Rumah Sakit Tipe B [PDF]

  • Author / Uploaded
  • Dian
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

COVER



KATA PENGANTAR



DAFTAR ISI



BAB I PENDAHULUAN



BAB II PEMBAHASAN 2.1 Struktur Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi), dan Jobdesk Bedasarkan Klasifikasi Rumah Sakit Tipe B 2.1.1 Konsep Rumah Sakit Tipe B Rumah sakit tipe B merupakan sebuah rumah sakit



yang



diklasifikasikan oleh peraturan menteri kesehatan yang diatur dalam PMK 340 tahun 2010 sebagai rumah sakit yang memiliki fasilitas pelayanan spesialis dan subspesialis yang terbatas. Rumah sakit tipe B ini didirikan di setiap ibukota di setiap kabupaten. Rumah sakit ini menerima rujukan dari rumah sakit kabupaten di sekitarnya. Rumah sakit tipe B diberi nama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). Yang membedakan rumah sakit tipe B dengan rumah sakit tipe lain adalah fasilitas dan kemampuan pelayanan mediknya. Rumah sakit Tipe B harus sedikitnya memiliki empat Pelayanan Medik Spesialis dasar, empat Pelayanan Spesalis Penunjang Medik, delapan Pelayanan Medik Spesialis Lainnya, dan dua Pelayanan Medik Subspesialis Dasar. Dalam Peraturan Menteri Kesehatan no. 340 tahun 2010 pasal 10 dan 11 dijelaskan bahwa Rumah sakit tipe B harus memiliki fasilitas dan kemampuan pelayanan medik yang jumlahnya disesuaikan dengan klasifikasi di atas, sebagai berikut, : 1. Pelayanan Medik Umum Terdiri dari Pelayanan Medik Dasar, Pelayanan Medik Gigi Mulut dan Pelayanan Kesehatan Ibu Anak/ Keluarga berencana. 2. Pelayanan Gawat Darurat Harus dapat memberikan pelayanan gawat darurat 24 jam dan 7 hari seminggu dengan kemampuan pemeriksaan awal kasus gawat darurat, resusitasi dan stabilisasi yang sesuai standar



3. Pelayanan Medik Spesialis Dasar Terdiri dari Pelayanan Penyakit Dalam, Kesehatan Anak, Bedah, Obstetri dan Ginekologi 4. Pelayanan Spesialis Penunjang Medik Terdiri dari Pelayanan Anestesiologi, Radiologi, rehabilitiasi Medik dan Patologi Klinik 5. Pelayanan Medik Spesialis Gigi Mulut Terdiri dari Pelayanan Bedah Mulut, Konservasi/Endodonsi, dan Periodonti 6. Pelayanan Medik Subspesialis Meliputi Bedah, Penyakit Dalam, Kesehatan Anak, Obstetri dan Ginekologi 7. Pelayanan Medik Spesialis Lain Terdiri dari Mata, Telinga Hidung Tenggorokan, Syaraf, Jantung dan Pembuluh Darah, Kulit dan Kelamin, Kedokteran Jiwa, Paru, Orthopedi, Urologi, Bedah Syaraf, Bedah Plastik, dan Kedokteran Forensik. 8. Pelayanan Keperawatan dan Kebidanan Terdiri dari Pelayanan Asuhan Keperawatan dan Asuhan Kebidanan 9. Pelayanan Penunjang Klinik Terdiri dari Perawatan intensif, Pelayanan Darah, Gizi, Farmasi, Sterilisasi Instrumen dan Rekam Medik. 10. Pelayanan Penunjang Non Klinik Terdiri dari pelayanan Laundry/Linen, Jasa Boga/ Dapur, Teknik dan Pemeliharaan Fasilitas, Pengelolaan Limbah, Gudang, Ambulance, Komunikasi, Pemulasaraan Jenasah, Pemadam Kebakaran, Pengelolaan Gas Medik dan Penampungan Air Bersih.



