RPP 05 KD 25 Dinamika Persatuan & Kesatuan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP : 05)



Nama sekolah Mata Pelajaran Kelas/ Semester Materi Pokok/ Tema Alokasi Waktu



: SMK Negeri 1 Wanareja : PPKn : XII/ II : Dinamika Persatuan dan Kesatuan Bangsa Sebagai Upaya Menjaga dan Mempertahankan NKRI : 8 X 45 menit



A. Kompetensi Inti 1. Menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya. 2. Menghayati dan mengamalkan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, peduli (gotong royong, kerja sama, toleran, damai), bertanggung-jawab, responsif, dan proaktif melalui keteladanan, pemberian nasihat, penguatan, pembiasaan, dan pengkondisian secara berkesinambungan serta menunjukkan sikap sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia. 3. Memahami, menerapkan, menganalisis, dan mengevaluasi tentang pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif sesuai dengan bidang dan lingkup kajian Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan pada tingkat teknis, spesifik, detil, dan kompleks, berkenaan dengan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dalam konteks pengembangan potensi diri sebagai bagian dari keluarga, sekolah, dunia kerja, warga masyarakat nasional, regional, dan internasional 4. Melaksanakan tugas spesifik dengan menggunakan alat, informasi, dan prosedur kerja yang lazim dilakukan serta memecahkan masalah sesuai dengan bidang kajian Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Menampilkan kinerja di bawah bimbingan dengan mutu dan kuantitas yang terukur sesuai dengan standar kompetensi kerja. Menunjukkan keterampilan menalar, mengolah, dan menyaji secara efektif, kreatif, produktif, kritis, mandiri, kolaboratif, komunikatif, dan solutif dalam ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah, serta mampu melaksanakan tugas spesifik di bawah pengawasan langsung. Menunjukkan keterampilan mempersepsi, kesiapan, meniru, membiasakan, gerak mahir, menjadikan gerak alami dalam ranah konkret terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah, serta mampu melaksanakan tugas spesifik di bawah pengawasan langsung. B.  Komptensi Dasar 3.4. Mengevaluasi dinamika persatuan dan kesatuan bangsa sebagai upaya menjaga dan mempertahankan NKRI 4.4. Mendemonstrasikan hasil evaluasi dinamika persatuan dan kesatuan bangsa sebagai upaya menjaga dan mempertahankan NKRI C.  Indikator Pencapaian Kompetensi 3.4.1 Menganalisis konsep negara kesatuan. 3.4.2 Menganalisis karakteristik Negara Kesatuan Republik Indonesia.



3.4.3 Mengidenti fi kasi kelebihan konsep Negara Kesatuan. 3.4.4 Menilai persatuan dan kesatuan bangsa pada masa Revolusi Kemerdekaan (18 Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949). 3.4.5 Menilai persatuan dan kesatuan bangsa pada masa Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950). 3.4.6 Menilai persatuan dan kesatuan bangsa pada masa Demokrasi Liberal (17 Agustus 1950 sampai dengan 5 Juli 1959). 3.4.7 Menilai persatuan dan kesatuan bangsa pada masa Orde Lama (5Juli 1959 sampai dengan 11 Maret 1966). 3.4.8 Menilai Persatuan dan Kesatuan pada Masa Orde Baru (11 Maret 1966 sampai dengan 21 Mei 1998). 3.4.9 Menilai persatuan dan kesatuan pada masa Reformasi (Periode 21 Mei 1998-sekarang) 4.4.1 Merancang persatuan dan kesatuan bangsa sebagai upaya menjaga dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 4.4.2 Mengampanyekan persatuan dan kesatuan bangsa sebagai upaya menjaga dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia 4.4.3  Menyajikan hasil pengumpulan data secara bertanggung jawab dalam bentuk display atau power point tentang fakta NKRI ditinjau dari wilayah (demografis), dan rakyat (sosiologis). D. Tujuan Pembelajaran 1.  Melalui kegiatan mengamati tayangan video dan membaca dari berbagai sumber peserta didik dapat menganalisis konsep negara kesatuan dengan benar 2. Melalui kegiatan mengamati tayangan video dan membaca dari berbagai sumber peserta didik dapat mengidentifikasi kelebihan konsep negara kesatuan dengan benar 3. Melalui kegiatan mengumpulkan data dari berbagai sumber dengan penuh rasa tanggung jawab peserta didik dapat mengidentifikasi karakteristik Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan benar 4. Melalui kegiatan mengumpulkan data dari berbagai sumber dengan penuh rasa tanggung jawab peserta didik dapat mengidentifi kasi keunggulan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam berbagai dimensi kehidupan berbangsa dan bernegara dengan benar. 5. Melalui kegiatan mengumpulkan data dari berbagai sumber dengan penuh rasa tanggung jawab peserta didik dapat mengidentifi kasi enam periode proses penyelanggaraan negara dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia



E. Materi Pembelajaran 1 1. Hakikat Negara Kesatuan Republik Indonesia a. Konsep Negara Kesatuan (Unitarisme) b. Karakteristik Negara Kesatuan Republik Indonesia 2. Persatuan dan Kesatuan Bangsa Indonesia dari Masa ke Masa a. Persatuan dan Kesatuan Bangsa pada Masa Revolusi Kemerdekaan (18 Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949) b. Persatuan dan Kesatuan Bangsa pada Masa Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950) c. Persatuan dan Kesatuan Bangsa pada Masa Demokrasi Liberal (17 Agustus 1950 sampai dengan 5 Juli 1959) d. Persatuan dan Kesatuan Bangsa pada Masa Orde Lama (5 Juli 1959 sampai dengan 11



Maret 1966 ) e. Persatuan dan Kesatuan pada Masa Orde Baru (11 Maret 1966 sampai dengan 21 Mei 1998) f. Persatuan dan Kesatuan pada Masa Reformasi (Periode 21 Mei 1998-sekarang) F.  Kegiatan Pembelajaran Pertemuan Pertama : 2 X 45’



Pembelajaran menggunakan pendekatan saintifi k dengan proses pembelajaran aktif menekankan pada Penguatan Pendidikan Karakter (PPK), Literasi, Critical Thinking, Creativity, Collaboration dan Communication (4 C) No 1



2



3



Uraian Kegiatan



Kegiatan Pendahuluan 1) Guru mempersiapkan kelas agar lebih kondusif dan menyenangkan untuk proses belajar mengajar, kerapian dan kebersihan ruang kelas, presensi (kehadiran, agenda kegiatan) media, alat dan buku yang diperlukan, dilanjutkan berdoa menurut agamannya masing-masing. (PPK) 2) Guru menyampaikan kompetensi yang akan dicapai dan manfaatnya dalam kehidupan sehari-hari. 3) Guru menyampaikan garis besar cakupan materi dan kegiatan yang akan dilakukan. Kegiatan Inti 1) Siswa dibagi menjadi beberapa kelompok terdiri atas 5-6 orang. 2) Siswa mengamati gambar ”NKRI harga mati”. Setelah itu, siswa diminta untuk memberikan tanggapan/pernyataan terhadap hal tersebut. (Literasi) 3) Siswa membaca Buku Teks PPKn Kelas XII Bab 5, Subbab A tentang Hakikat Negara Kesatuan Republik Indonesia, kemudian mencatat halhal penting terkait dengan materi. Guru dapat menambahkan penjelasan terkait dengan wacana tersebut dengan berbagai fakta baru yang berhubungan dengan Hakikat Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Literasi) 4) Siswa membuat identifi kasi pertanyaan sebanyak mungkin tentang Hakikat Negara Kesatuan Republik Indonesia, 6) Siswa mencari informasi lanjutan dengan membaca sumber lain yang relevan, baik dari internet; web, maupun media sosial lainnya untuk menjawab pertanyaan atau membuktikan benar atau tidaknya hipotesis dan mencari informasi untuk mengerjakan Tugas Kelompok 4.1. (Literasi, Critical Thinking, Collaboration). Peran guru dalam langkah tahap ini adalah sebagai berikut. a) Menyediakan berbagai sumber belajar seperti buku teks siswa dan buku referensi lain. b) Guru dapat juga menunjukkan buku atau sumber belajar lain yang dapat dijadikan referensi untuk menjawab pertanyaan. 7) Siswa berdiskusi dalam kelompoknya untuk mendapatkan pendalaman pemahaman materi, menganalisis dan menyimpulkan informasi yang didapat berkaitan dengan hakikat negara kesatuan, pesamaan dan perbedaan makna negara kesatuan menurut para ahli, kelebihan konsep negara kesatuan. (Literasi, Critical Thinking, Collaboration). 8) Siswa menyusun hasil diskusi dalam bentuk laporan tertulis/makalah dan bahan presentasi. 9) Siswa secara kelompok mempresentasikan hasil analisis tentang hakikat Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Communication) 10) Siswa dari kelompok lain menanggapi presentasi yang telah disampaikan oleh kelompok penyaji. (Critical Thinking, Collaboration) Kegiatan Penutup 1) Bersama-sama dengan siswa guru memberikan penekanan dalam bentuk kesimpulan penting berkaitan materi yang telah dipelajari. 2) Memberikan evaluasi terhadap kegiatan pembelajaran pertemuan pertama, terutama hal-hal yang kurang berkenan sebagai masukan untuk perbaikan dalam pertemuan berikutnya. 3) Guru dan siswa menutup pelajaran dengan mengucapkan syukur kepada Tuhan YME karena pembelajaran berlangsung aman dan tertib. (PPK)



Pertemuan kedua (2 x 45 Menit)



