Sinergi Kkni Dan Skkni [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PELATIHAN BERBASIS KOMPETENSI (SINERGI KKNI DAN SKKNI) Dosen Pengampu: Drs. Sutarto, M.Sc.,Ph.D.



Disusun oleh : AYUB BUDHI ANGGORO



16702251013



DWI YANA PUTRI



16702251017



PENDIDIKAN TEKNOLOGI DAN KEJURUAN PROGRAM PASCASARJANA UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA 2017



KATA PENGANTAR



Puji syukur penulis penjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, yang atas kasih karunia-Nya penulis dapat menyelesaikan penyusunan makalah yang berjudul “SINERGI KKNI DAN SKKNI” yang dalam penyusunannya ditemui sedikit hambatan namun itu semua kami jadikan sebagai latihan untuk kami menjadi lebih baik. Penyusunan makalah ini merupakan salah satu tugas kelompok mata kuliah Pelatihan Berbasis Kompetensi yang harus ditempuh pada semester 2 Program Pascasarjana Universitas Negeri Yogyakarta. Dalam Penulisan makalah ini kami merasa masih ada kekurangan baik pada teknis penulisan maupun materi, mengingat akan kemampuan yang dimiliki tim penulis saat ini. Untuk itu kritik dan saran dari semua pihak sangat kami harapkan demi penyempurnaan makalah ini. Dalam penulisan makalah ini penulis menyampaikan ucapan terima kasih banyak kepada semua pihak yang telah terlibat dalam pembuatan makalah ini baik secara langsung maupun tidak langsung sehingga makalah ini dapat terselesaikan. Akhirnya penulis berharap semoga Tuhan memberkati semua pihak yang telah membantu, dan turut mengambil bagian dalam penyelesaian makalah ini. Amin.



Yogyakarta, April 2017



Tim Penyusun,



ii



DAFTAR ISI KATA PENGANTAR .................................................................................. i DAFTAR ISI ................................................................................................ ii BAB I PENDAHULUAN A. Definisi ............................................................................................. 1. KKNI ......................................................................................... 2. SKKNI ....................................................................................... B. Rasional ............................................................................................ C. Cakupan ............................................................................................ BAB II PEMBAHASAN A. KKNI 1. Dasar Hukum KKNI ................................................................... 2. Peran KKNI ................................................................................ 3. Jenjang Kualifikasi KKNI ........................................................... 4. Strategi Implementasi KKNI secara Nasional ............................ 5. Badan Kualifikasi Nasional Indonesia (BKNI) .......................... 6. Peran BKNI ................................................................................ 7. Cakupan Kerja BKNI ................................................................. 8. Struktur Organisasi Pokok BKNI ............................................... 9. Penjaminan Mutu Berkaitan dengan BKNI ............................... 10. Tugas dan Kewenangan BKNI ................................................... B. SKKNI 1. Dasar Hukum SKKNI ................................................................ 2. Konsep SKKNI .......................................................................... 3. Beberapa Istilah dalam SKKNI .................................................. 4. Kegunaan SKKNI ...................................................................... 5. Penggunaan SKKNI ................................................................... 6. Penyusunan SKKNI ................................................................... 7. Format Standar SKKNI .............................................................. C. Sinergi KKNI dan SKKNI ...............................................................



1 1 3 4 4



5 6 7 15 17 18 18 19 20 22 26 26 27 28 28 29 35 41



BAB III PENUTUP A. Kesimpulan ....................................................................................... 44 B. Saran ................................................................................................. 44 C. Pertanyaan Refleksi dan Kasus ........................................................ 44 REFERENSI



iii



BAB I PENDAHULUAN



A. Definisi atau Pengertian 1. Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) A National Qualifications Framework is a formal system describing qualifications. 47 countries participating in the Bologna Process are committed to producing a national qualifications framework. Other countries not part of this process also have national qualifications frameworks. artinya Sebuah Kerangka Kualifikasi Nasional adalah sistem formal yang menjelaskan kualifikasi. 47 negara yang berpartisipasi dalam Proses Bologna berkomitmen untuk memproduksi kerangka kualifikasi nasional. Negara-negara lain bukan bagian dari proses ini juga memiliki kerangka kualifikasi nasional. Kerangka Kualifikasi Australia (AQF) menentukan standar untuk kualifikasi pendidikan di Australia. Hal ini dikelola secara nasional oleh Departemen Pemerintah Australia Perindustrian, dengan pengawasan dari Amerika dan Wilayah, melalui Dewan Tetap Keterampilan Pendidikan Tersier dan Ketenagakerjaan. Sementara AQF menentukan standar, pendidikan dan organisasi pelatihan yang disahkan oleh akreditasi berwenang untuk mengeluarkan kualifikasi. Kualifikasi Eropa Framework (EQF) bertindak sebagai perangkat terjemahan untuk membuat kualifikasi nasional lebih mudah dibaca di seluruh Eropa, mempromosikan mobilitas pekerja dan pelajar antar negara dan memfasilitasi belajar sepanjang hayat mereka. The EQF bertujuan untuk berhubungan sistem kualifikasi nasional berbagai negara untuk kerangka referensi umum Eropa. Individu dan pengusaha akan dapat menggunakan EQF untuk lebih memahami dan membandingkan tingkat kualifikasi yang berbeda negara dan sistem pendidikan dan pelatihan yang berbeda. Sejak 2012, semua kualifikasi



1



baru yang diterbitkan di Eropa membawa referensi ke tingkat EQF yang tepat. Dalam Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012, pada Pasal 1 ayat (1), dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta



pengalaman



kerja



dalam



rangka



pemberian



pengakuan



kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor. KKNI merupakan sistem yang berdiri sendiri dan merupakan jembatan antara sektor pendidikan dan pelatihan untuk membentuk SDM nasional berkualifikasi (qualified person) dan bersertifikasi (certified person) melalui skema pendidikan formal, non formal, in formal, pelatihan kerja atau pengalaman kerja. KKNI merupakan perwujudan mutu dan jati diri bangsa Indonesia terkait dengan sistem pendidikan nasional, sistem pelatihan kerja nasional, dan sistem penilaian kesetaraan capaian pembelajaran (learning outcomes) nasional, yang dimiliki Indonesia untuk menghasilkan sumber daya manusia nasional yang bermutu dan produktif. KKNI menyatakan sembilan jenjang kualifikasi sumber daya manusia Indonesia yang produktif. Deskripsi kualifikasi pada setiap jenjang KKNI secara komprehensif mempertimbangkan sebuah capaian pembelajaran yang utuh, yang dapat dihasilkan oleh suatu proses pendidikan baik formal, non formal, informal, maupun pengalaman mandiri untuk dapat melakukan kerja secara berkualitas. Deskripsi



setiap jenjang kualifikasi



perkembangan perkembangan



ilmu



pengetahuan,



sektor-sektor



juga



disesuaikan dengan



teknologi,



pendukung



atau



seni,



serta



perekonomian



dan



kesejahteraan rakyat, seperti perindustrian, pertanian, kesehatan,



2



hukum, dan aspek lain yang terkait. Capaian pembelajaran juga mencakup aspek-aspek pembangun jati diri bangsa yang tercermin dalam



Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Bhinneka



Tunggal Ika yaitu menjunjung tinggi pengamalan kelima sila Pancasila dan penegakan hukum, serta mempunyai komitmen untuk menghargai keragaman agama, suku, budaya, bahasa, dan seni yang tumbuh dan berkembang di bumi Indonesia.



2. Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Pengertian Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SKKNI berdasarkan arti bahasa Indonesia yaitu, dari kata Standar diartikan sebagai “ukuran” yang disepakati, sedangkan Kompetensi Kerja mempunyai arti sebagai kemampuan kerja seseorang yang dapat teramati yang mencakup pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja seseorang dalam menyelesaikan suatu fungsi tugas atau pekerjaan sesuai dengan persyaratan pekerjaan yang ditetapkan. Kata Nasional mempunyai arti berlaku di seluruh wilayah negara Republik Indonesia dan kata Indonesia mempunyai arti nama untuk Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai pemilik standar tersebut. Menurut



Peraturan



Menteri



Ketenagakerjaan



Republik



Indonesia Nomor 21 Tahun 2014 tentang Penerapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia menyatakan bahwa SKKNI adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



3



B. Rasional Ada beberapa manfaat dari belajar topik ini yaitu: 1. Memberi pemahaman tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) 2. Memberi pemahaman tentang Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) 3. Memberi pemahaman tentang sinergi KKNI dan SKKNI



C. Cakupan Topik ini akan membahas tentang : 1. Dasar Hukum KKNI 2. Peran KKNI 3. Jenjang Kualifikasi KKNI 4. Strategi Implementasi KKNI secara Nasional 5. Badan Kualifikasi Nasional Indonesia (BKNI) 6. Peran BKNI 7. Cakupan Kerja BKNI 8. Struktur Organisasi Pokok BKNI 9. Penjaminan Mutu Berkaitan dengan BKNI 10. Tugas dan Kewenangan BKNI 11. Dasar Hukum SKKNI 12. Konsep SKKNI 13. Beberapa Istilah dalam SKKNI 14. Kegunaan SKKNI 15. Penggunaan SKKNI 16. Penyusunan SKKNI 17. Format Standar SKKNI 18. Sinergi KKNI dan SKKNI



4



BAB II PEMBAHASAN



A. Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) 1. Dasar Hukum KKNI diatur oleh Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012, yang merupakan penjabaran dari peraturan-peraturan yang lebih tinggi. Setelah terbit Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012, pengaturan tentang implementasi KKNI diatur lebih lanjut dalam: a. Undang-Undang Republik Indonesia no 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. b. Peraturan



Menteri



Pendidikan



Dan



Kebudayaan



Republik



Indonesia Nomor 73 Tahun 2013 Tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pendidikan Tinggi. c. Peraturan



Menteri



Pendidikan



Dan



Kebudayaan



Republik



Indonesia Nomor 81 Tahun 2014 Tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi Pendidikan Tinggi. d. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2013 Tetang Pedoman Pengembangan Sistem Pendidikan dan Pelatihan Berbasis Kompetensi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah. e. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Republik Indonesia



Nomor



8



Tahun



2014



Tentang



Pedoman



Penyelenggaraan Pelatihan berbasis Kompetensi. f. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.



