6 0 1 MB
SERTIFIKAT Pelantikan Pramuka Penegak Bantara Kwartir Ranting Lemahabang Nomor : 08.01/013/TS/XI/2016 Dengan rahmat Allah Yang Maha Esa, diberikan Kepada : Nama Tempat tanggal Lahir Golongan / Tingkat
: : : Penegak
Yang telah menyelesaikan SKU tersebut diatas, sehingga berhak untuk mengenakan Tanda Kecakapan Umum Penegak Bantara, sesuai Surat Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 198 tahun 2011 tentang syarat-syarat Kecakapan Umum Gerakan Pramuka, dengan harapan untuk senantiasa meningkatkan mutu keterampilan dan kecakapannya berdasarkan pada Tri Satya dan Dasa Darma Pramuka, demi tercapainya tujuan Gerakan Pramuka. Ditetapkan di Pada Tanggal
: Lemahabang : 20 November 2016
Ketua, Kwartir Ranting Lemahabang