RPJMD Kota Salatiga [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KOTA SALATIGA PERATURAN DAERAH KOTA SALATIGA NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KOTA SALATIGA TAHUN 2011–2016 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA SALATIGA, Menimbang



: a. bahwa dalam rangka menjabarkan visi, misi dan program Walikota Salatiga serta untuk menjamin keterpaduan dan konsistensi perencanaan pembangunan daerah Kota Salatiga mengacu pada perencanaan pembangunan nasional dan Provinsi Jawa Tengah dengan memperhatikan kondisi lingkungan strategis daerah dan hasil evaluasi pelaksanaan perencanaan pembangunan daerah periode sebelumnya, perlu adanya perencanaan pembangunan daerah Kota Salatiga untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2011 sampai dengan tahun 2016; b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a sesuai ketentuan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, perlu menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Salatiga Tahun 2011–2016; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Salatiga Tahun 2011–2016;



Mengingat



: 1. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6) yang berbunyi “Pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan’; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat; 3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);



4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5237); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga dan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3500); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4807); 8. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010-2014; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah; 10. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2008-2013 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 21); 11. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2009-2029 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2010 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 28); 12. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Salatiga Tahun 2007-2012 (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2007 Nomor 4); 13. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kota Salatiga (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2008 Nomor 8); 14. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan



Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Salatiga (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2008 Nomor 9), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 7 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Salatiga (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2011 Nomor 7); 15. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Salatiga (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2008 Nomor 10), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Salatiga (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2011 Nomor 8); 16. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu, dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Salatiga (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2008 Nomor 11), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu, dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Salatiga (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2011 Nomor 9); 17. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Salatiga (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2008 Nomor 12); 18. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 6 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Salatiga Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2010 Nomor 6); 19. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Salatiga Tahun 2010-2030 (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2011 Nomor 4); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA SALATIGA dan WALIKOTA SALATIGA MEMUTUSKAN : Menetapkan



: PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KOTA SALATIGA TAHUN 2011–2016. BAB I KETENTUAN UMUM



Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kota Salatiga. 2. Pemerintah Daerah adalah Walikota dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 3. Walikota adalah Walikota Salatiga. 4. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010-2014, yang selanjutnya disingkat RPJMN Tahun 2010-2014, adalah dokumen perencanaan nasional untuk periode 5 (lima) tahun. 5. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2008-2013, yang selanjutnya disingkat RPJMD Provinsi Jawa Tengah, adalah dokumen perencanaan daerah Provinsi Jawa Tengah untuk periode 5 (lima) tahun. 6. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005-2025, yang selanjutnya disingkat RPJPD Tahun 2005-2025, adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun. 7. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, yang selanjutnya disingkat RPJMD, adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 (lima) tahun. 8. Rencana Kerja Pembangunan Daerah, yang selanjutnya disingkat RKPD, dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun. 9. Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah. 10. Rencana Strategis SKPD, yang selanjutnya disingkat Renstra SKPD, adalah dokumen perencanaan SKPD untuk periode 5 (lima) tahun. BAB II RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH Pasal 2 RPJMD Tahun 2011-2016 merupakan dokumen perencanaan pembangunan Daerah sebagai landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2011 sampai dengan tahun 2016 dan pelaksanaannya lebih lanjut dituangkan dalam RKPD. Pasal 3 Sistematika RPJMD disusun sebagai berikut : BAB I PENDAHULUAN BAB II GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH BAB III GAMBARAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH SERTA KERANGKA PENDANAAN BAB IV ANALISIS ISU-ISU STRATEGIS BAB V VISI, MISI, TUJUAN, DAN SASARAN PEMBANGUNAN DAERAH BAB VI STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN DAERAH BAB VII KEBIJAKAN UMUM DAN PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH



BAB VIII INDIKASI RENCANA PROGRAM PRIORITAS YANG DISERTAI KEBUTUHAN PENDANAAN BAB IX PENETAPAN INDIKATOR KINERJA DAERAH BAB X PEDOMAN TRANSISI DAN KAIDAH PELAKSANAAN BAB XI PENUTUP Pasal 4 RPJMD Tahun 2011-2016 berikut matriknya sebagaimana tercantum dalam Lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Pasal 5 (1) RPJMD Tahun 2011-2016 merupakan penjabaran visi, misi, dan program Walikota hasil pemilihan umum Walikota tahun 2011. (2) RPJMD Tahun 2011-2016 berpedoman pada RPJPD Tahun 2005-2025 dan memperhatikan RPJMN Tahun 2010-2014 serta RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2008-2013. Pasal 6 RPJMD Tahun 2011-2016 merupakan dokumen perencanaan pembangunan Daerah sebagai landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam penyusunan Rencana Strategis dan sebagai acuan pelaksanaan pembangunan 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2011 sampai dengan tahun 2016 dan pelaksanaan lebih lanjut dituangkan dalam RKPD. Pasal 7 RPJMD Tahun 2011-2016 wajib dilaksanakan oleh Walikota dalam rangka penyelenggaraan pembangunan di Daerah. Pasal 8 RPJMD Tahun 2011-2016 menjadi pedoman bagi SKPD dalam menyusun Renstra SKPD dan sebagai acuan bagi seluruh pemangku kepentingan di Daerah dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan selama periode tahun 2011 sampai dengan tahun 2016. BAB III PENGENDALIAN DAN EVALUASI Pasal 9 (1) Walikota melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD Tahun 2011-2016. (2) Tata cara pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Perundangundangan. BAB IV KETENTUAN PERALIHAN Pasal 10 RKPD Tahun 2011 dan RKPD Tahun 2012 yang ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini berpedoman pada RPJMD Tahun 2007-2012.



Pasal 11 RPJMD Tahun 2011-2016 dapat diberlakukan sebagai pedoman penyusunan RKPD Tahun 2017 sebelum tersusunnya RPJMD Tahun 2016-2021 yang memuat visi dan misi Walikota hasil pemilihan umum Walikota tahun 2016. BAB V KETENTUAN PENUTUP



Peraturan Daerah diundangkan.



ini



Pasal 12 mulai berlaku



pada



tanggal



Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Salatiga. Ditetapkan di Salatiga pada tanggal WALIKOTA SALATIGA,



Ttd YULIYANTO Diundangkan di Salatiga pada tanggal SEKRETARIS DAERAH KOTA SALATIGA, Ttd



AGUS RUDIANTO LEMBARAN DAERAH KOTA SALATIGA TAHUN 2012 NOMOR 1



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Salatiga Tahun 2011-2016



DAFTAR ISI DAFTAR ISI ................................................................................................ i DAFTAR GAMBAR DAN GRAFIK ................................................................ iii DAFTAR TABEL ......................................................................................... iv BAB I PENDAHULUAN ............................................................................. 1 1.1. Latar Belakang .................................................................... 1 1.2. Landasan Hukum ................................................................ 4 1.3. Hubungan RPJMD dengan Dokumen Perencanaan Lainnya 7 1.4. Sistematika Penulisan ........................................................ 9 1.5. Maksud dan Tujuan ............................................................. 12 BAB II GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH ......................................... 2.1. Gambaran Umum Wilayah Kota Salatiga ............................. 2.1.1. Letak, Luas dan Batas Wilayah ............................................ 2.1.2. Topografi ............................................................................. 2.1.3. Klimatologi .......................................................................... 2.1.4. Kondisi Tata Ruang ............................................................. 2.2. Demografi dan Kependudukan ............................................ 2.3. Aspek Kesejahteraan Masyarakat ........................................ 2.4. Aspek Perekonomian Daerah ............................................... 2.5. Aspek Daya Saing Daerah .................................................... 2.6. Gambaran Tentang Aspek Potensi Rawan Bencana ............. 2.7. Gambaran Tentang Aspek Pelayanan Umum ...................... BAB III GAMBARAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH SERTA KERANGKA PENDANAAN ............................................................... 3.1. Kebijakan Pengelolaan Keuangan Daerah ............................ 3.1.1. Kebijakan Anggaran Pendapatan ......................................... 3.1.2. Kebijakan Anggaran Belanja ................................................ 3.1.3. Kebijakan Anggaran Pembiayaan ......................................... 3.2. Analisis Kinerja Keuangan Daerah ....................................... 3.2.1. Analisis Pendapatan Daerah ................................................ 3.2.2. Analisis Belanja Daerah ....................................................... 3.2.3. Analisis Pembiayaan Daerah ................................................ 3.2.3.1. Arus Kas Bebas (Free Cash Flow) ...................................... 3.2.3.2. Analisis Sisa Lebih Perhitungan Anggaran ........................ 3.2.3.3. Dana Cadangan ................................................................ 3.2.4. Analisis Neraca Daerah ........................................................ 3.2.5. Analisis Rasio Kinerja Keuangan Daerah ............................. 3.2.6. Rasio Kemandirian Keuangan Daerah ................................. 3.2.6.1. Derajat Desentralisasi ....................................................... 3.2.6.2. Rasio Ketergantungan Keuangan Daerah .......................... 3.2.6.3. Rasio Efektifitas PAD ......................................................... 3.2.6.4. Rasio Efektifitas Pajak Daerah .......................................... 3.2.6.5. Rasio Efektifitas Retribusi Daerah ..................................... 3.3. Analisis Kerangka Pendanaan .............................................. 3.4. Permasalahan Umum dan Opsi Kebijakan Keuangan Daerah ................................................................................



III - 56



14 16 16 18 19 19 25 26 32 40 41 43 56 57 57 59 60 61 62 66 72 72 73 74 74 79 79 80 80 81 82 83 84 85



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Salatiga Tahun 2011-2016



BAB IV ANALISIS ISU-ISU STRATEGIS ...................................................... 88 4.1. Permasalahan Pembangunan .............................................. 88 4.2. Isu Strategis ........................................................................ 89 BAB V VISI, 5.1. 5.2. 5.3.



MISI, TUJUAN, DAN SASARAN PEMBANGUNAN DAERAH .... Visi ...................................................................................... Misi ..................................................................................... Tujuan dan Sasaran ............................................................



90 90 92 106



BAB VI STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN DAERAH ...... 6.1. Strategi Pembangunan Daerah ............................................ 6.1.1. Analisis Lingkungan Internal ............................................... 6.1.2. Analisis Lingkungan Eksternal ............................................ 6.2. Arah Kebijakan Pembangunan Daerah ................................



115 115 125 128 130



BAB VII KEBIJAKAN UMUM DAN PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH ... 150 BAB VIII INDIKASI RENCANA PROGRAM PRIORITAS YANG DISERTAI KEBUTUHAN PENDANAAN ......................................... 257 BAB IX PENETAPAN INDIKATOR KINERJA ................................................ 339 BAB X PEDOMAN TRANSISI DAN KAIDAH PELAKSANAN ......................... 385 9.1. Pedoman Transisi ................................................................ 385 9.2 Kaidah Pelaksanaan ............................................................ 385 BAB XI PENUTUP ....................................................................................... 388



III - 57



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Salatiga Tahun 2011-2016



DAFTAR GAMBAR DAN GRAFIK



Gambar 1.1. Keterkaitan Hubungan Antar Dokumen Perencanaan ......... 8 Gambar 2.1. Peta Kota Salatiga ................................................................ 17 Gambar 2.2. Peta Struktur Ruang Kota Salatiga ...................................... 22 Gambar 2.3. Laju Pertumbuhan Ekonomi Kota Salatiga Tahun 2007-2010 (Atas Dasar Harga Konstan 2000) ........................................ 33 Gambar 2.4. Laju Pertumbuhan Produk Domestik Regional Bruto Atas Dasar Harga Konstan Tahun 2000 dan Atas Dasar Harga Berlaku di Kota Salatiga Tahun 2007-2010 (%) ................... 33 Gambar 2.5. Kontribusi Produk Domestik Regional Bruto Kota Salatiga Menurut Lapangan Usaha Atas Dasar Harga Berlaku Tahun 2007-2010 (Persen) .................................................. 35 Gambar 2.6. Kontribusi Produk Domestik Regional Bruto Kota Salatiga Tahun 2007-2010 Menurut Lapangan Usaha Atas Dasar Harga Konstan Tahun 2000 ................................................. 36 Gambar 2.7. PDRB Perkapita Penduduk Kota Salatiga Tahun 2007-2010 . 37 Gambar 2.8. Grafik Perbandingan Laju Inflasi Nasional, Kota Semarang Kota Salatiga dan Kota Surakarta 2007-20010 (%) .............. 38 Gambar 2.9. Peta Rawan Bencana Kota Salatiga ...................................... 42 Grafik 3.1.



Rasio Kemandirian Keuangan Daerah ................................. 79



Grafik 3.2.



Derajat Desentralisasi ......................................................... 80



Grafik 3.3.



Rasio Ketergantungan Keuangan Daerah ............................. 81



Grafik 3.4.



Rasio Efektifitas PAD ........................................................... 82



Grafik 3.5.



Rasio Efektifitas Pajak Daerah ............................................. 83



Grafik 3.6.



Rasio Efektifitas Retribusi Daerah ....................................... 84



III - 58



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Salatiga Tahun 2011-2016



DAFTAR TABEL



Tabel 2.1.



Luas Wilayah Kota Salatiga Menurut Kecamatan dan Kelurahan Tahun 2010 ................ 18



Tabel 2.2.



Tabel Perkebunan, Perikanan dan Peternakan .................... 24



Tabel 2.3.



Tabel Ketersediaan Energi dan Protein ................................ 25



Tabel 2.4.



Jumlah dan Kepadatan Penduduk per Kelurahan Tahun 2010 ......................................................................... 25



Tabel 2.5.



Jumlah Penduduk Menurut Umur dan Jenis Kelamin ........ 25



Tabel 2.6.



Tabel Data UMK dan Data KHL ........................................... 27



Tabel 2.7.



Indeks Pembangunan Manusia di Kota Salatiga .................. 31



Tabel 2.8.



Indeks Pembangunan Manusia Kota Salatiga Dibandingakan dengan Kabupaten/Kota di Sekitarnya dan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2009 ...................................... 32



Tabel 2.9.



Produk Domestik Regional Bruto Atas Dasar Harga Berlaku Kota Salatiga Tahun 2007-2010 (Juta Rupiah) .................... 34



Tabel 2.10. Produk Domestik Regional Bruto Atas Dasar Harga Konstan Tahun 2000 Kota Salatiga Tahun 2007-2010 (Juta Rupiah) ...................................................................... 35 Tabel 2.11. Laju Inflasi Menurut Kelompok Jenis Barang dan Jasa Kota Salatiga Tahun 2007-2010 .......................................... 37 Tabel 2.12. Tabel Jumlah Perusahaan Industri Besar dan Sedang ........ 38 Tabel 2.13. Tabel Jumlah Tenaga Kerja dan Investasi ............................ 39 Tabel 2.14. Jumlah Pencari Kerja (Pencari Kartu Kuning) Menurut Pendidikan Kota Salatiga Tahun 2006-2010 ........................ 41 Tabel 2.15. Aspek dan Fokus Gambaran Umum Kondisi Daerah Menurut Bidang Urusan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kota Salatiga ............................................................................... 44 Tabel 3.1.



Pertumbuhan Realisasi Pendapatan Daerah Tahun 2007 s/d 2011 Kota Salatiga .................................... 63



Tabel 3.2.



Proporsi Realisasi Belanja Terhadap Anggaran Belanja Kota Salatiga ....................................................................... 66



Tabel 3.3.



Pengeluaran Wajib dan Mengikat seta Prioritas Utama Kota Salatiga ....................................................................... 69



Tabel 3.4.



Realisasi Belanja Pemenuhan Kebutuhan Apartur Kota Salatiga, 2009-2011 .................................................... 70 III - 59



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Salatiga Tahun 2011-2016



Tabel 3.5.



Realisasi dan Proyeksi Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Salatiga ....................................................................... 71



Tabel 3.6.



Analisis Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Kota Salatiga Tahun 2007-2011 ............................................................... 73



Tabel 3.7.



Ringkasan Neraca Pemerintah Kota Salatiga Per 31 Desember 2008 dan 2009 ......................................... 76



Tabel 3.8.



Permasalahan Umum dan Opsi Kebijakan Keuangan Daerah ................................................................................ 85



Tabel 5.1.



Penjelasan Visi .................................................................... 91



Tabel 5.2.



Tujuan dan Sasaran Pada Setiap Misi Kota Salatiga ............ 108



Tabel 6.1.



Identifikasi SWOT ................................................................ 116



Tabel 6.2.



Penentuan Alternatif Srategi dan Indikator Sasaran ............ 117



Tabel 6.3.



Strategi dan Arah Kebijakan Kota Salatiga .......................... 131



Tabel 7.1.



Kebijakan Umum dan Program Pembangunan Kota Salatiga Tahun 2011-2016 ............................................................... 158



Tabel 8.1.



Indikasi Rencana Program Prioritas Yang Disertai Kebutuhan Pendanaan Kota Salatiga ..................................................... 262



Tabel 9.1.



Indikator Kinerja Daerah Kota Salatiga ............................... 340



III - 60



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Salatiga Tahun 2011-2016



BAB I PENDAHULUAN



1.1. Latar Belakang Pembangunan



daerah



sebagai



bagian



dari



pembangunan



nasional



merupakan rangkaian upaya pembangunan yang berkesinambungan meliputi seluruh aspek kehidupan masyarakat dalam rangka perwujudan tujuan daerah dan tujuan nasional. Pembangunan daerah merupakan bagian integral dari pembangunan nasional, maka pengelolaannya harus dilakukan secara terarah dan terpadu dengan pembangunan nasional. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional Pasal 1 menyatakan bahwa Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional adalah satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam jangka panjang, menengah dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat pusat dan daerah. Sementara itu, Pasal 5 menyatakan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) merupakan penjabaran visi, misi dan program Kepala Daerah yang penyusunannya berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJMN), memuat arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum dan program Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), lintas SKPD dan program kewilayahan disertai dengan rencana-rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif. Selanjutnya sistem perencanaan pembangunan daerah harus mengacu pada prinsip-prinsip perencanaan pembangunan yang merupakan :



1) satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional; 2) dilakukan pemerintah daerah bersama para pemangku kepentingan berdasarkan peran dan kewenangan masing-masing; 3) mengintegrasikan rencana tata ruang dengan rencana pembangunan daerah; 4) dilaksanakan berdasarkan kondisi dan potensi yang dimiliki masingmasing daerah, sesuai dinamika perkembangan daerah dan nasional. RPJMD adalah pedoman pokok pembangunan untuk kurun waktu lima tahun yang merupakan penjabaran visi dan misi Walikota terpilih.



III - 61



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Salatiga Tahun 2011-2016



RPJMD Kota Salatiga Tahun 2011-2016 ini sesuai dengan masa jabatan kepala daerah terpilih terhitung sejak dilantik, dan pada peralihan periode kepemimpinan maka RPJMD lama yang akan berakhir menjadi pedoman sementara bagi pemerintahan kepala daerah terpilih sebelum ada RPJMD baru. Penyusunan RPJMD Kota Salatiga Tahun 2011-2016 berpedoman pada



Undang-Undang



Nomor



25



Tahun



2004



tentang



Sistem



Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, dengan berbagai turunan peraturan pelaksanaannya, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah. RPJMD Kota Salatiga Tahun 2011-2016 disusun dengan tahapan sebagai berikut : 1) Persiapan penyusunan RPJMD; 2) Penyusunan rancangan awal RPJMD; 3) Penyusunan rancangan RPJMD; 4) Pelaksanaan musrenbang RPJMD; 5) Perumusan rancangan akhir RPJMD; 6) Penetapan Peraturan Daerah tentang RPJMD. Proses penyusunan RPJMD Kota Salatiga tahun 2011-2016 telah diawali dengan proses teknokratik, yaitu menggunakan metode dan kerangka



berpikir



pembangunan



ilmiah



daerah



dan



untuk proses



mencapai politik



tujuan yaitu



dan



sasaran



program-program



pembangunan daerah yang ditawarkan Walikota terpilih yang dituangkan didalam visi dan misi. Melalui pengumpulan dan pengolahan data sekunder dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan instansi lain terkait tersusunlah rancangan awal RPJMD yang kemudian disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh kesepakatan. Dari kesepakatan tersebut disusun Rancangan RPJMD sebagai



pedoman



untuk



menyusun



Renstra



SKPD



dan



bahan



pelaksanaan musrenbang RPJMD. Pelaksanaan perencanaan partisipatif dan pendekatan top-down dan bottom-up melalui musrenbang RPJMD III - 62



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Salatiga Tahun 2011-2016



merupakan upaya penyerapan aspirasi masyarakat/stakeholder sehingga tercipta



sinkronisasi



dan



sinergi



pencapaian



sasaran



rencana



pembangunan daerah. Sebagai dokumen perencanaan pembangunan daerah, RPJMD disusun mengacu kepada berbagai dokumen perencanaan terkait, baik yang dihasilkan oleh komponen vertikal maupun horizontal. Dokumen perencanaan komponen vertikal yang digunakan sebagai acuan adalah RPJPN dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi/Kota, RPJMN dan RPJMD Provinsi, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Nasional/Provinsi/Kota, dan dokumen perencanaan lainnya yang disusun secara sektoral. Maksud memperhatikan RPJMN adalah untuk menyelaraskan pencapaian visi, misi, tujuan, sasaran, kebijakan, strategi dan program pembangunan jangka menengah daerah dengan : 1) arah, kebijakan umum dan prioritas pembangunan nasional; 2) arah, kebijakan, dan prioritas bidang-bidang pembangunan; 3) pembangunan kewilayahan. Memperhatikan RPJMD provinsi juga merupakan hal yang penting untuk melakukan penyelarasan pencapaian visi, misi, tujuan, sasaran, kebijakan, strategi dan program pembangunan jangka menengah daerah Kota dengan arah, kebijakan, prioritas pembangunan jangka menengah Provinsi. Sedangkan dokumen horizontal yang dapat digunakan antara lain RTRW, Rencana Aksi Daerah Millenium Development Goals (RAD MDGs), dan Strategi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (SPKD). Oleh karena itu, sebagai bahan masukan dalam merumuskan kerangka kebijakan dan strategi pembangunan Kota Salatiga, sebagai acuan jangka pendek



maupun



jangka



menengah



dengan



ketentuan



perundang-



undangan, memandang perlu menyusun dokumen RPJMD, yang menjadi landasan hukum bagi perencanaan pembangunan daerah dalam bidang ekonomi, fisik, sosial dan budaya. 1.2. Landasan Hukum RPJMD Kota Salatiga Tahun 2011-2016 adalah dokumen resmi yang menjadi payung hukum dalam perencanaan pembangunan daerah. Landasan hukum penyusunan RPJMD Kota Salatiga Tahun 2011-2016 adalah sebagai berikut :



III - 63



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Salatiga Tahun 2011-2016



1. Undang-Undang



Nomor



17



Tahun



1950



tentang



Pembentukan



Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; 3. Undang-Undang



Nomor



12



Tahun



2011



tentang



Pembentukan



Peraturan Perundang-undangan; 4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; 5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008; 6. Undang-Undang



Nomor



33



Tahun



2004



tentang



Perimbangan



Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; 7. Undang-Undang



Nomor



17



Tahun



2007



tentang



Rencana



Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025; 8. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang; 9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga dan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah; 13. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah; 14. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan; 15. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional; 16. Peraturan



Pemerintah



Nomor 3



Tahun



2007 tentang Laporan



Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan



Pertanggungjawaban



Kepala



Daerah



kepada



Dewan



Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Masyarakat;



III - 64



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Salatiga Tahun 2011-2016



17. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota; 18. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah; 19. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; 20. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan; 21. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyusunan,



Pengendalian



dan



Evaluasi



Pelaksanaan



Rencana



Pembangunan Daerah; 22. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional; 23. Peraturan



Presiden



Nomor



5



Tahun



2010



tentang



Rencana



Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010-2014; 24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; 25. Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan,



Tatacara



Penyusunan,



Pengendalian



dan



Evaluasi



Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah; 26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah; 27. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.33-503 Tahun 2011 tentang Pengesahan Pemberhentian dan Pengesahan Pengangkatan Walikota Salatiga Provinsi Jawa Tengah; 28. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Provinsi Jawa Tengah Tahun 2005-2025; 29. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Tengah Tahun 20092029;



III - 65



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Salatiga Tahun 2011-2016



30. Peraturan



Gubernur Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Percepatan



Pencapaian Target RAD MDG’s Provinsi Jawa Tengah Tahun 20112015; 31. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2007 tentang PokokPokok Pengelolaan Keuangan Daerah; 32. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Salatiga Tahun 2007-2012; 33. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kota Salatiga; 34. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 7 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Salatiga; 35. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Salatiga; 36. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Salatiga; 37. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Salatiga; 38. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2009



tentang



Penyelenggaraan Pendidikan; 39. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 6 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Salatiga Tahun 2005-2025; 40. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah; 41. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Salatiga Tahun 2010-2030. 42. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2011 Penyelenggaraan Pelayanan Publik;



III - 66



tentang



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Salatiga Tahun 2011-2016



43. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah; 44. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum; 45. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha; 46. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. 1.3. Hubungan RPJMD dengan Dokumen Perencanaan Lainnya Sistem perencanaan pembangunan adalah satu kesatuan tata cara perencanaan



pembangunan



untuk



menghasilkan



rencana-rencana



pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan masyarakat baik di tingkat pusat maupun daerah. Dalam hal ini keterkaitan suatu dokumen perencanaan dengan dokumen perencanaan lainnya sangat menentukan dan diupayakan saling bersinergi. Sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, mengenai ruang lingkup Perencanaan Pembangunan Nasional maka dokumen perencanaan terdiri atas RPJPN Tahun 2005-2025, RPJMN Tahun 2009-2014, Rencana Strategis Kementerian/Lembaga, Rencana Kerja Pemerintah (RKP), dan Rencana



Kerja



Kementerian/Lembaga.



Sejalan



dengan



payung



hukum



perencanaan di tingkat pusat, maka dokumen perencanaan daerah meliputi RPJPD dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 pasal 5 ayat 2, RPJMD merupakan rencana strategis daerah, yang terdiri dari strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, arah kebijakan keuangan daerah, dan program Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), lintas SPKD dan lintas kewilayahan yang memuat kerangka regulasi dan kerangka anggaran. Rencana Strategis (Renstra) SKPD disusun berpedoman pada RPJMD yang isinya antara lain visi, misi, tujuan, strategi dan pencapaian tujuan. Renstra SKPD juga memuat program-program dan kegiatan indikatif. Renstra SKPD dijabarkan dalam Rencana Kerja (Renja) SKPD. Renstra SKPD berisi Kebijakan SKPD dan program kegiatan pembangunan. Program Kegiatan pembangunan disusun sebagai acuan untuk pelaksanaan pembangunan dan mendorong partisipasi masyarakat. Kaitannya dengan sistem keuangan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, maka RPJMD Kota Salatiga Tahun 2011-2016 akan dijabarkan ke dalam RKPD untuk setiap tahunnya, dan dapat dijadikan pedoman bagi penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kota Salatiga. III - 67



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Salatiga Tahun 2011-2016



Adapun keterkaitan hubungan antar dokumen perencanaan dapat dilihat dalam gambar sebagai berikut : Gambar 1.1. Keterkaitan Hubungan Antar Dokumen Perencanaan RPJP Nasional



RPJPD



RPJM Nasional



RPJMD



Renstra SKPD



RKPD



Renja SKPD



RKP



KUA+PPAS



RKA SKPD



RAPBD



Sumber : Permendagri No.54 Tahun 2010



Proses penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Salatiga Tahun 2011-2016 dilakukan melalui beberapa tahap yaitu :



1) Proses Teknokratik : menggunakan metoda dan kerangka berpikir ilmiah



yang



merupakan



proses



keilmuan



dalam



memperoleh



pengetahuan secara sistematis terkait perencanaan pembangunan berdasarkan bukti fisik, data dan informasi yang akurat, serta dapat dipertanggungjawabkan



untuk



mencapai



tujuan



dan



sasaran



pembangunan daerah; 2) Proses Partisipatif : perencanaan yang melibatkan stakeholders yaitu pemerintah, masyarakat dan swasta, dimana keterlibatan mereka adalah untuk mendapatkan aspirasi dan menciptakan konsensus atau



kesepakatan



pada



semua



tahapan



penting



pengambilan



keputusan, seperti perumusan prioritas isu dan permasalahan, perumusan tujuan, strategi, kebijakan dan prioritas program; 3) Proses Politik : pemilihan langsung Walikota dan Wakil Walikota menghasilkan rencana pembangunan hasil proses politik (public choice theory of planning) khususnya penjabaran visi dan misi dalam RPJMD. Oleh karena itu, rencana pembangunan adalah penjabaran dari agenda pembangunan yang ditawarkan Walikota pada saat kampanye III - 68



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Salatiga Tahun 2011-2016



kedalam rencana pembangunan jangka menengah dan merupakan kontrak politik antara masyarakat dan Walikota terpilih; 4) Proses Bottom-Up dan Top-Down : pendekatan dari bawah ke atas dan dari atas ke bawah dalam perencanaan dilaksanakan menurut jenjang pemerintahan serta rencana hasil proses dari bawah ke atas dan dari atas



ke



bawah



yang



diselaraskan



melalui



Musrenbang



yang



dilaksanakan baik di tingkat nasional, propinsi, kota, kecamatan dan kelurahan, sehingga tercipta sinkronisasi dan sinergi pencapaian sasaran rencana pembangunan nasional dan rencana pembangunan daerah. 1.4. Sistematika Penulisan Sebagai dokumen publik RPJMD Kota Salatiga Tahun 2011-2016 memuat visi, misi, dan program kepala daerah, arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, program SKPD, program lintas SKPD, program kewilayahan, rencana kerja dalam kerangka regulasi yang bersifat indikatif dan rencana kerja dalam kerangka pendanaan yang bersifat indikatif. Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah maka sistematika penyusunan dokumen perencanaan jangka menengah untuk daerah dalam dokumen RPJMD Kota Salatiga Tahun 2011-2016 adalah sebagai berikut : BAB I PENDAHULUAN



Menguraikan secara ringkas latar belakang, landasan hukum, hubungan RPJMD dengan dokumen perencanaan lainnya, sistematika penulisan dan maksud serta tujuan penyusunan RPJMD. BAB II GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH Menjelaskan dan menyajikan secara logis dasar-dasar analisis, gambaran umum kondisi daerah yang meliputi aspek geografi dan demografi serta indikator kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah. BAB III GAMBARAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH SERTA KERANGKA PENDANAAN Menyajikan gambaran hasil pengolahan data dan analisis terhadap pengelolaan keuangan daerah, kinerja pelaksanaan APBD, neraca daerah, proporsi



penggunaan



anggaran,



analisis



pembiayaan,



analisis



pengeluaran periodik wajib dan mengikat serta prioritas utama dan III - 69



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Salatiga Tahun 2011-2016



penghitungan



kerangka



pendanaan.



Bab



ini



juga



menguraikan



perkembangan pendapatan dan belanja tidak langsung, proporsi sumber pendapatan, pencapaian kinerja pendapatan, dan gambaran realisasi belanja daerah, serta menguraikan perkembangan neraca daerah. BAB IV ANALISIS ISU-ISU STRATEGIS Analisis isu-isu strategis merupakan salah satu bagian terpenting dokumen



RPJMD



karena



menjadi



dasar



utama



visi



dan



misi



pembangunan jangka menengah. Oleh karena itu, penyajian analisis ini harus dapat menjelaskan butir-butir penting isu-isu strategis yang akan menentukan



kinerja



pembangunan



dalam lima



tahun



mendatang.



Penyajian isu-isu strategis meliputi permasalahan pembangunan daerah dan isu strategis. BAB V VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN PEMBANGUNAN DAERAH Menguraikan



visi dan misi Kepala Daerah terpilih, menjelaskan



hubungan setiap tujuan dan sasaran yang ditetapkan dengan isu strategis daerah serta menjelaskan hubungan setiap strategi dengan arah dan kebijakan dalam rangka pencapaian tujuan dan sasaran yang ditetapkan. BAB VI STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN DAERAH Menjelaskan berbagai strategi dan kebijakan pembangunan daerah yang diambil dalam rangka mengimplementasikan visi dan misi Kepala Daerah. Strategi disusun dalam konteks pengembangan spasial dan sektoral sebagai landasan bagi perumusan program dan kegiatan pembangunan. BAB VII KEBIJAKAN UMUM DAN PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH Menguraikan hubungan antara kebijakan umum yang berisi arah kebijakan pembangunan berdasarkan strategi yang dipilih dengan target capaian indikator kinerja dan menjelaskan tentang hubungan antara program pembangunan daerah dengan indikator kinerja yang dipilih. BAB VIII INDIKASI RENCANA PROGRAM PRIORITAS YANG DISERTAI KEBUTUHAN PENDANAAN



Menguraikan hubungan urusan pemerintah dengan SKPD terkait beserta program yang menjadi tanggung jawab SKPD dan disajikan pula pencapaian target indikator kinerja pada akhir periode perencanaan yang dibandingkan dengan pencapaian indikator kinerja pada awal periode perencanaan. BAB IX PENETAPAN INDIKATOR KINERJA DAERAH Memberi gambaran tentang ukuran keberhasilan pencapaian visi dan III - 70



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Salatiga Tahun 2011-2016



misi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pada akhir periode masa jabatan. Hal ini ditunjukan dari akumulasi pencapaian indikator outcome program pembangunan daerah setiap tahun atau indikator capaian yang bersifat mandiri setiap tahun sehingga kondisi kinerja yang diinginkan pada akhir periode RPJMD dapat dicapai. BAB X PEDOMAN TRANSISI DAN KAIDAH PELAKSANAAN Menjelaskan program transisi untuk kurun waktu satu tahun, disiapkan untuk melayani perencanaan pembangunan pasca masa kerja Kepala Daerah terpilih. Program disusun untuk menjembatani kekosongan RPJMD pada masa pemilihan Kepala Daerah. Program disiapkan untuk dapat dilaksanakan oleh pejabat Kepala Daerah hingga terpilih dan ditetapkannya Kepala Daerah yang akan menjabat untuk masa lima tahun berikutnya. Selain itu, bab ini juga membahas kaidah-kaidah pelaksanaan RPJMD, sebagai pedoman bagi tersusunnya dokumen perencanaan di satuan-satuan kerja pemerintah daerah, seperti Renstra SKPD dan RKPD. BAB X PENUTUP 1.5. Maksud dan Tujuan Maksud dari penyusunan dokumen RPJMD Kota Salatiga Tahun 2011-2016 adalah : 1) Memberikan landasan kebijakan strategis dalam kerangka pencapaian visi, misi dan program Walikota; 2) Memastikan



keterkaitan



dan



konsistensi



antara



perencanaan,



penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan pada setiap tahun anggaran selama lima tahun yang akan datang serta keterkaitan dan konsistensi



dokumen



RPJMD



dengan



dokumen



perencanaan



pembangunan lainnya, baik secara vertikal maupun horisontal, sekaligus juga sebagai pedoman dalam melihat dan memelihara konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan; 3) Merupakan



acuan



melaksanakan



bagi



SKPD



pembangunan



dalam



dalam



merencanakan



rangka



dan



meningkatkan



kesejahteraan masyarakat Kota Salatiga; 4) Menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi dan sinergi antar pelaku pembangunan; 5) Menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efektif, efisien, III - 71



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Salatiga Tahun 2011-2016



berkeadilan dan berkelanjutan; 6) Memberikan tolok ukur dan mempermudah untuk mengukur dan melakukan evaluasi kinerja tahunan setiap SKPD. Tujuan penyusunan dokumen RPJMD Kota Salatiga Tahun 20112016 adalah sebagai berikut : 1) Menjabarkan visi dan misi Walikota Salatiga kedalam bentuk strategi, kebijakan, program dan kegiatan; 2) Memberikan arah pembangunan dalam jangka lima tahun ke depan; 3) Menjamin keterkaitan dan konsistensi dokumen RPJMD dengan dokumen perencanaan pembangunan lainnya, baik secara vertikal maupun horizontal, sekaligus juga sebagai pedoman dalam melihat dan memelihara konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan; 4) Mengoptimalkan penggunaan sumber daya secara efektif, efisien, berkeadilan, dan berkelanjutan, sejalan dengan upaya menggeser ketergantungan pada pemanfaatan sumber daya yang tidak dapat diperbaharui



kepada



pemanfaatan



sumber



daya



yang



dapat



diperbaharui; 5) Mengidentifikasi isu-isu pembangunan dan kebijakan perencanaan pembangunan daerah, sehingga betul-betul bisa berorientasi pada pemberdayaan masyarakat, dalam rangka mengoptimalkan partisipasi masyarakat; 6) Melakukan analisis kebijakan perencanaan pembangunan daerah, untuk



dapat



merumuskan



arah



kebijakan



dan



perencanaan



pembangunan daerah yang menjamin tercapai pemanfaatan sumber daya secara optimal tersebut di atas; 7) Membagi pencapaian sasaran setiap SKPD dalam rangka mewujudkan visi dan misi Walikota, sehingga tercipta sinkronisasi dan sinergitas pemahaman antar pelaku pembangunan, baik secara lintas ruang, maupun lintas kegiatan; 8) Meletakkan landasan kokoh dan kuat untuk mencapai Kota Salatiga untuk masa depan yang maju dan mandiri serta sejahtera lahir dan batin; 9) Menjadi tolok ukur untuk mengukur dan melakukan evaluasi kinerja tahunan setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah.



III - 72



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Salatiga Tahun 2011-2016



BAB II GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH



III - 73



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Salatiga Tahun 2011-2016



Sejarah Kota Salatiga diawali dengan penetapan tanah perdikan terhadap sebuah desa yang bernama Hampra pada tanggal 24 Juli 750 Masehi. Pemberitaan tersebut tertulis dalam sebuah prasasti yang ditemukan di Dukuh Plumpungan, Kelurahan Kauman Kidul, Kecamatan Sidorejo, yang dikenal dengan Prasasti Plumpungan atau Prasasti Hampran. Prasasti tersebut berukuran panjang 170 cm, lebar 160 cm dengan garis lingkar 5 m, terbuat dari batu andesit. Prasasti tersebut berbahasa Sansekerta dan berhuruf Jawa Kuno terdapat tulisan yang berbunyi: //Srīr = astu swasti prajābyah śakakālātīta, yang artinya kurang lebih sebagai berikut : semoga bahagia dan selamatlah rakyat sekalian. Dalam perkembangannya Kota Salatiga yang mempunyai posisi geografis sangat strategis, yaitu menjadi salah satu phery-phery (kota pendukung) pada Kawasan Joglosemar (Jogja-Solo-Semarang) memfungsikan sebagai Kota Pendidikan dan Olah Raga, Kota Transit Pariwisata serta Kota Perdagangan dan Jasa yang selanjutnya dikenal dengan Tri Fungsi Kota Salatiga. Sehubungan dengan hal tersebut, secara implisit makna yang terkandung dalam //Srīr = astu swasti prajābyah śakakālātīta pada Prasasti Plumpungan maupun Trifungsi Kota Salatiga sebagai kota pendidikan dan olah raga, kota transit pariwisata, maupun kota perdagangan dan jasa, dapat dirasakan sejalan dan senafas dengan visi dan misi Walikota Salatiga terpilih yaitu mewujudkan Kota Salatiga SMART Sejahtera, Mandiri, dan Bermartabat. Gambaran umum kondisi daerah Kota Salatiga ini disusun dengan berpedoman pada Lampiran I dan Lampiran III Permendagri No. 54 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 8 tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah. Namun karena faktor keterbatasan kapasitas fiskal dan untuk memberi fokus yang lebih tajam kepada isi RPJMD Kota Salatiga Tahun 2011-2016 ini, maka data dan informasi yang disajikan di dalam Bab II ini dibatasi hanya pada data dan informasi yang menyangkut isu-isu strategis yang akan ditampung pada rancangan APBD Kota Salatiga selama lima tahun ke depan. Data dan informasi tentang bidang pemerintahan yang tidak dianggap prioritas tidak dicantumkan di dalam Bab II ini. Selain itu, penyajian data dan informasi pada Bab II ini juga dilakukan dengan berpedoman pada prinsip-prinsip perencanaan sebagai berikut : 1)



Klasifikasi Data dan Informasi. Mengumpulkan data dan informasi sebanyak mungkin dan memilahnya menjadi data dan informasi yang relevan dengan Visi dan Misi Walikota terpilih serta sesuai dengan batas kewenangan Pemerintah Daerah Kota Salatiga, sebagaimana diatur di dalam Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kota Salatiga dan sesuai dengan tugas pokok III - 74



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Salatiga Tahun 2011-2016



dan fungsi setiap SKPD, sebagaimana telah diatur di dalam beberapa Peraturan Daerah Kota Salatiga tentang organisasi dan tata kerja perangkat daerah. 2)



Analisis dan Penyajian Data dan Informasi. Melakukan analisis data sesuai skala prioritas dan mensinergikan kemampuan keuangan daerah sepanjang periode 2011-2016 dengan data dan informasi yang dianggap paling prioritas. Menyajikan sebagian data ke dalam narasi dan sebagian lagi ke dalam matriks dalam rangka memudahkan penerjemahan data dan informasi.



