengan pembangunan, termasuk di tingkat daerah. Hasil-hasil penelitian dan pengembangan, secara valid harus mampu menopang seluruh kerangka pembangunan. Perencanaan partisipatif selalu disuarakansebagai model terbaik, dari hasil perencanaan bottom-up, program yang diusulkan masyarakat, dengan versus hasil perencanaan topdown, program yang diusulkan pemerintah. Namun kedua model perencanaan tersebut sama-sama tidak memiliki basis data yang cukup kuat dan lengkap (speculative conjecture) untuk menghasilkan sebuah kebijakan yang berkualitas. Sekelumit persoalan RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
II - 107
II yang dialami selama ini, dapat diselesaikan dengan pendekatan berbasis penelitian dan kajian, untuk mencari model-model kebijakan berkualitas terkait pencapaian arah pembangunan yang jelas dan terukur. Pemerintah Kabupaten Jombang terus berupaya untuk memberikan ruang yang cukup bagieksistensi penelitian dan pengembangan. Melalui penyusunan Roadmap Penguatan Sistem Inovasi Daerah (SID) Kabupaten Jombang sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati Jombang Nomor 18A Tahun 2016 serta penyelenggaraan Anugerah Kreativitas dan Inovasi Masyarakat, makin sentralnya peran penelitian dan pengembangan bagi pengambilan kebijakan maupun peningkatan produktivitas di berbagai aspek. 5) Pengawasan Dalam upaya menuju terciptanya good government, maka penting adanya efektivitas dan efesiensi dari setiap lembaga pemerintahan. Untuk itu, diperlukan partisipasi dari seluruh anggota masyarakat, khususnya lembaga pengawasan guna melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap instansi pemerintah. Pengawasan yang merupakan unsur penting dalam proses manajemen pemerintahan, memiliki peran yang sangat strategis untuk terwujudnya akuntabilitas publik dalam pemerintahan dan pembangunan. Melalui suatu kebijakan pengawasan yang komprehensif dan membina, maka diharapkan kemampuan administrasi publik yang saat ini dianggap lemah, terutama di bidang kontrol pengawasan, dapat ditingkatkan kapasitasnya dalam rangka membangun infrastruktur birokrasi yang lebih kompetitif. Untuk mencapai tujuan dari organisasi secara optimal, maka diperlukannya aspek manajemen suatu organisai tersebut agar dapat berfungsi sebagaimana mestinya. Selain itu, pengawasan merupakan salah satu fungsi manajemen yang harus dilakukan untuk menjaga agar pelaksanaan kegiatan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan dalam rangka pencapaian tujuan dan sasaran. Melalui pengawasan dapat diperoleh informasi mengenai keselarasan, ketepatan sasaran dengan indikator kinerja, kehematan, efisiensi, dan efektivitas pelaksanaan kegiatan. 1.3.5 Keterkaitan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Kabupaten Jombang, telah melaksanakan indikator TPB meliputi 15 tujuan. Adapun tujuan yang tidak bisa dilaksanakan adalah tujuan 7 Menjamin Akses Energi dan tujuan 14 Konservasi dan Pemanfaatan Sumber Daya Laut, Samudra II - 108
RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
II dan Maritim, tujuan tersebut tidak bisa dilaksanakan oleh Kabupaten Jombang karena bukan merupakan kewenangan Kabupaten dan tidak sesuai dengan keadaan Kabupaten Jombang . Untuk lebih jelas sebaran indikator TPB di Kabupaten Jombang dalam setiap Tujuan TPB dapat dilihat pada tabel dan gambar dibawah ini. Tabel 2.63 Indikator Tujuan Pembangunan Berkelanjutan TUJUAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN
Dilaksanakan Mencapai Target (SS)
Dilaksanakan Belum Target (SB)
Ada Data tidak Ada Target (TT)
1
Tanpa Kemiskinan
14
4
5
2
25
2
Tanpa Kelaparan
8
5
3
0
16
3
Kehidupan Sehat dan Sejahtera
19
6
11
0
36
4
Pendidikan Berkualitas
9
1
3
0
13
5
Kesetaraan Gender
4
3
7
0
14
6
Air Bersih dan Layak Sanitasi
10
0
8
1
19
URUSAN YANG MENGINTERVENSI
Sosial, Pendidikan, Kesehatan, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Pangan, Tenaga Kerja, Pemberdayaaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Pangan, Pertanian, Kesehatan Kesehatan, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Sosial, Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat, Lingkungan Hidup Pendidikan, Perpustakaan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Lingkungan Hidup, Kesehatan, Perumahan Rakyat dan Kawasan
Tidak ada data (NA)
Jumlah Indikator
RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
II - 109
II TUJUAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN
URUSAN YANG MENGINTERVENSI
Dilaksanakan Mencapai Target (SS)
Dilaksanakan Belum Target (SB)
Ada Data tidak Ada Target (TT)
Tidak ada data (NA)
Jumlah Indikator
Permukiman, Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tenaga Kerja, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah, Komunikasi dan Informatika, Penanaman Modal, Perdagangan, Perindustrian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Perindustrian, Perdagangan, Pariwisata, Pemerintahan Umum Tenaga Kerja, Pendidikan, Sosial, Pemberdayaaan Masyarakat dan Desa, Tenaga Kerja, Pemerintahan Umum Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Pariwisata Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah, Perdagangan Lingkungan Hidup
-
II - 110
7
Menjamin Akses Energi
0
0
0
0
0
8
Pertumbuhan Ekonomi dan Pekerjaan Layak
6
4
14
0
24
9
Infrastruktur, Industri dan Inovasi
6
1
4
4
15
10
Mengurangi Kesenjangan
5
3
8
11
Kota dan Permukiman Berkelanjutan
5
8
13
12
Pola Produksi dan Konsumsi Berkelanjutan
2
0
3
0
5
0
0
2
0
2
0
0
0
0
0
13
14
Penanganan Perubahan Iklim Konservasi dan Pemanfaatan Sumber Daya Laut, Samudra dan Maritim
RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
II URUSAN YANG MENGINTERVENSI
Lingkungan Hidup
Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat, Pemerintahan Umum Pemerintahan Umum, Kesehatan, Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Dilaksanakan Mencapai Target (SS)
Dilaksanakan Belum Target (SB)
Ada Data tidak Ada Target (TT)
15
Pelestarian dan Pemanffaatan Berkelanjutan Ekosistem Daratan
1
0
3
0
4
16
Perdamaian , Keadilan dan Kelembagaan yang Kokoh
2
0
8
0
10
17
Kemitraan Untuk Mencapai Tujuan
1
1
0
2
25
83
7
206
TUJUAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN
JUMLAH
91
Tidak ada data (NA)
Jumlah Indikator
2.4 Aspek Daya Saing Daerah 2.4.1 Fokus Kemampuan Ekonomi Daerah Salah satu indikator yang digunakan untuk mengukur hasil pembangunan sektor pertanian adalah Nilai Tukar Petani (NTP). Nilai Tukar Petani (NTP) merupakan rasio indeks harga yang diterima oleh petani dengan indeks harga yang dibayar oleh petani. Tahun dasar yang digunakan di dalam perhitungan NTP ini adalah Tahun 2008. NTP Tahun 2014 sebesar 107,25 atau turun 0,9% dari Tahun 2013 yang sebesar 108,2. Pada perhitunngan Tahun 2015, metode pengukuran telah menggunakan Tahun dasar 2012, sehingga capaian NTP pada Tahun 2015 menjadi 111,97 meningkat kembali pada Tahun 2016 sebesar 113,1 dan pada Tahun 2017 sebesar 113,92, . Secara umum capaian indikator tersebut menunjukkan bahwa tingkat kesejahteraan petani pada Tahun 2017 masih tinggi jika dibandingkan dengan tahun 2013 sebagai Tahun Dasar.
RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
II - 111
II 115 113,92
114
113,1
113 112
111,91
111 110 109 108,2 108 107,25
107 106 2013
2014
2015
2016
2017
Sumber: Bappeda Kabupaten Jombang, Tahun 2018
Gambar 2.42 Perkembangan Nilai Tukar Petani Kabupaten Jombang 2013-2017 Kondisi kenaikan indeks NTP ini antara lain disebabkan oleh adanya harga produk pertanian yang semakin baik, sehingga indeks yang diterima petani lebih tinggi dari pada indeks yang dibayarkan petani. Pemerintah Kabupaten Jombang terus bekerja keras untuk tetap meningkatkan NTP melalui kebijakan-kebijakan sektor pertanian yang terintegrasi dengan sektor lainnya. Salah satu upaya dalam rangka mendorong peningkatan NTP, antara lain melalui peningkatan efektifitas dan efisiensi sistem usaha tani, penumbuhan dan penguatan peran lembaga pertanian di perdesaan sekaligus peningkatan kapasitas sumber daya manusia petani, serta upaya perlindungan kepada petani terhadap persaingan usaha yang tidak sehat. 2.4.2 Fokus Fasilitas Wilayah/Infrastruktur 1) Ketaatan terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Berdasarkan data hasil evaluasi pemanfaatan lahan yang telah dilakukan pada Tahun 2013, bahwasannya rencana penggunaan lahan yang direncanakan dalam dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jombang Tahun 2009-2029, penggunaan lahan terbesar adalah untuk kegiatan budidaya pertanian dengan kisaran mencapai 32,70% dari luas wilayah Kabupaten Jombang. Kondisi lahan pertanian berupa sawah, dengan jenis pengairannya berupa pengairan teknis mencapai 92,04%, sawah ½ teknis mencapai 2,70%, sawah tadah hujan mencapai 4,08% dan sawah non teknis mencapai 1,19%. II - 112
RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
II Untuk menjamin keberlangsungan produksi pertanian, maka Pemerintah Kabupaten Jombang sebagaimana tercantum dalam Rencana Tata Ruang Wilayah membentuk kawasan strategis yang diwujudkan dalam Kawasan Agropolitan Kabupaten Jombang. Langkah lain yang ditempuh oleh Pemerintah Kabupaten Jombang untuk mengamankan produksi pertanian, khususnya tanaman pangan, yaitu dengan mulai menginvetarisir lahan pertanian tanaman pangan untuk selanjutnya ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Hal ini selaras dengan kebijakan Pemerintah Pusat yang menerbitkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Lahan Pertanian Abadi. Untuk mewujudkan kebijakan tersebut. Kabupaten Jombang berencana mengalokasikan lahan seluas 40.676 Ha sebagai lahan pertanian abadi, dengan luasan minimal yang harus dipertahankan seluas 31.569.36 Ha. 2) Luas wilayah produktif Penggunaan lahan di Kabupaten Jombang meliputi kawasan lindung dan kawasan budidaya. Kawasan lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumberdaya alam dan sumberdaya buatan. Berdasarkan pola ruang dalam RTRW Kabupaten Jombang. kawasan lindung di Kabupaten Jombang meliputi kawasan hutan lindung (2.864.70 Ha), sempadan sungai (1.212 Ha), kawasan sekitar waduk (26.0 Ha), kawasan sekitar mata air (34.60 Ha), serta hutan kota (1.271.97 Ha). Adapun kawasan budidaya yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumberdaya alam, sumberdaya manusia, dan sumberdaya buatan. Kawasan budidaya ini meliputi kawasan pertanian lahan basah (40.676 Ha), kawasan pertanian lahan kering (14.284.90 Ha), kawasan perkebunan (5.431.62 Ha), kawasan hutan produksi (20.580.80 Ha), kawasan permukiman (27.445.0 Ha), serta kawasan peruntukan industri (2.122.30 Ha). 3) Luas wilayah industri Kawasan peruntukan industri di Kabupaten Jombang berkembang cukup pesat dimana pada beberapa lokasi telah dimohonkan untuk kegiatan industri terutama di Wilayah Pengembangan Ploso. Kawasan peruntukan industri di Wilayah Pengembangan Ploso pada tahun 2029 direncanakan seluas 899,87 Ha. Di Wilayah Pengembangan Ploso telah berdiri industri dengan luasan 60 Ha di Desa Jatigedong, Kecamatan Ploso, yang dimiliki oleh PT. Plant Cheil Jedang Indonesia (CJI). RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
II - 113
II Sedangkan potensi pengembangan lahan untuk kegiatan industri yang telah direncanakan oleh 2 (dua) perusahaan, yaitu PT. Java Fortis Corporindo dan PT. Kawasan Jombang luasnya mencapai 2.000 Ha. 4) Luas wilayah perkotaan Kabupaten Jombang memiliki letak yang sangat strategis. karena berada pada perlintasan jalan arteri primer Surabaya-Solo-Jakarta dan jalan kolektor primer Malang-Jombang-Babat. Selain itu, Kabupaten Jombang juga dilintasi ruas jalan tol Surabaya-Mojokerto-Kertosono yang kini sedang dalam tahap konstruksi, sebagai bagian dari jalan tol Trans Jawa. Dalam skenario pengembangan sistem perwilayahan Jawa Timur, Kabupaten Jombang termasuk dalam kawasan Wilayah Pengembangan Germakertosusila Plus dan Perkotaan Jombang ditetapkan sebagai Pusat Kegiatan Lokal (PKL), yakni kawasan perkotaan yang memiliki fungsi pelayanan dalam lingkup lokal (skala kabupaten atau beberapa kecamatan). Dari 21 kecamatan yang berada di wilayah Kabupaten Jombang, terdapat beberapa kecamatan dengan wilayah perkotaan, yaitu Kecamatan Jombang (36,40 Km²), Kecamatan Diwek (47,70 Km²) Kecamatan Perak (29,05 Km²), Kecamatan Peterongan (29,47Km²), Kecamatan Mojoagung (60,18 Km²), Kecamatan Tembelang (32,94Km²) dan Kecamatan Ploso (25,96Km²). 2.4.3 Fokus Iklim Berinvestasi Kabupaten Jombang juga memberikan kontribusi investasi dari seluruh nilai investasi di Jawa Timur. Hal ini berarti Kabupaten Jombang merupakan Kabupaten yang kondusif untuk berinvestasi. Indikator sasaran yang dicapai berupa peningkatan jumlah PMA dan PMDN sebanyak 26 PMA/PMDN dari target pada tahun 2017 dan terealisasi sebanyak 18 PMA dan 126 PMDN. Guna mewujudkan pencapaian indikator sasaran tersebut diatas, Pemerintah Kabupaten Jombang menetapkan kebijakan meningkatkan kondusivitas iklim investasi di daerah dengan beberapa program strategis. Berikut ini beberapa indikator yang bisa menjadi parameter perkembangan iklim investasi dan penanaman modal di Kabupaten Jombang. 1) Jumlah investor berskala nasional (PMDN/PMA) Jumlah PMA dan PMDN di Kabupaten Jombang dalam periode tahun 2014 sampai dengan Tahun 2017 terus menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan. Pada Tahun 2015, Kabupaten Jombang mampu menarik sebanyak 13 PMA, dan mengalami kenaikan 1 PMA (PT. Bayer Indonesia) dibandingkan Tahun 2014. Kabupaten Jombang juga mampu menarik investor sebanyak 95 PMDN dari target 9 PMDN. II - 114
RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
II Hal ini terjadi kenaikan yang signifikan dibandingkan tahun 2014 yang hanya 40 PMDN atau terjadi kenaikan sebesar 237,50%, kenaikan yang cukup significant ini disebabkan karena adanya perubahan regulasi terkait proses Perijinan PMDN, yang semula dilayani oleh Pemerintah Pusat sekarang diserahkan ke Daerah. Pada Tahun 2017 jumlah PMA dan PMDN terealisasi 23 investor terdiri dari 3 PMA dan 20 PMDN, yang artinya jumlah PMA/PMDN sampai dengan Tahun 2017 sebanyak 18 PMA dan 126 PMDN. Untuk lebih meningkatkan investasi di daerah, maka perlu dilakukan peningkatan upaya promosi potensi daerah secara efektif serta memberikan kepastian perizinan kepada investor, baik dalam maupun luar negeri, yang akan menginvestasikan dananya di Kabupaten Jombang. Peningkatan investasi dan usaha di Kabupaten Jombang akan menambah perluasan dan penyerapan tenaga kerja bagi masyarakat Jombang. 2) Nilai investasi daerah di Kabupaten Jombang Sedangkan nilai investasi daerah di Kabupaten Jombang pada Tahun 2017 adalah sebesar Rp. 15.839.763.556.296 atau mengalami kenaikan sebesar Rp. 761.623.525.048 dibanding Tahun 2016 yang mencapai Rp.14.260.185.021.678. Kenaikan ini sangat menggembirakan bila dilihat pada Tahun 2013 capaian investasi yang ada sebesar Rp. 943.638.473.526. Sedangkan kenaikan investasi dari tahun 2014 ke 2015 sebesar 5,89%. Naiknya nilai investasi tersebut disebabkan iklim bisnis di Kabupaten Jombang yang semakin kondusif dan gencarnya promosi produk-produk unggulan. 3) Jumlah dan macam pajak dan retribusi daerah Pajak dan retribusi daerah sangat mempengaruhi pendapatan daerah yang digunakan untuk mendukung pelaksanaan APBD agar program dan kegiatan OPD bisa berjalan dengan baik. Namun perlu dipertimbangkan dengan bijak bahwa pajak daerah dan retribusi daerah yang ditetapkan untuk dapatnya tidak membebani proses produksi ataupun minat berusaha dari para pelaku-pelaku usaha. Jumlah dan macam pajak daerah maupun retribusi daerah yang ada di Kabupaten Jombang adalah sebagai berikut:
RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
II - 115
II Tabel 2.64 Jumlah dan Jenis Pajak serta Retribusi Daerah di Kabupaten Jombang No 1
2
JENIS Pajak Daerah
a. b. c. d. e. f. g. h.
Pajak Hotel; Pajak Restoran; Pajak Reklame; Pajak Penerangan Jalan (PPJ); Pajak Parkir; PBB; Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB); Pajak Air tanah.
a. b. c. d. e. f. a. b. c. d. e. f.
Retribusi Pelayanan Kesehatan; Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan; Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum; Retribusi Pelayanan Pasar; Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor; Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi ; Retribusi Pemakaian kekayaan Daerah; Retribusi Penyedotan Kakus; Retribusi Terminal; Retribusi Rumah Potong Hewan; Retribusi Tempat Rekreasi & Olah Raga; Retribusi Tempat Khusus Parkir.
a. b. c.
Retribusi IMB; Retribusi Izin Gangguan (HO); Retribusi Izin Trayek.
Retribusi Jasa Umum
Jasa usaha 3
URAIAN
Perizinan tertentu
Sumber: Badan Penanaman Modal & PTSP dan BPKAD Kabupaten Jombang, Tahun 2018
Jumlah perda yang mendukung iklim usaha Peraturan Daerah merupakan sebuah instrumen kebijakan daerah yang sifatnya formal, melalui perda inilah dapat diindikasikan adanya insentif maupun disinsentif sebuah kebijakan daerah terhadap aktifitas perekonomian. Di Kabupaten Jombang, Perda yang mendukung peningkatan iklim usaha untuk menunjang pertumbuhan dan perkembangan perekonomian yakni Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Jombang sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 10 Tahun 2012 yang di dalamya memuat Pembentukan Badan Pelayanan Perizinan dan
II - 116
RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
II Kantor Penanaman Modal dan Promosi Potensi Daerah yang diharapkan dapat menangani urusan penanaman modal secara efektif dan efisien. Selain peraturan daerah tersebut, di Kabupaten Jombang pada Tahun 2012 telah ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern serta Peraturan Daerah tentang Pedoman Pembangunan dan Penataan Menara Telekomunikasi terkait Lalu lintas Pengaturan Barang dan Jasa. Sebagai wujud komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan iklim investasi yang kondusif, pada Tahun 2015 telah diterbitkan pula Peraturan Bupati Jombang Nomor 10 Tahun 2015 tanggal 20 Januari 2015 tentang Tata Cara Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal. Lama proses perijinan Kemudahan perijinan adalah proses pengurusan perijinan yang terkait dengan persoalan investasi yang relatif mudah dan tidak memerlukan waktu yang lama. Lamanya proses perijinan juga di dasarkan pada mekanisme dan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat maupun investor. Oleh karena itu lamanya proses perijinan sangat mempengaruhi investasi yang akan masuk ke suatu daerah dan juga bergantung pada daya saing investasi yang dimiliki oleh daerah yang bersangkutan, sehingga akan berdampak pada peningkatan atau penurunan PDRB sektoral. Di Kabupaten Jombang, lamanya proses perijinan bisa dilihat dari beberapa jenis perijinan, sebagaimana yang tercantum dalam tabel berikut ini: Tabel 2.65 Lama Proses Perijinan di Kabupaten Jombang No
Uraian
Lama Mengurus (Hari)
Jumlah Persyaratan (Dokumen)
Biaya Resmi (rata – rata maks Rph)
1.
SIUP
3
4
Gratis
2
TDP
3
4
Gratis
3
IUI
5
6
Gratis
4
TDI
5
6
Gratis
5
IMB
30
7
Tarip sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan. RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
II - 117
II No
6
Uraian
HO
Lama Mengurus (Hari)
14
Jumlah Persyaratan (Dokumen)
7
Biaya Resmi (rata – rata maks Rph) Minimal Rp. 4.000/m2 tergantung indeks peruntuk-an bangunan dan lokasi bangunan. Tarip sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 32 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Gangguan sebagaimana diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2014. Minimal Rp.150/m2 dan maksimum Rp. 450/m2 sesuai dengan jenis gang-guan, kawasan tempat usaha dan luasan tempat usaha.
Sumber data: Badan Penanaman Modal & PTSP Kabupaten Jombang, Tahun 2018
2.4.4 Fokus Sumber Daya Manusia Penyebaran kelompok usia penduduk di Kabupaten Jombang menggambarkan piramida yang membesar pada bagian tengah. Hal ini menunjukkan bahwa kelompok muda dan produktif di Kabupaten Jombang lebih besar dibandingkan kelompok tua. Bentuk piramida tersebut juga mengindikasikan akan adanya bonus demografi di Kabupaten Jombang. Bonus demografi terjadi manakala jumlah penduduk usia produktif lebih tinggi dibandingkan dengan penduduk usia produktif. Akan menjadi bonus investasi sumber daya manusia apabila Pemerintah Kabupaten Jombang dapat mengelola dengan baik kondisi yang ada, sehingga akan menjadi suatu momentum/asset yang menguntungkan. Bonus demografi akan menjadi ancaman bagi daerah, manakala keberadaan usia produktif tidak memiliki kompetensi dan daya saing, sehingga menjadi pengangguran dan beban daerah. Perlu adanya kebijakan pemerintah melalui program dan dukungan untuk menciptakan generasi muda yang responsif terhadap pasar tenaga kerja dengan tetap memegang nilai-nilai kearifan lokal. Indikator yang dapat dipergunakan untuk merepresentasikan fokus sumber daya manusia adalah indikator rasio ketergantungan penduduk. Indikator tersebut merupakan indikator yang dipergunakan untuk melihat seberapa besar beban tanggungan yang harus ditanggung oleh penduduk usia produktif terhadap penduduk usia tidak produktif. Angka beban tanggungan penduduk yang semakin tinggi menunjukkan bhawa beban tanggungan penduduk semakin besar, karena ini berarti bahwa tingkat beban yang harus ditanggung setiap penduduk yang produktif semakin besar. Rasio ketergantungan total penduduk Kabupaten Jombang pada tahun 2017 sebesar 41,98%, disumbangkan oleh rasio ketergantungan penduduk usia muda sebesar 30,34% dan rasio ketergantungan penduduk usia tua sebesar 11,64%. II - 118
RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
II Beban yang harus ditanggung penduduk usia produktif masuk pada kategori rendah, dimana setiap 10.000 penduduk produktif menanggung 4.198 penduduk usia belum produktif (usia muda) dan penduduk yang dianggap tidak produktif lagi (usia tua). Beban tanggungan penduduk berjenis kelamin laki-laki lebih kecil dibandingkan dengan beban tanggungan penduduk berjenis kelamin perempuan dengan nilai 42,95% untuk laki-laki dan 41,04% untuk perempuan. Kondisi ini disebabkan usia penduduk perempuan relatif lebih panjang jika dibandingkan usia penduduk laki-laki.
RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
II - 119
III
P
elaksanaan otonomi daerah pada hakikatnya berkaitan dengan pelimpahan wewenang, pengambilan keputusan dan kebijakan, pengelolaan dana publik dan pengaturan kegiatan dalam penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan masyarakat. Dalam era otonomi daerah, manajemen pengelolaan keuangan daerah yang baik merupakan salah satu syarat penting untuk mewujudkan efektifitas dan efisiensi pemerintah dan pembangunan di tingkat lokal. Dengan semangat otonomi daerah tersebut, maka pemerintah daerah dituntut untuk menggali sumber-sumber pembiayaan daerah dan mengelola belanja daerah secara transparan dan akuntabel. Kemampuan pengelolaan keuangan daerah akan menghasilkan gambaran tentang kapasitas dan kemampuan keuangan daerah dalam mendanai penyelenggaraan pembangunan daerah. Kemampuan pengelolaan keuangan daerah menjadi salah satu tolok ukur utama dalam merumuskan kebijakan pemerintah dalam melaksanakan fungsi pelayanan kepada masyarakat (public service), fungsi pembangunan (development), pemberdayaan (empowering) dan pengaturan (regulation). Dengan disahkannya Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019 pada tanggal 8 Januari 2015 sangat berpengaruh terhadap rencana pembangunan daerah.
RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
III - 1
III Pemerintah menetapkan kebijakan pengalihan subsidi BBM untuk mendukung kebijakan fiskal pemerintah. Pengalihan subsidi BBM digunakan untuk pembangunan berbagai sektor publik, baik sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, maupun pembangunan ekonomi dan sosial, yang ditujukan untuk menjaga kelompok masyarakat miskin agar tetap memiliki akses terhadap pelayanan publik, pendidikan, kesehatan dan pembangunan infrastruktur. Penetapan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa juga menandai era baru dan meneguhkan eksistensi desa dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selain itu, penetapan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, menyebutkan adanya perubahan susunan dan kewenangan pemerintah daerah. Hal ini berdampak pada beberapa urusan pemerintah daerah yang bergeser kepada pemerintah pusat ataupun provinsi. Pada tahun 2017 telah dilakukan pengalihan personel, pendanaan dan dokumen (P3D) terhadap beberapa kewenangan yang dipindahkan dari urusan pemerintah kabupaten menjadi urusan pemerintah pusat maupun provinsi. 3.1
III - 2
Kinerja Keuangan Masa Lalu Seluruh kegiatan Pemerintah Daerah akan terlaksana dengan baik apabila beriringan dengan kinerja keuangan daerah yang baik. Keuangan daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah. Hak dan kewajiban daerah sebagaimana dimaksud diwujudkan dalam bentuk rencana kerja pemerintah daerah dan dijabarkan dalam bentuk pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah yang dikelola dalam sistem pengelolaan keuangan daerah. Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan daerah. Berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa ruang lingkup keuangan daerah meliputi: 1. Hak daerah untuk memungut pajak daerah dan retribusi daerah serta melakukan pinjaman; 2.
Kewajiban daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah dan membayar tagihan pihak ketiga;
3.
Penerimaan daerah;
4.
Pengeluaran daerah;
RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
III 5.
Kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan daerah; serta
6.
Kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah daerah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan daerah dan/atau kepentingan umum. Kinerja keuangan Kabupaten Jombang periode tahun 2013–2017 berdasarkan pada data kinerja keuangan tahun 2013 sampai dengan tahun 2017 yang diperoleh dari beberapa dokumen seperti Laporan Realisasi Anggaran Pemerintah Kabupaten Jombangdan LKPJ Pemerintah Kabupaten Jombang periode sebelumnya.
3.1.1 Kinerja Pelaksanaan APBD Kinerja pelaksanaan APBD tidak terlepas dari perkembangan struktur APBD yang terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah. Pemahaman terhadap perkembangan pelaksanaan APBD dari tahun ke tahun menjadi sangat penting untuk memberikan informasi arah proyeksi pendapatan maupun belanja di tahun berikutnya dengan tetap memperhatikan kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi terkait keuangan daerah serta perkembangan kebijakan pemerintah daerah yang sedang berjalan. A. Pendapatan Daerah Pendapatan daerah meliputi semua penerimaan uang melalui rekening kas umum daerah yang menambah ekuitas dana lancar yang merupakan hak pemerintah dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh daerah. Pendapatan Daerah berasal dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Berdasarkan Laporan Realisasi Pendapatan Daerah, perkembangan realisasi Pendapatan Daerah selama 5 (lima) tahun terakhir sejak tahun 2013 sampai dengan tahun 2017 selalu menunjukkan perkembangan yang baik ditandai dengan peningkatan pendapatan daerah untuk setiap tahunnya. Hal tersebut merupakan pertimbangan dalam menetapkan kebijakan pengelolaan pendapatan daerah. Pertumbuhan pendapatan daerah Kabupaten Jombang Tahun 2013-2017 rata-rata sebesar 12,72%, yang didukung dengan rata-rata pertumbuhan Pendapatan Asli Daerah sebesar 31,52%, dana perimbangan sebesar 9,26% dan Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebesar 17,18%. Tingginya pertumbuhan PAD disumbang dari tingginya pertumbuhan Pajak Daerah dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah. Pajak Daerah menyumbang ratarata 21,93% terhadap proporsi pendapatan asli daerah sedangkan Lain-lain RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
III - 3
III Pendapatan Asli Daerah yang Sah sebesar 65,57%. Tingginya pertumbuhan pajak daerah disebabkan oleh adanya kebijakan pendaerahan pajak bumi dan bangunan pada tahun 2014. Sedangkan tingginya pertumbuhan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah disebabkan implementasi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah serta pencatatan dana bantuan operasional sekolah yang harus tercatat di APBD pada tahun 2017. Akan tetapi pada tahun 2018, dana bantuan operasional sekolah sesuai dengan pedoman penyusunan APBD tahun 2018 dicatat ke dalam lain-lain pendapatan daerah yang sah, sehingga jika dibandingkan antara realisasi tahun 2017 dan APBD 2018, akan terlihat bahwa PAD menurun dan lain-lain pendapatan daerah yang sah mengalami kenaikan. Mempertimbangkan adanya ketidakkonsistenan kebijakan Pemerintah terkait pencatatan pendapatan, hal ini perlu dipertimbangkan saat memproyeksikan pertumbuhan komponen pendapatan pada tahun berikutnya. Selanjutnya peningkatan pendapatan daerah dapat dilihat dari tabel dan gambar berikut: Gambar 3.1 Pendapatan Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2013-2017 3.000.000.000.000 2.500.000.000.000 2.000.000.000.000 1.500.000.000.000 1.000.000.000.000 500.000.000.000 2013
2014
2015
2016
2017
PAD DANA PERIMBANGAN LAIN-LAIN PENDAPATAN DAERAH YANG SAH TOTAL PENDAPATAN Sumber: BPKAD Kabupaten Jombang, Tahun 2018
Jika kita perhatikan gambar di atas, dapat disampaikan : 1.
III - 4
Total pendapatan daerah selama tahun 2013 sampai dengan 2017 terus mengalami kenaikan, tahun 2013 sejumlah Rp.1.567.610.980.536,59 dan sampai dengan tahun 2017 mencapai Rp.2.517.003.141.056,17. Kenaikan cukup signifikan terjadi pada tahun 2017 dikarenakan adanya kebijakan pemerintah pusat terkait pendanaan seperti dana desa, Dana
RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
III jaminan kesehatan fasilitas kesehatan tingkat pertama serta dana Bantuan Operasional Sekolah yang harus dicatat dalam APBD meskipun dana tersebut ditransfer ke Kas daerah dan kemudian dilanjutkan ditransfer ke kas desa atau ditransfer langsung ke puskesmas dan sekolah penerima dana BOS tanpa melalui kas daerah; 2.
PAD mengalami kenaikan dari tahun ke tahun dan mengalami kenaikan cukup signifikan pada tahun 2017 dikarenakan adanya kebijakan untuk mencatat dana Bantuan Operasional Sekolah dalam APBD, akun pendapatan, kelompok pendapatan asli daerah, jenis lain lain-lain pendapatan asli daerah yang sah meskipun transfer dilakukan langsung ke sekolah penerima dana BOS;
3.
Dana perimbangan mengalami kenaikan cukup signifikan pada tahun 2016 karena adanya kebijakan penambahan alokasi DAK dan pengalihan dana tunjangan profesi guru dan dana tambahan penghasilan guru dari lain-lain pendapatan daerah yang sah ke dalam DAK non fisik. Hal ini mengakibatkan penurunan yangcukup signifikan pada komponen lainlain pendapatan daerah yang sah pada tahun 2016, sedangkan pada tahun 2016 ke tahun 2017 relatif stagnan.
RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
III - 5
III Tabel 3.1 Pendapatan Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2013-2017 No. 4 4.1.
Uraian PENDAPATAN Pendapatan Asli Daerah
2014
2015
2016
2017
(%)
1,567,610,980,536.59
1,905,860,371,275.38
2,151,287,874,052.96
2,257,099,357,781.47
2,517,003,141,056.17
12.72
185,091,678,239.59
304,065,301,093.38
363,963,252,971.96
374,141,185,825.47
521,210,404,936.17
31.52
4.1.1.
Pajak daerah
36,927,594,067.89
66,769,253,998.20
80,335,178,828.50
91,478,979,885.91
110,603,806,268.50
33.98
4.1.2.
Retribusi daerah
32,329,180,044.00
32,556,441,839.00
39,925,263,477.00
41,890,164,298.00
42,024,479,023.00
7.14
4.1.3.
Hasil pengelolaan keuangan daerah yang dipisahkan
2,448,620,039.26
2,523,181,128.39
2,844,232,695.14
2,434,763,292.00
2,578,293,963.36
1.82
4.1.4.
Lain-lain PAD yang sah
113,386,284,088.44
202,216,424,127.79
240,858,577,971.32
238,337,278,349.56
366,003,825,681.31
37.49
1,060,053,279,863.00
1,131,290,917,695.00
1,170,782,676,685.00
1,479,480,105,860.00
1,486,041,199,349.00
9.26
96,238,306,863.00
76,832,644,695.00
75,132,309,685.00
85,303,667,270.00
71,975,697,491.00
4.2.
Dana Perimbangan
4.2.1.
Dana bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak
4.2.2.
Dana alokasi umum
920,097,938,000.00
1,007,166,193,000.00
1,032,325,237,000.00
1,111,301,450,000.00
1,091,779,457,000.00
4.2.3.
Dana alokasi khusus
43,717,035,000.00
47,292,080,000.00
63,325,130,000.00
282,874,988,590.00
322,286,044,858.00
100.68
(6.45)
322,466,022,434.00
470,504,152,487.00
616,541,944,396.00
403,478,066,096.00
509,751,536,771.00
17.18
1,101,409,750.00
1,143,652,011.00
2,049,108,600.00
1,598,448,599.00
5,468,816,858.00
75.79
4.46
4.3.
Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah
4.3.1
Hibah
4.3.3
Dana bagi hasil pajak dari provinsi dan Pemerintah Daerah lainnya
76,372,776,932.00
128,828,661,413.00
121,442,913,796.00
131,311,278,997.00
163,133,533,258.00
23.83
4.3.4
Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus
225,489,404,000.00
283,632,541,000.00
325,278,336,000.00
45,777,657,000.00
51,330,514,000.00
(8.33)
4.3.5
Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemerintah Daerah Lainnya
19,030,455,000.00
56,474,897,000.00
82,334,153,000.00
33,044,866,500.00
45,573,060,000.00
55.15
4.3.6
Bantuan Keuangan dari Pemerintah Pusat
-
-
85,437,433,000.00
191,745,815,000.00
244,245,612,655.00
75.90
4.3.7
Pendapatan Bagi Hasil Lainnya dari Propinsi
Sumber: BPKAD Kabupaten Jombang (diolah), Tahun 2018
III - 6
2013
RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
471,976,752.00
424,401,063.00
-
-
-
-
III Kontribusi sumber pendapatan daerah Kabupaten Jombang Tahun 20132017 rata-rata masih didukung oleh dana perimbangan dari pemerintah pusat sebesar 61,20%, kemudian 22,41% berasal dari Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah dan 16,39% diperoleh dari Pendapatan Asli Daerah. Hal ini menunjukkan bahwa tingkat kemandirian daerah dalam pembiayaan pembangunan masih rendah karena Pendapatan Asli Daerah memberikan kontribusi yang lebih rendah dibandingkan sumber-sumber pendapatan daerah lainnya. Namun demikian Pemerintah Kabupaten Jombang telah berupaya semaksimal mungkin untuk menggali potensi-potensi sumber PAD hingga mengalami peningkatan dengan rata-rata pertumbuhan sebesar 31,53% selama 5 (lima) tahun terakhir. Hal tersebut dapat dilihat pada realisasi Pendapatan Asli Daerah tahun 2013 adalah sebesar Rp.185.091.678.239,59 dan terus mengalami kenaikan hingga mencapai Rp.521.210.404.936,17 pada tahun 2017. Dengan semakin bertambahnya kontribusi Pendapatan Asli Daerah, membuktikan bahwa tingkat ketergantungan Pemerintah Daerah terhadap Pemerintah Pusat semakin berkurang. Adapun kontribusi dana perimbangan mulai berkurang dari yang semula pada tahun 2013 adalah 67,62% menjadi 59,04% di tahun 2017. Kontribusi komponen pendapatan daerah tersebut digambarkan pada tabel dan gambar sebagaimana berikut: Tabel 3.2 Proporsi Sumber Pendapatan Daerah Tahun 2013-2017 (%) No.
Uraian
2013
2014
2015
2016
2017
1.1.
PendapatanAsli Daerah
11.81
15.95
16.92
16.58
20.71
1.2.
Dana Perimbangan
67.62
59.36
54.42
65.55
59.04
1.3.
Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah
20.57
24.69
28.66
17.88
20.25
Sumber: BPKAD Kabupaten Jombang (diolah), Tahun 2018
PENDAPATAN ASLI DAERAH 521.210.404.936,17 374.141.185.825,47 363.963.252.971,96 304.065.181.093,38
2014
2015
2016
2017
Sumber : Laporan Realisasi Anggaran Kabupaten Jombang 2014-2017 (diolah)
Gambar 3.2 Pertumbuhan PAD Kabupaten Jombang 2014-2017
RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
III - 7
III DANA ALOKASI KHUSUS 322.286.044.858,00 282.874.988.590,00
63.325.130.000,00 47.292.080.000,00
2014
2015
2016
2017
Sumber : Laporan Realisasi Anggaran Kabupaten Jombang 2014-2017 (diolah)
Gambar 3.3 Pertumbuhan Dana Alokasi Khusus Kabupaten Jombang 2014-2017
PENDAPATAN HIBAH 5.468.816.858,00
1.598.448.599,00 2.049.108.600,00 1.143.652.011,00
2014
2015
2016
2017
Sumber : Laporan Realisasi Anggaran Kabupaten Jombang 2014-2017 (diolah)
Gambar 3.4 Pertumbuhan Pendapatan Hibah Kabupaten Jombang 2014-2017 Bantuan Keuangan Dari Pemerintah Pusat 191.745.815.00 0,00
244.245.612.65 5,00
85.437.433.000 ,00 0,00 2014
2015
2016
2017
Sumber : Laporan Realisasi Anggaran Kabupaten Jombang 2014-2017 (diolah)
Gambar 3.5 Pertumbuhan Bantuan Keuangan dari Pemerintah Pusat Kabupaten Jombang 2014-2017 III - 8
RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
III BAGI HASIL PAJAK/BAGI HASIL BUKAN PAJAK 85.303.667.270,00
75.132.309.685,00 76.832.644.695,00 71.975.697.491,00
2014
2015
2016
2017
Sumber : Laporan Realisasi Anggaran Kabupaten Jombang 2014-2017 (diolah)
Gambar 3.6 Penurunan Dana Bagi Hasil Kabupaten Jombang 2014-2017
DANA PENYESUAIAN DAN OTONOMI KHUSUS 325.278.336.000,00 283.632.541.000,00
45.777.657.000,00 51.330.514.000,00
2014
2015
2016
2017
Sumber : Laporan Realisasi Anggaran Kabupaten Jombang 2014-2017 (diolah)
Gambar 3.7 Penurunan Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus Kabupaten Jombang 2014-2017 80,00% 70,00%
67,62%
65,55% 59,36%
60,00%
59,04% 54,42%
Pendapan Asli Daerah
50,00% 40,00% 30,00% 20,00%
20,57% 15,95%
11,81%
Dana Perimbangan
28,66%
24,69% 16,92%
20,71% 17,88% 16,58%
10,00%
20,25%
Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah
0,00% 2013
2014
2015
2016
2017
Sumber: BKAD Kabupaten Jombang (diolah), Tahun 2018
Gambar 3.8 Kontribusi Pendapatan Daerah Tahun 2013-2017 (%) RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
III - 9
III B. Belanja Daerah Belanja Daerah merupakan kewajiban Pemerintah Daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih, yang dipergunakan dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan provinsi atau kabupaten/kota yang terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan yang ditetapkan dengan ketentuan perundang-undangan. Keberadaan belanja daerah merupakan konsekuensi adanya program atau kegiatan yang mencerminkan kebijakan pemerintah dan arah pembangunan daerah. Realisasi belanja daerah Kabupaten Jombang menunjukkan peningkatan dalam periode tahun 2013-2017, yaitu sebesar Rp. 1.559.047.056.626,78 menjadi Rp.2.401.430.893.002,94 dengan rata-rata pertumbuhan 11,64% pertahun. Adapun peningkatan belanja daerah tersebut dipengaruhi oleh komponen belanja daerah yang terdiri dari : 1. Belanja Tidak langsung meliputi : belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bantuan keuangan kepada provinsi / kabupaten/ kota dan pemerintah desa dan belanja tidak terduga; 2. Belanja langsung meliputi : belanja pegawai, belanja barang dan jasa dan belanja modal. Pertumbuhan belanja tidak langsung rata-rata memiliki pertumbuhan yang positif walaupun terdapat komponen pembentuknya yang memiliki rata-rata pertumbuhan negatif yaitu pada komponen belanja hibah. Salah satu komponen penunjang kenaikan pertumbuhan belanja tidak langsung adalah belanja bantuan keuangan kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintah desa dengan rata-rata pertumbuhan sebesar 72,88%. Adapun proporsi belanja tidak langsung terbesar dari tahun ke tahun adalah belanja pegawai dengan proporsi rata-rata sebesar 76,10% atau 45,77% terhadap total belanja daerah. Pertumbuhan belanja langsung apabila dilihat dalam tabel 3.4 lebih besar 2 (dua) kali lipat dibandingkan pertumbuhan belanja tidak langsung, yaitu sebesar 18,50%. Nilai rata-rata pertumbuhan yang sangat tinggi tersebut disebabkan karena semakin meningkatnya jumlah anggaran yaitu Rp. 532.388.680.058,58 pada tahun 2013 dan terus meningkat pada tahun 2017 menjadi Rp.1.009.346.349.102,35. Kontribusi terbesar dari belanja langsung setiap tahunnya adalah belanja barang dan jasa dengan rata-rata kontribusi sebesar 49,94% diikuti belanja modal sebesar 42,03% dan belanja pegawai sebesar 8,03%. Pertumbuhan belanja langsung yang semakin besar, akan berdampak positif terhadap proporsi belanja tidak langsung yang semakin menurun terhadap total belanja dari tahun ke tahun yaitu dari 65,85% di tahun 2013 menjadi 57,97% pada tahun 2017. Proporsi alokasi anggaranyang memiliki kriteria baik adalah proporsi alokasi anggaran yang proporsi belanja tidak langsungnya tidak melebihi 70% dari keseluruhan anggaran belanja daerah.
III - 10
RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
III Dalam 5 (lima) tahun terakhir Pemerintah Kabupaten Jombang selalu mengalokasikan anggaran belanja tidak langsung tidak lebih dari 70% dari total anggaran belanja daerah, dengan rata-rata proporsi alokasibelanja tidak langsung 60,10% dan belanja langsung sebesar 39,90%. Realisasi belanja daerah dan rata-rata pertumbuhan per tahun digambarkan dalam tabel dan gambar berikut: BELANJA LANGSUNG 914.694.820.830,20
895.287.335.041,18
2015
2016
1.009.346.349.102,35
769.168.159.242,15
2014
2017
Gambar 3.9 Pertumbuhan Belanja Langsung Kabupaten Jombang Tahun 2014-2017
39,90% Belanja Tidak langsung
60,10%
Belanja Langsung
Sumber : Laporan Realisasi Anggaran Kabupaten Jombang 2014-2017 (diolah)
Gambar 3.10 Rata-rata Proporsi Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung Terhadap Total Belanja Daerah Tahun 2014-2017
BELANJA TIDAK LANGSUNG 1.469.294.238.230,00
1.392.084.543.900,59
2016
2017
1.250.258.205.803,00 1.010.946.833.803,00
2014
2015
Sumber : Laporan Realisasi Anggaran Kabupaten Jombang 2014-2017 (diolah)
Gambar 3.11 Pertumbuhan Belanja Tidak Langsung Kabupaten Jombang Tahun 2014-2017 RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
III - 11
III Tabel 3.3 Proporsi Realisasi Belanja Daerah Tahun 2013-2017 (%) TAHUN ANGGARAN URAIAN 2013
2014
2015
2016
2017
BELANJA DAERAH
100,00
100,00
100,00
100,00
100,00
BELANJA TIDAK LANGSUNG
65,85
56,79
57,76
62,14
57,97
Belanja Pegawai
83,49
87,18
76,45
69,76
63,60
Belanja Hibah
8,45
4,65
4,11
4,34
4,85
Belanja Bantuan Sosial
0,52
0,77
0,12
0,19
0,30
Belanja Bantuan Keuangan Kepada Provinsi/Kabupaten/ Kota dan Pemerintahan Desa
7,52
7,39
19,32
25,71
31,25
Belanja Tidak Terduga
0,017
0,015
-
0,001
0,001
BELANJA LANGSUNG
34,15
43,21
42,24
37,86
42,03
Belanja Pegawai
15,03
5,06
5,49
6,32
8,27
Belanja Barang dan Jasa
44,21
48,78
50,45
52,92
53,36
Belanja Modal
40,75
46,16
44,06
40,76
38,37
Sumber : BPKAD Kabupaten Jombang Tahun 2018
III - 12
RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
III Tabel 3.4 Realisasi Belanja Daerah dan Rata-rata Pertumbuhan Belanja Daerah Tahun 2013-2017 TAHUN ANGGARAN
KODE REK
URAIAN
(%) 2013
2014
2015
2016
2017
BELANJA DAERAH
1,559,047,056,626.78
1,780,114,993,045.15
2,164,953,026,633.20
2,364,581,573,271.18
2,401,430,893,002.94
11.64
5.1.
BELANJA TIDAK LANGSUNG
1,026,658,376,568.20
1,010,946,833,803.00
1,250,258,205,803.00
1,469,294,238,230.00
1,392,084,543,900.59
8.60
5.1.1
Belanja Pegawai
857,200,046,732.20
881,311,970,508.00
955,864,129,231.00
1,024,973,451,933.00
885,368,970,026.20
1.22
5.1.4
Belanja Hibah
86,724,676,066.00
47,003,252,939.00
51,340,643,428.00
63,783,125,400.00
67,463,632,200.00
(1.64)
5.1.5
Belanja Bantuan Sosial
5,322,850,000.00
7,737,150,000.00
1,480,050,000.00
2,778,574,000.00
4,152,650,000.00
25.42
5.1.7
Belanja Bantuan Keuangan Kepada Provinsi/Kabupaten/ Kota dan Pemerintahan Desa
77,236,032,470.00
74,744,060,356.00
241,573,383,144.00
377,742,356,497.00
435,091,226,174.39
72.88
5.1.8
Belanja Tidak Terduga
174,771,300.00
150,400,000.00
-
16,730,400.00
8,065,500.00
(55,25)
5.2.
BELANJA LANGSUNG
532,388,680,058.58
769,168,159,242.15
914,694,820,830.20
895,287,335,041.18
1,009,346,349,102.35
18.50
5.2.1
Belanja Pegawai
80,028,032,548.00
38,925,321,861.00
50,208,345,487.00
56,587,117,969.00
83,450,632,196.00
9.45
5.2.2
Belanja Barang dan Jasa
235,387,735,591.58
375,193,719,118.08
461,266,682,369.04
473,798,460,299.81
538,573,157,284.19
24.68
5.2.3
Belanja Modal
216,972,911,919.00
355,049,118,263.07
403,219,792,974.16
364,901,756,772.37
387,322,559,622.16
18.46
5
Sumber: BPKAD Kabupaten Jombang, Tahun 2018
RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
III - 13
III C. Pembiayaan Daerah Pembiayaan adalah transaksi keuangan daerah yang dimaksudkan untuk menutup selisih antara pendapatan daerah dan belanja daerah, ketika terjadi defisit anggaran. Rata-rata pertumbuhan realisasi pembiayaan netto Kabupaten Jombang mulai tahun 2013 sampai dengan 2017 sebesar 4,43% dengan rata-rata pertumbuhan realisasi penerimaan pembiayaan sebesar 3,78%, sedangkan rata-rata pertumbuhan realisasi pengeluaran pembiayaan (40,08) %. Sementara Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) cenderung mengalami kenaikan dengan rata-rata pertumbuhan sebesar 5,86%. Gambaran pembiayaan riil daerah selama 5 tahun terakhir (2013-2017) terlihat seperti yang terdapat pada Tabel 3.5 berikut ini:
III - 14
RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
III Tabel 3.5 Realisasi Pembiayaan Daerah dan Rata-rata Pertumbuhan Pembiayaan Daerah Tahun 2013-2017 KODE REK
REALISASI
URAIAN
%
2013
2014
2015
2016
2017
PENERIMAAN PEMBIAYAAN DAERAH
231,904,720,246.77
235,949,735,108.58
355,708,270,891.81
337,174,639,047.57
228,651,935,155.86
3.78
6 .1 . 1
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya
214,067,716,948.77
235,468,644,156.58
355,195,113,338.81
336,445,575,811.57
228,373,317,013.86
5.86
6 .1 . 2
Pencairan Dana Cadangan
17,500,000,000.00
-
-
-
-
-
152,831,381.00
315,616,847.00
68,267,779.00
20,784,475.00
-
(35.35)
-
165,474,105.00
444,889,774.00
708,278,761.00
278,618,142.00
55.80
184,171,917.00
-
-
-
-
-
5,000,000,000.00
6,500,000,000.00
5,597,542,500.00
1,319,106,544.00
-
(40.08)
6.1
6 .1 . 5 6 .1 . 6 6 .1 . 7 6.2
Penerimaan kembali Pemberian Pinjaman Penerimaan piutang daerah dari pendapatan pajak daerah Penerimaan Kembali Investasi Non Permanen PENGELUARAN PEMBIAYAAN DAERAH
6 .2 . 1
Pembentukan Dana Cadangan
-
-
-
-
-
-
6 .2 . 2
Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah
5,000,000,000.00
6,500,000,000.00
5,500,000,000.00
-
-
(28.46)
6 .2 . 3
Pembayaran Pokok Utang
-
-
97,542,500.00
1,319,106,544.00
-
576.17
PEMBIAYAAN NETTO
226,904,720,246.77
229,449,735,108.58
350,110,728,391.81
335,855,532,503.57
228,651,935,155.86
4.43
SISA LEBIH PEMBIAYAAN ANGGARAN TAHUN BERKENAAN
235,468,644,156.58
355,195,113,338.81
336,445,575,811.57
228,373,317,013.86
344,224,183,209.09
16.04
Sumber : BPKAD Kabupaten Jombang Tahun 2018
RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
III - 15
III Dilihat dari tabel 3.3 di atas, penerimaan pembiayaan daerah Kabupaten Jombang Tahun 2013-2017 cenderung mengalami peningkatan, meskipun menurun pada akhir periode yakni Tahun 2017. Sedangkan pengeluaran pembiayaan daerah Kabupaten Jombang tahun 2013-2017 terus mengalami penurunan. Hal ini membuat pembiayaan netto memiliki rata-rata angka pertumbuhan sebesar 4,44%. SISA LEBIH/KURANG PEMBIAYAAN TAHUN BERKENAAN 355,195,113,338.81
344.224.183.209,09
336.445.575.811,57
228.373.317.013,86
2014
2015
2016
2017
Sumber : Laporan Realisasi Anggaran Kabupaten Jombang 2014-2017 (diolah)
Gambar 3.12 SILPA Tahun Berkenaan Kabupaten Jombang 20140-2017 3.1.2 Neraca Daerah Salah satu aspek dalam mendeskripsikan kinerja keuangan masa lalu adalah pertumbuhan neraca daerah. Neraca Daerah adalah laporan yang menyajikan informasi posisi keuangan pemerintah yaitu Aset, Utang dan Ekuitas Dana pada tanggal tertentu. Unsur yang dicakup oleh neraca terdiri dari aset, kewajiban dan ekuitas. Kesehatan keuangan suatu pemerintah daerah dapat diindikasikan dengan sehatnya neraca daerah. Berikut merupakan Neraca Keuangan Daerah Kabupaten Jombang2013-2017.
