Seri Panduan Pembelajaran TH 2021 2022 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LAPORAN KEGIATAN MENGIKUTI DIKLAT FUNGSIONAL BIMBINGAN TEKNIS (BIMTEK) PRGRAM GURU BELAJAR SERI PANDUAN PEMBELAJARAN TAHUN AJARAN 2021/2022 Kemdikbud, 17- 21 Juli 2021



Disusun sebagai Bukti Fisik Telah Melaksanakan Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Sub Unsur Pengembangan Diri (PD)



OLEH Nama



: S. HERY PURWANTO, S.Pd



NIP



: 19750213 200801 1 016



Jabatan Guru



: Guru Muda



Pangkat, Gol. Ruang



: Penata Tingkat I, III/D



Mengajar Mata Pelajaran



: Bahasa Indonesia



Unit Kerja



: SMP Negeri 1 Ayah, Kab. Kebumen



PEMERINTAH KABUPATEN KEBUMEN DINAS PENDIDIKAN SMP NEGERI 1 AYAH TAHUN 2021



1



KATA PENGANTAR Puji syukur kehadiran Allah swt karena atas limpahan rahmat-Nya penulis dapat menyelesaikan penyusunan laporan kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) subunsur kegiatan Pengembangan Diri (PD), dengan nama kegiatan “ Bimbingan Teknis (Bimtek) Prgram Guru Belajar seri Panduan Pembelajaran Tahun Ajaran 2021/2022” yang berlangsung selama 5 (lima) hari yakni tanggal 12 – 21 Januari 2021. Diklat ini merupakan diklat daring online yang diselenggarakan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan. Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, melakukan kegiatan pengembangan diri merupakan kewajiban setiap guru. Secara substansial, kegiatan pengembangan diri mengandung dua dimensi penting. Pertama, dimensi keilmuan. Dengan melaksanakan pengembangan diri, ilmu seorang guru akan meningkat. Peningkatan ilmu pada diri seorang guru akan memantapkan guru yang bersangkutan dalam menyongsong perkembangan dan perubahan zaman. Dimensi



kedua



adalah



dimensi



profesionalisme.



Dilihat



dari



dimensi



profesionalisme, kegiatan pengembangan diri yang dilaksanakan oleh seorang guru menunjukkan bukti bahwa setidaknya yang bersangkutan telah melakukan pengembangan dan peningkatan kemampuan pribadi dalam rangka memantapkan dirinya sebagai tenaga profesional. Peningkatan kualitas profesional akan berdampak positif dalam melaksanakan tugas profesinya. Di luar dua dimensi di atas, ada faktor lain yang tidak kalah penting. Sebagaimana tersurat dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya pasal 17, guru dengan pangkat Penata Muda golongan ruang III/a ke atas, untuk dapat naik ke jenjang satu tingkat di atasnya wajib mengumpulkan angka kredit dari unsur pengembangan diri. Walhasil, kegiatan pengembangan diri merupakan keniscayaaan bagi seorang guru. Kebumen, 30 Julii 2021 Penyusun



2



DAFTAR ISI 1.



Sampul ……………………………………………………………………. 1



2.



Kata Pengantar ……………………………………………………………..2



3.



Daftar Isi …………………………..……………………………………..... 3



4.



Bab I Pendahuluan…………………………………………………………. 4



5.



Bab II Isi Kegiatan …………………………………………….……… 5-10



6.



Bab III Penutup……………………………………………….....……….. 11



7.



Matrik Kegiatan ………………………………………………....………. 12



8.



Lampiran : a. Fotokopi Sertifikat b. Fotokopi Surat Tugas c. Fotokopi Surat Undangan



3



BAB I PENDAHULUAN A. Nama/Judul Diklat Bimbingan Teknis (Bimtek) Prgram Guru Belajar seri Asesmen komptetensi Minimum B. Waktu Pelaksanaan Diklat Tanggal 9 - 23 Januari 2021 C. Tempat Diklat Secara Online secara langsung melalui Zoom Meeting dari SIM Guru Belajar dan Berbagi. D. Tujuan Penyelenggaraan Diklat 1. Untuk meningkatkan kemampuan profesional para guru dalam upaya meningkatkan kualitas pembelajaran di sekolah. 2. Memfasilitasi para guru dalam meperoleh nilai sebagai persyaratan memenuhi kewajiban mengumpulkan angka kredit bagi jabatan fungsional guru dari unsur pengembangan keprofesian berkelajutan (PKB) subunsur pengembangan diri (PD). E. Lama Waktu Pelaksanaan Diklat daring online berlangsung selama 32 jam. F. Penyelenggara Penyelenggata diklat daring online adalah Kementrian pendidikan dan Kebudayaan G. Surat Penugasan Terlampir H. Fotokopi Sertifikat Terlampir



4



BAB II ISI KEGIATAN A. Tujuan a. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan bagi para guru mengenai konsep, teknis pelaksanaan, literasi, dan numerasi asesmen kompetensi minimum. b. Meningkatkan pemahaman bagi guru tentang mengenai konsep, teknis pelaksanaan, literasi, dan numerasi asesmen kompetensi minimum c. Memberikan alternatif kepada para guru tentang asesmen kompetensi minimum. B.



Materi Diklat 1.



Pembelajaran Tahun Ajaran 2021/2022 Sebagai Langkah Kenormalan Baru Jakarta, 7 Juli 2021 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) meluncurkan Program Guru Belajar Berbagi, Seri Panduan Pembelajaran Tahun Ajaran 2021-2022. Program ini akan dilakukan secara daring pada 7 Juli hingga 25 Agustus 2021. Pada seri ini, program akan dilaksanakan dalam 10 angkatan dengan jumlah materi 32 jam pelajaran (JP). Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani, mengatakan pada tahun ajaran baru 2021-2022 sejumlah satuan pendidikan akan mulai menyelenggarakan pembelajaran yang disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing. Namun, jika ada daerah di luar Jawa dan Bali  yang akan melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas, prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemi Covid-19 tidak berubah yaitu kehatihatian, kesehatan, dan keselamatan peserta didik, guru, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat, tetap menjadi prioritas utama. “Oleh sebab itu menjadi penting adanya pembekalan bagi guru dan kepala satuan pendidikan agar lebih siap dalam merencanakan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 di tahun ajaran 2021-2022,” ungkap Nunuk Suryani ketika membuka acara peluncuran secara resmi mewakili Direktur Jenderal GTK, secara daring, di Jakarta, pada Rabu (7/7). Nunuk berharap, dengan adanya program ini para guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah, dapat memperoleh penguatan pemahaman mengenai pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas, sehingga tercipta pembelajaran yang aman, nyaman, dan menyenangkan, bagi peserta didik di lingkungan satuan pendidikan pada masa pandemi Covid-19. “Dengan semangat “Serentak Bergerak, Wujudkan Merdeka Belajar” mari kita bersama-sama terus mendukung peserta didik untuk bermimpi dan menikmati masa pendidikannya dengan baik dan berkualitas,” ujarnya mengakhiri sambutan. 5



Sementara itu, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar, Rachmadi Widdiharto, mengatakan bahwa sasaran peserta Program Guru Belajar Berbagi, Seri Panduan Pembelajaran adalah semua guru dan kepala satuan pendidikan di semua jenjang. Jumlah peserta sampai dengan tanggal 7 Juli 2021 pukul 07.00 WIB tercatat sebanyak 30.149 orang telah mendaftar melalui laman guru berbagi. “Jadi pesertanya itu dari Taman Kanak-Kanak (TK)/TK Luar Biasa (LB), Sekolah Dasar/SDLB, Sekolah Menengah Pertama (SMP)/SMPLB, Sekolah Menengah Atas (SMA)/SMALB serta Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), yang memiliki akun Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian dan Berkelanjutan (SIM-PKB),” tuturnya. Rachmadi menjelaskan, tujuan dari program yang diselenggarakan secara daring



ini



adalah



memandu



GTK



dalam



merancang,



memfasilitasi,



melaksanakan, dan merefleksikan pembelajaran di masa pandemi. Ia menambahkan, dalam melakukan penyesuaian sangat mungkin terjadi perubahan kondisi



termasuk



dengan



adanya



Pembatasan



Pemberlakuan



Kegiatan



Masyarakat (PPKM) Darurat. 2.



Kerangka Dasar Pembelajaran Tahun Ajaran 2021/2022 untuk Guru Berdasarkan SKB 4 Menteri yang ditetapkan pada 30 Maret 2021, ada 9 ketentuan pokok Pembelajaran pada Masa Pandemi COVID-19, yaitu: a.



Penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi COVID-19 dilakukan dengan: 1) pembelajaran tatap muka terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan; dan/atau 2) pembelajaran jarak jauh.



b.



Dalam hal pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan telah divaksinasi COVID-19 secara lengkap, maka pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya mewajibkan satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi di wilayahnya menyediakan pembelajaran tatap muka terbatas dan pembelajaran jarak jauh.



c.



Orang tua/wali peserta didik dapat memilih pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh bagi anaknya.



d.



Penyediaan layanan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam poin nomor 2 di atas dilaksanakan paling lambat tahun ajaran dan tahun akademik 2021/2022.



e.



Pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan 6



kewenangannya wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam poin nomor 1. f.



Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan di atas ditemukan kasus terkonfirmasi COVID-19 di satuan pendidikan, maka Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, dan kepala satuan pendidikan, wajib melakukan penanganan kasus yang diperlukan dan dapat memberhentikan sementara pembelajaran tatap muka terbatas di satuan pendidikan.



g.



Dalam



hal



satuan



pendidikan



belum



dapat



memenuhi



ketentuan



sebagaimana dimaksud pada poin nomor dua di atas, maka penyelenggaraan pembelajaran pada satuan pendidikan mengacu pada SKB yang diterbitkan pada



tanggal



30



Maret



2021



tentang



Panduan



Penyelenggaraan



Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19). h.



Dalam hal terdapat kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran COVID-19 pada suatu wilayah tertentu, maka pembelajaran tatap muka terbatas dapat diberhentikan sementara sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan dalam kebijakan dimaksud.



i.



Ketentuan mengenai Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) tercantum dalam Lampiran SKB. Tugas dan Tanggung Jawab Guru dalam Tim PTM Terbatas di Tahun



Ajaran 2021/202 Bapak dan Ibu guru, Anda telah memahami ketentuan pokok pelaksanaan pembelajaran Tahun Ajaran 2021/2022 pada masa pandemi COVID-19, serta bagaimana penerapan protokol kesehatan di ruang kelas. Pada topik ini Anda akan diajak untuk semakin memahami bagaimana peran guru untuk memastikan pembelajaran di satuan pendidikan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan pokok dan protokol kesehatan. Sebagai bagian dari satuan pendidikan guru juga memiliki tugas dan tanggung jawab untuk memastikan ketentuan pokok dan protokol kesehatan tetap dilaksanakan di satuan pendidikan tempatnya bekerja. Untuk itu, selain menjalankan tugas dan tanggung jawab utama, melakukan proses pembelajaran bersama murid di kelas, sesuai dengan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19, guru sebagai bagian dari satuan pendidikan pun dapat saja ikut terlibat dalam beberapa tim. Kepala sekolah memiliki kewenangan membentuk tiga tim dan menunjuk guru-guru untuk terlibat dalam salah satu tim. Tiga tim dalam satuan pendidikan 7



yang dibentuk untuk memastikan pembelajaran pada masa pandemi COVID-19 berjalan sesuai dengan ketentuan pokok dan protokol kesehatan, yaitu; a. Tim Pembelajaran, Psikososial, dan Tata Ruang b. Tim Kesehatan, Kebersihan, dan Keamanan c. Tim Pelatihan dan Humas 3.



Prinsip dan Strategi Pembelajaran Tahun Ajaran 2021/2022 Pandemi COVID-19 telah mengubah pola interaksi dan kebiasaan masyarakat. Dengan adanya risiko penularan maka praktik penyelenggaraan pembelajaranmembutuhkan penyesuaian untuk memastikan keselamatan warga sekolah. Karenakondisi demikian, lahirlah konsep pembelajaran Tahun Ajaran 2021/2022, yaitupembelajaran yang dilakukan guru dan tenaga kependidikan yang mengacu pada: a.



Kebutuhan peserta didik



b.



Protokol kesehatan



c.



Kurikulum kondisi khusus



d.



Prinsip pembelajaran



e.



Tetap adaptif terhadap dinamika kondisi pandemi COVID-19. Prinsip pembelajaran diperlukan sebagai pedoman dalam merencanakan,



melakukandan mengembangkan pembelajaran Tahun Ajaran 2021/2022 pada masa pandemi COVID-19. Kepala satuan pendidikan dan guru diharapkan dapat menilai



kesesuaianpraktik



pembelajaran



yang



terjadi



dengan



prinsip



pembelajaran untuk memastikansemua peserta didik merasakan manfaat pembelajaran di Tahun Ajaran 2021/2022.Dengan demikian, guru dan kepala satuan pendidikan memiliki acuan dalammelakukan perbaikan praktik pembelajaran sesuai prinsip pembelajaran yang telahditetapkan. Selain itu, prinsip pembelajaran membantu guru memilih strategipembelajaran yang tepat yang sesuai dengan prinsip pembelajaran. Berikut ini adalah prinsip-prinsip yang perlu menjadi landasan pembelajaran TahunAjaran 2021/2022. a. Siklus Pembelajaran Siklus Pembelajaran menggambarkan hubungan tiga komponen penting yaitukurikulum, asesmen dan pembelajaran. Keselarasan antara tiga komponen tersebutakan menggerakkan pembelajaran untuk memastikan pencapaian kompetensi olehpeserta didik. Setiap kepala satuan pendidikan dan guru mempunyai peran pentingmenjamin keselarasan ketiga komponen tersebut. b. Prinsip Pembelajaran. Prinsip ini merupakan prinsip kedua yang perlu dipahami olehguru sebagai landasan pertimbangan sebelum menentukan strategi dan metode pembelajaran dimana pembelajaran haruslah berorientasi 8



pada anak, berorientasi pada keterampilan hidup, bermakna dan berdiferensi, memberikan umpan balik, dan inklusif c. Prinsip Asesmen. Hal-hal yang perlu dipahami guru dan pendidik mengenai asesmenantara lain adalah: - Laporkan kemajuan belajar dan pencapaian peserta didik bersifat sederhana dan informatif, memberikan informasi yang bermanfaat tentang karakter dan kompetensi yang dicapai serta strategi tindak lanjutnya - Hasil asesmen digunakan oleh peserta didik, tenaga pendidikan, dari orang tua sebagai bahan refleksi untuk meningkatkan mutu pendidikan. - Asesmen merupakan bagian terpadu dari proses pembelajaran menfasilitasi pembelajaran, dan menyediakan informasi yang holistik sebagai umpan balik untuk guru, peserta didik, dan orang tua agar dapat memandu mereka dalam menentukan strategi pembelajaran selanjutnya. - Asesmen dirancang dan dilakukan sesuai dengan fungsi asesmen tersebut, dengan keleluasan untuk menentukan teknik waktu pelaksanaan asesmen agar efektif mencapai tujuan pembelajaran. - Asesmen dirancang secara adil, proporsional, valid, dan dapat dipercaya (relible) untuk menjelaskan kemajuan belajar dan melakukan keputusan tentang langkah selanjutnya. 4.



Penjaminan Mutu Pembelajaran Tahun Ajaran 2021/2022 Penjaminan mutu pada satuan pendidikan mutlak harus dijalankan dengan baik. Penjaminan mutu pembelajaran adalah suatu mekanisme yang sistematis dan berkelanjutan untuk memastikan bahwa seluruh proses penyelenggaraan pembelajaran telah sesuai dengan standar mutu yang ditetapkan. Penjaminan mutu berperan sebagai alat untuk mengawasi mutu satuan pendidikan. Fokus penjaminan mutu ialah peningkatan mutu pada satuan pendidikan secara berkelanjutan. Oleh karena itu, penjaminan mutu dapat mengendalikan penyelenggaraan pembelajaran sehingga berdampak pada layanan satuan pendidikan yang berkualitas kepada peserta didik. Pada dasarnya, penjaminan mutu pembelajaran tahun ajaran 2021/2022 dilakukan dengan memantau proses pembelajaran dan merencanakan tindak lanjut pengembangan pembelajaran. Apa yang dimaksud pemantauan proses pembelajaran? Lalu, apa saja tujuan dan jenisnya? Mari, pelajari infografis berikut. Berikut ujuan pemantauan pembelajaran antara lain: - Mengetahui tingkat kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan pembelajaran di masa pendemi COVID 19 pada satuan pendidikan dan kelas mata pelajaran. - Mengetahui tingkat efektivitas pembelajaran-pembelajaran di masa pendemi Covid 19 pada satuan pendidikan dan kelas mata pelajaran. 9