3)



Penguraian Data dan Informasi. Menguraikan data dan informasi pada Bab II ini dalam bentuk narasi negatif. Maksudnya adalah bahwa data dan informasi yang tersaji di dalam Bab II ini hanya mencakup aspek-aspek yang perlu ditangani selama lima tahun ke depan secara terfokus dan terencana. Data dan informasi yang diuraikan mencakup kondisi infrastruktur yang ada, kondisi kesejahteraan masyarakat, dan ketersediaan fasilitas pelayanan publik.



4)



Penggunaan Tabel dan Matriks. Untuk memudahkan proses analisis data dan informasi dan dalam rangka menuangkannya ke dalam bentuk pernyataan target kinerja dan arah kebijakan umum pembangunan daerah, maka sebagian data dan informasi yang disajikan di dalam bab ini dilakukan dengan menggunakan tabel dan matriks sebagai alat bantunya. Data dan informasi yang disajikan di dalam bab ini terdiri dari data dan informasi turunan kewenangan setiap SKPD, dengan menggunakan Lampiran I Permendagri No. 54 tahun 2010 sebagai rujukan.



2.1. Gambaran Umum Wilayah Kota Salatiga 2.1.1. Letak, Luas, dan Batas Wilayah Kota Salatiga terletak dalam wilayah Provinsi Jawa Tengah. Secara juridis formal,



Kota



Salatiga



terbentuk



sejak



diberlakukannya



Undang-Undang



Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota-Kota Kecil dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat. Peraturan Pemerintah Nomor 69 tahun 1992 tentang perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga dan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3500). Secara astronomi terletak antara 110.27’.56,81” - 110.32’.4,64”



Bujur



Timur dan terletak di antara 007.17’ dan 007.17’.23” Lintang Selatan, secara morfologis berada di daerah cekungan, kaki gunung Merbabu diantara gununggunung kecil antara lain Gajahmungkur, Telomoyo dan Payung Rong, secara administrasi dikelilingi wilayah kabupaten Semarang antara lain : 1)



Sebelah Utara : Kecamatan Pabelan (Desa Pabelan dan Desa Pejaten) dan Kecamatan Tuntang (Desa Kesongo, Desa Watuagung);



III - 75



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Salatiga Tahun 2011-2016



2)



Sebelah Selatan : Kecamatan Getasan (Desa Sumogawe, Desa Samirono dan Desa



Jetak)



dan



Kecamatan



Tengaran



(Desa



Patemon



dan



Desa



Karangduren); 3)



Sebelah Barat : Kecamatan Tuntang (Desa Candirejo, Desa Jombor, Desa Sraten dan Desa Gedangan) dan Kecamatan Getasan (Desa Polobogo);



4)



Sebelah Timur : Kecamatan Pabelan (Desa Ujung-Ujung, Desa Sukoharjo dan Desa Glawan) dan Kecamatan Tengaran (Desa Bener, Desa Tegal Waton dan Desa Nyamat).



Kota Salatiga dilalui oleh jalan arteri primer (jalan nasional) yang menjadi perlintasan dua kota besar di Jawa Tengah, yakni Semarang dan Surakarta. Kota Salatiga juga perlintasan dari Jawa Timur (jalur tengah) ke Semarang dan Jawa Barat sehingga transportasi darat melalui Salatiga cukup ramai. Salatiga berjarak 100 km dari Yogyakarta, 57 km dari Semarang, dan 53 km dari Surakarta, serta secara administratif Kota Salatiga mempunyai



4 kecamatan



dan 22 kelurahan, dengan jumlah RT sebanyak 1.044 dan RW sebanyak 199 pada tahun 2010. Gambaran Kota Salatiga secara lebih jelas dapat dilihat pada gambar berikut : Gambar 2.1. Peta Kota Salatiga



III - 76



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Salatiga Tahun 2011-2016



Sumber: Bappeda Kota Salatiga, 2010



Tabel 2.1. menyajikan data tentang luas wilayah Kota Salatiga menurut kecamatan dan kelurahan.



Tabel 2.1. Luas Wilayah Kota Salatiga



III - 77



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Salatiga Tahun 2011-2016



Menurut Kecamatan dan Kelurahan Tahun 2010 LUAS No.



1



KECAMATAN SIDOREJO 1 2 3 4 5 6



2



JUMLAH



WILAYAH



Kelurahan Kelurahan Kelurahan Kelurahan Kelurahan Kelurahan



Blotongan Sidorejo Lor Salatiga Bugel Kauman Kidul Pulutan



KECAMATAN TINGKIR 1 2 3 4 5 6



Kelurahan Kelurahan Kelurahan Kelurahan Kelurahan Kelurahan



Kutowinangun Gendongan Kalibening Sidorejo Kidul Tingkir Lor Tingkir Tengah



3



(ha)



%



RW



RT



1.623,72



28,61



59



297



423,80



15



70



271,60



14



87



202,00



12



78



294,37



6



20



195,85



7



23



237,10



5



19



48



279



293,75



41



151



68,90



5



37



99,59



3



9



277,50



8



28



177,30



8



23



137,80



10



31



56



251



332,20



10



35



187,33



13



63



188,43



9



55



629,03



10



42



377,60



8



34



138,10



6



22



36



217



1.054,85



1.852,69



18,58



32,63



KECAMATAN ARGOMULYO 1 2 3 4 5 6



Kelurahan Kelurahan Kelurahan Kelurahan Kelurahan Kelurahan



Noborejo Ledok Tegalrejo Kumpulrejo Randuacir Cebongan



4



1.145,85



20,18



KECAMAN SIDOMUKTI



399,20



6



23



1 2 3 4



377,15



9



68



290,77



14



87



78,73



7



39



199



1,044



Kelurahan Kelurahan Kelurahan Kelurahan



Kecandran Dukuh mangunsari Kalicacing



JUMLAH



5,678,11



Sumber : Salatiga Dalam Angka 2010



III - 78



100,00



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Salatiga Tahun 2011-2016



2.1.2.Topografi Kota Salatiga merupakan salah satu kota yang berhawa cukup sejuk, hal ini karena secara geomorfologi wilayah Kota Salatiga berada di daerah kaki gunung Merbabu dan gunung-gunung kecil antara lain Gajahmungkur, Telomoyo dan Payung Rong, dengan ketinggian wilayah berada di kisaran 450825 meter di atas permukaan laut. Hal ini menjadi salah satu faktor yang membuat Salatiga nyaman sebagai daerah tujuan wisata lokal dan memiliki potensi yang sangat strategis untuk berperan sebagai kota transit, kota pendidikan dan pusat pengumpulan serta pengolahan produksi pertanian dari kabupaten di sekitarnya. Berdasarkan aspek topografi, wilayah Kota Salatiga dibagi menjadi 3 (tiga) kategori yaitu : 1)



Daerah bergelombang, ± 65% dari luas wilayah yang meliputi wilayah Kelurahan : Dukuh, Kutowinangun, Salatiga, dan Sidorejo Lor, Bugel, Kumpulrejo, dan Kauman Kidul;



2)



Daerah miring, ± 25% dari luas wilayah yang meliputi Kelurahan : Tegalrejo, Mangunsari, Sidorejo Lor, Bugel, Sidorejo Kidul, Tingkir Lor, Pulutan, Kecandran, Randuacir, Tingkir Tengah, dan Cebongan;



3)



Daerah yang relatif datar, 10% dari luas wilayah yang meliputi Kelurahan : Kalicacing, Noborejo, Kalibening, dan Blotongan.



Sedangkan struktur tanah yang ada di wilayah Kota Salatiga dapat diuraikan sebagai berikut : 1) Tanah Latosol Coklat Bahan induknya terdiri dari tufa vulkanis intermedier, teksture remah dan konsegtasinya gembur, produktivitas tanah sedang sampai tinggi. Jenis tanah ini terdapat di sebagian wilayah Kota Salatiga dan ini sangat baik ditanami padi, palawija, sayur-sayuran, buah-buahan, cengkih dan lain-lain. 2) Tanah Latosol Coklat Tua Bahan dasarnya terdiri dari tufa vulkanis intermedier, tekstur tanahnya remah dan konsegtasinya gembur sekali. Tanah ini terdapat di bagian ujung utara kota, sekitar Pegunungan Payung Rong. Tanah ini cocok sekali ditanami kopi, teh, coklat, padi, pisang, cengkih, dan tanaman campuran. 2.1.3.Klimatologi



III - 79



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Salatiga Tahun 2011-2016



Berdasarkan letak geografis wilayah, maka Kota Salatiga beriklim tropis. Musim penghujan antara bulan Nopember-April dipengaruhi oleh angin musim Barat sedang musim kemarau antara bulan Mei-Oktober yang dipengaruhi oleh angin musim Timur. Sedangkan jumlah curah hujan pada tahun 2009 ± 1.935 mm, dengan jumlah hari hujan 104 hari dan rata-rata curah hujan 19 mm/hari. Suhu udara Kota Salatiga terendah pada bulan Juli sekitar 23.89°C dan tertinggi pada bulan Oktober 31.80°C. Sedangkan suhu udara tahunan rata-rata 26,25ºC.



2.1.4.Kondisi Tata Ruang Tujuan penataan ruang Kota Salatiga adalah mewujudkan Kota Salatiga sebagai pusat pendidikan dan olahraga di kawasan Kendal-Ungaran-SemarangSalatiga-Purwodadi



(Kedungsapur)



yang



berkelanjutan



didukung



sektor



perdagangan dan jasa yang berwawasan lingkungan sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 4 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Salatiga Tahun 2010-2030. Rencana pengembangan sistem pusat pelayanan Kota Salatiga terdiri dari : 1)



Pusat



pelayanan



kota



meliputi



:



Kelurahan



Salatiga,



Kelurahan



Kutowinangun, Kelurahan Gendongan dan Kelurahan Kalicacing. Memiliki fungsi sebagai pusat perdagangan jasa dan perkantoran; 2)



Sub pusat pelayanan kota meliputi : Kelurahan Sidorejo Lor di Kecamatan Sidorejo, Kelurahan Mangunsari di Kecamatan Sidomukti, Kelurahan Randuacir di Kecamatan Argomulyo dan Kelurahan Sidorejo Kidul di Kecamatan Tingkir. Sub Pusat pelayanan kota dapat dirinci sebagai berikut : a) Kelurahan Sidorejo Lor di Kecamatan Sidorejo dijadikan sebagai pusat pengembangan pendidikan tinggi dan pariwisata; b) Kelurahan Mangunsari di Kecamatan Sidomukti dijadikan sebagai pusat pengembangan pelayanan kesehatan dan pemukiman; c) Kelurahan



Randuacir



di



Kecamatan



Argomulyo



dijadikan



sebagai



pengembangan kegiatan industri dan kegiatan berbasis pertanian meliputi Agrowisata dan Agroindustri; d) Kelurahan Sidorejo Kidul di Kecamatan Tingkir dijadikan sebagai pengembangan kegiatan industri dan kegiatan berbasis pertanian lahan basah. 3)



Pusat lingkungan meliputi : Kelurahan Blotongan, Kelurahan Bugel, Kelurahan Kauman Kidul, Kelurahan Pulutan, Kelurahan Kalibening, Kelurahan Tingkir Lor, Kelurahan Tingkir Tengah, Kelurahan Noborejo, III - 80



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Salatiga Tahun 2011-2016



Kelurahan Ledok, Kelurahan Tegalrejo, Kelurahan Kumpulrejo, Kelurahan Cebongan, Kelurahan Kecandran dan Kelurahan Dukuh. Memiliki fungsi sebagai pusat pelayanan lokal meliputi pelayanan ekonomi, sosial dan/atau administrasi.



Adapun rencana pola ruang untuk kawasan peruntukan industri meliputi : 1)



Industri kecil a) Kelurahan Kutowinangun b) Kelurahan Gendongan c) Kelurahan Tingkir Lor d) Kelurahan Tingkir Tengah



2)



Industri menengah a) Kelurahan Sidorejo Kidul b) Kelurahan Noborejo



3)



Industri besar non polutan a) Kelurahan Kutowinangun b) Kelurahan Ledok c) Kelurahan Mangunsari d) Kelurahan Cebongan e) Kelurahan Randuacir f) Kelurahan Noborejo



Sedangkan



rencana



pengembangan



kawasan



peruntukan



industri



meliputi : 1)



Peningkatan kualitas sarana prasarana kawasan peruntukan industri menengah dan industri besar non polutan di Kelurahan Noborejo dan Kelurahan Randuacir dengan luas kurang lebih 157 (seratus lima puluh tujuh) hektar;



2)



Industri kecil diarahkan berbentuk klaster;



3)



Mengarahkan



pembangunan



IPAL



menimbulkan polusi.



III - 81



komunal



bagi



industri



kecil



yang



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Salatiga Tahun 2011-2016



Gambar 2.2. Peta Struktur Ruang Kota Salatiga



Sumber : Bappeda Kota Salatiga, 2011



Berdasarkan karakteristik sumber daya alam, Kota Salatiga terdiri dari : 1)



Hutan Rakyat : Salatiga memiliki hutan rakyat yang diberdayakan untuk menanam beberapa jenis pohon seperti sengon, suren, jati, mahoni dan lain sebagainya. Hutan rakyat ini selain sebagai area produksi kayu juga dimanfaatkan sebagai Ruang Terbuka Hijau Kota Salatiga;



2)



Tanaman Pangan dan Perkebunan : Pada tahun 2010 jumlah area yang dimanfaatkan



untuk



produksi



pertanian



adalah



1.939



hektar



yang



dimanfaatkan untuk produksi padi sawah seluas 1.428 hektar dan 511 III - 82



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Salatiga Tahun 2011-2016



hektar untuk produksi jagung. Dari lahan tersebut, hingga okober 2010 telah menghasilkan 7.753 ton padi sawah dan 1.892 ton jagung. Namun angka hasil produksi ini belum memenuhi jumlah konsumsi masyarakat Salatiga, yaitu 16.155,40 ton beras dan 2.360,36 ton jagung. Pada tahun 2010 dan 2011 Kota Salatiga mendapat penghargaan Peningkatan Produksi Beras Nasional dari Presiden Republik Indonesia. Perkebunan yang ada di Kota Salatiga adalah perkebunan besar dan perkebunan rakyat. Perkebunan besar di Salatiga yaitu perkebunan karet, yang dikelola oleh PT. Perkebunan XVIII. Perkebunan rakyat tersebar di kelurahan-kelurahan baik dalam tanah pertanian maupun pekarangan penduduk, seperti kelapa, cengkeh, kopi yang jumlahnya relatif kecil-kecil dan lokasinya tersebar (sporadis). Populasi kebun kopi di Salatiga seluas 27,55 hektar banyak terdapat di daerah Ngawen, Bendosari dan Kumpulrejo. Untuk perkebunan kelapa rakyat seluas 188,59 hektar banyak terdapat di daerah Bugel dan Kauman Kidul; 3)



Perikanan dan Peternakan Perikanan



:



Kapasitas



produksi



perikanan



Kota



Salatiga



cenderung



mengalami peningkatan dari tahun ke tahun, yakni 2008 sebesar 205.905 ton, tahun 2009 sebesar 232.645 ton, dan tahun 2010 sebesar 327.444 ton. Upaya memajukan sektor perikanan terus dilakukan, antara lain melalui pengembangan :



a) Peningkatan prasarana pembibitan ikan di Kelurahan Kauman Kidul dan Kelurahan Tingkir Tengah; b) Peningkatan prasarana klaster minapolitan di Kelurahan Pulutan; c) Peningkatan prasarana pasar ikan di Kelurahan Pulutan. Salah satu pembenihan ikan yang cukup besar adalah pembenihan lele dengan jumlah produksi sampai tahun 2010 mencapai 5.207.820 ekor. Peternakan : Pada tahun 2010, peternakan di Salatiga terdiri dari ternak sapi potong dengan jumlah ternak 1.786 ekor, sapi perah 8.668 ekor dengan hasil produksi susu sebanyak kurang lebih 7.226.757 liter per tahun, kambing 5.076 ekor, domba 1.121 ekor, ayam buras 95.826 ekor, ayam petelur 177.000 ekor, ayam pedaging 25.000, dan itik 6.226 ekor. Jumlah ini cenderung mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.



III - 83



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Salatiga Tahun 2011-2016



Tabel 2.2. Tabel Perkebunan, Perikanan dan Peternakan Tahun No.



Jenis Data 2006



2007



2008



2009



2010



1.



Produksi Beras (ton)



4.207



3.480



2.746



2.754



4.651



2.



Produksi Jagung (ton)



2.594



2.708



2.333



2.424



1.892



3.



Produksi Singkong dan Umbi-umbian (ton)



7.505



7.447



8.674



8.604



6.523



4.



Produksi perikanan darat (kolam) (ton)



54.205



115.38 3



205.90 5



232.64 5



327.4 44



5.



Populasi Sapi Potong (ekor)



1.625



1.643



1.712



1.766



1.786



6.



Populasi Sapi Perah (ekor)



7.961



8.100



8.379



8.523



8.669



7.



Populasi Kambing (ekor)



5.315



5.162



5.276



5.006



5.076



8.



Populasi Domba (ekor)



1.697



1.626



3.453



1.108



1.121



9.



Kacang Panjang



83



44



65



60



119



10.



Cabe Merah



22



47



11,70



97



66



11.



Cabe Rawit



3.460



4.211



3.950



2.073



4.085



12.



Buah Alpukat



2.224



2.585



3.109



5.952



9.319



13.



Buah Rambutan



4.437



5.144



6.319



6.425



3.084



14.



Buah Salak



13.718



14.583



10.950



15.221



8.683



15.



Buah Pisang



6.326



6.585



7.124



7.444



6.896



16.



Buah Duku



2.908



7.006



823



1.620



3.403



Sumber : Salatiga Dalam Angka



Penggunaan lahan tahun 2010 untuk daerah terbangun seluas 2.629,09 hektar atau



46,25% dari total luas lahan (perumahan 41,11%, jasa 3,36%,



perdagangan 0,61% dan perindustrian 1,06%) daerah non urban 2.984,05 hektar atau 52,55% dari total luas lahan (sawah 15,29%, tegalan 21,64%, kebun campur 12,43% dan perkebunan 3,20%) dan 67,97 hektar untuk lainnya. Pada tahun 2009, menurut jenis pengairannya, lahan sawah sebesar 869,51 hektar atau 15,13% terdiri dari lahan sawah berpengairan teknis 7,15%, sedangkan lainnya berpengairan setengah teknis, sederhana dan tadah hujan. Lahan kering yang dipakai untuk tegal/kebun sebesar 33,79% dari total bukan lahan sawah. Berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2011 bahwa lahan pertanian berkelanjutan



III - 84



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Salatiga Tahun 2011-2016



seluas 478 hektar terdiri dari sawah lestari seluas 274 hektar dan lahan kering berkelanjutan 204 hektar. Seluruh kecamatan dan kelurahan yang ada di Kota Salatiga mampu memenuhi konsumsi pangan, sehingga dapat dikatakan bahwa di Kota Salatiga tidak terdapat wilayah yang rawan pangan.



Tabel 2.3. Tabel Ketersediaan Energi dan Protein Tahun



Skor PPH



2009 2010 2011



81,7 85,6 85,9



Ketersediaan Energi (Kkal/kap/hr) 2.036,6 1.981,1 2.000,0



Ketersediaa n Protein (gr/kap/hr) 52,7 51,3 52



Konsumsi Energi (Kkal/kap/hr) 1.633,0 1.550,5 1.596,4



Konsumsi Protein (gr/kap/hr) 49,4 45,2 48,2



2.2. Demografi dan Kependudukan Pada tahun 2010, jumlah penduduk Kota Salatiga sebesar 170,332 jiwa. Jumlah penduduk perempuan lebih besar dibandingkan jumlah penduduk laki-laki, ditunjukkan oleh rasio jenis kelamin (rasio jumlah penduduk laki-laki terhadap jumlah penduduk perempuan), sebesar 96,12. Tabel 2.4. menyajikan jumlah dan kepadatan penduduk per kelurahan pada tahun 2010. Tabel 2.4. Jumlah dan Kepadatan Penduduk per Kelurahan Tahun 2010 Kelurahan



Kec. Argomulyo



Luas Kel. (km2)



Jumlah Penduduk



Kepadatan



18,536



40.101



2,163



1,381



4.240



3,070



6,290



6.563



1,043



1,873



9.459



5,050



3,332



5.060



1,519



3,776



4.891



1,295



1,884



9.888



5,248



11,460



38.756



3,382



3,772



11.430



3,030



0,787



6.641



8,438



3,993



5.060



1,267



per km2



1. Cebongan 2. Kumpulrejo 3. Ledok 4. Noborejo 5. Randuacir 6. Tegalrejo Kec. Sidomukti 1. Dukuh 2. Kalicacing 3. Kecandran III - 85



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Salatiga Tahun 2011-2016



Kelurahan 4. Mangunsari Kec. Sidorejo



Luas Kel. (km2) 2,908



Jumlah Penduduk 15.625



Kepadatan



16,247



51.604



3,176



4,238



11.046



2,606



2,944



2.736



929



1,958



3.437



1,755



2,371



3.724



1,571



2,020



16.380



8,109



2,716



14.281



5,258



10,547



39.871



3,780



0,689



4.948



7,181



0,995



1.757



1,766



2,937



19.137



6,516



2,775



5.111



1,842



1,773



4.197



2,367



1,378



4.721



3,426



170,332



56.790



2,999



5,373



1. Blotongan 2. Bugel 3. Kauman Kidul 4. Pulutan 5. Salatiga 6. Sidorjo Lor Kec. Tingkir 1. Gendongan 2. Kalibening 3. Kutowinangun 4. Sidorejo Kidul 5. Tingkir Lor 6. Tingkir Tengah Jumlah



Sumber : Sensus Penduduk 2010, BPS Salatiga



Tabel 2.5. Jumlah Penduduk Menurut Umur dan Jenis Kelamin Umur



Laki-laki



Perempuan



Jumlah



0–4



7.082



6.652



13.734



5–9



6.748



6.395



13.143



10 – 14



6.613



6.363



12.976



15 – 19



7.585



7.947



15.532



20 – 24



7.708



8.328



16.036



25 – 29



7.635



7.925



15.560



30 – 34



7.238



7.129



14.367



35 – 39



6.256



6.412



12.668



40 – 44



6.095



6.548



12.643



45 – 49



5.134



5.819



10.953



III - 86



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Salatiga Tahun 2011-2016



Umur



Laki-laki



Perempuan



Jumlah



50 – 54



4.878



5.056



9.934



55 – 59



3.867



3.687



7.554



60 – 64



2.053



2.351



4.404



65 – 69



1.594



1.975



3.569



70 – 74



1.261



1.761



3.022



75+



1.732



2.505



4.237



Jumlah



83.479



86.853



170.332



Sumber : Sensus Penduduk 2010, BPS Salatiga



Penduduk Kota Salatiga belum menyebar secara merata di seluruh wilayah. Umumnya, penduduk banyak di daerah perkotaan. Secara ratarata, kepadatan Kelurahan Kalicacing merupakan kelurahan yang paling padat penduduknya dengan kepadatan penduduk tercatat sebesar 8,438 jiwa per km2, sedangkan Kelurahan Bugel merupakan kelurahan yang paling jarang



penduduknya



tersebar



dengan



kepadatan



penduduk 929 jiwa per km2.



2.3. Aspek Kesejahteraan Masyarakat Menjelaskan kondisi umum kesejahteraan masyarakat sebagai bagian



dari



khususnya



indikator



kinerja



pembangunan



indikator yang paling dapat



secara



keseluruhan,



menjelaskan



kondisi dan



perkembangan kesejahteraan masyarakat di Kota Salatiga. Berdasarkan data BPS yang digunakan sebagai acuan secara nasional, jumlah Rumah Tangga Sasaran (RTS) di Kota Salatiga pada tahun 2010 sebanyak 7.653 RTS. Sedangkan jumlah penduduk miskin di Kota Salatiga berdasarkan hasil Survey Sosial Ekonomi Nasional (Sussenas) yang dilakukan BPS sebanyak 14.200 jiwa, sedangkan prosentase penduduk miskin Kota Salatiga pada tahun 2010 sebesar 8,28%. Pembangunan ekonomi Kota Salatiga saat ini diarahkan pada upaya meningkatkan pendapatan per kapita masyarakat, yang diiringi oleh



perubahan



ekonomi



dengan



institusional dan memperhatikan



modernisasi serta aspek



pertumbuhan



pemerataan



pendapatan,



kesempatan kerja, laju pertumbuhan penduduk, dan perubahan sektor ekonomi



daerah.



Perkembangan III - 87



ekonomi



daerah



Kota



Salatiga



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Salatiga Tahun 2011-2016



merupakan dampak kebijakan fiskal pemerintah daerah, terutama dalam proses pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja daerah khususnya dalam pelayanan publik. Hal ini dapat dilihat dari indikator berupa pertumbuhan PDRB (Produk Domestik Regional Bruto). Pertumbuhan ekonomi Salatiga tahun 2010 yang ditunjukkan oleh laju pertumbuhan PDRB atas dasar harga konstan 2000 sebesar 5,01%. Pertumbuhan ini menggambarkan semakin bergairahnya sektor riil di Kota Salatiga, dengan sektor penyumbang terbesar adalah sektor jasa sebesar 25,48%, perdagangan, hotel dan restoran (18,49%), industri pengolahan sebesar 16,68%, dan angkutan dan komunikasi sebesar 11,37%. Selama tahun kalender 2009 (Januari-Desember), inflasi Kota Salatiga sebesar 3,28%. Kondisi ini jauh lebih rendah bila dibandingkan dengan laju inflasi periode yang sama untuk tahun 2007 dan 2008 dimana angkanya tercatat sebesar 7,22 persen dan 10,20 persen. Perkembangan laju inflasi tahun 2010 sebesar 3,37 persen dibandingkan tahun 2008 dan 2009. Perkembangan laju inflasi menurut kelompok pengeluaran yang paling dominan adalah kelompok sandang (8,69 persen) sedangkan laju inflasi untuk kelompok kesehatan mengalami kelambatan (1,58



persen).



Upah



minimum



kabupaten/kota



(UMK)



ditetapkan



berdasarkan perbedaan tingkat upah di berbagai kabupaten/kota di setiap provinsi tergantung pada jumlah penduduk, tingkat inflasi, infrastruktur daerah masing-masing, dan sebagainya. UMK diperbaharui setiap satu tahun sekali dan untuk tahun 2010 dan 2011 UMK di Kota Salatiga masing Rp 803.185 dan Rp 843.469. Tabel 2.6.



Tabel Data UMK dan Data KHL Tahun



UMK (Rp)



KHL (Rp)



(UMK/KHL x 100) %



2006



500.000



631.961,23



79,12



2007



582.000



692.011,13



84,10



2008



662.500



711.134,79



93,16



2009



750.000



780.766,67



96,06



2010



803.185



803.185,00



100



2011



901.396



843.469,00



106,86



Sumber : BAPPEDA Kota Salatiga



Dalam



bidang



pendidikan



dan



kebudayaan,



penduduk



yang



bersekolah, pada tahun ajaran 2009/2010 secara umum mengalami peningkatan, berdasarkan Angka Partisipasi Murni (APM). Rasio murid III - 88



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Salatiga Tahun 2011-2016



dan guru pada SD/MI sebesar 14, SMP/MTs sebesar 13 dan SMA/MA sebesar 12. Hal ini dapat dilihat dari APM SD/MI/Paket A 86,48 dan APM SMP/MTs/Paket B 78,86. Penyediaan sarana fisik dan fasilitas penunjang serta peningkatan kualitas tenaga guru diperlukan dalam peningkatan kualitas pendidikan di Kota Salatiga untuk mendukung visi menjadikan Kota Salatiga sebagai Kota Pendidikan di wilayah Provinsi Jawa Tengah. Untuk sektor kesehatan, peningkatan status kesehatan dan gizi dalam suatu masyarakat sangat penting dalam upaya peningkatan kualitas manusia. Tercapainya kualitas kesehatan dan gizi yang baik tidak hanya penting untuk generasi sekarang tetapi juga bagi generasi berikutnya. Tersedianya fasilitas kesehatan yang memadai meliputi Puskesmas 6 buah dengan puskemas pembantu sebanyak 22, balai pengobatan pemerintah 2 buah, balai pengobatan swasta 10 buah, RSUD 1 buah, RS Swasta 3 buah, RS Khusus 2 buah (RS. Dr. Ario Wiryawan dan RS. Dr. Asmir) sangat diperlukan dalam upaya peningkatan status kesehatan. Hal ini akan terwujud bila adanya dukungan pemerintah dan swasta. Fasilitas kesehatan lainnya adalah apotik dan toko obat merupakan



sarana



penyedia



obat



yang



mudah



dijangkau



oleh



masyarakat. Pada tahun 2010 di Kota Salatiga terdapat 26 apotik. Angka kematian bayi di Kota Salatiga tahun 2006 sebesar 11,58/ 1000 KH, tahun 2007 sebesar 9,80/1000 KH, tahun 2008 sebesar 5,8/1000 KH, tahun 2009 sebesar 6,89/1000 KH dan pada tahun 2010 sebesar 9,6/1000 KH. Meningkatnya AKB dalam beberapa waktu terakhir memberikan gambaran adanya penurunan dalam kualitas hidup dan pelayanan kesehatan masyarakat. Angka Kematian Ibu (AKI) melahirkan dari tahun 2006 sebesar 74,73/100.000 KH, tahun 2007 tidak ada kematian ibu baik ibu hamil, bersalin maupun nifas sedang tahun 2008 AKI naik sebesar 55,14/100.000



KH



64,7/100.000 KH, dan



pada



tahun



tahun 2009 turun menjadi 2010



meningkat



menjadi



99,4/100.000 KH. Kasus penyakit menular yang masih banyak ditemukan antara lain HIV/AIDS, Demam Berdarah Dengue (DBD), TB-Paru. Kasus HIV/AIDS tahun 2008 sebanyak



14 kasus, tahun 2009 menjadi 19 kasus



dan pada tahun 2010 menjadi 10 kasus, walaupun menurun namun angka tersebut masih diatas standart nasional. Sedangkan kasus DBD Tahun 2008 sebanyak 72 kasus, Tahun 2009 sebanyak 109 kasus dan Tahun 2010 meningkat menjadi 155 kasus. Sedangkan penemuan kasus III - 89



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Salatiga Tahun 2011-2016



TB Paru 2010 masih rendah yaitu 48 kasus dari yang ditargetkan sebanyak 231 kasus. Prevalensi gizi kurang pada balita Tahun 2010 sebesar 4,47% dan gizi buruk sebesar 0,03% (3 kasus). Capaian balita dari keluarga kurang mampu yang mendapatkan Makanan Pendamping Air Susu Ibu (MP-ASI) masih rendah yaitu Tahun 2008 sebanyak 21,47% Tahun 2009 sebesar 4,13% dan Tahun 2010 sebesar 29,11% yang seharusnya 100% balita dari keluarga kurang mampu mendapatkan MP-ASI. Kehidupan agamis di Kota Salatiga sangat didambakan masyarakat. Hal ini terlihat dari tempat-tempat peribadatan, seperti mesjid, gereja, dan pesantren-pesantren. Banyaknya tempat peribadatan di Kota Salatiga pada tahun 2010 mencapai 569 buah, terdiri dari 85,67 persen masjid (193 buah) dan mushola (293 buah), 13,07 persen (74 buah) gereja Kristen dan Katholik, dan sisanya berupa pura 1 buah, vihara 6 buah, dan kelenteng1 buah. Bidang olahraga sebagai salah satu Tri Fungsi Kota Salatiga, memiliki beberapa fasilitas olahraga seperti 2 buah gedung olahraga, 23 buah klub olahraga, 1 buah kolam renang (kolam renang olah raga) dan 45 buah lapangan olahraga dan jumlah sarana olahraga yang ada semakin meningkat dari tahun ke tahun. Perolehan medali baik emas, perak maupun perunggu dari tahun ke tahun cenderung stabil, antara lain dari cabang olahraga atletik, sepak takraw, panahan, tae kwondo, pencak silat, catur dan tenis lapangan. Pada tahun 2005 atlit Salatiga berhasil memperoleh medali emas pada cabang olahraga lari dan 1 medali perak untuk cabang olahraga karate pada Sea Games 2005 serta 2 medali emas pada cabang olahraga lempar cakram pada Sea Games 2008. Pada tahun 2010 salatiga mendapatkan 1 medali perak pada cabang olahraga catur SD/MI sederajat tingkat Provinsi, 3 emas dan 2 perak pada cabang olahraga atletik, 1 perak pada cabang olahraga taekwondo, 1 perunggu pada cabang olahraga Tenis Lapangan SMP/MTs sederajat pada tingkat provinsi serta 2 emas pada cabang olahraga atletik, 1 emas pada cabang olahraga sepak takraw, 4 perak dan 2 perunggu pada cabang olahraga panahan SMA/SMK sederajat Tingkat Provinsi. Sedangkan kehidupan berkesenian di Kota Salatiga sampai saat ini berjalan cukup baik. Pada tahun



2010,



kelompok



kesenian



yang



ada



meliputi



keroncong,



pedalangan, nasidaria, ketoprak, wayang, karawitan, dangdut, wayang orang, seni tari, kuda lumping, dan campursari dan grup keseniannya III - 90



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Salatiga Tahun 2011-2016



berjumlah 72 buah. Terkait dengan aspek kesejahteraan masyarakat, penyandang permasalahan sosial menjadi aspek yang terkait dengan kesejahteraan masyarakat. Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial di kelompokkan dalam 27 jenis. Berdasarkan hasil pendataan yang dilakukan oleh sebanyak 22 kantor kelurahan dari 4 kecamatan di Kota Salatiga, terdapat sebanyak 22 jenis PMKS yang menjadi permasalahan sosial di Kota Salatiga. PMKS yang jumlahnya paling banyak dijumpai di Kota Salatiga ada 6 jenis, yaitu Anak cacat, Wanita Rawan Sosial Ekonomi (WRSE), Lanjut Usia Terlantar, Penyandang Cacat, Keluarga Fakir Miskin dan Keluarga berumah tidak layak huni. 1)



Anak cacat adalah anak yang berusia 5-18 tahun yang mempunyai kelainan fisik dan atau mental, yang dapat menggangu atau merupakan rintangan dan hambatan baginya untuk melakukan aktivitas secara layak, yang terdiri dari: penyandang cacat fisik, penyandang cacat mental, penyandang cacat fisik dan mental. Anak cacat di Kota Salatiga terdapat di 16 kelurahan dari 22 kelurahan yang ada di Kota Salatiga sebanyak 152 anak;



2)



Wanita Rawan Sosial Ekonomi adalah seseorang wanita dewasa yang berusia 15-59 tahun, belum menikah atau janda yang tidak mempunyai penghasilan cukup untuk dapat memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari. Wanita Rawan Sosial Ekonomi terdapat di 16 kelurahan dari 22 kelurahan yang ada di Kota Salatiga. Secara keseluruhan jumlah WRSE di Kota Salatiga berjumlah 525 wanita;



3)



Lanjut usia terlantar seseorang yang berusia 60 tahun atau lebih, karena faktor-faktor tertentu tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya baik secara jasmani, rohani, maupun sosialnya. Lanjut usia terlantar di Kota Salatiga sejumlah 694 orang terdapat di 17 kelurahan dari 22 kelurahan yang ada di Kota Salatiga;



4)



Penyandang cacat adalah seseorang yang mengalami kelainan fisik atau mental sebagai akibat bawaan sejak lahir maupun lingkungan (kecelakaan) sehingga menjadi hambatan untuk melakukan kegiatan sehari-hari secara layak. Penyandang cacat terdiri dari penyandang cacat fisik, penyandang cacat mental, penyandang fisik dan mental (UU No. 4 Tahun 1997) terdekatnya, dan terancam baik secara fisik maupun non fisik. Di Kota Salatiga penyandang cacat sebanyak 454 orang, yang tersebar di 18 kelurahan.



Indeks Pembangunan Manusia (IPM) merupakan salah satu gambaran tentang capaian tingkat kesejahteraan masyarakat. Hal tersebut disebabkan III - 91



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Salatiga Tahun 2011-2016



karena besarnya nilai IPM dapat menjadi gambaran tentang



capaian tingkat



kesejahteraan masyarakat ditinjau dari tingkat pendidikan, kesehatan dan daya beli masyarakat. Unsur-unsur pembentuk IPM Kota Salatiga dari tahun 20072009 cenderung mengalami peningkatan. IPM Kota Salatiga dari tahun 20072009 memiliki nilai lebih tinggi daripada IPM Jawa Tengah tahun 2007-2009. Tahun 2007 IPM Kota Salatiga mencapai 75,37 lebih tinggi dari IPM Jawa Tengah yang hanya 70,92. Sedangkan tahun 2008 IPM Kota Salatiga mencapai 75,80 dan IPM Jawa Tengah hanya mencapai 71,60. Sementara itu tahun 2009 IPM Kota Salatiga mencapai 76,11 dan IPM Jawa Tengah mencapai 72,11. Tabel 2.7. Indeks Pembangunan Manusia di Kota Salatiga No.



Kategori



2007



2008



2009



1



UHH (th)



70,66



70,80



70,92



2



Lama Sekolah (th)



9,50



9,50



9,75



3



Angka melek huruf (%)



96,49



96,50



96,50



4



Daya beli (ribu Rp)



639,50



644,00



644,65



IPM Salatiga



75,37



75,80



76,11



IPM Jawa Tengah



70,92



71,60



72,10



Sumber : Jawa Tengah Dalam Angka Series, 2010



Nilai tersebut jika dibandingkan dengan daerah sekitarnya, seperti Kabupaten Semarang dan Kabupaten Boyolali maka IPM Kota Salatiga merupakan



yang



tertinggi



yaitu



sebesar



76,11.