III - 16
RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
III Tabel 3.6 Rata-Rata Pertumbuhan Neraca Tahun 2013-2017 NO.
Uraian
1. 1.1 1.1.1 1.1.2 1.1.3 1.2 1.2.1 1.2.2 1.3 1.3.1 1.3.2 1.3.3 1.3.4 1.3.5 1.3.6 1.3.7 1.4 1.4.1 1.4.2 1.4.3 1.4.4 1.4.5
ASET ASET LANCAR Kas Piutang Persediaan INVESTASI JANGKA PANJANG Investasi Non Permanen Investasi Permanen ASET TETAP Tanah Peralatan dan Mesin Gedung dan Bangunan Jalan, Irigasi, dan Jaringan Aset Tetap Lainnya Konstruksi Dalam Pengerjaan Akumulasi Penyusutan ASET LAINNYA Tagihan Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Tagihan Jangka Panjang Kemitraan dengan Pihak Ketiga Aset Tak Berwujud Aset Lain-lain Jumlah Aset Daerah KEWAJIBAN KEWAJIBAN JANGKA PENDEK Utang Perhitungan Pihak Ketiga Pendapatan Diterima Dimuka Utang Beban Utang Jangka Pendek Lainnya Jumlah Kewajiban EKUITAS DANA Jumlah Ekuitas Dana Jumlah Kewajiban dan Ekuitas Dana
2. 2.1 2.1.1 2.1.2 2.1.3 2.1.4 3.
2013
2014
Tahun 2015
2016
2017
296.691.224.515 235.469.023.721 42.709.826.940 18.512.373.854 55.217.181.069 0 55.217.181.069 3.690.459.801.872 656.506.446.047 332.003.198.865 698.987.849.910 1.961.626.403.778 14.460.409.793 26.875.493.480 0 18.337.833.846 792.529.866 0 7.580.080.000 1.575.631.625 8.389.592.355 4.060.706.041.302
425.745.064.057 356.225.796.006 48.816.146.733 20.703.121.318 62.028.768.986 0 62.028.768.986 4.035.608.810.895 659.499.837.647 423.069.477.703 789.004.424.128 2.140.712.629.574 19.137.529.648 4.184.912.195 0 16.785.806.611 734.750.201 0 7.580.080.000 3.506.096.625 4.964.879.785 4.540.168.450.550
475.566.906.553 399.863.747.011 52.221.428.374 23.481.731.168 66.251.444.665 0 66.251.444.665 1.877.596.297.007 673.898.602.347 503.988.644.998 876.979.569.422 2.367.447.979.971 22.347.701.071 4.336.679.000 (2.571.402.879.801) 31.849.614.071 0 717.019.252 7.580.080.000 3.595.098.933 19.957.415.886 2.451.264.262.296
323.401.418.014 235.787.595.017 59.297.799.772 28.316.023.225 89.207.135.861 0 89.207.135.861 2.314.512.514.600 668.038.173.716 577.108.055.987 937.792.253.620 2.610.863.273.983 24.233.893.620 4.791.924.000 (2.508.315.060.364) 22.810.806.070 0 715.565.626 2.680.080.000 3.706.762.283 15.708.398.161 2.749.931.874.545
436.159.764.579 344.335.213.209 63.703.481.222 28.121.070.148 99.640.857.723 0 99.640.857.723 2.629.450.764.417 861.321.616.158 611.441.710.975 953.342.599.585 2.810.729.587.675 23.653.323.272 3.558.732.000 (2.634.597.105.248) 9.942.757.100 0 683.662.038 0 1.868.208.950 7.390.886.112 3.175.194.143.820
5.851.050.017 0 0 0 5.851.050.017 5.851.050.017
10.422.701.077 1.030.682.667 0 0 9.392.018.410 10.422.701.077
14.632.832.425 0 2.468.700.595 4.844.412.068 7.319.719.762 14.632.832.425
27.842.256.580 0 1.969.244.962 14.688.072.557 11.185.209.060 27.842.526.580
26.577.425.785 0 1.436.071.062 10.746.850.325 14.394.504.398 26.577.425.785
51.06% 0 (23.65%) 88.18% 29.99% 51.06%
4.054.854.991 4.060.706.041.302
4.529.745.454.472 4.540.168.155.550
2.436.631.429.871 2.451.264.262.296
2.722.089.347.967 2.749.931.874.546
3.148.616.718.035 3.175.194.143.820
(1.78%) (1.64%)
(%)
Sumber : BPKAD Kabupaten Jombang Tahun 2018
RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
III - 17
14.52% 17.13% 10.56% 11.29% 16.37% 16.37% (1.81%) 7.68% 16.75% 8.16% 9.41% 13.79% (24.01%) 1.29% (0.88%) (7.29%) (21.55%) 19.64% 46.73% (1.64%)
III Berdasarkan tabel di atas dilakukan analisis neraca daerah dengan tujuan untuk mengukur kemampuan keuangan Pemerintah Kabupaten Jombang. Tingkat kualitas pengelolaan keuangan daerah dapat diketahui berdasarkan analisis rasio atau perbandingan antara kelompok/elemen laporan keuangan yang satu dengan kelompok yang lain. Beberapa rasio yang dapat diterapkan di sektor publik adalah rasio likuiditas, rasio solvabilitas dan rasio aktivitas. Rasio likuiditas terdiri rasio lancar (current ratio), rasio kas (cash ratio) dan rasio cepat (quick ratio). Rasio lancar (current ratio) adalah rasio standar untuk menilai kesehatan organisasi. Rasio ini menunjukkan apakah pemerintah daerah memiliki aset yang cukup untuk melunasi kewajiban yang jatuh tempo. Kualitas pengelolaan keuangan daerah dikategorikan baik apabila nilai rasio lebih dari satu. Rasio Keuangan Kabupaten Jombang Tahun 2013-2017 dapat dilihat pada Tabel 3.6 berikut. Tabel 3.7 Analisis Rasio Keuangan Kabupaten Jombang Tahun 2013-2017 No.
Analisis Rasio Keuangan Rasio Likuiditas
1.
Rasio Solvabilitas
2.
Rasio Aktivitas
3.
Tahun 2013
2014
2015
2016
2017
Rasio Lancar
50,71
40,85
32,50
11,62
16,41
Rasio Quick
47,54
38,86
30,90
10,60
15,35
0,0014
0,0023
0,0060
0,0101
0,0084
0,0014
0,0023
0,0060
0,0102
0,0084
6,66
8,76
8,57
9,02
8,92
313,49
345,69
343,40
333,84
366,27
Rasio Total Hutang terhadap Total Aset Rasio Hutang Terhadap Modal Rata-rata Umur Piutang Rata-rata Umur Persediaan
Sumber: BPKAD Kabupaten Jombang, Tahun 2018
Rasio Likuiditas merupakan rasio yang menunjukkan kemampuan Pemerintah Daerah dalam memenuhi kewajiban atau membayar utang jangka pendeknya. Rasio Likuiditas yang digunakan dalam analisis yaitu : 1. Rasio Lancar Rasio ini digunakan untuk mengetahui sejauh mana aktiva lancar dapat digunakan untuk menutupi kewajiban lancar. Semakin besar berbandingan aktiva lancar dengan utang lancar artinya semakin tinggi pula kemampuan Pemerintah Daerah dalam menutupi kewajiban lancarnya. Dari tabel di atas menunjukkan bahwa tingkat rasio lancar masih dalam posisi sehat, dalam artian bahwa dalam setiap hutang lancar yang dilakukan oleh Pemerintah
III - 18
RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
III Kabupaten Jombang masih dapat dijamin dengan baik oleh aset lancar meskipun mengalami penurunan setiap tahunnya. 2.
Rasio Quick Rasio Quick digunakan untuk menunjukkan kemampuan Pemerintah Daerah dalam membayar kewajiban jangka pendeknya dengan menggunakan aktiva yang lebih likuid, yang berarti tanpa memperhitungkan persediaan yang dimiliki. Berdasarkan pengukuran rasio quick dari tabel diatas, dapat disimpulkan bahwakemampuan Pemerintah Kabupaten Jombang dalam membayar kewajiban jangka pendeknya masih dalam kondisi sangat baik. Rasio solvabilitas atau leverage digunakan untuk mengukur kemampuan Pemerintah Daerah untuk membayar seluruh kewajibannya, baik jangka pendek ataupun jangka panjang. Rasio solvabilitas terdiri dari : 1. Rasio Total Hutang terhadap Total Aset Rasio total hutang terhadap total aset menunjukkan seberapa besar pengaruh hutang terhadap aktiva, dimana semakin besar nilainya diartikan semakin besar pula pengaruh hutang terhadap pembiayaan dan menandakan semakin besar resiko yang dihadapi Pemerintah Daerah. Besar rasio total hutang terhadap aset Pemerintah Kabupaten Jombang pada tahun 2017 sebesar 0,0084, hal ini menunjukkan bahwa pengaruh hutang terhadap aktiva sangat kecil. 2. Rasio Hutang terhadap Modal Rasio hutang terhadap modal menunjukkan seberapa perlu hutang jika dibandingkan dengan kemampuan modal yang dimiliki, dimana nilainya semakin kecil berarti semakin mandiri, tidak tergantung pada pembiayaan dari pihak lain. Pada tahun 2017 rasio hutang terhadap modal Pemerintah Kabupaten Jombang sebesar 0,0084. Hal ini menunjukkan bahwa nilai total hutang berada di bawah nilai modal yang berarti Pemerintah Kabupaten Jombang tidak tergantung pada hutang dan semakin kuat. Rasio aktivitas merupakan perbandingan antara pendapatan daerah dengan pengeluaran pada satu periode tertentu untuk mengukur tingkat efisiensi kegiatan operasional Pemerintah Daerah. Piutang merupakan hak Pemerintah untuk menerima pembayaran dari entitas lain termasuk wajib pajak/bayar atas kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah. Rata-rata umur piutang mengukur efisiensi pengolahan piutang suatu instansi, serta menunjukkan berapa lama waktu yang diperlukan untuk melunasi piutang atau merubah piutang menjadi kas. RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
III - 19
III Berdasarkan tabel 3.6 menunjukkan bahwa rata-rata umur piutang Pemerintah Kabupaten Jombang pada Tahun 2013-2017 cenderung meningkat. Sedang rata-rata umur persediaan pada tahun 2017 sebesar 366,27 hari. Hal ini menunjukkan kemampuan daerah dalam mencukupi input berupa persediaan yang dimasukkan untuk menghasilkan output pelayanan publik dalam satu tahun relatif baik. 3.2
Kebijakan Pengelolaan Keuangan Masa Lalu Pengelolaan pendapatan daerah diarahkan pada sumber-sumber pendapatan yang selama ini telah menjadi sumber penghasilan Daerah dengan tetap mengupayakan sumber-sumber pendapatan yang baru. Pengelolaan belanja daerah dilaksanakan berlandaskan pada anggaran kinerja (performance budget) yaitu belanja daerah yang berorientasi pada pencapaian hasil atau kinerja. Kinerja tersebut mencerminkan efisiensi dan efektifitas pelayanan publik, yang berarti belanja daerah harus berorientasi pada kepentingan publik. Oleh karena itu arah pengelolaan belanja daerah digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan publik terutama pada masyarakat miskin dan kurang beruntung, pertumbuhan ekonomi dan perluasan lapangan kerja. Pada penyusunan dokumen perencanaan mulai tahun 2017, mengacu pada pendekatan baru yakni dari sisi money follow program sesuai dengan arahan Presiden pada penyusunan RKP tahun 2017. Melalui pendekatan tersebut, pengalokasian anggaran tidak lagi menggunakan struktur dan fungsi organisasi sebagai basis pengalokasian anggaran, tetapi didasarkan pada program pembangunan prioritas dan program pendukung lainnya yang berkontribusi terhadap pencapaian program prioritas tersebut.
3.2.1 Proporsi Penggunaan Anggaran Kebijakan pengelolaan keuangan selama 2013-2017 menunjukkan proporsi pengeluaran yang digunakan untuk belanja aparatur semakin menurun. Pada tahun 2013, proporsi belanja aparatur terhadap total belanja mencapai 59,13% turun menjadi 40,41% pada tahun 2017. Proporsi belanja tidak langsung sangat dominan terhadap belanja pemenuhan kebutuhan aparatur dari 92,78% di tahun 2013 menjadi 91,23% pada tahun 2017. Proporsi belanja tidak langsung ini merupakan hasil penjumlahan dari belanja gaji dan tunjangan, tambahan penghasilan dan beberapa komponen pendanaan untuk menunjang kinerja pegawai dalam belanja tidak langsung. Sedangkan untuk belanja langsung dalam rangka pemenuhan kebutuhan aparatur dari tahun 2013-2017 meningkat ratarata 7,50% pertahun. Secara lengkap belanja aparatur tahun 2010-2015 sebagai berikut:
III - 20
RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
III Tabel 3.8 Analisis Proporsi Belanja Pemenuhan Kebutuhan Aparatur Tahun 2013-2017 Terhadap Belanja Daerah Tahun
Belanja Untuk Pemenuhan Kebutuhan Aparatur Belanja Tidak Belanja Jumlah Langsung Langsung
2013
855.278.700.932
66.596.323.443
921.875.024.375
1.559.047.056.627
59.13
2014
878.391.159.186
70.302.945.450
948.694.104.636
1.780.114.993.045
53.29
2015
952.268.515.434
62.275.826.580
1.014.544.342.014
2.164.504.769.989
46.87
2016
1.024.973.451.933
88.526.418.820
1.113.499.870.753
2.364.581.573.271
47,09
2017
885.368.970.026
85.157.072.977
970.526.043.003
2.401.430.893.002
40,41
Jumlah Belanja Daerah
Proporsi Belanja Aparatur
Sumber: BPKAD Kabupaten Jombang, Tahun 2018
Pada tahun 2016 terdapat lonjakan yang cukup signifikan pada belanja untuk pemenuhan kebutuhan aparatur pada komponen belanja tidak langsung yang disebabkan oleh kebijakan pembayaran gaji 14 bagi Pegawai negeri sipil sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2016 tentang Pemberian THR bagi PNS anggota TNI/polri dan pejabat negara dan juga pemberian tambahan penghasilan bagi pegawai negeri sipil lingkup pemerintah kabupaten jombang sesuai dengan Peraturan Bupati Jombang Nomor 1 tahun 2016 tentang tambahan penghasilan bagi pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang. 3.2.2 Analisis Pembiayaan Analisis pembiayaan daerah bertujuan untuk memperoleh gambaran dari pengaruh kebijakan pembiayaan daerah pada tahun-tahun anggaran sebelumnya terhadap surplus/defisit belanja daerah sebagai bahan untuk menentukan kebijakan pembiayaan dimasa yang akan datang dalam rangka perhitungan kapasitas pendanaan pembangunan daerah. Pembiayaan daerah terdiri atas penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Realisasi penerimaan pembiayaan daerah Kabupaten Jombang dari tahun 2013 sampai dengan tahun 2017 mengalami fluktuasi. Pada tahun 2013-2014, realisasi APBD Kabupaten Jombang mengalami surplus anggaran karena terlampauinya pendapatan daerah dari target yang ditetapkan serta sisa anggaran belanja daerah yang tidak terserap. Sedangkan pada tahun 2015-2016, realisasi APBD mengalami defisit sehingga dibutuhkan pembiayaan untuk menutup defisit tersebut. Kondisi ini perlu menjadi pertimbangan pemerintah daerah dalam penganggaran masa mendatang.
RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
III - 21
III Selain itu penerimaan pembiayaan paling banyak diperoleh dari SiLPA tahun sebelumnya sedangkan pengeluaran pembiayaan lebih banyak digunakan untuk penyertaan modal dalam periode Tahun 2013-2017 sebesar Rp. 17 Milyar. Secara lengkap komposisi penutup defisit dan surplus riil anggaran tahun 2013-2017 sebagai berikut:
III - 22
RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
III Tabel 3.9 Surplus dan Defisit Riil APBD Tahun 2013-2017 URAIAN
2013
REALISASI PENDAPATAN
2014
2015
2016
2017
1,567,610,980,537
1,905,860,371,275
2,151,287,874,053
2,257,099,357,781
2,517,003,141,056
1,559,047,056,627
1,780,114,993,045
2,164,953,026,633
2,364,581,573,271
2,401,430,893,003
PENGELUARAN PEMBIAYAAN DAERAH
5,000,000,000
6,500,000,000
5,597,542,500
1,319,106,544
Surplus (defisit) Riil
3,563,923,910
119,245,378,230
(19,262,695,080)
(108,801,322,034)
Dikurangi Realisasi : BELANJA DAERAH
115,572,248,053
Tabel 3.10 Perkembangan Silpa Tahun 2013-2017 2013 Uraian Rp. Jumlah SiLPA
2014 % dari SiLPA
235.468.644.157 100,00
Rp.
2015 % dari SiLPA
355.195.113.339 100,00
Rp.
2016 % dari SiLPA
Rp.
2017 % dari SiLPA
336.445.575.812 100,00
228.373.317.014 100,00
Pelampauan penerimaan PAD
11.877.646.011
5,04
49.684.579.244
13,99
47.469.825.616 14,11
28.906.910.182 14,11
Pelampauan penerimaan dana perimbangan
(5.607.552.198)
(2,38)
(11.077.683.601)
(3,12)
(28.055.263.050) (8,33)
(632.804.306) -8,34
Pelampauan penerimaan lain-lain pendapatan daerah yang sah
(11.506.077.224)
(4,89)
37.435.304.379
10,54
(3.992.030.597) (1,19)
(6.079.655.195) -1,19
Sisa penghematan belanja atau akibat lainnya
240.704.627.568 102,22
279.152.913.317
78,59
321.023.043.843 95,41
206.178.866.333 95,42
% dari SiLPA
Rp.
344.224.183.209 100,00 25.180.744.684
7,32
(68.216.107.473) -19,82 25.661.517.674
7,45
361.598.028.324 105,05
Sumber: BPKAD Kabupaten Jombang, Tahun 2018
RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
III - 23
III Defisit riil anggaran dihitung dengan realisasi pendapatan daerah dikurangi belanja daerah dan pengeluaran pembiayaan daerah. Untuk memberikan gambaran tentang komposisi SiLPA tahun berjalan Kabupaten Jombang dapat dilihat dari pelampauan target penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, lain-lain pendapatan yang sah serta sisa penghematan belanja atau akibat lainnya. Pada tahun 2013-2017 komposisi sisa penghematan belanja atau akibat lainnya terhadap SiLPA berturut-turut sebesar 102,22%, 78,59%, 95,42%, 90,28 dan 105,05%. Untuk pelampauan pendapatan daerah terhadap SiLPA berturut-turut sebesar (2,22%), 21,41%, 4,58%, 9,72% dan (5,05%). Kalau kita cermati lagi terkait komponen SiLPA khususnya yang berasal dari sisa penghematan belanja, didalamnya terdapat sisa penghematan belanja yang tidak bisa kita manfaatkan pada tahun berikutnya secara bebas, karena sisa tersebut bersifat khusus atau diarahkan dari sumber pendanaan tertentu, contohnya Dana bagi hasil cukai hasil tembakau, dana Jaminan Kesehatan Nasional FKTP, BLUD, Dana Belanja Operasional Sekolah (BOS) dan sebagian kecil Dana Alokasi Khusus . Untuk itu , pada penyusunan APBD tahun berikutnya, proyeksi SiLPA yang dialokasikan adalah SiLPA riil yang tidak terikat pada penggunaaan tertentu. Meskipun demikian, dengan memperhatikan data SiLPA selama lima tahun terakhir, menunjukkan perlunya perbaikan rencana pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah, sehingga potensi keuangan dapat didayagunakan secara lebih optimal guna pencapaian visi dan misi Kepala Daerah. 3.3
Kerangka Pendanaan Analisis kerangka pendanaan bertujuan untuk menghitung kapasitas riil keuangan daerah yang akan dialokasikan untuk pendanaan program pembangunan jangka menengah daerah selama 5 (lima) tahun. Langkah awal yang harus dilakukan dalam analisis ini adalah menghitung seluruh potensi penerimaan daerah, baik penerimaan yang berasal dari pendapatan daerah maupun dari penerimaan pembiayaan termasuk sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA). Selanjutnya menghitung potensi pengeluaran yang meliputi belanja daerah dan pengeluaran pembiayaan . Dari analisis tersebut, maka dapat dihitung Kapasitas riil kemampuan keuangan daerah untuk mendanai pembangunan daerah yang merupakan selisih dari total penerimaan baik dari pendapatan maupun penerimaan pembiayaan dikurangi belanja tidak langsung dan pengeluaran pembiayaan.
III - 24
RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
III 3.3.1 Proyeksi Pendapatan dan Belanja Sebagai dasar penghitungan kapasitas keuangan tahun 2019-2023 adalah laporan realisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun 2013-2017 dan APBD 2018 dengan memperhatikan hasil evaluasi tahun-tahun sebelumnya serta perkembangan kebijakan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Dan Pemerintah Daerah. Artinya, penghitungan kapasitas keuangan selama 5 tahun ke depan (2019-2023) tidak sekedar didasarkan pada realisasi keuangan, baik pendapatan, belanja dan pembiayaan yang terjadi selama evaluasi 5 tahun ke belakang (20142018), tapi juga memperhatikan kebijakan yang terjadi pada tahun-tahun tersebut. Kebijakan pemerintah pusat, provinsi maupun daerah yang hanya terjadi pada tahun tertentu yang berpengaruh besar terhadap angka rata-rata pertumbuhan pada struktur keuangan daerah akan tetapi tidak menaikkan kemampuan fiskal daerah secara riil, hal ini yang harus dipertimbangkan pada saat penyusunan proyeksi pendapatan maupun belanja. Proyeksi atas pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah disusun berdasarkan data masa lalu, kebijakankebijakan yang akan diambil pada masa depan, dan asumsi yang digunakan. A. Proyeksi Pendapatan Daerah Sesuai dengan ruang lingkup keuangan daerah, pengelolaan pendapatan daerah diarahkan pada sumber-sumber pendapatan yang selama ini telah menjadi sumber penghasilan daerah dengan tetap mengupayakan sumbersumber pendapatan yang baru. Adapun kebijakan terkait Pendapatan Daerah adalah sebagai berikut: 1. Pendapatan asli daerah yang dipungut dari masyarakat harus berdasarkan pada Peraturan Daerah, terutama untuk membiayai layanan-layanan yang diberikan, sehingga kemandirian daerah dalam hal pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dapat terwujud. Salah satu upaya yang telah dilakukan dan diandalkan untuk meningkatkan penerimaan daerah adalah dengan menggali sumbersumber pungutan daerah berdasarkan ketentuan yang memenuhi kriteria pungutan daerah yang baik dan benar serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Arah pengelolaan PAD di masa depan difokuskan pada langkahlangkah sebagai berikut: Pemantapan kelembagaan dan sistem pemungutan pendapatan daerah; Intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber pendapatan daerah; Peningkatan koordinasi dan pengawasan terhadap pemungutan pendapatan daerah; RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
III - 25
III Peningkatan pelayanan publik, baik dari sisi kecepatan pelayanan maupun kemudahan pembayaran untuk memperoleh informasi dan kesadaran masyarakat wajib pajak/retribusi daerah; Pemanfaatan sumber daya organisasi secara efektif dan efisien; Peningkatan upaya sosialisasi pendapatan daerah; Peningkatan kualitas data dasar seluruh komponen pendapatan asli daerah. Sedangkan Asumsi yang mendasari proyeksi pendapatan asli daerah pada Komponen Pajak daerah, retribusi daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan serta lain-lain pendapatan asli daerah yang sah memperhatikan realisasi lima tahun sebelumnya dengan memperhatikan potensi tahun berjalan (P-APBD 2018). Pada tahun 2019 sd 2023, PAD diproyeksikan mengalami pertumbuhan rata-rata sebesar 6,32%, dengan komponen pajak daerah diproyeksikan tumbuh rata-rata sebesar 8,93%, retribusi daerah sebesar 2,09%, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar 5,25% dan lain-lain PAD yang sah sebesar 6,98%. B. Dana Perimbangan Dana Perimbangan merupakan pendapatan pemerintah daerah yang berasal dari pemerintah pusat. Pendapatan yang diperoleh dari dana perimbangan pada dasarnya merupakan hak pemerintah daerah sebagai konsekuensi dari bagi hasil pendapatan (revenuesharing policy) yang didasarkan atas pemikiran untuk pemberdayaan daerah dan prinsip keadilan. Berikut asumsi yang mendasari proyeksi pendapatan dari dana perimbangan: 1.
III - 26
Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak Komponen bagi hasil pajak/bukan pajak diproyeksikan berdasarkan pertumbuhan lima tahun yang lalu dengan memperhatikan kebijakan pada tahun berjalan serta RAPBN tahun anggaran 2019. Realisasi bagi hasil pajak/bukan pajak selama lima tahun kecenderungan semakin menurun dan tidak mencapai target yang ditetapkan sesuai alokasi dalam Peraturan Presiden tentang APBN tahun berjalan, sedangkan pada APBN tahun anggaran 2019 mengalami peningkatan yang cukup signifikan pada komponen bagi hasil minyak dan gas bumi. Selain itu, pada Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dialokasikan pada RPJMD dengan mendasarkan rata-rata realisasi 3 tahun sebelumnya dan dialokasikan sama setiap tahunnya. Mendasarkan pada hal tersebut, maka bagi hasil pajak/bukan pajak secara rata-rata diproyeksikan mengalami kenaikan rata-rata sebesar 2,61% .
RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
III 2.
Dana Alokasi Umum Dana yang berasal dari DAU perlu dikelola dengan sebaik-baiknya, meskipun relatif sulit untuk memperkirakan besaran alokasinya karena tergantung pada pemerintah pusat. Hal ini terkait ketidakkonsistenan kebijakan Pemerintah pusat terkait pengalokasian Dana Alokasi Umum (DAU) setiap tahunnya. Pada tahun 2018, alokasi DAU bersifat dinamis, Artinya, besaran DAU per daerah dan realiasi penyalurannya akan mengikuti naik turunnya penerimaan negara atau PDN neto. Hal ini akan memberikan implikasi terhadap besaran alokasi DAU padaAnggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP). Apabila penerimaan dalam negeri neto Indonesia mengalami kenaikan, maka pagu DAU untuk daerah juga akan naik dan alokasi per daerah akan bertambah. Kondisi sebaliknya, bila penerimaan dalam negeri neto Indonesia menurun, maka pagu DAU nasional akan ikut mengalami penurunan dan alokasi per daerah akan berkurang. Memperhatikan kebijakan tersebut dan dengan memperhatikan rata-rata pertumbuhan alokasi DAU Pemerintah Daerah selama lima tahun lalu dan alokasi yang stagnan pada tahun anggaran 2017 dan tahun anggaran 2018, serta kebijakan pada APBN Tahun anggaran 2019, maka proyeksi DAU pada tahun 2019-2023 diasumsikan mengalami pertumbuhan rata-rata sebesar 0.5%.
3.
Dana Alokasi Khusus Sumber Dana Alokasi Khusus (DAK) juga dapat diupayakan peningkatannya melalui penyusunan program-program unggulan yang dapat diajukan untuk dibiayai dengan dana DAK. Pada struktur pendapatan, DAK hanya dialokasikan pada pendapatan DAK non fisik untuk TPG PNSD dan tambahan penghasilan guru PNSD yang dialokasikan sama dengan alokasi tahun 2018.
C. Lain – Lain Pendapatan Daerah Yang Sah Asumsi yang mendasari proyeksi lain-lain pendapatan daerah yang sah adalah sebagai berikut:
Hibah diasumsikan berasal dari hibah dana bantuan operasional sekolah yang diasumsikan alokasinya sama dengan tahun 2018 serta Hibah Integrated Participatory Development and Management Irrigation Project (IPDMIP) yang alokasi pertahunnya sesuai dengan annual work plan. RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
III - 27
III
III - 28
Bagi hasil pajak provinsi diproyeksikan dengan mendasarkan pada realisasi tahun sebelumnya serta alokasi tahun berjalan diproyeksikan mengalami kenaikan sebesar 2.5%.
Bantuan keuangan Pemerintah Pusat yang merupakan alokasi Dana desa diasumsikan besarannya sama dengan alokasi tahun 2018.
RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
III Tabel 3.11 Proyeksi Kemampuan Riil Keuangan Tahun 2019-2023 No.
Uraian
1
2 4
Pertum buhan (%) 3
PROYEKSI 2019 (Rp)
PROYEKSI 2020 (Rp)
PROYEKSI 2021(Rp)
PROYEKSI 2022 (Rp)
PROYEKSI 2023 (Rp)
5
6
7
8
PENDAPATAN Pendapatan Asli Daerah
0.38
2,349,870,357,923.86
2,384,107,307,302.88
2,418,203,049,484.13
2,456,666,107,008.86
2,497,914,702,055.34
6.32
439,126,607,188.86
464,208,402,313.33
486,065,600,442.04
512,046,833,056.92
546,055,589,568.00
4.1.1
Pajak daerah
8.93
113,971,500,000.00
122,485,325,000.00
128,001,254,500.00
134,291,229,770.00
143,671,706,298.50
4.1.2
Retribusi daerah Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah Dana Perimbangan Dana bagi hasil pajak/ bagi hasil bukan pajak Dana alokasi umum
2.09
32,824,675,930.00
34,055,628,533.00
34,674,413,393.00
35,181,174,767.00
35,654,369,581.00
5.25
3,286,104,458.86
3,410,763,177.94
3,559,555,065.44
3,689,952,041.96
3,802,504,180.49
6.98
289,044,326,800.00
304,256,685,602.39
319,830,377,483.60
338,884,476,477.96
362,927,009,508.01
0.57
1,430,786,340,981.00
1,438,037,718,826.70
1,446,499,211,711.18
1,455,109,559,173.74
1,463,874,384,765.69
2.61
98,053,204,841.00
99,736,507,456.00
102,602,084,733.63
105,588,537,011.30
108,701,347,942.44
0.50
1,113,615,046,140.00
1,119,183,121,370.70
1,124,779,036,977.55
1,130,402,932,162.44
1,136,054,946,823.25
-
219,118,090,000.00
219,118,090,000.00
219,118,090,000.00
219,118,090,000.00
219,118,090,000.00
0.42
479,957,409,754.00
481,861,186,162.85
485,638,237,330.92
489,509,714,778.19
487,984,727,721.65
(1.96)
94,065,403,000.00
92,284,251,440.00
92,284,251,440.00
92,284,251,440.00
86,791,000,000.00
147,397,118,754.00
151,082,046,722.85
154,859,097,890.92
158,730,575,338.19
162,698,839,721.65
-
-
-
-
-
238,494,888,000.00
238,494,888,000.00
238,494,888,000.00
238,494,888,000.00
238,494,888,000.00
4.1
4.1.3 4.1.4 4.1 4.2.1 4.2.2 4.2.3 4.3 4.3.1 4.3.2 4.3.3 4.3.4 4.3.5 4.3.6
Dana alokasi khusus Lain-lain pendapatan daerah yang sah Hibah Dana darurat Bagi hasil pajak dari provinsi dan dari pemerintah daerah lainnya Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus Bantuan Keuangan dari provinsi pemerintah daerah lainnya**) Bantuan Keuangan Dari Pemerintah Pusat
2.50
-
RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
III - 29
III No.
4.3.7 5 5.1
Uraian Pendapatan bagi hasil lainnya dari profinsi BELANJA Belanja Tidak Langsung
5.1.1
Belanja pegawai
5.1.4
Belanja hibah
5.1.5 5.1.7 5.1.8 5.2
Pertum buhan (%)
PROYEKSI 2019 (Rp)
PROYEKSI 2020 (Rp)
PROYEKSI 2021(Rp)
PROYEKSI 2022 (Rp)
PROYEKSI 2023 (Rp)
-
-
-
-
-
17.35
2,499,870,357,923.86
2,511,107,307,302.88
2,543,203,049,484.13
2,578,666,107,008.86
2,697,914,702,055.34
2.09
1,549,198,370,736.39
1,560,107,826,468.66
1,575,470,612,102.13
1,605,943,493,615.91
1,682,187,209,872.82
0.71
1,089,413,053,555.29
1,074,306,458,742.69
1,089,459,623,651.72
1,104,641,796,754.84
1,120,273,663,318.30
40.58
33,879,486,490.00
39,861,921,490.00
38,611,921,490.00
52,361,921,490.00
111,111,921,490.00
Belanja bantuan sosial Belanja Bantuan Keuangan kepada Provinsi/Kabupaten/ kota dan Pemerintahan Desa* Belanja tidak terduga
0.01
3,697,000,000.00
3,698,500,000.00
3,698,500,000.00
3,698,500,000.00
3,698,500,000.00
1.47
419,208,830,691.10
439,240,946,235.97
440,700,566,960.42
442,241,275,371.07
444,103,125,064.52
-
3,000,000,000.00
3,000,000,000.00
3,000,000,000.00
3,000,000,000.00
3,000,000,000.00
Belanja Langsung
1.68
950,671,987,187.47
950,999,480,834.22
967,732,437,382.00
972,722,613,392.95
1,015,727,492,182.52
5.2.1
Belanja pegawai
1.68
92,789,015,206.18
92,820,979,767.44
94,454,176,685.49
94,941,235,864.68
99,138,667,161.42
5.2.2
Belanja barang dan jasa
1.68
583,959,929,505.69
584,161,095,806.42
594,439,484,417.59
597,504,750,745.88
623,920,934,587.22
5.2.3
Belanja modal
1.68
273,923,042,475.60
274,017,405,260.37
278,838,776,278.92
280,276,626,782.39
292,667,890,433.89
(13.98)
(150,000,000,000.00)
(127,000,000,000.00)
(125,000,000,000.00)
(122,000,000,000.00)
(200,000,000,000.00)
0.1
PEMBIAYAAN DAERAH Penerimaan pembiayaan
8.85
150,000,000,000.00
147,000,000,000.00
145,000,000,000.00
142,000,000,000.00
200,000,000,000.00
3.2
Pengeluaran pembiayaan
-
-
20,000,000,000.00
20,000,000,000.00
20,000,000,000.00
-
150,000,000,000.00
127,000,000,000.00
125,000,000,000.00
122,000,000,000.00
200,000,000,000.00
-
-
-
-
(0)
SURPLUS / (DEFISIT) 6
JUMLAH PEMBIAYAAN NETTO SISA LEBIH PEMBIAYAAN ANGGARAN TAHUN BERKENAAN Sumber :Tim Anggaran Kab. Jombang tahun 2018
III - 30
RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
III Kapasitas riil kemampuan keuangan daerah merupakan ketersediaan dana yang bisa direncanakan untuk membiayai pembangunan daerah. Kapasitas kemampuan keuangan riil diperoleh dari selisih antara seluruh potensi penerimaan daerah yang terdiri dari pendapatan daerah dan penerimaan pembiayaan dikurangi dengan belanja tidak langsung dan pengeluaran pembiayaan. Penyusunan kapasitas kemampuan riil didasarkan pada: 1. Belanja tidak langsung yang dimaksud adalah belanja tidak langsung yang bersifat wajib dan mengikat, diantaranya:
belanja gaji dan tunjangan, belanja penerimaan lainnya pimpinan dan anggota DPRD serta kepala daerah dan wakil kepala daerah, insentif pajak dan retribusi serta belanja tunjangan penghasilan.
Belanja hibah, bantuan sosial dan bantuan keuangan yang diamanatkan peraturan perundangan, diantaranya hibah kepada lembaga tertentu yang menurut undang-undang memang daerah berkewajiban untuk memberikannya, hibah untuk program nasional yang daerah berkewajiban untuk menyediakan dana sharing, serta alokasi dana desa dan bagi hasil pajak dan retribusi yang merupakan amanat aturan perundang-undangan. 2. pengeluaran pembiayaan direncanakan digunakan untuk membentuk dana cadangan untuk membiayai pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2023. 3. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran tahun lalu didasarkan asumsi bahwa SiLPA semakin lama diharapkan semakin menurun dengan harapan pendanaan pembangunan dapat semaksimal mungkin dimanfaatkan pada tahun berjalan. Diharapkan Kemampuan riil keuangan daerah selama kurun waktu 2019 sampai dengan 2023 semakin meningkat agar mampu untuk mendanai pelaksanaan pembangunan daerah. Pada tabel berikut disajikan Kapasitas riil kemampuan keuangan daerah tahun 2019-2023
RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
III - 31
III Tabel 3.12 Kapasitas Riil Kemampuan Keuangan Daerah Untuk Mendanai Pembangunan Tahun 2019-2023 PROYEKSI NO
URAIAN 2019
1
Pendapatan
2
Pencairan Dana Cadangan
3
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Total Penerimaan
2020
2021
2022
2023
2,349,870,357,923.86
2,384,107,307,302.88
2,418,203,049,484.13
2,456,666,107,008.86
2,497,914,702,055.34
-
-
-
-
60,000,000,000.00
150,000,000,000.00
147,000,000,000.00
145,000,000,000.00
142,000,000,000.00
140,000,000,000.00
2,499,870,357,923.86
2,531,107,307,302.88
2,563,203,049,484.13
2,598,666,107,008.86
2,697,914,702,055.34
1,549,198,370,736.39
1,560,107,826,468.66
1,575,470,612,102.13
1,605,943,493,615.91
1,682,187,209,872.82
-
20,000,000,000.00
20,000,000,000.00
20,000,000,000.00
-
950,671,987,187.47
950,999,480,834.22
967,732,437,382.00
972,722,613,392.95
1,015,727,492,182.52
dikurangi: 4
Belanja Tidak langsung
5
Pengeluaran Pembiayaan Kapasitas Riil Kemampuan Keuangan
Sumber : Tim Anggaran Kab. Jombang tahun 2018
III - 32
RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
III Dengan memperhatikan proyeksi kapasitas riil kemampuan keuangan daerah, maka selanjutnya akan dialokasikan pada Prioritas I, Prioritas II dan Prioritas III. Untuk itu pada saat pengalokasikan anggaran harus benar-benar sesuai prioritas daerah agar keterbatasan kemampuan keuangan daerah dapat dimanfaatkan seefektif mungkin. Prioritas I digunakan untuk membiayai belanja langsung yang bersifat mengikat. Belanja yang bersifat mengikat adalah belanja yang dibutuhkan secara terus menerus dan harus dialokasikan oleh pemerintah daerah dengan jumlah yang cukup untuk keperluan setiap bulan tahun anggaran yang bersangkutan. Belanja tersebut diantaranya adalah: belanja jasa kantor yang terdiri dari belanja telepon, air dan listrik Belanja honorarium non pns yang ada pada dinas pendidikan dan kesehatan Belanja beasiswa pendidikan PNS Belanja yang wajib dialokasikan karena sisi pendapatan sudah dialokasikan dan memang digunakan untuk membiayai belanja tertentu, diantaranya belanja JKN FKTP, belanja BLUD, belanja yang dibiayai dari hibah IPDMIP dan BOS. Prioritas II. Merupakan program unggulan kepala daerah yang berhubungan langsung dengan kepentingan publik, berskala besar dan memiliki kepentingan dan nilai manfaat yang tinggi yang mempunyai dampak luas kepada masyarakat dan memberikan daya ungkit yang tinggi pada pencapaian visi dan misi kepala daerah. Prioritas ini juga diperuntukkan untuk belanja yang wajib dialokasikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan, diantaranya adalah alokasi pendidikan 20% dari belanja daerah, alokasi untuk kesehatan sebesar 10% dari APBD diluar gaji, 25% untuk belanja infrastruktur 50% serta 50% dari pendapatan pajak rokok dialokasikan untuk kesehatan. Prioritas III. digunakan untuk mendanai program dan kegiatan unggulan OPD yang memberikan dampak positif kepada masyarakat yang dilayani sesuai dengan tugas pokok dan fungsi organisasi perangkat daerah dalam rangka pelayanan kepada masyarakat. Pada tabel berikut disajikan rencana penggunaan kapasitas riil kemampuan keuangan yang terdistribusi dalam prioritas I, prioritas II dan prioritas III selama tahun 2019-2023.
RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
III - 33
III
PROYEKSI NO
URAIAN 2019
III - 34
2020
2021
2022
2023
Kapasitas Riil Kemampuan Keuangan
950,671,987,187.47
950,999,480,834.22
967,732,437,382.00
972,722,613,392.95
1,015,727,492,182.52
Prioritas I (belanja langsung wajib dan mengikat)
202,982,013,988.96
203,012,420,369.11
204,902,733,678.07
206,875,562,942.29
203,441,602,728.66
Prioritas II (pencapaian visi dan misi bupati)
665,582,309,569.50
663,715,131,336.95
677,113,638,929.16
679,914,608,869.51
724,182,328,345.69
Prioritas III (menunjang pelaksanaan tupoksi OPD)
82,107,663,629.01
84,271,929,128.16
85,716,064,774.77
85,932,441,581.14
88,103,561,108.17
RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
IV
4.1 Permasalahan Pembangunan
T
ujuan dari perumusan permasalahan pembangunan daerah adalah untuk mengidentifikasi berbagai faktor yang mempengaruhi keberhasilan/kegagalan kinerja pembangunan daerah dimasa lalu, khususnya yang berhubungan dengan kemampuan manajemen pemerintahan dalam memberdayakan kewenangan yang dimilikinya. Selanjutnya, identifikasi permasalahan pembangunan dilakukan terhadap seluruh bidang urusan penyelenggaraan pemerintahan daerah secara terpisah atau sekaligus terhadap beberapa urusan. Hal ini bertujuan agar dapat dipetakan berbagai permasalahan yang terkait dengan urusan yang menjadi kewenangan dan tanggungjawab penyelenggaraan pemerintahan daerah. Perumusan Permasalahan untuk Penentuan Prioritas dan Sasaran Pembangunan Daerah. Suatu permasalahan daerah memiliki nilai prioritas jika berhubungan dengan tujuan dan sasaran pembangunan, khususnya untuk penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD), termasuk didalamnya RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
IV - 1
IV prioritas lain dari kebijakan nasional/provinsi yang bersifat mandatori. Dari rumusan permasalahan yang telah diidentifikasi berdasarkan data kesenjangan (gap) antara kinerja pembangunan yang dicapai saat ini dengan yang direncanakan, kemudian rumusan permasalahan dipetakan menjadi masalah pokok, masalah dan akar masalah. Tabel 4.1 Pemetaan Permasalahan untuk Penentuan Prioritas dan Sasaran Pembangunan Daerah No.
Masalah Pokok
1
Pendidikan
IV - 2
Masalah a. Sarana dan prasarana pendidikan dasar belum mendukung tercapainya sekolah terakreditasi A b. Sarana dan prasarana PAUD dan Satuan Pendidikan Non Formal belum mendukung tercapainya lembaga terakreditasi B c. Masih banyaknya tenaga pendidik dan tenaga kependidikan yang belum memenuhi kompetensi d. Capaian rata-rata nilai USBN SD, Paket A dan UN SMP, Paket B, Paket C dibawah target yang ditetapkan e. Rendahnya kemampuan pembiayaan dan rendahnya peran serta masyarakat dalam pendanaan pendidikan f. Masih adanya kasus-kasus penyimpangan prilaku warga sekolah g. Minimnya prestasi peserta didik ditingkat Nasional h. Masih adanya angka putus sekolah SD dan SMP i. Belum adanya PAUD rujukan j. Masih tingginya lulusan SMA yang tidak melanjutkan ke perguruan tinggi k. Belum semua peserta didik berkebutuhan khusus terlayani pada sekolah/lembaga reguler
RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
Akar Masalah a.
b.
Sarana dan prasarana sekolah dasar yang tersedia belum memadai Sarana dan prasarana PAUD dan Satuan Pendidikan Non Formal yang tersedia belum memadai
c. 1. Adanya moratorium penerimaan guru 2. Rendahnya motivasi guru untuk meningkatkan kompetensi 3. Sertifikasi tidah mensyaratkan bagi guru golongan IV/a keatas dan usia diatas 50 tahun (portofolio sertifikasi terakhir tahun 2011) d. 1. Adanya input peserta didik usia kurang dari 7 tahun untuk SD 2. Adanya peserta didik berkebutuhan khusus dilembaga SD Formal 3. Pemahaman terhadap perubahan kurikulum 2006 menjadi kurikulum 2013 kurang/rendah. 4. Standar Kompetensi Lulusan (SKL) USBN SD dan UN SMP menggunakan integrasi kurikulum 2006 dan K13 5. Adanya penambahan 10% soal HOTS (High Order Thingking Skill) pada USBN dan UN e. 1. Sumber pendanaan pendidikan terbatas (dari BOS dan BOSDA) 2. Peran serta masyarakat rendah karena bantuan orang tua peserta didik dianggap berpotensi/rawan terhadap pungutan liar
IV No.
2
Masalah Pokok
PMKS
Masalah
Akar Masalah
a. Kurangnya tingkat kemandirian PMKS b. Keterbatasan jumlah Kesejahteraan Sosial (LKS)
lembaga
3. Adanya batasan maksimal 15% dana BOS untuk honor GTT/PTT f. 1. Pengaruh lingkungan dan media sosial (yang berbau pornografi dan pornoaksi serta kekerasan) tidak dibarengi dengan filter yang kuat dari warga sekolah 2. Terputusnya pengawasan peserta didik diantara sekolah dan rumah g. 1. Kurangnya latihan dan pembinaan untuk peserta didik berprestasi di sekolah 2. Kurangnya fasilitas bagi peserta didik berprestasi dan guru pembinanya 3. Kurangnya jumlah dan variasi event lomba bagi peserta didik 4. Kurangnya dukungan orang tua terhadap peningkatan prestasi peserta didik h. 1. Rendahnya kemampuan ekonomi orang tua untuk membiayai pendidikan anak 2. Faktor/pengaruh lingkungan yang tidak mendukung keberlanjutan pendidikan anak i. Masih banyak PAUD yang belum Standar Pelayanan Minimal (SPM) j. Rendahnya kemampuan orang tua dalam membiayai anak ke pendidikan tinggi k. 1. Belum tersedianya guru inklusi yang berkompeten di sekolah penyelenggara pendidikan inklusi 2. Kebijakan tentang lembaga penyelenggara pendidikan inklusi belum bisa maksimal dalam menangani peserta didik berkebutuhan khusus di TK/SD/SMP. a. Kurangnya tingkat partisipasi masyarakat terhadap pengentasan PMKS b. Kurangnya sarana dan prasarana dalam penanganan PMKS
RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
IV - 3
IV No.
Masalah Pokok
3
Kesehatan
Masalah a. Tingkat Angka Kematian Bayi mengalami peningkatan dari 2014-2016 b. Angka Harapan Hidup mengalami penurunan di tahun 2017 c. Kurangnya SDM sesuai dengan kompetensi
4
Ketahanan Pangan
5
Kestaraan Gender
6
Infrastuktur
a. Tingkat ketersediaan pangan utama kab. Jombang mengalami peurunan yang cukup tajam di tahun 2017 (168.049.000 kg) sedangkan tahun 2016 (484.484.000) sedangkan jumlah penduduk tahun 2016-2017 sama b. Pola konsumsi pangan penduduk kab. Jombang belum beragam, bergizi, seimbang, dan aman dengan PPH 86,8 dari standar SPM 92,5 c. Kualitas konsumsi masyarakat masih rendah khususnya untuk konsumsi protein hewani masih 16,9 gr/kapita/hari. d. Kelembagaan lumbung pangan belum berfungsi secara optimal sebagai stabilisasi harga beras melalui program tunda jual dan sebagai cadangan pangan masyarakat. Nilai IPG Kabupaten Jombang 2010-2015 berada di bawah rata-rata jawa timur a. b.
c.
7
Pertanian, Peternakan, Perikanan dan Kehutanan
IV - 4
a.
b.
Tidak adanya gedung Kesenian Kondisi jaringan irigasi sekunder masih perlu di perbaiki hal tersebut dibuktikan dengan panjang jaringan irigasi sekunder pada tahun 2017 (434.436 km) yang dalam kondisi baik sebesar 55% Penanganan jalan kabupaten dalam kondisi baik telah mencapai 85,4% atau sepanjang 568,335 Km, sedangkan untuk jalan desa dalam kondisi baik telah mencapai 48,16% atau sepanjang 264.964 Km Penurunan produktivitas tanaman pangan utama (padi, jagung, kedelai) dari tahun 2013-2017 Turunnya kontribusi lapangan usaha pertanian, kehutanan dan perikanan
RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
Akar Masalah a.
b. c.
a.
b.
c.
d.
Minimnya pengetahuan masyarakat tentang resiko ibu hamil dan pola hidup sehat masyarakat masih kurang Meningkatnya angka kematian bayi Pengembangan SDM kesehatan belum dapat memenuhi kebutuhan SDM untuk pembangunan kesehatan ditinjau dari kualitas, kuantitas dan juga sebarannya Penguatan cadangan pangan yang belum tercapai dikarenakan belum optimalnya fungsi lumbung pangan sebagai cadangan pangan atau lumbung pangan Belum keseluruhan masyarakat tersosialisasi, promosi tentang penganekaragaman konsumsi pangan berbasis pangan lokal Keterbatasan pengetahuan dan kesadaran tentang pangan dan gizi Akses permodalan lembaga lumbung pangan masih relatif sulit
Kurang optimalnya kesetaraan pembangunan laki-laki dan perempuan a. Tidak dianggarkanya untuk pembanguan Gedung kesenian b. Kurang optimalnya kontroling terhadap jaringan irigasi di kabupaten jombang c. Penanganan jalan desa dan jalan kabupaten yang belum optimal
a.
Menurunnya tingkat kesubura tanah, Tinggnya alih fungsi lahan produktif menjadi non pertanian dan semakin berkurangnya tenaga kerja pertanian
IV No.
8
9
Masalah Pokok
Lingkungan Hidup
Tenaga Kerja
10
Kemiskinan
11
Industri dan Perdagangan
Masalah
Akar Masalah
sejak tahun 2016 menjadi peringkat kedua dengan kontribusi 20,1% digeser lapangan usaha perdagangan besar dan eceran; reparasi mobil dan sepeda motor dengan kontribusi 23,46% c. Fluktuasi harga hortikultura yang cukup tinggi yang sering kali sangat rendah dibanding biaya produksi d. Produk pertanian, perkebunan dan perikanan belum mampu bersaing di pasar regional e. Kontribusi produksi perikanan budidaya kolam Kabupaten Jombang terhadap produksi ikan Provinsi Jawa Timur cenderung turun a. Indeks Kualitas air kategori kurang b. Volume sampah yang tinggi c. Banyak Pengusaha yang tidak memiliki izin lingkungan d. Perusakan lingkungan berupa polusi air, udara serta limbah B3 yang merupakan kotoran hasil sisa produksi a. Ketimpangan jumlah pencari kerja tahun 2017 (14,671) dengan lowongan kerja tahun 2017 (2,978) sedangkaan untuk pemenuhan lowongan tahun 2017 hanya 1,170 b. Rasio ketergantungan usia produktif meningkat dari tahun 2016 sebesar 41,68 % menjadi 41,98 pada tahun 2017 Tingkat kemiskinan di Kab Jombang a. mengalami penurunan di tahun 2016 tetapi hanya 0,4 % a.
b.