5



2. Peran KKNI Secara umum KKNI diharapkan dapat melahirkan suatu sistem penyetaraan kualifikasi ketenagakerjaan di Indonesia dan memiliki peran sebagai berikut: a. KKNI harus mampu secara komprehensif dan berkeadilan menampung kebutuhan semua pihak yang terkait dengan ketenagakerjaan serta memperoleh kepercayaan masyarakat luas b. KKNI diharapkan memiliki jumlah jenjang dan deskripsi kualifikasi yang jelas dan terukur serta secara transparan dapat dipahami oleh pihak penghasil dan pengguna tenaga kerja baik di tingkat nasional, regional maupun internasional c. KKNI yang akan dikembangkan harus bersifat lentur (flexible) sehingga dapat mengantisipasi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, kebutuhan keilmuan, keahian dan keterampilan di tempat kerja serta selalu dapat diperbaharui secara berkelanjutan. Sifat lentur yang dimiliki KKNI harus dapat pula memberikan peluang seluas-luasnya bagi seseorang untuk mencapai jenjang kualifikasi yang sesuai melalui berbagai jalur pendidikan, pelatihan atau pengalaman kerja termasuk perpindahan dari satu jalur ke jalur kualifikasi yang lain. d. KKNI hendaknya menjadi salah satu pendorong programprogram peningkatan mutu baik dari pihak penghasil maupun pengguna tenaga kerja sehingga kesadaran terhadap peningkatan mutu sumber daya manusia dapat diwujudkan secara nasional. e. KKNI harus mencakup pengembangan sistem penjaminan mutu yang memiliki fungsi pemantauan (monitoring) dan pengkajian (assessment) terhadap badan atau lembaga yang terkait dengan proses-proses penyetaraan capaian pembelajaran dengan jenjang kualifikasi yang sesuai.



6



f. KKNI harus secara akuntabel dapat memberikan peluang pergerakan tenaga kerja dari Indonesia ke negara lain atau sebaliknya. g. KKNI harus dapat menjadi panduan bagi para pencari kerja yang baru maupun lama dalam upaya meningkatkan taraf hidup atau karir ditempat kerja masing-masing. h. KKNI diharapkan dapat menguatkan integrasi dan koordinasi badan atau lembaga penjaminan atau peningkatan mutu yang telah ada, seperti Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), Badan Akreditasi Nasional (BAN), Badan Nasional Sertifikasi Pekerja (BNSP), Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dan lain-lain. i. KKNI diharapkan mencakup sistem Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) sedemikian sehingga dapat menjamin terjadinya fleksibilitas pengembangan karir atau peningkatan jenjang kualifikasi.



3. Jenjang Kualifikasi pada KKNI



Gambar 1: Penjenjangan KKNI



7



KKNI menyediakan sembilan jenjang kualifikasi, dimulai dari Kualifikasi jenjang 1 sebagai kualifikasi terendah dan kualifikasi jenjang 9 sebagai kualifikasi tertinggi. Penetapan jenjang 1 sampai 9 dilakukan melalui pemetaan komprehensif kondisi ketenagakerjaan di Indonesia ditinjau dari sisi penghasil (supply push) maupun pengguna (demand pull) tenaga kerja. Diskripsi setiap jenjang kualifikasi juga disesuaikan dengan mempertimbangkan kondisi negara secara menyeluruh, termasuk perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, perkembangan sektor-sektor pendukung perekonomian dan kesejahteraan rakyat seperti perindustrian, pertanian, kesehatan, hukum, dan lain-lain, serta aspek-aspek pembangun jati diri bangsa yang tercermin dalam Bhineka Tunggal Ika, yaitu komitmen untuk tetap mengakui keragaman agama, suku, budaya, bahasa dan seni sebagai ciri khas bangsa Indonesia. Penjenjangan kualifikasi pada KKNI dengan jenjang sembilan sebagai jenjang tertinggi tidak serta-merta berarti bahwa jenjang tertinggi KKNI tersebut lebih tinggi dari jenjang kualifikasi yang berlaku di Eropa (8 jenjang) dan Hongkong (7 jenjang) atau sebaliknya lebih rendah dari jenjang kualifikasi yang berlaku di Selandia Baru (10 jenjang). Hal ini lebih tepat dimaknai bahwa jenis kualifikasi pada KKNI dirancang untuk memungkinkan setiap jenjang kualifikasinya bersesuaian dengan kebutuhan bersama antara penghasil dan pengguna lulusan, kultur pendidikan/pelatihan/kursus di Indonesia saat ini dan gelar lulusan setiap jalur pendidikan yang berlaku di Indonesia. Di dalam pengembangannya, jenjang-jenjang kualifikasi pada KKNI merupakan jembatan untuk menyetarakan capaian pembelajaran yang diperoleh melalui pendidikan formal, informal, dan nonformal dengan kompetensi kerja yang dicapai di dunia kerja, melalui pelatihan berbasis kompetensi (Competence Based Training = CBT) atau program peningkatan jenjang karir. Secara skematik pencapaian setiap



8



jenjang atau peningkatan ke jenjang yang lebih tinggi pada KKNI dapat dilakukan melalui empat tapak jalan (pathways) atau kombinasi dari keempatnya. Tapak jalan tersebut seperti diilustrasikan pada Gambar 2: terdiri dari tapak jalan melalui pendidikan formal, pengembangan profesi, peningkatan karir di industri, dunia kerja atau melalui akumulasi pengalaman individual. Dengan pendekatan tersebut maka KKNI dapat dijadikan rujukan oleh 4 (empat) pemangku kepentingan yang menggunakan pendekatan masing-masing dalam peningkatan jenjang kualifikasi. Misalnya, sektor pendidikan formal dapat menggunakan KKNI sebagai rujukan dalam merencanakan sistem pembelajaran perguruan tinggi di Indonesia sehingga dapat dengan tepat memposisikan kemampuan lulusannya



pada



salah



satu



jenjang



kualifikasi



KKNI



dan



memperkirakan kesetaraannya dengan jenjang karir di dunia kerja. Dari sisi lain, pengguna lulusan, asosiasi industri atau dunia kerja secara umum juga dapat merujuk KKNI untuk memperkirakan kualifikasi yang dimiliki oleh pencari kerja dan memposisikannya pada jenjang karir serta memberikan remunerasi yang sesuai. Hal yang sama juga dapat dilakukan oleh penjenjangan keprofesian di ranah asosiasi profesi. Pemangku kepentingan dari kelompok masyarakat luas juga diakui memiliki jenjang kualifikasi tertentu dalam KKNI karena memiliki pengalaman otodidak yang memenuhi atau sesuai dengan deskripsi kualifikasi pada jenjang tertentu. Konsep dasar KKNI tersebut mengandung makna kesetaraan dan pengakuan yang disepakati bersama antar pemangku kepentingan. Oleh karena itu KKNI harus dilengkapi dengan mekanisme dan aturanaturan yang diperlukan untuk mewujudkan kesetaraan dan adanya saling pengakuan. Dalam ranah pendidikan, dunia kerja dan keprofesian, mekanisme dan aturan-aturan tersebut mungkin telah ada dan disusun dengan baik, akan tetapi untuk ranah masyarakat luas hal



9



ini memerlukan panataan yang komprehensif dengan memperhatikan unsur-unsur mutu, akuntabilitas dan integritas.



Gambar 2: Penjenjangan KKNI melalui 4 jejak jalan (pathways) serta kombinasi ke-empatnya Secara konseptual, setiap jenjang kualifikasi dalam KKNI disusun oleh enam parameter utama yaitu (1) Ilmu pengetahuan (science), (2) pengetahuan (knowledge), (3) pengetahuan praktis (know-how), (4) keterampilan (skill), (5) afeksi (affection) dan (6) kompetensi (competency). Keenam parameter yang terkandung dalam masing-masing jenjang disusun dalam bentuk deskripsi yang disebut Deskriptor Kualifikasi. Dengan demikian ke-9 jenjang kualifikasi dalam. a. llmu pengetahuan (science) dideskripsikan sebagai suatu sistem berbasis metodologi ilmiah untuk membangun pengetahuan (knowledge) melalui hasil-hasil penelitian di dalam suatu bidang pengetahuan (body of knowledge). Penelitian berkelanjutan yang digunakan untuk membangun suatu ilmu pengetahuan harus didukung oleh rekam data, observasi dan analisa yang terukur dan



10



bertujuan untuk meningkatkan pemahaman manusia terhadap gejala-gejala alam dan sosial. b. Pengetahuan (knowledge) dideskripsikan sebagai penguasaan teori dan keterampilan oleh seseorang pada suatu bidang keahlian tertentu atau pemahaman tentang fakta dan informasi yang diperoleh seseorang melalui pengalaman atau pendidikan untuk keperluan tertentu. c. Pemahaman (know-how) dideskripsikan sebagai penguasaan teori dan keterampilan oleh seseorang pada suatu bidang keahlian tertentu atau pemahaman tentang metodologi dan keterampilan teknis yang diperoleh seseorang melalui pengalaman atau pendidikan untuk keperluan tertentu. d. Keterampilan



(skill)



dideskripsikan



sebagai



kemampuan



psikomotorik (termasuk manual dexterity dan penggunaan metode, bahan, alat dan instrumen) yang dicapai melalui pelatihan yang terukur dilandasi oleh pengetahuan (knowledge) atau pemahaman (know-how) yang dimiliki seseorang mampu menghasilkan produk atau unjuk kerja yang dapat dinilai secara kualitatif maupun kuantitatif. e. Afeksi (Affection) dideskripsikan sebagai sikap (attitude) sensitif seseorang terhadap aspek-aspek di sekitar kehidupannya baik ditumbuhkan



oleh karena proses pembelajarannya maupun



lingkungan kehidupan keluarga atau mayarakat secara luas. f. Kompetensi



(competency) adalah akumulasi kemampuan



seseorang dalam melaksanakan suatu deskripsi kerja secara terukur melalui asesmen yang terstruktur, mencakup aspek kemandirian dan tanggung jawab individu pada bidang kerjanya. KKNI



memuat



deskriptor-deskriptor



yang



menjelaskan



kemampuan di bidang kerja, lingkup kerja berdasarkan pengetahuan yang dikuasai dan kemampuan manjerial.