Namun



demikian



jika



dibandingkan dengan IPM Kota Semarang (76,90) dan IPM Kota Surakarta (77,49) maka IPM Kota Salatiga masih lebih rendah. Nilai IPM Kota Salatiga sebesar 76,11 pada tahun 2009 termasuk dalam kategori tinggi. Perbandingan IPM Kota Salatiga dan kabupaten sekitarnya dapat dilihat pada tabel berikut : Tabel 2.8. Indeks Pembangunan Manusia Kota Salatiga Dibandingkan dengan Kabupaten/Kota di Sekitarnya dan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2009



No



1



Kabupaten/ Kota



Kota Salatiga



Angka Harapan Hidup (tahun)



Angka Melek Huruf (%)



Ratarata lama sekolah (tahun)



Pengeluaran riil perkapita disesuaikan (Ribu Rp)



Nilai IPM



70,92



96,50



9,75



644,65



76,11



III - 92



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Salatiga Tahun 2011-2016



2



Kota Semarang



72,07



96,44



9,98



644,63



76,90



3



Kota Surakarta



72,07



96,67



10,32



648,23



77,49



4



Kab. Semarang



72,40



93,62



7,40



633,14



73,66



5



Kab. Boyolali



70,30



85,97



7,29



629,49



70,44



6



Jawa Tengah



71,25



89,46



7,07



636,39



72,10



Sumber : Jawa Tengah Dalam Angka Tahun 2010



Berdasarkan tabel diatas dapat diketahui bahwa dalam pembangunan pendidikan bidang pendidikan yang diukur dari angka melek huruf dan ratarata lama sekolah relatif lebih baik dibandingkan dengan Kabupaten Semarang dan Boyolali, namun jika dibandingkan dengan kota disekitarnya (Kota Semarang dan Kota Surakarta masih lebih rendah). Capaian yang perlu terus didorong adalah rata-rata lama sekolah penduduk yang baru mencapai 9,75 tahun



(tingkat



SMP)



agar



mampu



memberikan



sumbangsih



terhadap



peningkatan kualitas hidup masyarakat. Pembangunan dalam bidang kesehatan yang dilihat dari angka harapan hidup pada tahun 2009 cukup tinggi, yaitu sebesar 70,92 tahun. Namun demikian, jika dibandingkan dengan Kota Surakarta, Kota Semarang dan Kabupaten Semarang masih lebih rendah. Jika dilihat dari pengeluaran riil per kapita yang disesuaikan, dapat dilihat bahwa pengeluaran riil per kapita penduduk Kota Salatiga baru mencapai Rp 644.650,00 masih lebih rendah dibandingkan Kota Semarang dan Kota Surakarta.



2.4. Aspek Perekonomian Daerah Pada tahun 2007 pertumbuhan ekonomi Kota Salatiga merupakan yang tertinggi dari tahun 2007-2010 yaitu sebesar 5,39%. Namun pada tahun 2008 dan 2009 pertumbuhan ekonomi Kota Salatiga mengalami perlambatan dimana tahun 2008 pertumbuhan ekonomi Kota Salatiga hanya sebesar 4,98% dan pada tahun 2009 pertumbuhan ekonomi sebesar 4,48%. Tahun 2010 pertumbuhan ekonomi Kota Salatiga mengalami percepatan yaitu 5,01%. Perkembangan laju pertumbuhan ekonomi Kota Salatiga dari tahun 2007 sampai dengan 2010 dapat dilihat sebagai berikut : Gambar 2.3. Laju Pertumbuhan Ekonomi Kota Salatiga Tahun 2007-2010



III - 93



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Salatiga Tahun 2011-2016



(Atas Dasar Harga Konstan 2000)



Persentase



5,5 5 4,5 4 Laju Pertumbuhan Ekonomi



2007



2008



2009



2010



5,39



4,98



4,48



5,01



Sumber : PDRB Kota Salatiga Tahun 2010



Pertumbuhan PDRB atas dasar harga konstan tahun 2000 Kota Salatiga dalam kurun waktu empat tahun berapa pada kisaran 4,48% - 5,39%. Pertumbuhan PDRB atas dasar harga berlaku menunjukkan kecenderungan meningkat pada kisaran 7,76% - 12,48%. Perkembangan laju pertumbuhan PDRB atas dasar harga berlaku dan PDRB atas dasar harga konstan tahun 2000 di Kota Salatiga selengkapnya dapat dilihat pada gambar berikut : Gambar 2.4. Laju Pertumbuhan Produk Domestik Regional Bruto Atas Dasar Harga Konstan Tahun 2000 dan Atas Dasar Harga Berlaku di Kota Salatiga Tahun 2007-2010 (%) 14 12



12,48 11,35 10,68



Persentase



10



7,76



PDRB ADHB



8 6



5,39



5,01



4,98



4,48



2008



2009



PDRB ADHK tahun 2000



4 2 0 2007



2010



Sumber : PDRB Kota Salatiga Tahun 2010



Produk Domestik Regional Bruto atas dasar harga berlaku di Kota Salatiga dalam kurun waktu empat tahun menunjukkan peningkatan, dari sebesar Rp 1.370.166,64 juta pada tahun 2007, sebesar Rp 1.541.171,20 juta pada tahun 2008, sebesar Rp 1.660.786,91 juta pada tahun 2009 dan Rp III - 94



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Salatiga Tahun 2011-2016



1.849.275,63 juta pada tahun 2010. Sektor jasa-jasa merupakan sektor yang memberikan kontribusi terbesar dari tahun 2007 sampai dengan tahun 2010. Perkembangan PDRB Kota Salatiga atas dasar harga berlaku selengkapnya dapat dilihat pada tabel berikut : Tabel 2.9. Produk Domestik Regional Bruto Atas Dasar Harga Berlaku Kota Salatiga Tahun 2007-2010 (Juta Rupiah) No



Lapangan Usaha



2007



2008



2009



2010



1.



Pertanian



76.343,79



85.074,71



89.024,35



97.207,71



2.



Pertambangan dan Penggalian



863,62



948,29



988,53



1.061,28



3.



Industri Pengolahan



251.617,36



273.701,34



284.382,66



308.543,65



4.



Listrik, Gas & Air Minum



83.037,30



96.485,05



100.437,81



114.639,14



5.



Konstruksi



74.677,07



86.218,07



98.218,07



111.683,76



6.



Perdagangan, Hotel & Restoran



242.100,15



279.806,09



306.226,25



342.005,38



7.



Angkutan & Komunikasi



157.078,58



177.287,37



195.069,19



210.339,85



8.



Lembaga Keuangan, Persewaan, dan Jasa Persewaan



137.250,66



158.613,36



174.433,45



192.672,37



9.



Jasa-jasa



347.198,11



383.036,92



412.006,60



471.122,48



1.370.166,64



1.541.171,20



1.660.786,91



1.849.275,63



Jumlah



Sumber : PDRB Kota Salatiga Tahun 2010



Berdasarkan Produk Domestik Regional Bruto atas dasar harga berlaku di Kota Salatiga, dalam kurun waktu empat tahun (2007-2010) perekonomian Kota Salatiga didominasi oleh sektor jasa-jasa (kisaran 24,81%



-



25,48%) Pada



tahun



2007



sektor industri



pengolahan



memberikan kontribusi terbesar kedua, namun pada tahun 2008 sampai tahun 2010 sektor perdagangan, hotel dan restoran yang memberikan kontribusi terbesar kedua. Secara rinci perkembangan kontribusi tiga besar sektor PDRB atas dasar harga berlaku adalah sebagai berikut : Gambar 2.5.



III - 95



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Salatiga Tahun 2011-2016



Kontribusi Produk Domestik Regional Bruto Kota Salatiga Menurut Lapangan Usaha Atas Dasar Harga Berlaku Tahun 2007-2010 (Persen) 26 25 24 23 22 21 20 19 18 17 16



25,34



18,36



17,67



2007



25,48 24,85



18,16



Industri Pengolahan



24,81



Perdagangan, Hotel dan Restoran



18,49



18,44



Jasa-jasa 17,76



17,12



2008



2009



16,68



2010



Sumber : PDRB Kota Salatiga Tahun 2010



Sama seperti PDRB atas dasar harga berlaku, PDRB Kota Salatiga Atas Dasar Harga Konstan (ADHK) tahun 2000 juga menunjukkan peningkatan dalam kurun waktu tahun 2006-2009. Pada tahun 2006 PDRB Kota Salatiga hanya sebesar Rp 752.149,22 juta, selanjutnya meningkat menjadi Rp 792.680,44 juta pada tahun 2007, sebesar 2008



dan



Rp 832.154,86



juta



pada



tahun



Rp 869.452,99 juta pada tahun 2009. Sektor industri pengolahan



merupakan sektor yang memberikan kontribusi terbesar dari tahun 2006 sampai dengan tahun 2009. Perkembangan PDRB atas dasar harga konstan tahun 2000 Kota Salatiga secara rinci dapat dilihat pada tabel berikut : Tabel 2.10. Produk Domestik Regional Bruto Atas Dasar Harga Konstan Tahun 2000 Kota Salatiga Tahun 2007-2010 (Juta Rupiah) No



Lapangan Usaha



1.



Pertanian



2.



Pertambangan dan Penggalian



3.



Industri Pengolahan



4.



2007



2008



2009



2010



47.952,75



51.150,86



51.498,01



52.168,10



524,05



525,83



526,59



526,92



168.536,20



171.322,03



175.969,61



180.162,84



Listrik, Gas & Air Minum



39.898,17



43.952,08



44.461,63



49.084,80



5.



Konstruksi



44.114,92



47.746,46



52.400,67



57.687,89



6.



Perdagangan,



150.996,88



159.005,89



168.304,09



179.167,66



III - 96



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Salatiga Tahun 2011-2016



No



Lapangan Usaha



2007



2008



2009



2010



Hotel & Restoran 7.



Angkutan & Komunikasi



8.



Lembaga Keuangan, Persewaan, dan Jasa Persewaan



9.



Jasa-jasa Jumlah



118.950,30



127.110,14



133.785,22



139.783,67



74.450,47



80.439,11



85.945,59



90.590,18



147.256,70



150.902,46



156.561,58



163.847,99



792.680,44



832.154,86



869.452,99



913.020,05



Sumber : PDRB Kota Salatiga Tahun 2010



Dalam kurun waktu empat tahun (2007-2010) perekonomian Kota Salatiga didominasi oleh sektor industri pengolahan (kisaran 21,26%19,73%). Kontribusi terbesar kedua terhadap PDRB tahun 2007 sampai tahun 2010 diduduki oleh sektor perdagangan, hotel dan restoran. Perkembangan kontribusi PDRB atas dasar harga konstan selengkapnya dapat dilihat pada gambar berikut : Gambar 2.6.



Kontribusi Produk Domestik Regional Bruto Kota Salatiga Tahun 2007-2010 Menurut Lapangan Usaha Atas Dasar Harga Konstan Tahun 2000 22



21,26 20,59



Persentase



21



20,24 19,73



20 19,05



19,11



19,62



19



18



18,58



Industri Pengolahan



19,36



18,13



18,01



17,95



2008



2009



2010



Perdagangan, Hotel dan Restoran Jasa-jasa



17 16 2007



Sumber : PDRB Kota Salatiga Tahun 2010



Sejak tahun 2007-2010 PDRB Perkapita ADHB Kota Salatiga selalu mengalami peningkatan yaitu sebesar 11,32% pada tahun 2008, 6,66% pada tahun 2009 dan 10,32% pada tahun 2010. PDRB Perkapita ADH III - 97



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Salatiga Tahun 2011-2016



2000 Kota Salatiga juga selalu mengalami peningkatan dari tahun 20072010, yaitu tahun 2008 sebesar 3,90%, tahun 2009 sebesar 3,41% dan tahun 2010 sebesar 4,04%. Peningkatan PDRB Perkapita ADHB dan PDRB ADH 2000 selengkapnya dapat dilihat pada gambar berikut :



Gambar 2.7. PDRB Perkapita Penduduk Kota Salatiga Tahun 2007-2010 11.000.000 10.000.000 9.000.000



Rupiah



8.000.000 7.000.000 6.000.000 5.000.000 4.000.000



2007



2008



2009



2010



PDRB perkapita ADHB 8.288.969,259.227.188,659.841.641,8710.856.889,06 PDRB perkapita ADH 4.795.405,104.982.217,505.152.283,485.360.237,92 2000 Sumber : PDRB Kota Salatiga Tahun 2010



Perkembangan laju inflasi barang dan jasa di Kota Salatiga pada tahun 2009 cukup rendah, yaitu mencapai 6,65%. Kelompok jenis barang dan jasa yang berkontribusi paling tinggi terhadap laju inflasi umum adalah bahan makanan (15,73%). Inflasi pada kelompok sandang tergolong tinggi, mencapai 8,69%. Sedangkan kelompo kesehatan memiliki nilai inflasi terkecil yaitu 1,58%. Secara rinci nilai inflasi per kelompok barang dan jasa dapat dilihat pada tabel berikut : Tabel 2.11. III - 98



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Salatiga Tahun 2011-2016



Laju Inflasi menurut Kelompok Jenis Barang dan Jasa Kota Salatiga Tahun 2007-2010 Inflasi (%) No



Kelompok Jenis Barang dan Jasa 2007 2008 2009 2010



1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.



Bahan makanan



1,54



9,04



7,52



15,73



Makanan jadi, minuman, rokok



2,79



7,69



8,43



4,14



14,02



0,73



3,50



Perumahan, air, listrik, gas, dan bahan bakar 4,41 Sandang



4,45



6,29



10,68 8,69



Kesehatan



2,46



5,32



2,42



1,58



Pendidikan, rekreasi, dan olah raga



5,31



7,54



1,94



2,33



Transpor, komunikasi, dan jasa keuangan



0,32



9,81



-5,08



3,61



Laju inflasi



7,22



10,20



3,28



6,65



Sumber: BPS Kota Salatiga (2010)



Laju inflasi di Kota Salatiga dalam kurun waktu 2007-2010 menunjukkan kecenderungan menurun. Nilai inflasi tertinggi terjadi pada tahun 2008, yaitu mencapai 10,20%, dan terendah terjadi pada tahun 2009 sebesar 3,28%. Jika dibandingkan dengan laju inflasi nasional dan laju inflasi Kota Semarang, laju inflasi Kota Salatiga lebih tinggi, kecuali tahun 2008 dan 2010. Jika dibandingkan dengan Kota Surakarta, laju inflasi di Kota Salatiga juga lebih tinggi, hanya tahun 2010 laju inflasi Kota Surakarta sama dengan Kota Slatiga yaitu sebesar 6,65%. Kondisi ini menunjukkan bahwa dibandingkan kota-kota besar di Jawa Tengah dan Nasional, tingkat perubahan harga barang dan jasa di Kota Salatiga sangat tinggi. Perbandingan laju inflasi antara Kota Salatiga dengan Kota Semarang, Kota Surakarta dan Nasional secara rinci dapat dilihat pada gambar berikut : Gambar 2.8. Grafik Perbandingan Laju Inflasi Nasional, Kota Semarang, Kota Salatiga Dan Kota Surakarta 2007-2010 (%)



III - 99



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Salatiga Tahun 2011-2016



12 10 8 6 4 2 0



2007



2008



2009



2010



Nasional



6,59



11,06



4,28



6,96



Semarang



6,75



10,34



3,19



7,11



Salatiga



7,22



10,2



3,28



6,65



Surakarta



3,28



6,96



2,63



6,65



Sumber: BPS Kota Salatiga (2010)



Jumlah perusahaan industri besar, sedang Kota Salatiga Tahun 2010 berjumlah 37 dengan nilai investasi Rp. 1.523.123.000.000,dengan menyerap tenaga kerja sejumlah 9.021 tenagakerja, yang tersebar di 4 kecamatan. Secara rinci banyaknya perusahaan industri besar/sedang sebagai berikut : Tabel 2.12. Tabel Jumlah Perusahaan Industri Besar dan Sedang Investasi



Jumlah Usaha



Tenaga Kerja



Kec. Sidorejo



6



947



7.092



1. Blotongan



3



562



2.830



2. Sidorejo Lor



1



345



3.372



3. Salatiga



0



0



-



4. Bugel



0



0



-



5. Kauman Kidul



2



40



890



6. Pulutan



0



0



-



Kec. Tingkir



8



538



15.942



1. Kutowinangun



3



386



8.410



2. Gendongan



1



37



2.100



3. Sidorejo Kidul



2



60



1.157



Kelurahan



III - 100



(Juta)



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Salatiga Tahun 2011-2016



Investasi



Jumlah Usaha



Tenaga Kerja



4. Kalibening



0



0



-



5. Tingkir Lor



0



0



-



6. Tingkir tengah



2



55



4.275



Kec. Argomulyo



12



5.113



395.805



1. Noborejo



6



721



51.315



2. Ledok



5



4.240



342.940



3. Tegalrejo



0



0



-



4. Kumpulrejo



0



0



-



5. Randuacir



0



0



-



6. Cebongan



1



152



1.550



11



2.423



1.104.284



1. Kecandran



3



241



2.589



2. Dukuh



2



270



510



3. Mangunsari



4



1.884



1.100.735



4. Kalicacing



2



28



450



2010



37



9021



1.523.123



2009



34



8,940



1,121,049



2008



34



5,988



941,328



2007



23



5,024



748,381



Kelurahan



Kec. Sidomukti



(Juta)



Sumber : Salatiga Dalam Angka 2010



Selanjutnya



berdasarkan



jumlah



perusahaan



industri



kecil,



menengah dan sedang di Kota Salatiga Tahun 2010 sejumlah 1.904, dengan nilai investasi sebesar Rp 1.005.543.000.000,- dengan menyerap tenaga kerja sebanyak 14.045. Secara rinci dapat dilihat dalam berikut : Tabel 2.13. Tabel Jumlah Tenaga Kerja dan Investasi Jumlah Usaha



Prosentase



Tenaga Kerja



Investasi (Juta Rupiah)



Kec. Sidorejo



566



29,73



1.542



4.432,00



1. Blotongan



141



7,41



501



1.483,00



Kelurahan



III - 101



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Salatiga Tahun 2011-2016



Jumlah Usaha



Prosentase



Tenaga Kerja



Investasi (Juta Rupiah)



2. Sidorejo Lor



117



6,14



304



1.097,00



3. Salatiga



110



5,78



274



686,00



4. Bugel



95



4,99



229



475,00



5. Kauman Kidul



50



2,63



130



426,00



6. Pulutan



53



2,78



104



265,00



589



30,93



2.695



9.311,00



1. Kutowinangun



189



9,93



506



1.183,00



2. Gendongan



57



2,99



378



1.035,00



3. Sidorejo Kidul



89



4,67



210



465,00



4. Kalibening



54



2,84



98



870,00



5. Tingkir Lor



136



7,14



1.103



682,00



6. Tingkir tengah



64



3,36



391



5.076,00



285



14,97



6.562



851.794,00



1. Noborejo



54



2,84



892



179.995,00



2. Ledok



30



1,58



5.010



668.306,00



3. Tegalrejo



47



2,47



118



165,00



4. Kumpulrejo



65



3,41



152



438,00



5. Randuacir



36



1,89



48



160,00



6. Cebongan



53



2,78



342



2.730,00



464



24,37



3.246



140.006,00



1. Kecandran



112



5,88



348



1.650,00



2. Dukuh



101



5,30



485



871,00



3. Mangunsari



113



5,93



2.002



135.775,00



4. Kalicacing



138



7,25



411



1.710,00



2010



1.904



100,00



14.045



1.005.543,00



2009



1.893



100,00



12.857



970.613,00



2008



1.870



100,00



12.360



960.889,00



2007



1.871



100,00



12.850



1.226.092,34



Kelurahan



Kec. Tingkir



Kec. Argomulyo



Kec. Sidomukti



Sumber : Salatiga Dalam Angka 2010



2.5. Aspek Daya Saing Daerah III - 102



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Salatiga Tahun 2011-2016



Kota Salatiga memiliki kekuatan alami dalam pembentukan daya saing daerah, yakni : berada pada posisi perlintasan transportasi barang di wilayah Jawa Tengah yang sesuai dengan fungsi Kota Salatiga sebagai kota perdagangan dan jasa yang di dukung oleh produksi pertanian dan industri daerah sekitar. Sedangkan sektor jasa industri pendidikan yang berkembang pesat sebagai akibat banyaknya jumlah sekolah dan perguruan tinggi seperti berkembangnya jasa kost, warung makan, fotocopi dan warnet. Jasa perbankan berkembang seiring dengan adanya bank sejumlah 5 Bank Pemerintah, 16 Bank Swasta/Nasional dan 2 Bank Pemerintah Daerah. Iklim sejuk mendukung sebagai kota transit wisata yang menjadi tempat peristirahatan, pendidikan, dan wisata kuliner. Hal ini didukung oleh tersedianya 14 hotel dan fasilitas penginapan lainnya. Ketersediaan



infrastruktur



pendukung



dan



besaran



jumlah



penduduk menjadi faktor penting untuk menarik investor dari luar daerah berinvestasi di Kota Salatiga. Semua wilayah Kota Salatiga sudah terjangkau ruas jalan yang cukup baik, jaringan listrik sudah mengaliri seluruh wilayah Kota Salatiga, dan berdasarkan data dari BPS tahun 2011 dalam Statistik Daerah Kota Salatiga 2011, rumah tangga yang telah memiliki akses air minum bersih, air minum kemasan, air minum isi ulang dan air ledeng sebanyak lebih dari 75 persen. Selain itu, seluruh wilayah Kota Salatiga sudah dilayani oleh jaringan angkutan umum kota sejumlah 17 jalur. Pemerintah Kota Salatiga juga telah menerapkan konsep kawasan peruntukan industri menengah dan besar nonpolutan di Kelurahan Noborejo dan Kelurahan Randuacir dengan luas ± 157 hektar. Adapun sektor industri yang berkembang di Kota Salatiga antara lain tekstil, penggilingan dan pengolahan daging, percetakan, tahu/tempe, kosmestik, konveksi, batu pahat dan makanan ringan. Dari aspek sumber daya manusia, jumlah penduduk yang cukup besar dan didukung dengan ketersediaan angkatan kerja di wilayah sekitar Kota Salatiga, terutama Kabupaten Semarang dan Boyolali, dapat menjadi keunggulan sendiri dalam hal ketersediaan tenaga kerja. Berdasarkan tingkat pendidikan, dari jumlah penduduk Kota Salatiga pada tahun 2010 sebanyak 174.621 jiwa, yang berpendidikan SMA berjumlah 16.097 orang, diploma sebanyak 5.557 orang, S1 sebanyak 13.648 orang, S2 sebanyak 677 orang, dan S3 sebanyak 75 orang. Sementara jumlah pencari kerja menurut jenjang pendidikan dapat dilihat pada Tabel 2.14. berikut : III - 103



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Salatiga Tahun 2011-2016



Tabel 2.14. Jumlah Pencari Kerja (Pencari Kartu Kuning) Menurut Pendidikan Kota Salatiga Tahun 2006-2010 Tahun 2008 56 495 1.916 76 291 637 -



Pencari Kerja Menurut Pendidikan 2006 2007 1 SD 93 99 2 SMP 408 495 3 SMA 2.187 1.916 4 Diploma 1 2 5 Diploma 2 44 76 6 Diploma 3 478 291 7 S1 877 637 8 S2 9 S3 Sumber : Salatiga Dalam Angka Tahun 2010 No



2009 23 208 1.239 3 14 121 318 -



2010 28 228 1.311 208 213 -



2.6. Gambaran tentang Aspek Potensi Rawan Bencana Di wilayah Kota Salatiga, rawan bencana yang dimaksud adalah rawan longsor, rawan erosi permukaan tanah dan rawan genangan. Beberapa lokasi rumah atau perumahan dan permukiman di Kota Salatiga masih berada di daerah yang merupakan daerah rawan longsor. Pada kawasan-kawasan seperti ini perlu dilindungi agar dapat menghindarkan masyarakat dari ancaman yang ada tersebut. Banyak kawasan-kawasan rawan longsor yang ditempati penduduk sebagai tempat hunian. Hal ini dipengaruhi oleh kurangnya pengetahuan masyarakat tentang kawasan lindung yang terlarang untuk permukiman. Selain itu, akibat dari kurang tegasnya pengendalian pembangunan dan aparat pemerintah Kota Salatiga. Seperti permukiman yang ada di Kelurahan Blotongan dan Bugel yang memiliki kelerengan > 40 %, dan untuk Kelurahan Sidorejo Lor tidak memiliki kelerengan yang tinggi, namun kelurahan ini memiliki kawasan rawan bencana berupa banjir. Kondisi ini dikarenakan kelurahan yang memiliki kelerengan tinggi dan semakin sedikit kawasan lindungan resapan air akibat dari kawasan ini dibangun untuk permukiman baru. Kebijakan



yang



akan



dilakukan



antara



lain:



pengawasan



dan



pengendalian pembangunan perumahan baru di kawasan rawan longsor, kepadatan



bangunan



diarahkan



dengan



kepadatan



rendah,



harus



ada



pembatasan kepadatan dan pertumbuhan fisik – aktivitas kawasan, kepadatan diarahkan < 30 unit/Ha dengan luas lantai bangunan < 100 m2, kawasan rawan bencana banjir sedapat mungkin tidak dipergunakan untuk permukiman, demikian



pula



kegiatan



lain



yang



dapat



merusak



atau



mempengaruhi



kelancaran sistem drainase, pada daerah rawan banjir ini perlu adanya III - 104



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Salatiga Tahun 2011-2016



pemantapan kawasan lindung diantaranya dengan langkah reboisasi jenis tanaman khusus (tanaman tahunan). Beberapa lokasi permukiman yang berada di daerah rawan longsor antara lain terdapat di Kelurahan Blotongan, Kelurahan Sidorejo Kidul, Kelurahan Kutowinangun,



Kelurahan



Bugel,



Kelurahan



Randuacir,



dan



Kelurahan



Kumpulrejo. Walaupun jumlah tidak terlalu banyak dan belum pernah terjadi longsor namun lokasi tersebut membutuhkan pengendalian untuk pencegahan keberlanjutan



pembangunan



yang



dilakukan



oleh



masyarakat



atau



pengembang. Gambar 2.9. Peta Rawan Bencana Kota Salatiga



Sumber : Bappeda Kota Salatiga, 2011



2.7. Gambaran tentang Aspek Pelayanan Umum Selanjutnya, untuk memudahkan pemahaman tentang penjelasan mengenai perkembangan aspek pelayanan umum, maka data dan informasi yang terkait dengan hal ini disajikan dalam bentuk matriks, sebagaimana dituangkan dalam Tabel 2.15. berikut ini :



BAB III GAMBARAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH



III - 105



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Salatiga Tahun 2011-2016



SERTA KERANGKA PENDANAAN



Gambaran Umum Pengelolaan Keuangan Daerah dan Kerangka Pendanaan ini disusun dengan maksud mendapatkan informasi terkini dan terukur tentang kemajuan pengelolaan keuangan, berikut kendala yang dihadapi, sehingga dapat digunakan sebagai dasar untuk merumuskan kerangka kebijakan strategis selama periode lima tahun ke depan. Fokus pembahasan bab ini diberikan pada empat aspek utama pengelolaan keuangan, yakni pendapatan, belanja, pembiayaan, dan asset, dengan terlebih dahulu menjelaskan kebijakan Pemerintah Kota Salatiga dalam pengelolaan keuangan daerah. Ditinjau dari aspek administrasi atau manajemen yang dimaksud dengan pengelolaan keuangan adalah proses pengurusan, penyelenggaraan, penyediaan dan penggunaan uang dalam setiap usaha kerjasama sekelompok orang untuk tercapainya suatu tujuan. Proses ini tersusun dari pelaksanaan fungsi-fungsi penganggaran pembukuan dan pemeriksaan atau secara operasional apabila dirangkaikan dengan daerah maka pengelolaan keuangan daerah adalah yang pelaksanaannya meliputi penyusunan,



penetapan,



pelaksanaan



pengawasan



dan



perhitungan



anggaran



pendapatan dan belanja daerah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut. Sedangkan Pengelolaan Keuangan Daerah adalah



keseluruhan



kegiatan



yang



meliputi



perencanaan,



pelaksanaan,



penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah. Tujuan utama dari pengelolaan keuangan daerah adalah :



1) Pertanggungjawaban Pemerintah Daerah harus mempertanggungjawabkan tugas keuangannya pada lembaga yang sah; 2) Mampu memenuhi kewajiban keuangan daerah harus ditata sedemikian rupa sehingga mampu melunasi semua ikatan keuangan jangka pendek dan jangka panjang; 3)



Hasil guna dan daya guna kegiatan daerah tata cara mengurus keuangan daerah harus



sedemikian



rupa



sehingga



memungkinkan



untuk



mencapai



tujuan



pemerintah daerah dengan biaya yang serendah-rendahnya dan dalam waktu secepat-cepatnya; 4)



Pengendalian petugas keuangan pemerintahan daerah, dewan perwakilan rakyat daerah dan petugas pengawas harus melakukan pengendalian agar semua tujuan tersebut di atas tercapai, mereka harus mengusahakan agar selalu mendapat informasi yang diperlukan untuk memantau pelaksanaan penerimaan dan III - 106



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Salatiga Tahun 2011-2016



pengeluaran,



untuk



membandingkan



penerimaan



dan



pengeluaran



dengan



rencana dan sasaran.



Secara umum kebijakan keuangan daerah dapat dirumuskan sebagai berikut yaitu mengutamakan pembiayaan pembangunan yang bersifat investasi dan strategis serta pembiayaan pembangunan dalam rangka penyediaan sarana dan prasarana untuk menunjang program-program mendasar serta didasarkan pada kebutuhan riil dalam rangka menunjang kelancaran penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Guna memenuhi kebijakan umum pengelolaan keuangan daerah Kota Salatiga maka kebijakan tersebut dijabarkan dalam kebijakan anggaran pendapatan, kebijakan anggaran belanja dan kebijakan anggaran pembiayaan seperti uraian berikut ini. 3.1. Kebijakan Pengelolaan Keuangan Daerah 3.1.1.Kebijakan Anggaran Pendapatan Berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai pengganti Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Secara tersirat, undang-undang pajak daerah dan retribusi daerah yang baru ini menambah penerimaan sebagai bagian dari PAD, namun mengurangi penerimaan dari dana bagi hasil pajak. Perubahan penerimaan ini memiliki implikasi terhadap penganggaran untuk belanja program/kegiatan yang akan didanai dari penerimaan ini. Beberapa



regulasi



pendapatan



daerah



telah



diterbitkan



untuk



pelaksanaan UU tersebut, yang pada akhirnya berimplikasi pada perubahan peraturan perundang-undangan yang berlaku di daerah, beberapa peraturan dimaksud di antaranya adalah :



1. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; 3. Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 186/PMK.07/2010 - Nomor 53 Tahun 2010 tentang Tahapan



III - 107



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Salatiga Tahun 2011-2016



Persiapan Pengalihan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Sebagai Pajak Daerah; 4. Peraturan Bersama Menteri Keuangandan Menteri Dalam Negeri Nomor 213/Pmk.07/2010 - Nomor 58 Tahun 2010 tentang Tahapan Persiapan Pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Sebagai Pajak Daerah; 5. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34/17/SJ Perihal Penataan Peraturan Daerah Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pendapatan adalah hak Pemerintah Daerah yang diakui sebagai penambahan nilai kekayaan bersih. Pendapatan Daerah meliputi semua penerimaan uang melalui rekening kas umum daerah yang menambah ekuitas dana, merupakan hak daerah dalam satu tahun anggaran dan tidak perlu dibayar kembali oleh daerah. Kebijakan anggaran pendapatan merupakan rencana tahunan sebagai upaya pencapaian visi, misi, tujuan dan sasaran yang diinginkan di bidang pendapatan daerah dalam rangka memperkuat pelaksanaan otonomi daerah, sehingga kebijakan anggaran pendapatan



diarahkan



untuk



memberdayakan



potensi



pendapatan



daerah melalui: 1) Pelaksanaan pemungutan pendapatan daerah yang dilakukan melalui penajaman potensi riil sumber-sumber pendapatan daerah; 2) Peningkatan manajemen pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar lebih efisien dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, mempunyai daya saing yang tinggi sehingga mampu memberikan kontribusi kepada Pendapatan Asli Daerah Sendiri (PADS) tanpa mengabaikan fungsi sosial; 3) Pengembangan BUMD yang telah ada dan merintis usaha-usaha baru melalui kegiatan-kegiatan yang bersifat investasi sehingga dapat menghasilkan sumber-sumber penerimaan daerah baru; 4) Peningkatan efisiensi dan efektifitas unit pelayanan teknis daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat; 5) Peningkatan



pengendalian



dan



pengawasan



pengelolaan



dan



pendayagunaan aset daerah yang berdaya guna dan berhasil guna untuk meningkatkan pendapatan daerah; 6) Peningkatan



profesionalisme



pengelolaan pendapatan daerah; III - 108



sumber



daya



manusia



dalam



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Salatiga Tahun 2011-2016



7) Peningkatan koordinasi dengan SKPD penghasil untuk optimalisasi pendapatan; 8) Pengembangan fasilitas sarana dan prasarana sumber pendapatan daerah; 9) Pengembangan instrumen regulasi untuk menunjang optimalisasi pendapatan potensi riil; 10) Pengembangan keuangan daerah untuk meningkatkan kemampuan daerah. 3.1.2.Kebijakan Anggaran Belanja Belanja daerah adalah semua pengeluaran Kas Daerah dalam periode tahun



anggaran



tertentu



yang



menjadi



beban



daerah.



Belanja



daerah



merupakan perkiraan beban pengeluaran daerah yang dialokasikan secara adil dan merata agar relatif dapat dinikmati oleh seluruh kelompok masyarakat tanpa diskriminasi, khususnya dalam memberikan pelayanan umum. Belanja daerah diarahkan pada upaya peningkatan proporsi belanja untuk memihak kepentingan publik, disamping untuk tetap menjaga eksistensi penyelenggaraan pemerintahan di daerah, sehingga kebijakan anggaran belanja disusun dengan lebih mengutamakan pembiayaan pembangunan yang bersifat investasi



dan



strategis



serta



pembiayaan



pembangunan



dalam



rangka



penyediaan sarana prasarana untuk menunjang program-program mendasar yang didasarkan pada kebutuhan riil dalam rangka menunjang kelancaran penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi dari satuan kerja yang ada di Pemerintah Kota Salatiga, dengan berpegang pada prinsip-prinsip penganggaran yaitu partisipasi masyarakat, transparansi dan akuntabilitas anggaran, disiplin anggaran, keadilan anggaran, efisiensi dan efektifitas anggaran serta taat azas.



3.1.3.Kebijakan Anggaran Pembiayaan Pembiayaan merupakan transaksi keuangan untuk menutup defisit atau untuk memanfaatkan surplus. Defisit atau surplus terjadi apabila ada selisih antara Anggaran Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah. Dalam menyusun APBD setiap tahunnyadiupayakan agar belanja daerah tidak melampaui pendapatan dalam tahun anggaran bersangkutan, apabila terjadi surplus maka penggunaan



surplus



anggaran



perlu



mempertimbangkan



prinsip



pertanggungjawaban antar generasi sehingga penggunaannya diutamakan untuk membentuk dana cadangan, namun apabila terjadi defisit maka jumlah kumulatif defisit APBD tidak diperkenankan melebihi 3 % dari PDRB tahun III - 109



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Salatiga Tahun 2011-2016



bersangkutan.



Adapun



upaya-upaya



Pemerintah



Kota



Salatiga



dalam



pengelolaan pembiayaan daerah :



1) Dalam pengelolaan penerimaan pembiayaan, Pemerintah Kota Salatiga berusaha untuk dapat mengoptimalkan alternatif penerimaan yang paling cepat dan memungkinkan dalam mengantisipasi munculnya defisit anggaran yang mungkin terjadi; 2) Mempertimbangkan



untuk



mencari



alternatif



sumber-sumber



pembiayaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 3) Alternatif penerimaan pembiayaan yang bisa dikembangkan dengan pinjaman daerah, penjualan aset daerah, pembayaran angsuran utang pokok; 4) Pengeluaran pembiayaan diprioritaskan untuk investasi permanen bidang infrastruktur (saham Pembangunan Jalan Tol Semarang-Solo) dan investasi non permanen (pinjaman lunak kepada Kelompok Masyarakat), penyertaan modal ke Bank Jateng, BPR, BKK maupun ke PDAU.



3.2. Analisis Kinerja Keuangan Daerah Analisis atas Kinerja Keuangan daerah menjadi sangat penting karena penyelenggaraan fungsi pemerintahan daerah akan terlaksana secara optimal apabila tersedia pendanaan yang cukup. Pemerintah daerah harus dapat memperkirakan



seakurat



mungkin



potensi



penerimaan



daerah



sehingga



pelaksanaan atas rencana pembangunan sesuai dengan kewenangan daerah dapat terlaksana dengan baik (money follow function). Analisis Kinerja Keuangan Daerah adalah rasio yang menunjukan tingkat kinerja



keuangan



Pemerintah



Daerah.



Analisis



ini



terdiri



dari



Analisis



Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan serta analisis rasio yang terdiri dari Rasio Kemandirian Keuangan Daerah, Rasio Derajat Desentralisasi, Rasio Ketergantungan Keuangan Daerah, Rasio Efektifitas PAD, Rasio Efektifitas Pajak Daerah dan Rasio Efektifitas Retribusi Daerah. Dengan mengetahui rasio ini maka dapat diketahui kinerja Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan keuangan daerah. Maksud dari analisis keuangan daerah Kota Salatiga ini adalah untuk memberikan gambaran tentang kapasitas atau kemampuan keuangan Kota Salatiga dalam mendanai penyelenggaraan pembangunan daerah selama lima III - 110



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Salatiga Tahun 2011-2016



tahun ke depan. Analisis pengelolaan keuangan daerah dilakukan terhadap realisasi dan prediksi atas komponen APBD dan laporan keuangan daerah. Dengan demikian, analisis dilakukan terhadap realisasi kinerja keuangan Kota Salatiga 5 (lima) tahun sebelumnya yaitu Tahun anggaran 2007 sampai dengan 2011. Analisis



pendanaan



Kota



Salatiga



dilakukan



terhadap



komponen-



komponen laporan keuangan pemerintah daerah. Analisis dilakukan terhadap jenis pendapatan, belanja dan pembiayaan sesuai dengan susunan/struktur APBD Kota Salatiga, yang meliputi pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Analisis juga dilakukan terhadap unsur-unsur neraca daerah, yakni aset, hutang daerah, dan ekuitas dana, serta terhadap penerimaan daerah yaitu pendapatan dari penerimaan pembiayaan daerah. Pada prinsipnya, analisis ini dimaksudkan untuk memberikan gambaran secara umum tentang kapasitas keuangan daerah Kota Salatiga. Kapasitas keuangan daerah memperlihatkan sejauh mana daerah mampu mengoptimalkan penerimaan dari pendapatan daerah dan sumber penerimaan lainnya, sehingga dapat dipahami perilaku atau karakteristik penerimaan selama ini. Dalam konsep penganggaran yang membolehkan terjadinya defisit pada batas-batas tertentu, kebijakan pendanaan menjadi sangat penting untuk menjamin keberlanjutan pembangunan daerah dan pelayanan publik yang adil, akuntabel, dan partisipatif.



3.2.1.Analisis Pendapatan Daerah Analisis pendapatan daerah dimaksudkan untuk memperoleh gambaran kapasitas pendapatan daerah dengan proyeksi 5 (lima) tahun ke depan, sebagai bentuk kemampuan pendanaan pembangunan daerah. Analisis dilakukan berdasarkan pada data dan informasi yang berkaitan dengan pertumbuhan pendapatan daerah, diantaranya angka rata-rata pertumbuhan pendapatan daerah masa lalu, asumsi indikator makro ekonomi (PDRB/laju pertumbuhan ekonomi, inflasi dan lain-lain), kebijakan intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan daerah, dan kebijakan di bidang keuangan negara dan karakteristik dari masing-masing jenis penerimaan.