Kontribusi kategori industri pengolahan terhadap stuktur perekonomian Kab. Jombang dari tahun 2013-2017 mengalami penurunan rata-rata 0,2% per tahun dan didominasi oleh industri kayu, barang dari kayu, gabus dan barang anyaman dari bambu, rotan dan sejenisnya, serta industri makanan dan minuman. Belum optimalnya ketersediaan dan distribusi bahan kebutuhan pokok masyarakat dengan harga yang layak dan terjangkau
b.
c.
d.
Perdagangann bebas regional menyebabkan melemahnya posisi petani sebagai produsen Kurangnya mutu dan keamanan produk olahan hasil pertanian, perikanan dan peternakan Harga pakan pabrikan cenderung meningkat dan kebutuhan benih belum mampu dicukupi dari produksi benih lokal baik dari BBI maupun UPR
a.
Eksploitasi air yang berlebihan dan pencemaran lingkungan b. Meningkatnya Kegiatan usaha yang berpotensi sebagai sumber sampah dan pencemaran c. Masih rendahnya penegakan hukum lingkungan a. Rendahnya Kualifikasi angkatan kerja, Terbatasnya lowongan kerja b. Persaingan dunia kerja yang semakin ketat dan adanya bonus demografi
Belum optimalnya program pemberantas kemiskinan dan kurang optimalnya program pemberdayaan masyarakat a. Lemahnya Struktur industri terutama keterkaitan antara industri hulu dan hilir b. Masih terbatasnya infrastuktur pendukung industri di wilayah pedesaan dan belum tertatanya informasi sentra industri c. Kurang optimalnya sosialisasi tentang kepedulian tentang kebersihan pasar dan minimnya jumlah tenaga pembersih d. Banyak pengusaha yang tidak memiliki izin usaha dan tidak membayar retribusi
RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
IV - 5
IV No.
Masalah Pokok
Masalah c.
12.
Pariwisata
13.
Kelembagaan Pemerintahan
4.2
Masih rendahnya kesadaran/ kepedulian pedagang pasar terhadap perawatan/ pemeliharaan dan kebersihan tempat berjualan d. Masih rendahnya retribusi PAD dibandingkan dengan potensi yang ada e. Belum berkembangnya sentra-sentra industri daerah dan belum terbentuknya Kawasan Industri Ploso f. Masih rendahnya kualitas dan daya saing produk IKM industri dibandingkan produk luar negeri dan daerah lain; Kunjungan wisata ke Kabupaten Jombang sepanjang tahun 2014-2017 mengalami perkembangan yang naik turun
Belum berubahnya kelembagaan pemerintah di Kabupaten Jombang
Akar Masalah e.
f.
Sarana praktek untuk pelatihan dan pembinaan untuk IKM belum memadai, Masih terbatasnya infrastuktur industri di wilayah pedesaan dan belum tertatanya informasi sentra industri Belum banyak IKM yang memperuntuk oleh sertifikasi produk sehingga kalah bersaing dengan produk luar
a.
Adanya pembatasan jam kunjangan ke Makam Gus Dur, salah satu tempat wisata di jombang yang menyumbang wisatawan cukup banyak adalah makam Gus Dur b. Banyak potensi wisata yang belum tertangani dengan baik, terbatasnya infrastruktur pendukung dan kurangnya promosi kelembagaan pemerintah Kabupaten Jombang belum menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pemerintah Daerah
Isu Strategis
4.2.1 Isu Internasional Dalam melaksanakan pembangunan daerah memiliki sejumlah permasalahan permasalahn yang harus dihadapi baik dari faktor internal maupun eksternal. Faktor eksternal yang berpengaruh pada pembangunan daerah merupakan permasalahan-permasalahan yang berasal dari dunia internasional. Terdapat sejumlah isu internasional yang dapat mempengarui pembangunan Kabupaten Jombang. a. Sustainable Development Goals Agenda pembangunan dunia Millenium Development Goals (MDG’s) yang tidak lagi berlaku terhitung mulai akhir tahun 2015 telah digantikan dengan Sustainable Development Goals (SDG’s). Program SDG’s aktif mulai Tahun 2016 hingga Tahun 2030. Pasca agenda pembangunan 2015, yang dikenal dengan IV - 6
RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
IV istilah Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDG’s) 2016-2030, diharapkan dapat menanggulangi berbagai masalah, termasuk menghapuskan kemiskinan dan kelaparan, memajukan kesehatan dan pendidikan, membangun kota-kota secara berkelanjutan, memerangi perubahan iklim serta melindungi samudera dan hutan. Komitmen Indonesia untuk ikut mewujudkan tujuan pembangunan berkelanjutan bersama dengan negara-negara lain, ditunjukkan dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Tujuan pembangunan berkelanjutan bertujuan untuk menjaga peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat secara berkesinambungan, menjaga keberlanjutan kehidupan sosial masyarakat, menjaga kualitas lingkungan hidup serta pembangunan yang inklusif dan terlaksananya tata kelola yang mampu menjaga peningkatan kualitas kehidupan dari satu generasi ke generasi berikutnya. Sustainable Development Goals (SDG’s) menjadi isu strategis bagi seluruh negara-negara berkembang saat ini. SDG’s secara eksplisit bertujuan untuk mengurangi kemiskinan, mengurangi kesenjangan sosial, energi, ketersedian pangan dan air bersih, mengatasi perubahan iklim yang sangat membahayakan untuk masa depan. SDG’s ini terdiri dari 17 tujuan dan 169 target yang diharapkan mampu membawa perubahan dalam peningkatan kesejahteraan bagi seluruh negara baik negara berkembang maupun negara maju. Adapun 17 tujuan dari SDG’s sebagai berikut : 1. Mengentaskan kemiskinan ; 2. Mengatasi kelaparan dan mencapai ketahanan pangan; 3. Menjamin kesehatan dan meningkatkan kesejahteraan disemua umur; 4. Menjamin kualitas pendidikan yang adil di semua kalangan; 5. Mencapai kesetaraan gender dan memberdayakan semua wanita dan gadis; 6. Menjamin ketersedian air bersih dan sanitasi; 7. Menjamin akses terhadap energi yang terjangkau, modern, dan berkelanjutan bagi semua; 8. Meningkatkan pembangunan ekonomi yang berkelanjutandan inklusif, partisipasi penuh dalam pekerjaan yang produktif, dan pekerjaan yang layak bagi semua; 9. Membangun infrastuktur (prasarana) yang awet/kuat, meningkatkan industrialisasi yang inklusif dan berkelanjutan, mendukung inovasi; 10. Mengurangi ketidaksetaraan (inequality) dalam dan antar negara; 11. Membangun kota dan pemukiman manusia yang inklusif, aman, awet/ kuat dan berkelanjutan; RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
IV - 7
IV 12. Menjamin pola konsumsi dan produksi yang berkelanjutan; 13. Mengambil langkah-langkah tindakan yang segera untuk mengatasi perubahan iklim dan dampaknya; 14. Melindungi dan menggunakan lautan, laut dan sumberdaya kelautan secara berkelanjutan untuk pembangunan yang berkelanjutan; 15. Melindungi, memulihkan, dan meningkatkan penggunaan ekosistem bumi secara berkelanjutan, mengelola hutan secara berkelanjutan, menghentikan dan membalik degradasi (kerusakan) tanah dan kehilangan biodiversitas (keragaman hayati); 16. Menciptakan masyarakat yang damai dan inklusif untuk pembangunan yang berkelanjutan, memberikan akses terhadap keadilan bagi semua, membangun lembaga yang efektif, akuntabel (dapat dipertanggungjawabkan), dan inklusif, pada semua level; 17. Memperkuat cara implementasi dan merevitalisasi (menghidupkan kembali) kemitraan global untuk pembangunan yang berkelanjutan. Pada dasarnya 17 tujuan SDG’s ini dikelopokkan dalam 4 pilar yakni, pilar pembangunan manusia, pilar pembangunan ekonomi, pilar lingkungan hidup dan pilar pemerintahan atau Goverment. b. ASEAN Free Trade Area (AFTA) Perdagangan internasional di Kawasan Asean yang telah dibuka tahun 2015 menjadi sebuah tantangan yang harus dihadapi oleh seluruh daerah di Indonesia khususnya Kabupaten Jombang. Perdangangan bebas AFTA menjadi isu internasional yang sangat berpengaruh dalam proses pembangunan perekonomian di Kabupaten Jombang. Terbukanya pasar bebas, maka aliran perdagangan barang dan jasa, investasi, dan perpindahan tenaga kerja antar negara ASEAN tak ada lagi hambatannya, persaingan perdagangan akan lebih ketat, tidak adanya bea cukai sehingga banyaknya produk dari negara-negara tetangga yang masuk ke dalam negeri. Hal tersebut yang akan berpengaruh pada pengusaha yang ada di dalam negeri. Tentunya hal tersebut akan menjadikan tantangan tersendiri bagi pembangunan ekonomi Kabupaten Jombang. c. Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) Pada tahun 2007, para pemimpin menegaskan komitmen kuat mereka untuk mewujudkan Masyarakat ASEAN dan mempercepat target waktunya dari 2020 menjadi 2015, atau lima tahun lebih cepat dari yang sudah dijadwalkan sebelumnya. Konsep Masyarakat ASEAN terdiri dari tiga pilar yang terkait satu dengan yang lain, yaitu: Masyarakat Politik Keamanan IV - 8
RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
IV ASEAN, Masyarakat Ekonomi ASEAN dan Masyarakat Sosial Budaya ASEAN. Masyarakat Ekonomi ASEAN (ASEAN Economic Community/AEC) dibentuk untuk mewujudkan integrasi ekonomi ASEAN, yakni tercapainya wilayah ASEAN yang aman dengan tingkat dinamika pembangunan yang lebih tinggi dan terintegrasi, pengentasan masyarakat ASEAN dari kemiskinan, serta pertumbuhan ekonomi untuk mencapai kemakmuran yang merata dan berkelanjutan. Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) memiliki karakteristik utama sebagai berikut: (a) pasar tunggal dan basis produksi; (b) kawasan ekonomi yang berdaya saing tinggi; (c) kawasan pengembangan ekonomi yang merata; dan (d) kawasan yang secara penuh terintegrasi ke dalam perekonomian global. Dalam menghadapi MEA 2015, Pemerintah Indonesia telah menerbitkan beberapa kebijakan yang bersifat lintas sektoral dan memberi perhatian khusus dalam meningkatkan daya saing, antara lain : a) Inpres No. 5/2008 tentang Fokus Program Ekonomi Tahun 2008 – 2009, b) Inpres No. 11/2011 tentang Pelaksanaan Komitmen Cetak Biru masyarakat Ekonomi ASEAN, c) Keppres No. 23/2012 tentang susunan keanggotaan setnas ASEAN, d) program Pembangunan seperti MP3EI, e) Program Sislognas, f) Penyusunan Roadmap dan Inpres Daya saing, g) Policy Paper mengenai kesiapan Indonesia menghadapi AEC h) dan pembentukan Komite Nasional AEC 2015, i) Unit Kerja Presiden di bidang Pengembangan dan Pengendalian pembangunan (UKP4) Monitoring Langkah Pemerintah. Lebih lanjut mengenai pelaksanaan MEA 2015, telah dibuat komitmen yaitu Masyarakat ASEAN 2025. Masyarakat ASEAN 2025 telah resmi disahkan oleh Kepala Negara/Pemerintahan anggota ASEAN pada Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke-27 di Kuala Lumpur, Malaysia. Pengesahan tersebut dilakukan melalui penandatanganan The 2015 Kuala Lumpur Declaration on the Establishment of ASEAN Community dan The Kuala Lumpur Declaration on ASEAN 2025: Forging Ahead Together yang akan menjadi panduan ASEAN dalam meningkatkan kualitas integrasi ekonomi ASEAN dalam 10 tahun ke depan. Pendeklarasian ASEAN Community 2025 menjadi momen penting karena merupakan kelanjutan dari Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) yang berlaku sejak 31 Desember 2015 lalu. ASEAN Community 2025 merupakan visi ASEAN 10 tahun ke depan. Masyarakat ASEAN 2025 meliputi ASEAN Economic Community (AEC) atau dikenal sebagai Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), ASEAN Political-Security Community (APSC), dan ASEAN SocioCulture Community (ASCC). Terdapat lima pilar dalam cetak-biru MEA 2025, yaitu: a. Ekonomi ASEAN yang terintegrasi dan kohesif; RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
IV - 9
IV b. ASEAN yang kompetitif dan dinamis; c. Peningkatan konektivitas dan kerja sama sektoral; d. ASEAN yang tangguh, inklusif dan berorientasi serta fokus ke masyarakat; serta e. ASEAN Global. Memasuki era MEA, tentu menuntut kesiapan dari Pemerintah Indonesia dan secara khusus daerah (provinsi/kabupaten/kota) baik sebagai pasar ataupun sebagai tempat berproduksi. Diharapkan daerah-daerah di Indonesia dapat berperan aktif dan mampu membaca peluang untuk tidak saja menjadi konsumen namun menjadi produsen. Sebab disisi lain, Indonesia sangat membutuhkan pembukaan lapangan pekerjaan atau usaha. d. Lingkungan Hidup Isu terkait lingkungan hidup menjadi salah satu hal yang sangat mengemuka belakangan ini. Dalam proses pembangunan, seringkali kepentingan ekonomi diperhadapkan dengan kepentingan lingkungan. Sehingga perlu diambil langkah bijak untuk menciptakan keseimbangan diantara berbagai kepentingan pembangunan. Hal ini tentu tidak terlepas dari tujuan pembangunan berkelanjutan, yang mencoba untuk mengawal pembangunan di berbagai aspek dengan tetap mempertimbangkan kelestarian lingkungan hidup. Terdapat banyak hal yang dapat dibahas terkait lingkungan hidup, namun pada pembahasan ini dibatasi pada permasalahan terkait polusi air, udara serta limbah B3 yang merupakan kotoran hasil sisa produksi, pembuangan sampah tanpa adanya pengelolaan, perubahan iklim dihadapkan pada permasalahan dampak dari peningkatan aktivitas dan kebutuhan manusia, yaitu berupa penumpukan sampah plastik, yang hingga kini perlu dilakukan tindak lanjut pengelolaan yang cepat, tepat dan ramah lingkungan. Hal ini sangat penting, mengingat sampah plastik merupakan benda yang tidak dapat terurai dalam waktu yang sangat lama hingga jutaan tahun dan dapat mengakibatkan pencemaran tanah, air dan laut. Berdasarkan pidato sambutan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada peringatan Hari Lingkungan Hidup 5 Juni 2018 lalu, komposisi sampah plastik di Indonesia saat ini sekitar 16% (sipsn.menlh.go.id) dari total timbunan sampah secara nasional. Sementara komposisi sampah plastik di kota-kota besar seperti Jakarta, sekitar 17% (Riset bersama Indonesia Business Link dan Laboratorium Teknik Penyehatan dan Lingkungan UI 2016). Komposisi sampah plastik menunjukkan trend meningkat dalam 10 tahun terakhir ini, dari 11% di tahun 2005 menjadi 15% di tahun 2015.
IV - 10
RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
IV Sumber utama sampah plastik berasal dari kemasan (packaging) makanan dan minuman, kemasan consumer goods, kantong belanja, serta pembungkus barang lainnya. Dari total timbulan sampah plastik, yang telah dilakukan daur ulang diperkirakan baru 10-15% saja, selain itu 60-70% ditimbun di TPA, dan 1530% belum terkelola dan terbuang ke lingkungan, terutama ke lingkungan perairan seperti sungai, danau, pantai dan laut (Data Program Adipura KLHK 2016). Dengan demikian, guna mengatasi persoalan sampah kemasan plastik, maka diperlukan kebijakan dan strategi yang tepat, seperti sinergi antara perlindungan lingkungan hidup, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas sosial dengan tujuan akhir melaksanakan pembangunan secara berkelanjutan. 4.2.2 Isu Nasional a. Lingkungan Hidup Isu lingkungan hidup yang tengah dialami pada saat ini mencakup perusakan/kebakaran hutan, tanah longsor/banjir, penghancuran trumbu karang, sektor industi yang memberikan dampak bagi perusakan lingkungan berupa polusi air, udara serta limbah B3 yang merupakan kotoran hasil sisa produksi, pembuangan sampah tanpa adanya pengelolaan dan perubahan iklim. Dalam isu perubahan iklim dan penurunan gas rumah kaca pemerintah memiliki komitmen yang besar untuk menghadapi permasalahan tersebut. Rencana Aksi Nasional emisi Gas Rumah Kaca (RAN GRK) merupakan sebuah rencana aksi yang dibuat pemerintah untuk menghadapi permasalahan perubahan iklim yang tengah terjadi. Permasalahan lingkungan menjadi permasalahan penting yang harus segera dihadapi secara bertahap karena jika permasalahan lingkungan ini dibiarkan terus menerus akan mengancam ekosistem lingkungan dimasa depan. b. Standar Pelayanan Minimal (SPM) Standar pelayanan minimal adalah ketentuan mutu pelayanan dasar yang merupakan pelayanan wajib yang berhak diperoleh masyarakat secara minimal. Sesuai dengan undang-undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Urusan Pemerintahan Wajib dibagi dalam Urusan Pemerintahan Wajib yang terkait Pelayanan Dasar dan Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak terkait Pelayanan Dasar. Pelaksanaan Pelayanan Dasar pada Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar berpedoman pada Standar Pelayanan Minimal RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
IV - 11
IV (SPM) yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Standar Pelayanan Minimal meliputi : 1. SPM Bidang Pendidikan; 2. SPM Bidang Kesehatan; 3. SPM Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang; 4. SPM Bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman; 5. SPM Bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat; 6. SPM Bidang Sosial. Setiap standar pelayanan minimal memiliki standar teknis masingmasing yang sekurang-kurangnya memuat standar jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa, standar jumlah dan kualitas sumber daya manusia kesejahteraan sosial dan petunjuk teknis atau tata cara pemenuhan standar. Standar teknis tersebut ditetapkan oleh Kementerian terkait dikoordinasikan dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah dalam negeri dan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait. Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomer 79 Tahun 2007 tentang pedoman penyusunan rencana pencapaian standar pelayanan minimal yang mengatur penerapan standar pelayanan minimal di daerah melalui 4 tahapan, yaitu: Persiapan rencana pencapaian SPM, Pengintegrasian rencana SPM dalam dokumen perencanaan, Mempersiapkan mekanisme pembelanjaan penerapan SPM dan perencanaan pembiayaan SPM serta Penyampaian informasi rencana dan realisasi pencapaian target tahunan SPM. c.
IV - 12
Kependudukan Penduduk merupakan isu yang sangat strategis dalam kerangka pembangunan nasional, karena penduduk menjadi pusat seluruh kebijakan dan program pembangunan yang dilakukan. Pembangunan dikatakan berhasil jika mampu meningkatkan kesejahteraan penduduk baik kualitas fisik maupun non fisik. Keadaan penduduk sangat mempengaruhi dinamika pembangunan. Jumlah penduduk yang besar, jika diikuti dengan kualitas penduduk yang memadai, akan merupakan pendorong bagi pertumbuhan ekonomi. Sebaliknya, jumlah penduduk yang besar, jika diikuti dengan tingkat kualitas rendah, menjadikan penduduk tersebut hanya sebagai beban bagi pembangunan nasional.
RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
IV Masih banyak permasalahan yang dihadapi oleh pemerintah Indonesia. Jumlah penduduk yang sangat besar mencapai 250 juta jiwa menjadi tantangan yang harus dihadapi oleh pemerintah kedepanya. Banyaknya jumlah penduduk Indonesia berdampak pada kepadatan penduduk. Tingginya kepadatan penduduk ini menyebabkan masalahmasalah sosial seperti kemacetan, meningkatnya angka kriminalitas, pemukiman kumuh, lingkungan tempat tinggal yang tidak sehat dan lain sebagainya. Selain itu, rendahnya kualitas sumber daya manusia juga menjadi permasalahan yang terjadi di indonesia. Hal ini berdampak pada sulitnya masyarakat untuk mendapatkan pekerjaan yang sesuai dengan keahliannya. Masyarakat Indonesia menjadi kalah bersaing dengan tenaga asing. 4.2.3 Isu Jawa Timur a. Pertumbuhan Ekonomi Pertumbuhan Ekonomi Jawa Timur dalam 5 tahun terakhir (2013 – 2017) menunjukkan kinerja yang selalu meningkat bahkan melebihi pertumbuhan ekonomi Nasional sebesar 6,08% pada tahun 2013, berturut-turut 5,86% tahun 2014, 5,44% tahun 2015, 5,57% tahun 2016 dan 5,45% tahun 2017. Gejolak perekonomian global yang terjadi mulai tahun 2014 mempengaruhi melambatnya pertumbuhan ekonomi nasional termasuk juga pertumbuhan ekonomi Jawa Timur. Kinerja pertumbuhan ekonomi yang relatif tinggi tersebut selayaknya juga diikuti dengan kualitas pertumbuhan yang berpengaruh signifikan terhadap penurunan kemiskinan, penurunan tingkat pengangguran terbuka dan penurunan disparitas antar wilayah. Pertumbuhan ekonomi yang tinggi selayaknya juga diikuti dengan peningkatan kualitas pembangunan manusia yang diindikasikan dari meningkatnya nilai IPM. Berdasar beberapa indikator tersebut kualitas pertumbuhan ekonomi Jawa Timur berada pada kategori “memuaskan”. Pertumbuhan ekonomi Jawa Timur didorong oleh tiga kategori utama, antara lain: pertanian, kehutanan dan perikanan; industri pengolahan serta kategori perdagangan besar, eceran, reparasi mobil dan sepeda motor. Pertumbuhan ekonomi Jawa Timur selama 5 tahun cenderung melambat dibandingkan tahun 2013 dengan rata-rata perlambatan 1,6% per-tahun, mengalami peningkatan pertumbuhan ekonomi ditahun 2016. Dalam rentang waktu 5 tahun tersebut, Provinsi Jawa Timur mengalami pertumbuhan yang paling tinggi di tahun 2013 mencapai 6.08 persen. RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
IV - 13
IV Kualitas pertumbuhan yang terkategori baik belum sepenuhnya merepresentasikan maksimalnya kualitas pertumbuhan ekonomi yang inklusif. Dibutuhkan kinerja yang lebih sinergis terutama pada peningkatan daya beli masyarakat dalam Indeks Pembangunan Manusia (IPM). b. Disparitas Wilayah Adanya disparitas wilayah yang Antara lain dapat dilihat dari PDRB Perkapita kabupaten/kota di Provinsi Jawa Timur, yaitu antara Kabupaten/Kota yang memiliki PDRB perkapita besar yaitu Kota Kediri, Wilayah Utara (Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Kabupaten Sidoarjo), dan Kota Malang dengan Kabupaten/Kota yang memiliki nilai PDRB perkapita kecil ada di Wilayah Selatan (Pacitan, Trenggalek, Ponorogo), Tapal Kuda (Bondowoso, Jember), Madura (Bangkalan, Sampang, Pamekasan, Sumenep). c.
IV - 14
Kemiskinan Program-program Penanggulangan dan pengentasan kemiskinan di Jawa Timur dimaksudkan untuk meningkatkan dan mengembangkan peran masyarakat serta fungsi lembaga-lembaga desa, untuk mendorong kesadaran kaum miskin dalam memperbaiki nasibnya. Program-program mengentas kemiskinan dilaksanakan melalui dua cara, yaitu: (i) mengurangi beban biaya bagi Rumah Tangga Sangat Miskin, seperti misalnya : biaya pendidikan, biaya kesehatan, infrastruktur seperti air bersih, jalan desa dan sebagainya, (ii) meningkatkan pendapatan Rumah Tangga Miskin dan Hampir Miskin dengan jalan antara lain pelatihan ekonomi produktif, usaha ekonomi, stimulan modal kerja/ usaha, pasar desa dan kegiatan pemberdayaan ekonomi lokal serta peningkatan produksi melalui teknologi tepat guna. Pada bulan Maret 2018, jumlah penduduk miskin di Jawa Timur mencapai 4.332,59 ribu jiwa (10,98 persen), berkurang sebesar 72,68 ribu jiwa dibandingkan dengan kondisi September 2017 yang sebesar 4.405,27 ribu jiwa (11,20 persen). Peranan komoditi makanan terhadap Garis Kemiskinan jauh lebih besar dibandingkan peranan komoditi bukan makanan. Sumbangan Garis Kemiskinan Makanan terhadap Garis Kemiskinan pada Maret 2018 tercatat sebesar 74,24 persen, sedikit meningkat dibandingkan dengan kondisi September 2017 yaitu sebesar 73,96 persen.
RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
IV Berdasarkan komoditas makanan, ada 7 komoditas yang secara persentase memberikan kontribusi yang cukup besar pada garis kemiskinan makanan yaitu beras, rokok kretek filter, telur ayam ras, gula pasir, tahu, temp, dan daging ayam ras. Komposisi tersebut terjadi pada semua wilayah baik di perdesaan maupun perkotaan. d. Penanggulangan Bencana Provinsi Jawa Timur, seperti halnya daerah lain di Indonesia, merupakan wilayah yang rawan bencana; baik yang berupa bencana alam maupun bencana sosial. Di dalam Perda 5 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Tahun 2011-2031, kawasan rawan bencana alam di wilayah Provinsi Jawa Timur dikelompokkan ke dalam: kawasan rawan bencana tanah longsor, kawasan rawan bencana gelombang pasang, kawasan rawan bencana banjir dan kawasan rawan bencana kebakaran hutan dan angin kencang. Dokumen yang sama juga mengklasifikasikan beberapa area sebagai kawasan rawan bencana alam geologi sebagai bagian dari kawasan lindung geologi. Berdasarkan data BPBD Jawa Timur, semua daerah di Jawa Timur mengalami bencana alam, mulai musim kemarau sampai banjir. Dari 382 bencana itu, sebanyak 83 adalah bencana tanah longsor, kebakaran hutan 59 kejadian, kebakaran pemukiman 9, gerakan tanah 6, banjir rob 2 kejadian, banjir dan tanah longsor 6 kejadian. Dari 386 Kejadian di Provinsi Jawa Timur, 98% (379 Kejadian) didominasi oleh Bencana Hidrometerologi (Tanah Longsor, Banjir, Angin Puting Beliung). 4.2.4 Isu-Isu Strategis Kabupaten Jombang Berdasarkan penelaahan terhadap isu international, nasional, kebijakan provinsi serta permasalahan pembangunan Kabupaten Jombang, maka ditetapkan isu-isu strategis pembangunan jangka menengah Kabupaten Jombang sebagai berikut: 1) Tata Kelola Pemerintahan Pemerintah yang belum mampu menunjukkan kinerja yang optimal dalam peningkatan sektor ekonomi maupun sosial, menimbulkan adanya isu tuntutan reformasi birokrasi yang mampu melakukan perubahan sosial ekonomi Pemerintahan yang belum mampu memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat, sehingga menimbulkan isu tuntutan penciptaan pemerintahan yang dipercaya masyarakat Perlunya penyesuaian kelembagaan yang sesuai dengan RPJMD RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
IV - 15
IV Perlunya mengoptimalkan Sistem pemerintahan yang integratif Manajemen pengelolaan tenaga kerja tidak efektif 2) Kualitas Sumber Daya Manusia Kurang meratanya fasilitas dan mutu layanan pendidikan di seluruh daerah di Kabupaten Jombang dan belum meratanya akses Pendidikan masyarakat usia pelajar. Daya Beli Masyarakat memiliki laju yang melambat Indeks daya beli tidak mengalami kenaikan yang besar, Kenaikan indeks daya beli sebesar 0,44 poin. Kenaikan indeks daya beli tergolong paling rendah indeks harapan hidup dan indeks pendidikan Sebagai komponen dalam mengukur pembangunan manusia. Sehingga memunculkan isu Daya Beli Masyarakat memiliki laju yang melambat 3) Ketahanan Sosial Rasio Kebutuhan Pangan Meningkat meningkatnya tidak kekerasan berbasis gender Jombang yang menjadi basis peradaban islam yang besar sejak zaman dahulu dan mempunyai banyak pondok pesantren terkemuka di Indonesia, sehingga muncul isu sejarah peradaban dan kultur islam yang kuat dimana terdapat banyak pondok pesantren besar di Kabupaten Jombang Beberapa daerah di Kabupaten Jombang mempunyai resiko bencana yang tinggi seperti bencana banjir, tanah lonsor dan gempa bumi. Sehingga memunculkan isu Perlunya penguatan sosial masyarakat terhadap kebencanaan 4) Daya Saing dan Ekonomi Potensi kewilayahan yang strategis dengan ditunjang adanya tol maka Kabupaten Jombang mempunyai potensi yang cukup tinggi untuk mengembangkan industri. Namun pertumbuhan investasi lambat kerena belum terwujudnya kawasan industri di kabaputen jombang, infrastruktur pendukung belum memadai dan upah minimum kabupaten yang relatif tinggi dibandingkan kabupaten sekitar. Potensi pengembangan industri pengolahan khususnya industri kayu (mebel) dan industri makanan dan minuman serta industri kreatif seperti batik, anyaman pandan/bambu.
IV - 16
RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
IV Kebutuhan pangan meningkat dengan semakin meningkatnya jumlah penduduk namun produksi pangan cenderung turun dengan menurunnya produktivitas yang disebabkan menurunnya tingkat kesuburan lahan, perubahan iklim, serangan hama penyakit dan juga masih tingginya alih fungsi lahan pertanian menjadi non pertanian. Daya saing produk hasil olahan baik pertanian, perkebunan, peternakan dan perikanan masih rendah karena sebagian besar produk belum tersertifikasi. Laju pertumbuhan ekonomi melambat Tingkat pengangguran terbuka Kabupaten Jombang selama 5 tahun terakhir mengalami perkembangan yang fluktuatif. Pada tahun 2012 sebesar 6,69%. turun menjadi 5,05% pada 2013, turun lagi menjadi 4,73% pada tahun 2014. Kemudian meningkat signifikan menjadi sebesar 6,11% pada 2015 dan menurun kembali sebesar 5,98% pada tahun 2016. Hal tersebut terjadi karena adanya faktor ekonomi global yang mendorong pengurangan tenaga kerja dan efisiensi tenaga kerja sehingga terjadi penurunan lowongan tenaga kerja. Maka munculah isu tentang urgensitas penanganan secara komprehensif untuk mengentaskan pengangguran Lemahnya pengelolaan industri berbasis lingkungan khususnya dalam pengelolaan limbah B3 dimana di Kabupaten Jombang terdapat industri pengolahan slag aluminium yang perlu mendapat perhatian yang serius dan terpadu baik dari Pemerintah Kabupaten Jombang, Pemerintah Provinsi Jawa Timur maupun Pemerintah Pusat. Pertumbuhan Investasi Lambat Potensi pengembangan agrowisata meliputi pariwisata religi dan budaya, pariwisata alam, serta potensi pengembangan komoditas unggulan kopi ekselsa Potensi revitalisasi Industri rumahan manik-manik Potensi kerajinan manik-manik merupakan kerajinan khas jombang yang sangat potensial. Kerajinan ini sangat digemari oleh masyarakat yang ada diluar Jombang. Namun masyarakat Jombang kurang tertarik untuk menjadi pengerajin manik-manik dan banyak pengerajin manik-manik yang suksen yang berasal dari luar jombang. Sehingga memunculkan isu Revitalisasi industri rumahan (manik-manik) yang sebenarnya berasal dari Kab. Jombang namun saat ini banyak dikembangkan di daerah lain.
RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
IV - 17
IV 5) Kemiskinan Tingkat kemiskinan yang menunjukakan penurunan yang tidak terlalu signifikan, pada tahun 2014 sebesar 10,80% selanjutnya turun menjadi 10,79% dan pada 2016 menjadi 10,70%. Hal tersebut memunculkan isu Laju penurunan kemiskinan melambat Untuk mendorong peningkatan ekonomi masyarakat miskin dibutuhkan pemberian modal usaha kecil. Sehingga memunculkan isu perlunya meningkatkan akses masyarakat miskin terhadap modal dan lembaga keuangan Struktur kebijakan ekonomi belum secara inklusif mengentaskan kemiskinan 6) Lingkungan Belum optimalnya pengelolaan Limbah dan Sampah Belum optimalnya pengelolaan Sumber Daya Air
IV - 18
RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
V
V
isi dan misi dalam RPJMD pada dasarnya merupakan adopsi pendekatan politis dalam perencanaan pembangunan atas cita-cita politik kepala daerah terpilih. Dalam kerangka kesatuan sistem perencanaan pembangunan daerah, perumusan visi dan misi kepala daerah terpilih dalam RPJMD Kabupaten Jombang Tahun 2018-2023 merupakan tahapan lima tahun ke-empat dari visi dan misi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Jombang Tahun 2005-2025. Dalam kerangka hubungan sistem pembangunan dimaksud, RPJPD menjadi kaidah penuntun yang memuat haluan dan arah kebijakan yang ingin dicapai Kabupaten Jombang dalam periode 20 tahunan guna meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, penguatan ekonomi dan daya saing daerah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan. Dengan demikian, RPJMD 2018-2023 harus mempedomani visi misi pembangunan jangka panjang (2005-2025) yang menetapkan Kabupaten Jombang sebagai Sentra Agribisnis di Jawa Timur Tahun 2025. Selanjutnya, untuk menjalankan RPJPD pada tahapan keempat periode lima tahunan, rumusan visi dan misi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Jombang Tahun 2018-2023 juga harus dilakukan kontekstualisasi pada dinamika kekinian isu-isu strategis daerah RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
V-1
V dan kondisi masa depan. Penekanan pada periode dimaksud adalah untuk lebih memantapkan pembangunan secara komprehensif dan berkelanjutan di bidang-bidang strategis pada penguatan karakter dan pencapaian daya saing berlandaskan keunggulan sumber daya manusia berkualitas, kemampuan penguatan ilmu dan teknologi yang terus meningkat, derajat kesehatan yang membaik, kekuatan nilai-nilai keagamaan dan kebudayaan yang semakin menguat untuk dijadikan landasan pencapaian daya saing ekonomi Kabupaten Jombang. Bertitik tolak pada RPJPD Kabupaten Jombang dan pencapaian RPJMD lima tahun ke-tiga (2014-2018), serta implementasi dan capaian RPJMN Tahun 2015-2019 dengan memperhatikan perkembangan lingkungan strategis dan tantangan daerah dalam isuisu strategis, maka dirumuskan visi misi pembangunan jangka menengah Kabupaten Jombang Tahun 2018-2023 sebagai berikut: 5.1 Visi Visi Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Jombang tahun 20182023 yang hendak dicapai dalam tahapan ke-empat Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Jombang adalah: “Bersama Mewujudkan Jombang yang Berkarakter dan Berdaya Saing.” Berdasarkan visi yang dibangun, terdapat dua (2) nilai dasar yang hendak diwujudkan dalam periode pembangunan lima tahun ke depan, yakni nilai berkarakter dan nilai berdaya saing. Jombang yang berkarakter dapat dimaknai bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah yang berorientasi pada pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Jombang harus didasari atau dilandasi prinsip kejujuran dan etos kerja sebagai pijakannya. Kepemimpinan yang jujur, amanah, dan tegas akan menjadi teladan bersama bagi masyarakat dalam menjalankan kehidupan sehari-hari baik di lingkungan sosial maupun lingkungan kerja. Jombang berkarakter dimaknai pula bahwa jombang sebagai kabupaten yang agamis akan menjadi norma-norma dan nilai agama sebagai basis pijakkan pembangunan. Proses pembangunan yang mengedepankan norma dan nilai agama akan menghasilkan kesejahteraan dan keadilan pembangunan bagi seluruh masyarakat. Sedangkan muatan nilai “Berdaya Saing” lebih menunjuk pada basis keunggulan strategis dan mandiri Kabupaten Jombang untuk mampu berkompetisi dan memberi kontribusi kemanfaatan dalam tata relasi regional, nasional, maupun internasional. Semua kegiatan yang dilakukan, baik pada tingkat pemerintahan maupun swasta, dilakukan atas dasar profesionalisme, keahlian, efektivitas dan efisiensi sehingga menciptakan kegiatan dengan produktivitas tinggi. Pernyataan visi Kabupaten Jombang tersebut mempunyai pemahaman dengan penjelasan pokok-pokok visi sebagai berikut: V-2
RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
V Tabel 5.1 Penjelasan Pokok-Pokok Visi Pembangunan Kabupaten Jombang 2018-2023 POKOK-POKOK VISI
PENJABARAN VISI
VISI "BERSAMA MEWUJUDKAN JOMBANG YANG BERKARAKTER DAN BERDAYA SAING" Berkarakter
Bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah yang berorientasi pada pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Jombang harus didasari atau dilandasi prinsip kejujuran dan etos kerja sebagai pijakannya. Kepemimpinan yang jujur, amanah, dan tegas akan menjadi teladan bersama bagi masyarakat dalam menjalankan kehidupan sehari-hari baik di lingkungan sosial maupun lingkungan kerja. Jombang berkarakter dimaknai pula bahwa Jombang sebagai kabupaten yang agamis akan menjadi norma-norma dan nilai agama sebagai basis pijakkan pembangunan. Proses pembangunan yang mengedepankan norma dan nilai agama akan menghasilkan kesejahteraan dan keadilan pembangunan bagi seluruh masyarakat. kesejahteraan yang merupakan tujuan utama pembangunan dapat terapai dan dirasakan seluruh masyarakat Jombang, keadilan yang merupakan kebutuhan asasi masyarakat dapat terpenuhi dengan merata. Bahwa pembangunan daerah di segala bidang yang dilakukan di Kabupaten Jombang pada dasarnya adalah untuk mewujudkan masyarakat Jombang yang memiliki kepribadian sosial, jatidiri, watak sosial, orientasi dan pola pikir sebagai karakter-karakter manusia dan masyarakat yang unggul.
Berdaya Saing
Bahwa setiap kegiatan yang dilakukan dan setiap produk yang di hasilkan di Kab.Jombang dapat bersaing dengan baik pada level local,regional, nasional bahkan internasional. Semua kegiatan yang dilakukan, baik pada tingkat pemerintahan maupun swasta, dilakukan atas dasar efektivitas dan efisiensi sehingga menciptakan kegiatan dengan produktivitas tinggi. Sedangkan setiap produk yang dihasilkan, baik berupa barang maupun jasa, mempunyai daya saing yang tinggi sehingga produk dari Kabupaten Jombang dapat dibanggakan menjadi contoh bagi daerah lain, dengan demikian Kabupaten Jombang akan menjadi salah satu daerah di Jawa Timur yang dapat diperhitungkan dan disejajarkan dengan daerah lain.
Hal yang penting untuk dinalisis adalah relevansi visi dengan fakta empirik yang menjadi isu-isu strategis yang dihadapi Kabupaten Jombang lima (5) tahun ke depan. Berkaitan dengan hal tersebut, dua (2) nilai filosofis dari visi pembangunan jangka menengah Kabupaten Jombang, yakni berkarakter dan berdaya saing apabila direlasikan dengan kluster isu-isu strategis akan tampak sebagai berikut :
RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
V-3
V
5.2 Misi Untuk mencapai visi Kabupaten Jombang tahun 2018-2023 yaitu Bersama Mewujudkan Jombang yang Berkarakter dan Berdaya Saing, maka dirumuskan 3 (tiga) misi Pembangunan Daerah sebagai berikut:
Misi 1 Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih dan Profesional
Birokrasi pemerintahan pada dasarnya merupakan instrumen legal dan strategis yang menjalankan delievery mechanism pencapaian tujuan politik pembangunan daerah. Sebagai instrumen pencapaian tujuan pembangunan yang daerah, maka birokrasi juga harus mampu membangun dirinya sendiri, mereformasi segala proses tata kelola yang dijalankannya sehingga memberi kontribusi terhadap pencapaian tujuan-tujuan pembangunan daerah lainnya. V-4
RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
V Misi Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional merepresentasikan komitmen kuat pemerintah Kabupaten Jombang membangun kapasitasnya dalam menghadirkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik yang transparan, akuntabel dan partisipatif yang dibangun dengan nilai-nilai kejujuran sebagai karakter dasarnya. Dengan prinsip-prinsip tersebut diharapkan akan tercipta tata pemerintahan yang baik sehingga mampu memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Misi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional pada dasarnya berorientasi pada perwujudan visi baik nilai berkarakter maupun berdaya saing
Misi 2 Mewujudkan Masyarakat Jombang yang Berkualitas, Religius, dan Berbudaya
Sumberdaya manusia sebagai subyek dan obyek pembangunan mempunyai peranan yang sangat penting dalam pelaksanaan dan mewujudkan keberhasilan pembangunan. Sebagai subyek pembangunan dibutuhkan sumberdaya manusia yang berkualitas. SDM yang berkualitas dalam hal ini dipahami sebagai SDM yang memiliki derajat pendidikan yang baik dan berprestasi, SDM yang memiliki derajat kesehatan yang baik, SDM yang memiliki ketahanan dan kemampuan dalam memenuhi kebutuhannya dalam arti daya beli, dan SDM yang diposisikan dalam posisi yang berkeadilan dan setara secara gender. dan produktif untuk mencapai tujuan pembangunan yang diinginkan melalui pembangunan pendidikan dan kesehatan. Pembangunan pendidikan harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan kualitas pendidikan sehingga dapat membentuk sumberdaya yang berprestasi dan mampu bersaing dalam tantangan global. Pembangunan kesehatan mempunyai peranan penting dalam menghasilkan sumberdaya manusia yang sehat dan produktif sebagai investasi RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
V-5
V untuk mendukung pembangunan ekonomi. Pembangunan sumber daya manusia berlandaskan budaya akan menciptakan manusia dengan pikiran, sikap, perilaku, tindakan yang memiliki nilai kesantunan, kesopanan, saling menghormati menjunjung adat istiadat, berakhlak mulia, dan bermoral. Pembentukan watak dan penanaman budi pekerti harus mendapat prioritas pada generasi muda untuk mewujudkan karakter yang adiluhung dengan nilai-nilai yang terkandung di dalam ajaran agama yang mengarah kepada upaya peningkatan kualitas keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Dengan modal sumber daya manusia yang berpendidikan, sehat, berprestasi berlandaskan budaya maka diharapkan tercipta sumber daya manusia yang memiliki karakter untuk berdaya saing dan membawa kemajuan dalam berkehidupan. Masyarakat yang berkarakter dan berdaya saing adalah masyarakat yang mampu mewujudkan kehidupan sejajar dan sederajat dengan masyarakat lain yang telah maju dengan mengandalkan pada kemampuan dan kekuatan sendiri.
Misi 3 Meningkatkan Daya Saing Perekonomian Daerah Berbasis Kerakyatan, Potensi unggulan Lokal dan Industri
Kabupaten Jombang yang berdaya saing dalam pembangunan lima (5) tahun ke depan akan diwujudkan dengan peningkatan daya saing perekonomian daerah. Perekonomian daerah yang dibangun adalah ekonomi daerah yang berbasis pada nilai kemanfaatan dan semangat keterlibatan ekonomi masyarakat sebagai rakyat untuk keadilan dan kesejahteraan masyarakaat. Perekonomian dikuatkan dengan memperhatikan dan mengembangkan secara optimal apa yang menjadi kekuatan dan potensi unggulan lokal Kabupaten Jombang. Untuk mewujudkan sistem perekonomian yang berbasis kerakyatan dibutuhkan pengembangan pemanfaatan potensi sumber daya alam yang mutlak memperhatikan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan. Pengembangan keunggulan ekonomi yang berbasis V-6
RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
V pada pertanian dalam arti luas, industri dan pariwisata yang menghasilkan produkproduk berdaya saing tinggi. Pembangunan perekonomian yang memberikan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat diupayakan merata sehingga kemampuan ekonomi rakyat lebih berkembang dan semakin kuat. Pertumbuhan ekonomi yang dicapai oleh daerah mencerminkan kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh setiap warga masyarakat sehingga pemerataan hasil-hasil pembangunan juga dapat tercapai. Dengan demikian setiap program pengembangan ekonomi harus ditujukan untuk meningkatkan pemberdayaan masyarakat. Berdasarkan peran ganda sumberdaya alam sebagai modal pertumbuhan ekonomi dan sebagai sistem penopang kehidupan maka untuk mencapai tingkat kesejahteraan rakyat yang adil dan bermartabat, pemanfaatan sumberdaya alam harus dikelola secara optimal dan berkelanjutan. Sebagai daerah dengan potensi pertanian sebagai basis ekonomi daerah maka sumberdaya alam merupakan tulang punggung utama perekonomian. Oleh karena itu, pemanfaatan sumberdaya alam berwawasan lingkungan akan menjamin keberlanjutan pembangunan ekonomi yang memberikan peningkatan pendapatan. Selain itu, dengan konfigurasi fisik wilayah yang rawan terhadap kerusakan lingkungan dan bencana alam, pemanfaatan sumberdaya alam secara optimal dan berkelanjutan akan menghindarkan wilayah dari kerusakan lingkungan dan bencana alam. 5.2.1 Platform Bupati terpilih Visi misi yang dituangkan dalam dokumen RPJMD sebagaimana dijelaskan sebelumnya, pada dasarnya juga dirumuskan sebagai adopsi dan adaptasi secara teknokratis atas cita-cita dan tujuan politik Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, terutama dalam konstruksi misi sebagai instrumen strategis pencapai visi pembangunan daerah. Berkaitan dengan hal tersebut, misi pembangunan jangka menengah Jombang 2018-2023 telah dirumuskan dengan memastikan konsistensi substantif dengan janji-janji politik sebagai platform politik kepala daerah dan wakil kepala daerah. Analisis keterkaitan secara substantif sebagaimana dimaksud dapat digambarkan sebagai berikut :
RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
V-7
V
Mewujudkan, masyarakat jombang yang berkualitas, religius dan berbudaya
Gambar 5.1 Relasi Konstruksi Janji Politik Kepala Daerah ke Dalam Misi RPJMD Dapat dipahami bahwa ketiga misi pembangunan yang dituangkan dalam RPJMD 2018-2023 adalah merupakan ekstraksi atau kristalisasi dari enam (6) janji-janji politik yang menjadi platform politik Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Janji politik Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah untuk Mewujudkan kepemerintahan jujur dan bersih yang mengutamakan kepentingan umum dengan meningkatkan profesionalitas pegawai serta menjalankan tatanan administrasi pemerintahan yang transparan dan akuntabel, diinteraksikan dengan janji mendorong peran serta seluruh elemen masyarakat dalam proses pembangunan di Jombang yang mengedepankan kerjasama aktif baik dari perancangan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan. Interaksi ini kemudian diekstraksikan menjadi Misi 1 tentang mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan professional. Sedangkan Misi 2 dikonstruksi dari interaksi janji politik “Mewujudkan kehidupan sosial yang religius dan bermoral, toleran dan menjunjung tinggi persatuan, taat hukum dan tertib sipil kritis dan kreatif, mandiri, menghilangkan budaya kekerasan, terpenuhinya rasa aman masyarakat” dan janji politik tentang Mendorong tumbuhnya pikiran dan prilaku kehidupan keberagamaan yang lebih memungkinkan terciptanya kesalehan sosial sehingga semakin mempererat solidaritas dan solidaritas dalam segenap keberagaman sosial. V-8
RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
V 5.3 Tujuan dan Sasaran 5.3.1 Tujuan Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Jombang 2018-2023 Tujuan dan sasaran adalah tahap perumusan sasaran strategis yang menunjukkan tingkat prioritas tertinggi dalam RPJMD Kabupaten Jombang Tahun 2018-2023, yang selanjutnya akan menjadi dasar penyusunan kinerja pembangunan daerah secara keseluruhan. Tujuan pembangunan jangka menengah daerah merupakan sesuatu yang hendak dicapai dalam jangka waktu satu sampai lima tahun. Tujuan ditetapkan dengan mengacu kepada pernyataan visi dan misi yang didasarkan pada analisis isu-isu strategis dan permasalahan pembangunan daerah. Sasaran pembangunan daerah merupakan hasil yang diharapkan dari suatu tujuan yang diformulasikan secara terukur, spesifik, mudah dicapai, rasional untuk dapat dilaksanakan dalam jangka waktu hingga lima tahun ke depan. Berdasarkan rumusan Visi dan Misi, dan mengacu serta menyelaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional Tahun 2015-2019 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kabupaten Jombang 2005-2025, maka tujuan pembangunan daerah jangka menengah Kabupaten Jombang 2018-2023 memiliki enam (6) tujuan, yang secara keseluruhan adalah sebagai berikut : 1. Meningkatkan Tata Kelola Pemerintahan yang Profesional, Akuntabel, Transparan dan Efektif serta Penyelenggaraan Layanan Publik yang Berkualitas 2. Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) 3. Meningkatkan Kualitas Lingkungan Hidup 4. Meningkatkan Kehidupan Masyarakat Jombang yang Religius dan Berbudaya 5. Menurunkan Tingkat Kemiskinan 6. Meningkatkan Daya Saing Ekonomi Daerah Pembangunan birokrasi pemerintahan dengan tujuan peningkatan tata kelola pemerintahan yang profesional, akuntabel, transparan, dan efektif serta penyelenggaran layanan publik merupakan prasyarat dasar atau syarat prakondisi bagi tercapainya tujuan lain pembangunan yang lebih luas. Oleh karena itu peningkatan tata kelola pemerintahan harus menjadi tujuan awal yang harus dicapai oleh pemerintah kabupaten Jombang. Cakupan substansi dalam kerangka tujuan pembangunan memuat pembangunan akuntabilitas dan kinerja birokrasi, peningkatan kualitas pelayanan publik, penguatan profesionalisme dan kompetensi ASN, dan pembangunan kapasitas pengembangan information, communication, and Technology. RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
V-9
V Tujuan Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) sangat strategis sebagai tujuan pembangunan yang harus dicapai dalam menempatkan Jombang sesuai dengan konstruksi cita-cita politik yakni Jombang yang Berkarakter dan Berdaya Saing. SDM yang berkualitas adalah karakter kuat yang harus dibentuk untuk sekaligus mampu mengambil tempat pada konteks persaingan regional, nasional maupun internasional. Rangkaian intervensi untuk aktivitas sosial masyarakat dalam mengaktualisasikan kualitasnya, mengekspresikan nilai-nilai religiusitas dan kultural membutuhkan dukungan ruang ekologis atau lingkungan hidup yang berkualitas. Oleh karenanya, Meningkatkan Kualitas Lingkungan menjadi tujuan dan agenda strategis yang harus dicapai dalam kerangka pembangunan jangka menengah lima (5) tahun ke depan. Masyarakat Jombang memiliki karakter dasar yang kuat sebagai masyarakat yang religius dan berbudaya. Nilai-nilai keagamaan dan nilai luhur budaya dapat dikapitalisasi secara positif dan konstruktif sebagai modal sosial dalam proses pembangunan daerah. Di sisi lain, nilai-nilai dan aktivitas keagamaan dan kebudayaan bersifat dinamis dan harus terus dijaga, bahkan ditingkatkan. Untuk itu, Meningkatkan Kehidupan Masyarakat Jombang yang Religius dan Berbudaya juga menjadi tujuan strategis yang hendak terus diwujudkan dalam pembangunan daerah. Pembangunan daerah di Kabupaten Jombang juga dihadapkan pada kondisi masih adanya kelompok masyarakat yang hidup dalam kemiskinan. Meskipun secara statistik terus mengalami penurunan dan angka kemiskinan berada di bawah nasional dan provinsi, namun demikian penurunan tersebut sangat lambat dan tetap membutuhkan langkah intervensi untuk mengakselerasi dan menginklusifkan penurunan dari tahun ke tahun hingga 2023. Untuk itu, Menurunkan Tingkat Kemiskinan menjadi tujuan yang harus diwujudkan oleh pemerintah Kabupaten Jombang melalui sinergis seluruh pemangku kepentingan dengan pendekatan yang integratif. Pada akhirnya untuk mewujudkan Jombang yang Berdaya Saing, hampir tidak mungkin meninggalkan tindakan intervensi dan pendekatan ekonomi. Daya saing yang dimaksud juga hari terepresentasikan melalui struktur dan basis perekonomian daerah yang kuat dan berdaya saing. Untuk itu, sangat strategis bagi Kabupaten Jombang terutama dalam rangka mewujudkan misi yang ke-3 merumuskan tujuan Meningkatkan Daya Saing Ekonomi Daerah.
