RPS 8 - 23 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

AKUNTASI PERBANKAN DAN LPD RINGKASAN MATA KULIAH



BERADAAN LEMBAGA PERKREDITAN DESA (LPD)



Oleh : Ni Putu Sukma Apriyanti



(1807531197)



Dosen Pengampu : Dr.Drs. I Dewa Gede Dharma Suputra, M.si.,Ak.



EKA329 A4 PROGRAM STUDI AKUNTANSI FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS UDAYANA 2020/2021



1



DAFTAR ISI HALAMAN JUDUL ........................................................................................................................ i DAFTAR ISI ...................................................................................................................................... ii PEMBAHASAN 1.Sejarah Keberadaan Lembaga Perkreditan Desa .................................................. 1 2. Tri Hita Karana .................................................................................................... 2 3. Catur Purusa Harta ............................................................................................... 3



DAFTAR PUSTAKA ..................................................................................................................... 5



ii



PEMBAHASAN A. SEJARAH KEBERADAAN LEMBAGA PERKREDITAN DESA LPD adalah nama bagi usaha simpan pinjam milik masyarakat desa pakraman (desa adat) yang berada di Provinsi Bali dan merupakan sarana perekonomian masyarakat desa. Dalam rangka menciptakan kesejahteraan bagi rakyat, salah satu cara yaitu dengan menciptakan dan memberikan pelayanan dibidang keuangan, kenyataannya, fasilitas dan pelayanan pebankan hanya terkonsentrasi di perkotaan sedangkan masyarakat pedesaan tidak tersentuh/terakomodir, sehingga menimbulkan kesenjangan antara Desa dan Kota. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Pemerintah pada tahun 1970-an memberikan izin kepada beberapa daerah di Jawa dan Madura mendirikan Bank Desa yang kemudian berubah nama menjadi Bank Kredit Desa ( BKD ) dengan tujuan untuk membantu permodalan masyarakat pedesaan. Akhirnya pada awal tahun 1984 tepatnya 20-21 Februari 1984 Menteri Dalam Negeri menyelenggarakan Seminar Kredit Pedesaan di Semarang untuk mendesimilasikan modal LDKP yang ada pada saat itu. Atas dasar itu, mengacu hasil Seminar Kredit Pedesaan tersebut di Bali sendiri Bapak Gubernur Bali



( Prof. Dr. Ida Bagus Mantra ) beserta jajarannya mencoba mencari



terobosan agar peran Lembaga Keuangan tersebutyang positif dalam menopang kehidupan budaya, adat dan agama mempunyai sumber dana yang mandiridan berkelanjutan untuk membiayai kegiatan-kegiatan yang terkait dengan adat seperti pembanngunan dan perbaikan Pura, biaya upacara dan kegiatan-kegiatan lainnya. Mengadakan study banding ke Sumatra Barat yang telah memiliki Lembaga Keuangan yang dimiliki oleh masyarakat dan beroperasi berdasarkan Hukum Adat. Dari serangkaian proses study banding tersebut, maka di daerah Bali dicetuskanlah ide pendirian Lembaga Perkreditan Desa ( LPD ) yang dimiliki oleh Desa Adat ( Pakraman ) yang bergerak dalam usaha Simpan Pinjam, berdasarkan Keputusan Gubernur Kdh. Bali No. 972 tahun 1984 tanggal 1 Nopember 1984 dan untuk pertama kalinya berdiri tahun 1985 dimasing-masing Kabupaten 1 buah LPD sebagai pilot project, kemudian dikukuhkan dengan PERDA Propinsi Bali No. 2 Tahun 1988.



1



Dengan mengadopsi konsep sekaa dan desa adat yang telah tumbuh sejak lama di dalam masyarakat Bali, Gubernur Bali kemudian meluncurkan Lembaga Perkreditan Desa (LPD). Tujuan LPD yakni membantu desa adat dan krama desa adat dalam pembangunan adat, budaya dan agama. Sebagai langkah awal dibuatlah pilot project satu LPD di tiap-tiap kabupaten. Kala itu, dasar hukum pembentukan LPD hanyalah Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali No. 972 tahun 1984, tanggal 19 Nopember 1984. Sebagai Implementasi dari Kebijakan Pemerintah Daerah Tingkat I Bali tersebut di atas, maka secara resmi LPD beroperasi mulai 1 Maret 1985. Di setiap kabupaten didirikan sebuah LPD. Awalnya, tahun 1984, hanya ada 8 LPD di Bali. Selanjutnya, tahun 1985 (24 LPD), tahun 1986 (71 LPD). Empat tahun kemudian, tahun 1990, jumlah LPD membengkak menjadi 341 LPD. Jumlahnya terus mengalami peningkatan yang signifikan. Tahun 1995, sudah terdapat 849 LPD, tahun 2000 (930 LPD), tahun 2005 (1.304 LPD), tahun 2015 (1.423 LPD), dan pada tahun 2016 total LPD di Bali mencapai 1.433 LPD. Pendirian LPD sejak awal dimaksudkan oleh para perintisnya untuk meningkatkan kualitas kehidupan perekonomian warga desa pakraman.



B. TRI HITA KARANA Filosofi Tri Hita Karana menekankan bahwa dalam proses kehidupan menuju hidup yang sejahtera, manusia ditekankan untuk menjaga keserasian atau keharmonisan antara manusia dengan pencipatanya, yakni Tuhan Yang Maha Esa ( parhyangan), manusia denganalam/lingkungannya ( palemahan), dan manusia dengan sesamanya ( pawongan) sebagaisuatu kesatuan yang utuh. Aktivitas Lembaga Perkreditan Desa tidak bisa lepas dari ketiga aspek tersebut karena Tri Hita Karana mengandung makna keseimbangan vertical dan horizontal. Peran serta LPD dalam masyarakat khususnya implementasi ajaran Tri Hita Karana, seperti : 1. Bidang Parahyangan Pemberian bantuan kepada Banjar-Banjar untuk upacara adat dan kemungkinan akan ditingkatkan pada tahun-tahun yang akan datang. Pemberian bantuan pembangunan / renovasi Pura yang ada di desa tersebut.



2



2. Bidang Pawongan Pemberdayaan masyarakat dengan pemberian pinjaman kepada Usaha Kecil. Pemberian Beasiswa bagi anak-anak sekolah berprestasi yang ada di Desa. Batuan kepada Organisasi Kesenian, Pesantian, dan Gamelan. 3. Bidang Palemahan Pemberian bantuan terhadap peningkatan sarana dan prasarana pembangunan Balai Banjar dan Pasraman. Ajaran utama dari konsep tri hita karana adalah bagaimana agar manusia mencapai keseimbangan dan keselarasan hidup. Menurut konsep tri hita karana, keseimbangan dan keselarasan hidup akan tercapai jika manusia menjalin hubungan yang baik dengan Tuhan, menjalin hubungan baik dengan sesama manusia, dan menjalin hubungan baik dengan lingkungan atau alam.



C. CATUR PURUSA HARTA Dalam menjalankan kegiatan usahanya LPD harus didasari dengan prinsip Catur Purusa Artha. Catur Purusa Artha Adalah Pilar Manusia. Dalam agama hindu, ada 4 tujuan hidup yang diatur dan sudah disesuaikan dengan sifat alami manusia, antaranya: 1. Dharma Merupakan kebenaran absolut yang mengarahkan manusia untuk berbudi pekerti luhur sesuai dengan ajaran agama yang menjadi dasar hidup. Dharma itulah yang mengatur dan menjamin kebenaran hidup manusia. Dharma, merupakan dasar utama LPD dalam menjalankan kegiatan usahanya. Dalam kegiatan usaha yang dilakukan oleh LPD harus selalu didasari oleh Dharma yaitu kebaikan. Setelah mengamalkan dharma atau kebaikan dalam menjalankan kegiatan usahanya maka Tuhan Ida Sang Hyang Widhi Wasa akan melimpahkan berkatnya berupa Artha kepada umatnya yang telah mengamalkan ajarannya 2. Artha Kekayaan dimana dengan memiliki kekayaan yang cukup kita bisa melanjutkan kehidupan kita. Tidak bisa dipungkiri bagaimana peran kekayaan dalam mencukupi kebutuhan primer seperti sandang, pangan, dan papan. Namun, jika kita



3



memiliki artha tanpa dharma maka hidup kita tidak akan berbahagia atau terasa kosong. Artha, dalam hal ini setelah landasan yang utama dilaksanakan oleh Lembaga Perkreditan Desa (LPD) berupa menjalankan ajaran Dharma atau kebaikan barulah LPD Desa Pkraman Kikian menekankan kegiatan usahanya pada aspek keuntungan dari usaha simpan-pinjam yang dilakukan terutama dalam hal pemberian kredit kepada masyarakat yang akan memberikan keuntungan berupa bunga. 3. Kama Adalah keinginan untuk memperoleh kenikmatan (wisaya). Kama berfungsi sebagai penunjang hidup yang bersifat tidak kekal. Manusia dalam hidup memiliki kecenderungan untuk memuaskan nafsu, tetapi sebagai makhluk berbudi ia mampu menilai perilaku mana yang baik dan benar untuk diterapkan. Kama, Setelah aspek artha yang menjadi tujuan yang kedua terpenuhi maka selanjutnya adalah Kama yaitu nafsu atau keinginan atau pemenuhan kebutuhan hidup berupa sandang, pangan, dan papan. Jadi dengan Artha tersebut maka Kama atau keinginan akan bisa terpenuhi dengan keuntungan yang diperoleh LPD dalam kegiatan usahanya dapat membantu masyarakat dalam hidup bermasyarakat. 4. Moksa Kebebasan dari ikatan keduniawian dimana disini berarti dengan kekayaan dan nafsu yang sudah cukup terpenuhi maka tidak ada yang paling menenangkan dimana bisa melepaskan segala ikatan keduniawian ini untuk menjalani hidup yang lebih damai. Moksa disini dimana manusia bisa bersatu kembali dengan-Nya.. Setelah ketiga tahap diatas tercapai maka yang terakhir adalah Moksa. Moksa yang dimaksud disini adalah kebahagiaan. Jadi dengan kegiatan usaha yang dilakukan oleh LPD yang dapat membantu perekonomian masyarakat desa sehingga dapat meringankan beban kehidupan masyarakat desa sehingga beban hidup bermasyarakat semakin ringan maka masyarakat akan merasa lebih senang atau bahagia karena sebagian atau seluruh kebutuhannya telah dapat terpenuhi.



4



DAFTAR PUSTAKA



https://docplayer.info/35323144-Catur-purusa-artha-sebagai-dasar-kegiatan-usaha-lembagaperkreditan-desa-lpd-di-desa-pakraman-kikian.html (diakses pada 8 November 2020) https://epicacollege.com/lpdkedonganan/sejarah-lpd-desa-adat-kedonganan/ (diakses pada 8 November 2020) https://dindapranata.com/2020/03/29/catur-purusa-arta/ (diakses pada 8 November 2020) https://gamabali.com/tri-hita-karana/ (diakses pada 8 November 2020)



5



6