III - 111



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Salatiga Tahun 2011-2016



III - 112



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Salatiga Tahun 2011-2016



Tabel 3.1. Pertumbuhan Realisasi Pendapatan Daerah Tahun 2007 s/d 2011 Kota Salatiga 2007



2008



2009



2010



2011



(Rp)



(Rp)



(Rp)



(Rp)



(Rp)



PERTUMBUHAN REALISASI PENDAPATAN (%)



URAIAN



PENDAPATAN Pendapatan Asli Daerah Pajak Daerah Retribusi Daerah Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah Dana Perimbangan Dana Bagi Hasil Pajak Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Dana Alokasi Umum Dana Alokasi Khusus Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah Hibah



302.688.638.675



395.406.377.611



387.739.106.003



411.504.439.506



484.057.638.700



59,92



36.192.748.028



45.149.901.979



53.055.833.309



51.549.747.508



66.503.746.959



83,75



7.065.860.976



7.995.573.127



9.201.402.994



9.206.459.923



15.900.467.916



125,03



19.427.777.942



22.321.901.734



6.843.378.023



7.283.075.519



7.558.789.810



(61,09)



684.131.589



1.451.640.514



1.637.844.177



2.469.461.328



2.964.213.854



333,28



9.014.977.521



13.380.786.604



35.373.208.115



32.590.750.738



40.080.275.379



344,60



253.276.996.203



277.098.276.684



293.570.138.587



285.798.621.729



308.552.525.942



21,82



17.747.472.575



20.685.561.684



24.834.796.587



26.547.312.729



20.582.494.864



15,97



719.013.628



20.685.561.684



24.834.796.587



26.547.312.729



1.776.381.078



212.614.000.000



225.384.715.000



236.691.342.000



238.069.009.000



262.653.050.000



22.196.510.000



31.028.000.000



32.044.000.000



21.182.300.000



23.540.600.000



13.218.894.444



73.158.198.948



41.113.134.107



74.156.070.269



109.001.365.799



-



-



-



24.655.685.094



-



III - 63



147,06 23,54 6,06 824,587 -



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Salatiga Tahun 2011-2016



URAIAN



2007



2008



2009



2010



2011



(Rp)



(Rp)



(Rp)



(Rp)



(Rp)



PERTUMBUHAN REALISASI PENDAPATAN (%)



Dana Darurat



-



-



-



-



-



-



Pendapatan Lainnya



-



4.480.275.000



4.685.093.750



-



-



-



10.493.436.444



12.190.578.848



25.089.209.107



13.279.856.775



24.134.157.839



129,99



-



51.597.432.600



-



23.319.876.400



63.852.958.960



-



2.725.458.000



4.685.093.750



11.543.650.000



12.900.652.000



21.014.249.000



671,04



302.688.638.675



395.406.377.611



387.739.106.003



411.504.439.506



484.057.638.700



59,92



Dana bagi hasil pajak dari provinsi dan Pemerintah Daerah Dana penyesuaian dan otonomi khusus Bantuan keuangan dari provinsi JUMLAH PENDAPATAN



Sumber : DPPKAD Kota Salatiga



III - 64



Rencan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Salatiga Tahun 2011-2016



Pendapatan Kota Salatiga mengalami pertumbuhan cukup signifikan selama kurun waktu 2007-2011. Pendapatan asli daerah (PAD) dan penerimaan dana perimbangan bertumbuh cukup besar, sehingga sangat mendukung pelaksanaan pembangunan daerah dan pelayanan publik kepada masyarakat. Pendapatan daerah pada tahun 2007 berjumlah Rp 302.688.638.675,- meningkat menjadi Rp.411.504.439.506,- pada tahun 2010, dan realisasi tahun 2011 adalah Rp 484.057.638.700,- atau naik sebesar 59,92% dari tahun 2007 sampai dengan tahun 2011 atau rata-rata pertumbuhan pendapatan selama kurun waktu tersebut adalah 11,98%. PAD naik dari Rp. 36.192.748.028,- pada tahun 2007 menjadi Rp.66.503.746.959,- pada tahun 2011. Kenaikan sebesar 83,75% atau rata-rata sebesar 16.75%, ini menunjukkan adanya peningkatan yang sangat besar, terutama dari pajak daerah dan lain-lain PAD yang sah. Pajak daerah sendiri rata-rata tumbuh sebesar 25,01% dan retribusi bertumbuh negatif sebesar 12,22%. Hal ini menunjukkan bahwa potensi sumber penerimaan dari pajak daerah yang cukup besar, salah satunya diakibatkan oleh penyerahan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada daerah berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Penerimaan dari Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan mengalami peningkatan secara rata-rata yang sangat signifikan, yakni sebesar 66,66%, dari Rp 684.131.589,- pada tahun 2007 menjadi Rp 2.469.461.328,- pada tahun 2010 dan Rp.2.964.213.854,- pada tahun 2011. Hal yang sama juga terjadi untuk Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah yang secara rata-rata tumbuh sebesar 68,92%. Berdasarkan data historis bahwa capaian realisasi atasa nggaran dari PAD pada lima tahun terakhir hampir seluruhnya di atas 100% dengan rata-rata peningkatan per tahun 12,68% dan menyokong 12,78% dari total pendapatan. Untuk penerimaan dari dana transfer pada lima tahun terakhir peningkatan rata-rata per tahun12,79% dan menyokong 85,55% dari total pendapatan. Komponen Dana Perimbangan yang paling besar bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU), yakni mencapai sebesar 80% dari total pendapatan daerah Kota Salatiga. Jumlah DAU yang diperoleh Kota Salatiga mengalami kenaikan cukup besar dalam kurun waktu 20072012, yakni sebesar Rp. 212.614.000.000,- pada tahun 2007 menjadi Rp.325.710.016.000,- pada tahun 2012, atau meningkat sebesar III - 65



Rencan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Salatiga Tahun 2011-2016



34,72%. Dana Alokasi Khusus (DAK) juga mengalami peningkatan, namun tidak terlalu besar. Alokasi DAK tidak dapat diprediksi secara matematis dikarenakan kucuran dana dari pusat tersebut tergantung dari kebijakan pemerintah. Berdasarkan uraian di atas, kemampuan keuangan daerah relatif cukup baik dalam hal pertumbuhan dan potensi yang ada. Namun, melihat kecenderungan terjadinya defisit mulai tahun 2009, kemampuan pemerintah Kota Salatiga dalam mendanai semua program prioritas perlu mendapat perhatian yang serius. Mengingat sebagian besar penerimaan daerah berasal dari DAU, yang menunjukkan ketergantungan yang sangat besar kepada Pemerintah diatasnya, maka upaya untuk meningkatkan kemandirian daerah melalui peningkatan PAD mutlak dibutuhkan. Pada masa lima tahun ke depan diharapkan dapat dilakukan perencanaan dan pengendalian yang baik untuk meningkatkan kapasitas fiskal Kota Salatiga sehingga pemanfaatan semua pendapatan dapat dilakukan secara efektif dan efisien untuk peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. Intensifikasi dan ekstensifikasi pajak dan retribusi daerah merupakan strategi untuk meningkatkan penerimaan daerah. Selain upaya menambah jenis pajak dan retribusi (ekstensifikasi) hal lain yang dapat dilakukan adalah intensifikasi dengan cara mengefisienkan administrasi dan cara kerja pemungutan dan penyetoran pajak dan retribusi, serta melakukan perencanaan yang baik untuk pemanfaatan dana yang berasal dari pajak dan retribusi. Upaya untuk peningkatan jumlah pendapatan daerah ini pada masa yang akan datang merupakan tantangan bagi Pemerintah Kota Salatiga. Beberapa permasalahan yang dihadapi dalam rangka peningkatan pendapatan daerah meliputi :



1) Keterbatasan potensi sumber daya alam yang ada di Kota Salatiga; 2) Minimnya PAD sehingga ketergantungan kepada anggaran dari Pemerintah Pusat sangat besar; 3) Kurangnya kesadaran Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak dan retribusi; 4) Keterbatasan SDM pemeriksa pajak untuk memperoleh informasi keuangan Wajib Pajak yang riil; 5) Masih adanya mutasi obyek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang tidak dilaporkan untuk perubahan pajaknya; III - 66



Rencan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Salatiga Tahun 2011-2016



6) Adanya tanah kosong yang tidak jelas kepemilikannya dan banyaknya obyek pajak yang masih dalam sengketa menjadi kendala dalam pemungutan PBB.



3.2.2.Analisis Belanja Daerah Realisasi belanja daerah dalam kurun waktu tiga tahun terakhir berdasarkan kelompok belanja, yakni belanja langsung dan tidak langsung, dapat dilihat pada Tabel 3.2. dan beberapa hal yang bisa disimpulkan dari tabel tersebut adalah :



1) Alokasi belanja tidak langsung cenderung lebih besar dari belanja langsung, sehingga belanja untuk pelayanan public relative kecil. 2) Belanja hibah dan bantuan social perlu mendapat perhatian karena walaupun masuk ke belanja tidak langsung tetapi sasarannya langsung kemasyarakat. 3) Bantuan sosial relative menurun, menunjukkan bahwa ada peningkatan dalam hal pemberdayaan masyarakat. 4) Belanja hibah mengalami peningkatan, namundi masa-masa mendatang akuntabilitas pelaksanaan kegiatan-kegiatan dalam belanja hibah dan belanja bantuan sosial ini perlu ditingkatkan. Tabel 3.2. Proporsi Realisasi Belanja Terhadap Anggaran Belanja Kota Salatiga Uraian



2009



2010



2011(*)



Belanja Daerah



432.656.545.412



418.615.915.631



458.556.083.063



BelanjaTidakLangsung



204.203.363.965



241.302.105.462



381.192.728.254



III - 67



Rencan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Salatiga Tahun 2011-2016



Uraian BelanjaPegawai



2010



2011(*)



184.174.594.519



23.048.017.232



278.029.858.532



BelanjaBarangdanJasa



-



-



83.537.355.548



BelanjaBunga



-



-



-



BelanjaSubsidi



-



-



-



7.890.030.000



8.954.166.355



10.292.912.725



11.182.034.047



8.181.675.964



6.825.816.368



BelanjaBantuanKeuangan



823.235.399



1.118.245.911



1.390.092.781



BelanjaTidakTerduga



133.470.000



-



1.122.692.300



228.453.181.447



177.313.810.169



77.357.354.809



BelanjaPegawai



17.381.655.023



18.157.350.791



-



BelanjaBarangdanJasa



60.576.118.998



69.513.635.702



75.550.315.089



150.495.407.426



89.642.823.676



1.807.039.720



BelanjaHibah BelanjaBantuanSosial



BelanjaLangsung



Belanja Modal (*)



2009



Belum diaudit BPK



Pada lima tahun ke depan, proporsi alokasi ini akan dicermati dengan lebih baik sejalan dengan dinamika perekonomian dan kondisi sosial di Kota Salatiga. Kebijakan pengalokasian anggaran setiap tahun akan disepakati oleh Walikota dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Salatiga dalam Kebijakan Umum APBD (KUA), Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS), dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sesuai dengan substansi Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang dihasilkan melalui proses Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah (Musrenbang) dan pendekatan perencanaan lainnya (seperti top-down dan teknokratik). III - 68



Rencan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Salatiga Tahun 2011-2016



Tabel 3.3. menyajikan informasi tentang pengeluaran wajib dan mengikat serta prioritas utama Kota Salatiga selama tahun 20092011. Penyajian informasi ini dimaksudkan untuk menunjukkan bagaimana porsi anggaran untuk belanja yang sifatnya wajib, mengikat, serta menjadi prioritas dalam anggaran Kota Salatiga. Secara umum alokasi untuk pengeluaran wajib, mengikat atau prioritas utama di Kota Salatiga mengalami pertumbuhan cukup besar. Untuk belanja tidak langsung, pertumbuhan rata-rata mencapai 18%, sementara untuk belanja langsung tumbuh sebesar 12,74%. Besarnya pertumbuhan belanja tidak langsung ini menjadi tantangan tersendiri bagi Pemerintah Kota Salatiga mengingat perbandingan dengan alokasi anggaran untuk belanja langsung cukup jauh. Tabel 3.4. menyajikan data tentang realisasi belanja untuk pemenuhan kebutuhan aparatur daerah. Belanja untuk aparatur ini menggambarkan alokasi untuk belanja gaji dan tunjangan, insentif, alokasi untuk meningkatkan kualitas SDM aparatur, dan penyediaan perlengkapan dan fasilitas fisik perkantoran. Secara konsisten terjadi peningkatan untuk belanja tidak langsung. Belanja tidak langsung ini meskipun sasarannya adalah aparatur, namun demikian merupakan manifestasi dari kebijakan Pemerintah Kota Salatiga dalam upaya meningkatkan kualitas SDM aparatur dan peningkatan sarana dan prasarana fasilitas aparatur untuk pelayanan publik. Sedangkan Tabel 3.5. menyajikan data mengenai realisasi dan proyeksi pendapatan dan belanja daerah Kota Salatiga. Data-data tersebut menggambarkan kemampuan daerah dalam memperoleh pendapatan dan kebutuhan belanja yang diperlukan, terlihat bahwa Kota Salatiga masih mengalami kondisi deficit sehingga diperlukan kebijakan-kebijakan yang mendorong pada kemandirian daerah. Khusus untuk pembiayaan daerah tidak dapat diproyeksikan mengingat keterkaitannya yang erat dengan kebijakan yang merespon kondisi daerah pada tahun berkenaan. Tabel 3.3. Pengeluaran Wajib dan Mengikat serta Prioritas Utama Kota Salatiga No



URAIAN



2009



III - 69



2010



PERTUMBUHAN



Rencan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Salatiga Tahun 2011-2016



(Rp)



(Rp)



2009-2010 (%)



A



Belanja Tidak Langsung



204.203.363.965,00



241.302.105.462,00



18



1



Belanja Gaji dan Tunjangan



160.490.342.189,00



176.381.713.761,00



10



2



Tambahan Penghasilan PNS



21.783.204.450,00



44.935.154.820,00



3



Belanja Penerimaan Anggota dan Pimpinan DPRD serta Operasional KDH/WKDH



1.030.000.000,00



1.030.000.000,00



4



Biaya Pemungutan Pajak Daerah



871.047.880,00



701.148.651,00



-20



5



Belanja Hibah



7.890.030.000,00



8.954.166.355,00



13



6



Belanja Bantuan Sosial



11.182.034.047,00



8.181.675.964,00



-27



7



Belanja Bantuan Keuangan



823.235.399,00



1.118.245.911,00



36



8



Belanja Tak Terduga



133.470.000,00



0,00



B



Belanja Langsung



228.453.181.447,00



177.313.810.169,00



1



Belanja Honorarium PNS



7.138.323.223,00



7.408.032.691,00



4



2



Belanja Honorarium Non PNS



9.926.136.300,00



10.243.877.600,00



3



3



Belanja Uang Lembur



267.195.500,00



279.235.500,00



5



4



Belanja Kursus, Pelatihan, Sosialisasi Bintek PNS



50.000.000,00



226.205.000,00



352



5



Belanja Barang dan Jasa



60.576.118.998,00



69.513.635.702,00



III - 70



106 0



-22



15



Rencan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Salatiga Tahun 2011-2016



6



Belanja Modal



150.495.407.426,00



89.642.823.676,00



-40



C



Pengeluaran Pembiayaan



10.500.000.000,00



4.127.249.333,00



-61



1



Pembentukan Dana Cadangan



0,00



0,00



2



Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah



10.500.000.000,00



3.127.249.333,00



3



Pembayaran Pokok Utang



0,00



0,00



4



Pemberian Pinjaman Daerah Dana Bergulir



0,00



1.000.000.000,00



-70



Sumber: DPPKAD Kota Salatiga, diolah.



Tabel 3.4. Realisasi Belanja Pemenuhan Kebutuhan Aparatur Kota Salatiga, 2009-2011 NO



URAIAN



2009



(Rp)



2010



(Rp)



A



Belanja Tidak Langsung



184.174.594.519



223.048.017.232



1



Belanja Gaji & Tunjangan



160.408.862.189



176.270.833.761



2



Belanja Tambahan Penghasilan



21.783.204.450



44.935.154.820



3



Belanja Penerimaan Anggota dan Pimpinan DPRD (TKI)



630.000.000



630.000.000



4



Penunjang Operasional Pimpinan DPRD



81.480.000



110.880.000



6



Operasional KDH/WKDH



400.000.000



400.000.000



III - 71



Rencan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Salatiga Tahun 2011-2016



NO



URAIAN



2009



7



Pemungutan Pajak Daerah



B



Belanja Langsung



1



Belanja Honorarium PNS



2



Belanja Beasiswa Pendidikan PNS (Bantuan Tugas Belajar dan Ikatan Dinas)



3



Belanja Kursus , Pelatihan, Sosialisasi, Bimbingan Teknis :



(Rp)



2010



(Rp)



871.047.880



701.148.651



83.174.356.864



61.233.408.628



17.381.655.023



18.157.350.791



222.424.000



159.480.000



Pendidikan dan Pelatihan Formal



910.036.600



1.724.295.900



Bimbingan Teknis



137.925.900



99.205.000



Pendidikan Penjenjangan Struktural



512.850.000



259.578.650



50.185.650



8.022.700



422.116.900



581.626.800



8.600.000



9.156.900



53.363.000



151.876.375



-



305.000.000



1.313.508.650



-



198.891.700



208.990.000



1.032.078.960



1.269.431.010



841.228.400



962.309.700



Peningkatan Ketrampilan dan Profesionalisme Diklat Prajabatan bagi CPNS Peningkatan dan Ketrampilan Fungsional bagi PNSD Diklat Tehnis Tugas dan Fungsi bagi PNSD 4



Belanja Premi Asuransi Kesehatan (DPRD)



5



Belanja Pakaian Dinas dan Atributnya



6



Belanja pakaian Khusus Hari-hari Tertentu



7



Belanja Perjalanan Dinas



8



Belanja Pemulangan Pegawai



III - 72



Rencan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Salatiga Tahun 2011-2016



NO 9



URAIAN



2009



Belanja Modal (Kantor, Mobil Dinas, Mebeleur, Peralatan dan Perlengkapan kantor) Total



Sumber: DPPKAD Kota Salatiga, diolah.



III - 73



(Rp)



2010



(Rp)



60.089.492.081



37.337.084.802



267.348.951.383



284.281.425.860



Rencan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Salatiga Tahun 2011-2016



III - 74



Rencan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Salatiga Tahun 2011-2016



III - 75



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Salatiga Tahun 2011-2016



3.2.3.Analisis Pembiayaan Daerah 3.2.3.1. Arus Kas Bebas (Free Cash Flow) Arus Kas bebas menunjukan jumlah uang yang masih tersisa setelah pemerintah daerah menjalankan operasional pokoknya dan melakukan belanja modal dalam rangka menjaga kesinambungan pelayanan dan peningkatan kapasitas penyelenggaraan pemerintah. Analisis arus kas bebas dimaksudkan untuk mengukur ketersediaan kas pemerintah daerah yang bebas penggunaannya sesuai dengan kebijakan (diskresi) daerah untuk pemenuhan kewenangan pilihannya setelah dilakukan pengeluaran kas dalam rangka pelaksanaan kewenangan wajibnya. Pemerintah Daerah yang kinerja keuangannya baik akan memiliki arus kas bebas yang positip berarti bahwa pemerintah daerah memiliki kelebihan kas (surplus) yang dapat digunakan untuk menambah dana cadangan, melunasi utang daerah atau melakukan investasi daerah dalam bentuk penyertaan modal. Semakin besar nilai arus kas bebas maka semakin baik kinerja keuangan pemerintah daerah. Rasio ini dihitung dengan mengurangi jumlah arus kas bersih aktifitas operasi dengan arus keluar kas aktifitas investasi aset non keuangan. Rasio ‘Free Cash Flow” Pemerintah Kota Salatiga selama 5 (lima) tahun sejak tahun 2007 sampai dengan 2011 menunjukan tingkat yang fluktiatitif. Pada tahun 2007 sebesar Rp 48.914.890.861,- dan pada tahun 2008 turun menjadi sebesar Rp 22.192.832.294,- serta pada tahun 2009 menjadi



sebesar



Rp



(57.423.805.358,-).



Tahun



2010



sebesar



Rp



(7.830.795.582,-). Sedangkan tahun 2011 sebesar Rp.24.960.868.311. Berdasarkan data diatas, arus kas bebas menurun secara signifikan selama tahun 2007 sampai dengan tahun 2010. Penurunan arus kas bebas memberikan sinyal negatip yang direfleksikan dari adanya penurunan arus kas operasi selama 4 (empat) tahun berturut-turut yang dibarengi dengan kenaikan belanja modal. Jika dilihat dari kinerja arus kas bebas, maka tahun



2007



merupakan



kinerja



yang



paling



baik



dibanding



tahun



sebelumnya. Sedangkan tahun 2009 merupakan tahun yang paling jelek kinerjanya. Hal ini karena pada tahun tersebut terjadi minus arus kas bebas Rp



57.423.805.358,-



yang



menandakan



bahwa



pemerintah



tidak



mempunyai surplus arus kas bebas sehingga harus dibiayai dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (SilPA).



3.2.3.2. Analisis Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Analisis ini bertujuan untuk memperoleh gambaran secara riil sisa lebih pembiayaan anggaran yang dapat digunakan dalam penghitungan kapasitas pendanaan pembangunan daerah. Komponen terbesar dari sisa III - 76



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Salatiga Tahun 2011-2016



lebih pembiayaan anggaran untuk tahun 2010 bersumber dari penghematan belanja atau pelampauan pendapatan. Hal ini menunjukkan adanya perencanaan anggaran yang kurang tepatdan atau SKPD telah berupaya menekan pengeluaran yang tidak efisien atau tidak berhubungan langsung dengan upaya pencapaian target kinerja (output dan outcome). Adapun Realisasi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Kota Salatiga Tahun 2007 s/d 2011 dapat dilihat pada Tabel 3.6. berikut :



Tabel 3.6. Realisasi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Kota Salatiga Tahun 2007-2011 PEMBIAYAAN PENERIMAAN DAERAH Penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran



2007



2008



2009



2010



2011



75.202.710.897



113.355.743.562



130.354.572.756



63.759.644.347



54.339.017.754



74.926.324.197



112.742.565.630



130.283.054.756



63.393.483.347



52.500.338.889



(SILPA)



-



Pencairan Dana Cadangan



-



-



-



-



-



Hasil Penjualan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan



-



5.617.600



-



-



-



Penerimaan Pinjaman Daerah



-



-



-



-



-



276.386.700



116.830.092



71.518.000



366.161.000



-



Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman Daerah Penerimaan Piutang Daerah



1.660.160.300 -



490.730.240



-



-



178.518.565



PENGELUARAN DAERAH



11.375.036.128



5.400.000.000



10.500.000.000



4.127.249.333



2.827.000.000



Pembentukan Dana Cadangan



10.000.000.000



2.000.000.000



-



-



-



Penyertaan Modal ( investasi ) Pemerintah Daerah



406.000.000



2.000.000.000



10.500.000.000



3.127.249.333



Pembayaran Pokok Hutang



419.036.128



-



-



-



-



Pemberian Pinjaman Daerah



550.000.000



1.400.000.000



-



1.000.000.000



627.000.000



63.827.674.769



107.955.743.562



119.854.572.756



59.632.395.014



51.512.017.754



PEMBIAYAAN



III - 77



2.200.000.000



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Salatiga Tahun 2011-2016



NETTO



Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA)



112.742.565.630



130.283.054.756



63.393.301.347



52.520.918.889



77.013.573.391



Sumber : DPPKAD Kota Salatiga, diolah



3.2.3.3. Dana Cadangan Pembentukan Dana Cadangan dilaksanakan mulai tahun anggaran 2003 yang bertujuan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan yang penyediaan dananya tidak dapat sekaligus atau sepenuhnya dibebankan dalam satu tahun anggaran dan sampai dengan tahun anggaran 2011 dana yang terhimpun sebesar Rp 60.000.000.000,-. Untuk optimalisasi pembangunan daerah, Pemerintah Kota Salatiga telah menerbitkan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pembentukan Dana Cadangan yang mengamanatkan pengalokasian dana cadangan untuk pembangunan yang bersifat strategis dan kegiatannya memerlukan biaya yang cukup besar. Selanjutnya penggunaan Dana Cadangan tersebut akan dipergunakan untuk mendukung visi dan misi Pemerintah



Kota



Salatiga



tahun



2011-2016,



yang



pelaksanaannya



didasarkan pada Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2010



tentang



Pembentukan



Dana



Cadangan



yang



peruntukkannyadiarahkan pada kegiatan strategis yang menyentuh pada kebutuhan masyarakat kecil.



3.2.4. Analisis Neraca Daerah Neraca



pemerintah



daerah



Kota



Salatiga



merupakan



laporan



keuangan yang menyajikan informasi tentang posisi keuangan daerah pada akhir



tahun



tertentu, yakni



per 31



Desember. Tabel 3.7. menyajikan



ringkasan rekening-rekening Neraca Kota Salatiga 31 Desember 2008 dan 2009. Berdasarkan ringkasan ini dapat dipahami beberapa hal, yakni :



1) Aset lancar mengalami penurunan sebesar 46,97%. Penurunan aset



lancar



ini



pencairan/divestasi



terutama rekening



disebabkan deposito



oleh



adanya sebesar



Rp.102.000.000.000,- pada tahun 2009. Jumlah uang daerah III - 78



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Salatiga Tahun 2011-2016



pada rekening



Kas di Kas Daerah mengalami kenaikan sebesar



123,48% dengan konsekuensi berkurangnya kas yang ada di bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran. Hal ini menunjukkan lebih tertibnya penyetoran sisa kas di bendahara ke Kas Daerah; 2) Jumlah investasi jangka panjang mengalami kenaikan cukup signifikan, yakni sebesar 32,23%. Investasi jangka panjang ini memiliki dua tujuan, yakni meningkatkan pendapatan daerah berupa pendapatan asli daerah (PAD) dan peningkatan kualitas pelayanan masyarakat, terutama melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD); 3) Secara total nilai aset tetap daerah mengalami peningkatan sebesar 11,83%. Jumlah aset tetap Pemerintah Kota Salatiga adalah Rp 1.156.921.797.543 dengan komponen terbesar berupa Tanah, Jalan, Irigasi, dan Jaringan, dan Gedung dan Bangunan. Jumlah aset tetap yang besar ini memiliki implikasi terhadap biaya pemeliharaan yang juga relatif besar, terutama untuk Jalan, Irigasi, dan Jaringan, dan Gedung dan Bangunan. Di sisi lain, aset tetap yang besar ini bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, misalnya melalui kerja sama dengan pihak ketiga; 4) Kewajiban yang dimiliki Pemerintah Kota Salatiga hanya bersifat jangka pendek, yakni Utang Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) dan Kewajiban jangka Pendek Lainnya. Pemerintah Kota Salatiga tidak memiliki kewajiban jangka panjang, sehingga tidak memiliki beban bunga dan angsuran atas pokok pinjaman yang harus dibayar setiap tahun.



Secara umum tidak ada permasalahan yang krusial dalam neraca daerah.



Permasalahan



yang



muncul



hanya



tentang



pencatatan



dan



pengolahan asset daerah, antara lain :



1) Belum tersedia peraturan daerah tentang pengelolaan barang milik daerah; 2) Belum tersedia peraturan Walikota tentang pedoman teknis pengelolaan barang milik daerah;



III - 79



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Salatiga Tahun 2011-2016



3) Belum tersedia peraturan Walikota tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah yang mengatur kenijakan aset daerah dengan cukup memadai; 4) Belum tersedianya database barang/aset daerah; 5) Rendahnya kualitas aparatur yang mengelola/menyimpan aset daerah.



III - 80



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Salatiga Tahun 2011-2016



Tabel 3.7. Ringkasan Neraca Pemerintah Kota Salatiga Per 31 Desember 2008 dan 2009 Jumlah



Kenaikan/Penurununan



URAIAN Tahun 2008 Aset Lancar



Tahun 2009



Jumlah



%



137.344.565.866,34



72.840.085.887,08



(64.504.479.979,26)



(46,97)



28.032.849.174,00



62.648.379.855,00



34.615.530.681,00



123,48



318.285.937,00



39.760.147,00



(278.525.790,00)



(87,51)



724.349.149,00



724.349.149,00



70.222.879,00



11.616.252,00



(58.606.627,00)



-



25.442.348,00



5.442.348,00



102.000.000.000,00



-



(102.000.000.000,00)



1



Kas di Kas Daerah



2



Kas di Bendahara Pengeluaran



3



Kas di Bendahara Pengeluaran BLU RSUD



4



Kas di Bendahara Penerimaan



5



Kas di Bendahara Penerimaan BLU RSUD



6



Investasi Jangka Pendek – Deposito



7



Belanja Dibayar Dimuka



402.836.078,34



631.432.810,11



28.596.731,77



56,75



8



Piutang Pajak



926.088.825,00



838.810.150,00



(87.278.675,00)



(9,42)



9



Piutang Retribusi



328.585.241,00



2.609.880.531,97



2.281.295.290,97



694,28



(65.000.000,00)



(100,00)



10



Bagian Lancar Tagihan kepada Satuan Kerja



11



Piutang Lainnya



12



Persediaan



65.000.000,00



III - 81



(83,46)



(100,00)



128.872.250,00



117.638.250,00



(11.234.000,00)



(8,72)



5.071.825.482,00



5.192.776.394,00



120.950.912,00



2,38



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Salatiga Tahun 2011-2016



Investasi Jangka Panjang 1



Jumlah Investasi Non Permanen



2



Jumlah Investasi Permanen



Aset Tetap



30.448.173.151,82



40.261.575.817,00



9.813.402.665,18



32,23



6.550.826.484,82



5.864.229.150,00



(686.597.334,82)



(10,48)



23.897.346.667,00



34.397.346.667,00



10.500.000.000,00



43,94



1.034.508.161.981,00



1.156.921.797.543,00



122.413.635.562,00



11,83



1



Tanah



376.499.266.388,00



375.939.901.040,00



(559.365.348,00)



(0,15)



2



Peralatan dan Mesin



119.995.331.496,00



150.242.328.200,00



30.246.996.704,00



25,21



3



Gedung dan Bangunan



250.666.589.780,00



294.892.070.120,00



44.225.480.340,00



17,64



4



Jalan, Irigasi dan Jaringan



221.630.118.619,00



316.768.431.070,00



95.138.312.451,00



42,93



5



Aset Tetap Lainnya



15.296.297.158,00



17.458.209.463,00



2.161.912.305,00



14,13



6



Konstruksi dalam Pengerjaan



50.420.558.540,00



1.620.857.650,00



52.041.416.190,00



103,21



Dana Cadangan



50.645.865.750,00



55.618.894.680,00



4.973.028.930,00



9,82



Aset Lainya



22.006.132.377,98



22.538.363.722,98



532.231.345,00



2,42



1.438.023.414,00



1.338.323.414,00



(99.700.000,00)



(6,93)



19.230.322.811,98



19.330.322.811,98



100.000.000,00



0,52



1



Aset Tak Berwujud



2



Kemitraan dengan Pihak ke Tiga



III - 82



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Salatiga Tahun 2011-2016



3



Aset Lain-lain JUMLAH ASET



Kewajiban Jangka Pendek 1



Utang Perhitungan Fihak Ketiga (PFK)



2



Kewajiban jangka Pendek Lainnya



Ekuitas Dana Ekuitas Dana Lancar



1.337.786.152,00



1.869.717.497,00



531.931.345,00



39,76



1.274.952.899.127,14



1.348.180.717.650,06



73.227.818.522,92



5,74



2.369.529.925,00



3.058.191.306,00



688.661.381,00



29,06



111.976.330,00



18.369.802,00



(93.606.528,00)



(83,59)



2.257.553.595,00



3.039.821.504,00



782.267.909,00



34,65



1.272.583.369.202,14



1.345.122.526.344,06



72.539.157.141,92



5,70



134.975.035.941,34



69.781.894.581,08



(65.193.141.360,26)



(48,30)



130.283.054.756,00



62.669.134.198,00



(67.613.920.558,00)



(51,90)



-



724.349.149,00



724.349.149,00



25.509.404,00



12.252.254,00



(13.257.150,00)



-



25.442.348,00



25.442.348,00



817.500,00



-



(817.500,00)



402.836.078,34



631.432.810,11



228.596.731,77



1



Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA)



2



Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) di BLU RSUD



3



Pendapatan yang ditangguhkan



4



Pendapatan yang ditangguhkan di BLU RSUD



5



Penerimaan pembiayaan yang ditangguhkan



6



Cadangan Belanja Dibayar Dimuka



7



Cadangan Piutang



1.383.546.316,00



3.566.328.931,97



2.182.782.615,97



8



Cadangan Persediaan



5.071.825.482,00



5.192.776.394,00



120.950.912,00



III - 83



(51,97)



(100,00) 56,75 157,77 2,38



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Salatiga Tahun 2011-2016



9 10



Cadadangan Bagian Lancar Tagihan Kepada Dinas/Satuan Kerja Dana yang harus disediakan untuk pembayaran utang jangka pendek



Ekuitas Dana yang Diinvestasikan 1



Diinvestasikan Dalam Investasi Jangka Panjang



2



Diinvestasikan Dalam Aset Tetap



3



Diinvestasikan Dalam Aset Lainnya



Ekuitas Dana yang Dicadangkan JUMLAH KEWAJIBAN DAN EKUITAS DANA



65.000.000,00



(65.000.000,00)



(100,00)



(2.257.553.595,00)



(3.039.821.504,00)



(782.267.909,00)



34,65



1.086.962.467.510,80



1.219.721.737.082,98



132.759.269.572,18



12,21



30.448.173.151,82



40.261.575.817,00



9.813.402.665,18



32,23



1.034.508.161.981,00



1.156.921.797.543,00



122.413.635.562,00



11,83



22.006.132.377,98



22.538.363.722,98



532.231.345,00



2,42



50.645.865.750,00



55.618.894.680,00



4.973.028.930,00



9,82



1.274.952.899.127,14



1.348.180.717.650,06



73.227.818.522,92



5,74



Sumber : DPPKAD Kota Salatiga, diolah



III - 84



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Salatiga Tahun 2011-2016



3.2.5.Analisis Rasio Kinerja Keuangan Daerah Rasio Keuangan Daerah adalah rasio yang menunjukan tingkat kinerja keuangan Pemerintah Daerah. Analisis ini terdiri dari Rasio Kemandirian Keuangan Daerah, Derajat Desentralisasi, Rasio Ketergantungan Keuangan Daerah, Rasio Efektifitas PAD, Rasio Efektifitas Pajak Daerah, Rasio Efektifitas Retribusi Daerah. Dengan mengetahui rasio ini maka dapat diketahui kinerja Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan keuangan daerah.



3.2.6. Rasio Kemandirian Keuangan Daerah Rasio kemandirian keuangan daerah adalah rasio yang menunjukan kemandirian



keuangan



pemerintah



daerah



dalam



penyelenggaraan



pemerintahan. Rasio ini dihitung dengan cara membandingkan jumlah PAD dengan Transfer Pemerintah Pusat dan Propinsi serta pinjaman daerah. Semakin tinggi angka rasio ini menunjukan semakin tinggi kemandirian keuangan pemerintah daerah. Rasio kemandirian keuangan Pemerintah Kota Salatiga selama 5 (lima) tahun terakhir sejak tahun 2007 sampai dengan tahun 2011 menunjukan tingkat yang fluktuatif. Pada tahun 2007 rasio ini 13,58 %, pada tahun 2008 turun kembali menjadi 13,24 % dan pada tahun 2009 meningkat menjadi sebesar 16,65 % dan tahun 2010 turun menjadi 15.37 %. Sedangkan pada tahun 2011 sebesar 15.93 %. Secara keseluruhan rata-rata rasio kemandirian keuangan daerah sebesar 14.96 %. Hal ini menunjukan bahwa Pemerintah Kota Salatiga baru dapat menyelenggaraan pemerintahan secara mandiri sebesar 14.96 %. Grafik 3.1. Rasio Kemandirian Keuangan Daerah



20



15 Rasio 10 5 0 2007



2008



2009 Tahun



3.2.6.1. Derajat Desentralisasi



i



2010



2011



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Salatiga Tahun 2011-2016



Rasio



ini



menunjukkan



derajat



kontribusi



PAD



terhadap



total



pendapatan daerah. Derajat desentralisasi dihitung berdasarkan perbandingan antara jumlah PAD dengan total Pendapatan daerah. Semakin tinggi kontribusi PAD



maka



semakin



tinggi



kemampuan



pemerintah



daerah



dalam



penyelenggaraan desentralisasi. Derajat desentralisasi pemerintah Kota Salatiga selama 5 (lima) tahun sejak tahun 2007 sampai dengan 2011 menunjukan tingkat yang fluktuatif. Pada tahun



2007 derajat desentralisasi sebesar 11,96 %, pada tahun 2008



turun kembali menjadi 11,56 % dan pada tahun 2009 meningkat kembali menjadi sebesar 14,10 % serta tahun 2010 sebesar 12.53%. Sedangkan pada tahun 2011 sebesar 13.74 %. Derajat desentralisasi tahun 2011 menunjukaan bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Salatiga hanya dapat “mengcover” total pendapatan daerah sebesar 13.74 % sehingga belum dapat secara maksimal menyelenggarakan desentralisasi. Secara keseluruhan rata-rata rasio Derajat



Desentralisasi



Pemerintah



Daerah



sebesar



12,78



%.



Hal



ini



menunjukan bahwa selama 5 (lima) tahun terakhir Pemerintah Kota Salatiga baru dapat menyelenggarakan asas Desentralisasi sebesar 12,78 %. Grafik 3.2. Derajat Desentralisasi



16 14 12 10 Rasio 8 6 4 2 0 2007



2008



2009



2010



2011



Tahun



3.2.6.2. Rasio Ketergantungan Keuangan Daerah Rasio



ketergantungan



keuangan



daerah



dihitung



dengan



cara



membandingkan jumlah pendapatan transfer yang diterima dengan total



ii



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Salatiga Tahun 2011-2016



pendapatan daerah. Semakin tinggi rasio ini maka semakin besar tingkat ketergantungan pemerintah daerah terhadap pemerintah pusat. Rasio ketergantungan keuangan daerah pemerintah Kota Salatiga selama 5 (lima) tahun sejak tahun 2007 sampai dengan 2011 menunjukan tingkat yang fluktuatif. Pada tahun 2007 Rasio ini 88,04 %, pada tahun 2008 turun kembali menjadi 87,25 % dan pada tahun 2009 turun menjadi sebesar 84,71 % dan pada tahun 2010 sebesar 81.48 %. Sedangkan tahun 2011 sebesar 86.26% Secara keseluruhan rata-rata rasio ini selama 5 (lima) tahun terakhir berada pada tingkat 85,55 % yang berarti bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan Pemerintah Kota Salatiga sangat tergantung pada Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat dengan tingkat ketergantungan sebesar 85,55 %. Grafik 3.3. Rasio Ketergantungan Keuangan Daerah 90 88



86 Rasio 84 82 80 78 2007



2008



2009



2010



2011



Tahun



3.2.6.3. Rasio Efektifitas PAD Rasio efektifitas PAD dihitung dengan cara membandingkan realisasi penerimaan



PAD dengan



target



(anggaran)



PAD.