11



Uraian tentang parameter pembentuk setiap Deskriptor KKNI adalah sebagai berikut: a. Kemampuan di bidang kerja. Komponen ini menjelaskan kemampuan seseorang yang sesuai dengan bidang kerja terkait, mampu menggunakan metode/cara yang sesuai dan mencapai hasil dengan tingkat mutu yang sesuai dan memahami kondisi atau standar proses pelaksanaan pekerjaan tersebut. b. Lingkup



kerja



berdasarkan



pengetahuan



yang



dikuasai,



dimaksudkan bahwa deskriptor kualifikasi harus menjelaskan cabang



keilmuan



yang



dikuasai



seseorang



dan



mampu



mendemonstrasikan kemampuan berdasarkan cabang ilmu yang dikuasainya tersebut. c. Kemampuan



manajerial,



menunjukkan



bahwa



deskriptor



kualifikasi harus menjelaskan lingkup tanggung jawab seseorang dan standar sikap yang dimilikinya untuk melaksanakan pekerjaan di bawah tanggung jawabnya tersebut. Penjenjangan dalam KKNI memiliki karakteristik. dimana dalam setiap deskriptor KKNI untuk pada jenjang kualifikasi yang sama dapat mengandung atau terdiri dari komposisi unsur-unsur keilmuan (science), pengetahuan (knowledge), pemahaman (know-how atau understanding) dan keterampilan (skill) yang bervariasi satu dengan yang lain. Hal ini berarti pula bahwa pembelajaran



suatu



pendidikan



dapat



setiap capaian



memiliki



kandungan



keterampilan (skill) yang lebih menonjol dibandingkan dengan keilmuannya (science), akan tetapi diberikan pengakuan penjenjangan kualifikasi yang setara. Karakteristik lainnya adalah jenjang kualifikasi yang semakin tinggi akan memiliki deskriptor KKNI yang semakin berkarakter keilmuan (science), sedangkan semakin rendah suatu kualifikasi akan semakin menekankan pada penguasaan keterampilan (skill).



12



Rumusan parameter KKNI berdasarkan PP 31 Tahun 2006. Kualifi kasi I



II



III



IV



Kegiatan Melaksanakan kegiatan: - Lingkup terbatas - Berulang dan sudah biasa - Dalam konteks yang terbatas Melaksanakan kegiatan : - Lingkup agak luas - Mapan dan sudah biasa - Dengan pilihanpilihan yang terbatas terhadap sejumlah tanggapan rutin



Melaksanakan kegiatan: - Dalam lingkup yang luas dan memerlukan keterampilan yang sudah baku - Dengan pilihanpilihan terhadap sejumlah prosedur - Dalam sejumlah konteks yang sudah biasa Melakukan kegiatan : - Dalam lingkup yang luas dan memerlukan keterampilan dan penalaran khusus - Dengan pilihanpilihan yang banyak



Parameter-parameter Pengetahuan - Mengungkap kembali - Menggunakan pengetahuan terbatas - Tidak memerlukan gagasan baru



- Menggunakan pengetahuan - Dasar operasional - Memanfaatkan informasi yang tersedia - Menerapkan pemecahan masalah yang sudah baku - Memerlukan sedikit gagasan baru - Menggunakan pengetahuanpengetahuan teoritis yang relevan - Menginterpretasikan informasi yang tersedia - Menggunakan perhitungan dan pertimbangan - Menerapkan sejumlah pemecahan masalah yang sudah baku - Menggunakan basis pengetahuan yang luas dengan mengaitkan sejumlah konsep teoritis - Membuat interpretasi analisis terhadap data yang tersedia



13



-



-



-



-



Tanggung Jawab Terhadap kegiatan sesuai arahan Dibawah pengawasan langsung Tidak ada tanggung jawab terhadap pekerjaan orang lain Terhadap kegiatan sesuai arahan Dibawah pengawasan tidak langsung dan pengendalian mutu Punya tanggung jawab terbatas terhadap kuantitas dan mutu Dapat diberi tanggung jawab membimbing orang lain



- Terhadap kegiatan sesuai arahan dengan otonomi terbatas - Di bawah pengawasan tidak langsung dan pemeriksaan mutu - Bertanggung jawab secara memadai terhadap kuantitas dan mutu hasil kerja - Dapat diberi tanggung jawab terhadap hasil kerja orang lain - Terhadap kegiatan yang direncanakan sendiri - Dibawah bimbingan dan evaluasi yang luas - Bertanggung jawab penuh terhadap kualitas dan mutu hasil kerja - Dapat diberi tanggung



terhadap sejumlah prosedur - Dalam berbagai konteks yang sudah biasa maupun yang tidak biasa V



VI



Melakukan kegiatan : - Dalam lingkup yang luas dan memerlukan keterampilan penalaran teknis khusus (spesialisasi) - Dengan pilihanpilihan yang sangat luas terhadap sejumlah prosedur yang baku dan tidak baku - Yang memerlukan banyak pilihan prosedur standar maupun non standar - Dalam konteks yang rutin maupun non rutin Melakukan kegiatan : - Dalam ruang lingkup yang sangat luas dan memerlukan keterampilan penalaran teknis khusus - Dengan pilihanpilihan yang sangat luas terhadap sejumlah prosedur yang baku dan tidak baku serta kombinasi prosedur yang tidak baku - Dalam konteks rutin



- Pengambilan sejumlah pe-mecahan masalah yang bersifat inovatif terhadap masalahmasalah yang konkrit dan kadang-kadang tidak biasa - Menerapkan basis pengetahuan yang luas dengan pendalaman yang cukup di beberapa area - Membuat interpretasi analitik terhadap sejumlah data yang tersedia yang memiliki cakupan yang luas - Menentukan metodemetode dan prosedur yang tepat guna dalam pemecahan sejumlah masalah yang konkrit yang mengandung unsur-unsur teoritis



- Menggunakan pengetahuan khusus yang mendalam pada beberapa bidang - Melakukan analisis, mem-buat ulang dan mengevaluasi informasi-informasi yang cakupannya luas - Merumuskan langkahlangkah pemecahan yang tepat, baik untuk masalah yang konkrit maupun abstrak



14



jawab terhadap kualitas dan mutu hasil kerja orang lain



Melakukan : - Kegiatan yang diarahkan sendiri dan kadangkadang memberikan arahan kepada orang lain - Dengan pedoman atau fung-si umum yang luas - Kegiatan memerlukan tanggung jawab penuh baik sifat, jumlah maupun mutu dari hasil kerja - Dapat diberi tanggung jawab terhadap pencapaian hasil kerja kelompok



Melaksanakan : - Pengelolaan kegiatan/ proses kegiatan - Dengan parameter yang luas untuk kegiatankegiatan yang sudah tertentu - Kegiatan dengan penuh akuntabilitas untuk menentukan tercapainya hasil kerja pribadi dan atau kelompok - Dapat diberi tanggung jawab terhadap pencapaian hasil kerja organisasi



VII



VIII



IX



dan tidak rutin yang berubah-ubah sangat tajam Mencakup keterampilan pengetahuan dan tanggung jawab yang memungkinkan seseorang untuk: - Menjelaskan secara sistemik dan koheren atas prinsip-prinsip sesama dari suatu bidang dan, Melaksanakan kajian, penelitian dan kegiatan intelektual secara mandiri di suatu bidang, menunjukkan kemandirian intelektual secara analisis yang tajam dan komunikasi yang baik Mencakup keterampilan, pengetahuan dan tanggung jawab yang memungkinkan seseorang untuk: - Menunjukkan penguasaan suatu bidang dan, Merencanakan dan melaksanakan proyek penelitian dan kegiatan intelektual secara original berdasarkan standar-standar yang diakui secara internasional Mencakup keterampilan, pengetahuan dan tanggung jawab yang memungkinkan seseorang untuk: Mengembangkan pengetahuan original melalui penelitian dan kegiatan intelektual yang dinilai oleh ahli independen berdasarkan standar internasional



