Sejarah Peminatan Materi 1 Pengakuan de Facto Dan de Yure Serta Peran Diplomat Indonesia [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Pengakuan Kemerdekaan de Facto dan de Yure, serta Peran Diplomat Indonesia dalam Perjuangan Internasional Oleh: Reza Oky Iswiranto, S.Pd.



MAN 3 Bantul



Syarat dan Unsur Negara 



Syarat agar negera diakui secara penuh:



1.



Memiliki wilayah



2.



Memiliki rakyat



3.



Berdaulat dan memiliki lembaga Negara



4.



Mendapatkan pengakuan dari negara lain







Unsur Negara dapat dibagi menjadi 2 yaitu



1.



Unsur konstitutif (rakyat, wilayah, dan pemerintah)



2.



Unsur deklaratif (pengakuan dari Negara lain)



Pengakuan De Facto 



Pengakuan yang diberikan oleh suatu negara kepada negara lain yang telah memiliki unsur-unsur nagara, seperti ada pemimpin, rakyat, dan wilayah.







Berdasarkan sifatnya dibagi menjadi dua, yaitu:



1. Pengakuan de facto tetap: pengakuan yang menimbulkan hub. Bilateral di bidang ekonomi dan perdagangan, tetapi dalam bidang diplomasi belum dilaksanakan. 2. Pengakuan de facto sementara: pengakuan dengan tidak melihat jangka panjang, apakah negara tsb akan eksis atau tidak. Jika tidak, pengakuan dicabut. Penguasa (pemerintah) yang memiliki kedaulatan secara de facto (nyata) adalah penguasa yang diakui atau didukung secara nyata oleh rakyat. Sedangkan, penguasa yang memiliki kekuasaan de facto tidak sah, apabila rakyat tidak mendukung.



Pengakuan De Yure 



Pengakuan terhadap suatu negara secara resmi berdasarkan hukum dengan secara konsekuensi atau pengakuan secara internasional.







Berdasarkan sifat, pengakuan de yure dibagi menjadi dua, yaitu:



1.



Tetap: pengakuan yang berlaku dalam jangka waktu yang tidak terbatas



2.



Penuh: dibukanya hubungan bilateral di tingkat diplomasi. Negara mengirimkan perwakilanya (duta dan konsul). Duta untuk urusan politik pemerintahan dan berkedudukan di ibukota negara serta hanya satu untuk satu Negara. Sedangkan, konsul untuk urusan ekonomi dan perdagangan, berada di pusat kota-kota perdagangan. Boleh lebih daripada 1, bertanggungjawab kepada menteri)



Di dalam intern Negara, pengakuan de yure berlaku ketika rakyat mengakui pemerintah secara hukum. Rakyat tunduk terhadap hukum yang telah dibuat. Secara de yure, negara dapat diakui secara hukum internasional kalau bentuk Negara ada dan mempunyai pemerintah. Ada wilayah yang secara de facto dikuasai oleh suatu kelompok, tetapi secara de yure tidak karena rakyat tidak mentaati dan mengakui hukum yang berlaku.



Para Diplomat Indonesia 



Perjuangan melalui diplomasi adalah salah satu cara yang digunakan untuk mendapatkan pengakuan kedaulatan melalui bantuan PBB. Adapun beberapa diplomat Indonesia yang berperan antara lain:







Sutan Syahrir



Sutan Syahrir menghadiri Konferensi Asia di India, sidang DK PBB tahun 1947 di AS 



Agus Salim



Agus Salim dijuluki The Grand Old Man (Manusia Tua yang Hebat). Ia berperan dalam perundingan pendahuluan Ind-Belanda di Jakarta tahun 1945. Ia juga ditunjuk dalam misi diplomatik mengunjungi Negara Islam di Timur Tengah. Agus Salim juga menjadi delegasi sidang DK PBB tahun 1947 setelah Agresi Militer I.







Lambertus Nicodemus Palar



Saat Indonesia merdeka, Palar sedang tinggal di Belanda karena ia kuliah di Belanda jurusan sosio-ekonomi. Ia pulang setelah Agresi Militer I tahun 1947. Ia ikut diungsikan ke India saat Agresi Militer I. Ia juga menjadi juru bicara di PBB dan saat agresi militer II tahun 1948, ia mendesak PBB untuk mengeluarkan resolusi dalam rangka menangani konflik.







Sumitro Djojohadikusumo



Sumitro masih di Belanda saat Indonesia Merdeka. Sumitro menjadi wakil Indonesia dalam siding DK PBB di AS pada tahun 1947. Sidang tersebut membuah resolusi bahwa perlunya dibentuk suatu komisi yang menangani masalah konflik Indonesia Belanda.