Rasio



efektifitas



PAD



menunjukan kemampuan pemerintah daerah dalam memobilisasi penerimaan PAD



sesuai



dengan



yang



ditargetkan.



Kemampuan



memperoleh



PAD



dikategorikan efektif apabila rasio ini mencapai minimal 1% atau 100%. Rasio efektifitas PAD Pemerintah Kota Salatiga selama 5 (lima) tahun sejak tahun 2007 sampai dengan 2011 menunjukan peningkatan. Namun pada tahun 2010 rasio ini tidak tercapai 100%. Pada tahun 2007 rasio ini 112,69 %, pada tahun 2008 meningkat menjadi 123,37 % dan pada tahun 2009 turun menjadi sebesar 105,84 % dan tahun 2010 turun kembali menjadi 98.60 %. Sedangkan tahun 2011 sebesar 107.70%. Secara keseluruhan selama 5 (lima) tahun terakhir rasio efektifitas PAD masih berkisar 109.64 %. Artinya bahwa



iii



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Salatiga Tahun 2011-2016



selama 5 (lima) tahun tersebut Pemerintah Kota Salatiga dapat secara efektif menggunakan dan memobilisasi efektifitas



pencapaian



PAD



semua sumber daya yang dimiliki sehingga



tercapai



bahkan



melebihi



dari



target



yang



ditetapkan. Grafik 3.4. Rasio Efektifitas PAD



140 120 100 80 Rasio 60 40 20 0 2007



2008



2009



2010



2011



Tahun



3.2.6.4. Rasio Efektifitas Pajak Daerah Rasio efektifitas Pajak Daerah dihitung dengan cara membandingkan realisasi penerimaan Pajak Daerah dengan target (anggaran) Pajak Daerah. Rasio efektifitas Pajak Daerah menunjukan kemampuan pemerintah daerah dalam memobilisasi penerimaan Pajak Daerah sesuai dengan yang ditargetkan. Kemampuan memperoleh Penerimaan Pajak Daerah dikategorikan efektif apabila rasio ini mencapai minimal 1% atau 100 %. Rasio efektifitas Pajak Daerah Pemerintah Kota Salatiga selama 5 (lima) tahun sejak tahun 2007 sampai dengan 2011 menunjukan peningkatan kecuali pada tahun 2007. Pada tahun 2007 rasio ini 106,96 %, pada tahun 2008 meningkat menjadi 114,64 % dan pada tahun 2009 turun sedikit sebesar 114,12 %. Tahun 2010 turun sedikit menjadi 113.58 %. Tahun 2011 sebesar 118.52%. Secara keseluruhan selama 5 (lima) tahun terakhir sejak tahun 2007 sampai dengan 2011 Rasio efektifitas Pajak Daerah sebesar 113.56 %, ini menunjukan bahwa Pemerintah Kota Salatiga dapat memobilisasi semua sumber daya yang dimiliki sehingga efektifitas pencapaian Pajak Daerah tercapai bahkan melebihi dari target yang ditetapkan. Grafik 3.5. Rasio Efektifitas Pajak Daerah



iv



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Salatiga Tahun 2011-2016



120 118 116 114 112 Rasio 110 108 106 104 102 100 2007



2008



2009



2010



2011



Tahun



3.2.6.5. Rasio Efektifitas Retribusi Daerah Rasio efektifitas Retribusi Daerah dihitung dengan cara membandingkan realisasi penerimaan retribusi Daerah dengan target (anggaran) Retribusi Daerah.



Rasio



efektifitas



Retribusi



Daerah



menunjukan



kemampuan



pemerintah daerah dalam memobilisasi semua seumber daya guna mencapai penerimaan Retribusi Daerah sesuai dengan yang ditargetkan. Kemampuan memperoleh Penerimaan Retribusi Daerah dikategorikan efektif apabila rasio ini mencapai minimal 1% atau 100 %. Rasio efektifitas Retribusi Daerah Pemerintah Kota Salatiga selama 5 (lima) tahun sejak tahun 2007 sampai dengan 2011 menunjukan peningkatan kecuali pada tahun 2007. Pada tahun 2007 rasio ini 105,15 %, pada tahun 2008 meningkat menjadi 113,29 % dan pada tahun 2009 meningkat menjadi sebesar 117,87%. Tahun 2010 turun menjadi 113.63 %. Sedangkan tahun 2011 sebesar 116.02%. Secara keseluruhan sejak tahun 2007 sampai dengan 2011 rasio efektifitas sebesar 113.19 %. Ini menunjukan bahwa Pemerintah Kota Salatiga dapat memobilisasi semua sumber daya yang dimiliki sehingga efektifitas pencapaian Retribusi Daerah tercapai bahkan melebihi dari target yang ditetapkan.



Grafik 3.6.



v



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Salatiga Tahun 2011-2016



Rasio Efektifitas Retribusi Daerah



120 115 110 Rasio 105 100 95 2007



2008



2009



2010



2011



Tahun



3.3. Analisis Kerangka Pendanaan Analisis kerangka pendanaan bertujuan untuk menghitung kapasitas riil keuangan



daerah



yang



akan



dialokasikan



untuk



pendanaan



program



pembangunan jangka menengah daerah selama 5 (lima) tahun ke depan. Pengidentifikasi seluruh penerimaan daerah dan ke pos-pos mana sumber penerimaan tersebut akan dialokasikan senantiasa dilakukan secara cermat secara tahunan melalui penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS). Kapasitas riil keuangan daerah adalah total penerimaan daerah setelah dikurangkan dengan berbagai pos atau belanja dan pengeluaran pembiayaan yang wajib dan mengikat serta prioritas utama. Sebelum dialokasikan ke berbagai pos belanja dan pengeluaran, besaran masing-masing sumber penerimaan memiliki kebijakan pengalokasian yang harus diperhatikan, antara lain :



1) Penerimaan



pajak



dan



retribusi



daerah



diupayakan



alokasi



belanjanya pada program atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan



peningkatan



layanan



dimana



retribusi



pajak



tersebut



dipungut; 2) Penerimaan dari pendapatan hasil pengelolaan aset daerah yang dipisahkan dialokasikan kembali untuk upaya-upaya peningkatan kapasitas



dimana



dana



penyertaan



dialokasikan



sehingga



menghasilkan tingkat pengembalian investasi terbaik bagi kas daerah;



vi



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Salatiga Tahun 2011-2016



3) Penerimaan dana alokasi umum diprioritaskan bagi belanja umum pegawai dan operasional rutin pemerintahan daerah; 4) Penerimaan dari dana alokasi khusus dialokasikan sesuai dengan tujuan dimana dana tersebut dialokasikan; 5) Penerimaan dana bagi hasil agar dialokasikan secara memadai untuk perbaikan layanan atau perbaikan lingkungan sesuai jenis dana bagi hasil didapat. Kebijakan untuk kerangka pendanaan ini diatur lebih jauh dalam Peraturan Daerah tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dan mekanisme dan pedoman teknis pelaksanaannya akan diatur dalam beberapa Peraturan Walikota.



3.4. Permasalahan Umum dan Opsi Kebijakan Keuangan Daerah Berdasarkan uraian di atas, beberapa permasalahan yang dihadapi oleh pemerintah Kota Salatiga dirangkum dalam Tabel 3.8. berikut ini.



Tabel 3.8. Permasalahan Umum dan Opsi Kebijakan Keuangan Daerah Permasalahan No



1.



Masalah Umum



Kondisi yang Diharapkan



Keuangan Daerah



Kondisi Masa Kini



Pendapatan Daerah



 Peraturan Daerah tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah belum mengakomodasi beberapa peraturan perundangundangan yang baru, khususnya untuk mengakomodasi komponen PAD sesuai dengan UU No.28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan PP No. 91/2010 Tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak dan PP No. 69/2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.  Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan



1.1. Pendapatan Asli Daerah. 1.2. Dana Perimbangan. 1.3. Lain-Lain Pendapatan Yang Sah.



(Target Kinerja)



vii



 Peraturan daerah tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah mengakomodasi semua peraturan perundangundangan di atasnya (UU dan PP).  Tersedianya peraturan Walikota tentang sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah yang telah disesuaikan dengan peraturan perundangundangan yang baru (UU, PP, Permendagri).  Tersedianya sistem dan mekanisme pemungutan pajak dan retribusi yang lebih efisien dan efektif.



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Salatiga Tahun 2011-2016



Permasalahan No



Masalah Umum



Kondisi yang Diharapkan



Keuangan Daerah



Kondisi Masa Kini (Target Kinerja)















2.



Belanja Daerah







2.1. Belanja Tidak Langsung 2.2. Belanja Langsung 











3.



Pembiayaan Daerah



Retribusi Daerah belum disesuaikan dengan UU No. 28/2009, sehingga perlu segera disesuaikan. Petunjuk Pelaksanaan terhadap peraturanperaturan daerah hasil revisi juga belum dibuat, sehingga perlu segera dibuat agar pelaksanaannya lebih lancar. Peraturan Walikota tentang sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah belum disesuaikan dengan peraturan perundangundangan yang baru. Kurangnya kesadaran wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak dan retribusi. Belum tersedianya Peraturan Daerah dan Peraturan walikota tentang Penganggaran Daerah yang komprehensif dan relevan dengan kebutuhan daerah. Belum tersedianya database keuangan daerah yang menyimpan data dan statistik keuangan daerah secara lengkap, setidaknya untuk kurun waktu 15 tahun terakhir. Dibutuhkan penyusunan kembali dokumen analisis standar belanja yang komprehensif. Belum tersedianya peraturan daerah dan peraturan walikota tentang perencanaan pembangunan daerah dan pedoman pelaksanaannya berupa peraturan walikota.



 Kebijakan tentang pembiayaan daerah belum diatur secara lengkap dalam Peraturan daerah tentang pokokpokok pengelolaan keuangan daerah.



viii



 Tersedianya peraturan daerah dan peraturan walikota yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan terbaru dan relevan dengan kebutuhan daerah tentang penganggaran daerah  Tersedianya database keuangan daerah yang menyimpan data dan statistik keuangan daerah secara lengkap.  Tersedianya Peraturan Walikota tentang : 1. Penganggaran daerah. 2. Analisis standar belanja (ASB) yang komprehensif 3. Pedoman pengadaan barang/jasa yang dananya bersumber dari APBD Kota Salatiga.



 Tersedia perangkat peraturan perundangundangan yang berlaku di Kota Salatiga, yakni peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, yang secara jelas dan



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Salatiga Tahun 2011-2016



Permasalahan No



Masalah Umum Keuangan Daerah



4.



Aset Daerah



Kondisi yang Diharapkan Kondisi Masa Kini (Target Kinerja)  Belum tersedia peraturan walikota tentang pedoman teknis penganggaran tahun jamak.  Belum tersedia peraturan walikota tentang pedoman teknis pembiayaan daerah.  Belum dilakukan revisi terhadap Perda No.1/2010 tentang Pembentukan Dana Cadangan.  Belum tersedia peraturan daerah tentang pengelolaan barang milik daerah.  Belum tersedia Peraturan Walikota tentang pedoman teknis pengelolaan barang milik daerah.  Belum tersedia Peraturan Walikota tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah yang mengatur kenijakan aset daerah dengan cukup memadai.  Belum tersedianya database barang/aset daerah.  Rendahnya kualitas aparatur yang mengelola/menyimpan aset daerah.



ix



tegas mengatur tentang pembiayaan daerah.  Tersedianya Perda No.1/2010 tentang Pembentukan Dana Cadangan yang telah direvisi.  Terlaksananya proyek pembangunan strategis dan monumental yang didanai dari dana cadangan.



 Tersedia perangkat peraturan perundangundangan yang berlaku di Kota Salatiga, yakni peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, yang secara jelas dan tegas mengatur tentang pengelolaan barang milik daerah.  Tersedia Peraturan Walikota tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah yang mengatur kenijakan aset daerah dengan cukup memadai.  Tersedianya database barang/aset daerah.  Tersedianya aparatur daerah penyimpan barang/aset daerah yang berkualitas dan berkapasitas baik.



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Salatiga Tahun 2011-2016



BAB IV ANALISIS ISU-ISU STRATEGIS



4.1. Permasalahan Pembangunan Permasalahan pembangunan daerah merupakan



”gap expectation”



antara kinerja pembangunan yang dicapai saat ini dengan yang direncanakan serta antara apa yang ingin dicapai di masa datang dengan kondisi riil saat perencanaan dibuat. Potensi permasalahan pembangunan Kota Salatiga pada umumnya timbul dari kekuatan yang belum didayagunakan secara optimal, kelemahan yang tidak diatasi, peluang yang tidak dimanfaatkan, dan ancaman yang tidak diantisipasi. Perumusan permasalahan pembangunan akan mengidentifikasi berbagai faktor yang mempengaruhi keberhasilan/kegagalan kinerja pembangunan daerah di masa lalu, dilakukan dengan menganalisis lingkungan internal maupun eksternal dan dengan mempertimbangkan masukan dari SKPD. Permasalahan pembangunan yang teridentifikasi menjadi input bagi perumusan tujuan



dan



sasaran



Permasalahan



yang



pembangunan



pemerintahan daerah yang



bersifat Kota



prioritas Salatiga



sesuai diuraikan



platform menurut



dianggap memiliki pengaruh kuat



Walikota. urusan terhadap



munculnya permasalahan pada urusan lainnya. Hal ini dimaksudkan agar permasalahan yang ada dapat dipetakan dalam berbagai permasalahan yang terkait dengan urusan yang menjadi kewenangan dan tanggung jawab pemerintah daerah Kota Salatiga, sehingga dapat ditentukan isu-isu strategis pembangunan jangka menengah daerah Kota Salatiga untuk periode tahun 2011-2016. Adapun permasalahan-permasalahan pembangunan di Kota Salatiga diantaranya : 1)



Belum



terpenuhinya



kualitas



SDM



pendidik



dan



tenaga



kependidikan; 2)



Belum terpenuhinya kualitas SDM dan pelayanan kesehatan yang terjangkau;



3)



Belum tuntasnya penanganan penanggulangan kemiskinan;



4)



Belum terpenuhinya infrastruktur jalan;



5)



Belum tertatanya system perparkiran;



6)



Tingginya angka kematian ibu dan balita;



7)



Meningkatnya jumlah penderita HIV/AIDS dan penyakit menular lainnya;



8)



Kurangnya ruang terbuka hijau public;



x



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Salatiga Tahun 2011-2016



9)



Terbatasnya akses permodalan dan pemasaran pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM);



10) Belum semua rumah tangga mendapatkan akses pelayanan sanitasi



dasar; 11) Belum terwujudnya Kota Salatiga sebagai Kota Pendidikan dan



Olahraga, Perdagangan dan Jasa serta transit Pariwisata; 12) Belum optimalnya penyelenggaraan good governance; 13) Belum



optimalnya



kemampuan



dan



profesionalisme



aparatur



pemerintah daerah; 14) Belum maksimalnya penanganan penyandang masalah kesejahteraan



sosial (PMKS); 15) Masih kurangnya kompetensi pencari kerja dibandingkan dengan



tuntutan pasar kerja yang ada; 16) Belum tertatanya pasartradisional dan PKL.



4.2. Isu Strategis Berdasarkan pada perkembangan situasi, kondisi dan permasalahan pembangunan di atas, dan sesuai dengan visi dan misi dalam RPJMD Tahun 2011-2016 yang diselaraskan dengan Prioritas Pembangunan Kota Salatiga, maka dirumuskan beberapa isu strategis yang perlu mendapat perhatian khusus yaitu :



1) Belum terpenuhinya kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan sesuai standar; 2) Belum optimalnya akses, pemerataan, mutu, relevansi dan daya saing pendidikan; 3) Menurunnya kesehatan ibu dan anak serta status gizi buruk masyarakat; 4) Meningkatnya penderita HIV/AIDS dan penyakit menular lainnya; 5) Rencana Pembangunan JalanTol Semarang – Solo; 6) Semakin maraknya pembangunan toko modern.



xi



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Salatiga Tahun 2011-2016



BAB V VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN PEMBANGUNAN DAERAH



Sesuai dengan Undang-Undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah No. 6 tahun 2005, pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih wajib menjabarkan Visi dan Misinya ke dalam RPJM Daerah dan menyesuaikannya dengan kebijakan pemerintah pusat dan provinsi. Visi dan misi merupakan keadaan masa depan yang diharapkan dan berbagai upaya yang dilakukan melalui program-program pembangunan yang ditawarkan oleh Walikota terpilih. Oleh karena itu Visi dan Misi Walikota Salatiga merupakan orientasi pembangunan Kota Salatiga 5 tahun mendatang. Berdasarkan pada kondisi saat ini, isu-isu strategis 5 tahun mendatang, penggalian aspirasi dan persepsi masyarakat yang telah dilakukan serta merujuk tri fungsi Kota Salatiga yaitu, sebagai Kota Pendidikan & Olahraga, Kota Perdagangan dan Jasa, Kota Transit Pariwisata dengan Semboyan “Salatiga Hati Beriman“ serta



pesan mulia dalam Prasasti Plumpungan



yang berbunyi “//Srīr = astu swasti prajābyah śakakālātīta” mempunyai makna “Semoga Bahagia Selamatlah Rakyat Sekalian” maka dirumuskan Visi dan Misi Kota Salatiga pada periode tahun 2011-2016 sebagai berikut:



5.1. Visi Adapun Visi Kota Salatiga adalah : “Salatiga yang Sejahtera, Mandiri dan Bermartabat“ Visi diatas menempatkan masyarakat Kota Salatiga sebagai subyek dan sekaligus obyek pembangunan. Dalam hal ini Pemerintah Daerah berperan sebagai fasilitator dan dinamisator pembangunan. Visi yang ditetapkan merupakan keinginan masyarakat Kota Salatiga, yang difokuskan pada isu dan permasalahan utama daerah, sehingga pemerintahan dan pembangunan daerah dapat terlaksana secara efektif, efesien dan berkelanjutan serta dapat menjamin eksistensi daerah di masa depan. Penjelasan terhadap visi tersebut diatas dapat dijelaskan sebagai berikut : Sejahtera



mempunyai



arti



meningkatkan



pemenuhan



kebutuhan



layanan dasar, fasilitas umum, pelayanan publik dan pembangunan berwawasan lingkungan; xii



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Salatiga Tahun 2011-2016



Mandiri mengandung arti mewujudkan Kota Salatiga sebagai pusat kegiatan masyarakat yang berkemampuan serta berperan aktif dalam pembangunan, yang dilandasi oleh jiwa dan semangat kewirausahaan untuk meningkatkan potensi dan daya saing daerah. Sehingga dapat diharapkan akan tercipta kehidupan masyarakat yang mandiri atau berdikari di bidang ekonomi, yang didasarkan pada tujuan akhirnya yaitu



untuk



mensejahterakan



rakyat.



Kemandirian



inilah



yang



mendasari segala kebijakan Pemerintah Daerah yang akan selalu berorientasi pada kesejahteraan rakyat tanpa membedakan suku, agama, golongan maupun konstituen/basis politik; Bermartabat bermakna untuk mewujudkan Kota Salatiga sebagai pusat penyelenggaraan pemerintahan yang tunduk pada prinsip prinsip tata pemerintahan



yang



bersih,



profesional,



berwibawa,



demokratis,



menjunjung tinggi supremasi hukum dan penghormatan yang tinggi terhadap hak asasi manusia. Penjabaran Visi tersebut diatas dapat dilihat dalam tabel berikut: Tabel 5.1. Penjelasan Visi



VISI



“Salatiga yang Sejahtera, Mandiri dan Bermartabat”.



PENJELASAN VISI



Sejahtera



POKOK-POKOK VISI



1. Tersedianya fasilitas dan layanan mempunyai arti kesehatan yang meningkatkan pemenuhan memadai utamanya kebutuhan layanan dasar, bagi warga kurang fasilitas umum, pelayanan mampu. publik dan pembangunan 2. Tersedianya berwawasan lingkungan. pelayanan pendidikan yang berkualitas dan pemerataan akses pendidikan. 3. Tersedianya fasilitas publik seperti sarana-prasarana jalan, jembatan dan lingkungan yang nyaman untuk setiap aktivitas masyarakat.



xiii



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Salatiga Tahun 2011-2016



Mandiri



1. Meningkatnya pemberdayaan mengandung arti perekonomian daerah yang berbasis mewujudkan Kota Salatiga kerakyatan. sebagai pusat kegiatan 2. Meningkatnya peran masyarakat yang serta seluruh anggota berkemampuan serta masyarakat dalam berperan aktif dalam kegiatan pembangunan, yang pembangunan. dilandasi oleh jiwa dan 3. Meningkatnya kreativitas dan semangat kewirausahaan kemampuan inovasi untuk meningkatkan dalam menghadapi potensi dan daya saing persaingan global daerah. Di dalam berbasis nilai-nilai keseluruhan makna kearifan lokal. dimaksud, mandiri juga mengandung arti melestarikan nilai-nilai kearifan lokal dan mengutamakan keselarasan pembangunan, toleransi, dan hubungan antar pemangku kepentingan. Bermartabat



1. Penyelenggaraan pemerintahan yang bermakna untuk bersih dan mewujudkan Kota Salatiga berwibawa. sebagai pusat 2. Pelayanan publik penyelenggaraan yang profesional. pemerintahan yang tunduk 3. Menjunjung tinggi pada prinsip prinsip tata supermasi hukum. pemerintahan yang bersih, profesional, berwibawa, demokratis, menjunjung tinggi supremasi hukum dan penghormatan yang tinggi terhadap hak asasi manusia.



5.2. Misi Misi adalah pernyataan tentang tujuan operasional pemerintah, yang diwujudkan dalam bentuk produk dan pelayanan, sehingga dapat dinikmati oleh masyarakat luas. Berdasarkan penjabaran Visi yang disajikan di atas, pernyataan Misi mencerminkan segala sesuatu yang akan dilaksanakan untuk pencapaian Visi tersebut. Dalam rangka mewujudkan Visi, maka perlu disusun rumusan Misi yang merupakan uraian umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk



xiv



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Salatiga Tahun 2011-2016



mewujudkan kondisi masa depan. Misi Kota Salatiga untuk periode tahun 2011-2016 dirumuskan sebagai berikut: Misi 1 : Menyediakan Pemenuhan Kebutuhan Layanan Dasar Misi Pertama Kota Salatiga tahun 2011-2016 adalah menyediakan pemenuhan kebutuhan layanan dasar. Hal tersebut disebabkan karena terpenuhinya kebutuhan layanan dasar merupakan tolok ukur utama bagi penentuan tingkat kesejahteraan masyarakat, dan dapat dijadikan pijakan bagi implementasi misi selanjutnya.



Dalam misi pertama ini ada 5 (lima) tujuan



yang ingin dicapai, yakni : 1) Meningkatkan cakupan, jenis, dan kualitas layanan kesehatan masyarakat dan keluarga berencana; 2) Mengembangkan pemerataan akses dan mutu pendidikan pada jenjang pendidikan; 3) Meningkatkan



kualitas



dan



kecepatan



pelayanan



administrasi



kependudukan; 4) Menciptakan kemandirian dalam bidang ketahanan pangan; 5) Meningkatkan layanan dan fasilitas serta akses masyarakat terhadap kesediaan sanitasi dan air bersih.



Tujuan pertama yakni meningkatkan cakupan, jenis, dan kualitas layanan kesehatan masyarakat dan keluarga berencana, dilakukan melalui peningkatan pelayanan kesehatan meliputi sarana prasarana pelayanan kesehatan dasar (puskesmas dan pembantu puskesmas) dan pelayanan kesehatan rujukan (rumah sakit) serta peningkatan kelas puskesmas menjadi rumah sakit



tipe C. Cara tersebut telah



tertuang dalam Peraturan Daerah



Nomor 4 Tahun 2011 tentang RTRW Kota Salatiga Tahun 2010–2030. Dengan cara ini diharapkan beberapa Tujuan Millenium Development Goals (MDGs) seperti



Tujuan 1-Menanggulangi Kemiskinan dan Kelaparan; Tujuan 4-



Menurunkan Angka Kematian Anak; Tujuan 5-Meningkatkan Kesehatan Ibu; Tujuan 6-Memerangi HIV/AIDs, Malaria Dan Penyakit Menular Lainnya dapat tercapai. Selain



kesehatan,



pengembangan



pemerataan



akses



dan



mutu



pendidikan juga perlu ditingkatkan dalam rangka mencapai Tujuan 2-Mencapai Pendidikan Dasar Untuk Semua serta pencapaian salah satu tujuan penataan ruang mewujudkan Kota Salatiga sebagai pusat pendidikan dan olahraga. Tujuan



ini



menengah



dicapai kejuruan



dengan serta



cara



mengembangkan



meningkatkan



xv



prasarana



kegiatan dan



pendidikan



sarana



pusat



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Salatiga Tahun 2011-2016



pendidikan dasar dan pusat pendidikan menengah di kawasan strategis yang telah di tetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011. Pencapaian kemandirian dalam bidang ketahanan pangan, dalam Peraturan Daerah Nomor 4



Tahun



2011



telah



menetapkan



kawasan



lahan



pertanian



pangan



berkelanjutan (LP2B) yang terdiri dari sawah beririgasi teknis seluas kurang lebih 274 ha dan pertanian lahan kering seluas kurang lebih 205 ha. Penetapan tersebut didukung dengan peningkatan irigasi teknis dan peningkatan status sawah beririgasi sederhana dan setengah teknis secara bertahap menjadi sawah beririgasi teknis. Untuk meningkatkan layanan dan fasilitas serta akses masyarakat terhadap kesediaan sanitasi dan air bersih serta meningkatkan layanan kebersihan lingkungan. Dengan cara meningkatan jaringan perpipaan yang dikelola oleh kelompok dan PDAM, serta peningkatan kesehatan lingkungan dan rumah sehat. Misi Pertama RPJMD ini melaksanakan Misi Pertama dan Misi Keenam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Salatiga Tahun 20052025 yaitu Misi Pertama : Mewujudkan Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), Misi Keenam : Mewujudkan Fasilitas dan Utilitas Kota yang Berkualitas dan Memadai.



Misi 2 : Mengelola Tata Ruang Kota yang Berkelanjutan dan Berwawasan Lingkungan Pengelolaan tata ruang kota yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan merupakan prasarana bagi pelaksanaan pembangunan secara keseluruhan yang berkelanjutan. Munculnya isu kerusakan lingkungan, ketidaksesuaian penggunaan lahan dengan prinsi-prinsip penataan ruang, maupun tumpang tindih penataan ruang menjadikan pengelolaan tata ruang kota yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan dijadikan sebagai Misi Kedua Pembangunan Pemerintahan Daerah untuk periode tahun 2011-2016. Dalam misi kedua ini ada 3 (tiga) tujuan yang ingin dicapai, yakni : 1) Meningkatkan



pembangunan



infrastruktur



yang



memiliki



daya



dukung dan daya ungkit terhadap pembangunan ekonomi dan sosial dengan mengutamakan kepentingan masyarakat luas; 2) Meningkatnya konservasi dan pemanfaatan lingkungan hidup untuk mendukung pertumbuhan ekonomi; xvi



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Salatiga Tahun 2011-2016



3) Meningkatkan kualitas dan kuantitas pengelolaan limbah padat dan cair serta pelayanan penanganan sampah. Dalam misi ini orientasi yang dikedepankan adalah pemenuhan infrastruktur perkotaan yang memiliki daya dukung dan daya ungkit terhadap pembangunan ekonomi dan sosial, meningkatkan kualitas dan kuantitas jaringan irigasi dan konservasi sumber daya air serta pemanfaatan



lingkungan



hidup



untuk



mendukung



pertumbuhan



ekonomi juga pengelolaan dan penanganan limbah dan sampah. Selain itu, Misi Kedua ini juga sejalan dengan salah satu Tujuan dari MDGs, yaitu Tujuan 7-Memastikan Kelestarian Lingkungan Hidup. Orientasi tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011, dalam pemanfaatan lingkungan hidup dilakukan kebijakan penanaman kembali hutan rakyat dan pembatasan alih fungsi hutan rakyat. Selanjutnya dalam mempertahankan ketersediaan air dilakukan penghijauan di kawasan sempadan sungai, kawasan sekitar mata air dan kawasan



sekitar



embung.



Untuk



pengelolaan



sampah,



dilakukan



pengembangan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) menjadi Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) serta peningkatan kinerja Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Ngronggo. Misi Kedua RPJMD ini melaksanakan Misi Kelima dan Keenam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Salatiga Tahun 2005-2025 yaitu Misi Kelima : Mewujudkan Pembangunan Kota yang Berwawasan Lingkungan, Misi Keenam : Mewujudkan Fasilitas dan Utilitas Kota yang Berkualitas dan Memadai. Misi 3 : Mengembangkan penanganan atas penyandang masalah kesejahteraan sosial Misi Ketiga yang memfokuskan pada pengembangan penanganan atas penyandang masalah sosial merupakan jawaban terhadap isu-isu terkait masalah penyandang masalah kesejahteraan sosial, termasuk didalamnya adalah kemiskinan, selain isu–isu tersebut juga perlu adanya mitigasi bencana. Permasalahan sosial yang semakin kompleks dewasa ini ditandai dengan munculnya kantong-kantong kemiskinan, kesenjangan pemerataan pendapatan, meningkatnya angka kejahatan, tingginya angka pengangguran, perilaku kekerasan, pelanggaran hukum, penyalahgunaan narkotika dan lain-lain.



xvii



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Salatiga Tahun 2011-2016



Dalam Misi Kedua ini ada 2 (dua) tujuan yang ingin dicapai, yakni : 1) Meningkatkan kualitas dan kuantitas rehabilitasi dan penanganan penyandang masalah kesejahteraan sosial; 2) Meningkatkan upaya penanganan mitigasi bencana dan penanganan keluarga korban paska bencana. Masalah sosial yang tidak segera ditangani secara dini dapat menimbulkan masalah sosial yang besar seperti terbentuknya generasi muda yang tidak berkualitas, menajamnya kesenjangan sosial baik vertikal



maupun



horizontal,



disintegrasi



sosial



dan



sebagainya.



Penangananan masalah sosial yang tidak tuntas bisa mengakibatkan meningkatnya jumlah penyandang masalah kesejahteraan sosial. Dalam misi ini difokuskan pada upaya peningkatan kualitas dan kuantitas



rehabilitasi



penyandang



masalah



kesejahteraan



sosial



termasuk menurunkan angka kemiskinan dan upaya mitigasi bencana. Untuk mendukung komitmen terhadap misi ini maka upaya penanganan masalah kemiskinan dilakukan dengan mengalokasikan 2,5% anggaran dari belanja setiap tahunnya sehingga akan terjadi penurunan angka kemiskinan. Selain itu untuk



mitigasi



bencana,



dalam



Peraturan



Daerah Nomor 4 Tahun 2011, telah ditetapkan lokasi-lokasi rawan bencana sebagai peringatan dini bagi masyarakat serta jalur evakuasi bencana berupa escape way dan melting point. Misi



Ketiga



merupakan



perwujudan



nyata



dari



komitmen



Pemerintah Daerah dalam upaya penangananan masalah kesejahteraan sosial, sekaligus juga mengimpelmentasikan upaya pencapaian target MDGs, terutama Tujuan 1-Menanggulangi Kemiskinan dan Kelaparan; Tujuan 2-Mencapai Pendidikan Dasar Untuk Semua. Misi Ketiga RPJMD ini melaksanakan Misi Pertama dan Kedua Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Salatiga Tahun 2005-2025 yaitu Misi Pertama : Mewujudkan Peningkatan Kualitas SDM; Misi Kedua : Mewujudkan Peningkatan Perekonomian Daerah pada Potensi Lokal yang Berorientasi pada Ekonomi Kerakyatan. Misi 4 : Meningkatkan perekonomian daerah berbasis ekonomi kerakyatan



dan



partisipasi



pembangunan



xviii



masyarakat



dalam



proses



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Salatiga Tahun 2011-2016



Perekonomian Daerah berbasis ekonomi kerakyatan merupakan salah satu pilar pembangunan ekonomi yang memperhatikan potensi ekonomi lokal, selain itu salah satu unsur yang menunjang dalam pelaksanaan pembangunan daerah adalah diperlukannya partisipasi publik dalam pelaksanaan pembangunan daerah. Dalam Misi Keempat ini ada 7 (tujuh) tujuan yang ingin dicapai, yakni : 1) Meningkatkan



jumlah



UKM,



koperasi,



dan



sentra-sentra



perekonomian rakyat yang produktif; 2) Meningkatkan



daya



dukung



pemangku



kepentingan



bagi



pengembangan UKM dan koperasi; 3) Meningkatkan



sumber-sumber



penerimaan



daerah



untuk



mendukung kemandirian keuangan daerah; 4) Meningkatkan kualitas, penyerapan dan perlindungan tenaga kerja; 5) Meningkatkan pengelolaan pasar tradisional yang representatif; 6) Meningkatkan



peran



serta



masyarakat



dalam



perencanaan,



pelaksanaan dan pengawasan pembangunan daerah; 7) Meningkatkan potensi dan daya saing daerah melalui peningkatan investasi. Terkait dengan hal tersebut, maka Pemerintah Daerah melalui Misi Keempat ini memfokuskan pada upaya pemberdayaan ekonomi lokal, baik melalui UKM dan Koperasi maupun pemberdayaan rumah tangga kurang mampu/kelompok kurang mampu, produksi dan produktifitas hasil pertanian dan perikanan dalam arti luas, meningkatkan potensi dan daya saing daerah melalui peningkatan investasi, meningkatkan kualitas dan penyerapan tenaga kerja, meningkatkan sumber-sumber penerimaan daerah untuk mendukung kemandirian keuangan daerah, meningkatkan pengelolaan pasar tradisional yang representative, serta peningkatan partisipasi publik dalam pembangunan baik melalui forum Musrenbang maupun dalam forum dan kelembagaan lain. Sesuai Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011, peningkatan pengelolaan pasar tradisional dilakukan dengan pengembangan kegiatan pasar tradisional modern, pengembangan kegiatan pasar tradisional argo dan peningkatan kualitas pasar tradisional dalam upaya peningkatan kenyamanan pengunjung pasar.



xix



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Salatiga Tahun 2011-2016



Misi Keempat RPJMD ini juga merupakan upaya pencapaian target MDGs, yaitu Tujuan 1-Menanggulangi Kemiskinan dan Kelaparan, yang diprioritaskan pada perluasan kredit untuk usaha kecil dan menengah (UKM). Misi Keempat RPJMD ini melaksanakan Misi Kedua dan Misi Ketiga Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Salatiga Tahun 2005-2025. Misi Kedua : Mewujudkan Peningkatan Perekonomian Daerah pada Potensi Lokal yang Berorientasi Pada Ekonomi Kerakyatan; Misi Ketiga : Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik. Misi 5 : Melestarikan nilai-nilai kearifan lokal dalam rangka memperkuat identitas dan jati diri daerah Nilai-nilai kearifan lokal (local wisdom) merupakan salah satu unsur yang harus diperhatikan dalam setiap perumusan kebijakan dan implementasinya. Pemahaman terhadap nilai-nilai kearifan lokal akan membawa dampak positif bagi keberhasilan pembangunan. Pembangunan yang diselaraskan dengan budaya serta nilai kearifan lokal masyarakat akan menjadi sebuah konsep pembangunan yang berwawasan lingkungan dan kemanusiaan. Fokus dalam misi ini dengan mengembangkan dan melestarikan budaya lokal dan cagar budaya serta produk ciri khas kota. Dalam Misi Kelima ini ada 4 (empat) tujuan yang ingin dicapai, yakni : 1)



Mengembangkan budaya lokal di masyarakat;



2)



Melestarikan nilai-nilai kepahlawanan;



3)



Melestarikan benda cagar budaya;



4)



Mengembangkan produk ciri khas kota.



Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011, Pemerintah Daerah mempunyai komitmen akan melestarikan kawasan lindung cagar budaya. Upaya pelestarian tersebut mengarah pada pengembangan kegiatan pariwisata.



Misi 6 : Mengembangkan Hubungan yang Sinergis Antara Pemangku Kepentingan Pembangunan Dalam prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, keterpaduan antara tiga pilar yaitu pemerintah-masyarakat-swasta, merupakan kunci keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Terkait



xx



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Salatiga Tahun 2011-2016



dengan hal tersebut, maka dalam proses pembangunan, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, dan monitoring serta evaluasi, keterlibatan masyarakat



dan



swasta



sebagai



pemangku



kepentingan



dalam



pembangunan sangat diperlukan. Kesepahaman dan hubungan yang harmonis antara pemerintah dan para pemangku kepentingan tersebut akan tercipta apabila semua pihak saling memahami peran dan fungsi masing-masing dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan. Konsep tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) telah menjadi trend global yang akan menggeser konsep tradisional menuju konsep penyelenggaraan pemerintahan yang melibatkan sektor swasta dalam pengelolaan sektor publik atau dengan kata lain dari konsep unilateral



menjadi



konsep



multilateral



yang



melibatkan



berbagai



stakeholder. Karakteristik masyarakat Kota Salatiga bercirikan masyarakat yang pluralis dimana kehidupan masyarakatnya sangat diwarnai oleh kemajemukan suku, budaya, dan agama. Selama ini heterogenitas masyarakat tersebut dapat dijadikan potensi utnuk upaya pembangunan dalam rangka menuju kesejahteraan masyarakat. Oleh karenanya upaya untuk



mengembangkan



sikap



toleran



dan



saling



menghormati



senantiasa dikembangkan sehingga tercipta harmonisasi di masyarakat. Adapun fokus dari misi ini adalah upaya meningkatkan koordinasi antara lembaga eksekutif dan legislatif, koordinasi dengan instansi vertikal serta meningkatkan kerukunan antar umat beragama dan menjaga stabilitas hubungan partai politik dan organisasi masyarakat. Melalui Misi Keenam inilah, Pemerintah Daerah akan lebih mengembangkan hubungan yang sinergis antara pemangku kepentingan menuju



terciptanya



pembangunan



yang



berbasis



pada



upaya



peningkatan kesejahteraan, kemandirian dan martabat masyarakat maupun Kota Salatiga. Dalam Misi Keenam ini ada 4 (empat) tujuan yang ingin dicapai, yakni : 1) Meningkatkan koordinasi antara lembaga eksekutif dan legislatif; 2) Meningkatkan koordinasi antara pemerintah daerah dengan instansi vertikal; 3) Meningkatkan



kerukunan



antara



kepercayaan, suku dan etnis;



xxi



pemeluk



agama,



penganut



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Salatiga Tahun 2011-2016



4) Meningkatkan stabilitas hubungan antar partai politik dan organisasi masyarakat. Misi Keenam RPJMD ini melaksanakan Misi Ketiga dan Misi Keempat Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Salatiga Tahun 2005-2025. Misi Ketiga : Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik; Misi Keempat : Mewujudkan Demokrasi Berdasarkan Hukum. Misi 7 : Meningkatkan tata kelola pemerintahan dengan prinsipprinsip good governance Konsep



good



governance,



yang



menitikberatkan



pada



bagaimana



membangun hubungan kemitraan antara pemerintah, masyarakat dan swasta sebagai stakeholder yang berperan penting dalam proses pembangunan daerah dan



pengelolan



sektor



publik.



