14 0 516 KB
RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP)
Sekolah
: SMA Negeri 3 Banjarmasin
Kelas/Semester
: XI PIS 1 / Ganjil
Mata Pelajaran
: Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Pokok Bahasan
: BAB 1 Kasus-Kasus yang Belum Terselesaikan : Penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia
Sub Pokok Bahasan
: C. Upaya Perlindungan dan Penegakan HAM
Alokasi waktu
: 2 x 45 menit (1 x Pertemuan)
A. Kompetensi Inti KI.1 KI.2
Menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya. Menunjukkan perilaku jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli (gotong royong, kerjasama, toleran, damai), santun, responsif dan pro-aktif sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia.
KI.3
Memahami, menerapkan, menganalisis pengetahuan faktual, konseptual, prosedural dan metakognitif berdasarkan rasa ingintahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan prosedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan masalah.
KI.4
Mengolah, menalar, dan menyaji dalam ranah konkret dan ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri dan mampu menggunakan metode sesuai kaidah keilmuan.
B. Kompetensi Dasar 3.1
Menganalisis kasus pelanggaran HAM dalam rangka perlindungan, pemajuan dan pemenuhan HAM
4.1
Menyaji hasil analisis tentang kasus pelanggaran HAM dalam rangka perlindungan, pemajuan dan pemenuhan HAM
C. Indikator Pencapaian Kompetensi 1. Menjelaskan upaya – upaya perlindungan dan penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia. 2. Menyebutkan lembaga – lembaga Hak Asasi Manusia di Indonesia. 3. Menjelaskan proses penanganan kasus pelanggaran HAM melalui Komnas HAM. 4. Menjelaskan proses penanganan kasus pelanggaran HAM melalui Pengadilan HAM. 5. Menyebutkan contoh perilaku yang mendukung upaya penegakan HAM dalam kehidupan sehari-hari di rumah, sekolah dan warga masyarakat.
D. Tujuan Pembelajaran Pertemuan 1 Melalui kegiatan mengamati, menanya, mengumpulkan informasi, mengasosiasi dan mengkomunikasikan siswa mampu dan dapat: 1. Setelah membaca, siswa dapat menjelaskan upaya – upaya perlindungan dan penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia. 2. Siswa mampu menyebutkan lembaga – lembaga Hak Asasi Manusia di Indonesia. 3. Menjelaskan proses penanganan kasus pelanggaran HAM melalui Komnas HAM. 4. Menjelaskan proses penanganan kasus pelanggaran HAM melalui Pengadilan HAM. 5. Menyebutkan contoh perilaku yang mendukung upaya penegakan HAM dalam kehidupan sehari-hari di rumah, sekolah dan warga masyarakat.
E. Materi Pembelajaran 1. Upaya Penegakkan HAM Upaya perlindungan dan penegakan HAM di Indonesia secara umum ditempuh melalui lima jalur, yakni pertama, melalui kampanye penyadaran dan advokasi; kedua, melalui pendidikan; ketiga, melalui pembentukan peraturan perundang-undangan (legislasi); keempat, melalui pembentukan lembaga hak asasi manusia; dan kelima, melalui peradilan (pengadilan). Kelima upaya ini dianggap perlu dilakukan secara terpadu. Dengan upaya terpadu melalui lima jalur tersebut, upaya perlindungan dan penegakan HAM diharapkan dapat mencapai hasil
sebagaimana yang diharapkan. Adapun penjelasan kelima upaya tersebut, sebagai berikut. a. Kampanye Penyadaran dan Advokasi HAM Kampanye penyadaran HAM ialah gerakan serentak yang dilakukan untuk menanamkan kesadaran tentang pentingnya HAM pada warga masyarakat. Melalui aksi ini ditanamkan pengertian bahwa setiap warga negara memiliki HAM serta HAM wajib dilindungi, dijamin dan dihormati. Kampanye HAM perlu dilakukan terutama dengan sasaran masyarakat lapisan bawah yang pengetahuan dan kesadaran HAM-nya umumnya masih rendah. Adapun advokasi ialah gerakan pendampingan dan pembelaan terhadap para korban pelanggaran HAM. Advokasi dilakukan selama proses peradilan kasus pelanggaran HAM berlangsung agar para korban mendapatkan perlindungan dan pembelaan dengan semestinya serta kasusnya dapat diberi putusan yang benar dan adil oleh pengadilan. Sasaran advokasi terutama adalah para korban pelanggaran HAM yang lemah dari segi ekonomi dan politik. b. Pendidikan HAM Upaya perlindungan dan penegakan HAM melalui dunia pendidikan hampir serupa dengan upaya melalui kampanye penyadaran. Bedanya, upaya lewat pendidikan merupakan upaya resmi pemerintah yang dilakukan dengan landasan kurikulum dan kegiatan yang terprogram serta