RPP Mawaris [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP) Nama Sekolah



: SMA Assa’adah



Kelas/Semester



: XII/2



Program



: IPA/IPS/Bahasa



Mata Pelajaran



: Pendidikan Agama Islam



Materi Pokok



: Ketentuan Waris dalam Islam



Alokasi Waktu: 3 x 45 menit A. Kompetensi Inti: (KI-1) Menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya; (KI-2) Mengembangkan perilaku (jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli, santun, ramah lingkungan, gotong royong, kerjasama, cinta damai, responsif dan proaktif) dan menunjukan sikap sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan bangsa dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia; (KI-3) Memahami dan menerapkan pengetahuan faktual, konseptual, prosedural dalam ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan prosedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan masalah; (KI-4) Mengolah, menalar, dan menyaji dalam ranah konkret dan ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri, dan mampu menggunakan metoda sesuai kaidah keilmuan. B.



Tujuan Pembelajaran 3.8.1



Mampu menjelaskan ketentuan hukum waris dalam Islam



3.8.2



Menjelaskan tentang ahli waris dan pembagiannya masing-masing



3.8.3 Menjelaskan tata cara perhitungan pembagian waris dalam Islam 4.8.1 Mempraktekkan pelaksanaan pembagian waris menurut Islam dalam kehidupan C. Kompetensi Dasar 3.8



Memahami ketentuan waris dalam Islam.



4.8



Mempraktikkan pelaksanaan pembagian waris dalam Islam



D. Indikator Pencapaian Kompetensi 3.8.1



Mampu menjelaskan ketentuan hukum waris dalam Islam



3.8.2



Mampu menjelaskan tentang ahli waris



3.8.3



Mampu menjelaskan pembagian masing-masing ahli waris.



3.8.4 Mampu menjelaskan tata cara perhitungan pembagian waris dalam Islam 4.8.1 E.



Mampu mempraktekkan pelaksanaan pembagian waris dalam Islam



Materi Pembelajaran Waris menurut istilah adalah perpindahan berbagai hak dan kewajiban tentang kekayaan orang meninggal dunia kepada orang lain yang masih hidup. Ilmu yang mempelajari tentang waris disebut ilmu Faraidl. Ayat yang menjelaskan tentang ketentuan waris dalam Islam adalah surat al-Nisa’ ayat 7-11. Sebelum harta warisan dibagikan, terlebih dahulu digunakan untuk membayar zakat, biaya pengurusan jenazah, melunasi hutang, dan wasiat. Ada 4 sebab seseorang mendapatkan harta waris, yakni karena nasab, Mushaharah, Wala’, dan hubungan sesama muslim. Adapun hal-hal yang dapat membatalkan hak waris seseorang adalah pembunuh, hamba sahaya, berbeda agama (kafir), dan murtad. Secara keseluruhan ahli waris yang mendapatkan harta pusaka ada 25 orang, yang terdiri dari 15 orang dari pihak laki-laki dan 10 orang dari pihak perempuan, dan terdapat ketentuan bagiannya masing-masing.



F. Metode Pembelajaran 1.



Ceramah



2.



Tanya jawab



3.



Inquiri



4.



Praktek



5.



Diskusi



G. Media pembelajaran 1. Power Point 2. LCD H. Sumber Belajar 1. Al-Qur’an dan terjemah 2. Buku paket PAI kelas XII 3. VCD tentang ketentuan waris dalam Islam 4. Literatur lain yang terkait dengan materi I.



Langkah-langkah Pembelajaran No. 1.



Kegiatan



Waktu



Pendahuluan 20 menit 1. Guru mengucapkan salam dan meminta salah satu peserta didik untuk memimpin doa 2. Guru memeriksa kehadiran peserta didik 3. Guru menyampaikan tujuan pembelajaran.



No.