Melalui



konsep



good



governance



ini



pembangunan daerah dan pengelolaan sektor publik dilakukan dengan berbasis pada partisipasi, transparansi dan akuntabilitas. Untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik diperlukan SDM/Aparatur



Pemerintah



Daerah



sebagai



motor/penggerak



roda



pembangunan yang professional dengan peningkatan kapasitas Sumber Daya Aparatur yang memadai agar mendukung tata kelola pemerintahaan berjalan dengan baik. Upaya yang dilakukan antara lain dengan penataan birokrasi dalam rangka meningkatkan kualitas dan kinerja SDM aparatur dalam memberikan pelayanan publik sehingga dapat menyelenggarakan pemerintahan yang akuntabel, dan meningkatkan kapasitas dan keberpihakan kelembagaan pemerintahan kepada masyarakat. Dalam Misi Ketujuh ini ada 4 (empat) tujuan yang ingin dicapai, yakni : 1) Meningkatkan kualitas SDM Aparatur Pemerintah; 2) Meningkatkan kinerja Aparatur Pemerintah dalam memberikan pelayanan publik; 3) Meningkatkan kapasitas dan keberpihakan kelembagaan pemerintahan kepada masyarakat; 4) Menyelenggarakan pemerintahan yang akuntabel.



Misi Ketujuh RPJMD ini melaksanakan Misi Ketiga dan Misi Keempat Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Salatiga Tahun 2005-



xxii



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Salatiga Tahun 2011-2016



2025. Misi Ketiga : Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik; Misi Keempat : Mewujudkan Demokrasi Berdasarkan Hukum.



Misi 8 : Mengembangkan pemahaman politik melalui budaya politik demokratis yang santun dan mengedepankan supremasi hukum Peningkatan kualitas masyarakat menuju masyarakat demokratis membutuhkan adanya pendidikan politik terhadap masyarakat secara tepat. Proses pendidikan politik atau disebut pula pembangunan politik tidak cukup hanya mengandalkan proses pendidikan politik yang dilaksanakan pemerintah, atau mengandalkan agenda politik dari kalangan elit, namun juga melibatkan berbagai pihak dan unsur yang ada dalam masyarakat. Pemerintahan kebijakan masyarakat



yang



diputuskan dalam



demokratis



dengan



memiliki



melibatkan



pemerintahan



karakteristik



keikutsertaan



(partisipation);



tanggap



setiap anggota



terhadap



aspirasi yang berkembang di bawah (responsiveness); bertumpu pada aspek penegakan hukum (law enforcement) dan aturan hukum (rule of law); terbuka terhadap keanekaragaman anggotanya (inclusiveness); bertumpu



pada



konsensus,



dapat



dipertanggungjawabkan



kepada



anggotanya (accountability); dan efesien, efektif, stabil, bersih (check and balance ) dan adanya proses yang transparan. Dengan demikian, pemerintahan demokratis yang bergantung pada beberapa besar keterlibatan politik warganya. Selain itu, ada pula proses keterlibatan masyarakat dalam mengawasi kinerja pemerintahan (kontrol sosial). Pembangunan politik memang bukan hanya jerih payah elite politik semata, tetapi hasil dari patisipasi masyarakat sipil sebagai agen perubah. Namun demikian, dalam proses pembangunan politik melalui budaya politik yang demokratis tetap harus mengedapankan etika politik dan supremasi hukum. Dalam



misi



ini



upaya-upaya



yang



dilakukan



adalah



dengan



mengembangkan nilai-nilai demokratis, meningkatkan penegakan hukum dan pemahaman serta kesadaran terhadap produk hukum, sehingga juga akan meningkatkan ketentraman dan ketertiban masyarakat.



xxiii



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Salatiga Tahun 2011-2016



Dalam Misi Kedelapan ini ada 4 (empat) tujuan yang ingin dicapai, yakni : 1)



Meningkatkan nilai-nilai demokratis di masyarakat;



2)



Meningkatkan ketentraman dan ketertiban di masyarakat;



3)



Meningkatkan penegakkan produk hukum;



4)



Meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap produk hukum.



Misi Kedelapan RPJMD ini melaksanakan Misi Keempat Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Salatiga Tahun 2005-2025 yaitu Mewujudkan Demokrasi Berdasarkan Hukum.



Misi 9 : Mengembangkan pengarusutamaan Gender dalam berbagai bidang kehidupan dan perlindungan anak, remaja, serta perempuan



dalam



segala



bentuk



diskriminasi



dan



eksploitasi Pengarusutamaan gender ditujukan agar semua program pembangunan dapat



dilaksanakan dengan



mempertimbangkan



kesempatan



dan



akses



perempuan terhadap program pembangunan, dengan adanya kendali dan manfaat



untuk



perempuan.



Hal



ini



menjadi



lebih



penting



karena



dilaksanakannya otonomi daerah, maka tantangan dan peluangnya juga makin besar.



Pembangunan



pemberdayaan



daerah



perempuan,



pada



umumnya



kesetaraan



dan



belum



keadilan



menempatkan gender,



serta



kesejahteraan dan perlindungan anak sebagai prioritas. Dalam Misi Kesembilan ini ada 3 (tiga) tujuan yang ingin dicapai, yakni : 1)



Meningkatkan jaminan dan kepastian hukum terhadap perlindungan hak anak dan perempuan;



2)



Menurunkan prosentase kekerasan dalam rumah tangga;



3)



Mewujudkan Kota Layak Anak.



Hal ini juga merupakan komitmen dalam upaya pencapaian Tujuan 3 MDGs, yaitu Mendorong Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan. Misi Kesembilan RPJMD ini melaksanakan Misi Keempat Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Salatiga Tahun 2005-2025 yaitu Mewujudkan Demokrasi Berdasarkan Hukum.



xxiv



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Salatiga Tahun 2011-2016



=== * * * === Berdasarkan isu strategis, isu prioritas, Visi dan Misi tersebut terdapat 3 (tiga) fokus program pembangunan lima tahun ke depan yang terdiri dari : 1) Bidang Pendidikan, terutama yang berkaitan dengan peningkatan kualitas di setiap jenjang pendidikan, pengembangan sarana dan prasarana



pendidikan,



tersedianya



pelayanan



pendidikan



yang



berkualitas dan pemerataan akses pendidikan, serta tersedianya beasiswa bagi siswa kurang mampu. Bidang pendidikan menjadi fokus program pembangunan dengan alasan bahwa pendidikan merupakan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat dan upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Melalui SDM yang berkualitas



dapat



dijadikan



modal



bagi



Kota



Salatiga



untuk



melaksanakan pembangunan menuju kesejahteraan masyarakat. 2) Bidang Kesehatan, terutama yang berkaitan dengan peningkatan kualitas layanan kesehatan, penyediaan sarana dan prasarana kesehatan, jaminan kesehatan bagi warga kurang mampu melalui jamkesda bagi warga yang tidak terlayani oleh jamkesmas, biaya pengobatan gratis di puskesmas, dan peningkatan kesehatan ibu dan balita.



Bidang



kesehatan



juga



merupakan



fokus



program



pembangunan karena merupakan pelayanan dasar bagi masyarakat. Terlebih biaya kesehatan di Indonesia semakin tidak terjangkau oleh warga miskin sehingga dengan memberikan prioritas perhatian di bidang kesehatan maka masyarakat miskin Kota Salatiga dapat mendapatkan layanan kesehatan yang memadai. 3) Bidang Usaha Kecil Menengah (UKM) yaitu melalui pemberian akses permodalan



bagi



UKM



sehingga



akan



tercapai



target



diberdayakannya 1000 UKM di Kota Salatiga. Pemberdayaan UKM merupakan



salah



satu



solusi



untuk



menangani



masalah



penggangguran dan sebagai upaya menggerakkan perekonomian daerah. Disamping itu, bidang UKM memberikan kontribusi yang cukup signifikan pada PDRB Kota Salatiga yang tersebar dalam sektor industri pengolahan, sektor perdagangan, hotel dan restoran serta sektor jasa sehingga dengan mengembangkan UKM maka akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun demikian fokus terhadap ketiga bidang tersebut sudah



xxv



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Salatiga Tahun 2011-2016



barang tentu tidak akan menafikan atau mengabaikan isu dan permasalahan bidang-bidang lain yang krusial, seperti penataan ruang, kualitas lingkungan dan kelestarian lingkungan hidup, pelayanan air bersih



dan



sanitasi,



olahraga,



perluasan



kesempatan



kerja



dan



berusaha, pengarusutamaan gender, jaminan serta perlindungan hakhak perempuan dan anak, serta peningkatan kualitas pelayanan publik, yang kesemuanya itu merupakan implementasi dari prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan terintegrasikan dalam pembangunan lima tahun kedepan yang berjargon “MENUJU SMART“ sesuai visi dan misi. Upaya kemandirian masyarakat diwujudkan melalui Program Pemberdayaan Masyarakat menuju Sejahtera, Mandiri dan Bermartabat (P2M SMART) sebagai upaya meningkatkan swadaya masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan. Adapun maksud dan tujuan P2M SMART adalah : 1) Meningkatkan



peran



masyarakat



dalam



proses



perencanaan,



pelaksanaan dan evaluasi pembangunan; 2) Memberdayakan lembaga masyarakat di tingkat Kelurahan; 3) Meningkatkan



swadaya



masyarakat



dalam



pelaksanaan



pembangunan; 4) Memberikan dana stimulan kepada masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan. Pemberian dana P2M SMART kepada Kelurahan didasarkan pada indikator tertentu sehingga akan tercapai asas keadilan. Orientasi P2M SMART pada



prinsipnya



adalah



mekanisme untuk meningkatkan



kualitas sarana, prasarana dan penataan lingkungan yang harus didukung partisipasi masyarakat. Sejalan dengan nilai-nilai good governance dan clean government, nilai-nilai yang dijadikan acuan dalam pelaksanaan Visi dan Misi Pembangunan Kota Salatiga secara berkelanjutan adalah mencakup beberapa prinsip sebagai berikut : 1)



Efektivitas dan Efisiensi, dimana proses penyelenggaraan pemerintahan dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan dengan memanfaatkan sumber daya yang tepat guna dan berdaya guna;



2)



Fasilitasi Kepentingan Publik, untuk berpartisipasi dalam pembangunan, dimana



setiap



warga



masyarakat



dan



pemangku



kepentingan



pembangunan mempunyai suara dalam pembuatan keputusan, baik



xxvi



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Salatiga Tahun 2011-2016



langsung



maupun



melalui



intermediasi



institusi



yang



mewakili



kepentingannya; 3)



Transparansi, dimana ada kebebasan yang bertanggung jawab dalam menerima dan mengirim informasi secara langsung, terutama informasi yang menjadi kepentingan publik;



4)



Akuntabilitas,



dimana



para



pembuat



keputusan,



baik



di



lembaga



pemerintahan maupun di masyarakat, bertanggung jawab kepada publik dan lembaganya secara legitimate; 5)



Supermasi



Hukum,



dimana



hukum



diterapkan



secara



adil



dan



dilaksanakan tanpa perbedaan, berkenaan dengan pemenuhan hak-hak dasar dan hak asasi manusia; 6)



Sikap yang Responsif, dimana semua warga masyarakat bertanggung jawab terhadap proses pembangunan, mulai dari perencanaan hingga ke evaluasi;



7)



Visi Strategis, dimana para pemimpin dan warga masyarakat mempunyai pandangan yang luas dan jauh ke depan dalam pengembangan dan pemanfaatan



sumberdaya



yang



ada



sesuai



dengan



kebutuhan



pembangunan daerah; 8)



Pemberdayaan Masyarakat, pembangunan fokus pada kegiatan untuk menghasilkan pemberdayaan masyarakat.



Melalui penerapan



nilai-nilai



tersebut



melaui



pengembangan



seluruh sumber daya yang ada di Kota Salatiga dalam pelaksanaan visi dan misi di atas akan menjadi langkah yang strategis. Hal ini hanya mungkin dicapai bila nilai-nilai dimaksud terserap sebagai pola budaya lokal (local culture), sehingga dapat menjadi kekuatan moral bagi masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan pembangunan di Kota Salatiga. Kekuatan ini selanjutnya menjadi modal dasar bagi pemerintah daerah dalam menghadapi dinamika perkembangan masyarakat secara arif dan berkelanjutan.



5.3. Tujuan dan Sasaran Tujuan dan sasaran adalah tahap perumusan sasaran strategis yang menunjukkan



tingkat



prioritas tertinggi dalam perencanaan



pembangunan jangka menengah daerah yang selanjutnya akan menjadi dasar penyusunan arsitektur kinerja pembangunan daerah secara keseluruhan. Perumusan tujuan dan sasaran merupakan salah satu tahap perencanaan kebijakan (policy planning) yang memiliki nilai krusial



xxvii



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Salatiga Tahun 2011-2016



dalam penyusunan RPJMD. Rumusan tujuan merupakan penjabaran Visi dan Misi Kota Salatiga. Karena itu, Visi dan Misi harus dijabarkan secara teknokratis dan partisipatif kedalam tujuan dan sasaran, sehingga



program



dioperasionalkan



dan



kebijakan



Walikota



Salatiga



ke dalam sistem penyelenggaraan



dapat



pemerintahan.



Dalam hal ini, tujuan dan sasaran merupakan dampak (impact) keberhasilan pembangunan daerah yang diperoleh dari pencapaian berbagai



program



prioritas



terkait.



Maksud



dari



tujuan



adalah



pernyataan-pernyataan tentang hal-hal yang perlu dilakukan untuk mencapai Visi, melaksanakan Misi dengan menjawab permasalahan dan isu strategis daerah dan permasalahan pembangunan daerah. Sasaran adalah hasil yang diharapkan dari suatu tujuan, yang diformulasikan secara



terukur,



spesifik,



mudah



dicapai,



rasional,



untuk



dapat



dilaksanakan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun ke depan. Rumusan tujuan dan sasaran merupakan dasar dalam menyusun pilihan-pilihan strategi pembangunan dan sarana untuk mengevaluasi pilihan tersebut. Rumusan



tujuan



dan



sasaran



pembangunan



Kota



Salatiga



disajikan dalam Tabel 5.2. sebagai berikut : Tabel 5.2. Tujuan dan Sasaran Pada Setiap Misi Kota Salatiga



MISI 1 : Menyediakan Pemenuhan Kebutuhan Layanan Dasar TUJUAN 1. Mengembangkan pemerataan akses dan mutu pendidikan pada jenjang pendidikan PAUD, SD-MI, SMP-MTS, SMU/SMK/MA



2. Meningkatkan cakupan, jenis, dan kualitas kesehatan masyarakat dan keluarga berencana



xxviii



a. Meningkatnya ke semua jenjang p pelayanan pendidik b. Meningkatnya ket semua jenjang pen c. Meningkatnya kela kependidikan d. Meningkatnya kua pada semua jenja dan tenaga kepend e. Meningkatnya kes kerja f. Meningkatnya pem layanan a. Meningkatnya kua masyarakat baik pe b. Tersedianya fasilita terjangkau c. Terlaksanya Pemb berencana d. Tersedianya pelay bagi warga miskin/



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Salatiga Tahun 2011-2016



TUJUAN



e. Peningkatan kuali berencana f. Pengendalian peny lainnya g. Peningkatan keseh angka kematian ibu h. Peningkatan status i. Menurunnya angka j. Melindungi kese tersedianya upay bermutu dan berke k. Meningkatnya sara kepada masyaraka 3. Meningkatkan kualitas dan kecepatan pelayanan akte Peningkatan mutu catatan sipil (Akte Kelahiran, KTP) dan dokumen dokumen administrasi administrasi kependudukan lainnya (Surat Keterangan Domisili, Surat Keterangan Pindah, Kartu Keluarga) 4. Menciptakan kemandirian dalam bidang ketahanan pangan a. Meningkatnya pen b. Tercapainya analis 5. Meningkatkan layanan dan fasilitas serta akses masyarakat a. Tersedianya sanita terhadap kesediaan sanitasi dan air bersih b. Terciptanya penin bersih dan sanitas



MISI 2 : Mengelola Tata Ruang Kota Lingkungan TUJUAN katkan pembangunan infrastruktur yang memiliki ukung dan daya ungkit terhadap pembangunan i dan sosial dengan mengutamakan kepentingan akat luas katnya konservasi dan pemanfaatan lingkungan ntuk mendukung pertumbuhan ekonomi



yang Berkelanjutan dan Berwawasan SASARAN



Terwujudnya peningkatan kualitas dan kuantitas in memiliki daya dukung dan daya gerak ekonomi so komunikasi dan informatika, tata kota perumahan dan



a. Meningkatnya kualitas dan kuantitas jarin konservasi sumber daya air dan pemanfaa hidup b. Menurunnya pencemaran lingkungan



katkan kualitas dan kuantitas pengelolaan limbah Meningkatnya kuantitas dan kualitas pengelolaan limb cair dan sampah an cair serta pelayanan penanganan sampah MISI 3 : Mengembangkan Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial TUJUAN SASARAN 1. Meningkatkan kualitas dan a. Menurunnya jumlah penyandang kuantitas rehabilitasi dan masalah kesejahteraan sosial penanganan penyandang masalah b. Terciptanya peningkatan kesejahteraan sosia pembinaan dan pemberdayaan terhadap para penyandang masalah kesejahteraan sosial c. Terwujudnya jaminan dan perlindungan sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial d. Terlaksananya pelayanan rehabilitasi dan sarana prasarana kesejahteraan sosial e. Menurunnya prosentase rumah xxix



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Salatiga Tahun 2011-2016



TUJUAN 2. Meningkatkan upaya penanganan mitigasi bencana dan penanganan keluarga korban paska bencana



SASARAN tangga miskin a. Meningkatnya kesadaran masyarakat dalam meminimalkan potensi terjadinya bencana b. Meningkatnya keahlian dan keterampilan anggota masyarakat dalam menanggulangi bencana untuk meminimalkan dampak bencana



MISI 4 : Meningkatkan Perekonomian Daerah Berbasis Ekonomi Kerakyatan dan Partisipasi Masyarakat dalam Proses Pembangunan TUJUAN SASARAN 1. Meningkatkanjumlah UKM, a. Meningkatnya jumlah UKM yang koperasi, dan sentra-sentra produktif perekonomian rakyat yang b. Meningkatnya jumlah koperasi yang produktif produktif c. Meningkatnya jumlah sentra perekonomian rakyat yang produktif d. Meningkatnya produksi dan produktifitas hasil perikanandanpertanian dalam arti luas e. Meningkatnya keberdayaan kelompok masyarakat kurang mampu f. Meningkatnya produksi dan produktivitas UKM, Koperasidansentraperekonomian 2. Meningkatkan daya dukung a. Meningkatnya daya dukung pemangku kepentingan bagi pemangku kepentingan terhadap pengembangan UKM dan pembangunan UKM dan Koperasi koperasi b. Meningkatnya kerjasama antara pelaku usaha kecil dan mikro dengan para pemangku kepentingan c. Meningkat pembinaan dan pendampingan terhadap para pelaku UKM dan koperasi d. Meningkatnya akses permodalan usaha bagi koperasi, dan UKM e. Meningkatnya kelembagan kewirausahaan dan koperasi 3. Meningkatkan potensi dan daya a. Meningkatnya daya saing daerah saing daerah melalui b. Meningkatnya pelayanan dan peningkatan investasi perijinan investasi c. Meningkatnya promosi peluang investasi d. Terjaminnya keamanan berusaha 4. Meningkatkan kualitas, a. Meningkatkan ketersediaan lapangan penyerapan dan perlindungan kerja bagi masyarakat tenaga kerja b. Meningkatnya kualitas tenaga kerja c. Meningkatnya penyerapan tenaga kerja d. Terwujudnya perlindungan xxx



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Salatiga Tahun 2011-2016



TUJUAN



SASARAN ketenagakerjaan Terwujudnya fasilitasi ketransmigrasian Meningkatnya sumber-sumber penerimaan daerah Meningkatnya kemandirian keuangan daerah Terwujudnya pengelolaan pasar tradisional yang representatif Terwujudnya jaminan dan perlindungan keberadaan pasar tradisional



e. 5. Meningkatkan sumber-sumber penerimaan daerah untuk mendukung kemandirian keuangan daerah 6. Meningkatkan pengelolaan pasar tradisional yang representatif



a.



7. Meningkatkan peran serta masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan daerah



Peningkatan partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan daerah melalui berbagai forum



b. a. b.



MISI 5 : Melestarikan Nilai-Nilai Kearifan Lokal dalam Rangka Memperkuat Identitas dan Jati Diri Daerah TUJUAN SASARAN Terwujudnya pelestarian 1. Mengembangkan budaya lokal di pengembangan budaya lokal masyarakat



dan dalam



kegiatan masyarakat



2. Melestarikan kepahlawanan



nilai-nilai



a. Meningkatnya pemahaman tentang nilai-nilai nasionalisme dan kepahlawanan b. Terwujudnya aktualisasi kesetiakawanan sosial 3. Melestarikan benda cagar budaya Terjaganya benda cagar budaya 4. Mengembangkan produk ciri khas Terwujudnya produk ciri khas Kota kota Salatiga MISI 6 : Mengembangkan Hubungan yang Sinergis antara Pemangku Kepentingan Pembangunan TUJUAN SASARAN Terwujudnya peningkatan koordinasi 1. Meningkatkan koordinasi antara lembaga eksekutif dan legislative antara eksekutif dan legislatif 2. Meningkatkan koordinasi antara Meningkatnya koordinasi pemerintah pemerintah daerah dengan kota Salatiga dengan instansi vertikal instansi vertikal 3. Meningkatkan kerukunan antara a. Meningkatnya kualitas hubungan pemeluk agama, penganut antar umat beragama, suku dan kepercayaan, suku dan etnis etnis b. Meningkatnya kualitas kehidupan beragama secara harmonis dalam rangka saling menghormati dengan semangat kekeluargaan



xxxi



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Salatiga Tahun 2011-2016



4. Meningkatkan stabilitas Terciptanya stabilitas hubungan antar hubungan antar partai politik partai politik dan organisasi masyarakat dan organisasi masyarakat MISI 7 : Meningkatkan Tata Kelola Pemerintahan dengan Prinsip-Prinsip Good Governance TUJUAN SASARAN 1. Meningkatkan kualitas SDM Terwujudnya aparatur yang kompeten dan profesional Aparatur Pemerintah 2. Meningkatkan kinerja Aparatur Pemerintah dalam memberikan pelayanan publik



3. Meningkatkan kapasitas dan keberpihakan kelembagaan pemerintahan kepada masyarakat 4. Menyelenggarakan yang akuntabel



pemerintahan



a. Terwujudnya transparansi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah b. Meningkatnya kinerja pelayanan publik yang responsif, efektif dan efisien c. Meningkatnya profesionalisme aparatur pemerintah d. Terwujudnya keterbukaan informasi publik e. Tersedianya sarana dan prasarana informasi dan komunikasi f. Meningkatnya kualitas dan kuantitas dalam penyebar luasan informasi publik g. Meningkatnya peran dan fungsi kearsipan h. Meningkatnya pengguna perpustakaan a. Meningkatnya keberpihakan pemerintah kepada masyarakat b. Menguatnya kapasitas kelembagaan masyarakat a. Terwujudnya akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintah daerah b. Terwujudnya Perencanaan Pembangunan Daerah yang visioner, ramah lingkungan dan sustainable c. Meningkatnya kualitas dokumen perencanaan pembangunan daerah



MISI 8 : Mengembangkan Pemahaman Politik melalui Budaya Politik Demokratis yang Santun dan Mengedepankan Supremasi Hukum TUJUAN SASARAN 1. Meningkatkan nilai-nilai a. Terwujudnya nilai-nilai demokratis di masyarakat demokratisasi dalam masyarakat b. Meningkatnya partisipasi dan keterwakilan masyarakat dalam politik



xxxii



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Salatiga Tahun 2011-2016



2. Meningkatkan ketentraman dan Meningkatnya ketentraman dan ketertiban dalam masyarakat ketertiban di masyarakat 3. Meningkatkan produk hukum



penegakkan Meningkatnya ketaatan terhadap produk hokum



4. Meningkatkan pemahaman dan Meningkatnya pemahaman kesadaran masyarakat terhadap terhadap produk hukum produk hukum



masyarakat



MISI 9 : Mengembangkan Pengarusutamaan Gender dalam Berbagai Bidang Kehidupan dan Perlindungan Anak, Remaja, serta Perempuan dalam Segala Bentuk Diskriminasi dan Eksploitasi TUJUAN SASARAN 1. Meningkatkan jaminan dan a. Meningkatnya jaminan dan kepastian hukum terhadap kepastian hukum terhadap perlindungan hak anak dan perlindungan hak anak perempuan b. Meningkatnya jaminan dan kepastian hukum terhadap perlindungan hak perempuan c. Meningkatnya pemahaman terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) oleh aparat Terjaminnya hak sipil dan hak politik warga negara



2. Menurunkan prosentase Kekerasan Dalam Rumah Tangga



Turunnya prosentase kekerasan rumah tangga



3. Mewujudkan Kota Layak Anak



Terwujudnya kota layak anak



xxxiii



dalam



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Salatiga Tahun 2011-2016



BAB VI STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN DAERAH



Strategi dan arah kebijakan merupakan rumusan perencanaan komprehensif tentang upaya Pemerintah Daerah mencapai tujuan dan sasaran RPJMD dengan efektif dan efisien. Dengan pendekatan yang komprehensif, strategi juga dapat digunakan sebagai sarana untuk melakukan transformasi, reformasi, dan perbaikan kinerja



birokrasi.



Perencanaan



strategik



tidak



saja



mengagendakan



aktivitas



pembangunan, tetapi juga segala program yang mendukung dan menciptakan layanan masyarakat tersebut dapat dilakukan dengan baik, termasuk di dalamnya upaya memperbaiki kinerja dan kapasitas birokrasi, sistem manajemen, dan pemanfaatan teknologi informasi.



6.1. Strategi Pembangunan Daerah Strategi merupakan langkah-langkah yang berisikan program-program indikatif untuk mewujudkan visi dan misi. Strategi harus dijadikan salah satu rujukan penting dalam perencanaan pembangunan daerah (strategy focussedmanagement). Strategi berupa pernyataan yang menjelaskan langkah-langkah pencapaian



tujuan



dan



sasaran



yang



selanjutnya



diperjelas



dengan



serangkaian arah kebijakan dan harus menunjukkan keinginan yang kuat Pemerintah Daerah dalam menciptakan nilai tambah (value added) bagi stakeholder



pembangunan



daerah.



Disini



penting



untuk



mendapatkan



parameter utama yang menunjukkan bagaimana strategi tersebut menciptakan nilai strategic objective. Melalui parameter tersebut, dapat dikenali indikasi keberhasilan atau kegagalan suatu strategi sekaligus untuk menciptakan budaya “berpikir strategik” dalam menjamin bahwa transformasi menuju pengelolaan keuangan pemerintah daerah yang akuntabel



dan



direncanakan,



berkomitmen dikendalikan



terhadap



dan



kinerja.



dievaluasi



lebih baik, transparan, Strategi



(learning



juga



process).



harus RPJMD



merupakan salah satu bentuk perencanaan strategi yang dimaksudkan untuk menerjemahkan visi dan misi ke dalam rencana kerja yang actionable. Segala sesuatu yang secara langsung dimaksudkan untuk mewujudkan tujuan dan sasaran RPJMD maka dianggap strategis. Pemilihan strategi dapat dilakukan dengan menggunakan Analisis Strength Weakness Opportunity and Threatment (SWOT), dengan membagi kondisi riil di Kota Salatiga dalam empat kuadran. Berikut tabel indikasi SWOT Kota Salatiga :



xxxiv



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Salatiga Tahun 2011-2016



Tabel 6.1. Identifikasi SWOT Internal



Eksternal



(+) Kekuatan



(+) Peluang



1. Letak yang strategis untuk pengembangan perdagangan dan jasa. 2. Iklim yang sejuk dan lingkungan yang nyaman. 3. Telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Salatiga Tahun 2010-2030. 4. Terdapatnya institusi strategis (Balai Vektor, Korem 073, Yonif 411). 5. Tersedianya lembaga pendidikan baik dari jenjang pendidikan dasar sampai dengan perguruan tinggi yang berskala internasional. 6. Keragaman suku bangsa maupun etnis. 7. Fasilitas perdagangan dan jasa berskala regional. 8. Kemampuan masyarakat untuk memproduksi produk khas kota. 9. Tingginya keterlibatan perempuan dalam berbagai program pembangunan. 10. Tingginya respon pemangku kepentingan terhadap kebijakan program pemerintah. 11. Hubungan eksekutif dan legislatif yang harmonis. 12. Banyaknya stakeholder yang mendukung program pemerintah. 13. Tingginya pemahaman politik dan demokrasi masyarakat. 14. Banyaknya fasilitas perhotelan yang representatif. 15. Tersedianya fasilitas kesehatan yang memadai. (-) Kelemahan



1. Banyaknya transaksi perdagangan. 2. Terbukanya peluang berinvestasi. 3. Meningkatnya pendatang untuk melanjutkan sekolah. 4. Rencana pembangunan jalan tol Semarang-Solo mempengaruhi pengembangan kawasan permukiman. 5. Meningkatnya kegiatan seminar, pelatihan, workshop dari luar daerah yang dilaksanakan di Kota Salatiga.



17) Belum terpenuhinya kualitas SDM 18) 19) 20) 21) 22) 23)



pendidikan dan tenaga kependidikan. Belum terpenuhinya kualitas SDM dan pelayanan kesehatan yang terjangkau. Belum terpenuhinya infrastruktur jalan. Belum tertatanya sistem parkir. Meningkatnya angka kematian ibu dan balita. Meningkatnya jumlah penderita HIV /AIDS dan penyakit menular lainnya. Kurangnya ruang terbuka hijau publik.



(-) Ancaman 1. Ketergantungan sumber air baku dari wilayah Kabupaten Semarang. 2. Pencemaran lingkungan hidup. 3. Tingginya alih fungsi lahan. 4. Meningkatnya penyebaran penyakit menular dan HIV. 5. Meningkatnya kriminalitas dan penyakit masyarakat. 6. Berkembangnya toko modern. 7. Semakin pesatnya perkembangan teknologi informasi.



xxxv



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Salatiga Tahun 2011-2016



24) Terbatasnya



25) 26)



27) 28) 29) 30) 31) 32) 33) 34) 35) 36)



akses permodalan dan pemasaran pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Belum semua rumah tangga mendapatkan akses pelayanan sanitasi dasar. Belum terwujudnyaKota Salatiga sebagai Kota Pendidikan dan Olahraga, Perdagangan dan Jasa serta transit Pariwisata. Belum optimalnya penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance). Belum optimalnya kemampuan dan profesionalisme aparatur pemerintah daerah. Belum maksimalnyapenanganan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS). Belum tertatanyapasar tradisional. Terbatasnya kesempatan kerja dan kompetensi pencari kerja. Belum optimalnya pengelolaan manajemen transportasi. Keterbatasan luas wilayah. Keterbatasan kemampuan keuangan daerah. Belum tersedianya sarana prasarana perkotaan yang layak untuk anak. Masih rendahnya kualitas dan kuantitas Ruang Terbuka Hijau publik.



Pemetaan SWOT di atas sangat penting untuk memahami kondisi riil di Kota Salatiga. Atas dasar informasi yang telah terbagi dalam 4 (empat) kuadran di atas dirumuskan alternatif strategi sebagai berikut : Tabel 6.2. Penentuan Alternatif Strategi dan Indikator Sasaran Faktor Eksternal



Peluang



Ancaman



1. Banyaknya transaksi perdagangan 2. Terbukanya peluang berinvestasi 3. Meningkatnya pendatang untuk studi 4. Rencana pembangunan jalan tol Semarang-Solo mempengaruhi pengembangan kawasan permukiman 5. Meningkatnya kegiatan seminar, pelatihan, workshop dari luar daerah yang dilaksanakan di Kota Salatiga.



xxxvi



1. Ketergantungan sumber air baku dari wilayah Kabupaten Semarang. 2. Pencemaran lingkungan hidup. 3. Tingginya alih fungsi lahan. 4. Meningkatnya penyebaran penyakit menular dan HIV. 5. Meningkatnya kriminalitas dan penyakit masyarakat. 6. Berkembangnya toko modern 7. Semakin pesatnya perkembangan teknologi



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Salatiga Tahun 2011-2016



informasi Alternatif Strategi 1.



Meningkatkan pembangunan infrastruktur dasar Letak yang strategis masyarakat. untuk pengembangan 2. Meningkatkan produksi perdagangan dan jasa. pertanian melalui pengembangan pola Iklim yang sejuk dan lingkungan yang tanam yang nyaman. menyesuaikan kondisi alam dan lahan. Telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kota 3. Memperkuat sistem Salatiga Nomor 4 Tahun pemasaran dan manajemen usaha 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota pertanian serta untuk Salatiga Tahun 2010mendukung 2030. pengembangan Terdapatnya institusi agroindustri. strategis (Balai Vektor, 4. Meningkatkan SDM Korem 073, Yonif 411). petani dan kelembagaan pendukung pertanian Tersedianya lembaga pendidikan baik dari melalui kerjasama jenjang pendidikan dasar dengan lembaga perguruan tinggi. sampai dengan perguruan tinggi yang 5. Meningkatkan berskala internasional. penyediaan sarana dan prasarana produksi Keragaman suku bangsa maupun etnis. pertanian. Fasilitas perdagangan 6. Meningkatkan produksi dan jasa berskala perikanan budidaya air regional. tawar melalui Kemampuan masyarakat pemanfaatan potensi untuk memproduksi lahan non produktif untuk pengembangan produk khas kota. Tingginya keterlibatan budidaya perikanan. perempuan dalam 7. Meningkatkan pengolahan produk berbagai program pembangunan. perikanan melalui Tingginya respon pengembangan usaha pengolahan produk pemangku kepentingan terhadap kebijakan perikanan tradisional program pemerintah. menjadi usaha Hubungan eksekutif dan pengolahan produk legislatif yang harmonis. perikanan modern. Banyaknya stakeholder 8. Meningkatkan yang mendukung pendapatan pembudidaya ikan program pemerintah. Tingginya pemahaman dengan meningkatkan politik dan demokrasi keterampilan usaha. 9. Optimalisasi peran masyarakat. Banyaknya fasilitas pemerintah daerah pada perhotelan yang UKM dan Koperasi. 10. Meningkatkan jumlah representatif. Tersedianya fasilitas koperasi dan UKM yang kesehatan yang berbadan hukum memadai. melalui pengembangan kebijakan yang berpihak pada tumbuh kembangnya Koperasi dan UKM. 11. Meningkatkan akses permodalan bagi



Kekuatan 1. 2. 3.



Faktor Internal



4. 5.



6. 7. 8. 9.



10.



11. 12. 13. 14. 15.



xxxvii



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Salatiga Tahun 2011-2016



12.



13.



14.



15. 16. 17. 18. 19. 20.



21. 22.



23. 24. 25.



xxxviii



Koperasi dan UKM yang sesuai dengan kebutuhan. Meningkatkan wirausahawan baru melalui pengembangan lembaga diklat untuk melakukan pendidikan, pelatihan, penyuluhan, motivasi dan kreatifitas bisnis, keahlian teknis dan keterampilan dasar (live skill). Meningkatkan kapasitas SDM Koperasi dan UKM melalui pengembangan keahlian dan keterampilan teknis (alih teknologi dan inovasi produk) dan penerapan manajemen modern. Meningkatkan kualitas kelembagaan koperasi melalui penataan kelembagaan koperasi, baik dalam arti legal formal maupun peningkatan akuntabilitas pengelolaan kelembagaan Koperasi. Meningkatkan infrastruktur sumber daya air. Meningkatkan pelayanan sanitasi dan air bersih. Optimalisasi akses masyarakat terhadap sanitasi dan air bersih. Optimalisasi pengelolaan persampahan. Meningkatkan kuantitas RTH. Meningkatkan pengawasan dan pengendalian pencemaran/perusakan LH serta koordinasi pengelolaan LH dengan seluruh stakeholder. Peningkatan fasilitasi sarana prasarana pariwisata. Penyederhanaan perijinan dan peningkatan pelayanan publik. Revitalisasi cagar budaya. Revitalisasi potensi budaya lokal. Optimalisasi fungsi lembaga religi dalam



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Salatiga Tahun 2011-2016



26. 27.



28. 29. 30. 31. 32. 33. 34. 35.



36. 37.



38. 39. 40.



41.



42.



43.



xxxix



mengembangkan kerukunan hidup antar umat beragama. Stabilisasi antar partai politik dan ormas. Advokasi tentang Instrument Internasional maupun Nasional, Hak-hak Anak dan perempuan. Penguatan kelembagaan pengarusutamaan gender dan anak . Advokasi dan Diseminasi Instrumen HAM pada aparatur. Advokasi dan Diseminasi Kota Layak Anak. Meningkatkan koordinasi antar pemangku kepentingan. Meningkatkan peranserta masyarakat dalam pembangunan. Optimalisasi koordinasi kegiatan legislatif dan eksekutif. Optimalisasi kinerja aparatur pemerintah. Optimalisasi peran lembaga dalam memihak kepentingan masyarakat. Optimalisasi sistem keamanan lingkungan. Peningkatan pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap produk hukum. Optimalisasi kualitas SDM Aparatur Pemerintah. Optimalisasi akuntabilitas Pemerintah Daerah. Meningkatnya pemahaman warga Negara terhadap hak politik. Melakukan evaluasi prosedur dan perijinan investasi untuk meningkatkan pelayanan perijinan. Meningkatkan upaya kegiatan promosi bagi peningkatan penanaman modal. Meningkatkan jumlah MoU kerjasama antar daerah dalam rangka promosi investasi, baik dengan pemerintah dan kalangan dunia usaha.



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Salatiga Tahun 2011-2016



44. Peningkatan dan perluasan lapangan pekerjaan di berbagai sektor. 45. Peningkatan ketrampilan, kompetensi dan produktivitas tenaga kerja sesuai dengan kebutuhan pasar kerja. 46. Penegakan hukum dan perlindungan tenaga kerja. Alternatif Strategi 1.



2.



3.



4.



5.



xl



Strategi Peningkatkan Kualitas Aparatur Pendidikan; Meningkatkan kualitas aparatur pendidikan untuk mewujudkan tata kelola penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance) di bidang pendidikan. Strategi Memantapkan Komitmen; Memantapkan komitmen dan sinergitas peningkatan mutu pendidikan melalui koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi pembangunan pendidikan antara Pemerintah Kota dan pemangku kepentingan pendidikan Kota Salatiga. Strategi Kemitraan dan Kerjasama; Membangun kemitraan dan kerjasama dengan stakeholder guna menjamin relevansi dan daya saing pendidikan. Strategi Pemberdayaan Partisipasi Masyarakat; Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan. Strategi Pemberdayaan Satuan Pendidikan; Sekolah sebagai pelaku utama proses pembelajaran diberi kewenangan dan otoritas lebih luas dalam menentukan cara-cara pencapaian target dan output yang ingin



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Salatiga Tahun 2011-2016



dicapai berkaitan dengan manajemen yang akan dikembangkan, penggalian potensi sumber daya, jalinan hubungan dengan instansi vertikal serta kerjasama dengan pihak-pihak terkait yang berda dalam koridor dan kerangka regulasi yang berlaku. Hal ini merupakan implementasi dari Misi Pertama, yaitu mewujudkan sistem pendidikan yang demokratis dan bermutu. 6. Strategi Kemandirian dan Kualitas Hasil Pendidikan; Peningkatan kualitas hasil pendidikan merupakan tuntutan mendesak dalam mempersiapkan output seiring dengan marakkan persaingan keunggulan sumber daya manusia baik pada tataran lokal, regional maupun global. Kondisi ini berkaitan dengan kualitas lulusan pendidikan yang tidak dapat ditawar lagi. Persoalan pembangunan mentalitas kemandirian sangat penting untuk dapat diwujudkan karena akan sangat berpengaruh terhadap keberhasilan individu yang bersangkutan di masyarakat. 7. Peningkatan akses penduduk terhadap lapangan pekerjaan dan kesempatan berusaha bagi penduduk. 8. Jaminan dan perlindungan sosial pagi penyandang masalah kesejahteraan social. 9. Pembinaan dan Pelatihan Bagi para penyandang masalah kesejahteraan social. 10. Sosialisasi dan pendampingan terhadap perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga. 11. Meningkatkan



xli



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Salatiga Tahun 2011-2016



12. 13.



