SAHLI - SPM Permenkes No.4 Tahun 2019-Compressed [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

STANDAR TEKNIS SPM SESUAI PERMENKES NO.4 TAHUN 2019 & PERMENDAGRI NO. 100 TAHUN 2018



dr. Pattiselanno Roberth Johan, MARS Staf Ahli Bidang Desentralisasi Kesehatan Kementerian Kesehatan



DASAR HUKUM UU 23/2014 PASAL 12, PASAL 18 DAN PASAL 298



PP 2/2018 STANDAR PELAYANAN MINIMAL



Permendagri 100/2018 PENERAPAN SPM



Permenkes 4/2019



STANDAR TEKNIS PEMENUHAN MUTU PELAYANAN DASAR PADA SPM BIDANG KESEHATAN



Terdapat 6 urusan wajib pelayananan dasar yang dilaksanakan berdasarkan SPM, SPM menjadi perioritas baik perencanaan maupun anggaran Mengatur Pelaksanaan SPM yang terdiri dari jenis pelayanan, mutu pelayanan dan penerima pelayanan dasar dan strategi penerapannya Secara teknis memuat tentang mekanisme dan strategi penerapan SPM mulai dari pengumpulan data, penghitungan pemenuhan kebutuhan dasar, perencanaan SPM dalam DOKREN, dan pelaksanaan SPM, pelaporan dan evaluasi. Secara teknis memuat tentang mekanisme pemenuhan mutu pelayanan dasar pada SPM bidang kesehatan



PERUBAHAN PERMENKES PERMENKES NO 43 TH 2016



1. JENIS LAYANAN DAN MUTU SPM : 12 Jenis layanan mutu kab/Kota 2. MUATAN MATERI: Berisi pentunjuk teknis



PERMENKES NO 4 TH 2019 1. JENIS LAYANAN DAN MUTU : • 2 Jenis Layanan dan Mutu Propinsi • 12 Jenis Layanan dan Mutu Kab/Kota 2. MUATAN MATERI • Standar Barang dan/atau Jasa • Standar SDM • Petunjuk Teknis



JENIS LAYANAN SPM BIDANG KESEHATAN PROVINSI 1. Pelayanan kesehatan bagi penduduk terdampak krisis kesehatan akibat bencana dan/atau berpotensi bencana provinsi. 2. Pelayanan kesehatan bagi penduduk pada kondisi kejadian luar biasa provinsi.



KABUPATEN / KOTA 1. 2. 3. 4. 5.



Pelayanan kesehatan ibu hamil Pelayanan kesehatan ibu bersalin Pelayanan kesehatan bayi baru lahir Pelayanan kesehatan balita Pelayanan kesehatan pada usia pendidikan dasar 6. Pelayanan kesehatan pada usia produktif 7. Pelayanan kesehatan pada usia lanjut 8. Pelayanan kesehatan penderita hipertensi 9. Pelayanan kesehatan penderita diabetes melitus 10. Pelayanan kesehatan orang dengan gangguan jiwa berat 11. Pelayanan kesehatan orang terduga tuberkulosis 12. Pelayanan kesehatan orang dengan risiko terinfeksi virus yang melemahkan daya tahan tubuh manusia (Human Immunodeficiency Virus),



Bersifat promotif dan preventif



MUTU PELAYANAN DASAR SETIAP JENIS PELAYANAN DASAR DITETAPKAN DALAM STANDAR TEKNIS, MEMUAT



1



2 3



1



Standar jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa



2



Standar jumlah dan kualitas personel/sumber daya manusia kesehatan



3



Petunjuk teknis atau tata cara pemenuhan standar



PP 2 TAHUN 2018 TENTANG SPM



PERMENKES NO.4 TAHUN 2019



PENERIMA PELAYANAN DASAR UNTUK SETIAP JENIS PELAYANAN DASAR 1. Warga negara yang berpotensi terdampak bencana provinsi 2. penduduk pada kondisi kejadian luar biasa provinsi 3. ibu hamil 4. ibu bersalin 5. bayi baru lahir 6. balita 7. usia pendidikan dasar 8. usia produktif 9. usia lanjut 10. penderita hipertensi 11. penderita diabetes melitus 12. orang dengan gangguan jiwa berat 13. orang terduga tuberkulosis 14. orang dengan risiko terinfeksi virus yang melemahkan daya tahan tubuh manusia (Human Immunodeficiency Virus)