Kegiatan 4. Guru mengaitkan materi pembelajaran dengan materi sebelumnya



Waktu



5. Pembagian kelompok 2. Kegiatan Inti 100 menit a. Mengamati 1) Menyimak bacaan al-Qur’an yang terkait dengan ketentuan waris dalam Islam. 2) Mengamati tayangan video tentang ketentuan waris dalam Islam 3) Mengamati cara menghitung bagian-bagian ahli waris yang dicontohkan oleh guru melalui tayangan LCD b. Menanya 1) Melalui pemberian motivasi dari guru peserta didik diminta Mengajukan pertanyaan terkait tentang ketentuan waris dalam Islam. 2) Peserta didik yang lain memberikan tanggapan c. Mengeksplorasi 1) Menelaah ketentuan waris dalam Islam terhadap contoh kasus yang 2)



diberikan oleh guru Secara berkolompok



siswa



diminta



mendiskusikan



untuk



mengidentifikasi masing-masing bagian ahli waris dari contoh tersebut d. Assosiasi Dari hasil Diskusi kelompok tentang contoh kasus waris dalam kehidupan, siswa diminta menyimpulkan ketentuan waris dalam Islam berikut pembagian harta yang diperoleh masing-masing ahli waris. e. Komunikasi 1) Menyajikan/melaporkan hasil diskusi tentang ketentuan waris dalam 2)



Islam. Menanggapi hasil presentasi (melengkapi, mengkonfirmasi, dan



menyanggah). 3) Siswa menyimpulkan hasil diskusi dan guru memberikan penguatan terhadap hasil diskusi tersebut. 3.



Penutup



15 menit



1. Guru dan peserta didik merefleksikan proses pembelajaran. 2. Mengadakan evaluasi 3.



Menyampaikan kegiatan tindak lanjut dengan memberikan secara kelompok



4. Menyampaikan rencana pembelajaran pada pertemuan berikutnya. 5.



Guru



menutup/mengakhiri



pelajaran



tersebut



dengan



membaca



hamdalah/doa. 6. Guru mengucapkan salam kepada para siswa sebelum keluar kelas dan



‫‪Waktu‬‬



‫‪No.‬‬



‫‪Kegiatan‬‬ ‫‪siswa menjawab salam.‬‬



‫‪Penilaian Hasil Pembelajaran‬‬



‫‪J.‬‬



‫‪Penilaian Tes‬‬



‫‪1.‬‬



‫‪Soal Essay‬‬ ‫‪Tulislah ayat al-Qur’an yang berisi tentang ketentuan waris dalam Islam (al-nisa’: 11) dengan baik‬‬



