Ruk PMKP 2024 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RENCANA USULAN KEGIATAN (RUK) PROGRAM PENINGKATAN MUTU DAN KESELAMATAN PASIEN (PMKP) TAHUN 2024



PEMERINTAH KABUPATEN BANYUWANGI DINAS KESEHATAN KABUPATEN BANYUWANGI UPTD PUSKESMAS TEGALSARI TAHUN 2023



1



KATA PENGANTAR Puji syukur kehadirat Allah Subhanahu Wa Ta’ala atas selesainya Rencana Usulan Kegiatan (RUK) UPTD Puskesmas Tegalsari tahun 2024. Rencana Usulan Kegiatan (RUK) ini berisi gambaran kegiatan program Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP) tahun 2024. Rencana Usulan Kegiatan (RUK) ini diharapkan dapat dipergunakan sebagai acuan dalam melaksanakan kegiatan program PMKP di tahun 2024. Rencana Usulan Kegiatan (RUK) PMKP ini berisi tentang Latar Belakang, Tujuan, Sasaran Kegiatan, Cara Pelaksanaan, Kegiatan Pokok, Evaluasi Kegiatan, Jadwal Kegiatan, Pelaporan, Monitoring, dan Evaluasi. Dalam kesempatan ini tidak lupa saya sampaikan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu penyusunan Rencana Usulan Kegiatan (RUK) ini. Tentunya dalam penyusunannya masih banyak kekurangan, untuk itu kritik dan masukan yang bersifat



membangun



dari



semua



pihak



sangat



kami



harapkan



agar dalam



penyusunannya di waktu mendatang dapat lebih sempurna.



Tegalsari, 28 Desember 2022 PJ PMKP



KIKI DWI MAHARDANI.,AMd.Kep NIP. 19930722 201903 2003



2



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di Kecamatan Tegalsari, seluruh ruangan pelayanan yang ada dan seluruh karyawan berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang bermutu dan peduli terhadap keselamatan pasien, pengunjung, masyarakat, dan karyawan yang berkerja di UPTD Puskesmas Tegalsari. Hal ini dituangkan dalam penandatanganan komitmen bersama seluruh karyawan puskesmas dalam rangka meningkatkan mutu dan keselamatan pasien di Puskesmas dan juga selaras dengan visi misi Puskesmas tegalsari dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Kegiatan ini juga didukung oleh masyarakat yang diwakili oleh lintas sektor berkomitmen untuk senantiasa memberikan masukan dan saran demi peningkatan mutu Puskesmas dan keselamatan pasien di UPTD Puskesmas Tegalsari. Agar peningkatan mutu puskesmas dan keselamatan pasien bisa dilakukan dengan baik maka diperlukan tim khusus mengenai hal ini, maka kepala UPTD Puskesmas Tegalsari membentuk Tim Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (tim PMKP) di Puskesmas yang bertanggung jawab sebagai koordinator terhadap kegiatan peningkatan mutu tersebut serta merencanakan program peningkatan mutu puskesmas dan keselamatan pasien. Program mutu dan keselamatan pasien merupakan program yang wajib direncanakan, dilaksanakan, dimonitor, dievaluasi, dan ditindaklanjuti oleh seluruh jajaran yang ada di UPTD Puskesmas Tegalsari dan koordinator tim PMKP sebagai koordinator kegiatan tersebut. Oleh karena itu perlu disusun program peningkatan mutu dan keselamatan pasien yang menjadi acuan dalam penyusunan program-program mutu dan keselamatan pasien di ruang pelayanan untuk dilaksanakan pada tahun 2024. Upaya keselamatan pasien di UPTD Puskesmas Tegalsari menerapkan penilaian tentang sasaran keselamatan pasien, yaitu meliputi : Ketepatan Identifikasi Pasien, Peningkatan Komunikasi yang Efektif, Peningkatan Keamanan Obat, Pengurangan Resiko Infeksi, Pengurangan Resiko Pasien Jatuh. Dari penilaian tersebut maka dapat ditemukan analisa dan segera ditindak lanjuti untuk memperbaiki pelayanan di pelayanan klinis. Selain itu, untuk mencegah terjadinya Kejadian Tidak Diharapkan 3