2.1.2 Struktur Organisasi Rumah Sakit Tipe B



Menurut Peraturan Menteri Kesehatan nomor 340 tahun 2010 pasal 13 disebutkan bahwa administrasi dan manajemen rumah sakit terdiri dari struktur organisasi dan tata laksana. Struktur organisasi paling sedikit terdiri dari Kepala Rumah Sakit atau Direktur Rumah Sakit, unsur pelayanan medis, unsur keperawatan, unsur penunjang medis, komite medis, satuan pemeriksaan internal, serta administrasi umum dan keuangan. Sedangkan tata laksana meliputi tatalaksana organisasi, standar pelayanan, standar operasional prosedur (SPO), Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS), hospital by laws dan Medical Staff by laws



Direktur



SPI



Komite Medik Bagian Tata Usaha



Bagian Pelayanan



Seksi Pelayanan Medik



Seksi Keperawatan



Seksi Perlengkapan Medik dan Non Medik



Seksi Umum dan Kepegawaian



Bagian Penunjang



Seksi Logistik dan DIagnostik



Seksi Pelayanan Sarana dan Prasarana



SeksiPengendalian Instalasi



Seksi Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan



Seksi Keuangan dan Aset



Struktur Rumah Sakit Tipe B



Tugas Pokok Struktur Organisasi



2.1.3 Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Rumah Sakit Tipe B a



Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Rumah Sakit Rumah Sakit Umum Daerah mempunyai tugas pokok menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan kabupaten di bidang penyelenggaraan pelayanan kesehatan yaitu pelayanan kesehatan rujukan medis, keperawatan dan pengelolaan rumah tangga rumah sakit berdasarkan asas otonomi yang menjadi kewenangannya serta tugas lain sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Bupati berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk menyelenggarakan tugasnya, Rumah Sakit Umum Daerah mempunyai fungsi: a. Penyelenggaraan pelayanan medis; b. Penyelenggaraan pelayanan penunjang medis dan non medis; c. Penyelenggaraan pelayanan asuhan keperawatan; d. Penyelenggaraan pelayanan rujukan; e. Penyelenggaraan



pendidikan,



pelatihan,



penelitian



pengembangan; f. Pengelolaan urusan ketatausahaan rumah sakit; dan



dan



g. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.



b Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Management a) Direktur Direktur Mempunyai tugas pokok untuk membantu dalam pengelolaan rumah sakit dan menyediakan pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Direktur rumah sakit harus melaksanakan upaya kesehatan berdaya guna da berhasil guna dengan mengutamakan upaya kuratif dan rehabilitatif yang dilaksanakan secara serasi dan terpadu dengan upaya promotif dan preventif. Penyelenggaraan tersebut di atas harus dilakukan sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit. Selain itu Direktur harus dapat menentukan peraturan-peraturan rumah sakit dan perencanan pelaksanaan rumah sakit, memberikan tugas yang sesuai dengan bawahan, melakukan



monitoring



terhadap



bawahannya



dan



mengevaluasinya. Direktur Rumah Sakit Umum Daerah mempunyai fungsi: a. Penyusunan dan penetapan program serta rencana kerja dalam rangka pelaksanaan tugas; b. Perumusan kebijakan teknis di bidang pelayanan kesehatan; c. Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah dibidang manajemen rumah sakit; d. Pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang pelayanan kesehatan; e. Pengkoordinasian, integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi baik dalam lingkungan rumah sakit maupun instansi-instansi di luar sesuai bidang tugasnya masing-masing;



f. Pengendalian,



pembagian



tugas,



pemberian



petunjuk,



pembinaan, pengembangan, pengawasan serta mengevaluasi pelaksanaan tugas di lingkungan dinas dan menyampaikan laporan kinerja; g. Pemberian saran dan pertimbangan kepada bupati sesuai dengan bidang tugasnya; dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.