V - 10
RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
V 5.3.2 Sasaran Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Jombang 2018-2023 Sasaran RPJMD menerjemahkan tujuan dari visi dan misi kepala daerah terpilih. Sasaran pembangunan daerah merupakan hasil yang diharapkan dari suatu tujuan yang diformulasikan secara terukur, spesifik, mudah dicapai, rasional untuk dapat dilaksanakan dalam jangka waktu hingga lima tahun ke depan. Dalam mewujudkan tujuan pembangunan jangka menengah Kabupaten Jombang Tahun 2018-2023, ditetapkan sasaran-sasaran pembangunan daerah sebagai berikut : 1. Meningkatnya Akuntabilitas dan Kinerja Birokrasi 2. Meningkatnya Kepuasan Masyarakat 3. Meningkatnya Profesionalitas Pegawai 4. Meningkatnya Derajat Pendidikan 5. Meningkatnya Derajat Kesehatan 6. Meningkatnya Daya Beli Masyarakat 7. Meningkatnya Kesetaraan dan Keadilan Gender 8. Meningkatnya Kualitas Lingkungan Hidup dan Kawasan Permukiman 9. Meningkatnya Kerukunan Umat Beragama, Ketenteraman, Keamanan, Ketertiban Umum dan Kesadaran Berbudaya 10. Menurunnnya Jumlah Penduduk Miskin 11. Meningkatnya Investasi Daerah 12. Menurunnya Tingkat Pengangguran 13. Meningkatnya Kunjungan Wisata 14. Meningkatnya PDRB Sektor Unggulan 15. Meningkatnya Daya Dukung Infrastruktur Untuk Daya Saing 5.3.3 Arsitektur Kinerja Tujuan dan Sasaran dalam Misi 1 Misi 1 tentang Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih dan Profesional dapat dioperasionalkan dengan satu (1) tujuan, yakni meningkatkan tata kelola pemerintahan yang profesional, akuntabel, transparan, dan efektif serta penyelenggaraan layanan publik yang berkualitas. Dengan tujuannya tersebut, sasaran yang relevan dan linear dalam pencapaian kinerja misi 1 adalah (1) Meningkatnya Akuntabilitas dan Kinerja Birokrasi (T1S1); (2) Meningkatnya Kualitas Layanan Publik (T1S2); (3) Meningkatnya Profesionalitas Pegawai (T1S3). Relasi arsitektural integrasi tujuan dan sasaran dalam misi 1 dapat digambarkan sebagai berikut :
RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
V - 11
V
Gambar 5.2 Arsitektur Relasi Tujuan dan Sasaran Misi 1 Untuk indikator dampak (impacts) pencapaian sasaran yang diukur dari hasil (outcomes) secara agregat di setiap misi, maka ditetapkan ukuran capaian tujuan dan sasaran jangka menengah yang sering disebut Indikator Kinerja Utama. Berkaitan dengan hal tersebut, kerangka kerja mulai misi hingga indikator sasaran dalam Misi 1 Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional (T1) dapat digambarkan sebagai berikut:
Gambar 5.3 Kerangka Kerja Tujuan dan Sasaran Pencapaian Misi 1 V - 12
RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
V Arsitektur tujuan dan sasaran dengan indikator kinerja yang telah ditetapkan adalah mandat dan tanggung jawab yang diemban oleh Perangkat Daerah (PD) secara bersama, baik dalam kapasitas sebagai PD utama maupun penunjang. Untuk Tujuan dan Sasaran dalam Misi 1 dapat digambarkan arsitektur kinerja dan kelembagaan penanggungjawabnya sebagai berikut : Indikator Kinerja Utama (Bupati)
INDIKATOR TUJUAN
Indeks Reformasi Birokrasi
Meningkatkan Tata Kelola Pemerintahan yang Profesional, Akuntabel, Transparan dan Efektif serta Penyelenggaraan Layanan Publik yang Berkualitas
MISI I
TUJUAN
Indikator Kinerja Daerah
SASARAN
Meningkatnya Akuntabilitas dan Kinerja Reformasi Birokrasi
Meningkatnya Kualitas Layanan Publik
Meningkatnya Profesionalisme Pegawai
OPD
INDIKATOR SASARAN
Utama
Penunjang
Nilai SAKIPl
Setda , Bappeda, Ins pektorat
Sel uruh OPD
Meningkatnya Opini BPK
BPKAD, Inspektorat BPKAD, Ins pektorat BAPENDA
Sel uruh OPD
Nilai LPPD
Setda
Sel uruh OPD
IKM
Indeks Profesionalitas Aparatur
Setda, Setda ,Dukcapil, Dukcapil, DPMPTSP, DPMPTSP, Keca matan, Kecaamatan, Ba penda, Diskominfo Di s kominfo
BKDPP
Sel uruh OPD
Sel uruh OPD
Gambar 5.4 Kerangka Kerja Pencapaian Misi 1 dan Kelembagaan Penanggung Jawab
5.3.4 Arsitektur Kinerja Tujuan dan Sasaran dalam Misi 2 Secara keseluruhan, Misi 2 yakni Mewujudkan Masyarakat Jombang yang Berkualitas, Religius, dan Berbudaya memiliki empat (4) tujuan dan tujuh (7) Sasaran pembangunan daerah. Ke-empat tujuan dalam Misi 2 adalah Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) (T2), Meningkatkan Kualitas Lingkungan (T3), Meningkatkan Kehidupan Masyarakat Jombang yang Religius dan Berbudaya (T4), dan Menurunkan Tingkat Kemiskinan (T5). Tujuan meningkatkan kualitas SDM (T2) memiliki sasaran meningkatnya derajat pendidikan (T2S1), meningkatnya derajat kesehatan (T2S2), meningkatnya daya beli masyarakat (T2S3), meningkatnya kesetaraan dan keadilan gender (T2S4). Tujuan ke-dua dalam misi 2, yakni meningkatkan kualitas lingkungan (T3) memiliki satu sasaran meningkatnya kualitas lingkungan hidup dan kawasan permukiman (T3S1). Tujuan meningkatkan kehidupan masyarakat Jombang RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
V - 13
V yang religius dan berbudaya (T4) dioperasionalkan dengan sasaran meningkatnya kerukunan umat beragama, ketentraman, keamanan, ketertiban umum dan kesadaran berbudaya (T4S1). Tujuan ke-empat dalam misi 2, yakni menurunkan Tingkat Kemiskinan memiliki satu sasaran menurunnya jumlah penduduk miskin. Relasi arsitektural tujuan dan sasaran berikut jenis urusan pemerintahannya dalam Misi 2 dapat digambarkan sebagai berikut :
Gambar 5.5 Relasi Arsitektural Tujuan dan Sasaran Misi 2
Meningkatnya kerukunan umat beragama, ketentraman, ketertiban umum dan kesadaran berbudaya
Gambar 5.6 Relasi Arsitektural Tujuan dan Sasaran Misi 2 V - 14
RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
V
Gambar 5.7 Relasi Arsitektural Tujuan dan Sasaran Misi 2
Gambar 5.8 Relasi Arsitektural Tujuan dan Sasaran Misi 2
RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
V - 15
V Untuk indikator dampak (impacts) pencapaian sasaran yang diukur dari hasil (outcomes) secara agregat di setiap misi, maka ditetapkan ukuran capaian tujuan dan sasaran jangka menengah yang sering disebut Indikator Kinerja Utama. Berkaitan dengan hal tersebut, kerangka kerja mulai misi hingga indikator sasaran dalam Misi 2 Mewujudkan masyarakat Jombang yang berkualitas, religius, dan berbudaya berikut indikator-indikator kinerja sasaran dapat digambarkan sebagai berikut:
Gambar 5.9 Kerangka Kerja Tujuan dan Sasaran Pencapaian Misi 2 Arsitektur tujuan dan sasaran dengan indikator kinerja yang telah ditetapkan adalah mandat dan tanggung jawab yang diemban oleh Perangkat Daerah (PD) secara bersama, baik dalam kapasitas sebagai PD utama maupun penunjang. Untuk Tujuan dan Sasaran dalam Misi 2 dapat digambarkan arsitektur kinerja dan kelembagaan penanggungjawabnya sebagai berikut :
V - 16
RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
V
Gambar 5.10 Kerangka Kerja Pencapaian Misi 2 dan Kelembagaan Penanggung Jawab
Gambar 5.11 Kerangka Kerja Pencapaian Misi 2 dan Kelembagaan Penanggung Jawab 5.3.5 Arsitektur Kinerja Tujuan dan Sasaran dalam Misi 3 Pada Misi ke-3, terdapat satu (1) tujuan, yakni meningkatkan daya saing ekonomi daerah (T6) yang memiliki lima (5) sasaran, meliputi Meningkatnya Investasi Daerah (T6S1); Menurunnya Tingkat Pengangguran (T6S2); Meningkatnya kunjungan wisata (T6S3); Meningkatnya PDRB Sektor Unggulan RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
V - 17
V (T6S4); Meningkatnya Daya Dukung Infrastruktur Untuk Daya Saing (T6S5). Secara arsitektural, konstruksi tujuan dan sasaran dalam misi 3 dapat digambarkan sebagai berikut :
Gambar 5.12 Relasi Arsitektural Tujuan dan Sasaran Misi 3
Berkaitan dengan hal tersebut, kerangka kerja mulai misi, tujuan, sasaran dalam Misi 3 meningkatkan daya saing perekonomian daerah berbasis kerakyatan, potensi unggulan lokal dan industri berikut indikator-indikator kinerja sasaran dapat digambarkan sebagai berikut:
Gambar 5.13 Kerangka Kerja Tujuan dan Sasaran Pencapaian Misi 3
V - 18
RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
V
Meningkatkan Daya Saing Ekonomi Daerah
Sedangkan untuk arsitektur kinerja dan kelembagaan penanggung jawab dalam Misi 3 dapat digambarkan sebagai berikut :
Gambar 5.14 Kerangka Kerja Pencapaian Misi 3 dan Kelembagaan Penanggung Jawab 5.4
Konsistensi Hubungan Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran Kesesuaian visi, misi, tujuan, dan sasaran dalam RPJMD menjadi tuntutan yang perlu diperhatikan. Konsistensi penjabaran visi dan misi ke dalam tujuan dan sasaran menentukan efektivitas pembangunan darrah sesuai dengan amanat pembangunan yang tertuang dalam visi dan misi bupati terpilih. Berangkat dari tuntutan tersebut, maka konsistensi hubungan atau keterkaitan visi, misi, tujuan dan sasaran RPJMD Kabupaten Jombang 2018-2023 dapat dijabarkan sebagai berikut :
RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
V - 19
V Tabel 5.2 Konsistensi Hubungan Visi, Misi, Tujuan, dan Sasaran Visi Indikator
Tujuan/Sasaran
No Misi
2019
2020
2021
2022
2023
Kondisi Kinerja pada akhir periode RPJMD (2023)
C(47,72)
CC(58,11)
B(61,68)
B(66,00)
BB(73,39)
A(80,05)
A(80,05)
B
BB
BB
A
A
A
A
Kondisi Kinerja pada awal periode RPJMD (2018)
Target Capaian Setiap Tahun
Visi : Bersama Mewujudkan Jombang yang Berkarakter dan Berdaya Saing Misi 1 : Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih dan Profesional Tujuan :
1
Meningkatkan Tata Kelola Pemerintahan yang Profesional, Akuntabel, Transparan, dan Efektif serta Indeks Reformasi Birokrasi Penyelenggaraan Layanan Publik yang Berkualitas Sasaran : Nilai SAKIP Meningkatnya Akuntabilitas dan Kinerja Birokrasi
Opini BPK
WTP
WTP
WTP
WTP
WTP
WTP
WTP
Nilai LPPD
Tinggi
Sangat Tinggi
Sangat Tinggi
Sangat Tinggi
Sangat Tinggi
Sangat Tinggi
Sangat Tinggi
Meningkatnya Kepuasan Masyarakat
Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)
98
98,46
98.77
99.08
99.39
99,70
99,70
Meningkatnya Profesionalitas Pegawai
Indeks Profesionalitas Aparatur
80
70
73
75
78
80
80
Indeks Pembangunan Manusia (IPM)
71,48
72,11
72,73
73,36
73,98
74,61
74,61
Meningkatnya Derajat Pendidikan
Indeks Pendidikan
62,89
63,64
64,39
65,14
65,89
66,64
66,64
Meningkatnya Derajat Kesehatan
Indeks Kesehatan
79,92
80,04
80,16
80,28
80,40
80,52
80,52
Meningkatnya Daya Beli Masyarakat
Indeks Daya Beli
72,55
73,30
74,05
74,80
75,55
76,30
76,30
Meningkatnya Kesetaraan dan Keadilan Gender
Indeks Pembangunan Gender
89,95
90,15
90,35
90,55
90,75
90,95
91,15
Misi 2 : Mewujudkan Masyarakat Jombang yang Berkualitas, Religius, dan Berbudaya Tujuan : 2
Meningkatkan kualitas SDM Sasaran :
V - 20
RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
V Visi No
Tujuan/Sasaran
Indikator
Misi
Kondisi Kinerja pada awal periode RPJMD (2018)
2019
2020
2021
2022
2023
Kondisi Kinerja pada akhir periode RPJMD (2023)
Target Capaian Setiap Tahun
Tujuan : 3
Meningkatkan Kualitas Permukiman
Indeks Kualitas Lingkungan
73,00
77,96
80,26
82,91
83,96
85,00
85,00
Indeks Infrastruktur Permukiman
0,6899
0,695
0,7591
0,7734
0,7901
0,8377
0,8377
Indeks Kualitas Lingkungan Hidup
65
70-75
70-75
75-80
75-80
80-85
80-85
60
60-62
62-65
65-68
68-70
70-72
70-72
Angka Kriminalitas
4,12
4,09
4,06
4,03
4,00
3,97
3,97
Persentase Penanganan Potensi Konflik SARA Tidak Menjadi Konflik
100
100
100
100
100
100
100
Persentase Seni Budaya yang dilestarikan
50
52
55
60
65
70
70
Tingkat Kemiskinan
10,42
10,29
10,15
10,02
9,89
9,76
9,76
Jumlah Penduduk Miskin
9,56
9,52
9,48
9,44
9,4
9,36
9,36
Sasaran :
Meningkatnya Kualitas Lingkungan Hidup dan Kawasan Permukiman
Tujuan : 4
Meningkatkan Kehidupan Masyarakat Jombang yang Indeks Kesalehan Sosial Religius dan Berbudaya Sasaran :
Meningkatnya Kerukunan Umat Beragama, Ketentraman, Keamanan, Ketertiban Umum, dan Kesadaran Berbudaya
Tujuan : 5
Menurunkan Tingkat Kemiskinan Sasaran : Menurunnya Jumlah Penduduk Miskin
RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018- 2023
V - 21
V Visi No
Tujuan/Sasaran
Indikator
Misi
2019
2020
2021
2022
2023
Kondisi Kinerja pada akhir periode RPJMD (2023)
5,36
5,22-5,40
5,40-5,45
5,45-5,50
5,50-5,55
5,55-5,60
5,55-5,60
16.870.504
6,51
13,44
20,82
28,68
37,06
37,06
4,64
4,14
3,64
3,14
2,64
2,64
Kondisi Kinerja pada awal periode RPJMD (2018)
Target Capaian Setiap Tahun
Misi 3 : Meningkatkan Daya Saing Perekonomian Daerah Berbasis Kerakyatan, Potensi Unggulan Lokal, dan Industri Tujuan : 6
Meningkatkan Daya Saing Ekonomi Daerah
Pertumbuhan Ekonomi
Sasaran : Meningkatnya Investasi Daerah
Persentase Peningkatan Realisasi Investasi
Menurunnya Tingkat Pengangguran
Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT)
Meningkatnya Kunjungan Wisata
Jumlah Kunjungan Wisatawan
1.393.789
1.398.202
1.402.629
1.407.070
1.411.525
1.415.994
1.415.994
Meningkatnya PDRB Sektor Unggulan
Pertumbuhan PDRB Sektor Unggulan
65.813.935
71.171.338
76.964.846
83.229.959
90.005.066
97.331.681
97.331.681
0,6737
0,685767
0,7348
0,7533
0,7661
0,7821
0,7821
Meningkatnya Daya Dukung Infrastruktur untuk Daya Indeks Pembangunan Infrastruktur Saing
V - 22
RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
VI
S
trategi, arah kebijakan dan program pembangunan daerah merupakan hal penting yang tidak dapat dipisahkan. Untuk mencapai tujuan dan sasaran perencanaan pembangunan daerah, strategi dan arah kebijakan merumuskan perencanaan yang komprehensif, sinkron, konsisten, dan selaras dengan visi dan misi Kepala Daerah. Strategi merupakan salah satu rujukan penting dalam perencanaan pembangunan, Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 menjelaskan bahwa strategi merupakan “ilmu, seni, atau wawasan yang diperlukan oleh pemerintah daerah dalam memanajemen setiap program kegiatannya dengan merintis cara, langkah, atau tahapan untuk mencapai tujuan”. Untuk dapat diimplementasikan dalam mencapai tujuan dan sasaran pemerintah daerah yang sudah ditetapkan, strategi RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
VI - 1
IV pembangunan akan dijabarkan menjadi arah kebijakan pembangunan daerah. Arah kebijakan merupakan suatu bentuk konkrit yang menjadi arahan dan panduan dalam pencapaian tujuan dan sasaran pembangunan daerah. Dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) arah kebijakan merupakan pedoman untuk menentukan tahapan pembangunan selama lima tahun kedepan. 6.1. Strategi Pembangunan Daerah Strategi merupakan rangkaian tahapan yang berisikan grand design perencanaan pembangunan dalam upaya untuk mewujudkan tujuan dan sasaran pembangunan daerah yang telah ditetapkan (Permendagri No.86 Tahun 2017). Dalam penyusunan strategi pembangunan daerah, harus memperhatikan hasil kajian sasaran pembangunan daerah periode sebelumnya dan periode 5 (lima) yang akan datang, gambaran umum kondisi daerah dan capaian pembangunan, dan faktor internal dan eksternal lingkungan di Kabupaten Jombang. Strategi pembangunan secara spesifik berkaitan dengan pencapaian satu sasaran, namun tidak menutup kemungkinan satu strategi berkaitan dengan pencapaian dari sekelompok sasaran. Di Rencana Pembagunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Jombang, metode atau pendekatan yang digunakan dalam penyusunan strategi pembangunan daerah menggunakan analisis SWOT (strength, weakness, opportunity, dan threats). SWOT merupakan metode yang digunakan untuk mengevaluasi kekuatan (strength) dan kelemahan (weakness), peluang (opportunities), dan ancaman (threats) untuk menentukan pilihan langkah yang paling tepat. Bahan utama yang digunakan dalam melakukan analisis SWOT adalah kajian gambaran umum kondisi daerah dan capaian pembangunan sampai dengan periode perencanaan, permasalahan pembangunan daerah, dan isu strategis pembangunan daerah. Berikut hasil identifikasi analisis lingkungan internal dan eksternal Kabupaten Jombang:
VI - 2
RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
VI Tabel 6.1 Hasil Analisis Lingkungan Internal dan Eksternal INTERNAL Strenghts
Weaknesses
1. Persentase PAD terhadap pendapatan daerah meningkat dalam 5 tahun terakhir
1. Belum meratanya akses Pendidikan masyarakat usia pelajar
2. Sejarah peradaban dan kultur islam yang kuat
3. Manajemen pengelolaan tenaga kerja tidak efektif
3. Angka kemiskinian mengalami penurunan dan dibawah jawa timur dan nasional
5. Perlunya mengoptimalkan Sistem pemerintahan yang initegratif antara perencanaan, penganggaran dan pelaporan
4. IPM mengalami peningkatan 5. Tersedianya sarana dan prasarana olah raga 6. Komitmen pemerintah daerah dalam menyelesaikan masalah lingkungan di Jombang
2. Struktur kebijakan ekonomi belum secara inklusif mengentaskan kemiskinan 4. Belum adanya dokumen strategi pengurangan risiko bencana
6. Pertumbuhan Investasi Lambat, penciptaan lapangan kerja melambat 7. Masih minimnya pemanfaatan teknologi dan informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan
7. Peningkatan predikat nilai SAKIP EKSTERNAL Opportunity 1. Potensi pengembangan agrowisata meliputi pariwisata religi dan budaya, pariwisata alam, serta potensi pengembangan komoditas kopi ekselsa 2. Potensi pengembangan industri pengolahan (kayu meubel)
Threats 1.
Minimnya akses masyarakat miskin terhadap modal dan Lembaga keuangan
2.
Rasio Kebutuhan Pangan Meningkat
3.
Investasi pada sektor industri besar tidak efisien
4.
Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak mengalami peningkatan
5.
Secara topografis 6 Kecamatan rawan longsor
6.
> 50% kecamatan pernah mengalami banjir
3. Potensi kewilayahan sebagai Jalur utama lintas selatan Pulau Jawa (JogjakartaSurabaya-Bali), Persimpangan menuju Kediri / Tulungangung, Malang, dan Pantura, wilayah yang berjarak tempuh 2,5 jam dari ibukota provinsi, serta wilayah yang dilalui ruas jalan tol
7.
Angka Kriminalitas mengalami kenaikan
8.
Menurunnya daya beli masyarakat
9.
Angka kematian bayi meningkat
4. Penduduk Jombang berusia produktif lebih banyak (bonus demografi)
15. Biaya untuk investasi tinggi
10. Laju pertumbuhan ekonomi melambat 11. Jumlah group kesenian mengalami penurunan 12. Angka harapan hidup menurun 13. Banyaknya limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) 14. Meningkatnya pengangguran terbuka 16. Upah buruh yang tinggi
5. Potensi Revitalisasi industri rumahan (manik-manik)
RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
VI - 3
IV Identifikasi dan analisis lingkungan internal dan eksternal di Kabupaten Jombang sangat penting dalam penentuan strategi pembangunan daerah, semakin dalam dan tajam identifikasi dan analisis lingkungan internal dan eksternal yang dikelompokkan berdasarkan 4 (empat) kuadran yaitu kekuatan, kelemahan, peluang dan ancaman, akan membuat strategi yang dihasilkan sesuai dan tepat sasaran dengan kebutuhan dan dapat terapkan dalam pembangunan daerah Kabupaten Jombang. Berdasarkan analisis SWOT diatas dapat dirumuskan strategi pembangunan daerah dalam mencapai tujuan dan sasaran yang sudah ditetapkan, yang mana tujuan dan sasaran tersebut sudah mengakomodir hasil dari KLHS RPJMD Kabupaten Jombang, berikut strateginya:
Gambar 6.1 Strategi Pembangunan RPJMD Kab. Jombang 2018-2023 S-O merupakan kondisi yang sangat diharapkan oleh daerah, dimana Kabupaten Jombang memiliki kekuatan dan peluang. Sehingga di Kabupaten Jombang dapat memanfaatkan kekuatan yang dimiliki untuk memaksimalkan peluang yang ada demi kemajuan daerah. Adanya kekuatan dan peluang strategi yang sesuai untuk kondisi ini adalah mendukung kebijakan pertumbuhan agresif (Growth Oriented Strategi). Berdasarkan identifikasi isu-isu diatas Kabupaten Jombang mempunyai kekuatan di pemerintah baik dari aparatur sipil negara maupun kelembagaan, sehingga kekuatan tersebut dapat digunakan untuk memanfaatkan peluang yang ada dalam hal pelayanan terhadap masyarakat VI - 4
RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
VI yang prima. Oleh karena itu strategi pertama yang ditetapkan adalah “Memperkuat dan mengakselerasi pelaksanaan reformasi birokrasi yang didukung oleh ASN yang profesional guna menciptakan kelembagaan birokrasi berbasis digital yang menciptakan pelayanan masyarakat yang prima”. Selain pemerintah yang kuat Kabupaten Jombang juga mempunyai kekuatan berupa sumber daya manusia yang berkualitas dan pendapatan asli daerah yang terus mengalami peningkatan setiap tahunnya. Dengan memanfaatkan kekuatan tersebut dapat digunakan untuk memaksimalkan peluang yang ada seperti pengembangan pariwisata, pengembangan industri pengolahan, potensi kewilayahan sebagai Jalur utama lintas selatan Pulau Jawa (Jogjakarta-SurabayaBali), serta wilayah yang dilalui ruas jalan tol, bonus demografi, pengembangan industri rumahan. Berdasarkan hal tersebut strategi kedua yang ditetapkan untuk memanfaatkan kekuatan guna mengoptimalkan peluang adalah “Pertumbuhan sektor unggulan ekonomi yang inklusif, akselerasi, dan berkelanjutan”. S-T merupakan kondisi dimana Kabupaten Jombang memiliki kekuatan, namun juga menghadapi berbagai ancaman dari eksternal. Dengan kondisi seperti ini Kabupaten Jombang dapat memanfaatkan kekuatan yang dimiliki untuk meminimalisir dan menanggulangi ancaman yang ada. Di Kabupaten Jombang menghadapi banyak ancaman kedepannya seperti tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak, penyalahgunaan narkotika kalangan pelajar, angka kriminalitas mengalami kenaikan. Namun di Kabupaten Jombang memiliki peradaban dan kultur islam dan modal sosial masyarakat yang kuat. Berdasarkan hal tersebut sehingga strategi yang ditetapkan adalah “Optimalisasi pemanfaatan nilai agama, ilmu pengetahuan-teknologi, budaya, dan modal sosial kemasyarakatan untuk peningkatan kualitas dan daya saing SDM yang integratif dan menyeluruh dengan prespektif keadilan dan kesetaraan gender”. Kabupaten Jombang juga terdapat ancaman berupa pengentasan kemiskinan yang melambat, pertumbuhan ekonomi yang melambat, menurunnya daya beli masyarakat, dan meningkatnya pengangguran terbuka. Sehingga strategi kedua yang ditetapkan untuk kondisi ini adalah “Penanganan kemiskinan secara komprehensif tematik, terpadu, inklusif, dan partisipatif”. W-O merupakan kondisi dimana Kabupaten Jombang memiliki peluang yang sangat besar, namun disisi lain juga mengahadapi permasalahan internal yang harus diselesaikan. Pada kondisi seperti ini strategi yang tepat dengan meminimalkan masalah internal Kabupaten Jombang, sehingga mampu mengoptimalkan peluang yang ada. Masalah internal yang dihadapi Kabupaten Jombang seperti belum adanya desa mandiri, pengelolaan tenaga kerja, belum RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
VI - 5
IV adanya dokumen strategi pengurangan risiko bencana, pengoptimalan sistem pemerintahan, pertumbuhan Investasi lambat, penciptaan lapangan kerja melambat, masih minimnya pemanfaatan teknologi dan informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Berbagai permasalahan tersebut perlu diselesaikan agar mampu mengoptimalkan peluang yang dimiliki. Sehingga strategi yang ditetapkan untuk kondisi seperti ini adalah “Meningkatkan kualitas infrastruktur sebagai penunjang hilirisasi dan interkoneksi untuk daya saing ekonomi dan produktivitas produk unggulan melalui peningkatan daya tarik investasi berwawasan lingkungan dan kemampuan memitigasi resiko bencana”. W-T merupakan kondisi yang sangat tidak diingikan oleh daerah, karena kondisi ini Kabupaten Jombang harus menghadapi berbagai ancaman dari luar dan juga kelemahan di internal. Kondisi seperti ini strategi yang tepat untuk diterapkan adalah defensive, yaitu dengan melakukan tindakan penyelamatan, dengan meminimalisir kelemahan yang dimiliki dan menghindari berbagai ancaman. Dalam kondisi ini ancaman yang dihadapi oleh Kabupaten Jombang seperti rasio kebutuhan pangan meningkat, secara topografis 6 Kecamatan rawan longsor, 50% kecamatan pernah mengalami banjir, angka kematian bayi meningkat, angka harapan hidup menurun, dan banyaknya limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Banyaknya ancaman dan kelemahan yang dihadapi oleh Kabupaten Jombang, strategi yang digunakan dalam kondisi ini adalah “Meningkatkan akses layanan dan kualitas infrastruktur dasar dan ekonomi yang merata untuk mewujudkan kualitas kehidupan masyarakat”. Berdasarkan analisis diatas strategi pembangunan daerah Kabupaten Jombang dalam kurun waktu 5 (lima) tahun kedepan sebagai berikut: Strategi 1: Memperkuat dan mengakselerasi pelaksanaan reformasi birokrasi yang didukung oleh ASN yang profesional guna menciptakan kelembagaan birokrasi berbasis digital yang menciptakan pelayanan masyarakat yang prima Strategi 2: Optimalisasi pemanfaatan nilai agama, ilmu pengetahuan-teknologi, budaya, dan modal sosial kemasyarakatan untuk peningkatan kualitas dan daya saing SDM yang integratif dan menyeluruh dengan prespektif keadilan dan kesetaraan gender Strategi 3: Meningkatkan akses layanan dan kualitas infrastruktur dasar dan ekonomi yang merata untuk mewujudkan kualitas kehidupan masyarakat Strategi 4: Penanganan kemiskinan secara komprehensif tematik, terpadu, inklusif, dan partisipatif VI - 6
RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
VI Strategi 5: Meningkatkan kualitas infrastruktur sebagai penunjang hilirisasi dan interkoneksi untuk daya saing ekonomi dan produktivitas produk unggulan melalui peningkatan daya tarik investasi berwawasan lingkungan dan kemampuan memitigasi resiko bencana Strategi 6: Pertumbuhan sektor unggulan ekonomi yang inklusif, akselerasi, dan berkelanjutan Strategi pembangunan daerah disusun harus mampu menjawab sasaran dan tujuan pembangunan daerah yang sudah ditetapkan guna mendukung pencapaian visi dan misi Kepala Daerah. Berikut peruntukan strategi pembangunan RPJMD Kabupaten Jombang 2018-2023 terhadap visi, misi, tujuan dan sasaran pembangunan daerah: Tabel 6.2 Visi, Misi, Tujuan, Sasaran, dan Strategi RPJMD Kab. Jombang 2018-2023 VISI : "Bersama Mewujudkan Jombang yang Berkarakter dan Berdaya Saing" Misi 1: Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Yang Bersih dan Profesional Tujuan Tujuan 1: Meningkatkan Tata Kelola Pemerintahan yang Profesional, Akuntabel, Transparan dan Efektif serta Penyelenggaraan Layanan Publik yang Berkualitas
Sasaran
Strategi
Sasaran 1: Meningkatnya Akuntabilitas dan Kinerja Birokrasi Sasaran 2: Meningkatnya Kepuasan Masyarakat Sasaran 3: Meningkatnya Profesionalitas Pegawai
Strategi 1: Memperkuat dan mengakselerasi pelaksanaan reformasi birokrasi yang didukung oleh ASN yang profesional guna menciptakan kelembagaan birokrasi berbasis digital yang menciptakan pelayanan masyarakat yang prima
Misi 2: Mewujudkan masyarakat Jombang yang berkualitas, religius dan berbudaya Tujuan
Sasaran
Strategi
Sasaran 4: Meningkatnya Derajat Pendidikan
Strategi 2: Optimalisasi pemanfaatan nilai agama, ilmu pengetahuanteknologi, budaya, dan modal sosial kemasyarakatan untuk peningkatan kualitas dan daya saing SDM yang integratif dan menyeluruh dengan prespektif keadilan dan kesetaraan gender
Sasaran 5: Meningkatnya derajat Kesehatan
Strategi 3: Meningkatkan akses layanan dan kualitas infrastruktur dasar dan ekonomi yang merata untuk mewujudkan kualitas kehidupan masyarakat
Sasaran 6: Meningkatnya daya beli masyarakat
Strategi 4: Penanganan kemiskinan secara komprehensif tematik, terpadu, inklusif, dan partisipatif
Tujuan 2: Meningkatkan kualitas SDM
RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
VI - 7
IV
Sasaran 7: Meningkatnya kesetaraan dan keadilan gender
Strategi 2: Optimalisasi pemanfaatan nilai agama, ilmu pengetahuanteknologi, budaya, dan modal sosial kemasyarakatan untuk peningkatan kualitas dan daya saing SDM yang integratif dan menyeluruh dengan prespektif keadilan dan kesetaraan
Sasaran 8: kualitas kawasan permukiman
Strategi 3: Meningkatkan akses dan kualitas infrastruktur dasar dan ekonomi yang merata untuk mewujudkan kualitas kehidupan masyarakat
Tujuan 4: Meningkatkan Kehidupan Masyarakat Jombang yang Religius dan Berbudaya
Sasaran 9: Meningkatnya Kerukunan Umat Beragama, ketenteraman, keamananan, ketertiban umum dan kesadaran berbudaya
Strategi 2: Optimalisasi pemanfaatan nilai agama, ilmu pengetahuanteknologi, budaya, dan modal sosial kemasyarakatan untuk peningkatan kualitas dan daya saing SDM yang integratif dan menyeluruh dengan prespektif keadilan dan kesetaraan gender
Tujuan 5: Menurunkan Tingkat Kemiskinan
Sasaran 10: Menurunnnya jumlah penduduk miskin
Strategi 4: Penanganan kemiskinan secara komprehensif tematik, terpadu, inklusif, dan partisipatif
Tujuan 3: Meningkatkan Kualitas Lingkungan Hidup
Misi 3: Meningkatkan daya saing Perekonomian Daerah Berbasis Kerakyatan, Potensi unggulan Lokal Dan Industri Tujuan Sasaran Strategi
Sasaran 11: Meningkatnya Investasi Daerah
Tujuan 6: Meningkatkan Daya Saing Ekonomi Daerah
Sasaran 12: Menurunnya Tingkat Pengangguran Sasaran 13: Meningkatnya kunjungan wisata
Strategi 6: Pertumbuhan sektor unggulan ekonomi yang inklusif, akselerasi, dan berkelanjutan
Sasaran 14: Meningkatnya PDRB Sektor Unggulan
Sasaran 15: Meningkatnya Daya Dukung Infrastruktur Untuk Daya Saing
VI - 8
Strategi 5: Meningkatkan kualitas infrastruktur sebagai penunjang hilirisasi dan interkoneksi untuk daya saing ekonomi dan produktivitas produk unggulan melalui peningkatan daya tarik investasi berwawasan lingkungan dan kemampuan memitigasi resiko bencana
RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
Strategi 5: Meningkatkan kualitas infrastruktur sebagai penunjang hilirisasi dan interkoneksi untuk daya saing ekonomi dan produktivitas produk unggulan melalui peningkatan daya tarik investasi berwawasan lingkungan dan kemampuan memitigasi resiko bencana
VI Berdasarkan strategi yang telah ditentukan diatas, selanjutnya guna dapat implementasikan dalam mencapai sasaran pembangunan Kabupaten Jombang maka strategi pembangunan tersebut dapat dilaksanakan dalam program pembangunan daerah. Berikut program prioritas daerah yang dibagi setiap strategi: Tabel 6.3 Program Pembangunan Prioritas berdasarkan Strategi Strategi Strategi 1: Memperkuat dan mengakselerasi pelaksanaan reformasi birokrasi yang didukung oleh ASN yang profesional guna menciptakan kelembagaan birokrasi berbasis digital yang menciptakan pelayanan masyarakat yang prima
Program Program Pengambangan Layanan e-Goverment Penyediaan Pelayanan Administrasi Perkantoran Program Bina Pemerintahan Desa Program Peningkatan Mutu Pelayanan Perizinan Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur Program Peningkatan Ketentraman dan Ketertiban Umum
Strategi 2: Optimalisasi pemanfaatan nilai agama, ilmu pengetahuanteknologi, budaya, dan modal sosial kemasyarakatan untuk peningkatan kualitas dan daya saing SDM yang integratif dan menyeluruh dengan prespektif keadilan dan kesetaraan gender
Program Pencegahan dan Penanganan Konflik Program Pengembangan dan Wawasan Kebangsaan Program Peningkatan Peran Serta Kepemudaan Program Pengelolaan Keragaman Budaya Program Fasilitasi Administrasi Kesejahteraan Rakyat Program Peningkatan Mutu Pendidikan Dasar 6 Tahun Program Peningkatan Mutu Pendidikan Dasar 9 Tahun Program Peningkatan Sarana Prasarana Sekolah Dasar 6 Tahun Program Peningkatan Sarana Prasarana Pendidikan Dasar 9 Tahun Program Perlindungan Perempuan dan Anak Program Peningkatan Kualitas Hidup Perempuan dan Anak Program Peningkatan Akses dan Mutu Layanan Kesehatan Program Peningkatan Kesehatan Keluarga Program Penataan Lingkungan
Strategi 3: Meningkatkan akses layanan dan kualitas infrastruktur dasar dan ekonomi yang merata untuk mewujudkan kualitas kehidupan masyarakat
Program Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau Program Pengendalian, Pengawasan, dan Penegakan Hukum Lingkungan Fasilitasi/Koordinasi Pengelolaan RTH Kawasan Perkotaan Program Konservasi Lingkungan Program Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan Program pengelolaan jaringan irigasi Program Pengembangan Kinerja Pengelolaan Air Minum/Air Bersih Program Pengembangan Kinerja Pengelolaan Air Limbah Domestik Program Pengembangan Perumahan
RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
VI - 9
IV Strategi
Program Program Peningkatan Kesempatan Kerja
Strategi 4: Penanganan kemiskinan secara komprehensif tematik, terpadu, inklusif, dan partisipatif
Program Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro Program Pembinaan Lingkungan Sosial Bidang Perdagangan dan Perindustrian Program Pengembangan Produksi, Penerapan Standarisasi dan Fasilitasi HKI bagi IKM Program Pembinaan lingkungan Sosial Bidang Sosial Program Perlindungan dan Jaminan Sosial
Strategi 5: Meningkatkan kualitas infrastruktur sebagai penunjang hilirisasi dan interkoneksi untuk daya saing ekonomi dan produktivitas produk unggulan melalui peningkatan daya tarik investasi berwawasan lingkungan dan kemampuan memitigasi resiko bencana
Program Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan Program Pengembangan Kinerja Pengelolaan Drainase/Trotoar Program Pencegahan Dini dan Kesiapsiagaan Penanggulanan Bencana dan Kebakaran Program Pengolahan Data dan Sistem Informasi Penanaman Modal dan Perizinan Program Pengembangan Kinerja Penataan Bangunan dan Lingkungan Permukiman Program Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Program Pembangunan Desa Program Promosi dan Peningkatan Penanaman Modal Program Pemasaran Pariwisata Program Pengembangan Pariwisata Program Peningkatan Penerapan Teknologi Pertanian Program Penyediaan Sarana, Prasarana Pertanian Program Peningkatan Produksi Hasil Peternakan
Strategi 6: Pertumbuhan sektor unggulan ekonomi yang inklusif, akselerasi, dan berkelanjutan
Program Pengembangan Agribisnis Peternakan Program Peningkatan Produksi Perikanan Program Pengembangan Agribisnis Perikanan Program Peningkatan Produksi Perikanan Program Ketersediaan, Penguatan Distribusi dan Cadangan Pangan Program Pengembangan Produksi, Penerapan Standarisasi dan Fasilitasi HKI bagi IKM Program Pelayanan Administrasi Perkantoran Pasar Daerah Program Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro Program Penelitian dan Pengembangan Program Perencanaan Pembangunan Ekonomi
6.2
Arah Kebijakan Arah kebijakan merupakan penjabaran dari strategi pembangunan daerah yang difokuskan pada prioritas-prioritas pencapaian tujuan dan sasaran pembangunan. Adanya arah kebijakan menjadi pedoman agar rumusan strategi dapat terarah dalam mencapai tujuan dan sasaran pembangunan. Arah kebijakan dapat dilakukan dalam satu tahun, namun tidak menutup kemungkinan satu
VI - 10
RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
VI kebijakan dilakukan lebih dari satu tahun. Penekanan fokus arah kebijakan setiap tahun selama periode RPJMD harus memiliki kesinambungan dalam rangka mencapai visi, misi, tujuan, dan sasaran. Berdasarkan strategi diatas berikut arah kebijakan RPJMD Kabupaten Jombang dalam lima tahun kedepan: 1. Perluasan dan percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi yang mampu memberi dampak eksternal yang berkelanjutan 2. Menciptakan desain kelembagaan birokrasi yang suportif terhadap proses bisnis pencapaian sasaran prioritas pembangunan 3. Mewujudkan pemerintahan yang professional berbasis ASN yang professional dan digitalisasi proses layanan 4. Optimalisasi pemanfaatan kekuatan agama, budaya, dan modal sosial kemasyarakatan 5. Peningkatan kualitas dan daya saing SDM yang integrative, utuh, dan menyeluruh 6. Pemfungsian disabilitas dan prespektif gender dalam pewujudan pelayanan kepada masyarakat 7. Peningkatan kualitas dan kuantitas penyediaan infrastruktur dasar dan ekonomi yang memberikan jaminan perluasan dan pemerataan akses oleh masyarakat 8. Penanganan kemiskinan secara komprehensif tematik, terpadu, inklusif, dan partisipatif 9. Peningkatan daya tarik investasi untuk penyediaan infrastruktur ekonomi 10. Menciptakan iklim kemudahan berinvestasi melalui perbaikan proses birokrasi layanan perizinan 11. Hilirisasi dan interkoneksi peningkatan daya saing ekonomi daerah 12. Penguatan produktivitas dan kreasi produk unggulan Selama lima tahun kedepan terdapat 12 (dua belas) arah kebijakan, yang mana setiap tahun mempunyai arah kebijakan berbeda. Berikut arah kebijakan pembangunan Kabupaten Jombang setiap tahunnya:
RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
VI - 11
IV
Gambar 6.2 Arah Kebijakan RPJMD Kab. Jombang Lima Tahun Kedepan Berdasarkan gambar diatas bahwa di tahun 2019 ada 5 (lima) arah kebijakan yang menjadi fokus pembangunan Kabupaten Jombang yaitu: 1. Perluasan dan percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi yang mampu memberi dampak eksternal yang berkelanjutan 2. Menciptakan desain kelembagaan birokrasi yang suportif terhadap proses terhadap proses bisnis pencapaian sasaran prioritas pembangunan 3. Mewujudkan pemerintahan yang professional berbasis ASN yang professional dan digitalisasi proses layanan 4. Optimalisasi pemanfaatan kekuatan agama, budaya, dan modal sosial kemasyarakatan 5. Peningkatan kualitas dan daya saing SDM yang integrative, utuh, dan menyeluruh Sedangkan di tahun 2020 terdapat 9 (sembilan) arah kebijakan, dari kesembilan arah kebijakan tersebut, masih terdapat beberapa arah kebijakan yang sudah dilaksanakan di tahun pertama dan dilaksanakan kembali, dan juga ada penambahan beberapa arah kebijakan pembangunan lainnya diantaranya: 1. Perluasan dan percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi yang mampu memberi dampak eksternal yang berkelanjutan; 2. Menciptakan desain kelembagaan birokrasi yang suportif terhadap proses terhadap proses bisnis pencapaian sasaran prioritas pembangunan; 3. Mewujudkan pemerintahan berbasis ASN yang professional dan digitalisasi proses layanan; VI - 12
RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
VI 4. Optimalisasi pemanfaatan kekuatan agama, budaya, dan modal sosial kemasyarakatan; 5. Peningkatan kualitas dan daya saing SDM yang integrative, utuh, dan menyeluruh; 6. Pemfungsian disabilitas dan prespektif gender dalam pewujudan pelayanan kepada masyarakat; 7. Peningkatan kualitas dan kuantitas penyediaan infrastruktur dasar dan ekonomi yang memberikan jaminan perluasan dan pemerataan akses oleh masyarakat; 8. Penanganan kemiskinan secara komprehensif tematik, terpadu, inklusif, dan partisipatif; 9. Menciptakan iklim kemudahan berinvestasi melalui perbaikan proses birokrasi layanan perizinan. Di tahun 2021 terdapat 7 (tujuh) arah kebijakan yang menjadi fokus, dari ketujuh arah kebijakan tersebut, terdapat beberapa arah kebijakan yang sudah dilaksanakan di tahun 2019 dan 2020, dan juga ada penambahan arah kebijakan lainnya, berikut arah kebijakan di tahun 2021: 1. Mewujudkan pemerintahan yang professional berbasis ASN yang professional dan digitalisasi proses layanan 2. Optimalisasi pemanfaatan kekuatan agama, budaya, dan modal sosial kemasyarakatan 3. Peningkatan kualitas dan daya saing SDM yang integrative, utuh, dan menyeluruh 4. Pemfungsian disabilitas dan prespektif gender dalam pewujudan pelayanan kepada masyarakat 5. Peningkatan kualitas dan kuantitas penyediaan infrastruktur dasar dan ekonomi yang memberikan jaminan perluasan dan pemerataan akses oleh masyarakat 6. Penanganan kemiskinan secara komprehensif tematik, terpadu, inklusif, dan partisipatif 7. Menciptakan iklim kemudahan berinvestasi melalui perbaikan proses birokrasi layanan perizinan Di tahun 2022 terdapat 6 (enam) arah kebijakan yang menjadi fokus, dari keenam arah kebijakan tersebut, terdapat beberapa arah kebijakan yang sudah dilaksanakan di tahun 2020 dan 2021, dan juga ada penambahan arah kebijakan lainnya, berikut arah kebijakan di tahun 2022:
RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
VI - 13
IV 1. Peningkatan kualitas dan kuantitas penyediaan infrastruktur dasar dan ekonomi yang memberikan jaminan perluasan dan pemerataan akses oleh masyarakat 2. Penanganan kemiskinan secara komprehensif tematik, terpadu, inklusif, dan partisipatif 3. Peningkatan daya Tarik investasi untuk penyediaan infrastruktur ekonomi 4. Menciptakan iklim kemudahan berinvestasi melalui perbaikan proses birokrasi layanan perizinan 5. Hilirisasi dan interkoneksi peningkatan daya saing ekonomi daerah 6. Penguatan produktivitas dan kreasi produk unggulan Dan untuk di tahun 2023 terdapat 4 (empat) arah kebijakan yang menjadi fokus, dari keempat arah kebijakan tersebut, terdapat beberapa arah kebijakan yang sudah dilaksanakan di tahun 2020, 2021, dan 2022 berikut arah kebijakan di tahun 2023: 1. Peningkatan daya Tarik investasi untuk penyediaan infrastruktur ekonomi 2. Menciptakan iklim kemudahan berinvestasi melalui perbaikan proses birokrasi layanan perizinan 3. Hilirisasi dan interkoneksi peningkatan daya saing ekonomi daerah 4. Penguatan produktivitas dan kreasi produk unggulan Setiap tahun arah kebijakan RPJMD Kabupaten Jombang mempunyai fokus atau penekanan yang berbeda-beda, namun tetap memiliki kesinambungan antar tahunnya. Adanya penekanan arah kebijakan setiap tahun, sehingga dibentuk tema pembangunan setiap tahun, yang mengacu pada arah kebijakan yang sudah ditentukan. Berikut tema pembangunan RPJMD Kabupaten Jombang setiap tahun:
VI - 14
RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
VI
Penataan Kelembagaan dan pelayanan publik yang berkualitas untuk menciptakan perubahan sosial masyarakat Jombang yang berkualitas dan berdaya saing
Peningkatan SDM yang berkualitas, berdaya saing, religius dan berbudaya dengan pemenuhan dukungan infrastruktur dasar
Peningkatan kualitas infrastruktur dasar, infrastruktur sosial dan infrastruktur ekonomi untuk mendukung daya saing berbasis produk unggulan daerah
Peningkatan Investasi dan inovasi produk unggulan daerah melalui hilirisasi ekonomi
Gambar 6.3 Tema Pembangunan RPJMD Kab. Jombang 2018-2023 Arah kebijakan pembangunan daerah penjabaran dari strategi pembangunan daerah yang sudah ditetapkan. Berikut peruntukan arah kebijakan pembangunan RPJMD Kabupaten Jombang 2018-2023 terhadap strategi pembangunan daerah: Tabel 6.4 Strategi dan Arah Kebijakan RPJMD Kab. Jombang 2018-2023 Strategi
Strategi 1: Memperkuat dan mengakselerasi pelaksanaan reformasi birokrasi yang didukung oleh ASN yang profesional guna menciptakan kelembagaan birokrasi berbasis digital yang menciptakan pelayanan masyarakat yang prima
Strategi 2: Optimalisasi pemanfaatan nilai agama, ilmu pengetahuan-teknologi, budaya, dan modal sosial kemasyarakatan untuk peningkatan kualitas dan daya saing SDM yang integratif dan menyeluruh dengan prespektif keadilan dan kesetaraan gender
Arah Kebijakan Perluasan dan percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi yang mampu memberi dampak eksternal yang berkelanjutan Menciptakan desain kelembagaan birokrasi yang suportif terhadap proses terhadap proses bisnis pencapaian sasaran prioritas pembangunan Mewujudkan pemerintahan yang professional berbasis ASN yang professional dan digitalisasi proses layanan Optimalisasi pemanfaatan kekuatan agama, budaya, dan modal sosial kemasyarakatan Peningkatan kualitas dan daya saing SDM yang int egrative, utuh, dan menyeluruh Pemfungsian disabilitas dan prespektif gender dalam pewujudan pelayanan kepada masyarakat
RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
VI - 15
IV Strategi
Arah Kebijakan
Strategi 3: Meningkatkan akses dan kualitas infrastruktur dasar dan ekonomi yang merata untuk mewujudkan kualitas kehidupan masyarakat
Peningkatan kualitas dan kuantitas penyediaan infrastruktur dasar dan ekonomi yang memberikan jaminan perluasan dan pemerataan akses oleh masyarakat
Strategi 4: Penanganan kemiskinan secara komprehensif tematik, terpadu, inklusif, dan partisipatif
Penanganan kemiskinan secara komprehensif tematik, terpadu, inklusif, dan partisipatif
Strategi 5: Meningkatkan kualitas infrastruktur sebagai penunjang hilirisasi dan interkoneksi untuk daya saing ekonomi dan produktivitas produk unggulan melalui peningkatan daya tarik investasi berwawasan lingkungan dan kemampuan memitigasi resiko bencana Strategi 6: Pertumbuhan sektor unggulan ekonomi yang inklusif, akselerasi, dan berkelanjutan
6.3
Peningkatan daya tarik investasi untuk penyediaan infrastruktur ekonomi
Menciptakan iklim kemudahan berinvestasi melalui perbaikan proses birokrasi layanan perizinan
Hilirisasi dan interkoneksi peningkatan daya saing ekonomi daerah Penguatan produktivitas dan kreasi produk unggulan
Program Pembangunan Daerah Berdasarkan strategi dan arah kebijakan pembangunan yang berdasarkan isu strategis dan sasaran strategis berikut penjabaran program pembangunan daerah yang disertai dengan pagu indikatif:
VI - 16
RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
VI Tabel 6.5 Progam Pembangunan RPJMD Kabupaten Jombang Tahun 2018-2023 Misi
Tujuan
Indikator Tujuan
Indikator Sasaran Sasaran
(IKU) Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Yang Bersih dan Profesional
Meningkatkan Tata Kelola Pemerintahan yang Profesional, Akuntabel, Transparan dan Efektif serta Penyelenggaraan Layanan Publik yang Berkualitas
Indeks Reformasi Birokrasi
Program
Indikator Program
Perangkat Daerah
(IKD) Meningkatnya Akuntabilitas dan Kinerja Reformasi Birokrasi
Nilai SAKIP
Program Peningkatan Kinerja Pemerintah daerah
Persentase PD dengan Nilai SAKIP Minimal B
Program Fasilitasi/Koordinasi Bidang Administrasi Pembangunan
Persentase Laporan Pelaksanaan Pembangunan yang dilaporkan PD tepat waktu Persentase PBJ yang dipublikasikan
Bagian Organisasi
Setda Bagian Administrasi Pembangunan
Persentase Perumusan kebijakan bidang administrasi pembangunan Program Perencanaan Pembangunan Ekonomi
Program Perencanaan Pembangunan Bidang Pengembangan Prasarana Wilayah dan Tata Ruang
Persentase keselarasan dokumen perencanaan pembangunan rentang koordinasi bidang ekonomi Persentase Capaian Kinerja Program kategori baik rentang koordinasi bidang ekonomi Persentase keselarasan dokumen perencanaan pembangunan rentang koordinasi bidang Pengembangan Prasarana Wilayah dan Tata Ruang
Bappeda
Persentase Capaian Kinerja Program kategori baik bidang Pengembangan Prasarana Wilayah dan Tata Ruang
RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
VI - 17
VI Misi
Tujuan
Indikator Tujuan (IKU)
Indikator Sasaran Sasaran
Program
Indikator Program
Program Perencanaan Pembangunan Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia
Persentase keselarasan dokumen perencanaan pembangunan rentang koordinasi bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Persentase Capaian Kinerja Program kategori baik bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia
Program Perencanaan dan Pengendalian Pembangunan Daerah
Persentase tahapan perencanaan yang dilaksanakan tepat waktu
Program peningkatan kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Program Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Persentase usulan masyarakat melalui musrenbang yang terakomodir dalam dokumen RKPD x 100 % Persentase penyampaian capaian kinerja yang tepat waktu Persentase Auditor yang mengikuti Diklat/workshop/PKS (1). Persentase PD dengan nilai SAKIP minimal A
(2). Persentase PD yang mendapatkan nilai RB minimal CC Program perencanaan Strategis dan Pelaporan Capaian Kinerja serta Keuangan SKPD
VI - 18
RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
Perangkat Daerah
(IKD)
Persentase dokumen perencanaan dan pelaporan capaian kinerja serta keuangan yang disusun tepat waktu
Inspektorat
Inspektorat
Inspektorat
Seluruh PD
VI Misi
Tujuan
Indikator Tujuan (IKU)
Indikator Sasaran Sasaran
Program
Indikator Program
Perangkat Daerah
(IKD) Opini BPK
Program Peningkatan dan Pengembangan Prencanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Program Peningkatan dan pengembangan Perbendaharaan dan Pelaporan Keuangan Daerah Program Peningkatan dan Pengembangan Pengelolaan Aset/Barang Milik Daerah
Program Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Tingkat penyampaian APBD dan PAPBD tepat waktu Jumlah kegiatan yang disesuaikan ASB
Tingkat Penyapaian Raperda pertanggungjawaban APBD tepat waktu, Prosentase Toleransi deviasi penyerapan belanja, Jumlah Data Aset yang masuk dalam BMD Ketepatan Penyampaian laporan BMD, jumlah Aset Tanah yang bersertifikat, jumlah Aset Daerah yang bisa digunakan dan dimanfaatkan, jumlah aset yang dihapus Persentase LK SKPD yang telah direviu dan ditindaklanjuti Persentase Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (BPK dan APIP) Persentase PD yang telah dievaluasi SPIP dan mencapai Level 3
BPKAD
Seluruh PD
Inspektorat
Persentase PD yang mendapatkan nilai RB minimal CC Persentase PD yang dilakukan Penilaian Internal Zona Integritas (ZI) Persentase PD dengan nilai SAKIP minimal A
RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
VI - 19
VI Misi
Tujuan
Indikator Tujuan
Indikator Sasaran Sasaran
(IKU)
Program
Indikator Program
Perangkat Daerah
(IKD)
Nilai LPPD
Program Pengadaan Barang /Jasa
Persentase paket pekerjaan di SPSE hingga selesai ada pemenangnya
Program Peningkatan Pelayanan Perbekalan dan Pengelolaan Aset/Barang Daerah
Persentase pelaporan aset yang tertib lingkup sekretariat daerah
Program Fasilitasi/ Koordinasi Administrasi Pemerintahan
Persentase pemenuhan perbekalan sebagai penunjang kelancaran kegiatan lingkup Sekretariat Daerah Rata - rata nilai sinergitas Persentase realisasi kerjasama yang difasilitasi Persentase Kunjungan Kerja yang difasilitasi
Meningkatnya Kualitas Layanan Publik
Indek Kepuasan Masyarakat
Program Peningkatan Kinerja Pemerintah daerah
Persentase PD dengan IKM Minimal Baik
Program Pelayanan Pendaftaran Penduduk
Persentase pengajuan KK untuk diterbitkan
Bagian Pengadaan Barang/Jasa
Bagian Adm. Umum dan Perlengkapan
Bagian Administrasi Pemerintahan
Bagian Organisasi
Persentase pengajuan KTP el untuk diterbitkan Presentase pengajuan KIA untuk diterbitkan Presentase pengajuan SKTT bagi WNA yang memiliki KITAS untuk diterbitkan Persentase pengajuan surat datang WNI untuk diterbitkan Persentase pengajuan surat pindah WNI untuk diterbitkan Persentase pengajuan surat keterangan datang luar negeri untuk diterbitkan
VI - 20
RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
Dispendukcapil
Seluruh PD
VI Misi
Tujuan
Indikator Tujuan (IKU)
Indikator Sasaran Sasaran
Program
Indikator Program
Perangkat Daerah
(IKD) Jumlah perekaman terhadap wajib KTP el Persentase pengajuan SKPTI dan SKOT bagi penduduk rentan untuk diterbitkan Program Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan
Persentase kerjasama pemanfaatan data yang disahkan dengan instansi lain Persentase inovasi pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil Persentase pemanfaatan data oleh instansi lain
Program Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan
Persentase validasi pelaporan data administrasi kependudukan Persentase validasi data kependudukan yang anomali dan ganda Persentase pengelolaan jaringan SIAK secara online Persentase pemahaman peserta sosialisasi administrasi kependudukan
Program Pelayanan Pencatatan Sipil
Persentase Pencatatan Kelahiran; Persentase Pencatatan Perceraian Persentase Pencatatan Perkawinan; Persentase Pencatatan Kematian;
Program Peningkatan Mutu Pelayanan Perizinan
Prosentase penerbitan perizinan berusaha sesuai dengan standar /tepat waktu
DPMPTSP
RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
VI - 21
VI Misi
Tujuan
Indikator Tujuan
Indikator Sasaran Sasaran
(IKU)
Program
Indikator Program
Perangkat Daerah
(IKD) Prosentase penerbitan izin non berusaha sesuai dengan standar atau tepat waktu Prosentase penyelesaian pengaduan masyarakat Program Pengolahan Data dan Sistem Informasi Penanaman Modal dan Perizinan
Prosentase perizinan yang dilayani secara online
Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
Persentase Pemenuhan pelayanan administrasi perkantoran
Program Fasilitasi dan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan wilayah kecamatan
Nilai Sinergitas Kecamatan Minimal Baik
Program Upaya Layanan Kesehatan Dasar
Rata Rata IKM Puskesmas
Program Optimalisasi Pemungutan Pajak Daerah dan Pelaporan Pendapatan Daerah Program Pengelolaan Komunikasi dan Informasi Publik
Prosentase Penerimaan Pajak Daerah terhadap target
Program Penataan Peraturan Perundangundangan Meningkatnya Profesionalitas Aparatur
VI - 22
RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
Indeks Profesionalitas Aparatur
Program Pembinaan Aparatur
Seluruh Kecamatan
Dinas Kesehatan
Rata Rata nilai PKP
Persentase publikasi kegiatan pembangunan Kategori Predikat PPID Persentase KIM yang terbentuk di setiap desa Persentase Produk Hukum yang ditetapkan Persentase aparatur yang diusulkan sanksi hukuman disiplin
Badan Pendapatan Daerah
Dinas Komunikasi dan Informatika
Bagian Hukum Badan Kepegawaian Daerah
Setda
Semua PD
VI Misi
Tujuan
Indikator Tujuan
Indikator Sasaran Sasaran
(IKU)
Mewujudkan masyarakat Jombang yang berkualitas, religius, dan berbudaya.