(KTD) yaitu cedera atau hasil yang tidak sesuai dengan harapan, yang terjadi bukan karena kondisi pasien tetapi oleh karena penanganan klinis ( Clinical Management), mencegah terjadinya kejadian tidak cedera (KTC) yaitu penanganan klinis yang tidak sesuai tapi tidak menimbulka cedera, mencegah terjadinya kejadian nyaris cedera (KNC) yaitu hampir saja dilakukan kesalahan dalam penanganan klinis tapi kesalahan tersebut tidak jadi dilakukan. Program peningkatan mutu dan keselamatan pasien ini dibuat dengan memperhatikan ketersediaan sumberdaya yang ada, standar pencapaian indikator dan perilaku petugas yang telah ditetapkan di UPTD Puskesmas Tegalsari dan memperhatikan saran dan masukan dari masyarakat Kecamatan Tegalsari. Selain itu juga dilakukan identifikasi, analisis dan tindak lanjut terhadap resikoresiko yang mungkin terjadi dalam pelayanan klinis. Berdasarkan hasil analisis resiko dan analisis terhadap keselamatan pasien, maka program ini direncanakan, dilaksanakan, dievaluasi, dan segera ditindaklanjuti. B. Tujuan 1. Tujuan umum Mendorong pelaksanaan kegiatan pelayanan kepada pengguna layanan yang memenuhi standar pelayanan, keselamatan pengguna layanan dan memberikan kepuasan kepada pengguna layanan. 2. Tujuan Khusus a. Memastikan bahwa pelayanan diberikan sesuai dengan standar pelayanan medis dan keperawatan. b. Menjamin pemberian pelayanan sesuai dengan standar pelayanan medik. c. Mengupayakan peningkatan mutu pelayanan dan keselamatan pengguna layanan melalui peningkatan kemampuan pemberian pelayanan kesehatan. d. Tersusunnya sistem monitoring pelayanan Puskesmas melalui indikator mutu pelayanan Puskesmas. e. Mencegah terjadinya insiden keselamatan pengguna layanan.



4



C. Sasaran Kegiatan Peningkatan Mutu Dan Keselamatan Pengguna Layanan Mutu layanan klinis dapat ditingkatkan jika ada komitmen dari pihak pengelola Puskesmas dan tenaga klinis yang memberikan layanan klinis. Upaya peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pengguna layanan menjadi tanggung jawab seluruh tenaga klinis yang memberikan asuhan pasien. Tenaga klinis wajib berperan aktif dalam kegiatan ini mulai dari identifikasi permasalahan mutu klinis, melakukan analisis, menyusun rencana perbaikan, melaksanakan dan menindaklanjuti. Sasaran kegiatan program PMKP ini terdiri dari: 1) Unit layanan klinis -



Unit rawat jalan



-



UGD



-



Unit rawat inap



-



Farmasi



-



Laboratorium



-



Gizi



-



Ambulance



-



Rekam Medis



2) Keselamatan pengguna layanan -



Tidak terjadinya kesalahan identifikasi pengguna layanan



-



Terlaksananya komunikasi yang efektif dalam pelayanan klinis



-



Tidak terjadinya kesalahan pemberian obat



-



Tidak terjadinya kesalahan prosedur tindakan medis dan keperawatan



-



Pengurangan terjadinya risiko infeksi di Puskesmas



-



Tidak terjadinya pengguna layanan jatuh



3) Petugas pemberi layanan klinis. Mutu layanan klinis tidak hanya ditentukan oleh sistem pelayanan yang ada tetapi juga perilaku pemberi layanan klinis. Evaluasi terhadap perilaku dalam memberikan pelayanan dan melakukan upaya perbaikan baik pada sistem pelayanan maupun perilaku pelayanan harus mencerminkan budaya keselamatan dan budaya perbaikan pelayanan klinis yang berkelanjutan.