sistematis. Intinya, upaya lewat pendidikan juga dimaksudkan untuk memberikan pengetahuan dan kesadaran mengenai HAM, tetapi dengan sasaran khusus para pelajar dan mahasiswa. PPKn (Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan) adalah satu – satunya mata pelajaran yang memberikan materi tentang HAM kepada siswa dan mahasiswa. Dalam mata pelajaran ini, terdapat materi khusus mengenai HAM. Selain itu, diajarkan pula perihal hak dan kewajiban warga negara. c. Pembentukan Peraturan Perundang – Undangan (legislasi) tentang HAM Keberadaan peraturan perundang – undangan tentang hak asasi manusia sangatlah penting dalam upaya perlindungan dan penegakan hak asasi manusia. Tanpa peraturan perundang – undangan yang menjamin keberadaan hak asasi warga negara dengan segala permasalahannya, semua upaya perlindungan dan penegakan hak asasi manusia kurang ada artinya. Tanpa undang – undang yang berisi ketentuan tentang hak asasi manusia, upaya perlindungan dan penegakan hak asasi manusia akan amat lemah dan mudah sekali dimentahkan atau
mengalami kemacetan karena tidak memiliki landasan hukum yang sah dan kuat. Oleh sebab itu, sejak memasuki era reformasi, diberlakukan berbagai peraturan perundang-undangan tentang hak asasi manusia. Melalui inisiatif DPR dan pemerintah telah disahkan sejumlah peraturan perundang-undangan tentang hak asasi manusia dan hal – hal lain yang terkait. Peraturan perundangundangan yang sudah ditetapkan tersebut UU No.5/1998 (tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia), UU No. 9/1998 (tentang Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat di Muka Umum), UU No. 39/1999 (tentang Hak Asasi Manusia), UU No. 26/2000 (tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia), serta Keppres No. 181/1998 (Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan). Peraturan perundang-undangan lain yang juga diberlakukan, antara lain, sebagai berikut 1) UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen; 2) UU No. 19/1999 tentang Pengesahan Konvensi ILO No. 105 tentang Penghapusan Pekerja secara Paksa; 3) UU No. 21/1999 tentang Pengesahan Konvensi ILO No. 11 tentang Diskriminasi dalam Pekerjaan; 4) UU No. 29/1999 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi; serta 5) Keppres No. 31/2001 tentang Pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri Surabaya dan Pengadilan Negeri Makassar. d. Pembentukan Lembaga Hak Asasi Manusia Upaya perlindungan dan penegakan hak asasi manusia dinilai belum cukup lengkap jika hanya mengandalkan peraturan perundang – undangan terbukti tidak membuahkan hasil yang optimal. Untuk itu, keberadaan peraturan perundang – undangan dianggap perlu untuk dilengkapi perangkat lain. Perangkat lain yang dimaksud, antara lain, lembaga hak asasi manusia. Keberadaan lembaga yang khusus menangani masalah hak asasi manusia penting dibentuk untuk memperkuat upaya perlindungan dan penegakan hak asasi manusia. Lembaga semacam itu juga diharapkan dapat menjadi infrastruktur untuk memperbaiki dan memajukan kondisi hak asasi manusia. Untuk memaksimalkan
kinerjanya, lembaga khusus hak asasi manusia itu sendiri juga diharuskan memenuhi persyaratan tertentu yang ketat. Persyaratannya adalah lembaga tersebut harus bersifat independen (netral) serta beranggotakan orang-orang yang mumpuni dan memiliki kepedulian yang besar dalam perlindungan dan penegakan hak asasi manusia. Perlu ditambahkan, sifat independen itu mengandung pengertian bebas dari campur tangan dan pengaruh pihak manapun, termasuk pemerintah. e. Melalui Peradilan / Pengadilan Pengadilan
HAM
dibentuk
berdasarkan
Undang-Undang
Republik
Indonesia Nomor 26 tahun 2000. Pengadilan HAM adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran HAM berat yang diharapkan dapat melindungi hak asasi manusia baik perseorangan maupun masyarakat dan menjadi dasar dalam penegakan, kepastian hukum, keadilan dan perasaan aman, baik perseorangan maupun masyarakat. Pengadilan HAM bertugas dan berwenang memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Disamping itu, berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM yang dilakukan oleh warga negara Indonesia dan terjadi di luar batas teritorial wilayah Indonesia. Selain itu dibentuk pula pengadilan HAM ad hoc yang khusus menangani kasus pelanggaran HAM yang terjadi sebelum diundangkannya UU No. 39 Tahun 1999.