4. Strategi Implementasi KKNI Secara Nasional Pengelolaan dan peningkatan mutu tenaga kerja nasional secara strategis harus ditempatkan sebagai fokus kepedulian semua pihak yang berkepentingan seperti industri dan dunia usaha, lembaga pemerintah dan non-pemerintah, institusi pendidikan, serta masyarakat luas. Dalam kondisi perekonomian negara dengan jumlah penganggur dari angkatan kerja yang masih cukup signifikan, maka tidak dapat dipungkiri adanya kondisi tenaga kerja maupun para penganggur belum memiliki kualifikasi yang memadai atau yang sesuai dengan kualifikasi KKNI. Gambar 3 di bawah ini secara skematik memberikan ilustrasi tentang kondisi tenaga kerja saat ini dan dapat digunakan sebagai pedoman dasar menyusun strategi implementasi KKNI. Dari gambar tersebut dapat dilihat kondisi tenaga kerja Indonesia dan kesesuaiannya dengan kualifikasi yang diharapkan memenuhi KKNI sebagai berikut:



15



Gambar 3 : Peran para stakeholder Tenaga Kerja Indonesia dalam pengelolaan SDM nasional. a. Kelompok penganggur selayaknya dapat ditanggulangi secara sistematik melalui kerja sama yang sinergis antara semua pihak yang bertanggung jawab, berwenang dan berkepentingan. b. Tenaga kerja yang belum memenuhi kualifikasi KKNI di mana mutu dan kinerja yang dihasilkan tidak terukur atau belum sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh pengguna tenaga kerja, dapat mengakibatkan hal-hal yang merugikan baik bagi tenaga kerja itu sendiri maupun pengguna tenaga kerja, atau bagi pemerintah dalam menyusun strategi pengelolaan tenaga kerja nasional. Angkatan kerja tersebut di atas perlu dipersiapkan oleh lembaga pendidikan formal, informal, nonformal, pelatihan kerja swasta atau pemerintah dengan tetap berorientasi pada pencapaian jenjang kualifikasi KKNI yang sesuai. Dalam hal ini pihak-pihak yang berwenang termasuk lembaga-lembaga penjaminan mutu harus dapat memastikan bahwa lembaga pendidikan/pelatihan/kursus yang tersedia memiliki kualitas yang relevan dan dapat dipertanggung-jawabkan.



16



Secara keseluruhan strategi implementasi KKNI harus dapat mencerminkan beberapa hal berikut: a. menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari strategi pengelolaan dan peningkatan mutu sumberdaya manusia nasional b. menjadi acuan pengembangan dan peningkatan mutu pendidikan nasional umumnya dan pendidikan tinggi pada khususnya c. menjadi panduan bagi industri, dunia usaha, dan institusi pemerintah untuk merencanakan dan mengembangkan jenjang karir d. menjadi pedoman dan acuan pengembangan dan peningkatan mutu lembaga-lembaga pelatihan swasta maupun pemerintah e. menjadi pedoman bagi asosiasi profesi untuk menyusun pengembangan jenjang profesi f. menjadi pedoman para tenaga kerja atau masyarakat luas untuk mengembangkan diri dan karir. Pada kondisi yang ideal, KKNI merupakan acuan bagi semua pihak yang berkepentingan termasuk pihak penghasil dan pengguna tenaga kerja serta masyarakat luas. Selain itu dalam era mobilitas dan perpindahan tenaga kerja secara internasional, KKNI harus dapat pula menjadi pedoman untuk melakukan penyetaraan jenjang kualifikasi tenaga kerja negara lain yang hendak bekerja di Indonesia maupun sebaliknya.



5. Badan Kualifikasi Nasional Indonesia (BKNI) Peraturan Presiden tentang KKNI memberikan landasan hukum yang dapat bersifat memaksa pada sistem ketenagakerjaan dan mekanisme penyiapannya di wilayah hukum Indonesia. Kelengkapan peraturan dan konstruksi KKNI memberikan peluang penataan dan penyiapan serta peningkatan daya saing ketenagakerjaan di Indonesia, baik di dalam maupun di luar negeri. Walaupun demikian, efektifitas KKNI sebagai acuan utama penataan kualifikasi ketenagakerjaan tidak



17



serta merta dapat dicapai hanya dengan diterbitkannya Peraturan Presiden. Implementasi KKNI secara efektif harus dilakukan secara terencana, sistematis, dan terorganisasi. Kualitas implementasi seperti ini hanya dapat terwujud jika terdapat lembaga khusus yang mampu melaksanakan implementasi KKNI secara lengkap dan menyeluruh. Lembaga ini dapat dinamai Badan Kualifikasi Nasional Indonesia (BKNI).



6. Peran BKNI Secara garis besar BKNI memiliki 2 (dua) peran utama, yaitu: 1) melakukan koordinasi antara semua pemangku kepentingan yang terkait dengan KKNI; dan 2) melaksanakan KKNI dalam konteks nasional maupun internasional. Untuk memenuhi peran pelaksana koordinasi antara pemangku kepentingan, maka keanggotaan BKNI hendaknya menyertakan unsurunsur regulator, penghasil dan pengguna lulusan, asosiasi profesi serta lembaga-lembaga independent yang bergerak dalam akreditasi maupun sertifikasi. Sedangkan dalam kaitannya dengan pelaksanaan KKNI, maka BKNI perlu menyusun struktur organisasi dengan deskripsi kerja mencakup semua sasaran KKNI sehingga dapat menjamin pelaksanaan KKNI yang trasparan dan akuntabel serta menjamin terjadinya peningkatan mutu yang berkelanjutan.



7. Cakupan Kerja BKNI Secara



umum



BKNI



mempunyai



cakupan



kerja



dan



penanganan masalah yang cukup luas seperti yang diilustrasikan pada gambar berikut ini.



18



Gambar 4 : Cakupan kerja BKNI serta hubungannya dengan institusi atau badan terkait



Pada



tahap



awal



BKNI



perlu



melakukan



berbagai



pengembangan model atau sistem yang tekait dengan aspek-aspek pengkajian (assessment) serta pengakuan (recognition) yang disepakati oleh pihak-pihak berkepentingan sehingga dalam implementasinya sistem atau proses pengkajian tersebut dapat diterima oleh semua pemangku kepentingan serta masyarakat luas. Pada Gambar 4 dijelaskan 5 (lima) cakupan pokok yang dianggap perlu untuk dipersiapkan oleh BKNI sebelum KKNI dapat diimplementasikan secara penuh. Pada gambar tersebut juga dijelaskan keterkaitan pihakpihak yang berkepentingan terhadap cakupan kerja BKNI.



8. Struktur Organisasi Pokok BKNI Secara skematik struktur organisasi BKNI paling tidak mencakup bagian-bagian seperti yang dicantumkan pada gambar. Struktur organisasi dikembangkan



lebih



ini



merupakan



lanjut



sesuai



bentuk dengan



memperlancar implementasi KKNI oleh BKNI.



19



awal



yang dapat



kebutuhan



untuk



Gambar 5 : Kerangka dan struktur dasar organisasi BKNI



Sebagai suatu badan yang mempunyai tugas koordinatif dengan badan, lembaga atau institusi yang telah ada, maka unsur Dewan Penyantun dianggap perlu untuk menampung kepentingan para stakeholder. Keberadaan Dewan Penyatun juga diharapkan dapat memberi dukungan kepada Direktur untuk mengembangkan KKNI secara berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan semua pemangku kepentingan. Direktur Eksekutif diperlukan untuk melaksanakan implementasi KKNI yang bersifat operasional. Bidang-bidang yang diuraikan dalam Gambar 5 dapat disesuaikan dengan cakupan pekerjaan yang dibebankan kepada BKNI oleh undang-undang atau peraturan pemerintah yang membentuknya.



9. Penjaminan Mutu Berkaitan dengan BKNI Untuk mencapai pelaksanaan KKNI yang transparan dan akuntabel maka diperlukan suatu sistem penjaminan mutu yang bersifat independent dan memiliki kredibilitas yang diakui oleh masyarakat luas. Sampai saat ini telah dibentuk beberapa badan akreditasi institusi atau sertifikasi yang melakukan penjaminan mutu eksternal pada bidang-bidang tertentu seperti misalnya:



20



a. BAN (Badan Akreditasi Nasional) yang melakukan akreditasi terhadap institusi pendidikan tinggi dan program studi. BAN telah memiliki pengalaman yang cukup lama dan telah memperoleh pengakuan masyarakat sebagai unsur penjaminan mutu eksternal di bidang pendidikan tinggi. b. LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) yang merupakan bagian dari BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) telah dibentuk dan bertugas untuk menjamin mutu sertifikat yang dihasilkan oleh suatu institusi pendidikan atau pelatihan profesi dan tenaga kerja di Indonesia. c. BSNP (Badan Standarisasi Nasional Pendidikan), sebagai badan yang mendapat mandat untuk melakukan standarisasi mutu penyelenggaraan pendidikan di seluruh Indonesia. d. Badan-badan lain yang didukung oleh peraturan perundangundangan sebagai badan untuk mengawasi mutu program pendidikan dan pelatihan profesi di bidang-bidang keahlian tertentu. Dalam hal ini BKNI harus dapat menghimpun kapasitas, pengalaman serta menjalin kerjasama dengan badan-badan akreditasi, sertifikasi maupun standarisasi tersebut untuk menyesuaikan sistem serta instrumen pengkajian (assessment) yang telah dimiliki menjadi berbasis KKNI. Oleh karena itu, BKNI harus mengarahkan program kerja awalnya untuk melakukan sosialisasi kepada badan-badan yang melakukan kegiatan penjaminan mutu di bidang ketenagakerjaan baik pada institusi pendidikan, pelatihan, sertifikasi kompetensi maupun profesi. Pada gambar dibawah ini dijelaskan keterkaitan antara badan atau lembaga yang melakukan kegiatan penjaminan mutu di bidang pendidikan dan pelatihan dengan BKNI.



Diagram tersebut



menunjukkan bahwa kerjasama dan saling pengakuan antar badan



21



atau lembaga tersebut dengan BKNi sangat penting untuk mencapai sasaran implementasi KKNI yang efisien dan efektif.