b) Bagian Tata Usaha Bagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala Bagian, mempunyai tugas merencanakan oprasionalisasi, member tugas, member petunjuk, menyelia, mengatur, mengevaluasi dan melaporkan penyelenggaraan tugas kesekretariatan, meliputi urusan umum dan kepegawaian, perencanaan dan pelaporan serta pengelolaan keuangan. Bagian Tata Usaha ini terdiri dari 3 bagian, yaitu Bagian Umum dan Kepegawaian, Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan serta Bagian Keuangan dan Aset yang dipimpin oleh masing-masing kepala bagian. Kepala Bagian Tata Usaha memiliki tugas sebagai pembuat kebijakan dalam admnistrasi perencanaan, umum dan kepegawaian, serta keuangan dan aset rumah sakit. Bagian Tata Usaha mempunyai fungsi: a. pelaksanaan pengelolaan, administrasi dan pembinaan pegawai; b. pelaksanaan urusan ketatausahaan; c. pelaksanaan urusan perlengkapan, sarana prasarana dan rumah tangga; d. pelaksanaan rekam medis dan informasi medik;



e. pelaksanaan evaluasi, pelaporan, hukum dan perpustakaan; f. pelaksanaan publikasi dan pemasaran sosial; dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan.



Bidang Tata Usaha terdiri dari tiga seksi yaitu seksi pelayanan medik, seksi pelayanan keperawatan dan seksi perlengkapan medik dan non medic. 



Seksi Umum dan Kepegawaian Kepala seksi ini memiliki fungsi sebagai pembina, pengkoordinasi, pengendali, pengawas program dan kegiatan pejabat non struktural serta pelaksana evaluasi dari program dan kegiatan pejabat non struktural tersebut. Seksi ini mengatur tentang segala hak dan kewajiban yang didapatkan da harus dilakukan oleh pegawai di rumah sakit.







Seksi Perencanaan, Evauasi, dan Pelaporan Seksi Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan dipimpin oleh seorang Kepala seksi yang mempunyai tugas merencanakan oprasionalisasi, memberi tugas, memberi petunjuk, menyelia, mengatur, mengevaluasi dan melaporkan tugas dibidang perencanaan dan pelaporan. Seksi ini memiliki tugas untuk selalu merencanakan apa yang akan dilakukan oleh pegawai, melakukan pengawasan terhadap setiap pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai baik itu setiap bulan, setiap tiga bulan maupun setiap tahunnya dan melaporkannya kepada atasan.







Seksi Keuangan dan Aset Seksi Keuangan dan Aset dipimpin oleh seorang Kepala seksi yang mempunyai tugas merencanakan oprasionalisasi, member tugas, memberi petunjuk, menyelia, mengatur, mengevaluasi dan melaporkan urusan keuangan, kegiatan



kebendaharawanan. Seksi ini mengatur tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan keuangan baik itu yang masuk maupun yang keluar rumah sakit. Termasuk di dalamnya adalah pengaturan, pengawasan dan pelaporan gaji dan tunjangan pegawai serta anggaran tahunan yang diperlukan rumah sakit.



c) Bidang Pelayanan Meliputi



perencanaan



operasional,



penugasan,



mengevaluasi dan melaporkan penyelenggaraan yang berkaitan dengan bidang pelayanan rumah sakit. Kepala Bidang Pelayanan memiliki fungsi sebagai berkut : 



Penyelenggaraan program dan kegiatan pelayanan medik







Penyelenggaraan



program



dan



kegiatan



pelayanan



keperawatan 



Penyelenggaraan dan pengadaan perlengkapan medik dan non medic



Bidang Pelayanan terdiri dari tiga seksi yaitu seksi pelayanan medik, seksi pelayanan keperawatan dan seksi perlengkapan medik dan non medik. 



