RS Tipe D [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH RUMAH SAKIT TIPE D



DOSEN PENGAMPUH IBU DISUSUN OLEH Kelompok IV



• • •



Stien Magdalena Bawanda (201914201085A) Sarce Sara Awom(201914201076A) Putri Fitriana (201914201068A)



YAYASAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT PAPUA (YPMP) SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN (STIKES) PAPUA PROGRAM STUDI ILMU KEPERAWATAN TAHUN AKADEMIK 2020-2021 KOTA SORONG



A. Definisi Rumah Sakit Tipe D Rumah sakit kelas D adalah rumah sakit ynag bersifat transisi karena pada satu saat akan ditingkatkan menjadi rumah sakit kelas C. Kemampuan rumah sakit kelas D hanya memberikan pelayanan kedokteran umum dan kedokteran gigi. Rumah sakit kelas D juga menampung pelayanan rujukan yang berasal dari puskemas. B. Perundang-undangan Rumah Sakit Kelas D Rumah sakit adalah layanan institusi kesehatan yang memiliki ciri khas tersendiri yang ditentukan oleh perkembangan ilmu pengetahuan, perkembangan tekhnologi dan kondisi sosial ekonomi masyarakat. Rumah sakit ini pun memiliki legalitas hokum sesuai dengan tipe rumah sakit tersebut. Berikut akan kita bahas tentang perundang-undangan rumah sakit Kelas D sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 340/Menkes/Per/III/2010 yaitu: Pasal 18 (1) Rumah Sakit Umum Kelas D harus mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik paling sedikit 2 (dua) Pelayanan Medik Spesialis Dasar. (2) Kriteria, fasilitas dan kemampuan Rumah Sakit Umum Kelas D sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Pelayanan Medik Umum, Pelayanan Gawat Darurat, Pelayanan Medik Spesialis Dasar, Pelayanan Keperawatan dan Kebidanan, Pelayanan Penunjang Klinik dan Pelayanan Penunjang Non Klinik. (3) Pelayanan Medik Umum terdiri dari Pelayanan Medik Dasar, Pelayanan Medik Gigi Mulut dan Pelayanan Kesehatan Ibu Anak /Keluarga Berencana. (4)



Pelayanan Gawat Darurat harus dapat memberikan pelayanan gawat darurat 24 (dua puluh



empat) jam dan 7 (tujuh) hari seminggu dengan kemampuan melakukan pemeriksaan awal kasuskasus gawat darurat, melakukan resusitasi dan stabilisasi sesuai dengan standar. (5) Pelayanan Medik Spesialis Dasar sekurang-kurangnya 2 (dua) dari 4 (empat) jenis pelayanan spesialis dasar meliputi Pelayanan Penyakit Dalam, Kesehatan Anak, Bedah, Obstetri dan Ginekologi. (6) Pelayanan Spesialis Penunjang Medik yaitu laboratorium dan Radiologi. (7) Pelayanan Keperawatan dan Kebidanan terdiri dari pelayanan asuhan keperawatan dan asuhan kebidanan. (8) Pelayanan Penunjang Klinik terdiri dari Perawatan High Care Unit, Pelayanan Darah, Gizi, Farmasi, Sterilisasi Instrumen dan Rekam Medik



(9)



Pelayanan Penunjang Non Klinik terdiri dari pelayanan Laundry/Linen, Jasa Boga/Dapur,



Teknik dan Pemeliharaan Fasilitas, Pengelolaan Limbah, Gudang, Ambulance, Komunikasi, Kamar Jenazah, Pemadam Kebakaran, Pengelolaan Gas Medik dan Penampungan Air Bersih.



Pasal 19 (1) Ketersediaan tenaga kesehatan disesuaikan dengan jenis dan tingkat pelayanan. (2) Pada Pelayanan Medik Dasar minimal harus ada 4 (empat) orang dokter umum dan 1 (satu) orang dokter gigi sebagai tenaga tetap. (3) Pada Pelayanan Medik Spesialis Dasar harus ada masing-masing minimal 1 (satu) orang dokter spesialis dari 2 (dua) jenis pelayanan spesialis dasar dengan 1 (satu) orang dokter spesialis sebagai tenaga tetap. (4) Perbandingan tenaga keperawatan dan tempat tidur adalah 2:3 dengan kualifikasi tenaga keperawatan sesuai dengan pelayanan di Rumah Sakit. (5) Tenaga penunjang berdasarkan kebutuhan Rumah Sakit. Pasal 20 (1) Sarana prasarana Rumah Sakit harus memenuhi standar yang ditetapkan oleh Menteri. (2) Peralatan yang dimiliki Rumah Sakit harus memenuhi standar yang ditetapkan oleh Menteri. (3) Peralatan radiologi harus memenuhi standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. (4) Jumlah tempat tidur minimal 50 (lima puluh) buah. Pasal 21 (1) Administrasi dan manajemen terdiri dari struktur organisasi dan tata laksana. (2) Struktur organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas Kepala Rumah Sakit atau Direktur Rumah Sakit, unsur pelayanan medis, unsure keperawatan, unsur penunjang medis, komite medis, satuan pemeriksaan internal, serta administrasi umum dan keuangan.



