Sistem Pelaporan K3 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TUGAS K3 “SISTEM PELAPORAN K3 LABORATORIUM”



OLEH:       



ARI IRMA PUJI ASTUTI BAIQ ARYANI DIFAYATI DAYU SISKA WIDAYANTI HAS’AF MIFTAHURROZAK MAHAKAM HASTA ISNAINI NI PUTU ERLITA OKANDARI RAHMA IIN PRATIWI  SITI MAESYARAH



P07134114005 P07134114009 P07134114013 P07134114022 P07134114023 P07134114037 P07134114040 P07134114045



KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA POLITEKNIK KESEHATAN MATARAM PRODI D.IV ANALIS KESEHATAN 2016



KATA PENGANTAR Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan rahmat serta karunia-Nya sehingga pembuatan makalah K3 dengan judul “Sistem Pelaporan K3 Laboratorium” ini dapat terselesaikan. Makalah ini disusun untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah K3 yang disajikan dalam konsep dan bahasa yang sederhana sehingga dapat membantu pembaca dalam memahami makalah ini. Dengan makalah ini, diharapkan pembaca dapat memahami mengenai bentuk-bentuk sistem pelaporan K3 khususnya di laboratorium, sehingga dapat menjadi sarana pembelajaran bagi pembaca pada umumnya dan bagi mahasiswa analis kesehatan khususnya agar mengetahui cara pelaporan bila terjadi kecelakaan kerja di suatu tempat kerja. Dalam kesempatan ini penulis mengucapkan terima kasih kepada : 1. Bapak Drs. I Wayan Getas, S.Si.,M.sc. selaku dosen mata kuliah K3 yang telah memberikan tema kepada penulis dalam penyusunan makalah ini. 2. Teman-taman anggota kelompok V yang telah membantu dalam penyelesaian makalah ini. Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu penulis harapkan demi kesempurnaan makalah ini. Akhir kata, penulis ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan dalam penyusunan makalah ini dan berharap apa yang telah disampaikan dalam makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca.



Mataram,



Desember 2016



Penulis



Sistem Pelaporan K3 Laboratorium | i



DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR ................................................................................................................ i DAFTAR ISI..............................................................................................................................ii BAB I : PENDAHULUAN........................................................................................................ 1 A. Latar Belakang ............................................................................................................ 1 B. Tujuan ......................................................................................................................... 1 BAB II : TINJAUAN PUSTAKA ............................................................................................. 2 A. Pengertian ................................................................................................................... 2 B. Dasar Hukum .............................................................................................................. 2 C. Ruang Lingkup Kecelakaan Kerja .............................................................................. 3 D. Tujuan dan Maksud Pelaporan K3 Laboratorium ....................................................... 3 E. Tata Cara Pelaporan Kecelakaan Kerja ...................................................................... 4 F. Form Laporan Kecelakaan Kerja ................................................................................ 9 BAB III : PENUTUP ............................................................................................................... 29 A. Kesimpulan ............................................................................................................... 29 B. Saran ......................................................................................................................... 30 DAFTAR PUSTAKA .............................................................................................................. 31 LAMPIRAN .............................................................................................................................. 32



Sistem Pelaporan K3 Laboratorium | ii



BAB I PENDAHULUAN



A. Latar Belakang Laboratorium kesehatan adalah sarana kesehatan yang melaksanakan pengukuran, penetapan dan pengujian terhadap bahan yang berasal dari manusia atau bahan bukan berasal dari manusia untuk penentuan jenis penyakit, penyebab penyakit, kondisi kesehatan atau faktor yang dapat berpengaruh pada kesehatan perorangan dan kesehatan masyarakat. Laboratorium kesehatan merupakan sarana penunjang upaya pelayanan kesahatan, khususnya bagi kepentingan preventif dan curative, bahkan promotif dan rehabilitatif. Bekerja di laboratorium tak akan lepas dari kemungkinan bahaya dari berbagai jenis bahan pemeriksaan/ sample dan peralatan yang ada di dalamnya. Kecelakaan juga dapat terjadi karena kelalaian atau kecerobohan kerja, ini dapat membuat orang tersebut cedera, dan bahkan bagi orang disekitarnya. Karena itu diperlukan pemahaman dan kesadaran terhadap bahaya di laboratorium. Telah banyak terjadi kecelakaan ataupun menderita luka serta kerusakan fasilitas kerja yang sangat mahal. Kecelakaan kerja tidak saja menimbulkan korban jiwa maupun kerugian materi, tetapi dapat juga mengurangi efisiensi dan produktivitas kerja. Semua kejadian ataupun kecelakaan di laboratorium sebenarnya dapat dihindari jika mereka selalu mengikuti prosedur kerja yang aman di laboratorium. Berbagai peristiwa/ insiden kecelakaan yang pernah terjadi perlu dicatat sebagai latar belakang pentingnya bekerja dengan aman di laboratorium. Oleh sebab itu, kami membuat makalah yang berjudul “Sistem Pelaporan K3 Laboratorium” sehingga pekerja dapat melakukan evaluasi dan mencegah timbulnya bahaya serupa di kemudian hari.



B. Tujuan Adapun tujuan pembuatan makalah ini, meliputi : 1. Untuk memenuhi tugas mata kuliah K3. 2. Agar mahasiswa/ mahasiswi mengetahui prosedur dari sistem pelaporan K3 laboratorium.



Sistem Pelaporan K3 Laboratorium | 1



BAB II TINJAUAN PUSTAKA



A.



Pengertian Berdasarkan Permenaker RI No. 03/Men/1998 tentang Tata Cara Pelaporan & Pemeriksaan Kecelakaan, Pasal 1 yang di maksud dengan : 1. Kecelakaan adalah suatu kejadian yang tidak dikehendaki dan tidak diduga semula yang dapat menimbulkan korban manusia dan atau harta benda; 2. Kejadian berbahaya lainnya ialah suatu kejadian yang potensial, yang dapat menyebabkan kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja kecuali kebakaran, peledakan dan bahaya pembuangan limbah; 3. Tempat kerja adalah tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap, dimana tenaga kerja melakukan pekerjaan atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber atau sumbersumber bahaya. Berdasarkan UU No. 3 Tahun 1992 tentang Jamsostek, yang dimaksud dengan Kecelakaan Kerja adalah kecelakaan yang terjadi berhubungan dengan hubungan kerja, termasuk penyakit yang timbul karena hubungan kerja, demikian pula kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan berangkat dari rumah menuju tempat kerja, dan pulang ke rumah melalui jalan yang biasa atau wajar dilalui.



B.



Dasar Hukum 1. UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. 2. UU No. 3 Tahun 1992 tentang Jamsostek. 3. PP No. 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Jamsostek. 4. Keppres No. 22 Tahun 1993 tentang Penyakit yang Timbul dalam Hubungan Kerja. 5. Permenaker No 02 Tahun 1980 tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja. 6. Permenaker No 01 Tahun 1981 tentang Kewajiban Melapor Penyakit Akibat Kerja. 7. Permenaker No 03 Tahun 1982 tentang Pelayanan Kesehatan Kerja. 8. Permenaker No 333 tahun 1989 tentang Diagnosis dan Pelaporan Penyakit Akibat Kerja. 9. Permenaker No. 5/Men/1993 tentang Juknis Pendaftaran Kepesertaan, Pembayaran Iuran, Pembayaran Santunan dan Pelayanan Jamsostek. Sistem Pelaporan K3 Laboratorium | 2



10. Permenaker No. 04/Men/93 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja. 11. Permenaker No. 03/Men/1998 tentang Tata Cara Pelaporan & Pemeriksaan Kecelakaan. 12. Kepmenakertrans No 79 tahun 2003 tentang Pedoman Diagnosis dn Penilaian Cacat Karena Kecelakaan dan PAK. 13. Permenaker No. 64 Tahun 2005 tentang Perubahan ke empat atas PP No. 14 tahun 1993.



C.



Ruang Lingkup Kecelakaan Kerja Kecelakaan yang terjadi di tempat kerja terdiri atas: a.



Kecelakaan kerja;



b. PAK; c.



Peledakan;



d. Kebakaran;



D.



e.



Bahaya pembuangan limbah;



f.



Kejadian bahaya lainnya.



Tujuan dan Maksud Pelaporan K3 Laboratorium Semua kecelakaan kerja yang terjadi di tempat kerja khususnya di laboratorium harus dilaporkan, terutama yang dapat mengakibatkan : 1. Kerugian harta benda mulai dari yang kecil hingga besar. 2. Korban manusia mulai dari cidera ringan hingga fatality (termasuk akibat keracunan bahan/ reagen pemeriksaan). 3. Korban manusia dari penyakit akibat kerja. Terdapat beberapa maksud dan tujuan dari Pelaporan K3 Laboratorium, meliputi : 1. Tujuan Pelaporan K3 Laboratorium meliputi : a. Diperoleh data kecelakaan dan PAK. b. Memperbaiki kualitas keselamatan kerja. c. Memberi perlindungan keselamatan dan kesehatan



tenaga kerja beserta



Kompensasinya d. Mengurangi kesempatan terjadinya kecelakan kerja serupa dimasa datang. e. Menyediakan atau membangun tempat atau lingkungan kerja yang aman.



Sistem Pelaporan K3 Laboratorium | 3



2. Maksud Pelaporan K3 Laboratorium meliputi : a.



Untuk mendapatkan kronologi kecelakaan yang benar dan menetapkan kritikal faktor.



b. Untuk



menentukan akar penyebab kejadian kecelakaan kerja (bukan



menetapkan siapa yang salah). c.



Menetapkan rekomendasi tindakan perbaikan agar kecelakaan tidak terulang kembali (Perencanaan).



d. Mengendalikan kerugian dari kecelakaan (control of accident loss).



E.



Tata Cara Pelaporan Kecelakaan Kerja Berdasarkan Permenaker No 3 tahun 1998, Tata Cara Pelaporan Kecelakaan Kerja, meliputi : 1. Apabila terjadi kecelakaan disuatu unit kerja, maka karyawan yang mengetahui kejadian tersebut memberikan pertolongan pertama pada korban (P3K) bila diperlukan. 2. Karyawan lainnya yang mengetahui kejadian segera menghubungi supervisornya dan atau Petugas Safety perusahaan (dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian kecelakaan) untuk memberitahukan perihal terjadinya kecelakaan dan petugas yang pada saat itu ada, untuk mendapatkan pertolongan selanjutnya, membawa korban ke unit gawat darurat rumah sakit, bila diperlukan. Ket: Pelaporan kejadian kecelakaan harus sesuai secara singkat dengan menyebutkan lokasi kejadian serta peristiwa terjadinya dengan jelas. 3. Supervisor



harus



memverifikasi



kejadian



kecelakaan



dan



mengkoordinir



pelaksanaan Pertolongan Pertama (bilamana korban masih berada ditempat kejadian). 4. Petugas Safety Perusahaan (yang kompeten melakukan investigasi) akan melaporkan kepada pimpinan Perusahaan dan melakukan investigasi dengan melibatkan beberapa personil ahli dibidang masing-masing. 5. Hasil investigasi dan rekomendasi tindakan perbaikan oleh Investigator atau team Investigator akan dilaporkan kepada Pimpinan unit perusahaan setempat, dan akan direview terlebih dulu sebelum disetujui untuk dikeluarkan. 6. Pengurus/pengusaha wajib melaporkan tiap kecelakaan yang terjadi di tempat kerja yang dipimpinnya baik yang telah mengikutsertakan pekerjanya kedalam program Jamsostek maupun yang belum. Laporan investigasi kecelakaan kerja akan Sistem Pelaporan K3 Laboratorium | 4



dilaporkan oleh Pimpinan unit perusahaan kepada Pemerintah dan pihak ketiga yang dipandang sangat membutuhkan laporan untuk keperluan perbaikan / pencegahan kecelakan kerja. 7. Pimpinan unit perusahaan melaporkan secara tertulis kepada Kepala Kantor Dinas Ketenagakerjaan setempat sebagai laporan kecelakaan kerja tahap I dalam waktu tidak lebih dari 2 x 24 jam sejak terjadi kecelakaan dengan menggunakan Formulir Bentuk 3 KK2 A. Pelaporan dapat dilakukan secara lisan sebelum secara tertulis. Tata cara pelaporan tertulis, meliputi : a. Bila pengurus/pengusaha telah mengikutsertakan pekerjanya dalam program Jamsostek, tata cara pelaporannya sesuai Permenaker No 05 tahun 1993 tentang Juknis Pendaftaran Kepesertaan, Pembayaran Iuran, Pembayaran Santunan dan Pelayanan Jamsostek. b. Pengurus/pengusaha yang belum mengikutsertakan pekerjanya dalam program Jamsostek, tata cara pelaporannya sesuai Permenaker No. 04 tahun 1993 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja. 8. Pimpinan unit perusahaan wajib mengirimkan Laporan Kecelakaan Kerja Tahap II kepada Depnaker/Disnaker dan Badan Penyelenggara setempat dengan mengisi Formulir Jamsostek 3a dalam waktu tidak lebih dari 2 x 24 jam setelah tenaga kerja tertimpa kecelakaan kerja berdasarkan surat keterangan dokter (Formulir Jamsostek 3b) yang menerangkan : a. Keadaan sementara tidak mampu bekerja; atau b. Keadaan cacat sebagian untuk selama-lamanya; atau c. Keadaan cacat total untuk selama-lamanya baik fisik maupun mental; atau d. Meninggal dunia. Bila korban meninggal dunia, maka dokter rumah sakit yang menangani mengeluarkan surat keterangan kematian dan mengirimkan ke bagian personalia agar segera menyelesaikan segala urusan administrasi korban tersebut serta memberitahukan kepada pihak keluarga korban. Ket : Dalam hal penyakit yang timbul karena hubungan kerja, surat keterangan dokter sebagaimana menggunakan Formulir Jamsostek 3c. 9. Laporan kecelakaan yang diterima dilakukan pemeriksaan dan pengkajian oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan dengan menggunakan formulir : a. Lampiran II



: untuk kecelakaan kerja



b. Lampiran III



: untuk PAK Sistem Pelaporan K3 Laboratorium | 5



c. Lampiran IV



: untuk peledakan, kebakaran dan bahaya pembuangan limbah



d. Lampiran V



: untuk bahaya lainnya



10. Dinas Ketenagakerjaan Kab/Kota menyusun analisis laporan kecelakaan (setiap akhir bulan), menggunakan formulir Lampiran VI, dan dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan Provinsi. 11. Dinas Ketenagakerjaan Provinsi menyusun analisis laporan kecelakaan (setiap bulan), menggunakan formulir Lampiran VII, dan dilaporkan ke Menteri Tenaga Kerja. 12. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industri dan Pengawasan Ketenagakerjaan Depnakertrans menyusun analisis laporan kekerapan dan keparahan kecelakaan tingkat nasional. Ket : a) Bila kecelakaan menimpa seorang karyawan diluar kawasan maupun lingkungan perusahaan, maka karyawan lain atau pihak keluarga yang mengetahui kejadian itu segera memberitahu hal tersebut kepada pihak perusahaan. b) Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri ini, maka formulir bentk KK2 dalam Permenaker No 04 th 1993 dan Permenaker No 05 th 1993 dinyatakan tidak berlaku.



Sistem Pelaporan K3 Laboratorium | 6



DIAGRAM ALUR PELAPORAN KECELAKAAN KERJA



Laporan Kec Kerja (Bentuk KK. 2A) Formulir lap Riksa & Kaji - Lamp II utk Kec Kerja - Lamp III utk PAK - Lamp IV utk Peledakan, Kebakaran dan bahaya pembuangan limbah - Lamp V untuk bahaya lain



Kakadisnaker Kab/kota Peg.Pengawas



Kakanwil depnaker/ Kadisnaker Prop



- Dirjen Binwasnaker Susun analisis Lap FR & SR tk Nasional



- Susun analisis Lap Kec. tiap akhir bulan sesuai lamp VI - Sampaikan selambatlambatnya tgl 5 bln berikutnya



- Susun analisis Lap Kec. Tiap-tiap bulan sesuai lamp VII - Sampaikan segera



MENTERI atau Pejabat yang ditunjuk



Sistem Pelaporan K3 Laboratorium | 7



DIAGRAM ALUR PENGAJUAN KLAIM KECELAKAAN KERJA/ PAK



KECELAKAAN ATAU PAK



Perusahaan



2 X 24 Jam setelah Kejadian Kecelakaan / Diagnosa PAK Laporan Kecelakaan Tahap I … Form Jamsostek 3/ KK. 2 A (Kec dan PAK) STMB berakhir, Cacat, Meninggal dunia 2 x 24 Jam setelah ada Ket. Dokter



Disnakertrans Kab/Kota & Jamsostek



Laporan Kecelakaan Tahap II : (berfungsi sebagai pengajuan pembayaran Jamsostek)  Form Jamsostek 3a (KK3) ….. u/ Kecelakaan kerja  Form Jamsostek 3b (KK.4) … surat keterangan dokter u/ kecelakaan  Form Jamsostek 3c (KK5) ….. surat keterangan dokter u/ PAK  Fc kartu peserta  Kuitansi biaya pengobatan dan angkutan  Dokumen pendukung lainnya Badan Penyelenggara (Jamsostek) menetapkan besarnya santunan dan penggantian biaya



Sistem Pelaporan K3 Laboratorium | 8



F.



Form Laporan Kecelakaan Kerja Insiden, kecelakaan kerja dan nearmiss merupakan tolak ukur utama dalam mengukur tingkat kinerja K3 secara umum. Semua kejadian yang berkaitan dengan ketiga hal di atas perlu dicatat dan diselidiki/investigasi guna menentukan langkahlangkah perbaikan untuk meningkatkan kinerja K3 di tempat kerja. Form ini digunakan sebagai alat untuk mencatat kejadian beserta kronologi kejadian insiden, kecelakaan kerja maupun nearmiss baik itu terhadap tempat, waktu, pekerjaan, alat/mesin, bahan, serta hal-hal terkait insiden/kecelakaan kerja. Form laporan kecelakaan kerja/insiden kerja juga digunakan untuk mencatat kerugian-kerugian yang ditimbulkan akibat insiden, kecelakaan kerja ataupun nearmiss. Form ini juga diperlukan untuk mencatat korban-koban insiden, kecelakaan kerja ataupun nearmiss beserta tindakan penanganannya serta keparahan yang diderita akibat insiden/kecelakaan kerja serta banyaknya hari hilang akibat insiden kerja/kecelakaan kerja tersebut. Selanjutnya form laporan insiden/kecelakaan kerja digunakan untuk mencatat seluruh hasil penyelidikan (investigasi) berkaitan dengan sebab-sebab kecelakaan kerja/insiden kerja baik penyebab langsung, penyebab tidak langsung maupun penyebab dasarnya. Catatan paling akhir dari laporan insiden/kecelakaan kerja ialah mencatat hasil-hasil tindakan perbaikan dan pencegahan yang direncanakan berdasarkan hasil investigasi insiden/kecelakaan kerja berikut dengan jadwal pelaksanaan, wewenang pelaksanaan serta perkembangan pelaksanaannya. Form laporan insiden/kecelakaan kerja divalidasi oleh saksi-saksi, korban, petugas/pengawas K3, manajer/kepala area kerja bersangkutan serta manajemen atas. Bagian paling akhir dari laporan insiden/kecelakaan kerja dapat diisi gambargambar (foto) dokumentasi kecelakaan kerja serta catatan-catatan penting lainnya yang diperlukan/dibutuhkan dalam laporan kejadian. Selanjutnya laporan tersebut dimasukkan dalam laporan statistik kecelakaan/insiden kerja untuk mengetahui faktor-faktor apa saja yang berkaitan/berhubungan dengan laju kinerja K3 di tempat kerja.



Contoh Form Laporan Kecelakaan/Insiden Kerja :



Sistem Pelaporan K3 Laboratorium | 9



Contoh : Formulir Laporan Kecelakaan Kerja berdasarkan Permenaker RI No. 03/Men/1998 bentuk 3 KK2 A (Lampiran I) LAPORAN KECELAKAAN FORMULIR BENTUK 3 KK2 A Wajib dilaporkan dalam 2x24jam Setelah terjadinya kecelakaan



BENTUK KK 2A



1. Nama Perusahaan Alamat dan NomorTelepon Jenis Usaha Nomor Tenaga Kerja Nomor Pendaftaran (BentukKKI) Nomor Akte Pengawas 2. Nama Tenaga Kerja Alamat dan Nomor Telepon Tempat dan Tanggal Lahir Jenis Pekerjaan/Jabatan Unit/Bagian Perusahaan 3. a. Tempat Kecelakaan b. Tanggal Kecelakaan 4. Uraian Kejadian Kecelakaan 1.Bagaimana terjadinya kecelakaan 2.Jenis pekerjaan waktu kecelakaan 3.Saksi yang melihat kecelakaan 4.a. Sebutkan : mesin, pesawat, instalasi, alat proses, cara kerja, bahan atau lingkungan yang menyebabkan kecelakaan. b.Sebutkan : bahan,proses, lingkungan, cara kerja, atau sifatn pekerjaan yang menyebabkan penyakit akibat kerja 5. Akibat kecelakaan a. Akibat yang diderita korban b. Sebutkan bagian tubuh yang sakit c. Sebutkan jenis penyakit akibat kerja - Jabatan/Pekerjaan - Lama bekerja d. Keadaan penderita setelah pemeriksaan pertama 1) Berobat jalan 2) Dirawat di : Alamat: 6. Nama dan alamat dokter/tenaga medik yang memberikan pertolongan pertama (dalam hal penyakit yang timbul karena hubungan kerja, nama dokter yang pertama kali mendiagnosa) 7. Kejadian di tempat kerja yang membahayakan keselamatan dan kesehatan kerja (misal: kebakaran, peledakan, rubuhnya bagian konstruksi bangunan, dan lain-lain). 8. Perkiraan kerugian a. Waktu (dalam hari/orang) b. Material 9. Upah tenaga kerja Rp. a. Upah (upah pokok dan tunjangan) Rp. b. Penerimaan lain-lain Rp. c. Jumlah a + b 10. Kecelakaan dicatat dalam Buku Kecelakaan pada No. Unit 11. Kecelakaan lain-lain yang perlu



Nomor KLUI : Nomor kecelakaan : Diterima tanggal : (diisi oleh Petugas Kantor Departemen Tenaga Kerja) Nomor Agenda JAMSOSTEK



: NPP



Kode Pos: L



No. Telp



P



Kode Pos L:



No. KPA : No. Tlp : P:



Jam: F **) G **)



H**)



E**)



Meninggal dunia



Sakit



Luka-luka



Sambil bekerja Rumah Sakit



Tidak bekerja Puskesmas Poliklinik



Sistem Pelaporan K3 Laboratorium | 10



*) Jika perlu dapat ditambah



Nama dan tanda tangan pimpinan perusahaan



Dibuat dengan sesungguhnya



Jabatan



Tanggal



Laporan kecelakaan ini dikirim:  Warna Putih, Merah dan Merah Jambu ke Kandep  Tenaga Kerja setempat  Warna Kuning untuk arsip perusahaan  Warna Hijau dan Biru Penyelenggara / PT. JAMSOSTEK (Persero)  (Persero Jamsostek)



Sistem Pelaporan K3 Laboratorium | 11



Contoh : Formulir Laporan Pemeriksaan dan Pengkajian Kecelakaan Kerja berdasarkan Permenaker RI No. 03/Men/1998 (Lampiran II)



LAPORAN PEMERIKSAAN DAN PENGKAJIAN KECELAKAAN KERJA KANDEP TENAGA KERJA : KANWIL DEPNAKER : I.



II.



NO : KLUI :



DATA UMUM : 1. Identitas Perusahaan 1. Nama Perusahaan 2. Alamat Perusahaan 3. Alamat Pengurus 2. Informasi Kecelakaan 1. Tempat, Tanggal, Jam Kecelakaan 2. Sumber Laporan 3. Tanggal Diterima Laporan 4. Tanggal Perneriksaan 5. Atasan Langsung Korban 6. Saksi-saksi 3. Lain-Lain 1. P2K3 / Ahli K3 2. KKB/PP 3. Program Jamsostek 4. Unit Kerja SPSI 5. Jumlah Tenaga Kerja 6. Asuransi lainnya



: __________________________ : __________________________ : __________________________ : : : : : :



__________________________ __________________________ __________________________ __________________________ __________________________ __________________________



: Ada / Tidak *) : Ada / Tidak *) : Ada / Tidak *) : Ada / Tidak *) : Ada / Tidak *) : Ada / Tidak *)



DATA KORBAN : ___ orang



A



Laki-laki : ___ orang



A1



Perempan : ___ orang



A2



1. Jumlah



2. Nama



:



a. ______________ Umur : ____ tahun b. ______________ Umur : ____ tahun c. *)



3. Akibat kec:



Mati



: ______ orang



A4



Luka berat



: ______ orang



A5



Luka ringan : ______ orang Tanpa Korban : ______ jam orang yang hilang Jumlah kerugian : Rp. _____________________



A6



Sistem Pelaporan K3 Laboratorium | 12



4. Bagian Tubuh yang cedera a. ________________________________________ b. *)



A



III. FAKTA YANG DIDAPAT 1. Kondisi Yang Berbahaya a. ___________________________________________________________ b. ___________________________________________________________ c. ___________________________________________________________ d. ___________________________________________________________ dan seterusnya 2. Tindakan Yang Berbahaya a. ___________________________________________________________ b. ___________________________________________________________ c. ___________________________________________________________ d. ___________________________________________________________ dan seterusnya IV. URAIAN TERJADINYA KECELAKAAN *) Bila perlu dibuat lampiran tersendiri. KODE C V.



SUMBER KECELAKAAN



VI. TYPE KECELAKAAN VII. PENYEBAB KECELAKAAN



KODE D



1. Kondisi Yang Berbahaya 2. Tindakan Yang Berbahaya VIII. SYARAT YANG DIBERIKAN KODE E IX. TINDAKAN LEBIH LANJUT X.



HAL-HAL LAIN YANG PERLU DILAPORKAN 1. Jumlah jam kerja/hari : _____ jam 2. Jumlah jam orang yang hilang : _____ jam



*) Coret yang tidak perlu



Mengetahui : Kepala Kantor Departemen Tenaga Kerja



................, …....................... Pegawai Pengawas



(............................................)



(............................................) Sistem Pelaporan K3 Laboratorium | 13



Contoh : Formulir Laporan Pemeriksaan dan Pengkajian Penyakit Akibat Kerja berdasarkan Permenaker RI No. 03/Men/1998 (Lampiran III)



LAPORAN PEMERIKSAAN DAN PENGKAJIAN PENYAKIT AKIBAT KERJA



KANDEP TENAGA KERJA : KANWIL DEPNAKER : I.



II.