Seksi Pelayanan Medik Memiliki tugas pokok sebagai penyusun atau perencanaan, pelaksanaan serta pengendalian dan pengawasan yang berkaitan dengan pelayanan medik di dalam rumah sakit. Pelayanan medik dapat berupa pelayanan dokter umum, dokter spesialis dan dokter subspesialis sampai dengan pelayanan rawat jalan, rawat inap dan lain sebagainya.







Seksi Pelayanan Keperawatan Memiliki tugas pokok sebagai penyusun atau perencanaan, pelaksanaan serta pengendalian dan pengawasan yang berkaitan dengan pelayanan keperawatan. Seksi ini mengatur tentang penyelenggaraan dari pembuatan kebijakan sampai pelaporan layanan keperawatan yang salah satunya yaitu keperawatan pasien seperti penggantian infus, pemberian obat pada pasien, dan lainnya.







Seksi Perlengkapan Medik dan Non Medik Memiliki tugas pokok sebagai penyusun atau perencanaan, pelaksanaan serta pengendalian dan pengawasan yang berkaitan dengan berbagai perlengkapan medik dan non medik.



d) Bidang Penunjang Penunjang memiliki tugas pokok sebagai perencanaan operasional,



penugasan,



mengevaluasi



dan



melaporkan



penyelenggaraan yang berkaitan dengan bidang penunjang rumah sakit. Kepala Bidang Penunjang memiliki fungsi sebagai berikut: 



Penyelenggaraan program dan kegiatan logistik dan diagnostik







Penyelenggaraan program dan kegiatan pelayanan sarana dan Prasarana







Penyelenggaraan



program



dan



kegiatan



pengendalian



instalasi



Bidang penunjang terdiri dari tiga seksi atau bagian, yaitu seksi Logistik dan Diagnostik, Pelayanan Sarana dan Prasarana, dan Pengendalian Instalasi.







Seksi Logistik dan Diagnostik Memiliki tugas pokok sebagai penyusun atau perencanaan, pelaksanaan serta pengendalian dan pengawasan yang berkaitan dengan logistik dan diagnostik rumah sakit. Hal yang dimaksud dengan logistic adalah hal-hal yang berkaitan dengan perbekalan farmasi, linen dan Gizi. Sedangkan yang dimakud dengan diagnostic adalah hal yang berkaitan dengan radiologis dan laboratorium di rumah sakit. Kepala seksi Logistik dan Diagnostik harus bisa mengatur bawahannya untuk selalu merencanakan sampai melaporkan penggunaan atau penyelenggaraan hal yang berkaitan dengan logistik dan diagnostik sesuai dengan kebijakan rumah sakit.







Seksi sarana dan Prasarana Memiliki tugas pokok sebagai penyusun atau perencanaan, pelaksanaan serta pengendalian dan pengawasan yang berkaitan dengan berbagai sarana dan prasarana rumah sakit. Tugas seksi ini adalah menyusun dan merencanakan sampai ke tingkat pengawasan terhadap sarana rumah sakit misalnya ruang rawat inap, rawat jalan, laboratorium, gawat darurat dan lain sebagainya. Serta dalam hal prasarana rumah sakit misalnya instalasi air, instalasi listrik dan lain sebagainya.







Seksi Pengendalian Instalasi Memiliki



tugas



pokok



untuk



memempersiapkan,



memperbaiki dan memelihara sarana dan prasarana instalasi rumah sakit. Bertugas untuk mengawasi kelayakan dari sarana dan prasarana Rumah Sakit tipe B, dan apabila menemukan adanya ketidaklayakan maka seksi ini akan melaporkan dan menindaklanjuti sesuai perintah dari kepala bidang penunjang.