MUATAN MATERI PERMENKES SPM BIDANG KESEHATAN Standar Jumlah dan Kualitas Barang dan/atau Jasa



a. Barang b. Jumlah c. Fungsi



Standar Jumlah dan Kualitas Personil/Sumber daya Manusia Kesehatan



Jenis Tenaga Kesehatan



Petunjuk Teknis atau Tata Cara Pemenuhan Standar a. Pernyataan Standar b.Pengertian c. Mekanisme Pelayanan d.Capaian Kinerja e. Teknik Penghitungan Pembiayaan



PENERAPAN SPM 01



02



03



Mengingat SPM adalah penyediaan kebutuhan dasar secara minimal bagi warga negara, maka seluruh warga negara penerima harus memperolehnya pelayanan minimal bidang kesehatan (100 %).



Dalam hal ketersediaan layanan tersebut belum mencapai 100 %, maka dalam evalusi SPM dinyatakan daerah tersebut “belum memenuhi capaian SPM”.



Dalam penganggaran pemenuhan SPM hendaknya tidak boleh dibatasi oleh anggaran (unconstrain budget). Dengan demikian penganggaran SPM harus diprioritaskan terlebih dahulu sebelum memenuhi anggaran lainnya.



Perhitungan Pembiayaan SPM Kesehatan • Pengumpulan Data • Perhitungan Kebutuhan Pemenuhan Pelayanan Dasar • Penyusunan Rencana Pemenuhan Pelayanan Dasar • Pelaksanaan Pemenuhan Pelayanan Dasar



Permendagri



No.100/ 2018 (Psl 4) Penerapan SPM



Pasal 5/ Permenkes No.4/2019 • Perhitungan Pembiayaan Pelayanan Dasar pada SPM Kesehatan memperhatikan: Sumber Pembiayaan agar tidak terjadi duplikasi Anggaran



• Untuk mempermudah penghitungan pembiayaan SPM Bidang Kesehatan di daerah Diperlukan: Sistem Informasi dalam perencanaan pelaksanaannya.



Tools Costing SPM Kesehatan Mapping Pembiayaan “Agar tidak ganda diperlukan integrasi kegiatankegiatan baik pada kegiatan SPM maupun kegiatan lainnya”



[email protected]



TAMPILAN TOOLS COSTING SPM



PENCAPAIAN SPM BIDANG KESEHATAN 1.



2.



3. 4.



5.



Merupakan Pelayanan Dasar Esensial Yang Harus Diberikan Oleh Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota Melibatkan Lintas Sektor Dan Masyarakat/Swasta, Untuk Mencapai Cakupan Maksimal Cakupan Total (Univesal Coverage) Menggunakan Sumber Daya Daerah Dan Kebijakan Pemda Pendekatan Keluarga Dan Germas



TAHAPAN PENERAPAN SPM



1



PENGUMPULAN DATA



2



PENGHITUNGAN KEBUTUHAN PEMENUHAN PELAYANAN DASAR



3



4



PENYUSUNAN PELAKSANAAN RENCANA PEMENUHAN PEMENUHAN PELAYANAN PELAYANAN DASAR DASAR



Penyiapan kebijakan/ pedoman Membantu peningkatan kapasitas tenaga kesehatan melalui dana dekon



Mendukung peningkatan sarana dan prasarana melalui : sarana fisik dan obat melalui  dak fisik operasional dilapangan  dak non fisik (bok)



Koordinasi & bimbingan: rakerkesnas, binwil terpadu, dll



Meningkatkan peran lintas sektor



4



Memenuhi kebutuhan dokter spesialis dan nakes dtpk (uu no. 23 th 2014)



5



6



Menyusun rencana aksi penerapan SPM Melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian dalam sosialisasi Standar Teknis dan Penerapan SPM di daerah Prov/Kab/Kota Melakukan sosialisasi penerapan SPM kepada perwakilan masyarakat sebagai penerima manfaat Menerima dan menindaklanjuti pengaduan masarakat terkait penerapan SPM