DATA UMUM : 1. Identitas Perusahaan 1. Nama Perusahaan 2. Alamat Perusahaan 3. Nama Pengurus 4. Alamat Pengurus 5. Jenis Perusahaan 2. Informasi Kecelakaan 1. Tempat/ Tanggal 2. Sumber Laporan 3. Tanggal Diterima Laporan 4. Tanggal Perneriksaan 5. Atasan Langsung Korban 6. Saksi-saksi 3. Lain-Lain 1. P2K3 / Ahli K3 2. KKB/PP 3. Program Jamsostek 4. Unit Kerja SPSI 5. Jumlah Tenaga Kerja 6. Asuransi lainnya



NO : KLUI :



: : : : :



__________________________ __________________________ __________________________ __________________________ __________________________



: : : : : :



__________________________ __________________________ __________________________ __________________________ __________________________ __________________________



: Ada / Tidak *) : Ada / Tidak *) : Ada / Tidak *) : Ada / Tidak *) : Ada / Tidak *) : Ada / Tidak *)



DATA KORBAN a. Identitas : Kode A 1. Nama : …………………………………………………….. 2. NIP : …………………………………………………….. 3. Jenis Kelamin : …………………………………………………….. 4. Jabatan : …………………………………………………….. 5. Unit / Bagian Kerja : …………………………………………………….. 6. Lama Bekerja : …………………………………………………….. b. Riwayat Pekerjaan c. Riwayat Penyakit d. Pemeriksaan Kesehatan Sebelum Bekerja 1. Dilakukan / Tidak Dilakukan *) Sistem Pelaporan K3 Laboratorium | 14



2. Kelainan yang ditemukan e. Pemeriksaan Kesehatan Berkala 1. Dilakukan / Tidak dilakukan *) 2. Kelainan Yang ditemukan f. Pemeriksaan Kesehatan Sekarang 1. Kelainan Yang Ditemukan  Keluhan Penderita : ……………………….…………………………  Mental : ……………………………….…………………  Fisik : ……………………………………….…………  Laboratorium : ……………………………………………….…  ECG : ……………………………………………….…  Rontgen : ………………………………………………….  Pantologi Anatomi : …………………………………………………. g. Pemeriksaan Tambahan / Biologi Monitoring (Pengukuran kadar kimia penyebab sakit. di dalam tubuh tenaga kerja misalnya kadar dalani urin. darah. dan sebagainya, dan hasil tes/pemeriksaan fungsi organ tubuh tertentu akibat pengaruh bahan kimia tersebut misalnya tes fungsi paru-paru, dan sebagainya). III. FAKTA YANG DIDAPAT HASIL PERIKSAAN LINGKUNGAN KERJA DAN CARA KERJA 1. Faktor lingkungan kerja yang dapat mempengaruhi terhadap sakit penderita. - Faktor Fisik : ……………………………………………………... - Fakior Kimia : ……………………………………………………... - Faktor Biologi : ……………………………………………………... - Faktor Psikologi : ……………………………………………………... 2. Faktor cara kerja yang dapat mempengaruhi terhadap sakit penderita. - Peralatan Kerja : ……………………………………………………... - Proses Produksi : ……………………………………………………... - Ergonomi : ……………………………………………………... 3. Upaya Pengendalian : ……………………………………………………... - Alat Pelindung Diri : ……………………………………………………... - Ventilasi : ……………………………………………………... - Penyedot udara lokal : ……………………………………………………... - ........................................................ - ........................................................ - ........................................................ IV. KESIMPULAN Penderita /tenaga kerja tersebut di atas menderita penyakit akibat kerja : ___________ Diagnosis: ____________________________________________________________ V.



CACAT AKIBAT KERJA Sistem Pelaporan K3 Laboratorium | 15



Penyakit akibat kerja tersebut di atas menimbulkan / tidak menimbulkan. b. Cacat fisik/mental *) : _______________________________ c. Kehilangan kemampuan kerja : _______________________________ VI. TINDAKAN LEBIH LANJUT ______________________________________________________________________ *) Coret yang tidak perlu Mengetahui : Kepala Kantor Departemen Tenaga Kerja



................, …....................... Pegawai Pengawas



(............................................)



(............................................)



Sistem Pelaporan K3 Laboratorium | 16



Contoh : Formulir Laporan Pemeriksaan dan Pengkajian Peristiwa Kebakaran/ Peledakan/ Bahaya Pembuangan Limbah berdasarkan Permenaker RI No. 03/Men/1998 (Lampiran IV) LAPORAN PEMERIKSAAN DAN PENGKAJIAN PERISTIWA KEBAKARAN /PELEDAKAN/BAHAYA PEMBUANGAN LIMBAH KANDEP TENAGA KERJA : KANWIL DEPNAKER : I.



NO : KLUI :



DATA UMUM A. Identitas Perusahaan 1. Nama Gedung/ Bangunan 2. Jenis kegiatan/usaha 3. Alamat



4. 5. 6. 7.



NO.



: ........................................................... : ........................................................... : ........................................................... : ........................................................... : ........................................................... : ........................................................... Pemilik : ........................................................... Pengelola : ........................................................... Nama Pengurus : ........................................................... Data Konstruksi Bangunan : ........................................................... - Luas lahan : ..................................m2 - Luas bangunan : ...................................meter - Konstruksi Bangunan :  Struktur utama : ...........................................................  Lantai : ...........................................................  Dinding luar : ...........................................................  Dinding dalam : ...........................................................  Rangka plapond : ...........................................................  Penutup plapond : ...........................................................  Rangka atap : ...........................................................  Penutup atap : ........................................................... - Tinggi bangunan : ........................................meter - Jumlah lantai : ........................................................... - Jumlah luas lantai : ......................................... m2 - Dibangun tahun : ........................................................... - Rincian peruntukan ruangan / unit kerja UNIT KERJA LOKASI



Sistem Pelaporan K3 Laboratorium | 17



8. Sarana proteksi kebakaran : ..............buah, jenis...................... - Alat Pemadam Api Ringan : ..............buah, jenis...................... : ..............buah, jenis...................... : ..............buah, jenis...................... - Instalasi Alarm Kebakaran Otomatik : Ada / Tidak *) - Instalasi Hydran : Ada / Tidak *) - Instalasi Sprinkeler : Ada / Tidak *) - Sarana Evakuasi : Ada / Tidak *) - Instalasi Penyalur Petir : Ada / Tidak *) - Instalasi Khusus : ........................................ B. Informasi kecelakaan (Kejadian Kebakaran/Peledakan/bahaya Pembuangan Limbah) 1. Waktu Kejadian : Hari : ............................... Tanggal : ............................... Jam : ............................... 2. Sumber Laportan : ....................................................... 3. Tanggal Diterima Laporan : ....................................................... 4. Tanggal Pemeriksaan : ....................................................... C. Lain-lain 1. P2K3/Ahli K3 : Ada / Tidak *) 2. KKB/PP : Ada / Tidak *) 3. Unit Kerja SPSI : Ada / Tidak *) 4. Program Jamsostek : Ada / Tidak *) 5. Regu penanggulangan kebakaran : ……… / …………………………. 6. Buku Prosedur Tanggap Darurat : ……... / …………………………. 7. Data Pengawasan a. No./ tanggal Akte pengawasan : .......................................................... b. No. tanggal Sertifikat Instalasi Proteksi Kebakaran : .......................................................... c. Tanggal Pemeriksaan Terkahir oleh : .......................................................... d. No./tanggal Nota pemeriksaan : .......................................................... e. Syarat-syarat yang telah diberikan : .......................................................... (copy dokumen pengawasan dilampirkan) II.