- Mendiskusikan dan menentukan dukungan yang dibutuhkan satuan pendidikan dalam menyelenggarakan pembelajaran di masa pandemi COVID 19 secara efektif. C. Tindak lanjut Setelah mengikuti kegiatan diklat darng online tentang Bimbingan Teknis (Bimtek) Prgram Guru Belajar seri Panduan Pembelajaran Tahun Ajaran 2021/2022, penyusun akan berusaha menerapkan ilmu yang diperoleh di sekolah tempat penyusun bertugas sesuai dengan situasi dan kondisi yang ada. D. Dampak Setelah mengikuti diklat dari tanggal 17-21 Juli 2021 dengan narasumber para profesional



di



bidangnya,



penyusun



benar-benar



memperoleh



pengetahuan,



pengalaman, dan wawasan baru berkaitan dengan tugas penyusun yaitu sebagai guru yang harus siap dengan perkembangan dan perubahan zaman khususnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.



10



BAB III PENUTUP Demikian laporan ini dibuat sebagai bukti fisik telah melaksanakan kegiatan Pengembangan Diri sub unsur mengikuti Diklat Fungsional. Sudah barang tentu kegiatan yang telah penyusun ikuti sangat bermanfaat bagi penyusun. Semoga bermanfaat pula bagi pihak-pihak lain.***



Kebumen, 30 Julii 2021 Mengetahui Kepala SMP Negeri 1 Ayah



Penyusun



Drs. Arif Sunarmo



S. Hery Purwanto, S. Pd.



NIP 19680704 199303 1 006



NIP 19750213 200801 1 016



11



Matriks Pelaksanaan Kegiatan Diklat Daring Online “ Bimbingan Teknis (Bimtek) Prgram Guru Belajar seri Panduan Pembelajaran Tahun Ajaran 2021/2022 Tanggal 17 - 21 Julii 2021 Jumlah Nama Kegiatan



Tempat



Jam



Nama-nama



Mata Diklat/



Kegiatan



Kegiatan



Fasilitator/Narasumber/ Tutor



Kompetensi



Diklat Diklat daring



SIM Guru



32 Jam



online “



Belajar dan



2. Edward Suhadi



Bimbingan Teknis



berbagi



3. Vena Annisa



(Bimtek) Prgram



(sebagai



4. Vivit Kavi



Guru Belajar seri



pusat



5. BukikSetiawan



Asesmen



penyiaran),.



6. Adi Respati



komptetensi



1. Dr. Iwan Syahril, Ph.D



1. Pembelajaran Tahun Ajaran 2021/2022 2. Kerangka Dasar Pembelajaran Tahun Ajaran 2021/2022 3. Prinsip dan Strategi Pembelajaran Tahun Ajaran 2021/2022 4. Penjaminan Mutu Pembelajaran



Minimum”



Tahun Ajaran 2021/2022 5. Assesmen Pra dan Pasca Kebumen, 30 Julii 2021 Mengetahui Kepala SMP Negeri 1 Ayah



Penyusun



Drs. Arif Sunarmo NIP 19680704 199303 1 006



S. Hery Purwanto, S. Pd. NIP 19750213 200801 1 016 12



Nama Penyelenggara



Dampak*)



Kegiatan Direktorat



Penyusun memperoleh



Jendral Guru



pengetahuan, pengalaman,



dan Tenaga



dan wawasan baru



Kependidikan



berkaitan Bimbingan Teknis (Bimtek) Prgram Guru Belajar seri Panduan Pembelajaran Tahun Ajaran 2021/2022.