No 1



2



3



Uraian Kegiatan



Kegiatan Pendahuluan 1) Guru mempersiapkan kelas agar lebih kondusif dan menyenangkan untuk proses belajar mengajar, kerapian dan kebersihan ruang kelas, presensi (kehadiran, agenda kegiatan) media, alat, dan buku yang diperlukan, dilanjutkan dengan berdoa menurut agamanya masing-masing. (PPK) 2) Guru menyampaikan kompetensi yang akan dicapai dan manfaatnya dalam kehidupan sehari-hari. 3) Guru menyampaikan garis besar cakupan materi dan kegiatan yang akan dilakukan. Kegiatan Inti 1) Siswa membaca Buku Teks PPKn Kelas XII Bab 5, Subbab A materi 2, yaitu karakteristik Negara Kesatuan Republik Indonesia, kemudian mencatat hal-hal penting terkait dengan materi. Guru dapat menambahkan penjelasan terkait dengan wacana tersebut dengan berbagai fakta baru yang berhubungan karakteristik Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Literasi) 2) Siswa membuat identifi kasi pertanyaan sebanyak mungkin tentang Karakteristik Negara Kesatuan Republik Indonesia 3) Siswa memilih salah satu dari identifi kasi pertanyaan, kemudian merumuskan hipotesis, yakni pernyataan (statement) sebagai jawaban sementara atas pertanyaan yang telah disusun. Kompetensi yang dikembangkan adalah kreativitas, rasa ingin tahu dan kemampuan merumuskan pertanyaan untuk membentuk pikiran kritis. (Critical Thinking) 4) Siswa mencari informasi lanjutan dengan membaca sumber lain yang relevan baik dari internet web, maupun media sosial lainnya untuk menjawab pertanyaan atau membuktikan benar atau tidaknya hipotesis. (Literasi, Collaboration, Critical Thinking) 5) Siswa mencari informasi untuk mengerjakan Tugas Kelompok 4.2. (Literasi, Collaboration, Critical Thinking) 6) Peran guru dalam langkah tahap ini adalah sebagai berikut. a) Menyediakan berbagai sumber belajar seperti buku teks siswa dan buku referensi lain. b) Guru dapat juga menunjukkan buku atau sumber belajar lain yang dapat dijadikan referensi untuk menjawab pertanyaan. 7) Siswa berdiskusi dalam kelompoknya untuk mendapatkan pendalaman pemahaman materi, menganalisis, dan menyimpulkan informasi yang didapat berkaitan dengan karakteristik Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Literasi, Collaboration, Critical Thinking) 8) Menyusun hasil diskusi dalam bentuk laporan tertulis/makalah dan bahan presentasi. (Collaboration) 9) Siswa secara kelompok mempresentasikan hasil analisis tentang karakteristik Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Communication) 10) Siswa dari kelompok lain menanggapi presentasi yang telah disampaikan oleh kelompok penyaji. (Critical Thinking) Kegiatan Penutup 1) Bersama-sama dengan siswa, guru memberikan penekanan dalam bentuk kesimpulan penting berkaitan materi yang telah dipelajari. (Critical Thinking, Communication) 2) Siswa melakukan refl eksi terhadap kegiatan pembelajaran pertemuan kedua, terutama halhal yang kurang berkenan sebagai masukan untuk perbaikan dalam pertemuan berikutnya. (Communication) 3) Guru dan siswa menutup pelajaran dengan mengucapkan syukur kepada Tuhan YME karena pembelajaran berlangsung aman dan tertib. (PPK)



Pertemuan Ketiga (2 x 45 menit) No 1



Uraian Kegiatan



Kegiatan Pendahuluan 1) Guru mempersiapkan kelas agar lebih kondusif dan menyenangkan untuk proses belajar-



2



3



mengajar, kerapian, dan kebersihan ruang kelas, presensi (kehadiran dan agenda kegiatan) media, alat, dan buku yang diperlukan, dilanjutkan dengan berdoa sesuai dengan agamanya masingmasing. (PPK) 2) Guru menyampaikan kompetensi yang akan dicapai dan manfaatnya dalam kehidupan sehari-hari. 3) Guru menyampaikan garis besar cakupan materi dan kegiatan yang akan dilakukan Kegiatan Inti 1) Siswa membaca Buku Teks PPKn Kelas XII Bab 5, Subbab B tentang Persatuan dan Kesatuan Bangsa Indonesia dari Masa Ke Masa Indonesia, yaitu Persatuan dan Kesatuan Bangsa pada Masa Revolusi Kemerdekaan (18 Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949), Persatuan dan Kesatuan Bangsa pada Masa Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950). (Literasi) 2) Siswa mencatat hal-hal penting terkait dengan materi, guru dapat menambahkan penjelasan terkait dengan wacana tersebut dengan berbagai fakta baru yang berhubungan karakteristik Negara Kesatuan Republik Indonesia. 3) Siswa membuat identifi kasi pertanyaan sebanyak mungkin tentang Persatuan dan Kesatuan Bangsa Indonesia dari Masa Ke Masa Indonesia, yaitu Persatuan dan Kesatuan Bangsa pada Masa Revolusi Kemerdekaan (18 Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949), Persatuan dan Kesatuan Bangsa pada Masa Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950) dengan mengisi daftar pertanyaan sebagai berikut. (Critical Thinking, Collaboration) 5) Siswa memilih salah satu dari identifi kasi pertanyaan, kemudian merumuskan hipotesis, yakni pernyataan (statement) sebagai jawaban sementara atas pertanyaan yang telah disusun. Kompetensi yang dikembangkan adalah kreativitas, rasa ingin tahu, dan kemampuan merumuskan pertanyaan untuk membentuk pikiran kritis. (Critical Thinking dan Collaboration) 6) Siswa mencari informasi lanjutan dengan membaca sumber lain yang relevan baik dari internet; web, maupun media sosial lainnya untuk menjawab pertanyaan atau membuktikan benar atau tidaknya hipotesis. (Literasi, Critical Thinking, dan Collaboration) 7) Peran guru dalam langkah tahap ini adalah : a) Menyediakan berbagai sumber belajar seperti buku teks siswa dan buku referensi lain. b) Guru dapat juga menunjukkan buku atau sumber belajar lain yang dapat dijadikan referensi untuk menjawab pertanyaan. 8) Siswa berdiskusi dalam kelompoknya untuk mendapatkan pendalaman pemahaman materi, menganalisis, dan menyimpulkan informasi yang didapat berkaitan dengan Persatuan dan Kesatuan Bangsa Indonesia dari Masa ke Masa Indonesia, yaitu Persatuan dan Kesatuan Bangsa pada Masa Revolusi Kemerdekaan (18 Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949), Persatuan dan Kesatuan Bangsa pada Masa Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950). (Literasi, Critical Thinking, Collaboration, dan Communication) 9) Siswa menyusun hasil diskusi dalam bentuk laporan tertulis/makalah dan bahan presentasi. (Collaboration) 10) Siswa secara kelompok mempresentasikan hasil analisis tentang Persatuan dan Kesatuan Bangsa Indonesia dari Masa ke Masa Indonesia, yaitu Persatuan dan Kesatuan Bangsa pada Masa Revolusi Kemerdekaan (18 Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949), Persatuan dan Kesatuan Bangsa pada Masa Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950). (Collaboration dan Communication) 11) Siswa dari kelompok lain menanggapi presentasi yang telah disampaikan oleh kelompok penyaji. (Critical Thinking) Kegiatan Penutup 1) Bersama-sama dengan siswa guru memberikan penekanan dalam bentuk kesimpulan penting berkaitan materi yang telah dipelajari. 2) Melakukan refl eksi terhadap kegiatan pembelajaran pertemuan ketiga, terutama hal-hal yang kurang berkenan sebagai masukan untuk perbaikan dalam pertemuan berikutnya. (Communication)



3) Guru dan siswa menutup pelajaran dengan mengucapkan syukur kepada Tuhan YME karena pembelajaran berlangsung lancar dan tertib. (PPK) Pertemuan Keempat No 1