14.



15.



16.



17.



18.



Kelemahan



1. 2.



3. 4. 5. 6.



7. 8.



Belum terpenuhinya kualitas SDM pendidikan dan tenaga kependidikan. Belum terpenuhinya kualitas SDM dan pelayanan kesehatan yang terjangkau. Belum terpenuhinya infrastruktur jalan. Belum tertatanya sistem parkir. Meningkatnya angka kematian ibu dan balita. Meningkatnya jumlah penderita HIV /AIDS dan penyakit menular lainnya. Kurangnya ruang terbuka hijau publik. Terbatasnya akses permodalan dan pemasaran pelaku usaha



xlii



19.



20.



21.



22.



kemampuan dan pendapatan masyarakat miskin. Mengembangkan dan menjamin keberlanjutan usaha mikro dan kecil. Mensinergikan kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan. Meningkatnya pelayanan kesehatan masyarakat dengan mengoptimalkan peran masyarakat dan pelaksana pelayanan kesehatan dasar dan rujukan ditingkat pukesmas maupun Rumah Sakit. Mendorong pemerataan, jangkauan dan mutu pelayanan kesehatan secara menyeluruh (promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif) terpadu, berkesinambungan sesuai standar pelayanan minimal. Mengembangkan model pelayanan strategis dan unggulan untuk upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perorangan. Mendorong dan mendukung ketersediaan, pemerataan, mutu dan pelayanan keluarga berencana. Peningkatan pembinaan kesehatan dan keluarga berencana kepada masyarakat termasuk keluarga miskin dan rentan. Meningkatkan perilaku sehat dan pemberdayaan masyarakat melalui pendekatan keluarga dan kemitraan menuju kemandirian masyarakat. Mendorong peningkatan kondisi kesehatan lingkungan melalui pengendalian kualitas lingkungan. Pengembangan sistem jaminan kesehatan terutama bagi penduduk miskin dan rentan. Pengembangan dan



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Salatiga Tahun 2011-2016



9.



10.



11.



12.



13.



14. 15. 16. 17. 18. 19.



20.



mikro, kecil dan menengah (UMKM). Belum semua rumah tangga mendapatkan akses pelayanan sanitasi dasar. Belum terwujudnya Kota Salatiga sebagai Kota Pendidikan dan Olahraga, Perdagangan dan Jasa serta transit Pariwisata. Belum optimalnya penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance). Belum optimalnya kemampuan dan profesionalisme aparatur pemerintah daerah. Belum maksimalnya penanganan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS). Belum tertatanya pasar tradisional. Terbatasnya kesempatan kerja dan kompetensi pencari kerja. Belum optimalnya pengelolaan manajemen transportasi. Keterbatasan luas wilayah. Keterbatasan kemampuan keuangan daerah. Belum tersedianya sarana prasarana perkotaan yang layak untuk anak. Masih rendahnya kualitas dan kuantitas Ruang Terbuka Hijau publik.



23.



24. 25.



26. 27. 28.



29.



30.



31. 32. 33.



34. 35. 36.



37.



xliii



pemantapan manajemen SDM kesehatan. Peningkatan kompetensi dan profesionalisme SDM kesehatan melalui kemitraan dengan organisasi profesi dan lembaga terkait untuk memenuhi kebutuhan DN dan peluang pasar LN. Peningkatan Upaya Pencegahan HIV. Meningkatkan dan memperluas cakupan perawatan, dukungan dan pengobatan. Penguatan Kemitraan, Sistem Kesehatan dan Sistem Masyarakat. Penurunan angka kematian ibu, bayi dan balita. Meningkatkan surveillance penyakit dan kualitas kesehatan lingkungan. Pemberdayaan masyarakat, LSM, swasta dan sector terkait dalam upaya penanggulangan masalah gizi dan pencapaian keluarga sadar gizi. Optimalisasi pembangunan infrastruktur potensial berdaya dukung transportasi. Optimalisasi konservasi sumber daya alam. Optimalisasi lembaga kesejahteraan masyarakat. Optimalisasi akses penduduk miskin terhadap sumber produksi dan pemukiman sehat dan layak. Memasyarakatkan bahaya bencana. Merubah pola pikir masyarakat kurang mampu. Peningkatan kualitas pelayanan kesehatan dengan biaya yang terjangkau dan mudah diakses oleh semua lapisan masyarakat. Mengembangkan kemitraan dan meningkatkan mutu perbaikan gizi



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Salatiga Tahun 2011-2016



38. 39.



40.



41. 42. 43.



masyarakat dan institusi. Meningkatkan pemahaman terhadap KIE. Meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan dan catatan sipil melalui pengembangan database kependudukan dan catatan sipil dengan mengoptimalkan peran pelaksana pelayanan di tingkat kelurahan dan kecamatan. Meningkatkan kepemilikan dokumen kependudukan dan catatan sipil melalui pemanfaatan peran aparat pemerintah dalam peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya dokumen kependudukan dan catatan sipil. Mendorong penyediaan sumber pangan alternative. Mendorong pola pangan harapan masyarakat. Pembangunan sarana prasarana pasar tradisional.



6.1.1. Analisis Lingkungan Internal Strategi pembangunan daerah sangat diperlukan untuk menghasilkan langkah-langkah konkret dalam implementasi pembangunan. Strategi yang baik harus menunjukkan konsistensi dan komitmen yang tinggi untuk mewujudkan visi dan misi seperti yang tertuang pada Bab V. Berdasarkan analisis yang dilakukan, pada lingkungan internal, terdapat faktor kekuatan dan faktor kelemahan. Karena bersifat internal, semua faktor kekuatan dan faktor kelemahan ini berada dalam jangkauan kapasitas pemerintah daerah untuk mengubah atau mempengaruhinya.



1) Unsur Kekuatan, yang antara lain terdiri dari : a) Letak yang strategis untuk pengembangan perdagangan dan jasa, karena merupakan lokasi yang berfungsi sebagai mata rantai yang menghubungan Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi DIY berpotensi sebagai pusat pengembangan perdagangan; b) Iklim yang sejuk dan lingkungan yang nyaman karena berada di kaki gunung Merbabu;



xliv



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Salatiga Tahun 2011-2016



c) Ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Salatiga Tahun 2010-2030 menjadi pedoman untuk arah pembangunan Kota Salatiga dengan memanfaatkan ruang wilayah yang berwawasan lingkungan; d) Keberadaan institusi strategis (Korem 073 dan Yonif 411) mendukung terwujudnya stabilitas keamanan dalam kehidupan berpolitik dan pengembangan ekonomi; e) Adanya



lembaga



pendidikan



yang



berskala



internasional



merupakan daya tarik untuk menuntut ilmu dan bertukar budaya di Kota Salatiga; f)



Keragaman suku bangsa dan etnis yang ada di Kota Salatiga merupakan potensi yang unik sebagaisebagai salah satu lokasi pengembangan ekonomi, penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan serta daerah tujuan wisata nasional;



g) Fasilitas pemerintah dalam memasarkan produk unggulan Kota Salatiga melalui promosi produk unggulan, kemudahan dalam akses



permodalan,



pelatihan



pengembangan



teknologi



dan



penyediaan sarana prasarana UKM perdagangan dan jasa; h) Kemampuan masyarakat untuk memproduksi produk khas kota baik berupa makanan olahan, industri tekstil maupun hasil-hasil pertanian merupakan nilai lebih untuk menjadi tujuan wisata; i)



Perhatian pemerintah terhadap pengarustamaan gender dan perlindungan anak melalui Program Perlindungan Perempuan dan Kesetaraan Gender serta program Kota Layak Anak dan Forum Anak;



j)



Harnomis dan kondusifnya suasana hubungan kerja kemitraan antara Pemerintah Daerah dengan DPRD dalam proses dan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan daerah mendukung terwujudnya Kota Salatiga sebagai daerah yang lebih sejahtera;



k) Tingginya respon pemangku kepentingan terhadap kebijakan program pemerintah; l)



Banyaknya stakeholder yang mendukung program pemerintah Tingginya pemahaman politik dan demokrasi masyarakatyang ditunjukkan dengan partisipasi yang baik dalam pemilukada;



m) Banyaknya



fasilitas



penyelenggaraan



perhotelan



kegiatan



xlv



yang



seminar,



representatif



untuk



pertemuan-pertemuan



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Salatiga Tahun 2011-2016



maupun rapat-rapat tingkat nasional; n) Tersedianya fasilitas kesehatan yang memadai, berupa rumah sakit dan puskesmas yang jumlahnya sudah mencukupi untuk melayani masyarakat. 2) Unsur Kelemahan, yang antara lain terdiri dari : a) Belum terpenuhinya



kualitas SDM pendidikan



dan



tenaga



kependidikan sesuai dengan yang dibutuhkan karena pendidikan memegang peranan yang penting dalam meningkatkan sumber daya manusia; b) Belum terpenuhinya kualitas SDM di bidang kesehatan yang meliputi



pengembangan tenaga kesehatan belum memenuhi



kebutuhan



untuk



mendukung



pembangunan



kesehatan,



perencanaan kebutuhan tenaga kesehatan masih belum memadai dan belum didukung dengan sistem informasi tenaga kesehatan yang kuat, pengadaan pendidikan tenaga kesehatan masih belum sesuai dengan jumlah dan jenis yang diperlukan, pembinaan dan pengawasan mutu tenaga kesehatan belum sesuai dengan yang diharapkan; c) Belum optimalnya pelayanan kesehatan bagi masyarakat; d) Belum terpenuhinya infrastruktur jalan; e) Meningkatnya angka kematian ibu dan balita; f)



Meningkatnya jumlah penderita HIV/AIDS dan penyakit menular lainnya;



g) Rendahnya investasi PMA dan PMDN dan belum optimalnya perkembangan UMKM pemerintah perlu membuat peraturan ramah investasi dan kemudahan akses pemodalan; h) Belum terwujudnyaikon Kota Salatiga sebagai Kota Pendidikan dan Olahraga, Perdagangan dan Jasa serta transit Pariwisata yang merupakan tri fungsi Kota Salatiga; i)



Belum optimalnya penyelenggaraan pemerintahan yang solid dan bertanggungjawab, serta efisien dan efektif dengan menjaga, mensinergikan interaksi yang konstruktif antara daerah, sektor swasta, dan masyarakat yang menjunjung tinggi keinginan (kehendak rakyat) dan nilai-nilai yang dapat meningkatkan kemampuan rakyat dalam pencapaian tujuan, kemandirian, pembangunan berkelanjutan, dan berkeadilan sosial;



j)



Belum



optimalnya



penanganan



xlvi



penyandang



masalah



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Salatiga Tahun 2011-2016



kesejahteraan sosial (PMKS) yang semakin kompleks dewasa ini ditandai munculnyakantong-kantong kemiskinan, konflik-konflik sosial,



kesenjangan



angka



kejahatan,



perilakukekerasan,



pemerataan pendapatan, tingginya pelanggaran



meningkatnya



angka



pengangguran,



hukum,



penyalahgunaan



narkotika dan lain-lain dengan skalayang lebih kompleks dan saling terkait; k) Dengan



adanya



beberapa



pasar



yang



belum



optimal



dan



mangkrak sehingga harus dilakukan penataan dan penyelesaian pembangunan pasar tradisional yang tertunda; l)



Masih



banyaknya



penggangguran



menyebabkan



timbulnya



masalah kesejahteraan sosial sehingga perlu dilakukan program peningkatan kesempatan kerja, rehabilitasi, pendidikan dan pelatihan ketrampilan usaha bagi eks penyandang penyakit social; m) Penanganan kemacetan dan kesemrawutan lalu lintas dengan meningkatkan



pengelolaan



manajemen



transportasi



dan



penambahan terminal; n) Keterbatasan luas wilayahyang hanya meliputi empat kecamatan seluas 5.678,11 ha; o) Banyaknya program dan kegiatan pembangunan yang tidak seimbang dengan kemampuan anggaran sehingga diperlukan skala prioritas dan pentahapan dalam pelaksanaannya; p) Belum tersedianya sarana prasarana perkotaan yang layak untuk anakseperti fasilitas pendukung anak untuk bermain-main yang positif sehingga tercipta suasana lingkungan yang bisa dinikmati anak-anak, layak secara fisik dan psikis; q) Masih rendahnya kualitas dan kuantitas Ruang Terbuka Hijau publikyang belum sesuai dengan ketentuan peraturan Undangundang nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang. 6.1.2. Analisis Lingkungan Eksternal Sama dengan analisis atas lingkungan internal, maka pada analisis lingkungan eksternal juga terdapat dua faktor utama, yakni faktor peluang dan faktor ancaman. Karena bersifat eksternal, sebagian besar dari faktor peluang dan



ancaman



berada



di



luar



jangkauan



pemerintah



daerah



untuk



mempengaruhinya. Atau paling tidak, kemampuan Pemerintah Daerah untuk



xlvii



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Salatiga Tahun 2011-2016



mempengaruhi faktor peluang dan ancaman adalah lebih terbatas, kalau dihadapi secara terfokus dan bertahap.



1) Faktor Peluang, antara lain terdiri dari : a)



Terbukanya peluang pemasaran merupakan keuntungan tersendiri bagi Kota Salatiga dengan letaknya yang strategis pada lintas perdagangan. Oleh karenanya produk-produk lokal lebih mudah untuk dipasarkan;



b)



Terbukanya peluang berinvestasi didukung oleh upaya Pemerintah Kota Salatiga dengan menyederhanakan proses pelayanan perijinan yang terpadu satu atap dan, penyediaan kawasan industry;



c)



Banyaknya perguruan tinggi yang bermutu merupakan magnet yang mendatangkan pelajar untuk menempuh studi di Kota Salatiga. Meningkatnya pendatang untuk studi di Kota Salatiga membawa dampak pada berkembangnya perekonomian daerah. Hal tersebut sangat menguntungkan bagi Kota Salatiga karena membawa dampak berkembangnya sektor formal dan informal;



d)



Rencana



pembangunan



jalan



tol



Semarang-Solo



mempengaruhi



pengembangan kawasan permukiman, perindustrian dan pusat-pusat pelayanan; e)



Meningkatnya kegiatan seminar, pelatihan, workshop dari luar daerah yang dilaksanakan di Kota Salatiga yang didukung dengan sarana dan prasarana perhotelan.



2) Faktor Ancaman, antara lain terdiri dari : a)



Kebutuhan pemenuhan air bersih di Kota Salatiga saat ini sebagian besar tergantung mata air senjoyo, dimana sumber mata air tersebut berada di luar wilayah Kota Salatiga. Hal tersebut akan menimbulkan persoalan apabila dengan euphoria otonomi daerah Pemerintah Kota Salatiga



tidak



di



perbolehkan



lagi



mengambil



air



dari



wilayah



Kabupaten Semarang. Selanjutnya kondisi tersebut diatas semakin diperparah dengan semakin berkurangnya daerah tangkapan air yang mengakibatkan debit mata air di wilayah Kota Salatiga menurun; b)



Konsekuensi dari proses pembangunan adalah pencemaran lingkungan hidup.Perkembangan dunia industri dan pola hidup masyarakat modern cenderung tidak ramah lingkungan sehingga menyebabkan penurunan kualitas lingkungan;



c)



Kebutuhan perumahan dan lokasi industri membawa konsekuensi terjadinya alih fungsi lahan pertanian ke non pertanian danbergesernya kawasan hijau kota;



xlviii



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Salatiga Tahun 2011-2016



d)



Perkembangan jenis penyakit menular menuntut masyarakat dan Pemerintah Kota Salatiga untuk mengantisipasi terjadinya endemik. Berdasarkan data yang ada kasus penyakit menular dan HIV cenderung mengalami kenaikan sehingga harus diupayakan penanganan preventif;



e)



Gejala



global



memperlihatkan



bahwa



dinamika



masyarakat



dan



sempitnya lapangan kerja menyebabkan tidak terpenuhinya kebutuhan hidup.



Hal



tersebut



selanjutnya



cenderung



mengakibatkan



meningkatnya kriminalitas dan penyakit masyarakat; f)



Pola hidup modern dan tidak nyamannya belanja di pasar tradisional menyebabkan masyarakat berpindah ke pasar retail yang semakin menjamur. Perkembangan selanjutnya menyebabkan pasar tradisional ditinggalkan masyarakat;



g)



Globalisasi yang tidak dapat dibendung dan mudahnya akses teknologi komunikasi menyebabkan masuknya budaya asing menggeser budaya lokal.



6.2. Arah Kebijakan Pembangunan Daerah Arah kebijakan adalah pedoman untuk mengarahkan strategi yang dipilih agar lebih terarah dalam mencapai tujuan dan sasaran dari waktu ke waktu selama lima tahun. Arah kebijakan merasionalkan pilihan strategi agar memiliki fokus dan sesuai dengan pengaturan pelaksanaannya. Adapun arah kebijakan pembangunan daerah dapat dicermati dalam tabel berikut :



Tabel 6.3. Strategi dan Arah Kebijakan Kota Salatiga MISI 1 : Menyediakan Pemenuhan TUJUAN 1) Mengembangkan pemerataan 1) akses dan mutu pendidikan pada jenjang pendidikan PAUD,SD-MI,SMP-MTS, SMU/SMK/MA



Kebutuhan Layanan Dasar SASARAN STRATEGI Meningkatnya ketersediaan 1) Meningkatkan sarana dan prasarana pada aparatur pendidik semua jenjang pendidikan mewujudkan tat dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pelayanan pendidikan pemerintahan y kepada masyarakat (good governance) 2) Meningkatnya pendidikan keterjangkauan pelayanan 2) Memantapkan pendidikan pada semua dan sinergitas pe jenjang pendidikan bagi mutu pendidikan segenap lapisan masyarakat koordinasi, integ 3) Meningkatnya kelayakan sinkronisasi pem dan sertifikasi tenaga pendidikan pendidik dan kependidikan Pemerintah Ko 4) Meningkatnya kualitas dan pemangku ke relevansi pendidikan pada pendidikan Kota S semua jenjang pendidikan 3) Kemitraan dan termasuk kualitas pendidik Membangun kemi



xlix



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Salatiga Tahun 2011-2016



TUJUAN



SASARAN STRATEGI dan tenaga kependidikan kerjasama 5) Meningkatnya kesesuaian stakeholder guna kurikulum dan kebutuhan relevansi dan da dunia kerja pendidikan 6) Meningkatnya pembinaan 4) Pemberdayaan dan pemasyarakatan Masyarakat Men olahraga dan kepemudaan partisipasi m dalam penyel pendidikan 5) Pemberdayaan Pendidikan Sekola pelaku utama pembelajaran kewenangan dan lebih luas menentukan pencapaian tar output yang ingi berkaitan manajemen yan dikembangkan, p potensi sumbe jalinan hubungan instansi vertika kerjasama denga pihak terkait ya dalam koridor dan regulasi yang ber ini merupakan imp dari Misi Pertam mewujudkan pendidikan yang d dan bermutu 6) Kemandirian dan Hasil P Peningkatan kual pendidikan m tuntutan mendes mempersiapkan seiring dengan persaingan k sumber daya man pada tataran loka maupun global. K berkaitan dengan lulusan pendidik tidak dapat dita Persoalan pem mentalitas ke sangat penting un diwujudkan kare sangat be terhadap ke individu yang ber



l



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Salatiga Tahun 2011-2016



TUJUAN



SASARAN



2) Meningkatkan cakupan, 1) Meningkatnya kualitas dan jenis dan kualitas kapasitas pelayanan layanan kesehatan kesehatan masyarakat baik masyarakat dan kelurga pelayanan kesehatan dasar berencana maupun rujukan



2) Tersedianya fasilitas pelayanan kesehatan dengan biaya yang terjangkau 3) Terlaksananya Pembinaan di bidang kesehatan dan keluarga berencana



4) Tersedianya pelayanan kesehatan dan keluarga berencana bagi warga miskin/kurang mampu



STRATEGI di masyarakat 1) Meningkatkan kesehatan m dengan mengo peran pelaksana kesehatan das rujukan di puskesmas, p pembantu maupun 2) Mendorong pe jangkauan dan pelayanan keseha menyeluruh preventif, kura rehabilitatif) berkesinambungan standar pelayanan Mengembangkan pelayanan strateg unggulan untuk kesehatan masyara upaya kesehatan pero 1) Peningkatan p kesehatan dan berencana masyarakat keluarga miskin da 2) Meningkatkan sehat dan pem masyarakat pendekatan kelu kemitraan kemandirian masy 3) Mendorong pe kondisi lingkungan pengendalian lingkungan 1) Pengembangan jaminan kesehatan bagi penduduk m rentan 2) Mendorong dan m ketersediaan,peme utu dan pelayanan berencana



5) Peningkatan kualitas SDM 1) Pengembangan tenaga kesehatan dan pemantapan m keluarga berencana SDM kesehatan 2) Peningkatan komp profesionalisme kesehatan li



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Salatiga Tahun 2011-2016



TUJUAN



SASARAN



STRATEGI kemitraan dengan profesi dan lemba untuk memenuhi k DN dan peluang pa 6) Pengendalian penyebaran 1) Peningkatan HIV AIDS dan penyakit Pencegahan HIV menular lain Penyakit Menular L



7) Peningkatan kesehatan ibu dan anak melalui penurunan angka kematian ibu, bayi dan balita 8) Menurunnya kesakitan



9) Peningkatan masyarakat



angka



status



gizi Pemberdayaan m LSM, swasta dan sek dalam upaya penan masalah gizi dan p keluarga sadar gizi



10) Melindungi kesehatan masyarakat dengan menjamin tersedianya upaya kesehatan yang paripurna, merata, bermutu dan berkeadilan 11) Meningkatnya sarana dan jangkauan KIE bidang kesehatan kepada masyarakat 3) Meningkatkan kualitas dan kecepatan pelayanan akte catatan sipil(Akte Kelahiran, KTP) dan dokumen administrasi kependudukan lainnya (Surat Keterangan



2) Meningkatkan memperluas perawatan, dukun pengobatan 3) Penguatan K Sistem Kesehat Sistem Masyarakat 4) Meningkatkan antar kepentingan 1) Penurunan angka ibu, bayi dan balita 2) Mengembangkan dan meningkatka perbaikan gizi m dan institusi Meningkatkan S penyakit dan kesehatan lingkungan



Peningkatan pelayanan kesehata biaya yang terjang mudah diakses ole lapisan masyarakat Meningkatkan terhadap KIE



pe



Peningkatan mutu pelayanan 1) Meningkatkan dokumen catatan sipil dan administrasi kepe dokumen administrasi dan catatan sipi kependudukan lainnya pengembangan kependudukan da sipil lii



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Salatiga Tahun 2011-2016



TUJUAN Domisili, Surat Keterangan Pindah, Kartu Keluarga)



SASARAN



STRATEGI mengoptimalkan pelaksana pelay tingkat kelurah kecamatan 2) Meningkatkan ke dokumen kepe dan catatan sipi pemanfaatan pera pemerintah desa peningkatan masyarakat akan p dokumen kepe dan catatan sipil 4) Menciptakan kemandirian 1) Meningkatkan penyediaan Mendorong penyediaa dalam bidang ketahanan sumber pangan alternative pangan alternatif pangan 2) Tercapainya analisis pola Mendorong Pola pangan harapan masyarakat Harapan masyarakat 5) Meningkatkan layanan dan Tersedianya sanitasi dan air Optimalisasi akses m fasilitas serta akses bersih terhadap sanitasi masyarakat terhadap bersih kesediaan sanitasi dan air bersih



MISI 2 : Mengelola Tata Ruang Kota yang Berkelanjutan dan Berwawasan Lingkungan TUJUAN SASARAN STRATEGI ARAH KEBIJAKAN 1) Meningkatk Terwujudnya 1) Optimalisasi Peningkatan peningkatan an peningkatan pembangun sarana dan prasarana pembangun kualitas dan an transportasi an kuantitas infrastruktu infrastruktu infrastruktur r potensial r yang yang memiliki berdaya memiliki daya dukung dukung daya dan daya gerak transportasi dukung dan ekonomi sosial, daya ungkit transportasi, terhadap komunikasi pembangun dan an ekonomi informatika, dan sosial tata kota, dengan perumahan mengutama dan kan pemukiman kepentingan masyarakat luas 2) Meningkatk 1) Peningkatan kualitas dan an kuantitas infrastruktur pembangun dasar masyarakat an 2) Pembangunan sarana infrastruktu prasarana/infrasturktur liii



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Salatiga Tahun 2011-2016



TUJUAN



SASARAN



STRATEGI r dasar masyarakat



ARAH KEBIJAKAN yang fundamental, memiliki asas manfaat yang luas dengan perancanaan yang matang 2) Meningkatk 1) Menurunny Meningkatkan 1) Meningkatkan upaya an a pengawasan konservasi dan konservasi pencemaran dan rehabilitasi SDA serta dan lingkungan pengendalian pengendalian kerusakan pemanfaata pencemaran/ LH n perusakan LH 2) Meningkatkanpemberday lingkungan serta aan /partisipasi hidup untuk koordinasi masyarakat dalam mendukung pengelolaan pelestarian LH pertumbuha LH dengan n ekonomi seluruh Stakeholders 2) Meningkatn Optimalisasi Revitalisasi ya kualitas Konservasi dan sumber daya kuantitas alam jaringan irigasi dan konservasi sumber daya air dan pemanfaata n lingkungan hidup 3) Meningkatk Meningkatnya Optimalisasi Peningkatan kinerja TPA an kualitas kuantitas dan pengelolaan Ngronggo, peningkatan TPS dan kualitas sampah dan pengembangan TPST kuantitas pengelolaan pengelolaan limbah padat, limbah limbah cair padat dan dan sampah cair serta pelayanan penanganan sampah MISI 3 : Mengembangkan Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial ARAH TUJUAN SASARAN STRATEGI KEBIJAKAN 1) Meningkatkan 1) Menurunnya 1) Peningkatan 1) Memperbaiki kualitas dan jumlah akses penduduk program kuantitas penyandang terhadap perlindungan rehabilitasi masalah lapangan sosial dan dan kesejahteraan pekerjaan dan meningkatkan penanganan sosial kesempatan akses



liv



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Salatiga Tahun 2011-2016



TUJUAN



SASARAN



STRATEGI



penyandang masalah kesejahteraan sosial



ARAH KEBIJAKAN pelayanan dasar 2) Peningkatan kesejahteraan sosial melalui penanganan, perlindungan jaminan sosial dan rehabilitasi bagi PMKS



2) Terciptanya berusaha bagi peningkatan penduduk pembinaan 2) Jaminan dan terhadap para perlindungan penyandang sosial pagi masalah penyandang kesejahteraan masalah sosial kesejahteraan 3) Terwujudnya sosial jaminan dan 3) Pembinaan dan perlindungan Pelatihan Bagi Sosial bagi para penyandang penyandang masalah masalah kesejahteraan kesejahteraan social sosial 4) Terlaksananya pelayanan rehabilitasi dan sarana prasarana kesejahteraan sosial 5) Menurunnya 1) Mengurangi 1) Memperbaiki Prosentase beban program Rumah tangga pengeluaran perlindungan Miskin masyarakat social miskin 2) Meningkatkan 2) Meningkatkan akses kemampuan dan pelayanan pendapatan dasar masyarakat 3) Pemberdayaan miskin kelompok 3) Mengembangkan masyarakat dan menjamin miskin keberlanjutan 4) Menciptakan usaha mikro dan pembangunan kecil yang inklusif 4) Mensinergikan kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan 2) Meningkatkan 1) Meningkatnya Memasyarakatkan Peningkatan upaya kesadaran bahaya bencana fasilitas penanganan masyarakat penanganan mitigasi dalam bencana bencana dan meminimalkan penanganan potensi keluarga terjadinya korban paska bencana bencana 2) Meningkatnya keahlian dan



lv



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Salatiga Tahun 2011-2016



TUJUAN



SASARAN



STRATEGI



ARAH KEBIJAKAN



keterampilan anggota masyarakat dalam menanggulang i bencana untuk meminimalkan dampak bencana MISI 4 : Meningkatkan Perekonomian Daerah Berbasis Ekonomi Kerakyatan dan Partisipasi Masyarakat dalam Proses Pembangunan ARAH TUJUAN SASARAN STRATEGI KEBIJAKAN 1) Meningkatkanjumla 1) Meningkatnya Meningkatkan Pengembangan h UMKM, koperasi, jumlah UKM jml UKM, IKM produk UKM dan sentra-sentra yang produktif dan pengusaha menjadi produk perekonomian melalui yang berkualitas, rakyat yang pendidikan, inovatif dan produktif pelatihan, kreatif untuk pendampingan, meningkatkan motivasi, pemasaran bantuan dan produk keterampilan dasar dengan didukung database yang kuat 2) Meningkatnya 1) Meningkatka Peningkatan jumlah n kualitas kualitas dan koperasi yang kelembagaan kuantitas produktif koperasi koperasi melalui penataan kelembagaan koperasi, baik dalam arti legal formal maupun peningkatan akuntabilitas pengelolaan kelembagaan Koperasi 2) Meningkatka Peningkatan n kapasitas pelatihn SDM SDM koperasi dan pra Koperasi koperasi melalui



lvi



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Salatiga Tahun 2011-2016



TUJUAN



SASARAN



STRATEGI



pengembanga n keahlian dan keterampilan teknis (alih teknologi dan inovasi produk) dan penerapan manajemen modern 3) Meningkatnya Meningkatkan jumlah sentra jumlah sentral perekonomian perekonomian rakyat yang rakyat melalui produktif pelatihan dan pendampingan 4) Meningkatnya produksi dan produktifitas hasil perikanan dan pertanian dalam arti luas



Meningkatnya produksi dan produktifitas hasil perikanan dan pertanian dalam arti luas



5) Meningkatnya keberdayaan kelompok masyarakat kurang mampu



1) Meningkatka n peran serta masyarakat dalam pembanguna n 2) Merubah pola pikir masyarakat kurang mampu Menguatkan peran masyarakat dalam dan ketrampilan Teknis (alih teknologi dan inovasi produk) dan penerapan manajerial modern Meningkatkan jumlah koperasi dan UKM yang



6) Meningkatnya produksi dan produktivitas UKM, Koperasi dan Sentra Perekonomian



2) Meningkatkan daya 1) Meningkatnya dukung pemangku daya dukung kepentingan bagi dan kerjasama lvii



ARAH KEBIJAKAN



Peningkatan jumlah demplot buah-buahan dan kegiatan bimbingan kampung buah unggulan Peningkatan dan pengembangan komoditas buah unggulan, unit pembenihan rakyat, unit pengolah ikan (UPI), konfeksi, one produk one village (OPOV) Pemberdayaan masyarakat baik langsung ataupun melalui kelembagaan masyarakat Pembinaan terhadap pedagang asongan dan PKL Pengembangan produk UKM menjadi produk yang berkualitas, inovatif dan kreatif untuk meningkatkan pemasaran produk Peningkatan iklim usaha yang kondusif bagi



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Salatiga Tahun 2011-2016



TUJUAN pengembangan UKM dan koperasi



SASARAN



STRATEGI



antara pelaku usaha kecil dan mikro dengan para pemangku kepentingan



berbadan hukum melalui pengembangan kebijakan yang berpihak pada tumbuh kembangnya Koperasi dan UKM 2) Meningkatkan 1) Meningkatka pembinaan n dan wirausahawa pendampingan n baru terhadap para melalui pelaku UKM pengembanga dan koperasi n lembaga diklat untuk melakukan pendidikan, pelatihan, penyuluhan, motivasi dan kreatifitas bisnis, keahlian teknis dan keterampilan dasar 2) Meningkatka n kapasitas SDM Koperasi dan UKM melalui pengembanga n keahlian dan keterampilan teknis (alih teknologi dan inovasi produk) dan penerapan manajemen modern 3) Meningkatka n kualitas kelembagaan koperasi melalui penataan kelembagaan koperasi, baik dalam lviii



ARAH KEBIJAKAN Koperasi dan UKM untuk mewujudkan pemberdayaan Koperasi dan UKM yang lebih koordinatif dan partisipatif Peningkatan kapasitas dan produktivitas Koperasi dan UKM untuk meningkatkan daya saing SDM Koperasi dan UKM



Pengembangan produk Koperasi dan UKM menjadi produk yang berkualitas, inovatif dan kreatif untuk meningkatkan pemasaran produk



1) Penguatan kelembagaan Koperasi untuk mengembangk an koperasi sesuai nilai, jati diri, prinsip dan asas Koperasi dan



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Salatiga Tahun 2011-2016



TUJUAN



SASARAN



STRATEGI arti legal formal maupun peningkatan akuntabilitas pengelolaan kelembagaan Koperasi



3) Meningkatnya akses permodalan usaha bagi koperasi, dan UKM



Meningkatkan akses permodalan bagi Koperasi dan UKM yang sesuai dengan kebutuhan



4) Operasionalisa si Bantuan Langsung Usaha Dana Bergulir (BLUDB) 3) Meningkatkan 1) Meningkatnya potensi dan daya daya saing saing daerah daerah melalui peningkatan investasi 2) Meningkatnya pelayanan dan perijinan investasi



Meningkatkan jumlah KSP / USP, koperasi dan UKM



3) Meningkatnya promosi peluang investasi



lix



ARAH KEBIJAKAN meningkatkan peran koperasi dalam peningkatan kesejahteraan anggota 2) Peningkatan dan pengembangan sarana dan prasarana usaha bagi UKM/PKL 1) Peningkatan akses Koperasi dan UKM terhadap sumber pembiayaan, teknologi, dan pemasaran 2) Operasionalisa si Bantuan Langsung Usaha Dana Bergulir (BLUDB) Pembinaan terhadap KSP/USP, Koperasi dan UKM



Meningkatkan fasilitasi saranan prasarana pariwisata



Peningkatan fasilitasi pengelolaan sumber daya pariwisata



Melakukan evaluasi prosedur dan persyaratan perijinan investasi untuk meningkatkan pelayanan perijinan Meningkatkan upaya kegiatan promosi bagi peningkatan penanaman



Penyederhanaan perijinan dan peningkatan pelayanan publik



Peningkatan kegiatan promosi penanaman modal



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Salatiga Tahun 2011-2016



TUJUAN



SASARAN



STRATEGI



modal Meningkatkan jumlah MOU kerjasama antar daerah dalam rangka promosi investasi, baik dengan pemerintah dan kalangan dunia usaha 4) Meningkatkan 1) Meningkatkan Meningkatkan kualitas dan ketersediaan dan perluasan penyerapan tenaga lapangan kerja lapangan kerja bagi pekerjaan di masyarakat berbagai sektor 4) Terjaminnya keamanan berusaha



2) Meningkatnya kualitas tenaga kerja



Meningkatkan ketrampilan, kompetensi dan produktivitas tenaga kerja sesuai dengan kebutuhan pasar kerja



3) Meningkatnya penyerapan tenaga kerja



Meningkatkan akses informasi tenaga kerja bagi pencari kerja



lx



ARAH KEBIJAKAN Peningkatan kerjasama antar daerah, baik dengan pemerintah daerah dan dunia usaha dalam rangka promosi investasi Pembangunan infrastruktur pendidikan untuk penyediaan fasilitas pendidikan dan biaya pendidikan yang terjangkau 1) Penyediaan lembagalembaga pelatihan yang kurikulum pelatihannya berorientasi pada dunia kerja 2) Menumbuhkan profesionalism e tenaga kerja sebagai upaya meningkatkan kompetisi tenaga kerja, memberikan pelatihan dan keterampilan tenaga kerja untuk mewujudkan tenaga kerja yang berkualitas, maju, produktif dan profesional Peningkatan akses informasi pasar kerja



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Salatiga Tahun 2011-2016



TUJUAN



SASARAN



STRATEGI



4) Terwujudnya perlindungan ketenagakerjaa n



1) Melaksanaka n penegakan Hukum dan Perlindungan Tenaga Kerja 2) Meningkatka n kerjasama antara lembaga pendidikan tenaga kerja dengan perusahaan di wilayah Salatiga



5) Terwujudnya fasilitasi ketransmigrasi an



5) Meningkatkan 1) Meningkatnya sumber-sumber sumberpenerimaan daerah sumber untuk mendukung penerimaan kemandirian daerah keuangan daerah



lxi



1) Melaksanaka n Peyuluhan, bimbingan dan pelatihan kewirausahaa n bagi calon transmigran 2) Melaksanaka n koordinasi dan kerjasama dengan pihak terkait dalam penempatan transmigran Meningkatkan kualitas dan kuantitas sumber-sumber penerimaan daerah



ARAH KEBIJAKAN Mendorong terwujudnya perlindungan bagi tenaga kerja yang komprehensif Mendorong terwujudnya kerjasama antara lembaga-lembaga pendidikan tenaga kerja baik formal maupun informal dengan perusahaanperusahaan di lingkungan wilayah Salatiga maupun di luar wilayah Salatiga yang membutuhkan tenaga kerja sesuai dengan kualifikasi (kebijakan link and match) Penyuluhan dan bimbingan serta pelatihan kewirausahaan bagi calon transmigran Mendorong terwujudnya koordinasi dan kerjasama serta penempatan bagi pelaku transmigrasi Melaksanakan pembangunan dan peningkatan kualitasa dan kuantitas sarana prasarana sumber-sumber penerimaan daerah



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Salatiga Tahun 2011-2016



TUJUAN



SASARAN



ARAH KEBIJAKAN Meningkatkan Meningkatkan intensifikasi dan penerimaan PAD ekstensifikasi dan pengelolaan PAD dan PBB PPB secara mandiri Meningkatkan Meningkatkan sarana prasaran sarana prasarana pasar pasar tradisional tradisional STRATEGI



2) Meningkatnya kemandirian keuangan daerah 6) Meningkatkan 1) Terwujudnya pengelolaan pasar pengelolaan tradisional yang pasar representatif tradisional yang representatif 2) Terwujudnya jaminan dan perlindungan keberadaan pasar tradisional 7) Meningkatkan Peningkatan peran serta partisipasi masyarakat dalam masyarakat perencanaan, dalam proses pelaksanaan, dan pembangunan pengawasan daerah melalui pembangunan berbagai forum daerah



Melaksanakan pembangunan pasar tradisional



Melaksanakan pembangunan pasar tradisional



Meningkatkan peran masyakat dalam pembangunan



Peningkatan peran masyarakat secara efektif dan efisien dalam pembangunan



MISI 5 : Melestarikan Nilai-Nilai Kearifan Lokal dalam Rangka Memperkuat Identitas dan Jati Diri Daerah ARAH TUJUAN SASARAN STRATEGI KEBIJAKAN 1) Mengembangkan Terwujudnya Menginventarisasi Membina budaya lokal di pelestarian dan dan melestarikan padepokan seni masyarakat pengembangan seni budaya local dan budaya lokal mengembangkan dalam kegiatan budaya lokal masyarakat 2) Melestarikan Meningkatnya 1) Menyelenggarakan Melaksanakan nilai-nilai pemahaman Sarasehan nilai sarasehan nilai kepahlawanan tentang nilaikepahlawanan dan kepahlawanan nilai peringatan hari dan ziarah nasionalisme, pahlawan wisata kepahlawanan dan terwujudnya aktualisasi kesetiakawanan sosial 2) Meningkatkan Menciptakan sarana dan kenyamanan prasarana TMP untuk masyarakat dan peziarah di TMP



lxii



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Salatiga Tahun 2011-2016



ARAH KEBIJAKAN 3) Melestarikan Terjaganya Melakukan Pelestarian dan benda cagar benda cagar inventarisasi cagar pemeliharaan budaya budaya budaya cagar budaya 4) Mengembangkan Terwujudnya Mengindentifikasi Menciptakan produk ciri khas produk ciri produk unggulan produk kota khas Kota untuk menjadi ciri unggulan Kota Salatiga khas Kota Salatiga Salatiga TUJUAN