e) Komite Medis Merupakan satuan organisasi non struktural yang dibentuk dan bertanggung jawab kepada direktur rumah sakit yang bukan merupakan wadah perwakilan staf medik. Sekurangkurangnya ada ketua, sekretaris, dan subkomite. Komite medis berfungsi sebagai penasihat atau bagian yang memberikan saran kepada direktur rumah sakit dan/atau kepala bidang pelayanan medik. Selain itu juga berfungsi untuk menyusun kebijakan, mengkoordinasi, dan mengarahkan kegiatan pelayanan medik di rumah sakit. Komite medik juga menangani hal yang berhubungan dengan etik kedokteran.



f) Satuan Pengendali Intern Merupakan



satuan



yang dibentuk



dan



memiliki



pertanggung jawaban langsung kepada direktur utama rumah sakit. Tugas dari Satuan Pengendali Intern adalah melakukan pemeriksaan, pemantauan, penilaian, pengujian dan pengusutan terhadap laporan baik laporan rutin maupun laporan insidentil terhadap pelaksanaan tugas semua satuan kerja baik struktural, fungsional, maupun yang non struktural agar dapat berjalan sesuai dengan rencana dan peraturan yang berlaku. Namun ruang lingkup tugas dari SPI ini hanyalah pada masalah administratif manajerial karena hal-hal yang bersifat teknis medis sudah ditangani oleh komite medis.



2.1.4 Jobdesk Rumah Sakit Tipe B



BAB III PENUTUP 3.1 Kesimpulan 3.2 Saran



DAFTAR PUSTAKA



Rumah Sakit tipe B



Struktur Rumah Sakit



.



Struktur Rumah Sakit Tipe B Struktur Organisasi g) Direktur Direktur Mempunyai tugas pokok untuk membantu dalam pengelolaan rumah sakit dan menyediakan pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Direktur



rumah sakit harus melaksanakan upaya kesehatan berdaya guna da berhasil guna dengan mengutamakan upaya kuratif dan rehabilitatif yang dilaksanakan secara



serasi



dan



terpadu



dengan



upaya



promotif



dan



preventif.



Penyelenggaraan tersebut di atas harus dilakukan sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit. Selain itu Direktur harus dapat menentukan peraturanperaturan rumah sakit dan perencanan pelaksanaan rumah sakit, memberikan tugas yang sesuai dengan bawahan, melakukan monitoring terhadap bawahannya dan mengevaluasinya. Direktur Rumah Sakit Umum Daerah mempunyai fungsi: h. penyusunan dan penetapan program serta rencana kerja dalam rangka pelaksanaan tugas; i. perumusan kebijakan teknis di bidang pelayanan kesehatan; j. pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah dibidang manajemen rumah sakit; k. pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang pelayanan kesehatan; l. pengkoordinasian, integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi baik dalam lingkungan rumah sakit maupun instansi-instansi di luar sesuai bidang tugasnya masing-masing; m. pengendalian,



pembagian



tugas,



pemberian



petunjuk,



pembinaan,



pengembangan, pengawasan serta mengevaluasi pelaksanaan tugas di lingkungan dinas dan menyampaikan laporan kinerja; n. pemberian saran dan pertimbangan kepada bupati sesuai dengan bidang tugasnya; dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.



h) Bagian Tata Usaha Bagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala Bagian, mempunyai tugas merencanakan oprasionalisasi, member tugas, member petunjuk, menyelia, mengatur, mengevaluasi dan melaporkan penyelenggaraan tugas



kesekretariatan, meliputi urusan umum dan kepegawaian, perencanaan dan pelaporan serta pengelolaan keuangan. Bagian Tata Usaha ini terdiri dari 3 bagian, yaitu Bagian Umum dan Kepegawaian, Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan serta Bagian Keuangan dan Aset yang dipimpin oleh masing-masing kepala bagian. Kepala Bagian Tata Usaha memiliki tugas sebagai pembuat kebijakan dalam admnistrasi perencanaan, umum dan kepegawaian, serta keuangan dan aset rumah sakit. Bagian Tata Usaha mempunyai fungsi: g. pelaksanaan pengelolaan, administrasi dan pembinaan pegawai; h. pelaksanaan urusan ketatausahaan; i. pelaksanaan urusan perlengkapan, sarana prasarana dan rumah tangga; j. pelaksanaan rekam medis dan informasi medik; k. pelaksanaan evaluasi, pelaporan, hukum dan perpustakaan; l. pelaksanaan publikasi dan pemasaran sosial; dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan. 