PERAN PROVINSI PERMENDAGRI 100 TAHUN 2018 BAB 3 PASAL 16 Mengoordinasikan :  Pendataan, pemuthakiran dan sinkronisasi terhadap data secara periodik  Integrasi SPM ke dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah  Perumusan strategi pembinaan teknis penerapan SPM di Prov/Kab/Kota  Pemantauan dan evaluasi SPM di daerah Prov/Kab/kota  Pencapaian berdasarkan laporan penyelenggaraan pemda Prov/Kab/kota Mengkonsolidasikan :  Sumber pendanaan dalam pemenuhan anggaran untuk penerapan SPM prov/Kab/Kota  Laporan penerapan dan pencapaian SPM Prov/Kab/Kota.



PERAN KAB/KOTA PERMENDAGRI 100 TAHUN 2018 BAB 3 PASAL 18 Menyusun rencana aksi penerapan SPM Melakukan koordinasi dengan Perangkat Daerah Pengampu SPM Melakukan sosialisasi penerapan SPM kepada perwakilan masyarakat sebagai penerima manfaat Menerima dan menindaklanjuti pengaduan masarakat terkait penerapan SPM



Mengoordinasikan :  Pendataan, pemuthakiran dan sinkronisasi terhadap data secara periodik  Integrasi SPM ke dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah  Perumusan strategi pembinaan teknis penerapan SPM di Kab/Kota  Pemantauan dan evaluasi SPM di daerah Kab/kota  Pencapaian berdasarkan laporan penyelenggaraan pemda Kab/kota Mengkonsolidasikan :  Sumber pendanaan dalam pemenuhan anggaran untuk penerapan SPM Kab/Kota  Laporan penerapan dan pencapaian SPM Kab/Kota.



STRATEGI PENCAPAIAN SPM DI DAERAH SPM



KESEHATAN



SPM



PENDIDIKAN



SPM



SOSIALISASI DAN KOORDINASI INTEGRASI DALAM DOKRENBANGDA BIMBINGAN TEKNIS



SPM



PEKERJAAN UMUM



PERUMAHA N RAKYAT



SPM



TRANTIBUM LINMAS



SPM



MONITORING DAN EVALUASI SOSIAL



DASAR PENYUSUNAN NOMENKLATUR PROKEGDA



1



1.Lampiran UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah



2 3 4



Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Konkuren



Penyusunan Nomenklatur Prokegda dalam Rangka Revisi Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah



Nomenklatur Program dan Kegiatan Urusan Pemerintah Daerah Sebagai Dasar Kodefikasi Mata Anggaran Dalam APBD



SISTEM INFORMASI MANAJEMEN DAERAH (SIMDA) di Prov.NTB



Implementasi pembiayaan SPM bidang kesehatan di provinsi NTB pada tahun 2018 menggunakan nomenklatur program P2P yang didalamnya termasuk KLB-Bencana



E-budgeting di Prov.Jabar



Implementasi pembiayaan SPM bidang kesehatan di provinsi Jawa Barat pada tahun 2019 sudah mempunyai program untuk bencana dan KLB akan tetapi dalam kegiatanya masi bergabung dengan kesehatan matra



E-budgeting di Prov.Jabar



SISTEM INFORMASI MANAJEMEN DAERAH (SIMDA) di KAB. DHARMASRAYA



Masih ada beberapa daerah belum mengakomodir mata anggaran SPM dalam APBD secara rinci karena Nomenklatur yang digunakan berdasarkan Permendagri 13 Tahun 2006



SISTEM INFORMASI MANAJEMEN DAERAH (SIMDA) di KAB. LAMPUNG SELATAN



Akan dilakukan perubahan Permendagri 13 Tahun 2006 yang mengatur mata anggaran kegiatan di daerah sehingga mengakomodir kegiatan SPM didaerah sesuai PP Nomor 2 Tahun 2018 dan Permenkes Nomor 4 Tahun 2019



SPM



KESEHATAN



TERIMAKASIH