Meningkatkan kualitas SDM Masyarakat Jombang
Indek Pembangunan Manusia
Program
Indikator Program
Perangkat Daerah
(IKD)
Meningkatnya Derajat Pendidikan
Indeks Pendidikan
Program Pengembangan Aparatur
Persentase berkas usulan formasi yang terverifikasi
Program Pendidikan,Pelatihan dan Peningkatan Kompetensi Aparatur
Persentase aparatur yang lulus diklat
Program Peningkatan Karir Aparatur
Persentase aparatur yang mendapatkan layanan karir kepegawaian pada tahun berkenaan
Program pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat
Rasio Siswa Per KB (Kelompok Bermain)
Program peningkatan akses layanan pendidikan dasar 6 tahun
Rasio Siswa Per Kelas
Program peningkatan mutu pendidikan dasar 6 tahun
Rata-rata Nilai USBN SD/MI
Program Peningkatan Sarana Prasarana Sekolah Dasar 6 Tahun
Nilai Rapor Mutu Sarana Prasarana SD Negeri/Swasta
Program Peningkatan Sarana Prasarana Pendidikan Dasar 9 Tahun
Nilai Rapor Mutu Sarana Prasarana SMP Negeri/Swasta
Program Peningkatan Mutu Pendidikan Dasar 9 tahun
Rata-rata Nilai UN/US SMP/MTs
Rasio Siswa Per TK Angka Melek Huruf
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
VI - 23
VI Misi
Tujuan
Indikator Tujuan
Indikator Sasaran Sasaran
(IKU)
Program
Indikator Program
Perangkat Daerah
(IKD)
Meningkatnya derajat Kesehatan
Indeks Kesehatan
Program Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Nilai Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Program Pengembangan Budaya Baca dan Pembinaan Perpustakaan Program Penyelamatan dan pelestarian Dokumen/Arsip Daerah
Persentase Perpustakaan yang dibina
Program Peningkatan Peran Serta Kepemudaan
Persentase organisasi kepemudaan yang aktif
Program Pembinaan dan Pemasyarakatan Olahraga
Jumlah Even Olahraga Rekreasi
Program Peningkatan Kesehatan Keluarga
Angka Kematian Ibu
Dinas Perpustakaan
Persentase peningkatan arsip daerah yang telah dilakukan penyelamatan
Dinas Kepemudaan, Olah Raga dan Pariwisata
Angka Kematian Bayi Angka Kematian Anak Balita Prevalensi Balita Stunting Prevalensi Gizi Buruk Angka Bebas Pasung Persentase kecamatan yang memenuhi kualitas kesehatan lingkungan
Program Gerakan Masyarakat Hidup sehat
Rumah Tangga Sehat Desa Siaga purnama mandiri(puri) Kasus Kecelakaan Kerja
VI - 24
RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
Dinas Kesehatan
VI Misi
Tujuan
Indikator Tujuan (IKU)
Indikator Sasaran Sasaran
Program
Indikator Program
Perangkat Daerah
(IKD) Jumlah Kasus Komplikasi PTM Cakupan program imunisasi KLB ditangani < 24 jam Prosentase Capaian Indikator penyalit menular memenuhi target Program Peningkatan Akses dan Mutu Layanan Kesehatan
Cakupan Maskin dalam JKN Prosentase Tenaga Kesehatan Memenuhi Kompetensi Persentase Fasyankes dan Penunjang yang memenuhi standart Prosentase Penyalahgunaan bahan berbahaya pada makanan Persentase penjual obat, alkes dan obat tradisional sesuai ketentuan
Program Pembinaan Lingkungan Sosial Bidang Kesehatan
Prosentase dukungan dana DBHCHT terhadap FKTP
Program Peningkatan Kualitas Pelayanan Kesehatan Rujukan
Persentase SDM RS Sesuai Standar RS Type B Pendidikan Persentase SDM di Area Kritis yang mendapatkan Diklat Persentase Penelitian yang lulus kelayakan
RSUD Jombang
Persentase Mahasiswa praktek yang lulus CRR Cost Recovery Ratio Persentase Peningkatan Pendapatan Fungsional RS
RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
VI - 25
VI Misi
Tujuan
Indikator Tujuan (IKU)
Indikator Sasaran Sasaran
Program
Indikator Program
Perangkat Daerah
(IKD) Persentase Kelengkapan Dokumen Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) Nilai Standar Pelayanan Minimal BOR Persentase pemakaian tempat tidur pada suatu waktu tertentu ALOS (Average Length Of Stay) Rata-rata lama dirawat pasien TOI (Turn Over Internal) Ratarata hari tempat tidur yang tidak ditempati dari saat terisi sampai saat terisi berikutnya BTO (Bed Turn Over) frekuensi pemakaian tempat tidur beberapa kali dalam satu satuan waktu tertentu Program Pembinaan lingkungan sosial pada RSUD Jombang
Persentase Terpenuhinya Sarana dan Prasarana Pelayanan Kesehatan Untuk Penderita Dampak Konsumsi Rokok dan penyakit lainnya di RSUD Jombang
Program Peningkatan kualitas pelayanan kesehatan rujukan
Bed Occupancy Rate (BOR) = Bed Turn Over ( BTO) = Turn Over Internal (TOI) = Average Length Of Stay (ALOS) = Net Death Rate (NDR) = Gross Death Rate (GDR)
VI - 26
RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
RSUD Ploso
VI Misi
Tujuan
Indikator Tujuan (IKU)
Indikator Sasaran Sasaran
Program
Indikator Program
Perangkat Daerah
(IKD) CRR (Cost Recovery Rasio) Program pelayanan kesehatan RSUD Ploso (APBD)
Bed Occupancy Rate (BOR) = Bed Turn Over ( BTO) = Turn Over Internal (TOI) = Average Length Of Stay (ALOS) = Net Death Rate (NDR) = Gross Death Rate (GDR)
Program Pembinaan lingkungan sosial pada RSUD Ploso (DBHCHT)
Gross Death Rate (GDR)
Program Peningkatan Kualitas Hidup Perempuan dan Anak
Persentase jumlah PD yang melaksanakan pelembagaan PUG Persentase peran serta perempuan dibidang ekonomi, politik dan hukum Persentase pembinaan kesejahteraan keluarga Jumlah Desa/Kelurahan Layak Anak
Program Pengembangan Kinerja Pengelolaan Air Limbah Domestik
Persentase rumah tangga yang mendapatkan akses sanitasi yang tertangani
Program Pengembangan Kinerja Pengelolaan Air Minum/Air Bersih
Persentase rumah tangga yang mendapatkan akses air minum yang layak
Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Dinas Perkim
RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
VI - 27
VI Misi
Tujuan
Indikator Tujuan
Indikator Sasaran Sasaran
(IKU)
Program
Indikator Program
Perangkat Daerah
(IKD) Program Pembinaan dan Pemasyarakatan Olahraga
Jumlah Even Olahraga Rekreasi
Program Konservasi Lingkungan
Persentase Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca
Dinas Kepemudaan
Persentase penambahan luasan tutupan vegetasi di luar kawasan perkotaan
Meningkatnya daya beli masyarakat
Indeks Daya Beli
Program Pembinaan Lingkungan Sosial Bidang Lingkungan hidup Program Pengembangan Kemetrologian
Persentase hasil uji kualitas lingkungan di sekitar industri rokok yang memenuhi baku mutu Persentase alat UTTP yang sesuai standar
Program Pembinaan, Pengembangan dan Pemantauan Perdagangan
jml omzet penjualan pelaku usaha
Program Pembinaan Lingkungan Sosial Bidang Perdagangan
Prosentase peningkatan omset pelaku usaha komoditas lokal Kontribusi pelatihan usaha bagi industri kecil dan menengah dari DBHCHT
Program pengembangan produksi, penerapan standarisasi dan Fasilitasi HKI bagi IKM
Prosentase peningkatan omzet produksi Industri kecil dan menengah
Prosentase rekomendasi ijin usaha industri yang diterbitkan
VI - 28
RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
Dinas Lingkungan Hidup
Dinas Perdagangan dan Perindustrian
VI Misi
Tujuan
Indikator Tujuan (IKU)
Indikator Sasaran Sasaran
Program
Indikator Program
Perangkat Daerah
(IKD) Prosentase Jumlah tenaga kerja yang terserap sektor Industri kecil dan menengah Program Pelayanan Administrasi Perkantoran Pasar Daerah
Persentase pelayanan pasar daerah
Program Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro Program Peningkatan Kualitas Kelembagaan dan usaha Koperasi
Pertumbuhan volume usaha
Persentase dokumen perencanaan dan laporan keuangan yang tersusun tepat waktu
Dinas Koperasi dan Usaha Mikro
Persentase pertumbuhan modal koperasi Program Bina Pemerintahan Desa
Prosentase Kualitas LPPDes berkategori baik Persentase partisipasi lembaga kemasyarakatan dalam pembangunan
Program Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat
Program Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia Pertanian Program Penanganan Pasca Panen dan pemasaran Produk Pertanian
DPMD
(1) Persentase BUMDes yang memberikan kontribusi pada APBDes. (2) Jumlah kawasan perdesaan Level klasifikasi kelas kelompok Nilai tambah produk pertanian Persentase gabungan kelompok tani yang melaksanakan kemitraan pemasaran produk pertanian
RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
Dinas Pertanian
VI - 29
VI Misi
Tujuan
Indikator Tujuan
Indikator Sasaran Sasaran
(IKU)
Program
Indikator Program
Perangkat Daerah
(IKD) Program Pengembangan Agribisnis Perikanan
Persentase peningkatan kelas kelompok Jumlah Pembudidaya yang menerapkan CBIB /CPIB Omzet olahan perikanan
Program Pembinaan Lingkungan Sosial Bidang Ketahanan Pangan dan Perikanan
Dinas Ketahanan pangan dan Perikanan
Persentase pelaku usaha olahan pangan lokal yang bersertiikasi
Persentase produksi ikan dari dana DBHCHT Program Pengembangan Agribisnis Peternakan
Prosentase Peningkatan Volume Penjualan Produk Olahan
Dinas Peternakan
Peningkatan Jumlah Kelas Kelompok Meningkatnya kesetaraan dan keadilan gender
Indek Pembangunan Gender
Program Peningkatan Kualitas Hidup Perempuan dan Kesetaraan Gender
Persentase PD yang melaksanakan pelembagaan PUG
Persentase organisasi Perempuan yang aktif Persentase peran serta perempuan dibidang ekonomi, politik dan hukum Persentase pembinaan kesejahteraan keluarga Program Perlindungan perempuan dan Anak
VI - 30
RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
Persentase layanan korban tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak yang ditindaklanjuti
Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Seluruh PD
VI Misi
Tujuan
Indikator Tujuan
Indikator Sasaran Sasaran
(IKU) Meningkatkan Kualitas Lingkungan
Indeks Kualitas Pemukiman
Program
Indikator Program
Program Pengembangan Kawasan Permukiman
Persentase penanganan luasan permukiman kumuh di kawasan perkotaan
Program Pengelolaan Areal Pemakaman
Cakupan areal pemakaman yang sehat
Program Pembinaan Lingkungan Sosial Bidang Perumahan dan Permukiman
Persentase penanganan rumah tidak layak huni
Program Perencanaan Penataan, Penguasaan, Penatagunaan Tanah, Pengurusan Hak-hak atas Tanah, dan Penanganan Masalah Pertanahan
Persentase inventarisasi aset pertanahan
Perangkat Daerah
(IKD) Meningkatnya kualitas lingkungan hidup dan kawasan permukiman
Indeks infrastruktur permukiman
Dinas Perkim Program Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan Desa
Persentase jalan dalam kondisi Baik dan Sedang Persentase Jembatan dalam kondisi standar Persentase penanganan bangunan pelengkap jalan pada ruas jalan desa
Program Pengembangan Jasa Konstruksi
Kinerja penyedia jasa konstruksi
Program Pengembangan Kinerja Penataan Bangunan dan Lingkungan Permukiman
Presentase bangunan yang memiliki IMB
RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
VI - 31
VI Misi
Tujuan
Indikator Tujuan (IKU)
Indikator Sasaran Sasaran
Program
Indikator Program
Program Pengelolaan Persampahan
Persentase Penanganan Sampah Persentase pengurangan sampah
Program Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau
Program Pencegahan dini dan kesiapsiagaan penanggulanan bencana dan kebakaran
VI - 32
RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
Perangkat Daerah
(IKD)
Persentase capaian target penambahan tutupan vegetasi di kawasan perkotaan terselenggaranya fungsifungsi koordinasi para stakeholder peduli bencana
Program Tanggap darurat penanggulangan bencana dan kebakaran
Prosentase pemenuhan kebutuhan dasar bagi korban bencana dan kebakaran
Program Rehabilitasi dan Rekonstruksi Daerah Terdampak Bencana
Prosentase kerusakan yang terrehabilitasi (struktural/non struktural) dan terekonstruksi (struktural)
Program Peningkatan Kapasitas Sumber daya manusia penanggulangan bencana dan kebakaran
Meningkatnya status standar kualifikasi personil PB dan Pemadam Kebakaran
Program Pembangunan Desa
Prosentase keselarasan RPJMDes, RKPDes dan APBDes Prosentase kesesuaian pelaksanaan pembangunan terhadap APBDes
Dinas Lingkungan Hidup
Badan Penanggulang an Bencana Daerah
DPMD
VI Misi
Tujuan
Indikator Tujuan (IKU)
Indikator Sasaran Sasaran
Program
Indikator Program
Perangkat Daerah
(IKD) Program Gerakan Masyarakat Hidup sehat
Rumah Tangga Sehat
Dinas Kesehatan
Desa Siaga purnama mandiri(puri) Peningkatan Keselamatan Kerja Indeks Kualitas Lingkungan Hidup
Program Konservasi Lingkungan
Persentase Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca Persentase penambahan luasan tutupan vegetasi di luar kawasan perkotaan
Program Pengendalian, Pengawasan, dan Penegakan Hukum Lingkungan Program Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau
Persentase kualitas air dan udara yang memenuhi baku mutu
Dinas LH
Persentase capaian target penambahan tutupan vegetasi di kawasan perkotaan Persentase hasil uji kualitas lingkungan di sekitar industri rokok yang memenuhi baku mutu
Dinas Perdagangan dan Perindustrian
Program Pengembangan Kinerja Pengelolaan Drainase/Trotoar
Cakupan kawasan rawan genangan di kawasan permukiman yang tertangan
Dinas Perkim
Program pengelolaan jaringan irigasi
Persentase Pemenuhan kebutuhan air irigasi
Program Penyelenggaraan Penataan Ruang
Persentase luasan penggunaan lahan yang sesuai dokumen rencana Tata Ruang
Program Pembinaan Lingkungan Sosial Bidang Lingkungan hidup
RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
Dinas PUPR
VI - 33
VI Misi
Tujuan
Indikator Tujuan
Indikator Sasaran Sasaran
(IKU) Meningkatkan Kehidupan masyarakat Jombang yang Religius dan berbudaya
Indeks Kesalehan Sosial
Program
Indikator Program
Program Peningkatan kepatuhan terhadap Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah
prosentase Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah yang ditegakkan
Program Peningkatan ketentraman dan ketertiban umum
Prosentase penyelesaian gangguan ketentraman dan ketertiban umum
Program Peningkatan Pemberdayaan Satuan Perlindungan Masyarakat
prosentase satlinmas yang Termobilisasi
Program Pencegahan dan penanganan konflik
Prosentase menurunnya konflik sosial
Program Pengembangan dan Wawasan kebangsaan
Prosentase pemahaman peserta mengenai wawasan kebangsaan
Program Pendidikan Politik Masyarakat
Persentase peningkatan masyarakat yang menggunakan hak pilihnya
Program Fasilitasi Administrasi Kesejahteraan Rakyat
Persentase proposal hibah yang disetujui
Meningkatnya Kerukunan Umat Beragama, ketenteraman, keamananan, ketertiban umum dan kesadaran berbudaya
Angka Kriminalitas
Persentase Penanganan Potensi Konflik SARA Tidak Menjadi Konflik
Bakesbangpol
Persentase Hafidz dan Hafidzah yang difasilitasi
Persentase penderita HIV AIDS tertangani Persentase Pemenuhan Tenaga Operasional Islamic Center Dr.H. Moeldoko
RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
Satpol PP
Bakesbangpol
Persentase Jumlah Jenis Layanan Calon/Jemaah Haji.
VI - 34
Perangkat Daerah
(IKD)
Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat
VI Misi
Tujuan
Indikator Tujuan
Indikator Sasaran Sasaran
(IKU)
Program Prosentase Seni Budaya yang dilestarikan
Menurunkan Tingkat Kemiskinan
Tingkat Kemiskinan
Indikator Program
Perangkat Daerah
(IKD)
Menurunnya Jumlah Penduduk Miskin
Jumlah Penduduk Miskin
Program Pengelolaan keragaman budaya
Presentase kelompok kesenian dan kebudayaan yang di fasilitasi
Program Penguatan Distribusi dan Cadangan Pangan
Jumlah Cadangan pangan Masyarakat (kg/tribulan)
Program Ketersedian dan Kerawanan Pangan
Jumlah ketersediaan energi perkapita perhari
Persentase informasi pasokan harga dan akses pangan
Jumlah Ketersediaan protein perkapita perhari Persentase penanganan desa cukup tahan pangan
Program Pembinaan Lingkungan Sosial Bidang Ketahanan Pangan
Persentase pelaku usaha olahan pangan lokal yang bersertiikasi
Program Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia Pertanian
Level klasifikasi kelas kelompok : utama, madya, lanjut, pemula
Program Penanganan Pasca Panen dan pemasaran Produk Pertanian
Persentase gabungan kelompok tani yang melaksanakan kemitraan pemasaran produk pertanian
Program Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro Program Pembinaan Lingkungan Sosial Bidang Perdagangan dan Perindustrian
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Dinas Ketahanan pangan dan Perikanan
Dinas Pertanian
Nilai tambah produk pertanian Pertumbuhan volume usaha Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kontribusi pelatihan usaha bagi industri kecil dan menengah dari DBHCHT
Dinas Perdagangan dan Perindustrian
RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
VI - 35
VI Misi
Tujuan
Indikator Tujuan (IKU)
Indikator Sasaran Sasaran
Program
Indikator Program
Perangkat Daerah
(IKD)
Program Pembinaan, Pengembangan dan Pemantauan Perdagangan Program pengembangan produksi, penerapan standarisasi dan Fasilitasi HKI bagi IKM
Prosentase peningkatan omset pelaku usaha komoditas lokal jml omzet penjualan pelaku usaha
Prosentase peningkatan omzet produksi Industri kecil dan menengah
Prosentase Jumlah tenaga kerja yang terserap sektor Industri kecil dan menengah Program Pembinaan Industri
Prosentase Industri Hasil Tembakau yang memenuhi standar mutu
Program Rehabilitasi Sosial
Prosentase PMKS yang mendapatkan rehabilitasi sosial
Program Perlindungan dan Jaminan Sosial
Prosentase PMKS yang mendapatkan perlindungan dan jaminan sosial Persentase PMKS skala yang memperoleh bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar
Program Pemberdayaan Sosial
% PSKS yg menyelenggarakan usaha kesos % LKS yg menyediakan pelayanan kesos sesuai standar
VI - 36
RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
Dinas Sosial
VI Misi
Tujuan
Indikator Tujuan (IKU)
Indikator Sasaran Sasaran
Program
Indikator Program
Program Pengembangan Perumahan
Persentase penanganan rumah tidak layak huni
Program Peningkatan Kesempatan Kerja
Prosentase Pencari Kerja yang Ditempatkan sesuai Kualifikasi Prosentase peserta pelatihan yang bersertifikasi
Perangkat Daerah
(IKD)
Program Peningkatan Kualitas dan Produktivitas Tenaga Kerja Program Pembinaan Lingkungan Sosial Bidang Tenaga Kerja
Prosentase peserta pelatihan yang ditempatkan dari DBHCHT
Program Perencanaan Pembangunan Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia
Persentase keselarasan dokumen perencanaan pembangunan rentang koordinasi bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Angka Melek Huruf
Program pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat Program peningkatan mutu pendidikan dasar 6 tahun
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Bappeda
Rata-rata Nilai USBN SD/MI
Rata-rata Nilai USBN SD/MI Program Peningkatan Mutu Pendidikan Dasar 9 tahun
Dinas Perkim
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Rata-rata Nilai UN/US SMP/MTs Nilai Rapor Mutu Sarana Prasarana SMP Negeri/Swasta
RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
VI - 37
VI Misi
Tujuan
Indikator Tujuan
Indikator Sasaran Sasaran
(IKU) Meningkatkan daya saing Perekonomian Daerah Berbasis Kerakyatan, Potensi unggulan Lokal Dan Industri
Meningkatkan Daya Saing Ekonomi Daerah
Pertumbuhan Ekonomi
Program
Indikator Program
Perangkat Daerah
(IKD) Meningkatnya Investasi Daerah
Persentase Peningkatan Realisasi Investasi
Program Promosi dan Peningkatan Penanaman Modal
jumlah investor berskala nasional yang masuk
Program Pengendalian dan Pengawasan Penanaman Modal dan Perizinan
Prosentase kepatuhan pelaku usaha terhadap peraturan perundang-undangan penanaman modal
Program Penelitian dan Pengembangan
Persentase hasil kelitbangan yang direkomendasikan sebagai bahan masukan kebijakan Prosentase rekomendasi ijin usaha industri yang diterbitkan
Program pengembangan produksi, penerapan standarisasi dan Fasilitasi HKI bagi IKM Program Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan
DPMPTSP
Prosentase penyelesaian pengaduan masyarakat
Bappeda
Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Persentase jalan dalam kondisi Baik dan sedang Dinas PUPR Persentase Jembatan dalam kondisi standar
Program Peningkatan Kualitas dan Produktivitas Tenaga Kerja
Prosentase peserta pelatihan yang bersertifikasi
Program Penataan Lingkungan
Persentase layanan rekomendasi perizinan lingkungan tepat waktu Persentase ketaatan laporan periodik usaha/kegiatan Persentase peningkatan kelompok binaan
VI - 38
RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Dinas LH
VI Misi
Tujuan
Indikator Tujuan
Indikator Sasaran Sasaran
(IKU)
Program
Indikator Program
Program Peningkatan Kesempatan Kerja
Prosentase Pencari Kerja yang Ditempatkan sesuai Kualifikasi Prosentase Tenaga Kerja yang mendapatkan Pelatihan Kewirausahaan
Program Pengembangan Kerjasama dengan Wilayah Pengiriman Transmigran
Prosentase KK transmigrasi yang ditempatkan
Program Pembinaan Lingkungan Sosial Bidang Tenaga Kerja (DBHCT)
Prosentase peserta pelatihan yang ditempatkan dari DBHCHT
Program Peningkatan Kualitas dan Produktivitas Tenaga Kerja
Prosentase peserta pelatihan yang bersertifikasi
Program Perlindungan dan Pengembangan Lembaga Ketenagakerjaan
Jumlah kasus yang diselesaikan melalui Perjanjian Bersama
Program Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro
Pertumbuhan volume usaha
Program Pembinaan, Pengembangan dan Pemantauan Perdagangan
jml omzet penjualan pelaku usaha
Perangkat Daerah
(IKD) Menurunnya Tingkat Pengangguran
Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT)
Dinas Tenaga Kerja
Dinas Koperasi
Dinas Perdagangan dan Perindustrian
RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
VI - 39
VI Misi
Tujuan
Indikator Tujuan
Indikator Sasaran Sasaran
(IKU)
Meningkatnya kunjungan wisata
VI - 40
RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
Program
Indikator Program
Perangkat Daerah
(IKD)
Presentase pertumbuhan kunjungan wisatawan
Program pengembangan produksi, penerapan standarisasi dan Fasilitasi HKI bagi IKM
Prosentase Jumlah tenaga kerja yang terserap sektor Industri kecil dan menengah
Program Pembinaan Industri
Prosentase Industri Hasil Tembakau yang memenuhi standar mutu
Program Pemasaran Pariwisata
Presentase event pemasaran pariwisata yang diikuti/dilaksanakan
Program Pengembangan Pariwisata Program pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat Program peningkatan mutu pendidikan dasar 6 tahun
Persentase kunjungan wisatawan
Program Peningkatan Mutu Pendidikan Dasar 9 tahun
Rata-rata Nilai UN/US SMP/MTs
Program Pengembangan Pariwisata Program Pemasaran Pariwisata
Dinas Kepemudaan, Olah Raga dan Pariwisata
Angka Melek Huruf
Rata-rata Nilai USBN SD/MI Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Rata-rata Nilai USBN SD/MI
Nilai Rapor Mutu Sarana Prasarana SMP Negeri/Swasta Persentase kunjungan wisatawan Presentase event pemasaran pariwisata yang diikuti/dilaksanakan
Dinas Budaya dan Pariwisata
VI Misi
Tujuan
Indikator Tujuan
Indikator Sasaran Sasaran
(IKU)
Program
Indikator Program
Perangkat Daerah
(IKD)
Meningkatnya PDRB Sektor Unggulan
Pertumbuhan PDRB Sektor Unggulan
Program Pengelolaan Publikasi dan Kehumasan
Persentase informasi publik yang terpublikasi
Program Pengelolaan Komunikasi dan Informasi Publik
Persentase publikasi kegiatan pembangunan
Program Peningkatan Penerapan Teknologi Pertanian
1. Luas tanam dengan penerapan teknologi pertanian (ha)
Bagian Humas
Diskominfo
2. Produktivitas tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan (kw/ha) Program peningkatan kualitas bahan baku (DBHCHT)
Luas tanam tembakau yang memenuhi standart bahan baku (ha)
Program Pembinaan Lingkungan Sosial Bidang Pertanian/ Perkebunan (DBHCHT) Program Pembangunan Infrastruktur Pertanian Program Penyediaan Sarana, Prasarana Pertanian
Luas tanam tebu (ha)
Program Perlindungan Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan
Persentase intensitas serangan OPT
Program Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia Pertanian
Level klasifikasi kelas kelompok
Indeks Pertanaman
Dinas Pertanian
Prosentase jalan usaha tani dalam kondisi baik Persentase ketersediaan alat mesin
RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
VI - 41
VI Misi
Tujuan
Indikator Tujuan (IKU)
Indikator Sasaran Sasaran
Program
Indikator Program
Program Penanganan Pasca Panen dan pemasaran Produk Pertanian
Nilai tambah produk pertanian Persentase gabungan kelompok tani yang melaksanakan kemitraan pemasaran produk pertanian
Program Penganekaragaman, Konsumsi dan Keamanan Pangan
Jumlah konsumsi energi perkapita perhari
Perangkat Daerah
(IKD)
Jumlah konsumsi Protein perkapita perhari Prosentase produk olahan pangan lokal yang berkualitas Persentase pangan segar bebas dari residu kimia
Program Peningkatan Produksi Perikanan
Jumlah Produksi Ikan Budidaya dan Tangkap (ton) Jumlah Produksi Benih di UPT Pengembangan Budidaya Air Tawar
Program Pembinaan Lingkungan Sosial Bidang Perikanan
Persentase produksi ikan dari dana DBHCHT
Program Pengembangan Agribisnis Perikanan
Persentase peningkatan kelas kelompok
Dinas Ketahanan pangan dan Perikanan
Jumlah Pembudidaya yang menerapkan CBIB /CPIB Angka Konsumsi Ikan Omzet olahan perikanan
Program Peningkatan Produksi Hasil Peternakan
VI - 42
RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
Prosentase Angka Kejadian Penyakit Ternak Ruminansia Prosentase Angka Kematian Ternak Ruminansia
Dinas Peternakan
VI Misi
Tujuan
Indikator Tujuan (IKU)
Indikator Sasaran Sasaran
Program
Indikator Program
Perangkat Daerah
(IKD) Prosentase Daging ASUH (Aman, Sehat, Utuh, dan Halal) yang Beredar di Masyarakat a.Jumlah Produksi Daging b.Jumlah Produksi Telur c.Jumlah Produksi Susu Jumlah pelayanan inseminasi buatan yang menghasilkan kebuntingan
Program Pembinaan Lingkungan Sosial Bidang Peternakan
Program Pengembangan Agribisnis Peternakan
Prosentase Mutu Pakan ternak yang beredar di masyarakat yang distandarkan Prosentase Kontribusi pendapatan peternak dari dana DBHCT terhadap produksi pupuk Kontribusi ternak kambing/domba dari dana DBHCT terhadap populasi ternak kambing/domba Prosentase Peningkatan Volume Penjualan Produk Olahan Peningkatan Jumlah Kelas Kelompok
Program pengembangan produksi, penerapan standarisasi dan Fasilitasi HKI bagi IKM
Prosentase peningkatan omzet produksi Industri kecil dan menengah Prosentase rekomendasi ijin usaha industri yang diterbitkan
Dinas Perdagangan dan Perindustrian
RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
VI - 43
VI Misi
Tujuan
Indikator Tujuan (IKU)
Indikator Sasaran Sasaran
Program
Indikator Program
Perangkat Daerah
(IKD) Prosentase Jumlah tenaga kerja yang terserap sektor Industri kecil dan menengah Program Pembinaan Industri
Prosentase Industri Hasil Tembakau yang memenuhi standar mutu
Program Pembinaan Lingkungan Sosial Bidang Perindustrian
Kontribusi pelatihan usaha bagi industri kecil dan menengah dari DBHCHT
Program Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal
Prosentase produk rokok yg dilekati pita cukai yg sesuai peruntukannya
Program Peningkatan Kualitas Kelembagaan dan Usaha Koperasi
Persentase koperasi yang melaksanakan RAT
Program Pengembangan dan Pendataan Pendapatan Daerah
Jumlah Peningkatan Potensi Pendapatan Asli Daerah
Program Pengembangan Basis Data dan Penetapan Pajak Daerah
Prosentase Peningkatan Potensi Pajak Daerah yang Menjadi Ketetapan
Program pengelolaan jaringan irigasi
Persentase Pemenuhan kebutuhan air irigasi
Program Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan
Persentase jalan dalam kondisi Baik dan Sedang
Persentase pertumbuhan modal koperasi
Persentase Jembatan dalam kondisi standar
VI - 44
RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
Dinas Koperasi
Badan Pendapatan Daerah
Dinas PUPR
VI Misi
Tujuan
Indikator Tujuan
Indikator Sasaran Sasaran
(IKU)
Program
Indikator Program
Program Peningkatan Mutu Pelayanan Perizinan
Prosentase penerbitan perizinan berusaha sesuai dengan standar /tepat waktu
Perangkat Daerah
(IKD)
Prosentase penerbitan izin non berusaha sesuai dengan standar atau tepat waktu
Meningkatnya Daya Dukung Infrastruktur Untuk Daya Saing
Indeks Pembangunan Infrastruktur
Program Promosi dan Peningkatan Penanaman Modal
Jumlah investor berskala nasional yang masuk
Program Perencanaan Pembangunan Bidang Pengembangan Prasarana Wilayah dan Tata Ruang
Persentase keselarasan dokumen perencanaan pembangunan rentang koordinasi bidang Pengembangan Prasarana Wilayah dan Tata Ruang
Program Perencanaan Pembangunan Ekonomi
Persentase keselarasan dokumen perencanaan pembangunan rentang koordinasi bidang ekonomi
Program Perencanaan Pembangunan Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Program Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan
ase keselarasan dokumen perencanaan pembangunan rentang koordinasi bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Persentase jalan dalam kondisi Baik dan Sedang
Bappeda
Persentase Jembatan dalam kondisi standar Persentase penanganan bangunan pelengkap jalan pada ruas jalan Kabupaten
Program Pengawasan dan Pengendalian
DPMPTSP
Dinas PUPR
Cakupan jaringan jalan dan jaringan irigasi yang dilakukan pengawasan dan pengendalian
RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
VI - 45
VI Misi
Tujuan
Indikator Tujuan (IKU)
Indikator Sasaran Sasaran
Program Program Peningkatan Peralatan dan Perbekalan
Persentase peralatan dan perbekalan dalam kondisi baik
Program Penyelenggaraan Laboratorium Pekerjaan Umum
Persentase pemenuhan pelayanan laboratorium pekerjaan umum yang sesuai standar pelayanan minimal
Program Penyelenggaraan Penerangan Jalan Umum
Persentase lampu PJU yang terpasang di jalan
Program Penyelenggaraan Lalu Lintas
Persentase perlengkapan dan penerangan jalan yang terpenuhi
Program Penyelenggaraan Angkutan
Persentase prasarana angkutan umum yang terpenuhi Persentase jaringan trayek yang terlayani angkutan umum Persentase angkutan yang laik jalan
Program Pengendalian, Operasional, dan Penyelenggaraan Perparkiran
VI - 46
RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
Indikator Program
Perangkat Daerah
(IKD)
Persentase penurunan pelanggaran angkutan umum dan angkutan barang Indeks kepuasan masyarakat terhadap pelayanan perparkiran
Dinas Perhubungan
K
inerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah sangat dipengaruhi oleh Indikator Kinerja Utama yang biasa disebut Key Performance Indicator adalah ukuran keberhasilan dari suatu tujuan dan sasaran strategis organisasi. Indikator Kinerja Utama menjadi sangat penting untuk dirumuskan dalam sebuah instansi kerja pemerintah dengan tujuan agar sebuah kinerja bisa ditingkatkan dan diukur. IKU inilah yang sebenarnya berperan dalam merubah sesuatu yang bersifat normatif (sasaran strategis) menjadi definitif, terukur dan realistis. Pengukuran keberhasilan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Jombang dalam pencapaian Visi dan Misi Kepala Daerah Periode 2018-2023 tercermin dari capaian indikator kinerja utama yang ditetapkan. Dalam rangka pengukuran dan peningkatan kinerja instansi pemerintah, maka setiap instansi pemerintah perlu menetapkan Indikator Kinerja Utama (IKU ) untuk menjamin aspek akuntabilitas pencapaian kinerja. Guna mengukur keberhasilan program pembangunan yang telah ditetapkan, maka ditentukan Indikator Kinerja Utama untuk untuk mengevaluasi keberhasilan pembangunan di Kabupaten Jombang sebagaimana disajikan dalam table berikut: RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
VIII - 1
Tabel 8.1 Indikator Kinerja Utama (IKU) Kabupaten Jombang Tahun 2019-2023
No.
Indikator Kinerja Utama
Satuan
Kondisi Kinerja pada awal periode RPJMD
Kondisi Kinerja Pada Akhir Periode RPJMD
Proyeksi 2019
2020
2021
2022
2023
1
Indeks Reformasi Birokrasi
Indek
C (47,72)
CC (58,11)
B (61,68)
B (66,00)
BB (73,39)
A (80,05)
A (80,05)
2
Indek Pembangunan Manusia
Indek
71,48
72,11
72,73
73,36
73,98
74,61
74,61
3
Indek Kualitas Permukiman
%
73,00
77,96
80,26
82,91
83,96
85,00
85,00
4
Indeks Kesalehan Sosial
Indek
60
60-62
62-65
65-68
68-70
70-72
70-72
5
Tingkat kemiskinan
%
9,56
9,52
9,48
9,44
9,4
9,36
9,36
6
Pertumbuhan Ekonomi
%
5,36
5,22-5,40
5,40-5,45
5,45-5,50
5,50-5,55
5,55-5,60
5,55-5,60
VIII - 2 RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
Tabel 8.2 Indikator Kinerja Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2019-2023 No
Aspek/Fokus/Bidang Urusan/Indikator Kinerja Pembangunan Daerah
Satuan
Kondisi Kinerja pada awal periode RPJMD (2018)
Target Capaian Setiap Tahun 2019
2020
2021
2022
2023
Kondisi Kinerja pada akhir periode RPJMD (2023)
1
Nilai SAKIP
B
BB
BB
A
A
A
A
2
Opini BPK
WTP
Nilai LPPD
Tinggi
WTP Sangat Tinggi
WTP Sangat Tinggi
WTP Sangat Tinggi
WTP Sangat Tinggi
WTP
3
WTP Sangat Tinggi
4
6
Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Indeks Profesionalitas Pegawai
7
Sangat Tinggi
Indek
98
98,46
98,77
99,08
99,39
99,70
99,70
Indek
3
3,3
3,6
3,9
4,2
4,5
4,5
Indek
56
70
73
75
78
80
80
Indeks Pendidikan
%
70,03
72,99
76,07
79,29
82,64
86,13
86,13
8
Indeks Kesehatan
%
80,06
80,36
80,66
80,96
81,12
81,42
81,42
9
Indeks Daya Beli
%
70,23
70,48
70,74
70,99
71,25
71,51
71,51
10
Indeks Pembangunan Gender
Indek
89,95
90,15
90,35
90,55
90,75
90,95
91,15
11
Indeks Infrastruktur Permukiman
Indek
0,6899
0,695
0,7591
0,7734
0,7901
0,8377
0,8377
12
Indeks Kualitas Lingkungan Hidup
Indek
65
70-75
70-75
75-80
75-80
80-85
80-85
13
Angka Kriminalitas
%
5,50
4,90
4,36
3,89
3,46
3,08
3,08
%
100
100
100
100
100
100
100
%
50
52
55
60
65
70
70
orang
124.600
120.520
116.400
112.280
108.160
104.040
104.040
5
14 15 16
Persentase Penanganan Potensi Konflik SARA Tidak Menjadi Konflik Persentase Seni Budaya yang dilestarikan Jumlah Penduduk Miskin
RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
VIII - 3
No
17 18 19 20 21
Aspek/Fokus/Bidang Urusan/Indikator Kinerja Pembangunan Daerah Persentase Peningkatan Realisasi Investasi Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Jumlah Kunjungan Wisatawan Pertumbuhan PDRB Sektor Unggulan Indeks Pembangunan Infrastruktur
Satuan
Kondisi Kinerja pada awal periode RPJMD (2018)
%
Target Capaian Setiap Tahun
Kondisi Kinerja pada akhir periode RPJMD (2023)
2019
2020
2021
2022
2023
5,00
5,81
5,83
5,85
5,87
6,00
6,00
%
5,87
5,81
5,76
5,7
5,65
5,59
5,59
Wisataw an
1.494.964
1.531.802
1.608.393
1.688.812
1.773.253
1.861.915
1.861.915
%
4,76
4,88
5,00
5,12
5,24
5,36
5,36
Indek
0,6737
0,685767
0,7348
0,7533
0,7661
0,7821
0,7821
VIII - 4 RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
IX
R
encana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Jombang Tahun 2018-2023 adalah dokumen perencanaan yang secara holistik mengatur seluruh aspek perencanaan dan pembangunan di Kabupaten Jombang untuk Periode Tahun 2018-2023. Dokumen RPJMD Kabupaten Jombang tahun 20182023 menjadi acuan bagi seluruh pihak yang terkait dalam perencanaan dan pembangunan. Sehingga keselarasan dan keterpaduan seluruh pihak terkait dan pemangku kepentingan dalam pembangunan di Kabupaten Jombang dalam lima tahun kedepan dapat menerjemahkan cita-cita Kepala Daerah terpilih yang tertuang dalam visi misi tujuan dan sasaran yang telah dijabarkan secara terperinci. 9.1 Pedoman Transisi Dokumen RPJMD Kabupaten Jombang Tahun 2018-2023 menjadi panduan dalam merencanakan dan mewujudkan pembangunan yang dijabarkan dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) untuk Tahun 2019 hingga Tahun 2023. Setelah berakhirnya RPJMD Kabupaten Jombang Tahun 2018-2023, perlu disusun RPJMD Kabupaten Jombang Tahun 2024-2029 sebagai acuan bagi penyusunan dokumen perencanaan pembangunan lima tahun berikutnya. Pada masa transisi tersebut, diperlukan sebuah acuan bagi penyusunan perencanaan pembangunan tahun 2024. Acuan penyusunan RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
IX - 1
IX perencanaan pembangunan Tahun 2024 akan mendasarkan pada RPJPD Kabupaten Jombang Tahun 2005-2025, amanat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2024. 9.2 Kaidah Pelaksanaan RPJMD Kabupaten Jombang Tahun 2018-2023 ini merupakan panduan bagi Pemerintah Kabupaten Jombang serta pemangku kepentingan lainnya dalam melakukan pembangunan 5 (lima) tahun ke depan. Oleh karena itu konsistensi, kerjasama, transparansi dan inovasi serta rasa tanggung jawab yang tinggi sangat diperlukan guna pencapaian target-target yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten Jombang Tahun 2018-2023 dengan kaidah-kaidah pelaksanaan sebagai berikut: a) Bupati Kabupaten Jombang berkewajiban menyebarluaskan Peraturan Daerah tentang RPJMD Kabupaten Jombang Tahun 2018-2023 kepada masyarakat; b) Penyusunan RKPD Kabupaten Jombang Tahun 2019 sampai dengan Tahun 2023 berpedoman pada RPJMD Kabupaten Jombang Tahun 2018-2023; c) Seluruh Perangkat Daerah (PD) di Lingkup Pemerintah Kabupaten Jombang dan seluruh pemangku kepentingan agar mendukung pencapaian target-target sebagaimana yang telah ditetapkan di dalam RPJMD Kabupaten Jombang tahun 2018-2023; d) Seluruh Perangkat Daerah (PD) di lingkup Pemerintah Kabupaten Jombang dan seluruh pemangku kepentingan agar melaksanakan program-program yang tercantum di dalam RPJMD Kabupaten Jombang Tahun 2018-2023 dengan sebaik-baiknya; e) Seluruh Perangkat Daerah (PD) di lingkup Pemerintah Kabupaten Jombang agar segera menyusun Rencana Strategis (Renstra) SKPD dengan berpedoman pada RPJMD Kabupaten Jombang Tahun 2018-2023 paska penetapan Peraturan Daerah tentang RPJMD Kabupaten Jombang Tahun 2018-2023 ini; f) Penyusunan RPJMD ini telah dilakukan melalui konsultasi publik, dengan harapan program-program yang tertuang dalam RPJMD sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Penjaringan aspirasi melalui konsultasi publik tersebut dapat meningkatkan peran serta para pemangku kepentingan dalam pelaksanaan pembangunan daerah. Sehubungan dengan hal tersebut, dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan RPJMD Kabupaten Jombang Tahun 2018-2023, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) selaku institusi yang memiliki tugas pokok dan fungsi dalam melakukan perencanaan
IX - 2
RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
IX
g) h)
i) j)
pembangunan daerah, bertugas untuk melakukan fasilitasi, monitoring dan evaluasi terhadap SKPD di lingkup Pemerintah Kabupaten Jombang; Bappeda melaksanakan pengendalian dan evaluasi terhadap RPJMD Kabupaten Jombang Tahun 2018-2023; DPRD berkewajiban membahas KUA-PPAS yang diajukan oleh Bupati dalam rangka penyusunan RAPBD dan pembahasan rancangan Peraturan Daerah tentang RAPBD untuk menjamin agar sesuai dengan Peraturan Daerah tentang RPJMD Kabupaten Jombang Tahun 2018-2023. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 3 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang menyatakan bahwa “DPRD mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan APBD”; Masyarakat dapat melaporkan program dan kegiatan yang dilaksanakan PD yang dianggap tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan.; Pengembangan Pembiayaan Pembangunan.
Terhadap program/kegiatan dalam prioritas, namun pemerintah tidak mampu mendanainya seperti penyediaan fasilitas/infrastruktur strategis yang dapat meningkatkan daya saing daerah dan penyediaan pelayanan dasar masyarakat, maka kebijakan pendanaan pembangunan diarahkan dengan melibatkan masyarakat dan dunia usaha melalui pelaksanaan kerjasama pembiayaan pembangunan dengan skema Kerjasama Pemerintah dan Swasta (Public Private Partnership) maupun melalui pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR) dan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) dari pelaku usaha daerah yang tersebar di berbagai daerah di Jawa Timur, serta kerjasama kemitraan dengan Lembaga Non Pemerintah Lainnya baik Lembaga Dalam Negeri maupun Lembaga Internasional. 1) Kerjasama Pemerintah dan Swasta (public private partnership) diarahkan pada pembiayaan pembangunan untuk program/kegiatan penyediaan infrastruktur dan pelayanan publik yang berpotensi menghasilkan pendapatan dan dalam jangka panjang dapat memenuhi kebutuhan masyarakat, meningkatkan daya saing daerah dan menurunkan disparitas wilayah serta meningkatkan perekonomian daerah. 2) Kemitraan pembangunan dengan dunia usaha melalui pelaksanaan tanggung jawab sosial dan Lingkungan Perusahaaan diarahkan untuk pembiayaan penyelenggaraan kesejahteraan sosial, pemulihan dan/atau peningkatan
RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
IX - 3
IX fungsi lingkungan hidup dan memacu pertumbuhan ekonomi berkualitas berbasis kerakyatan. 3) Kemitraan dengan Lembaga non Pemerintah baik Lembaga Dalam Negeri maupun Lembaga Internasional, diarahkan pada pelaksanaan program, kegiatan yang sesuai dengan budaya lokal dan mendukung Program Prioritas Daerah serta dapat menstimulasi adanya transfer teknologi dan perubahan perilaku yang lebih baik di masyarakat.
