Sekilas Masjid Al-Muhajirin [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Sekilas Masjid Al-Muhajirin Berlokasi di Kompleks Perumahan Pancoran Mas Permai Kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Masjid Al-Muhajirin didirikan dan dibangun pada tahun 1989. Masjid ini berdiri di atas tanah fasilitas umum dan fasilitas sosial seluas lebih kurang 500 meter persegi, sebagai hibah/wakaf dari Developer PT Pilar Nusantara untuk rumah ibadah Masjid.



Masjid ini awalnya berbentuk arsitektur Joglo dan dibangun oleh sejumlah tokoh masyarakat, antara lain W. Santhoso, Nguzer, Endang Sukandar untuk sarana ibadah dan silaturahim antar umat Islam yang mukim di perumahan Pancoran Mas Permai, Bumi Pancoran Mas, Mampang Indah, Vila Pancoran Mas. Pada 20 Oktober 2010, Masjid Al-Muhajirin oleh para jamaah dan Pengurus DKM yang dipimpin oleh ketuanya Dindin Machfudz direnovasi total. Hal ini dimaksudkan untuk menampung jamaah yg semakin banyak seiring bertambahnya para pemukim baru, serta kondisi bangunan yang melapuk.



Pada 06 Juli 2013 pembangunan Masjid ini selesai dan diresmikan pemakaiannya oleh Waluikota Depok Dr H Nur Mahmudi dan Ketua Umum MUI Depok Prof Dr Ahmad Dimyathi Badruzzaman dengan total biaya Rp 1,5 miliar per 31 Desember 2013 yg bersumber dari infak, sedekah, wakaf, zakat mal para jamaah dan donatur.



Saat ini, Masjid Al-Muhajirin yang bergaya arsitektur Minimalis dan terdiri dari dua lantai inui, menjadi Masjid terbaik di Kecamatan Pancoran Mas. Juga terbaik dalam syiar dan manajemennya



Visi Menjadi salah satu masjid terbaik di kota Depok dalam hal syiar, manajemen masjid dan ukhuwah Islamiyah



Misi Menjadi masjid yang mencerahkan, mencerdaskan dan menentramkan hati umat - Smart Masjid Menjadi masjid yang ramah dan bersahabat - Friendly Masjid Menjadi masjid yang nyaman, damai, apik, resik, di antara hijau pepohonan - Green Masjid.



Motto Silih Asih, Silih Asuh, Silih Asah, Team Building, Winning Concept, Winning Process, Winning Team, Winning Result Respect & Customer Satisfaction, Kaizen,QCDSMI Etos Kerja : Efektif, Efisien, Responsif, Solid, Kreatif, Inovatif, Proaktif, Kerja-Keras, Kerja-Cerdas, KerjaSama, Kerja-Ikhlas, Saling Dukung.



Struktur Organisasi



Dewan Pakar & Penasehat Tugas : 1.Memberikan Wawasan Keilmuan Islam Tentang Al-Qur’an, As-Sunnah, Fikih antar Mazhab Kepada DKM; 2.Menjawab pertanyaan Ketua DKM berkenaan dengan masalah Aktual, Fundamental, Krusial sehingga diperoleh kejelasan dan kepastian (Clear n Clean); 3.Menghadiri undangan khusus antara Dewan Pakar dengan Pengurus Inti DKM yang waktunya telah disepakati; Majelis Syuro & Dewan Syariah Tugas :



Ketua DKM Tugas dan Tanggung Jawab : 1.Bertanggung jawab kepad Allah SWT dan Umat, Beriman dan Berpedoman kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah Rasulullah SAW, Representasi Jamaah Masjid Al-Muhajirin dan Pengurus DKM; 2.Memimpin, Membimbing dan Mengarahkan Organisasi Pengurus DKM untuk mencapai Visi, Misi Obyektif DKM; 3.Bertanggung jawab atas jalannya Manajemen dan Roda Organisasi Pengurus DKM atau PDCA (Plan, Do, Check, Action); 4.Mewakili Jamaah dan Pengurus DKM dalam berkomunikasi dan bekerjasama dengan Institusi/Mitra Kerjasama/Stakeholder untuk kemaslahatan Masjid Al-Muhajirin dengan prinsip Win-Win Solution. Wakil Ketua DKM Tugas : 1 Membantu Ketua DKM dalam melakukan Evaluasi, Kontrol, dan Solusi cerdas atas jalannya Organisasi, Manajemen, dan Kinerja;