Gambar 6 : Keterkaitan badan atau lembaga penjaminan mutu untuk bidang-bidang pendidikan dan pelatihan



10. Tugas dan Kewenangan BKNI a. Pada tahap operasional, BKNI dapat memposisikan diri sebagai lembaga



yang



memberikan



masukan,



konsultasi,



pembimbingan/pendampingan, mendorong dan memfasilitasi terjadinya proses penerapan KKNI pada institusi-institusi yang akan membutuhkannya secara nasional. b. BKNI melalui bidang-bidang dalam struktur organisasi (Gambar 4) secara berkala akan meninjau perangkat KKNI seperti peraturan, diskriptor, panduan, mekanisme sosialisasi, dokumen standar implementasi



dan aspek pendukung lainya, dan



melakukan penyesuaian, pengubahan atau pengembangan. c. BKNI juga bertugas untuk aktif mengkaji dan meninjau ulang deskriptor untuk ke 9 (sembilan) jenjang kualifikasi yang terdapat dalam



KKNI dengan



22



memperhatikan



dan



mengantisipasi



perkembangan yang terjadi pada bidang ketenagakerjaan di dalam dan di luar negeri. d. Sebagai pusat pelayanan dan informasi, BKNI bertugas menerbitkan



panduanpanduan



yang



dianggap



perlu



bagi



kebutuhan pemangku kepentingan baik berupa informasi tentang mekanisme penerapan KKNI, pedoman PPL, trasfer kredit maupun program-program sertifikasi yang terkait dengan KKNI. e. BKNI bertanggung jawab untuk melakukan sosialisasi KKNI serta



program



penerapannya



kepada



semua



pemangku



kepentingan sehingga sasaran utama KKNI yaitu meningkatkan mutu dan daya saing tenaga kerja Indonesia dapat dicapai dalam waktu yang telah direncanakan. Sosialisasi kepada badan serta lembaga yang melakukan akreditasi institusi pendidikan/pelatihan penghasil tenaga kerja atau kepada insitusi penyelenggara program sertifikasi kompetensi/profesi juga menjadi cakupan wewenang dan tanggung jawab BKNI sehingga adopsi KKNI kedalam program-program pendidikan/pelatihan tersebut dapat segera terjadi secara nasional. f. Untuk menjamin pelaksanaan KKNI yang transparan, akuntabel dan memperoleh pengakuan masyarakat luas di dalam maupun di luar negeri, BKNI harus dapat membangun kemitraan dengan BAN, BSNP, BNSP/LSP, asosiasi profesi, asosiasi industri serta badan atau lembaga lain yang terkait dengan penghasil dan pengguna tenaga kerja Indonesia sedemikian sehingga terbangun sebuah koordinasi yang simbiotik mutualistis dalam melakukan program penjaminan mutu berbasis KKNI yang berkelanjutan di bidang-bidang masing-masing. Secara keseluruhan kegiatan penjaminan mutu yang dilakukan masing-masing lembaga atau badan tersebut diharapkan akan mendukung pelaksanaan KKNI yang bermutu pula.



23



g. BKNI sebagai badan pelaksana KKNI perlu mendapat dukungan legal yang tepat untuk menyusun perencanaan dan programprogram



pelaksanaan



serta



mengemban



wewenang



yang



diberikan. KKNI pada dasarnya dirancang dan disusun sesuai dengan landasan hukum Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301), sehingga struktur KKNI sinkron dengan sistem pendidikan dan pelatihan maupun sistem ketenaga-kerjaan di Indonesia. Sinkronisasi KKNI juga diharapkan



terjadi



dengan



badan-badan



yang



dibentuk



berlandaskan perundang-undangan yang berkaitan dengan sistem pendidikan,



pelatihan



ketenagakerjaan,



sertifikasi



kompetensi/profesi atau pembentukan asosiasi profesi dan industri. h. BKNI harus berperan aktif dalam membantu pengembangan sistim RPL (Rekognisi Pembelajaran Lampau), transfer kredit atau pindah jenis pendidikan dalam sektor pendidikan dan pelatihan. BKNI dapat menyiapkan tim pendamping bagi institusi yang membutuhkan dan memberikan kebebasan penuh bagi institusi tersebut untuk menyusun peraturan dan mekanisme yang diberlakukan secara internal di institusi masing-masing sesuai ciri khas yang dimiliki namun tetap sinkron dengan kaidah-kaidah mendasar yang dipersyaratkan oleh KKNI. i. BKNI juga perlu berperan aktif untuk menyediakan tim pendampingan bagi perusahaan, industri, institusi bisnis atau instansi pemerintah dalam mengembangkan sistem karir atau struktur penggajian berbasis KKNI. Dalam hal proses penyetaraan



24



kualifikasi tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia atau sebaliknya tenaga kerja Indonesia yang akan bekerja di luar negeri, maka BKNI melalui bidang yang sesuai akan melakukan tindak lanjut termasuk mengeluarkan sertifikat pengakuan kesetaraan kualifikasi yang diperlukan. Walaupun koordinasi,



demikian



integrasi



dan



pada



awal



konsolidasi



pembentukan berbagai



pihak



BKNI, masih



diperlukan. BKNI diharapkan menjalankan tugas-tugas pokok sebagai berikut : a. Mensosialisasikan KKNI kepada masyarakat dan komunitas internasional. b. Menyusun pedoman rinci mengenai panduan, mekanisme dan tahapan penilaian kesetaraan berbagai sektor ketenagakerjaan di tingkat nasional dan internasional. c. Bersama-sama dengan lembaga penjaminan mutu di lingkungan KEMENRISTEKDIKTI, KEMNAKERTRANS dan asosiasiasosiasi profesi untuk mengembangkan sistem penjaminan mutu yang sesuai serta melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan KKNI di berbagai sektor. d. Aktif mengkaji dan memberikan saran-saran pengembangan deskriptor pada setiap jenjang kualifikasi KKNI sesuai dengan perkembangan kompetensi tenaga kerja atau perkembangan kualifikasi kerja di dunia internasional. e. Memberi saran-saran pengembangan jenjang kualifikasi kerja bagi pihak yang berkepentingan baik dari dalam maupun luar negeri. Diagram berikut merangkum wewenang, kewajiban dan peran pendampingan yang akan dilakukan oleh BKNI.



25



Gambar 7 : Wewenang, kewajiban dan peran pendampingan BKNI terkait dengan badan/lembaga lain



B. Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) 1. Dasar Hukum SKKNI a. Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan b. Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional c. Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi d. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistim Pelatihan Kerja Nasional e. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER. 21/MEN/X/2007



tentang



Tata



Cara



Penetapan



Standar



Kompetensi Kerja Nasional Indonesia



2. Konsep SKKNI Standar



Kompetensi



Kerja



Nasional



Indonesia



yang



selanjutnya disingkat SKKNI adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-



26



undangan yang berlaku. Dengan dikuasainya standar kompetensi tersebut oleh seseorang, maka yang bersangkutan akan mampu: a. Bagaimana mengerjakan suatu tugas atau pekerjaan b. Bagaimana mengorganisasikannya agar pekerjaan tersebut dapat dilaksanakan apa yang harus dilakukan bilamana terjadi sesuatu yang berbeda dengan rencana semula c. Bagaimana menggunakan kemampuan yang dimilikinya untuk memecahkan masalah atau melaksanakan tugas dengan kondisi yang berbeda. d. Bagaimana menyesuaikan kemampuan yang dimiliki bila bekerja pada kondisi dan lingkungan yang berbeda.



3. Beberapa Istilah dalam SKKNI a. Kompetensi kerja adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan. b. Standardisasi kompetensi kerja adalah proses merumuskan, menetapkan dan menerapkan standar kompetensi kerja. c. Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) adalah uraian kemampuan yang mencakup pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja minimal yang harus dimiliki seseorang untuk menduduki jabatan tertentu yang berlaku secara nasional. d. Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia adalah kegiatan menetapkan Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia menjadi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia oleh Menteri. e. Pengarah adalah instansi/lembaga/asosiasi terkait yang memfasilitasi pembentukan Panitia Teknis Penyusun SKKNI di sektor/sub sektor kompetensi di bidang keahlian yang berkaitan dengan para pihak pemangku kepentingan (stakeholder).



27



f. Panitia Teknis adalah sekelompok profesi tertentu yang unsurunsurnya terdiri atas asosiasi profesi, asosiasi perusahaan/ industri, asosiasi lembaga pendidikan dan pelatihan, BNSP, lembaga sertifikasi profesi, pakar/ ahli/ praktisi di bidang standard an di bidang substansi serta instansi teknis terkait. g. Tim Teknis adalah Tim teknis Penyusun Draft Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia yang dibentuk oleh panitia teknis. Instansi teknis adalah departemen, kementrian negara dan/ atau lembaga pemerintah lainnya yang merupakan Pembina teknis sektor/ sub sektor yang bersangkutan.