‫)‪1‬‬



‫!‪dan benar‬‬ ‫‪Kunci:‬‬



‫س‬ ‫ك‬ ‫لِن س ظ‬ ‫نِن س‬ ‫مث ن ك‬ ‫سءاءء‬ ‫هِن ن‬ ‫فإ ن ن‬ ‫رِن ن‬ ‫كيصو ن‬ ‫نِن ن ن س‬ ‫نِن ك ك ن‬ ‫ول سندك ك ن‬ ‫مِن الذل ن ك‬ ‫صيك ك ك‬ ‫ف يِن أ ن‬ ‫مِن نلذلذنك س ن‬ ‫حظِن الن نسثيـيـي ن ن‬ ‫ميـيـءاِن ت سيـيـسر س‬ ‫ةِن س‬ ‫نِن س‬ ‫س‬ ‫ف‬ ‫حيـيـدس ء‬ ‫صيـيـ ك‬ ‫وا ن‬ ‫صو س‬ ‫وإ ن ن‬ ‫نِن ك سيـيـءان س ن‬ ‫فذل س س‬ ‫فذل س ك‬ ‫ه ن‬ ‫نِن ث كذل كسثءاِن س‬ ‫هيـيـءاِن الن ظ ن‬ ‫تِن س‬ ‫كِن س‬ ‫ف ن‬ ‫قِن اث نن ست سي ن ن‬ ‫س‬ ‫نِن س‬ ‫مءاِن ت سسر س‬ ‫دِن س‬ ‫هِن ل نك ك ظ‬ ‫م‬ ‫وا ن‬ ‫فإ ن ن‬ ‫كءا س‬ ‫كِن إ ن ن‬ ‫سِن ن‬ ‫دِن ن‬ ‫ح د‬ ‫صوي ن ن‬ ‫ول س د‬ ‫مءاِن ال س‬ ‫من ن ك‬ ‫نِن ل س ن‬ ‫نِن ل س ك‬ ‫م ن‬ ‫ه س‬ ‫سد ك ك‬ ‫هِن س‬ ‫لِن س‬ ‫ونلب س س‬ ‫س‬ ‫ةِن س ك‬ ‫دِن وورث سهِن أ سب سصواهِن س ك‬ ‫ثِن س‬ ‫ه‬ ‫هِن الث سذل كيـيـ ك‬ ‫هِن إ ن ن‬ ‫صو د‬ ‫ميـيـ ن‬ ‫نِن ك سيـيـءا س‬ ‫فيـيـإ ن ن‬ ‫م ن‬ ‫ي سك ك ن‬ ‫فل ن ظ‬ ‫نِن ل سيـيـ ك‬ ‫فل ن ظ‬ ‫س ك‬ ‫ول س د س س ن ك‬ ‫نِن ل س ك‬ ‫خيـيـ س‬ ‫هِن س‬ ‫س‬ ‫مِن ل س‬ ‫وأ سب نن سيـيـءا ك‬ ‫نِن آ سب سيـيـءا ك‬ ‫ةِن كيصو ن‬ ‫صيـيـي ن د‬ ‫و ن‬ ‫ع ن‬ ‫سِن ن‬ ‫نِن ب س ن‬ ‫صيـيـ يِن ب ن س‬ ‫ال س‬ ‫م ن‬ ‫ؤك ك ن‬ ‫ؤك ك ن‬ ‫سد ك ك‬ ‫مِن س‬ ‫هيـيـءاِن أ ن‬ ‫دِن س‬ ‫وِن دسي نيـيـ د‬ ‫س‬ ‫عءاِن س‬ ‫مِن ن س ن‬ ‫مِن أ س ن‬ ‫ميـيـءا‬ ‫نِن س‬ ‫ض ء‬ ‫ري س‬ ‫هِن ك سيـيـءا س‬ ‫هِن إ ن ن‬ ‫نِن الذل ن ن‬ ‫ةِن ن‬ ‫ت سدنكرو س‬ ‫ف ء‬ ‫قسر ك‬ ‫نِن أي س ك‬ ‫م س‬ ‫عنذلي ء‬ ‫نِن الذل نيـيـ س‬ ‫بِن ل سك ك ن‬ ‫ه ن‬ ‫ف ن‬ ‫مءاِن )‪(11‬‬ ‫ح ن‬ ‫س‬ ‫كي ء‬ ‫!‪Sebutkan orang-orang yang berhak dan yang tidak berhak menerima harta warisan‬‬



‫)‪2‬‬



‫‪Kunci:‬‬ ‫‪Orang yang berhak menerima harta warisan:‬‬ ‫‪Ikatan kekeluargaan‬‬



‫‪a.‬‬



‫‪b. Ikatan pernikahan‬‬ ‫’‪Wala‬‬



‫‪c.‬‬



‫‪d. Hubungan seagama‬‬ ‫‪Orang yang tidak berhak menerima harta warisan:‬‬ ‫‪Budak Belian‬‬



‫‪a.‬‬



‫‪b. Membunuh‬‬ ‫‪Murtad‬‬



‫‪c.‬‬



‫‪d. Beda Agama‬‬ ‫!‪Sebutkan syarat-syarat harta pusaka sebelum dibagikan kepada ahli waris‬‬



‫)‪3‬‬



‫‪Kunci:‬‬ ‫‪ Untuk zakat‬‬ ‫‪ Untuk Biaya pengurusan jenazah‬‬ ‫‪ Untuk melunasi hutang‬‬ ‫‪ Wasiat‬‬



4)



Secara keseluruhan jumlah ahli waris baik dari jalur laki-laki maupun perempuan ada 25, 15 dari jalur laki-laki dan 10 dari jalur perempuan. Sebutkan keseluruhan ahli waris dari jalur perempuan! Kunci:



1.



Anak Perempuan



2.



Cucu perepmuan dari anak laki-laki



3.