(3) Tatakelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tatalaksana organisasi, standar pelayanan, standar operasional 4) prosedur (SPO), Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMS), hospital by laws dan Medical Staff by laws. Pasal 22 (4) Kriteria klasifikasi Rumah Sakit Umum sebagaimana tercantum dalam lampiran I Peraturan ini. (5)



(6)



Dengan adanya peraturan ini tentunya masyarakat sudah dapat mengetahui jenis-jenis



pelayanan yang terdapat pada rumah sakit tipe D sehingga dapat member informasi yang jelas bagi pasien yang akan memanfaatkan layanan di rumah sakit ini dan tidak menjadi korban rujukan apabila tidak dapat tertangani karena sudah sangat jelas disebutkan diatas untuk fasilitas yang dapat diakses pasien di rumah sakit tipe D ini.



MIKROSYSTEM RUMAH SAKIT KELAS D 1. PELAYANAN MEDIS RUMAH SAKIT UMUM KELAS D Rumah Sakit Umum Kelas D adalah Rumah Sakit Umum yang mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik paling sedikit 2 (spesialis dasar). Kriteria, fasilitas dan kemampuan Rumah Sakit Umum Kelas D meliputi: a. Pelayanan Medik Umum terdiri dari Pelayanan Medik Dasar, pelayanan Medik Gigi Mulut, dan Pelayanan kesehatan Ibu dan Anak/ Keluarga Berencana b. Pelayanan Gawat Darurat harus dapat memberikan pelayanan gawat darurat 24 (dua puluh empat) jam dan 7 (Tujuh) hari seminggu dengan kemapuan melakukan pemeriksaan kasuskasus gawat darurat, melakukan resusitasi dan stabilisasi sesuai dengan standar. c. Pelayanan Medik Spesialis Dasar sekurang-kurangnya 2 (dua) dari 4 (empat) jenis pelayanan medik dasar meliputi Pelayanan Penyakit Dalam, Kesehatan Anak, Bedah, Obsteri dan Ginekologi. d.



Pelayanan Spesialis Penunjang Medik yaitu Laboratorium



dan Radiologi . e. Pelayanan Keperawatan dan Kebidanan terdiri dari Pelayanan Asuhan Keperawatan dan Asuhan Kebidanan. f. Pelayanan Penunjang Klinik terdiri dari High Care Unit, Pelayanan Darah, Gizi, Farmasi, Sterilisasi Instrumen dan Rekam Medik.



g. Pelayanan Penunjang Non Klinik terdiri dari Pelayanan Laundry/Linen, Jasa Boga/Dapur, Teknik dan Pemeliharaan Fasilitas, Pengelolaan Limbah, Gudang, Ambulance, Komunikasi, Kamar Jenazah, Pemadam Kebakaran, Pengelolaan Gas Medik dan Penampungan Air Bersih.



Rumah Sakit tipe D memiliki pelayanan Instalasi Gawat Darurat Level I sebagai standar minimal untuk Rumah Sakit Kelas D dengan memberikan pelayanan sebagai berikut:



1. Diagnosis & penanganan permasalahan pada: A : Jalan nafas (airway problem), B : Pernafasan (Breathing problem) dan C : Sirkulasi pembuluh darah (Circulation problem) 2. Melakukan Stabilisasi dan evakuasi Prinsip Umum : 1. Setiap Rumah Sakit wajib memiliki pelayanan gawat darurat yang memiliki kemampuan : l Melakukan pemeriksaan awal kasus-kasus gawat darurat l Melakukan resusitasi dan stabilitasi (life saving) 2. Pelayanan di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit harus dapat memberikan pelayanan 24 jam dalam sehari dan tujuh hari dalam seminggu. 3. Berbagai nama untuk instalasi/unit pelayanan gawat darurat di rumah sakit diseragamkan menjadi Instalasi Gawat Darurat (IGD). 4. Rumah Sakit tidak boleh meminta uang muka pada saat menangani kasus gawat darurat. 5. Pasien gawat darurat harus ditangani paling lama 5 ( lima ) menit setelah sampai di IGD. 6. Organisasi Instalasi Gawat Darurat (IGD) didasarkan pada organisasi multidisiplin, multiprofesi dan terintegrasi, dengan struktur organisasi fungsional yang terdiri dari unsur pimpinan dan unsur pelaksana, yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan pelayanan terhadap pasien gawat darurat di Instalasi Gawat Darurat (IGD), dengan wewenang penuh yang dipimpin oleh dokter. 7. Setiap Rumah sakit wajib berusaha untuk menyesuaikan pelayanan gawat daruratnya minimal sesuai dengan klasifikasi berikut. Target Pencapaian Standar 1. Target pencapaian Standar Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit secara nasional adalah maksimal 5 tahun dari tanggal penetapan SK.



2. Setiap Rumah Sakit dapat menentukan target pencapaian lebih cepat dari target maksimal capaian secara nasional. 3. Rencana pencapaian dan penerapan Standar Instalasi Gawat DARURAT Rumah Sakit dilaksanakan secara bertahap berdasarkan pada analisis kemampuan dan potensi daerah. Untuk Sumber Daya Manusia di lingkungan UGD juga memiliki persyaratan yaitu: 1. Dokter Umum (+Pelatihan Kegawat Daruratan) GELTS, ATLS, ACLS, dll On site 24 jam 2. Perawat Kepala S1 DIII (+Pelatihan Kegawat Daruratan) Emergency Nursing, BTLS, BCLS dll sesuai Jam kerja 3. Perawat (+Pelatihan Emergency Nursing) On site 24 jam 4. Non Medis Bagian Keuangan Kamtib (24 jam) Pekarya (24 jam) On site 24 jam Persyaratan Fisik Bangunan : 1. Luas bangunan IGD disesuaikan dengan beban kerja RS dengan memperhitungkan kemungkinan penanganan korban massal / bencana. 2. Lokasi gedung harus berada dibagian depan RS, mudah dijangkau oleh masyarakat dengan tanda-tanda yang jelas dari dalam dan luar Rumah Sakit. 3. Harus mempunyai pintu masuk dan keluar yang berbeda dengan pintu utama (alur masuk kendaraan/pasien tidak sama dengan alur keluar) kecuali pada klasifikasi IGD level I dan II. 4.



Ambulans/kendaraan yang membawa pasien harus dapat sampai di depan pintu yang areanya terlindung dari panas dan hujan (catatan: untuk lantai IGD yang tidak sama tinggi dengan jalan ambulans harus membuat ramp).



5. Pintu IGD harus dapat dilalui oleh brankar. 6. Memiliki area khusus parkir ambulans yang bisa menampung lebih dari 2 ambulans (sesuai dengan beban RS) 7. Susunan ruang harus sedemikian rupa sehingga arus pasien dapat lancar dan tidak ada “cross infection”, dapat menampung korban bencana sesuai dengan kemampuan RS, mudah dibersihkan dan memudahkan kontrol kegiatan oleh perawat kepala jaga. 8. Area dekontaminasi ditempatkan di depan/diluar IGD atau terpisah dengan IGD. 9. Ruang triase harus dapat memuat minimal 2 (dua) brankar. 10. Mempunyai ruang tunggu untuk keluarga pasien. 11. Apotik 24 jam tersedia dekat IGD. 12. Memiliki ruang untuk istirahat petugas (dokter dan perawat)



Berdasarkan Keputusan Menteri kesehatan Nomor : 129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit, standar minimal rawat jalan adalah sebagai berikut: 1. Dokter yang melayani pada Poliklinik Spesialis harus 100 % dokter spesialis. 2. Rumah sakit setidaknya harus menyediakan pelayanan klinik anak, klinik penyakit dalam, klinik kebidanan, dan klinik bedah. 3. Jam buka pelayanan adalah pukul 08.00 – 13.00 setiap hari kerja, kecuali hari Jumat pukul 08.00 – 11.00. 4. Waktu tunggu untuk rawat jalan tidak lebih dari 60 menit. 5. Kepuasan pelanggan lebih dari 90 % Rawat Inap Standar minimal rawat inap di rumah sakit adalah sebagai berikut: 1. Pemberian layanan rawat inap adalah Dokter spesialis, dan perawat dengan minimal pendidikan D3. 2. Penanggungjawab pasien rawat inap 100 % adalah dokter. 3. Ketersediaan pelayanan rawat inap terdiri dari anak, penyakit dalam, kebidanan, dan bedah. 4. Jam kunjung dokter spesialis adalah pukul 08.00 – 14.00 setiap hari kerja. 5. Kejadian infeksi paska operasi kurang dari 1,5 %. 6. Kejadian infeksi nosokomial kurang dari 1,5 %. 7. Kematian pasien lebih dari 48 jam : kurang dari 0,24 %. 8. Kejadian pulang paksa kurang dari 5 %. 9. Kepuasan pelanggan lebih dari 90 %.



D.



MAKROSYSTEM RUMAH SAKIT KELAS D 1. STRUKTUR ORGANISASI Manajemen Rumah sakit yang berorientasi pada efisiensi



dan efektivitas serta peningkatan mutu pelayanan dapat dilaksanakan melalui pendekatan organisasi fungsionil berbentuk matriks yang didukung dengan segala perangkat organisasi yang diperlukan yang ditetapkan dengan peraturan Menkes nomor : 1045/Menkes/Per/1X/2006 Pedoman Organisasi



Rumah Sakit dilingkungan Departemen Kesehatan. Dengan harapan rumah sakit diharapkan dapat memberikan pelayanan yang efktif, efisiensi dan bermutu. Setiap Rumah Sakit harus memiliki organisasi yang efektif, efisien, dan akuntabel. Struktur Rumah Sakit Umum Kelas D terdiri dari : 1. 2. 3. 4.



Seorang Direktur Direktur membawahi 2 Seksi dan 3 Subbagian Masing masing Bidang terdiri paling banyak 3 Seksi Bagian terdiri paling banyak 3 Subbagian



1. Direktur 2. Wakil Direktur Administrasi dan Keuangan, membawahi :  Bagian Administrasi dan Umum;  Bagian Keuangan; dan  Bagian Bina Program dan Publikas



Wakil Direktur Pelayanan membawahi :  Bidang Pelayanan Medis ;  Bidang Pelayanan Keperawatan ; dan  Bidang Pelayanan Penunjang, 4. Bagian Keuangan, membawahi :  Sub Bagian Akuntansi dan Pelaporan;  Sub Bagian Perbendaharaan; dan  Sub Bagian Verifikasi dan Anggaran. 5. Bagian Administrasi dan Umum, membawahi :  Sub Bagian Ketatausahaan;  Sub Bagian Kepegawaian dan Diklat; dan  Sub Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan. 6. Bagian Bina Program dan Publikasi, membawahi :  Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi ;  Sub Bagian Hukum dan Humas; dan  Sub Bagian Promosi Kesehatan Rumah Sakit. 7. Bidang Pelayanan Medis, membawahi :  Seksi Pelayanan Medis; dan  Seksi Rekam Medis dan Sistem Informasi Rumah Sakit. 8. Bidang Pelayanan Keperawatan, membawahi :  Seksi Pelayanan dan Asuhan Keperawatan; dan  Seksi Etika dan Pengembangan Mutu Keperawatan. 9. Bidang Pelayanan Penunjang, membawahi :  Seksi Penunjang Medis; dan  Seksi Penunjang Non Medis 10. Kelompok Jabatan Fungsional Sebagai upaya pemberdayaan pegawai dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya selalu di upayakan untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan melalui pendidikan dan pelatihan secara berkesinambungan.



Uraian Tugas 1. Direktur Direktur mempunyai tugas memimpin, menentukan kebijakan, membina, mengkoordinasikan, mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan tugas dan fungsi RS sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Wakil Direktur Administrasi & Keuangan Wakil Direktur Administrasi & Keuangan mempunyai tugas memimpin, menentukan



kebijakan,



membina,



mengkoordinasikan,



mengawasi



dan



mengendalikan pelaksanaan tugas dan fungsi Bagian Administrasi & Umum, Keuangan, Bina Program dan Publikasi serta tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh atasan langsung. a. Kepala Bagian Administrasi & Umum Kepala Bagian Administrasi & Umum mempunyai tugas untuk menyiapkan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, pengawasan dan



pengendalian



serta



bertanggungjawab



terhadap



kelancaran



pelaksanaan kegiatan administrasi umum, ketatausahaan, administrasi kepegawaian & diklat, perpustakaan, rumah tangga dan perlengkapan. Dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh beberapa subbagian terdiri dari : 1). Sub Bagian Ketatausahaan Membantu Kepala Bagian Administrasi & Umum dalam perencanaan, penyelenggaraan, pembinaan, pengawasan dan pengembangan kegiatan pelayanan ketatausahaan, perpustakaan dan kearsipan dengan uraian sebagai berikut :  Mengelola dan memberikan pelayanan administrasi ketatausahaan, kearsipan, surat menyurat.  Memberikan pelayanan kesejahteraan pegawai yang meliputi pengurusan tabungan perumahan, asuransi kesehatan, korpri dan pembuatan karis dan karsu.  Menyiapkan dan menkoordinasikan pelaksanaan disiplin pegawai rumah sakit 2). Sub Bagian Kepegawaian & Diklat



Membantu Kepala Bagian Administrasi & Umum dalam perencanaan, penyelenggaraan,



pembinaan,



pengawasan



dan



pengembangan



kegiatan



administrasi kepegawaian, pendidikan dan latihan, perencanaan kebutuhan tenaga rumah sakit serta peningkatan disiplin pegawai. 3). Sub Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan.  Membantu Kepala Kepala Bagian Administrasi & Umum dalam perencanaan, penyelenggaraan, pembinaan, pengawasan dan pengembangan kegiatan  Merencanakan dan menyelenggarakan kebutuhan prasarana/ perlengkapan rumah sakit  Merencanakan dan menyelenggarakan kebutuhan rapat rutin dan penjamuan tamu serta kegiatan ekstra rumah sakit  Mengelola dan memberikan pelayanan administari rumah tangga dan perlengkapan yang meliputi, pencatatan dan pemeliharaan inventaris barang dan pendistribusian bahan habis pakai serta penyediaan kebutuhan rumah tangga  Melaksanakan pembinaan pengawasan dan pengembangan kegiatan pengelolaan rumah tangga, peralatan dan perlengkatan  Mengkoordinasikan pelaksanaan pemeliharaan kebersihan sarana, prasarana, dan keindahan lingkungan RS  Membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada atasan langsung  Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang berkaitan dengan kerumah tanggaan. b. Bagian Keuangan Bagian keuangan mempunyai tugas untuk menyiapkan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, pengawasan dan pengendalian serta bertanggungjawab terhadap



kelancaran



kegiatan



pelaksanan



anggaran



dan



verifikasi,



perbendaharaan, akuntansi dan pelaporan serta tugas-tugas lainnya dari atasan langsung. Dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh : 1). Sub Bagian Verifikasi dan Anggaran



Membantu Kepala Bagian Keuangan dalam perencanaan, penyelenggaraan, pembinaan, pengawasan dan pengembangan kegiatan pelaksanaan anggaran, verifikasi pelaksanaan anggaran RS.      



Koordinasi RBA, DPA SKPD Pembuatan Anggaran kas Verifikasi penerimaan dan pengeluaran Koordinasi dalam penyusunan dan perencanaan biaya2 pada RS Meaksanakan penatausahaan keuangan Meneliti kelengkapan dokumen dan keabsahan dokumen dan bukti2 pengeluaran  Menguji kebenaran perhitungan atas pengeluaran,  Menghitung dan menguji PPn dan PPh  Mengusulkan pengesahan DPA BLU ke PPKAD 2). Sub Bagian Akuntansi dan Pelaporan Membantu Kepala Bagian Keuangan dalam perencanaan, penyelenggaraan, pembinaan, pengawasan dan pengembangan kegiatan pembukuan, akuntansi, pengelolaan aset dan pelaporan keuangan RS.         3)



Melakukan penatausahaan keuangan RS Mencatat dan membukukan setiap transaksi keuangan Menjalankan akuntansi dan laporan keuangan SAK Menyusun laporan keuangan dan menyampaikan laporan triwulan, semester dan tahunan Menyelenggarakan sisim informasi dan akuntansi keuangan RS Melakukan konsolidasi laporan RS Menyusun kebijakan akuntansi Dokumentas bukti penerimaan dan pengeluaran Sub Bagian Perbendaharaan Membantu Kepala Bagian Keuangan dalam perencanaan, penyelenggaraan,



pembinaan, pengawasan dan pengembangan kegiatan perencanaan penerimaan, pengeluaran dan penyimpanan keuangan RS serta ketatausahaannya, pengelolaan utang dan piutang RS.    



menyelenggarakan pembukuan dan pencatatan rekening kas melakukan dan melaksankan transaksi melalui pengeluaran rekening kas merencanakan penerimaan kas dan pengeluaran kas Merencanakan Penarikan dana sesuai ketentuan dari sumber non pendapatan langsung  Melaksanakan pemungutan pendapatan dan tagihan.  menerbitkan cek



 menyetor penerimaan ke kas RS  melaporkan pengelolaan kas  menghitung dan menyetorkan pajak ke kas negara c. Kepala Bagian Bina Program dan Publikasi Kepala Bagian Bina Progran dan Publikasi mempunyai tugas untuk menyiapkan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, pengawasan dan pengendalian serta bertanggungjawab terhadap kelancaran pelaksanaan kegiatan perencanaan dan evaluasi, hukum dan rekam medik, humas dan PKRS serta tugas-tugas lainnya dari atasan langsung. Dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh beberapa subbagian terdiri dari : 1). Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi Membantu Kepal Bagian Bina Program dan Publikasi dalam perencanaan, penyelenggaraan,



pembinaan,



pengawasan



dan



pengembangan



kegiatan



penyusunan program, perencanaan strategi bisnis, perencanaan bisnis anggaran serta evaluasi program kegiatan di RS.  Perencanaan Program Kerja Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi.  Perencanaan program kegiatan dan anggaran RS secara periodik dalam bentuk RBA/Renja, RSB/Renstra.  Perencanaan dan penyusunan kebutuhan RT, sarana dan prasaran RS  Monitoring dan Evaluasi pelaksanaan progran/kegiatan RS  Penyusunan laporan kinerja secara periodik  Tugas-tugas lain dari atasan langsung.  Sub Bagian Hukum dan Humas Membantu Kepala Bagian Bina Program dan Publikasi dalam perencanaan, penyelenggaraan, pembinaan dan pengawasan pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan kehumasan, protokoler, penyelenggaraan hukum dan advokasi serta regulasi di RSUD.  Perencanaan akan kebutuhan sarana dan prasarana penyelenggaraan kegiatan Hukum dan Humas.



 Perencanaan program kerja Sub Bagian Hukum dan Humas  Publikasi atas program kegiatan serta kebijakan RSUD kepada publik baik secara langsung maupun melalui media.  Membentuk citra dan opini RSUD yang baik.  Dokumentasi seluruh kegiatan RSUD  Perencanaan, pengaturan dan serta pengendalian pelaksanaan kegiatan direksi RSUD  Perlindungan hukum dan advokasi terhadap penyelenggaraan kegiatan RSUD.  Kajian hukum terhadap kebijakan atau regulasi RSUD.  Tugas-tugas lain dari atasan langsung. 3)



Sub. Bagian Promkes Rumah Sakit.



Membantu Kepala Bagian Bina Program dan Publikasi dalam perencanaan, penyelenggaraan, pembinaan dan pengawasan pelaksanaan kegiatan, promosi kesehatan di RSUD.  Perencanaan kebutuhan sarana dan prasarana penyelenggaraan Promkes Rumah Sakit.  Perencanaan program kerja Sub Bagian Promkes Rumah Sakit.  Penyelenggaraan Promkes di dalam gedung RSUD  Penyelenggaraan Promkes di luar gedung RSUD.  Tugas-tugas lain dari atasan langsung. 3. Wakil Direktur Bidang Pelayanan dan Keperawatan. Wakil Direktur Bidang Pelayanan dan keperawatan mempunyai tugas memimpin, menentukan



kebijakan,



membina,



mengkoordinasikan,



mengawasi



dan



mengendalikan pelaksanaan kegiatan pelayanan medik, penunjang medik dan non medik, pelayanan keperawatan serta tugas-tugas lainnya dari atasan langsung. a. Bidang Pelayanan Medis Menyiapkan



perumusan



kebijakan,



koordinasi,



pembinaan,



pengawasan,



pengendalian dan perencanaan dan pelaporan kegiatan pelayanan medis, Rekam medik, Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRS), pelayanan peserta jaminan (Askes Sosial, Askes Komersial, PJKMU, Jamkesmas, Jamsostek, Jamkesda) serta tugastugas lainnya yang diberikan atasan langsung. Dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh :



1). Seksi Pelayanan Medis Membantu Kepala Bidang Pelayanan Medis dalam perencanaan, pengadaan, penyelenggaraan, pengembangan dan pembinaan kegiatan penyelenggaraan pelayanan medis, rujukan, kebutuhan tenaga medis, dan penggunaan fasilitas pelayanan medis.  Perumusan kebijakan strategi pelayanan medik berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.  Pengawasan pelaksanaan pelayanan medik di UPF/Indtalasi, Rawat Jalan, Rawat Inap, Rawat Darurat, Rawat Bedah dan Rawat Intensif.  Pemberian petunjuk dan arahan kepada unit-unit pelayanan medik dalam pelaksanaan tugas sesuai dengan rencana kerja.  Evaluasi pelaksanaan pelayanan medik  Membuat laporan hasil evaluasi pelayanan medik  Tugas-tugas lain dari atasan. 2). Seksi Rekam Medik dan SIRS Membantu



Kepala



Bidang



Pelayanan



dalam



perencanaan,



pengadaan,



penyelenggaraan, pengembangan dan pembinaan kegiatan pelayanan penunjang medis dan non medis, kebutuhan tenaga penunjang medis dan non medis, logistik pelayanan medis serta perencanaan fasilitas pelayanan medis, penunjang medis dan non medis.  Merencanakan program kerja di seksi rekam medik dan SIRS.  Pengelolaan pelayanan rekam medik dalam hal pencatatan, penomoran, pengisian, penyimpanan dan pendistribusian data rekam medik berdasarkan kode etik, prosedur/ standar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.  Pelaporan hasil kegiatan rekam medik sebagai informasi kesehatan dan pertanggung jawaban kepada atasan.  Tugas-tugas lain dari atasan. b. Bidang Keperawatan Bidang Keperawatan mempunyai tugas untuk menyiapkan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, pengawasan dan pengendalian pelayanan dan asuhan keperawatan, etika dan mutu keperawatan serta tugas-tugas lainnya yang diberikan atasan langsung. Dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh :



1). Seksi Pelayanan Asuhan Keperawatan Membantu Kepala Bidang Keperawatan dalam perencanaan, penyelenggaraan, pembinaan, pengawasan, dan pengembangan kegiatan pelayanan asuhan keperawatan dan pengembangan kegiatan pelayanan asuhan keperawatan, logistik keperawatan, ketenagaan dan fasilitas keperawatan.    



Menyusun rencana kerja tahunan Menyusun standar tenaga, sarana dan prasarana Mengevaluasi kebutuhan tenaga, sarana dan prasarana Menyusun dan melaksanakan program mutasi, rotasi dan retensi tenaga keperawatan dengan mempertimbangkan usulan KARU  Melaksanakan koordinasi dengan unsur terkait dalam pengawasan, pengendalian dan penilaian terhadap pendayagunaan tenaga keperawatan  Melaksanakan evaluasi kerja tahunan  Tugas-tugas lain dari atasan. 2). Seksi Etika dan Mutu Keperawatan Membantu Kepala Bidang Keperawatan dalam perencanaan, penyelenggaraan, pembinaan, pengawasan dan pegembangan etika dan mutu keperawatan, serta penyuluhan kesehatan.  Menyusun program kerja tahunan  Menyusun Protap/SOP standar pelayanan keperawatan, alat penilaian mutu pelayanan keperawatan dan memantau pelaksanaannya.  Melaksanakan pembinaan etika profesi perawat dan bidan, pengawasan pelayanan keperawatan sesuai dengan bidangnya  Berperan serta dalam penyusunan program utasi dan rotasi tenaga keperawatan.  Melaksanakan program orientasi dan bimbingan bagi mahasiswa keperawatan yang menggunakan rumah sakit sebagai lahan praktek  Pro aktif dalam penanganan yang melibatkan etik perawat dan bidan  Melakukan klarifikasi terhadap perawat dan bidan yang terlibat masalah etik  Melaksanakan kredensial terhadap perawat/bidan baru yang akan bekerja di rumah sakit  Melakukan kajian standar, prosedur, kebijakan dan pengembangan metode pelayanan keperawatan.



