Sejarah RAPI [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Sejarah RAPI (Radio Antar Penduduk Indonesia)



Penemuan alat komunikasi radio yang menggunakan band frekuensi 26,968 27,405 Mhz yang di negara asalnya Amerika terkenal dengan nama radio Citizent Band (CBX) maka di Amerika tersebut pada tahun 1958 secara resmi radio CB telah dilegalisir penggunaannya sebagai alat komunikasi radio antar penduduk. Sebagai organisasi pengelolaannya adalah Federal Communications Commission (FCC) yang bertugas untuk menangani pengendalian dan pembinaan para penggemarnya yang semakin banyak di masyarakat luas. Keberadaan CB terasa diperlukan oleh masyarakat di Amerika, terutama sebagai sarana komunikasi antar penduduk untuk saling memberikan informasi bila mendapat kesulitan, mohon bantuan/pertolongan dengan segera, atau untuk kepentingan gawat darurat. Dengan demikian komunikasi radio antar penduduk (CB) di Amerika berkembang dengan baik dan telah memasyarakat, sehingga instansi-instansi resmipun ikut secara aktif terjun didalamnya. Instansi yang ikut terjun antara lain : Kepolisian, SAR, Rumah Sakit, Pemadam Kebakaran, Perusahaan Listrik, dan lembaga sosial kemasyarakatan lain yang semuanya memonitor dengan menggunakan jalur/aluran 9. Disamping itu keperluan tersebut, alat komunikasi ini juga banyak digunakan untuk membantu keperluan komunikasi pada acara/event penting seperti acara olahraga maupun bentuk bentuk keramaian lainnya, demi kelancaran penyelenggaraan dan untuk mengantisipasi apabila ada hal-hal yang tidak diinginkan. Perkembangan komunikasi radio CB, telah merambah ke berbagai negara di seluruh dunia, termasuk Indonesia pun mulai dimasuki radio CB sejak dasawarsa 70-an. Kehadiran CB di Indonesia teryata terus berkembang dalam jumlah maupun penggemarnya yang penggunaannya masih bersifat liar, karena belum ada ketentuan yang mengaturya. Melihat kenyataan ini, Pemerintah mulai menyadari jikalau penggunaan CB secara liar dan jumlahnya semakin bertambah banyak tetap dibiarkan, bisa mengakibatkan timbulnya dampak negatif, karena alat komunikasi radio CB apabila oleh pemilik yang tidak bertanggungjawab dan liar dapat digunakan untuk tindakan yang bersifat kriminal, bahkan mungkin sampai tindakan subversif dan Iain-lain. Akhirnya Pemerintah mengambil tindakan penertiban terhadap pemilik dan pengguna radio CB di Indonesia, oleh karenanya Pemerintah mengambil kebijaksanaan untuk melegalisir penggunaan perangkat tersebut dengan ketentuan-ketentuan persyaratan serta perijinan untuk Komunikasi Radio Antar Penduduk (KRAP).



Kebjaksanaan Pemerintah melalui Menteri Perhubungan telah menetapkan SK MENHUB RI Nomor : SI. 11/HK 501/Phb-80 tertanggal 6 Oktober 1980, tentang Perizinan Penyelenggaraan Komunikasi Radio Antar Penduduk. Untuk pelaksanaan keputusan tersebut, maka perlu didirikan suatu organisasi yang bertugas membantu Pemerintah dalam pengawasan dan pembinaan terhadap penyelenggara Komunikasi Radio Antar Penduduk (KRAP). Memperhatikan begitu pentingnya suatu organisasi pendukung atas keputusan itu maka Dirjen Postel pada tanggal 31 Oktober, menunjuk Team Formatur dengan suratnya Nomor : 6356/OT.002/Dirfrek/80, untuk membentuk Organisasi Radio Antar Penduduk Indonesia yang mempunyai kepentingan pembinaan, pengelolaan, dan pengendalian Komunikasi Radio Antar Penduduk. Team Formatur yang ditunjuk, yaitu : 1. 2. 3. 4. 5.