2



3



Uraian Kegiatan



Kegiatan Pendahuluan 1) Guru mempersiapkan kelas agar lebih kondusif dan menyenangkan untuk proses belajarmengajar, kerapian dan kebersihan ruang kelas, presensi (kehadiran dan agenda kegiatan) media, alat dan buku yang diperlukan, dilanjutkan dengan berdoa menurut agamanya masingmasing. (PPK) 2) Guru menyampaikan kompetensi yang akan dicapai dan manfaatnya dalam kehidupan sehari-hari. 3) Guru menyampaikan garis besar cakupan materi dan kegiatan yang akan dilakukan. Kegiatan Inti 1) Siswa membaca Buku Teks PPKn Kelas XII Bab 5, Subbab B tentang Persatuan dan Kesatuan Bangsa Indonesia dari Masa ke Masa Indonesia, yaitu Persatuan dan Kesatuan Bangsa pada Masa Demokrasi Liberal (17 Agustus 1950 sampai dengan 5 Juli 1959), Persatuan dan Kesatuan Bangsa pada Masa Orde Lama (5 Juli 1959 sampai dengan 11 Maret 1966 ). (Literasi) 2) Siswa mencatat hal-hal penting terkait dengan materi. Guru dapat menambahkan penjelasan terkait dengan wacana tersebut dengan berbagai fakta baru yang berhubungan dengan karakteristik Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Literasi) 3) Siswa membuat identifi kasi pertanyaan sebanyak mungkin tentang Persatuan dan Kesatuan Bangsa Indonesia dari Masa ke Masa, yaitu Persatuan dan Kesatuan Bangsa pada Masa Demokrasi Liberal (17 Agustus 1950 sampai dengan 5 Juli 1959), Persatuan dan Kesatuan Bangsa pada Masa Orde Lama (5 Juli 1959 sampai dengan 11 Maret 1966) dengan mengisi daftar pertanyaan sebagai berikut; (Critical Thinking, dan Collaboration) 4) Siswa memilih salah satu dari identifi kasi pertanyaan, kemudian merumuskan hipotesis, yakni pernyataan (statement) sebagai jawaban sementara atas pertanyaan yang telah disusun. Kompetensi yang dikembangkan adalah kreativitas, rasa ingin tahu dan kemampuan merumuskan pertanyaan untuk membentuk pikiran kritis. (Critical Thinking dan PPK) 5) Siswa mencari informasi lanjutan dengan membaca sumber lain yang relevan, baik dari internet, web, maupun media sosial lainnya untuk menjawab pertanyaan atau membuktikan benar atau tidaknya hipotesis. (Literasi, Collaboration, dan Critical Thinking) 6) Peran guru dalam langkah tahap ini adalah sebagai berikut. a) Menyediakan berbagai sumber belajar seperti buku teks siswa dan buku referensi lain. b) Guru dapat juga menunjukkan buku atau sumber belajar lain yang dapat dijadikan referensi untuk menjawab pertanyaan. 7) Siswa berdiskusi dalam kelompoknya untuk mendapatkan pendalaman pemahaman materi, menganalisis dan menyimpulkan informasi yang didapat berkaitan dengan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia dari masa ke masa Indonesia, yaitu persatuan dan kesatuan bangsa pada masa demokrasi liberal (17 Agustus 1950 sampai dengan 5 Juli 1959), persatuan dan kesatuan bangsa pada masa Orde Lama (5 Juli 1959 sampai dengan 11 Maret 1966) dan mengerjakan Tugas Mandiri 4.1. (Literasi, Collaboration, dan Critical Thinking) 8) Menyusun hasil diskusi dalam bentuk laporan tertulis/makalah dan bahan presentasi. (Collaborasi) 9) Siswa secara kelompok mempresentasikan hasil analisis tentang persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia dari masa ke masa Indonesia, yaitu persatuan dan kesatuan bangsa pada masa demokrasi liberal (17 Agustus 1950 sampai dengan 5 Juli 1959), persatuan dan kesatuan bangsa pada masa Orde Lama (5 Juli 1959 sampai dengan 11 Maret 1966) dan hasil Tugas Mandiri 4.1. (Communication) 10) Siswa dari kelompok lain menanggapi presentasi yang telah disampaikan oleh kelompok penyaji. (Critical Thinking, dan Communication) Kegiatan Penutup



1) Bersama-sama dengan siswa, guru memberikan penekanan dalam bentuk kesimpulan penting berkaitan materi yang telah dipelajari. 2) Siswa melakukan refl eksi terhadap kegiatan pembelajaran pertemuan keempat, terutama hal-hal yang kurang berkenan sebagai masukan untuk perbaikan dalam pertemuan berikutnya. (Communication) 3) Guru dan siswa menutup pelajaran dengan mengucapkan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa karena pembelajaran berlangsung aman dan tertib. (PPK) Pertemuan Kelima (2 x 45 menit) No 1



2



Uraian Kegiatan



Kegiatan Pendahuluan 1) Guru mempersiapkan kelas agar lebih kondusif dan menyenangkan untuk proses belajarmengajar, kerapian dan kebersihan ruang kelas, presensi (kehadiran dan agenda kegiatan) media, alat dan buku yang diperlukan dilanjutkan berdoa menurut agamanya masing-masing. (PPK) 2) Guru menyampaikan kompetensi yang akan dicapai dan manfaatnya dalam kehidupan sehari-hari. 3) Guru menyampaikan garis besar cakupan materi dan kegiatan yang akan dilakukan. Kegiatan Inti 1) Siswa membaca Buku Teks PPKn Kelas XII Bab 5, Subbab B tentang Persatuan dan Kesatuan Bangsa Indonesia dari Masa ke Masa, yaitu Persatuan dan Kesatuan pada Masa Orde Baru (11 Maret 1966 sampai dengan 21 Mei 1998), Persatuan dan Kesatuan pada Masa Reformasi (Periode 21 Mei 1998-sekarang). (Literasi) 2) Siswa mencatat hal-hal penting terkait dengan materi, guru dapat menambahkan penjelasan terkait dengan wacana tersebut dengan berbagai fakta baru yang berhubungan Persatuan dan Kesatuan pada Masa Orde Baru (11 Maret 1966 sampai dengan 21 Mei 1998), Persatuan dan Kesatuan pada Masa Reformasi (Periode 21 Mei 1998-sekarang). (Literasi) 3) Siswa membuat identifi kasi pertanyaan sebanyak mungkin tentang Persatuan dan Kesatuan pada Masa Orde Baru (11 Maret 1966 sampai dengan 21 Mei 1998), Persatuan dan Kesatuan pada Masa Reformasi (Periode 21 Mei 1998-sekarang) 4) Siswa memilih salah satu dari identifi kasi pertanyaan kemudian merumuskan hipotesis, yakni pernyataan (statement) sebagai jawaban sementara atas pertanyaan yang telah disusun. Kompetensi yang dikembangkan adalah kreativitas, rasa ingin tahu dan kemampuan merumuskan pertanyaan untuk membentuk pikiran kritis. (Collaboration dan Critical Thinking) 5) Siswa mencari informasi lanjutan dengan membaca sumber lain yang relevan baik dari internet; web, maupun media sosial lainnya untuk menjawab pertanyaan atau membuktikan benar atau tidaknya hipotesis. (Literasi dan Collaboration) Peran guru dalam langkah tahap ini adalah sebagai berikut. a) Menyediakan berbagai sumber belajar seperti buku teks siswa dan buku referensi lain. b) Guru dapat juga menunjukkan buku atau sumber belajar lain yang dapat dijadikan referensi untuk menjawab pertanyaan. 6) Siswa berdiskusi dalam kelompoknya untuk mendapatkan pendalaman pemahaman materi, menganalisis dan menyimpulkan informasi yang didapat berkaitan dengan Persatuan dan Kesatuan pada Masa Orde Baru (11 Maret 1966 sampai dengan 21 Mei 1998), Persatuan dan Kesatuan pada Masa Reformasi (Periode 21 Mei 1998-sekarang. (Collaboration, dan Critical Thinking) 7) Siswa menyusun hasil diskusi dalam bentuk laporan tertulis/makalah dan bahan presentasi. (Collaboration) 8) Siswa secara kelompok mempresentasikan hasil analisis tentang persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia dari masa ke masa Indonesia, yaitu persatuan dan kesatuan pada masa Orde Baru (11 Maret 1966 sampai dengan 21 Mei 1998), persatuan dan kesatuan pada Masa Reformasi (Periode 21 Mei 1998-sekarang). (Communication)



3



9) Siswa dari kelompok lain menanggapi presentasi yang telah disampaikan oleh kelompok penyaji. (Communication dan Collaboration) Kegiatan Penutup 1) Bersama-sama dengan siswa guru memberikan penekanan dalam bentuk kesimpulan penting berkaitan materi yang telah dipelajari. 2) Siswa melakukan refl eksi terhadap kegiatan pembelajaran pertemuan keempat, terutama hal-hal yang kurang berkenan sebagai masukan untuk perbaikan dalam pertemuan berikutnya. (Communicaation) 3) Menugaskan siswa untuk mengerjakan Tugas Mandiri 4.2. dan Proyek Kewarganegaraan “Mari Mengamati Wilayah” yang akan dipresentasikan pada pertemuan ke enam. 4) Guru dan siswa menutup pelajaran dengan mengucapkan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa karena pembelajaran berlangsung aman dan tertib. (PPK)



Pertemuan Keenam (2 x 45 menit) No 1



2



3



Uraian Kegiatan



Kegiatan Pendahuluan 1) Memberikan salam. 2) Menanyakan kepada siswa tentang kesiapan dan kenyamanan untuk belajar. 3) Menanyakan kehadiran siswa. 4) Mempersilakan salah satu siswa memimpin doa. (PPK) 5) Menyampaikan teknis pembelajaran pada pertemuan keenam adalah presentasi hasil diskusi kelompok. Kegiatan Inti 1) Guru meminta siswa secara bergantian mempresentasikan hasil analisis tentang upaya pemerintah dalam menangani paham-paham radikalisme dan terorisme yang diwujudkan dalam bentuk tindakan kekerasan, tawuran, dan sebagainya. (Communication) 2) Siswa yang lain diminta untuk memberikan tanggapannya. (Critical Thinking, dan Communication) 3) Guru memberikan konfi rmasi dan penguatan terhadap presentasi siswa. 4) Siswa secara kelompok diminta untuk mempresentasikan hasil proyek kewarganegaraan. (Communication) 5) Siswa dari kelompok lain diminta untuk memberikan tanggapannya. (Communication) 6) Guru memberikan konfi rmasi dan tanggapan terhadap presentasi kelompok. 7) Hasil Tugas Mandiri 4. 2 dan Proyek kewarganegaraan dikumpulkan untuk diberikan penilaian. Kegiatan Penutup 1) Guru dan siswa membuat rangkuman atau simpulan kompetensi yang telah dipelajari. 2) Guru dan siswa melakukan refl eksi terhadap kegiatan yang sudah dilaksanakan. 3) Siswa melaksanakan Uji Kompetensi Bab 5. 4) Guru dan siswa menutup pelajaran dengan mengucapkan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa karena pembelajaran berlangsung aman dan tertib. (PPK)



F. Media/ alat, Bahan, dan Sumber Belajar Media/ alat : LCD Proyektor, whitboard, minispeaker, laptop Sumber belajar : 1)  Abubakar Suardi, dkk. 2007. Kewarganegaraan 1 Menuju Masyarakat Madani SMA Kelas X. Yudhistira. 2) Umbara Panji Raditya. 2016. Panduan Resmi Tes CPNS CAT. Bintang Wahyu . Jakarta 3) Hariyanto. 2007. Buku Ajar Pendidikan Kewarganegaraan. FKIP Universitas Mataram 4) Berbagai sumber di perpusatkaan sekolah