2 Mewakili tugas dan kewenangan Ketua, jika Ketua DKM berhalangan; 3 Melaksanakan tugas atau program khusus yang ditugaskan oleh Ketua DKM atau berdasarkan hasil musyawarah; 4 Bersama Ketua - Sekretaris dan Bendahara mengevaluasi program kerja dari masing masing bidang serta melakukan pengembangan di bidang organisasi; 5 Melaporkan pelaksanaan tugasnya pada Ketua DKM. Tugas Tambahan Wakil Ketua DKM : Menggantikan tugas, wewenang, dan tanggung jawab Ketua DKM apabila Ketua DKM mengundurkan diri dan atau berhalangan tetap sampai berakhirnya periode kepengurusan pada Tahun 2019. Wakil Ketua DKM karena alasan khusus mengundurkan diri juga, jabatan Ketua DKM sementara dipegang oleh Sekretaris sampai terpilihnya Plt. hasil Musyawarah dengan para Ketua Bidang. Sekretaris Tugas : 1.Memimpin administrasi umum yang meliputi ketatausahaan, keuangan, perlengkapan, dokumentasi alat-alat rumah tangga; 2.Menata Sistem Filing dan menyiapkan surat keluar dengan bahasa yang efektif, komunikatif elegan yang ditandatangani oleh Ketua DKM dan Sekretaris plus stempel DKM lengkap dengan nomor surat dan perihal, serta mendokumentasikan surat masuk dengan rapih; 3.Melayani dan menyeleksi permintaan dari pihak internal dan eksternal atas seizin Ketua DKM; 4.Bersama Ketua DKM dan Wakil Ketua DKM mengatur waktu rapat/pertemuan serta topik/agendanya; 5.Membuat Notulensi rapat; 6.Membuat laporan pertanggungjawaban. Bendahara Tugas : 1.Membukukan dan melaporkan setiap penerimaan uang Zakat, Infak/Sodaqoh (ZIS), Wakaf & Hibah dari Jamaah dan Donatur; 2.Mempersiapkan rencana-rencana pengeluaran tunai, dan pembayaran untuk pemeliharaan dan pembangunan atas persetujuan Ketua DKM. 3.Membuat laporan in-out keuangan secara berkala : mingguan, bulanan, triwulan, semester dan tahunan. A. Bidang Dakwah, Tarbiyah & Syari’ah Tugas : 1.Merencanakan kegiatan dakwah dan tarbiyah 1 (satu) tahun ke depan sesuai dengan kebutuhan dan keinginan umat/jamaah 2.Harus ada improvement/peningkatan dengan prinsip : dakwah dan tarbiyah tersebut harus mencerahkan, mencerdaskan dan menentramkan hati umat 3.Untuk kegiatan Ramadhan sudah dirancang dua bulan sebelumnya 4.Khusus tentang Syariah harus selalu ada pendalaman 5.Evaluasi meliputi perencanaan, saat berlangsung dan pasca kegiatan dan melaporkan kepada Ketua DKM dengan analisis SWOT. 6.Menyelenggarakan kajian Tauhid / Aqidah 7.Bidang Dakwah bertanggungjawab kepada Ketua DKM. B. Imam Rawatib Tugas : 1.Memimpin dan melaksanakan ibadah sholat mulai sholat Subuh hingga Isya dengan khusyu, khidmat, tertib; 2.Mengatur dan menjadwal tugas masing-masing imam rawatib dari hari ke hari, dengan demikian jamaah merasa terpimpin, nyaman, tumaninah; 3.Sewaktu-waktu imam rawatib dapat mempersilahkan Kyai, Ustadz atau jamaah lain untuk mengimami sholat, misalnya : Pak Kyai Dimyati Badruzzaman, Kyai Zen Rofiq, Kyai Iwan Zawawi, Ust. Didik Sodikin, Ust Hasanudin Sandi. Begitupun untuk Imam Sholat Jumat; 4.Membuat jadual untuk Adzan sholat lima waktu; 5.Imam Rawatib bertanggungjawab kepada Ketua DKM.