BUPATI JOMBANG
MUNDJIDAH WAHAB
IX - 4
RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
VII
B
ab ini merupakan bab yang memuat program prioritas dalam pencapaian visi dan misi dan juga memuat indikasi program serta pagu indikatif program prioritas pada Rancangan Awal RPJMD Kabupaten Jombang Tahun 2018-2023 yang berisi program-program untuk mencapai visi dan misi pembangunan jangka menengah maupun untuk layanan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah yang memuat target Indikasi Program dan Pagu Indikatif untuk periodesasi RPJMD ini.
Demi memastikan bahwa program pembangunan daerah dapat didanai dengan baik, tentunya perlu diperhatikan pula Kapasitas Riil Kabupaten Jombang. Idealnya Kapasitas Riil suatu daerah harus mampu memenuhi kebutuhan program pembangunan (belanja langsung) dalam kerangka pendanaan. Kapasitas Riil kemampuan keuangan Kabupaten Jombang Tahun 2018-2023 nantinya akan dialokasikan untuk membiayai program sesuai pembagian prioritas. Prioritas pertama dialokasikan untuk membiayai belanja langsung wajib dan mengikat serta pemenuhan penerapan Pelayanan Dasar Prioritas kedua sebagaimana dialokasikan untuk membiayai belanja pemenuhan visi dan misi Kepala Daerah. Prioritas ketiga dialokasikan untuk membiayai belanja penyelenggaraan urusan pemerintahan lainnya. Berikut merupakan proyeksi Kapasitas Riil beserta proporsi belanja langsung dan tidak langsung Kabupaten Jombang: RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
VII - 1
VII Tabel 7.1 Kapasitas Riil Kemampuan Keuangan Daerah Untuk Mendanai Pembangunan Tahun 2019-2023 NO
PROYEKSI
URAIAN
2019
2020
2021
2022
2023
2,257,568,345,884.86
2,283,122,996,809.53
2,312,755,042,813.25
2,346,470,213,219.95
2,388,614,192,745.70
-
-
-
-
150,000,000,000.00
147,000,000,000.00
145,000,000,000.00
142,000,000,000.00
2,407,568,345,884.86
2,430,122,996,809.53
2,457,755,042,813.25
2,488,470,213,219.95
2,588,614,192,745.70
1,568,443,331,831.75
1,622,194,589,293.45
1,623,410,925,841.30
1,640,290,549,267.07
1,703,261,371,318.24
-
20,000,000,000.00
20,000,000,000.00
20,000,000,000.00
839,125,014,053.11
787,928,407,516.08
814,344,116,971.95
828,179,663,952.88
Prioritas I :
561,719,533,147
612,099,731,195
634,699,720,204
661,390,277,934
680,891,191,850
Prioritas II :
206,683,151,602
287,845,175,853
294,020,089,940
304,398,862,268
316,050,340,691
Prioritas III :
192,552,593,996
253,302,298,875
228,536,444,481
244,143,950,641
264,795,901,095
1
Pendapatan
2
Pencairan Dana Cadangan
3
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Total Penerimaan
60,000,000,000.00 140,000,000,000.00
dikurangi: 4
Belanja Tidak langsung
5
Pengeluaran Pembiayaan Kapasitas Riil Kemampuan Keuangan
885,352,821,427.46
Selanjutnya, berikut disajikan program pembangunan beserta kerangka pendanaan Kabupaten Jombang yang disajikan berdasarkan prioritas program tersebut.
VI - 2 RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
VII Tabel 7.2 KERANGKA PENDANAAN PEMBANGUNAN DAN PROGRAM PERANGKAT DAERAH NAMA PROGRAM
2019
INDIKATOR PROGRAM (OUTCOME)
TARGET
1. URUSAN WAJIB PELAYANAN DASAR 1. URUSAN PENDIDIKAN Program pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat
Program Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan
2020 ANGGARAN (Rp.)
TARGET
89.240.133.864
2021 ANGGARAN (Rp.)
TARGET
81.270.368.764
TARGET
81.235.971.364
TARGET
81.235.971.364
TARGET
81.270.368.764
1 : 15
1 : 15
1 : 15
1 : 15
1 : 15
1 : 15
Angka Melek Huruf
99,60
99,62
99,65
99,67
99.69
99.69
1.743.175.000 SD : 4,60 SMP : 4,60
1.789.606.100 1 : 8
1.743.175.000 SD : 4,70 SMP : 4,70
OPD
ANGGARAN (Rp.)
414.252.814.120
Rasio Siswa Per TK
1.743.175.000 SD : 4,50 SMP : 4,50
1.789.606.100 1 : 8
KONDISI AKHIR ANGGARAN (Rp.)
1:8
1.743.175.000 SD : 4,40SMP : 4,40
1.789.606.100 1:08
2023 ANGGARAN (Rp.)
Rasio Siswa Per KB (Kelompok Bermain)
Nilai Standar Pendidik dan Tenaga SD : 4,35 SMP : 4,25 Kependidikan
1.789.606.100 1 : 8
2022
ANGGARAN (Rp.)
1.789.606.100 1 : 8
8.948.030.500 1.01.0100 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan 1.01.0100 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan 1.01.0100 Dinas Pendidikan dan 8.715.875.000 Kebudayaan 1.01.0100 Dinas
1.743.175.000 SD : 4,70 SMP : 4,70
Pendidikan dan Kebudayaan
Program peningkatan Rata-rata Nilai USBN SD/MI mutu pendidikan dasar 6 tahun
60
29.058.500.400 62,5
29.058.500.400 65
29.058.500.400 67,5
29.058.500.400 68
29.058.500.400 68
145.292.502.000 1.01.0100 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Program Peningkatan Rata-rata Nilai UN/US SMP/MTs Mutu Pendidikan Dasar 9 tahun
62
29.754.686.850 65
29.754.686.850 67,5
29.754.686.850 70
29.754.686.850 71
29.754.686.850
148.773.434.250 1.01.0100 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Program Peningkatan Sarana Prasarana Sekolah Dasar 6 Tahun
Nilai Rapor Mutu Sarana Prasarana 4,2 SD Negeri/Swasta
8.304.162.500 4,25
300.000.000 4,3
300.000.000 4,35
300.000.000 4,4
300.000.000 4,4
9.504.162.500 1.01.0100 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Program peningkatan Rasio Siswa Per Kelas akses layanan pendidikan dasar 6 tahun
1 : 28
157.030.000 1 : 28
157.030.000 1 : 28
157.030.000 1 : 28
157.030.000 1 : 28
157.030.000 1 : 28
785.150.000 1.01.0100 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Program peningkatan Rasio Siswa Per Kelas akses layanan pendidikan dasar 9 tahun
1 : 32
82.598.000 1 : 32
82.598.000 1 : 32
82.598.000 1 : 32
82.598.000 1 : 32
82.598.000 1 : 32
412.990.000 1.01.0100 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Program Peningkatan Sarana Prasarana Pendidikan Dasar 9 Tahun
Nilai Rapor Mutu Sarana Prasarana 4,2 SMP Negeri/Swasta
- 4,25
- 4,3
- 4,35
- 4,4
-
- 1.01.0100 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Program Penunjang Kegiatan Bantuan Operasional Sekolah Pendidikan Dasar 6 Tahun
Persentase siswa penerima BOS SD
100%
- 100%
- 100%
- 100%
- 100%
- 100%
- 1.01.0100 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Program Penunjang Kegiatan Bantuan Operasional Sekolah Pendidikan Dasar 9 Tahun
Persentase siswa penerima BOS SMP
100%
- 100%
- 100%
- 100%
- 100%
- 100%
- 1.01.0100 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
100%
16.060.250.169 100%
16.060.250.169 100%
16.060.250.169 100%
16.060.250.169 100%
16.060.250.169 100%
80.301.250.845 1.01.0100 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Program Pelayanan Persentase pemenuhan Administrasi Perkantoran administrasi perkantoran
RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018 2023 -
VII - 3
VII Tabel 7.2 KERANGKA PENDANAAN PEMBANGUNAN DAN PROGRAM PERANGKAT DAERAH NAMA PROGRAM
2019
INDIKATOR PROGRAM (OUTCOME)
TARGET
2020 ANGGARAN (Rp.)
TARGET
2021 ANGGARAN (Rp.)
TARGET
2022
ANGGARAN (Rp.)
TARGET
2023 ANGGARAN (Rp.)
TARGET
KONDISI AKHIR ANGGARAN (Rp.)
TARGET
ANGGARAN (Rp.)
OPD
Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
Prosentase sarana dan prasarana aparatur yang menunjang kinerja pelayanan
100%
1.921.327.745 100%
1.921.327.745 100%
1.921.327.745 100%
1.921.327.745 100%
1.921.327.745 100%
9.606.638.725 1.01.0100 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur
Persentase dukungan aparatur dalam pelayanan
100%
308.194.500 100%
308.194.500 100%
308.194.500 100%
308.194.500 100%
308.194.500 100%
1.540.972.500 1.01.0100 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Program perencanaan Strategis dan Pelaporan Capaian Kinerja serta Keuangan SKPD
Prosentase dokumen perencanaan 100% dan laporan keuangan yang tersusun tepat waktu
60.602.600 100%
95.000.000 100%
60.602.600 100%
60.602.600 100%
95.000.000 100%
371.807.800 1.01.0100 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
2. URUSAN KESEHATAN Program Upaya Layanan Rata Rata nilai PKP Kesehatan Dasar Program Peningkatan Cakupan Maskin dalam JKN Akses dan Mutu Layanan Kesehatan Prosentase Tenaga Kesehatan Memenuhi Kompetensi
46.297.501.200 78%
50.927.251.320 80%
56.019.976.452 83%
61.621.974.097 85%
67.784.171.507 85%
75%
80%
29.506.578
80%
29.506.578
80%
29.506.578
29.506.578
29.506.578
147.532.890
1.02.0100 Dinas Kesehatan
1.02.0100 Dinas Kesehatan
100%
65%
700.000.000
65%
600.000.000
65%
500.000.000
75%
400.000.000
80%
310.000.000
100%
15%
300.000.000
23%
330.000.000
31%
363.000.000
38%
399.300.000
46%
439.000.000
50%
1.02.0100 Dinas Kesehatan 1.02.0100 Dinas Kesehatan
100%
5.760.406
100%
6.000.000.000
100%
6.000.000.000
100%
100%
1.02.0100 Dinas Kesehatan
Prosentase Penyalahgunaan bahan 65% berbahaya pada makanan
123.537.000
65%
129.713.850
60%
136.199.543
60%
150.159.966
50%
1.02.0100 Dinas Kesehatan
Persentase penjual obat, alkes dan obat tradisional sesuai ketentuan 75%
16.600.000
75%
16.000.000
77%
17.000.000
77%
17.000.000
80%
1.02.0100 Dinas Kesehatan
116.540.000
100%
128.194.000
100%
141.013.400
100%
155.114.740
100%
170.626.214
100%
500.000.000
100%
2.250.000.000
100%
2.250.000.000
100%
2.250.000.000
100%
2.250.000.000
100%
UPTD dan Jaringannya memenuhi 100% standar Jumlah Puskesmas dalam kondisi 100% baik Jumlah Puskesmas Pembantu 100% dalam kondisi baik Program Gerakan Masyarakat Hidup sehat Rumah Tangga Sehat
100%
100% 50%
80%
100%
100%
100%
382.281.800
9%
300.000.000
20%
Desa Siaga purnama mandiri(puri) 88%
283.532.500
90%
300.000.000
92%
300.000.000
97%
Peningkatan Keselamatan Kerja
40%
135.000.000
42%
148.500.000
44%
162.350.000
50%
16.000.000.000
50%
7.000.000.000
50%
7.000.000.000
Program Pembinaan Lingkungan Sosial Bidang Prosentase dukungan dana Kesehatan DBHCHT terhadap FKTP
7%
100%
80%
300.259.054
Persentase Fasyankes dan Penunjang yang memenuhi standart Ketersediaan Obat dan BMHP (Bahan Medis Habis Pakai)
100%
80%
100%
Status Akreditasi Puskesamas
100%
80%
282.650.874.576 1.02.0100 Dinas Kesehatan
VII - 4 RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
300.000.000
25%
100%
300.000.000
1.02.0100 Dinas Kesehatan 1.02.0100 Dinas Kesehatan 1.02.0100 Dinas Kesehatan
100%
25%
300.000.000
35%
300.000.000
97%
300.000.000
97%
46%
170.685.000
48%
197.653.500
48%
50%
7.000.000.000
50%
7.000.000.000
50%
1.582.281.800
44.000.000.000
1.02.0100 Dinas Kesehatan 1.02.0100 Dinas Kesehatan 1.02.0100 Dinas Kesehatan 1.02.0100 Dinas Kesehatan
VII Tabel 7.2 KERANGKA PENDANAAN PEMBANGUNAN DAN PROGRAM PERANGKAT DAERAH NAMA PROGRAM
Program Peningkatan Kesehatan Keluarga
Program Peningkatan fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat I
2019
INDIKATOR PROGRAM (OUTCOME)
TARGET
Angka Kematian Ibu
100 per 100.000 KH
Angka Kematian Bayi
8,49%
2020 ANGGARAN (Rp.)
425.000.000
TARGET
97 per 100.000 KH
2021 ANGGARAN (Rp.)
467.500.000
TARGET
94 per 100.000 KH
2022
ANGGARAN (Rp.)
514.250.000
TARGET
91 per 100.000 KH
2023 ANGGARAN (Rp.)
565.675.000
TARGET
88 per 100.000 KH
8,40%
8,30%
8,30%
8,20% 16%
KONDISI AKHIR ANGGARAN (Rp.)
622.242.500
TARGET
88 per 100.000 KH
Angka Kematian Anak Balita
17%
16,80%
16,60%
16,40%
Prosentase Lansia Mandiri
56%
56%
60%
60%
Prevalensi Balita Stunting
22%
Prevalensi Gizi Buruk
40%
1.02.0300 Rumah Sakit Umum Daerah Ploso
Bed Turn Over ( BTO) =
Turn Over Internal (TOI) =
Average Length Of Stay (ALOS) =
Net Death Rate (NDR) =
Gross Death Rate (GDR)
CRR (Cost Recovery Rasio)
Program Pembinaan lingkungan sosial pada RSUD Ploso
Program pelayanan kesehatan RSUD Ploso
OPD
1.02.0300 Rumah Sakit Umum Daerah Ploso
Persentase capaian pemenuhan sarana prasarana penunjang layanan rujukan melalui DBHCHT
100%
Bed Occupancy Rate (BOR) =
60-85%
Bed Turn Over ( BTO) = Turn Over Internal (TOI) = Net Death Rate (NDR) = Gross Death Rate (GDR)
40-50 kali 1-3 hari ≤ 25‰ ≤ 45‰
5,450.950.000
11.124.903.339
100%
60-85%
40-50 kali 1-3 hari ≤ 25‰ ≤ 45‰
5.250.950.000
100%
8.899.922.671 60-85%
40-50 kali 1-3 hari ≤ 25‰ ≤ 45‰
5.250.914.580
100%
7.119.938.137 60-85%
40-50 kali 1-3 hari ≤ 25‰ ≤ 45‰
5.250.914.580
5.695.950.510
100%
60-85%
40-50 kali 1-3 hari ≤ 25‰ ≤ 45‰
5.250.914.580
100%
4.556.760.408 60-85%
26.454.643.740
37.397.475.064 1.02.0300 Rumah Sakit Umum Daerah Ploso
40-50 kali 1-3 hari ≤ 25‰ ≤ 45‰
3. URUSAN PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG Program Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan
Program pengelolaan jaringan irigasi
Persentase jalan dalam kondisi Baik dan Sedang
78,19%
66.928.871.200 78,89%
79.371.570.605 80,13%
76.192.201.250 81,25%
76.306.188.250 81,80%
79.904.623.250 81,80%
378.703.454.555 1.03.0100 Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Persentase Jembatan dalam kondisi standar
47,67%
47,93%
48,19%
48,45%
48,70%
48,70%
1.03.0100 Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Persentase penanganan bangunan 19,70% pelengkap jalan pada ruas jalan
19,81%
19,93%
20,05%
20,17%
20,17%
1.03.0100 Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Persentase Pemenuhan kebutuhan 72% air irigasi
21.031.509.000 74%
16.020.725.440 76%
15.735.725.440 78%
17.750.725.440 81%
11.029.860.000 81%
81.568.545.320 1.03.0100 Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Program Pengembangan Presentase bangunan yang memiliki IMB Kinerja Penataan Bangunan dan Lingkungan Permukiman
100%
800.000.000 100%
800.000.000 100%
800.000.000 100%
800.000.000 100%
800.000.000 100%
4.000.000.000 1.03.0100 Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Program Pengembangan Kinerja penyedia jasa konstruksi Jasa Konstruksi
100%
200.000.000 100%
200.000.000 100%
200.000.000 100%
200.000.000 100%
200.000.000 100%
1.000.000.000 1.03.0100 Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018- 2023
VII - 7
VII Tabel 7.2 KERANGKA PENDANAAN PEMBANGUNAN DAN PROGRAM PERANGKAT DAERAH NAMA PROGRAM
2019
INDIKATOR PROGRAM (OUTCOME)
TARGET
2020 ANGGARAN (Rp.)
TARGET
2021 ANGGARAN (Rp.)
TARGET
2022
ANGGARAN (Rp.)
TARGET
2023 ANGGARAN (Rp.)
TARGET
KONDISI AKHIR ANGGARAN (Rp.)
TARGET
ANGGARAN (Rp.)
OPD
1.531.346.800 95,00%
1.193.500.000 95,00%
1.193.500.000 95,00%
1.193.500.000 95,00%
1.193.500.000 95,00%
6.305.346.800 1.03.0100 Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
445.000.000 90%
465.000.000 90%
515.000.000 90%
585.000.000 90%
455.000.000 90%
2.465.000.000 1.03.0100 Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
100%
450.000.000 100%
450.000.000 100%
450.000.000 100%
450.000.000 100%
450.000.000 100%
2.250.000.000 1.03.0100 Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Persentase Pemenuhan Program Pelayanan Administrasi Perkantoran Pelayanan administrasi perkantoran
100%
9.426.707.934 100%
9.426.707.934 100%
9.426.707.934 100%
9.426.707.934 100%
9.426.707.934 100%
47.133.539.670 1.03.0100 Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
Persentase sarana dan prasarana aparatur yang menunjang kinerja pelayanan
100%
1.741.700.000 100%
2.546.700.000 100%
2.546.700.000 100%
1.946.700.000 100%
1.946.700.000 100%
10.728.500.000 1.03.0100 Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Program perencanaan Strategis dan Pelaporan Capaian Kinerja serta Keuangan SKPD
Persentase dokumen Perencanaan dan pelaporan yang disusun sesuai aturan
100%
95.000.000 100%
95.000.000 100%
95.000.000 100%
95.000.000 100%
95.000.000 100%
475.000.000 1.03.0100 Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Program Penyelenggaraan Penataan Ruang
Persentase luasan penggunaan lahan yang sesuai dokumen rencana Tata Ruang
95,00%
Program Persentase pemenuhan pelayanan 90% Penyelenggaraan laboratorium pekerjaan umum Laboratorium Pengujian yang sesuai standar pelayanan Konstruksi minimal Program Penatagunaan Tanah dan Penanganan Masalah Pertanahan
Persentase inventarisasi aset pertanahan
4. URUSAN PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN Program Pengembangan Persentase rumah tangga yang Kinerja Pengelolaan Air mendapatkan akses air minum yang layak Minum/Air Bersih
93%
2.800.000.000 93%
2.400.000.000 93%
2.400.000.000 93%
2.600.000.000 94%
2.400.000.000 94%
12.600.000.000 1.04.0100 Dinas Perumahan dan Pemukiman
Program Pengembangan Persentase rumah tangga yang Kinerja Pengelolaan Air mendapatkan akses sanitasi yang Limbah Domestik tertangani
89%
2.300.000.000 90%
1.850.000.000 91%
1.900.000.000 92%
1.950.000.000 93%
2.000.000.000 93%
10.000.000.000 1.04.0100 Dinas Perumahan dan Pemukiman
Program Pengembangan Cakupan kawasan rawan genangan 47% Kinerja Pengelolaan di kawasan permukiman yang tertangan Drainase/Trotoar
10.625.000.000 61%
24.912.791.145 75%
29.786.848.000 89%
27.183.173.500 100%
27.887.738.500 100%
120.395.551.145 1.04.0100 Dinas Perumahan dan Pemukiman
14.944.000.000 1.04.0100 Dinas Perumahan dan Pemukiman 26.357.000.000 1.04.0100 Dinas Perumahan dan Pemukiman
Program Pengembangan Persentase penanganan rumah Perumahan tidak layak huni
26%
3.388.800.000 19%
2.888.800.000 19%
2.888.800.000 19%
2.888.800.000 19%
2.888.800.000 19%
Program Pengembangan Persentase penanganan luasan permukiman kumuh di kawasan Kawasan Permukiman perkotaan
20%
7.357.000.000 20%
6.750.000.000 20%
4.750.000.000 20%
3.750.000.000 20%
3.750.000.000 20%
3.162.880.420
2.362.880.420
2.362.880.420
2.362.880.420
2.362.880.420
1.837.557.000 100%
1.837.557.000 100%
1.837.557.000 100%
1.837.557.000 100%
1.837.557.000 100%
Program Pembinaan Persentase penanganan rumah Lingkungan Sosial Bidang tidak layak huni Perumahan dan Permukiman Persentase Pemenuhan Program Pelayanan Administrasi Perkantoran Pelayanan administrasi perkantoran
100%
VII - 8 RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018 2023 -
12.614.402.100 1.04.0100 Dinas Perumahan dan Pemukiman
9.187.785.000 1.04.0100 Dinas Perumahan dan Pemukiman
VII Tabel 7.2 KERANGKA PENDANAAN PEMBANGUNAN DAN PROGRAM PERANGKAT DAERAH NAMA PROGRAM
2019
INDIKATOR PROGRAM (OUTCOME)
TARGET
2020 TARGET
ANGGARAN (Rp.)
2021 TARGET
ANGGARAN (Rp.)
2022 TARGET
ANGGARAN (Rp.)
2023 TARGET
ANGGARAN (Rp.)
KONDISI AKHIR TARGET
ANGGARAN (Rp.)
ANGGARAN (Rp.)
OPD
Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
Persentase sarana dan prasarana aparatur yang menunjang kinerja pelayanan
100%
2.100.550.000 100%
1.700.550.000 100%
1.700.550.000 100%
2.900.550.000 100%
1.700.550.000 100%
10.102.750.000 1.04.0100 Dinas Perumahan dan Pemukiman
Program perencanaan Strategis dan Pelaporan Capaian Kinerja serta Keuangan SKPD
Persentase dokumen Perencanaan dan pelaporan yang disusun sesuai aturan
100%
110.000.000 100%
110.000.000 100%
110.000.000 100%
110.000.000 100%
110.000.000 100%
550.000.000 1.04.0100 Dinas Perumahan dan Pemukiman
5. URUSAN KETENTRAMAN, KETERTIBAN UMUM, DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT Program Peningkatan prosentase Peraturan Daerah dan 75% kepatuhan terhadap Peraturan Kepala Daerah yang Peraturan Daerah dan ditegakkan Peraturan Kepala Daerah
348.495.000 78%
601.006.200 80%
613.026.324 82%
625.286.850 85%
637.792.587 85%
2.825.606.962 1.05.0100 Satuan Polisi Pamong Praja
65%
2.602.100.000 70%
836.692.500 75%
860.247.675 80%
884.615.020 85%
909.827.831 85%
6.093.483.026 1.05.0100 Satuan Polisi Pamong Praja
Nihil
Nihil
Nihil
Nihil
1.05.0100 Satuan Polisi Pamong Praja
920.260.000 96%
715.075.250 96%
722.243.879 97%
725.855.099 97%
3.802.084.854 1.05.0100 Satuan Polisi Pamong Praja
Program Peningkatan prosentase satlinmas yang Termobilisasi Pemberdayaan Satuan Perlindungan Masyarakat
Jumlah Gugatan atas penanganan pelanggaran ketertiban dan disiplin oleh Aparatur Program Peningkatan ketentraman dan ketertiban umum
Nihil
Prosentase penyelesaian gangguan 95% ketentraman dan ketertiban umum
Nihil
718.650.626 97%
Nilai AKIB Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
BB
1.021.266.745 BB
1.021.266.745 BB
1.021.266.745 BB
1.021.266.745 A
1.021.266.745 A
5.106.333.725 1.05.0100 Satuan Polisi Pamong Praja
Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
Nilai AKIB
BB
586.667.700 BB
586.667.700 BB
586.667.700 BB
586.667.700 A
586.667.700 A
2.933.338.500 1.05.0100 Satuan Polisi Pamong Praja
Program perencanaan Strategis dan Pelaporan Capaian Kinerja serta Keuangan SKPD
Nilai AKIB
BB
69.884.000 BB
69.884.000 BB
69.884.000 BB
69.884.000 A
69.884.000 A
349.420.000 1.05.0100 Satuan Polisi Pamong Praja
Program Tanggap Prosentase pemenuhan darurat penanggulangan kebutuhan dasar bagi korban bencana dan kebakaran bencana dan kebakaran
100%
426.197.000 100%
716.506.000 100%
744.496.360 100%
774.166.142 100%
805.616.110 100%
3.466.981.612 1.05.0200 Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Program Rehabilitasi dan Prosentase kerusakan yang Rekonstruksi Daerah terrehabilitasi (struktural/non Terdampak Bencana struktural) dan terekonstruksi (struktural)
100%
44.798.500 100%
47.486.410 100%
50.335.595 100%
53.355.730 100%
56.557.074 100%
252.533.309 1.05.0200 Badan Penanggulangan Bencana Daerah
RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018- 2023
VII - 9
VII Tabel 7.2 KERANGKA PENDANAAN PEMBANGUNAN DAN PROGRAM PERANGKAT DAERAH NAMA PROGRAM
2019
INDIKATOR PROGRAM (OUTCOME)
TARGET
2 dokumen Program Pencegahan terselenggaranya fungsi-fungsi dini dan kesiapsiagaan koordinasi para stakeholder peduli penanggulanan bencana bencana dan kebakaran
2020 TARGET
ANGGARAN (Rp.)
479.822.500 2 dokumen
2021 TARGET
ANGGARAN (Rp.) 1.424.767.850
2022 TARGET
ANGGARAN (Rp.) 980.253.921
2023 TARGET
ANGGARAN (Rp.) 1.039.069.156
KONDISI AKHIR TARGET
ANGGARAN (Rp.) 1.101.413.306
450 orang
450 orang
450 orang
450 orang
450 orang
450 orang
5 desa tangguh
5 desa tangguh
5 desa tangguh
5 desa tangguh
5 desa tangguh
5 desa tangguh
412.400.000 100%
435.766.000 100%
478.235.960 100%
526.059.556 100%
579.955.854 100%
Program Pelayanan Persentase Penunjang kelancaran 100% Administrasi Perkantoran administrasi perkantoran
815.204.000 100%
1.018.996.320 100%
1.039.376.246 100%
1.060.163.771 100%
1.081.367.047 100%
Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
Persentase sarana dan prasarana aparatur yang menunjang kinerja pelayanan
100%
707.235.000 100%
1.480.561.000 100%
4.300.979.170 100%
2.329.972.749 100%
862.459.717 100%
Program perencanaan Strategis dan Pelaporan Capaian Kinerja serta Keuangan SKPD
Persentase dokumen perencanaan 100% dan laporan keuangan yang tersusun tepat waktu
25.730.000 100%
61.073.800 100%
26.438.228 100%
26.824.522 100%
62.233.993 100%
Program Pencegahan Prosentase menurunnya konflik dan penanganan konflik sosial
97%
Program Pendidikan Politik Masyarakat
19%
350.540.000
66
522.595.000 67
445.000.000 68
503.229.500 100
Persentase peningkatan masyarakat yang menggunakan hak pilihnya
Program Pengembangan Prosentase pemahaman peserta dan Wawasan mengenai wawasan kebangsaan kebangsaan
Program Pelayanan Prosentase pemenuhan pelayanan 100 Administrasi Perkantoran administrasi perkantoran OPD
1.688.601.000 96,55172414
1.884.769.000 96,42857143
2.447.882.633 96,15384615
2.649.377.626 96,15384615
202.300.543 1.05.0200 Badan Penanggulangan Bencana Daerah
10.728.510.919 1.05.0300 Badan Kesatuan Bangsa dan Politik 2.894.388.923 1.05.0300 Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
525.000.000 69
610.000.000 70
725.000.000 70
2.827.595.000 1.05.0300 Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
513.294.090 100
523.559.972 100
534.031.171 100
544.711.795 100
2.618.826.528 1.05.0300 Badan Kesatuan Bangsa dan Politik 3.132.036.690 1.05.0300 Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
612.490.573
-
prosentase sarana dan prasarana aparatur yag menunjang kinerja pelayanan
100%
188.760.000 100%
921.030.000 100%
457.380.000 100%
531.939.100 100%
1.032.927.590 100%
Program perencanaan Strategis dan Pelaporan Capaian Kinerja serta Keuangan SKPD
Prosentase dokumen perencanaan 100% dan pelaporan yang disusun sesuai aturan
27.000.000 100%
62.700.000 100%
28.470.000 100%
29.317.000 100%
65.248.700 100%
-
5.015.107.384 1.05.0200 Badan Penanggulangan Bencana Daerah 9.681.207.636 1.05.0200 Badan Penanggulangan Bencana Daerah
706.175.920 20%
-
Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
VII - 10 RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018 2023
1.05.0200 Badan Penanggulangan Bencana Daerah 1.05.0200 Badan Penanggulangan Bencana Daerah 2.432.417.370 1.05.0200 Badan Penanggulangan Bencana Daerah
659.240.300 20%
565.942.130
-
2.057.880.660 96,2962963
OPD
5.025.326.733 1.05.0200 Badan Penanggulangan Bencana Daerah
100%
Program Peningkatan Meningkatnya status standar Kapasitas Sumber daya kualifikasi personil PB dan manusia penanggulangan Pemadam Kebakaran bencana dan kebakaran
ANGGARAN (Rp.)
212.735.700 1.05.0300 Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
VII Tabel 7.2 KERANGKA PENDANAAN PEMBANGUNAN DAN PROGRAM PERANGKAT DAERAH NAMA PROGRAM
2019
INDIKATOR PROGRAM (OUTCOME)
2020 ANGGARAN (Rp.)
TARGET
2021 ANGGARAN (Rp.)
TARGET
2022
ANGGARAN (Rp.)
TARGET
2023 ANGGARAN (Rp.)
TARGET
KONDISI AKHIR ANGGARAN (Rp.)
TARGET
TARGET
ANGGARAN (Rp.)
OPD
6. URUSAN SOSIAL Program Rehabilitasi Sosial
Prosentase PMKS yang mendapatkan rehabilitasi sosial
10,60%
1.112.500.000
11,13%
1.112.500.000
11,69%
1.112.500.000
12,27%
1.112.500.000
12,88%
Program Perlindungan dan Jaminan Sosial
Prosentase PMKS yang mendapatkan perlindungan dan jaminan sosial
72,37
2.840.282.800
72,57
2.840.282.800
72,77
2.840.282.800
72,97
2.840.282.800
73,17
Persentase PMKS skala yang 27,63% memperoleh bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar Program Pemberdayaan % PSKS yg menyelenggarakan Sosial usaha kesos % LKS yg menyediakan pelayanan kesos sesuai standar
27,83%
3,65%
472.000.000 7,30%
34%
Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
Presentase Sarana Prasarana Aparatur Yang Menunjang Kinerja Pelayanan
Program perencanaan Strategis dan Pelaporan Capaian Kinerja serta Keuangan SKPD
Prosentase dokumen perencanaan dan pelaporan yang disusun sesuai aturan
100%
100%
5.562.500.000 1.06.0100 Dinas Sosial
2.840.282.800 73,17%
14.201.414.000 1.06.0100 Dinas Sosial
28,03%
28,23%
28,43%
28,43%
1.06.0100 Dinas Sosial
472.000.000 10,95%
472.000.000 14,60%
472.000.000 18,25%
472.000.000 18,25%
2.360.000.000 1.06.0100 Dinas Sosial
44%
225 org Program Pembinaan Jumlah PMKS yang diberi lingkungan Sosial Bidang pembinaan dan pelatihan Sosial ketrampilan bagi tenaga kerja dan masyarakat Program Pelayanan persentase penunjang administrasi 100% Administrasi Perkantoran perkantoran
1.112.500.000 13%
54%
64%
74%
74%
1.06.0100 Dinas Sosial
210.000.000 225 org
210.000.000 225 org
210.000.000 225 org
210.000.000 225 org
210.000.000 225 org
1.050.000.000 1.06.0100 Dinas Sosial
896.810.250 100%
896.810.250 100%
896.810.250 100%
896.810.250 100%
896.810.250 100%
4.484.051.250 1.06.0100 Dinas Sosial
366.550.000 100%
453.000.000 100%
472.687.500 100%
493.359.375 100%
515.064.844 100%
2.300.661.719 1.06.0100 Dinas Sosial
49.015.000 100%
280.074.000 1.06.0100 Dinas Sosial
49.015.000
100%
84.015.000
100%
49.014.000
100%
49.015.000
100%
B. URUSAN WAJIB BUKAN PELAYANAN DASAR 1. URUSAN TENAGA KERJA Prosentase peserta pelatihan yang 80% bersertifikasi
325.060.000 85%
330.000.000 90%
380.000.000 95%
330.000.000 95%
380.000.000 80%
1.745.060.000 2.01.0100 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Program Pembinaan Prosentase peserta pelatihan yang 80% Lingkungan Sosial Bidang ditempatkan dari DBHCHT Tenaga Kerja
500.000.000 85%
750.000.000 90%
750.000.000 95%
750.000.000 95%
750.000.000 95%
3.500.000.000 2.01.0100 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
100%
520.063.270 100%
546.066.434 100%
573.369.755 100%
602.038.243 100%
632.140.155 100%
2.873.677.857 2.01.0100 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Program pengembangan Persentase penempatan kerjasama dengan transmigran wilayah pengiriman transmigrasi
80%
78.844.000 80%
78.844.000 80%
78.844.000 80%
78.844.000 80%
78.844.000 80%
2.01.0100 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Program Peningkatan Kesempatan kerja
10%
482.648.000 12%
690.000.000 14%
710.000.000 16%
730.000.000 18%
2.01.0100 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Program Peningkatan Kualitas dan Produktivitas Tenaga Kerja
Program Perlindungan dan Pengembangan Lembaga Ketenagakerjaan
Jumlah kasus yang diselesaikan melalui Perjanjian Bersama
Prosentase Pencari Kerja yang Ditempatkan sesuai Kualifikasi
670.000.000
RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018- 2023
VII - 11
VII Tabel 7.2 KERANGKA PENDANAAN PEMBANGUNAN DAN PROGRAM PERANGKAT DAERAH NAMA PROGRAM
2019
INDIKATOR PROGRAM (OUTCOME)
TARGET
2020 ANGGARAN (Rp.)
Prosentase Tenaga Kerja yang 80% mendapatkan Pelatihan Kewirausahaan Program Pelayanan Prosentase pemenuhan pelayanan 100% Administrasi Perkantoran administrasi Perkantoran Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
Program perencanaan Strategis dan Pelaporan Capaian Kinerja serta Keuangan SKPD
TARGET 80%
2021 ANGGARAN (Rp.)
TARGET 80%
2022
ANGGARAN (Rp.)
TARGET 80%
2023 ANGGARAN (Rp.)
TARGET 80%
KONDISI AKHIR ANGGARAN (Rp.)
TARGET 80%
ANGGARAN (Rp.)
OPD
2.01.0100 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
356.009.556 100%
551.261.260 100%
660.504.308 100%
508.070.250 100%
522.205.625 100%
2.598.050.999 2.01.0100 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Prosentase sapras aparatur yg menunjang kinerja pelayanan
100%
229.284.000 100%
143.200.000 100%
148.200.000 100%
153.200.000 100%
158.200.000 100%
832.084.000 2.01.0100 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Prosentase pegawai yg memperoleh pakaian khusus
100%
100%
100%
100%
100%
100%
2.01.0100 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Nilai Evaluasi AKIP
BB
17.300.000 BB
47.300.000 BB
17.300.000 BB
17.300.000 BB
47.300.000 BB
146.500.000 2.01.0100 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
18%
138.705.000 19%
145.640.250 21%
152.922.263 21%
100.568.376 21%
2.001.174.340 21%
2.539.010.229 2.02.0100 Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Persentase kelompok lembaga dan 69% organisasi perempuan di bidang ekonomi, politik, hukum yang terfasilitasi
380.315.000 72%
399.330.750 72%
419.297.288 74%
440.262.152 76%
462.275.259 76%
2.02.0100 Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Persentase pembinaan kesejahteraan keluarga
100%
495.000.000 100%
519.750.000 100%
545.737.500 100%
573.024.375 100%
601.675.594 100%
2.02.0100 Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
61 Desa/Kelurahan Layak Anak
298.984.000 61 Desa/Kelurahan Layak Anak
313.933.200 61 Desa/Kelurahan Layak Anak
329.629.860 61 Desa/Kelurahan Layak Anak
346.111.353 62 Desa/Kelurahan Layak Anak
363.416.925 62 Desa/Kelurahan Layak Anak
2.02.0100 Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
2. URUSAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK Program Peningkatan Kualitas Hidup Perempuan dan Anak
Persentase OPD yang melaksanakan pelembagaan PUG
Jumlah Desa/Kelurahan Layak Anak
92 orng
52.085.000 92 orng
54.689.250 92 orng
VII - 12 RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018 2023 -
57.423.713 92 orng
60.294.898 92 orng
63.309.643 92 orng
VII Tabel 7.2 KERANGKA PENDANAAN PEMBANGUNAN DAN PROGRAM PERANGKAT DAERAH NAMA PROGRAM
Program Perlindungan Perempuan dan Anak
2019
INDIKATOR PROGRAM (OUTCOME)
TARGET
Persentase layanan korban tindak 93% kekerasan terhadap perempuan dan anak yang ditindaklanjuti
2020 ANGGARAN (Rp.)
TARGET
2021 ANGGARAN (Rp.)
TARGET
2022
ANGGARAN (Rp.)
TARGET
753.697.000 95%
849.966.700 97%
934.963.370 98%
442.020.500 1888 kal/kap/hr
490.675.000 1907 kal/kap/hr
490.675.000 1926 kal/kap/hr
2023 ANGGARAN (Rp.)
TARGET
1.028.459.707 100%
KONDISI AKHIR ANGGARAN (Rp.)
TARGET
1.131.305.678 100%
ANGGARAN (Rp.)
OPD
4.698.392.455 2.02.0100 Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
3. URUSAN PANGAN Program Jumlah konsumsi energi perkapita 1869 kal/kap/hr Penganekaragaman, perhari Konsumsi dan Keamanan Pangan Jumlah konsumsi Protein perkapita perhari
Persentase pangan segar bebas dari residu kimia Program Ketersediaan, Jumlah Cadangan pangan Penguatan Distribusi dan Masyarakat (kg/tribulan) Cadangan Pangan
490.675.000 1946 kal/kap/hr
55 gr/kap/hr
56 gr/kap/hr
57 gr/kap/hr
57 gr/kap/hr
58 gr/kap/hr
58 gr/kap/hr
55 gr/kap/hr
56 gr/kap/hr
57 gr/kap/hr
57 gr/kap/hr
58 gr/kap/hr
58 gr/kap/hr
86,50%
88%
89,5%
91%
92%
92%
566.365.000 867
566.365.000 867
736
1.829.456.000 765
566.365.000 802
566.365.000 834
Persentase informasi pasokan harga dan akses pangan
92%
94%
96%
98%
100%
100%
Jumlah ketersediaan energi perkapita perhari
3300 kal/kap/hr
3399kal/kap/hr
3498 kal/kap/hr
3600 kal/kap/hr
3700 kal/kap/hr
3700 kal/kap/hr
Jumlah Ketersediaan protein perkapita perhari
89 gr/kap/hr
92 gr/kap/hr
94 gr/kap/hr
97 gr/kap/hr
99 gr/kap/hr
99 gr/kap/hr
Program Pelayanan Persentase Pemenuhan Administrasi Perkantoran Pelayanan administrasi perkantoran Program Peningkatan Persentase sarana dan prasarana Sarana dan Prasarana aparatur yang menunjang kinerja Aparatur pelayanan Program perencanaan Strategis dan Pelaporan Capaian Kinerja serta Keuangan SKPD
490.675.000 1946 kal/kap/hr
100%
987.239.512 100%
987.329.000 100%
992.995.000 100%
992.995.000 100%
992.995.000 100%
100%
515.256.224 100%
292.000.000 100%
372.000.000 100%
372.000.000 100%
372.000.000 100%
Nilai Evaluasi AKIP
Persentase dokumen Perencanaan dan pelaporan yang disusun sesuai aturan
44.186.000
112.785.400
65.002.225
74.502.524
437.884.317
100%
27.000.000 100%
54.500.000 100%
59.500.000 100%
59.500.000 100%
59.500.000 100%
100%
849.250.000 100%
945.175.000 100%
1.039.692.500 100%
1.143.661.750 100%
1.258.027.925 100%
2.404.720.500 2.03.0100 Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan
2.03.0100 Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan 2.03.0100 Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan 2.03.0100 Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan 4.094.916.000 2.03.0100 Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan
2.03.0100 Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan 2.03.0100 Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan 2.03.0100 Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan 4.953.553.512 2.03.0100 Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan 1.923.256.224 2.03.0100 Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan 734.360.465 2.03.0100 Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan
260.000.000 2.03.0100 Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan
5. URUSAN LINGKUNGAN HIDUP Program Penataan Lingkungan
Persentase layanan rekomendasi perizinan lingkungan tepat waktu
5.235.807.175 2.05.0100 Dinas Lingkungan Hidup
RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018- 2023
VII - 13
VII Tabel 7.2 KERANGKA PENDANAAN PEMBANGUNAN DAN PROGRAM PERANGKAT DAERAH NAMA PROGRAM
Program Pengelolaan Persampahan
2019
INDIKATOR PROGRAM (OUTCOME)
TARGET
2020 ANGGARAN (Rp.)
TARGET 30%
2021 ANGGARAN (Rp.)
TARGET 40%
2022
ANGGARAN (Rp.)
TARGET
2. Persentase ketaatan laporan periodik usaha/kegiatan
20%
50%
3. Persentase peningkatan kelompok binaan Persentase Penanganan Sampah
76%
82%
88%
94%
20%
11.584.786.000 23%
12.743.264.600 28%
14.017.591.060 33%
2023 ANGGARAN (Rp.)
TARGET 60%
100% 15.419.350.166 42%
TARGET 60%
100% 16.961.285.183 42%
OPD
2.05.0100 Dinas Lingkungan Hidup 2.05.0100 Dinas Lingkungan Hidup 70.726.277.009 2.05.0100 Dinas Lingkungan Hidup
Persentase pengurangan sampah
12%
14%
16%
18%
Persentase capaian target penambahan tutupan vegetasi di kawasan perkotaan
20%
1.954.456.000 40%
2.149.901.600 60%
2.364.891.760 80%
2.601.380.936 100%
2.861.519.030 100%
Program Pengendalian, Pengawasan, dan Penegakan Hukum Lingkungan
Persentase kualitas air dan udara yang memenuhi baku mutu
45%
1.912.437.000 50%
4.021.750.000 55%
4.313.425.000 60%
4.744.767.500 65%
5.219.244.250 65%
Program Konservasi Lingkungan
Persentase Penurunan Emisi Gas 83,74% Rumah Kaca 2. Persentase penambahan luasan tutupan vegetasi di luar kawasan perkotaan
1.145.263.500 87,80%
1.595.875.500 91,87%
1.755.463.050 95,93%
1.931.009.355 100%
2.124.110.291 100%
2.235.000.000 69%
2.200.000.000 71%
2.200.000.000 73%
2.200.000.000 75%
2.200.000.000 75%
11.035.000.000 2.05.0100 Dinas Lingkungan Hidup
100%
1.835.558.500 100%
2.361.140.000 100%
2.597.254.000 100%
2.856.979.400 100%
3.142.677.340 100%
12.793.609.240 2.05.0100 Dinas Lingkungan Hidup
100%
469.198.000 100%
1.156.717.800 100%
702.389.580 100%
752.628.538 100%
1.407.891.392 100%
4.488.825.310 2.05.0100 Dinas Lingkungan Hidup
100%
93.221.000 100%
86.043.100 100%
109.647.410 100%
104.112.151 100%
164.523.366 100%
557.547.027 2.05.0100 Dinas Lingkungan Hidup
100%
124.800.000 100%
124.800.000 100%
124.800.000 100%
124.800.000 100%
124.800.000 100%
624.000.000 2.06.0100 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Persentase Pencatatan Perceraian 100%
100%
100%
100%
100%
100%
2.06.0100 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Persentase Pencatatan Perkawinan;
100%
100%
100%
100%
100%
100%
2.06.0100 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Persentase Pencatatan Kematian; 100%
100%
100%
100%
100%
100%
2.06.0100 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Program Pelayanan Persentase Pemenuhan Administrasi Perkantoran Pelayanan administrasi perkantoran Program Peningkatan Persentase sarana dan prasarana Sarana dan Prasarana aparatur yang menunjang kinerja Aparatur pelayanan Program perencanaan Strategis dan Pelaporan Capaian Kinerja serta Keuangan SKPD
Persentase dokumen Perencanaan dan pelaporan yang disusun sesuai aturan
20%
ANGGARAN (Rp.)
Program Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau
Program Pembinaan Persentase hasil uji kualitas 67% Lingkungan Sosial Bidang lingkungan di sekitar industri Lingkungan hidup rokok yang memenuhi baku mutu
20%
KONDISI AKHIR ANGGARAN (Rp.)
2.05.0100 Dinas Lingkungan Hidup 11.932.149.326 2.05.0100 Dinas Lingkungan Hidup
20.211.623.750 2.05.0100 Dinas Lingkungan Hidup
8.551.721.696 2.05.0100 Dinas Lingkungan Hidup 2.05.0100 Dinas Lingkungan Hidup
6. URUSAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL Program Pelayanan Pencatatan Sipil
Persentase Pencatatan Kelahiran;
VII - 14 RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018 2023 -
VII Tabel 7.2 KERANGKA PENDANAAN PEMBANGUNAN DAN PROGRAM PERANGKAT DAERAH NAMA PROGRAM
Program Pelayanan Pendaftaran Penduduk
Program Pengelolaan Informasi, Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan
2019
INDIKATOR PROGRAM (OUTCOME)
TARGET
2020 ANGGARAN (Rp.)
TARGET
2021 ANGGARAN (Rp.)
TARGET
2022
ANGGARAN (Rp.)
TARGET
2023 ANGGARAN (Rp.)
TARGET
KONDISI AKHIR ANGGARAN (Rp.)
TARGET
ANGGARAN (Rp.)
OPD
Persentase pengajuan KK untuk diterbitkan
80%
131.661.600 85%
131.661.600 90%
131.661.600 95%
131.661.600 100%
131.661.600 100%
658.308.000 2.06.0100 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Persentase pengajuan KTP el untuk diterbitkan
80%
85%
90%
95%
100%
100%
2.06.0100 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Presentase pengajuan KIA untuk diterbitkan
75%
80%
85%
90%
95%
95%
2.06.0100 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Presentase pengajuan SKTT bagi WNA yang memiliki KITAS untuk diterbitkan
85%
85%
85%
85%
85%
85%
2.06.0100 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Persentase pengajuan surat datang WNI untuk diterbitkan
80%
85%
90%
95%
100%
100%
2.06.0100 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Persentase pengajuan surat pindah WNI untuk diterbitkan
80%
85%
90%
95%
100%
100%
2.06.0100 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Persentase pengajuan surat keterangan datang luar negeri untuk diterbitkan
80%
85%
90%
95%
100%
100%
2.06.0100 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Jumlah perekaman terhadap wajib 60000 KTP el
60000
60000
60000
60000
60000
2.06.0100 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Persentase pengajuan SKPTI dan 80% SKOT bagi penduduk rentan untuk diterbitkan
85%
90%
95%
100%
100%
2.06.0100 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
172.850.000 100%
172.850.000 100%
864.250.000 2.06.0100 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Persentase validasi pelaporan data 100% administrasi kependudukan
172.850.000 100%
172.850.000 100%
172.850.000 100%
Persentase kerjasama pemanfaatan data yang disahkan dengan instansi lain
60%
70%
80%
90%
100%
100%
2.06.0100 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Persentase inovasi pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil
60%
70%
80%
90%
100%
100%
2.06.0100 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Persentase pemanfaatan data oleh 60% instansi lain
70%
80%
90%
100%
100%
2.06.0100 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Persentase validasi data kependudukan yang anomali dan ganda
100%
100%
100%
100%
100%
2.06.0100 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
100%
RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018- 2023
VII - 15
VII Tabel 7.2 KERANGKA PENDANAAN PEMBANGUNAN DAN PROGRAM PERANGKAT DAERAH NAMA PROGRAM
2019
INDIKATOR PROGRAM (OUTCOME)
TARGET
2020 ANGGARAN (Rp.)
TARGET
2021 ANGGARAN (Rp.)
TARGET
2022
ANGGARAN (Rp.)
TARGET
2023 ANGGARAN (Rp.)
TARGET
KONDISI AKHIR ANGGARAN (Rp.)
TARGET
ANGGARAN (Rp.)
OPD
Persentase pengelolaan jaringan SIAK secara online
100%
100%
100%
100%
100%
100%
2.06.0100 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Persentase pemahaman peserta sosialisasi administrasi kependudukan
20%
22%
25%
32%
35%
35%
2.06.0100 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Program Pelayanan Persentase Pemenuhan Administrasi Perkantoran Pelayanan administrasi perkantoran
100%
2.736.527.375 100%
3.930.127.375 100%
3.930.127.375 100%
3.930.127.375 100%
3.930.127.375 100%
18.457.036.875 2.06.0100 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
Persentase sarana dan prasarana aparatur yang menunjang kinerja pelayanan
100%
1.517.290.000 100%
2.517.290.000 100%
2.517.290.000 100%
2.517.290.000 100%
2.517.290.000 100%
11.586.450.000 2.06.0100 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Persentase kualitas kinerja aparatur
100%
100%
100%
100%
100%
100%
2.06.0100 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Program perencanaan Strategis dan Pelaporan Capaian Kinerja serta Keuangan SKPD
Jumlah dokumen Perencanaan 22 dokumen dan pelaporan yang disusun sesuai aturan
30.000.000 22 dokumen
65.000.000 22 dokumen
30.000.000 22 dokumen
30.000.000 22 dokumen
65.000.000 22 dokumen
220.000.000 2.06.0100 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
7. URUSAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA Program Pemberdayaan (1) Persentase BUMDes yang Ekonomi Masyarakat memberikan kontribusi pada APBDes. (2) Jumlah kawasan perdesaan
100%
187.136.500 100%
196.493.325 100%
206.317.991 100%
216.633.891 100%
227.465.585 100%
1.034.047.292 2.07.0100 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Program Bina Pemerintahan Desa
Prosentase Kualitas LPPDes berkategori baik
100%
625.262.472 100%
656.525.596 100%
689.351.875 100%
723.819.469 100%
760.010.443 100%
3.454.969.855 2.07.0100 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Program Pembangunan Desa
(1) Prosentase keselarasan RPJMDes, RKPDes dan APBDes
100%
748.732.000 100%
786.168.600 100%
825.477.030 100%
866.750.882 100%
910.088.426 100%
4.137.216.937 2.07.0100 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
(2) Prosentase kesesuaian pelaksanaan pembangunan terhadap APBDes
100%
100%
100%
100%
100%
100%
2.07.0100 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
100%
468.493.000 100%
491.917.650 100%
516.513.533 100%
542.339.209 100%
569.456.170 100%
2.588.719.561 2.07.0100 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Program Pelayanan Persentase Pemenuhan pelayanan 100% Administrasi Perkantoran administrasi perkantoran
1.232.858.528 100%
1.294.501.454 100%
1.359.226.527 100%
1.427.187.853 100%
1.498.547.246 100%
6.812.321.609 2.07.0100 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
373.000.000 100%
391.650.000 100%
411.232.500 100%
431.794.125 100%
453.383.831 100%
2.061.060.456 2.07.0100 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Program Penguatan Persentase partisipasi lembaga lembaga kemasyarakatan kemasyarakatan dalam pembangunan dan partisipasi masyarakat
Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
VII - 16
Persentase sarana dan prasarana aparatur yang menunjang kinerja pelayanan
100%
RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018 2023 -
VII Tabel 7.2 KERANGKA PENDANAAN PEMBANGUNAN DAN PROGRAM PERANGKAT DAERAH NAMA PROGRAM
Program perencanaan Strategis dan Pelaporan Capaian Kinerja serta Keuangan SKPD
2019
INDIKATOR PROGRAM (OUTCOME) Persentase dokumen Perencanaan dan pelaporan yang disusun sesuai aturan
TARGET 100%
2020 TARGET
ANGGARAN (Rp.) 65.000.000 100%
2021 TARGET
ANGGARAN (Rp.) 101.250.000 100%
2022 TARGET
ANGGARAN (Rp.) 67.562.500 100%
2023 TARGET
ANGGARAN (Rp.) 68.940.625 100%
KONDISI AKHIR ANGGARAN (Rp.)