G.Penilaian Pembelajaran, Remedial dan Pengayaan 1. Teknik Penilaian : - Test Tertulis - Penugasan 2. Intrumen penilaian - Penilaian sikap ( terlampir ) - Penilaian pengetahuan ( terlampir ) - Penilaian ketrampilan ( terlampir ) 3. Pembelajaran Remedial dan Pengayaan 1. Program Remidial Program remidial pada materi ini ditempuh dengan cara sebagai berikut : a) Memberikan penguatan materi yang sudah dipelajari sebelumnya b) Memberikan ujian ulang pada nomor soal yang masih dibawah KKM 2. Program Pengayaan Program pengayaan dilakukan dengan cara : a) Memfasiltasi peserta didik untuk mencari materi terkait NKRI dalam Konsep Ketatanegaraan RI b) Mengajukan ujian lisan kepada peserta didik yang mengikuti program pengayaan Wanareja,



Juli 2019



Mengetahui Waka Kurikulum



Guru PPKn



Tugino, S.Pd NIP 19780610 200801 1 008



Sri Eko Mulyaningsih, S.Pd, MM NIP 19720531 199802 2 001



LAMPIRAN : 1) MATERI Dinamika persatuan dan kesatuan dalam konteks NKRI A. Hakikat Negara Kesatuan Republik Indonesia 1. Konsep Negara Kesatuan (Unitarisme) Negara kesatuan sering juga disebut sebagai negara unitaris, unity. yaitu negara tunggal (satu negara) yang monosentris (berpusat satu), terdiri hanya satu negara, satu pemerintahan, satu kepala negara, satu badan legislatif yang berlaku bagi seluruh wilayah negara  Hakikat negara kesatuan yang sesungguhnya adalah kedaulatan tidak terbagi-bagi baik ke luar maupun ke dalam dan kekuasaan pemeritah pusat tidak dibatasi Menurut C.F Strong dalam bukunya A History of Modern Political Constitution (1963:84), negara kesatuan adalah bentuk negara dimana wewenang legislatif tertinggi dipusatkan dalam suatu badan legislatif nasional. Kekuasaan negara dipegang oleh pemerintah pusat. Pemerintah pusat dapat menyerahkan sebagian kekuasaannya kepada daerah berdasarkan hak otonomi, tetapi pada tahap terakhir kekuasaan tetap berada di tangan pemerintah pusat. Pendapat C.F Strong tersebut dapat dimaknai bahwa negara kesatuan adalah negara bersusun tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Negara kesatuan mempunyai dua sistem, yaitu : 1. sentralisasi semua hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari pemerintah pusat. Daerah tidak berwewenang



membuat peraturan-peraturan sendiri atau mengurus rumah tangganya sendiri. 2. Desentralisasi dalam negara kesatuan bersistem desentralisasi, daerah diberi kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri (otonomi, swatantra).Untuk menampung aspirasi rakyat di daerah, terdapat parlemen daerah. Meskipun demikian, pemerintah pusat tetap memegang kekuasaan tertinggi. Pada saat ini, Indonesia merupakan negara kesatuan yang menganut sistem desentralisasi melalui mekanisme otonomi daerah. Dengan sistem ini, pemerintah pusat memberikan sebagian kewenangan pemerintahan kepada daerah otonom (provinsi dan kabupaten kota). Akan tetapi, ada kewenangan yang tidak diberikan kepada daerah otonom, yaitu kewenangan dalam bidang politik luar negeri, agama, yustisi, pertahanan, keamanan, moneter dan fi skal nasional. 2. Karakteristik Negara Kesatuan Republik Indonesia Indonesia sejak tanggal 17 Agustus 1945 bentuk negara kesatuan. Kesepakatan ini tercermin dalam rapat-rapat Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dalam menyusun konstitusi atau UUD yang tertinggi dalam negara Soepomo dalam Sidang BPUPKI, menghendaki bentuk negara kesatuan sejalan dengan paham negara integralistik yang melihat bangsa sebagai suatu organisme. Hal ini antara lain seperti yang dikemukakan oleh Muhammad Yamin, bahwa kita hanya membutuhkan negara yang bersifat unitarisme dan wujud negara kita tidak lain dan tidak bukan adalah bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pembentukan negara kesatuan bertujuan untuk menyatukan seluruh wilayah Nusantara agar menjadi negara yang besar dan kukuh dengan kekuasaan negara yang bersifat sentralistik. Tekad tersebut sebagaimana tertuang dalam alinea kedua Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 yang berbunyi “dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah pada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur” Pasal 1 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 bahwa ”Negara Indonesia ialah negara kesatuan, yang berbentuk Republik.” UUD NRI Tahun 1945 secara nyata mengandung semangat agar Indonesia ini bersatu, baik yang tercantum dalam Pembukaan maupun dalam pasal-pasal yang langsung menyebutkan tentang NegaraKesatuan Republik Indonesia dalam lima Pasal, yaitu: Pasal 1 ayat (1), Pasal 18 ayat (1), Pasal 18B ayat (2), Pasal 25A dan pasal 37 ayat (5) UUD NRI Tahun 1945 serta rumusan pasal-pasal yang mengukuhkan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keberadaan lembaga-lembaga dalam UUD NRI Tahun 1945. Prinsip kesatuan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dipertegas dalam alinea keempat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, yaitu “…. dalam upaya membentuk suatu Pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia”. Karakteristik Negara Kesatuan Indonesia juga dapat dipandang dari segi kewilayahan. Pasal 25A UUD NRI Tahun 1945 menentukan bahwa “Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan oleh undang-undang”. Istilah Nusantara dalam ketentuan tersebut dipergunakan untuk menggambakan kesatuan wilayah perairan dan gugusan pulau-pulau Indonesia yang terletak di antara Samudra Pasi fi k dan Samudra Indonesia serta di antara Benua Asia dan Benua Australia. Kesatuan wilayah tersebut mencakup : kesatuan politik, hukum, sosialbudaya, ekonomi ,kesatuan pertahanan dan keamanan



B. Persatuan dan Kesatuan Bangsa Indonesia dari Masa Ke Masa Proses mempertahankan keberadaan Negara Kesatuan Republik Indonesia mengalami dinamika persatuan dan kesatuan bangsa dari masa ke masa : 1. Persatuan dan Kesatuan Bangsa pada Masa Revolusi Kemerdekaan (18 Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949) Pada periode ini, bentuk NRI adalah kesatuan, dengan bentuk pemerintahan adalah republik yang mana presiden berkedudukan sebagai kepala pemerintahan sekaligus sebagai kepala negara. Sistem pemerintahan yang dipakai adalah sistem pemerintahan presidensial. Dalam periode ini, yang dipakai sebagai pegangan adalah Undang-Undang Dasar 1945. Akan tetapi dalam pelaksanaannya belum dapat dijalankan secara murni dan konsekuen. Hal ini dikarenakan bangsa Indonesia baru saja memproklamasikan kemerdekaannya. Pada waktu itu, semua kekuatan negara difokuskan pada upaya mempertahankan kemerdekaan yang baru saja diraih dari rongrongan kekuatan asing yang ingin kembali menjajah Indonesia. Dengan demikian, walaupun Undang-Undang Dasar 1945 telah berlaku, namun yang baru dapat dibentuk hanya presiden, wakil presiden, serta para menteri dan gubernur yang merupakan perpanjangan tanggan pemerintah pusat. Adapun departemen yang dibentuk untuk pertama kalinya di Indonesia terdiri atas 12 departemen. Provinsi yang baru dibentuk terdiri atas delapan wilayah yang terdiri atas Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera, Borneo, Sulawesi, Maluku, dan Sunda Kecil. Kondisi di atas didasarkan pada Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa untuk pertama kalinya presiden dan wakil presiden dipilih oleh PPKI. Dengan demikian, tidaklah menyalahi apabila MPR/DPR RI belum dimanfaatkan karena pemilihan umum belum diselenggarakan. Lembaga-lembaga tinggi negara lain yang disebutkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 seperti MPR, DPR, DPA, BPK, dan MA belum dapat diwujudkan sehubungan dengan keadaan darurat dan harus dibentuk berdasarkan undang-undang. Untuk mengatasi hal tersebut, Undang-Undang Dasar 1945 melalui ketentuan dalam pasal IV Aturan Peralihan menyatakan bahwa sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan pertimbangan Agung dibentuk menurut undang-undang dasar ini, segala kekuasaanya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah KomiteNasional. Pasal IV Aturan Peralihan UUD 1945 secara langsung memberikan kekuasaan yang teramat luas kepada presiden. Dengan kata lain, kekuasaan presiden meliputi kekuasaan pemerintahan negara (eksekutif), menjalan kekuasaan MPR dan DPR (legislatif) serta menjalankan tugas DPA. Kekuasaan yang teramat besar itu diberikan kepada presiden hanya untuk sementara waktu, supaya penyelenggaraan negara dapat berjalan. a. Maklumat Wakil Presiden Nomor X (baca eks) tanggal 16 Oktober 1945 yang menghentikan kekuasaan luar bisa dari Presiden sebelum masa waktunya berakhir seharusnya berlaku selam enam bulan). Kemudian,maklumat tersebut memberikan kekuasaan MPR dan DPR yang semula dipegang oleh Presiden kepada Komite Nasional Indonesia Pusat. Pada dasarnya, maklumat ini adalah penyimpangan terhadap ketentuan UUD 1945. b. Maklumat Pemerintah tanggal 3 November 1945, tentang pembentukan partai politik yang sebanyak-banyaknya oleh rakyat. c. Maklumat pemerintah tanggal 14 November 1945, yang intinya mengubah sistem pemerintahan presidensial menjadi sistem pemerintahan parlementer. Maklumat tersebut kembali menyalahi ketentuan UUD RI 1945 yang menetapkan sistem pemerintahan presidensial sebagai sistem pemerintah Indonesia. Ketiga maklumat di atas memberikan pengaruh yang cukup besar terhadap sistem ketatanegaraan Indonesia. Maklumat pemerintah tanggal 14 November 1945 telah membawa perubahan total dalam sistem pemerintahan negara kita. Pada tanggal tersebut, Indonesia memulai kehidupan baru sebagai penganut sistem pemerintahan parlementer. Dengan sistem ini, presiden tidak lagi mempunyai rangkap jabatan, presiden hanya sebagai kepala negara,