Ibu



4.



Nenek dari ibu



5.



Nenek dari bapak



6.



Saudara perempuan sekandung



7.



Saudara perempuan sebapak



8.



Saudara perempuan seibu



9.



Istri



10. Wanita yang memerdekakan si pewaris 5)



Seorang pewaris (perempuan) meninggalkan harta warisan sebanyak Rp. 600.000.000,00. Ahli waris terdiri atas suami, ibu, seorang saudara perempuan sekandung san seorang saudara perempuan sebapak. Berapakah bagian masing-masing ahli waris tersebut? Kunci: Ketentuan semula:







Suami 1/2







Ibu







Seorang saudara perempuan sekandung 1/2







Seorang saudara perempuan sebapak 1/6



1/6



(Pokok masalah = 6) 



Bagian suami 1/2 x 6 = 3







Bagian ibu 1/6 x 6 = 1







Bagian saudara perempuan sekandung 1/2 x 6 = 3







Bagian dan saudara perempuan sebapak 1/6 x 6 = 1







Total jumlah bagian ahli waris adalah = 3 + 1 + 3 + 1 = 8 Jika perhitungan pada umumnya dilakukan maka harta waris tidak mencukupi sebesar Rp. 200.000.000,00, maka langkah yang tepat harus di ‘Aul kan dengan cara mengganti pokok masalah yang asalnya 6 menjadi 8. Sehingga menjadi: Suami 3/8 x Rp. 600.000.000,00 Ibu 1/8 x Rp. 600.000.000,00



= Rp. 225.000.000,00 = Rp.



75.000.000,00



Saudara perempuan sekandung 3/8 x Rp. 600.000.000,00



= Rp. 225.000.000,00



Saudara perempuan sebapak 1/8 x Rp. 600.000.000,00



= Rp.



75.000.000,00 +



Rp. 600.000.000,00 2.



Penilaian Non Tes



a. Rubrik penilaian sikap dalam mengikuti diskusi: Aspek yang diamati No Nama siswa 1 2 3 4



Jumlah 5



Skor



Nilai



Ket



Aspek yang diamati: 1.



Keaktifan



2.



Kerjasama



3.



Keberanian berpendapat



4.



Keterbukaan terhadap pendapat orang lain



5.



Sikap tanggung jawab Keterangan Skor : Masing-masing kolom diisi dengan kriteria: 4



= Baik Sekali



3



= Baik



2



= Cukup



1



= Kurang



Nilai =



x 100



Kriteria Nilai : A = 80 – 100 = Baik Sekali B = 70 – 79



= Baik



C = 60 – 69



= Cukup



D = < 60



= Kurang



b. Rubrik penilaian unjuk kerja tentang praktek pelaksanaan pembagian waris dalam Islam No



Nama Peserta



Aspek yang dinilai



Jumlah



Ket



1



2



3



Nilai



Aspek yang dinilai: a. 1. 2. 3. b. 1. 2. 3. c. 1. 2. 3.



Ketepatan dalam menentukan bagian ahli waris Jika peserta didik tepat dalam menentukan bagian ahli waris, nilai = 30 Jika peserta didik kurang tepat dalam menentukan bagian ahli waris, nilai = 20 Jika peserta didik tidak tepat dalam menentukan bagian ahli waris, nilai = 10. Langkah-langkah perhitungan Jika langkah yang dilakukan peserta didik tepat dalam menghitung, nilai = 30 Jika langkah yang dilakukan peserta didik kurang tepat dalam menghitung, nilai = 20 Jika langkah yang dilakukan peserta didik tidak tepat dalam menghitung, nilai = 10. Perolehan hasil akhir Jika peserta didik tepat dalam menentukan perolehan hasil akhir, nilai = 30 Jika peserta didik kurang tepat dalam menentukan perolehan hasil akhir, nilai = 20 Jika peserta didik tepat dalam menentukan perolehan hasil akhir, nilai = 10 Jepara, 20 januari 2017 Mengetahui, Kepala Sekolah



Guru Mata Pelajaran PAI



_________________________ NIP/NIK:



NIP/NIK: