6 0 91 KB
PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK BARAT
RSUD AWET MUDA NARMADA Jl. Ahmad Yani No. 69 Narmada Kode Pos 83371 Email : [email protected]
KEPUTUSAN DIREKTUR RSUD AWET MUDA NARMADA NOMOR : _______/_____ /RSUDAMN/III/2019 TENTANG PEMBENTUKAN TIM KESELAMATAN, KEAMANAN KERJA (K3) RUMAH SAKIT UMUM DAERAH AWET MUDA NARMADA Menimbang
: a. Bahwa
dalam
rangka
upaya
perlindungan
keselamatan, keamanan kerja bagi karyawan, pasien dan
pengunjung
RSUD
Awet
Muda
Narmada
dipandang perlu membentuk Tim K3; b. Bahwa untuk mewujudkan pelaksanaan tugas Tim K3 tersebut perlu diatur dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur RSUD Awet Muda Narmada. Mengingat Memperhatika n
: Peraturan Direktur RSUD Awet Muda Narmada : 1. Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 2. Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit; 3. Undang-Undang RI Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran; 4. Undang-undang RI Nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja; 5. Undang-undang RI Nomor 3 tahun 1992 tentang Pokok Kesehatan; 6. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1165.A/ MenKes/SK/X/2004 tentang Komisi Akreditasi Rumah Sakit; 7. PP
Nomor
Per.50
tahun
2012
tentang
Sistem
Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja; 8. Kepmenkes Nomor 1204/ MENKES / SK / X /2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit.
MEMUTUSKAN : Menetapka
:
n KESATU
Pembentukan Tim KESELAMATAN, KEAMANAN KERJA (K3)
KEDUA
di RSUD Awet Muda Narmada; Adapun struktur organisasi, tugas dan fungsi tercantum
KETIGA
dalam lampiran keputusan ini; Koordinator K3 dalam melaksanakan tugasnya bertanggung
KEEMPAT
jawab kepada Direktur RSUD Awet Muda Narmada; Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan catatan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan
ini
akan
diadakan
perbaikan
sebagaimana
mestinya.
Ditetapkan di Narmada Pada tanggal,
Maret 2019
DIREKTUR RSUD AWET MUDA NARMADA
dr. A.A.N. PUTRA SURYANATHA NIP.19641224 199803 1 007
Lampiran I : Surat Keputusan Direktur RSUD Awet Muda Narmada
Nomor
: _______/_____ /RSUDAMN/III/2019
Tentang
: Penetapan Struktur Organisasi Tim K3 RSUD Awet Muda Narmada
STRUKTUR ORGANISASI TIM K3 DIREKTUR
KOORDIANATOR K3
Unit Kerja RSUD Awet Muda Narmada
Direktur RSUD Awet Muda Narmada,
dr. A. A.N. Putra Suryanatha NIP. 19641224 199803 1 007
Lampiran II
: Surat Keputusan Direktur RSUD Awet Muda Narmada
Nomor
: _______/_____ /RSUDAMN/III/2019
Tentang
: Penetapan Struktur Organisasi Tim K3 RSUD Awet Muda Narmada Uraian Tugas TIM K3 RSUD Awet Muda Narmada
1. Koordinator Tim K3 Melakukan koordinasi dengan anggotanya untuk melaksanakan upaya kesehatan kerja promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif diseluruh unit kerja Rumah Sakit; Melaksanakan
penyuluhan K3
mengenai
kesehatan
kerja
kepada
karyawan Rumah Sakit; Melakukan penyuluhan K3 mengenai kebakaran; Mengusulkan
kelengkapan
alat
penanggulangan
kebakaran
dan
evakuasi di Rumah Sakit; Membuat analisis situasi program kerja bidang kebakaran, kewaspadaan dan bencana; Memantau pelaksanaan kegiatan K3 mengenai kebakaran, kewaspadaan dan bencana; Memberikan
saran
dan
pertimbangan
mengenai
pelaksanaan
keselamatan kerja bidang kebakaran, kewaspadaan dan bencana; Melaksankan penyuluhan K3 mengenai kesehatan lingkungan; Menjamin jadwal pemeriksaan kesehatan lingkungan secara berkala ataupun insidensial; Memantau pelaksanaan kegiatan K3 mengenai kesehatan lingkungan; Memberikan saran dan pertimbangan mengenai pelaksanaan upaya penyehatan lingkungan Rumah Sakit; Membimbing dan mengarahkan karyawan di Rumah Sakit agar bekerja sesuai dengan prosedur, terutama menangani bahan kimia berbahaya; Mengusulkan kelengkapan alat pelindung diri dan pengaman pada unit-unit yang beresiko tinggi; Melaporkan hasil kegiatan K3 kepada Direktur secara berkala ataupun insidensial. 2. Anggota Tim K3 bidang Kesehatan Kerja Mengikuti rapat tim K3; Melaksankan penyuluhan K3;
Melaksankan penyuluhan K3 mengenai Kesehatan Kerja; Membimbing dan mengarahkan karyawan di Rumah Sakit agar bekerja sesuai dengan prosedur, terutama menangani bahan kimia berbahaya; Mengusulkan kelengkapan alat pelindung diri dan pengaman pada unit-unit yang beresiko tinggi; Melaporkan hasil kegiatan K3 kepada Koordinator bidang Keselamatan Kerja; Membimbing dan mengarahkan
karyawan Rumah Sakit agar bisa
melakukan pertolongan pertama pada kecelakaan dan pertolongan hidup dasar; Membimbing dan mengarahkan karyawan Rumah Sakit agar selalu menggunakan alat pelindung diri sesuai dengan unit kerjanya; Melaporkan
hasil
kegiatan K3 kepada
Koordinator
bidang
Keselamatan Kerja; Mengusulkan kelengkapan dan pemeriksaan alat pemadam Api; Melaporkan
hasil
kegiatan
K3
kepada
Koordinator
dalam bidang
kebakaran dan kewaspadaan bencana; Melaksankan penyuluhan K3 mengenai penyehatan makanan dan minuman, kesehatan lingkungan; Membuat program dan memantau pelaksanaan upaya penyehatan makanan dan minuman, kesehatan lingkungan; Memantau pelaksanaan kegiatan K3 mengenai kesehatan lingkungan; Memberikan saran dan pertimbangan mengenai pelaksanan upaya penyehatan makanan dan minuman, kesehatan lingkungan di unti kerja yang terkait.
Lampiran II
: Surat Keputusan Direktur RSUD Awet Muda Narmada
Nomor
: _______/_____ /RSUDAMN/III/2019
Tentang
: Susunan Keanggotaan Tim K3 RSUD Narmada
Koordinator Tim K3 Anggota Tim K3
: I Made Tama Hendrawan Skep.Ners.MM : Meta Anggraini, A.Md.KL L. Gema Akbar Idil Fitri