 Melakukan presentasi kasus, audit keperawatan, death conference, ronde keperawatan dan kegiatan ilmiah lainnya.  Mengadakan penelitian keperawatan dalam upaya peningkatan mutu asuhan keperawatan  Melakukan monitoring program kerja setiap semester dan tahunan  Melakukan evaluasi program kerja tiap akhir tahun  Melaporkan kepada kepala bidang keperawatan tentang mutu asuhan keperawatan secara berkala  Tugas-tugas lain dari atasan. c. Bidang Pelayanan Penunjang Menyiapkan



perumusan



kebijakan,



koordinasi,



pembinaan,



pengawasan,



pengendalian dan perencanaan dan pelaporan kegiatan pelayanan penunjang, kebutuhan tenaga, pemeliharaan sarana dan prasarana, serta tugas-tugas lainnya yang diberikan atasan langsung. Dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh : 1). Seksi Penunjang Medis Membantu Kepala Bidang Pelayanan Penunjang dalam perencanaan, pengadaan, penyelenggaraan, pengembangan dan pembinaan kegiatan penyelenggaraan pelayanan penunjang medis, kebutuhan tenaga medis,.  Perencanaan kegiatan penunjang medis  Pengawasan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan pelayanan di instalasiinstalasi penunjang medis (Radiologi, Laboratorium, Farmasi, Gizi dan Rehabilitasi Medis)  Koordinasi dalam pelaksanaan kegiatan penunjang medis  Evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan penunjang medis  Tugas-tugas lain dari atasan langsung. 2). Seksi Penunjang Non Medis Membantu Kepala Bidang Pelayanan Penunjang dalam perencanaan, pengadaan, penyelenggaraan, pengembangan dan pembinaan kegiatan pelayanan penunjang non medis, kebutuhan tenaga penunjang non medis, dan pemeliharaan sarana rumah sakit.  Perencanaan kegiatan penunjang non medis



 Pengawasan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan pelayanan di instalasiinstalasi penunjang non medis (IPS-RS, Loundry, CSSD, Pemulasaran Jenazah, Ambulance dan Sanitasi)  Koordinasi dalam pelaksanaan kegiatan penunjang non medis  Evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan penunjang non medis  Tugas-tugas lain dari atasan langsung. 2. KEUANGAN RUMAH SAKIT KELAS D Rumah Sakit Pemerintah merupakan unit kerja dari Instansi Pemerintah yang memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat umum. Permasalahan yang selalu timbul adalah sulitnya meramalkan kebutuhan pelayanan yang diperlukan masyarakat maupun kebutuhan sumber daya untuk mendukungnya. Di sisi lain pihak Rumah Sakit harus siap setiap saat dengan sarana, prasarana tenaga maupun dana yang dibutuhkan untuk mendukung pelayanan tersebut. Di samping itu Rumah Sakit sebagai unit sosial dihadapkan pada semakin langkanya sumber dana untuk membiayai kebutuhannya, padahal di lain pihak Rumah Sakit diharapkan dapat bekerja dengan tarif yang dapat terjangkau oleh masyarakat luas. Untuk itu diperlukan berbagai upaya dalam mengatasinya. Sistem keuangan Rumah Sakit yang merupakan salah satu kegiatan dari manajemen keuangan adalah salah satu sasaran pertama yang harus diperbaiki agar dapat memberikan data dan informasi yang akan mendukung para manajer Rumah Sakit dalam pengambilan keputusan maupun pengamatan serta pengendalian kegiatan Rumah Sakit. Manajemen keuangan ialah bagaimana merencanakan dan memperoleh biaya atau dana, kemudian mempergunakannya dengan efisien, dengan tujuan untuk mencegah meningkatnya pembiayaan dan mencegah kebocoran yang tidak berguna. Secara operasional manajemen keuangan di Rumah Sakit harus dapat menghasilkan data, informasi dan petunjuk untuk membantu pimpinan Rumah Sakit dalam merencanakan, mengendalikan dan mengawasi seluruh kegiatan agar mutu pelayanan dapat dipertahankan/ditingkatkan pada tingkat pembiayaan yang wajar.



Klasifikasi akuntamsi dalam keuangan ada 4 yaitu : 1. Aset Kewajiban Aset : Aset (assets) adalah semua hak yang dapat digunakan dan di kelola dalam operasi perusahaan atau dalam operas sebuah rumah sakit. 2. Kewajiban : - Kewajiban lancar meliputi hutang yang akan dilunasi dalam waktu satu tahun atau satu siklus normal, seperti : Fee dokter yang belum dibayar, hutang pembelian obat, ATK dan lain-lain. - Kewajiban tak lancar yaitu hutang yang tidak akan jatuh tempo dalam waktu setahun, misalnya hutang investor. 3. Ekuitas (modal ) terdiri dari modal dasar, akumulasi sisa hasil usaha dan modal yang berasal dari sumbangan. 4. Pendapatan adalah jumlah uang yang diterima oleh rumah sakit dari aktivitasnya, kebanyakan dari penjualan produk obat-obatan dan/atau jasa kepada pelanggan. Bagi investor, pendapatan kurang penting dibanding keuntungan, yang merupakan jumlah uang yang diterima setelah dikurangi pengeluaran. 5. Biaya merupakan pengorbanan sumber ekonomi atau sumber daya berupa barang dan jasa yang di ukur dalam satuan uang dengan tujuan untuk memperoleh suatu manfaat yaitu peningkatan laba di masa mendatang. Laporan Arus Kas Rumah Sakit Berisi informasi tentang arus kas/setara kas masuk dan ke luar selama periode tertentu yang berasal dari aktivitas operasi, investasi yang berjangka pendek dan pendanaan. Tujuannya untuk menilai kemampuan organisasi Rumah Sakit dalam menghasilkan kas dan menilai kebutuhan arus kas ke luarnya. Karena dengan membaca laporan arus kas dapat diketahui : a. Jumlah kas yang dihasilkan dalam suatu periode, berapa yang berasal darikegiatan operasional, investasi dan pendanaan. b. Berapa jumlah kas yang dikeluarkan untuk supplier, karyawan, membayarbunga, pengembalian pinjaman c. Bagaimana kemampuan Rumah Sakit menghasilkan kas dan melunasikewajiban-kewajibannya.