5



D. CARA MELAKSANAKAN KEGIATAN Pokja Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) sebagai pelaksana program Peningkatan Mutu Klinis dan keselamatan Pasien (PMKP) berada dalam bagian Tim Manajemen Mutu Puskesmas Tegalsari, yang bertanggung jawab kepada Kepala UPTD Puskesmas Tegalsari. Program kerja Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pengguna layanan terdiri dari berbagai kegiatan yang terangkai dalam satu kesatuan. Semua petugas dan karyawan yang berada di Puskesmas Tegalsari berpartisipasi dalam keseluruhan proses mulai dari perencanaan, penyusunan, pemantauan dan evaluasi keberhasilan program ini. E. Kegiatan Pokok Peningkatan Mutu Dan Keselamatan Pengguna Layanan Kegiatan pokok program kerja Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pengguna layanan terdiri dari kegiatan tim Pokja UKP, kegiatan tim Manajemen Mutu, dan kegiatan Puskesmas. Uraian kegiatan program peningkatan mutu dan keselamatan pengguna layanan: A. Penyusunan program kerja PMKP Program kerja dan kegiatan PMKP disusun dan direncanakan didalam rapat internal tim PMKP dan dilaporkan kepada Kepala UPTD Kesehatan Puskesmas Tegalsari sebagai Ketua dan Pelindung Tim Manajemen Mutu Puskesmas Tegalsari. B. Penetapan Area Prioritas Dengan adanya keterbatasan sumber daya yang ada di Puskesmas, maka upaya perbaikan mutu layanan klinis perlu di prioritaskan. Oleh karena itu tenaga klinis bersama dengan pengelola Puskesmas menetapkan prioritas fungsi dan proses pelayanan yang perlu disempurnakan. Penetapan prioritas dilakukan berdasarkan kriteria 3H+1P yaitu High Risk, High Volume, High Cost, dan Problem Prone. C. Penyusunan Panduan Praktik Klinis dan Stantar Operasional Prosedur Panduan praktik klinis adalah panduan pelaksanaan kegiatan pelayanan klinis bagi dokter, dokter gigi, dan paramedis. Sedangkan SOP adalah tata cara penyelenggaraan suatu proses kerja yang dibakukan. PPK dan SOP yang disusun didasarkan pada pedoman yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Pedoman yang digunakan dalam penyusunan PPK dan SOP adalah Undang-Undang Republik Indonesia, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Pedoman-pedoman yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan dan peraturanperaturan lain. Penyusunan PPK dan SOP dilaksanakan bersama seluruh tenaga klinis yang terkait di setiap unit layanan klinis.



6



D. Penyusunan Indikator Dalam upaya peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pengguna layanan klinis perlu ditetapkan ukuran-ukuran mutu layanan klinis yang menjadi sasaran peningkatan layanan klinis. Ukuran atau indikator mutu layanan klinis yang ditetapkan harus dapat diukur. Penetapan indikator mutu berdasarkan input, proses, output dan outcome. Ada 3 indikator yang harus ditetapkan dalam program PMKP yaitu: 1. Indikator Mutu Layanan Klinis 2. Indikator Sasaran Keselamatan Pengguna Layanan 3. Indikator Perilaku Pemberi Layanan Klinis Kegiatan penyusunan indikator PMKP dan penetapan target pencapaiannya dilaksanakan bersama seluruh tenaga klinis yang terkait di setiap unit layanan klinis. E. Penetapan monitoring, analisis dan evaluasi indikator Indikator PMKP yang disusun dan telah ditetapkan target capaiannya akan dilakukan monitoring setiap bulan dan dievaluasi setiap 3 bulan sekali. Dokumen yang harus dipersiapkan yaitu: Jenis formulir



Kegunaan



Pelaksana



Formulir indikator



Dokumen data indikator Setiap Unit Layanan klinik



Formulir laporan bulanan Laporan indikator unit pelayanan



indikator



hasil



capaian Setiap Unit Layanan



bulanan



masing-masing



di unit



pelayanan Formulir laporan Bulanan Laporan indicator Formulir



hasil



capaian Pokja UKP



indikator bulanan analisa



evaluasi indikator



dan Analisa dan evaluasi hasil Tim



Manajemen



laporan dan monitoring bersama indicator



Mutu



penanggung



jawab unit layanan



F. Penyusunan pelaporan dan penanganan Insiden Keselamatan Pengguna Layanan Upaya keselamatan pengguna layanan dilakukan untuk mencegah terjadinya insiden keselamatan pengguna layanan (IKP) yaitu Kejadian Tidak Diharapkan (KTD), Kejadian Tidak Cedera (KTC), Kejadian Nyaris Cedera (KNC), Kejadian Potensial Cedera (KPC) dn kejadian sentinel. Setiap IKP yang terjadi harus dilaporkan dan ditindaklanjuti serta dievaluasi hasil tindak lanjut yang telah dilakukan. Setiap tenaga klinis dan petugas di lingkungan Puskesmas berkewajiban melaporkan dan menangani IKP. 7