4. Kegunaan SKKNI a. Sebagai acuan pendidikan/pelatihan berbasis kompetensi. b. Sebagai



acuan



pelaksanaan



uji



kompetensi



(sertifikasi



kompetensi). c. Sebagai acuan untuk menstrukturkan perusahaan d. Sebagai acuan penyusunan SOP perusahaan



5. Penggunaan SKKNI Standar



Kompetensi



dibutuhkan



oleh



beberapa



lembaga/institusi yang berkaitan dengan pengembangan sumber daya manusia, sesuai dengan kebutuhan masing- masing: a. Untuk institusi pendidikan dan pelatihan 1) Memberikan informasi untuk pengembangan program dan kurikulum 2) Sebagai acuan dalam penyelenggaraan pelatihan penilaian, sertifikasi b. Untuk dunia usaha/industri dan penggunaan tenaga kerja 1) Membantu dalam rekruitmen 2) Membantu penilaian unjuk kerja



28



3) Membantu dalam menyusun uraian jabatan 4) Untuk mengembangkan program pelatihan yang spesifik berdasar kebutuhan dunia usaha/industri c. Untuk institusi penyelenggara pengujian dan sertifikasi 1) Sebagai acuan dalam merumuskan paket-paket program sertifikasi sesuai dengan kulifikasi dan levelnya. 2) Sebagai acuan dalam penyelenggaraan pelatihan penilaian dan sertifikasi



6. Penyusunan SKKNI a. Model penyusunan standar kompetensi: 1) Model Occupational Skills Standard (MOSS) adalah model penyusunan standar kompetensi berdasarkan okupasi atau jabatan. Model ini kurang sesuai apabila diterapkan di Indonesia karena terdapat variasi pekerjaan pada jabatan yang sama. 2) Regional Model Competency Standard (RMCS) adalah model penyusunan standar kompetensi yang diperkenalkan oleh International



Labor



Organization



(ILO),



yang



pengembangannya menggunakan pendekatan fungsi dari proses kerja suatu kegiatan usaha/industri sejenis. Yang digunakan dalam penyusunan SKKNI adalah RMCS, hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Sistem Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional dan dipertegas pada Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi



Republik



Indonesia



Nomor



KEP.



217/LATTAS/XII/2012. Penyusunan dokumen SKKNI harus mengacu pada format yang ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan



29



melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.



b. Prinsip Penyusunan SKKNI model RMCS Prinsip yang harus dipenuhi dalam penyusunan standar dengan model RMCS Penyusunan dan perumusan SKKNI yang merefleksikan kompetensi tenaga kerja yang dibutuhkan oleh dunia usaha dan industri, maka harus memenuhi beberapa hal sebagai berikut: 1) Fokus kepada kebutuhan dunia usaha/dunia industri Difokuskan kepada kompetensi kerja yang berlaku dan diibutuhkan oleh dunia usaha/dunia industri, dalam upaya melaksanakan proses bisnis sesuai dengan tuntutan oprasional perusahaan yang dipengaruhi oleh dampak era globalisasi. 2) Kompatibilitas Memiliki kompatibilitas dengan standar-standar yang berlaku di dunia usaha/dunia industri untuk bidang pekerjaan yang sejenis dan kompatibel dengan standar sejenis yang berlaku dinegara lain ataupun secara internasional. 3) Fleksibilitas Memiliki sifat generik yang mampu mengakomodasi perubahan dan penerapan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, yang diaplikasikan dalam bidang pekerjaan yang terkait. 4) Keterukuran Meskipun bersifat generik standar kompetensi harus memiliki kemampuan ukur yang akurat, untuk itu standar harus: a) Terfokus pada apa yang diharapkan dapat dilakukan pekerja di tempat kerja



30



b) Memberikan pengarahan yang cukup untuk pelatihan dan penilaian c) Diperlihatkan dalam bentuk hasil akhir yang diharapkan. d) Selaras dengan peraturan perundang-undangan



terkait



yang berlaku, standar produk dan jasa yang terkait serta kode etik profesi bila ada. 5) Ketelusuran Standar harus memiliki sifat ketelusuran yang tinggi, sehingga dapat menjamin: a) Kebenaran substansi yang tertuang dalam standar b) Dapat tertelusuri sumber rujukan yang menjadi dasar perumusan standar 6) Transferlibilitas a) Terfokus pada keterampilan dan pengetahuan yang dapat dialihkan kedalam situasi maupun di tempat kerja yang baru. b) Aspek



pengetahuan,



keterampilan



dan



sikap



kerja,



terumuskan secara holistik (menyatu).



c. Tahapan Penyusunan SKKNI PERENCANAAN PENYUSUNAN RSKKNI PEMBAKUAN RSKKNI PENETAPAN SKKNI



1) Perencanaan Perencanaan penyusunan RSKKNI diprakarsai oleh Instansi Teknis Pembina Sektor dalam hal ini dapat merupakan



31



Departemen Teknis/LPND/atau lembaga yang berdasarkan peraturan perundangan ditetapkan sebagai pembina sektor tertentu, guna menyusun Rencana Induk Penyusunan RSKKNI untuk sektor yang dibinanya Rencana Induk



ini akan memuat paling tidak



mencakup berapa banyak jenis, jumlah dan bidang pekerjaan yang akan disusun SKKNI nya yang merupakan kebutuhan untuk pembinaan SDM disektor tersebut. Kebutuhan dimasudkan adalah kebutuhan yang terkait dengan kebutuhan SDM yang kompeten untuk mendukung keberhasilan sektor tersebut. Keberadaan Rencana Induk seperti halnya masterplan yang dapat menggambarkan pemetaan secara keseluruhan yang akan digarap melalui tahapan



jangka



pendek,menengah



dan



panjang



yang



disesuaikan dengan kemampuan yang dimiliki oleh sektor tersebut beserta prioritas prioritas yang ditetapkan. Dalam menyusun rencana induk penyusunan RSKKNI, instansi teknis pembina sektor seharusnya melibatkan seluruh stakeholder dan/atau memperhatikan usul dan saran serta masukkan dari masyarakat profesi, industri, dunia usaha yang terkait dengan sektor tersebut. 2) Penyusunan RSKKNI Penyusunan RSKKNI seharusnya dilakukan pada pekerjaan yang belum memiliki



SKKNI yang ditetapkan



dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 atau UU lain yang sebelumnya telah diberlakukan. Untuk



standar



ketrampilan



lain



yang



disusun



berdasarkan kepada ketentuan lain yang belum mengacu kepada undang undang yang terkait dengan standarisasi profesi, maka sebaiknya agar sistem nasional dapat berjalan dan dapat dikatagorikan sebagai Standar Kompetensi Kerja



32



Nasional, maka segera dapat menyesuaikan berdasarkan ketentuan yang terbaru atau yang lebih tinggi. Hal ini untuk dapat menjamin keabsahan apabila sewaktu



waktu



standar



kompetensi



dimaksud



akan



dinotifikasikan ke lembaga internasional dan sebagai acuan untuk dibandingkan dengan standar kompetensi kerja negara lain dalam forum mutual recognition agreement (MRA) pada era global yang secara perlahan telah mulai diberlakukan tanpa kita sadari sebelumnya. RSKKNI disusun menggunakan pola RMCS, yang dilakukan oleh Tim penyusun RSKKNI yang dibentuk oleh Komite SKKNI dan/atau Panitia Teknis dengan keanggotaan terdiri dari unsur asosiasi profesi, pakar, praktisi, industri, dan instansi teknis pembina sektor. Pembahasan draft RSKKNI dilaksanakan melalui pra konvensi. Hasil pra konvensi RSKKNI yang telah diedit diserahkan kepada BNSP untuk diverifikasi guna kecukupan dan kelayakan proses sertifikasi kompetensi . Pelaksanaan verifikasi oleh BNSP dilakukan untuk jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal diterima oleh BNSP berdasarkan bukti agenda surat penerimaan dari panitia Teknis atau pejabat instansi teknis pembina sektor . 3) Pembakuan RSKKNI Pembakuan



RSKKNI



dilakukan



melalui



penyelenggaraan forum konvensi yang dikoordinasikan oleh komite/panitia teknis RSKKNI pada instansi teknis pembina sektor. Penyelenggaraan forum konvensi melibatkan asosiasi profesi, pakar, praktisi, lembaga diklat, industri, pemerhati profesi, Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan BNSP.



33



Forum konvensi menghasilkan bakuan RSKKNI yang telah disetujui oleh seluruh pemangku kepentingan untuk ditetapkan menjadi SKKNI.



4) Penetapan SKKNI RSKKNI



yang



telah



dibakukan



melalui



forum



konvensi, diusulkan oleh intansi teknis pembina sektor kepada Menteri melalui Direktorat Jenderal yang membidangi pelatihan kerja untuk ditetapkan menjadi SKKNI dengan dilampiri berita acara konvensi dengan tembusannya kepada Ketua BNSP Penetapan RSKKNI menjadi SKKNI dilakukan oleh Direktorat Jenderal



yang membidangi peenetapan standar



kompetensi Kerja paling lama dalam kurun waktu 20 (dua puluh) hari kerja sejak diterimanya usulan dari instansi teknis pembina sektor dengan bukti tanggal agenda penerimaan surat. Dalam hal terdapat penolakan dan atau saran perbaikan dan atau penyempurnaan redaksional akan diberikan secara secara bertahap baik lisan maupun tertulis. SKKNI yang telah ditetapkan oleh Menteri kemudian dalam jangka waktu yang singkat akan disampaikan/diserahkan kepada Instansi Teknis Pembina



Sektor



yang



mengusulkan



untuk



kemudian



diberlakukan secara nasional disektornya SKKNI yang telah ditetapkan berlaku secara nasional dan menjadi acuan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan profesi, uji kompetensi dan sertifikasi profesi serta keperluan lain yang bersangkutan dengan itu. SKKNI sebagaimana dimaksud yang telah ditetapkan oleh Menteri dapat ditinjau setiap jangka waktu lima tahun atau sesuai dengan kebutuhan yang diusulkan oleh komunitas profesi melalui instansi teknis pembina sektornya.