2. Lembaga Hak Asasi Manusia di Indonesia Lembaga hak asasi manusia yang ada di Indonesia, antara lain sebagai berikut: a. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) b. Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) c. Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBHI) d. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras)
3. Proses Penanganan Kasus Pelanggaran HAM Melalui Komnas HAM Pada awalnya Komnas HAM mendapat aduan, baik secara lisan maupun tertulis dari setiap orang atau kelompok yang memiliki alasan kuat bahwa hak asasinya telah dilanggar. Langkah Komnas HAM selanjutnya meliputi tahapan berikut. 1) Melakukan Pemeriksaan
Tahap ini dilakukan dengan memanggil pengadu, saksi atau pihak lain yang terkait untuk dilakukan pemeriksaan. Tujuannya tidak lain untuk menentukan dapat dilanjutkan atau tidaknya penuntutan yang ada. Hal itu dapat ditentukan berdasarkan pembuktian dalam pemeriksaan. Jika buktinya tidak kuat, penuntutan tidak dapat dilanjutkan atau dihentikan. 2) Menyelesaikan Pengaduan Setelah Melalui Tahap Pemeriksaan Pada tahap ini Komnas HAM dapat menentukan penyelesaian pengaduan yang ada dalam berbagai bentuk seperti berikut. Perdamaian kedua belah pihak; penyelesaian perkara melalui cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi; pemberian saran kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan; penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran HAM kepada pemerintah untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya; serta penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada DPR untuk ditindaklanjuti.
4. Proses Penanganan Kasus Pelanggaran HAM Melalui Pengadilan HAM dan Pengadilan HAM Ad Hoc
Proses penanganan pelanggaran HAM melalui Pengadilan HAM dapat dilakukan melalui tahap-tahap berikut. 1) Penangkapan Penangkapan dilakukan oleh jaksa agung untuk kepentingan penyidikan dengan memperlihatkan surat tugas. Jika pelaku tertangkap tangan, tidak diperlukan surat tugas, tetapi menyerahkan barang bukti. 2) Penahanan Penahanan dapat dilakukan oleh jaksa agung untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan HAM, banding di pengadilan tinggi dan kasasi di Mahkamah Agung. 3) Penyelidikan Penyelidikan dilakukan oleh Komnas HAM. Dalam upaya penyelidikan, Komnas HAM dapat membentuk tim ad hoc yang terdiri atas Komnas HAM dan unsur masyarakat. 4) Penyidikan Penyidikan dilakukan oleh jaksa agung. Dalam upaya penyidikan, jaksa agung dapat mengangkat penyidik ad hoc. Jika dalam penyidikan
tidak diperoleh bukti yang cukup, jaksa agung dapat mengeluarkan surat penghentian penyidikan. 5) Penuntutan Penuntutan dilakukan oleh jaksa agung. Dalam hal ini jaksa agung dapat mengangkat penuntut umum ad hoc. 6) Pemeriksaan di Sidang Pengadilan Pemeriksaan di sidang pengadilan dilakukan oleh lima orang hakim yang terdiri atas dua orang hakim HAM dan tiga orang hakim ad hoc. Pemeriksaan ditingkat pertama dilakukan paling lama 180 hari. Untuk banding dan kasasi dilakukan paling lama 90 hari.
Proses penanganan pelanggaran HAM melalui Pengadilan HAM Ad Hoc Proses pengadilan HAM ad hoc pada dasarnya sama dengan proses di pengadilan HAM; yang membedakannya pada jenis kasus yang ditanganinya. Pengadilan HAM ad hoc hanya menangani kasus pelanggaran HAM yang terjadi sebelum diundangkannya UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM. Pengadilan HAM ad hoc dibentuk atas usul DPR berdasarkan peristiwa tertentu dengan keputusan presiden. Jadi, pengadilan HAM ad hoc sifatnya tidak permanen, sedangkan pengadilan HAM bersifat permanen.