SUDARTO EDDIE M. NALAPRAYA SUTIKNO BUCHARI A. PRATOMO, Be T.T. LUKMAN ARIFIN, SH



Team Formatur diberi tugas : 1. Menyusun AD & ART dari Organisasi KRAP tingkat Pusat 2. Menyusun Pengurus Pusat dari Organisasi KRAP Setelah formatur bermusyawarah pada tanggal 2 Desember 1980 di Jakarta, maka terbentuklah susunan Pengurus Pusat Organisasi Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI ) dengan susunan AD & ART RAPI. Organisasi RAPI merupakan satusatunya organisasi bagi penyelenggara Komunikasi Radio Antar Penduduk di Indonesia. Terpilih sebagai Ketua Umum pertama adalah EDDIE M NALAPRAYA. Organisasi tersebut didasarkan atas SK MENHUB No. SI. 11/HK S01/Phb-80, tanggal 6 Oktober 1980, yang pelaksanaannya diatur melalui SK Dirjen Postel Nomor : 125/Dirjen/1980, yang menetapkan KEPUTUSAN TENTANG PENDIRIAN DAN PENGANGKATAN PENGURUS PUSAT ORGANISASI RADIO ANTAR PENDUDUK, tertanggal 10 Nopember 1980. Tanggal 10 Nopember 1980 dijadikan tanggal lahirnya Organisasi RAPI, dan mulai saat itulah Radio Antar Penduduk Indonesia mulai berkiprah dalam mendukung pembangunan nasional melalui bantuan komunikasi maupun dalam kegiatan sosial kemasyarakatan, politik, olahraga, kepramukaan, SAR, satuan komunikasi kamtibmas, dan masalah emergency lainnya, baik ditingkat Daerah maupun Tingkat Nasional. Perkembangan dan pertumbuhan RAPI semakin semarak dan telah menjadi suatu bagian hobby yang dicintai oleh masyarakat Perkembangan ini berlangsung terus sampai dengan tahun 1987. Tetapi dengan adanya kebijaksanaan Pemerintah melalui SK Menparpostel RI No. KM 48/PT.307/MPPT-85 yo SK No. 79/PT.307/MPPT-87 yang pelaksanaannya diatur di dalam SK Dirjen Postel No. 97/Dirjen/85 yo SKNo. 80/Dirjen/87, ? yang intinya tentang pita frekuensi 11 meter (27 Mhz) secara berangsur-angsur akan dicabut dan diganti dengan pita frekuensi 62 centimeter (476 Mhz) – maka dengan sendirinya kegiatan RAPI menurun sangat drastis, penurunan ini disamping disebabkan ketentuan tersebut diatas juga karena akibat produser perangkat 11 meter menghentikan produksinya, sehingga anggota RAPI kesulitan mencari komponen maupun perangkat radio komunikasi 11 meter. Dalam kondisi seperti itulah, semua pelaku organisasi RAPI diseluruh Indonesia berupaya agar RAPI tetap eksis dan dapat melakukan kegiatan yang positip bagi anggota maupun masyarakat sebagai bentuk dharma bhakti kepada nusa dan bangsa. Dengan berbagai upaya melalui aspek legal maupun usaha-usaha memberikan masukan kepada Pemerintah agar kelangsungan hidup organisasi RAPI bisa tetap dipertahankan keberadaannya. Akhirnya Pemerintah memperhatikan serta tanggap terhadap aspirasi dari seluruh jajaran RAPI dan berdasarkan UU No. 3 Tahun 1989 Tentang Telekomunikasi yang didalamnya KRAP termaktub di dalam Pasal 5 Ayat 2, Pasal 12 Ayat 1 dan Ayat 3, maka Pemerintah melalui SK Menparpostel No. KM 26/ PT.307/MPPT-92 tertanggal 30 Maret 1992, tentang Komunikasi Radio Antar Penduduk, menetapkan bahwa pita frekuensi 11 meter (27 Mhz) dialokasikan kembali kepada RAPI, disamping frekuensi 62 centimeter (476 Mhz). Termasuk juga penggunaan perangkat KRAP buatan luar negeri diperbolehkan untuk digunakan selama memenuhi persyaratan teknis yang ditentukan. Keberhasilan usaha dan perjuangan para pelaku organisasi RAPI semakin nyata, ini bisa kita lihat bahwa dengan dikeluarkannya SK Dirjen Postel Nomor : 92/Dirjen/1994 tentang Ketentuan Pelaksanaan Komunikasi Radio Antar Penduduk (KRAP). Didalam SK tersebut ditetapkan bahwa perangkat komunikasi pada gelombang: 1. HF (High Frequency) yaitu Band Frekuensi 26.960 2. VHF (Very High Frequency) Band Frekuensi 142.0375 3. UHF (Ultra High Frequency) Band Frekuensi 476.410 – 477.415 Mhz



– –



27.415 143.5375



Mhz Mhz



dialokasikan dan dipercayakan kepada organisasi RAPI untuk pengelolaannya. Dengan kepercayaan yang telah diberikan oleh Pemerintah, maka perlu bagi seluruh pelaku-pelaku organisasi RAPI untuk meningkatkan rasa tanggungjawabnya terhadap organisasi maupun aturan dan ketentuan yang berlaku dalam Komunikasi Radio Antar Penduduk yang telah ditetapkan, sehingga terciptalah Tertib



Organisasi dan Tertib Frekuensi seperti yang kita dambakan. Semoga RAPI untuk saat sekarang maupun yang akan datang dapat membuktikan karya dan bhaktinya terhadap bangsa dan negara Indonesia yang tercinta. Sumber: Rapi12DIY.com



Menjadi Anggota RAPI (Radio Antar Penduduk Indonesia) Filed under Info Rakom/Gadgets 142



Jakarta, 30 Juni 2008. Sejalan dengan mengikuti hobi touring motor, salah satu perlengkapan pendukung yang sangat dibutuhkan adalah menggunakan Radio Komunikasi (disingkat Rakom) antara lain memakai radio HT (handy transceiver) atau perangkat Rig. Setelah beberapa kali mengikuti touring ternyata fungsi HT ini sangat membantu dalam berkomunikasi. Baik itu komunimkasi diantara para peserta, petugas touring maupun komunikasi dengan panitia sebuah event, atau juga perhelatan komunitas yang melibatkan tamu sampai ratusan. sebagai contoh, sebuah event touring dalam satu kelompok (konvoi) dengan jumlah peserta 8 orang s/d 10 bikers. Disaat melakukan perjalanan, para petugas touring yang bertanggung jawab antara lain Captain Road, VO dan Sweeper dan setidaknya mereka sudah dibekali atau diperlengkapi dengan perangkat HT. Begitu perjalanan berlangsung, maka para petugas ini akan dapat saling berkomunikasi dengan mudah dan tidak perlu lagi main klakson, berteriak-teriak, saling kejar-kejaran. Sebaliknya perjalanan pun akan menjadi lebih aman, lebih terkendali, lebih terkoordinasi dengan baik dan semuanya akan jadi lebih mudah hanya dengan alat Rakom. Menggunakan perangkat Rakom tidak se-enaknya begitu saja, kita tidak hanya main beli HT atau saling pinjam dengan teman dan langsung dipakai. Namun, hal yang perlu diingat sebagai warga negara yang tertib pada aturan bahwa penggunaan Rakom sudah ada prosedurnya, karena penggunaan “pita frekuensi” sudah diatur oleh pemerintah melalui UU yang berlaku. Atas kesadaran sendiri, maka saya pun memilih bergabung dengan organisasi RAPI (Radio Antar Penduduk Indonesia) untuk kelancaran saya dalam berkomunikasi di udara, baik hal itu digunakan untuk kegiatan touring, kegiatan sosial, bahkan sampai pada kegiatan-kegiatan darurat a.l. SAR (Search and Rescue).