34



7. Format Standar SKKNI Standar Kompetensi Kerja disusun menggunakan format standar kompetensi kerja. Untuk menuangkan standar kompetensi kerja menggunakan urutan-urutan sebagaimana struktur SKKNI. Dalam SKKNI terdapat daftar unit kompetensi terdiri atas unit-unit kompetensi. Setiap unit kompetensi merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari susunan daftar unit kompetensi sebagai berikut : a. Kode Unit Kompetensi Kode unit kompetensi mengacu kepada kodifikasi yang memuat sektor, sub sektor/bidang, kelompok unit kompetensi, nomor urut unit kompetensi dan versi, yaitu:



1) Sektor/Bidang Lapangan Usaha: Untuk



sektor



(1)



mengacu



sebagaimana



dalam



Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), diisi dengan 3 huruf kapital dari nama sektor/bidang lapangan usaha. 2) Sub Sektor/Sub Bidang Lapangan Usaha: Untuk sub sektor (2) mengacu sebagaimana dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), diisi dengan 2 huruf kapital dari nama Sub Sektor/Sub Bidang. 3) Kelompok Unit Kompetensi: Untuk kelompok kompetensi (3), diisi dengan 2 digit angka untuk masing-masing kelompok, yaitu : 01 : Untuk kode Kelompok unit kompetensi umum (general) 02 : Untuk kode Kelompok unit kompetensi inti (fungsional). 03 : Untuk kode kelompok unit kompetensi khusus (spesifik) 04 : Untuk kode kelompok unit kompetensi pilihan (optional)



35



4) Nomor urut unit kompetensi Untuk nomor urut unit kompetensi (4), diisi dengan nomor urut unit kompetensi dengan menggunakan 3 digit angka, mulai dari angka 001, 002, 003 dan seterusnya pada masing-masing kelompok unit kompetensi. Nomor urut unit kompetensi ini disusun dari angka yang paling rendah ke angka yang lebih tinggi. Hal tersebut untuk menggambarkan bahwa tingkat kesulitan jenis pekerjaan pada unit kompetensi yang paling sederhana tanggung jawabnya ke jenis pekerjaan yang lebih besar tanggung jawabnya, atau dari jenis pekerjaan yang paling mudah ke jenis pekerjaan yang lebih komplek. 5) Versi unit kompetensi Versi unit kompetensi (5), diisi dengan 2 digit angka, mulai dari angka 01, 02 dan seterusnya. Versi merupakan urutan penomoran terhadap urutan penyusunan/penetapan unit kompetensi dalam penyusunan standar kompetensi yang disepakati, apakah standar kompetensi tersebut disusun merupakan yang pertama kali, revisi dan atau seterusnya.



b. Judul Unit Kompetensi Judul unit kompetensi, merupakan bentuk pernyataan terhadap tugas/pekerjaan yang akan dilakukan. Unit kompetensi adalah sebagai bagian dari keseluruhan unit kompetensi yang terdapat pada standar kompetensi kerja. Judul unit kompetensi harus menggunakan kalimat aktif yang diawali dengan kata kerja aktif yang terukur. 1) Kata kerja aktif yang digunakan dalam penulisan judul unit kompetensi diberikan contoh antara lain: memperbaiki, mengoperasikan, melakukan, melaksanakan, menjelaskan, mengkomunikasikan,



menggunakan,



merencanakan, membuat dan lain-lain.



36



melayani,



merawat,



2) Kata kerja aktif yang digunakan dalam penulisan judul unit kompetensi sedapat mungkin dihindari penggunaan kata kerja antara



lain:



memahami,



mengetahui,



menerangkan,



mempelajari, menguraikan, mengerti dan atau yang sejenis.



c. Diskripsi Unit Kompetensi Diskripsi unit kompetensi merupakan bentuk kalimat yang menjelaskan secara singkat isi dari judul unit kompetensi yang mendiskripsikan pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam menyelesaikan satu tugas pekerjaan yang dipersyaratkan dalam judul unit kompetensi.



d. Elemen Kompetensi Elemen kompetensi adalah merupakan bagian kecil dari unit kompetensi yang mengidentifikasikan aktivitas yang harus dikerjakan untuk mencapai unit kompetensi tersebut. Elemen kompetensi ditulis menggunakan kalimat aktif dan jumlah elemen kompetensi untuk setiap unit kompetensi terdiri dari 2 sampai 5 elemen kompetensi. Kandungan elemen kompetensi pada setiap unit



kompetensi



mencerminkan



unsur:



”merencanakan,



menyiapkan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan”.



e. Kriteria Unjuk Kerja Kriteria unjuk kerja merupakan bentuk pernyataan yang menggambarkan



kegiatan



yang



harus



dikerjakan



untuk



memperagakan hasil kerja/karya pada setiap elemen kompetensi. Kriteria unjuk kerja harus mencerminkan aktivitas yang dapat menggambarkan 3 aspek yaitu pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja. Untuk setiap elemen kompetensi dapat terdiri 2 s/d 5 kriteria unjuk kerja dan dirumuskan dalam kalimat terukur dengan bentuk pasif.



37



Pemilihan kosakata dalam menulis kalimat KUK harus memperhatikan keterukuran aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja, yang ditulis dengan memperhatikan level taksonomi Bloom dan pengembangannya yang terkait dengan aspek-aspek psikomotorik, kognitif dan afektif sesuai dengan tingkat kesulitan pelaksanaan tugas pada tingkatan/urutan unit kompetensi.



f. Batasan Variabel Batasan variabel untuk unit kompetensi minimal dapat menjelaskan : a. Kontek variabel yang dapat mendukung atau menambah kejelasan tentang isi dari sejumlah elemen unit kompetensi pada satu unit kompetensi tertentu, dan kondisi lainnya



yang



diperlukan



dalam



melaksanakan



tugas.



b. Perlengkapan yang diperlukan seperti peralatan, bahan atau fasilitas dan materi yang digunakan sesuai dengan persyaratan yang harus dipenuhi untuk melaksanakan unit kompetensi. c. Tugas yang harus dilakukan untuk memenuhi persyaratan unit kompetensi. d.



Peraturan-peraturan yang diperlukan sebagai



dasar atau acuan dalam melaksanakan tugas untuk memenuhi persyaratan kompetensi.



g. Panduan Penilaian Panduan penilaian ini digunakan untuk membantu penilai dalam melakukan penilaian/pengujian pada unit kompetensi antara lain meliputi: 1) Penjelasan tentang hal-hal yang diperlukan dalam penilaian antara lain : prosedur, alat, bahan dan tempat penilaian serta penguasaan unit kompetensi tertentu, dan unit kompetensi yang harus dikuasai sebelumnya sebagai persyaratan awal yang



diperlukan



dalam



38



melanjutkan



penguasaan



unit



kompetensi yang sedang dinilai serta keterkaitannya dengan unit kompetensi lain. 2) Kondisi pengujian merupakan suatu kondisi yang berpengaruh atas tercapainya kompetensi kerja, dimana, apa dan bagaimana serta lingkup penilaian mana yang seharusnya dilakukan, sebagai contoh pengujian dilakukan dengan metode test tertulis, wawancara, demonstrasi, praktek di tempat kerja dan menggunakan alat simulator. 3) Pengetahuan



yang



dibutuhkan,



merupakan



informasi



pengetahuan yang diperlukan untuk mendukung tercapainya kriteria unjuk kerja pada unit kompetensi tertentu. 4) Keterampilan



yang



dibutuhkan,



merupakan



informasi



keterampilan yang diperlukan untuk mendukung tercapainya kriteria unjuk kerja pada unit kompetensi tertentu. 5) Aspek kritis merupakan aspek atau kondisi yang harus dimiliki seseorang untuk menemukenali sikap kerja untuk mendukung tercapainya kriteria unjuk kerja pada unit kompetensi tertentu.



h. Kompetensi Kunci Kompetensi kunci merupakan persyaratan kemampuan yang harus dimiliki seseorang untuk mencapai unjuk kerja yang dipersyaratkan dalam pelaksanaan tugas pada unit kompetensi tertentu yang terdistribusi dalam 7 (tujuh) kriteria kompetensi kunci antara lain: 1) Mengumpulkan,



menganalisa



dan



mengorganisasikan



informasi. 2) Mengkomunikasikan informasi dan ide-ide. 3) Merencanakan dan mengorganisasikan kegiatan. 4) Bekerjasama dengan orang lain dan kelompok 5) Menggunakan gagasan secara matematis dan teknis 6) Memecahkan masalah



39



7) Menggunakan teknologi Masing-masing dari ketujuh kompetensi kunci tersebut, memiliki tingkatan dalam tiga katagori. Katagori sebagaimana dimaksud tertuang dalam tabel gradasi kompetensi kunci berikut (Lihat tabel gradasi kompetensi kunci)



KOMPETENSI KUNCI



TINGKAT 1 “Melakukan Kegiatan”



TINGKAT 2 “Mengelola Kegiatan”



TINGKAT 3 “Mengevaluasi dan Memodifikasi Proses”



1. Mengumpulkan , menganalisa dan mengorganisasi -kan informasi



Meneliti dan Mengikuti pedoman Mengakses dan menyaring lebih dari yang ada dan merekam merekam lebih dari satu sumber dan dari satu sumber satu sumber mengevaluasi informasi informasi kualitas informasi



2. Mengkomunika sikan informasi dan ide-ide



Menerapkan bentuk komunikasi untuk mengantisipasi kontek komunikasi sesuai jenis dan gaya berkomunikasi.



Menerapkan gagasan informasi dengan memilih gaya yang paling sesuai.



Memilih model dan bentuk yang sesuai dan memperbaiki dan mengevaluasi jenis komunikasi dari berbagai macam jenis dan gaya cara berkomunikasi.



3. Merencanakan dan mengorganisasi kan kegiatan



Bekerja di bawah pengawasan atau supervisi



Mengkoordinir dan mengatur proses pekerjaan dan menetapkan prioritas kerja



Menggabungkan strategi, rencana, pengaturan, tujuan dan prioritas kerja.



