SAP 13 (Audit Sektor Publik) [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Pokok Bahasan : 13.1



Audit Setor Publik



Pembahasan: 13.1



Audit Sektor Publik 13.1.1 Pengertian Audit Sektor Publik Audit sektor publik merupakan pelaksanaan berbagai jenis pemeriksaan pada organisasi sektor publik. Secara umum audit atau pemeriksaan didefinisikan sebagai suatu proses yang sistematik untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara obyektif atas asersi manajemen mengenai peristiwa dan tindakan ekonomi, kemudian membandingkan kesesuaian asersi manajamen tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan



dan



mengkomunikasikan



hasilnya



kepada



pihak-pihak



yang



berkepentingan. Audit sektor publik di Indonesia dikenal sebagai audit keuangan negara. Audit keuangan negara ini diatur dalam UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara. Undang-undang ini merupakan pengganti ketentuan warisan Belanda, yaitu Indische Comptabiliteitswet (ICW) dan Instructie en verdere bepalingen voor de Algemene Rekenkamer (IAR), yang mengatur prosedur audit atas akuntabilitas pengelolaan keuangan oleh pemerintah. Audit sektor publik dimaksudkan untuk memberikan keyakinan yang memadai bahwa laporan keuangan yang diperiksa telah mematuhi prinsip akuntansi berterima umum, peraturan perundang-undangan dan pengendalian intern serta kegiatan operasi entitas sektor publik dilaksanakan secara efisien, ekonomis, dan efektif. Dalam kekerbatasan yang ada, audit tetap perlu dilakukan agar tercipta akuntabilitas publik yang lebih transparan dan akuntabel. 13.1.2 Peran Audit Sektor Publik Audit sektor publik memiliki peran penting dalam perwujudan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Melalui audit sektor publik, dapat dilakukan tindakan pendeteksian dan pencegahan atas berbagai praktik korupsi, penyelewengan, pemborosan, dan kesalahan dalam pengelolaan sumber daya publik serta penyelamatan aset-aset negara.



1



Audit sektor publik merupakan salah satu pilar penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Tetapi auditing sektor publik saja tidak cukup, sebab auditor memiliki keterbatasan kewenangan. Kewenangan auditor sebatas melakukan pemeriksanaan, memberikan opini serta menyampaikan temuan-temuan audit dalam laporan hasil pemeriksaan. Oleh karena itu, audit sektor publik harus didukung oleh aparat penegak hukum yang lain seperti kejaksaan, kepolisian, dan kehakiman. Auditor sektor publik juga tidak memiliki kewenangan dalam mengawasi perencanaan. Terkait dengan hal ini, auditor sektor publik harus didukung oleh lembaga legislatif yang berwenang melakukan fungsi pengawasan terhadap eksekutif sejak tahap perencanaan, pelasanaan, maupun pertanggungjawaban. Dengan demikian untuk mewujudkan good governance, maka semua lembaga negara baik eksekutif, legislatif, yudikatif, penegak hukum, dan auditor harus bersih, kompeten, dan profesional. Dalam hubungannya dengan masyarakat, audit sektor publik berperan sebagai pemegang fungsi atestasi berupa pemberian opini auditor. Fungsi atestasi adalah untuk memberikan jaminan yang memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang disajikan manajemen. Dengan demikian audit sektor publik pada dasarnya berperan dalam mewakili dan melindungi kepentingan rakyat dan pemangku kepentingan lainnya dari memperoleh informasi keuangan yang salah dan menyesatkan. 13.1.3 Tujuan Audit Sektor Publik Tujuan audit sektor publik dipertegas dalam UU No. 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. UU ini menyatakan bahwa pemeriksaan berfungsi untuk mendukung keberhasilan upaya pengelolaan keuangan Negara secara tertib dan taat pada peraturan perundangundangan yang berlaku, serta untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan sumber daya. 13.1.4 Karakteristik Audit Sektor Publik Karakteristik manajemen sektor publik yang berkaitan erat dengan kebijakan dan pertimbangan politik serta ketentuan peraturan perundang2



undangan, auditor sektor publik harus memberikan perhatian yang memadai pada hal-hal tersebut. Perbedaan antara audit sektor privat dan audit sektor publik adalah sebagai berikut: Perbedaan Antara Audit Sektor Privat dan Audit Sektor Publik di Indonesia Uraian