SASARAN



STRATEGI



MISI 6 : Mengembangkan Hubungan yang Sinergis antara Pemangku Kepentingan Pembangunan ARAH TUJUAN SASARAN STRATEGI KEBIJAKAN 1) Meningkatkan Terwujudnya Optimalisasi Peningkatan koordinasi peningkatan koordinasi kegiatan komunikasi dan antara lembaga koordinasi antara legislatif dan pelayanan eksekutif dan eksekutif dan eksekutif legislatif legislatif 2) Meningkatkan Meningkatnya Meningkatkan Peningkatan koordinasi antar koordinasi koordinasi untuk peran pemerintah pemerintah Kota optimalisasi pemerintah daerah dengan Salatiga dengan kelancaran proses dalam proses instansi vertikal instansi vertikal pembangunan koordinasi dengan instansi vertikal 3) Meningkatkan 1) Meningkatnya Optimalisasi fungsi Peningkatan kerukunan kualitas lembaga religi peran lembaga antara pemeluk kehidupan dalam religi bagi agama, beragama mengembangkan kerukunan penganut secara kerukunan hidup masyarakat kepercayaan, harmonis, saling antar umat suku dan etnis menghormati beragama dengan semangat kekeluargaaan 2) Meningkatnya kualitas hubungan antar umat beragama, suku dan etnis 4) Meningkatkan Terciptanya Stabilisasi antar Fasilitasi dan stabilitas stabilitas partai politik dan pembinaan hubungan antar hubungan antar ormas kepada ormas partai politik politik dan dan organisasi organisasi masyarakat masyarakat MISI 7 : Meningkatkan Tata Kelola Pemerintahan dengan Prinsip-Prinsip Good Governance ARAH TUJUAN SASARAN STRATEGI KEBIJAKAN 1) Meningkatkan Terwujudnya Optimalisasi Fasilitasi SDM



lxiii



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Salatiga Tahun 2011-2016



kualitas SDM Aparatur Pemerintah 2) Meningkatkan kinerja Aparatur Pemerintah dalam memberikan pelayanan publik



aparatur yang kompeten profesional 1) Meningkatkan Pengguna Perpustakaan 2) Meningkatnya profesionalism e aparatur pemerintah 3) Terwujudnya transparansi dalam penyelenggaraa n pemerintah daerah 4) Meningkatnya kinerja pelayanan publik yang responsif, efektif dan efisien 3) Meningkatnya 1) Menguatnya kapasitas dan kapasitas keberpihakan kelembagaan kelembagaan masyarakat pemerintahan 2) Meningkatnya kepada keberpihakan masyarakat pemerintah kepada masyarakat 4) Menyelenggarakan 1) Terwujudnya pemerintahan yang perencanaan akuntabel pembangunan daerah yang visioner, ramah lingkungan dan sustainable 2) Meningkatnya kualitas dokumen perencanaan pembangunan daerah 3) Terwujudnya akuntabilitas dalam penyelenggaraa n Pemerintah Daerah



lxiv



kualitas SDM Aparatur Pemerintah Optimalisasi kinerja aparatur pemerintah



Aparatur Pemerintah berkualitas 1) Peningkatan kinerja aparatur pemerintah dalam pelayanan publik 2) Fasilitasi SDM Aparatur Pemerinrahunt uk meningkatkan kualitas



Optimalisasi Peran Lembaga dalam memihak kepentingan masyarakat



Peningkatan Keberpihakkan Lebaga Pemerintah pada Masyarakat



Optimalisasi akuntabilitas pemeritahan



Melaksanakan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan yang transparan



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Salatiga Tahun 2011-2016



MISI 8 : Mengembangkan Pemahaman Politik Melalui Budaya Politik Demokratis yang Santun dan Mengedepankan Supremasi Hukum TUJUAN SASARAN STRATEGI ARAH KEBIJAKAN 1) Meningkatkan 1) Meningkatnya 1) Pembinaan 1) Peningkatan nilai-nilai partisipasi masyarakat pemahaman demokratis di dan dalam masyarakat dalam masyarakat keterwakilan pendidikan pendidikan politik 2) Meningkatkan masyarakat politik 2) Peningkatan ketentraman dalam politik 2) Optimalisasi fungsi dan ketertiban 2) Meningkatnya sistem pengamanan dan di masyarakat ketentraman keamanan penertiban 3) Meningkatkan dan ketertiban lingkungan lingkungan pemahaman masyarakat 3) Pemahaman 3) Memasyarakatkan dan kesadaran 3) Meningkatnya dan lembaga penegak masyarakat pemahamam kesadaran hukum terhadap masyarakat masyarakat 4) Sosialisasi dan produk terhadap terhadap peningkatan hukum produk produk kelengkapan 4) Meningkatkan hukum hukum produk hukum penegakan 4) Meningkatnya 4) Pelaksanaan produk ketaatan sosialisasi hukum terhadap produk produk hukum dan hukum melengkapi peraturan perundangan MISI 9 : Mengembangkan Pengarusutamaan Gender dalam Berbagai Bidang Kehidupan dan Perlindungan Anak, Remaja, serta Perempuan dalam Segala Bentuk Diskriminasi dan Eksploitasi TUJUAN SASARAN STRATEGI ARAH KEBIJAKAN 1) Meningkatkan 1) Meningkatnya 1) Advokasi tentang Penyusunan regulasi jaminan dan kepastian hukum terhadap perlindungan hak anak dan perempuan



jaminan dan kepastian hukum terhadap perlindungan hak anak



2) Meningkatnya



jaminan dan kepastian hukum terhadap perlindungan hak perempuan



3) Meningkatnya



4)



Pemahaman Aparat terhadap Instrumentinstrumen HAM Terjaminnya Hak Sipil dan Hak Politik Warga



Instrument Internasional maupun nasional Hak-hak Anak 2) Penguatan kelembagaan pengarusutamaan gender dan anak 1) Advokasi tentang Instrument Internasional maupun nasional Hak-hak Perempuan 2) Penguatan kelembagaan pengarusutamaan gender dan anak Advokasi dan Diseminasi Instrumen HAM pada aparatur



yang mengatur perlindungan anak dan perempuan



Meningkatnya pemahaman warga negara terhadap hak



Peran serta dalam proses demokrasi



lxv



Penyusunan regulasi yang mengatur perlindungan anak dan perempuan



Penyusunan RAD HAM



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Salatiga Tahun 2011-2016



TUJUAN 2) Menurunkan



prosentase Kekerasan Dalam Rumah Tangga



SASARAN



STRATEGI



Negara Turunnya prosentase kekerasan dalam rumah tangga



politik Sosialisasi dan Pendampingan terhadap Perempuan Korban Kekerasan dalamrumah tangga



3) Mewujudkan Kota Terwujudnya Layak Anak



Layak Anak



Kota



1) Advokasi 2)



lxvi



dan Diseminasi Kota Layak Anak Koordinasi dengan pemangku kepentingan



ARAH KEBIJAKAN 1) Pelaksanaan 2)



1)



2)



perlindungan perempuan Fasilitasi upaya perlindungan perempuan terhadap tindak kekerasan Pembentukan Gugus Tugas Kota Layak Anak, dan Forum Anak Pelibatan/Peran serta Anak dalam Proses Pengambilan Kebijakan



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Salatiga Tahun 2011-2016



B A B V II KEBIJAKAN UMUM DAN PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH



Kebijakan



umum



dan



program



pembangunan



daerah



bertujuan



untuk



menggambarkan keterkaitan antara bidang urusan pemerintahan daerah dengan rumusan indikator kinerja sasaran yang menjadi acuan penyusunan program pembangunan jangka menengah daerah berdasarkan strategi dan arah kebijakan yang ditetapkan. Melalui kebijakan umum diperoleh strategi melalui program-program yang saling terkait dan rasional dalam mendukung pencapaian indikator dan target sasaran yang ditetapkan. Keberhasilan capaian satu program mendukung atau memicu keberhasilan program lainnya. Kebijakan Umum merupakan kebijakan pemerintah daerah secara umum. Pernyusunan Kebijakan Umum diperlukan untuk menyelaraskan perencanaan daerah dengan potensi sumber daya yang ada, sehingga akan terwujud pembangunan yang efisien, efektif dan berhasil guna. Kebijakan umum disusun sebagai bagian dari strategi untuk mencapai tujuan dan sasaran dalam mewujudkan Visi dan Misi daerah guna meningkatan kesejahteraan masyarakat, layanan publik dan daya saing sebagaimana amanat otonomi daerah, serta meningkatkan semangat persatuan dan kesatuan bangsa dalam mewujudkan harmonisasi kehidupan serta mewujudkan supremasi hukum dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Melalui rumusan kebijakan umum, diperoleh sarana untuk menghasilkan atau diperolehnya berbagai program yang paling efektif mencapai sasaran. Agar kebijakan umum dapat dijadikan pedoman dalam menentukan program prioritas yang tepat dibutuhkan kebijakan umum agar dapat merangkai program-program prioritas yang inherent. Setelah kebijakan umum dibuat, langkah selanjutnya adalah merumuskan program pembangunan daerah. Tahap ini sangat penting dalam perumusan RPJMD karena hasil dari perumusan program pembangunan daerah menghasilkan rencana pembangunan yang konkrit dalam bentuk program prioritas. Urgensi lain adalah karena perumusan program pembangunan daerah adalah inti dari perencanaan strategis itu sendiri yang mendefinisikan tujuan strategis dalam 5 (lima) tahun.



Adapun Program-program Pembangunan Daerah yang akan dilaksanakan pada tahun 2011-2016 adalah sebagai berikut : 1)



Urusan Pendidikan : a) Program Pendidikan Anak Usia Dini; b) Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun;



lxvii



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Salatiga Tahun 2011-2016



c) Program Manajemen Pelayanan Pendidikan; d) Program Pendidikan Menengah; e) Program Pendidikan Non Formal; f)



Program Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan;



g) Program Pengembangan Kebijakan dan Manajemen Olah Raga. 2)



Urusan Kepemuda dan Olah Raga : a) Program Peningkatan Peran Serta Kepemudaan; b) Program Pembinaan dan Pemasyarakatan Olah Raga.



3)



Urusan Kesehatan : a) Program Obat dan Perbekalan Kesehatan; b) Program Upaya Kesehatan Masyarakat; c) Program Pengawasan Obat dan Makanan; d) Program Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat; e) Program Perbaikan Gizi Masyarakat; f)



Program Pengembangan Lingkungan Sehat;



g) Program Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular; h) Program Standarisasi Pelayanan Kesehatan; i)



Program Pelayanan Kesehatan Penduduk Miskin;



j)



Program Pengadaan, Peningkatan dan Perbaikan Sarana Prasarana Puskesmas;



k) Program Kemitraan Peningkatan Pelayanan Kesehatan; l)



Program Peningkatan Pelayanan Kesehatan Anak Balita;



m) Program Peningkatan Pelayanan Kesehatan Lansia; n) Program Peningkatan Keselamatan Ibu Melahirkan dan Anak; o) Program Pengadaan, Peningkatan Sarana dan Prasarana Rumah Sakit/Rumah Sakit Jiwa/Rumah Sakit Paru-Paru/Rumah Sakit Mata; p) Program Peningkatan Mutu Layanan Kepada Masyarakat. 4)



Urusan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah : a) Program Penciptaan Iklim Usaha Kecil Menengah yang Kondusif; b) Program Pengembangan Sistem Pendukung Usaha bagi UMKM; c) Program Peningkatan Kualitas Kelembagaan Koperasi.



5)



Urusan Perdagangan : a) Program Peningkatan dan Pengembangan Ekspor; b) Program Perlindungan Konsumen dan Pengamanan Perdagangan; c) Program Peningkatan Efisiensi Perdagangan Dalam Negeri; d) Program Pembinaan Pedagang Kaki Lima dan Asongan; e) Program Pembangunan Pasar Tradisional/Penataan Tempat Usaha Bagi Pedagang.



6)



Urusan Industri :



lxviii



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Salatiga Tahun 2011-2016



a) Program Pengembangan Industri Kecil dan Menengah; b) Program Penataan Struktur Industri; c) Program Peningkatan Kemampuan Teknologi Industri. 7)



Urusan Perpustakaan : a) Program Pengembangan Koleksi Perpustakaan; b) Program Pengembangan Sarana Prasarana Perpustakaan; c) Program Koleksi Perpustakaan.



8)



Urusan Kearsipan : a) Program Perbaikan Sistem Administrasi Kearsipan; b) Program Penyelamatan dan Pelestarian Dokumen Arsip Daerah; c) Program Pemeliharaan Rutin/Berkala Sarana Prasarana Kearsipan; d) Program Peningkatan Kualitas Pelayanan Informasi.



9)



Urusan Pekerjaan Umum : a) Program Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan dan Jembatan; b) Program Pembangunan Jalan dan Jembatan; c) Program Pengembangan dan Pengelolaan Jaringan Irigasi, Rawa dan Jaringan Pengairan Lainnya; d) Program Pembangunan Saluran Drainase/Gorong-gorong; e) Program Pembangunan Turap/Talud/Bronjong; f)



Program Penyediaan dan Pengelolaan Air Baku.



10) Urusan Penataan Ruang : a) Program Perencanaan Tata Ruang; b) Program Pemanfaatan Ruang; c) Program Pengendalian Pemanfaatan Ruang. 11) Urusan Lingkungan Hidup : a) Program Pengembangan Kinerja Pengelolaan Persampahan; b) Program Pembinaan dan Pengembangan Ketenagalistrikan; c) Program Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH); d) Program Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup; e) Program Kerjasama Pembangunan; f)



Program Peningkatan Pengendalian Polusi;



g) Program Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup; h) Program Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam; i)



Program Rehabilitasi dan Pemulihan Cadangan Sumber Daya Alat;



j)



Program Peningkatan Kualitas dan Akses Informasi SDA dan Lingkungan.



12) Urusan Perumahan Rakyat : a) Program Pengembangan Perumahan;



lxix



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Salatiga Tahun 2011-2016



b) Program Pemberdayaan Komunitas Perumahan; c) Program Lingkungan Sehat Perumahan. 13) Urusan Perencanaan Pembangunan : a) Program Pengembangan Data/Informasi; b) Program Perencanaan Pengembangan Kota Menengah dan Besar; c) Program



Peningkatan



Kapasitas



Kelembagaan



Perencanaan



Pembangunan; d) Program Perencanaan Pembangunan Daerah; e) Program Perencanaan Pengembangan Ekonomi Masyarakat; f)



Program Perencanaan Pembangunan Ekonomi;



g) Program Perencanaan Sosial Budaya. 14) Urusan Perhubungan : a) Program Pembangunan Prasarana dan Fasilitas Perhubungan; b) Program Peningkatan Pelayanan Angkutan; c) Program Pengendalian Lalu Lintas; d) Program Pembangunan Sarana dan Prasarana Perhubungan. 15) Urusan Kebudayaan : a) Program Pengembangan Nilai Budaya; b) Program Pengelolaan Kekayaan Budaya; c) Program Pengelolaan Keragaman Budaya; d) Program Pengembangan Kerjasama Pengelolaan Kekayaan Budaya. 16) Urusan Pariwisata : a) Program Pengembangan Pemasaran Pariwisata; b) Program Pengembangan Destinasi Pariwisata; c) Program Pengembangan Kemitraan. 17) Urusan Kependudukan dan Catatan Sipil : Program Penataan Administrasi Kependudukan. 18) Urusan Ketenagakerjaan : a) Program Peningkatan Kualitas dan Produktivitas Tenaga Kerja; b) Program Pendataan Lowongan Kerja dan Penempatan Tenaga Kerja; c) Program Monitoring dan Evaluasi ; d) Program Peningkatan Kesempatan Kerja; e) Program



Perlindungan



dan



Pengembangan



Ketenagakerjaan. 19) Urusan Ketransmigrasian : a) Program Pengembangan Wilayah Transmigrasi; b) Program Transmigrasi Regional. 20) Urusan Sosial : a) Program Pemberdayaan Kelembagaan Kesejahteraan Sosial; b) Program Pelayanan dan Rehabilitasi Kesejahteraan Sosial;



lxx



Lembaga



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Salatiga Tahun 2011-2016



c) Pembinaan Panti Asuhan dan Panti Jompo; d) Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Panti Asuhan/Jompo; e) Pemberdayaan Kelembagaan Kesejahteraan Sosial; f)



Program



Pembinaan



Eks



Penyandang



Penyakit



Sosial



(Eks



Narapidana, PSK, Narkoba dan Penyakit Sosial Lainnya); g) Program Pembinaan Anak Terlantar; h) Program Pemberdayaan Fakir Miskin, Komunitas Adat Terpencil (KAT) dan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS); i)



Program Pemberdayaan Kelembagaan Kesejahteraan Sosial.



21) Urusan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa : a) Program Peningkatan Keberdayaan Masyarakat Pedesaan; b) Program Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa; c) Peningkatan Partisipasi Masyarakat Dalam Membangun Desa. 22) Urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak : a) Program Keserasian Kebijakan Peningkatan Kualitas Anak dan Perempuan; b) Program Peningkatan Kualitas Hidup dan Perlindungan Perempuan; c) Program Penguatan Kelembagaan Pengarusutamaan Gender dan Anak. 23) Urusan Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera : a) Program Keluarga Berencana; b) Program Pelayanan Kontrasepsi; c) Program Kesehatan Reproduksi Remaja; d) Program Pembinaan Peran Serta Masyarakat dalam Pelayanan KB/KR Mandiri. 24) Urusan Ketahan Pangan : Program Peningkatan Ketahanan Pangan Pertanian/Perkebunan 25) Urusan Penanaman Modal : a) Program Peningkatan Promosi dan Kerjasama Investasi; b) Program Penyiapan Potensi Sumber Daya, Sarana dan Prasarana Daerah; c) Program Peningkatan Iklim Investasi dan Realisasi Investasi. 26) Urusan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri : a) Program Peningkatan Keamanan dan Kenyamanan Lingkungan; b) Program Kemitraan Pengembangan Wawasan Kebangsaan; c) Program Peningkatan Pemberantasan Penyakit Masyarakat (PEKAT); d) Program Pendidikan Politik Masyarakat; e) Program Pencegahan Dini dan Penanggulangan Korban Bencana Alam;



lxxi



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Salatiga Tahun 2011-2016



f)



Program



Pemberdayaan



Masyarakat



Menjaga



Ketertiban



dan



Penggunaan



dan



Keamanan. 27) Urusan Pertanahan : a) Program



Penataan



Penguasaan,



Pemilikan,



Pemanfaatan Tanah; b) Program Pengembangan Sistem Informasi Pertanahan. 28) Urusan Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Administrasi Keuangan Daerah, Perangkat Daerah, Kepegawaian dan Persandian : a) Program Peningkatan Sistem Pengawasan Internal dan Pengendalian Pelaksanaan Kebijakan KDH; b) Program Penataan Daerah Otonomi Baru; c) Program Peningkatan dan Pengembangan Pengelolaan Keuangan Daerah; d) Program Optimalisasi Pemanfaatan Teknologi Informasi; e) Program Peningkatan Kerjasama Antar Pemerintah Daerah; f)



Program Penataan Peraturan Perundang-undangan;



g) Program Peningkatan Kapasitas Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah; h) Program Peningkatan dan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan; i)



Program Peningkatan dan Pengembangan Pengelolaan Keuangan Daerah;



j)



Program



Peningkatan



Profesionalisme



Tenaga



Pemeriksa



dan



Aparatur Pengawasan; k) Program Fasilitas Pindah/Purna Tugas PNS; l)



Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan;



m) Program peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur; n) Program Pendidikan Kedinasan; o) Program Pembinaan dan Pengembangan Aparatur. 29) Urusan Komunikasi dan Informatika : a) Program



Fasilitasi



Peningkatan



SDM



Bidang



Komunikasi



dan



Informasi; b) Program Peningkatan Kualitas Pelayanan Informasi; c) Program Kerjasama Informasi dengan Media Massa; d) Program Pengembangan Komunikasi, Informasi dan Media Massa. 30) Urusan Pertanian : a) Program Peningkatan Kesejahteraan Lembaga Petani; b) Program Peningkatan Ketahanan Pangan Pertanian/ Perkebunan; c) Program Peningkatan Penerapan Teknologi Pertanian/ Perkebunan; d) Program Peningkatan Produksi Pertanian/Perkebunan;



lxxii



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Salatiga Tahun 2011-2016



e) Program Pemberdayaan Penyuluh Pertanian/Perkebunan Lapangan; f)



Program Peningkatan Pemasaran Hasil Produksi Pertanian;



g) Program Pencegahan dan Penaggulangan Penyakit Ternak; h) Program Peningkatan Produksi Hasil Peternakan; i)



Program Peningkatan Penerapan Teknologi Peternakan;



j)



Program Peningkatan Pemasaran Hasil Produksi Peternakan.



31) Urusan Kelautan dan Perikanan : a) Program Pengembangan Budidaya Perikanan; b) Program



Optimalisasi



Pengelolaan



dan



Pemasaran



Produksi



Perikanan.



Tabel 7.1. berikut tentang Kebijakan Umum dan Program Pembangunan Kota Salatiga :



lxxiii



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Salatiga Tahun 2011-2016



BAB VIII INDIKASI RENCANA PROGRAM PRIORITAS YANG DISERTAI KEBUTUHAN PENDANAAN Bab ini merupakan langkah dalam penyusunan program prioritas dan program pendukung. Pola perencanaan memisahkan antara aspek strategis dan operasional program prioritas yang dipisahkan pula menjadi 2 (dua) yaitu program prioritas untuk perencanaan strategis dan program prioritas untuk perencanaan operasional. Suatu program prioritas yang dimaksudkan untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah pada dasarnya adalah perencanaan operasional. Suatu urusan menjadi strategis tergantung tujuan dan sasaran pembangunan dan bagaimana strategi pencapaiannya. Suatu urusan pemerintahan daerah dapat menjadi strategis di satu tahun atau periode dan sebaliknya, menjadi operasional diperiode berikutnya. Dalam hal suatu urusan atau program/kegiatan didalamnya menjadi strategis. Maka



perencanaan,



pengendalian,



dan



evaluasi



yang



dilakukan



lebih



tinggi



intensitasnya dibanding yang operasional. Begitu pula dalam penganggarannya, harus diprioritaskan terlebih dahulu. Yang demikian karena suatu urusan yang bersifat strategis ditetapkan temanya karena pengaruhnya yang sangat luas dan urgent untuk diselenggarakannya sangat tinggi. Suatu program prioritas, baik strategis maupun operasional, kinerjanya merupakan tanggung jawab Kepala SKPD. Namun, bagi program prioritas yang dikategorikan strategik, menjadi tanggung jawab bersama Kepala



SKPD



dengan



Walikota



pada



tingkat



kebijakan.



Berbeda



dengan



penyelenggaraan aspek strategik, program prioritas bagi penyelenggaraan urusan pemerintahan dilakukan agar setiap urusan (wajib) dapat diselenggarakan setiap tahun, tidak langsung dipengaruhi oleh visi dan misi Walikota terpilih. Artinya, suatu prioritas pada beberapa urusan untuk mendukung visi dan misi serta program Walikota terpilih, tidak berarti bahwa urusan lain ditinggalkan. Perumusan program prioritas bagi penyelenggaraan urusan dilakukan sejak tahap awal evaluasi kinerja pembangunan daerah secara sistematis dilakukan pada identifikasi permasalahan pembangunan diseluruh urusan (wajib dan pilihan). Berdasarkan rumusan permasalahan pembangunan daerah di tiap urusan maka dibuatlah



program



prioritas



dengan



mempertimbangkan



faktor-faktor



penentu



keberhasilan. Sesuai dengan potensi, sumberdaya dan masalah-masalah mendesak yang harus ditangani, peluang dan kesempatan yang bisa diraih dan dimanfaatkan, maka Pemerintah Kota Salatiga memprioritaskan pembangunan pada prioritas utama (Pendidikan, Kesehatan, Ekonomi) dan prioritas pendukung yang diharapkan mampu membawa dampak sebagai multiplier effect terhadap pembangunan di segala bidang. Penentapan prioritas pembangunan ini akan memberikan arah dalam menetapkan program-program utama dalam berbagai sektor sebagai implementasi pelaksanaan



lxxiv



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Salatiga Tahun 2011-2016



strategi pembangunan. Penetapan prioritas pembangunan ini juga bisa dijadikan dasar dan arah kebijakan-kebijakan dalam penetapan dan penempatan sumberdaya yang tersedia baik dana maupun lembaga/Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) yang sering juga menjadi kendala. Prioritas-priorotas pembangunan Kota Salatiga adalah: 1) Pendidikan Strategi prioritas pembangunan yang berorientasi pada pertumbuhan ekonomi



saja



tidak



dapat



menjamin



proses



pembangunan



yang



berkelanjutan (sustainibility development). Pertumbuhan ekonomi harus disertai dengan berbagai kebijakan pembangunan yang inklusif dan berkeadilan, salah satunya dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan baik formal maupun nonformal. Tingkat pendidikan



berkaitan



dengan



kemampuan



menyerap



dan



menerima



informasi serta kemampuan dalam berperan aktif dalam pembangunan. Masyarakat yang memiliki pendidikan lebih tinggi,



pada umumnya



mempunyai pengetahuan dan wawasan yang luas sehingga lebih mudah menyerap dan menerima informasi, serta dapat ikut berperan serta dalam mengatasi masalah dirinya, keluarga dan lingkungan. Peningkatan mutu pendidikan akan meningkatkan kualitas sumber daya manusia, peningkatan kualitas sumber daya manusia akan berdampak pada kualitas tenaga kerja yang secara linier akan mampu meningkatkan produktifitas, efektifitas dan efisiensi di segala sektor sehingga akan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi yang mantap (steady growth). Ditunjang dengan pengembangan sarana dan prasarana pendidikan yang representative. Sebagai upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan layanan dasar, maka Pemerintah Kota Salatiga berusaha meningkatkan keterjangkauan biaya pendidikan bagi siswa kurang mampu dan tersedianya beasiswa bagi yang kurang mampu. 2) Kesehatan Pembangunan Kesehatan Kota Salatiga dalam rangka mencapai “Salatiga Sehat” tidak bisa dilakukan sendiri oleh sektor kesehatan, tetapi harus dilakukan secara holistik bersama stakeholders dan masyarakat. Kegiatankegiatan program pembangunan kesehatan yang dilakukan oleh sektor kesehatan maupun non kesehatan yang berhubungan dengan masalah kesehatan merupakan data atau fakta yang perlu dicatat dan dikelola dengan baik dalam suatu sistem informasi yang terpadu. Peran data dan informasi program pembangunan kesehatan terasa makin diperlukan guna pengambilan



keputusan



disetiap



administrasi.



lxxv



program,



tahapan



dan



jenjang



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Salatiga Tahun 2011-2016



Peningkatan kualitas layanan kesehatan, status kesehatan dan gizi dalam suatu masyarakat sangat penting dalam upaya peningkatan kualitas manusia. Tercapainya kualitas kesehatan dan gizi yang baik tidak hanya penting untuk generasi sekarang tetapi juga bagi generasi berikutnya. Peningkatan layanan kesehatan yang berkualitas dilaksanakan melalui : a)



Program advokasi dan penyuluhan kesehatan reproduksi remaja;



b)



Program Pembinaan KB;



c)



Pencegahan dan Penanggulangan penyakit menular;



d)



Pengembangan lingkungan sehat;



e)



Penurunan angka kematian anak.



Tersedianya sarana dan prasarana serta fasilitas kesehatan yang memadai sangat diperlukan dalam upaya peningkatan status kesehatan. Hal ini akan terwujud



bila



adanya



dukungan



pemerintah



dan



semua



elemen



masyarakat. Status kesehatan dan gizi yang baik merupakan hak bagi seluruh lapisan masyarakat. Perhatian Pemerintah Kota Salatiga kepada warga kurang mampu tercermin dalam indikasi program prioritas jaminan kesehatan bagi warga kurang mampu melalui jamkesda bagi warga yang tidak terlayani oleh jamkesmas, yaitu 40% dari jumlah warga kurang mampu di Salatiga dan peningkatan kesehatan ibu dan balita. 3) Ekonomi Pembangunan



ekonomi



merupakan



usaha-usaha



sadar



untuk



meningkatkan taraf kehidupan suatu wilayah dengan didasarkan pada teori-teori ekonomi pembangunan dengan azas efisiensi dan pemerataan. Proses pembangunan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah saja, akan tetapi sudah menjadi tanggung jawab bersama yang melibatkan semua elemen masyarakat dan pemerintah demi mencapai tujuan bersama. Pelibatan aktif seluruh elemen masyarakat dan pemerintah Kota Salatiga ini diharapkan mampu menciptakan hubungan yang sinergis dalam mencapai pembangunan ekonomi yang dinamis dan fleksibel. Bukan hanya sinergitas pelaku pembangunan dalam menanggulangi kemiskinan yang diperlukan, akan tetapi dibutuhkan pula sinkronisasi program kegiatannya. Warga Kota Salatiga yang hidup di bawah kemiskinan hasil survey Susenas tahun 2010 oleh BPS sebesar 7,58%. Dalam lima tahun ke depan, sesuai dengan target MDGs, warga kurang mampu diupayakan penurunannya sehingga pada tahun 2017 nanti hanya tinggal 2%. Hal ini mencerminkan bahwa kebijakan dan strategi pembangunan ekonomi selalu memperhatikan sumber daya lokal yang tersedia bukan hanya sebagai objek pembangunan, melainkan secara aktif juga berperan sebagai subjek pembangunan Kota Salatiga. Arah dan skema dari langkah



lxxvi



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Salatiga Tahun 2011-2016



ini adalah mengenai upaya optimalisasi pengelolaan dan pendayagunaan potensi sumber daya lokal melalui : a)



Pemanfaatan sumber daya alam yang mampu menghasilkan nilai ekonomi sehingga mampu meningkatkan pendapatan daerah dan masyarakat;



b)



Pelibatan dan peningkatan daya saing Usaha Kecil Menengah dan Koperasi (UKMK) dengan menekankan produk unggulan daerah serta produk industri kreatif Kota Salatiga;



c)



Pengembangan sistem pemasaran hasil produk unggulan daerah serta produk industri kreatif Kota Salatiga;



d)



Peningkatan program kemitraan, sarana dan prasarana pendukung dalam rangka pembentukan wirausaha baru;



e)



Peningkatan peran dan layanan koperasi, lembaga jasa keuangan;



f)



Pemberian akses permodalan bagi UMKM sehingga akan tercapai target di berdayakannya 1.000 UMKM di Kota Salatiga.



4) Kegiatan Prioritas Pendukung Kegiatan ini difokuskan pada upaya menjamin ketersediaan aksesibilitas dalam



rangka



mendukung



kelancaran



pencapaian



prioritas



utama



(pendidikan, kesehatan, dan ekonomi) di atas. Kegiatan ini juga diupayakan mampu menjamin ketersediaan infrastuktur dengan mengoptimalkan sumber-sumber pembiayaan pembangunan baik dari pendapatan asli daerah, dana dari propinsi Jawa Tengah, transfer dari pusat, serta sumbersumber pembiayaan lain yang sah. Aksesibilitas dimaksudkan dengan sistem pemerintahan yang good governance, pelayanan prima dan bersifat kerjasama yang saling menguntungkan. Ketersediaan infrastruktur di sini meliputi jalan, jembatan, prasarana pendukung sistem pelayanan minimal serta sarana prasarana yang mendukung tercapainya peningkatan kualitas pendidikan, kesehatan dan ekonomi Kota Salatiga. Secara terperinci dalam Bab ini disajikan indikasi rencana program yang menggambarkan tentang distribusi urusan pemerintah dengan SKPD terkait program dan kegiatan yang menjadi tanggung jawab SKPD. Bagian ini juga menyajikan pencapaian target indikator kinerja pada akhir periode perencanaan dengan rincian per tahunnya untuk dibandingkan dengan kondisi pada saat perencanaan di buat. Indikasi rencana program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan dapat dilihat pada Tabel 8.1. berikut :



lxxvii



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Salatiga Tahun 2011-2016



BAB IX PENETAPAN INDIKATOR KINERJA DAERAH Indikator kinerja daerah merupakan tolok ukur tingkat pencapaian kinerja pembangunan yang hendak dicapai pada 5 (lima) tahun mendatang. Indikator kinerja daerah



tersebut



disusun



berdasarkan



program-program



pembangunan



yang



direncanakan yang dilengkapi dengan target pencapaian pada tiap tahunnya selama 5 tahun mendatang. Indikator kinerja daerah perlu ditetapkan untuk menjadi kesepakatan bersama seluruh stakeholder pembangunan di Kota Salatiga, melalui penetapan indikator kinerja daerah maka diperoleh gambaran umum tingkat keberhasilan pembangunan daerah di masa mendatang sekaligus menjadi pedoman SKPD untuk melaksanakan pembangunan. Penetapan



indikator



kinerja



daerah



meliputi



bidang-bidang



urusan



pembangunan baik urusan wajib maupun urusan pilihan yang akan diselenggarakan di Kota Salatiga dan dijalankan oleh masing-masing SKPD pengampu. Untuk penjelasan lebih lanjut dapat dilihat pada Tabel 9.1. berikut ini :



lxxviii



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Salatiga Tahun 2011-2016



BAB X PEDOMAN TRANSISI DAN KAIDAH PELAKSANAAN



10.1. Pedoman Transisi Dalam rangka menjembatani kekosongan dokumen RPJMD untuk masa jabatan Walikota berikutnya, maka RPJMD Kota Salatiga Tahun 2011-2016 yang berakhir pada tahun 2016 dapat menjadi pedoman penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Rancangan APBD pada tahun berkenaan. Hal ini ditujukan untuk menjaga kontinuitas pelaksanaan RPJPD Kota Salatiga yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 6 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Salatiga Tahun 2005-2025. Pedoman transisi ini menjadi acuan dalam menyelesaikan permasalahanpermasalahan yang belum tertangani sepenuhnya sampai akhir periode RPJMD Kota Salatiga Tahun 2011-2016, sehingga harus dilanjutkan pada periode jabatan Walikota berikutnya. Dengan demikian, RKPD tahun pertama Walikota berikutnya memuat sebagian rencana program dalam masa transisi, namun menjadi bagian tak terpisahkan dari RPJMD untuk periode berikutnya.



10.2. Kaidah Pelaksanaan Dalam upaya mewujudkan visi, misi, tujuan, dan sasaran pembangunan yang



dijabarkan



dalam RPJMD Kota Salatiga Tahun 2011-2016, maka



kesinambungan program pembangunan yang telah dan sedang dilaksanakan pada akhir periode perencanaan dengan RPJMD berikutnya harus difasilitasi melalui penyiapan kaidah-kaidah pelaksanaannya. Oleh karena RPJMD Kota Salatiga Tahun 2011-2016 merupakan pedoman bagi semua SKPD dalam penyusunan Renstra SKPD dan penyusunan RKPD, maka beberapa kaidah yang harus diikuti adalah :



1) Seluruh program dan kegiatan yang tercantum dalam RKPD Kota Salatiga haruslah merupakan penjabaran dari RPJMD Kota Salatiga Tahun 2011-2016; 2) Seluruh SKPD berkewajiban menyusun Renstra SKPD yang sejalan dengan RPJMD Kota Salatiga Tahun 2011-2016; 3) Seluruh SKPD berkewajiban melaksanakan semua program yang tercantum dalam RPJMD Kota Salatiga Tahun 2011-2016 sesuai dengan tugas dan fungsinya;



lxxix



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Salatiga Tahun 2011-2016



4) Penyusunan



RKPD



Musyawarah



Kota



Salatiga



Perencanaan



dilakukan



Pembangunan



melalui



proses



(Musrenbang)



yang



dilaksanakan berjenjang, yakni dari tingkat kelurahan, kecamatan, forum SKPD dan kota; 5) RKPD



Kota



Salatiga



merupakan



pedoman



dalam



penyusunan



Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS); 6) Dalam rangka meningkatkan efektifitas pelaksanaan RPJMD Kota Salatiga Tahun 2011-2016, maka dilakukan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJMD dengan tahapan : a) Pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan dilakukan oleh masing-masing kepala SKPD; b) Kepala Bappeda Kota Salatiga menghimpun dan menganalisis hasil pemantauan pelaksanaan pembangunan dari masingmasing



kepala



SKPD



sesuai



dengan



tugas



dan



kewenangannya; c) Kepala SKPD melakukan evaluasi atas kinerja pelaksanaan pembangunan di SKPD yang dipimpinnya; d) Hasil evaluasi yang dilakukan oleh Kepala SKPD atas kinerja, menjadi bahan bagi Kepala Bappeda Kota Salatiga dalam menyusun evaluasi pembangunan daerah; e) Hasil evaluasi Kepala Bappeda Kota Salatiga terhadap kinerja pelaksanaan



pembangunan



di



semua



SKPD



menjadi



masukan dalam penyusunan RPJMD periode berikutnya. 7) Dalam



hal



terjadi



perkembangan



yang



berpengaruh



terhadap



pencapaian target sasaran dan kebutuhan pembiayaan (alokasi dalam anggaran) seperti tercantum dalam RPJMD Kota Salatiga Tahun



2011-2016, maka dilakukan penyesuaian dalam proses



penyusunan anggaran dengan mencantumkan dalam KUA, PPAS, dan APBD setiap tahunnya; 8) Dengan kendali



pertimbangan bahwa banyak



hal yang berada di luar



pemerintah



dan



menghambat



Kota



pelaksanaan



Salatiga RPJMD



Kota



diperkirakan dapat



Salatiga



Tahun 2011-



2016, maka berbagai strategi, arah kebijakan dan program yang telah dikembangkan dapat ditinjau kembali dan hasilnya dikonsultasikan kepada DPRD Kota Salatiga untuk mendapatkan pertimbangan lebih lanjut dalam proses pelaksanaannya.



lxxx



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Salatiga Tahun 2011-2016



BAB XI PENUTUP



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Salatiga Tahun 2011-2016 disusun sebagai bagian dari upaya untuk mencapai tujuan pembangunan Kota Salatiga periode 5 (lima) tahun mendatang. Dokumen RPJMD Kota Salatiga Tahun 2011-2016 ini akan menjadi panduan dan arah bersama bagi semua pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kota Salatiga. RPJMD Kota Salatiga Tahun 2011-2016 disusun sejalan dengan rencana pembangunan Provinsi Jawa Tengah dan Nasional. Oleh karena pencapaian tujuan pembangunan Kota Salatiga merupakan tanggung jawab bersama semua pemangku kepentingan, maka sangat dibutuhkan peran aktif seluruh pihak dalam merencanakan dan mengevaluasi hasil pelaksanaannya. Untuk itu, kerja sama antar pemerintahan yang dilandasi dengan semangat, niat baik, dan komitmen senantiasa selalu diupayakan untuk terjaga, khususnya antara Pemerintah Kota Salatiga dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Pusat.



WALIKOTA SALATIGA Cap ttd YULIYANTO



lxxxi