C. Bidang Satgas Khusus Emergency, Kedukaan & Prosesi Pemakaman Tugas : 1.Bertugas berkaitan langsung dengan umat/jamaah; 2.Layanan Satgas harus premium, cepat tanggap, terukur, terorganisir, profesional sehingga keberadaannya atau manfaatnya dirasakan oleh jamaah; 3.Di kala keadaan darurat lainnya, misalnya banjir, gempa bumi, serangan bom, kebakaran dll. D. Bidang Pemeliharaan Aset, Kebersihan & Pembangunan Tugas : 1.Mengontrol dan menjaga kebersihan area dalam dan luar Masjid; 2.Selalu memperhatikan prinsip Environment-Health-Safety (EHS); 3.Mengecek dan memelihara alat/aset yang rusak sehingga membuat kenyamanan jamaah terganggu. Misalnya : Speaker, plafon, lampu, kabel, AC, CCTV, dsb; 4.Pembangunan harus direncanakan, misalnya membangun kanopi di didepan masjid dan menara; 5.Menghitung Anggaran yang diperlukan secara akurat; E. Bidang Perempuan & Majelis Taklim Tugas : 1.Misi dari masing-masing Tak’lim berjalan dengan baik, nyaman, memberikan peningkatan Ilmu dan Wawasan kepada jamaahnya; 2.Understanding dan kerjasama serta saling dukung antar Tak’lim dan Umahat; 3.Menciptakan tumbuhnya cinta dan kerjasama sinergis antar Tak’lim, sebab bilamana telah tumbuh cinta apa pun ingin diberikan kepada yang dicintai. Bukan hanya itu, kita ingin memberikan hanya yang terbaik; 4.Melaporkan dan bertanggungjawab kepada Ketua DKM disamping yang utama dan pertama kepada Allah Tabaraka Wa Taala. F. Bidang Komunikasi Umat & Protokol Tugas : 1.Merencanakan dan menyelengarakan komunikasi yang persuasif, efektif dan impresif dengan Umat untuk meningkatkan rasa cinta dan rindu kepada Masjid kita serta dahaga akan Ilmu dan Kebutuhan akan persaudaraan/Ukhuwah dengan sesama jamaah. Misi khususnya: yang tadinya belum mendekat ke Masjid jadi dekat ke Masjid, yang sudah dekat ke Masjid semakin cinta. 2.Membuat SOP tentang keprotokolan dan tatalaksana keberangkatan Haji/Umroh ke Tanah Suci di Masjid, Tabligh Akbar, Akad Nikah, Masuk Islam/Mualaf, Sholat Jumat, Sholat Tarawih, Sholat Jenazah dsb. 3.Menyelenggarakan PHBI berkoordinasi dengan Bidang Dakwah. . G. Bidang Koperasi & Pemberdayaan Ekonomi Syariah Tugas : 1.Mengkoordinir, menerima, menyelenggarakan kegiatan ekonomi Syariah sebagai pemasukan/pendapatan Masjid di luar Infak/Sodaqoh; 2.Memberdayakan ekonomi Umat dengan modal bergulir, menyewakan lahan untuk ATM, rental mobil, travel umroh; 3.Menciptakan jenis-jenis usaha & pengembangan usaha koperasi seperti sarung Wadimor/gajah duduk, busana muslim, minuman dingin, buku islam, dll. 4.Menjadi salah satu Income Masjid, untuk kemakmuran dan kesejahteraan Masjid beserta Umat. H. Bidang IT & Multi Media Tugas : 1.Merencanakan, merancang, dan mengaplikasikan IT sebagaimana IT Departement di Perusahaan untuk menunjang Efektivitas Komunikasi antara Pengurus DKM dengan Jamaah/Umat; 2.Mendesain Grafis Banner, Spanduk dan Media serupa lainnya; 3.Membangun komunikasi dengan jamaah/Umat via Media Sosial, Misalnya : Whatshapp, Facebook, Email, BBM dll. I. Bidang Pengembangan Perpustakaan Tugas : 1.Inilah unit kerja/pengabdian kepada Jamaah/Umat yang akan digalakkan dengan ambisius sebagai perwujudan dari keinginan untuk mencerahkan dan mencerdaskan hati jamaah. Ini selaras dengan Misi kita :