TARGET
105.387.656 100%
ANGGARAN (Rp.)
OPD
408.140.781 2.07.0100 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
8. URUSAN PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA Program Pengendalian Penduduk
Rata - rata pemenuhan jumlah jumlah anak dalam keluarga
1,1
1.839.520.000 1,1
1.913.620.000 1,1
1.937.770.000 1,1
1.963.127.500 1,1
12,26%
630.000.000 12,21%
659.000.000 12,16%
688.950.000 12,11%
719.897.500 12,06%
Persentase keluarga Pra Sejahtera 19,15%
1.281.175.000 18,65%
1.345.233.750 18,15%
1.430.631.000 17,93%
1.573.694.000 17,47%
23,18%
23,16%
23,11%
Program Ketahanan dan Persentase usia kawin pertama Kesejahteraan Keluarga wanita < 20 tahun
Persentase keluarga Sejahtera I
23,80%
2.040.852.875 1,1
751.892.375 12,06%
9.694.890.375 2.02.0100 Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak 3.449.739.875 2.02.0100 Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
173.110.000
2.02.0100 Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
23%
2.02.0100 Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Persentase Pemenuhan Program Pelayanan Administrasi Perkantoran Pelayanan administrasi perkantoran
100%
1.281.175.000 100%
1.345.233.750 100%
1.430.631.000 100%
1.573.694.000 100%
1.731.100.000 100%
7.361.833.750 2.02.0100 Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
100%
517.825.000 100%
625.750.000 100%
673.680.000 100%
739.630.000 100%
812.230.000 100%
3.369.115.000 2.02.0100 Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Persentase sarana dan prasarana aparatur penunjang kinerja pelayanan
RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018- 2023
VII - 17
VII Tabel 7.2 KERANGKA PENDANAAN PEMBANGUNAN DAN PROGRAM PERANGKAT DAERAH NAMA PROGRAM
Program perencanaan Strategis dan Pelaporan Capaian Kinerja serta Keuangan SKPD
2019
INDIKATOR PROGRAM (OUTCOME)
TARGET
Persentase dokumen perencanaan 100% dan laporan keuangan yang tersusun tepat waktu
2020 TARGET
ANGGARAN (Rp.) 49.165.000 100%
2021 TARGET
ANGGARAN (Rp.) 170.595.000 100%
2022 TARGET
ANGGARAN (Rp.) 189.595.000 100%
2023 TARGET
ANGGARAN (Rp.)
KONDISI AKHIR TARGET
ANGGARAN (Rp.)
208.000.000 100%
227.000.000 100%
ANGGARAN (Rp.)
OPD
844.355.000 2.02.0100 Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
9. URUSAN PERHUBUNGAN Program Penyelenggaraan Lalu Lintas Program Penyelenggaraan Angkutan
Program Pengendalian, Operasional, dan Penyelenggaraan Perparkiran
Persentase perlengkapan dan penerangan jalan yang terpenuhi
56%
24.494.878.600 68%
25.447.518.600 80%
26.852.862.600 92%
27.968.447.880 100%
28.706.502.600 100%
133.470.210.280 2.09.0100 Dinas Perhubungan
Persentase prasarana angkutan umum yang terpenuhi
60%
1.473.114.000 70%
2.840.000.000 80%
3.870.000.000 90%
4.910.000.000 100%
5.940.000.000 100%
19.033.114.000 2.09.0100 Dinas Perhubungan
Persentase jaringan trayek yang terlayani angkutan umum
52%
56%
60%
64%
93% Persentase angkutan yang laik jalan Persentase penurunan 0,50% pelanggaran angkutan umum dan angkutan barang
(2) Indeks kepuasan masyarakat terhadap pelayanan perparkiran
0,76
94%
95%
2.849.600.000 0,50%
3.565.800.000 0,50%
77%
0,78
96% 4.633.696.000 0,50%
0,79
68%
97% 5.709.739.520 0,50%
0,8
68%
2.09.0100 Dinas Perhubungan
97%
2.09.0100 Dinas Perhubungan 23.553.743.783 2.09.0100 Dinas Perhubungan
6.794.908.263 0,50%
0,8
2.09.0100 Dinas Perhubungan
Persentase Pemenuhan Program Pelayanan Administrasi Perkantoran Pelayanan administrasi perkantoran Program Peningkatan Persentase sarana dan prasarana Sarana dan Prasarana aparatur yang menunjang kinerja Aparatur pelayanan
100%
2.263.636.000 100%
2.376.817.000 100%
2.495.659.000 100%
2.620.441.200 100%
2.751.464.000 100%
12.508.017.200 2.09.0100 Dinas Perhubungan
100%
600.350.000 100%
2.552.800.000 100%
2.264.200.000 100%
2.676.200.000 100%
2.890.200.000 100%
10.983.750.000 2.09.0100 Dinas Perhubungan
Persentase dokumen Perencanaan dan pelaporan yang disusun sesuai aturan
100%
83.500.000 100%
83.500.000 100%
83.500.000 100%
83.500.000 100%
83.500.000 100%
417.500.000 2.09.0100 Dinas Perhubungan
(1) Persentase publikasi kegiatan pembangunan;
100%
1.775.000.000 100%
1.690.000.000 100%
1.705.000.000 100%
1.795.000.000 100%
1.870.000.000 100%
8.835.000.000 2.10.0100 Dinas Komunikasi dan Informatika
(2) Kategori Predikat PPID
B
Program perencanaan Strategis dan Pelaporan Capaian Kinerja serta Keuangan SKPD
10. KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA Program Pengelolaan Komunikasi dan Informasi Publik
B
B
B
B
B
(3) Persentase KIM yang terbentuk 100% di setiap desa
100%
100%
100%
100%
100%
100%
2.764.151.000 100%
2.870.801.000 100%
2.870.801.000 100%
2.870.801.000 100%
2.870.801.000 100%
Program Pengembangan Persentase koneksi jaringan yang Teknologi Informasi dan berfungsi dengan baik Komunikasi
VII - 18 RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018 2023 -
2.10.0100 Dinas Komunikasi dan Informatika 2.10.0100 Dinas Komunikasi dan Informatika 14.247.355.000 2.10.0100 Dinas Komunikasi dan Informatika
VII Tabel 7.2 KERANGKA PENDANAAN PEMBANGUNAN DAN PROGRAM PERANGKAT DAERAH NAMA PROGRAM
2019
INDIKATOR PROGRAM (OUTCOME)
TARGET
2020 TARGET
ANGGARAN (Rp.)
2021 TARGET
ANGGARAN (Rp.)
2022 TARGET
ANGGARAN (Rp.)
2023 TARGET
ANGGARAN (Rp.)
KONDISI AKHIR TARGET
ANGGARAN (Rp.)
ANGGARAN (Rp.)
OPD
Program Pengembangan Persentase sistem aplikasi online Layanan E-Government
100%
303.101.000 100%
303.101.000 100%
303.101.000 100%
303.101.000 100%
303.101.000 100%
1.515.505.000 2.10.0100 Dinas Komunikasi dan Informatika
Persentase Pemenuhan Program Pelayanan Administrasi Perkantoran Pelayanan administrasi perkantoran Program Peningkatan Persentase sarana dan prasarana Sarana dan Prasarana aparatur yang menunjang kinerja Aparatur pelayanan
100%
1.676.068.412 100%
1.690.468.412 100%
1.690.468.412 100%
1.690.468.412 100%
1.690.468.412 100%
100%
581.752.588 100%
665.050.000 100%
665.050.000 100%
665.050.000 100%
665.050.000 100%
8.437.942.060 2.10.0100 Dinas Komunikasi dan Informatika 3.241.952.588 2.10.0100 Dinas Komunikasi dan Informatika
Persentase dokumen Perencanaan dan pelaporan yang disusun sesuai aturan
100%
38.100.000 100%
38.100.000 100%
38.100.000 100%
38.100.000 100%
38.100.000 100%
Program perencanaan Strategis dan Pelaporan Capaian Kinerja serta Keuangan SKPD
190.500.000 2.10.0100 Dinas Komunikasi dan Informatika
11. URUSAN KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH Program Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro
Pertumbuhan volume usaha
2%
529.825.000 2,5%
529.825.000 3%
529.825.000 3,5%
529.825.000 4%
529.825.000 4%
2.649.125.000 2.11.0100 Dinas Koperasi dan Usaha Mikro
Program Peningkatan Kualitas Kelembagaan dan usaha Koperasi
Persentase Koperasi yang Melaksanakan RAT
72%
584.778.250 72%
584.778.250 72,5%
584.778.250 73%
584.778.250 73,5%
584.778.250 73,5%
2.923.891.250 2.11.0100 Dinas Koperasi dan Usaha Mikro
Persentase pertumbuhan modal koperasi
13%
14%
15%
16%
17%
17%
Program Pelayanan Persentase Penunjang kelancaran 100% Administrasi Perkantoran administrasi perkantoran
741.304.724 100%
741.304.724 100%
741.304.724 100%
741.304.724 100%
741.304.724 100%
Persentase sarana dan prasarana aparatur yang menunjang kinerja pelayanan
100%
236.725.000 100%
236.725.000 100%
236.725.000 100%
236.725.000 100%
236.725.000 100%
Program peningkatan Disiplin aparatur
100%
17.200.000 100%
17.200.000 100%
17.200.000 100%
17.200.000 100%
17.200.000 100%
58.380.000 BB
58.380.000 BB
58.380.000 BB
58.380.000 BB
58.380.000 BB
Prosentase kepatuhan pelaku 65% usaha terhadap peraturan perundang-undangan penanaman modal
198.290.000 65%
208.365.000 70%
208.365.000 75%
208.365.000 80%
208.365.000 80%
85%
87%
90%
95%
Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
Program perencanaan Strategis dan Pelaporan Capaian Kinerja serta Keuangan SKPD
Persentase dokumen perencanaan BB dan laporan keuangan yang tersusun tepat waktu
2.11.0100 Dinas Koperasi dan Usaha Mikro 3.706.523.620 2.11.0100 Dinas Koperasi dan Usaha Mikro 1.183.625.000 2.11.0100 Dinas Koperasi dan Usaha Mikro 86.000.000 2.11.0100 Dinas Koperasi dan Usaha Mikro 291.900.000 2.11.0100 Dinas Koperasi dan Usaha Mikro
12. URUSAN PENANAMAN MODAL Program Pengendalian dan Pengawasan Penanaman Modal dan Perizinan
Prosentase penyelesaian pengaduan masyarakat
100%
1.031.750.000 2.12.0100 Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
100%
RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018- 2023
2.12.0100 Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
VII - 19
VII Tabel 7.2 KERANGKA PENDANAAN PEMBANGUNAN DAN PROGRAM PERANGKAT DAERAH 2019
INDIKATOR PROGRAM (OUTCOME)
NAMA PROGRAM
TARGET
2020 TARGET
ANGGARAN (Rp.)
2021 TARGET
ANGGARAN (Rp.)
2022 TARGET
ANGGARAN (Rp.)
2023 TARGET
ANGGARAN (Rp.)
KONDISI AKHIR TARGET
ANGGARAN (Rp.)
ANGGARAN (Rp.)
OPD
Program Pengolahan Data dan Sistem Informasi Penanaman Modal dan Perizinan
75% Prosentase ketersediaan sistem informasi dan kebijakan pelayanan publik
279.160.000 78%
279.160.000 80%
279.160.000 83%
279.160.000 85%
279.160.000 85%
1.395.800.000 2.12.0100 Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Program peningkatan mutu pelayanan perizinan
Prosentase penerbitan perizinan berusaha sesuai dengan standar /tepat waktu
73%
332.738.000 76%
332.738.000 80%
332.738.000 83%
332.738.000 85%
332.738.000 85%
Prosentase penerbitan izin non berusaha sesuai dengan standar atau tepat waktu
73%
76%
80%
83%
85%
85%
1.663.690.000 2.12.0100 Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu 2.12.0100 Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu 5.142.850.000 2.12.0100 Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu 475.000.000 2.12.0100 Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu 5.041.044.000 2.12.0100 Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu 3.610.962.000 2.12.0100 Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu 2.12.0100 Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu 401.475.000 2.12.0100 Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Jumlah investor berskala nasional 34 investor Program Promosi dan Peningkatan Penanaman yang masuk Modal Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur
Persentase aparatur yang mengikuti pelatihan / bimtek
Persentase Pemenuhan Program Pelayanan Administrasi Perkantoran Pelayanan administrasi perkantoran
1.028.570.000 36 investor
1.028.570.000 37 investor
1.028.570.000 39 investor
1.028.570.000 41 investor
1.028.570.000 41 investor
100%
95.000.000 100%
95.000.000 100%
95.000.000 100%
95.000.000 100%
95.000.000 100%
100%
931.428.000 100%
1.027.404.000 100%
1.027.404.000 100%
1.027.404.000 100%
1.027.404.000 100%
Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
Persentase sarana dan prasarana aparatur yang menunjang kinerja pelayanan
100%
1.942.562.000 100%
417.100.000 100%
417.100.000 100%
417.100.000 100%
417.100.000 100%
Program Peningkatan Disiplin Aparatur
Persentase kualitas kinerja aparatur
100%
22.400.000 100%
100%
100%
100%
100%
Program perencanaan Strategis dan Pelaporan Capaian Kinerja serta Keuangan SKPD
Prosentase dokumen perencanaan 100% dan laporan keuangan tersusun tepat waktu
60.295.000 100%
100.295.000 100%
70.295.000 100%
70.295.000 100%
100.295.000 100%
13. URUSAN KEPEMUDAAN DAN OLAH RAGA Program Pembinaan dan Persentase partisipasi masyarakat 3% Pemasyarakatan dalam olahraga rekreasi Olahraga
566.850.000 4%
3.120.392.500 5%
1.375.765.713 6%
3.656.053.998 7%
1.688.656.698 7%
10.407.718.909 2.13.0100 Dinas Kepemudaan, Olah Raga dan Pariwisata
44%
600.000.000 52%
630.000.000 59%
661.500.000 67%
694.575.000 74%
729.303.750 74%
3.315.378.750 2.13.0100 Dinas Kepemudaan, Olah Raga dan Pariwisata
100%
100.000.000 100%
225.000.000 100%
225.000.000 100%
225.000.000 100%
225.000.000 100%
1.000.000.000 2.10.0100 Dinas Komunikasi dan Informatika
Presentase pengamanan informasi 100% yang dilakukan pengamanan
100.000.000 100%
100.000.000 100%
100.000.000 100%
100.000.000 100%
100.000.000 100%
500.000.000 2.10.0100 Dinas Komunikasi dan Informatika
Program Peningkatan Persentase organisasi Peran Serta Kepemudaan kepemudaan yang aktif
14. URUSAN STATISTIK Program pengembangan Persentase data sektoral data/ informasi/ statistik kabupaten yang dipublikasikan daerah
15. URUSAN PERSANDIAN Program penyelenggaraan persandian
VII - 20 RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018 2023 -
VII Tabel 7.2 KERANGKA PENDANAAN PEMBANGUNAN DAN PROGRAM PERANGKAT DAERAH 2019
INDIKATOR PROGRAM (OUTCOME)
NAMA PROGRAM
TARGET
2020 TARGET
ANGGARAN (Rp.)
2021 TARGET
ANGGARAN (Rp.)
2022 TARGET
ANGGARAN (Rp.)
2023 TARGET
ANGGARAN (Rp.)
KONDISI AKHIR TARGET
ANGGARAN (Rp.)
ANGGARAN (Rp.)
OPD
16. URUSAN KEBUDAYAAN 1.475.770.000 9%
1.475.770.000 9%
1.475.770.000 9%
7.378.850.000 1.01.0100 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
618.889.440 4%
742.667.328 4%
891.200.794 4%
1.069.440.952 4%
3.837.939.714 2.18.0100 Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
216.132.900 20%
259.364.280 20%
311.237.136 20%
373.484.563 20%
448.181.476 20%
1.608.400.355 2.18.0100 Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Program Pelayanan Persentase Pemenuhan Pelayanan 100% Administrasi Perkantoran administrasi perkantoran
730.163.000 100%
956.859.660 100%
1.148.231.592 100%
1.377.877.910 100%
1.653.453.492 100%
Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
Persentase sarana dan prasarana 100% yang menunjang kinerja pelayanan
288.440.100 100%
385.040.000 100%
444.448.000 100%
515.737.600 100%
601.285.120 100%
5.866.585.654 2.18.0100 Dinas Perpustakaan dan Kearsipan 2.234.950.820 2.18.0100 Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Program perencanaan Strategis dan Pelaporan Capaian Kinerja serta Keuangan SKPD
Persentase dokumen perencanaan 100% dan pelaporan yang disusun sesuai aturan
35.000.000 100%
75.000.000 100%
40.000.000 100%
40.000.000 100%
75.000.000 100%
1.171.700.000 100%
1.171.700.000 100%
5.860.575.000 2.03.0100 Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan
0,02%
0,02%
2.03.0100 Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan 2.234.844.000 2.03.0100 Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan
Program Pengelolaan keragaman budaya
Presentase kelompok kesenian dan kebudayaan yang di fasilitasi
1.475.770.000 8,5%
1.475.770.000 8,5%
4%
515.741.200 4%
15%
5,5%
17. URUSAN PERPUSTAKAAN Program Pengembangan Persentase Perpustakaan yang Budaya Baca dan dibina Pembinaan Perpustakaan
18. URUSAN KEARSIPAN Program Penyelamatan dan pelestarian Dokumen/Arsip Daerah
Persentase peningkatan arsip daerah yang telah dilakukan penyelamatan
265.000.000 2.18.0100 Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
C. URUSAN PILIHAN 1. URUSAN KELAUTAN PERIKANAN DAN Program Pembinaan Persentase pelaku usaha olahan Lingkungan Sosial Bidang pangan lokal yang bersertiikasi Ketahanan Pangan dan Perikanan
20%
Persentase produksi ikan dari dana 0,02% DBHCHT Program Pengembangan 1. Persentase peningkatan kelas Agribisnis Perikanan kelompok
Program Peningkatan Produksi Perikanan
Pemula : 9,68 %, Madya 6,45%
1.171.700.000 40%
0,02%
1.173.775.000 60%
0,02%
1.171.700.000 80%
0,02%
413.711.000 Pemula : 9,70 %, Madya 6,72%
580.000.000 Pemula : 9,72 %, Madya 6,94%
413.711.000 Pemula : 9,74 %, Madya 7,14%
413.711.000 Pemula : 10,30 %, Madya 7,80%
413.711.000 Pemula : 10,30 %, Madya 7,80%
2.Jumlah Pembudidaya yang menerapkan CBIB /CPIB
18
19
20
21
22
22
3. Angka Konsumsi Ikan
28,89
29,35
29,8
30,26
30,72
30,72
4.Pertumbuhan omzet olahan perikanan
1,02%
1,05%
1,10%
1,13%
1,80%
1,80%
Jumlah Produksi Ikan Budidaya dan Tangkap (ton)
16.370
1.580.772.000 16.420
823.588.236 16.485
Jumlah Produksi Benih di UPT Pengembangan Budidaya Air Tawar
172500
198375
228131
764.134.000 16.551,62
262350
764.134.000 16.634,38
301702
764.134.000 16.634,38
301702
2.03.0100 Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan 2.03.0100 Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan 2.03.0100 Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan 4.696.762.236 2.03.0100 Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan 2.03.0100 Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan
RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018- 2023
VII - 21
VII Tabel 7.2 KERANGKA PENDANAAN PEMBANGUNAN DAN PROGRAM PERANGKAT DAERAH 2019
INDIKATOR PROGRAM (OUTCOME)
NAMA PROGRAM
TARGET
2020 TARGET
ANGGARAN (Rp.)
2021 TARGET
ANGGARAN (Rp.)
2022 TARGET
ANGGARAN (Rp.)
2023 TARGET
ANGGARAN (Rp.)
KONDISI AKHIR TARGET
ANGGARAN (Rp.)
ANGGARAN (Rp.)
OPD
2. URUSAN PARIWISATA Program Pengembangan Jumlah destinasi wisata Pariwisata
Program Pemasaran Pariwisata
Jumlah kunjungan wisatawan di destinasi wisata yang dikelola oleh pemerintah daerah
Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur
Persentase kapasitas SDM aparatur berkinerja baik
13
234.575.000 14
1.531.802
650.000.000 16
585.221.250
1.608.393
2 orang
900.000.000
885.000.000 18
1.688.812
920.000.000
1.115.000.000 20
1.773.253
940.000.000
2.195.000.000 20
1.861.915
1.040.000.000
5.079.575.000 2.13.0100 Dinas Kepemudaan, Olah Raga dan Pariwisata 1.861.915
30.000.000
4.385.221.250 2.13.0100 Dinas Kepemudaan, Olah Raga dan Pariwisata 2.13.0100 Dinas Kepemudaan, Olah Raga dan Pariwisata
Program Pelayanan Presentase Pemenuhan Pelayanan 100% Administrasi Perkantoran Administrasi Perkantoran
2.209.468.100 100%
2.319.941.505 100%
2.435.938.580 100%
2.557.735.509 100%
1.834.058.310 100%
11.357.142.004 2.13.0100 Dinas Kepemudaan, Olah Raga dan Pariwisata
Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
Persentase sarana dan prasarana 100% yang menunjang kinerja pelayanan
318.030.000 100%
659.931.500 100%
665.828.075 100%
2.206.399.478 100%
827.792.080 100%
4.677.981.133 2.13.0100 Dinas Kepemudaan, Olah Raga dan Pariwisata
Program perencanaan Strategis dan Pelaporan Capaian Kinerja serta Keuangan SKPD
Presentase Dokumen Perencanaan 100% Dan Pelaporan Ang Disusun Sesuai Aturan
41.085.000 100%
87.139.250 100%
75.000.000 100%
75.000.000 100%
75.000.000 100%
353.224.250 2.13.0100 Dinas Kepemudaan, Olah Raga dan Pariwisata
3. URUSAN PERTANIAN Program Perlindungan Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan
Program Penyediaan Sarana, Prasarana Pertanian
Program Peningkatan Penerapan Teknologi Pertanian
Persentase intensitas serangan OPT
881.965.600
950.000.000
1.100.000.000
1.150.000.000
1.250.000.000
5.331.965.600 3.03.0100 Dinas Pertanian
- Ringan
1,50
1,45
1,45
1,40
1,40
1,40
- Sedang
0,50
0,45
0,45
0,40
0,40
0,40
- Berat
0,20
0,18
0,18
0,16
0,16
0,16
- Puso
0,05
0,05
0,04
0,04
0,04
0,04
Indeks Pertanaman
217
18.678.016.499 219
18.590.000.000 221
19.220.000.000 223
24.100.000.000 225
24.142.000.000 225
Prosentase jalan usaha tani dalam 22% kondisi baik 41% Persentase ketersediaan alat mesin Produktivitas tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan (kw/ha)
27%
31%
36%
40%
40%
42%
43%
44%
44%
44%
- Padi
2.187.290.000
2.475.000.000
59,46
2.650.000.000
60,05
60,65
2.825.000.000
61,26
3.03.0100 Dinas Pertanian 3.03.0100 Dinas Pertanian 3.03.0100 Dinas Pertanian 3.03.0100 Dinas Pertanian 104.730.016.499 3.03.0100 Dinas Pertanian
3.03.0100 Dinas Pertanian 3.03.0100 Dinas Pertanian 13.137.290.000 3.03.0100 Dinas Pertanian
3.000.000.000
61,87
61,87
- Jagung
68,31
68,99
69,68
70,38
71,08
71,08
- Kedelai
15,61
15,77
15,93
16,09
16,25
16,25
VII - 22 RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018 2023 -
3.03.0100 Dinas Pertanian 3.03.0100 Dinas Pertanian 3.03.0100 Dinas Pertanian
VII Tabel 7.2 KERANGKA PENDANAAN PEMBANGUNAN DAN PROGRAM PERANGKAT DAERAH 2019
INDIKATOR PROGRAM (OUTCOME)
NAMA PROGRAM
TARGET
2020 TARGET
ANGGARAN (Rp.)
2021 TARGET
ANGGARAN (Rp.)
2022 TARGET
ANGGARAN (Rp.)
2023 TARGET
ANGGARAN (Rp.)
KONDISI AKHIR TARGET
ANGGARAN (Rp.)
ANGGARAN (Rp.)
- Cabe
78,99
79,78
80,58
81,39
82,20
82,20
- Bw. Merah
38,38
38,76
39,15
39,54
39,94
39,94
- Kopi
78,13
78,91
79,70
80,50
81,31
81,31
3.03.0100 Dinas Pertanian 3.03.0100 Dinas Pertanian 3.03.0100 Dinas Pertanian 3.03.0100 Dinas Pertanian
Luas tanam dengan penerapan teknologi pertanian (ha)
Program Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia Pertanian
- Padi
77.944
78022
78100
78178
78256
78256
- Jagung
40.944
40985
41026
41067
41108
41108
- Kedelai
4.173
4177
4182
4186
4190
4190
- Cabe
1.045
1046
1047
1048
1049
1049
296
296
296
296
296
- Bw. Merah
295
- Kopi
790
791 4.452.700.000
Level klasifikasi kelas kelompok
791 3.546.136.000
792 3.661.136.000
793 4.571.136.000
793 2.180.000.000
OPD
3.03.0100 Dinas Pertanian 3.03.0100 Dinas Pertanian 3.03.0100 Dinas Pertanian 3.03.0100 Dinas Pertanian 3.03.0100 Dinas Pertanian 3.03.0100 Dinas Pertanian 18.411.108.000 3.03.0100 Dinas Pertanian
- Pemula
82
72
67
62
52
52
- Lanjut
862
862
857
852
852
852
- Madya
245
250
255
260
265
265
- Utama
22
27
32
37
42
42
Program peningkatan kualitas bahan baku
Luas tanam tembakau yang memenuhi standart bahan baku (ha)
5150
3.065.000.000 5200
4.165.000.000 5250
4.165.000.000 5275
4.165.000.000 5300
4.165.000.000 5300
Program Penanganan Pasca Panen dan pemasaran Produk Pertanian
Nilai tambah produk pertanian
7,18%
1.219.250.000 8,18%
1.300.000.000 9,17%
1.400.000.000 10,16%
1.500.000.000 11,15%
1.550.000.000 11,15%
6.969.250.000 3.03.0100 Dinas Pertanian
Persentase gabungan kelompok 7,84% tani yang melaksanakan kemitraan pemasaran produk pertanian
9,15%
10,46%
11,76%
13,07%
13,07%
3.03.0100 Dinas Pertanian
835.000.000 12,493
835.000.000 12,513
835.000.000 12,533
835.000.000 12,533
835.000.000 12,533
4.175.000.000 3.03.0100 Dinas Pertanian
Program Pembinaan Luas tanaman perkebunan (tebu, Lingkungan Sosial Bidang kopi, kakau, cengkeh) Pertanian/ Perkebunan
12,473
Persentase Pemenuhan Program Pelayanan Administrasi Perkantoran Pelayanan administrasi perkantoran Program Peningkatan Persentase sarana dan prasarana Sarana dan Prasarana aparatur yang menunjang kinerja Aparatur pelayanan
100%
2.085.432.000 100%
2.769.600.000 100%
85%
1.488.600.000 85%
675.000.000 85%
2.869.600.000 100%
6.660.000.000 85%
3.03.0100 Dinas Pertanian 3.03.0100 Dinas Pertanian 3.03.0100 Dinas Pertanian 3.03.0100 Dinas Pertanian 19.725.000.000 3.03.0100 Dinas Pertanian
3.069.600.000 100%
3.069.600.000 100%
13.863.832.000 3.03.0100 Dinas Pertanian
679.000.000 85%
684.000.000 85%
10.186.600.000 3.03.0100 Dinas Pertanian
RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018- 2023
VII - 23
VII Tabel 7.2 KERANGKA PENDANAAN PEMBANGUNAN DAN PROGRAM PERANGKAT DAERAH NAMA PROGRAM
2019
INDIKATOR PROGRAM (OUTCOME)
TARGET
2020 TARGET
ANGGARAN (Rp.)
2021 TARGET
ANGGARAN (Rp.)
2022 TARGET
ANGGARAN (Rp.)
2023 TARGET
ANGGARAN (Rp.)
KONDISI AKHIR TARGET
ANGGARAN (Rp.)
ANGGARAN (Rp.)
OPD
Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur
Persentase kapasitas SDM aparatur berkinerja baik
100%
665.000.000 100%
700.000.000 100%
725.000.000 100%
750.000.000 100%
800.000.000 100%
3.640.000.000 3.03.0100 Dinas Pertanian
Program perencanaan Strategis dan Pelaporan Capaian Kinerja serta Keuangan SKPD
Persentase dokumen Perencanaan dan pelaporan yang disusun sesuai aturan
100%
325.000.000 100%
355.000.000 100%
325.000.000 100%
325.000.000 100%
355.000.000 100%
1.685.000.000 3.03.0100 Dinas Pertanian
Program Peningkatan Produksi Hasil Peternakan
Prosentase Angka Kejadian Penyakit Ternak Ruminansia
0,95%
658.699.000 0,94%
816.864.000 0,93%
882.050.400 92,00%
1.648.558.650 0,90%
1.795.914.515 0,90%
5.802.086.565 3.03.0200 Dinas Peternakan
Prosentase Angka Kematian Ternak Ruminansia
4,2%
4,18%
4,15%
4,13%
4,1%
4,1%
3.03.0200 Dinas Peternakan
Prosentase Daging ASUH (Aman, Sehat, Utuh, dan Halal) yang Beredar di Masyarakat
80%
82%
83%
84%
85%
85%
3.03.0200 Dinas Peternakan
a.Jumlah Produksi Daging b.Jumlah Produksi Telur c.Jumlah Produksi Susu Jumlah pelayanan inseminasi buatan yang menghasilkan kebuntingan
a.19.162 ton b.14.957,83 ton c. 9.238,15 ton 2,5
a.19.370,87 ton b.15.120,87 ton c. 9.338,84 ton 2,5
a.19.582,01 ton b.15.285,68 ton c. 9.440,64 ton 2,5
a.19.795,45 ton b.15.452,30 ton c. 9.543,54 ton 2,5
a.20.011,22 ton b.15.620,73 ton c. 9.647,56 ton 2,5
a.20.011,22 ton b.15.620,73 ton c. 9.647,56 ton 2,5
3.03.0200 Dinas Peternakan
Prosentase Mutu Pakan ternak yang beredar di masyarakat yang distandarkan
80%
81%
82%
83%
84%
84%
Program Pengembangan Prosentase Peningkatan Volume Penjualan Produk Olahan: Agribisnis Peternakan a. Daging; b. Telur; c. Susu; d. Kulit
205.341.500
342.294.900
436.524.700
550.177.700
685.197.000
a.4% b.5% c.8% d.5%
a.5% b.6,5% c.9,5% d.5%
a.5% b.7,5% c.11% d.6%
a.6% b.9% c.12,5% d.6%
a.6% b.9% c.12,5% d.6%
a.Pemula : 96 klp b.Madya : 161 klp c.Utama : 17 klp d.Mandiri : 3 klp
a.Pemula : 92 klp b.Madya : 165 klp c.Utama : 19 klp d.Mandiri : 3 klp
a.Pemula : 87 klp b.Madya : 171 klp c.Utama : 19 klp d.Mandiri : 4 klp
a.Pemula : 91 klp b.Madya : 168 klp c.Utama : 22 klp d.Mandiri : 4 klp
a.Pemula : 83 klp b.Madya : 174 klp d.Utama : 25 klp e.Mandiri : 4 klp
a.Pemula : 83 klp b.Madya : 174 klp d.Utama : 25 klp e.Mandiri : 4 klp
Kontribusi ternak kambing/domba dari dana DBHCT terhadap populasi ternak kambing/domba Program Pelayanan Prosentase penunjang kelancaran 100% Administrasi Perkantoran administrasi perkantoran
3.03.0200 Dinas Peternakan
2.219.535.800 3.03.0200 Dinas Peternakan
a.3% b.4% c.7% d.4%
Program Pembinaan Prosentase Kontribusi pendapatan 2% Lingkungan Sosial Bidang peternak dari dana DBHCT terhadap produksi olahan hasil Peternakan ternak
3.03.0200 Dinas Peternakan
267.000.000
3.03.0200 Dinas Peternakan
267.000.000 3.03.0200 Dinas Peternakan
0,10%
427.200.000 0,11%
469.920.000 0,12%
516.912.000 0,13%
568.603.200 0,13%
1.982.635.200 3.03.0200 Dinas Peternakan
1.612.800.000 100%
1.774.080.000 100%
1.951.488.300 100%
2.146.637.480 100%
2.361.301.228 100%
9.846.307.008 3.03.0200 Dinas Peternakan
VII - 24 RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018 2023 -
VII Tabel 7.2 KERANGKA PENDANAAN PEMBANGUNAN DAN PROGRAM PERANGKAT DAERAH NAMA PROGRAM
Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur Program perencanaan Strategis dan Pelaporan Capaian Kinerja serta Keuangan SKPD
2019
INDIKATOR PROGRAM (OUTCOME) Prosentase sarana dan prasarana aparatur yang menunjang kinerja pelayanan
TARGET 100%
2020 TARGET
ANGGARAN (Rp.)
2021 TARGET
ANGGARAN (Rp.)
2022 TARGET
ANGGARAN (Rp.)
2023 TARGET
ANGGARAN (Rp.)
KONDISI AKHIR TARGET
ANGGARAN (Rp.)
ANGGARAN (Rp.)
OPD
561.700.000 100%
602.870.000 100%
663.157.000 100%
729.472.700 100%
802.419.970 100%
3.359.619.670 3.03.0200 Dinas Peternakan
100%
100%
100%
100%
100%
3.03.0200 Dinas Peternakan 96.000.000 3.03.0200 Dinas Peternakan
248.095.000 100%
124.000.000 100%
49.000.000 100%
124.000.000 100%
124.000.000 100%
669.095.000 3.03.0200 Dinas Peternakan
100%
2.452.980.000 100%
2.632.980.000 100%
2.632.980.000 100%
2.632.980.000 100%
2.632.980.000 100%
12.984.900.000 3.06.0100 Dinas Perdagangan dan Perindustrian
100%
100%
100%
100%
100%
100%
- 3.06.0100 Dinas Perdagangan dan Perindustrian
100% Prosentase kualitas kinerja aparatur Prosentase Peningkatan Kapasitas 100% Sumberdaya Aparatur
Prosentase Dokumen Perencanaan 100% dan Pelaporan
96.000.000
4. URUSAN PERDAGANGAN Program Pelayanan Persentase pelayanan pasar Administrasi Perkantoran daerah Pasar Daerah Program Pengelolaan sarana prasarana perdagangan
Persentase realisasi PAD sarana perdagangan
Program Pengembangan Persentase alat UTTP yang sesuai standar Kemetrologian Program Pembinaan, Pengembangan dan Pemantauan Perdagangan
jml omzet penjualan pelaku usaha yang terfasilitasi
95%
7.000.000.000,00
685.152.600 95,42%
1.427.975.250 7350000000
685.152.600 95,77%
1.327.975.250 7717500000
685.152.600 96,07%
1.327.975.250 8103375000
685.152.600 96,33%
1.327.975.250 8508543750
685.152.600 96,33%
1.327.975.250 8508543750
3.425.763.000 3.06.0100 Dinas Perdagangan dan Perindustrian 6.739.876.250 3.06.0100 Dinas Perdagangan dan Perindustrian
1,25%
43.000.000 1,25%
50.000.000 1,25%
50.000.000 1,25%
50.000.000 1,25%
50.000.000 1,25%
243.000.000 3.06.0100 Dinas Perdagangan dan Perindustrian
0,72%
2.125.919.406 0,73%
3.910.919.406 0,74%
3.945.919.406 0,75%
3.945.919.406 0,76%
3.910.919.406 0,76%
17.839.597.030 3.06.0100 Dinas Perdagangan dan Perindustrian
Prosentase Jumlah tenaga kerja 2,01% yang terserap sektor Industri kecil dan menengah
2,02%
2,03%
2,03%
2,04%
2,04%
3.06.0100 Dinas Perdagangan dan Perindustrian
Program Pemberantasan Prosentase penemuan rokok yg Barang Kena Cukai Ilegal tidak dilekati pita cukai yg sesuai peruntukannya terhadap sample terpilih
5. URUSAN PERINDUSTRIAN Program pengembangan Prosentase peningkatan omzet produksi, penerapan produksi Industri kecil dan standarisasi dan Fasilitasi menengah HKI bagi IKM
Program Pembinaan Industri
Prosentase Industri Hasil Tembakau yang memenuhi standar mutu
75,00%
75%
Program Pelayanan Prosentase penunjang kelancaran 100% Administrasi Perkantoran administrasi perkantoran
58.932.500 87,50%
61.879.125 87,50%
64.973.082 87,50%
73.060.735 87,50%
76.713.772 87,50%
100%
100%
100%
100%
100%
2.500.940.200 100%
2.535.940.200 100%
2.500.940.200 100%
2.500.940.200 100%
2.510.940.200 100%
335.559.214 3.06.0100 Dinas Perdagangan dan Perindustrian 3.06.0100 Dinas Perdagangan dan Perindustrian 12.549.701.000 3.06.0100 Dinas Perdagangan dan Perindustrian
RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018- 2023
VII - 25
VII Tabel 7.2 KERANGKA PENDANAAN PEMBANGUNAN DAN PROGRAM PERANGKAT DAERAH NAMA PROGRAM
Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur
2019
INDIKATOR PROGRAM (OUTCOME)
TARGET
2020 TARGET
ANGGARAN (Rp.)
2021 TARGET
ANGGARAN (Rp.)
2022 TARGET
ANGGARAN (Rp.)
2023 TARGET
ANGGARAN (Rp.)
KONDISI AKHIR TARGET
ANGGARAN (Rp.)
ANGGARAN (Rp.)
OPD
Persentase Pemenuhan pelayanan 100% administrasi perkantoran
100%
100%
100%
100%
100%
Prosentase sarana dan prasarana aparatur yang menunjang kinerja pelayanan
100%
598.582.000 100%
598.582.000 100%
598.582.000 100%
598.582.000 100%
598.582.000 100%
Persentase sarana dan prasarana aparatur yang menunjang kinerja pelayanan
100%
100%
100%
100%
100%
100%
3.06.0100 Dinas Perdagangan dan Perindustrian
Persentase kapasitas SDM aparatur berkinerja baik
100%
37.882.250 100%
37.882.250 100%
37.882.250 100%
37.882.250 100%
37.882.250 100%
189.411.250 3.06.0100 Dinas Perdagangan dan Perindustrian
54.670.000
79.670.000
54.670.000
54.670.000
79.670.000
323.350.000 3.06.0100 Dinas Perdagangan dan Perindustrian
Program perencanaan Strategis dan Pelaporan Capaian Kinerja serta Keuangan SKPD
Persentase dokumen perencanaan 100% dan pelaporan yang disusun sesuai aturan
100%
100%
100%
100%
100%
3.06.0100 Dinas Perdagangan dan Perindustrian 2.992.910.000 3.06.0100 Dinas Perdagangan dan Perindustrian
3.06.0100 Dinas Perdagangan dan Perindustrian
6. URUSAN TRANSMIGRASI Program Pengembangan Prosentase KK transmigrasi yang Kerjasama dengan ditempatkan Wilayah Pengiriman Transmigran
80%
40.000.000 80%
40.000.000 80%
40.000.000 80%
40.000.000 80%
40.000.000 80%
200.000.000 2.01.0100 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
D. URUSAN PEMERINTAHAN FUNGSI PENUNJANG 1. URUSAN ADMINISTRASI PEMERINTAHAN Program layanan penyusunan peraturan perundang-undangan
Indeks kepuasan DPRD terhadap fasilitasi penyusunan peraturan perundang-undangan
76,61
330.000.000 79
649.000.000 80
713.900.000 85
785.290.000 89
863.819.000 89
3.342.009.000 4.01.0300 Sekretariat Dewan
Program layanan persidangan
Indeks kepuasan DPRD terhadap 76,61 fasilitas peningkatan kelembagaan yang tepat fungsi
1.823.795.000 79
1.983.008.500 80
2.181.309.350 85
2.399.440.285 89
2.639.384.314 89
11.026.937.449 4.01.0300 Sekretariat Dewan
Program Peningkatan kapasitas kelembagaan perangkat daerah
Indeks kepuasan DPRD terhadap 76,61 fasilitas peningkatan kelembagaan yang tepat fungsi
23.174.000.000 79
31.722.097.000 80
34.894.306.700 85
38.383.737.370 89
42.222.111.107 89
170.396.252.177 4.01.0300 Sekretariat Dewan
Program Pelayanan Persentase layanan administrasi Administrasi Perkantoran perkantoran
80%
5.413.663.395 90%
7.116.343.735 90%
7.827.978.108 95%
8.610.775.919 100%
9.471.853.511 100%
38.440.614.667 4.01.0300 Sekretariat Dewan
Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
Persentase Peningkatan sarana dan prasarana aparatur Sekretraiat DPRD
80%
1.370.230.500 90%
1.639.253.550 90%
1.803.178.905 95%
1.983.496.796 100%
2.181.846.475 100%
8.978.006.226 4.01.0300 Sekretariat Dewan
Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur
Persentase Kursus dan pelatihan
80%
304.000.000 90%
389.400.000 90%
428.340.000 95%
471.174.000 100%
518.291.400 100%
2.111.205.400 4.01.0300 Sekretariat Dewan
VII - 26 RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018 2023 -
VII Tabel 7.2 KERANGKA PENDANAAN PEMBANGUNAN DAN PROGRAM PERANGKAT DAERAH NAMA PROGRAM
2019
INDIKATOR PROGRAM (OUTCOME)
TARGET
2020 TARGET
ANGGARAN (Rp.)
2021 TARGET
ANGGARAN (Rp.)
2022 TARGET
ANGGARAN (Rp.)
2023 TARGET
ANGGARAN (Rp.) 89.177.000 100%
KONDISI AKHIR TARGET
ANGGARAN (Rp.) 98.094.700 100%
ANGGARAN (Rp.)
OPD
Program perencanaan Strategis dan Pelaporan Capaian Kinerja serta Keuangan SKPD
Persentase Dokumen Perencanaan 80% dan laporan keuangan yang tersusun tepat waktu .
52.000.000 90%
73.700.000 90%
81.070.000 95%
Program Fasilitasi/ Koordinasi Administrasi Pemerintahan
Rata - rata nilai sinergitas
90%
1.147.000.000 90%
1.450.000.000 90%
1.395.000.000 90%
1.384.000.000 90%
1.384.000.000 90%
6.760.000.000 4.01.0401 Bagian Administrasi Pemerintahan
Persentase realisasi kerjasama yang difasilitasi
90%
90%
90%
90%
90%
90%
Program Pelayanan Persentase Pemenuhan pelayanan 90% Administrasi Perkantoran administrasi perkantoran
323.380.000 90%
350.000.000 90%
350.000.000 90%
350.000.000 90%
350.000.000 90%
4.01.0401 Bagian Administrasi Pemerintahan 4.01.0401 Bagian Administrasi Pemerintahan 1.723.380.000 4.01.0401 Bagian Administrasi Pemerintahan 175.400.000 4.01.0401 Bagian Administrasi Pemerintahan
Persentase Kunjungan Kerja yang difasilitasi
Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
Program Fasilitasi Administrasi Kesejahteraan Rakyat
394.041.700 4.01.0300 Sekretariat Dewan
Persentase sarana dan prasarana aparatur yang menunjang kinerja pelayanan
90%
31.400.000 90%
36.000.000 90%
36.000.000 90%
36.000.000 90%
36.000.000 90%
Persentase kualitas kinerja aparatur
90%
90%
90%
90%
90%
90%
Persentase proposal hibah yang disetujui
95%
7.489.196.500 95%
10.610.440.000 95%
11.032.380.000 95%
10.801.510.000 95%
11.228.560.000 95%
Persentase Hafidz dan Hafidzoh yang difasilitasi
51%
51%
51%
51%
51%
51%
4.01.0402 Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat
Persentase Jumlah Jenis Layanan Calon/Jemaah Haji.
60%
60%
60%
60%
60%
60%
4.01.0402 Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat
Persentase penderita HIV AIDS tertangani
90%
90%
90%
90%
90%
90%
4.01.0402 Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat
Persentase Pemenuhan Tenaga Operasional Islamic Center Dr.H. Moeldoko
100%
100%
100%
100%
100%
100%
4.01.0402 Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat
4.01.0401 Bagian Administrasi Pemerintahan 51.162.086.500 4.01.0402 Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat
Program Pelayanan Persentase Penunjang kelancaran 94% Administrasi Perkantoran administrasi perkantoran
225.564.500 94%
272.935.000 94%
300.230.000 94%
330.250.000 94%
363.275.000 94%
1.492.254.500 4.01.0402 Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat
Persentase sarana dan prasarana aparatur yang menunjang kinerja pelayanan
94%
29.242.500 94%
29.242.500 94%
30.002.500 94%
30.002.500 94%
30.002.500 94%
148.492.500 4.01.0402 Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat
Persentase kualitas kinerja aparatur
100%
Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
100%
100%
100%
100%
100%
RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018- 2023
4.01.0402 Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat
VII - 27
VII Tabel 7.2 KERANGKA PENDANAAN PEMBANGUNAN DAN PROGRAM PERANGKAT DAERAH NAMA PROGRAM
Program Fasilitasi/Koordinasi Bidang Administrasi Pembangunan
2019
INDIKATOR PROGRAM (OUTCOME)
TARGET
Persentase Laporan Pelaksanaan Pembangunan yang dilaporkan OPD tepat waktu
100%
Persentase PBJ yang dipublikasikan
80%
Persentase Perumusan kebijakan 100% bidang administrasi pembangunan
2020 TARGET
ANGGARAN (Rp.) 829.394.750 100%
2021 TARGET
ANGGARAN (Rp.) 912.334.225 100%
2022 TARGET
ANGGARAN (Rp.) 1.003.567.648 100%
2023 TARGET
ANGGARAN (Rp.) 1.103.924.412 100%
KONDISI AKHIR TARGET
ANGGARAN (Rp.) 1.214.316.853 100%
80%
80%
80%
80%
80%
100%
100%
100%
100%
100%
Program Pelayanan Persentase Pemenuhan pelayanan 90% Administrasi Perkantoran administrasi perkantoran
160.761.300 90%
211.443.430 90%
232.587.773 90%
255.846.550 90%
281.431.205 90%
Persentase sarana dan prasarana aparatur yang menunjang kinerja pelayanan
90%
23.920.000 90%
25.792.000 90%
27.851.200 90%
30.116.320 90%
32.607.952 90%
Persentase kualitas kinerja aparatur
90%
90%
90%
90%
80%
418.970.000 82%
418.970.000 85%
418.970.000 90%
418.970.000 95%
418.970.000 95%
Persentase Kesesuaian Penggunaan DBHCHT
100%
165.000.000 100%
165.000.000 100%
165.000.000 100%
165.000.000 100%
165.000.000 100%
Persentase Pemenuhan Pelayanan administrasi perkantoran Persentase sarana dan prasarana aparatur yang menunjang kinerja pelayanan
100%
216.941.700 100%
216.941.700 100%
216.941.700 100%
216.941.700 100%
216.941.700 100%
100%
64.350.000 100%
64.350.000 100%
64.350.000 100%
64.350.000 100%
64.350.000 100%
Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
Program Koordinasi, Persentase Kebijakan Bidang Sinkronisasi dan Evaluasi Perekonomian yang Dihasilkan Tahun - n Kebijakan Bidang Perekonomian
Program Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai Program Pelayanan Administrasi Perkantoran Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
3.737.012.500 0,97
3.737.012.500 0,97
4.01.0403 Bagian Administrasi Pembangunan 4.01.0403 Bagian Administrasi Pembangunan 1.142.070.259 4.01.0403 Bagian Administrasi Pembangunan 140.287.472 4.01.0403 Bagian Administrasi Pembangunan 4.01.0403 Bagian Administrasi Pembangunan 2.094.850.000 4.01.0404 Bagian Administrasi Perekonomian
825.000.000 4.01.0404 Bagian Administrasi Perekonomian 1.084.708.500 4.01.0404 Bagian Administrasi Perekonomian 321.750.000 4.01.0404 Bagian Administrasi Perekonomian
Program Penataan Peraturan Perundangundangan
95%
890.203.000 95%
1.286.078.000 95%
1.217.898.000 95%
1.150.013.000 95%
1.151.213.000 95%
5.695.405.000 4.01.0406 Bagian Hukum
Program Pelayanan Persentase Penunjang kelancaran 95% Administrasi Perkantoran administrasi perkantoran
199.502.283 95%
229.762.283 95%
229.762.283 95%
229.762.283 95%
229.762.283 95%
1.118.551.415 4.01.0406 Bagian Hukum
Persentase sarana dan prasarana 90% yang menunjang kinerja pelayanan
23.485.000 90%
23.485.000 90%
23.485.000 90%
23.485.000 90%
23.485.000 90%
117.425.000 4.01.0406 Bagian Hukum
Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
3.737.012.500 0,97
5.063.537.888 4.01.0403 Bagian Administrasi Pembangunan
0,97
Persentase Produk Hukum yang ditetapkan
3.527.012.500 0,97
OPD
Persentase paket pekerjaan di SPSE hingga selesai ada pemenangnya Persentase Pemenuhan Program Pelayanan Administrasi Perkantoran Pelayanan administrasi perkantoran Program Peningkatan Persentase sarana dan prasarana Sarana dan Prasarana aparatur yang menunjang kinerja Aparatur pelayanan
Program Pengadaan Barang /Jasa
2.386.412.500 0,97
ANGGARAN (Rp.)
17.124.462.500 4.01.0405 Bagian Pengadaan Barang/Jasa
100%
490.055.000 100%
1.965.595.000 100%
2.245.195.000 100%
2.251.195.000 100%
2.621.795.000 100%
9.573.835.000 4.01.0405 Bagian Pengadaan Barang/Jasa
100%
93.300.000 100%
95.800.000 100%
95.800.000 100%
100.300.000 100%
100.300.000 100%
485.500.000 4.01.0405 Bagian Pengadaan Barang/Jasa
VII - 28 RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018 2023 -
VII Tabel 7.2 KERANGKA PENDANAAN PEMBANGUNAN DAN PROGRAM PERANGKAT DAERAH NAMA PROGRAM
2019
INDIKATOR PROGRAM (OUTCOME)
TARGET
2020 TARGET
ANGGARAN (Rp.)