4. Bekerjasama dengan orang lain & kelompok



Melaksanakan kegiatan-kegiatan yang sudah dipahami /aktivas rutin



Melaksanakan kegiatan dan membantu merumuskan tujuan



Bekerjasama untuk menyelesaikan kegiatan-kegiatan yang bersifat komplek.



5. Menggunakan gagasan secara matematis dan teknis



Melaksanakan tugastugas yang sederhana dan telah ditetapkan



Memilih gagasan dan teknik bekerja yang tepat untuk menyelesaikan tugas-tugas yang komplek



Bekerjasama dalam menyelesaikan tugas yang lebih komplek dengan menggunakan teknik dan matematis



40



6. Memecahkan masalah



Memecahkan masalah untuk tugas rutin di bawah pengawasan /supervisi



Memecahkan masalah untuk tugas rutin secara mandiri berdasarkan pedoman/ panduan



Memecahkan masalah yang komplek dengan menggunakan pendekatan metoda yang sistimatis



7. Menggunakan teknologi



Menggunakan teknologi untuk membuat barang dan jasa yang sifatnya berulang-ulang pada tingkat dasar di bawah pengawasan/ supervisi



Menggunakan teknologi untuk mengkonstruksi, mengorganisasikan atau membuat produk barang atau jasa berdasarkan desain



Menggunakan teknologi untuk membuat desain/merancang, menggabungkan, memodifikasi dan mengembangkan produk barang atau jasa



Tabel 1. Gradasi Kompetensi Kunci



C. Sinergi KKNI dan SKKNI KKNI merupakan acuan di dalam pengemasan SKKNI ke tingkat atau jenjang kualifikasi. KKNI sendiri merupakan kerangka jengjang kualifikasi dari kompetensi yang mampu menyandingkan, melakukan penyetaraan serta mengintegrasikan bidang pendidikan, bidang pelatihan kerja dan pengalaman kerja, sebagai pengakuan kompetensi kerja yang sesuai dengan struktur pekerjaan dalam berbagai sektor. Dengan mengacu terhadap Peraturan Pemerintah No.31 Tahun 2006 Tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional, Kerangka Kualifkasi Nasional Indonesia terdiri dari sembilan jenjang kualifkasi yang meliputi jenjang kualifikasi Sertifikat ke I hingga dengan jenjang kualifikasi Sertifikat ke IX. Dalam upaya untuk peningkatan kualitas kerja SDM di Indonesia, hubungan antara SKKNI dan KKNI saling berkaitan satu sama lain. Adanya upaya pengemasan SKKNI ke dalam jenjang kualifikasi KKNI dengan menggunakan parameter yang diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.21/MEN/X/2007 Tentang Tata Cara Penetapan SKKNI. Maksud dari pengemasan SKKNI ke dalam jenjang kualifikasi KKNI ini adalah sebagai upaya dalam penyandingan serta penyetaraan kualifikasi



41



maupun rekognisi terhadap tingkat pendidikan dan atau dengan tingkat pekerjaan. Selain itu pengemasan ini membantu terwujudnya hubungan harmonisasi serta kerjasama dalam hal saling pengakuan kualifikasi dengan negara lain, secara bilateral maupun multilateral. Sinergi antara KKNI dan SKKNI dapat dilihat dari keterkaitan keduanya serta keterkaitannya dengan Pendidikan Kejuruan di bawah ini: 1. Keterkaitan KKNI dan SKKNI a. SKKNI dikelompokkan ke dalam jenjang kualifikasi dengan mengacu pada KKNI dan jenjang jabatan. b. KKNI menjadi



acuan



dalam



pemaketan



atau



pengemasan SKKNI ke dalam level atau jenjang kualifikasi. c. SKKNI dan KKNI merupakan pondasi dari pengembangan pelatihan berbasis kompetensi. d. Pada setiap level KKNI terdiri atas unit-unit Standar Kompetensi level yang setara dan persyaratan dasarnya. 2. Keterkaitan Pendidikan Kejuruan, KKNI dan SKKNI a. Pendidikan



Kejuruan



merupakan



suatu



estafet



proses



pengembangan kualitas tenaga kerja. b. Untuk mewujudkan system pendidikan kejuruan yang efektif, salah satu yang perlu dirumuskan adalah KKNI berbasis komptensi untuk dijadikan acuan secara nasional dalam mengembangkan program pendidikan dan pelatihan (termasuk Pendidikan Kejuruan). c. KKNI merupakan “Kiblat“ pengembangan Sumber Daya Manusia Indonesia, baik yang dilaksanakan melalui pendidikan, pelatihan maupun pengalaman kerja. d. KKNI merupakan sistem yang berdiri sendiri dan merupakan jembatan



antara



sektor



pendidikan



dan



pelatihan



untuk



membentuk sumber daya manusia nasional berkualifikasi



42



(qualified person) dan bersertifikasi (certified person) melalui skema pendidikan formal, non formal, informal, pelatihan kerja atau pengalaman kerja e. SKKNI Memastikan Link and match dunia pendidikan dan dunia kerja. f. Dengan adanya SKKNI terjadi suatu hubungan timbal balik antar dunia usaha dengan lembaga diklat atau pendidikan kejuruan, mereka harus dapat merumuskan standar kebutuhan Kualifikasi SDM yang diinginkan guna menjamin kesinambungan usaha atau industri. Sedang pihak lembaga diklat akan menggunakan SKKNI sebagaian



acuan



dalam



merumuskan



pengembangan SDM secara makro.



43



kebjakan



dalam



BAB III PENUTUP A. Kesimpulan 1. KKNI adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor. KKNI merupakan sistem yang berdiri sendiri dan merupakan jembatan antara sektor pendidikan dan pelatihan untuk membentuk SDM nasional berkualifikasi (qualified person) dan bersertifikasi (certified person) melalui skema pendidikan formal, non formal, in formal, pelatihan kerja atau pengalaman kerja. 2. SKKNI adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3. KKNI dan SKKNI merupakan sebuah sinergi untuk membentuk dan menjamin SDM yang berkualitas di Indonesia.



B. Saran 1. Perlu pemahaman yang benar dan tepat mengenai KKNI dan SKKNI bagi setiap pemangku kepentingan (stakeholder) untuk membentuk SDM Indonesia yang berkualitas 2. Penerapan Sinergi KKNI dan SKKNI harus menjadi perhatian



C. Pertanyaan Refleksi dan Kasus 1. Apa yang dimaksud Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI)? 2. Apa yang dimaksud Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) 3. Apa manfaat KKNI dan SKKNI?



44



4. Bagaimana sinergi KKNI dan SKKNI? 5. Contoh Kasus SKKNI Perusahaan KH (Inisial Perusahaan) mengalami kerugian besar yg disebabkan perusahaan kurang memperhatikan SKKNI, kita mulai kronologi pak AA (inisial) telah membangun perusahaan KH yang merupakan perusahaan Travel penyedia produk Pilgrim Haji dan Umrah. Saat awal mula pak AA membangun PT. KH ini dia membagi sahamnya dengan salah satu kerabatnya yaitu Pak PR (inisial) dengan pembagian saham 70 : 30, lalu mereka berdua merekrut beberapa staff untuk mengoprasikan PT. KH tersebut, tetapi para staff yang direkrutnya bukan dari kalangan dunia pariwisata atau lulusan pariwisata dan telah lama bekerja di bidang pariwisata, sehingga terjadinya PT. KH ini mengalami kerugian sangat besar, Pak AA yang merupakan pemilik harus berfikir keras agar PT. KH ini tidak collapse. PT. KH yang telah didirikan dari tahun 2011 yang berlokasi di daerah Pondok Kelapa, Jakarta Timur harus menelan kerugian sebesar Rp 2M karena salah satu dari staff perusahaan ini telah menyelewengkan uang perisahaan, di sinyalir staff berinisial ibu MK ini telah melakukan penyelewengangan karena ketidak adanya profesionalisme sebagai karyawan di bidang pariwisata, ibu MK telah melakukan praktik curang dengan cara pemalsuan atas nama PT. KH dan memperalat staff-staff lainnya sebagai umpannya. Setelah tercium oleh pak AA dan pak PR maka tindak praktik ini sudah ketahuan, akan tetapi pak AA dan pak PR tidak memiliki bukti atau barang bukti yang kuat untuk melaporkan tindakan curang ibu MK tersebut. PT. KH Tour and Travel ini harus menelan kerugian Rp. 2M dan pak AA selaku pemilik harus mengganti kerugian uang operasioanl perusahaan, hal ini karena kurangnya standar para staff yang bekerja di PT. KH ini, oleh karena itu tindak praktik curang ibu MK gampamg dilakukannya. namun sekarang PT. KH telah dibeli oleh perushaan batu bara dan membagi saham 40 : 60



45



REFERENSI



http://www.kemenperin.go.id/kompetensi/Permenaker_21_2014.pdf



diakses



Rabu, 8 Maret 2017 Pukul. 08.51 WIB http://www.kemenperin.go.id/kompetensi/skkni_idx.php? diakses Rabu, 8 Maret 2017 Pukul. 09.06 WIB https://en.wikipedia.org/wiki/National_Qualifications_Framework http://www.aqf.edu.au/ https://en.wikipedia.org/wiki/European_Qualifications_Framework Direktorat Jendral Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia 2015 : Dokumen 001 - KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA Direktorat Jendral Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia 2015 : Dokumen 003 - STRATEGI IMPLEMENTASI KKNI SECARA NASIONAL Pedoman Tata Cara Penyusunan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia. Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Nomer Kep.297/Lattas/XII/2007



46