Se Pelaksanaan Kegiatan Bulan Imunisasi Anak Sekolah Tahun 2023 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

1



Yth. 1. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi se-Indonesia 2. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota se-Indonesia



SURAT EDARAN NOMOR : IM.04.01/C/3418/2023 PELAKSANAAN KEGIATAN BULAN IMUNISASI ANAK SEKOLAH TAHUN 2023 Pemberian imunisasi anak usia Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah/bentuk lain yang sederajat bertujuan untuk meningkatkan kekebalan dan memberikan perlindungan terhadap Penyakit Yang Dapat Dicegah Dengan Imunisasi (PD3I) seperti penyakit Campak, Rubela, Difteri, Tetanus dan Kanker leher rahim. Pemberian imunisasi pada anak usia sekolah ini dilaksanakan melalui kegiatan Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS) sebagai bagian dari kegiatan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS). Setiap tahun pada bulan Agustus dan November kegiatan BIAS dilaksanakan dengan pemberian imunisasi Campak Rubela dan Difteri Tetanus (DT) pada peserta didik kelas 1 (usia 7 tahun), Tetanus difteri (Td) pada semua peserta didik kelas 2 (usia 8 tahun) dan kelas 5 (usia 12 tahun) serta Human Papilloma Virus (HPV) pada peserta didik perempuan kelas 5 (usia 11 tahun) dan kelas 6 (usia 12 tahun) serta SD/MI/bentuk lain yang sederajat. Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan acuan terhadap pelaksanaan kegiatan Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS) tahun 2023. Mengingat ketentuan: 1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3273);



Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN



2



2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014 tentang Penanggulangan Penyakit Menular (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1755); 4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Imunisasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 559); 5. Keputusan Bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 03/KB/2022, Menteri Kesehatan Nomor HK.01.08/MENKES/1325/2022, Menteri Agama Nomor 835 Tahun 2022, dan Menteri dalam Negeri Nomor 119-5091.A tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Peningkatan Status Kesehatan Peserta Didik; 6. Surat Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/C/5225/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bulan Imunisasi Anak Sekolah Dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut diatas maka dihimbau agar seluruh Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten Kota memperhatikan hal-hal yang kami sampaikan pada pelaksanaan BIAS tahun 2023, sebagai berikut: 1. Imunisasi yang diberikan dalam pelaksanaan BIAS pada bulan Agustus adalah imunisasi Campak Rubella bagi peserta didik kelas 1 (usia 7 tahun) dan imunisasi HPV bagi peserta didik perempuan kelas 5 (usia 11 tahun) dan kelas 6 (usia 12 tahun). Sedangkan bulan November dilaksanakan pemberian imunisasi DT bagi peserta didik kelas 1 (Usia 7 tahun) dan imunisasi Td bagi peserta didik kelas 2 (usia 8 tahun) dan kelas 5 (usia 11 tahun). 2. Pelaksanaan BIAS pada peserta didik dilaksanakan di sekolah/madrasah dan untuk menjangkau anak usia sekolah yang tidak bersekolah dapat dilaksanakan di Puskesmas Rumah Singgah, Panti Asuhan/Panti Sosial/Panti Rehabilitasi, Lembaga Kesejahteraan Sosial, Sekolah non formal, Balai/Lembaga Pemasyarakatan dan lain sebagainya pada bulan Agustus dan November atau waktu yang ditetapkan oleh masing-masing daerah selama periode pelaksanaan BIAS. 3. Pemeriksaan riwayat imunisasi pada peserta didik baru tahun ajaran 2023/2024 dilaksanakan sebagai bagian pelaksanaan BIAS melalui penyampaian Format Data Riwayat Imunisasi Peserta Didik yang diisi oleh orang tua / wali peserta didik sesuai dengan pencatatan imunisasi yang sudah diterima peserta didik sebelum masuk sekolah. 4. Status imunisasi lengkap dan tidak lengkap serta rekomendasi untuk melengkapi imunisasi diberikan Puskesmas setelah dilakukan pemetaan status imunisasi berdasarkan data Riwayat Imunisasi Peserta Didik yang diberikan sekolah/madrasah.



Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN



3



5. Puskesmas memberikan layanan imunisasi sesuai rekomendasi yang diberikan kepada peserta didik baru untuk melengkapi imunisasi di puskesmas. 6. Skrining kondisi kesehatan peserta didik dan sasaran imunisasi lainnya dilaksanakan petugas kesehatan sebelum melakukan pemberian imunisasi; 7. Hasil pelayanan imunisasi BIAS dicatat secara manual dan diinput ke Aplikasi Sehat Indonesiaku (ASIK) sedangkan untuk pemakaian vaksin dan logistik imunisasi lainnya dilakukan penginputan ke aplikasi SMILE. 8. Target capaian setiap jenis antigen imunisasi BIAS tahun 2023 adalah 95% untuk mencapai terbentuknya herd immunity atau kekebalan kelompok. 9. Indikator pelaksanaan imunisasi Anak Sekolah tahun 2023 adalah persentase anak yang mendapatkan imunisasi lanjutan lengkap di usia sekolah dasar dengan definisi operasional yaitu persentase (%) anak usia kelas 6 Sekolah Dasar (SD/MI/Brntuk lain yang sederajat) yang sudah mendapat imunisasi lanjutan lengkap meliputi 1 dosis imunisasi DT, 1 dosis imunisasi Campak Rubela (MR), 2 dosis imunisasi Td di satu wilayah dalam kurun waktu satu tahun dengan target capaian 80%. 10. Advokasi dan sosialisasi pelaksanaan BIAS dilaksanakan kepada Pimpinan Daerah, lintas sektor, lintas program, Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah dan bentuk lain yang sederajat dalam upaya mendapatkan dukungan untuk pencapaian cakupan pelaksanaan BIAS yang tinggi dan merata; 11. Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bulan Imunisasi Anak Sekolah dapat diakses pada https://link.kemkes.go.id/PetunjukTeknisBIAS Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 1 Agustus 2023 Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit,



Dr.dr. Maxi Rein Rondonuwu, DHSM.MARS



Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN



4



Tembusan: 1. 2. 3. 4.



Menteri Kesehatan Gubernur se-Indonesia Walikota/Bupati se-Indonesia Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi 5. Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama 6. Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri 7. Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri 8. Sekretaris Jenderal, Kementerian Kesehatan 9. Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat, Kementerian Kesehatan 10. Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Kementerian Kesehatan



Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN



Powered by TCPDF (www.tcpdf.org)