Sebagai langkah awal maka saya pun menghubungi rekan yang sudah lebih dulu menjadi anggota RAPI, yaitu bro Marko pemilik call-sign RAPI JZ10-HFE. Bertanya kepada teman yang sudah lebih dulu menjadi anggota akan sangat membantu sekali. Kita akan jadi lebih mudah melakukan akses, bahkan kita bisa belajar dari pengalaman teman, katakanlah sharing, sekaligus berbagi informasi. Berdasarkan informasi dan pengalaman saya sendiri, ternyata untuk menjadi anggota RAPI sangat mudah sekali, pertama memiliki KTP, kedua mencari teman yang sudah memiliki call-sign RAPI (masih aktif), ketiga menghubungi pengurus lokal RAPI



sesuai dengan kelurahan/kecamatan KTP, ke-empat menghubungi pengurus wilayah RAPI sesuai dengan wilayah pemerintahan yang disebutkan di KTP.



Foto 2: Jajaran Pengurus RAPI Sebelum mengurus administrasi RAPI setidaknya perangkat Rakom yang dikendaki sudah dimiliki. Untuk jenis dan perangkat ini Rakom ada banyak ragam dan model, tetapi yang pasti tanyakan saja kepada teman-teman yang sudah lebih dulu menjadi anggota RAPI, dijamin seorang teman secara sukarela akan membantu memberikan penjelasan bahkan mengantarkan ke toko Rakom yang sudah dikenal. Pembelian barang bekas (second hand) harus lebih hati-hati dan sebaiknya kita saling menanyakan (cross-check) kepada teman yang lain. Inilah beberapa dokumen persyaratan menjadi anggota RAPI a.l. fotokopi KTP, pas foto ukuran 2×3 sebanyak 10 lembar, memiliki SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian), mengisi Formulir Pendaftaran RAPI, mengikuti Bimbingan Organisasi (BO) RAPI dan membayar sekitar Rp350,000.-. Untuk aspek teknis bagaimana memasang Rakom di motor serta berbagai aktifitas rekan-rekan RAPI dapat dilihat melalui melalui website RAPI RIDERS, atau juga website RAPI Indonesia. Untuk forum komunikasi Rakom juga dapat diakses melalui website Komunitas Honda-Tiger Indonesia. Dibawah ini ada beberapa cuplikan foto pada saat saya mengikuti Bimbingan Organisai RAPI Wilayah Jakarta Barat, kemudian foto saat bersalaman dengan sesepuh RAPI, Bapak H. Eddie M. Nalapraya JZ09AAA, dan berikutnya adalah foto stasiun radio (Home Base Station) dengan perangkat sederhana ditunjang dengan 2 buah antena merek lokal.



Foto 3: Mengikuti BO (Bimbingan Organisasi) RAPI



Foto 4: Sesepuh RAPI Bapak H. Eddie M. Nalapraya JZ09AAA



Foto 5: Bersalaman dengan Bapak H. Eddie M. Nalapraya JZ09AAA



Foto 6: Home Base Station JZ10HRB



Foto 7: Antena luar home base station



DASAR DAN TUJUAN



Mengapa Spectrum Frekuensi Radio di Indonesia harus dikelola ? Berdasarkan survey di lapangan masih ada beberapa masyarakat yang belum mengerti sebenarnya penggunaan spectrum frekuensi radio tersebut sehingga cenderung mengarah penyalahgunaan, pelanggaran penggunaan frekuensi tersebut yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Sungguh sangat dilematis melihat kondisi penggunaan frekuensi yang amburadul sarat dengan berbagai kepentingan dan mengabaikan kepentingan umum serta menggunakan frekuensi seenaknya sendiri seolah-olah frekuensi tersebut warisan nenek moyang. Dengan kondisi penyalahgunaan – penyalahgunaan dan semacamnya kalau tidak segera dikendalikan akan berakibat fatal. Padahal tidak seharusnya demikian anggapan itu, justru sebaliknya patut kita hindari anggapan-anggapan seperti itu. Untuk itu merupakan tugas dan kewajiban pemerintah menata kembali dalam rangka penertiban penggunaan gelombang frekuensi secara teratur dengan mensosialisasikan Undang Undang No. 36/1999 tentang Telekomunikasi yang kemudian diteruskan dengan PP No. 52/2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan penegasan PP No. 53/2000 tentang Penggunaan Spectrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit. Dengan dasar inilah memudahkan pemerintah untuk mengadakan kontrol penggunaan gelombang frekuensi. Sudah barang tentu spectrum frekuensi radio harus dikelola oleh pemerintah adalah merupakan aset sumber daya alam yang sangat langka keberadaannya. Adapun Spectrum Frekuensi Radio dikelola adalah : 1. 2. 3. 4.



Spectrum Frekuensi Radio merupakan SDA yang terbatas dan langka Spectrum Frekuensi Radio merupakan sumber daya yang memiliki ciri-ciri perambatan yang tidak mengenal batas wilayah ataupun Negara Perkembangan tehnologi komunikasi radio sangat pesat Spectrum Frekuensi Radio memegang peranan penting dalam kehidupan sehari-hari seperti : 1. Kepentingan bisnis 2. Komunikasi, Penyiaran dan Hiburan 3. Transportasi darat, laut dan udara 4. Marabahaya, Keselamatan, SAR dan Darurat 5. Riset 6. Militer.



Dalam rangka penertiban penggunaan spectrum frekuensi radio secara luas dan efektif pengelolaannya maka pemerintah di dalam penyelenggaraannya selalu mengadakan kontrol bagi pengguna frekuensi agar tidak saling mengganggu. Penggunaan Spectrum Frekuensi Radio sesuai dengan Undang Undan Nomor 36/1999 adalah : Wajib mendapatkan izin dari Pemerintah Sesuai dengan peruntukannya dan tidak saling mengganggu Pemerintah melakukan pengawasan dan pengendalian Wajib dikenakan biaya penggunaan frekuensi yang didasarkan jenis dan lebar pita frekuensi. Begitu pula bagi para pengguna frekuensi yang melanggar dan tidak mematuhi peraturan perundangundangan akan dikenakan sanksi hukum sesuai dengan UU No.36/1999 : 1.Pasal 47



: Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat 1 dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah)



2.Pasal 48



: Penyelenggara jaringan telekomunikasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 dipidana paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 100.000.000.- (seratus juta rupiah)



3.Pasal 58



: Alat dan perangkat komunikasi yang digunakan dalam tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 47, pasal 48, pasal 52 atau pasal 56 dirampas untuk Negara dan atau dimusnahkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.



Teknik Komunikasi Radio



Komunikasi dengan menggunakan frekuensi radio bukan hanya sekedar hoby melainkan juga dapat digunakan sebagai sarana pada berbagai kegiatan. Pada dasarnya ber Komunikasi menggunakan alat elektronik berupa Handy Talky ( HT ) maupun Rig yang menggunakan band frekuensi HF, VHF dan UHF tentu saja kita harus mengenali cara meng Opersikan alat itu sendiri apapun merk produknya. Pengenalan instrument radio/perangkat komunikasi harus dipelajari terlebih dahulu oleh pemilik radio komunikasi baik melalui buku petunjuk masing-masing produk maupun secara lisan dengan seseorang yang sudah paham pengoperasian radio/perangkat komunikasi.



Ketika kita akan melakukan hubungan komunikasi pada suatu kegiatan terlebih dahulu diperhatikan kanal frekuensi yang digunakan kegiatan, untuk itu agar tidak terjadi penggunaan frekuensi yang sama serta pada wilayah yang sama pula maka libatkanlah organisasi komunikasi yang telah ditunjuk Pemerintah guna dapat memberikan saran dan arahan yang benar di dalam penggunaan kanal frekuensi. Sehingga tidak terkesan menggunakan frekuensi seenaknya saja, paling tidak dapat memberikan bimbingan tentang cara menggunakan frekuensi secara benar serta tidak merugikan pengguna frekuensi lain. Ada beberapa langkah persiapan komunikasi suatu kegiatan adalah sebagai berikut : 1.Pastikan perangkat komunikasi anda dalam kondisi baik siap on line : - Antena terpasang - Baterry terpasang dan siap pakai 2. Tentukan dan pastikan kanal frekuensi yang akan digunakan benar-benar kosong 3. Tentukan nama panggilan baik perseorangan maupun kelompok pada suatu kegiatan 4. Bawalah dan siapkan ATK sebelum kegiatan komunikasi dimulai 5. Persiapkan personil yang siap, tanggap dan bertanggung jawab 6. Selalu koordinasi apabila ditemukan kasus kegiatan



ALOKASI FREKUENSI



sesuai dengan PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR: 34 /PER/M.KOMINFO/ B /2009 tentang PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI RADIO ANTAR PENDUDUK



A. FREKUENSI HF Pasal 18 (1) Kanal frekuensi radio yang diizinkan pada pita HF (High frekuensi untuk pelaksanaan penyelenggaraan KRAP adalah frekuensi radio 26,960 MHz sampai dengan 27,410 MHz yang dibagi menjadi 40 kanal,yaitu :



Aluran



MHz



Aluran



MHz



1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20



26,965 26,975 26,985 26,005 27,015 27,025 27,035 27,055 27,065 27,075 27,085 27,105 27,115 27,125 27,135 27,155 27,165 27,175 27,185 27,205



21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40



27,215 27,225 27,235 27,245 27,255 27,265 27,275 27,285 27,295 27,305 27,315 27,325 27,335 27,345 27,355 27,365 27,375 27,385 27,395 27,405



Khusus frekuensi 27,065 MHz (kanal 9) hanya digunakan untuk penyampaian berita gawat darurat. Daya pancar maksimum yg diizinkan sebesar 12 Watt Peak Envelope Power (PEP). PEP dalam hal ini ialah daya rata-rata yang dicantum pada saluran transmisi antena oleh suatu pemancar selama satu periode dari frekuensi radio, pada puncak selubung modulasi yang terjadi pada kondisi operasi yang normal. Daya pancar tersebut tidak boleh dilampaui dalam semua keadaan operasi dan semua keadaan modulasi karena daya pancar yang berlebihan akan mengakibatkan gangguan pada sistem hubungan lainnya. Dilarang disambung pada suatu penguat daya (external power amplifier) dengan cara apapun.



B. FREKUENSI VHF



Pasal 19



(1) Kanalfrekuensi radio yang diizinkan pada pita VHF (Very High Frequency) untuk pelaksanaan penyelenggaraan KRAP adalah frekuensi radio 142.000 MHz sampai dengan 143.600 MHz dengan spasi alur 20 KHz.



1 142.000 2 142.020 3 142.040 4 142.060 5 142.080 6 142.100 7 142.120 8 142.140 9 142.160 10 142.180 11 142.200 12 142.220 13 142.240 14 142.260 15 142.280 16 142.300 17 142.320 18 142.340 19 142.360 20 142.380 21 142.400 22 142.420 23 142.440



24 142.460 25 142.480 26 142.500 27 142.520 28 142.540 29 142.560 30 142.580 31 142.600 32 142.620 33 142.640 34 142.660 35 142.680 36 142.700 37 142.720 38 142.740 39 142.760 40 142.780 41 142.800 42 142.820 43 142.840 44 142.860 45 142.880 46 142.900 47 142.920 48 142.940 49 142.960 50 142.980 51 143.000 52 143.020 53 143.040



54 143.060 55 143.080 56 143.100 57 143.120 58 143.140 59 143.160 60 143.180 61 143.200 62 143.220 63 143.240 64 143.260 65 143.280 66 143.300 67 143.320 68 143.340 69 143.360 70 143.380 71 143.400 72 143.420 73 143.440 74 143.460 75 143.480 76 143.500 77 143.520 78 143.540 79 143.560 80 143.580 81 143.600



Tata Cara Komunikasi



Manakala akan melakukan komunikasi sudah tentu tidak terlepas dari sebuah ETIKA yang patut dijunjung tinggi dan disepakati bersama agar tidak terjadi tumpang tindih dan kesimpang siuran dalam menyampaikan isi berita. Sebagai seorang komunikator yang baik patut saling menghormati dan menghargai sesama pengguna frekuensi.



Adapun tata cara berkomunikasi yang perlu diperhatikan adalah : 1.Memonitor/mendengarkan dahulu sebelum masuk pada kanal frekuensi, artinya di kanal frekuensi tersebut benar-benar kosong tidak ada yang berbicara 2.Yakinkan diri dan jangan terlalu tegang serta atur nafas 3.Gunakanlah Bahasa Indonesia yang benar dan santun 4.Hindarkan kesan terburu-buru dalam menyampaikan berita, sampaikanlah berita dengan singkat, padat dan jelas 5.Tanda akhir pembicaraan gunakanlah kata “ GANTI “ 6.Dekatkan alat komunikasi dengan telinga agar setiap panggilan bisa dimonitor 7.Gunakanlah dengan nada sedang, sikap tenang dan tidak emosi, jangan teriak maupun suara pelan/terlalu pelan 8.Gunakan jarak mikrofon alat komunikasi dengan bibir tidak terlalu jauh, idealnya jarak mikrofon dengan bibir adalah paling dekat satu kepal tangan dan paling jauh satu jengkal tangan. Contoh panggilan : * Beruang 1



:



(monitor dulu)…., Beruang 2 masuk …….., Beruang 2 masuk ……. atau Beruang 2 … Beruang 1 panggil .., Beruang 2 …. Beruang 1 panggil …



* Beruang 2



: Silahkan masuk , monitor ……. Ganti



* Beruang 1



: Bagaimana situasi kegiatan, ganti.



* Beruang 2



:



Sementara kegiatan berjalan lancar, peserta aman namun situasi cuaca agak mendung, mohon saran Pak , ganti……. Dst.



Beberapa hal yang perlu dihindarkan dalam percakapan pada alat komunikasi adalah : 1.Diskusi masalah politik 2.Bercerita atau bernyanyi pada kanal frekuensi 3.Percakapan yang bersifat jorok, tabu dll 4.Berbicara sambil makan Upaya pemerintah dalam penyelenggaraan komunikasi supaya tertib pengelolaannya telah membuatkan wadah komunikasi dengan membentuk lembaga sosial yaitu RAPI dan ORARI. Melalui kedua lembaga ini diharapkan dapat memberikan kontribusi kepada masyarakat luas tentang penggunaan frekuensi secara benar.



Etika Komunikasi



A. Komunikasi Point to Point 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.



Memantau dahulu / memonitor pada frekwensi / kanal yang diinginkan Wajib menyebutkan 10-28 (callsign) & 10–20 (posisi / tempat) memancar Menyebutkan 10-28 dan biasakan mengucapkan kata ganti pada akhir pembicaraan Memberikan kesempatan / prioritas kepada penyampai berita-berita yang penting Menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar Mengatur jalur / kanal apabila muncul pertama kali di kanal / frekwensi Apabila jalur / kanal sibuk sementara butuh komunikasi agak panjang dengan seseorang, sebaiknya bergeser (tidak memonopoli kanal/ frekwensi) 8. Menggunakan Kode Ten (kode 10) untuk efisiensi komunikasi 9. Membiasakan menulis di Log Book, dicatat dengan siapa berkomunikasi dan kapan / tanggal dan waktu komunikasi dilakukan 10. Menggunakan Nama Panggilan Juliet Zulu, No Daerah dan Suffiknya, contoh JZ12AR 11. Dilarang menjadi net pengendali apabila sedang dalam statiun bergerak



B. Komunikasi melalui Repeater / pancar ulang 1. 2. 3. 4.



Memonitor dahulu selama 3-5 menit Memperhatikan siapa yang sedang berkomunikasi Memperhatikan apa yang sedang dikomunikasikan. (penting/tidak) Masuk pada spasi atau interval (tidak perlu menggunakan kata break atau contact), dengan menyebutkan Callsign (1028) dan apabila ingin berkomunikasi / memanggil seseorang, langsung memanggil dengan menyebut 10-28 orang yang dipanggil (contoh: JZ12AR memanggil JZ12DM, maka pada jeda spasi JZ12AR langsung masuk dengan mengatakan: JZ12DM, JZ12AR 10-25) 5. Tidak perlu tergesa-gesa, komunikasikan dengan kata-kata yang jelas dan mudah dimengerti / difahami 6. Berkomunikasi seperti pada kanal / frekwensi kerja biasa 7. Apabila ada hal yang bersifat darurat / emergency silahkan gunakan interupsi pada spasi / interval. 8. Jangan memonopoli frekwensi dengan berkomunikasi hanya dengan satu orang, dan selalu memberikan kesempatan kepada orang lain yang mau menggunakan pancar ulang 9. Membiasakan mengucapkan kata ganti pada akhir pembicaraan. 10. Memberikan kesempatan kepada pengguna di lapangan / stasiun bergerak yg menggunakan perangkat dengan kemampuan terbatas 11. Mengutamakan / memberikan kesempatan pada pembawa berita yg bersifat emergency / darurat 12. Tidak dianjurkan berkomunikasi melalui repeater dengan menggunakan peralatan penguat mikrofon seperti: Echo, ALC, dsb - karena audio justru akan menjadi melebar dan tidak nyaman bagi orang lain yg mendengarkan.



C. Penggunaan kata INTERUPSI 1.



2. 3. 4. 5.