Smart Mosque. Kita ingin sebuah perpustakaan yang lengkap dengan buku-buku yang bermutu, bernilai manfaat tinggi dalam mencerahkan hati Umat, koleksi bukunya lengkap, pelayanannya ramah, bersahabat dan jamaah merasa nyaman, adem, serta pengelolaanya profesional, amanah, fokus, care; 2.Pengadaan bukunya dengan membeli dan menerima sumbangan/wakaf dari jamaah/Umat dan penerbit buku, kolektor, korporasi dsb; 3.Membuat program Cinta Ilmu yang mempesona jamaah/Umat. J. Bidang Dana & Donatur Tugas : 1.Pengadaan dana bagi operasional dan pemeliharaan serta pembangunan Fisik Masjid yang belum terlaksana semisal menara, kanopi teras lantai dua, kanopi depan, kanopi di atas ruang wudhu, diatas jendela dekat pohon kurma; 2.Pengadaan dana bagi pengembangan koperasi/kegiatan ekonomi Syariah Masjid; 3.Pengadaan dana bagi pengembangan perpustakaan Masjid. K. Bidang Audit Internal & Improvement Tugas : 1.Mengaudit, mengevaluasi dan memberikan solusi/ Improvement atas unjuk kerja/performance pengurus khususnya Bidang-bidang kerja yang ada. SOP-nya disusun oleh PIC (Person In Charge) masing-masing Bidang 2. Bidang ini bekerja sebagaimana divisi audit internal dalam organisasi bisnis/manajemen. L. Bidang Remaja Masjid Al-Muhajirin Tugas : 1.Merencanakan dan menyelenggarakan berbagai kegiatan yang kontruktif, proaktif, kreatif, inovatif, dan impactful berkelanjutan. Tidak hanya di bulan Suci Ramadhan, Idul Fitri dan Idul Adha; 2.Melakukan perencanaan kegiatan Pengajian/ Majelis Ilmu Remaja Masjid; 3.Membentuk Sub. Organisasi pengelolaan kegiatan remaja Masjid; 4.Menyusun rencana kegiatan pembinaan rohani bagi remaja baik Ikhwan maupun akhwat; 5.Menyelenggarakan kegiatan pelatihan bagi remaja masjid untuk meningkatkan kecintaan kepada Al-Quran melalui kajian Al-Quran dan As-Sunnah dengan mentor/narasumber yang mumpuni; 6.Menyelenggarakan kegiatan Bakti Sosial. M. Bidang Legal & Kerjasama Antar-Instansi Tugas : 1.Bertugas sebagaimana Legal Departement sebuah organisasi kerja/bisnis, mendukung dan menyediakan legal document dan kelengkapan lainnya terkait kerjasama dengan institusi dan mitra kerja, semisal penyerahan wakaf, hibah, dsb. Juga berkaitan kerjasama Koperasi Masjid Al-Muhajirin dengan Mitra Kerja, Vendor, Pemasok, Bank Syariah, Bank Konvensional, Donatur; 2.Bersama Ketua DKM mensyahkan setiap SOP yang berlaku di lingkungan Pengurus DKM Al-Muhajirin.



KOPERASI MASJID & SISTEM EKONOMI SYARIAH Firman Allah SWT: “……Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong menolong dalam perbuatan dosa dan pelanggaran……” (QS. Al-Maidah:2) Koperasi sebagai sebuah lembaga ekonomi rakyat telah lama dikenal di Indonesia, bahkan Dr. Muhammad Hatta, salah seorang Proklamator Republik Indonesia yang dikenal sebagai Bapak Koperasi, mengatakan bahwa Koperasi adalah Badan Usaha Bersama yang bergerak dalam bidang perekonomian, beranggotakan mereka yang umumnya berekonomi lemah yang bergabung secara sukarela dan atas dasar persamaan hak dan kewajiban melakukan suatu usaha yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan para anggotanya. Menurut UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, dalam Bab I, Pasal 1, ayat 1 dinyatakan bahwa Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau



badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Tujuan pendirian Koperasi, menurut UU Perkoperasian, adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Di sisi lain, sebagaimana kita ketahui, bahwa mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam. Dalam teori sosial-ekonomi, dinyatakan bahwa membangun sebuah kesejahteraan bagi suatu bangsa, factor yang harus dikaji tidak hanya sekedar faktor ekonomi dalam arti sempit, tetapi juga harus melibatkan faktor psikologi, demografi, adat-budaya serta agama, dan faktorfaktor terkait lainnya. Dengan demikian, sesuai dengan mayoritas penduduk Indonesia yang beragama Islam, maka kajian-kajian yang bersumber dari syariah Islam tidak dapat dinafikan. Sebenarnya, dalam segenap aspek kehidupan bisnis dan transaksi, dunia Islam mempunyai sistem perekonomian yang berbasiskan nilai-nilai dan prinsip-prinsip Syariah yang bersumber dari Al Quran dan Hadits serta dilengkapi dengan Al Ijma dan Al Qiyas. Sistem perekonomian Islam, saat ini lebih dikenal dengan istilah Sistem Ekonomi Syariah. Sistem Ekonomi Syariah mempunyai beberapa tujuan, yakni: 1. Kesejahteraan Ekonomi dalam kerangka norma moral Islam (dasar pemikiran QS. AlBaqarah ayat 2 & 168; Al-Maidah ayat 87-88, Surat Al-Jumu’ah ayat 10); 2. Membentuk masyarakat dengan tatanan sosial yang solid, berdasarkan keadilan dan persaudaraan yang universal (Qs. Al-Hujuraat ayat 13, Al-Maidah ayat 8, Asy-Syu’araa ayat 183) 3. Mencapai distribusi pendapatan dan kekayaan yang adil dan merata (QS. Al-An’am ayat 165, An-Nahl ayat 71, Az-Zukhruf ayat 32); 4. Menciptakan kebebasan individu dalam konteks kesejahteraan social (QS. Ar-Ra’du ayat 36, Luqman ayat 22). Ekonomi Syariah yang merupakan bagian dari system perekonomian Syariah, memiliki karakteristik dan nilai-nilai yang berkonsep kepada “amar ma’ruf nahi mungkar” yang berarti mengerjakan yang benar dan meninggalkan yang dilarang. Ekonomi Syariah dapat dilihat dari 4 (empat) sudut pandang, yaitu: Pertama, Ekonomi Illahiyah (Ke-Tuhan-an) ; Kedua, Ekonomi Akhlaq; Ketiga, Ekonomi Kemanusiaan; dan Keempat, Ekonomi Keseimbangan. Sudut pandang Ekonomi Syariah berdasarkan Ekonomi Keseimbangan adalah suatu pandangan Islam terhadap hak individu dan masyarakat diletakkan dalam neraca keseimbangan yang adil tentang dunia dan akhirat, jiwa dan raga, akal dan hati, perumpamaan dan kenyataan, iman dan kekuasaan. Ekonomi yang moderat menurut syariah Islam tidak menzalimi masyarakat, khususnya kaum lemah sebagaimana yang terjadi pada masyarakat kapitalis, dan juga tidak menzalimi hak individu sebagaimana yang dilakukan oleh kaum sosialis, tetapi Islam mengakui hak individu dan masyarakat. Dengan demikian, dapat kita lihat bahwa Sistem Ekonomi Syariah mempunyai konsep yang lengkap dan seimbang dalam segala hal kehidupan, namun ironinya, pada saat ini justru ummat Islam yang terpuruk dalam ekonomi. Bahkan lebih parah lagi, Islam dianggap sebagai factor penghambat dalam pembangunan ekonomi. Padahal, jika ummat Islam konsisten terhadap ajaran agamanya, maka jalan menuju kesejahteraan sebenarnya terbuka lebar, karena Al Qur’an sebagai Kitab Suci dalam berbagai ayatnya mengajarkan motivasi dalam berusaha guna memenuhi kebutuhan hidupnya. Salah satu jalan yang dapat ditempuh dalam upaya peningkat kesejahteraan ummat dapat dilakukan dengan menggiatkan masjid-masjid untuk berperan alami dalam kehidupan jamaah dan masyarakat di lingkungan masjid dengan menggunakan ajaran Islam sebagai agama yang