sedangkan kepala pemerintahan dipegang oleh perdana menteri. Kabinet dalam hal ini para menteri tidak bertanggung jawab kepada presiden, tetapi kepada DPR yang Sistem pemerintahan parlementer tidak berjalan lama. Sistem tersebut berlaku mulai tanggal 14 November 1945 dan berakhir pada tanggal 27 Desember 1949. Dalam rentang waktu itu, terjadi beberapa kali pergantian kabinet. Kabinet yang pertama dipimpin oleh Sutan Syahrir yang dilanjutkan dengan kabinet Syahrir II dan III. Sewaktu bubarnya kabinet Syahrir III, sebagai akibat meruncingnya pertikaian antara Indonesia-Belanda, pemerintah membentuk Kabinet Presidensial kembali (27 Juni 1947–3 Juli 1947). Namun atas desakan dari beberapa partai politik, Presiden Soekarno kembali membentuk Kabinet Parlementer, seperti berikut: a. Kabinet Amir Syarifudin I: 3 Juli 1947-11 November 1947 b. Kabinet Amir Syarifudin II: 11 November 1947-29 Januari 1948 c. Kabinet Hatta I: 29 Januari 1948-4 Agustus 1949 d. Kabinet Darurat (Mr. Sjafruddin Prawiranegara): 19 Desember 1948-13Juli 1949 e. Kabinet Hatta II: 4 Agustus 1949-20 Desember 1949 Kondisi pemerintahan tidak stabil karena kabinet yang dibentuk tidak bertahan lama serta rongrongan kolonial Belanda yang ingin kembali menjajah Indonesia Periode Negara Kesatuan Republik Indonesia berakhir seiring dengan hasil kesepakatan Konferensi Meja Bundar yang mengubah bentuk negara kita menjadi negara serikat pada tanggal 27 Desember 1949. Periode ini juga ditandai dengan munculnya gerakan-gerakan separatis dengan tujuan mendirikan negara baru yang memisahkan diri dari NKRI. Adapun gerakan-gerakan tersebut di antaranya sebagai berikut. a. Pemberontakan Partai Komunis Indonesia (PKI) Madiun 1948 Pemberontakan ini terjadi pada tanggal 18 September 1948 yang dipimpin oleh Muso. Tujuan dari pemberontakan PKI mengganti dasar negara Pancasila dengan komunis 2. Persatuan dan Kesatuan Bangsa pada Masa Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950) Federalisme pernah diterapkan di Indonesia pada rentang 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950. Pada masa ini, yang dijadikan sebagai pegangan adalah Konstitusi Republik Indonesia Serikat tahun 1949. Berdasarkan konstitusi tersebut, bentuk negara kita adalah serikat atau federasi dengan 15 negara bagian. Bentuk pemerintahan yang berlaku pada periode ini adalah republik. Sistem pemerintahan yang dianut pada periode ini adalah sistem parlementer kabinet semu (quasi parlementer), dengan karakteristik sebagai berikut. a. Pengangkatan perdana menteri dilakukan oleh Presiden, bukan oleh b. Kekuasaan perdana menteri masih dicampurtangani oleh Presiden. c. Pembentukan kabinet dilakukan oleh Presiden bukan oleh parlemen. d. Pertanggungjawaban kabinet adalah kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), namun harus melalui keputusan pemerintah. e. Parlemen tidak mempunyai hubungan erat dengan pemerintah sehingga DPR tidak punya pengaruh besar terhadap pemerintah. f. Presiden RIS mempunyai kedudukan rangkap, yaitu sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. negara RIS juga mempunyai Senat, Dewan Perwakilan Rakyat, Mahkamah Agung dan Dewan Pengawas Keuangan sebagai alat perlengkapan negara. Parlemen RIS terdiri atas dua badan, yaitu senat dan DPR. Senat beranggotakan wakil dari negara bagian yang ditunjuk oleh pemerintah pusat. Setiap negara bagian diwakili oleh dua orang.



pada 8 Maret 1950, Pemerintah Federal mengeluarkan Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1950, yang isinya mengatur tata cara perubahan susunan kenegaraan negara RIS. Dengan adanya undang-undang tersebut, negara bagian RIS menggabungkan diri dengan NRI Akhirnya, Negara RIS hanya memiliki tiga negara bagian, yaitu NRI, Negara Indonesia Timur, dan Negara Sumatra Timur Pada tanggal 19 Mei 1950, dicapai kesepakatan yang dituangkan dalam piagam perjanjian. yang menghasilkan UUDS 1950. Pada tanggal 17 Agustus 1950, konstitusi RIS diganti dengan Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950. Sejak saat itulah, pemerintah menjalankan pemerintahan dengan menggunakan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 Pada masa Republik Indonesia Serikat juga terdapat gerakan-gerakan separatis yang terjadi beberapa wilayah Indonesia, di antaranya: a. Gerakan Angkatan Perang Ratu Adil (APRA) b. Pemberontakan Andi Azis di Makassar c. Gerakan Republik Maluku Selatan (RMS) 3. Persatuan dan Kesatuan Bangsa pada Masa Demokrasi Liberal (17 Agustus 1950 sampai dengan 5 Juli 1959) Pada periode ini, Indonesia menggunakan Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia Tahun 1950 (UUDS 1950) yang berlaku mulai tanggal 17 Agustus 1950. UUDS RI 1950 merupakan perubahan dari Konstitusi RIS yang diselenggarakan sesuai dengan Piagam Persetujuan antara pemerintah RIS dan Pemerintah RI pada tanggal 19 Mei 1950. Bentuk negara Indonesia kesatuan yang kekuasaannya dipegang oleh pemerintah pusat. Hubungan dengan daerah didasarkan pada asas desentralisasi. Bentuk pemerintahan yang diterapkan adalah republik, dengan kepala negara adalah seorang presiden yang dibantu oleh seorang wakil presiden. Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta Sistem pemerintahan yang dianut sistem pemerintahan parlementer dengan menggunakan kabinet parlementer yang dipimpin oleh seorang perdana menteri. Alat-alat perlengkapan negara meliputi Presiden dan Wakil Presiden, menteri-menteri, Dewan Perwakilan rakyat, Mahkamah Agung, dan Dewan Pengawas Keuangan. Pada saat berlakunya UUDS RI 1950, dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Sementara yang merupakan gabungan anggota DPR RIS ditambah ketua dan anggota Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat dan anggota yang ditunjuk oleh presiden. Pada masa kabinet ini, Indonesia untuk pertama kalinya menyelenggarakan pemilihan umum yang diikuti oleh 28 partai. Pemilu dilaksanakan atas dasar Undangundang Pemilu Nomor 7 tahun 1953. Pemilu 1955 dilaksanakan selama dua tahap, yaitu pada tanggal 29 September 1955 untuk memilih anggota parlemen dan tanggal 15 Desember untuk memilih anggota konstituante. pada periode ini adalah tidak berhasilnya badan konstituante menyusun undang-undang dasar yang baru. Keadaan ini memancing persaingan politik dan menyebabkan kondisi ketatanegaraan bangsa Indonesia menjadi tidak menentu. Kondisi yang sangat membahayakan bangsa dan negara ini mendorong Presiden Soekarno untuk mengajukan rancangannya mengenai konsep demokrasi terpimpin dalam rangka kembali kepada UUD 1945. untuk menggunakan wewenangnya yakni mengeluarkan Dekret Presiden tanggal 5 Juli tahun 1959, yang berisi di antaranya sebagai berikut. a. Pembubaran konstituante b. Memberlakukan kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya lagi UUDS 1950. c. Pembentukan MPR dan DPA sementara. Pada periode ini juga terjadi beberapa gerakan separatis di daerah di antaranya:



a. Gerakan Darul Islam/Tentara Islam Indonesia (DI/TII) b. Pemberontakan PRRI/Permesta (Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia/Perjuangan Rakyat Semesta). 4. Persatuan dan Kesatuan Bangsa pada Masa Orde Lama (5 Juli 1959 sampai dengan 11 Maret 1966 ) Dekret Presiden tanggal 5 Juli 1959 telah membawa kepastian di negara Indonesia. Negara kita kembali menggunakan UUD 1945 sebagai konstitusi negara yang berkedudukan sebagai asas penyelenggaraan negara. Sejak berlakunya kembali UUD 1945, Presiden berkedudukan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Kabinet yang dibentuk pada tanggal 9 Juli 1959 dinamakan Kabinet Kerja yang terdiri atas: a. Kabinet Inti, yang terdiri atas seorang perdana menteri yang dijabat oleh Presiden dan 10 orang menteri. b. Menteri-menteri ex offi cio, yaitu pejabat-pejabat negara yang karena jabatannya diangkat menjadi menteri. Pejabat tersebut adalah Kepala Staf Angkatan Darat, Laut, Udara, Kepolisian Negara, Jaksa Agung, Ketua Dewan Perancang Nasional dan Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Agung c. Menteri-menteri muda sebanyak 60 orang. Pada periode ini muncul pemikiran mencetuskan konsep demokrasi terpimpin. Pada mulanya, ide demokrasi terpimpin adalah demokrasi yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Namun, lama kelamaan, bergeser menjadi dipimpin oleh Presiden/Pemimpin Besar Revolusi. Maka, akhirnya segala sesuatunya didasarkan kepada kepemimpinan penguasa dalam hal ini pemerintah. Pelaksanaan pemerintahan pada periode ini, meskipun berdasarkan UUD 1945, tetapi kenyataanya banyak terjadi penyimpangan terhadap Pancasila dan UUD 1945. Berikut ini adalah beberapa penyimpangan selama pelaksanaan demokrasi terpimpin. a. Membubarkan DPR hasil pemilu dan menggantikannya dengan membentuk DPR Gotong Royong (DPRGR) yang anggotannya diangkat dan diberhentikan oleh presiden. b. Membentuk MPR sementara yang anggotanya diangkat dan diberhentikan oleh presiden. c. Penetapan Ir. Soekarno sebagai Presiden seumur hidup oleh MPRS. d. Membentuk Front Nasional melalui Penetapan Presiden No.13 Tahun 1959 yang anggotanya berasal dari berbagai organisasi kemasyarakatan dan organisasi sosial politik yang ada di Indonesia. e. Terjadinya pemerasan dalam penghayatan Pancasila. Pancasila yang berkedudukan sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa diperas menjadi tiga unsur yang disebut Trisila, kemudian Trisila ini diperas lagi menjadi satu unsur yang disebut Ekasila. Ekasila inilah yang dimaksud dengan Nasakom (nasionalis, agama dan komunisme). Gagasan Nasakom inilah yang memberi peluang bangkitnya Partai Komunis Indonesia (PKI). Karena merasa mempunyai posisi yang kuat, PKI melakukan pemberontakan pada tanggal 30 September 1965 yang menewaskan tujuh orang perwira TNI Angkatan Darat. 5. Persatuan dan Kesatuan pada Masa Orde Baru (11 Maret 1966 sampai dengan 21 Mei 1998) Kepemimpinan Presiden Soekarno dengan demokrasi terpimpinnya, akhirnya jatuh pada tahun 1966. Jatuhnya Soekarno menandai berakhirnya masa Orde Lama dan digantikan oleh kekuatan baru, yang dikenal dengan sebutan Orde Baru yang dipimpin Soeharto. Prioritas utama yang dilakukan oleh Pemerintahan Orde Baru bertumpu pada pembangunan ekonomi dan stabilitas nasional yang mantap. Selama memegang kekuasaan negara, pemerintahan Orde Baru tetap menerapkan sistem pemerintahan presidensial. Akan tetapi dalam perjalanan pemerintahannya, Orde Baru melakukan beberapa penyimpangan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Beberapa penyimpangan konstitusional yang paling menonjol pada masa Pemerintahan Orde Baru sekaligus menjadi kelemahan sistem pemerintahan



Orde Baru adalah sebagai berikut: a. Bidang ekonomi: Penyelengaraan ekonomi tidak didasarkan pada pasal 33 UndangUndang Dasar 1945. Terjadinya praktik monopoli ekonomi. Pembangunan ekonomi bersifat sentralistik, sehingga terjadi jurang pemisah antara pusat dan daerah. Pembangunan ekonomi dilandasi oleh tekad untuk kepentingan individu. b. Bidang Politik: Kekuasaan berada di tangan lembaga eksekutif. Presiden sebagai pelaksana undang-undang kedudukannya lebih dominan dibandingkan dengan lembaga legislatif. Pemerintahan bersifat sentralistik, berbagai keputusan disosialisasikan dengan sistem komando. Tidak ada kebebasan untuk mengkritik jalannya pemerintahan. Praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) biasa terjadi yang tentunya merugikan perekonomian negara dan kepercayaan masyarakat. c. Bidang hukum: Perundang-undangan yang mempunyai fungsi untuk membatasi kekuasaan presiden kurang memadai, sehingga kesempatan ini memberi peluang terjadinya praktik KKN dalam pemerintahan. Supremasi hukum tidak dapat ditegakan karena banyaknya oknum penegak hukum yang cenderung memihak pada orang tertentu sesuai kepentingan. Segala penyimpangan yang disebutkan di atas mengakibatkan negara Indonesia terjerembab pada suatu keadaan krisis multidimensional. Kondisi yang mencemaskan ini telah membangkitkan gerakan reformasi menumbangkan rezim otoriter. Maka pada tanggal 21 Mei 1998, Presiden Soeharto menyatakan mengundurkan diri. Sebagai gantinya, B.J Habibie yang ketika itu menjabat sebagai wakil presiden, dilantik sebagai Presiden RI yang ketiga. Masa jabatan Presiden B.J Habibie berakhir setelah pertanggungjawabannya ditolak oleh sidang Umum MPR pada tanggal 20 Oktober 1999. 6. Persatuan dan Kesatuan pada Masa Reformasi (Periode 21 Mei 1998-sekarang) Periode ini disebut juga era reformasi. Gejolak politik di era reformasi semakin mendorong usaha penegakan kedaulatan rakyat dan bertekad untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme yang menghancurkan kehidupan bangsa dan negara. Memasuki masa reformasi, bangsa Indonesia bertekad untuk menciptakan sistem pemerintahan yang demokratis. Untuk itu, perlu disusun pemerintahan yang konstitusional atau pemerintahan yang berdasarkan pada konstitusi. Pemerintah konstitusional bercirikan bahwa konstitusi negara itu berisi: a. adanya pembatasan kekuasaan pemerintahan atau eksekutif dan b. jaminan atas hak asasi manusia dan hak-hak warga negara. Berdasarkan hal itu, salah satu bentuk reformasi yang dilakukan oleh bangsa Indonesia adalah melakukan perubahan atau amandemen atas Undang-Undang Dasar 1945. Dengan mengamandemen UUD 1945 menjadi konstitusi yang bersifat konstitusional, diharapkan dapat terbentuk sistem pemerintahan yang lebih baik dari yang sebelumnya. Amandemen atas UUD 1945 telah dilakukan oleh MPR sebanyak empat kali, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. Perubahan UUD 1945 pada hakikatnya tidak mengubah sistem pemerintahan Indonesia. Baik sebelum maupun sesudah perubahan, sistem pemerintahan Indonesia tetap presidensial. Tetapi perubahan tersebut telah mengubah peran dan hubunganpresiden dan DPR. Jika dulu presiden memiliki peranan yang dominan, bahkan dalam praktiknya dapat menekan lembagalembaga negara yang lain, kini UUD NRI Tahun 1945 memberi peran yang lebih roporsional (berimbang) terhadap lembaga-lembaga negara. Begitu pula kontrol terhadap kekuasaan presiden menjadi lebih ketat. Selain itu, perubahan Undang-Undang Dasar 1945 juga mengubah struktur ketatanegaraan Indonesia. Jika dibandingkan dengan Undang-Undang Dasar 1945 sebelum diubah maka UUD NRI 1945 terdapat penghapusan dan penambahan lembaga-lembaga negara. Untuk lebih jelasnya, berikut dipaparkan perubahanperubahan mendasar dalam ketatanegaraan



Indonesia setelah perubahan UndangUndang Dasar 1945, yaitu: a. Kedaulatan di tangan rakyat dan dilakukan menurut Undang-Undang Dasar (Pasal 1 ayat (2)). b. MPR merupakan lembaga bikameral, yaitu terdiri dari anggota DPR dan anggota DPD (Pasal 2 ayat (1)). c. Presiden dan Wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat (Pasal 6A ayat (1)). d. Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan (Pasal 7). e. Pencantuman hak asasi manusia (Pasal 28A-28J). f. Penghapusan DPA sebagai lembaga tinggi negara. g. Presiden bukan mandataris MPR. h. MPR tidak lagi menyusun GBHN. i. Pembentukan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Yudisial (KY) (Pasal 24B dan 24C). j. Anggaran pendidikan minimal 20% (Pasal 31 ayat (4)). k. Negara kesatuan tidak boleh diubah (Pasal 37 ayat (5)). 1. Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 dihapus.



Lampiran 2 : Penilaian Pengetahuan Kompetensi Dasar 3.4. Mengevaluasi dinamika persatuan dan kesatuan bangsa sebagai upaya menjaga dan mempertahankan NKRI



Kisi-kisi soal Indikator Indikator Soal 3.4.1 Menganalisis konsep negara kesatuan. 3.4.2 Menganalisis karakteristik Negara Kesatuan Republik Indonesia. 3.4.3 Mengidenti fi kasi kelebihan konsep Negara Kesatuan.



1. Peserta didik dapat menjelaskan alasan yang mendukung bahwa negara kita tidak cocok dengan bentuk negara serikat, tetapi lebih cocok dengan negara kesatuan



3.4.4 Menilai persatuan dan kesatuan bangsa pada masa Revolusi Kemerdekaan (18 Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949).