Apabila mau memotong / menyela pembicaraan disebabkan ada sesuatu informasi yang penting, gunakan pada saat jeda komunikasi atau spasi, kemudian masuk dengan menyebutkan identitas diri, Contoh : JZ12AR interupsi ... dan yang sedang berkomunikasi sebaiknya mempersilahkan yg menginterupsi menggunakan frekwensi Setelah selesai kepentingannya sebaiknya dikembalikan pada pengguna sebelumnya dengan mengucapkan : Terima Kasih Kata Break atau Contact sebaiknya tidak dipakai, baik untuk keperluan menyela pembicaraan maupun apabila hanya ingin bergabung didalam pembicaraan / komunikasi Apabila tidak ada sesuatu yang penting dan hanya ingin bergabung maka pada saat jeda / spasi cukup menyebutkan identitas diri, Contoh: JZ12AR masuk / bergabung atau cukup dengan menyebut JZ12AR saja Apabila mengetahui ada yang mau bergabung, pengguna sebelumnya sebaiknya juga merespon, Contoh: Terdengar JZ12AR, mohon bersabar satu dua kesempatan



PENGGUNAAN STASIUN KRAP 1. 2.



3.



4.



Stasiun KRAP hanya boleh digunakan untuk komunikasi radio dalam negeri Stasiun KRAP dapat digunakan untuk kegiatan : a. Hubungan persahabatan dan persaudaraan antar sesama anggota; b. Pembinaan, penyuluhan dan kegiatan RAPI; c. Bantuan komunikasi dalam rangka kegiatan kepramukaan, olah raga, sosial kemasyarakatan dan kegiatan kemanusiaan lain; d. Penyampaian berita marabahaya, bencana alam, dan pencarian dan pertolongan (SAR). Kegiatan KRAP di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam point (1) yang kegiatannya berskala nasional harus mendapat persetujuan Direktorat Jenderal sedang kegiatan yang berskala Daerah harus mendapat persetujuan Kepala Dinas Propinsi Dalam kegiatan KRAP wajib menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar.



5.



Stasiun KRAP dilarang digunakan untuk : a. Memancarkan berita yang bersifat politik, SARA, dan atau pembicaraan lainnya dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban; b. Memancarkan pemberitaan / berita yang bersifat komersial; c. Memancarkan berita sandi kecuali kode-10 (ten-code); d. Berkomunikasi dengan stasiun KRAP yang tidak memiliki izin atau stasiun radio lain selain stasiun KRAP; e. Disambungkan dengan jaringan telekomunikasi lain milik penyelenggara telekomunikasi; f. Memancarkan berita merabahaya atau berita lain yang tidak benar; g. Memancarkan informasi yang tidak sesuai peruntukannya sebagai sarana komunikasi radio antara lain memancarkan musik-musik, menyanyi, pidato, dongeng, pembicaraan asusila. 6. Stasiun KRAP atau perangkat KRAP dilarang digunakan sebagai sarana komunikasi untuk kepentingan dinas instansi pemerintah/swasta. 7. Stasiun KRAP dilarang digunakan di atas kapal laut atau di pesawat udara 8. Stasiun KRAP dengan seizin pemiliknya dapat digunakan oleh pemegang IKRAP lainny dengan mematuhi ketentuanketentuan yang berlaku 9. Stasiun KRAP meskipun dengan sepengetahuan pemiliknya tidak diizinkan untuk digunakan oleh seseorang yang tidak memiliki IKRAP 10. Stasiun KRAP harus dapat dikenali dari nama panggilan yang setiap kali dipancarkan dengan menyebut nama panggilan (10-28) pada permulaan dan akhir komunikasi radio yang diselenggarakan, dilaksanakan paling sedikit setiap 3 (tiga) menit sekali



Ten Code



OFFICIAL TEN CODE COMMUNICATION 10 - 1



Penerimaan Buruk



10 - 51



Butuh BBM



10 - 2



Penerimaan Baik



10 - 52



Membutuhkan ban



10 - 3



Berhenti mengudara



10 - 53



Membutuhkan peralatan



10 - 4



Dimengerti



10 - 54



Membutuhkan ban kipas



10 - 5



Mohon disampaikan kepada…



10 - 55



Supir yg melanggar Lalu Lintas



10 - 6



Sedang sibuk kecuali ada trafic



10 - 56



Membutuhkan tali pengerek



10 - 7



Ada kerusakan



10 - 57



Kesulitan baterai / listrik



10 - 8



Sedang dilaksanakan



10 - 58



Kendaraan perlu didorong



10 - 9



Mohon diulang



10 - 59



Membutuhkan montir



10 - 10



Penyampaian pesan selesai



10 - 60



Berita selanjutnya



10 - 11



Bicara terlalu cepat



10 - 61



Jalan rusak berat



10 - 12



Ada tamu



10 - 62



Sepi / tidak terdengar



10 - 13



Keadaan cuaca / jalan



10 - 63



Pengawas jalur menuju ke……



10 - 14



Informasi / Information



10 - 64



Pengawas jalur 10 - 3



10 - 15



Informasi tidak benar / negatif



10 - 65



Pesan selanjutnya



10 - 16



Mohon dijemput di………



10 - 66



Semua unit siap



10 - 17



Urusan penting / gawat



10 - 67



Semua ACC / setuju



10 - 18



Ada sesuatu untuk kita



10 - 68



Pertemuan langsung



10 - 19



Kembali ke pangkalan



10 - 69



Pertemuan pribadi



10 - 20



Posisi Transmitt



10 - 70



Kebakaran / fire alarm



10 - 21



Hubungan Via telpon



10 - 71



Pesawat yang digunakan



10 - 22



Laporan yang dituju



10 - 72



Sesuatu yang akan dibicarakan



10 - 23



Standby monitor



10 - 73



Kurangi kecepatan di……..