DATA KORBAN : ___ orang



A



Laki-laki : ___ orang



A1



Perempan : ___ orang



A2



1. Jumlah



Sistem Pelaporan K3 Laboratorium | 18



2. Nama



:



a. ______________ Umur : ____ tahun b. ______________ Umur : ____ tahun c. *)



3. Akibat kec:



Mati



: ______ orang



A4



Luka berat



: ______ orang



A5



Luka ringan



: ______ orang



A6



Tanpa Korban



: ______ jam orang yang hilang



Jumlah kerugian : Rp. _____________________ 4. Bagian Tubuh yang cedera a. ________________________________________ b. *) 5. Lain – lain a. Kerugian harta  Bangunan : Rp ...........................................................  Peralatan : Rp ...........................................................  Bahan : Rp ...........................................................  Lain-lain : Rp ...........................................................  Total : Rp …………………………………….. b. Dampak akibat kejadian kebakaran  Bagian-bagian bangunan yang terbakar  Peralatan yang rusak  Berapa lama waktu yang diperlukan rehabilitasi  Masalah hubungan kerja karyawan III.



A



FAKTA YANG DIDAPAT (Proses terjadinya kebakaran / peledakan / bahaya pembuangan limbah)*) 1. Kondisi berbahaya a. ____________________________________________________ b. ____________________________________________________ c. ____________________________________________________ dan seterusnya 2. Perbuatan berbahaya a. ____________________________________________________ b. ____________________________________________________ c. ____________________________________________________ dan seterusnya 3. Proses berbahaya 4. Fungsi sarana proteksi kebakaran yang ada Sistem Pelaporan K3 Laboratorium | 19



IV. URAIAN TERJADINYA KECELAKAAN (Uraian kejadian kebakaran/peledakan/bahaya pembuangan limbah )*) 1. Tempat /lokasi asal mula



2. Kegiatan yang sedang dilakukan atau kegiatan terakhir di tempat asal kejadian



3. Tanda-tanda yang diketahui/dilihat (nama dan keterangan saksi)



4. Langkah / tindakan yang segera dilakukan setelah mengetahui adanya kebakaran / peledakan / bahaya pembuangan limbah



5. Bantuan yang datang memberikan penolong



6. Sketsa tempat kerja (Berikan tanda lokasi asal api, bagian yang terbakar dan bagian yang tidak terbakar bila perlu dilampirkan gambar tersendiri) 7. Sketas tempat asal mula kebakaran / peledakan / bahaya pembuangan limbah *) 8. Diagram alur proses (Bila perlu dilampirkan gambar detail alat yang diduga menjadi faktor penyebab awal terjadinya kebakaran / peledakan / bahaya pembuangan limbah



Sistem Pelaporan K3 Laboratorium | 20



V.



SUMBER KECELAKAAN (Sumber utama penyebab kebakaran/peledakan/bahaya pembuangan limbah *) KODE B Listrik, api terbuka, reaksi kimia, pengelasan, bunga api pembakaran, bunga api mekanik, penyalaan spontan, sambaran peteri, paparan radiasi, pemasan lebih, permukaan panas, listrik statis, pembakaran sampah, dan lain lain



VI. TYPE KECELAKAAN (Kronologis terjadinya korban manusia)



KODE C



VII. TYPE KECELAKAAN (Faktor utama penyebab terjadinya korban manusia)



KODE D



1. Kondisi Yang Berbahaya 2. Tindakan Yang Berbahaya



KODE E



VIII. SYARAT-SYARAT YANG DIBERIKAN (Upaya-upaya untuk pencegahan, memperkecil resiko, sarana proteksi kebakaran dan lain-lain). IX. TINDAKAN LEBIH LANJUT X.



HAL-HAL LAIN YANG PERLU DILAPORKAN (Langkah-langkah yang telah diambil oleh perusahaan)



*) Coret yang tidak perlu



Mengetahui :



................, ….......................



Kepala Kantor



Pegawai Pengawas



Departemen Tenaga Kerja



(............................................)



(............................................)



Sistem Pelaporan K3 Laboratorium | 21



Contoh : Formulir Laporan Kecelakaan Tahap II berdasarkan Permenaker RI No.05/Men/1993 Bentuk KK.3 Jamsostek 3a LAPORAN KECELAKAAN LAPORAN KECELAKAAN TAHAP II Wajib dilaporkan dalam 2 x 24 jam setelah dinyakan sembuh, cacat atau meninggal dunia 1. Nama Perusahaan Alamat dan No. Telepon Jenis Usaha Nomor Pendaftaran (Bentuk KK.1) Nomor Akte Pengawasan 2. Nama Tenaga Kerja Alamat dan No. Telepon Tempat dan Tanggal lahir/Umur Jenis Pekerjaan Alamat 3. Tempat dan tanggal kecelakaan



Bentuk K.K 3 Formulir Jamsostek 3a



Diisi oleh petugas Kandep Tenaga Kerja Nomor KLUI No. Kecelakaan Diterima Tanggal



: : : : : : : : : : :



: : : :



(Laki-laki/perempuan) *)



4. Laporan kecelakaan kerja bentuk KK.2 (Jamsostek 3a) telah dikirimkan ke : Kantor Departemen Tenaga Kerja ...................................................................... Tgl ...................... ……. 5. Biaya yang telah dibayarkan oleh Perusahaan : a. Biaya pengangkutan dari tempat kecelakaan ke Rumah Sakit atau ke Rumah Penderita : Rp. b. Biaya Pengobatan dan Perawatan : Rp. c. Biaya Pemakaman : Rp. d. Biaya Prothose/ Orthose : Rp. 6. Santunan sementara tidak mampu bekerja yang telah dibayar oleh Perusahaan, setiap hari sebesar : a. ........................................................................... b. ........................................................................... c. .......................................................................... 7. Nama dan alamat penerima santunan keluarga (Melampirkan Daftar Keluarga Yang Sah) : 8. Berdasarkan bentuk KK.4 atau KK.5 tenaga kerja ditetapkan : - Keadaan sementara tidak mampu bekerja telah berakhir - Keadaan cacat sebagian untuk selama-lamanya - Keadaan cacad total untuk selama-lamanya baik fisik maupun mental - Meninggal dunia



: Tgl. : Tgl. : Tgl. : Tgl.



9. Uraian tentang cacad untuk selama-lamanya yang diderita tenaga kerja tersebut dengan melampirkan Surat Keterangan Dokter atau Bentuk KK.4 dan KK.5 : 10. Besar jaminan cacat untuk selama - lamanya yang diderita tenaga kerja yang menderita cacat atau keluarganya : Rp. ................................................................................................................. 11. Ketangan lain-lain yang perlu : *) coret yang tidak perlu UNTUK DIPERHATIKAN Laporan Kecelakaan ini dikirim : - Warna Putih, Merah dan Merah Jambu ke Kandep Tenaga Kerja setempat. - Warna Kuning untuk arsip Perusahaan. - Warna Hijau dan Biru untuk Penyelenggara.