5. Perilaku yang Mendukung Upaya Penegakan HAM di Indonesia Sikap positif kita sebagai warga negara akan turut menentukan keberhasilan upaya perlindungan dan penegakan HAM. Dalam kehidupan sehari – hari kita dapat melakukan perilaku yang mendukung upaya untuk menegakan HAM di Indonesia, terutama di lingkungan keluarga, sekolah dan masyarakat. Adapun contoh perilku tersebut, sebagai berikut. a. Di lingkungan keluarga ; Menghormati dan menyayangi adik atau kakak b. Di lingkungan Sekolah ; Tidak memaksakan kehendak kepada teman atau guru. c. Di lingkungan masyarakat (warga) ; Tidak menghardik pengemis atau kaum dhu’afa lainnya.
F. Metode Pembelajaran a) Pendekatan
: Saintifik
b) Model Pembelajaran
: Inquiry Learning
c) Metode
: Tanya Jawab dan Resitasi
G. Media, Alat dan Sumber Belajar a) Media
: Gambar dan Video
b) Alat
: Notebook, LCD Projector dan Laser Pointer
c) Sumber Belajar
: Buku Guru dan Siswa Mata Pelajaran PPKn untuk SMA/MA/SMK/MAK
Kelas
XI
Semester
1 penerbit
Kemdikbud, Modul Siswa PPKn Kelas XI Kurikulum 2013 Semester 1 penerbit Asprasi - CV. Graha Printama Selaras dan Internet. H. Langkah – langkah Pembelajaran
Kegiatan
Deskripsi Kegiatan
Alokasi Waktu
1. Guru menyiapkan kelas agar lebih kondusif (mencek kerapian dan kebersihan ruang kelas, menyiapkan alat dan media pembelajaran serta buku bahan ajar yang diperlukan). 2. Guru mengecek kehadiran siswa. Pendahuluan
3. Guru meminta mengumpulkan tugas/PR yang diberikan pertemuan sebelumnya.
15 menit
4. Guru memberikan motivasi dan menayakan materi pelajaran pada pertemuan sebelumnya 5. Guru menyampaikan topik yang akan dipelajari yaitu tentang “upaya perlindungan dan penegakan HAM” dan menyampaikan tujuan pembelajaran. a. Mengamati Inti
Siswa diminta untuk membaca teks Pelajaran PPKn Bab 1 Sub bab C materi upaya perlindungan dan penegakan HAM.
55 menit
b. Menanya Siswa
diminta
untuk
mengajukan
pertanyaan
berkaitan dengan materi yang telah dibacanya. c. Mengumpulkan Informasi Peserta didik mengumpulkan informasi tentang upaya penegakan HAM dan penanganan kasus pelanggaran HAM yang dilakukan pemerintah dengan menggunakan berbagai sumber dari buku, media maasa atau internet dan media sosial lainnya. d. Mengasosiasi Peserta didik mengidentifikasi dan menganalisis upaya
penegakan
dan
penanganan
kasus
pelanggaran HAM di Indonesia. e. Mengomunikasikan o Peserta didik menyampaikan hasil analisis dan kajiannya dan peserta didik lainnya diberi kesempatan untuk menanggapi hasil analisis temannya. o Guru memberikan klarifikasi dan penguatan atas jawaban / hasil analisis siswa. a. Guru menanyakan apakah peserta didik sudah memahami materi pelajaran sub bab C. Upaya Perlindungan dan Penegakan HAM. b. Guru dan peserta didik membuat kesimpulan c. Guru mengadakan ulangan harian 3 berkaitan dengan materi yang sudah disampaikan. Penutup
d. Guru memberikan tugas individu dikerjakan di rumah. e. Guru menyampaikan judul baru materi pertemuan berikutnya. f. Guru mengakhiri pelajaran dengan mengucapkan rasa syukur kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa bahwa pertemuan kedua ini berjalan dengan baik dan lancar.
20 menit
Penilaian Pertemuan 1
1. Penilaian Sikap Penilaian sikap terhadap peserta didik dapat dilakukan selama proses pembelajaran berlangsung. Penilaian dapat dilakukan dengan observasi berdasarkan tingkat perhatian dan keaktifan siswa.
2. Penilaian pengetahuan Penilaian pengetahuan dilakukan dengan memberikan 5 soal essay yang terkait dengan materi yang baru saja dikaji.