Audit Sektor Privat



Audit Sektor Publik



Pelaksanaan audit



Kantor Akuntan Publik



Lembaga audit pemerintah dan juga KAP yang ditunjuk oleh lembaga audit



(KAP) Objek Audit



pemerintah



Perusahaan/ entitas swasta



Entitas, program, kegiatan, dan fungsi yang berkaitan dengan pelaksanaan pengelolaan keuangan



dan



tanggung



jawab



negara,



sesuai



dengan



peraturan perundang-undangan Standar



audit



yang Standar Profesional AkuntanStandar Pemeriksaan Keuangan Negara



digunakan



Publik



(SPAP)



yang(SPKN) yang dikeluarkan oleh BPK



dikeluarkan oleh IAI Kepatuhan



terhadap Tidak terlalu dominan dalamMerupakan faktor dominan karena



peraturan perundang- audit



kegiatan



di



undangan



dipengaruhi



sektor oleh



publik



sangat



peraturan



dan



perundang-undangan



13.1.5 Peraturan Perundangan Terkait Audit Keuangan Negara/ Daerah Pelaksanaan audit pada organisasi sektor publik harus ada dasar hukumnya. Berikut adalah beberapa peraturan perundangan yang terkait dengan pelaksanaan audit sektor publik: 1. Undang-Undang Dasar 1945 2. Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara 3. Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara 4. Undang-Undang No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara 5. Peraturan BPK RI No. 01 Tahun 2007 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara 3



Undang-undang Dasar 1945 Pasal 23 Ayat (1) E menyatakan untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang Keuangan Negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri. Kemudian dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2003, pemeriksaan keuangan negara diatur dalam Pasal 30 dan Pasal 31. Pemeriksaan keuangan negara secara lebih khusus diatur dalam Undang-Undang No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara. Dasar pemikiran UU No. 15 Tahun 2004 adalah bahwa untuk mewujudkan pengelolaan keuangan negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam UU No. 17 Tahun 2003 dan UU No. 1 Tahun 2004 perlu dilakukan pemeriksaan oleh satu badan pemeriksa keuangan yang bebas dan mandiri, sebagaimana telah ditetapkan dalam Pasal 23E UUD 1945. Sebelum UU No. 15 Tahun 2004 dikeluarkan, BPK diatur dalam UU No. 5 Tahun 1973 tentang Badan Pemeriksa Keuangan masih belum memiliki landasan operasional yang memadai dalm pelaksaan tugasnya untuk memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara. Agar BPK dapat melaksanakan fungsinya secara efektif maka dikeluarkanlah UU No. 15 Tahun 2004 yang mengatur hal-hal pokok yang berkaitan dengan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Dengan landasan hukum UU No. 15 Tahun 2004, BPK diberi kewenangan untuk melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara yang meliputi pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. BPK juga memiliki kebebasan dan kemandirian dalam penentuan obyek pemeriksaan, perencanaan dan pelaksanaan pemeriksaan , penentuan waktu dan metode pemeriksaan, serta penyusunan dan penyajian laporan hasil pemeriksaan. 13.1.6 Kelembagaan Audit Sektor Publik Lembaga yang bertugas melaksanakan audit pada organisasi sektor publik di Indonesia dapat dikategorikan sebagai berikut : 1) Audit internal, terdiri atas: a. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) b. Inspektorat Jendreral (Irjen) pada departemen atau kementrian dan lembaga negara c. Inspektorat Propinsi/Kabupaten/Kota (Badan Pengawas Daerah) d. Satuan Pengawasan Internal pada BUMN/BHMN/BUMD 4



2) Audit Eksternal, terdiri atas: a. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI b. Auditor Eksternal Independen yang bekerja untuk dan atas nama BPK Auditor internal atau disebut Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) merupakan lembaga audit yang berada dibawah pemerintahan atau merupakan bagian dari pemerintahan. Sedangkan auditor eksternal merupakan lembaga audit di luar pemerintahan yang bersifat mandiri dan independen. Auditor



internal



bertugas



melakukan



pengawasan



internal



atas



penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintahan termasuk akuntabilitas keuangan negara. Pengawasan intern adalah seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolak ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan



pimpinan dalam mewujudkan tata



kepemerintahan yang baik. Auditor eksternal merupakan auditor yang independen dan mandiri bukan bagian pemerintah yang diaudit. Lembaga auditor eksternal berdasarkan UUD 1945 adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). BPK berwenang melakukan audit keuangan, audit kinerja, dan audit dengan tujuan tertentu. BPK menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada DPR/DPD/DPRD sesuai dengan kewenangannya. Audit eksternal dan audit internal berbeda dalam beberapa hal antara lain perspektif audit, tanggungjawab, tingkat independensi, penekanan audit, kewenangan, dan laporan audit.



13.1.7 Objek Audit Sektor Publik Agar proses audit menjadi satu bagian yang dapat dipahami, suatu definisi atas objek audit sektor publik, diperlukan. Audit sektor publik sangat berkepentingan dengan aktivitas entitas yang dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini merupakan perhatian utama audit sektor publik selama pelaksanaan pekerjaan audit. Objek audit lainnya adalah pengorganisasian entitas. Pengorganisasian disini meliputi dua aspek, yaitu bagaimana hubungan eksternal dan hubungan internal yang 5



ada di dalam organisasi. Dalam aspek hubungan eksternal, auditor harus familiar dengan klien-klien organisasi. Pemahaman atas aspek hubungan eksternal ini dapat mmberikan auditor data-data yang dapat dipertanggungjawabkan yang disajikan dalam laporan keuangan. Aspek hubungan internal suatu organisasi, atau dapat juga disebut sebagai struktur organisasi, juga menjadi perhatian utama auditor. Struktur organisasi adalah divisi kerja dalam organisasi dan orang-orang yang melakukan pekerjaan dalam divisi tersebut. Kelemahan di dalam struktur organisasi internal dapat menyebabkan terjadinya perekaman akuntansi yang tidak tepat, menyesatkan dan mungkin menimbulkan kecurangan. 13.1.8 Jenis-Jenis Audit Sektor Publik Terdapat beberapa jenis audit pada organisasi sektor publik, yaitu: 1. 2. 3. 4.



Audit keuangan Audit kinerja Audit dengan tujuan tertentu Audit forensik



Selain empat jenis audit tersebut sebenarnya masih terdapat jenis audit yang lain namun jarang dilakukan pada organisasi sektor publik, misalnya audit sistem informasi. Disamping dilakukan audit juga terdapat reviu laporan keuangan yang dilakukan oleh internal auditor. Reviu laporan keuangan dilakukan sebelum laporan keuangan disampaikan kepada auditor eksternal untuk dilakukan audit keuangan. 1.



Audit Keuangan Audit keuangan, merupakan audit



atas



laporan keuangan yang



bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai (reasonable assurance), apakah laporan keuangan telah disajikan secara wajar, dalam semua hal yang material sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia atau basis akuntansi komprehensif selain prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Audit keuangan adalah suatu proses yang sistematik untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara obyektif atas asersi manajemen mengenai peristiwa dan tindakan ekonomi, kemudian membandingkan kesesuaian asersi manajemen tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan dan mengkomunikasikan hasilnya kepada pihak-pihak yang berkepentingan. 6



Audit keuangan pada organisasi sektor publik berupa pemeriksaan terhadap laporan keuangan pemerintah pusat dan daerah termasuk BUMN, BUMD, dan yayasan milik pemerintah. Hasil pemeriksaan keuangan disampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang memuat opini auditor. Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada kriteria : a. b. c. d.



Kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintah Kecukupan pengungkapan (adequate disclosure) Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan Efektivitas sistem pengendalian internal.



Terdapat lima jenis opini yang dapat diberikan oleh pemeriksa, yaitu: a. Opini “Wajar Tanpa Pengecualian” (Unqualified Opnion). Pendapat ini merupakan pendapat yang paling tinggi dilihat dari kualitas laporan yang disajikan. Artinya laporan keuangan yang disajikan pemerintah telah disajikan secara wajar untuk semua pos (akun) yang dilaporkan, tidak terdapat salah saji yang material, dan tidak ada penyimpangan dari standar akuntansi atau prinsip akuntansi. b. Pendapat “Wajar Tanpa Pengecualian dengan Paragraf Penjelas” (Unqualified Opinion with additional paragraph). Pendapat ini masih dalam kategori wajar tanpa pengecualian, hanya untuk pos (akun) tertentu perlu penyesuaian agar menjadi wajar. c. Pendapat “Wajar Dengan Pengecualian” (Qualified Opinion). Pendapat ini menunjukkan bahwa sebagian besar pos dalam laporan keuangan telah disajikan secara wajar terbebas dari salah saji material dan sesuai dengan standar akuntansi, namun untuk pos tertentu disajikan tidak wajar. d. Pendapat “Tidak Wajar” (Adverse Opinion). Pendapat tidak wajar diberikan apabila pos-pos dalam laporan keuangan nyata-nyata terdapat salah saji yang material dan tidak sesuai dengan standar akuntansi. Keadaan seperti ini bisa terjadi karena buruknya sistem pengendalian internal dan sistem akuntansi yang ada. e. “Tidak Memberikan Pendapat” (Disclaimer Opinion). Keadaan menolak memberikan pendapat diberikan auditor karena beberapa faktor, yaitu: 1)auditor terganggu independesinya. 2)auditor dibatasi untuk mengakses data tertentu. 7



2.



Audit Kinerja Audit kinerja dilakukan untuk melengkapi audit keuangan dan audit kepatuhan atas laporan keuangan. Audit keuangan dilakukan untuk memeriksa kewajaran laporan keuangan. Sementara itu, masalah ekonomi, efisiensi, dan efektivitas pengelolaan keuangan negara tidak menjadi fokus perhatian audit keuangan. Outcome, benefit, dan impact dari pengelolaan keuangan negara tidak diperiksa dalam audit keuangan. Audit kinerja bermanfaat untuk memeriksa apakah keuangan negara telah diperoleh dan digunakan secara ekonomis, efisien, dan efektif; tidak terjadi pemborosan, kebocoran, salah alokasi, dan salah sasaran serta telah mencapai tujuan. Audit kinerja meliputi audit ekonomi, efisiensi, dan efektivitas, pada dasarnya merupakan perluasan dari audit keuangan dalam hal tujuan dan prosedurnya. Audit kinerja memfokuskan pemeriksaan pada tindakan-tindakan dan kejadiankejadian ekonomi yang menggambarkan kinerja entitas atau fungsi yang diaudit. Perbandingan antara audit kinerja dengan audit keuangan adalah sebagai berikut :



Perbandingan Audit Keuangan dengan Audit Kinerja Audit Keuangan



Audit Kinerja



Objek audit: laporan keuangan



Objek audit: organisasi, program, aktivitas/ kegiatan, atau fungsi



Menguji kewajaran laporan keuangan Menguji tingkat ekonomi, efisiensi, dan dari salah saji yang material dan efektivitas dalam penggunaan sumber daya kesesuaiannya



dengan



prinsip untuk mencapai tujuan



akuntansi yang diterima umum Lebih bersifat kuantitatif – keuangan



Lebih bersifat kualitatif



Tidak terlalu analitis



Sangat analitis



Tidak menggunakan indikator kinerja, Membutuhkan indikator, standar, dan target standar, dan target kinerja Biasanya



tidak



kinerja untuk mengukur kinerja



mempertimbangkan Biasanya mempertimbangkan analisis biaya-



analisis biaya manfaat



manfaat (cost-benefit analysis) 8



Waktu



pelaksanaan



(biasanya



audit



pada



akhir



dilakukan



untuk



tertentu Audit bisa dilakukan sewaktu-waktu periode



akuntansi) Audit



peristiwa Mempertimbangkan



keuangan masa lalu (post event)



kinerja



masa



lalu,



sekarang, dan yang akan datang



Tidak dimaksudkan untuk membantu Dimaksudkan untuk memperbaiki alokasi melakukan alokasi sumber daya secara sumber daya secara optimal dan memperbaiki optimal Tidak



kinerja terdapat



rekomendasi



audit Terdapat



dan follow-up audit



3.



rekomendasi



audit



danfollow-



up audit



Audit Dengan Tujuan Tertentu Audit dengan tujuan tertentu adalah pemeriksaan yang dilakukan dengan tujuan khusus di luar pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja. Termasuk dalam pemeriksaan dengan tujuan tertentu ini adalah pemeriksaan atas hal-hal lain yang berkaitan dengan keuangan dan audit investigasi. Audit dengan tujuan tertentu atau audit investigasi dapat dilakukan oleh BPK, KPK, BPKP atau internal auditor lainnya serta satuan tugas yang dibentuk khusus untuk melakukan audit dengan tujuan tertentu. Laporan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu memuat kesimpulan. Laporan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu disampaikan kepada DPR/DPD/DPRD sesuai dengan kewenangan. Audit dengan tujuan tertentu, merupakan audit khusus di luar audit keuangan dan audit kinerja yang bertujuan untuk memberikan simpulan atas hal yang



diaudit.