Dibuat dengan sesungguhnya di : ....................... pada tanggal : ....................... Pimpinan Perusahaan,



(



)



Sistem Pelaporan K3 Laboratorium | 22



Contoh : Formulir Surat Keterangan Dokter berdasarkan Permenaker RI No.05/Men/1993 Bentuk KK.4 Jamsostek 3b SURAT KETERANGAN DOKTER Dengan ini saya, dokter, ............................................ ; Jabatan .......................................................... Menerangkan dengan sesungguhnya bahwa : 1. Nama tenaga kerja penderita : Alamat dan No. Telepon : Tempat dan Tanggal lahir : Jenis pekerjaan / Jabatan : Unit / Bagian Perusahaan : 2. Nama perusahaan : Alamat dan No. Telepon : Jenis Usaha : No. Penderita (Bentuk KK.1) : Nomor Akte Pengawas : 3. Kecelakaan pada tanggal : 4. Pemeriksaan pada tanggal : 5. Dari hasil pemeriksaan didapatkan a. Keadaan, tempat dan ukuran, luka-lukanya : b. Diagnosis c. Perlu dirawat / berobat jalan sambil bekerja / : berobat jalan / tidak bekerja *) :



Laki-laki / Perempuan *)



6. Tindakan medis yang dilakukan : 7. Setelah selesai pengobatan : a. Sembuh tanpa cacat b. Cacat Anatomis akibat kehilangan anggota badan, jelaskan.(Tunjukkan juga pada gambar). c. Apabila terdapat cacat tetapi tidak mengakibatkan kehilangan anggota badan, berapa persen berkurangnya fungsi daripada anggota badan yang cacat tersebut ........ % terbilang ( ............................... ) d. Memerlukan prothose / orthose 8. Setelah sembuh ia dapat melakukan pekerjaan : biasa / ringan / tidak dapat bekerja sama sekali *) terhitung tanggal : 9. Lamanya perawatan / pengobatan : dari tanggal ........................ s/d tanggal ......................... 10. Diberikan istirahat : dari tanggal ........................ s/d tanggal ......................... 11. Tanggal meninggal dunia : Dibuat oleh dokter Alamat



: Rumah Sakit / Puskesmas / Poliklinik / Praktek Swasta *) : Dibuat dengan sesungguhnya di : ....................... pada tanggal : .......................



*) coret yang tidak perlu Keterangan Tambahan : - Warna Putih, Merah dan Merah Jambu ke Kandep Tenaga Kerja setempat/ terdekat. - Warna Kuning untuk arsip Perusahaan. - Warna Hijau dan Biru untuk Penyelenggara.



Dokter Pemeriksa,



(



)



Sistem Pelaporan K3 Laboratorium | 23



Contoh: Formulir Surat Keterangan Dokter untuk penyakit akibat hubungan kerja berdasarkan Permenaker RI No.05/Men/1993 Bentuk KK.5 Jamsostek 3c SURAT KETERANGAN DOKTER Dengan ini saya, dokter, ............................................ ; Jabatan .......................................................... Menerangkan dengan sesungguhnya bahwa : 1. Nama tenaga kerja penderita : Alamat dan No. Telepon : Tempat dan Tanggal lahir : Jenis pekerjaan / Jabatan : Unit / Bagian Perusahaan : 2. Nama perusahaan : Alamat dan No. Telepon : Jenis Usaha : No. Penderita (Bentuk KK.1) : Nomor Akte Pengawas : 3. Tanggal diagnosis penyakit akibat : kerja 4. a. Resume **) :



Laki-laki / Perempuan *)



b. Diagnosis : 5. Tindakan medis yang dilakukan : 6. Setelah selesai pengobatan a. Sembuh tanpa cacat : b. Penilaian cacad penyakit akibat : kerja : c. Memerlukan prothose / orthose 7. Setelah sembuh ia dapat melakukan pekerjaan : biasa / ringan / tidak dapat bekerja sama sekali *) terhitung tanggal : 8. Lamanya perawatan / pengobatan : dari tanggal ........................ s/d tanggal ......................... 9. Diberikan istirahat : dari tanggal ........................ s/d tanggal ......................... 10. Tanggal meninggal dunia : 11. Keterangan lain-lain yang perlu : Dibuat oleh dokter Alamat



: Rumah Sakit / Puskesmas / Poliklinik / Praktek Swasta *) : Dibuat dengan sesungguhnya di : ....................... pada tanggal : .......................



Dokter Pemeriksa,



*) Coret yang tidak perlu **) Berpedoman kepada Kepmen No. 333/MEN/1989 Dan Kepmen No. 62A/MEN/1992 Keterangan Tambahan : - Warna Putih, Merah dan Merah Jambu ke Kandep Tenaga Kerja setempat/ terdekat. - Warna Kuning untuk arsip Perusahaan. - Warna Hijau dan Biru untuk Penyelenggara.



(



)



Sistem Pelaporan K3 Laboratorium | 24



Contoh : Formulir Laporan Kecelakaan Kerja berdasarkan Permenaker RI No.04/Men/1993 Bentuk KK.1 DAFTAR PERUSAHAAN WAJIB BAYAR JAMINAN KECELAKAAN KERJA



KANDEP T.K : NO. KLUI : No. Pendaftaran :



BENTUK KK.1



NO.



Nama dan alamat Perusahaan 1. a. Nama dan alamat Pimpinan Perusahaan 2. b.Nomor Telepon



3.



Jumlah tenaga kerja



Harian Bulanan Borongan



............. ............. ............. .............



Harian Bulanan Borongan



Rp. Rp. Rp. Rp.



Jumlah :



4.



Besarnya upah dari masing-masing tenaga kerja Jumlah :



orang orang orang orang



................. ................. ................. .................



Dibuat dengan sesungguhnya di : ....................... pada tanggal : ....................... Pimpinan Perusahaan,



(



)



Sistem Pelaporan K3 Laboratorium | 25



Contoh : Formulir Laporan Kecelakaan Kerja secara umum



Sistem Pelaporan K3 Laboratorium | 26



Keterangan Kode – Kode dalam pengisian Formulir Pelaporan K3 berdasarkan Permenaker RI No. 03/Men/1998 I. Pada Bagian Data Korban : 



A1 = Jumlah Korban Laki-laki







A2 = Jumlah Korban Perempuan







A3 = Umur –



A3.1 = kurang 10 th



- A3.4 = 31 s/d 40 th







A3.2 = 11 s/d 20 th



- A3.5 = 41 s/d 50 th







A3.3 = 21 s/d 30 th



- A3.6 = diatas 50 th



II. Pada Bagian Akibat Kecelakaan 



A4 = Jumlah Korban Mati







A5 = Jumlah korban yg luka berat







A6 = Jumlah korban yg luka ringan



III. Pada Kolom Bagian Tubuh Yang Cidera – A7 = Kepala



- A13 = Jari Tangan



– A8 = Mata



- A14 = Paha



– A9 = Telinga



- A15 = Kaki



– A10 = Badan



- A16 = Jari Kaki



– A11 = Lengan



- A17 = Organ Tubuh Bagian Dalam



– A12 = Tangan IV. Kondisi yang berbahaya 



D1 = Pengaman yang tidak sempurna







D2 = Peralatan/bhn yang tidak sempurna







D3 = Kecacatan ketidak sempurnaan/kondisi atau keadaan yang tidak semestinya







D4 = Pengaturan, prosedur yang tidak aman







D5 = Penerangan yang tidak sempurna







D6 = Ventilasi tidak sempurna







D7 = Iklim kerja yang tidak aman







D8 = Tekanan udara yg tdk aman tinggi/rendah







D9 = Getaran yang berbahaya







D10 = Bising (suara melebihi NAB)