Seksi Umum dan Kepegawaian Kepala seksi ini memiliki fungsi sebagai pembina, pengkoordinasi, pengendali, pengawas program dan kegiatan pejabat non struktural serta pelaksana evaluasi dari program dan kegiatan pejabat non struktural tersebut. Seksi ini mengatur tentang segala hak dan kewajiban yang didapatkan da harus dilakukan oleh pegawai di rumah sakit.







Seksi Perencanaan, Evauasi, dan Pelaporan Seksi Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan dipimpin oleh seorang Kepala seksi yang mempunyai tugas merencanakan oprasionalisasi, memberi tugas, memberi petunjuk, menyelia, mengatur, mengevaluasi dan melaporkan tugas dibidang perencanaan dan pelaporan. Seksi ini



memiliki tugas untuk selalu merencanakan apa yang akan dilakukan oleh pegawai, melakukan pengawasan terhadap setiap pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai baik itu setiap bulan, setiap tiga bulan maupun setiap tahunnya dan melaporkannya kepada atasan. 



Seksi Keuangan dan Aset Seksi Keuangan dan Aset dipimpin oleh seorang Kepala seksi yang mempunyai tugas merencanakan oprasionalisasi, member tugas, memberi petunjuk, menyelia, mengatur, mengevaluasi dan melaporkan urusan keuangan, kegiatan kebendaharawanan. Seksi ini mengatur tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan keuangan baik itu yang masuk maupun yang keluar rumah sakit. Termasuk di dalamnya adalah pengaturan, pengawasan dan pelaporan gaji dan tunjangan pegawai serta anggaran tahunan yang diperlukan rumah sakit.



i) Bidang Pelayanan Meliputi perencanaan operasional, penugasan, mengevaluasi dan melaporkan penyelenggaraan yang berkaitan dengan bidang pelayanan rumah sakit. Kepala Bidang Pelayanan memiliki fungsi sebagai berkut : 



Penyelenggaraan program dan kegiatan pelayanan medik







Penyelenggaraan program dan kegiatan pelayanan keperawatan







Penyelenggaraan dan pengadaan perlengkapan medik dan non medic



Bidang Pelayanan terdiri dari tiga seksi yaitu seksi pelayanan medik, seksi pelayanan keperawatan dan seksi perlengkapan medik dan non medik. 



Seksi Pelayanan Medik Memiliki tugas pokok sebagai penyusun atau perencanaan, pelaksanaan serta pengendalian dan pengawasan yang berkaitan dengan pelayanan medik di dalam rumah sakit. Pelayanan medik dapat berupa pelayanan



dokter umum, dokter spesialis dan dokter subspesialis sampai dengan pelayanan rawat jalan, rawat inap dan lain sebagainya. 



Seksi Pelayanan Keperawatan Memiliki tugas pokok sebagai penyusun atau perencanaan, pelaksanaan serta pengendalian dan pengawasan yang berkaitan dengan pelayanan keperawatan. Seksi ini mengatur tentang penyelenggaraan dari pembuatan kebijakan sampai pelaporan layanan keperawatan yang salah satunya yaitu keperawatan pasien seperti penggantian infus, pemberian obat pada pasien, dan lainnya.