Audit



dengan



tujuan



tertentu



dapat



bersifat



eksaminasi (examination), reviu (review), atau prosedur yang disepakati (agreesupon procedures). Audit dengan tujuan tertentu mencakup audit atas hal-hal lain di bidang keuangan, audit investigatif, dan audit atas sistem pengendalian internal. 4.



Audit Forensik



9



Audit forensik atau yang lebih dikenal dengan akuntansi forensik merupakan disiplin ilmu yang relatif baru dalam akuntansi. Perkembangan akuntansi forensik dilatarbelakangi dengan munculnya krisis keuangan dan kebangkrutan perusahaan-perusahaan yang disebabkan oleh tindakan kecurangan (fraud) dan manipulasi laporan keuangan khususnya di sektor swasta. Audit forensik di Indonesia khususnya di sektor publik dapat dilakukan oleh KPK, BPK, BPKP, dan PPATK. Sementara itu, untuk sektor swasta audit forensik dapat dilakukan oleh KAP. Pelaksanaan audit forensik dilakukan dengan teknik pengujian kecurangan (fraud examination) dengan berbagaai metoda, misalnya pegujian dokumen, penelusuran rekam jejak,wawancara terhadap saksi dan calon tersangka, interogasi, penyadapan, pengintaian, penggeledahan, dan sebagainya. 13.1.9 Standar Audit Sektor Publik Di indonesia terdapat standar audit yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia yaitu Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) yang diperuntukkan bagi auditor dalam pemeriksaan keuangan. SPAP dapat digunakan oleh auditor nonpemerintah maupun auditor pemerintah. Namun khusus untuk standar audit sektor publik, BPK RI telah mengeluarkan peraturan No.01 Tahun 2007 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), SPKN berlaku bagi auditor BPK dan auditor publik independen yang bekerja keras atas nama BPK serta Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dalam mengaudit keuangan negara/daerah. Pada tingkat internasional terdapat standar audit yang dikeluarkan oleh International Organization Of Supreme Audit Institutions (INTOSAI). Di Amerika Serikat, United States General Accounting Office (US-GAO) Mengeluarkan Generally Accepted Goverment Auditing Standards (GAGAS). AICPA juga mengeluarkan Generally Accepted Auditng Standards (GAAS). Standar Pemeriksaan Keuangan Negara terdiri dari atas pendahuluan Standar Pemeriksaan dan tujuh pernyataan Standar Pemeriksaan (PSP), yaitu: 1.



PSP Nomor 01 tentang Standar Umum



2.



PSP Nomor 02 tentang Standar pelaksanaan Pemeriksaan Keuangan



3.



PSP Nomor 03 tentang Standar Pelaporan Pemeriksaan Keuangan 10



4.



PSP Nomor 04 tentang Standar Pelaporan Pemeriksaan Kinerja



5.



PSP Nomor 05 tentang Standar Pelaporan Pemeriksaan dengan tujuan tertentu



6.



PSP Nomor 04 tentang Standar Pelaporan Pemeriksaan dengan tujuan tertentu



13.1.10 Proses Audit Sektor Publik Proses auditing yang dilakukan pada organisasi sektor publik memiliki beberapa konsep dasar. Konsepsi auditing merupakan hal yang harus dilakukan saat pelaksanaan proses audit. Adapun konsepsi yang dimaksud adalah: a)



Pembuktian (evidence) yang cukup. Bukti yang digunakan dalam proses audit merupakan bukti valid yang memenuhi syarat formil dan materiil



b)



Memeriksa dengan hati-hati (due audit care). Pemeriksaan yang dilakukan selama proses audit harus menggunakan kecermatan secara profesional sesuai keahliannya



c)



Penyajian yang wajar (fair presentation) Konsep



audit



penyajian



akuntansi (accounting



yang



propriety),



wajar



berkaitan



pengungkapan



dengan



yang



ketepatan



cukup (adequate



disclosure), dan kewajiban pemeriksaan (audit obligation) 



Bebas, mampu bertindak jujur dan objektif (independence) terhadap fakta dan penyajiannya.