10 - 24



Tugas selesai



10 - 74



Siap siaga



10 - 25



Informasikan kepada…….



10 - 75



Perangkat anda mengganggu



10 - 26



Psn terakhir krg dimengerti



10 - 76



Dalam perjalanan



10 - 27



Pindah Chanel/Frequensi



10 - 77



Tidak ada hubungan



10 - 28



Call Sign/Panggilan Anda



10 - 78



Kantor / sekolah



10 - 29



Kontak selesai



10 - 79



Makan



10 - 30



Tidak mentaati peraturan



10 - 80



Minum



10 - 31



Antenna yang digunakan



10 - 81



Pesan kamar / hotel



10 - 32



Report sinyal / check radio



10 - 82



Frekwensi terlalu tinggi



10 - 33



Emergency



10 - 83



Cadangan perlengkapan



10 - 34



Perlu bantuan di…………..



10 - 84



Nomor telepon anda



10 - 35



Informasi rahasia



10 - 85



Alamat anda / Rumah



10 - 36



Jam / Pukul



10 - 86



No. Pol. Kendaraan



10 - 37



Perlu mobil derek di……….



10 - 87



Harap kirim dokter



10 - 38



Perlu ambulance di………



10 - 88



Love and Kiss



10 - 39



Pesan telah disampaikan



10 - 89



Membutuhkan monitor anda



10 - 40



Sudah sampai di tujuan



10 - 90



Gangguan interferensi



10 - 41



Pindah ke kanal lain



10 - 91



Bicara dekat mic



10 - 42



Kecelakaan lalu lintas di……..



10 - 92



Pesawat anda tidak baik



10 - 43



Kemacetan lalu lintas di……..



10 - 93



Check frekwensi



10 - 44



Ada pesan untuk anda



10 - 94



Bicara yang panjang



10 - 45



Semua unit harap lapor



10 - 95



Bentang sinyal selama 5 detik



10 - 46



Bantuan pengemudi lain



10 - 96



Gangguan oleh jammer



10 - 47



Jam berangkat yg diperkirakan



10 - 97



Check sinyal



10 - 48



Jam tiba yg diperkirakan



10 - 98



Tugas diulang kembali



10 - 49



Pertemuan dimana ?



10 - 99



Semua unit kembali



10 - 50



Kosongkan jalur



10 - 100



Ke kamar mandi



Catatan : # 51 : Salam Sejahtera # 55 : Salam Keluarga # 10 – 3 darat : Meninggal Dunia # 00 : Suami # 01 : Istri , 02 : Anak



Official Ten-Code List Association of Public Communications Officers (APCO) http://spiffy.ci.uiuc.edu/~kline/Stuff/ten-codes.html



10-1 = Receiving poorly 10-2 = Receiving well



10-3 = Stop transmitting 10-4 = OK, message received 10-5 = Relay message 10-6 = Busy, stand by 10-7 = Out of service, leaving air 10-8 = In service, subject to call 10-9 = Repeat message 10-10 = Transmission completed, standing by 10-11 = Talking too rapidly 10-12 = Visitors present 10-13 = Advise Weather/Road conditions 10-16 = Make pick up at 10-17 = Urgent business 10-18 = Anything for us? 10-19 = Nothing for you, return to base 10-20 = My location is 10-21 = Call by telephone 10-22 = Report in person to 10-23 = Stand by 10-24 = Completed last assignment 10-25 = Can you contact 10-26 = Disregard last information 10-27 = I am moving to channel 10-28 = Identify your station 10-29 = Time is up for contact 10-30 = Does not conform to FCC rules 10-32 = I will give you a radio check 10-33 = Emergency Traffic 10-34 = Trouble at this station 10-35 = Confidential information 10-36 = Correct time is 10-37 = Wrecker needed at 10-38 = Ambulance needed at 10-39 = Your message delivered



10-41 = Please turn to channel 10-42 = Traffic accident at 10-43 = Traffic tie up at 10-44 = I have a message for you 10-45 = All units within range please report 10-50 = Break channel 10-60 = What is next message number? 10-62 = Unable to copy, use phone 10-63 = Net directed to 10-64 = Net clear 10-65 = Awaiting your next message/assignment 10-67 = All units comply 10-70 = Fire at 10-71 = Proceed with transmission in sequence 10-77 = Negative contact 10-81 = Reserve hotel room for 10-82 = Reserve room for 10-84 = My telephone number is 10-85 = My address is 10-91 = Talk closer to the mike 10-93 = Check my frequency on this channel 10-94 = Please give me a long count 10-99 = Mission completed, all units secure 10-100 = Nature break 10-200 = Police needed at