Seksi Perlengkapan Medik dan Non Medik Memiliki tugas pokok sebagai penyusun atau perencanaan, pelaksanaan serta pengendalian dan pengawasan yang berkaitan dengan berbagai perlengkapan medik dan non medik.



j) Bidang Penunjang Bidang Penunjang memiliki tugas pokok sebagai perencanaan operasional, penugasan, mengevaluasi dan melaporkan penyelenggaraan yang berkaitan dengan bidang penunjang rumah sakit. Kepala Bidang Penunjang memiliki fungsi sebagai berikut: 



Penyelenggaraan program dan kegiatan logistik dan diagnostik







Penyelenggaraan program dan kegiatan pelayanan sarana dan Prasarana







Penyelenggaraan program dan kegiatan pengendalian instalasi



Bidang penunjang terdiri dari tiga seksi atau bagian, yaitu seksi Logistik dan Diagnostik, Pelayanan Sarana dan Prasarana, dan Pengendalian Instalasi.







Seksi Logistik dan Diagnostik Memiliki tugas pokok sebagai penyusun atau perencanaan, pelaksanaan serta pengendalian dan pengawasan yang berkaitan dengan logistik dan diagnostik rumah sakit. Hal yang dimaksud dengan logistic adalah halhal yang berkaitan dengan perbekalan farmasi, linen dan Gizi. Sedangkan yang dimakud dengan diagnostic adalah hal yang berkaitan dengan radiologis dan laboratorium di rumah sakit. Kepala seksi Logistik dan Diagnostik harus bisa mengatur bawahannya untuk selalu merencanakan sampai melaporkan penggunaan atau penyelenggaraan hal yang berkaitan dengan logistik dan diagnostik sesuai dengan kebijakan rumah sakit.







Seksi sarana dan Prasarana Memiliki tugas pokok sebagai penyusun atau perencanaan, pelaksanaan serta pengendalian dan pengawasan yang berkaitan dengan berbagai sarana dan prasarana rumah sakit. Tugas seksi ini adalah menyusun dan merencanakan sampai ke tingkat pengawasan terhadap sarana rumah sakit misalnya ruang rawat inap, rawat jalan, laboratorium, gawat darurat dan lain sebagainya. Serta dalam hal prasarana rumah sakit misalnya instalasi air, instalasi listrik dan lain sebagainya.







Seksi Pengendalian Instalasi Memiliki tugas pokok untuk memempersiapkan, memperbaiki dan memelihara sarana dan prasarana instalasi rumah sakit. Bertugas untuk mengawasi kelayakan dari sarana dan prasarana Rumah Sakit tipe B, dan apabila menemukan adanya ketidaklayakan maka seksi ini akan



melaporkan dan menindaklanjuti sesuai perintah dari kepala bidang penunjang.



k) Komite Medis Merupakan satuan organisasi non struktural yang dibentuk dan bertanggung jawab kepada direktur rumah sakit yang bukan merupakan wadah perwakilan staf medik. Sekurang-kurangnya ada ketua, sekretaris, dan subkomite. Komite medis berfungsi sebagai penasihat atau bagian yang memberikan saran kepada direktur rumah sakit dan/atau kepala bidang pelayanan medik. Selain itu juga berfungsi untuk menyusun kebijakan, mengkoordinasi, dan mengarahkan kegiatan pelayanan medik di rumah sakit. Komite medik juga menangani hal yang berhubungan dengan etik kedokteran.



l) Satuan Pengendali Intern Merupakan satuan yang dibentuk dan memiliki pertanggung jawaban langsung kepada direktur utama rumah sakit. Tugas dari Satuan Pengendali Intern adalah melakukan pemeriksaan, pemantauan, penilaian, pengujian dan pengusutan terhadap laporan baik laporan rutin maupun laporan insidentil terhadap pelaksanaan tugas semua satuan kerja baik struktural, fungsional, maupun yang non struktural agar dapat berjalan sesuai dengan rencana dan peraturan yang berlaku. Namun ruang lingkup tugas dari SPI ini hanyalah pada masalah administratif manajerial karena hal-hal yang bersifat teknis medis sudah ditangani oleh komite medis.