Berbuat/bertindak sesuai dengan kode etik (ethical conduct) sesuai dengan etika profesi akuntan Secara



umum,



proses



audit



terdiri



dari



tiga



langkah



yakni



perencanaan (planning), pelaksanaan (executing), dan pelaporan (reporting). Langkah yang sama juga dilakukan dalam proses audit sektor publik. Perencanaan Audit Perencanaan audit merupakan tahap yang vital dalam audit. Perencanaan audit yang matang akan sangat menentukan kesuksesan audit. Perencanaan audit yang baik merupakan faktor penting bagi bukti audit yang cukup dan kompeten pendukung isi laporan audit. Proses perencanaan audit di sektor publik pada umumnya meliputi tahapan sebagai berikut: 1. Pemahaman atas sistem akuntansi keuangan sektor publik. 11



2. Penentuan tujuan dan lingkup audit 3. Penilaian risiko 4. Penyusunan rencana audit (audit plan) 5. Penyusunan program audit. Pelaksanaan Audit Pelaksanaan audit adalah pekerjaan mengumpulkan atau memperoleh dan mengevaluasi bukti-bukti. Sebagian besar waktu yang digunakan dalam pekerjaan audit sebenarnya tercurah pada perolehan atau pengumpulan dan pengevaluasian bukti-bukti. Bukti-bukti tersebut digunakan untuk mengevaluasi sistem pengendalian internal. Evaluasi sistem pengendalian internal dilakukan dengan melakukan pengujian terhadap bukti yang terkumpul. Pengujian dapat dilakukan dengan dua cara: 1.



Pengujian dengan prosedur analitis seperti pengujian substantif. Prosedur analitis dilakukan bila ada dugaan bahwa sistem pengendalian internal yang berjalan dalam organisasi buruk.



2.



Pengujian yang bersandar pada pengendalian internal pengujian substantif. Pengujian yang bersandar pada pengendalian internal dapat dilakukan apabila pengendalian internal yang berjalan di organisasi sektor publik berlangsung baik Hasil dari pengujian yang dilakukan terhadap bukti transaksi tersebut adalah



kertas kerja. Kertas kerja inilah yang kemudian dilakukan oleh auditor atau pengawas sebagai dasar untuk melakukan analisis sistem pengendalian internal yang berjalan pada organisasi dan kemudian membuat laporan hasil audit sektor publik. Pelaporan Hasil Pelaksanaan Audit Pelaporan audit dilakukan berdasarkan hasil analisis terhadap kertas kerja yang sudah dibuat pada proses pelaksanaan audit. Informasi yang diperoleh dari analisis hasil audit kemudian disusun menjadi laporan audit dan laporan hasil pemeriksaan. Ada beberapa tipe laporan audit yaitu: 1.



Laporan audit tahunan (annual audit report)



2.



Laporan audit triwulanan (three months audit report)



3.



Laporan kemajuan kinerja bulanan (monthly progress report)



4.



Laporan survei pendahuluan (preliminary survey report)



5.



Laporan audit interim (interim audit report) 12



Penyajian laporan audit memiliki banyak tujuan, yaitu: 1.



Merekomendasikan perubahan



2.



Mengomunikasikan temuan (finding) dalam audit baik berupa penyimpangan



maupun salah saji 3.



Untuk memastikan bahwa pekerjaan auditor telah benar-benar didokumentasikan



4.



Untuk memberikan keyakinan (assurance) kepada manajemen mengenai aktivitas



mereka 5.



Menunjukkan kepada manajemen bagaimana masalah mereka dipecahkan



13.1.11 Tanggung Jawab Manajemen, Auditor, Dan Lembaga Audit Pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara menjadi tanggung jawab semua pihak tidak hanya manajemen selaku pihak yang diaudit, tetapi juga menjadi tanggung jawab auditor sektor publik. Bahkan jika diperluas lagi dalam batas-batas tertentu juga menjadi tanggung jawab lembaga pengawas seperti DPR/DPRD sebab lembaga legislatif memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan terhadap pengelolaan APBN/APBD. Berikut penjelasan SPKN terkait tanggungjawab masingmasing pihak yaitu 1.



