5 0 62 KB
M07 – Sejarah Konservasi Dunia dan Indonesia
Dunia 1. Piagam Athena 1931
: Restorasi dan proteksi terhadap benda dan
bangunan tunggal yang dianggap bersejarah (ada nilai budaya dan nilai seni) 2. Piagam Venice 1964
: Restorasi monumen dan situs (tapak). Muncul
karena venice sudah mulai banjir dan tenggelam. 3. Piagam Burra 1979-81
:
Melestarikan
place
yang
memiliki
cultural
significance. (Australia). 4. Piagam Washington 1987 : Melestarikan kota bersejarah. Indonesia 1. Monumenten Ordonantie 1931
: Pada masa Belanda yang dibuat untuk
melestarikan cagar budaya monument buatan manusia. Dibagi menjadi 2, yaitu living monument atau seperti keratin/masih berfungsi dan dead monument yang sudah tidak berfungsi seperti candi. 2. UU RI NO.5 1992
: Cagar budaya yang bergerak atau tidak bergerak,
tunggal atau kelompok, sekurang-kurangnya berumur 50 tahun. 3. Piagam Pelestarian Pusaka Indonesia 2003
: Pusaka alam, budaya, dan
saujana (gabungan alam dan budaya). Ditetapkan bahwa heritage adalah pusaka, bukan warisan ataupun cagar budaya.