D11 = Pakaian, perlengkapan yang tidak aman







D12 = Lain-lain (bergerak/berputar terlalu cepat) Sistem Pelaporan K3 Laboratorium | 27



V. Tindakan yang berbahaya 



E1 = Melakukan pekerjaan tanpa wewenang lupa mengamankan memberi tanda/peringatan







E2 = Bekerja dengan cepat







E3 = Membuat alat pengaman tidak berfungsi (melepaskan, mengubah)







E4 = Memakai peralatan yg tidak aman







E5 = Memuat, membongkar, menempatkan, mencampur, menggabungkan dsb dgn tidak aman







E6 = Mengambil posisi/sikap tubuh yg tdk aman







E7 = Bekerja pd proyek yg berputar/berbahaya (membersihkan, mengatur, memberi pelumas)







E8 = Mengalihkan perhatian, menggangu,sembrono, dan mengagetkan.







E9 = Melalaikan penggunaan alat pelindung diri yang ditentukan







E10 = Lain-lain



Sistem Pelaporan K3 Laboratorium | 28



BAB III PENUTUP



A. Kesimpulan Berdasarkan pembahasan diatas, dapat disimpulkan bahwa: 1. Pelaporan kecelakaan kerja terutama di laboratorium sangatlah penting terutama untuk mencegah terjadinya kecelakaan tersebut dikemudian hari. 2. Sistem pelaporan kecelakaan kerja dilaksanakan berdasarkan Permenaker No. Per.03/MEN/1998 tentang Tata Cara Pelaporan dan Pemeriksaan Kecelakaan. 3. Tata Cara Pelaporan dan Pemeriksaan Kecelakaan Kerja, meliputi : a. Menghubungi supervisor atau Petugas Safety perusahaan (dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian kecelakaan). b. Supervisor memverifikasi kejadian kecelakaan dan mengkoordinir pelaksanaan Pertolongan Pertama (bilamana korban masih berada ditempat kejadian). c. Petugas Safety Perusahaan (yang kompeten melakukan investigasi) akan melaporkan kepada pimpinan Perusahaan dan melakukan investigasi. d. Hasil investigasi dan rekomendasi tindakan perbaikan oleh Investigator atau team Investigator akan dilaporkan kepada Pimpinan unit perusahaan setempat. e. Pimpinan unit perusahaan melaporkan secara tertulis kepada Kepala Kantor Dinas Ketenagakerjaan setempat sebagai laporan kecelakaan kerja tahap I dalam waktu tidak lebih dari 2 x 24 jam sejak terjadi kecelakaan dengan menggunakan Formulir Bentuk 3 KK2 A. f. Pimpinan unit perusahaan mengirimkan Laporan Kecelakaan Kerja Tahap II kepada Depnaker/Disnaker dan Badan Penyelenggara setempat dengan mengisi Formulir Jamsostek 3a dalam waktu tidak lebih dari 2 x 24 jam setelah tenaga kerja tertimpa kecelakaan kerja berdasarkan surat keterangan dokter (Formulir Jamsostek 3b). g. Laporan kecelakaan yang diterima dilakukan pemeriksaan dan pengkajian oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan. h. Dinas Ketenagakerjaan Kab/Kota menyusun analisis laporan kecelakaan (setiap akhir bulan) dan dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan Provinsi. i. Dinas Ketenagakerjaan Provinsi menyusun analisis laporan kecelakaan (setiap bulan) dan dilaporkan ke Menteri Tenaga Kerja. Sistem Pelaporan K3 Laboratorium | 29



j. Direktur



Jenderal



Pembinaan



Hubungan



Industri



dan



Pengawasan



Ketenagakerjaan Depnakertrans menyusun analisis laporan kekerapan dan keparahan kecelakaan tingkat nasional. B. Saran Berdasarkan pembahasan tersebut, penulis menyarankan sebaiknya setiap pekerja sadar akan kepentingan kesehatan, keamanan dan kenyamanan kerja. Selain itu, setiap tempat kerja atau laboratorium hendaknya mengikuti prosedur sistem pelaporan kecelakaan kerja sehingga dapat mencegah timbulnya kecelakaan serupa dikemudian hari dan dapat meningkatkan keamanan serta kenyamanan dalam bekerja.



Sistem Pelaporan K3 Laboratorium | 30



DAFTAR PUSTAKA



Astono, Sudi. Sistem Pelaporan Kecelakaan Kerja dan PAK. https://parhusip.files.wordpress.com/2008/10/sistim-pelaporan-kecelakaan-an-penyakitakibat-kerja-rev-dokter-hiperkes.pps diakses pada 7 Desember 2016 Lesmana, Prima Purwa. 2012. Tujuan Melakukan Investigasi Kecelakaan Kerja. https://primapurwalesmana.wordpress.com/2012/11/03/tujuan-melakukan-investigasikecelakaan-kerja/ diakses pada 8 Desember 2016 Neo. 2011. Keselamatan Kerja di Laboratorium. http://geronimoneo.blogspot.co.id/2011/04/keselamatan-kerja-di-laboratorium.html diakses pada 7 Desember 2016 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor : Per.03/MEN/1998 yang diakses melalui http://betterwork.org/in-labourguide/wp-content/uploads/Per-03_MEN_1998-TentangTata-Cara-Pelaporan-dan-Pemeriksaan-Kecelakaan.pdf pada tanggal 8 Desember 2016 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor : Per.04/MEN/1993 yang diakses melalui http://www.portalhr.com/wp-content/uploads/data/pdfs/pdf_peraturan/1204275584.pdf pada tanggal 8 Desember 2016 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor : Per.05/MEN/1993 yang diakses melalui http://hrpedia.id/file/Peraturan%20Menteri/PERATURAN%20MENAKER%20NOMOR %20-%20PER05%EF%80%A2MEN%EF%80%A21993%20TENTANG%20PETUNJUK%20TEKNIS %20PENDAFTARAN%20KEPESERTAAN,%20PEMBAYARAN%20IURAN,%20PE MBAYARAN%20SANTUNAN,%20DAN%20PELAYANAN%20JAMINAN%20SOSI AL%20TENAGA%20KERJA%20.pdf pada tanggal 8 Desember 2016 Rahmi, Arin Amelia. 2016. Prosedur Pelaporan Kecelakaan. http://documents.tips/documents/prosedur-pelaporan-kecelakaan.html diakses pada 7 Desember 2016



Sistem Pelaporan K3 Laboratorium | 31



LAMPIRAN PROSES PEMBUATAN MAKALAH



Sistem Pelaporan K3 Laboratorium | 32



Sistem Pelaporan K3 Laboratorium | 33