2.Peserta didik dapat menunjukkan alasan mengapa persatuan dan kesatuan bangsa sangat penting bagi keutuhan sebuah negara



3.4.5 Menilai persatuan dan kesatuan bangsa pada masa Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950).



3. Peserta didik dapat menunjukkan cara bangsa Indonesia dalam memperkukuh persatuan dan



Jenis Soal



Soal



Tes tulis



1. Bentuk negara Indonesia adalah kesatuan. Berkaitan dengan hal tersebut, berikan alasan yang mendukung bahwa negara kita tidak cocok dengan bentuk negara serikat, tetapi lebih cocok dengan negara kesatuan! 2. Mengapa persatuan dan kesatuan bangsa sangat penting bagi keutuhan sebuah negara? 3. Bagaimana cara bangsa Indonesia dalam memperkukuh



3.4.6 Menilai persatuan dan kesatuan bangsa pada masa Demokrasi Liberal (17 Agustus 1950 sampai dengan 5 Juli 1959). 3.4.7 Menilai persatuan dan kesatuan bangsa pada masa Orde Lama (5Juli 1959 sampai dengan 11 Maret 1966). 3.4.8 Menilai Persatuan dan Kesatuan pada Masa Orde Baru (11 Maret 1966 sampai dengan 21 Mei 1998). 3.4.9 Menilai persatuan dan kesatuan pada masa Reformasi (Periode 21 Mei 1998-sekarang)



kesatuan di antara para warganya 4. Peserta didik menunjukkan secara singkat dinamika persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia dari masa ke masa



5. Peserta didik dapat menjelaskan perwujudan menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia



persatuan dan kesatuan di antara para warganya? 4. Uraikan secara singkat dinamika persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia dari masa ke masa! 5. Bagaimana cara Anda dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia apabila dikaitkan dengan posisi Anda sebagai generasi muda? Kontribusi seperti apa yang bisa Anda berikan kepada negara?



Kunci Jawaban 1. Bentuk negara kesatuan menjadi pilihan para pendiri negara didasarkan pada 5 (lima) alasan berikut. a. Unitarisme sudah merupakan cita-cita gerakan kemerdekaan Indonesia. b. Negara tidak memberikan tempat hidup bagi provinsialisme. c. Tenaga-tenaga terpelajar kebanyakan berada di Pulau Jawa sehingga tidak ada tenaga di daerah untuk membentuk negara federal. d. Wilayah-wilayah di Indonesia tidak sama potensi dan kekayaannya. e. Dari sudut geopolitik, dunia internasional akan melihat Indonesia kuat apabila sebagai negara kesatuan. Dengan demikian negara kita lebih cocok pada bentuk negara kesatuan daripada bentuk negara serikat. 2. Dengan persatuan dan kesatuan yang kuat, suatu bangsa atau negara akan dapat mempertahankan eksistensi dan kelangsungannya sebagai sebuah negara/bangsa. Dengan persatuan dan kesatuan, suatu bangsa/ negara dapat melaksanakan pembangunan nasional guna untuk mencapai tujuannya, perpecahan bangsa/negara akan menghambat pelaksanaan pembangunan nasional karena segala perhatian, daya dan upaya akan tercurah guna untuk meredakan konfl ik yang terjadi. 3. a. Membangun kesadaran warga negara akan pentingnya persatuan dan kesatuan bangsa. b. Mencegah terjadinya konfi k horizontal antarwarga dan menindak tegas pelakunya. c. Memberikan tindakan tegas terhadap pelaku disintegarsi bangsa. d. Meningkatkan kesejahteraan rakyat di seluruh wilayah Indonesia. 4. Sejarah mencatat ada enam periode besar proses penyelanggaraan negara dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal tersebut terjadi terutama karena adanya pergantian undang-undang dasar, yaitu sebagai berikut. a. Periode 18 Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949 Dalam periode ini yang dipakai sebagai pegangan adalah Undang-Undang Dasar 1945. Akan tetapi, dalam pelaksanaannya belum dapat dijalankan secara murni dan konsekuen. Hal ini



dikarenakan bangsa Indonesia baru saja memproklamirkan kemerdekaannya. Pada waktu itu, semua kekuatan negara difokuskan pada upaya mempertahankan kemerdekaan yang baru saja diraih dari rongrongan kekuatan asing yang ingin kembali menjajah Indonesia. Pada periode ini, juga ditandai dengan munculnya gerakan-gerakan separatis dengan tujuan mendirikan negara baru yang memisahkan diri dari NKRI. Adapun gerakangerakan tersebut di antaranya. 1) Pemberontakan Partai Komunis Indonesia (PKI) Madiun 1948. 2) Gerakan Darul Islam/Tentara Islam Indonesia (DI/TII) di Daerah Jawa Barat. b. Periode 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950 Federalisme pernah diterapkan di Indonesia pada rentang 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950. Pada masa ini dasar pegangan adalah Konstitusi Republik Indonesia Serikat tahun 1949. Berdasarkan konstitusi tersebut, bentuk negara kita adalah serikat atau federasi dengan 15 negara bagian. Pada masa Republik Indonesia Serikat juga terdapat gerakangerakan separatis yang terjadi beberapa wilayah Indonesia, di antaranya: 1) Gerakan Angkatan Perang Ratu Adil (APRA) 2) Pemberontakan Andi Azis di Makassar 3) Gerakan Republik Maluku Selatan (RMS) c. Periode 17 Agustus 1950 sampai dengan 5 Juli 1959 Pada periode ini, Indonesia menggunakan Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia Tahun 1950 (UUDS 1950) yang berlaku mulai tanggal 17 Agustus 1950. UUDS RI 1950 merupakan perubahan dari Konstitusi RIS yang diselenggarakan sesuai dengan Piagam Persetujuan antara pemerintah RIS dan pemerintah RI pada tanggal 19 Mei 1950. Bentuk negara Indonesia pada periode ini adalah kesatuan yang kekuasaannya dipegang oleh pemerintah pusat. Hubungan dengan daerah didasarkan pada asas desentralisasi. Bentuk pemerintahan yang diterapkan adalah republik, dengan kepala negara adalah seorang presiden yang dibantu oleh seorang wakil presiden. Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta kembali mengisi dua jabatan tersebut. Pada periode ini juga terjadi beberapa gerakan separatis di daerah di anataranya: 1) Gerakan Darul Islam/Tentara Islam Indonesia (DI/TII) di Sulawesi Selatan, Aceh, Kalimantan Selatan. 2) Pemberontakan PRRI/Permesta (Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia/Perjuangan Rakyat Semesta) d. Periode 5 Juli 1959 sampai dengan 11 Maret 1966 (Masa Orde Lama), Dekrit presiden tanggal 5 Juli 1959 telah membawa kepastian di negara Indonesia. Negara kita kembali menggunakan UUD 1945 sebagai konstitusi negara yang berkedudukan sebagai asas penyelenggaraan negara. Sejak berlakunya kembali UUD 1945, Presiden berkedudukan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Kabinet yang dibentuk pada tanggal 9 Juli 1959 dinamakan Kabinet Kerja yang terdiri atas: a. Kabinet Inti, yang terdiri atas seorang perdana menteri yang dijabat oleh Presiden dan 10 orang menteri. b. Menteri-menteri ex offi cio, yaitu pejabat-pejabat negara yang karena jabatannya diangkat menjadi menteri. Pejabat tersebut adalah Kepala Staf Angkatan Darat, Laut, Udara, Kepolisian Negara, Jaksa agung, Ketua Dewan Perancang Nasional dan Wakil Ketua Dewan pertimbangan Agung. c. Menteri-menteri muda sebanyak 60 orang. Pelaksanaan pemerintahan pada periode ini, meskipun berdasarkan UUD 1945, akan tetapi kenyataanya banyak terjadi penyimpangan terhadap Pancasila dan UUD 1945. e. Periode 11 Maret 1966 sampai dengan 21 Mei 1998 (masa Orde Baru),



Prioritas utama yang dilakukan oleh Pemerintahan Orde Baru bertumpu pada pembangunan ekonomi dan stabilitas nasional yang mantap. Ekses dari kebijakan tersebut adalah digunakannya pendekatan keamanan dalam rangka mengamankan pembangunan nasional. Oleh karena itu, jika terdapat pihak-pihak yang dinilai mengganggu stabilitas nasional, aparat keamanan akan menindaknya dengan tegas. Sebab jika stabilitas keamanan terganggu, maka pembangunan ekonomi akan terganggu. Jika pembangunan ekonomi terganggu, maka pembangunan nasional tidak akan berhasil. Selain banyak keberhasilan ternyata banyak pula penyimpangan. Segala penyimpangan yang disebutkan di atas telah melahirkan kekuasaan pemerintahan Orde Baru menjadi absolut. Hal itu mengakibatkan negara Indonesia terjerembab pada suatu keadaan krisis multidimensional. Kondisi yang mencemaskan ini telah membangkitkan gerakan reformasi menumbangkan rezim otoriter. Maka pada tanggal 21 Mei 1998, Presiden Soeharto menyatakan mengundurkan diri. Sebagai gantinya, B.J Habibie yang ketika itu menjabat sebagai wakil presiden, dilantik sebagai Presiden RI yang ketiga. f. Periode 21 Mei 1998-sekarang (masa reformasi). Memasuki masa Reformasi, bangsa Indonesia bertekad untuk menciptakan sistem pemerintahan yang demokratis. Untuk itu, perlu disusun pemerintahan yang konstitusional atau pemerintahan yang berdasarkan pada konstitusi. Pemerintah konstitusional bercirikan bahwa konstitusi negara itu berisi 1. adanya pembatasan kekuasaan pemerintahan atau eksekutif 2. jaminan atas hak asasi manusia dan hak-hak warga negara. Berdasarkan hal itu, salah satu bentuk reformasi yang dilakukan oleh bangsa Indonesia adalah melakukan perubahan atau amandemen atas Undang-Undang Dasar 1945. Dengan mengamandemen UUD 1945 menjadi konstitusi yang bersifat konstitusional, diharapkan dapat terbentuk sistem pemerintahan yang lebih baik dari yang sebelumnya. Amandemen atas UUD 1945 telah dilakukan oleh MPR sebanyak empat kali, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. Perubahan UUD 1945 pada hakikatnya tidak mengubah sistem pemerintahan Indonesia. Baik sebelum maupun seseudah perubahan, sistem pemerintahan Indonesia tetap presidensial. Tetapi perubahan tersebut telah mengubah peran dan hubungan presiden dengan DPR. Jika dulu presiden memiliki peranan yang dominan, bahkan dalam praktiknya dapat menekan lembaga-lembaga negara yang lain, maka kini Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memberi peran yang lebih proporsional (berimbang) terhadap lembaga-lembaga negara. Begitu pula kontrol terhadap kekuasaan presiden menjadi lebih ketat.