2021 TARGET
ANGGARAN (Rp.)
2022 TARGET
ANGGARAN (Rp.)
2023 TARGET
ANGGARAN (Rp.)
KONDISI AKHIR TARGET
ANGGARAN (Rp.)
ANGGARAN (Rp.)
OPD
Program Pelayanan Persentase Penunjang kelancaran 100% Administrasi Perkantoran administrasi perkantoran
143.481.600 100%
154.969.920 100%
185.963.904 100%
223.156.685 100%
267.788.022 100%
975.360.131 4.01.0407 Bagian Organisasi
100%
37.275.000 100%
44.730.000 100%
53.676.000 100%
64.411.200 100%
77.293.440 100%
277.385.640 4.01.0407 Bagian Organisasi
Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
Program Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai
Persentase sarana dan prasarana aparatur yang menunjang kinerja pelayanan
100% Persentase OPD dengan IKM Minimal Baik Meningkatnya penyampaian dan 100% penyebarluasan tentang informasi peraturan perundang - undangan di bidang cukai kepada masyarakat
100%
100%
100%
100%
100%
250.000.000 100%
250.000.000 100%
250.000.000 100%
250.000.000 100%
250.000.000 100%
4.01.0407 Bagian Organisasi 1.250.000.000 4.01.0408 Bagian Humas dan protokol
Program Pengelolaan Persentase informasi publik yang Publikasi dan Kehumasan terpublikasi
100%
1.822.991.000 100%
1.123.050.000 100%
1.123.050.000 100%
1.123.050.000 100%
1.123.050.000 100%
Program Peningkatan Pelayanan Kedinasan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah
90%
3.228.260.000 90%
3.647.600.000 90%
4.012.360.000 90%
4.413.596.000 90%
4.854.955.600 90%
20.156.771.600 4.01.0408 Bagian Humas dan protokol
90%
1.101.682.500 90%
1.477.764.000 90%
1.480.757.650 90%
1.484.050.665 90%
1.487.672.982 90%
7.031.927.797 4.01.0408 Bagian Humas dan protokol
Program Pelayanan 95% Persentase Pemenuhan Administrasi Perkantoran Pelayanan administrasi perkantoran Program Peningkatan Persentase sarana dan prasarana 95% yang menunjang kinerja pelayanan Sarana dan Prasarana Aparatur
1.520.805.500 95%
1.558.675.800 95%
1.714.543.380 95%
1.885.997.718 95%
2.074.597.490 95%
8.754.619.888 4.01.0408 Bagian Humas dan protokol
208.500.000 95%
174.790.000 95%
192.269.000 95%
211.495.900 95%
232.645.490 95%
1.019.700.390 4.01.0408 Bagian Humas dan protokol
Persentase pelaporan aset yang tertib lingkup Sekretariat Daerah
95%
6.805.859.000 95%
5.796.317.000 95%
4.808.767.100 95%
5.304.223.510 95%
9.174.528.111 95%
31.889.694.721 4.01.0409 Bagian Administrasi Umum dan Perlengkapan
Persentase pemenuhan perbekalan sebagai penunjang kelancaran kegiatan lingkup Sekretariat Daerah
90%
90%
90%
90%
90%
90%
4.01.0409 Bagian Administrasi Umum dan Perlengkapan
Persentase pelayanan kedinasan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah
Program Peningkatan Persentase fasilitasi pelayanan Pelayanan Keprotokolan protokol Pemerintah Daerah
Program Peningkatan Pelayanan Perbekalan dan Pengelolaan Aset/Barang Daerah
6.315.191.000 4.01.0408 Bagian Humas dan protokol
Persentase Pemenuhan Program Pelayanan Administrasi Perkantoran Pelayanan administrasi perkantoran
100%
7.782.132.750 100%
7.869.726.750 100%
8.032.476.150 100%
8.211.500.490 100%
8.408.427.264 100%
40.304.263.404 4.01.0409 Bagian Administrasi Umum dan Perlengkapan
Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
95%
4.160.045.000 95%
3.560.065.000 95%
3.915.571.500 95%
4.259.628.650 95%
4.635.591.515 95%
20.530.901.665 4.01.0409 Bagian Administrasi Umum dan Perlengkapan
Persentase sarana dan prasarana aparatur yang menunjang kinerja pelayanan
RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018- 2023
VII - 29
VII Tabel 7.2 KERANGKA PENDANAAN PEMBANGUNAN DAN PROGRAM PERANGKAT DAERAH NAMA PROGRAM
2019
INDIKATOR PROGRAM (OUTCOME)
TARGET
Program perencanaan Strategis dan Pelaporan Capaian Kinerja serta Keuangan SKPD
Persentase dokumen perencanaan 95% dan pelaporan yang disusun sesuai aturan
Program Fasilitasi dan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan wilayah kecamatan Bandarkedungmulyo
NILAI SINERGITAS KECAMATAN B BANDARKEDUNGMULYO MINIMAL BAIK
Program Pelayanan Persentase Pemenuhan pelayanan 100% Administrasi Perkantoran administrasi perkantoran
2020 TARGET
ANGGARAN (Rp.) 50.000.000 95%
2021 TARGET
ANGGARAN (Rp.) 50.000.000 95%
2022 TARGET
ANGGARAN (Rp.) 50.000.000 95%
2023 TARGET
ANGGARAN (Rp.) 50.000.000 95%
KONDISI AKHIR TARGET
ANGGARAN (Rp.) 50.000.000 95%
ANGGARAN (Rp.)
OPD
250.000.000 4.01.0409 Bagian Administrasi Umum dan Perlengkapan
163.800.000 B
206.000.000 B
206.000.000 B
206.000.000 B
206.000.000 B
987.800.000 4.01.0900 Kecamatan Bandarkedungmulyo
200.812.746 100%
300.000.000 100%
300.000.000 100%
300.000.000 100%
300.000.000 100%
1.400.812.746 4.01.0900 Kecamatan Bandarkedungmulyo
Persentase kualitas kinerja aparatur
95%
252.200.000 95%
312.000.000 95%
352.000.000 95%
352.000.000 95%
352.000.000 95%
1.620.200.000 4.01.0900 Kecamatan Bandarkedungmulyo
Persentase pemenuhan sarana dan prasarana aparatur
95%
95%
95%
95%
95%
95%
4.01.0900 Kecamatan Bandarkedungmulyo
Program perencanaan Strategis dan Pelaporan Capaian Kinerja serta Keuangan SKPD
95% Persentase dokumen Perencanaan dan pelaporan yang disusun sesuai aturan
50.000.000 95%
70.000.000 95%
45.000.000 95%
45.000.000 95%
70.000.000 95%
280.000.000 4.01.0900 Kecamatan Bandarkedungmulyo
Program Fasilitasi dan Koordinasi Penyelenggaraan Pemerintahan Wilayah Kecamatan Bareng
NILAI SINERGITAS KECAMATAN BARENG MINIMAL BAIK
155.840.000 Baik
183.840.000 Baik
183.840.000 Baik
183.840.000 Baik
183.840.000 Baik
891.200.000 4.01.1000 Kecamatan Bareng
202.929.399 100%
915.000.000 100%
220.000.000 100%
250.000.000 100%
230.000.000 100%
Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
Baik
Program Pelayanan Persentase Pemenuhan pelayanan 100% Administrasi Perkantoran administrasi perkantoran
1.817.929.399 4.01.1000 Kecamatan Bareng
Persentase kualitas kinerja aparatur
95%
68.000.000 95%
85.500.000 95%
76.000.000 95%
82.500.000 95%
71.000.000 95%
383.000.000 4.01.1000 Kecamatan Bareng
Prosentase pemenuhan sarana dan prasarana aparatur
95%
95%
95%
95%
95%
95%
4.01.1000 Kecamatan Bareng
Program perencanaan Strategis dan Pelaporan Capaian Kinerja serta Keuangan SKPD
95% Persentase dokumen Perencanaan dan pelaporan yang disusun sesuai aturan
36.500.000 95%
65.500.000 95%
40.500.000 95%
41.000.000 95%
66.000.000 95%
249.500.000 4.01.1000 Kecamatan Bareng
Program Fasilitasi dan Koordinasi Penyelenggaraan Pemerintahan Wilayah Kecamatan Diwek
NILAI SINERGITAS KECAMATAN DIWEK MINIMAL BAIK
Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
B
176.895.000 B
VII - 30 RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
350.700.000 B
350.700.000 B
350.700.000 B
350.700.000 B
1.579.695.000 4.01.1100 Kecamatan Diwek
VII Tabel 7.2 KERANGKA PENDANAAN PEMBANGUNAN DAN PROGRAM PERANGKAT DAERAH NAMA PROGRAM
2019
INDIKATOR PROGRAM (OUTCOME)
TARGET
Program Pelayanan Persentase Pemenuhan pelayanan 100% Administrasi Perkantoran administrasi perkantoran
2020 TARGET
ANGGARAN (Rp.) 222.516.579 100%
2021 TARGET
ANGGARAN (Rp.) 272.516.000 100%
2022 TARGET
ANGGARAN (Rp.)
2023 TARGET
ANGGARAN (Rp.)
KONDISI AKHIR TARGET
ANGGARAN (Rp.)
ANGGARAN (Rp.)
OPD
272.516.000 100%
272.516.000 100%
272.516.000 100%
1.312.580.579 4.01.1100 Kecamatan Diwek
Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
Persentase sarana dan prasarana Aparatur yang menunjang kinerja Pelayanan
95%
72.500.000 95%
4.168.900.000 95%
169.945.000 95%
171.500.000 95%
173.000.000 95%
4.755.845.000 4.01.1100 Kecamatan Diwek
Program perencanaan Strategis dan Pelaporan Capaian Kinerja serta Keuangan SKPD
95% Persentase dokumen Perencanaan dan pelaporan yang disusun sesuai aturan
51.500.000 95%
77.500.000 95%
54.500.000 95%
56.500.000 95%
83.500.000 95%
323.500.000 4.01.1100 Kecamatan Diwek
Program Fasilitasi dan Koordinasi Penyelenggaraan Pemerintahan Wilayah Kecamatan Gudo
NILAI SINERGITAS KECAMATAN GUDO MINIMAL BAIK
Baik
130.550.000 Baik
339.950.000 Baik
400.750.000 Baik
461.550.000 Baik
522.350.000 Baik
1.855.150.000 4.01.1200 Kecamatan Gudo
Program Pelayanan Persentase Pemenuhan pelayanan Baik Administrasi Perkantoran administrasi perkantoran
259.535.264 Baik
249.135.000 Baik
271.635.000 Baik
294.135.000 Baik
316.635.000 Baik
1.391.075.264 4.01.1200 Kecamatan Gudo
806.500.000 100%
226.500.000 100%
251.500.000 100%
276.500.000 100%
1.636.000.000 4.01.1200 Kecamatan Gudo
Persentase kualitas kinerja aparatur
100%
Persentase pemenuhan sarana dan prasarana aparatur
95%
95%
95%
95%
95%
95%
4.01.1200 Kecamatan Gudo
Program perencanaan Strategis dan Pelaporan Capaian Kinerja serta Keuangan SKPD
Persentase dokumen 95% Perencanaan dan pelaporan yang disusun sesuai aturan
27.800.000 95%
62.600.000 95%
42.600.000 95%
47.600.000 95%
77.600.000 95%
258.200.000 4.01.1200 Kecamatan Gudo
Program Fasilitasi dan Koordinasi Penyelenggaraan Pemerintahan Wilayah Kecamatan Jogoroto
NILAI SINERGITAS KECAMATAN JOGOROTO MINIMAL BAIK
Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
B
Program Pelayanan Persentase Penunjang kelancaran 100% Administrasi Perkantoran administrasi perkantoran
75.000.000 100%
152.950.000 B
162.000.000 B
169.500.000 B
176.500.000 B
184.250.000 B
189.350.000 100%
197.500.000 100%
208.000.000 100%
215.000.000 100%
222.500.000 100%
845.200.000 4.01.1300 Kecamatan Jogoroto
1.032.350.000 4.01.1300 Kecamatan Jogoroto
Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
Persentase sarana dan prasarana aparatur yang menunjang kinerja pelayanan
95%
91.600.000 95%
113.600.000 95%
113.600.000 95%
123.600.000 95%
127.600.000 95%
570.000.000 4.01.1300 Kecamatan Jogoroto
Program perencanaan Strategis dan Pelaporan Capaian Kinerja serta Keuangan SKPD
Persentase dokumen perencanaan 95% dan laporan keuangan yang tersusun tepat waktu
39.000.000 95%
46.000.000 95%
42.000.000 95%
49.000.000 95%
44.000.000 95%
220.000.000 4.01.1300 Kecamatan Jogoroto
Program Fasilitasi dan Koordinasi Penyelenggaraan Pemerintahan Wilayah Kecamatan Jombang
NILAI SINERGITAS KECAMATAN JOMBANG MINIMAL BAIK
2.239.510.000 Baik
4.579.785.000 Baik
4.579.785.000 Baik
4.584.785.000 Baik
4.584.785.000 Baik
20.568.650.000 4.01.1400 Kecamatan Jombang
Baik
RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018- 2023
VII - 31
VII Tabel 7.2 KERANGKA PENDANAAN PEMBANGUNAN DAN PROGRAM PERANGKAT DAERAH NAMA PROGRAM
2019
INDIKATOR PROGRAM (OUTCOME)
TARGET
Program Pelayanan Persentase penunjang kelancaran 100% Administrasi Perkantoran administrasi perkantoran
2020 ANGGARAN (Rp.)
TARGET
2021 ANGGARAN (Rp.)
TARGET
2022
ANGGARAN (Rp.)
TARGET
2023 ANGGARAN (Rp.)
TARGET
KONDISI AKHIR ANGGARAN (Rp.)
TARGET
ANGGARAN (Rp.)
OPD
375.000.000 100%
300.000.000 100%
300.000.000 100%
300.000.000 100%
300.000.000 100%
1.575.000.000 4.01.1400 Kecamatan Jombang
Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
Persentase sarana dan prasaran aparatur yang menunjang kinerja pelayanan
95%
515.478.500 95%
124.900.000 95%
349.000.000 95%
124.900.000 95%
54.924.900 95%
1.169.203.400 4.01.1400 Kecamatan Jombang
Program perencanaan Strategis dan Pelaporan Capaian Kinerja serta Keuangan SKPD
95% Persentase dokumen Perencanaan dan pelaporan yang disusun sesuai aturan
57.500.000 95%
80.000.000 95%
55.000.000 95%
55.000.000 95%
80.000.000 95%
327.500.000 4.01.1400 Kecamatan Jombang
Program Fasilitasi dan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan wilayah kecamatan Kabuh
NILAI SINERGITAS KECAMATAN Kabuh MINIMAL BAIK
151.900.800 Baik
213.500.000 Baik
217.500.000 Baik
221.500.000 Baik
226.600.000 Baik
1.031.000.800 4.01.1500 Kecamatan Kabuh
213.064.868 100%
828.878.400 100%
870.322.320 100%
913.838.436 100%
959.530.358 100%
3.785.634.382 4.01.1500 Kecamatan Kabuh
Baik
Program Pelayanan Persentase Pemenuhan pelayanan 100% Administrasi Perkantoran administrasi perkantoran Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
Persentase Pemenuhan pelayanan 95% administrasi perkantoran
74.653.000 95%
384.750.000 95%
401.025.000 95%
418.113.750 95%
436.056.938 95%
1.714.598.688 4.01.1500 Kecamatan Kabuh
Program perencanaan Strategis dan Pelaporan Capaian Kinerja serta Keuangan SKPD
95% Persentase dokumen Perencanaan dan pelaporan yang disusun sesuai aturan
35.000.000 95%
80.000.000 95%
45.000.000 95%
45.000.000 95%
80.000.000 95%
285.000.000 4.01.1500 Kecamatan Kabuh
Program Fasilitasi dan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan wilayah kecamatan Kesamben
NILAI SINERGITAS KECAMATAN KESAMBEN TAHUN N MINIMAL BAIK
Baik
Program Pelayanan Persentase Pemenuhan pelayanan 100% Administrasi Perkantoran administrasi perkantoran
188.000.000
150.000.000
150.000.000
150.000.000
150.000.000
269.781.000 100%
210.000.000 100%
210.000.000 100%
210.000.000 100%
210.000.000 100%
788.000.000 4.01.1600 Kecamatan Kesamben
1.109.781.000 4.01.1600 Kecamatan Kesamben
Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
Persentase Pemenuhan pelayanan 95% administrasi perkantoran
54.400.000 95%
33.350.000 95%
33.350.000 95%
33.350.000 95%
33.350.000 95%
187.800.000 4.01.1600 Kecamatan Kesamben
Program perencanaan Strategis dan Pelaporan Capaian Kinerja serta Keuangan SKPD
95% Persentase dokumen Perencanaan dan pelaporan yang disusun sesuai aturan
41.000.000 95%
60.000.000 95%
35.000.000 95%
35.000.000 95%
60.000.000 95%
231.000.000 4.01.1600 Kecamatan Kesamben
Program Fasilitasi dan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan wilayah kecamatan Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
NILAI SINERGITAS KECAMATAN KUDU MINIMAL BAIK
163.970.000 Baik
153.440.000 Baik
162.840.000 Baik
166.840.000 Baik
171.840.000 Baik
818.930.000 4.01.1700 Kecamatan Kudu
313.730.000 100%
378.600.000 100%
378.600.000 100%
383.600.000 100%
383.600.000 100%
Baik
Persentase Pemenuhan pelayanan 100% administrasi perkantoran
VII - 32 RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
1.838.130.000 4.01.1700 Kecamatan Kudu
VII Tabel 7.2 KERANGKA PENDANAAN PEMBANGUNAN DAN PROGRAM PERANGKAT DAERAH NAMA PROGRAM
2019
INDIKATOR PROGRAM (OUTCOME)
TARGET
2020 TARGET
ANGGARAN (Rp.)
2021 TARGET
ANGGARAN (Rp.)
2022 TARGET
ANGGARAN (Rp.)
2023 TARGET
ANGGARAN (Rp.)
KONDISI AKHIR TARGET
ANGGARAN (Rp.)
ANGGARAN (Rp.)
OPD
Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
Persentase sarana dan prasarana aparatur yang menunjang kinerja pelayanan
95%
73.800.000 95%
98.700.000 95%
111.200.000 95%
121.200.000 95%
128.700.000 95%
533.600.000 4.01.1700 Kecamatan Kudu
Program perencanaan Strategis dan Pelaporan Capaian Kinerja serta Keuangan SKPD
95% Persentase dokumen Perencanaan dan pelaporan yang disusun sesuai aturan
45.000.000 95%
70.000.000 95%
45.000.000 95%
45.000.000 95%
70.000.000 95%
275.000.000 4.01.1700 Kecamatan Kudu
Program Fasilitasi dan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan wilayah kecamatan Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
NILAI SINERGITAS KECAMATAN MEGALUH BAIK
158.330.000 Baik
207.700.000 Baik
217.100.000 Baik
225.100.000 Baik
230.300.000 Baik
1.038.530.000 4.01.1800 Kecamatan Megaluh
Persentase Pemenuhan pelayanan 100% administrasi perkantoran
195.000.000 100%
310.700.000 100%
314.100.000 100%
326.200.000 100%
334.500.000 100%
1.480.500.000 4.01.1800 Kecamatan Megaluh
Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
Persentase sarana dan prasarana aparatur yang menunjang kinerja pelayanan
95%
220.800.000 95%
176.800.000 95%
186.000.000 95%
188.100.000 95%
193.300.000 95%
965.000.000 4.01.1800 Kecamatan Megaluh
Program perencanaan Strategis dan Pelaporan Capaian Kinerja serta Keuangan SKPD
95% Persentase dokumen Perencanaan dan pelaporan yang disusun sesuai aturan
36.800.000 95%
62.900.000 95%
39.200.000 95%
40.100.000 95%
66.200.000 95%
245.200.000 4.01.1800 Kecamatan Megaluh
Program Fasilitasi dan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan wilayah kecamatan Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
NILAI SINERGITAS KECAMATAN MOJOAGUNG MINIMAL BAIK
146.000.000 Baik
285.000.000 Baik
305.000.000 Baik
335.000.000 Baik
385.000.000 Baik
1.456.000.000 4.01.1900 Kecamatan Mojoagung
246.370.000 100%
360.000.000 100%
370.000.000 100%
380.000.000 100%
400.000.000 100%
1.756.370.000 4.01.1900 Kecamatan Mojoagung
95%
153.300.000 95%
234.200.000 95%
354.200.000 95%
289.200.000 95%
369.200.000 95%
1.400.100.000 4.01.1900 Kecamatan Mojoagung
Persentase Pemenuhan pelayanan 95% administrasi perkantoran
95%
95%
95%
95%
95%
4.01.1900 Kecamatan Mojoagung
Program perencanaan Strategis dan Pelaporan Capaian Kinerja serta Keuangan SKPD
95% Persentase dokumen Perencanaan dan pelaporan yang disusun sesuai aturan
40.000.000 95%
73.000.000 95%
55.000.000 95%
62.000.000 95%
94.000.000 95%
324.000.000 4.01.1900 Kecamatan Mojoagung
Program Fasilitasi dan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan wilayah kecamatan Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
NILAI SINERGITAS KECAMATAN MOJOWARNO MINIMAL BAIK
Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
Baik
Baik
Persentase Pemenuhan pelayanan 100% administrasi perkantoran Persentase kualitas kinerja aparatur
baik
Persentase Pemenuhan pelayanan 100% administrasi perkantoran
166.245.000 Minimal baik
166.245.000 Minimal baik
178.230.000 Minimal baik
178.230.000 Minimal baik
178.230.000 Minimal baik
206.898.000 100%
206.898.000 100%
270.000.000 100%
270.000.000 100%
270.000.000 100%
867.180.000 4.01.2000 Kecamatan Mojowarno
1.223.796.000 4.01.2000 Kecamatan Mojowarno
RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018- 2023
VII - 33
VII Tabel 7.2 KERANGKA PENDANAAN PEMBANGUNAN DAN PROGRAM PERANGKAT DAERAH NAMA PROGRAM
2019
INDIKATOR PROGRAM (OUTCOME)
TARGET
2020 TARGET
ANGGARAN (Rp.)
2021 TARGET
ANGGARAN (Rp.)
2022 TARGET
ANGGARAN (Rp.)
2023 TARGET
ANGGARAN (Rp.)
KONDISI AKHIR TARGET
ANGGARAN (Rp.)
ANGGARAN (Rp.)
OPD
Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
Persentase sarana dan prasarana aparatur yang menunjang kinerja pelayanan
95%
89.500.000 95%
4.089.500.000 95%
143.500.000 95%
143.500.000 95%
143.500.000 95%
4.609.500.000 4.01.2000 Kecamatan Mojowarno
Pengadaan Tanah
Luas lahan yang tersedia
95%
95%
2.000.000.000 95%
95%
95%
95%
4.01.2000 Kecamatan Mojowarno
Program perencanaan Strategis dan Pelaporan Capaian Kinerja serta Keuangan SKPD
95% Persentase dokumen Perencanaan dan pelaporan yang disusun sesuai aturan
39.900.000 95%
39.900.000 95%
42.000.000 95%
42.000.000 95%
67.000.000 95%
230.800.000 4.01.2000 Kecamatan Mojowarno
Program Fasilitasi dan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan wilayah kecamatan Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
NILAI SINERGITAS KECAMATAN NGORO MINIMAL BAIK
132.550.000 Baik
206.000.000 Baik
206.000.000 Baik
206.000.000 Baik
206.000.000 Baik
956.550.000 4.01.2100 Kecamatan Ngoro
Persentase Pemenuhan pelayanan 100% administrasi perkantoran
257.106.000 100%
319.325.000 100%
319.325.000 100%
319.325.000 100%
319.325.000 100%
1.534.406.000 4.01.2100 Kecamatan Ngoro
Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
Persentase Pemenuhan pelayanan 95% administrasi perkantoran
129.600.000 95%
249.300.000 95%
304.300.000 95%
304.300.000 95%
279.300.000 95%
1.266.800.000 4.01.2100 Kecamatan Ngoro
Program perencanaan Strategis dan Pelaporan Capaian Kinerja serta Keuangan SKPD
95% Persentase dokumen Perencanaan dan pelaporan yang disusun sesuai aturan
36.200.000 95%
61.200.000 95%
36.200.000 95%
36.200.000 95%
61.200.000 95%
231.000.000 4.01.2100 Kecamatan Ngoro
Program Fasilitasi dan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan wilayah kecamatan Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
NILAI SINERGITAS KECAMATAN NGUSIKAN MINIMAL BAIK
143.300.000 Baik
170.400.000 Baik
170.400.000 Baik
170.400.000 Baik
170.400.000 Baik
824.900.000 4.01.2200 Kecamatan Ngusikan
220.422.000 100%
162.166.000 100%
162.166.000 100%
162.166.000 100%
162.166.000 100%
869.086.000 4.01.2200 Kecamatan Ngusikan
95%
98.400.000 95%
62.330.651 95%
62.330.651 95%
62.330.651 95%
58.880.651 95%
344.272.604 4.01.2200 Kecamatan Ngusikan
Persentase Pemenuhan pelayanan 95% administrasi perkantoran
95%
95%
95%
95%
95%
4.01.2200 Kecamatan Ngusikan
Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
Baik
Baik
Persentase Pemenuhan pelayanan 100% administrasi perkantoran Persentase kualitas kinerja aparatur
Program perencanaan Strategis dan Pelaporan Capaian Kinerja serta Keuangan SKPD
Persentase dokumen Perencanaan dan pelaporan yang disusun sesuai aturan
Program Fasilitasi dan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan wilayah kecamatan Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
NILAI SINERGITAS KECAMATAN PERAK MINIMAL BAIK
40.000.000
Baik
Persentase Pemenuhan pelayanan 100% administrasi perkantoran
60.000.000
35.000.000
35.000.000
60.000.000
143.500.000 Baik
205.000.000 Baik
205.000.000 Baik
205.000.000 Baik
205.000.000 Baik
167.219.930 100%
372.231.600 100%
372.231.600 100%
372.231.600 100%
372.231.600 100%
VII - 34 RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
230.000.000 4.01.2200 Kecamatan Ngusikan
963.500.000 4.01.2300 Kecamatan Perak
1.656.146.330 4.01.2300 Kecamatan Perak
VII Tabel 7.2 KERANGKA PENDANAAN PEMBANGUNAN DAN PROGRAM PERANGKAT DAERAH NAMA PROGRAM
2019
INDIKATOR PROGRAM (OUTCOME)
TARGET
2020 TARGET
ANGGARAN (Rp.)
2021 TARGET
ANGGARAN (Rp.)
2022 TARGET
ANGGARAN (Rp.)
2023 TARGET
ANGGARAN (Rp.)
KONDISI AKHIR TARGET
ANGGARAN (Rp.)
ANGGARAN (Rp.)
OPD
95%
158.400.000 95%
289.800.000 95%
379.800.000 95%
544.800.000 95%
174.800.000 95%
1.547.600.000 4.01.2300 Kecamatan Perak
Persentase Pemenuhan pelayanan 95% administrasi perkantoran
95%
95%
95%
95%
95%
4.01.2300 Kecamatan Perak
Program perencanaan Strategis dan Pelaporan Capaian Kinerja serta Keuangan SKPD
95% Persentase dokumen Perencanaan dan pelaporan yang disusun sesuai aturan
55.000.000 95%
80.000.000 95%
55.000.000 95%
55.000.000 95%
80.000.000 95%
325.000.000 4.01.2300 Kecamatan Perak
Program Fasilitasi dan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan wilayah kecamatan Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
Nilai Sinergitas Kecamatan Peterongan MINIMAL BAIK
BAIK
280.000.000 BAIK
300.000.000 BAIK
320.000.000
Persentase Pemenuhan pelayanan 100% administrasi perkantoran
295.597.000 100%
303.000.000 100%
308.000.000 100%
Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
Persentase Pemenuhan pelayanan 95% administrasi perkantoran
589.600.000 95%
419.400.000 95%
Program perencanaan Strategis dan Pelaporan Capaian Kinerja serta Keuangan SKPD
95% Persentase dokumen Perencanaan dan pelaporan yang disusun sesuai aturan
42.500.000 95%
Program Fasilitasi dan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan wilayah kecamatan Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
NILAI SINERGITAS KECAMATAN PLANDAAN MINIMAL BAIK
Persentase Pemenuhan pelayanan 100% administrasi perkantoran
Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
Persentase sarana dan prasarana aparatur yang menunjang kinerja pelayanan
Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
Persentase kualitas kinerja aparatur
baik
BAIK
1.415.000.000 4.01.2400 Kecamatan Peterongan
313.000.000 100%
318.000.000 100%
1.537.597.000 4.01.2400 Kecamatan Peterongan
129.400.000 95%
139.400.000 95%
149.400.000 95%
1.427.200.000 4.01.2400 Kecamatan Peterongan
75.000.000 95%
50.000.000 95%
50.000.000 95%
75.000.000 95%
292.500.000 4.01.2400 Kecamatan Peterongan
120.350.000 Baik
178.500.000 Baik
184.500.000 Baik
184.500.000 Baik
190.500.000 Baik
858.350.000 4.01.2500 Kecamatan Plandaan
223.200.000 100%
295.000.000 100%
295.000.000 100%
300.000.000 100%
300.000.000 100%
1.413.200.000 4.01.2500 Kecamatan Plandaan
95%
164.520.000 95%
298.600.000 95%
302.100.000 95%
305.600.000 95%
307.600.000 95%
1.378.420.000 4.01.2500 Kecamatan Plandaan
Program perencanaan Strategis dan Pelaporan Capaian Kinerja serta Keuangan SKPD
95% Persentase dokumen Perencanaan dan pelaporan yang disusun sesuai aturan
44.850.000 95%
76.000.000 95%
51.000.000 95%
52.000.000 95%
77.000.000 95%
300.850.000 4.01.2500 Kecamatan Plandaan
Program Fasilitasi dan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan wilayah kecamatan Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
NILAI SINERGITAS KECAMATAN Ploso MINIMAL BAIK
172.724.000 Baik
172.724.000 Baik
172.724.000 Baik
172.724.000 Baik
172.724.000 Baik
863.620.000 4.01.2600 Kecamatan Ploso
331.281.446 100%
331.281.446 100%
331.281.446 100%
331.281.446 100%
331.281.446 100%
Baik
Baik
Persentase Pemenuhan pelayanan 100% administrasi perkantoran
175.000.000
BAIK
340.000.000
1.656.407.230 4.01.2600 Kecamatan Ploso
RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018- 2023
VII - 35
VII Tabel 7.2 KERANGKA PENDANAAN PEMBANGUNAN DAN PROGRAM PERANGKAT DAERAH NAMA PROGRAM
2019
INDIKATOR PROGRAM (OUTCOME)
TARGET
2020 TARGET
ANGGARAN (Rp.)
2021 TARGET
ANGGARAN (Rp.)
2022 TARGET
ANGGARAN (Rp.)
2023 TARGET
ANGGARAN (Rp.)
KONDISI AKHIR TARGET
ANGGARAN (Rp.)
ANGGARAN (Rp.)
OPD
Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
Persentase Pemenuhan pelayanan 95% administrasi perkantoran
117.807.300 95%
117.807.300 95%
117.807.300 95%
117.807.300 95%
117.807.300 95%
589.036.500 4.01.2600 Kecamatan Ploso
Program perencanaan Strategis dan Pelaporan Capaian Kinerja serta Keuangan SKPD
95% Persentase dokumen Perencanaan dan pelaporan yang disusun sesuai aturan
45.000.000 95%
70.000.000 95%
45.000.000 95%
45.000.000 95%
70.000.000 95%
275.000.000 4.01.2600 Kecamatan Ploso
Program Fasilitasi dan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan wilayah kecamatan Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
NILAI SINERGITAS KECAMATAN Sumobito MINIMAL BAIK
1.269.322.000 4.01.2700 Kecamatan Sumobito
Baik
Persentase Pemenuhan pelayanan 100% administrasi perkantoran
236.610.000 Baik
255.178.000 Minimal Baik
257.178.000 Baik
259.178.000 Baik
261.178.000 Baik
167.723.918 100%
199.723.918 100%
201.723.918 100%
203.723.918 100%
205.723.918 100%
978.619.590 4.01.2700 Kecamatan Sumobito
Persentase kualitas kinerja aparatur
95%
53.857.250 95%
61.457.250 95%
64.457.250 95%
67.457.250 95%
70.457.250 95%
317.686.250 4.01.2700 Kecamatan Sumobito
Persentase sarana dan prasarana Aparatur yang menunjang kinerja Pelayanan
95%
95%
95%
95%
95%
95%
4.01.2700 Kecamatan Sumobito
Program perencanaan Strategis dan Pelaporan Capaian Kinerja serta Keuangan SKPD
95% Persentase dokumen Perencanaan dan pelaporan yang disusun sesuai aturan
34.950.000 95%
60.250.000 95%
35.550.000 95%
35.950.000 95%
35.950.000 95%
202.650.000 4.01.2700 Kecamatan Sumobito
Program Fasilitasi dan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan wilayah kecamatan Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
NILAI SINERGITAS KECAMATAN TEMBELANG MINIMAL BAIK
200.000.000 Baik
200.000.000 Baik
200.000.000 Baik
200.000.000 Baik
200.000.000 Baik
1.000.000.000 4.01.2800 Kecamatan Tembelang
228.680.000 100%
228.680.000 100%
228.680.000 100%
228.680.000 100%
228.680.000 100%
1.143.400.000 4.01.2800 Kecamatan Tembelang
Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
Baik
Persentase Pemenuhan pelayanan 100% administrasi perkantoran 95%
1.684.125.000 95%
1.794.837.500 95%
105.900.000 95%
112.900.000 95%
114.900.000 95%
3.812.662.500 4.01.2800 Kecamatan Tembelang
Persentase Pemenuhan pelayanan 95% administrasi perkantoran
95%
95%
95%
95%
95%
4.01.2800 Kecamatan Tembelang
Persentase kualitas kinerja aparatur
Program perencanaan Strategis dan Pelaporan Capaian Kinerja serta Keuangan SKPD
Persentase dokumen Perencanaan dan pelaporan yang disusun sesuai aturan
Minimal Baik
Program Fasilitasi dan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan wilayah kecamatan
Nilai Sinergitas Kecamatan Wonosalam Minimal Baik
Baik
VII - 36
55.000.000 Minimal Baik
152.500.000 Baik
RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
80.000.000 Minimal Baik
152.500.000 Baik
55.000.000 Minimal Baik
152.500.000 Baik
55.000.000 Minimal Baik
157.500.000 Baik
80.000.000 Minimal Baik
160.000.000 Baik
325.000.000 4.01.2800 Kecamatan Tembelang
775.000.000 4.01.2900 Kecamatan Wonosalam
VII Tabel 7.2 KERANGKA PENDANAAN PEMBANGUNAN DAN PROGRAM PERANGKAT DAERAH NAMA PROGRAM
2019
INDIKATOR PROGRAM (OUTCOME)
TARGET
Program Pelayanan Persentase Pemenuhan pelayanan 100% Administrasi Perkantoran administrasi perkantoran Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
Program perencanaan Strategis dan Pelaporan Capaian Kinerja serta Keuangan SKPD
2020 TARGET
ANGGARAN (Rp.)
2021 TARGET
ANGGARAN (Rp.)
2022 TARGET
ANGGARAN (Rp.)
239.760.000 100%
250.000.000 100%
250.000.000 100%
95%
235.600.000 95%
367.100.000 95%
Persentase Pemenuhan pelayanan 95% administrasi perkantoran
95%
95% Persentase dokumen Perencanaan dan pelaporan yang disusun sesuai aturan
43.500.000 95%
Persentase kualitas kinerja aparatur
2023 TARGET
ANGGARAN (Rp.)
KONDISI AKHIR TARGET
ANGGARAN (Rp.)
ANGGARAN (Rp.)
OPD
250.000.000 100%
250.000.000 100%
1.239.760.000 4.01.2900 Kecamatan Wonosalam
135.100.000 95%
62.600.000 95%
320.100.000 95%
1.120.500.000 4.01.2900 Kecamatan Wonosalam
95%
95%
95%
95%
4.01.2900 Kecamatan Wonosalam
68.500.000 95%
45.000.000 95%
45.000.000 95%
70.000.000 95%
272.000.000 4.01.2900 Kecamatan Wonosalam
2. URUSAN PENGAWASAN Program Pembinaan dan Persentase LK SKPD yang telah Pengawasan direviu dan ditindaklanjuti Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
100%
4.755.406.116 100%
7.232.378.277 100%
8.317.235.018 100%
32.062.761.033 4.02.0101 Inspektorat
95%
95%
95%
100%
100%
4.02.0101 Inspektorat
46% Persentase OPD yang telah dievaluasi SPIP dan mencapai Level 3 7% Persentase OPD yang mendapatkan nilai RB minimal CC
60%
74%
88%
100%
100%
4.02.0101 Inspektorat
14%
21%
28%
35%
35%
4.02.0101 Inspektorat
11%
14%
18%
21%
21%
4.02.0101 Inspektorat
Persentase OPD yang dilakukan 7% Penilaian Internal Zona Integritas (ZI) Persentase OPD dengan nilai SAKIP minimal A Persentase Auditor yang mengikuti Diklat/workshop/PKS
11%
16% 350.000.000
21% 402.500.000
26% 462.875.000
32% 532.306.250
4.02.0101 Inspektorat
32% 612.152.188
2.359.833.438 4.02.0101 Inspektorat
100%
894.871.884 100%
1.171.035.667 100%
1.346.691.017 100%
1.548.694.669 100%
1.780.998.869 100%
6.742.292.106 4.02.0101 Inspektorat
Persentase Jumlah Sarana dan Prasarana kantor yang terpenuhi dan mendukung operasional
100%
1.156.750.000 100%
1.330.262.500 100%
1.529.801.875 100%
1.759.272.156 100%
2.023.162.980 100%
7.799.249.511 4.02.0101 Inspektorat
Persentase pegawai yang mendapatkan pakaian dinas
100%
100%
100%
100%
100%
100%
4.02.0101 Inspektorat
Program Pelayanan Persentase Jumlah Pelayanan Administrasi Perkantoran Administrasi Perkantoran Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
6.289.024.588 100%
95%
Persentase Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan : - BPK - APIP
Program Peningkatan Kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP)
5.468.717.033 100%
RPJMD KAB UPATEN JOMBANG TAHUN 2018- 2023
VII - 37
VII Tabel 7.2 KERANGKA PENDANAAN PEMBANGUNAN DAN PROGRAM PERANGKAT DAERAH NAMA PROGRAM
2019
INDIKATOR PROGRAM (OUTCOME)
TARGET
2020 TARGET
ANGGARAN (Rp.)
2021 TARGET
ANGGARAN (Rp.)
2022 TARGET
ANGGARAN (Rp.)
2023 TARGET
ANGGARAN (Rp.)
KONDISI AKHIR TARGET
ANGGARAN (Rp.)
ANGGARAN (Rp.)
OPD
Program perencanaan Strategis dan Pelaporan Capaian Kinerja serta Keuangan SKPD
Persentase dokumen perencanaan 100% dan pelaporan capaian kinerja serta keuangan yang disusun tepat waktu
110.469.000 100%
127.039.350 100%
146.095.253 100%
168.009.540 100%
193.210.971 100%
744.824.114 4.02.0101 Inspektorat
Program peningkatan kapasitas kelembagaan perencanaan pembangunan daerah
Persentase Pegawai yang mengikuti Diklat/workshop
100%
50.000.000 100%
100.000.000 100%
50.000.000 100%
100.000.000 100%
50.000.000 100%
350.000.000 4.03.0101 Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
3. URUSAN PERENCANAAN Program Penelitian dan Pengembangan
Persentase hasil kelitbangan yang 75% direkomendasikan sebagai bahan masukan kebijakan
Program Perencanaan dan Pengendalian Pembangunan Daerah
Persentase tahapan perencanaan yang dilaksanakan tepat waktu
100%
Persentase usulan masyarakat melalui musrenbang yang terakomodir dalam dokumen RKPD
75%
77%
80%
83%
85%
85%
4.03.0101 Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Persentase penyampaian capaian kinerja yang tepat waktu
100%
100%
100%
100%
100%
100%
4.03.0101 Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Persentase keselarasan dokumen 100% perencanaan pembangunan rentang koordinasi bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia
1.219.939.000 100%
1.232.138.390 100%
1.244.459.774 100%
1.256.904.372 100%
1.269.473.415 100%
6.222.914.951 4.03.0101 Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
100%
100%
100%
100%
100%
100%
4.03.0101 Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Persentase keselarasan dokumen 100% perencanaan pembangunan rentang koordinasi bidang Pengembangan Prasarana Wilayah dan Tata Ruang
1.420.348.200 100%
1.522.410.220 100%
1.638.624.142 100%
1.766.459.456 100%
1.907.078.302 100%
8.254.920.320 4.03.0101 Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Persentase Capaian Kinerja 100% Program kategori baik bidang Pengembangan Prasarana Wilayah dan Tata Ruang
100%
100%
100%
100%
100%
4.03.0101 Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Program Perencanaan Pembangunan Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia
Persentase Capaian Kinerja Program kategori baik bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Program Perencanaan Pembangunan Bidang Pengembangan Prasarana Wilayah dan Tata Ruang
1.673.675.750 77%
1.690.412.508 80%
1.707.316.633 82%
1.724.389.799 85%
1.741.633.697 85%
8.537.428.387 4.03.0101 Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
1.767.017.150 100%
2.284.687.322 100%
1.794.256.198 100%
1.812.198.760 100%
2.330.320.747 100%
9.988.480.177 4.03.0101 Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
VII - 38 RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
VII Tabel 7.2 KERANGKA PENDANAAN PEMBANGUNAN DAN PROGRAM PERANGKAT DAERAH NAMA PROGRAM
2019
INDIKATOR PROGRAM (OUTCOME)
TARGET
2020 TARGET
ANGGARAN (Rp.)
2021 TARGET
ANGGARAN (Rp.)
2022 TARGET
ANGGARAN (Rp.)
2023 TARGET
ANGGARAN (Rp.)
KONDISI AKHIR TARGET
ANGGARAN (Rp.)
ANGGARAN (Rp.)
OPD
Persentase keselarasan dokumen 100% perencanaan pembangunan rentang koordinasi bidang ekonomi
795.384.850 100%
1.018.775.000 100%
1.049.275.000 100%
1.075.775.000 100%
1.098.275.000 100%
5.037.484.850 4.03.0101 Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
100%
100%
100%
100%
100%
100%
4.03.0101 Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Program Pelayanan Persentase Penunjang kelancaran 100% Administrasi Perkantoran administrasi perkantoran
1.168.962.800 100%
1.230.652.428 100%
1.242.958.952 100%
1.305.388.542 100%
1.318.442.427 100%
6.266.405.149 4.03.0101 Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Program Perencanaan Pembangunan Ekonomi
Persentase Capaian Kinerja Program kategori baik rentang koordinasi bidang ekonomi
Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
Persentase sarana dan prasarana aparatur yang menunjang kinerja pelayanan
100%
643.382.245 100%
367.200.067 100%
371.052.068 100%
574.538.589 100%
378.059.975 100%
2.334.232.944 4.03.0101 Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Program perencanaan Strategis dan Pelaporan Capaian Kinerja serta Keuangan SKPD
Persentase dokumen perencanaan 100% dan pelaporan capaian kinerja serta keuangan yang disusun tepat waktu
56.037.500 100%
85.000.000 100%
60.000.000 100%
60.000.000 100%
95.000.000 100%
356.037.500 4.03.0101 Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
100%
714.825.000 100%
714.825.000 100%
714.825.000 100%
714.825.000 100%
714.825.000 100%
3.574.125.000 4.04.0200 Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah
100%
1.953.883.250 100%
1.953.883.250 100%
1.953.883.250 100%
1.953.883.250 100%
1.953.883.250 100%
9.769.416.250 4.04.0200 Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah
Program Peningkatan Persentase Perda dan Perbup yang 100% dan Pengembangan ditetapkan tepat waktu Perencanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
2.396.616.250 100%
2.396.616.250 100%
2.396.616.250 100%
2.396.616.250 100%
2.396.616.250 100%
11.983.081.250 4.04.0200 Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah
Program Pelayanan Prosentase penunjang kelancaran 100% Administrasi Perkantoran administrasi perkantoran
1.526.959.200 100%
1.526.959.200 100%
1.526.959.200 100%
1.526.959.200 100%
1.526.959.200 100%
7.634.796.000 4.04.0200 Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah
Prosentase sarana dan prasarana aparatur yang menunjang kinerja pelayanan
100%
563.040.000 100%
563.040.000 100%
563.040.000 100%
563.040.000 100%
563.040.000 100%
2.815.200.000 4.04.0200 Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah
Prosentase kualitas kinerja aparatur
100%
100%
100%
100%
100%
100%
4.04.0200 Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah
4. URUSAN KEUANGAN Program Peningkatan Persentase data aset yang masuk dalam PMD dan Pengembangan Pengelolaan Aset/Barang Milik Daerah
Program Peningkatan dan pengembangan Perbendaharaan dan Pelaporan Keuangan Daerah
Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
Persentase laporan Opd sesuai SAP
-
RPJMD KAB UPATEN JOMBANG TAHUN 2018 2023 -
VII - 39
VII Tabel 7.2 KERANGKA PENDANAAN PEMBANGUNAN DAN PROGRAM PERANGKAT DAERAH NAMA PROGRAM
2019
INDIKATOR PROGRAM (OUTCOME)
TARGET
Program perencanaan Strategis dan Pelaporan Capaian Kinerja serta Keuangan SKPD
Persentase dokumen perencanaan 100% dan laporan keuangan yang tersusun tepat waktu
Program Optimalisasi Pemungutan Pajak Daerah dan Pelaporan Pendapatan Daerah
Prosentase Penerimaan Pajak Daerah terhadap target
Program Pengembangan Prosentase Peningkatan Potensi Basis Data dan Pajak Daerah yang Menjadi Penetapan Pajak Daerah Ketetapan
Program Pengembangan Jumlah Peningkatan Potensi dan Pendataan Pendapatan Asli Daerah Pendapatan Daerah
100%
1%
36.926.607.188,00
Program Pelayanan Prosentase penunjang kelancaran 90% Administrasi Perkantoran administrasi perkantoran Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
Prosentase kualitas kinerja aparatur
100%
Prosentase sarana prasarana aparatur yang menunjang kinerja pelayanan Program perencanaan Strategis dan Pelaporan Capaian Kinerja serta Keuangan SKPD
Prosentase dokumen perencanaan 100% dan laporan keuangan yang tersusun tepat waktu
2020 ANGGARAN (Rp.)
TARGET
2021 ANGGARAN (Rp.)
TARGET
2022
ANGGARAN (Rp.)
TARGET
2023 ANGGARAN (Rp.)
TARGET
KONDISI AKHIR ANGGARAN (Rp.)
TARGET
53.015.000 100%
83.015.000 100%
53.015.000 100%
83.015.000 100%
83.015.000 100%
2.098.475.000 100%
2.098.475.000 100%
2.098.475.000 100%
2.098.475.000 100%
2.098.475.000 100%
837.900.000 1%
837.900.000 1%
837.900.000 1%
837.900.000 1%
837.900.000 1%
5.165.880.000
15.281.795.125,33
1.502.454.000 90%
1.175.880.000
21.857.198.128,71
1.502.454.000 95%
1.175.880.000
25.981.232.614,88
1.502.454.000 95%
1.175.880.000
34.008.756.511,08
1.502.454.000 95%
1.175.880.000
34.008.756.511,08
1.502.454.000 95%
ANGGARAN (Rp.)
OPD
355.075.000 4.04.0200 Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah
10.492.375.000 4.04.0700 Badan Pendapatan Daerah
4.189.500.000 4.04.0700 Badan Pendapatan Daerah
9.869.400.000 4.04.0700 Badan Pendapatan Daerah
7.512.270.000 4.04.0700 Badan Pendapatan Daerah
702.700.000 100%
723.800.000 100%
723.800.000 100%
723.800.000 100%
723.800.000 100%
3.597.900.000 4.04.0700 Badan Pendapatan Daerah
100%
100%
100%
100%
100%
4.04.0700 Badan Pendapatan Daerah
53.767.250 100%
72.667.250 100%
72.667.250 100%
72.667.250 100%
72.667.250 100%
344.436.250 4.04.0700 Badan Pendapatan Daerah
506.590.000 0.50 %
532.924.500 0.45 %
559.004.400 0.40 %
587.143.750 0.35 %
607.230.000 0.35 %
2.792.892.650 4.05.0600 Badan Kepegawaian Daerah, Pendidikan dan Pelatihan
5. URUSAN KEPEGAWAIAN Program Pembinaan Aparatur
Persentase pegawai yang 0.55 % diusulkan sanksi hukuman disiplin
Program Persentase aparatur yang lulus Pendidikan,Pelatihan dan diklat Peningkatan Kompetensi Aparatur
100%
4.216.383.750 100%
1.691.643.800 100%
1.883.641.250 100%
1.906.593.000 100%
2.208.986.250 100%
11.907.248.050 4.05.0600 Badan Kepegawaian Daerah, Pendidikan dan Pelatihan
Program Pengembangan Persentase berkas usulan formasi Aparatur yang terverifikasi
100%
1.288.401.250 100%
2.268.941.250 100%
2.379.334.400 100%
2.501.507.800 100%
2.626.583.260 100%
11.064.767.960 4.05.0600 Badan Kepegawaian Daerah, Pendidikan dan Pelatihan
VII - 40 RPJMD KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018-2023
VII Tabel 7.2 KERANGKA PENDANAAN PEMBANGUNAN DAN PROGRAM PERANGKAT DAERAH NAMA PROGRAM
2019
INDIKATOR PROGRAM (OUTCOME)
TARGET
2020 ANGGARAN (Rp.)
TARGET
2021 ANGGARAN (Rp.)
TARGET
2022
ANGGARAN (Rp.)
TARGET
2023 ANGGARAN (Rp.)
TARGET
KONDISI AKHIR ANGGARAN (Rp.)
Program Peningkatan Karir Aparatur
Persentase aparatur yang mendapatkan layanan karir kepegawaian pada tahun berkenaan
95%
622.945.000 96%
543.105.000 97%
561.055.000 98%
579.005.000 99%
596.955.000 99%
Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur
Persentase aparatur yang mengikuti peningkatan kinerja aparatur
100%
105.000.000 100%
120.000.000 100%
130.000.000 100%
140.000.000 100%
140.000.000 100%
TARGET
ANGGARAN (Rp.)
OPD
2.903.065.000 4.05.0600 Badan Kepegawaian Daerah, Pendidikan dan Pelatihan 635.000.000 4.05.0600 Badan Kepegawaian Daerah, Pendidikan dan Pelatihan
Program Pelayanan Persentase pemenuhan penunjang 90% Administrasi Perkantoran pelayanan administrasi perkantoran
1.075.881.030 92%
1.198.811.030 94%
1.402.000.000 95%
1.605.000.000 96%
1.808.000.000 96%
7.089.692.060 4.05.0600 Badan Kepegawaian Daerah, Pendidikan dan Pelatihan
440.000.000 93%
460.000.000 93%
17.764.500.000 4.05.0600 Badan Kepegawaian Daerah, Pendidikan dan Pelatihan
Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
Persentase sarana prasarana aparatur yang menunjang kinerja pelayanan
90%
414.500.000 90%
16.005.000.000 92%
445.000.000 92%
Program perencanaan Strategis dan Pelaporan Capaian Kinerja serta Keuangan SKPD
95% Persentase dokumen perencanaan,pelaporan kinerja dan keuangan yang tersusun tepat waktu
43.450.000 97%
88.000.000 97%
60.000.000 99%
65.000.000 100%
107.000.000 100%
363.450.000 4.05.0600 Badan Kepegawaian Daerah, Pendidikan dan Pelatihan
RPJMD KAB UPATEN JOMBANG TAHUN 2018 2023 -
VII - 47