Tanggung jawab manajemen entitas yang diperiksa Manajemen entitas yang diperiksa bertanggung jawab untuk : a. Mengelola keuangan negara secara tertib, ekonomis, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan keputusan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku b. Menyusun dan menyelenggarakan pengendalian intern yang efektif guna menjamin: 1) Pencapaian tujuan sebagaimana mestinya 2) Keselamatan/keamanan kekayaan yang dikelola 3) Kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan 4) Perolehan dan pemeliharaan data/informasi yang handal, pengungkapan data/informasi secara wajar. c. Menyusun dan menyampaikan laporan pengelolaan dan tanggung



dan jawab



keuangan negara secara tepat waktu 13



d.



Menindaklanjuti rekomendasi BPK, serta menciptakan dan memelihara suatu proses untuk memantau status tindak lanjut atas rekomendasi dimaksud.



2.



Tanggung jawab Pemeriksa Tanggung jawab pemeriksa (Auditor) adalah: a. Pemeriksa secara profesional bertanggung jawab melaksanakan



pemeriksaan.



Dalam



melaksanakan



merencanakan dan tanggung



jawab



profesionalnya, pemeriksa harus memahami prinsip-prinsip pelayanan kepentingan publik serta munjunjung tinggi integritas, obyektivitas, dan independensi. Pemeriksa harus memiliki sikap melayani kepentingan publik, menghargai dan memelihara kepercayaan publik, dan mempertahankan profesionalisme.



Untuk



itu



standar



pemeriksaan



membuat



konsep



akuntabilitas yang merupakan landasan dalam pelayanan kepentingan publik. b. Pemeriksa harus mengambil keputusan yang konsisten dengan kepentingan publik dalam melakukan pemeriksaan. Dalam melaksanakan tanggung jawab profesionalnya, pemeriksa mungkin menghadapi tekanan atau konflik dari manajemen entitas yang diperiksa, dari tingkat jabatan pemerintah, dan pihak lainnya yang dapat mempengaruhi obyektivitas dan indepedensi pemeriksa. Dalam menghadapi tekanan pemeriksa harus menjaga integritas dan menjunjung tinggi tanggung jawab terhadap publik. c. Untuk mempertahankan dan memperluas kepercayaan publik, pemeriksa harus melaksanakan seluruh tanggung jawab profesionalnya dengan derajat integritas yang tertinggi. Pemeriksa harus profesional, obyektif, berdasarkan fakta, dan tidak berpihak. Bersikap jujur dan terbuka kepada entitas yang diperiksa dan para pengguna laporan hasil pemeriksaannya harus tetap memperhatikan batasan kerahasiaan yang dibuat dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. pemeriksa tidak boleh menggunakan informasi tersebut diluar pelaksanaan pemeriksa.



14



KESIMPULAN Audit sektor publik merupakan pelaksanaan berbagai jenis pemeriksaan pada organisasi sektor publik. Secara umum audit atau pemeriksaan didefinisikan sebagai suatu proses yang sistematik untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara obyektif atas asersi manajemen mengenai peristiwa dan tindakan ekonomi, kemudian membandingkan kesesuaian asersi manajamen tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan



dan



mengkomunikasikan



hasilnya



kepada



pihak-pihak



yang



berkepentingan. Audit sektor publik memiliki peran penting dalam perwujudan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). audit sektor publik juga berperan sebagai pemegang fungsi atestasi berupa pemberian opini auditor. Tujuan audit sektor public berfungsi untuk mendukung keberhasilan upaya pengelolaan keuangan Negara secara tertib dan taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan sumber daya. Peraturan perundangan yang terkait dengan pelaksanaan audit sektor public yaitu Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara, Peraturan BPK RI No. 01 Tahun 2007 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara. Terdapat beberapa jenis audit pada organisasi sektor publik, yaitu audit keuangan, audit kinerja, audit dengan tujuan tertentu, audit forensic



15



DAFTAR PUSTAKA Antina,



Septia.



2015.



Audit



Sektor



Publik.



Tersedia



di



:



https://www.scribd.com/doc/196884088/Audit-Sektor-Publik-Kelp6. Diunduh pada tanggal 21 November 2017. Hastari,



Amalia.



2016.



Auditing



Sektor



Publik.



Tersedia



di



:



https://www.academia.edu/19513638/Auditing_Sektor_Publik. Diunduh pada tanggal 21 November 2017. Zainudi, Ahmad. 2016. Objek Audit Sektor Publik. Tersedia di Sumber : http://spi.uinalauddin.ac.id/index.php/2016/10/31/objek-audit-sektor-publik/. Di unduh pada tanggal 31 Oktober 2016



16