Penskoran Jawaban dan Pengolahan Nilai 1. Nilai 10 : jika jawaban benar sempurna 2. Nilai 8 : jika jawaban mendekati benar 3. Nilai 5 : jika jawaban setengah benar 4. Nilai 2 : jika jawaban ada unsur benar 5. Niali 0 : jika jawaban salah NILAI = Skor Perolehan X 100 Skor maximal Lampiran 3 : PENILAIAN SIKAP 1. Observasi Pribadi Siswa RUBRIK PENILAIAN SIKAP :JURNAL GURU Tangg Nama Catatan Butir Pos/ No al Siswa Perilaku Sikap Neg 1 2



Tindak Lanjut



3 4 5



Total Skor Rata-Rata 10.Proaktif



Deskripsi



agamaTaatmenjalankan



1. 2. 3. 4. 5.



9. Responsif



8. Damai



7. Santun



6. Kerjasama



2. Disiplin



Nama Siswa 1. Jujur



No



3. Tangg. Jawab 4. Toleran 5. Gtng Royong



Sikap Spiritual dan Sosial



KualitatifNilai



2. Format Penilaian Observasi Sikap Spiritual dan Sosial Nama Sekolah : ……………………………………………….. Kelas : ……………………………………………….. Kompetensi Dasar : ……………………………………………….. Materi Pokok : ……………………………………………… Periode Penilaian : ………………….s.d ……………….....



Rubrik Penskoran 1. Aspek : Jujur No. Indikator Kejujuran 1. Tidak menyontek dalam mengerjakan ujian/ulangan 2. Tidak menjadi plagiat (mengambil/menyalin karya orang lain tanpa menyebutkan sumber) dalam mengerjakan setiap tugas 3. Mengemukakan perasaan terhadap sesuatu apa adanya 4. Melaporkan barang yang ditemukan 5. Melaporkan data atau informasi apa adanya 6. Mengakui kesalahan atau kekurangan yang dimiliki 2. Aspek No.



Penilaian Kejujuran Skor 1 jika 1 sampai 2 indikator muncul Skor 2 jika 3 sampai 4 indikator muncul Skor 3 jika 5 indikator muncul Skor 4 jika 6 indikator muncul



: Disiplin Indikator Disiplin



Penilaian Disiplin



1. 2. 3. 3. 4.



sama sekali tidak bersikap disiplin selama proses pembelajaran. menunjukkan ada sedikit usaha untuk bersikap disiplin selama proses pembelajaran tetapi masih belum ajeg/konsisten menunjukkan sudah ada usaha untuk bersikap disiplin selama proses pembelajaran tetapi masih belum ajeg/konsisten menunjukkan sudah ada usaha untuk bersikap disiplin selama proses pembelajaran tetapi masih belum ajeg/konsisten menunjukkan sudah ada usaha untuk bersikap disiplin selama proses pembelajaran secara terus menerus dan ajeg/konsisten.



3. Aspek : Tanggungjawab No. Indikator Tanggungjawab Melaksanakan tugas individu 1. dengan baik Menerima resiko dari tindakan 2. yang dilakukan Mengembalikan barang yang 3. dipinjam Meminta maaf atas kesalahan 4. yang dilakukan



Kurang (1) Cukup (2) Baik (3) Baik (3) Sangat baik (4)



Penilaian Tanggungjawab Skor 1 jika 1 atau tidak ada indikator yang konsisten ditunjukkan peserta didik Skor 2 jika 2 indikator kosisten ditunjukkan peserta didik Skor 3 jika 3 indikator kosisten ditunjukkan peserta didik Skor 4 jika 4 indikator konsisten ditunjukkan peserta didik



4. Aspek : Toleran No. Indikator Toleran Penilaian Toleran 1. Tidak mengganggu teman yang berbeda Skor 1 jika 1 atau tidak ada indikator pendapat yang konsisten ditunjukkan peserta didik 2. Menghormati teman yang berbeda suku, Skor 2 jika 2 indikator kosisten agama, ras, budaya, dan gender ditunjukkan peserta didik 3. Menerima kesepakatan meskipun berbeda Skor 3 jika 3 indikator kosisten dengan pendapatnya ditunjukkan peserta didik 4. Dapat mememaafkan kesalahan/ Skor 4 jika 4 indikator konsisten kekurangan orang lain ditunjukkan peserta didik 5. Aspek : Gotong Royong No. Indikator Gotong Royong 1. Saling membantu dalam mengerjakan tugas kelompok 2. Bersama-sama dalam mengerjakan tugas kelompok 3. Mengajak teman untuk membantu teman lain yang mengalami kesulitan 4. Membagi pekerjaan/tugas berdasarkan job description yang telah disepakati



Penilaian Gotong Royong Skor 1 jika terpenuhi satu indikator Skor 2 jika terpenuhi dua indikator Skor 3 jika terpenuhi tiga indikator Skor 4 jika terpenuhi semua indikator



6. Aspek : Kerjasama No. Indikator Kerjasama Penilaian Kerjasama Terlibat aktif dalam bekerja Skor 1 jika 1 atau tidak ada indikator yang 1. kelompok konsisten ditunjukkan peserta didik Kesediaan melakukan tugas Skor 2 jika 2 indikator kosisten ditunjukkan 2. sesuai kesepakatan peserta didik Bersedia membantu orang Skor 3 jika 3 indikator kosisten ditunjukkan 3. lain dalam satu kelompok peserta didik yang mengalami kesulitan Rela berkorban untuk Skor 4 jika 4 indikator konsisten ditunjukkan 4. teman lain peserta didik Rela berkorban untuk Skor 4 jika 4 indikator konsisten ditunjukkan 4. teman lain peserta didik 7. Aspek : Santun No. Indikator Santun Penilaian Santun 1. Baik budi bahasanya (sopan Skor 1 jika terpenuhi satu indikator ucapannya) 2. Menggunakan ungkapan yang tepat Skor 2 jika terpenuhi dua indikator 3. Mengekspresikan wajah yang cerah Skor 3 jika terpenuhi tiga indikator 4. Berperilaku sopan Skor 4 jika terpenuhi semua indikator 8. Aspek : Damai No. Indikator Damai Penilaian Damai 1. Menghargai teman dalam setiap menjalankan Skor 1 jika terpenuhi satu aktivitas indikator 2. Kebersamaan menjadi bagian dalam pergaulan Skor 2 jika terpenuhi dua indikator 3. Menghormati dan menghargai setiap Skor 3 jika terpenuhi tiga perbedaan yang ada indikator 4. Mengindari konflik atau petentangan dalam Skor 4 jika terpenuhi semua perggaulan indikator 9. Aspek : Responsif No. Indikator Responsif 1. Acuh (tidak merespon) 2. Ragu-ragu/bimbang dalam merespon 3. Lamban memberikan respon/ tanggapan 4. Cepat merespon/menanggapi 10. Aspek : Proaktif No. Indikator Proaktif 1 berinisiatif dalam bertindak 2



mampu menggunakan kesempatan



3



memiliki prinsip dalam bertindak (tidak ikutikutan) bertindak dengan penuh tanggung jawab



4



Penilaian Responsif 1 (Kurang) 2 (Cukup) 3 (Baik) 4 (Sangat Baik) Penilaian Proaktif Skor 1 jika terpenuhi satu indikator Skor 2 jika terpenuhi dua indikator Skor 3 jika terpenuhi tiga indikator Skor 4 jika terpenuhi semua indikator



11. Aspek : Taat Menjalankan Agama No Indikator Ketaatan Menjalankan . Agama Disiplin (selalu tepat waktu) dalam 1 menjalankan agamanya 2 Teratur dalam menjalankan agamanya Bersungguh-sungguh menjalankan ajaran 3 agama Berakhlak/berperilaku santun dan 4 menghargai orang lain



Penilaian Ketaatan Menjalankan Agama Skor 1 jika terpenuhi satu indikator Skor 2 jika terpenuhi dua indikator Skor 3 jika terpenuhi tiga indicator Skor 4 jika terpenuhi semua indicator



Nilai Kualitatif SB (Sangat Baik) B (Baik) C (Cukup) K (Kurang) Lampiran 4 : Penilaian Diskusi Kelompok Lembar Pengamatan/Observasi Diskusi Kelompok Mata Pelajaran : PPKn Kelas / Semester : XI / I Kompetensi Dasar : Materi Pokok : Hari/Tanggal Pengamatan : Berilah skor untuk setiap aspek! Aspek Jumlah Katerangan Nama Peserta Penilaian Skor No Didik 1 2 3 4 1 2 3 4 Jumlah Skor Rerata Skor Keterangan : 1. Penilaian dilakukan selama kegiatan diskusi 2. Hasil penilaian ini digunakan untuk mengetahui tingkat aktivitas peserta didik 3. Aspek yang dinilai: 1). Tanggung jawab 2). Kerja sama 3). Keberanian mengajukan pertanyaan 4). Menghargai pendapat orang lain 4. Keterangan Skor : Masing-masing kolom diisi dengan kriteria “ada” dan “tidak ada” dalam simbol (V)



Nilai = ∑ Skor perolehan. Nilai skor masing-masing = 1 dan maksimal nilai = 4. Kriteria Nilai 4 = Baik Sekali 3 = Baik



2 = Cukup 1 = Kurang