Se Pakaian Dinas 2021 PDF [PDF]

  • Author / Uploaded
  • fitru
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN BANJAR



SEKRETARIAT DAERAH Jl.



Jend. A.Yani No.2 Telp (0511) 4721002-4721064 Fax (0511) 4721538 Martapura 70611 Website : www.banjarkab.go.id E-Mail : [email protected] Martapura, 22 Desember 2020 Kepada Yth: Kepala Perangkat Daerah/Lurah/ Kepala UPTD Se-Kabupaten Banjar di tempat,



SURAT EDARAN Nomor: 065 / 1097 / ORG KETENTUAN PENGGUNAAN PAKAIAN DINAS APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANJAR Berdasarkan pada: a. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara DI Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah. b. Peraturan Bupati Banjar Nomor 66 Tahun 2020 Tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar. Maka dengan ini disampaikan: 1. Ketentuan pakaian dinas bagi PNS, sebagai berikut: - PDH warna khaki digunakan pada hari Senin dan Selasa. - PDH kemeja putih dan celana/rok hitam digunakan pada hari Rabu. - Pakaian Batik/Tenun/Lurik/Sasirangan pada hari Kamis dan/ Sabtu dan pada hari Batik nasional setiap 2 Oktober. - PDH pakaian muslim pada hari Jumat. - Pakaian Seragam Batik Korpri dan celana/rok biru tua digunakan pada tanggal 17 setiap bulan, upacara pada hari besar nasional, upacara hari ulang tahun Korpri, rapat rapat dan pertemuan yang diselenggarakan oleh Korpri. - Pakaian adat khas Banjar digunakan pada tanggal 14 setiap bulan. 2. Ketentuan pakaian dinas bagi PPPK, sebagai berikut: - PDH kemeja putih dan celana / rok kita gunakan pada hari Senin, Selasa dan Rabu. - PDH Batik /Tenun/Lurik/Sasirangan pada hari Kamis dan/ Sabtu. - PDH pakaian muslim pada hari Jumat. - Pakaian adat khas Banjar digunakan pada tanggal 14 setiap bulan. 3. Penggunaan pakaian dinas wajib disertai atribut lengkap. 4. Penggunaan jilbab bagi ASN wanita dijulurkan sampai menutupi dada dengan ketentuan warna: - PDH warna khaki, jilbab polos warna kuning mustard. - PDH kemeja putih dan celana / rok hitam, jilbab polos warna pink salem. - PDH Batik/Tenun/Lurik/Sasirangan kerudung polos warna menyesuaikan warna pakaian. - Pakaian Seragam Batik Korpri celana/rok biru tua, kerudung polos warna biru tua. 5. Ketentuan lengan baju PDH bagi ASN pria: - Bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dapat menggunakan PDH lengan panjang atau pendek. - Bagi Pejabat Administrator, Pengawas, Pelaksana dan Fungsional menggunakan PDH lengan pendek.



6. Ketentuan pakaian dinas bagi tenaga kontrak/PTT adalah disamakan dengan ketentuan Pakaian Dinas PPPK, agar kepala perangkat daerah melakukan pengaturan pakaian dinas tersebut dalam perjanjian kerja yang dibuat. 7. Semua ASN wajib menaati ketentuan Pakaian Dinas tersebut, apabila tidak mematuhi maka akan dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 8. Ketentuan pakaian dinas berlaku mulai 1 Januari 2021. Demikian disampaikan, agar Surat Edaran ini dapat dilaksanakan a.n.BUPATI BANJAR Sekretaris Daerah,



H. MOKHAMAD HILMAN, ST,MT Pembina Utama Madya NIP. 197003281995031001 Tembusan. 1. Bupati Banjar 2. Wakil Bupati Banjar 3. Arsip