dianut oleh masyarakat setempat sebagai mekanisme perubahan sosial dan peningkatan motivasi dalam berusaha sehingga dapat mempercepat perubahan sosio-ekonomi di wilayahwilayah masjid tersebut berada. Peningkatan kesejahteraan umat tersebut dapat dilakukan dengan membuat Koperasi yang beranggotakan jamaah dari masjid dengan kegiatan ekonomi yang berbasiskan kebutuhan pembangunan dan pemeliharaan masjid serta penyediaan kebutuhan jamaah dan masyarakat di sekitar masjid tersebut. Menurut UU Perkoperasian Nomor 25 tahun 1992 disebutkan bahwa fungsi dan peranan Koperasi adalah: a. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya; b. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat; c. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya; d. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Sedangkan prinsip Koperasi menurut UU Koperasi tersebut adalah: Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka; Pengelolaan dilakukan secara demokratis; Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota; Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal; dan Kemandirian. Memperhatikan fungsi, peranan dan prinsip Koperasi di atas, maka konsep-konsep Koperasi tersebut tidak jauh berbeda dengan tujuan yang ada pada Sistem Ekonomi Syariah, yakni menuju kesejahteraan yang berkeadilan. Namun dalam Islam, menurut Qardhawi (1997), keadilan yang dimaksud bukanlah pemerataan secara mutlak, tetapi adalah keseimbangan antara individu dengan masyarakat, antara suatu masyarakat dengan masyarakat lainnya. Hal tersebut mengandung implikasi bahwa pembagian laba atau sisa hasil usaha harus merefleksikan kontribusi yang diberikan kepada Koperasi oleh anggota bukan hanya sekedar modal (financial) tetapi juga berupa modal keahlian, waktu, kemampuan manajemen, good will, dan kontrak usaha. Kerugian usaha juga harus dirasakan bersama sesuai proporsi modal dan tuntutan-tuntutan lain yang timbul akibat usaha tersebut. Sistem Ekonomi Syariah mengakui adanya perbedaan pendapatan dan kekayaan pada setiap orang dengan syarat bahwa perbedaan tersebut diakibatkan karena setiap orang mempunyai perbedaan keterampilan, inisiatif, usaha, dan resiko. Namun perbedaan itu tidak boleh menimbulkan kesenjangan yang terlalu jauh antara yang kaya dengan yang miskin karena kesenjangan yang terlalu dalam tidak sesuai dengan Syariah Islam yang menekankan bahwa sumber-sumber daya bukan saja karunia dari Allah bagi semua manusia, melainkan juga merupakan amanah Menurut Umer Chapra (2000), koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis berorientasi kepada pelayanan yang dapat memberikan sumbangan yang kaya kepada realisasi sasaransasaran suatu perekonomian Islam. Dengan penekanan Islam pada persaudaraan, maka koperasi dalam memecahkan persoalan yang saling menguntungkan antara berbagai pihak, seharusnya mendapatkan penekanan yang besar dalam sebuah masyarakat Islam. Koperasi dapat menyumbangkan sejumlah pelayanan kepada para anggota, termasuk penyediaan keuangan berjangka pendek bila diperlukan melalui dana mutual, ekonomi penjualan dan pembelian dalam jumlah besar, pemeliharaan fasilitas, pelayanan bimbingan, bantuan atau pelatihan untuk memecahkan persoalan-persoalan manajemen dan teknik, dan asuransi mutual. Sesungguhnya, sulit melihat bagaimana suatu masyarakat Islam modern dapat secara efektif merealisasikan tujuan-tujuannya tanpa suatu peran yang dimainkan oleh Koperasi. Oleh karena itu, sudah sepantasnya, untuk memulai pendirian Koperasi yang beranggotakan jamaah masjid dan masyarakat di sekitar lingkungannya, namun tentu saja dengan memperhatikan dan menggunkana kaidah-kaidah ekonomi dan keuangan yang tidak bertentangan dengan Syariah Islam.