RADIO ANTAR PENDUDUK REPUBLIK INDONESIA (RAPI) DAERAH 13 JAWA TIMUR - WILAYAH 17 NGAWI I. Latar Belakang Penyelenggaraan komunikasi Radio Antar Penduduk mempunyai arti sangat penting dan strategis dalam memperkokoh persatuan dan kesatuan Bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan Pemerintahan, serta menunjang Pembangunan Bangsa Indonesia seutuhnya. Landasan hukum untuk RAPI adalah , UU no 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia no 53 tahun 2000 tentang Penggunaan spectrum frekwensi, dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika no 34 tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Komunikasi Radio Antar Penduduk Indonesia (KRAPI). Keberadaan RAPI wilayah 17 Ngawi eksis semenjak tahun 1974, namun pada tahun 2000 sampai dengan tahun 2010 kepengurusan fakum, adapun kegiatan bantuan komunikasi, sosial dan kemanusiaan tetap berlangsung secara individu yang mempunyai call sign RAPI. Tahun 2011 pada bulan Pebruari tanggal 12, bertempat di Kantor Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Ngawi, dilaksanakan Musyawarah Wilayah yang dihadiri para anggota, simpatisan, undangan, dan pengurus RAPI Daerah Jawa Timur. Sekaligus berhasil Muswil dan telah terpilih Dewan Pertimbangan dan Pengurus RAPI Wilayah 17 Ngawi, masa bakti 2011 – 2014, dan telah dilantik oleh Ketua Pengurus RAPI Daerah Jawa Timur Pasca pelantikan telah diadakan Rapat Kerja, dan dalam rapat tersebut telah ditetap Visi dan Misi, Kebijakan dan Program / Kegiatan RAPI Wilayah 17 Ngawi yang simple namun realistis sesuai dengan kondisi Wilayah, selanjuntnya akan diurai di bawah ini. II. Maksud dan Tujuan. Garis besar organisasi RAPI Wilayah 17 Ngawi yang telah ditetapkan tersebut terkandung : Maksud : memberikan gambaran kepada para anggota tentang Visi, Misi, Program dan Kegiatan yang akan di mimpikan dan supaya direalisasikan pengurus dan anggaota . Tujuan : Agar para anggota mengetahui maksud tersebut diatas secara transparan dan selanjutnya bisa meminta pertanggung jawaban kepada pengurus sebagai pengemban amanat. III. Visi “Terwujudnya bantuan Komunikasi dalam meningkatkan Persatuan dan Kesatuan guna meningkatkan Keamanan dan Kesejahteraan Rakyat “ IV. Misi 1. Melaksanakan pembinaan terhadap anggota, agat taat regulasi dan terampil serta Profesional dalam berkomunikasi 2. Melaksanakan bantuan Komunikasi kepada Pemerintah dan Masyarakat dalam kegiatan Pembangunan, Kamtibmas, Sosial dan Kemanusiaan. V. Rencana Strategis Melaksanakan konsolidasi secara internal organisasi, anggota dalam memperkuat keberadaan Wilayah dan Lokal. 1. Melaksanakan pembinaan terhadap anggota agar taat regulasi dan atau Peraturan dan PerundangUndangan serta Peraturan Organisasi 2. Melaksanakan Diklat terhadap anggota dalam meningkatkan ketrampilan berkomunikasi dan upaya tanggap darurat, agar lebih Profesional 3. Melakukan hubungan persahabatan dan persaudaraan antar sesama anggota, simpatisan, dan masyarakat luas 4. Melaksanakan Bantuan Komunikasi terhadap Pemerintah dan Masyarakat dalam rangka menciptakan Kamtibmas, Penanggulangan bencana alam (tanggap darurat), serta kegiatan Sosial Kemanusiaan. VI. Analisis untuk Kebijakan Guna menentukan kebijakan yang dijabarkan dalam Program dan Kegiatan, maka terlebih dahulu dianalisis, supaya diketahui : Kekuatan dan Kelemahan, Peluang dan Tantangan. Analisa dimaksud adalah sebagai berikut : Kekuatan 1. Adanya Regulasi berupa UU, PP, Permen, Per Or. 2. Adanya sumber daya manusia, dan infra struktur yang tersedia



3. Adanya kanal frekwensi yang telah diatur oleh Pemerintah Kelemahan 1. Kurangnya ketaatan terhadap Regulasi bagi para anggota 2. Terbatasnya infra struktur dan kepedulian pengguna sarana prasarana 3. Sempitnya kanal frekwensi yang disediakan oleh Pemerintah Peluang 1. Kedekatan Organisasi dengan Pemerintah dan Masyarakat 2. Banyaknya calon anggota dan simpatisan yang berkomunikasi 3. Tersedianya sumber daya manusia bidang teknik yang professional Tantangan 1. Belum disosialisasikan dan tidak diketahuinya program dan kegiatan 2. Banyaknya anggota dan calon anggota serta simpatisan yang kurang peduli 3. Sulitnya dalam memanege frekwensi yang tersedia. VII. Kebijakan Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI) Wilayah 17 Ngawi, sebelum menentukan Program dan Kegiatan guna mencapai mimpi dalam Visi dan Misi tersebut, maka mendasar analisis yang telah disampaikan, sepakat untuk menetapkan Kebijakan Dasar : melaksanakan Kebijakan Organisasi dari tingkat Pusat dan Daerah yang disesuaikan dengan potensi dan kekuatan dan atau kemampuan Wilayah. Tataran selanjutnya juga menetapkan Kebijakan secara Wilayah dan tentunya yang juga bisa menajadi kebijakan Lokal yaitu : 1. Peningkatan Sumber Daya Manusia serta potensi para anggota dalam memaksimalkan bantuan komunikasi paripurna dan professional 2. Pemaksimalan dalam melaksanakan Program dan Kegiatan untuk mencapai mimpi Visi dan Misi menjadi kenyataan. VIII. Program 1. Pengembangan dan Pembinaan Anggota dan calon Anggota serta simpatisan 2. Pengembangan dan Peningkatan Profesionalisme Anggota calon Anggota Simpatisan dalam Bantuan Komunikasi 3. Pengadaan tanah dan Pembangunan gedung sekretariat IX. Kegiatan 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9.



Mensosialisasikan Visi Misi Program dan Kegiatan Memberdayakan dan membentuk Lokal Merekrut anggota baru Melaksanakan bantuan net contek Melaksanakan Bantuan Komunikasi Melaksanakan Diklat Melaksanakan Tanggap Darurat bantuan bencana alam Melaksanakan pengadaan tanah Melaksanakan pembangunan gedung sekretariat



Rencana jangka panjang Mengadakan lokasi dan atau tanah untuk Mendirikan Sekretariat RAPI Wilayah 17 Ngawi Rencana jangka menengah Melaksanakan Diklat dan membentuk tim SAR dsb. Nya Rencana Jangka pendek Melaksanakan pembentukan lokal dan perekrutan anggota dsb. nya Jadual Kegiatan Sesuai yang dibuat ketua. Atau akan dibuat mengacu kegiatan yang akan dilaksanakan. Pembiayaan Dana diperoleh dari iuran dan partisipasi anggota dan sumbangan lain yang halal dan sah