S o P Pengawalan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH GORONTALO RESOR GORONTALO



STANDAR OPERASIONAL PROCEDUR ( SOP )



PENGAWALAN SATUAN SABHARA POLRES GORONTALO



I.



PENDAHULUAN A.



B.



Dasar : 1.



Undang – Undang No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.



2.



Program kegiatan Polres Gorontalo 2016



Latar belakang. 1. Pengawalan adalah suatu tugas Polri dalam memberikan pelayanan terhadap orang maupun barang untuk memelihara keamanan serta menjaga jiwa dan harta benda dari ancaman kejahatan. 2. Turjawali adalah suatu kegiatan pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patrol lalu lintas yang bertujuan untuk menciptakan Kamseltibkar Lantas dan menekan angka Kecelakaan. 3. Turjawali terdiri dari kegiatan pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli



C.



D.



Maksud dan Tujuan. 1.



Maksud. Pengawalan untuk melakukan pencegahan dan penindakan kejahatan, memelihara keamanan serta menjaga jiwa dan harta benda dari ancaman kejahatan.



2.



Tujuan. Untuk melakukan pengamanan dan keselamatan terhadap orang dan tahanan serta keutuhan harta benda yang menjadi objek pengawalan.



Tugas dan Peran Pengawalan. 1.



Mencegah menangkal segala bentuk tindak kejahatan yang ditujukan kepada orang,tahanan.barang berharga,barang berbahaya dokumen penting yang mejadi obyek pengawalan.



2.



Memberikan pengamanan dan perlindungan kepada obyek pengawalan pada waktu kegiatan melintasa dari tempat awal kegiatan sampai dengan tempat tujuan pengawalan.



3.



Menyampaikan setiap segala bentuk kejahatan,gangguan,hambatan yang terjadi pada waktu kegiatan pengawalan akan melaporkan kepada atasan.



4.



peran pengawalan adalah sebagai bentuk pelayanan kepolisian kepada wargta masyarakat yang membutuhkan pengawalan.



- 2 E.



Ruang Lingkup Pengawalan 1. 2. 3. 4.



F.



Sarana dan Transportasi Yang di Gunakan Pengawalan 1. 2. 3. 4. 5.



II.



Pengawalan Orang Pengawalan Tahanan Pengawalan Barang Berharga Pengawalan Barang Berbahaya



Kendaraan Sepeda Motor Kendaraan Mobil Kereta Api Kapal Laut Pesawat Terbang



Pengorganisasian A). 1. Pengawalan di laksanakan pada tingkat Mabes Polri Sampasi Dengan tingkat Kewilayaan oleh Fungsi Sat Sabhara atas Permintaan dari Fungsi Lain, Instansi atau dari kalangan Masyarakat. 2. Permintaan bantuan Pengawalan di ajukan secara tertulis kepada Sat. Sabhara setempat minimal 3 ( Tiga ) sebelum kegiatan dilaksanakan. 3. Permintaan bantuan Pengawalan yang bersifat Insidentil dalam keadaan tertentu dapat dilakasanaknan sewaktu – waktu dengan pemberitahuan Polisi setempat. B). 1. Pengawalan Orang / Tahanan dilaksanakan oleh Anggota Polri minimal 2 (dua) Orang atau di sesuaikan dengan jumlah Tahahan yang akan di kawal. 2. Pengawalan Barang / Barang berharga dan barang berbahaya dilaksanakan oleh Anggota Polri minimal 2 (dua) orang C). Larangan bagi Petugas Pengawalan 1). Melepaskan stan stir Kenderaan bermotor 2). Melakukan pengawalan pada waktu malam hati jika terpaksa berada dalam hal pengawalan tahanan maka dititipkan di kantor polisi terdekat. 3). Meninggalkan Objek pengawalan tanpa ada pengawasan dari petugas pengawalan. 4). Memberikan makanan atau minuman dan berkomunikasi kepada tahanan selain dalam penyidikan. D. Kewajiban bagi petugas pengawalan. 1). Berpenampilan dan bersikap ramah, tanggap, tegas, peduli, etis, korek dan tidak sewenang-wenang 2). Bersikap responsive terhadap situasi dan kondisi lingkungan sekitar. 3). Pengawasan daerah, route dan daerah yang dilalui. 4). senantiasa menjaga keamanan diri pada saat melaksanakan tugas pengawalan. 5). Melakukan pengecekan kembali sarana dan pra sarana baik perorangan maupun satuan f). Mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



- 3 III.



PENUTUP Demikian Standar Operating Procedur ( SOP ) Pengawalan Satuan Sabhara Polres Gorontalo untuk dapat dilaksanakan sesuai ketentuan dan aturan yang ada. Dan mohon kiranya Pimpinan dapat menyempurnakan lagi susunan atau tata urut dalam pembuatan Standar Operating Procedur ( SOP ) terutama penempatan kata, dan pengalimatannya yang mungkin tidak sesuai / yang diharapkan. Limboto, Januari 2016 a.n. KEPALA KEPOLISIAN RESOR GORONTALO KASAT SABHARA TTD EVENDY ABDUL, S.AP, M.Si AJUN KOMISARIS POLISI NRP 69100080