11 0 296 KB
SISTEM PEMERINTAHAN DENMARK PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN ANSHORI ROHIMI XII IPA 1
Kerajaan Denmark (Kongeriget Danmark) adalah negara Nordik yang paling kecil dan paling selatan. Denmark terletak di sebelah barat daya dari Swedia dan selatan dari Norwegia. Negara
ini
terletak di Skandinavia, Eropa
Utara sehingga termasukUni
Eropa namun tidak berada di Semenanjung Skandinavia. Denmark berbatasan dengan Laut Baltik dan Laut Utara. Wilayahnya meliputi sebuah semenanjung di Jerman utara
bernama
Jylland
(Jutlandi,
Kepulauan Fyn (Funen),
Sjælland (Zealand), Vendsyssel-Thy, Lolland, Falster, Bornholm dan ratusan pulau kecil, yang sering disebut kepulauan Denmark. Denmark pernah lama menguasai Laut Baltik. Sebelum penggalian Terusan Kiel, jalan air menuju Laut Baltik hanya dapat dilewati melalui tiga Selat Denmark. Satu-satunya batas darat Denmark adalah dengan Jerman, sedangkan tetangganya yang dibatasi oleh laut adalah Swedia di timur laut dan Norwegiadi utara. Negara ini menganut monarki konstitusional dan sistem pemerintahan parlementer. Denmark memiliki satu pemerintah pusat dan 98 munisipalitas sebagai pemerintah daerah. Denmark telah menjadi anggota Uni Eropa sejak 1973, tapi sampai sekarang masih belum bergabung dalam Eurozone. Denmark adalah salah satu pendiri NATO dan OECD. Denmark juga merupakan anggota dari OSCE. Denmark,
yang
menganut
konsep ekonomi
kapitalis pasar
campuran sekaligus
kesejahteraan sosial, adalah negara yang mempunyai pendapatan tertinggi di dunia. Berdasarkan majalah Forbes, Denmark adalah negara yang memiliki iklim bisnis terbaik. Dari tahun 2006 sampai 2008, survey mengatakan bahwa Denmark adalah "tempat yang paling menyenangkan di dunia", dipandang dari standar kesehatan, kesejahteraan, dan pendidikan. Survey Global Peace Index tahun 2009 mengatakan bahwa Denmark menduduki posisi negara paling damai kedua di dunia, setelah Selandia Baru. Pada tahun 2009, Denmark adalah salah satu dari negara yang paling tidak korup di dunia berdasarkan Indeks Persepsi Korupsi, posisi kedua setelah Selandia Baru. Bahasa resminya, Bahasa Denmark, serumpun dengan Bahasa Swedia dan Bahasa Norwegia, karena bahasa-bahasa itu memiliki ikatan sejarah dan budaya yang kuat. 82% dari penduduk Denmark dan 90.3% suku Denmark adalah pengikut gereja Lutheran. Pada tahun 2010, 548.000 orang (9.9% populasi Denmark) adalah imigran ataupun keturunannya.
Mayoritasnya (54%) berasal dari Skandinavia atau belahan Eropa lain, sisanya berasal dari negara-negara di Asia dan Afrika. Greenland dan Kepulauan Faroe adalah wilayah kerajaan Denmark dengan kekuasaan politiknya sendiri.
Sistem pemerintahan di Denmark Denmark ialah monarki tertua di benua Eropa. Pada 1849, menjadi monarki konstitusional dengan pengadopsian konstitusi baru. Penguasanya secara resmi merupakan kepala negara, peran yang bersifat seremonial, sejak kekuasaan eksekutif, yang dilaksanakan oleh raja atau ratu, dilaksanakan melalui kabinet menteri, dengan PM yang memberlakukan prinsip primus inter pares). Kekuasaan legislatif diberikan kepada monarki dan parlemen Denmark, dikenal sebagai Folketing, yang terdiri atas (tak lebih dari) 179 anggota. Kekuasaan yudisial ada di tangan pengadilan. Pemilu parlemen harus diadakan setidaknya tiap 4 tahun; namun PM bisa mengadakan untuk Pemilu lebih awal. Jika Parlemen melakukan mosi tidak percaya terhadap PM sehingga pemerintahan terhenti. Negeri ini sering dipegang pemerintah minoritas. Denmark mempraktekkan hak pilih universal dalam seluruh masalah, wanita dianggap sama dengan lelaki menurut hukum Denmark (namun mereka tak dikenakan wajib militer, walau begitu mereka bisa mengikuti secara sukarela). Hukuman mati dihapus di Denmark pada 1930. Diberlakukan secara singkat setelah Perang Dunia II, oleh masyarakat luas. 46 orang dihukum mati atas kejahatan perang, setelah hukuman mati tak diberlakukan selama beberapa tahun. Pada 1978 akhirnya dihapuskan lagi. Ilegal buat hukum Denmark untuk mengekstradisi warganegaranya ke negeri di mana mereka akan menghadapi hukuman mati.
Pemerintahan Denmark Denmark adalah negara demokrasi. Kebanyakan keputusan-keputusan penting dibuat oleh para politisi yag secara demokratis dipilih untuk duduk dalam Parlemen Denmark, Dewan Regional,dan Dewan Kota.
Kekuasaan Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif Di Denmark ketiga institusi tersebut berdiri sendiri-sendiri dan bersifat independen satu sama lain. Parlemen Nasional Denmark yang disebut Folketinget mengeluarkan peraturan. Pemerintah dibantu oleh administrasi negara bertugas memastikan pelaksanaan peraturan yang telah dibuat oleh parlemen. Dan institusi peradilan seperti pengadilan daerah, pengadilan tinggi, dan
Mahkamah
Agung
bertugas
memberikan
penilaian
dan
keputusan
hukum.
Demokrasi mulai diterapkan sejak tahun 1849 Demokrasi di Denmark berdasarkan konstitusi Denmark tahun 1849. Konstitusi tersebut sepanjang perjalanannya telah mengalami perbaikan beberapa kali, misalnya pada tahun 1915 ketika kaum perempuan diberikan hak untuk memilih. Konstitusi yang digunakan sekarang adalah
dari
Tahun1953
dan
tidak
mengalami
banyak
perubahan.
Konstitusi Denmark mengandung aturan-aturan dasar terkait bagaimana negara ini diperintah dan untuk memastikan hak-hak dasar dan kebebasan warganegara terpenuhi. Konstitusi ini menjamin hak-hak kepemilikan privat, kebebasan memeluk dan menjalankan ibadah agama, kebebasan untuk membentuk organisasi, kebebasan/ hak untuk melakukan demonstrasi, kebebasan
berekspresi
dalam
bentuk
tulisan,
ucapan,
atau
bentuk-bentuk
lainnya.
Di Denmark, kebebasan untuk berbicara berarti seseorang bebas untuk mengeluarkan/ mengekspresikan apa yang dirasa san dipikirkan. Namun tentunya kebebasan itu tetap harus bertanggungjawab berkaitan dengan hukum dan aturan yang berlaku. Seseorang dapat dihukum bila menghina kehormatan orang lain atau mengancam orang/ pihak lain, misalnya yang berkaitan dengan kepercayaan atau ras.