3. Penilaian Keterampilan Penilaian keterampilan dilakukan guru dengan melihat kemampuan peserta didik dalam kemampuan bertanya, kemampuan menjawab pertanyaan, kemampuan memberikan
komentar
terkait
(mengomunikasikan secara lisan).
dengan
materi
yang
sedang
dibahas
PENILAIAN 1. Penilaian pertemuan a. Penilaian proses
No.
Nama Siswa
Tanggung
Religius
Peduli
Jawab
Responsif
Santun
B
M M M B
M M M B M M M B M M M B
M M M
T
T
T
T
B
K
T
B
K T
T
B
K T T
B
K
T
B
K
1. 2. 3. 4. 5. ...
b. Penilaian hasil Indikator Pencapaian Kompetensi 1. Menjelaskan
upaya
–
Teknik
Bentuk
Penilaian
Penilaian
upaya Tes
Isian
Instrumen 1. Jelaskan upaya – upaya
perlindungan dan penegakan Hak tertulis
perlindungan
Asasi Manusia (HAM) di Indonesia.
penegakan Manusia
dan Hak
Asasi
(HAM)
di
lembaga
–
Indonesia ? 2. Menyebutkan lembaga – lembaga Hak Tes Asasi Manusia di Indonesia
Isian
tertulis
2. Sebutkan lembaga
Hak
Asasi
Manusia di Indonesia. 3. Menjelaskan kasus
proses
pelanggaran
penanganan Tes HAM
Isian
melalui tertulis
3. Jelaskan proses penanganan kasus
Komnas HAM.
pelanggaran HAM melalui Komnas HAM ?
3. Menjelaskan proses penanganan kasus Tes
Isian
4. Jelaskan proses
pelanggaran HAM melalui Pengadilan tertulis
penanganan pelanggaran
HAM.
HAM melalui
Pengadilan HAM ? 5. Menyebutkan contoh perilaku yang Tes
Isian
5. Sebutkan contoh
mendukung upaya penegakan HAM tertulis
perilaku yang
dalam kehidupan sehari-hari di rumah,
mendukung upaya
sekolah dan warga masyarakat.
penegakan HAM dalam kehidupan sehari-hari di rumah, sekolah dan warga masyarakat ?
Soal-soal 1) Jelaskan upaya – upaya perlindungan dan penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia ? 2) Sebutkan lembaga – lembaga Hak Asasi Manusia di Indonesia. 3) Jelaskan proses penanganan kasus pelanggaran HAM melalui Komnas HAM ? 4) Jelaskan proses penanganan pelanggaran HAM melalui Pengadilan HAM ? 5) Sebutkan contoh perilaku yang mendukung upaya penegakan HAM dalam kehidupan sehari-hari di rumah, sekolah dan warga masyarakat ?
Kunci Jawaban : 1. Upaya-upaya perlindungan dan penegakan HAM di Indonesia sebagai berikut: 1) Kampanye Penyadaran dan Advokasi HAM; Kampanye penyadaran HAM ialah gerakan serentak yang dilakukan untuk menanamkan kesadaran tentang pentingnya HAM pada warga masyarakat. Adapun advokasi ialah gerakan pendampingan dan pembelaan terhadap para korban pelanggaran HAM. 2) Pendidikan HAM; PPKn (Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan) adalah satu – satunya mata pelajaran yang memberikan materi tentang HAM kepada siswa dan mahasiswa. 3) Pembentukan Peraturan Perundang – Undangan (legislasi) tentang HAM; Tanpa undang – undang yang berisi ketentuan tentang hak asasi manusia, upaya perlindungan dan penegakan hak asasi manusia akan amat lemah dan mudah sekali dimentahkan atau mengalami kemacetan karena tidak memiliki landasan hukum yang sah dan kuat.
4) Pembentukan Lembaga Hak Asasi Manusia ; Keberadaan lembaga yang khusus menangani masalah hak asasi manusia penting dibentuk untuk memperkuat upaya perlindungan dan penegakan hak asasi manusia. 5) Melalui Peradilan / Pengadilan; Pengadilan HAM dibentuk berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 tahun 2000. Pengadilan HAM adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran HAM berat.