Dokumen yang harus dipersiapkan jika terjadi IKP adalah: 1. Buku bantu insiden 2. Formulir laporan insiden 3. Formulir register insiden 4. Formulir analisis dan tindak lanjut insiden G. Sosialisasi program PMKP, SOP, dan indikator Program PMKP yang telah disusun dan disahkan oleh Kepala UPTD Puskesmas harus diketahui oleh semua tenaga klinis dan petugas di lingkungan Puskesmas. Sosialisasi program PMKP, SOP dan indikator mutu akan dilaksanakan pada lokakarya mini bulanan Puskesmas. H. Penyelenggaraan diklat PMKP Diklat PMKP dilaksanakan pada bulan Maret 2024. I. Monitoring indikator Masing-masing penanggungjawab unit layanan akan membuat laporan bulanan yang berisi hasil pemantauan indikator dan perhitungannya. Laporan monitoring bulanan diserahkan kepada Ketua Pokja UKP selambat-lambatnya tanggal 2 bulan selanjutnya. J. Analisis dan evaluasi hasil monitoring indikator Koordinator Pokja UKP setiap bulan akan memasukkan data capaian indikator masingmasing unit layanan kedalam laporan bulanan indikator. Laporan bulanan ini akan dijadikan bahan evaluasi perbaikan mutu pada rapat evaluasi indikator setiap 3 bulan sekali K. Evaluasi program kerja PMKP Evaluasi program kerja PMKP akan dilaksanakan 1 kali yaitu pada Rapat Tinjauan Manajemen bulan Juni 2024. L. Audit Internal F. Pembiayaan Dana pelaksanaan kegiatan berasal dari dana operasiaonal puskesmas. G. Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan Dan Pelaporan Rangkaian kegiatan yang akan dilakukan untuk pemantauan indikator klinis tersebut adalah : 1. Setiap bulan Tim Peningkatan Mutu Klinis dan Keselamatan Pasien melakukan evaluasi pelaksanaan kegiatan peningkatan mutu klinis dan keselamatan pasien di unit kerja 8



2. Setiap 6 bulan Tim Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien membuat laporan pelaksanaan kegiatan peningkatan mutu klinis dan keselamatan pasien. 3. Evaluasi untuk melihat pencapaian program dan rencana program dilaksankan setiap akhir tahun. H. JADWAL KEGIATAN Rangkaian kegiatan yang akan dilaksanakan selama tahun 2023 dan 2024 sebagaimana pada tabel.



1.



Penyusunan program kerja



Des



nov



Okt



sep



Agt



jul



Jun



mei



apr



Mar



feb



jan



Kegiatan



2023



No



Bulan 2024







PMKP 2.



Penetapan area prioritas



3.



Penyusunan PPK dan SOP



4.



Penyusunan indicator



5.



Penetapan monitoring, analisis dan evaluasi indicator



6.



Penyusunan pelaporan dan penanganan IKP



7.



Sosialisasi program PMKP, SOP dan indikator, dan penggalangan komitmen keselamatan pengguna layanan



8.



Monitoring indicator



9.



Analisis dan evaluasi hasil monitoring indicator



10.



Evaluasi Program Kerja PMKP



11.



Audit internal



9



I.



PELAPORAN, MONITORING DAN EVALUASI Pencatatan, pelaporan dan evaluasi kegiatan ini merupakan laporan dan evaluasi



pelaksanaan kegiatan. pencatatan dilakukan setiap hari, dihitung setiap bulan. Pelaporan dilaksankan setiap 6 bulan sekali. data kemudian dievaluasi setiap tahun. Kepala UPTD Kesehatan Puskesmas Tegalsari



dr.Hj Rohmah El Yunusiyah NIP.19700922 200801 2 016



10



11