d. Bagaimana terjadinya SHU dengan penerimaan dan pengeluaran kas dan lain-lain. Sumber penerimaan dan pemakaian kas diklasifikasikan sebagai berikut: 1. Aktivitas operasi merupakan penerimaan dan pengeluaran kas yang berasal dari kegiatan usaha/transaksi yang berpengaruh pada sisa hasil usaha. Metode melaporkan arus kas dari aktivitas operasi yang akan digunakan adalah metode langsung. Contoh : Sumber Penerimaan Kas a. Kas diterima dari pelanggan (pasien) b. Kas diterima dari bunga deposito Sumber Pengeluaran Kas a. Untuk pembayaran persediaan b. Untuk pembayaran fee dokter c. Untuk pembayaran beban operasoinal, beban bunga dan sebagainya. Aktivitas investasi Sumber penerimaan kas : penjualan aktiva tetap, pelunasan piutang jangkapanjang dan lain-lain.Sumber pengeluaran kas : pembelian aktiva tetap, investasi dan pemberianpiutang jangka panjang. Aktivitas pendanaan Sumber penerimaan kas : penambahan modal dasar, penambahan pinjamanjangka panjang. Sumber pengeluaran kas : · Pelunasan pinjaman jangka panjang Standar



Akuntansi



Keuangan



merupakan



pedoman/acuan



dalam



penyusunan laporan keuangan yang disusun oleh Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) 1994. Fungsi utama akuntansi di Rumah sakit adalah sebagai sumber informasi yang diperlukan untuk pengambilan keputusan dalam pemecahan masalah dan perencanaan untuk keberhasilan pengembangan Rumah Sakit. Secara umum akuntansi tidak lepas dari biaya (cost), dengan perhitungan biaya yang berbeda akan menghasilkan akuntansi biaya yang berbeda pulaserta berdampak pada pengambilan keputusan yang berbeda. Dengandemikian untuk pengambilan keputusan yang tepat serta keberhasilanperencanaan diperlukan sistem dan pelaksanaan akuntansi Rumah Sakit secara optimal.



3. SDM RUMAH SAKIT KELAS D Rumah sakit merupakan sebuah organisasi komplek yang terdiri dari berbagai macam profesi kesehatan dan profesi lainnya yang berhubungan dengan kegiatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Sebuah manajemen SDM yang efektif dapat menciptakan suatu lingkungan kerja yang memberikan



nuansa



kebersamaan,



sederajat,



menunjang



produktivitas,



mendorong anggotanya untuk bekerja mencapai tujuan organiasi, serta mampu memenuhi kebutuhan anggotanya untuk mengaktualisasikan diri dan memenuhi harapan individunya melalui penghargaan, perkembangan, dan pengakuan akan jati dirinya.



Pelayanan kesehatan pada dasarnya merupakan suatu proses yang komplek dan saling berkaitan antar praktisi kesehatan. Beragam profesi kesehatan yang tergabung dalam sebuah rumah sakit akan menjadi tantangan tersendiri bagi manajemen SDM rumah sakit. Untuk itu diperlukan kerjasama dan kolaborasi antara individu/profesi kesehatan tersebut dalam upaya memberikan pelayanan kesehatan yang maksimal bagi masyarakat. Ketersediaan tenaga kesehatan disesuaikan dengan jenis tingkat pelayanan, dibawah ini akan dijelaskan mengenai tenaga kesehatan di jenis dan tingkat pelayanan pada Rumah Sakit Umum Kelas D sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 56/Menkes/Per/III/2014 : a. Pada Pelayanan Medik Dasar minimal harus ada 4 orang dokter umum dan 1 orang dokter gigi sebagai tenaga tetap. b. Pada Pelayanan Medik Spesialis Dasar harus ada masing-masing minimal 1 orang dokter spesialis dari 2 jenis



pelayaanan spesialis dasar dengan 1 orang dokter spesialis sebagai tenaga tetap. c. Perbandingan tenaga keperawatan dan tempat tidur adalah 2:3 dengan kualifikasi tenaga keperawatan sesuai dengan pelayanan Rumah Sakit d. Tenaga penunjang berdasarkan kebutuhan Rumah Sakit