2. Lembaga hak asasi manusia yang ada di Indonesia, antara lain sebagai berikut: a. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) b. Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) c. Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBHI) d. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras)
3. Proses penanganan kasus pelanggaran HAM melalui Komnas HAM yaitu pada awalnya Komnas HAM mendapat aduan, baik secara lisan maupun tertulis dari setiap orang atau kelompok yang memiliki alasan kuat bahwa hak asasinya telah dilanggar. Langkah Komnas HAM selanjutnya meliputi tahapan berikut. 1) Melakukan Pemeriksaan; Tahap ini dilakukan dengan memanggil pengadu, saksi atau pihak lain yang terkait untuk dilakukan pemeriksaan. Tujuannya tidak lain untuk menentukan dapat dilanjutkan atau tidaknya penuntutan yang ada. Hal itu dapat ditentukan berdasarkan pembuktian dalam pemeriksaan. Jika buktinya tidak kuat, penuntutan tidak dapat dilanjutkan atau dihentikan. 2) Menyelesaikan Pengaduan Setelah Melalui Tahap Pemeriksaan Pada tahap ini Komnas HAM dapat menentukan penyelesaian pengaduan yang ada dalam berbagai bentuk seperti berikut. Perdamaian kedua belah pihak; penyelesaian perkara melalui cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi; pemberian saran kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan; penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran HAM kepada pemerintah untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya; serta penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada DPR untuk ditindaklanjuti.
4. Proses penanganan pelanggaran HAM melalui Pengadilan HAM dapat dilakukan melalui tahap-tahap berikut. 1) Penangkapan; Penangkapan dilakukan oleh jaksa agung untuk kepentingan penyidikan dengan memperlihatkan surat tugas. 2) Penahanan; Penahanan dapat dilakukan oleh jaksa agung untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan HAM, banding di pengadilan tinggi dan kasasi di Mahkamah Agung. 3) Penyelidikan; Penyelidikan dilakukan oleh Komnas HAM. 4) Penyidikan; Penyidikan dilakukan oleh jaksa agung. Dalam upaya penyidikan, jaksa agung dapat mengangkat penyidik ad hoc. 5) Penuntutan; Penuntutan dilakukan oleh jaksa agung. Dalam hal ini jaksa agung dapat mengangkat penuntut umum ad hoc. 6) Pemeriksaan di Sidang Pengadilan; Pemeriksaan di sidang pengadilan dilakukan oleh lima orang hakim yang terdiri atas dua orang hakim HAM dan tiga orang hakim ad hoc. 5. Adapun contoh perilku tersebut, sebagai berikut. a. Di lingkungan keluarga ; Menghormati dan menyayangi adik atau kakak b. Di lingkungan Sekolah ; Tidak memaksakan kehendak kepada teman atau guru. c. Di lingkungan masyarakat (warga) ; Tidak menghardik pengemis atau kaum dhu’afa lainnya. dan lain – lain.
Kunci jawaban Sesuai jawaban siswa Pedoman Penskoran 1. Soal nomor 1 Aspek
Skor
Siswa menjawab sangat lengkap
30
Siswa menjawab lengkap
25
Siswa menjawab kurang lengkap
20
Siswa menjawab tidak lengkap
15
SKOR MAKSIMAL
30
2. Soal nomor 2 Aspek
Skor
Siswa menjawab sangat lengkap
10
Siswa menjawab lengkap
5
Siswa menjawab kurang lengkap
3
Siswa menjawab tidak lengkap
2
SKOR MAKSIMAL
10
3. Soal nomor 3 Aspek
Skor
Siswa menjawab sangat lengkap
20
Siswa menjawab lengkap
15
Siswa menjawab kurang lengkap
10
Siswa menjawab tidak lengkap
5
SKOR MAKSIMAL
20
4. Soal nomor 4 Aspek Siswa menjawab sangat lengkap
Skor 30
Siswa menjawab lengkap
25
Siswa menjawab kurang lengkap
20
Siswa menjawab tidak lengkap
15
SKOR MAKSIMAL
30
5. Soal nomor 5 Aspek
Skor
Siswa menjawab sangat lengkap
10
Siswa menjawab lengkap
5
Siswa menjawab kurang lengkap
3
Siswa menjawab tidak lengkap
2
SKOR MAKSIMAL
10
Banjarmasin, 29 Agustus 2016 Mengetahui, Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Banjarmasin
Guru Mata Pelajaran,
Drs. Syarifuddin
Dra. Hj. Samiah
NIP 196220924 199203 1 006
NIP 19570819 198403 2 002